117/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 117/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULISTIYONO bin SUWADI
1. Menyatakan terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 25 (dua puluh lima) butir pil bulat warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
No: 117/Pid.Sus/2016/PN.Bil.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SULISTIYONO bin SUWADI
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/27 April 1993
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Klangkung Rt.04 Rw.08 Kelurahan Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Bangil oleh :
Penyidik, Tanggal 22 Desember 2015, No. Sp.Han.121/XII/2015/Satreskoba;
Sejak Tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan Tanggal 10 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, Tanggal 07 Januari 2016, No.002/0.5.40.3/Epp
Sejak Tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan Tanggal 19 Pebruari 2016;
Penuntut Umum, Tanggal 16 Pebruari 2016 No.Print.B-035/0.5.40.3/Ep.3/II/’16
Sejak Tanggal 16 Pebruari 2016 sampai dengan Tanggal 06 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, Tanggal 29 Pebruari 2016 No.133/Pid.Sus/2016/PN
Sejak Tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan Tanggal 29 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri,
Sejak Tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 28 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Tanggal 29 Pebruari 2016
No. 117/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 29 Pebruari 2016
No. 117/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 29 Peb. 2016
No. 117/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara atas nama terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI beserta seluruh lampirannya;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum FAIZAH, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat kantor di Jl. Perumahan Kebon Waris Permai 2 Blok C No.12 Pandaan, Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Penetapan No.117/Pid.Sus/2016/PN.Bil. Tertanggal 10 Maret 2016;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus;
Menyatakan terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa: 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih logo “Y” dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Atas permohonan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada intinya mohon keringanan hukuman tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2015 bertempat didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, ” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa SULISTIYONO alias SUWADI, selanjutnya saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 Wib bertempat didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA berhasil menangkap terdakwa yang baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo 'Y' kepada YANTI binti KOSIMAN sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih logo “Y” terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual atau diedarkan oleh terdakwa kepada saksi YANTI binti KOSIMAN dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut dari orang yang bernama AAN PRASETYO alias BASIR bin ADIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan setelah dijual atau diedarkan kepada YANTI binti KOSIMAN kemudian terdakwa memperoleh komisi atau keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar tablet warna putih logo ”Y” tersebut, dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab: 9801/NOF/2015 Tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT., 2. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., dan 3. LULUK MULJANI yang diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 14442/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2015 bertempat didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa SULISTIYONO alias SUWADI, selanjutnya saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 Wib bertempat didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA berhasil menangkap terdakwa yang baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo 'Y' kepada YANTI binti KOSIMAN sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih logo “Y” terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual atau diedarkan oleh terdakwa kepada saksi YANTI binti KOSIMAN dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut dari orang yang bernama AAN PRASETYO alias BASIR bin ADIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan setelah dijual atau diedarkan kepada YANTI binti KOSIMAN kemudian terdakwa memperoleh komisi atau keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar tablet warna putih logo ”Y” tersebut, dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab: 9801/NOF/2015 Tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT., 2. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., dan 3. LULUK MULJANI yang diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 14442/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat diteruskan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang antara lain menerangkan sebagai berikut;
Saksi I : ABDUL KHALIM;
Bahwa saksi menerangkan merupakan anggota kepolisian bersama-sama dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih logo “Y” terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual atau diedarkan oleh terdakwa kepada saksi YANTI binti KOSIMAN pada Hari Jum’at Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 Wib;
Bahwa saksi menerangkan menangkap terdakwa berawal mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa SULISTIYONO alias SUWADI, selanjutnya saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 Wib bertempat didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA berhasil menangkap terdakwa yang baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo 'Y' kepada YANTI binti KOSIMAN sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3;
Bahwa saksi menerangkan setelah ditunjukkan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih logo “Y” terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual atau diedarkan oleh terdakwa kepada saksi YANTI binti KOSIMAN dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut dari orang yang bernama AAN PRASETYO alias BASIR bin ADIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan setelah dijual atau diedarkan kepada YANTI binti KOSIMAN kemudian terdakwa memperoleh komisi atau keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dalam melakukan penjualan tablet warna putih logo 'Y' tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi II: AGIK PRASETYA;
