26/ Pid.Sus/ 2013/ P.Tpkor.Yk.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 26/ Pid.Sus/ 2013/ P.Tpkor.Yk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair. 2. Membebaskan terdakwa Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA - SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 5. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 44 tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 tanggal 27 November 2010. 2. 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Gubernur DIY Nomor : 263/KEP/2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010, tertanggal 28 Desember 2009 beserta lampirannya. 3. 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar nomor : 045.2/135 tertanggal 7 April 2009. 4. 1 (satu) bendel fotocopy surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bantul Nomor : 02/ Kep.Pimp/ DPRD/ 2009 tentang Persetujuan Perubahan Peraturan Bupati Bantul Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009 Atas Penyesuaian/Pergeseran Terhadap Penggunaan Dana Alokasi Khusus dan / atau Spesifik Grant Lainnya yang Bersumber dari Transfer ke daerah dalam APBN tertanggal 04 April 2009 beserta lampirannya. 5. 1 (satu) bendel fotocopy berita acara nomor : 188/3052, nomor : 188/741 Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tertanggal 26 Juli 2010. 6. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan, yang diterima dari HM. IRSAD sebesar Rp.92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 20 November 2010 bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh SUDJONO. 7. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003, diterima dari TRIN (Bpk. H.M IRSAD) sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 November 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO. 8. 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul Nomor : 07.1/Dipertahut/Kep/Btl/III/2010 tentang : Pembatalan Perjanjian Hibah tentang Pemberian Hibah Dana Investasi Tembakau Virginia, atas Perjanjian Hibah Nomor : 900/2134.1 tanggal 8 Maret 2010. 9. 1 (satu) lembar surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan. 10. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan. 11. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 7 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta. 12. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.98.550.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta. 13. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta. 14. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta. 15. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta. 16. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta. 17. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.375.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta. 18. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 19 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta. 19. 1 (satu) lembar slip penerimaan Bank Bantul, pelunasan/angsuran sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) atas nama SUDJONO, Bsc tanggal 24-12-09. 20. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang menyatakan sepakat bahwa hasil budidaya pertanian yang dilakukan bersama alam KUB Bumi Tirta sebagaian untuk mengangsur tunggakan pinjaman modal kegiatan ITV Tahun 2003 pada Bank Pasar Bantul, tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh H.M.Irsyad, Widodo, H.Sudiyono dan Sudjono. 21. 1 (satu) lembar kwitansi untuk membayar Bon/ pinjaman untuk membayar tunggakan hutang di Bank Pasar Bantul dan program ITV 2003 kelompok Balakan, Sumberagung, diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.30.002.200,- (tiga puluh juta dua ribu dua ratus rupiah) tertanggal 18-11-2010 yang ditandatangani oleh WIDODO. 22. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, dana program ITV 2003 di Bank Bantul, Kelompok Turi Sumberagung diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.15.577.800,- (lima belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tertanggal 24-11-2010 yang ditandatangani oleh H.M IRSAD SARDJONO. 23. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, di Bank Bantul dan program ITV 2003, Kelompok Prenggan Sidomulyo diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.24.420.000,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 29-11-2010. 24. 1 (satu) lembar slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc No.Anggota : 031141 tertanggal 18 November 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 25. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar titipan setoran kredit yang diterima dari Bp. Sujono (tembakau) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 25 November 2010 yang ditandatangani oleh Handy Saputro. 26. 1 (satu) lembar Slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc tanggal 30 November 2010 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 27. 11 (satu) lembar rincian pembayaran pinjaman Bank Bantul tertanggal 18 April 2011. 28. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/851 tertanggal 29 April 2011, Hal : Mohon ditanggapi Konsultasi Petani Tembakau ditujukan kepada Ibu Direktur Bank Bantul. 29. 1 (satu) lembar Laporan Aset KUB Bumi Tirta Per 31 Agustus 2011, tertanggal 10 September 2011 beserta lampirannya 2 (dua) lembar. 30. 1 (satu) bendel fotocopy catatan hasil rapat tanggal 17 Oktober 2008 di ruang kerja Bp. Bupati yang sudah dilegalisir. 31. 1 (satu) bendel fotocopy surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 129/B/XVIII.YOG/08/2010 tertanggal 27 Agustus 2010 perihal Jawaban Kejelasan Status TLHP BPK, yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kab. Bantul. 32. 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pengeringan (Oven) tembakau Virginia Penangkaran Benih Tanaman Padi BudidayaTanaman Tebu Peternakan Itik KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul Tahun 2009. 33. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor 900/ 975/ Dipertahut/ V/ 2009 antara Ir. H. Edy Suhariyanta, MMA dengan Sudjono, BSc tanggal enam bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan. 34. 1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : 910/1455 Perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2009 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kab. Bantul tertanggal 31 Maret 2009. 35. 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pembenihan Padi, Lembaga Swadaya Masyarakat Bumi Tirta Srayu Dusun Beran Desa CandenKec. Jetis Kab. Bantul. 36. 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul. 37. 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Tani “Subur” Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul. 38. 1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur Bank Pasar Kabupaten Bantul, perihal Permohonan, tertanggal 9 Maret 2010. 39. 1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Kemitraan Usaha Penanaman Tembakau No. : MITRA/ BATI/ KLATEN/ 2003-001 antara Sunarso dengan Sudjono, Bsc. 40. 1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003, tertanggal 29 Maret 2005. 41. 1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Hasil Wawancara Sudjono, BSc pada hari Jumat tanggal 16 April 2010 dari Badan Pemeriksa Keuangan. 42. 1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi B DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal permohonan tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia). 43. 1 (satu) bendel fotocopy catatan Kronologi Pelaksanaan Program Intensifikasi tembakau Virginia (ITV) Kab. Bantul 2003. 44. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keterangan No : KLT/Misc-Ext/03/IV-01, tertanggal 16 April 2003 beserta lampirannya. 45. 1 (satu) bendel fotocopy kesimpulan rapat Nomor : 525/1088, beserta lampirannya fotocopy daftar hadir. 46. 1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Bpk. Bupati Bantul tertanggal 10 Agustus 2005, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003. 47. 1 (satu) bendel fotocopy catatan bendahara KUB Bumi Tirta Tahun 2009. 48. 1 (satu) bendel surat yang ditujukan ke Bapak Bupati Bantul perihal Hatur Periksa Pasca Penanaman Tembakau Virginia Tahun 2003 tertanggal 7 Oktober 2008. 49. 1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk.II Kab. Bantul, perihal Permohonan Tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia) tertanggal 11 April 2005. 50. 1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Hibah antara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul dengan KUB Bumi Tirta (Srayu Dusun Beran Canden, Jetis, Bantul) tentang Pemberian Hibah Dana Intensifikasi Tembakau Virginia Nomor : 900/949.1. 51. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/1423 tertanggal 24 Juli 2009, Hal : Pemanfaatan Modal. 52. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 perihal Permohonan tertanggal 17 Juli 2009. 53. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Usaha Kelompok Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Canden, Kec. Jetis, Kab. Bantul. 54. 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul 2009. Dikembalikan kepada saksi SUYONO, SE 55. 1 (satu) bendel (17 halaman) kwitansi dari Bendahara KUB Bumi Tirta. 56. 1 (satu) buah buku warna pink yang berjudul Bendahara KUB. 57. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO. 58. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO. 59. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional pengurus dan Dinas Pertanian dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO. 60. 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi penjualan Tembakau Tahun 2009. 61. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1118/0013 tanggal 18 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.6.475.900,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. 62. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1110/0009 tanggal 10 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.540.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. 63. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1103/0018 tanggal 03 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.8.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. 64. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1127/0025 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. 65. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1019/0010 tanggal 19 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.1.800.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. 66. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1013/0051 tanggal 13 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. 67. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0014 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. 68. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0004 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. 69. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1005/0033 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.33.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. 70. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/0907/0025 tanggal 07 September 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar. Dikembalikan kepada saksi H. Sudiyono Syamsudi Broto 71. 1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO. 72. 1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO. 73. 1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO. 74. 1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO. 75. 1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO. 76. 1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO. 77. 1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO. 78. 1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 4 Juli 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO. 79. 11 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO. 80. 1 (satu) bendel fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009. 81. 1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO. 82. 1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 26 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO. 83. 11 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO. 84. 1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 08 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO. 85. 1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 15 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO. 86. 1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani WIDODO. 87. 1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 5 September 2009 yang ditandatangani WIDODO. 88. 1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 19 September 2009 yang ditandatangani WIDODO. 89. 1 (satu) bendel Pengeluaran Tembakau KUB Bumi Tirta Tahun 2009 No. 18 s/d 24. 90. 1 (satu) bendel jumlah pengeluaran KUB Bumi Tirta Tahun 2009. 91. 1 (satu) lembar fotocopy surat Teguran I tanggal 24 Nopember 2010. 92. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pencicilan pembayaran pinjaman di BPR Bantul sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 16 November 2009 yang ditandatangani SUDJONO, Bsc. 93. 1 (satu) lembar surat Nomor 01/KUB/BT/XI/2010, perihal jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 30 November 2010. 94. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pinjam uang garapan, Pak Jono dikembalikan sewaktu-waktu bila dibutuhkan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 15 Juni 2009 yang ditandatangani SUJONO, Bsc. Dikembalikan kepada saksi Widodo 95. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), guna membayar belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 22-12-2009 No. 73. 96. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), guna membayar Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 18-05-2009 No. 97. 97. 1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek. 004.111.000221, periode 01/10/2009 s/d 31/12/2009 halaman 3 dari 4, (443242 Edy Suhariyanto Debet Rp.270.000.000,). 98. 1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek. 004.111.000221, periode 01/04/2009 s/d 30/06/2009 halaman 1 dari 3, (Tarik tunai Subarjo debet Rp.300.000.000,-). 99. 1 (satu) lembar disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962. 100. 1 (satu) lembar copy disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962. 101. 1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 04-05-2009 Nomor :-. 102. 1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindak lanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 4-5-2009 nomor:- 103. 1 (satu) lembar Surat Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Modal Usaha, Nomor : 900/962, tanggal 04 Mei 2009, Kepada Bapak Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Ir. EDY SUHARIYANTA, MMA. 104. 1 (satu) lembar Lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 hektar tahun 2009, Total Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 04 Mei 2009. 105. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) Nomor SPM : 109/ DPKAD.BANT/ SPM/ XII/ 2009 tanggal SPM 17-12-2009, kepada Subarjo, tanggal 22 Desember 2009. 106. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Nomor SPM : 31/ DPKAD.BANT/ SPM/ V/ 2009 tanggal SPM 05-05-2009, kepada Subarjo, tanggal 05 Mei 2009. 107. 1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 335, Isi Ringkas Rp.270.000.000,- Permohonan Pencairan Dana Modal Usaha tanggal surat 7/12/2009 Nomor Surat 900/2150, beserta Kartu Kendali Masuk . 108. 1 (satu) lembar Surat perihal Permohanan pencairan dana bantuan modal usaha Nomor 900/2150, tanggal 7 Desember 2009, kepada Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Ka. Bantul Ir. Edy Suhariyanta, MMA. 109. 2 (dua) lembar lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia, Penangkaran Benih Tanaman Padi, Budidaya Tanaman Tebu dan Peternak Itik tahun 2009, Total Rp.271.001.100,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seribu seratus rupiah) tanggal 07 Desember 2009. 110. 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerima pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. 111. 1 (satu) bendel Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Usaha Bersama “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009. 112. 1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor : 914/58/DPKAD/2009, jumlah dana Rp.101.304.164.525,-. Dikembalikan kepada saksi SUBARJO 113. 1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor : 914/67/DPKAD/2009, jumlah dana Rp.129.752.798.675,-. 114. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.20.500.000,- tanggal 2 Juli 2010, Penyetor Sudaryati, STp. 115. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.43.250.000,- tanggal 6 Juli 2010, Penyetor Dra. Suratini . 116. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.750.000,- tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Sugeng Murjoko. 117. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.700.000,- tanggal 8 Juli 2010, Penyetor B. Kristiyanti. 118. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.98.550.000,- tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Dra.Suratini. 119. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.90.000.000,- tanggal 8 Juli 2010, Edy Suhariyanto, MMA. 120. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.225.000,- tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati, Stp. 121. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.250.000 tanggal 19 Juli 2010, Penyetor Ir. Edy Suhariyanta, MMA. 122. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.600.000 tanggal 19 Juli 2010, Penyetor B. Kritiyanti. 123. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.375.000. tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati,Stp. 124. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Sugeng Murjoko. 125. Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Dra. Suratini. Dikembalikan kepada terdakwa IR.EDY SUHARIYANTO, MMA. 126. 1 (satu) buah buku catatan piutang pupuk, obat dan LPG. Sarana Produksi. 127. 1 (satu) lembar data Biaya Garap dan Sarana Produksi Pertanian yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010. 128. 1 (satu) lembar data Biaya Pasca Panen yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010. 129. 1 (satu) lembar data Pendapatan Gula Tani Tebu yang ditandatangani oleh SUJONO tertanggal 10 November 2010. 130. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 16 September 2010. 131. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 003078/NP/TRMAN/16/2010 tertanggal 14 September 2010. 132. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 02 September 2010. 133. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002285/NP/TRMAN/15/2010 tertanggal 02 September 2010. 134. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.1.221.893,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 24 Agustus 2010. 135. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002655/NP/TRMAN/14/2010 tertanggal 23 Agustus 2010. 136. 1 (satu) lembar surat Nomor :05/P/BT/X/09 perihal permohonan yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc. 137. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran beaya garap tebu bulak sawahan MT 09/10/ dari Bpk. Sudjono sebesar Rp. 38.317.500,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani H.M. IRSAD tertanggal 15 September 2009. 138. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Operasional Tanaman Tebu (mandor) 1 Th Mt 09/10 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Oktober 2010. 139. 11 (satu) lembar surat perihal Teguran I kepada Sdr. Widodo, yang ditandatangani oleh Sudjono, BSc tertanggal 24 November 2010. 140. 1 (satu) lembar fotocopy jumlah pengeluaran, jumlah total Rp.92.803.625,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). 141. 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Penjualan Tembakau Tahun 2009 yang ditandatangani oleh SUDIYONO tertanggal 20-11-09. 142. 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/KUB/BT/XI/2010 perihal Jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta kepada Sdr. Sudjono, B.Sc yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 30 November 2010. 143. 1 (satu) lembar kwitansi terima sebesar Rp.9.114.095,- (sembilan juta seratus empat belas ribu sembilan puluh lima rupiah). 144. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009. 145. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009. 146. 1 (satu) lembar Data Kekayaan KUB Bumi Tirta jumlah sebesar Rp.23.437.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). 147. 1 (satu) lembar nota pembayaran 2 gerobag (k) ban mobil, gerobag (k) ban motor, pompa air, jumlah total Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dari Toko Besi “ESKA JAYA” tertanggal 2 Maret 2010. 148. 1 (satu) lembar Nota pembayaran traktor G 1000, Garu, Luku 2, Roda Karet, Roda Besi, Diesel RD 85 D12 sebesar Rp.18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Toko Lestari Jaya. 149. 1 (satu) lembar Nota pembayaran Generator, Luku, Hiteh I Assy, Garu sebesar Rp.3.437.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari toko Lestari Jaya. 150. 1 (satu) lembar data Laporan penanaman jagung dan padi, jumlah biaya produksi jagung Rp.13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), total biaya padi Rp.21.641.000,- (dua puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah). 151. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan sumur Pantel 2 tempat dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Desember 2010. 152. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian pupuk dan bibit Ir 64 dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Januari 2010. 153. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Bajak Garu dan Tanam dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Januari 2010. 154. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian tambahan pupuk 2 zak, poska + 3 zak UREA / 5 ZA dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 2 Februari 2010. 155. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penjiangan tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010. 156. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pemupukan I, II dan colok 6 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010. 157. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya solar, bensin, tenaga dan sewa pompa dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Februari 2010. 158. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sulam dan buang keong 30 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010. 159. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sortir/ seleksi gejawan dan kemurnian tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 20 Februari 2010. 160. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angkutan gabah ke gudang selama 4 hari dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010. 161. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya panen dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.736.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010. 162. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pengembalian pinjaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 3 Maret 2010. 163. 1 (satu) lembar surat Nomor : 525/964-1, Hal Pertanggungjawaban, yang ditandatangani Ir. Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 16 Juni 2001. 164. 1 (satu) lembar surat Nomor : 525/1168.1, hal Pemberitahuan, yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 20 Juli 2010. 165. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.55.750.000,- (lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 7 Juli 2010. 166. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 1 Juli 2010. 167. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 5 Juli 2010. 168. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 6 Juli 2010. 169. 1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 8 Juli 2010. 170. 1 (satu) lembar surat Nomor : 143/66, Hal Sewa Tanah Lungguh, yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO, tertanggal 24 April 2009, beserta fotocopynya lampiran 1 (satu) lembar. 171. 1 (satu) bendel fotocopy surat nomor W.13.U5/798/H.Pdt.02/IV/2011, perihal taksiran harga, tertanggal 06 April 2011, yang ditandatangani oleh JOKO SUTRISNO, SH. 172. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan bermeterai 6000 yang ditandatangani Basriyanto tertanggal 21 Maret 2011. 173. 1 (satu) bendel surat Nomor : 021/Lap/BT/2011, perihal laporan yang ditandatangani oleh Sudjono, tertanggal 9 April 2011. 174. 1 (satu) bendel fotocopy Catatan Keuangan Budidaya Tembakau KUB Bumi Tirta TH.2009 yang ditandatangani Sudjono tertanggal 9 April 2011. 175. 1 (satu) bendel fotocopy Buku Catatan Piutang Pupuk, obat dan LPG milik Sdr. Widodo Balakan, Sumberagung (dari PT. Sadana Arif Nusa). 176. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi guna membayar Pelunasan Piutang saprodi tembakau virginia musim tanam Tahun 2009 dengan cara memotong uang terima hasil penjualan tembakau kepada PT. Sadana Arif Nusa, sebesar Rp.61.355.600,- (enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang ditandatangani oleh Dediek tertanggal 18 November 2009. 177. 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang : H.M. Irsyad S, Widodo, H. Sudiyono dan Sudjono. 178. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan 18 April 2011 yang ditandatangani oleh Sudjono. 179. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan Desember 2010. Pembelian Alat Pertanian sampai dengan Desember 2010 tertanggal 18-4-2011 yang ditandatangani oleh SUDIYONO. 180. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Pelaksanaan Program KUB Bumi Tirta sampai dengan Desember 2010. Rekapitulasi Setoran Hasil Panen sampai dengan bulan Desember 2010. 181. 1 (satu) lembar surat yang ditujukan kepada Bpk Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh WIDODO. 182. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor 525/1423 Hal : Pemanfaatan Modal tertanggal 24 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta,MMA. 183. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 Perihal : Permohonan tertanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc. 184. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 143/66 Hal : Sewa Tanah Lungguh tertanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO. 185. 1 (satu) lembar fotocopy surat Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 Hektar Tahun 2009 tertanggal 04 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta, MMA. 186. 1 (satu) lembar fotocopy Pengantar Laporan Pelaksanaan Kegiatan KUB Bumi Tirta, yang ditandatangani oleh Sujono pada tanggal 10 November 2010. Dikembalikan kepada Saksi SUDJONO, Bsc. 187. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran panen tebu kebun sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dari pelaksana TRIN (Bpk. H.M. IRSAD), penerima Sudjono tertanggal 15 November 2010. Dikembalikan kepada Saksi Irsyad Sarjono bin Mardi Utomo 188. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.1.790.827.752,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) Nomor SPM : 55/DPKAD.BANT/SPM/X/2010 tanggal SPM 04-10-2010, Kepada SUBARJO, tanggal 04 Oktober 2010. 189. 1 (satu) lembar Rekening Koran dari Bendahara UUDP R.Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek.004.111.000221, periode 01/10/2010 s/d 31/10/2010 halaman 1 dari 2, (Jumlah Saldo Rp.480.000.060,-). 190. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran bermeterei Rp.6000,- dari bendahara pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) Guna pembayaran Bantuan Sosial Kemasyarakatan (Tembakau) lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul, yang ditandatangani Subatjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 5-10-2010 No. 4. 191. 1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 6176/257, isi ringkas : Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tanggal surat 29/09/2010 Nomor : 900/1536. 192. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/1536 yang dikirim Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan. Tanggal 29 September 2010. 193. 1 (satu) lembar Surat Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Nomor :900/1459 tanggal 25 Agustus 2010. 194. 1 (satu) bendel Proposal Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Saudana Arif Nusa Kelompok Usaha Bersama “Makmur” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009. 195. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 914/ 71/ DPKAD/ 2010, Jumlah Dana Rp.91.552.190.026,- . 196. Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 22 Desember 2010. 197. Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). 198. Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). Dikembalikan kepada Saksi SUBARJO. Dan suplemen (lampiran) berkas perkara korupsi an. terdakwa Edy Suhariyanta, MMA tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 26/ Pid.Sus/ 2013/ P.Tpkor.Yk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto;
Tempat lahir : Bantul ;
Umur/tanggal lahir : 51 tahun / 04 September 1962;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT 03 Dusun Nampan, Desa Gadingsari, Kec.Sanden, Kab. Bantul ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan kota Bantul oleh :
Penyidik, sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 16 September 2013 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan 19 November 2013 ;
Hakim Pengadilan Tipikor, sejak tanggal 08 November 2013 sampai dengan tanggal 07 Desember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 08 Desember 2013 sampai dengan tanggal 05 Februari 2014 ;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 06 Februari 2014 sampai dengan tanggal 06 Maret 2014 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 07 Maret 2014 sampai dengan tanggal 05 April 2014 ;
Dalam perkara ini terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama : NURWAHYUNI PURWANINGSIH, S.H. dan MOH.FATKUL HUDA, S.H. keduanya Advokat/ Konsultan Hukum/ Penasihat Hukum yang beralamat kantor di JATI, Desa Wonokromo, Kec.Pleret, Kab.Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 November 2013 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/ Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti atas dakwaan pertama subsidair dan karenannya mohon putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Ir. Edy Suhariyanta, MMA,bin Hadi Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidiair kami;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 44 tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 tanggal 27 November 2010.
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Gubernur DIY Nomor : 263/ KEP/ 2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010, tertanggal 28 Desember 2009 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar nomor : 045.2/135 tertanggal 7 April 2009.
1 (satu) bendel fotocopy surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bantul Nomor : 02/ Kep.Pimp/ DPRD/ 2009 tentang Persetujuan Perubahan Peraturan Bupati Bantul Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009 Atas Penyesuaian/ Pergeseran Terhadap Penggunaan Dana Alokasi Khusus dan / atau Spesifik Grant Lainnya yang Bersumber dari Transfer ke daerah dalam APBN tertanggal 04 April 2009 beserta lampirannya.
1 (satu) bendel fotocopy berita acara nomor : 188/3052, nomor : 188/741 Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tertanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan, yang diterima dari HM. IRSAD sebesar Rp.92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 20 November 2010 bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003, diterima dari TRIN (Bpk. H.M IRSAD) sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 November 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul Nomor : 07.1/ Dipertahut/ Kep/ Btl/ III/ 2010 tentang : Pembatalan Perjanjian Hibah tentang Pemberian Hibah Dana Investasi Tembakau Virginia, atas Perjanjian Hibah Nomor : 900/2134.1 tanggal 8 Maret 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 7 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.98.550.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.375.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 19 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar slip penerimaan Bank Bantul, pelunasan/angsuran sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) atas nama SUDJONO, Bsc tanggal 24-12-09.
1 (satu) lembar surat pernyataan yang menyatakan sepakat bahwa hasil budidaya pertanian yang dilakukan bersama alam KUB Bumi Tirta sebagaian untuk mengangsur tunggakan pinjaman modal kegiatan ITV Tahun 2003 pada Bank Pasar Bantul, tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh H.M.Irsyad, Widodo, H.Sudiyono dan Sudjono.
1 (satu) lembar kwitansi untuk membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang di Bank Pasar Bantul dan program ITV 2003 kelompok Balakan, Sumberagung, diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.30.002.200,- (tiga puluh juta dua ribu dua ratus rupiah) tertanggal 18-11-2010 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, dana program ITV 2003 di Bank Bantul, Kelompok Turi Sumberagung diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.15.577.800,- (lima belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tertanggal 24-11-2010 yang ditandatangani oleh H.M IRSAD SARDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, di Bank Bantul dan program ITV 2003, Kelompok Prenggan Sidomulyo diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.24.420.000,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 29-11-2010.
1 (satu) lembar slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc No.Anggota : 031141 tertanggal 18 November 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar titipan setoran kredit yang diterima dari Bp. Sujono (tembakau) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 25 November 2010 yang ditandatangani oleh Handy Saputro.
1 (satu) lembar Slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc tanggal 30 November 2010 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
11 (satu) lembar rincian pembayaran pinjaman Bank Bantul tertanggal 18 April 2011.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/851 tertanggal 29 April 2011, Hal : Mohon ditanggapi Konsultasi Petani Tembakau ditujukan kepada Ibu Direktur Bank Bantul.
1 (satu) lembar Laporan Aset KUB Bumi Tirta Per 31 Agustus 2011, tertanggal 10 September 2011 beserta lampirannya 2 (dua) lembar.
1 (satu) bendel fotocopy catatan hasil rapat tanggal 17 Oktober 2008 di ruang kerja Bp. Bupati yang sudah dilegalisir.
1 (satu) bendel fotocopy surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 129/B/XVIII.YOG/08/2010 tertanggal 27 Agustus 2010 perihal Jawaban Kejelasan Status TLHP BPK, yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pengeringan (Oven) tembakau Virginia Penangkaran Benih Tanaman Padi BudidayaTanaman Tebu Peternakan Itik KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor 900/975/ Dipertahut/ V/ 2009 antara Ir. H. Edy Suhariyanta, MMA dengan Sudjono, BSc tanggal enam bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan.
1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : 910/1455 Perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2009 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kab. Bantul tertanggal 31 Maret 2009.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pembenihan Padi, Lembaga Swadaya Masyarakat Bumi Tirta Srayu Dusun Beran Desa CandenKec. Jetis Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Tani “Subur” Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur Bank Pasar Kabupaten Bantul, perihal Permohonan, tertanggal 9 Maret 2010.
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Kemitraan Usaha Penanaman Tembakau No. : MITRA/ BATI/ KLATEN/ 2003-001 antara Sunarso dengan Sudjono, Bsc.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003, tertanggal 29 Maret 2005.
1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Hasil Wawancara Sudjono, BSc pada hari Jumat tanggal 16 April 2010 dari Badan Pemeriksa Keuangan.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi B DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal permohonan tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia).
1 (satu) bendel fotocopy catatan Kronologi Pelaksanaan Program Intensifikasi tembakau Virginia (ITV) Kab. Bantul 2003.
1 (satu) bendel fotocopy Surat Keterangan No : KLT/Misc-Ext/03/IV-01, tertanggal 16 April 2003 beserta lampirannya.
1 (satu) bendel fotocopy kesimpulan rapat Nomor : 525/1088, beserta lampirannya fotocopy daftar hadir.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Bpk. Bupati Bantul tertanggal 10 Agustus 2005, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003.
1 (satu) bendel fotocopy catatan bendahara KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) bendel surat yang ditujukan ke Bapak Bupati Bantul perihal Hatur Periksa Pasca Penanaman Tembakau Virginia Tahun 2003 tertanggal 7 Oktober 2008.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk.II Kab. Bantul, perihal Permohonan Tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia) tertanggal 11 April 2005.
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Hibah antara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul dengan KUB Bumi Tirta (Srayu Dusun Beran Canden, Jetis, Bantul) tentang Pemberian Hibah Dana Intensifikasi Tembakau Virginia Nomor : 900/949.1.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/1423 tertanggal 24 Juli 2009, Hal : Pemanfaatan Modal.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 perihal Permohonan tertanggal 17 Juli 2009.
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Usaha Kelompok Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Canden, Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul 2009.
Dikembalikan kepada saksi SUYONO, SE
1 (satu) bendel (17 halaman) kwitansi dari Bendahara KUB Bumi Tirta.
1 (satu) buah buku warna pink yang berjudul Bendahara KUB.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional pengurus dan Dinas Pertanian dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi penjualan Tembakau Tahun 2009.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/ 09/ 1118/ 0013 tanggal 18 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.6.475.900,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/ 09/ 1110/ 0009 tanggal 10 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.540.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/ 09/ 1103/ 0018 tanggal 03 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.8.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/ 09/ 1127/ 0025 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1019/0010 tanggal 19 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.1.800.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1013/0051 tanggal 13 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0014 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0004 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/ 09/ 1005/ 0033 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.33.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/0907/0025 tanggal 07 September 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
Dikembalikan kepada saksi H. Sudiyono Syamsudi Broto
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 4 Juli 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
11 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) bendel fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 26 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO.
11 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 08 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 15 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 5 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 19 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) bendel Pengeluaran Tembakau KUB Bumi Tirta Tahun 2009 No. 18 s/d 24.
1 (satu) bendel jumlah pengeluaran KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy surat Teguran I tanggal 24 Nopember 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pencicilan pembayaran pinjaman di BPR Bantul sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 16 November 2009 yang ditandatangani SUDJONO, Bsc.
1 (satu) lembar surat Nomor 01/KUB/BT/XI/2010, perihal jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 30 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pinjam uang garapan, Pak Jono dikembalikan sewaktu-waktu bila dibutuhkan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 15 Juni 2009 yang ditandatangani SUJONO, Bsc.
Dikembalikan kepada saksi Widodo
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), guna membayar belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 22-12-2009 No. 73.
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), guna membayar Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 18-05-2009 No. 97.
1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek. 004.111.000221, periode 01/10/2009 s/d 31/12/2009 halaman 3 dari 4, (443242 Edy Suhariyanto Debet Rp. 270.000.000,-).
1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek. 004.111.000221, periode 01/04/2009 s/d 30/06/2009 halaman 1 dari 3, (Tarik tunai Subarjo debet Rp.300.000.000,-).
1 (satu) lembar disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962.
1 (satu) lembar copy disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962.
1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 04-05-2009 Nomor :-.
