2_PDT_2017_PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 2_PDT_2017_PT GTO
PT. SMS FINANCE BRANCH GTLO
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 27 September 2016, Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Gto, sepanjang mengenai amar putusan petitum nomor 1 (satu), sehingga berbunyi sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 27 September 2016 Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Gto tersebut untuk selebihnya 4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari : SENIN, tanggal 6 Maret 2017, oleh kami WURIANTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, H.TAMTO, SH.MH dan Hj. RITA KOMALA, SH sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 2/PDT/2017/PT.GTO, tanggal 27 Januari 2017 untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari : RABU, tanggal 8 Maret 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. HASNI VAN GOBEL, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua : I. H. TAMTO, SH.MH. W U R I A N T O, SH. II. Hj. RITA KOMALA, SH. Panitera Pengganti : Hj. HASNI VAN GOBEL,SH.
PUTUSAN
Nomor: 2/ Pdt.G / 2017 / PT Gto.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SMS FINANCE BRANCH GORONTALO, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Ruko GBC Blok B/2 Kota Selatan Kota Gorontalo;
Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada JAIMEZ JEANE KAMBEY, SH, dan UMAR, SH, para advokat Bagian Litigasi dari Lawa Firm Duke Ari & Associate, beralamat kantor di Wisma Mellinia Lantai 1 & 2 Jl. MT. Haryono Kav. 16 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Juni 2016;
Selanjutnya disebut Tergugat / Pembanding;
L a w a n :
BENNY PAKAYA, wiraswasta, beralamat di Perum Awara Blok I No. 14 Lingkungan IV RT/RW 035/014 Kel/Kec. Dutulanaa/Limboto Gorontalo;
Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada WARSITO KASIM, SH., MH., SARIF PONETA, SH., RONGKI ALI GOBEL, SH., INGGRID SURYANI BAWIAS, SH., MH., dan ENDANG KARDINAH SARI SOEPARTO, SH., , para advokat dari Law Firm Duke Ari & Associate, beralamat kantor di Jalan Durian No. 28 Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Mei 2016;
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip, serta memperhatikan uraian-urain tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 27 September 2016 Nomor . 27/Pdt.G/2016/PN.Gto yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan penyitaan yang dilakukan TERGUGAT tidak sah, dan perbuatan malawan hukum;
Menghukum TEGUGAT untuk melakukan pengembalian terhadap jaminan fidusia berupa : 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk/Type : Light Truck Mitsubishi-Co, Nomor Rangka : MHMFE347E4R007097, Nomor Mesin : 4D33443028, BPKB atas nama : Hi. Darmawan Duming, Nomor Polisi : DM 8674 A, Warna : Kuning, Tahun : 2004, kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk melakukan penggantian terhadap kerugian materiil atas usha PENGGUGAT yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum sebesar Rp.38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.601.000,- (Enam ratus satu ribu rupiah);
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;
Membaca, Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pegadilan Negeri Gorontalo, tanggal 16 November 2016, nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Gto, yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 November 2016 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 27 September 2016, Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Gto untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca, Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 November 2016, permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding tertanggal 25 November 2016, dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 30 November 2016;
Membaca, surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, tertanggal 14 Desember 2016, dan surat Kontra Memori Banding tersebut, telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 21 Desember 2016 kepada Tergugat/Pembanding;
Membaca, Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Gto, tanggal 21 Desember 2016, yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo, telah memberi kesempatan kepada pihak Tergugat/Pembanding pada tanggal 21 Desember 2016, dan kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 30 November 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 25 November 2016 Nomor. 27/Pdt.G/2016/PN.Gto, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/Pembanding, tertanggal 27 September 2016, dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh pihak Penggugat/Terbanding, tertanggal 14 Desember 2016, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka dalam Hal Pertimbangan Hukumnya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan, dan dianggap telah tercantum dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Gto, mengenai amar putusan petitum nomor 1 (satu) yang menyebutkan Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, ternyata terdapat kesalahan dalam menyebutkan ‘’para Penggugat’’, karena sesuai dengan surat gugatan aquo dan berita acara persidangan ternyata disebutkan pihak Penggugat hanya satu orang (tunggal), sehingga perlu perbaikan terhadap amar petitum nomor 1 (satu) tersebut, menjadi ‘’Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian’’;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Gto, yang menyebutkan saat putusan diucapkan pada tanggal 27 September 2016 dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, ternyata terdapat kesalahan dalam hal pengetikan yaitu dengan menyebutkan ‘’Kuasa Hukum Tergugat’’ hadir saat pembacaan putusan tersebut, sedangkan sesuai berita acara persidangan dan Relas Pemberitahuan Putusan Diluar Hadir Kepada Tergugat Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Gto, tertanggal 4 November 2016, bahwa ternyata saat pembacaan putusan perkara aquo Kuasa Hukum Tergugat atau Tergugat sendiri tidak hadir dipersidangan dan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo telah memberitahukan isi putusan tersebut kepada pihak Kuasa Hukum Tergugat, oleh karenanya kesalahan pengetikan tersebut perlu diperbaiki sehingga menjadi ‘’Tanpa dihadiri Kuasa Tergugat’’;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi Gorontalo, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Gto, tanggal 27 September 2016, dengan perbaikan mengenai amar putusan petitum nomor 1 (satu) yang berbunyi ‘‘Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian’’, menjadi ‘’Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian’’;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat/Pembanding tetap pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, peraturan hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, serta RBg;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 27 September 2016, Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Gto, sepanjang mengenai amar putusan petitum nomor 1 (satu), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 27 September 2016 Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Gto tersebut untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari : SENIN, tanggal 6 Maret 2017, oleh kami WURIANTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, H.TAMTO, SH.MH dan Hj. RITA KOMALA, SH sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 2/PDT/2017/PT.GTO, tanggal 27 Januari 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari : RABU, tanggal 8 Maret 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. HASNI VAN GOBEL, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua :
I.
H. TAMTO, SH.MH. W U R I A N T O, SH.
II.
Hj. RITA KOMALA, SH.
Panitera Pengganti :
Hj. HASNI VAN GOBEL,SH.