Bahwa saksi menerangkan merupakan anggota kepolisian bersama-sama dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih logo “Y” terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual atau diedarkan oleh terdakwa kepada saksi YANTI binti KOSIMAN pada Hari Jum’at Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 Wib;
Bahwa saksi menerangkan menangkap terdakwa berawal mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa SULISTIYONO alias SUWADI, selanjutnya saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 Wib bertempat didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA berhasil menangkap terdakwa yang baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo 'Y' kepada YANTI binti KOSIMAN sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3;
Bahwa saksi menerangkan setelah ditunjukkan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih logo “Y” terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual atau diedarkan oleh terdakwa kepada saksi YANTI binti KOSIMAN dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut dari orang yang bernama AAN PRASETYO alias BASIR bin ADIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan setelah dijual atau diedarkan kepada YANTI binti KOSIMAN kemudian terdakwa memperoleh komisi atau keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dalam melakukan penjualan tablet warna putih logo 'Y' tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menerangkan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 wib didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo "Y" yang diduga obat keras jenis pil tryhexyphenidyl;
Bahwa terdakwa menerangkan ditangkap atau diamankan oleh para saksi tersebut didapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3;
Bahwa terdakwa menerangkan memiliki, menyimpan, dan menguasai sediaan farmasi pil tryhexyphenidyl tersebut untuk dijual kembali;
Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan sediaan farmasi berupa pil tryhexyphenidyl tersebut dari AAN PRASETYO alias BASIR bin ADIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan setelah dijual atau diedarkan kepada YANTI binti KOSIMAN kemudian terdakwa memperoleh komisi atau keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa menerangkan dalam melakukan penjualan tablet warna putih logo 'Y' tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
----------Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa: 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih logo “Y”; 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3;
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan serta segala yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 wib didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo "Y" yang diduga obat keras jenis pil tryhexyphenidyl;
Bahwa benar terdakwa pada saat ditangkap atau diamankan oleh para saksi tersebut didapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3;
Bahwa benar hasil Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 9801/NOF/2015 Tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT., 2. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., dan 3. LULUK MULJANI yang diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 14442/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif yaitu: pertama, Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; kedua, Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Maka Majelis Hakim akan memeriksa dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI mengetahui dan menghendaki perbuatannya untuk mengedarkan pil berlogo “Y” berwarna putih yang diwujudkan dengan cara terdakwa menjual pada orang lain;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dimana penguasaannya tidak dibenarkan diproduksi ataupun diedarkan oleh orang perorang tetapi peredarannya harus dengan menggunakan resep dokter karena mempunyai efek ketergantungan;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berawal adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran atau penjualan obat keras tablet warna putih logo ”Y” di daerah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang salah satunya dilakukan oleh terdakwa SULISTIYONO alias SUWADI, selanjutnya saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA masing-masing Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 21 Desember 2015 sekira Jam 19.00 Wib bertempat didalam kos-kosan milik terdakwa di Dusun Kemisik Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan membawa Surat Perintah Tugas saksi ABDUL KHALIM, saksi AGIK PRASETYA berhasil menangkap terdakwa yang baru saja menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo 'Y' kepada YANTI binti KOSIMAN sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3, setelah ditunjukkan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih logo “Y” terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sudah dijual atau diedarkan oleh terdakwa kepada saksi YANTI binti KOSIMAN dan terdakwa memperoleh atau mendapatkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut dari orang yang bernama AAN PRASETYO alias BASIR bin ADIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan setelah dijual atau diedarkan kepada YANTI binti KOSIMAN kemudian terdakwa memperoleh komisi atau keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab: 9801/NOF/2015 Tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT., 2. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., dan 3. LULUK MULJANI yang diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 14442/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas perbuatan terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung-jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan Negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Bab XVI KUHAP dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SULISTIYONO bin SUWADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 25 (dua puluh lima) butir pil bulat warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Samsung serta kartu IM3, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Hari Senin, Tanggal 18 April 2016 oleh kami: SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ASWIN ARIEF, S.H., dan ANDI MUSYAFIR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada Hari Rabu Tanggal 20 April 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Drs. H. SUPRIYANTO, S.H, M.M., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dihadiri oleh SAMSUL HUDA, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ASWIN ARIEF, S.H. SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H.
ANDI MUSYAFIR, S.H.
PANITERA PENGGANTI,