1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindak lanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 4-5-2009 nomor:-
1 (satu) lembar Surat Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Modal Usaha, Nomor : 900/962, tanggal 04 Mei 2009, Kepada Bapak Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Ir. EDY SUHARIYANTA, MMA.
1 (satu) lembar Lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 hektar tahun 2009, Total Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 04 Mei 2009.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) Nomor SPM : 109/ DPKAD.BANT/ SPM/ XII/ 2009 tanggal SPM 17-12-2009, kepada Subarjo, tanggal 22 Desember 2009.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Nomor SPM : 31/ DPKAD.BANT/ SPM/ V/ 2009 tanggal SPM 05-05-2009, kepada Subarjo, tanggal 05 Mei 2009.
1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 335, Isi Ringkas Rp.270.000.000,- Permohonan Pencairan Dana Modal Usaha tanggal surat 7/12/2009 Nomor Surat 900/2150, beserta Kartu Kendali Masuk.
1 (satu) lembar Surat perihal Permohanan pencairan dana bantuan modal usaha Nomor 900/2150, tanggal 7 Desember 2009, kepada Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Ka. Bantul Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
2 (dua) lembar lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia, Penangkaran Benih Tanaman Padi, Budidaya Tanaman Tebu dan Peternak Itik tahun 2009, Total Rp.271.001.100,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seribu seratus rupiah) tanggal 07 Desember 2009.
1 (satu) bendel foto copy Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerima pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
1 (satu) bendel Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Usaha Bersama “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009.
1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor : 914/58/DPKAD/2009, jumlah dana Rp.101.304.164.525,-
Dikembalikan kepada saksi SUBARJO
1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor : 914/67/DPKAD/2009, jumlah dana Rp.129.752.798.675,-.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.20.500.000 tanggal 2 Juli 2010, Penyetor Sudaryati, STp.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.43.250.000 tanggal 6 Juli 2010, Penyetor Dra. Suratini.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.750.000 tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Sugeng Murjoko.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.700.000 tanggal 8 Juli 2010, Penyetor B. Kristiyanti.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.98.550.000 tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Dra.Suratini.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.90.000.0 tanggal 8 Juli 2010, Edy Suhariyanto, MMA.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.225.000 tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati, Stp.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.250.000 tanggal 19 Juli 2010, Penyetor Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.600.000 tanggal19 Juli 2010, Penyetor B. Kritiyanti.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.375.000. tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati,Stp.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Sugeng Murjoko.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Dra. Suratini.
Dikembalikan kepada terdakwa Ir.Edy Suhariyanto, MMA
1 (satu) buah buku catatan piutang pupuk, obat dan LPG. Sarana Produksi.
1 (satu) lembar data Biaya Garap dan Sarana Produksi Pertanian yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar data Biaya Pasca Panen yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar data Pendapatan Gula Tani Tebu yang ditandatangani oleh SUJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 16 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 003078/ NP/ TRMAN/ 16/ 2010 tertanggal 14 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 02 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002285/NP/TRMAN/15/2010 tertanggal 02 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.1.221.893,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002655/NP/TRMAN/14/2010 tertanggal 23 Agustus 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor :05/P/BT/X/09 perihal permohonan yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran beaya garap tebu bulak sawahan MT 09/10/ dari Bpk. Sudjono sebesar Rp. 38.317.500,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani H.M. IRSAD tertanggal 15 September 2009.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Operasional Tanaman Tebu (mandor) 1 Th Mt 09/10 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Oktober 2010.
11 (satu) lembar surat perihal Teguran I kepada Sdr. Widodo, yang ditandatangani oleh Sudjono, BSc tertanggal 24 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy jumlah pengeluaran, jumlah total Rp.92.803.625,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Penjualan Tembakau Tahun 2009 yang ditandatangani oleh SUDIYONO tertanggal 20-11-09.
1 (satu) lembar surat Nomor : 01/KUB/BT/XI/2010 perihal Jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta kepada Sdr. Sudjono, B.Sc yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 30 November 2010.
1 (satu) lembar kwitansi terima sebesar Rp.9.114.095,- (sembilan juta seratus empat belas ribu sembilan puluh lima rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009.
1 (satu) lembar Data Kekayaan KUB Bumi Tirta jumlah sebesar Rp.23.437.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota pembayaran 2 gerobag (k) ban mobil, gerobag (k) ban motor, pompa air, jumlah total Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dari Toko Besi “ESKA JAYA” tertanggal 2 Maret 2010.
1 (satu) lembar Nota pembayaran traktor G 1000, Garu, Luku 2, Roda Karet, Roda Besi, Diesel RD 85 D12 sebesar Rp.18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Toko Lestari Jaya.
1 (satu) lembar Nota pembayaran Generator, Luku, Hiteh I Assy, Garu sebesar Rp.3.437.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari toko Lestari Jaya.
1 (satu) lembar data Laporan penanaman jagung dan padi, jumlah biaya produksi jagung Rp.13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), total biaya padi Rp.21.641.000,- (dua puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan sumur Pantel 2 tempat dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Desember 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian pupuk dan bibit Ir 64 dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Januari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Bajak Garu dan Tanam dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Januari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian tambahan pupuk 2 zak, poska + 3 zak UREA / 5 ZA dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 2 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penjiangan tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pemupukan I, II dan colok 6 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya solar, bensin, tenaga dan sewa pompa dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sulam dan buang keong 30 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sortir/seleksi gejawan dan kemurnian tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 20 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angkutan gabah ke gudang selama 4 hari dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya panen dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.736.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pengembalian pinjaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 3 Maret 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/964-1, Hal Pertanggungjawaban, yang ditandatangani Ir. Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 16 Juni 2001.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/1168.1, hal Pemberitahuan, yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 20 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.55.750.000,- (lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 7 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 1 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 5 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 6 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 8 Juli 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 143/66, Hal Sewa Tanah Lungguh, yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO, tertanggal 24 April 2009, beserta fotocopynya lampiran 1 (satu) lembar.
1 (satu) bendel fotocopy surat nomor W.13.U5/798/H.Pdt.02/IV/2011, perihal taksiran harga, tertanggal 06 April 2011, yang ditandatangani oleh JOKO SUTRISNO, SH.
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan bermeterai 6000 yang ditandatangani Basriyanto tertanggal 21 Maret 2011.
1 (satu) bendel surat Nomor : 021/Lap/BT/2011, perihal laporan yang ditandatangani oleh Sudjono, tertanggal 9 April 2011.
1 (satu) bendel fotocopy Catatan Keuangan Budidaya Tembakau KUB Bumi Tirta TH.2009 yang ditandatangani Sudjono tertanggal 9 April 2011.
1 (satu) bendel fotocopy Buku Catatan Piutang Pupuk, obat dan LPG milik Sdr. Widodo Balakan, Sumberagung (dari PT. Sadana Arif Nusa).
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi guna membayar Pelunasan Piutang saprodi tembakau virginia musim tanam Tahun 2009 dengan cara memotong uang terima hasil penjualan tembakau kepada PT. Sadana Arif Nusa, sebesar Rp.61.355.600,- (enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang ditandatangani oleh Dediek tertanggal 18 November 2009.
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang : H.M. Irsyad S, Widodo, H. Sudiyono dan Sudjono.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan 18 April 2011 yang ditandatangani oleh Sudjono.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan Desember 2010. Pembelian Alat Pertanian sampai dengan Desember 2010 tertanggal 18-4-2011 yang ditandatangani oleh SUDIYONO.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pelaksanaan Program KUB Bumi Tirta sampai dengan Desember 2010. Rekapitulasi Setoran Hasil Panen sampai dengan bulan Desember 2010.
1 (satu) lembar surat yang ditujukan kepada Bpk Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor 525/1423 Hal : Pemanfaatan Modal tertanggal 24 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta,MMA.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 Perihal : Permohonan tertanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 143/66 Hal : Sewa Tanah Lungguh tertanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO.
1 (satu) lembar fotocopy surat Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 Hektar Tahun 2009 tertanggal 04 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
1 (satu) lembar fotocopy Pengantar Laporan Pelaksanaan Kegiatan KUB Bumi Tirta, yang ditandatangani oleh Sujono pada tanggal 10 November 2010.
Dikembalikan kepada Saksi SUDJONO, Bsc.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran panen tebu kebun sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dari pelaksana TRIN (Bpk. H.M. IRSAD), penerima Sudjono tertanggal 15 November 2010.
Dikembalikan kepada Saksi Irsyad Sarjono bin Mardi Utomo
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.1.790.827.752,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) Nomor SPM : 55/DPKAD.BANT/SPM/X/2010 tanggal SPM 04-10-2010, Kepada SUBARJO, tanggal 04 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Rekening Koran dari Bendahara UUDP R.Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek.004.111.000221, periode 01/10/2010 s/d 31/10/2010 halaman 1 dari 2, (Jumlah Saldo Rp.480.000.060,-).
1 (satu) lembar bukti pengeluaran bermeterei Rp.6000,- dari bendahara pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) Guna pembayaran Bantuan Sosial Kemasyarakatan (Tembakau) lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul, yang ditandatangani Subatjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 5-10-2010 No. 4.
1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 6176/257, isi ringkas : Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tanggal surat 29/09/2010 Nomor : 900/1536.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/1536 yang dikirim Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan. Tanggal 29 September 2010.
1 (satu) lembar Surat Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Nomor :900/1459 tanggal 25 Agustus 2010.
1(satu) bendel Proposal Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Saudana Arif Nusa Kelompok Usaha Bersama “Makmur” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 914/71/DPKAD/2010, Jumlah Dana Rp.91.552.190.026,- .
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 22 Desember 2010.
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah).
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus duapuluh juta rupiah).
Dikembalikan kepada Saksi Subarjo
Dan suplemen (lampiran) berkas perkara korupsi an Tsk. EdySuhariyanta, MMA tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa Ir. Edy Suhariyanto, MMA tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan karenanya mohon putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Membebaskan terdakwa Ir. Edy Suhariyanto, MMA dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tdaknya menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging).
Mengemblikan kedudukan dan martabat terdakwa seperti semula.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO Berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor : 136/Peg/D.4/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Keputusan Bupati Bantul Nomor : 03/Peg/D.4/2008 tanggal 14 Januari 2010 selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, bersama-sama dengan SUDJONO, B.Sc Alias PUJI SUDARMO Bin SURATMAN dan HM. IRSYAD/ SARJONO Bin MARDI UTOMO (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pada bulan Februari 2009 sampai dengan bulan Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, Komplek Perkantoran Terpadu, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi didaerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan (voortgezette handeling), telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp.1.836.588.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2009, yang kemudian tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 914/67/DPKAD/2009 pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul terdapat alokasi uraian kegiatan Belanja Hibah / Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan / Pertanian yang dialokasikan sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pasal 2 ayat (1) “Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, digunakan untuk menandai kegiatan :
Peningkatan kualitas bahan baku;
Pembinaan industri;
Pembinaan lingkungan sosial;
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ atau
Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tanggal 3 Februari 2009 Pasal 3 ayat (1) huruf d “penanganan panen dan pasca panen bahan baku”, dan/atau huruf e “Penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau”.
Bahwa selanjutnya terdakwa menambahkan syarat penerima DBH CHT Tahun 2009, yang tercantum pada alokasi uraian kegiatan Belanja Hibah / Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan / pertanian yang dialokasikan sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, antara lain ” Petani pelaksana program Intensifikasi Tembakau Virginia ( ITV ) pada tahun 2003 ”, dan bergabung dalam wadah Kelompok Tani, Asosiasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB), adapun pada Tahun 2003 petani pelaksana program ITV tersebut hanya berjumlah 6 (enam) orang saja yaitu Sudjono, Bsc, Widodo H, Irsyad/Sarjono, H. Sukisno, H. Sudiyono dan Jumiran.
Bahwa selanjutnya sekira bulan Februari 2009, untuk realisasi penyaluran DBH CHT terdakwa memerintahkan kepada saksi SUDJONO, Bsc, untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama(KUB) agar bisa menerima dana hibah sehingga dana tersebut dapat dipergunakan untuk membayar pinjaman saksi SUDJONO, BSc di BPR Bank Bantul, dengan cara membuat proposal secepatnya karena Dana Hibah Tahun Anggaran 2009 sudah tersedia. Hal ini dilakukan terdakwa karena saksi SUDJONO. Bsc, adalah salah satu pengurus Kelompok Tani Intensifikasi Tembakau Virginia (ITV) tahun 2003 untuk program Pengembangan tembakau virginia mendukung tumbuhnya pabrik rokok di Bantul tahun 2003, yang memiliki kredit macet/pinjaman di BPR Bank Pasar Bantul dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atas nama pribadi dengan agunan 3(tiga) buah sertifikat tanah dan bangunan, bahwa kemudian saksi SUDJONO, BSC membentuk KUB. Bumi Tirta yang beralamat di Srayu, Dusun Beran, Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : SUDJONO, BSc alias PUJI SUDARMO;
Sekretaris : WIDODO;
Bendahara : H. SUDIYONO SYAMSUDI BROTO;
Anggota : 1. MUHAMMAD IRSAD alias SARJONO;
2. ARIS;
3. SUHARYONO;
4. SUMARYONO;
5. SLAMET;
6. SULKHAN TARYONO;
7. KERTO;
Bahwa saksi SUDJONO Bsc selaku ketua KUB. BUMI TIRTA menindaklanjuti dengan mengajukan Proposal kepada terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan dengan Nomor Surat : 06/KUB BT/IV/2009 tanggal 19 April 2009 perihal Permohonan Biaya Tanaman Tembakau Virginia, sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk sewa lahan seluas 4,73 ha, bibit, pupuk, pestisida, pengolahan tanah, pengopenan dan pengebalan/ pengepresan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul yang mempunyai tugas memfasilitasi penyaluran DBH CHT Tahun 2009, untuk merealisasikan bantuan/ penyaluran dana tersebut sebagaimana disyaratkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 44 ayat (1),(4) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa belanja hibah dituangkan dalam perjanjian hibah yang memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah dan jumlah uang yang dihibahkan, maka terdakwapun kemudian membuat Perjanjian Hibah Nomor : 900/ 949.1 tanggal 02 Mei 2009 antara terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul sebagai Pihak Pertama dengan saksi SUDJONO selaku Ketua Kelompok KUB. Bumi Tirta sebagai Pihak Kedua, tentang pemberian hibah dana intensifikasi tembakau Virginia sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang dialokasikan untuk pembiayaan Pelaksanaan ITV sebagaimana tertuang dalam RUK KUB. Bumi Tirta, selanjutnya terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul mengirimkan permohonan KUB. Bumi Tirta, melalui surat Nomor : 900/962 tanggal 04 Mei 2009 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Modal Usaha kepada Bupati Bantul.
Bahwa kemudian KUB. Bumi Tirta disetujui mendapatkan dana bantuan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 581 LS V/2009 tanggal 05 Mei 2009 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) serta Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor : 975/ Dispertahut/ V/ 2009 Tanggal 6 Mei 2009, dan terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan Kabupaten Bantul bertindak selaku Pihak pertama yang menyerahkan dana tersebut, sedangkan saksi SUDJONO, BSc selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama Bumi Tirta sebagai pihak Kedua yang menerima belanja hibah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2009 saksi SUDJONO, BSc mencairkan dana tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut di Bank Pembangunan Daerah (BPD) D.I.Yogyakarta Unit Parasamya yang bertempat di Komplek Pemerintah Kabupaten Bantul bersama-sama dengan saksi Ir. MIMI SUMIATI, MMA (Kepala Seksi Perkebunan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul) dan Bendahara KUB. Bumi Tirta yaitu saksi Sudiono.
Bahwa dana yang diterima oleh saksi SUDJONO, BSc sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan KUB. BUMI TIRTA sesuai Proposal dan tertuang dalam Perjanjian Hibah, yaitu untuk intensifikasi Tembakau Virginia di Kelompok Usaha Bersama Bumi Tirta namun oleh saksi SUDJONO, BSc atas perintah terdakwa sebelumnya, uang tersebut disetorkan di PD BPR Bank Bantul pada tanggal 6 Mei 2009 sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kemudian oleh PD BPR Bank Bantul pada tanggal 30 Juni 2009 dipindahbukukan menjadi angsuran pinjaman atas nama saksi SUDJONO, BSc, sedangkan sisa dana sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan KUB. BUMI TIRTA untuk :
Pada tanggal 06 Mei 2009 untuk membayar hutang kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Untuk kepentingan saksi SUDJONO, BSc :
-
No. URAIAN JUMLAH 1. Saksi SUDJONO, BSc diberikan kepada terdakwa dkk Rp. 3.000.000,- 2. Di Bon Saksi SUDJONO, BSc untuk anaknya Rp. 100.000,- 3. Sewa tanah Sawahan luas 4,74 Ha Rp. 47.400.000,- 4. Alat Pres Jarak Rp. 10.000.000,- 5. Bensin + makan siang beli pres jarak Rp. 140.000,- 6. Beli alat tulis Rp. 37.000,- 7. Makan dan Minum Rp. 156.000,- 8. Membeli Kalkulator Rp. 60.000,- 9. Penanaman jagung di Bulak cangapan Rp. 5.000.000,- 10. Biaya angkut dan tenaga bongkar Rp. 500.000,- 11. Membayar premi tebu oleh terdakwa Rp. 2.300.000,- 12. Membeli Cellfood Rp. 350.000,- 13. Rapat Pengurus KUB Rp. 50.000,- 14. Membayar di Koperasi Cinta Manis Rp. 200.000,- 15. Makan minum inspeksi Rp. 25.000,- 16. Dipakai saksi H. Irsyad Rp. 14.000.000,- J U M L A H Rp. 83.318.000,-
Sisanya dikelola oleh Saksi WIDODO antara lain untuk :
-
No. URAIAN JUMLAH 1. Pembayaran untuk tembakau Rp. 550.000,- 2. Uang sewa tanah garapan tembakau di Paker dan Balakan Rp. 9.000.000,- 3. Biaya garap Rp. 3.200.000,- 4. Biaya garap bulak sewon, Bambanglipuro, dan Balakan Rp. 2.500.000,- 5. Biaya rapat pengurus Rp. 250.000,- 6. Bon garapan dangir sewon, Balakan Paker Rp. 3.500.000,- 7. Biaya tanam dan dangir di Gulud, Paker, Plumutan. Rp. 3.085.000,- 8. Biaya garap dan dangir di Paker, Plumutan, Sewon, Balakan. Rp. 5.560.000,- 9. Biaya garap dan dangir Bulak Ngireng-ireng Rp. 2.957.500,- 10. Biaya garap dan dangir Bulak Ngireng-ireng Rp. 2.500.000,- 11. Bon open perdana Rp. 1.500.000,- 12. Biaya garap tembakau Virginia dan pengopenan Rp. 5.000.000,- 13. Diminta oleh Widodo Rp. 8.000.000,- 14. Bon pengopenan Balakan dan Bambanglipuro Rp. 2.000.000,- J U M L A H Rp. 49.602.500,-
Bahwa terhadap penggunaan dana hibah yang disalurkan kepada KUB BUMI TIRTA sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hibah Pasal 5 yaitu (1) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud Pasal 3 dialokasikan untuk Intensifikasi Tembakau Virginia di Kelompok Usaha Bersama Bumi Tirta (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembiayaan Pelaksanaan Intensifikasi Tembakau Virginia sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagaimana tersebut dalam lampiran Perjanjian Hibah ini serta RUK KUB. BUMI TIRTA, terdakwa selaku koordinator yangseharusnya mengawasi dan membimbing teknik budidaya dan pemanfaatan dana hibah justru membiarkan penyaluran tersebut dipergunakan oleh saksi SUDJONO, BSc tidak sebagaimana mestinya.
Bahwa pada bulan September Tahun 2009 terhadap alokasi dana sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 914/67/DPKAD/2009 pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah). Yang diperuntukan untuk kegiatan Belanja Hibah/ Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat / perorangan / pertanian yang telah diterima oleh KUB MAKMUR sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sehingga masih ada sisa dana sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah. Berkaitan dengan sisa dana tersebut sekira bulan Oktober atau November tahun 2009 bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul terdakwa kembali memerintahkan saksi SUDJONO, Bsc untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah dengan nama kelompok yang berbeda dari sebelumnya, karena satu kelompok tidak boleh memperoleh dana hibah lebih dari satu kali, oleh karenanya KUB Bumi Tirta harus menggunakan nama lain agar dapat mendapatkan dana hibah kembali, maka saksi SUDJONO, Bsc pada tanggal 28 September 2009 kembali mengajukan Permohonan biaya melalui terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bantul Nomor : 010/ Kel/ IX/ 2009 perihal Permohonan biaya pertanian tembakau Virginia sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk sewa lahan seluas 4 ha, bibit, pupuk, pestisida, pengolahan tanah, pengopenan dan pengebalan/pengepresan, dengan nama baru yaitu “ Kelompok Tani SUBUR “ yang beralamat di Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul dan kepengurusanya sebagai berikut :
Ketua : S. PUJI SUDARMO ( nama kecil saksi SUDJONO, BSc alias PUJI SUDARMO Bin SURATMAN);
Sekretaris : A. KURNIAWAN (anak saksi SUDJONO);
Bendahara : H. SUDIYONO SYAMSUDI BROTO;
Anggota : 1. H. MUHAMMAD IRSYAD / SARJONO;
2. WIDODO;
3. JUMIRAN;
Bahwa untuk merealisasikan permohonan dana bantuan dalam rangka kegiatan kelompok tani Subur, terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, meneruskan dengan mengajukan surat kepada Bupati Bantul Nomor : 900/2150 tanggal 7 Desember 2009 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Modal Usaha selanjutnya berdasarkan Perjanjian Hibah Nomor : 900/2134.1 tanggal 10 Desember 2009 antara terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebagai PIHAK PERTAMA dengan PUJI SUDARMO (yang tidak lain adalah saksi SUDJONO) selaku ketua kelompok Tani subur sebagai PIHAK KEDUA tentang pemberian Hibah dana Intensifikasi Tembakau Virginia sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dialokasikan untuk pembiayaan Pelaksanaan Intensifikasi Tembakau Virginia sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Kelompok Tani Subur.
Setelah Kelompok Tani Subur disetujui mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2513 LS XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dicairkan di Bank BPD Cabang Bantul pada tanggal 29 Desember 2009 sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) namun dana tersebut oleh terdakwa tidak diberikan kepada S. PUJI SUDARMO (saksi SUDJONO, BSc) selaku Ketua Kelompok Tani Subur, tetapi oleh terdakwa dana tersebut sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) disetorkan seluruhnya ke PD BPR Bank Bantul dengan setoran dipecah menjadi 2 (dua) tanda bukti setoran masing-masing sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan setoran Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membayar kredit macet/ pinjaman pribadi atas nama saksi SUDJONO, BSc di Tahun 2003.
Bahwa terhadap penggunaan dana hibah yang disalurkan kepada Kelompok Tani Subur sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hibah Pasal 5 yaitu (1) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan untuk Intensifikasi Tembakau Virginia di Kelompok Tani ”Subur” yang berkedudukan di Dusun Turi, Desa Sumber Agung, kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, (2) dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk Intensifikasi Tembakau Virginia sebagaimana tertuang dalam RUK sebagaimana tersebut dalam lampiran Perjanjian Hibah ini dan Rencana Usaha kelompok (RUK) Kelompok Tani Subur karena terdakwa selaku koordinator yangseharusnya mengawasi dan membimbing teknik budidaya dan pemanfaatan dana hibah justru menyetorkan dana tersebut seluruhnya ke PD BPR Bank Bantul untuk menyelesaikan sebagian kredit macet / pinjaman pribadi saksi SUDJONO, BSc, sehingga Kelompok Tani Subur tidak dapat melaksanakan ITV tahun 2009 yang merupakan program yang dibiayai Pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul yang telah memerintahkan saksi SUDJONO, BSc selaku Ketua KUB. Bumi Tirta, untuk menyetorkan dana kegiatan Intensifikasi Tembakau Virginia (ITV) tahun 2009 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk ITV kepada KUB Bumi Tirta, dan ternyata dana yang disetorkan tersebut untuk membayar kredit macet/pinjaman atas nama saksi SUDJONO, BSc di PD BPR Bank Bantul. Sehingga dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan kegiatan intensifikasi tembakau atau diluar Rencana Usaha Kelompok dan tidak sesuai dengan Perjanian Hibah. Dan perbuatan terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, telah memerintahkan saksi SUDJONO, Bsc untuk mengajukan kembali proposal dengan nama lain yaitu kelompok Tani Subur serta menyetorkan dana kegiatan ITV Tahun 2009 sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk ITV Kelompok Tani Subur, namun terdakwa dengan sengaja menyetorkan dana tersebut untuk membayar kredit macet/pinjaman atas nama saksi SUDJONO, BSc. Sehingga dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan kegiatan intensifikasi tembakau atau diluar Rencana Usaha Kelompok, atau dengan Perjanjian Hibah, dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “Penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, digunakan untuk menandai kegiatan :
Peningkatan kualitas bahan baku.
Pembinaan industri
Pembinaan lingkungan sosial
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau
Pemberantasan barang kena cukai ilegal”.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tanggal 3 Februari 2009 Pasal 3 ayat (1) huruf d “penanganan panen dan pasca panen bahan baku”, dan/atau huruf e “Penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau”.
Disamping itu juga bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Yang menyatakan : Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf d (hibah) digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada Pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Yang menyatakan : Bahwa belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat / tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2010 Kabupaten Bantul mendapatkan kembali Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.07 /2010 tentang alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA. 2010 dan Pasal 1 Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2010 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA. 2010 Kabupaten Bantul, sebesar Rp. 3.620.258.129 ( Tiga Milyar enam ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah) yang selanjutnya masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul TA. 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul TA. 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul TA.2010 dalam pos pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan yang kemudian dalam pos belanja yang salah satunya dialokasikan untuk Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebesar Rp.1.295.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 914/71/DPKAD/2010, kemudian oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul salah satunya dialokasikan untuk kegiatan bantuan modal bagi Kelompok Tani Tembakau sebesar Rp.645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa karena untuk Tahun 2010 KUB. Bumi Tirta maupun Kelompok Tani Subur sudah tidak bisa lagi mengajukan dana bantuan, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi SUDJONO, BSc dan saksi IRSYAD/ SARJONO Bin MARDI UTOMO untuk mengajukan proposal kembali DBH CHT tahun 2010. Agar saksi SUDJONO, BSc dan HM. IRSYAD dapat memperoleh Dana Bantuan tersebut, selanjutnya saksi SUDJONO, BSc dan HM IRSYAD mengajukan proposal bantuan dengan nama baru yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUB) MAKMUR yang beralamat di Srayu, Canden, Jetis, Kabupaten Bantul dengan cara membolak balik susunan nama pengurus KUB. Bumi Tirta dan KT. Subur, sebagai berikut :
Ketua : HM. IRSYAD / SARJONO;
Sekretaris : ADITYA KURNIAWAN;
Bendahara : H. SUDIYONO SYAMSUDI BROTO;
Anggota : PUJI SUDARMO;
JUMIRAN.
Setelah KUB. MAKMUR terbentuk kemudian saksi HM. IRSYAD mengajukan proposal bantuan sosial kemasyarakatan Nomor : ---/KUB/M/IV/2010 tanggal 27 April 2010 perihal Permohonan Biaya Tanaman Tembakau Virginia yang dipergunakan untuk sewa lahan seluas 2,0 ha, bibit, pupuk, pestisida, pengolahan tanah, pengovenan dan pengebalan/pengepresan sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, dan terhadap proposal tersebut ditindaklanjuti terdakwa dengan membuat surat nomor 900/1459 tanggal 25 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul yang ditujukan kepada Bupati Bantul yang berisi permohonan pencairan dana bantuan sosial kemasyarakatan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada pemohon KUB Makmur. Sebelum menerima dana sesuai dengan permohonan, disusunlah Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Bantuan Modal Kelompok Petani Tembakau Nomor : 525/1458.3 tanggal 8 September 2010 yang ditandatangani, oleh terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA,M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebagai PIHAK PERTAMA dan saksi H.M.IRSYAD/ SARJONO Bin MARDI UTOMO, selaku Ketua KUB. Makmur sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2010 Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul mengeluarkan disposisi pencairan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1422 LS X/2010 yang salah satunya berisi Belanja Bantuan Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.452.200.000,- (Satu Milyar empat ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2010 dengan Bukti Kas pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul sebagian dari dana bantuan sosial kemasyarakatan tersebut diserahkan kepada terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya oleh terdakwa uang sebesar Rp. 180.000.000,- ,-(seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut diserahkan kepada saksi HM. IRSYAD dan saksi ADITYA KURNIAWAN dengan Bukti Pengeluaran Kas di Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul pada tanggal 8 Oktober 2010.
Bahwa kemudian oleh saksi HM. IRSYAD uang yang diterima dari terdakwa sebagai dana bantuan sosial tersebut sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dimasukan ke rekening BRI Unit Jetis Nomor Rekening : 6634-01-012997-53-7 atas nama KUB MAKMUR.
