-79/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor -79/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AFIF ISLAMI BIN SUPARDI
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AFIF ISLAMI BIN SUPARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ; - Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 79/Pid.Sus/2016/PN. Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
| Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : |
Nama Iengkap : AFIF ISLAMI BIN SUPARDI ;
Tempat lahir : Palembang ;
Umur / Tanggal lahir : 30 Tahun / 17 Juli 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Lk. II Rt. 04 Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ;
Agama : Islam ;
Pekejaan : Wiraswasta (Pemilik Toko Obat) ;
Terdakwa telah ditahan dalam Tahanan Kota oleh :
1. Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 2 Februari 2016 ;
2. Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Februari 2016 ;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejak tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dipersidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak hak terdakwa tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 79/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 28 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 28 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AFIF ISLAMI BIN SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PERTAMA ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ;
- Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa memohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa AFIF ISLAM! Bin SUPARDI pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2013, bertempat di Jalan Lintas Timur, Kel. Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Sumami Binti Jailani, (PPNS balai Besar POM), saksi Frischa Dian Sari (Satuan Polda Sumsel), saksi Rokin Bin Zainal Abidin (Pembeli obat/warga masyarakat) serta petugas lainnya, dalam rangka Operasi Pemeriksaan di Sarana Distribusi Obat Makanan, Kosmetik dan Alat Kesehatan (OMKA) melakukan pemeriksaan di Toko Obat Abyan di Pasar Tanjung Raja JI. Lintas Timur, Kel. Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir milik terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan sediaan farmasi yaitu obat tradisional sebanyak 11 (sebelas) macam tanpa izin edar, Obat tanpa izin edar sebanyak 1 (satu) macam dan obat daftar G sebanyak 48 (empat puluh delapan) macam di etalase bagian bawah dan didalam kardus yang terletak di lantai didalam toko obat Abyan dengan rincian sebagai berikut :
a. Obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 11 macam :
Asam Urat Jinten–Hitawi ;
Akurat Kapsul ;
Jamu asam urut flu tulang ;
Jamu mukjizat kapsul 007 ;
Jamu duppa Asam urat kapsul ;
Jamu Assalaus asam urat dan flu tulang ;
Jamu multi cap kapsul ;
Jamu Spontan kapsul ;
Jamu Spontan Kapsul ;
Jamu tabib guna gemuk sehat sempurna ;
Jamu gemuk sehat serbuk ;
b. Obat tanpa izin edar sebanyak 1 macam :
- Pil Stelan anti rhematik ;
c. Obat daftar G sebanyak 48 macam :
-
No Nama Obat No Nama Obat 1. Lansoperazolezole kapsul 26. Pronam 4 mg 2. Glimepiride tab 1 mg 27. Yekazone 3. Bidium tablet 28. Dexanmetazone 0,5 mg 4. Pirasetam 800 29. Dexanmetazone 0,7 mg 5. Pirasetam 400 30. Pronicy 4 tablet 6. Glimepiride 2 mg 31. Dextaem plus 7. PTU tablet 100 mg 32. Sodextam Tablet 8. Gricin tab 125 mg 33. Asofen Tablet 9. Griseofulfin 34. Dexclosan Tablet 10. Loratadine 10 35. Bufacaryl 11. Vosea tablet 36. Polofat plus kaplet 12. Vesperum 10 mg 37. Obat Rhematik Tanpa label 13. Vosea tablet 38. Yasiden Kapsul 14. Sanmoxin Syrup kering 39. Dexicorta 0,5 mg 15. Holimox Syrup 40. Tetracycline Kapsul Bungkus 16. Yusimox Syrup rasa strawbery 41. Dexametasone Kapsul 17. Toxapim suspensi 42. Tetracycline kapsul 18. Damet syrup 43. Prednison 19. Chloracol Syrup 44. Oesetin 250 kapsul 20. Helixim Sirup Kering 45. Phenil Buthazon tab 21. Vesperum Drop 46. Pil Stelan Anti Rhematik 22. Pil KB Kombinasi Cuma2 47. CTM Tablet 23. P11 KB Kombinasi Cuma-Cuma 48. Prednison tablet 24. Mexon - tablet 25. Dextaf tablet
