MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu di Kabupaten Buleleng pada tanggal 19 Juli 1992 dan Telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor: 44/WNI/1992.Skd, adalah sah;
3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu di Kabupaten Buleleng pada tanggal 19Juli1992 dan Telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor: 44/WNI/1992.Skd, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4. Memerintahkan kepada Penggugat/Para Pihak untuk melaporkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan ke dalam register yang diperuntukan untuk itu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016, oleh kami, I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANAK AGUNG AYU MERTA DEWI, S.H., M.H. dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 470/Pdt.G/2015/PN.Sgr tanggal 22 Oktober 2015, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, I NENGAH ARDANA, S.H, Panitera Pengganti danKuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua, ANAK AGUNG AYU MERTA DEWI, SH., M.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H. Panitera Pengganti, I NENGAH ARDANA, S.H. Perincian Biaya: - Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,-
- Biaya ATK : Rp. 50.000,-
- Biaya Panggilan : Rp. 340.000,-
- PNBP : Rp. 10.000,-
- Redaksi : Rp. 5.000,-
- Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);