Bahwa dari rekening BRI Unit Jetis Nomor Rekening : 6634-01-012997-53-7 atas nama KUB MAKMUR. Telah dilakukan transaksi sebagai berikut :
Pada tanggal 8 Oktober 2010 oleh saksi HM. IRSYAD dipergunakan untuk membayar hutang kepada terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Pada tanggal 09 Nopember 2010 saksi HM. IRSYAD mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu mengambil lagi uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga total Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Pada tanggal 15 Nopember 2010 dipergunakan untuk membayar biaya menggarap tebu oleh saksi HM. IRSYAD sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Pada tanggal 23 Nopember 2010 diambil uang sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang dibawa oleh saksi ADITYA KURNIAWAN sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan dipergunakan untuk sewa lahan, membeli laptop, dan printer, dan dibawa oleh saksi IRSYAD sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Pada tanggal 06 Desember 2010 diambil sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) dipergunakan oleh saksi HM. IRSYAD untuk biaya perawatan tebu;
Pada tanggal 2 Februari 2011 diambil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dibawa oleh saksi ADITYA KURNIAWAN untuk sewa lahan tanam padi di Patalan kepada Bapak Yusuf yang diserahkan oleh saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO;
Pada tanggal 18 Oktober 2011 dilakukan pengambilan oleh Saksi HM.IRSYAD sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), adalah uang milik pribadi saksi HM IRSYAD yang sebelumnya digunakan untuk membuka rekening, dan selanjutnya diambil lagi sebesar Rp. 26.843.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian diserahkan oleh saksi HM.IRSYAD kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bantul untuk dilakukan penyitaan;
Bahwa uang yang dibawa oleh saksi ADITYA KURNIAWAN sebesar Rp.48.800.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) telah digunakan dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 02 Februari 2011 sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), diserahkan saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO untuk sewa lahan padi di Patalan kepada sdr. Yusuf;
Pada tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), telah diserahkan kepada saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO dan dipergunakan untuk sewa tanah lungguh Dukuh Patalan seluas 43.000m2 dari tanggal 01 Maret 2011 sampai dengan 30 Maret 2013, diterima sdr SUTARJA;
Pada tanggal 23 Nopember 2011 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dipergunakan untuk membeli lap top dan printer seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) untuk sewa lahan;
Pada tanggal 29 Nopember 2011 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk sewa lahan yang diterima M. FUAD;
Bahwa dana bantuan yang telah diterima dan dibayarkan oleh saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO atas permintaan saksi HM. IRSYAD untuk mencari lahan tanah yang akan disewa untuk penanaman temmbakau adalah sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 29 Nopember 2010 sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), diserahkan saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO untuk sewa lahan seluas 2 Ha, diterima Sdr. BARYADI;
Pada tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang tersebut berasal dari saksi ADITYA KURNIAWAN yang kemudian diserahkan oleh saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO untuk sewa tanah lungguh Dukuh Patalan seluas 43.000 m2 dari tanggal 01 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, diterima Sdr. SUTARJA;
Bahwa terhadap penggunaan bantuan sosial kemasyarakatan yang disalurkan kepada KUB. MAKMUR sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut tidak dipergunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku pembudidayaan tembakau. Sehingga pengelolaannya tidak sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo pasal 2 Perjanjian Kerja Sama Nomor 525/1458.3 tanggal 8 September 2010 seharusnya terdakwaselaku koordinator yang bertugas mengawasi dan membimbing tehnik budidaya dan pemanfaatan bantuan sosial kemasyarakatan yang diterima oleh KUB. MAKMUR namun membiarkan dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul tersebut diatas, bertentangan dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 Pasal 2 ayat (1) “Penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, digunakan untuk menandai kegiatan antara lain :
Peningkatan kualitas bahan baku.
Pembinaan Industri
Pembinaan lingkungan sosial.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau
Pemberantasan barang kena cukai ilegal”.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tanggal 3 Februari 2009 Pasal 3 ayat (1) huruf d “penanganan panen dan pasca panen bahan baku”, dan/atau huruf e “Penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau”.
Disamping itu juga bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Yang menyatakan : Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas telah memperkaya saksi SUDJONO, BSc sehingga dapat membayar sebagian hutang / pinjaman saksi di Bank PD BPR Bank Bantul yang merupakan pinjaman pribadi Tahun 2003, dan memperkaya beberapa pengurus KUB. BUMI TIRTA, Kelompok Tani Subur dan KUB. MAKMUR.
Akibat perbuatan terdakwa Negara c.q Pemerintah Kabupaten Bantul telah dirugikan sebesar Rp. 420.000.000,00(empat ratus duapuluh juta rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantul TA 2009, Nomor 23 C/ LHP/ XVIII.YOG/ 06/ 2010 tanggal 4 Juni 2010 dari pengucuran kepada KUB. Bumi Tirta dan Kelompok Tani Subur yang bersumber dari DBH CHT Kabupaten Bantul TA. 2009. Dan terhadap pengucuran Bantuan Sosial kemasyarakatan kepada KUB. Makmur yang bersumber dari DBH CHT Kabupaten Bantul TA. 2010 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang tidak sesuai peruntukannya tersebut juga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.180.000.000,- sebagaimana Berita Acara Perhitungan Kerugian Negara dari penyidik Tanggal 20 September 2013.
Sehingga terhadap DBH CHT Kabupaten Bantul TA 2009 dan TA 2010 yang difasilitasi oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul telah merugikan keuangan Daerah Kabupaten Bantul sebesar Rp.420.000.000,- + Rp. 180.000.000,- = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO Berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor : 136/Peg/D.4/2008 Tanggal 23 Desember 2008 dan Keputusan Bupati Bantul Nomor : 03/Peg/D.4/2008 tanggal 14 Januari 2010 selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul bersama-sama dengan SUDJONO, B.Sc Alias PUJI SUDARMO Bin SURATMAN, HM.IRSYAD/ SARJONO Bin MARDI UTOMO (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Februari 2009 sampai dengan bulan Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, dan Kehutanan Kabupaten Bantul, Komplek Perkantoran Terpadu, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi didaerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan (Voortgezette Handelings), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp. 1.836.588.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2009, yang kemudian tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 914/ 67/ DPKAD/ 2009 pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul terdapat alokasi uraian kegiatan Belanja Hibah / bantuan sosial kepada kelompok masyarakat / perorangan / pertanian yang dialokasikan sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO yang diangkat sebagai Kepala dinas Pertanian dan kehutanan Kabupaten Bantul, berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor: 136/ Peg/ D.4/ 2008 tanggal 23 Desember 2008, dan Keputusan Bupati Bantul Nomor : 03/ Peg/ D.4/ 2008 tanggal 14 Januari 2010 mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyiapkan konsep kebijakan pembangunan pertanian dan kehutanan dalam arti luas di Kabupaten Bantul, meliputi bidang Tanaman pangan, Hortikultura, perkebunan, peternakan dan Kehutanan;
Melaksanakan secara tehnis misi, program, dan kegiatan di bidang Tanaman pangan, Hortikultura, perkebunan, peternakan dan Kehutanan;
Mengkoordinir usaha-usaha peningkatan produksi bahan pangan untuk meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Bantul;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
Bahwa dalam hal pencairan DBH CHT terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas tehnis mempunyai tugas menyalurkan dana bantuan hibah yang mengkoordinir dan membina budidaya tembakau.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pasal 2 ayat (1) “Penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, digunakan untuk menandai kegiatan :
Peningkatan kualitas bahan baku;
Pembinaan industri;
Pembinaan lingkungan sosial;
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan / atau
Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tanggal 3 Februari 2009 Pasal 3 ayat (1) huruf d “penanganan panen dan pasca panen bahan baku”, dan/atau huruf e “Penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau”.
Bahwa selanjutnya terdakwa menambahkan syarat penerima DBH CHT Tahun 2009, yang tercantum pada alokasi uraian kegiatan Belanja Hibah / Bantuan Sosial kepada kelompok masyarakat / perorangan / pertanian yang dialokasikan sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, antara lain ” Petani pelaksana program Intensifikasi Tembakau Virginia ( ITV ) pada tahun 2003 ”, dan bergabung dalam wadah Kelompok Tani, Asosiasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB), adapun pada Tahun 2003 petani pelaksana program ITV tersebut hanya berjumlah 6 (enam) orang saja yaitu Sudjono, Bsc, Widodo H, Irsyad/Sarjono, H. Sukisno, H. Sudiyono dan Jumiran.
Bahwa selanjutnya sekira bulan Februari 2009 untuk realisasi penyaluran DBH CHT terdakwa memerintahkan saksi SUDJONO, Bsc, untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) agar bisa menerima dana hibah sehingga dana tersebut dapat dipergunakan untuk membayar pinjaman saksi SUDJONO, BSc di PD BPR Bank Bantul, dengan cara membuat proposal secepatnya karena Dana Hibah Tahun Anggaran 2009 sudah tersedia. Hal ini dilakukan terdakwa karena saksi SUDJONO. Bsc, adalah salah satu pengurus Kelompok Tani Intensifikasi Tembakau Virginia (ITV) Tahun 2003 untuk program Pengembangan tembakau virginia mendukung tumbuhnya pabrik rokok di Bantul tahun 2003, yang memiliki kredit macet/ pinjaman di BPR Bank Pasar Bantul dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atas nama pribadi dengan agunan 3 (tiga) buah sertifikat tanah dan bangunan, bahwa kemudian saksi SUDJONO, BSC membentuk KUB. Bumi Tirta yang beralamat di Srayu, Dusun Beran, desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : SUDJONO, BSc alias PUJI SUDARMO;
Sekretaris : WIDODO;
Bendahara : H. SUDIYONO SYAMSUDI BROTO;
Anggota : 1. MUHAMMAD IRSAD alias SARJONO;
2. ARIS;
3. SUHARYONO;
4. SUMARYONO;
5. SLAMET;
6. SULKHAN TARYONO;
7. KERTO;
Bahwa saksi SUDJONO, BSc selaku ketua KUB. BUMI TIRTA menindaklanjuti dengan mengajukan Proposal kepada terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan dengan Nomor Surat : 06/ KUB BT/ IV/ 2009 tanggal 19 April 2009 perihal Permohonan Biaya Tanaman Tembakau Virginia, sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) yang akan dipergunakan untuk sewa lahan seluas 4,73 ha, bibit, pupuk pestisida, pengolahan tanah, pengopenan dan pengebalan/ pengepresan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul yang mempunyai tugas memfasilitasi penyaluran DBH CHT Tahun 2009, untuk merealisasikan bantuan/penyaluran dana tersebut seharusnya membuat Naskah Perjanjian Hibah dengan kelompok KUB Bumi Tirta sebagaimana disyaratkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 44 ayat (1),(4) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa belanja hibah dituangkan dalam perjanjian hibah yang memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah dan jumlah uang yang dihibahkan, yang kemudian tertuang dalam Perjanjian Hibah Nomor : 900/949.1 tanggal 02 Mei 2009 antara terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul sebagai Pihak Pertama dengan saksi SUDJONO selaku Ketua KUB. Bumi Tirta sebagai Pihak Kedua, tentang pemberian hibah dana ITV sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang dialokasikan untuk pembiayaan Pelaksanaan ITV sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) KUB Bumi Tirta, Padahal terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul baru mengirimkan permohonan KUB Bumi Tirta, melalui surat Nomor : 900/962 tanggal 04 Mei 2009 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Modal Usaha, kepada Bupati Bantul.
Bahwa kemudian KUB. Bumi Tirta disetujui mendapatkan dana bantuan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 581 LS V/2009 tanggal 05 Mei 2009 sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) serta Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor : 975/Dispertahut/V/2009 Tanggal 6 Mei 2009, dan terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan Kabupaten Bantul bertindak selaku Pihak pertama yang menyerahkan dana tersebut, sedangkan saksi SUDJONO, BSc selaku Ketua KUB. Bumi Tirta sebagai pihak Kedua yang menerima belanja hibah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2009 oleh saksi SUDJONO, BSc dana tersebut dicairkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ), selanjutnya uang diambil di Bank Pembangunan Daerah (BPD) D.I.Yogyakarta Unit Parasamya yang bertempat di Komplek Pemerintah Kabupaten Bantul oleh saksi Sudjono, BSc, bersama-sama dengan saksi Ir. MIMI SUMIATI, MMA (Kepala Seksi Perkebunan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul) dan Bendahara KUB Bumi Tirta yaitu saksi Sudiono.
Bahwa dana yang diterima oleh saksi SUDJONO, BSc sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan KUB. BUMI TIRTA sesuai Proposal dan tertuang dalam Perjanjian Hibah, namun oleh saksi SUDJONO, BSc atas perintah terdakwa sebelumnya, uang disetorkan di PD BPR Bank Bantul pada tanggal 6 Mei 2009 sejumlah Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), dan kemudian oleh PD BPD Bank Bantul pada tanggal 30 Juni 2009 dipindah bukukan menjadi angsuran pinjaman atas nama saksi SUDJONO, BSc, sedangkan sisa dana sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan KUB BUMI TIRTA untuk :
Pada tanggal 06 Mei 2009 untuk membayar hutang kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Untuk kepentingan saksi SUDJONO, BSc :
-
No. URAIAN JUMLAH 1. Saksi SUDJONO, BSc diberikan kepada terdakwa dkk Rp. 3.000.000,- 2. Di Bon Saksi SUDJONO, BSc untuk anaknya Rp. 100.000,- 3. Sewa tanah Sawahan luas 4,74 Ha Rp. 47.400.000,- 4. Alat Pres Jarak Rp. 10.000.000,- 5. Bensin + makan siang beli pres jarak Rp. 140.000,- 6. Beli alat tulis Rp. 37.000,- 7. Makan dan Minum Rp. 156.000,- 8. Membeli Kalkulator Rp. 60.000,- 9. Penanaman jagung di Bulak cangapan Rp. 5.000.000,- 10. Biaya angkut dan tenaga bongkar Rp. 500.000,- 11. Membayar premi tebu oleh terdakwa Rp. 2.300.000,- 12. Membeli Cellfood Rp. 350.000,- 13. Rapat Pengurus KUB Rp. 50.000,- 14. Membayar di Koperasi Cinta Manis Rp. 200.000,- 15. Makan minum inspeksi Rp. 25.000,- 16. Dipakai saksi H. Irsyad Rp. 14.000.000,- J U M L A H Rp. 83.318.000,-
Sisanya dikelola oleh Saksi WIDODO antara lain untuk :
-
No. URAIAN JUMLAH 1. Pembayaran untuk tembakau Rp. 550.000,- 2. Uang sewa tanah garapan tembakau di Paker dan Balakan Rp. 9.000.000,- 3. Biaya garap Rp. 3.200.000,- 4. Biaya garap bulak sewon, Bambanglipuro, dan Balakan Rp. 2.500.000,- 5. Biaya rapat pengurus Rp. 250.000,- 6. Bon garapan dangir sewon, Balakan Paker Rp. 3.500.000,- 7. Biaya tanam dan dangir di Gulud, Paker, Plumutan. Rp. 3.085.000,- 8. Biaya garap dan dangir di Paker, Plumutan, Sewon, Balakan. Rp. 5.560.000,- 9. Biaya garap dan dangir Bulak Ngireng-ireng Rp. 2.957.500,- 10. Biaya garap dan dangir Bulak Ngireng-ireng Rp. 2.500.000,- 11. Bon open perdana Rp. 1.500.000,- 12. Biaya garap tembakau Virginia dan pengopenan Rp. 5.000.000,- 13. Diminta oleh Widodo Rp. 8.000.000,- 14. Bon pengopenan Balakan dan Bambanglipuro Rp. 2.000.000,- J U M L A H Rp. 49.602.500,-
Bahwa terhadap penggunaan dana hibah yang disalurkan kepada KUB BUMI TIRTA sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hibah Pasal 5 yaitu (1) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan untuk Intensifikasi Tembakau Virginia di Kelompok Usaha Bersama Bumi Tirta (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembiayaan Pelaksanaan Intensifikasi Tembakau Virginia sebagaimana tertuang daam Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagaimana tersebut dalam lampiran Perjanjian Hibah ini serta Rencana Usaha Kelompok (RUK) KUB. BUMI TIRTA, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwaIr. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku koordinator yang seharusnya mengawasi dan membimbing teknik budidaya dan pemanfaatan dana hibah justru membiarkan penyaluran tersebut dipergunakan oleh saksi SUDJONO, BSc tidak sebagaimana mestinya.
Bahwa pada bulan September Tahun 2009 terhadap alokasi dana sebagai mana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 914/67/DPKAD/2009 pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah). Yang diperuntukan untuk kegiatan Belanja Hibah/ Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat/ Perorangan/ pertanian selain yang diterima oleh KUB. MAKMUR sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga masih ada sisa sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Berkaitan dengan sisa dana tersebut sekira bulan Oktober atau November tahun 2009 ternyata terdakwa kembali memerintahkan saksi SUDJONO, Bsc untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah dengan nama kelompok yang berbeda dari sebelumnya, karena satu kelompok tidak boleh memperoleh kembali dana hibah, sehingga harus menggunakan nama kelompok lain. Selanjutnya saksi SUDJONO, Bsc. Pada tanggal 28 September 2009 kembali mengajukan Permohonan biaya melalui terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bantul Nomor : 010/Kel/IX/2009 perihal Permohonan biaya pertanian tembakau Virginia sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk sewa lahan seluas 4 ha, bibit, pupuk, pestisida, pengolahan tanah, pengopenan dan pengebalan/ pengepresan, dengan nama baru yaitu “ Kelompok Tani SUBUR “ yang beralamat di desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul dan pengurusannya sebagai berikut :
Ketua : S. PUJI SUDARMO ( nama kecil saksi SUDJONO, BSc alias PUJI SUDARMO Bin SURATMAN;
Sekretaris : A. KURNIAWAN (anak saksi SUDJONO);
Bendahara : H. SUDIYONO SYAMSUDI BROTO;
Anggota : 1. H. MUHAMMAD IRSYAD / SARJONO;
2. WIDODO;
3. JUMIRAN;
Bahwa untuk merealisasikan permohonan dana bantuan dalam rangka kegiatan Kelompok Tani Subur, terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, meneruskan dengan mengajukan surat kepada Bupati Bantul Nomor : 900/2150 tanggal 7 Desember 2009 perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Modal Usaha selanjutnya berdasarkan Perjanjian Hibah Nomor : 900/2134.1 tanggal 10 Desember 2009 antara terdakwa selaku selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebagai PIHAK PERTAMA dengan PUJI SUDARMO (yang tidak lain adalah saksi SUDJONO) selaku ketua kelompok Tani subur sebagai PIHAK KEDUA tentang pemberian Hibah dana Intensifikasi Tembakau Virginia (ITV) sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang dialokasikan untuk pembiayaan Pelaksanaan ITV sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Kelompok Tani Subur.
Setelah Kelompok Tani Subur disetujui mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2513 LS XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dicairkan di Bank BPD Cabang Bantul pada tanggal 29 Desember 2009 sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) namun dana tersebut oleh terdakwa tidak diberikan kepada S. PUJI SUDARMO (saksi SUDJONO, BSc) selaku Ketua Kelompok Tani Subur, tetapi oleh terdakwa dana tersebut sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) disetorkan seluruhnya ke PD BPR Bank Bantul dengan setoran dipecah menjadi 2 (dua) tanda bukti setoran masing-masing sejumlah Rp. 220.000.000,- dan setoran Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membayar kredit macet / pinjaman pribadi atas nama saksi SUDJONO, BSc di Tahun 2003.
Bahwa terhadap penggunaan dana hibah yang disalurkan kepada Kelompok Tani Subur sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hibah Pasal 5 yaitu (1) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan untuk Intensifikasi Tembakau Virginia di Kelompok Tani Subur yang berkedudukan di Dusun Turi, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk Intensifikasi Tembakau Virginia sebagaimana tertuang dalam RUK sebagaimana tersebut dalam lampiran Perjanjian Hibah ini dan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Subur, karena terdakwaIr. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku koordinator yang seharusnya mengawasi dan membimbing teknik budidaya dan pemanfaatan dana hibahjustru menyetorkan dana tersebut seluruhnya ke PD BPR Bank Bantul untuk menyelesaikan sebagian kredit macet / pinjaman pribadi saksi SUDJONO, BSc, sehingga Kelompok Tani Subur tidak dapat melaksanakan ITV tahun 2009 yang merupakan program yang dibiayai Pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan kewenangan dalam jabatannyatelah memerintahkan saksi SUDJONO, BSc selaku Ketua KUB Bumi Tirta, untuk menyetorkan dana kegiatan Intensifikasi Tembakau Virginia tahun 2009 sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk ITV kepada KUB Bumi Tirta, dan ternyata dana yang disetorkan tersebut untuk membayar kredit macet / pinjaman atas nama saksi SUDJONO, BSc di PD BPR Bank Bantul. Sehingga dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan kegiatan intensifikasi tembakau atau diluar Rencana Usaha Kelompok serta tidak sesuai dengan Perjanian Hibah. Dan perbuatan terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, telah memerintahkan saksi SUDJONO, Bsc untuk mengajukan kembali proposal dengan nama lain yaitu kelompok Tani SUBUR serta menyetorkan dana kegiatan ITV tahun 2009 sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kelompok Tani Subur, yang seharusnya dialokasikan untuk ITV kepada Kelompok Tani Subur. Namun terdakwa dengan sengaja menyetorkan dana ke PD BPR Bank Bantul untuk membayar kredit macet / pinjaman atas nama saksi SUDJONO, BSc . Sehingga dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan kegiatan intensifikasi tembakau atau diluar Rencana Usaha Kelompok, serta tidak sesuai dengan Perjanjian Hibah, dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/ PMK.07/ 2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “Penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, digunakan untuk menandai kegiatan :
Peningkatan kualitas bahan baku;
Pembinaan industri;
Pembinaan lingkungan sosial;
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau
Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tanggal 3 Februari 2009 Pasal 3 ayat (1) huruf d “penanganan panen dan pasca panen bahan baku”, dan/atau huruf e “Penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau”.
Disamping itu juga bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Yang menyatakan : Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf d (hibah) digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada Pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Yang menyatakan : Bahwa belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat / tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2010 Kabupaten Bantul mendapatkan kembali Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT) yang tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.07 /2010 tentang alokasi Definitif DBH CHT TA 2010 dan Pasal 1 Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2010 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Bantul, `sebesar Rp. 3.620.258.129 (Tiga Milyar enam ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah) yang selanjutnya masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul TA. 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul TA. 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul TA. 2010 dalam pos pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan yang kemudian dalam pos belanja yang salah satunya dialokasikan untuk Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten sebesar Rp Rp.1.295.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 914/71/DPKAD/2010, kemudian oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul salah satunya dialokasikan untuk kegiatan bantuan modal bagi kelompok tani tembakau sebesar Rp.645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa karena untuk Tahun 2010 KUB Bumi Tirta maupun KT. SUBUR sudah tidak bisa lagi mengajukan dana bantuan, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi SUDJONO, BSc dan saksi IRSYAD/ SARJONO Bin MARDI UTOMO untuk mengajukan proposal kembali Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2010. Agar saksi SUDJONO, BSc dan HM. IRSYAD dapat memperoleh Dana Bantuan tersebut selanjutnya saksi SUDJONO, BSc dan HM IRSYAD mengajukan proposal bantuan dengan nama baru yaitu KUB.MAKMUR, yang beralamat di Srayu, Canden, Jetis, Kabupaten Bantul dengan cara membolak balik susunan nama pengurus KUB Bumi Tirta dan Kelompok Tani Subur, sebagai berikut :
Ketua : HM. IRSYAD / SARJONO;
Sekretaris : ADITYA KURNIAWAN;
Bendahara : H. SUDIYONO SYAMSUDI BROTO;
Anggota : PUJI SUDARMO;
JUMIRAN.
Setelah Kelompok Usaha Bersama (KUB) MAKMUR terbentuk kemudian oleh saksi HM. IRSYAD mengajukan proposal bantuan sosial kemasyarakatan Nomor :---/KUB/M/IV/2010 tanggal 27 April 2010 perihal permohonan Biaya Tanaman Tembakau Virginia yang akan dipergunakan untuk sewa lahan 2,0 ha, bibit, pupuk, pestisida, pengolahan tanah, pengovenan dan pengebalan/pengepresan, sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, dan terhadap proposal tersebut ditindaklanjuti terdakwa dengan membuat surat nomor 900/1459 tanggal 25 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul yang ditujukan kepada Bupati Bantul yang berisi permohonan pencairan dana bantuan sosial kemasyarakatan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada pemohon KUB. Makmur. Sebelum menerima dana sesuai dengan permohonan, disusunlah Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan dana Bantuan Sosial kemasyarakatan Bantuan Modal Kelompok Petani Tembakau Nomor : 525/ 1458.3 tanggal 8 September 2010 yang ditandatangani, oleh terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA,M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebagai PIHAK PERTAMA dan saksi H.M IRSYAD/ SARJONO Bin MARDI UTOMO, selaku Ketua KUB. Makmur sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2010 Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul mengeluarkan disposisi pencairan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1422 LS X/2010 yang salah satunya berisi Belanja Bantuan Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp. 1.452.200.000,- (Satu Milyar empat ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2010 dengan Bukti Kas pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul sebagian dari dana bantuan sosial kemasyarakatan tersebut diserahkan kepada terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya oleh terdakwa uang sebesar Rp. 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut diserahkan kepada saksi HM. IRSYAD dan saksi ADITYA KURNIAWAN dengan Bukti Pengeluaran Kas di Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul pada tanggal 8 Oktober 2010.
Bahwa kemudian oleh saksi HM. IRSYAD uang yang diterima dari terdakwa sebagai dana bantuan sosial tersebut sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dimasukan ke rekening BRI Unit Jetis Nomor Rekening : 6634-01-012997-53-7 atas nama KUB MAKMUR.
Bahwa dari rekening BRI Unit Jetis Nomor Rekening : 6634-01-012997-53-7 atas nama KUB MAKMUR. Telah dilakukan transaksi sebagai berikut :
Pada tanggal 8 Oktober 2010 oleh saksi HM. IRSYAD dipergunakan untuk membayar hutang kepada terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Pada tanggal 09 Nopember 2010 saksi HM. IRSYAD mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) lalu mengambil lagi uang sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) sehingga total Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
Pada tanggal 15 Nopember 2010 dipergunakan untuk membayar biaya menggarap tebu oleh saksi HM. IRSYAD sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Pada tanggal 23 Nopember 2010 diambil uang sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang dibawa oleh saksi ADITYA KURNIAWAN sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan dipergunakan untuk sewa lahan, membeli laptop, dan printer, dan dibawa oleh saksi IRSYAD sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Pada tanggal 06 Desember 2010 diambil sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) dipergunakan oleh saksi HM. IRSYAD untuk biaya perawatan tebu;
Pada tanggal 2 Februari 2011 diambil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dibawa oleh saksi ADITYA KURNIAWAN untuk sewa lahan tanam padi di Patalan kepada Bapak Yusuf yang diserahkan oleh saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO;
Pada tanggal 18 Oktober 2011 dilakukan pengambilan oleh Saksi HM.IRSYAD sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), adalah uang milik pribadi saksi HM IRSYAD yang sebelumnya digunakan untuk membuka rekening, dan selanjutnya diambil lagi sebesar Rp. 26.843.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian diserahkan oleh saksi HM.IRSYAD kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bantul untuk dilakukan penyitaan.
Bahwa uang yang dibawa oleh saksi ADITYA KURNIAWAN sebesar Rp.48.800.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) telah digunakan dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 02 Februari 2011 sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), diserahkan saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO untuk sewa lahan padi di Patalan kepada sdr. Yusuf;
Pada tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), telah diserahkan kepada saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO dan dipergunakan untuk sewa tanah lungguh Dukuh Patalan seluas 43.000m2 dari tanggal 01 Maret 2011 sampai dengan 30 Maret 2013, diterima sdr SUTARJA;
Pada tanggal 23 Nopember 2011 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dipergunakan untuk membeli lap top dan printer seharga Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) untuk sewa lahan;
Pada tanggal 29 Nopember 2011 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk sewa lahan yang diterima M. FUAD;
Bahwa dana bantuan yang telah diterima dan dibayarkan oleh saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO atas permintaan saksi HM. IRSYAD untuk mencari lahan tanah yang akan disewa untuk penanaman tembakau adalah sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 29 Nopember 2010 sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), diserahkan saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO untuk sewa lahan seluas 2 Ha, diterima Sdr. BARYADI;
Pada tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang tersebut berasal dari saksi ADITYA KURNIAWAN yang kemudian diserahkan oleh saksi SUDJONO alias PUJI SUDARMO untuk sewa tanah lungguh Dukuh Patalan seluas 43.000 m2 dari tanggal 01 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, diterima Sdr. SUTARJA.
Bahwa terhadap penggunaan bantuan sosial kemasyarakatan yang disalurkan kepada KUB. MAKMUR sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut tidak dipegunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku pembudidayaan tembakau. Sehingga pengelolaannya tidak sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo pasal 2 Perjanjian Kerja Sama Nomor 525/1458.3. terdakwa yang seharusnya selaku koordinator bertugas mengawasi dan membimbing teknik budidaya dan pemanfaatan bantuan sosial kemasyarakatan yang diterima oleh KUB. MAKMUR namun membiarkan dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA, M.M.A. BIN HADI SUSANTO selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul tersebut diatas, bertentangan dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/ PMK.07/ 2008 tanggal 02 Juni 2008 Pasal 2 ayat (1) “Penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, digunakan untuk menandai kegiatan antara lain :
a. Peningkatan kualitas bahan baku;
b. Pembinaan Industri;
c.Pembinaan lingkungan sosial;
d. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan / atau
e.Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tanggal 3 Februari 2009 Pasal 3 ayat (1) huruf d “penanganan panen dan pasca panen bahan baku”, dan/atau huruf e “Penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau”.
Disamping itu juga bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Yang menyatakan : Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa tersebut diatas telah menguntungkan saksi SUDJONO, BSc sehingga dapat membayar sebagian kewajiban saksi di Bank BPR Bank Bantul yang merupakan pinjaman pribadi Tahun 2003, dan menguntungkan beberapa pengurus KUB BUMI TIRTA, Kelompok Tani Subur dan KUB. MAKMUR.
Akibat perbuatan terdakwa Negara c.q Pemerintah Kabupaten Bantul telah dirugikan sebesar Rp. 420.000.000,00 `(empat ratus duapuluh juta rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantul TA 2009, Nomor 23 C/LHP/XVIII.YOG/06/2010 tanggal 4 Juni 2010 dari pengucuran kepada KUB. Bumi Tirta dan Kelompok Tani Subur yang bersumber dari DBH CHT Kabupaten Bantul TA 2009. Dan terhadap pengucuran Bantuan Sosial kemasyarakatan kepada KUB. Makmur yang bersumber dari DBH CHT Kabupaten Bantul TA 2010 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang tidak sesuai peruntukannya tersebut juga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana Berita Acara Perhitungan Kerugian Negara dari penyidik Tanggal 20 September 2013.