Bahwa terdakwa memperoleh Obat tradisional tanpa izin edar, obat tanpa izin edar dan obat daftar G dengan cara membeli dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya obatobat tradisional tanpa izin edar, obat tanpa izin edar dan obat daftar G tersebut dijual kepada pelanggan/konsumen yang datang ke toko obat milik terdakwa (Toko Abyan), bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat-obat tradisional tanpa izin edar dan Obat tanpa izin dan daftar G sejak bulan Nopember 2012, dengan margin/rata-rata keuntungan yang diterima terdakwa sebesar Rp 2.550.000,- perbulan dengan rincian 15% penjualan obat tradisional tanpa izin edar dan obat tanpa izin edar serta 15 % dari penjualan obat daftar G ;
Perbuatan terdakwa mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AFIF ISLAMI Bin SUPARDI pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2013, bertempat di Jalan Lintas Timur, Kel. Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Sumarni Binti Jailani, (PPNS balai Besar POM), saksi Frischa Dian Sari (Satuan Polda Sumsel), saksi Rokin Bin Zainal Abidin (Pembeli obat/warga masyarakat) serta petugas lainnya, dalam rangka Operasi Pemeriksaan di Sarana Distribusi Obat Makanan, Kosmetik dan Alat Kesehatan (OMKA) melakukan pemeriksaan di Toko Obat Abyan di Pasar Tanjung Raja JI. Lintas Timur, Kel. Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir milik terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan sediaan farmasi yaitu obat tradisional sebanyak 11 (sebelas) macam tanpa izin edar, Obat tanpa izin edar sebanyak 1 (satu) macam dan obat daftar G sebanyak 48 (empat puluh delapan) macam di etalase bagian bawah dan didalam kardus yang terletak di lantai didalam toko obat Abyan dengan rincian sebagai berikut :
a. Obat daftar G sebanyak 48 macam :
-
No Nama Obat No Nama Obat 1. Lansoperazolezole kapsul 26. Pronam 4 mg 2. Glimepiride tab 1 mg 27. Yekazone 3. Bidium tablet 28. Dexanmetazone 0,5 mg 4. Pirasetam 800 29. Dexanmetazone 0,7 mg 5. Pirasetam 400 30. Pronicy 4 tablet 6. Glimepiride 2 mg 31. Dextaem plus 7. PTU tablet 100 mg 32. Sodextam Tablet 8. Gricin tab 125 mg 33. Asofen Tablet 9. Griseofulfin 34. Dexclosan Tablet 10. Loratadine 10 35. Bufacaryl 11. Vosea tablet 36. Polofat plus kaplet 12. Vesperum 10 mg 37. Obat Rhematik Tanpa label 13. Vosea tablet 38. Yasiden Kapsul 14. Sanmoxin Syrup kering 39. Dexicorta 0,5 mg 15. Holimox Syrup 40. Tetracycline Kapsul Bungkus 16. Yusimox Syrup rasa strawbery 41. Dexametasone Kapsul 17. Toxapim suspensi 42. Tetracycline kapsul 18. Damet syrup 43. Prednison 19. Chloracol Syrup 44. Oesetin 250 kapsul 20. Helixim Sirup Kering 45. Phenil Buthazon tab 21. Vesperum Drop 46. Pil Stelan Anti Rhematik 22. Pil KB Kombinasi Cuma2 47. CTM Tablet 23. Pil KB Kombinasi Cuma-Cuma 48. Prednison tablet 24. Mexon - tablet 25. Dextaf tablet
b. Obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 11 macam :
Asam Urat Jinten-Hitawi ;
Akurat Kapsul ;
Jamu asam urut flu tulang ;
Jamu mukjizat kapsul 007 ;
Jamu duppa Asam urat kapsul ;
Jamu Assalaus asam urat dan flu tulang ;
Jamu multi cap kapsul ;
Jamu Spontan kapsul ;
Jamu Spontan Kapsul ;
Jamu tabib guna gemuk sehat sempurna ;
Jamu gemuk sehat serbuk ;
c. Obat tanpa izin edar sebanyak 1 macam :
- Pil stelan anti rhematik ;
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penjualan obat-obat daftar G, Obat tradisional tanpa izin edar, obat tanpa izin edar sejak bulan Nopember 2012 ;
Bahwa toko obat milik terdakwa (Toko Abyan) selama ini tidak memiliki izin/surat-surat dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian dan dari hasil penjulan obat-obat tersebut margin/rata-rata keuntungan yang diperoleh terdakwa perbulannya sebesar Rp 2.550.000,- dengan rincian 15 % dan penjualan obat-obat daftar G dan 15 % penjulan obat tradisional tanpa izin edar serta obat tanpa izin edar ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi sebagai berikut :