Sehingga terhadap anggaran 2009 dan 2010 yang difasilitasi oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul telah merugikan keuangan Daerah Kabupaten Bantul sebesar Rp. 420.000.000,- + Rp.180.000.000,- = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti namun demikian penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi secara tertulis yang dibacakan pada tanggal 4 Desember 2013 dan telah diputus dengan putusan sela no. : 26/ Pid.Sus/ 2013/ P.Tpkor.Yk., tanggal 10 Desember 2013, dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan menolak keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa Ir. Edy Suhariyanto M, M.A Bin Hadi Susanto untuk seluruhnya ;
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menangguhkan biaya perkara ini hingga pada putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, maka di persidangan Jaksa/ Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUDJONO, B.Sc Als. PUJI SUDARMO Bin SURATMAN
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah tahun 2009 pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Bumi Tirta dan Kelompok Tani (KT) Subur serta penyaluran dana bantuan sosial kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Makmur dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul tahun 2010.
Bahwa berawal pada tahun 2003 petani tembakau mengalami kerugian sebesar Rp.675.000.000,- padahal nama saksi dipakai untuk membiayai program ITV (Intensifikasi Tembakau Virginia) karena saat itu Pemda tidak mempunyai dana dan saksi sebagai Ketua asosiasi diminta untuk mencari dana talangan, dana yang turun Rp.200.000.000,- sedangkan kebutuhan kelompok sebesar Rp.650.000.000,- berkaitan dengan hal tersebut saksi mengagunkan 3 sertifikat milik saksi pribadi senilai Rp.250.000.000,- dan untuk mencairkan dana tersebut harus ada rekomendasi dari Pemda Bantul atau PT BAT.
Bahwa setelah dana cair dipergunakan untuk beli pupuk dll untuk kelompok dan dana sebesar Rp.675.000.000,- habis terpakai namun hasil merugi karena faktor cuaca dan kurangnya alat oven, saat itu panen melimpah tetapi oven kami tidak mencukupi sehingga banyak tembakau yang busuk, kerugian mencapai Rp.400.000.000,-. Berdasarkan hal tersebut saksi mengadukannya ke DPR dan terdakwa menyarankan agar mengirimi surat kepada Bupati selanjutnya dalam pertemuan 17 Oktober 2008 di ruang Bupati Bantul yang hadir pak Kardiono, Kepala Bank Pasar, Pak Mahmudi, saksi bersama pak Jumiran yang inti dari pertemuan tersebut Pemda akan membantu petani tembakau virginia namun tidak 100% penuh dan mohon agar Bank Pasar Bantul menghapus seluruh bunga pinjaman, sehingga hanya membayar hutang pokoknya saja. Untuk menindaklanjuti bantuan tersebut kepada asosiasi maka akan diberikan hibah. Untuk menerima hibah tersebut syaratnya harus ada kelompok yang bertujuan untuk membantu melunasi hutang tahun 2003. Berkaitan dengan hal tersebut terbentuklah KUB (Kelompok Usaha Bersama) Bumi Tirta dan KT (Kelompok Tani) Subur yang susunan kepengurusannya sebagai berikut :
Struktur Kepengurusan KUB Bumi Tirta :
Ketua : Sudjono B.Sc.
Sekretaris : Widodo
Bendahara : H. Sudiono Syamsudin Broto
Anggota : 1. H.Muhammad Irsyad Als. Sarjono
2. Aris
3. Suharyono
4. Sumaryono
5. Slamet
6. Sulkhan Taryono
7. Kerto
Struktur Kepengurusan KT Subur :
Ketua : S.Puji Sudarmo/ Sudjono Bsc.
Sekretaris : Kurniawan
Bendahara : H. Sudiono Syamsudin Broto
Anggota : 1. H.Muhammad Irsyad Als. Sarjono
2. Widodo;
3. Jumiran ;
- Bahwa nama Sudjono dan S.Puji Sudarmo adalah orang yang sama, saksi memakai nama S.Puji Sudarmo atas saran terdakwa. Terdakwa mengatakan kalau penerima hibah tidak boleh nama yang sama dalam 1 tahun sehingga saksi memakai nama lain. Nama S. Puji Sudarmo adalah nama tua saksi. Nama KUB Bumi Tirta dan KT Subur dibuat berdasarkan kesepakatan bersama.
Bahwa saksi kemudian membuat proposal untuk dana hibah tersebut dan KUB Bumi Tirta mendapatkan hibah sebesar Rp.300.000.000,- sedangkan KT Subur mendapatkan Rp.270.000.000,-.
Dana hibah sebesar Rp.300.000.000,- yang Rp150.000.000,- untuk membayar pinjaman dan sisanya untuk usaha tembakau dan padi.
Dana hibah sebesar Rp.270.000.000,- untuk membayar hutang.
Bahwa saat dana tersebut turun saksi sedang berada diluar kota, saksi ditelpon oleh terdakwa kalau dana turun dan karena bukan musim tanam tebu maka untuk membayar hutang saksi. Dana tersebut disetorkan oleh terdakwa sebanyak 2 kali setoran yaitu sebesar Rp.220.000.000,- dan Rp50.000.000,-. Alasan dititipkan ke bank karena musim tembakau masih Maret 2010.
Bahwa yang menyuruh meminjam dana Rp.675.000.000,- adalah Pemda Bantul yaitu Kepala Dinas Pertanian pak Marsudi, Bupati Bantul Idham Samawi dan Dinas Pertanian Propinsi Bantul pak Agung Wahyudi.
Bahwa saksi mengagunkanTanah dan bangunan untuk utang tersebut .
Bahwa cara saksi mendapatkan foto copy identitas S. Puji Sudarmo adalah dengan mengajukan surat keterangan dari kelurahan dan untuk tanda tangannya saksi buat seperti waktu SMA.
Bahwa yang membuat proposal pengajuan dana hibah adalah saksi sendiri.
Bahwa uang Rp.150.000.000,- tersebut digunakan untuk sewa lahan, bibit, pupuk, pestisida, pengolahan tanah, tanam, dangir, perawatan, pengairan, panen, pengovenan, pengebalan, transportasi, dan pembelian gas elpiji.
Bahwa KUB Bumi Tirta dan KT Subur menyewa lahan di Sumberagung, Patalan, Cangapan, Bambangipuro.
Bahwa selain menanam tembakau kami juga menanam padi, jagung dan tebu. Hal tersebut kami lakukan setelah mendapatkan ijin dari terdakwa.
Bahwa dari modal Rp.150.000.000,- tersebut, kami mendapat keuntungan Rp.25.000.000,-.
Bahwa uang Rp.25.000.000,- tersebut dimasukkan dalam kas KUB Bumi Tirta.
Bahwa hutang saksi masih Rp.575.000.000,- dan saksi tidak tahu apakah agunan saksi masih ada atau tidak karena saksi masih menjalani tahanan berkaitan dengan kasus ini.
Bahwa KUB Bumi Tirta dan KT Subur mendapatkan dana bantuan hibah pada tahun 2009.
Bahwa saksi tidak tahu asal dana hibah itu.
Bahwa setahu saksi dana hibah Rp.270.000.000,- tersebut bukan untuk menanam tembakau karena belum musim tanam sehingga dipakai untuk membayar hutang.
Bahwa selain menjalani masa hukuman, saksi juga pernah digugat secara perdata dengan hutang mencapai hampir Rp1 milyard karena hutang saksi berbunga dan berbunga terus.
Bahwa saksi mengambil uang Rp.300.000.000,- yaitu di BPD unit Parasamya.
Bahwa saat menerima uang Rp.300.000.000,- saksi didampingi oleh bu Mimin (Kasubbid Perkebunan), bendahara KUB Bumi Tirta pak Sudiono, dan staf dari Dinas Pertanian dan Kehutanan).
Bahwa terkait dengan penyetoran uang Rp.150.000.000,- saksi membayarkannya bersama 3 orang tersebut di Bank Pasar.
Bahwa yang menyuruh saksi menyetorkan uang Rp.150.000.000,- adalah terdakwa.
Bahwa yang menandatangani perjanjian hibah adalah saya dan terdakwa.
Bahwa saksi membaca NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah).
Bahwa saksi mengenal bukti no.46 dan 47.
Bahwa saksi mengenal barang bukti no.8,35,36,37,50,51,52,53,54
Bahwa saksi juga mengenal barang bukti no.47 dsn 54.
Bahwa mekanisme untuk mendapatkan dana hibah yaitu awalnya saksi membuat proposal permohonan, setelah dana turun ada perjanjian, barulah dana turun, selanjutnya membuat laporan kegiatan.
bahwa untuk pencairan Rp.300.000.000,- saksi hanya melaporkan kegiatan untuk Rp.150.000.000,- dan yang Rp150.000.000,- berupa tanda bukti penyetoran dari Bank Pasar yang berbunyi titipin.
Bahwa untuk pencairan Rp.270.000.000,- saksi serahkan bukti setoran 2 (dua) kali pada tanggal 29 September 2009 masing-masing Rp.220.000.000,- dan Rp.50.000.000,-.
Bahwa saksi mengenal suplemen bukti no.48, yaitu sebagai bukti bahwa uang yang saksi setorkan ke bank sebesar Rp.150.000.000,-.
Bahwa barang bukti no. 8 dan 9 adalah tagihan untuk dikembalikan ke Pemda.
bahwa benar BAP tertanggal 4 Maret 2007 point 7 dan 8, di mana saksi menyatakan bahwa menggunakan nama S.Puji Sudarmo atas perintah terdakwa dan penyetoran uang sebesar Rp.150.000.000,- ke Bank Pasar tersebut atas perintah terdakwa.
bahwa pada rakor tanggal 17 Oktober 2008 tersebut yang hadir yaitu Bupati Bantul (Idham Samawi), Asek I, Dirut Bank Pasar, kabag Keuangan, pak Irsyad, pak Sujono dan pak Jumiran di mana hasil rapat tersebut adalah Bupati menyampaikan kalau Gubernur setuju berkaitan dengan hutang petani agar membayar pokonya saja, Bupati juga mengatakan akan ada dana pada tahun 2009 dan akan membantunya meskipun tidak 100% yang bisa untuk membayar hutang petani.
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut saksi mengajukan proposal kepada dinas pertanian dan kehutanan, dana cair Rp.300.000.000,-. Selanjutnya sesuai dengan saran Pemda yang saksi sampaikan kepada terdakwa untuk membayar hutang, namun terdakwa mengatakan setengahnya saja untuk membayar hutang dan sisanya buat kerja.
Bahwa saksi baru tahu kalau dana tersebut bermasalah pada tahun 2010 saat saksi dihadapkan sebagai terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh BPK.
Bahwa saksi tidak tahu hasilnya, menurut terdakwa ada kerugian Negara yaitu Rp.150.000.000,- dan Rp270.000.000,-.
Bahwa selanjutnya saksi pernah diajak musyawarah oleh terdakwa dan terdakwa menyurati saksi agar mengembalikan kepada Pemda dan saksi sudah melakukan perintah terdakwa dengan membayar Rp.50.000.000,- atas nama kelompok namun memakai uang saksi pribadi secara bertahap sebanyak 6 (enam) kali. Dan untuk kerugian Rp.270.000.000,- terdakwa meminjami saksi Rp.100.000.000,-.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa tidak benar terdakwa menyuruh dan menyarankan saksi membuat KUB Bumi Tirta dan KT Subur karena tugas terdakwa hanya memberikan sosialisasi ;
Bahwa terhadap dana Rp.150.000.000,- yang disetorkan ke bank oleh saksi, waktu itu terdakwa mengatakan mau untuk apa dana tersebut, itu terserah pada saksi asalkan musim tanam berikutnya dikerjakan.
Bahwa alasan terdakwa menyetujui Rp.150.000.000,- dimasukkan bank sesuai dengan hasil musyawarah yang disampaikan terdakwa bukan untuk membayar hutang tetapi dititipkan ke bank untuk musim tanam tembakau berikutnya.
Atas tanggapan tedakwa tersebut, saksi baru ingat bahwa memang benar kalau uang sebesar Rp.150.000.000,- tersebut untuk dititipkan. Sedangkan untuk selebihnya, saksi tetap pada keterangannya.
Saksi H.M IRSYADSARJONO Bin MARDI UTOMO
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa yang saksi ketahui yaitu adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah tahun 2009 pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Bumi Tirta dan Kelompok Tani (KT) Subur serta penyaluran dana bantuan sosial kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Makmur dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul tahun 2010.
Bahwa saksi tahu bahwa pada tahun 2010 KUB Makmur pernah mengajukan proposal permohonan bantuan modal untuk biaya tanam tembakau Virginia dan telah menerima dana bantuan dari Dinas Pertanian Kab. Bantul sebesar Rp.180.000.000,-.
Bahwa saksi tidak tahu asal sumber dananya.
Bahwa susunan pengurus KUB Makmur adalah sebagai berikut :
Ketua : H.M. Irsyad/Sarjono.
Sekretaris : Aditya Kurniawan.
Bendahara : H. Sudiyono Syamsudi Broto.
Anggota : Puji Sudarmo Als. Sudjono.
Bahwa sebagai ketua, saksi tidak tahu apa tugas saksi dan saksi hanya mengerjakan apa saja yang disuruh oleh pak Sudjono.
Bahwa yang menyuruh saksi menjadi ketua KUB Makmur adalah pak Sudjono dan terdakwa.
Bahwa tujuan KUB Makmur didirikan yaitu untuk menerima dana hibah modal bercocok tanam.
Bahwa saksi mengajukan proposal kepada terdakwa sebagaimana barang bukti no.194, dan yang membuat proposal adalah pak Sudjono, saksi tinggal tanda tangan saja dan jumlah bantuan yang dimohonkan Rp.180.000.000,-.
Bahwa proposal diajukan pada tanggal tanggal 7 September 2010 dan dana cair 8 September 2010 sebesar Rp.180.000.000,-.
Bahwa dana tersebut selanjutnya saksi masukan ke rekening atas nama KUB. “MAKMUR” nomor rekening : 6634-01-012997-53-7 di BRI Unit Jetis. (Lampiran/Suplemen Nomor : 54).
Bahwa penggunaan dana/pengeluaran dana tersebut dengan perincian sebagai berikut (lampiran/Suplemen Nomor : 54) :
Sesuai dengan perincian yang telah diambil di rekening BRI unit Jetis atas nama KUB. “MAKMUR”.
Saksi dan Aditya mengambil uang untuk membayar pinjaman kepada terdakwa sejumlah Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Sewa tanah yang mencari pak Sujono di sumber agung tinggal satu periode tanam kurang lebih Rp. 11.000.000,- luas tanah kurang lebih 1,5 ha. Ditanami tembakau.
Saksi dan Pak Agus sewa tanah 4,4 ha sejumlah Rp. 50.000.000,-. Ditanami tebu.
Dana lainnya dipakai untuk Aditya dan saksi Sujono, yang katanya untuk sewa tanah patalan dan untuk tanam padi.
Bahwa yang mencairkan dana tersebut adalah saksi dan Aditya kemudian pada hari itu juga saksi menyerahkan Rp.51.000.000,- kepada terdakwa.
Bahwa saksi menanami diluar tembakau karena sudah ada ijin dari Kepala Dinas.
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti no.55.
Bahwa benar saksi menandatangani proposal sesuai dengan barang bukti no.194.
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti no.192 dan 193.
Bahwa saksi ikut rapat pada tanggal 17 Oktober 2008 di ruang Bupati, namun saksi kurang mengetahui tentang dana hibah, yang saksi mengetahui hanya Bupati menyuruh agar dibayarkan pokoknya saja.
Bahwa saksi kurang tahu apakah terdakwa memberikan saran kepada pak Bupati atau tidak.
Bahwa saksi tidak pernah memberian uang kepada terdakwa selain membayar dana talangan untuk menanam tembakau sebesar Rp.51.000.000,- .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menaggapinya sebagai berikut :
Terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan tidak pernah menyuruh dan memerintahkan membuat KUB maupun membuat proposal, tugas terdakwa hanya melakukan sosialisasi.
Yang memerintahkan adalah staf terdakwa .
Bahwa saksi Irsyad terdakwa pinjamkan dana sebelumnya dengan uang terdakwa sebesar Rp. 51.000.000,- dan setelah mendapatkan dana hibah untuk KUB. MAKMUR cair kemudian uang dikembalikan kepada terdakwa.
3. Saksi ADITYA KURNIAWAN
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan.
Bahwa saksi tidak tahu tentang KUB Bumi Tirta dan KT Subur, yang saksi tahu adalah KUB Makmur karena saksi sebagai sekretaris pada KUB Makmur.
KUB Makmur berkedudukan di Srayu Canden Beran Jetis, Bantul.
Bahwa saya lupa kapan KUB Makmur didirikan.
Bahwa saksi belum melaporkan karena sudah ada penyidikan dari Kejaksaan, baru sebatas sewa lahan.
Bahwa saksi kenal dengan suplemen bukti no.53 dan 54.
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti no.55.
Bahwa saksi mengenal suplemen bukti no.63 dan 69.
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa memberikan dana talangan kepada pak Irsyad dan saksi tidak tahu maksdud diberikannya uang Rp.51.000.000,- tersebut kepada terdakwa.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa.
Bahwa saksi mengenal barang bukti no.194.
Bahwa Selain mengetik proposal milik KUB Makmur, saksi juga mengetik proposal yang ditujukan kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul benar. Atas perintah pak Sudjono saksi mengetik proposal milik KT Subur.
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.37.
Bahwa saat pencairan dana bansos saksi disuruh bapak datang ke kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul. saksi masuk ke ruang kerja terdakwa, disana sudah ada bapak saksi dan pak Irsyad. Terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada pak Irsyad sebesar Rp180.000.000,-. Selanjutnya saksi bersama terdakwa, staf terdakwa dan pak Irsyad ke BRI cabang Bantul, disana saksi dan pak Irsyad membuka rekening atas nama berdua dan memasukkan uang tersebut kemudian saksi dan pak Irsyad mengambil Rp.51.000.000,- diserahkan ke terdakwa sebagai pinjaman pak Irsyad kepada terdakwa.
Bahwa pada saat di ruangan kantornya, terdakwa tidak mengatakan apa pun.
Bahwa saat pencairan dana tersebut, waktu itu musim hujan sehingga belum waktunya masa tanam tembakau dan rencananya akan digunakan untuk masa tanam berikutnya.
Bahwa sisa uang sebesar Rp.129.000.000,- digunakan untuk :
Pembelian laptop dan printer Rp.6.000.000,-
Sewa lahan di Bulak Patalan 4, 4 ha Rp.10.00.000,-
Sewa lahan di Bulak Ngumpit Rp.7.000.000,-
Sewa lahan di dsn Bayuran Sumberagung Rp.11.300.000,-
Sewa lahan 2 ha Rp.26.000.000,-
Sewa lahan di dsn Gelangan 0,6 ha Rp.7.800.000,-
Bahwa lahan sebagian sudah ada yang ditanami, yaitu lahan yang disewa pak Irsyad untuk menanam tebu.
Bahwa saksi belum melaporkan karena sudah ada penyidikan dari Kejaksaan, baru sebatas sewa lahan .
Bahwa saksi mengenal supleman bukti No. 53 dan 54.
Bahwa saksi mengenal supleman bukti No.63 dan 69.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi AGUS HERNAWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan.
Bahwa saksi tidak mempunyai lahan di Sumber Agung Kec.Jetis Bantul. namun saksi menyewa tanah tersebut sebagai pelungguh dari pamong desa Sumber Agung seluas 4,56 ha yang rencananya tanah sewaan tersebut akan saksi sewakan ke Madukismo.
Bahwa dengan koordinasi pak Kuwat, pak Irsyad ingin menyewa lahan yang saksi sewa dan saksi tidak keberatan asal uang sewa yang sudah saksi keluarkan diganti. Pak Isyad setuju sehingga saksi melepasnya.
Bahwa pak Irsyad menyewa lahan dengan nilai sewa sekitar Rp.59.000.000,- selama 12 bulan dari tanggal 1 September 2010 sampai dengan 31 Agustus 2011.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
Saksi WIDODO
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan.
Bahwa KUB Bumi Tirta berada di Srayu, Candet, Beran, Jetis, Bantul dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : Sudjono, BSc
Sekretaris : Widodo
Bendahara : H.Sudiyono
Anggota : H.M.Irsyad als Sarjono, Aris, Suharyono, Slamet, Sulkhan Taryono, Kerto.
Bahwa tugas saksi membuat proposal pada tanggal 19 April 2009 namun proposal yang yang saksi buat tidak sempurna sehingga saksi serahkan dan disempurnakan oleh Ketua, saksi tinggal tanda tangan saja.
tBahwa Tujuan proposal dibuat untuk mendapatkan dana hibah dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul untuk modal ITV.
Bahwa permohonan sebesar Rp.350.000.000,- , dan dana yang turun sebesar Rp.300.000.000,-.
Bahwa dana sebesar Rp.300.000.000,- rinciannya Rp.150.000.000,- untuk membayar hutang pak Sudjono di BPR sedangkan Rp.150.000.000,- untuk menyewa lahan guna ditanami tembakau, tebu, padi dan jagung.
Bahwa pada saat itu belum masanya tanam tembakau dan karenanya diijinkan untuk menanam padi, tebu dan jagung.
Bahwa terdakwa tahu tentang penggunaan dana hibah selain penanaman tembakau.
Bahwa saksi kenal barang bukti No.71 sampai dengan 90.
Bahwa barang bukti No.91, 92 dan 93 berupa laporan penggunaan uang untuk tanaman tebu yang saksi buat sesuai dengan yang ada di lapangan.
Bahwa setahu saksi berawal dari kunjungan pak bupati ke NTB, kata PPL tanaman tembakau disana bagus dan Bantul siap menanam tembakau sebagus di sana, karena dana belum ada maka pak Sudjono meminjam dana ke bank atas nama Sudjono.
Bahwa pada tanggal tanggal 17 Oktober 2008 ada pertemuan dengan pak Bupati yang diundang saksi, pak Sudjono, pak Irsyad yang dibahas masalah hutang pada tahun 2003. Kesimpulan dari pembicaraan tersebut adalah : Pinjaman di bank Pasar Bantul dikembalikan tersebut tanpa disertai bunga, Pemda akan membantu setengahnya dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul agar membantu berkaitan dengan akan turunnya dana hibah. Kata pak Sudjono untuk memperoleh dana tersebut haruslah membentuk usaha tani yang bertujuan untuk membayar hutang petani pada tahun 2003.
Bahwa petani merugi pada tahun 2003 adalah karena petani kurang berpengalaman.
Bahwa meskipun saksi sebagai sekretaris namun saksi tidak membuat laporan karena yang bertanggung jawab adalah Ketua.
Bahwa saksi mengenal suplemen bukti No.48 karena saksi yang membuat.
Bahwa saksi mengenal suplemen bukti No.33-53.
Bahwa benar dalam suplemen bukti No.53 itu tanda tangan saksi meskipun tidak sesuai dengan hati nurani saksi karena luasnya lebih besar dari kenyataannya.
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.54.
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.126-188.
bahwa benar pak Sudjono mengatakan kalau Rp150.000.000,- untuk membayar hutang.
Karena waktu itu bukan musim tanam tembakau, apabila dipaksakan menanam tembakau, maka petani akan merugi.
Bahwa benar Bupati dalam rakornya pernah mengatakan kalau akan membantu kerugian petani pada tahun 2003.
Bahwa saksi tidak pernah mendengar apakah terdakwa pernah mengatakan kalau dana hibah sebagian (Rp150.000.000,-) untuk membayar hutang namun setahu saksi uang Rp.150.000.000,- untuk bayar hutang.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sesuatu kepada terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
6. Saksi JUMIRAN
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara penyidikan dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saya berikan.
Bahwa KUB Bumi Tirta berada di Srayu, Candet, Beran, Jetis, Bantul dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : Sudjono, BSc
Sekretaris : Jumiran
Bendahara : H.Sudiyono
Anggota : Widodo.
Bahwa sebagai sekteratis saksi tidak aktif sehingga posisi saksi digantikan oleh pak Widodo.
Bahwa saksi tidak tahu tentang proposal karena saksi sudah tidak aktif.
Bahwa saksi tidak tahu tentang KT Subur dan saksi tidak tahu nama saksi dicantumkan dan baru tahu saat di persidangan.
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti no.194.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
7. Saksi H.SUDIONO SYAMSUDI BROTO
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara penyidikan dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan.
Bahwa saksi menjadi bendahara KUB Bumi Tirta Sejak tanggal 19 April 2009.
Bahwa KUB Bumi Tirta mendapatkan dana hibah sebesar Rp.300.000.000,-. Pada tanggal 6 Mei saksi diajak pak Sudjono ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul untuk mengambil dana tersebut ke BPD Parasamya bersama bu Mimin dan stafnya. Penggunaan dana tersebut perinciannya sebagai berikut :
Tanggal 6 Mei 2009 : untuk dititipkan ke bank Pasar Rp.150.000.000,-, untuk bayar ke bu Mimin Rp.17.000.000,-, untuk sewa lahan tebu 4,74 ha Rp.10.000.000,-, untuk makan dan bensin Rp.140.000,- dan untuk membayar pres jarak Rp.10.000.000,-
Tanggal 13 Mei 2009 : untuk membayar premi tanam tebu Rp.2.300.000,-, untuk rapat petani Rp.50.000,-, Pak Widodo minta Rp.550.000,- dan Rp.9.000.000,-
Tanggal 18 Mei 2009 : Masuk koperasi Cinta Manis Rp.200.000,-
Tanggal 19 Mei 2009 : Pak Irsyad sewa tanah 1,4 ha Rp.14.000.000,-, Pak Widodo sewa tanah 0,8 ha Rp8.000.000,- dan untuk alat tulis bendahara Rp.37.000,-
Tanggal 22 Mei 2009 : untuk bensin ke Semanu Rp140.000,- dan makan minum 4 orang Rp.156.000.000,-
Tanggal 25 Mei 2009 : untuk dolomic, bedeng, pupuk dan tanam Rp.3.200.000,-
Tanggal 30 Mei 2009 : untuk garap tanam pak Widodo Rp.2.500.000,-, untuk beli cellfood Rp350.000,-
Tanggal 5 Juni 2009 : untuk sidang pengurus Rp.250.000,-, untuk tanam bulak Bambanglipuro dan sewa tanah 600m2 Rp.2.000.000,-
Tanggal 14 Juni 2009 : untuk dipinjam pak Indarto Rp.1.500.000,-
Tanggal 16 Juni 2009 : untuk Widodo Rp.3.500.000,-
Tanggal 17 Juni 2009 : untuk beli kalkulator Rp.60.000,-
Tanggal 22 Juni 2009 : untuk biaya garap pak Widodo Rp.4.000.000,-
Tanggal 27 Juni 2009 : untuk inspeksi tanaman bersama pak Sudjono Rp.25.000,-, untuk tanam tembakau bulak Paker dan Ngireng-ireng Rp.5.000.000,-, pak Irsyad tanam jagung Rp5.000.000,- , pak Sudjono bon Rp.100.000,-
Tanggal 4 Juli 2009 : untuk tanam tembakau Rp.3.085.000,-
Tanggal 9 Juli 2009 : Pak Irsyad angkut pupuk Rp.500.000,-
Tanggal 17 Juli 2009 : Pak Widodo garap tembakau Rp.5.566.000,-
Tanggal 24 Juli 2009 : Pak Widodo garap bulak Paker dan Balapan Rp.2.957.000,-
Tanggal 1 Agustus 2009 : Pak Widodo garap bulak Paker Rp.2.500.000,-
Tanggal 8 Agustus 2009 : Untuk perbaikan oven Rp.1.500.000,- karena dana habis saya pinjam kepada terdakwa Rp.2.000.000,-, saya meminjami Rp.2.000.000,-, perbaikan oven pak Widodo Rp.4.000.000,-, buka rekening ke BRI Sanden Rp.50.000,- dan untuk membeli bensin guna penjualan tembakau ke PT Sadhana Rp.33.500,-
Bahwa saksi ikut dalam rapat tanggal 17 Oktober 2008 dan Hasil rapat adalah bahwa : pinjaman di bank Pasar harus dikembalikan, bank Pasar tidak dimintai bunga, Pemda akan membantu separuhnya pinjaman masing-masing, sisanya dikembalikan kelompok masing-masing, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul ikut mengembalikan.
Bahwa benar dalam KT Subur nama saksi dicantumkan tapi saksi tidak tahu, saksi tahu hal tersebut saat di persidangan.
Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti No.194.
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.55 sampai dengan 70.
Bahwa yang saksi tahu uang Rp.150.000.000,- di slipnya tertulis titipan tapi saksi tidak tahu maksudnya.
Bahwa saksi tidak tahu keberadaan uang tersebut sekarang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu uang Rp.3.000.000,- tersebut yang memegang adalah pak Sudjono sebagai biaya operasional ketika terdakwa membantu memasarkan produk petani ke Jakarta.
8. Saksi KUAT HADI SANTOSO
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara penyidikan dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan.
Bahwa saksi mempunyai tanah pelungguh seluas 3 ha di Sumberagung, Jetis, Bantul.
Bahwa pak Sudjono menyewa tanah pelungguh saksi 1,66 ha dengan harga sewa Rp.16.665.000 selama 1 tahun untuk ditanami tebu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
9. Saksi SLAMET HADI SAPUTRO
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksimemberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara penyidikan dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan.
Bahwa saksi tidak tahu penyaluran dana hibah kepada KUB Bumi Tirta KUB Makmur dan KT Subur.
Bahwa saksi mempunyai tanah bengkok/ pelungguh yang disewa oleh pak Widodo untuk satu kali panen tembakau (bulan Juni-Juli). Harga sewa yang disepakati sekitar Rp2.000.000,- untuk luas 400 meter.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
10. Saksi KARTOREJO
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara penyidikan dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan.
bahwa benar saksi mempunyai tanah pelungguh di dusun Ngeneng Panggungharjo Sewon Bantul seluas 1 ha.
Bahwa tanah tersebut saksi sewakan kepada pak Widodo dengan sewa 1 kali masa panen tembakau sebesar Rp4.000.000,-.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
11. Saksi Ir. MIMI SUMIATI, M.M.A
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara penyidikan dan keterangan saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan.
Bahwa terdakwa adalah atasan saya karena beliau sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul dan saya sebagai Kasi Perkebunan di bidang Perkebunan dan Hortikultura.
Bahwa pada awal tahun 2009 (23 April 2009) saksi dilantik sebagai Kasi Perkebunan di bidang Perkebunan dan Hortikultura. Terdakwa memperkenalkan Ketua dan bendahara KUB Bumi Tirta, saat itu disampaikan ada bantuan sosial untuk KUB Bumi Tirta, saksi diminta menindaklanjuti dengan membantu sewa lahan, kebutuhan kelompok Rp.17.000.000,- dengan arahan agar meminjam dari koperasi Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, awalnya saksi menolak saat gaji saksi dijadikan agunan namun terdakwa menjamin dengan cara memanggil bendahara koperasi. Bendahara koperasi menulis berdasarkan pengakuan kelompok, saksi yang menandatangani namun yang menerima uangnya adalah kelompok.
Bahwa tanggal 6 Mei 2009 setelah apel pagi saksi diperintahkan oleh terdakwa untuk menemani Ketua dan Bendahara KUB Bumi Tirta ke kantor DPKAD, karena saksi tidak mengenal mereka berdua maka saksi mengajak Pak Sarjono (Staf Seksi Perkebunan) untuk mengantar KUB Bumi Tirta untuk mencairkan dana bantuan hibah. Kemudian saksi mengantar Pak Sudjono (ketua) dan Pak H.Sudiyono (bendahara) KUB Bumi Tirta ke DPKAD menemui bendaharaya selanjutnya bersama-sama ke BPD Bantul unit Parasamya. Yang mencairkan dana tersebut adalah Ketua dan bendahara KUB Bumi Tirta dan bendahara DPKAD, saksi menunggu agak jauh dari mereka, setelah pencairan bendahara DPKAD pamit, bendahara KUB Bumi Tirta memberikan uang kepada saya Rp17.000.000,- untuk membayar koperasi.
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diambil oleh Ketua dan bendahara KUB Bumi Tirta, namun saksi sempat melihat dalam perjanjian yang saksi baca kalau mereka mendapatkan Rp.300.000.000,-.
Bahwa setelah dari BPD Bantul unit Parasamya, pak Sudjono bilang kalau dia akan ke bank pasar untuk membayar pinjaman.
Bahwa di bank pasar saksi menunggu lama sehingga saya menelpon terdakwa untuk pamit pulang ke kantor lagi namun terdakwa mengatakan temani saja, terdakwa akan menyusul namun hingga selesai terdakwa tidak menyusul.
Bahwa saksi tanya kepada pak Sudjono mengapa lama, pak Sudjono bilang menungu Kepala bank, karena lama tidak datang pak Sudjono bilang titip saja ke wakil.
Bahwa dalam perjalanan pulang pak Sudjono menunjukkan bukti kalau dia menitipkan uang kepada bank, alasan pak Sudjono titip karena takut membawa uang banyak.
Bahwa bunyi dari slip bank tersebut adalah titipan, sejumlah Rp.150.000.000,-.
Bahwa setahu saksi uang tersebut dititipkan, saksi baca slipnya dan pak Sudjono juga mengatakan begitu kepada saksi.
Bahwa saat menuju bank pasar, awalnya pak Sudjono yang menelpon terdakwa, karena saksi tidak percaya harus menemani pengurus KUB Bumi Tirta ke bank pasar tersebut, maka saksi balik menelpon terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang kebijakan pemda Bantul tahun 2008 terkait program ITV, termasuk seleksi kelompok yang menerima dana hibah.
Bahwa bantuan tersebut ditujukan kepada petani tembakau.
Bahwa setelah danah hibah tersebut diterima petani, maka yang bertanggung jawab adalah petani.
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan uang selain Rp17.000.000,- dan Rp150.000.000,- .
Bahwa saksi pernah mendengar terdakwa mengatakan di ruangannya mengenai permasalahan petani tembakau virginia tahun 2003 sampai tahun 2006 bahwa petani merugi dan tidak bisa mengembalikan pinjaman ke Bank Pasar. Kemudian Pemda mengambil kebijakan akan memberi bansos pada petani tembakau yang merugi untuk membayar hutang di Bank Pasar. Pada waktu itu saksi menyampaikan kegiatan harus ada apabila ada keuntungan setelah selesai kegiatan silahkan terserah pimpinan dan terdakwa mengatakan ya. Hal tersebut dikatakan sebelum dana hibah cair.
Bahwa pada bulan November dan Desember tersebut bukan masa yang baik untuk tanam tembakau.
Bahwa saksi mengenal barang bukti no.8.
Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti No. .9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 24, 25, 28, 31, 33, 35, 36, 37, 50, 51, 52, 53 dan 54.
Bahwa saksi kenal dengna barang bukti no. 55, yaitu kuitansi bank Pasar Bantul sejumlah Rp.150.000.000,- yang pernah diperlihatkan di mobil saat itu.
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti no.56,57,58 dan 59.
Bahwa saksi tidak kenal dengan barang bukti no.61 sampai dengan 70.
Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti No.95, 96, 102, 103, 108, 109, 11, 136, 163, 164, 165, 166, 168, 182 dan 183.
Bahwa saksi tidak mengenal suplemen bukti No.11, 12, 16 tersebut.
Bahwa saksi mengenal supleman bukti No. 17 .
Bahwa saksi tidak kenal supleman bukti No.46, 47, 48, 53, 55 dan 6.
Bahwa saksi tidak pernah menerima pertanggungjawaban dari KUB Bumi Tirta.
Bahwa bulan April, Mei dan Juni saat yang baik untuk tanam tembakau.
Bahwa saat itu sudah ada petani yang menanam tembakau.
Sekitar bulan April pak Sudjono pernah menunjukkan calon lahannya kepada saksi lokasinya di bulak Ngireng-ireng, Sewon dan Jetis.
Bahwa saksi tahu kalau dana hibah tersebut bermasalah saat baca Koran.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
Bahwa saksi lupa Apakah ada perintah dari terdakwa kepada saksi bahwa KUB Bumi Tirta akan membayar hutang kepada bank pasar.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
12. Saksi SARJONO SURYO DIPUTRO
Bahwa saksi adalah staf dari ibu Mimi pernah disuruh menemani Ketua dan Bendahara KUB Bumi Tirta ke kantor DPKAD, untuk mencairkan dana bantuan hibah. Selanjutnya bersama-sama ke BPD Bantul unit Parasamya. Saat pencairan dana tersebut saksi berada di luar. Saksi tahu KUB Bumi Tirta mencairkan dana Rp.300.000.000,- karena diberitahu oleh Ketua dan bendahara KUB Bumi Tirta di mobil.
Bahwa saksi diberitahu oleh pak Sarjono tujuan ketua dan bendahara KUB Bumi Tirta ke bank pasar adalah untuk menitipkan uang sebesar Rp.150.000.000,-.
Bahwa saksi tidak melihat kuitansinya, saksi hanya mendengar cerita dari pak Sarjono.
Bahwa saksi tidak tahu kalau bendahara KUB Bumi Tirta menyerahkan uang kepada bu Mimi sebesar Rp17.000.000,- .
Bahwa setahu saksi petani tembakau pada tahun 2003 merugi karena kurang alat oven.
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.53.
Atas keterangan saksi tesebut, terdakwa membenarkannya.
13. Saksi H. MOHAMMAD IDHAM SAMAWI
Bahwa saksi adalah Bupati Bantul periode I bulan 13 Desember 1999 sampai dengan 13 Desember 2004, untuk periode II tanggal 27 Juli 2004 sampai dengan 27 Juli 2010, semasa jabatan saya tdb saya mengenal terdakwa sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
Bahwa saksi pernah menerima proposal yang diajukan oleh kelompok tani melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul pada tahun 2008 dan 2009.
Bahwa seingat saksi, sebagai Bupati, saksi pernah menerima permohonan bantuan dana hibah Kelompok Usaha Bersama Bumi Tirta tahun 2009 sebesar Rp.300.000.000,- dan Kelompok Tani Subur sebesar Rp.270.000.000,- dan apakah saksi pernah menerima surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul No. 900/ 962 tanggal 4 Mei 2009 dan No. 900/ 2150 tanggal 7 Desember 2009.
Bahwa biasanya setiap proposal yang masuk, saksi disposisikan kepada Sekda atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Oktober 2008 saksi mengadakan audensi dengan para petani ITV, Bank Pasar Bantul dan Instansi terkait di Gedung Parasamnya Kab. Bantul yang rugi pada program ITV tahun 2003 dengan mencoba mencari solusi mengenai kerugian para petani yang mengakibatkan kredit macet di Bank Pasar Bantul, ketika itu saksi wacanakan untuk hanya membayar pokok pinjamannya saja.
bahwa catatan salah satu audiens yang menuliskan maksud Pemda akan membantu tembakau Virginia namun tidak penuh 100%, Itu bukan kata-kata saksi.
bahwa saksi tidak pernah menginstruksikan agar dana hibah yang sudah cair tersebut untuk membayar angsuran kredit di Bank Pasar Bantul kepada Sudjono.
bahwa cara saksi memberikan solusi terhadap ITV yang gagal yaitu pemberdayaan. Kebetulan ada hibah dana cukai, dana itulah yang bisa dipakai untuk penanaman kembali. Secara teknisnya saksi tidak tahu karena bukan domain saksi, domain ada di dinas.
Bahwa setahu saksi program ITV tersebut diikuti banyak kelompok namun ada 2 kelompok tani yang gagal sehingga mengalami kerugian. Tembakau yang dihasilkan kelompok tersebut kualitasnya rendah sedang hasil jualnya juga rendah.
Bahwa arahan teknis yang saksi berikan kepada terdakwa, yaitu sesuai dengan disposisi saksi : Prinsip acc tindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
Terdakwa tidak mengkonsultasikan dengan saksi berkaitan dengan kebijakan dana hibah dipakai untuk membayar hutang Sudjono.
Bahwa saat ada temuan BPK tentang adanya potensi kerugian Negara saksi langsung panggil terdakwa, menurut terdakwa uang sebesar Rp.150.000.000,- tersebut dititipkan ke bank Bantul, bukan untuk membayar hutang, karena pada saat itu belum waktunya menanam tembakau sehingga uangnya dititipkan di bank.
Bahwa saksi meminta terdakwa mengembalikan sebelum batas waktu yang ditentukan dalam LHP.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa 2 proposal yang diajukan tersebut adalah milik orang yang sama, karena sebelum proposal yang masuk sudah ditangani oleh dinas terkait. saksi hanya membaca pengantarnya saja.
Bahwa yang mengkaji proposal dari KUB Bumi Tirta dan KUB Makmur adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
Bahwa proposal muncul setelah adanya audensi.
Bahwa Berkaitan dengan temuan BPK tersebut, saksi ikut menyumbang sejumlah uang yang saksi lupa jumlahnya.
Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti No.30.
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.100, 102, 103, 107, 109, 193 dan 194 .
Bahwa saksi mengenal suplemen bukti No.12 dan 14.
Bahwa Sumber dana hibah tersebut berasal dari APBN.
Bahwa setelah adanya temuan BPK tersebut, kemudian saksi memanggil Terdakwa dan terdakwa menyatakan kalau uang tersebut dititipkan ke bank Bantul.
Bahwa saksi tidak tahu tentang uang sebesar Rp.270.000.000,- yang disetorkan terdakwa ke bank.
Bahwa saksi tidak kenal barang bukti No.19, 24 dan 26.
Bahwa audensi pada tanggal 17 Oktober 2008 idenya adalah dari kelompok tani.
Bahwa pada saat Saat audensi tersebut, dana hibah belum ada.
Bahwa yang hadir dari bank Bantul, BPD, terdakwa dan petani.
Bahwa temuan BPK sudah dipenuhi oleh terdakwa sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Bahwa dalam audensi tersebut Sudjono menangkap kalau sebagian dana hibah tersebut untuk membayar hutang, itu adalah tidak benar karena belum ada dana hibah dan saksi belum tahu aturannya.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa sering membantu petani, terdakwa adalah Kepala Dinas termuda yang berprestasi dan berdedikasi, dalam DP3 nya nilainya nyaris sempurna dan orangnya “bersih”.
Bahwa terdakwa tidak ikut menikmati hasil dari dana hibah tersebut, justru saksi dan terdakwa ikut menyelesaikan kerugian Negara tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah hutang Sudjono terkait ITV yang gagal, sekitar ratusan juta dengan bunganya.
Bahwa saksi lupa apakah terdakwa melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan dana hibah senilai Rp.570.000.000,- kepada saksi, semestinya ada.
Bahwa saksi tahu kalau Rp.150.000.000,- tersebut statusnya dititipkan setelah membaca temuan dari BPK.
Bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada saksi.
Bahwa saksi tidak tahu kalau dana tersebut untuk menanam tebu, padi dan jagung.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup.
14. Saksi Dra. ARISTINI SRIYATUN
- Bahwa saksi menjadi karyawan Bank Pasar sejak 1 Maret 1985, menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2000-2007 dan menjadi Direktur Utama dari tahun 2007 sampai dengan sekarang.
Bahwa Sudjono pernah meminjam uang di Bank Bantul tanggal 26 April 2003 sebesar Rp.675.000.000,- selama 1 tahun dengan bunga 1,59% untuk penanaman tembakau Virginia, untuk agunannya Sudjono menyerahkan 3 bidang rumah dan tanah berupa :
Sertifikat Hak Milik No.667 luas 1568 m2 di Srayu Canden
HM No.017766 luas 362 m2 di Srihardono Pundong
HM No.670 m2 di Canden
Selain itu menjadikan usahanya sebagai agunan.
Bahwa sampai dengan saat ini pinjaman pak Sudjono belum lunas.
Bahwa Bank Bantul sudah berupaya menagih hingga tahun 2008 dan menggugat Sudjono melalui Pengadilan Negeri Bantul.
Bahwa tanah yang diagunkan belum dilelang karena ada kesanggupan untuk membayar.
Bahwa pinjaman pak Sudjono adalah atas nama pribadi.
Bahwa yang mempunyai wewenang pengambilan kredit adalah Direktur Utama.
Bahwa pemberian kredit tersebut karena sudah melalui beberapa tahap karena usaha yang akan dijalankan layak dibiayai sesuai dengan analisa permohonan kredit yang dibuat oleh pak Sri Mujiono yang disetujui Narotama, S.E selaku Direktur Utama PD Bank Pasar Bantul tertanggal 25 April 2003, melalui surat perjanjian kredit No.031141 tanggal 26 April 2003.
Bahwa hutang Sudjono pada akhir tahun 2003 sebesar Rp.527.682.500,- itu sudah termasuk hutang pokok dan bunganya.
Bahwa hutang Sudjono pada tahun 2009, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul sebesar Rp.984.688.600,- dan sudah dibayar sebesar Rp.709.538.000,-
Bahwa setahu saksi uang sebesar Rp.150.000.000,- tersebut langsung dibayar oleh Sudjono sendiri dan Rp.270.000.000,- dibayarkan oleh terdakwa atas permintaan Sudjono untuk membayar hutangnya.
Bahwa ada istilah dana titipan, itu termasuk dalam rupa-rupa dalam perbankan.
Bahwa rupa-rupa yang saksi maksud berkaitan dengan blanko yang ditulis oleh Sudjono tertulis angsuran/ titipan tidak ada keterangan dari pak Sudjono. Rupa-rupa jangka waktunya hanya 1 (satu) bulan sehingga pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Bank Bantul menghubungi pak Sudjono melalui telpon menanyakan tentang uang sebesar Rp.150.000.000,- tersebut dan dijawab oleh pak Sudjono sebagai angsuran. Berdasarkan keterangan tersebut pihak bank memasukkannya sebagai angsuran hutang pak Sudjono.
Bahwa berkaitan dengan macetnya pinjaman Sudjono pernah diselesaikan melalui jalan musyawarah di Pemda tanggal 17 Oktober 2008 di ruang Bupati Bantul, saat itu pak Sudjono menyanggupi akan membayar dalam satu bulan ke depan dan pihak Pemda mau membantu.
Bahwa Pak Bupati minta agar dibantu Sudjono membayar pokoknya saja karena gagal panen. Disepakati agar Sudjono membayar Rp.570.000.000,- dalam waktu satu bulan.
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.19. Saat itu terdakwa datang ke bank untuk menyetor uang untuk kelompok tani pak Sudjono.
Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti No.31.
Bahwa terdakwa yang membayarkan hutang pak Sudjono sebesar Rp.270.000.000,- dan minta agar dibagi menjadi 2 (dua).
Bahwa uang yang disetor oleh terdakwa tersebut adalah untuk kelompok tani Sudjono dkk.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengambil uang yang pernah disetorkan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.-
15. Saksi ARMAN KRISNANTO,S.E.
Bahwa saksi mengenali barang bukti no.55. Saksi yang menerima uang sebesar Rp.150.000.000,- dari pak Sudjono (sebagai debitur). Awalnya uang tersebut dimasukkan dalam rupa-rupa karena berupa titipan, selang 1 (satu) bulan tidak ada penjelasan namun akhirnya uang tersebut sebagai angsuran pinjaman Sudjono dan oleh saksi diberikan bukti slip penerimaan angsuran tanggal 30 Juni 2009.
Bahwa saksi tidak ikut rapat di ruang Bupati Bantul terkait hutang pak Sudjono namun saksi diberitahu kalau pak Sudjono menyetor pokoknya saja.
Bahwa saksi mengenal barang bukti no.19, namun saksi tahu adanya print out tersebut dan tidak tahu siapa yang menerimanya.
Bahwa status tanah yang dijadikan agunan agunan tersebut digunakan untuk membayar kekurangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
16. Saksi BERNARDIA KRISTIYANTI
Bahwa terdakwa adalah atasan saksi, saksi adalah staf Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
Bahwa sebagai staf bagian persuratan, yang meliputi mencatat surat masuk, memberi nomor untuk surat yang keluar dan menyampaikannya ke bidang-bidang sesuai disposisi pimpinan.
Bahwa surat yang masuk diagendakan kemudian diberi lembar disposisi dan langsung diserahkan kepada pimpinan, setelah disposisi ditulis selanjutnya saksi menyampaikannya ke bidang-bidang sesaui dengan yang tertulis didisposisi.
Bahwa saksi lupa bahwa pada tahun 2008, apakah saksi pernah mengagendakan surat masuk dari kelompok tani.
Bahwa saksi pernah diperintah oleh terdakwa untuk menyetorkan uang ke BPD namun saksi lupa tahun berapa, berapa kali dan berapa jumlah uang yang saksi setorkan.
Bahwa saksi lupa siapa yang mengisi blanko penyetoran tersebut, namun saksi yang bertanda tangan dalam banko tersebut.
Bahwa saksi lupa untuk keperluan apa, kalau tidak salah ke Kasda.
Bahwa saksi tidak tahu kaitan uang yang disetorkan tersebut dengan temuan BPK.
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa bukti setoran No.117, 122.
bahwa tidak tahu asal uang yang disetorkan oleh terdakwa tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
17. Saksi SUGENG MURJOKO
bahwa terdakwa adalah atasan saksi, saksi adalah staf Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
Bahwa sebagai staf bagian umum dan kepegawaian yang bertugas mengantar keluar surat ke alamat yang dituju, kadang saksi juga mengagendakan surat yang masuk.
Bahwa saksi pernah diperintah oleh terdakwa untuk menyetorkan uang ke BPD sekitar bulan Juli tahun 2010, sebanyak 2 (dua) kali dan jumlah uang yang saksi setorkan pertama kali lebih dari Rp.50.000.000,- sehingga saksi meminta bantuan sopir untuk mengantarkannya dan yang kedua saksi antar sendiri karena jumlahnya dibawah Rp.10.000.000,- uang tersebut ditujukan ke Kasda.
Bahwa blanko penyetoran tersebut sudah ada tulisannya saat saksi terima namun saksi yang bertanda tangan dalam banko tersebut.
Bahwa bukti penyetoran tersebut, saksi berikan ke terdakwa.
Bahwa saksi mengenal barang bukti setoran No.116, 121.
Bahwa pegawai kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul tidak pernah dimintai uang untuk membantu temuan BPK tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu asal uang yang disetorkan oleh terdakwa tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
18. Saksi Hj.SUDARYATI, S.TP.
Bahwa terdakwa adalah atasan saksi, saksi adalah staf Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
Bahwa saksi bertugas dibagian absensi dan tahun 2010 saksi ditunjuk sebagai bendahara oleh terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperintah oleh terdakwa untuk menyetorkan uang ke BPD sekitar bulan Juli tahun 2010, sebanyak 3 kali, pertama Rp.20.500.000,-, kedua dan ketiga dibawah Rp.10.000.000,- uang tersebut ditujukan ke Kasda.
Bahwa kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul tidak pernah dimintai uang untuk membantu temuan BPK tersebut.
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa bukti setoran No.114, 120 dan 123.
Bahwa saksi tidak tahu asal uang yang disetorkan oleh terdakwa tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
19. Saksi ANDAR ARWIYATI
Bahwa saksi sebagai seksi Bimbingan Usaha dan Kemitraan Bidang Sarana Prasarana dan Agribisnis Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
Bahwa pada tahun 2008, jabatan saksi sebagai Kasi Perkebunan Bidang Produksi Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul yang bertugas merencanakan dan mengevaluasi semua kegiatan dari seksi tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui tentang program ITV dimulai tahun 2002 yang dilatarbelakangi hasil kunjungan Gubernur DIY beserta seluruh Bupati se-DIY ke NTB, ada kerjasama dengan mitra PT BAT dan untuk biaya penanamannya bekerjasama dengan pihak BPD dan Bank Pasar Bantul. Untuk pihak mitra sebagai avails sekaligus menampung hasil produksi sehingga program tersebut terjamin karena adanya mitra dan selaku avails. Program tersebut direalisasikan pada tahun 2003.
Bahwa peserta program ITV ada 7 orang yaitu pak Hadi Sukismo, pak Sudjono, pak Widodo, pak Irsyad, pak Abikusno, pak Sudiyono dan pak Jumiran. Ketujuh orang tersebut bergabung dalam satu kelompok.
Bahwa terkait dengan bantun modal buat peserta program ITV, peran Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul bersama-sama dengan PT BAT (sebagai mitra), petani, BPD Bantul, bank Pasar dan Pemda menyusun pagu anggarannya, diputuskan maksimal Rp.15.000.000,- perhektarnya. Hasilnya dijadikan dasar platform kredit, dalam akad kredit petani langsung berurusan dengan bank, sehingga Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul tidak berhubungan dengan bank.
Bahwa hutang petani tersebut menurut Info dari bank pasar pada tahun 2004 masih mempunyai tunggakan Rp.575.000.000,- dan jadi masalah.
Bahwa penyelesaiannya yaitu pada tahun 2004 Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul bersama-sama dengan bank pasar, Pemda, Assek II mempertemukan para petani dengan bank agar jelas masing-masing petani mempunyai tanggungan berapa namun petani menjanjikan besok dan besok sehingga tidak ditemukan hitungan pertanggungjawaban.
Bahwa saksi ikut ikut dalam pertemuan tanggal 17 Oktober 2008 di Parasamya.
Bahwa dalam rapat tersebut intinya para petani merasa keberatan atas tagihan bank pasar Bantul dan mohon solusinya. Pak Bupati minta kepada bank pasar agar petani membayar pokoknya saja, pihak bank setuju dengan catatan 1 (satu) bulan dari pertemuan tersebut harus sudah lunas. Kelanjutan dari pertemuan tersebut saya menjadi saksi saat petani digugat di Pengadilan Negeri Bantul.
Bahwa yang melakukan pendampingan untuk ITV tersebut Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul melakukan pendampingan berupa sosialisasi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
20. Saksi SUPANTO, S.E.
- Bahwa saksi menjadi Kades Canden, Kec.Bantul sejak tanggal 30 Maret 2008 sampai dengan sekarang.
Bahwa pada musim tanam tahun 2009 dan 2010, di Canden tidak ada yang menanam tembakau.
Bahwa di Canden ada kelompok tani twmbakau yang diketuai oleh Sudjono, yaitu KUB Bumi Tirta.
Bahwa selaku Kades, saksi tidak pernah memberikan keterangan bahwa orang yang bernama Sudjono sama dengan Puji Sudarmo.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
21. Saksi Dra. SURATINI
Bahwa terdakwa adalah atasan saksi, saksi adalah staf Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
Bahwa yang saksi ketahui tentang penyaluran danah hibah dan bantuan sosial, yaitu pada tahun 2009 ada alokasi dana dari dana bagi hasil cukai tembakau yang dapat digunakan untuk hibah dan kegiatan lain kemudian saya melaporkan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul (terdakwa) untuk selanjutnya diadakan koordinasi dengan Kepala Bidang setelah itu Kepala Bidang yang bergerak untuk memanfaatkan dana tersebut. Dan untuk tahun 2010 juga sama setelah saya mengetahui adanya alokasi dana dari dana bagi hasil cukai tembakau yang dapat digunakan untuk hibah dan kegiatan lain kemudian saksi melaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya diadakan koordinasi dengan Kepala Bidang setelah itu Kepala Bidang yang bergerak untuk memanfaatkan dana tersebut.
Bahwa saksi lupa jumlahnya.
Bahwa saksi tahu kalau dana tersebut turun karena diberitahu oleh DPKAD.
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk mengurus pencairannya. Selanjutnya saksi mengajukan permohonan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul kepada Bupati untuk persetujuan pencairan dananya untuk kelompok penerima bantuan dan setelah mendapatkan persetujuan/ acc dari Bupati kemudian saya bawa ke DPKAD diserahkan kepada Bendahara DPKAD bersama proposal dari kelompok tani sesuai petunjuk dari Menkeu dan setelah komplit diberi cek.
Bahwa saksi tidak bertemu dengan kelompok tani tersebut namun saksi tahu kalau ada nama kelompok tersebut. Saksi hanya mengurusi administrasinya saja.
Bahwa saksi tidak tahu kelanjutannya, setelah cek saksi serahkan kepada terdakwa maka pekerjaan saksi sudah selesai.
Bahwa mekanisme dari penerimaan proposal hingga pencairan dananya adalah kelompok mengajukan proposal kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul kemudian mengajukan permohonan kepada Bupati, setelah diacc oleh Bupati dikembalikan lagi ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul selanjutnya diserahkan kepada Bendahara DPKAD, setelah dicek dan dinyatakan komplit saya diberikan cek atas nama kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
Bahwa yang saksi ketahui tentang temuan BPK masalah bantuan bagi hasil dan saksi diperintahkan terdakwa untuk membayarkan sejumlah uang kepada Kasda
Bahwa saksi mengenali barang bukti No.115, 118 dan 125.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengetik form tanda setoran tersebut, saksi tinggal bayar saja.
Bahwa saksi tidak tahu asal uang yang disetorkan tersebut.
Bahwa saksi pernah menerima proposal KT Subur, namun saksi lupa isinya.
Bahwa saksi tidak ikut melakukan seleksi terhadap proposal yang diterima kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
bahwa banar BAP saksi No.13 intinya tahu temuan BPK tentang penyaluran dana hibah yang menyebabkan kerugian Negara dan terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul mempertanggungjawabkannya.
Bahwa saksi tidak tahu asal uang yang disetorkan ke Kasda tersebut .
Bahwa dalam barang bukti No. 118, saksi hanya bertanda tangan namun tidak ke bank.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
22. Saksi SUBARJO
- Bahwa saksi bekerja di DPKAD sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas saksi di DPKAD adalah bendahara pengeluaran.
Bahwa saksi melakukan tugas sesuai dengan disposisi yang intinya agar diselesaikan. Saksi dapat disposisi tersebut secara berjenjang. saksi melihat disposisi tersebut ada dana hibah dan saya selaku Bendahara Pengeluaran mencairkan serta mendistribusikan dana hibah kepada kelompok yang tertera dalam surat Dinas Pertanian yaitu pada tangal 6 Mei 2009 senilai Rp.300.000.000,- tunai di kasir BPD Bantul kepada terdakwa dengan bukti pengeluaran Bend 26 a yang ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 5 Mei 2009, kemudian yang kedua pada bulan Desember 2009 mendistribusikan bantuan hibah senilai Rp.270.000.000,- berwujud cek tertanggal 22 Desember 2009 atas nama terdakwa yang mengambil ibu Suratini.
Bahwa dana hibah Rp.300.000.0000,- untuk KUB Bumi Tirta saksi tidak memperhatikan namun ada proposalnya.
Bahwa distribusi bantuan hibah senilai Rp.270.000.000 tidak disertai proposal.
Bahwa menurut rekening Koran yang mencairkan cek sejumlah Rp.270.000.000,- adalah terdakwa.
Bahwa DPKAD mencairkan hibah senilai Rp.270.000.000,- berdasarkan permohonan dari SKPD, DPKAD tidak mempermasalahkan ada tidaknya proposal.
Bahwa setahu saksi setiap surat permohonan bantuan yang diajukan oleh SKPD Teknis selalu dipenuhi, sepanjang sumber dananya tersedia di APBD dan DPA SKPD.
Bahwa saksi pernah mendistribusikan dana bantuan sosial yaitu :
Tanggal 8 September 2010 berupa cek dengan bukti penerimaan bend 26 a yang ditandatangani oleh terdakwa senilai Rp.420.000.000,- dibayarkan melalui cek atas namanya lupa dan yang mengambil ibu Dra. Suratini
Tanggal 5 Oktober 2010 kepada Dinas Pertanian senilai Rp.952.200.000,- , dengan keterangan yang Rp.180.000.000,- untuk bantuan sosial dan sisanya untuk bantuan DAK, atas namanya lupa yang mengambil ibu Tutik tanggal 5 Oktober 2010
Tanggal 22 Desember 2010 mendistribusikan senilai Rp.45.000.000,- berupa ceka atas namanya lupa tapi yang mengambil bu Heni E staf Dinas Pertanian
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana bantuan sosial tersebut.
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.99, 100, 102, 104.
Bahwa saksi mengenali barang bukti No.96, 188, 190 dan 191.
Bahwa saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah mendengar terdakwa sudah mempertanggungjawabkan kerugian Negara tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
23. Saksi ABU DZARIN NOORHADI, SH. M.Kes.
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa sebagai Kepala DPKAD, tugas saksi adalah mengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati.