Saksi ZAINUDDIN BIN ABUBAKAR KARIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan ini dikarenakan adanya tindak pidana Kesehatan yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan tindak pidana Kesehatan tersebut dengan cara mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa yang dimaksud dengan Izin Edar dalam sediaan farmasi berupa obat dan obat tradisioal tersebut yaitu bentuk persetujuan registrasi obat dan obat tradisional untuk dapat diedarkan ;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan izin edar sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM RI) ;
Bahwa obat-obatan yang dijual oleh terdakwa tidak ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM RI) ;
Bahwa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan ditoko obat milik terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan toko obat milik terdakwa saksi ikut melakukan pemeriksaan di Toko obat milik terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di Toko obat milik terdakwa pada tanggal 5 April 2013 di Toko Obat Abyan milik terdakwa yang terletak di Pasar Tanjung Raja Jln Lintas Timur Kel. Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa awal mulanya pada tanggal 5 April 2013 di Toko obat milik terdakwa saksi datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan yang terdakwa jual, kemudian setelah melakukan pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan berupa obat dan produk-produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan masuk dalam daftar G atau obat keras yang harus ada resep dan dijual di Apotik ;
Bahwa ciri-ciri obat yang termasuk dalam daftar G yaitu terdapat logo merah pada bungkusnya ;
Bahwa terdakwa tidak mempekerjakan Apoteker di toko obat miliknya ;
Bahwa pada saat pemeriksaan yang berada di toko obat milik terdakwa yaitu Hamka ;
Bahwa ada 60 (enam puluh) macam obat yang tersedia di toko obat milik terdakwa yang tanpa izin edar yang mana seharusnya 60 (enam puluh) macam obat yang dijualkan oleh terdakwa tersebut harus ada izin edar terutama yang masuk dalam daftar G ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) dan Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) yang disita dari toko obat milik terdakwa (Toko Abyan) dibenarkan saksi ;
Bahwa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dilarang untuk diperjual belikan karena tidak dapat diketahui mutu, khasiat dan keamanannya karena belum dievaluasi mengenai mutu, komposisi dan kandungannya ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar seluruhnya ;
Saksi TEDY WIRAWAN M.Si.Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan ini dikarenakan adanya tindak pidana Kesehatan yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa saksi bertugas di Balai Besar POM dibagian Sertifikasi ;
Bahwa saksi pernah memeriksa obat-obatan yang dijual oleh terdakwa yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa setelah saksi memeriksa obat-obatan yang dijadikan barang bukti terdapat obat tradisional dan jamu yang penjualannya dilarang karena pada saat saksi mengecek Nomor Registrasinya ternyata fiktif dan tidak terdaftar di Badan POM yang mana seharusnya untuk jamu harus ada Kode “POM TR dan terdapat 9 angka dibelakangnya” ;
Bahwa disamping itu terdapat logo yang menandakan obat-obat tersebut berupa : Logo Hijau dan Biru menandakan boleh dijual di toko obat, sedangkan Logo merah dan terdapat huruf K menandakan hanya boleh dijual di Apotik ;
Bahwa yang dimaksud dengan daftar G adalah obat keras yang hanya boleh diedarkan di Apotik dan harus ada resep dokter ;
Bahwa nomor izin edar bisa dilihat pada bungkus luar atau cover obat dan nomor izin edar wajib dicantumkan ;
Bahwa obat-obatan yang disita dari toko obat milik terdakwa semuanya tidak terdaftar dan illegal ;
Bahwa saksi tidak tahu toko obat milik terdakwa memiliki izin atau tidak ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar seluruhnya ;