Bahwa alur dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2009 sampai masuk ke kas daerah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran hingga dapat direalisasikan SPKAD, yaitu ada PMK Nomor 21/ PMK/ 07/ 2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran transfer ke Daerah, ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nomor : 8/ Kep/ 2009 tentang Alokasi Dana bagi Hasil Cukai hasil tembakau kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota tahun Anggaran 2009, kemudian setelah ada SK tersebut baru masuk dalam APBD sektor Pendapatan berdasarkan Perda No.13 tahun 2009 Nomor Rekening 120110000004340103 Rekening Dana dari Cukai Tembakau sebesar Rp.1.689.572.000,- (satu milyard enam ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya tambahan Keputusan Gubernur Nomor : 185/ Kep/2009 tentang Alokasi dana hasil cukai hasil tembakau kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota menjadi sebesar Rp.1.836.588.000,- (satu milyard delapan ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yaitu Direktorat Dana Bagi Hasil Menteri Keuangan RI melakukan transfer melalui Bank Indonesia ke rekening BPD DIY yang selanjutnya masuk ke Kas Daerah di Bank Cabang Bantul yang disetorkan bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 20 Mei 2009 sebesar Rp.337.914.400,-
Tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp.506.871.600,-
Tanggal 10 September 2009 sebesar Rp.506.871.600,-
Tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp.484.930.400,-
Bahwa selanjutnya masuk ke Bagian Belanja berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2009 dengan rincian sebagai berikut :
Dipertahut sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
Badan lingkungan hidup sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Disperindagkop sebesar Rp.499.572.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
DPKAD sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
RSUD Panembahan Senopati sebesar Rp.120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah) ;
Dinas Kesehatan sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
Dinaskertrans sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah );
Bahwa selanjutnya untuk dapat merealisasikan penggunaan dana tersebut, berdasarkan DPPA-APBD Nomor 914/ 67/ DPKAD/ 2009, SKPD mengajukan Permohonan / Proposal kepada Bupati Bantul yang kemudian dideposisi oleh Bupati Bantul ke DPKAD yang intinya setuju untuk dilaksanakan dan kemudian kepada DPKAD mendisposisi kepada Sekretaris dilanjutkan kepada Kasubag Keuangan dan Kepada Bendahara Pengeluaran, selanjutnya bendahara memproses sesuai surat yang masuk bendahara pengeluaran merealisasikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)/ pemohon bantuan. Selanjutnya membuat SPP (Surat Permohonan Pembayaran) kepada Bidang Belanja DPKAD untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Selanjutnya bendahara pengeluaran membawa SP2D ke BPD DIY Cabang Bantul untuk diserahkan kepada SKPD yang bersangkutan dan SKPD merealisasikan penggunaan dana tersebut sesuai proposal yang disampaikan kepada Bupati.
Bahwa untuk tahun 2010 mendapatkan dana Rp.3.44.082.425,-.
Bahwa untuk tahun 2009 sebagai hibah dan kegiatan lain sebesar Rp.570.000.000,- sedangkan untuk tahun 2010 sebagai bantual sosial Rp.640.000.000,-.
Bahwa yang saksi maksud dengan kegiatan lain adalah kegiatan pembuatan pemurnian benih tembakau rakyat, budidaya tembakau rakyat, pelatihan dan bimbingan pengoperasian tehnologi pertanian / perkebunan tepat guna (pelatihan tehnis tembakau).
- Bahwa dalam Permen Keuangan No. 84/ PMK.07/ 2008 tanggal 2 Juni 2008 pasal 2 ayat 1 yang dikuatkan dengan dengan Permen Keuangan No. 20/ PMK.07/ 2009 tanggal 13 Februari 2009, dana sebesar Rp. 720.000.000,- tersebut tidak boleh digunakan diluar ketentuan tersebut, dana tersebut hanya dapat digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal dan Permen Keuangan No.151/ PMK.7/ 2010 tanggal 27 April 2010 ada prioritas tambahan antara untuk pembinaan kemampuan kerja dan penguatan masyarakat. Beda antara Permen Keuangan tahun 2009 dan 2010 adalah mengentaskan kemiskinan.
Bahwa DPKAD tidak mempunyai kewenangan untuk meneliti kelengkapan dokumen terhadap dana yang akan diberikan, yang mempunyai kewenangan untuk meneliti kelengkapan dokumen si penerima dana adalah SKPD yang bersangkutan.
Bahwa saat pencairan melalui DPKAD, saksi lupa, saat itu dilampiri proposal atau tidak.
Bahwa syarat agar bisa dicairkan oleh DPKAD, harus ada permohonan dari SKPD.
Bahwa dana tersebut untuk kelompok tani dan sudah ditentukan kelompoknya
Bahwa DPKAD tidak memberikan langsung kepada kelompok tani tersebut, yang menerima SKPD-nya. Pimpinan bisa menunjuk pegawainya untuk menerima cek dari DPKAD untuk dicairkan, setelah cair diberikan kepada kelompok tani.
Saya tidak tahu apakah penggunaannya sudah sesuai atau belum dengan usulan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, tugas saksi sebatas melaksanakan disposisi tidak sampai kepada pelaksanaannya.
Bahwa saksi sudah lupa nama kelompok tani tersebut.
Bahwa yang mempunyai wewenang untuk membagi dana hibah yang diterima adalah SKPD yang menerima dana tersebut.
Bahwa setahu saksi yang menentukan besaran angkanya adalah kelompok karena dana yang turun sesuai dengan yang diajukan dalam proposal. Proposal tersebut telah melewati masa uji ke propinsi.
Bahwa saksi mengenali barang bukti No.95 dan 95.
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.180 dan 191.
Bahwa dana hibah yang diterima oleh kelompok tani tidak boleh dititipkan di bank karena pada saat menerima dana hibah tembakau belum mulai musim tanam tembakau Tidak boleh.
Bahwa saksi tidak hadir pada pertemuan tanggal 17 Oktober di Parasamya Bantul.
Bahwa sebagai seorang teman, saksi pribadi memang pernah menyarankan terdakwa untuk menitipkan dana tersebut ke bank dan dana tersebut bisa diambil secara bertahap untuk urusan menanam tembakau. Dana yang diterima kelompok tani pada bulan Januari pada bulan tersebut bukanlah waktu yang tepat untuk menanam tembakau.
Bahwa saksi tahu dana hibah yang menjadi masalah setelah adanya temuan BPK dan sudah dikembalikan meskipun saya tidak tahu sumber dananya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
24. Saksi DIAN MUTIARA SRI RAHMAWATI, SH.MM.
Bahwa saaksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan 2010 jabatan saksi adalah sebagai Kabid Pelayanan dan Informasi di Dinas Perijinan dan pada bulan November tahun 2010 sampai dengan tanggal 30 Desember 2011 Kabid Akuitansi di DPKAD.
Bahwa selaku Kabid Akutansi di DPKAD, tugas saksi melakukan pembukuan dari SKPD dalam suatu bentuk laporan, laporan tersebut nantinya dituangkan dalam laporan keuangan daerah dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun bersangkutan dalam bentuk laporan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca dan catatan atas laporan Keuangan, hal ini disusun tiap awal Januari tahun selanjutnya kemudian direview oleh Ispektorat dan dilakukan pemeriksaan pendahuluan / Interim (BPK minta data) selanjutnya pada bulan April sampai dengan bulan Mei selama 40 (empat puluh) hari melakukan Audit lalu di bulan Juni hasil Audit BPK dikeluarkan.
Bahwa pada tahun 2010 DPKAD pernah mendapat tembusan adanya STS (Surat Tanda Setoran) setoran dari SKPD terutama Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul dengan rincian besarnya setoran :
Tanggal 02-07-2010 sebesar Rp. 20.500.000,-
Tanggal 06-07-2010 sebesar Rp. 43.250.000,-
Tanggal 08-07-2010 sebesar Rp. 55.750.000,-
Tanggal 08-07-2010 sebesar Rp. 98.550.000,-
Tanggal 08-07-2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Tanggal 08-07-2010 sebesar Rp. 55.700.000,-
Tanggal 19-07-2010 sebesar Rp. 9.225.000,-
Tanggal 19-07-2010 sebesar Rp 9.400.000,-
Tanggal 19-07-2010 sebesar Rp. 9.375.000,-
Tanggal 19-07-2010 sebesar Rp. 9.400.000,-
Tanggal 19-07-2010 sebesar Rp. 9.600.000,-
Tanggal 19-07-2010 sebesar Rp. 9.250.000,-
Total Rp. 420.000.000,-
Bahwa dalam pembukuan kami tertulis Untuk disetor kembali tuntutan perbendaharaan ganti rugi, sedangkan untuk surat tanda setoran dalam kolom jenis penerimaan tertulis temuan berdasarkan LHP BPK RI No. 24 A/ LHP/ XVIII.406/ 06/ 2010 tanggal 14 Juni 2010.
Bahwa saat kejadian saksi belum menduduki jabatan Kabid Akuitansi di DPKAD.
Bahwa uang tersebut disetor ke Kasda .
Bahwa saksi mengenali barang bukti No.114-125 tersebut dan benar uang tersebut sudah disetor yang totalnya Rp.420.000.000,-.
Bahwa danah hibah dan bansos tersebut tidak wajib untuk dikembalikan, kalau sudah disalurkan harus ada laporan ke Pemda.
Bahwa dana yang diterima oleh kelompok tani tidak boleh untuk membayar hutang tapi, harus dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Bahwa dana tersebut tidak boleh dititipkan di bank.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
25. Saksi SUYONO, S.E.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa sejak tahun 2009 saksi menjadi Kepala Bidang Anggaran pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, pada tahun 2012 sampai dengan sekarang jabatannya tetap tetapi Dinasnya mutasi menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Bahwa sesuai dengan peraturan Bupati No. 70 tahun 2008 tentang perincian tugas pokok fungsi DPKAD ada 10 (sepuluh) yaitu :
Menyusun rencana kegiatan;
Menyiapkan bahan kerja ;
Menyiapkan bahan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah;
Menyiapkan bahan penyusunan standar analisa belanja bagi Kabupaten ;
Melakukan perencanaan anggaran, penangangan urusan pemerintah Kabupaten Bantul ;
Menyiapkan bahan peraturan tentang APBD dan Perubahan APBD ;
Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai langkah atau tindakan nyang akan diambil ;
Menginventarisasi, mengindentifikasi dan me-nyiapkan pemecahan masalah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Mengevaluasi, menyusun pelaksanaan tugas ;
- Bahwa tugas saksi terkait dengan penyaluran dana hibah tahun 2009 dan 2010 yang bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau, adalah :
Memasukkan dana hasil cukai tembakau berdasarkan hasil keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menerbitkan SPD (Surat Penyiapan Dana).
Bahwa setahu saksi terhadap dana bagi hasil cukai tembakau pada tahun 2009 masuk ke Kas Daerah melalui pemindah bukuan atau yang lainnya dan bagaimana caranya masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran hingga dapat direalisasikan SPKD, pada bulan Juli atau Agustus tahun 2008 Departemen Keuangan menginformasikan ke Kabupaten / Kota yang akan memperoleh dana bagi hasil cukai tembakau yang selanjutnya di terbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dengan Nomor : 84/ tahun 2008 tentang Penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau, setelah itu ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur No. 8 Tahun 2009 tentang Alokasi dana bagi hasil cukai tembakau kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, dana yang diperoleh oleh kabupaten Bantul pada tahun 2009 sebesar Rp.1.689.572.000,- dana tersebut yang mentransfer darimana saya tidak tahu dan saya tahu karena ada laporan masuk melalui Kas Daerah (BPD) dan memberitahukan ke DPPKAD Kab dan transfer masuk secara bertahap.
Bahwa yang duduk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Setda sebagai Ketua, Anggotanya adalah semua Asisten, BAPEDA, DPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretaris BAPEDA, Sekretaris DPKAD, Kepala-Kepala Bidang di DPKAD.
Bahwa dana bagi hasil cukai tembakau yang diperoleh oleh kabupaten Bantul pada tahun 2009 sebesar Rp. 1.689.572.000,-, untuk Dipertahut mendapatkan Rp.720.000.000,-. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang digunakan untuk kegiatan lain antara lain untuk kegiatan pembuatan pemurnian benih tembakau rakyat, budidaya tembakau rakyat, pelatihan dan bimbingan pengoperasian tehnologi pertanian / perkebunan tepat guna (pelatihan tehnis tembakau).
Bahwa saksi tahu hal tersebut dari SKPD yang menyampaikan usulan.
Bahwa yang membedakan antara hibah dengan bantuan sosial adalah kreterianya, dana hibah harus didahului dengan adanya proposal NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sedangkan bantuan sosial hanya mendasarkan pada proposal namun keduanya mempunyai kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban.
Bahwa dana yang diterima oleh kelompok tani tidak boleh untuk membayar hutang, tetapi harus dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Bahwa dana tersebut tidak boleh dititipkan dibank karena pada saat menerima dana hibah tembakau belum mulai musim tanam tembakau.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa/ Penuntut Umum juga telah menghadirkan 1 (satu) orang ahli, yaitu :
TOMMY TAMPUBOLON, S.H.CFE., di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa riwayat pekerjaan ahli adalah :
BPK RI Penempatan Kantor Pusat;
BPK RI Penempatan Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
BPK RI Penempatan Kantor Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta.
Sedangkan kursus atau sertifikasi yang pernah ahli dimiliki meliputi Sertifikasi Tingkat Nasional (Dalam Negeri) yaitu Sertifikasi Peran Auditor Ahli, Sertifikasi Peran Ketua Tim Yunior, adapun sertifikasi tingkat Internasional adalah Certified Fraud Examiner (CFE).--------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bukan bagian dari tim yang melakukan pemeriksaan/ audit atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantul tahun anggaran 2009 No.23 C/ LHP/ XVIII.YOG/ 06/ 2010 tanggal 4 Juni 2010 atas Penyaluran Hibah sebesar Rp.570.000.000,- oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul.
Bahwa audit yang dilakukan oleh auditor sudah sesuai dengan ketentuan yaitu cara pelaksanaannya dan jenis pemeriksaannya yang meliputi tentang laporan keuangan, laporan hasil kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Bahwa Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh hal yang menyangkut keuangan Negara, termasuk laporan keuangan daerah.
Bahwa Laporan keuangan terbagi opini atas keuangan itu sendiri, laporan atas system penganggaran intern (SPI), atas kepatuhan.
Bahwa dana bagi hasil cukai tembakau termasuk dalam keuangan negara.
Bahwa dasar pemberian dana bagi hasil cukai tembakau tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No: 215/ PMK.07/ 2009 tangal 15 Desember 2009, ditransfer khusus ke Pemda Bantul yang alokasi dan peruntukkannya sudah ditentukan.
Bahwa Isi dari PMK No. 215/ PMK.07/ 2009 tanggal 15 Desember 2009 adalah tentang besaran alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk setiap daerah yang menerima dana tersebut, adapun isi Keputusan Gubernur No 8/ KEP/ 2009 tanggal 24 Januari 2009 adalah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009.
Bahwa dasar pengaturan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah PMK No: 84/ PMK.07/ 2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Didalam peraturan tersebut diatur mekanisme penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disertai dengan sanksi-sanksi apabila Dana Bagi Hasil tersebut disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut tidak bisa digunakan untuk dana hibah karena telah diatur dalam PMK No. 84/ PMK.07/ 2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dana tersebut masuk dalam APBD Permendagri No.13/ 2006 dan No.59/ 2007 pasal 42 berupa uang, barang dan jasa.
Bahwa apabila dana hibah digunakan untuk membiayai kegiatan di luar perjanjian hibah maka Penggunaan Dana Hibah tersebut menjadi tidak terukur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan daerah. Pengeluaran Dana Hibah dari Kas Daerah menjadi tidak diyakini kewajarannya.
Bahwa dana Hibah yang diberikan kepada masyarakat adalah Pemberian hibah dan bantuan sosial pada prinsipnya harus dilakukan secara selektif dan tidak mengikat/ terus menerus, dalam arti bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. Pengertian bansos adalah uang yang dianggarkan kepada kelompok masyarakat untuk resiko social seperti kerusuhan atau bencana. Pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan urgensinya bagi kepentingan daerah yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Bahwa hibah berupa uang penganggarannya melalui DPKAD sedangkan hibah berupa barang dan jasa melekat pada SKPD.
Bahwa beda hibah dengan bansos yaitu kalau hibah harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bentuknya bisa berupa uang, barang dan jasa sedangkan kalau bansos SKPD yang mengajukan proposal ke Pemda dalam bentuk uang dan barang.
Bahwa tergantung dari SKPD-nya, Apakah gagal panen termasuk dalam katagori bencana sehingga mendapatkan bansos, namun tidak bisa serta merta karena untuk mendapatkan bansos ada sertifikasi dari SKPD.
Bahwa SKPD berkewajiban untuk memonitor setelah menyalurkan dana hibah dan bansos.
Bahwa ahli baca laporan tim audit ada kerugian Negara sebesar Rp.420.000.000,- untuk bayar hutang ke BPR Bantul sebesar Rp.150.000.000,- dan Rp.270.000.000,-. Pembayaran hutang tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Bahwa BPK memberi kesempatan untuk mengganti kerugian Negara selama 60 hari.
Bahwa ahli tidak tahu apakah masih di pidana Apabila sudah dipenuhi sebelum 60 hari karena itu bukan ranah BPK.
Bahwa ada surat tersendiri yang dikeluarkan oleh BPK kalau sudah dipenuhi kerugian Negara tersebut, disana akan tertulis sudah sesuai dengan saran.
Bahwa ahli tidak mengenal surat No.129/ B/ XVIII.Yog/ 08/ 2010, tanggal 27 Agustus 2010 perihal jawaban kejelasan status TLHP BPK, namun ahli membenarkan cap dan logo milik BPK .
Bahwa ahli tahu jumlah besarnya kerugian Negara tersebut berdasarkan LHP.
Bahwa ahli tahu kalau terdakwa sudah memenuhi kewajibannya.
Bahwa menurut ahli kerugian Negara adalah akibat melawan hukum yang tidak sesuai dengan kriterianya.
Bahwa arti tidak tepat sasaran, maksudnya adalah tidak sesuai semestinya.
Bahwa penjelasan ahli bahwa dana bagi hasil cukai tembakau sudah ditentukan oleh pusat dan berdasarkan keterangan di atas ada pembelokan.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan (ade charge) bagi terdakwa, dimana masing-masing saksi tersebut telah menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Drs.SUBANDRIO, M.Pd.
Bahwa Saat saksi di Inspektorat saksi mengenal gaya kepemimpinan terdakwa yang baik, kami sering bertemu ketika saksi mengadakan pemeriksaan di kantor terdakwa. Saksi melihat terdakwa yang mau langsung turun ke lapangan membeli hasil panen raya warga dengan harga sewajarnya. Pada saat panen raya harga anjlok namun terdakwa mau membeli dengan harga wajar, terdakwa bijaksana.
Bahwa dalam hal pekerjaanpun tidak pernah ada masalah.
Bahwa Inspektorat bertugas membantu Bupati yang bertanggung jawab secara langsung ke semua SKPD, Inspektorat melakukan pemeriksaan rutin dengan tujuan agar SKPD dapat memperbaiki diri sehingga tidak banyak temuan.
Bahwa benar pada tahun 2009 dan 2010 Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, awalnya dana hibah tersebut tidak masuk ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul namun muncul melalui rekening Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul dan dalam penyalurannya melanggar ketentuan karena dana tersebut seharusnya untuk menanam tembakau namun tidak seluruhnya untuk menanam tembakau, ada sebagian yang dititipkan ke bank tetapi akhirnya digunakan untuk melunasi pinjaman Sudjono.
Bahwa temuan BPK yaitu bahwa akibat hibah tersebut Negara dirugikan Rp.420.000.000,- dan temuan tersebut harus ditindaklanjuti 60 hari terhitung setelah tanggal 4 Juni 2010. Sebelum jatuh tempo 60 hari terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul sudah mengembalikan kerugian Negara tersebut sehingga menurut kami sudah selesai. Sesuai dengan Menpan No.7 tahun 2007 agar temuan tersebut diselesai.
Bahwa yang bertanggung jawab dengan kasus ini adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul dan rekanan namun kenyataannya terdakwa mau menyelesaikannya secara pribadi.
Bahwa saksi menyarankan kepada terdakwa kalau bisa diselesaikan kurang dari 60 (enam puluh) hari, kalau lebih dari 60 (enam puluh) hari akan ada masalah.
Bahwa benar saksi tahu kalau terdakwa sudah melunasinya.
Bahwa sebelum batas akhir 60 (enam puluh) hari, saksi tahu kalau terdakwa sudah melunasi.
Bahwa kami pernah menanyakan dan dijawab oleh BPK sudah selesai dan tidak ada lagi kerugian Negara.
Bahwa saksi kenal surat dari BPK tentang 27 Agustus 2010 No.129/ B/ XVII/ YOG/ 08/ 2010 perihal jawaban kejelasan status TLHP BPK karena saksi pernah menerima surat tersebut.
Bahwa pada saat Inspektorat melakukan pemeriksaan di Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, belum ada karena datangnya belakangan.
Bahwa saksi kenal dengan suplemen bukti no.12 dan pernah membacanya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi SUWANDI, DS.
Bahwa saksi mengenal terdakwa sudah lama karena kami sama-sama aktivis Muhammadiyah. Setahu saksi terdakwa adalah orang yang mau berkorban untuk kepentingan umat dan bekerja sebagaimana mestinya, mengerjakan sesuai dengan perintah pimpinan. Menurut catatan kami perbuatan terdakwa tidak ada yang tercela. Sepengetahuan saksi tidak mau menerima insentif yang diberikan oleh organisasi, uang insentif tersebut dikembalikan untuk kepentingan umat.
Bahwa sepengetahuan saksi erdakwa ahli dibidang pertanian pangan sehingga sering dimintai nasihat pada acara-acara yang diadakan oleh organisasi.
Bahwa dengan Sudjono, saksi tidak tahu persis orangnya namun saksi pernah mendengar kalau perilaku Sudjono tersebut kurang baik, ada dana untuk program itik namun uangnya diambil tanpa pernah melakukan program tersebut dan saksi hanya bisa diam.
Bahwa terdakwa tidak pernah curhat kepada saksi kalau terdakwa disakiti oleh Sudjono .
Bahwa setahu saksi istri terdakwa adalah PNS, adiknya perawat, ortunya adalah pensiunan PNS dan pamannya adalah kepala transmigrasi.
Atas keterangan saaksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi SUROTO
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak terdakwa menjadi Kabid atau sekitar 15 (lima belas) tahunan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakea karena terdakwa adalah penggerak petani bawang, saksi sebagai ketua kelompok tani (KTNA) merasa terbantu dengan adanya terdakwa.
Bahwa terdakwa yang menangani bibit bawang dan mempunyai ide untuk pembenihan bibit bawang merah namun belum terujud. Terdakwa sangat peduli dengan petani di daerah Bantul kalau ada panen raya sehingga hasilnya melimpah maka terdakwa menjual keluar daerah.
Bahwa saksi sebagai petani belum pernah merasakan kecewa terhadap program yang dilaksanakan oleh terdakwa.
Bahwa saksi belum pernah merasa kecewa dalam hal keuangan selama bekerja sama.
Bahwa terdakwa adalah penggerak petani. Setahu saksi daerah Samas yang tandus bisa menjadi tanah holtikultura. Daerah Sanden yang semula kering bisa jadi daerah penghasil bawang merah dan cabe sehingga kehidupan perekonomian jadi meningkat. Saksi kira semua petani di Bantul mengenal terdakwa karena prestasinya memajukan pertanian.
Bahwa Terdakwa adalah orang yang peduli terhadap lingkungan, terdakwa sering menelpon saksi kalau hujan dengan tujuan mengajak saksi melihat ada daerah yang banjir atau tidak berkaitan dengan hujan tersebut juga penanganannya.
Bahwa setahu saksi terdakwa pernah mendapatkan prestasi dibidang pertanian tahun 2003, 2004 dan 2006 dibidang pangan.
Sedangkan untuk tingkat nasional pada tahun 2004, 2006 dan 2007. Kalau saksi sendiri merasakan prestasi terdakwa tersebut berkaitan dengan bawang merah.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa berlatar belakang petani sehingga saat pulang kantor terdakwa menanam bawang namun rugi terus, kalau ada masalah bawang terdakwa sering meminta bantuan saya untuk mengatasinya.
Bahwa berkaitan dengan prestasi terdakwa tersebut, saksi pernah diundang ke istana Negara.
Bahwa kontak tani tersebut tidak termasuk tembakau .
Bahwa saksi tidak tahu tentang program tembakau yang dicanangkan terdakwa.
Atas keterangan saaksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan terdakwa memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan.
Bahwa terdakwa telah terlebih dahulu membaca BAP dan keterangan terdakwa dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah terdakwa berikan, namun selama persidangan berlangsung terdakwa tidak pernah membacanya kembali. Dalam persidangan ini terdakwa ingin menambahkan keterangan terdakwa berkaitan dengan kebijakan-kebijakan.
Bahwa terdakwa menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul sejak tahun 2006.
Bahwa program ITV ada tahun 2009-2010. Terdakwa menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul sejak tahun 2006.
Bahwa program tersebut ditujukan kepada petani tembakau di daerah Bantul.
Bahwa sumber dananya adalah dari APBD. Pemda Bantul yang memprogramkan adanya dana bagi hasil.
Bahwa benar dari pusat belum ditentukan adanya program tersebut, dana tersebut masih gelondongan kemudian dirumuskan oleh Pemda untuk apa saja dana gelondongan tersebut.
Bahwa selain Bupati dan DPKAD, terdakwa juga ikut sebagai tim perumus. Dalam melakukan perumusan terjadi beberapa rapat koordinasi.
Bahwa kegiatan itu dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, pemberdayaan kelompok tani sekitar sesuai dengan SE-nya selain itu untuk kegiatan pelatihan dan pemurnian jenis tembakau lokal yang langsung diberikan melalui kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, saya lupa prosentasenya. Namun yang lebih besar untuk hibah kelompok tani Virginia pada tahun pertama. Petani tembakau hanya 12 orang (dua belas) dan tahun 2012 ada 6 (enam) orang dan petani tersebut mempunyai tunggakan hutang pada tahun 2003.
Bahwa kaitan antara Pemda dengan petani tembakau, yaitu semula Pemda tidak mempunyai daya terhadap petani yang mempunyai tunggakan hutang dan untuk pemberdayaannya pada tahun 2009 Pemda memutuskan untuk membantu yang bentuknya adalah peberian modal untuk budidaya tembakau sehingga bisa menutupi tunggakan hutangnya pada tahun 2003.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2008 terdakawa mengikuti rapat koordinasi di ruang Bupati dengan acara audiensi berkaitan dengan kerugian petani pada tahun 2003.
Bahwa dalam rapat tersebut dibahas tentang permohonan petani peserta ITV yang mohon bantuan karena tahun 2003 sudah mau melakukan program Gubernaur DIY namun mengalami kerugian sehingga terjadi tunggakan hutang yang sudah lama dan asset yang dijadikan agunan akan disita oleh bank sehingga berdasarkan keputusan akan dibantu.
Bahwa pada saat itu Pemda belum mempunyai rencana apa-apa, baru pada bulan Desember 2008 ada berita kalau ada bantuan.
Jadi perlu terdakwa sampaikan pada pertemuan pada tanggal 17 Oktober 2008 tersebut belum ada gambaran akan pemberian bantuan kepada petani ITV.
Bahwa seingat terdakwa yang hadir dari pihak petani, ada Sudjono, Widodo, Irsyad dan lainnya, semuanya berjumlah 5-6 orang.
Bahwa terdakwa tidak ikut mengusulkan tentang mekanisme bantuan kepada petani ITV, selain karena tidak ada pos untuk itu, terdakwa juga focus melaksanakan ibadah Haji.
Bahwa tidak ada yang dilakukan oleh petani selepas pertemuan bulan Oktober 2008 tersebut.
Bahwa pada awal Desember 2009 (tanggalnya terdakwa lupa) terdakwa dihubungi oleh DPKAD, bahwa Kepala DPKAD mendapat perintah Bupati untuk segera menyalurkan dana bantuan hibah kepada petani tembakau virginia karena waktu itu ada tambahan dana bagi hasil Cukai tembakau dari Propinsi sehingga agar tidak hangus harus disalurkan, selaku instansi yang mengelola anggaran bantuan hibah tersebut berpesan agar petani tembakau virginia membentuk kelompok lain, jangan satu lembaga menerima 2 (dua) kali bantuan dalam satu tahun, dan proses pengajuan agar dilakukan secara cepat.
Bahwa kemudian Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul melakukan koordinasi kepada 6 petani tembakau virginia tahun 2003 sebagaimana niat baik Pemda akan membantu petani tembakau virginia tahun 2003 yang dinyatakan kepada audensi tanggal 17 Oktober 2008.
Bahwa kemudian petani-petani tersebut membuat Kelompok dan segera diajukan ke Bupati melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, terdakwa tidak sempat memverifikasi lebih teliti karena kelompok ingin memanfaatkan waktu mengingat bantuan tersebut diterima pada tahun anggaran 2009 dan sudah poisisi bulan Desember, sedangkan DPKAD juga menekankan untuk segera proses, gambaran begitu mendesaknya waktu yang tersedia saat itu, Bupati dalam disposisinya tanggal 16 Desember 2009 Kepala DPKAD berbunyi agar segera dilaksanakan dan itupun baru bisa cair tanggal 29 Desember 2009.
Bahwa tentang uang sebesar Rp.150.000.000,- terdakwa katakan kalau uang untuk keperluan tembakau dititipkan dulu ke bank karena bantuan cair tanggal 29 Desember 2009 sedangkan musim tanam tembakau baru bulan April / Mei 2010, jadi lebih baik jika dititipkan di Bank daripada didistribusikan ke anggota lalu tidak digunakan untuk pemberdayaan dikalangan mereka dan dikhawatirkan menambah kemacetan dana yang diterima. Karena yang menerima adalah kelompok Sudjono maka uang tersebut masuk ke rekening Sudjono di Bank Pasar Bantul.
Bahwa terdakwa mendengar prosedur di bank pada setiap akhir bulan selalu mengevaluasi keberadaan uang titipan nasabahnya dan terdakwa tidak tahu menahu kalau uang tersebut kemudian dipindah ke rekening Sudjono untuk membayar hutangnya.
Bahwa terdakwa ingin meluruskan bahwa pada awal tahun 2010 ada audit dari BPK padahal program hibah tersebut baru jadi sample sehingga menjadi temuan BPK yaitu penyimpangan. Yang diperiksa oleh BPK adalah KUB Bumi Tirta, petani-petani tersebut sangat ketakutan, seandainya saja BPK mau bersabar terdakwa mau mempertanggungjawabkan program tersebut.
Bahwa terdakwa sudah mempertanggungjawabkan temuan BPK tersebut sebelum batas waktu 60 hari.
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti No.114-125 berupa tanda setoran.
Bahwa syarat yang diajukan oleh kelompok tani agar mendapatkan dana hibah tersebut, yaitu kelompok tani mengajukan proposal.
Bahwa yang mengajukan proposal adalah KUB Bumi Tirta dan KT Subur.
Bahwa pada saat penganggaran, hanya 1 kelompok tan yang mendapatkan bantuan.
Bahwa Pada BAP atas nama saksi Dra.Aristini Sriyatun No.22 yang intinya uang sebesar Rp.150.000.000,- dan Rp.250.000.000,- berasal dari terdakwa dan atas perintah terdakwa untuk membayar pinjaman Sudjono, Itu tidak benar, karena uang tersebut hanya terdakwa titipkan di bank dan terdakwa tidak pernah memberi perintah kepada Sudjono kalau uang tersebut untuk membayar hutang.
Bahwa terdakwa menitipkan uang tersebut atas saran dari Kepala DPKAD karena masa tanam masih 4 bulan lagi.
Bahwa terdakwa membaca NPHD, dalam NPHD tertulis kalau dalam waktu 2 (dua) bulan tidak dilaksanakan maka dibatalkan. Secara hukum terdakwa tidak tahu akibatnya kalau sampai seperti ini, seandainya dibatalkan terdakwa senang, sayangnya terdakwa tidak tahu cara memproses pembatalan tersebut.
Bahwa memang benar dalam barang bukti no.114-125, dalam sehari terdakwa bisa beberapa kali meminta staf terdakwa yang kebetulan berada ditempat untuk membayar tanggungan terdakwa ke Kasda. Terdakwa mendapatkan uang tersebut dari Bupati, sedikit dari Sudjono, adik-adik terdakwa dan juga uang pribadi terdakwa.
Bahwa yang ada dalam pikiran terdakwa bahwa uang tersebut dimanfaatkan oleh petani untuk penanaman tembakau dan hasilnya untuk membayar hutang petani.
Bahwa terdakwa sama sekali tidak mau menikmati uang haram karena terdakwa mempunyai keyakinan tidak akan memberikan uang haram kepada keluarga terdakwa.
Bahwa terdakwa pernah mendapatkan juara 1 (satu) kalpataru, mendapatkan penghargaan tanam sebanyak 4 kali dari Gubernur DIY.
Bahwa tidak ada informasi yang terdakwa tutup-tutupi dalam persidangan ini, terdakwa mempunyai niat baik untuk menyukseskan program yang sudah dicanangkan. Terdakwa tidak menyalahkan siapapun dan terdakwa mohon kebijakan dari Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa selain itu, di persidangan Jaksa/Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 44 tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 tanggal 27 November 2010.
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Gubernur DIY Nomor : 263/KEP/2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010, tertanggal 28 Desember 2009 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar nomor : 045.2/135 tertanggal 7 April 2009.
1 (satu) bendel fotocopy surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bantul Nomor : 02/Kep.Pimp/DPRD/2009 tentang Persetujuan Perubahan Peraturan Bupati Bantul Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009 Atas Penyesuaian/ Pergeseran Terhadap Penggunaan Dana Alokasi Khusus dan / atau Spesifik Grant Lainnya yang Bersumber dari Transfer ke daerah dalam APBN tertanggal 04 April 2009 beserta lampirannya.
1 (satu) bendel fotocopy berita acara nomor : 188/3052, nomor : 188/741 Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tertanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan, yang diterima dari HM. IRSAD sebesar Rp.92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 20 November 2010 bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003, diterima dari TRIN (Bpk. H.M IRSAD) sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 November 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul Nomor : 07.1/Dipertahut/Kep/Btl/III/2010 tentang : Pembatalan Perjanjian Hibah tentang Pemberian Hibah Dana Investasi Tembakau Virginia, atas Perjanjian Hibah Nomor : 900/2134.1 tanggal 8 Maret 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 7 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.98.550.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.375.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 19 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar slip penerimaan Bank Bantul, pelunasan/angsuran sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) atas nama SUDJONO, Bsc tanggal 24-12-09.
1 (satu) lembar surat pernyataan yang menyatakan sepakat bahwa hasil budidaya pertanian yang dilakukan bersama alam KUB Bumi Tirta sebagaian untuk mengangsur tunggakan pinjaman modal kegiatan ITV Tahun 2003 pada Bank Pasar Bantul, tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh H.M.Irsyad, Widodo, H.Sudiyono dan Sudjono.
1 (satu) lembar kwitansi untuk membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang di Bank Pasar Bantul dan program ITV 2003 kelompok Balakan, Sumberagung, diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.30.002.200,- (tiga puluh juta dua ribu dua ratus rupiah) tertanggal 18-11-2010 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/ pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, dana program ITV 2003 di Bank Bantul, Kelompok Turi Sumberagung diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.15.577.800,- (lima belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tertanggal 24-11-2010 yang ditandatangani oleh H.M IRSAD SARDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/ pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, di Bank Bantul dan program ITV 2003, Kelompok Prenggan Sidomulyo diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.24.420.000,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 29-11-2010.
1 (satu) lembar slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc No.Anggota : 031141 tertanggal 18 November 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar titipan setoran kredit yang diterima dari Bp. Sujono (tembakau) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 25 November 2010 yang ditandatangani oleh Handy Saputro.
1 (satu) lembar Slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc tanggal 30 November 2010 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
11 (satu) lembar rincian pembayaran pinjaman Bank Bantul tertanggal 18 April 2011.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/851 tertanggal 29 April 2011, Hal : Mohon ditanggapi Konsultasi Petani Tembakau ditujukan kepada Ibu Direktur Bank Bantul.
1 (satu) lembar Laporan Aset KUB Bumi Tirta Per 31 Agustus 2011, tertanggal 10 September 2011 beserta lampirannya 2 (dua) lembar.
1 (satu) bendel fotocopy catatan hasil rapat tanggal 17 Oktober 2008 di ruang kerja Bp. Bupati yang sudah dilegalisir.
1 (satu) bendel fotocopy surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 129/B/XVIII.YOG/08/2010 tertanggal 27 Agustus 2010 perihal Jawaban Kejelasan Status TLHP BPK, yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pengeringan (Oven) tembakau Virginia Penangkaran Benih Tanaman Padi BudidayaTanaman Tebu Peternakan Itik KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor 900/975/Dipertahut/V/2009 antara Ir. H. Edy Suhariyanta, MMA dengan Sudjono, BSc tanggal enam bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan.
1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : 910/1455 Perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2009 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kab. Bantul tertanggal 31 Maret 2009.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pembenihan Padi, Lembaga Swadaya Masyarakat Bumi Tirta Srayu Dusun Beran Desa CandenKec. Jetis Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Tani “Subur” Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur Bank Pasar Kabupaten Bantul, perihal Permohonan, tertanggal 9 Maret 2010.
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Kemitraan Usaha Penanaman Tembakau No. : MITRA/BATI/KLATEN/2003-001 antara Sunarso dengan Sudjono, Bsc.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003, tertanggal 29 Maret 2005.
1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Hasil Wawancara Sudjono, BSc pada hari Jumat tanggal 16 April 2010 dari Badan Pemeriksa Keuangan.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi B DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal permohonan tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia).
1 (satu) bendel fotocopy catatan Kronologi Pelaksanaan Program Intensifikasi tembakau Virginia (ITV) Kab. Bantul 2003.
1 (satu) bendel fotocopy Surat Keterangan No : KLT/Misc-Ext/03/IV-01, tertanggal 16 April 2003 beserta lampirannya.
1 (satu) bendel fotocopy kesimpulan rapat Nomor : 525/1088, beserta lampirannya fotocopy daftar hadir.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Bpk. Bupati Bantul tertanggal 10 Agustus 2005, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003.
1 (satu) bendel fotocopy catatan bendahara KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) bendel surat yang ditujukan ke Bapak Bupati Bantul perihal Hatur Periksa Pasca Penanaman Tembakau Virginia Tahun 2003 tertanggal 7 Oktober 2008.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk.II Kab. Bantul, perihal Permohonan Tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia) tertanggal 11 April 2005.
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Hibah antara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul dengan KUB Bumi Tirta (Srayu Dusun Beran Canden, Jetis, Bantul) tentang Pemberian Hibah Dana Intensifikasi Tembakau Virginia Nomor : 900/949.1.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/1423 tertanggal 24 Juli 2009, Hal : Pemanfaatan Modal.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 perihal Permohonan tertanggal 17 Juli 2009.
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Usaha Kelompok Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Canden, Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul 2009.
1 (satu) bendel (17 halaman) kwitansi dari Bendahara KUB Bumi Tirta.
1 (satu) buah buku warna pink yang berjudul Bendahara KUB.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional pengurus dan Dinas Pertanian dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi penjualan Tembakau Tahun 2009.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1118/0013 tanggal 18 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.6.475.900,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1110/0009 tanggal 10 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.540.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1103/0018 tanggal 03 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.8.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1127/0025 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1019/0010 tanggal 19 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.1.800.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1013/0051 tanggal 13 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0014 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0004 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1005/0033 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.33.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/0907/0025 tanggal 07 September 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 4 Juli 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
11 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) bendel fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 26 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO.
11 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 08 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 15 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 5 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 19 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) bendel Pengeluaran Tembakau KUB Bumi Tirta Tahun 2009 No. 18 s/d 24.
1 (satu) bendel jumlah pengeluaran KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy surat Teguran I tanggal 24 Nopember 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pencicilan pembayaran pinjaman di BPR Bantul sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 16 November 2009 yang ditandatangani SUDJONO, Bsc.
1 (satu) lembar surat Nomor 01/KUB/BT/XI/2010, perihal jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 30 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pinjam uang garapan, Pak Jono dikembalikan sewaktu-waktu bila dibutuhkan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 15 Juni 2009 yang ditandatangani SUJONO, Bsc .
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), guna membayar belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 22-12-2009 No. 73.
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), guna membayar Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 18-05-2009 No. 97.
1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501,dengan Nomor Rek.004.111.000221, periode 01/10/2009 s/d 31/12/2009 halaman 3 dari 4,(443242 Edy Suhariyanto Debet Rp. 270.000.000,-).
1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek. 004.111.000221, periode 01/04/2009 s/d 30/06/2009 halaman 1 dari 3, (Tarik tunai Subarjo debet Rp.300.000.000,-).
1 (satu) lembar disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962.
1 (satu) lembar copy disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962.
1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 04-05-2009 Nomor :-.
1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindak lanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 4-5-2009 nomor:-
1 (satu) lembar Surat Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Modal Usaha, Nomor : 900/962, tanggal 04 Mei 2009, Kepada Bapak Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Ir. EDY SUHARIYANTA, MMA.
1 (satu) lembar Lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 hektar tahun 2009, Total Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 04 Mei 2009.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) Nomor SPM : 109/ DPKAD.BANT/ SPM/ XII/ 2009 tanggal SPM 17-12-2009, kepada Subarjo, tanggal 22 Desember 2009.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Nomor SPM : 31/DPKAD.BANT/SPM/V/2009 tanggal SPM 05-05-2009, kepada Subarjo, tanggal 05 Mei 2009.
1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 335, Isi Ringkas Rp.270.000.000,- Permohonan Pencairan Dana Modal Usaha tanggal surat 7/12/2009 Nomor Surat 900/2150, beserta Kartu Kendali Masuk.
1 (satu) lembar Surat perihal Permohanan pencairan dana bantuan modal usaha Nomor 900/2150, tanggal 7 Desember 2009, kepada Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Ka. Bantul Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
2 (dua) lembar lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia, Penangkaran Benih Tanaman Padi, Budidaya Tanaman Tebu dan Peternak Itik tahun 2009, Total Rp.271.001.100,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seribu seratus rupiah) tanggal 07 Desember 2009.
1 (satu) bendel foto copy Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerima pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
1 (satu) bendel Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Usaha Bersama “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009.
1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor 914/ 58/ DPKAD/ 009, jumlah dana Rp.101.304.164.525,-.
1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor : 914/ 67/ DPKAD/ 2009, jumlah dana Rp.129.752.798.675,-.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.20.500.000 tanggal 2 Juli 2010, Penyetor Sudaryati, STp.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.43.250.000 tanggal 6 Juli 2010, Penyetor Dra. Suratini.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.750.000 tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Sugeng Murjoko.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.700.000 tanggal 8 Juli 2010, Penyetor B. Kristiyanti.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.98.550.000 tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Dra.Suratini.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.90.000.0 tanggal 8 Juli 2010, Edy Suhariyanto, MMA.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.225.000 tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati, Stp;
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.250.000 tanggal 19 Juli 2010, Penyetor Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.600.000 tanggal19 Juli 2010, Penyetor B. Kritiyanti.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.375.000. tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati,Stp;
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Sugeng Murjoko.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Dra. Suratini.
1 (satu) buah buku catatan piutang pupuk, obat dan LPG. Sarana Produksi.
1 (satu) lembar data Biaya Garap dan Sarana Produksi Pertanian yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar data Biaya Pasca Panen yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar data Pendapatan Gula Tani Tebu yang ditandatangani oleh SUJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 16 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 003078/NP/TRMAN/16/2010 tertanggal 14 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 02 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002285/NP/TRMAN/15/2010 tertanggal 02 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.1.221.893,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002655/NP/TRMAN/14/2010 tertanggal 23 Agustus 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor :05/P/BT/X/09 perihal permohonan yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran beaya garap tebu bulak sawahan MT 09/10/ dari Bpk. Sudjono sebesar Rp. 38.317.500,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani H.M. IRSAD tertanggal 15 September 2009.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Operasional Tanaman Tebu (mandor) 1 Th Mt 09/10 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Oktober 2010.
11 (satu) lembar surat perihal Teguran I kepada Sdr. Widodo, yang ditandatangani oleh Sudjono, BSc tertanggal 24 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy jumlah pengeluaran, jumlah total Rp.92.803.625,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Penjualan Tembakau Tahun 2009 yang ditandatangani oleh SUDIYONO tertanggal 20-11-09.
1 (satu) lembar surat Nomor : 01/KUB/BT/XI/2010 perihal Jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta kepada Sdr. Sudjono, B.Sc yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 30 November 2010.
1 (satu) lembar kwitansi terima sebesar Rp.9.114.095,- (sembilan juta seratus empat belas ribu sembilan puluh lima rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009.
1 (satu) lembar Data Kekayaan KUB Bumi Tirta jumlah sebesar Rp.23.437.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota pembayaran 2 gerobag (k) ban mobil, gerobag (k) ban motor, pompa air, jumlah total Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dari Toko Besi “ESKA JAYA” tertanggal 2 Maret 2010.
1 (satu) lembar Nota pembayaran traktor G 1000, Garu, Luku 2, Roda Karet, Roda Besi, Diesel RD 85 D12 sebesar Rp.18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Toko Lestari Jaya.
1 (satu) lembar Nota pembayaran Generator, Luku, Hiteh I Assy, Garu sebesar Rp.3.437.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari toko Lestari Jaya.
1 (satu) lembar data Laporan penanaman jagung dan padi, jumlah biaya produksi jagung Rp.13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), total biaya padi Rp.21.641.000,- (dua puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan sumur Pantel 2 tempat dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Desember 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian pupuk dan bibit Ir 64 dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Januari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Bajak Garu dan Tanam dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Januari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian tambahan pupuk 2 zak, poska + 3 zak UREA / 5 ZA dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 2 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penjiangan tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pemupukan I, II dan colok 6 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya solar, bensin, tenaga dan sewa pompa dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sulam dan buang keong 30 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sortir/ seleksi gejawan dan kemurnian tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 20 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angkutan gabah ke gudang selama 4 hari dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya panen dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.736.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pengembalian pinjaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 3 Maret 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/964-1, Hal Pertanggungjawaban, yang ditandatangani Ir. Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 16 Juni 2001.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/1168.1, hal Pemberitahuan, yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 20 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.55.750.000,- (lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 7 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 1 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 5 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 6 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 8 Juli 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 143/66, Hal Sewa Tanah Lungguh, yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO, tertanggal 24 April 2009, beserta fotocopynya lampiran 1 (satu) lembar.
1 (satu) bendel fotocopy surat nomor W.13.U5/798/H.Pdt.02/IV/2011, perihal taksiran harga, tertanggal 06 April 2011, yang ditandatangani oleh JOKO SUTRISNO, SH.
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan bermeterai 6000 yang ditandatangani Basriyanto tertanggal 21 Maret 2011.
1 (satu) bendel surat Nomor : 021/Lap/BT/2011, perihal laporan yang ditandatangani oleh Sudjono, tertanggal 9 April 2011.
1 (satu) bendel fotocopy Catatan Keuangan Budidaya Tembakau KUB Bumi Tirta TH.2009 yang ditandatangani Sudjono tertanggal 9 April 2011.
1 (satu) bendel fotocopy Buku Catatan Piutang Pupuk, obat dan LPG milik Sdr. Widodo Balakan, Sumberagung (dari PT. Sadana Arif Nusa).
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi guna membayar Pelunasan Piutang saprodi tembakau virginia musim tanam Tahun 2009 dengan cara memotong uang terima hasil penjualan tembakau kepada PT. Sadana Arif Nusa, sebesar Rp.61.355.600,- (enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang ditandatangani oleh Dediek tertanggal 18 November 2009.
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang : H.M. Irsyad S, Widodo, H. Sudiyono dan Sudjono.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan 18 April 2011 yang ditandatangani oleh Sudjono.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan Desember 2010. Pembelian Alat Pertanian sampai dengan Desember 2010 tertanggal 18-4-2011 yang ditandatangani oleh SUDIYONO.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pelaksanaan Program KUB Bumi Tirta sampai dengan Desember 2010. Rekapitulasi Setoran Hasil Panen sampai dengan bulan Desember 2010.
1 (satu) lembar surat yang ditujukan kepada Bpk Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor 525/1423 Hal : Pemanfaatan Modal tertanggal 24 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta,MMA.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 Perihal : Permohonan tertanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 143/66 Hal : Sewa Tanah Lungguh tertanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO.
1 (satu) lembar fotocopy surat Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 Hektar Tahun 2009 tertanggal 04 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
1 (satu) lembar fotocopy Pengantar Laporan Pelaksanaan Kegiatan KUB Bumi Tirta, yang ditandatangani oleh Sujono pada tanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran panen tebu kebun sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dari pelaksana TRIN (Bpk. H.M. IRSAD), penerima Sudjono tertanggal 15 November 2010.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.1.790.827.752,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) Nomor SPM : 55/DPKAD.BANT/SPM/X/2010 tanggal SPM 04-10-2010, Kepada SUBARJO, tanggal 04 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Rekening Koran dari Bendahara UUDP R.Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek.004.111.000221, periode 01/10/2010 s/d 31/10/2010 halaman 1 dari 2, (Jumlah Saldo Rp.480.000.060,-).
1 (satu) lembar bukti pengeluaran bermeterei Rp.6000,- dari bendahara pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) Guna pembayaran Bantuan Sosial Kemasyarakatan (Tembakau) lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul, yang ditandatangani Subatjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 5-10-2010 No. 4.
1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 6176/257, isi ringkas : Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tanggal surat 29/09/2010 Nomor : 900/1536.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/1536 yang dikirim Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan. Tanggal 29 September 2010.
1 (satu) lembar Surat Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Nomor :900/1459 tanggal 25 Agustus 2010.
1(satu) bendel Proposal Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Saudana Arif Nusa Kelompok Usaha Bersama “Makmur” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 914/ 71/ DPKAD/ 2010, Jumlah Dana Rp.91.552.190.026,-
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 22 Desember 2010.
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah).
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, barang bukti tersebut juga sudah diperlihatkan kepada para saksi maupun terdakwa, dan yang bersangkutan membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pembuktian tersebut di atas, maka selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang telah mendakwa terdakwa secara subsidairitas sebagai berikut :
Primair Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara susidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan ketentuan apabila dakwaan primair ini telah terbukti, maka tidak perlu lagi dipertimbangkan dakwaan subsidairnya dan sebaliknya ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primairnya, Jaksa/ Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang meyuruh lakukan atau turut serta melakukan ;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Ad. 1. Unsur “setiap Orang”
Menimbang, bahwa tentang unsur “setiap orang” ini Jaksa/ Penuntut Umum berpendapat bahwa telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terhadap adanya penyaluran hibah pada tahun 2009 sebesar Rp.300.000.000,- kepada KUB BUMI TIRTA yang diketuai oleh SUJONO, BSc dan Rp.270.000.000,- kepada Kelompok Tani Subur yang diketuai oleh PUJI SUDARMO yang tidak lain adalah orangnya sama hanya memakai nama kecil SUJONO. BSc dan penyaluran bantuan sosial kepada KUB. MAKMUR yang diketuai oleh HM. IRSYAD tahun 2010 yang bersumber dari APBD kabupaten Bantul adalah melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul yang pada saat ini dijabat oleh terdakwa Ir. Edy Suhariyanta. M.M.A, dalam kenyataannya tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya melainkan antara lain untuk kepentingan pembayaran tunggakan hutang tahun 2003 di Bank Bantul atas nama SUJONO sejumlah Rp.150.000.000,- dan Rp. 270.000.000,- sehingga jumlah Rp.420.000.000,-, serta Irsyad Sarjono membayar kepada terdakwa sejumlah Rp.51.000.000,- untuk pembayaran hutang dari KUB. MAKMUR, sedangkan kelompok tani tersebut tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam penggunaannya dana hibah tahun 2009 maupun bantuan sosial tahun 2010.
Bahwa yang diajukan ke depan persidangan ini adalah terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA. M.M.A, pada awal persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan telah ditanyakan identitas lengkapnya oleh Majelis Hakim dan dijawab sendiri oleh terdakwa dimana identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona. Bahwa terdakwa Ir. EDY SUHARIYANTA M.M.A selama proses persidangan dapat memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi dan Ahli serta memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah orang yang dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar, sehingga atas tindakannya telah memenuhi kualifikasi dalam unsur setiap orang dan oleh karenanya setiap perbuatan yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul tahun 2009 dan tahun 2010 dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa sebaliknya penasihat hukum terdakwa berpendapat pada pokoknya bahwa unsur “setiap orang” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena terdakwa dengan tegas menyatakan tidak terlibat dalam pemindahbukuan menjadi angsuran pinjaman Sudjono, Bsc. Terdakwa hanya menyuruh menitipkan uang di PD BPR Bank Bantul untuk digunakan tanam berikutnya ;
Menimbang dari dua pandangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” di sini menurut pasal 1 angka 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20/2001, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan terdakwa Ir.Edy Suharyanta, MMA bin Hadi Susanto yang identitasnya telah sesuai dengan dakwaan dan dibenarkan oleh para saksi, di mana dari identitas yang ada dalam dakwaan jelas terlihat bahwa terdakwa diajukan ke persidangan ini adalah sebagai orang perseorangan. Sehingga dengan demikian jelaslah bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” di sini tidak lain adalah terdakwa Ir.Edy Suharyanta, MMA bin Hadi Susanto dan tidak terjadi kesalahan orang yang diajukan ke persidangan ini ;
Menimbang, bahwa dari jawaban-jawaban terdakwa atas pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diketahui, bahwa pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai hukum positif;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti, yang ternyata satu sama lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 ketika terdakwa menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan ada dana hibah yang diperuntukan penanaman intensivikasi tembakau Virginia (ITV) di Kabupaten Bantul, dimana dana hibah ini disalurkan kepada 2 (dua) kelompok tani, yaitu kepada KUB BUMI TIRTA yang diketuai oleh SUDJONO, BSc sebesar Rp. 300.000.000,- dan kepada Kelompok Tani Subur yang diketuai oleh PUJI SUDARMO yang tidak lain adalah orangnya sama hanya memakai nama kecil SUDJONO. BSc sebesar Rp. 270.000.000,- .
Bahwa kemudian dana hibah tersebut digunakan untuk membayar pinjaman saksi Sudjono, Bsc pada PD BPR Bank Bantul sejumlah Rp.150.000.000,- dan Rp.270.000.000,- di mana untuk yang terakhir ini disetorkan oleh terdakwa sendiri dalam dua kali setoran.
Bahwa terhadap tindakan saksi Sudjono, Bsc yang menyetorkan Rp.150.000.000,- ke PD BPR Bank Bantul tersebut, terdakwa tahu dan hanya mengatakan dana tersebut mau untuk apa terserah yang penting musim tanam berikutnya kamu (saksi Sudjono,Bsc) kerjakan.
Bahwa ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul pada tahun 2010, ada dana bantuan sosial yang diperuntukan penanaman tembakau Intensivikasi Tembakau Virginia (ITV), dimana dana bansos ini disalurkan kepada KUB Makmur yang diketuai oleh saksi HM Irsyad, sebesar Rp.180.000.000,- dan dari dana tersebut oleh saksi HM Irsyad Sarjono dipergunakan untuk membayar pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp.51.000.000,-.
Bahwa dana yang bersumber dari APBD tersebut merupakan DBH CHT tahun 2009 dan tahun 2010, anggarannya berada di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) .
Bahwa dana tersebut menurut ahli adalah merupakan keuangan negara.
Bahwa pinjaman saksi Sudjono, Bsc tersebut menjadi tunggakan dikarenakan kegagalan program Intensivikasi Tembakau Virginia tahun 2003 di Kabupaten Bantul yang kemudian setelah adanya audensi anatara petani program ITV dengan Bupati Bantul pada tanggal 17 Oktober 2008, telah dicarikan solusi bahwa pemkab Bantul akan membantu meskipun tidak 100%.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas di mana ternyata bahwa dana hibah tahun 2009 sebesar Rp.570.000.000,- yang disalurkan ke KUB Bumi Tirta sebesar Rp.300.000.000,- dan KT Subur sebesar Rp.270.000.000,- telah digunakan untuk membayar tunggakan pinjaman saksi Sudjono,Bsc pada PD BPR Bank Bantul sebesar Rp.420.000.000,- dan dana Bansos tahun 2010 sebesar Rp.180.000.000,- yang disalurkan ke KUB Makmur, telah digunakan untuk membayar pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp.51.000.000,- di mana terdakwa mengetahui akan hal tersebut akan tetapi terdakwa membiarkan hal tersebut terjadi, bahkan terdakwa hanya mengatakan mau untuk apa dana tersebut, itu terserah pada saksi asalkan musim tanam berikutnya dikerjakan, sehingga penggunaannya pun menjadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Ju ni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pasal 2 ayat (1) “Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, digunakan untuk menandai kegiatan :
Peningkatan kualitas bahan baku;
Pembinaan industri;
Pembinaan lingkungan sosial;
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ atau
Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tanggal 02 Juni 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tanggal 3 Februari 2009 Pasal 3 ayat (1) huruf d “penanganan panen dan pasca panen bahan baku”, dan/atau huruf e “Penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau”.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 44 ayat (1),(4) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa belanja hibah dituangkan dalam perjanjian hibah yang memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah dan jumlah uang yang dihibahkan.
4. Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Yang menyatakan : Bahwa belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat / tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah.
5. Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Yang menyatakan : Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbgan tersebut di atas dapatlah dikatakan bahwa dalam hal ini terdakwa yang telah mengetahui dan membiarkan dana hibah dan bansos tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut di atas, padahal sebagai pejabat pemerintahan terdakwa juga mempunyai kewajiban untuk mengawasi penggunaan dana tersebut, dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum. Sehingga dengan demikian unsur “secara melawan hukum” ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad. 3. Unsur “Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi”
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan di mana pada saat terdakwa menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan ada dana hibah yang diperuntukan penanaman intensivikasi tembakau Virginia (ITV) di Kabupaten Bantul, dimana dana hibah ini disalurkan kepada 2 (dua) kelompok tani, yaitu kepada KUB BUMI TIRTA yang diketuai oleh SUDJONO, BSc sebesar Rp. 300.000.000,- dan kepada Kelompok Tani Subur yang diketuai oleh PUJI SUDARMO yang tidak lain adalah orangnya sama hanya memakai nama kecil SUDJONO. BSc sebesar Rp.270.000.000,- dan dana bantuan sosial yang diperuntukan penanaman tembakau Intensivikasi Tembakau Virginia (ITV), dimana dana bansos ini disalurkan kepada KUB Makmur yang diketuai oleh saksi HM Irsyad, sebesar Rp.180.000.000,- apakah kemudian terdakwa atau orang menjadi kaya atau bertambah kaya karena itu, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum, ternyata tidak ada saksi maupun barang bukti yang menerangkan atau menunjukkan bahwa terdakwa atau orang lain telah menjadi kaya atau bertambah kaya setelah menerima dana hibah dan bansos tersebut. Terdakwa secara pribadi tidak bertambah kekayaannya atau bahkan tidak pernah menikmati uang dana hibah maupun bansos tersebut, demikian pula orang lain yaitu saksi Sujono (terpidana dalam berkas penuntutan secara terpisah) tidak bertambah kaya karena uang yang diperoleh dari dana hibah tersebut sebagian dipergunakan untuk membayar pinjamannya pada penanaman ITV tahun 2003 yang gagal , demikian juga saksi Irsyad Sarjono (juga menjadi terpidana dalam berkas penuntutan terpisah) karena dana bansos yang diterimanya juga tidak terdapat bukti yang menerangkan menjadi bertambah kekayaannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” ini tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan karena unsur ini tidak terpenuhi, maka unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah unsur dari pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tidak terpenuhi oleh terdakwa, maka dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas perbuatan terdakwa, sehingga oleh karena itu terdakwa harus di bebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan primair Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan subsidair Penuntut Umum, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh mlakukan atau turut serta melakukan;
6. Antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan dakwaan primair dan telah terpenuhi, maka pertimbangan tersebut diambil alih.