Saksi ROKIIN BIN ZAINAL ABIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan ini dikarenakan adanya tindak pidana Kesehatan yang dilakukan terdakwa dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa saksi sedang berada ditempat kejadian ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 10.30 Wib di Toko obat Abyan di Pasar Tanjung Raja jln. Lintas Timur Kel. Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa toko obat tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 10.30 Wib saksi sedang berada di toko obat milik terdakwa untuk membeli obat, kemudian ada petugas dari Balai Besar POM dan Polisi melakukan pemeriksaan dengan terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas, selanjutnya ditemukan 48 macam obat-obatan yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa 48 macam obat-obatan yang terdapat ditoko obat milik terdakwa tidak memiliki izin edar karena diperlihatkan oleh petugas Balai Besar POM berupa daftar 48 macam obat-obatan yang terdapat di toko obat milik terdakwa dan menurut petugas balai besar POM obat-obatan yang terdapat dalam daftar tersebut tidak memiliki izin edar ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) dan Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) yang disita dari toko obat milik terdakwa (Toko Abyan) dibenarkan saksi ;
Bahwa pemilik 48 macam obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bahwa obat-obatan yang dijual oleh terdakwa tidak memiliki izin edar dan dilarang oleh Balai Besar POM ;
Bahwa toko obat milik terdakwa sudah berdiri sekitar 1 (satu) tahun ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa memperoleh obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana saja obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut dijual/di distribusikan oleh terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar seluruhnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi sehubungan dengan mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat daftar G dan obat tradisional tanpa izin edar ;
Bahwa kejadian terjadi awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 10.30 Wib ada petugas dari Balai Besar POM Palembang dan petugas Polda Sumsel melakukan pemeriksaan di toko obat Abyan milik Terdakwa yang terletak di Jln. Lintas Timur Kel. Tanjung Raja Kab. OI, dan petugas menemukan obat daftar G sebanyak 48 macam tanpa izin edar, lalu petugas melakukan penyitaan terhadap barang tersebut ;
Bahwa terdakwa berjualan obat-obatan tanpa izin edar tersebut belum sampai 1 (satu) tahun ;
Bahwa yang ikut menyaksikan penggeledahan di toko obat milik terdakwa yaitu petugas dan saksi Rokiin ;
Bahwa terdakwa sudah mengetahui obat Daftar G dan obat tradisional tanpa izin edar tidak boleh sembarangan di perjual belikan ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat daftar G dari apotik milik terdakwa sendiri yaitu Apotik AMM Farma Tanjung raja, sedangkan obat tradisional tanpa izin edar terdakwa dapat dari pedagang kaki lima di pasar. Dan dari hasil penjualan obat-obat tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan ;
Bahwa terdakwa mengetahui obat daftar G hanya boleh dijual dengan resep dokter ;
Bahwa terdakwa juga mengetahui bahwa menjual obat daftar G dan obat tradisional tanpa izin edar merupakan pelanggaran tindak pidana ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ;
Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang dikenal dan diakui oleh terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini dan dapat dijadikan barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumsel pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 10.30 Wib di Toko obat Abyan di Pasar Tanjung Raja jln. Lintas Timur Kel. Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir sehubungan dengan mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat daftar G dan obat tradisional tanpa izin edar ;
Bahwa awal mulanya pada tanggal 5 April 2013 saksi ZAINUDDIN BIN ABUBAKAR KARIM dan saksi TEDY WIRAWAN M.Si.Apt yang merupakan Petugas Badan POM RI datang ke Toko Obat Abyan milik terdakwa yang terletak di Pasar Tanjung Raja Jln Lintas Timur Kel. Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan yang terdakwa jual, kemudian setelah melakukan pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan berupa obat dan produk-produk obat tradisional serta jamu yang tidak memiliki izin edar dan masuk dalam daftar G atau obat keras yang harus ada resep dan dijual di Apotik ;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan yang terdakwa jual tersebut juga terdapat Nomor Registrasinya ternyata fiktif dan tidak terdaftar di Badan POM yang mana seharusnya untuk jamu harus ada Kode “POM TR dan terdapat 9 angka dibelakangnya” disamping itu terdapat logo yang menandakan obat-obat tersebut berupa : Logo Hijau dan Biru menandakan boleh dijual di toko obat, sedangkan Logo merah dan terdapat huruf K menandakan hanya boleh dijual di Apotik ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat daftar G dari apotik milik terdakwa sendiri yaitu Apotik AMM Farma Tanjung Raja, sedangkan obat tradisional tanpa izin edar terdakwa dapat dari pedagang kaki lima di pasar. Dan dari hasil penjualan obat-obat tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan sudah mengetahui obat Daftar G merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter dan obat tradisional tanpa izin edar tidak boleh sembarangan di perjual belikan kepada konsumen ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) dan Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) yang disita dari toko obat milik terdakwa (Toko Abyan) dibenarkan saksi-saksi dan diakui terdakwa adalah benar miliknya ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat daftar G dan obat tradisional tanpa izin edar dan dilarang oleh Balai Besar POM RI ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama : Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atau Kedua : Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang dianggap lebih tepat mendekati fakta dipersidangan untuk dikenakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengacu pada teori, praktek, dan doktrin hukum yang berlaku dan baku dalam hukum acara pidana dan setelah Majelis Hakim menganalisa dan mempelajari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap terdakwa adalah dakwaan alternatif Pertama yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari dakwaan pertama yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa ”Setiap orang” secara gramatikal maksudnya adalah barang siapa atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan terdakwa AFIF ISLAMI BIN SUPARDI yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa AFIF ISLAMI BIN SUPARDI sehingga dengan demikian unsur “ Setiap Orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Memori van Toelichting (MvT) atau memori penjelasan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Jadi unsur “dengan sengaja” disini ditujukan untuk melakukan suatu tindakan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa “ Dengan sengaja” ( Opzetilijk ) menunjuk pada hal bahwa pada kejahatan ini harus ada hubungan antara batin para pelaku ( sikap batin ) baik dengan wujud perbuatan maupun akibatnya ( Moeljatno, 1983 ; 171 )
Menimbang, bahwa didalam Doktrin, berdasarkan tingkatannya kesengajaan terdiri dari 3 ( Tiga ) bentuk yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud ( Opzet als Oogmerk )
Kesengajaan sebagai kepastian ( Opzet bij Zakerheids Bewustzijn)
Kesengajaan sebagai kemungkinan ( Opzet bij Mogelijkheids Bewustzijn atau Dolus Eventualis )
Menimbang bahwa berdasarkan pandangan unsur Opzettelijk bila dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, maka pengertian Opzettelijk itu harus diartikan termasuk kedalam 3 ( Tiga ) bentuk kesengajaan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengedarkan” sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat tradisional adalah Menyajikan, Menyerahkan, memiliki atau menguasai persediaan ditempat penjualan dalam industri Obat Tradisional atau tempat lain, termasuk di kendaraan dengan tujuan untuk dijual kecuali jika persediaan ditempat tersebut patut diduga untuk digunakan sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “peredaran sediaan farmasi” berdasarkan PP No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi san Alat Kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan baik dalam rangka perdagangan maupun pemindah tanganan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 4 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa Obat Keras Daftar G yaitu tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi dan ada tulisan “harus dengan resep dokter”, jika dilihat dari no registrasinya maka huruf kedua dari kiri adalah K (contohnya DKL0200100203A3) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang-barang bukti yang mana terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumsel pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 10.30 Wib di Toko obat Abyan di Pasar Tanjung Raja jln. Lintas Timur Kel. Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir sehubungan dengan mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat daftar G dan obat tradisional tanpa izin edar ;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut berawal pada tanggal 5 April 2013 yang mana saksi ZAINUDDIN BIN ABUBAKAR KARIM dan saksi TEDY WIRAWAN M.Si.Apt yang merupakan Petugas Badan POM RI datang ke Toko Obat Abyan milik terdakwa yang terletak di Pasar Tanjung Raja Jln Lintas Timur Kel. Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan yang terdakwa jual, kemudian setelah melakukan pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan berupa obat dan produk-produk obat tradisional serta jamu yang tidak memiliki izin edar dan masuk dalam daftar G atau obat keras yang harus ada resep dan dijual di Apotik. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan yang terdakwa jual tersebut terdapat Nomor Registrasinya ternyata fiktif dan tidak terdaftar di Badan POM yang mana seharusnya untuk jamu harus ada Kode “POM TR dan terdapat 9 angka dibelakangnya” disamping itu terdapat logo yang menandakan obat-obat tersebut berupa : Logo Hijau dan Biru menandakan boleh dijual di toko obat, sedangkan Logo merah dan terdapat huruf K menandakan hanya boleh dijual di Apotik ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat daftar G dari apotik milik terdakwa sendiri yaitu Apotik AMM Farma Tanjung raja, sedangkan obat tradisional tanpa izin edar terdakwa dapat dari pedagang kaki lima di pasar ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini juga terdakwa mengakui dan sudah mengetahui bahwasanya obat Daftar G merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter dan obat tradisional tanpa izin edar tidak boleh sembarangan di perjual belikan kepada konsumen, akan tetapi terdakwa tetap memperjualbelikan obat-obat tersebut kepada konsumen dengan mengambil keuntungan dari hasil penjualan obat-obat tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) dan Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) yang disita dari toko obat milik terdakwa (Toko Abyan) dibenarkan saksi-saksi dan diakui terdakwa adalah benar miliknya dan terdakwa juga tidak ada izin mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat daftar G dan obat tradisional tanpa izin dan dilarang edar oleh Balai Besar POM ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah dapat dibuktikan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan alternatif pertama : Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ;
Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No. 8 tahun 1981 ditentukan : “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”, maka terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu : Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ; Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ; oleh karena barang-barang bukti ini tidak ada izin dan dilarang edar oleh Balai Besar POM RI, maka Majelis Hakim berkesimpulan terhadap barang bukti ini haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan bagi masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AFIF ISLAMI BIN SUPARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkansediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Tradisional TIE 11 macam (1 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ;
Obat daftar G 48 macam, obat TIE 1 macam (2 kardus) (sebagaimana dalam daftar barang bukti terlampir) ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016, oleh BAMBANG JOKO WINARNO,SH, sebagai Hakim Ketua, H. JEILY SYAHPUTRA, SH., SE., MH dan IRMA HANI NASUTION, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RENDY HERMANA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung serta dihadiri oleh SALAHUDDIN, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayuagung dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
IRMA HANI NASUTION, SH, M.HUM PANITERA PENGGANTI,
RENDY HERMANA, SH.