Menimbang, bahwa demikian unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang ternyata satu sma lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari kegagalan program Intensivikasi Tembakau Virginia tahun 2003 di kab. Bantul, yang menyebabkan pinjaman para petani tembakau, seperti saksi Sudjono,Bsc yang mempunyai hutang pada PD BPR Bank Bantul, maka pada tanggal 17 Oktober 2008 di ruang kerja Bupati Bantul telah diadakan audensi dengan hasil di antaranya pemda Bantul akan membantu menyelesaikan hutang tersebut meskipun tidak 100%.
Bahwa kemudian pada tahun 2009 ketika terdakwa menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan ada dana hibah yang diperuntukan penanaman Intensivikasi Tembakau Virginia (ITV) di Kabupaten Bantul, dimana dana hibah ini disalurkan kepada 2 (dua) kelompok tani, yaitu kepada KUB BUMI TIRTA yang diketuai oleh SUDJONO, BSc sebesar Rp. 300.000.000,- dan kepada Kelompok Tani Subur yang diketuai oleh PUJI SUDARMO yang tidak lain adalah orangnya sama hanya memakai nama kecil SUDJONO. BSc sebesar Rp. 270.000.000,-.
Bahwa kemudian dana hibah tersebut digunakan untuk membayar pinjaman saksi Sudjono, Bsc pada PD BPR Bank Bantul sejumlah Rp.150.000.000,- dan Rp.270.000.000,- di mana untuk yang terakhir ini disetorkan oleh terdakwa sendiri dalam dua kali setoran.
Bahwa terhadap tindakan saksi Sudjono, Bsc yang menyetorkan Rp.150.000.000,- ke PD BPR Bank Bantul tersebut, terdakwa tahu dan hanya mengatakan dana tersebut mau untuk apa terserah yang penting musim tanam berikutnya kamu (saksi Sudjono,Bsc) kerjakan.
Bahwa ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul pada tahun 2010, ada dana bantuan sosial yang diperuntukan penanaman tembakau Intensivikasi Tembakau Virginia (ITV), dimana dana bansos ini disalurkan kepada KUB Makmur yang diketuai oleh saksi HM Irsyad Sarjono sebesar Rp.180.000.000,- dan dari dana tersebut oleh saksi HM Irsyad Sarjono dipergunakan untuk membayar pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp.51.000.000,-
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidngan tersebut di atas di mana ternyata bahwa dana hibah tahun 2009 sebesar Rp.570.000.000,- yang disalurkan ke KUB Bumi Tirta sebesar Rp.300.000.000,- dan KT Subur sebesar Rp.270.000.000,- telah digunakan untuk membayar tunggakan pinjaman saksi Sudjono,Bsc pada PD BPR Bank Bantul sebesar Rp.420.000.000,- dan dana Bansos tahun 2010 sebesar Rp.180.000.000,- yang disalurkan ke KUB Makmur, telah digunakan untuk membayar pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp.51.000/000,- di mana terdakwa mengetahui akan hal tersebut akan tetapi terdakwa membiarkan hal tersebut terjadi, bahkan terdakwa hanya mengatakan mau untuk apa dana tersebut, itu terserah pada saksi asalkan musim tanam berikutnya dikerjakan, maka dengan demikian perbuatan terdakwa yang mengetahui, membiarkan dan bahkan menyetorkan dana bantuan hibah tersebut ke PD BPR Bank Bantul, yang kemdian oleh pihak Bank, setoran tersebut telah dibukukan sebagai angsuran pinjaman saksi Sudjono,Bsc adalah dengan tujuan menguntungkan orang lain, yaitu saksi Sudjono,Bsc.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti, ternyata pada saat pencairan DBH CHT pada tahun 2009 dan 2010, terdakwa adalah sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul sesuai dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor :136/Peg/D.4/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Keputusan Bupati Bantul Nomor :03.V/Peg/D.4/2010 tanggal 14 Januari 2010.
Menimbang, bahwa karena memegang jabatan sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul itulah terdakwa mempunyai tugas menerima dan menyalurkan dana bantuan hibah dan dana bantuan sosial, mengkoordinir dan membina budidaya tembakau.
Menimbang, bahwa karena pada waktu terdakwa menerima dan menyalurkan dana hibah dan dana bantua sosial tersebut adalah dengan tujuan untuk menguntungkan orang lain sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dan karenanya unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini telah terpenuhi pula.
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam unsur ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu untuk adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan bukan dengan timbulnya akibat. Selain itu kata “dapat” juga menunjukkan suatu potensi akan timbulnya akibat, bukan menunjuk pada keharusan adanya akibat.
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya, Jaksa/ Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat bahwa dana bantuan yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutan Kab. Bantul yang dialokasikan untuk bantuan sosial/dana hibah sebesar Rp.570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada kelompok petani tembakau yaitu untuk KUB Bumi Tirta sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan KT. Subur sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dana yang diterima Kelompok Tani Subur maupun KUB Bumi Tirta tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya atau dengan kata lain bahwa aakibat perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang telah dibuktikan dalam pembahasan unsur sebelumnya Negara c.q Pemerintah Kabupaten Bantul telah dirugikan sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus duapuluh juta rupiah) dan KUB. MAKMUR sebesar Rp. 180.000.000,- sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Nomor : 23 C/LHP/XVIII.YOG/06/2010 tanggal 4 Juni 2010, dalam rekomendasinya terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul diharuskan mengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi BPK kurang 60 hari dan Berita Acara Perhitungan Kerugian Negara dari penyidik Tanggal 20 September 2013, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa dalam pledoinya Penasihat Hukum terdakwa berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai kewenangan untuk menetukan jumlah kerugian negara dan karena kerugian negara sebesar Rp.180.000.000,- adalah hasil perhitungan Jaksa Penuntut Umum, maka unsur ini tidaklah terbukti.
Menimbang, bahwa atas perbedaan pandangan dan pendapat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
a. bahwa terkait pendapat penasihat hukum bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang menetapkan kerugian negara ternyata telah dijawab oleh MK melalui putusannya Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, di mana untuk menetapkan jumlah kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum juga bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, sehingga dengan demikian pendapat Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidaklah beralasan dan haruslah dikesampingkan.
b. bahwa tentang danah hibah dan bansos yang berasal dana DBH CT, menurut ahli Tommy Tmpubolon, SH.,CFE adalah merupakan keuangan negara, sehingga pemakaian yang tidak sesuai peruntukkannya adalah merugikan keuangan negara.
c. bahwa ternyata danah hibah yang disalurkan ke KUB Bumi Tirta sebesar Rp.300.000.000,- dan KT Subur sebesar Rp.270.000.000,- telah digunakan untuk membayar tunggakan pinjaman saksi Sudjono,Bsc pada PD BPR Bank Bantul sebesar Rp.420.000.000,- dan dana Bansos tahun 2010 sebesar Rp.180.000.000,- yang disalurkan ke KUB Makmur, telah digunakan untuk membayar pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp.51.000.000,- sedangkan selebihnya telah digunakan untuk sewa lahan di beberapa tempat tapi tidak untuk tanam tembakau, untuk beli leptop serta kebutuhan biaya untuk ke Jakarta.
d. bahwa dana yang telah dipakai tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya, telah merugikan negara sebesar Rp.420.000.000,- dan KUB Makmur sebesar Rp.180.000.000,- sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan dari BPK No.23 C/LHP/XVIII.YOG/06/2010 tanggal 4 Juni 2010.
e. bahwa sesuai dengan rekomendasi BPK tersebut, ternyata terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.420.000.000,- sedangkan untuk kerugian negara sebesar Rp.180.000.000,- sudah dipertanggungjawabkan di persidangan saksi HM Irsyad Sarjono (dalam perkara terpisah dan telah diputus).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, yaitu bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, total sebesar Rp.600.000.000,- Sehingga dengan demikian unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” ini juga telah terpenuhi.
Ad. 5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh mlakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidana yang dapat dihukum adalah orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh lakukan (doenpleger) atau yang turut serta melakukan (medepleger).
Menimbang, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, di mana pada saat saksi Sudjono,Bsc hendak menyetorkan Rp.150.000.000,- yaitu sebagian dana hibah yang diterimanya melalui KUB Bumi Tirta, ke PD BPR Bank Bantul untuk mengangsur pinjaman saksi Sudjono,Bsc., terdakwa mengetahui dan membiarkan, bahkan hanya mengatakan dana tersebut mau untuk apa terserah yang penting musim tanam berikutnya kamu (saksi Sudjono,Bsc) kerjakan. Dan terdakwa sendiri juga menyetorkan dana hibah untuk KT Subur sebesar Rp.270.000.000,- sebanyak dua kali setoran ke bank dan pada akhirnya dana tersebut dibukukan sebagai angsuran untuk hutangnya saksi Sudjono,Bsc., maka dalam hal ini dapatlah dikatakan bahwa terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakuka perbuatan menggunakan dana bantuan hibah dan bansos tahun 2009 dan 2010 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan bersifat melawan hukum serta dapat merugikan keuangan negara tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di atas.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh mlakukan atau turut serta melakukan” ini pun telah terpenuhi.
Ad. 6. Unsur “Antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan di dalam penyaluran dana hibah tahun 2009, untuk KUB Bumi Tirta sebanyak dua kali, untuk KT Subur dan dana bantuan sosial tahun 2010 untuk KUB Makmur dan penggunaannya semuanya diarahkan untuk membayar hutang, sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan tujuannya dan bersifat melawan hukum serta dapat merugikan keuangan negara, adalah merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama, yaitu bahwa sejak semula memang mempunyai tujuan untuk melakukan perbuatan dimaksud dan beberapa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang sejenis.
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa merupakam beberapa perbuatan yang sama dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama, maka dapat dikualifisir sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ini pun telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa karena kerugian negara sebesar Rp.420.000.000,- telah dibayar seluruhnya oleh terdakwa, sedangkan kerugian negara sebesar Rp.180.000.000,- telah pula diselaikan dalam perkaranya saksi HM Irsyad, maka untuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001, menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum untuk diterapkan dalam perkara terdakwa sekarang ini.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya telah berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum sehingga mohon dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan, baik alasan pemaaf maupun pembenar pada diri maupun perbuatan terdakwa, maka terhadap diri terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, sehingga oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ancaman pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara dan denda yang lamanya dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan kota secara sah, maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan susai dengan ketentuan pasal 22 ayat (5) KUHAP.
Menimbang, bahwa karena kewenangan Majelis Hakim untuk menahan terdakwa telah habis, maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan terdakwa ditahan.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa :
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 44 tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 tanggal 27 November 2010.
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Gubernur DIY Nomor : 263/KEP/2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2010, tertanggal 28 Desember 2009 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar nomor : 045.2/135 tertanggal 7 April 2009.
1 (satu) bendel fotocopy surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bantul Nomor : 02/Kep.Pimp/DPRD/2009 tentang Persetujuan Perubahan Peraturan Bupati Bantul Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009 Atas Penyesuaian/Pergeseran Terhadap Penggunaan Dana Alokasi Khusus dan / atau Spesifik Grant Lainnya yang Bersumber dari Transfer ke daerah dalam APBN tertanggal 04 April 2009 beserta lampirannya.
1 (satu) bendel fotocopy berita acara nomor : 188/3052, nomor : 188/741 Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tertanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan, yang diterima dari HM. IRSAD sebesar Rp.92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 20 November 2010 bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003, diterima dari TRIN (Bpk. H.M IRSAD) sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 November 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul Nomor : 07.1/Dipertahut/Kep/Btl/III/2010 tentang : Pembatalan Perjanjian Hibah tentang Pemberian Hibah Dana Investasi Tembakau Virginia, atas Perjanjian Hibah Nomor : 900/2134.1 tanggal 8 Maret 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 7 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.98.550.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.375.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 19 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar slip penerimaan Bank Bantul, pelunasan/angsuran sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) atas nama SUDJONO, Bsc tanggal 24-12-09.
1 (satu) lembar surat pernyataan yang menyatakan sepakat bahwa hasil budidaya pertanian yang dilakukan bersama alam KUB Bumi Tirta sebagaian untuk mengangsur tunggakan pinjaman modal kegiatan ITV Tahun 2003 pada Bank Pasar Bantul, tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh H.M.Irsyad, Widodo, H.Sudiyono dan Sudjono.
1 (satu) lembar kwitansi untuk membayar Bon/ pinjaman untuk membayar tunggakan hutang di Bank Pasar Bantul dan program ITV 2003 kelompok Balakan, Sumberagung, diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.30.002.200,- (tiga puluh juta dua ribu dua ratus rupiah) tertanggal 18-11-2010 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, dana program ITV 2003 di Bank Bantul, Kelompok Turi Sumberagung diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.15.577.800,- (lima belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tertanggal 24-11-2010 yang ditandatangani oleh H.M IRSAD SARDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, di Bank Bantul dan program ITV 2003, Kelompok Prenggan Sidomulyo diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.24.420.000,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 29-11-2010.
1 (satu) lembar slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc No.Anggota : 031141 tertanggal 18 November 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar titipan setoran kredit yang diterima dari Bp. Sujono (tembakau) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 25 November 2010 yang ditandatangani oleh Handy Saputro.
1 (satu) lembar Slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc tanggal 30 November 2010 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
11 (satu) lembar rincian pembayaran pinjaman Bank Bantul tertanggal 18 April 2011.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/851 tertanggal 29 April 2011, Hal : Mohon ditanggapi Konsultasi Petani Tembakau ditujukan kepada Ibu Direktur Bank Bantul.
1 (satu) lembar Laporan Aset KUB Bumi Tirta Per 31 Agustus 2011, tertanggal 10 September 2011 beserta lampirannya 2 (dua) lembar.
1 (satu) bendel fotocopy catatan hasil rapat tanggal 17 Oktober 2008 di ruang kerja Bp. Bupati yang sudah dilegalisir.
1 (satu) bendel fotocopy surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 129/B/XVIII.YOG/08/2010 tertanggal 27 Agustus 2010 perihal Jawaban Kejelasan Status TLHP BPK, yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pengeringan (Oven) tembakau Virginia Penangkaran Benih Tanaman Padi BudidayaTanaman Tebu Peternakan Itik KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor 900/975/Dipertahut/V/2009 antara Ir. H. Edy Suhariyanta, MMA dengan Sudjono, BSc tanggal enam bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan.
1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : 910/1455 Perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2009 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kab. Bantul tertanggal 31 Maret 2009.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pembenihan Padi, Lembaga Swadaya Masyarakat Bumi Tirta Srayu Dusun Beran Desa CandenKec. Jetis Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Tani “Subur” Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur Bank Pasar Kabupaten Bantul, perihal Permohonan, tertanggal 9 Maret 2010.
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Kemitraan Usaha Penanaman Tembakau No. : MITRA/BATI/KLATEN/2003-001 antara Sunarso dengan Sudjono, Bsc.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003, tertanggal 29 Maret 2005.
1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Hasil Wawancara Sudjono, BSc pada hari Jumat tanggal 16 April 2010 dari Badan Pemeriksa Keuangan.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi B DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal permohonan tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia).
1 (satu) bendel fotocopy catatan Kronologi Pelaksanaan Program Intensifikasi tembakau Virginia (ITV) Kab. Bantul 2003.
1 (satu) bendel fotocopy Surat Keterangan No : KLT/Misc-Ext/03/IV-01, tertanggal 16 April 2003 beserta lampirannya.
1 (satu) bendel fotocopy kesimpulan rapat Nomor : 525/1088, beserta lampirannya fotocopy daftar hadir.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Bpk. Bupati Bantul tertanggal 10 Agustus 2005, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003.
1 (satu) bendel fotocopy catatan bendahara KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) bendel surat yang ditujukan ke Bapak Bupati Bantul perihal Hatur Periksa Pasca Penanaman Tembakau Virginia Tahun 2003 tertanggal 7 Oktober 2008.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk.II Kab. Bantul, perihal Permohonan Tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia) tertanggal 11 April 2005.
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Hibah antara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul dengan KUB Bumi Tirta (Srayu Dusun Beran Canden, Jetis, Bantul) tentang Pemberian Hibah Dana Intensifikasi Tembakau Virginia Nomor : 900/949.1.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/1423 tertanggal 24 Juli 2009, Hal : Pemanfaatan Modal.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 perihal Permohonan tertanggal 17 Juli 2009.
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Usaha Kelompok Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Canden, Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul 2009.
1 (satu) bendel (17 halaman) kwitansi dari Bendahara KUB Bumi Tirta.
1 (satu) buah buku warna pink yang berjudul Bendahara KUB.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional pengurus dan Dinas Pertanian dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi penjualan Tembakau Tahun 2009.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1118/0013 tanggal 18 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.6.475.900,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1110/0009 tanggal 10 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.540.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1103/0018 tanggal 03 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.8.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1127/0025 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1019/0010 tanggal 19 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.1.800.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1013/0051 tanggal 13 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0014 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0004 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1005/0033 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.33.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/0907/0025 tanggal 07 September 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 4 Juli 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
11 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) bendel fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 26 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO.
11 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 08 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 15 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 5 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 19 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) bendel Pengeluaran Tembakau KUB Bumi Tirta Tahun 2009 No. 18 s/d 24.
1 (satu) bendel jumlah pengeluaran KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy surat Teguran I tanggal 24 Nopember 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pencicilan pembayaran pinjaman di BPR Bantul sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 16 November 2009 yang ditandatangani SUDJONO, Bsc.
1 (satu) lembar surat Nomor 01/KUB/BT/XI/2010, perihal jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 30 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pinjam uang garapan, Pak Jono dikembalikan sewaktu-waktu bila dibutuhkan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 15 Juni 2009 yang ditandatangani SUJONO, Bsc.
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), guna membayar belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 22-12-2009 No. 73.
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), guna membayar Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 18-05-2009 No. 97.
1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501,dengan Nomor Rek.004.111.000221, periode 01/10/2009 s/d 31/12/2009 halaman 3 dari 4,(443242 Edy Suhariyanto Debet Rp. 270.000.000,-).
1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek. 004.111.000221, periode 01/04/2009 s/d 30/06/2009 halaman 1 dari 3, (Tarik tunai Subarjo debet Rp.300.000.000,-).
1 (satu) lembar disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962.
1 (satu) lembar copy disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962.
1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 04-05-2009 Nomor :-.
1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindak lanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 4-5-2009 nomor:-
1 (satu) lembar Surat Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Modal Usaha, Nomor : 900/962, tanggal 04 Mei 2009, Kepada Bapak Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Ir. EDY SUHARIYANTA, MMA.
1 (satu) lembar Lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 hektar tahun 2009, Total Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 04 Mei 2009.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) Nomor SPM : 109/ DPKAD.BANT/ SPM/ XII/ 2009 tanggal SPM 17-12-2009, kepada Subarjo, tanggal 22 Desember 2009.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Nomor SPM : 31/DPKAD.BANT/SPM/V/2009 tanggal SPM 05-05-2009, kepada Subarjo, tanggal 05 Mei 2009.
1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 335, Isi Ringkas Rp.270.000.000,- Permohonan Pencairan Dana Modal Usaha tanggal surat 7/12/2009 Nomor Surat 900/2150, beserta Kartu Kendali Masuk.
1 (satu) lembar Surat perihal Permohanan pencairan dana bantuan modal usaha Nomor 900/2150, tanggal 7 Desember 2009, kepada Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Ka. Bantul Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
2 (dua) lembar lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia, Penangkaran Benih Tanaman Padi, Budidaya Tanaman Tebu dan Peternak Itik tahun 2009, Total Rp.271.001.100,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seribu seratus rupiah) tanggal 07 Desember 2009.
1 (satu) bendel foto copy Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerima pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
1 (satu) bendel Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Usaha Bersama “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009.
1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor : 914/ 58/ DPKAD/ 2009, jumlah dana Rp.101.304.164.525,-.
1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor : 914/ 67/ DPKAD/ 2009, jumlah dana Rp.129.752.798.675,-.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.20.500.000 tanggal 2 Juli 2010, Penyetor Sudaryati, STp.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.43.250.000 tanggal 6 Juli 2010, Penyetor Dra. Suratini.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.750.000 tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Sugeng Murjoko.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.700.000 tanggal 8 Juli 2010, Penyetor B. Kristiyanti.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.98.550.000 tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Dra.Suratini.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.90.000.0 tanggal 8 Juli 2010, Edy Suhariyanto, MMA.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.225.000 tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati, Stp.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.250.000 tanggal 19 Juli 2010, Penyetor Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.600.000 tanggal19 Juli 2010, Penyetor B. Kritiyanti.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.375.000. tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati,Stp;
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Sugeng Murjoko.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Dra. Suratini.
1 (satu) buah buku catatan piutang pupuk, obat dan LPG. Sarana Produksi.
1 (satu) lembar data Biaya Garap dan Sarana Produksi Pertanian yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar data Biaya Pasca Panen yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar data Pendapatan Gula Tani Tebu yang ditandatangani oleh SUJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 16 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 003078/NP/TRMAN/16/2010 tertanggal 14 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 02 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002285/NP/TRMAN/15/2010 tertanggal 02 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.1.221.893,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002655/NP/TRMAN/14/2010 tertanggal 23 Agustus 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 05/P/BT/X/09 perihal permohonan yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran beaya garap tebu bulak sawahan MT 09/10/ dari Bpk. Sudjono sebesar Rp. 38.317.500,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani H.M. IRSAD tertanggal 15 September 2009.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Operasional Tanaman Tebu (mandor) 1 Th Mt 09/10 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Oktober 2010.
11 (satu) lembar surat perihal Teguran I kepada Sdr. Widodo, yang ditandatangani oleh Sudjono, BSc tertanggal 24 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy jumlah pengeluaran, jumlah total Rp.92.803.625,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Penjualan Tembakau Tahun 2009 yang ditandatangani oleh SUDIYONO tertanggal 20-11-09.
1 (satu) lembar surat Nomor : 01/KUB/BT/XI/2010 perihal Jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta kepada Sdr. Sudjono, B.Sc yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 30 November 2010.
1 (satu) lembar kwitansi terima sebesar Rp.9.114.095,- (sembilan juta seratus empat belas ribu sembilan puluh lima rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009.
1 (satu) lembar Data Kekayaan KUB Bumi Tirta jumlah sebesar Rp.23.437.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota pembayaran 2 gerobag (k) ban mobil, gerobag (k) ban motor, pompa air, jumlah total Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dari Toko Besi “ESKA JAYA” tertanggal 2 Maret 2010 .
1 (satu) lembar Nota pembayaran traktor G 1000, Garu, Luku 2, Roda Karet, Roda Besi, Diesel RD 85 D12 sebesar Rp.18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Toko Lestari Jaya.
1 (satu) lembar Nota pembayaran Generator, Luku, Hiteh I Assy, Garu sebesar Rp.3.437.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari toko Lestari Jaya.
1 (satu) lembar data Laporan penanaman jagung dan padi, jumlah biaya produksi jagung Rp.13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), total biaya padi Rp.21.641.000,- (dua puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan sumur Pantel 2 tempat dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Desember 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian pupuk dan bibit Ir 64 dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Januari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Bajak Garu dan Tanam dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Januari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian tambahan pupuk 2 zak, poska + 3 zak UREA / 5 ZA dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 2 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penjiangan tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pemupukan I, II dan colok 6 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya solar, bensin, tenaga dan sewa pompa dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sulam dan buang keong 30 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sortir/seleksi gejawan dan kemurnian tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 20 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angkutan gabah ke gudang selama 4 hari dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya panen dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.736.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pengembalian pinjaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 3 Maret 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/964-1, Hal Pertanggungjawaban, yang ditandatangani Ir. Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 16 Juni 2001.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/1168.1, hal Pemberitahuan, yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 20 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.55.750.000,- (lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 7 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 1 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 5 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 6 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 8 Juli 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 143/66, Hal Sewa Tanah Lungguh, yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO, tertanggal 24 April 2009, beserta fotocopynya lampiran 1 (satu) lembar.
1 (satu) bendel fotocopy surat nomor W.13.U5/798/H.Pdt.02/IV/2011, perihal taksiran harga, tertanggal 06 April 2011, yang ditandatangani oleh JOKO SUTRISNO, SH.
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan bermeterai 6000 yang ditandatangani Basriyanto tertanggal 21 Maret 2011.
1 (satu) bendel surat Nomor : 021/Lap/BT/2011, perihal laporan yang ditandatangani oleh Sudjono, tertanggal 9 April 2011.
1 (satu) bendel fotocopy Catatan Keuangan Budidaya Tembakau KUB Bumi Tirta TH.2009 yang ditandatangani Sudjono tertanggal 9 April 2011.
1 (satu) bendel fotocopy Buku Catatan Piutang Pupuk, obat dan LPG milik Sdr. Widodo Balakan, Sumberagung (dari PT. Sadana Arif Nusa).
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi guna membayar Pelunasan Piutang saprodi tembakau virginia musim tanam Tahun 2009 dengan cara memotong uang terima hasil penjualan tembakau kepada PT. Sadana Arif Nusa, sebesar Rp.61.355.600,- (enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang ditandatangani oleh Dediek tertanggal 18 November 2009.
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang : H.M. Irsyad S, Widodo, H. Sudiyono dan Sudjono.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan 18 April 2011 yang ditandatangani oleh Sudjono.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan Desember 2010. Pembelian Alat Pertanian sampai dengan Desember 2010 tertanggal 18-4-2011 yang ditandatangani oleh SUDIYONO.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pelaksanaan Program KUB Bumi Tirta sampai dengan Desember 2010. Rekapitulasi Setoran Hasil Panen sampai dengan bulan Desember 2010.
1 (satu) lembar surat yang ditujukan kepada Bpk Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor 525/1423 Hal : Pemanfaatan Modal tertanggal 24 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta,MMA.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 Perihal : Permohonan tertanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 143/66 Hal : Sewa Tanah Lungguh tertanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO.
1 (satu) lembar fotocopy surat Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 Hektar Tahun 2009 tertanggal 04 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
1 (satu) lembar fotocopy Pengantar Laporan Pelaksanaan Kegiatan KUB Bumi Tirta, yang ditandatangani oleh Sujono pada tanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran panen tebu kebun sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dari pelaksana TRIN (Bpk. H.M. IRSAD), penerima Sudjono tertanggal 15 November 2010.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.1.790.827.752,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) Nomor SPM : 55/DPKAD.BANT/SPM/X/2010 tanggal SPM 04-10-2010, Kepada SUBARJO, tanggal 04 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Rekening Koran dari Bendahara UUDP R.Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek.004.111.000221, periode 01/10/2010 s/d 31/10/2010 halaman 1 dari 2, (Jumlah Saldo Rp.480.000.060,-).
1 (satu) lembar bukti pengeluaran bermeterei Rp.6000,- dari bendahara pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) Guna pembayaran Bantuan Sosial Kemasyarakatan (Tembakau) lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul, yang ditandatangani Subatjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 5-10-2010 No. 4.
1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 6176/257, isi ringkas : Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tanggal surat 29/09/2010 Nomor : 900/1536.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/1536 yang dikirim Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan. Tanggal 29 September 2010.
1 (satu) lembar Surat Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Nomor :900/1459 tanggal 25 Agustus 2010.
1(satu) bendel Proposal Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Saudana Arif Nusa Kelompok Usaha Bersama “Makmur” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 914/71/DPKAD/2010, Jumlah Dana Rp.91.552.190.026,-.
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 22 Desember 2010.
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp 180.000.000,-(seratus delapan uluh juta rupiah);
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus duapuluh juta rupiah).
Secara materiil Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa/ Penuntut Umum, yaitu :
Barang bukti no.1 sampai dengan 54 dikembalikan kepada saksi Suyono, SE
Barang bukti no. 55 sampai dengan 70 dikembalikan kepada H.Sudiyono Syamsuhadi Broto.
Barang bukti no.71 sampai dengan 94 dikembalikan kepada saksi Widodo.
Barang bukti no.95 sampai dengan 112 dikembalikan kepada saksi Subarjo.
Barang bukti no.113 sampai dengan 125 dikembalikan kepada terdakwa Ir. Edy Suhariyanto Barang bukti no.126 sampai dengan 186 dikembalikan kepada saksi Sudjono,Bsc.
Barang bukti no.187 sampai dengan 198 dikembalikan kepada saksi Subarjo.
Suplemen (lampiran) bukti, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagiterdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dpat meruntuhkan sendi-sendi keuangan dan perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Hal-hal yang meringankan :
Sepanjang pengamatan Majelis Hakim, terdakwa sopan dan memperlancar persidangan.
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa menderita sakit yang perlu perawatan secara khusus.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan, telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan.
Mengingat pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA - SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir Edy Suharyanta, M.M.A Bin Hadi Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 44 tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 tanggal 27 November 2010.
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Gubernur DIY Nomor : 263/KEP/2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010, tertanggal 28 Desember 2009 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar nomor : 045.2/135 tertanggal 7 April 2009.
1 (satu) bendel fotocopy surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bantul Nomor : 02/ Kep.Pimp/ DPRD/ 2009 tentang Persetujuan Perubahan Peraturan Bupati Bantul Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009 Atas Penyesuaian/Pergeseran Terhadap Penggunaan Dana Alokasi Khusus dan / atau Spesifik Grant Lainnya yang Bersumber dari Transfer ke daerah dalam APBN tertanggal 04 April 2009 beserta lampirannya.
1 (satu) bendel fotocopy berita acara nomor : 188/3052, nomor : 188/741 Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tertanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan, yang diterima dari HM. IRSAD sebesar Rp.92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 20 November 2010 bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Panen Tebu Kebun Sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003, diterima dari TRIN (Bpk. H.M IRSAD) sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 15 November 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul Nomor : 07.1/Dipertahut/Kep/Btl/III/2010 tentang : Pembatalan Perjanjian Hibah tentang Pemberian Hibah Dana Investasi Tembakau Virginia, atas Perjanjian Hibah Nomor : 900/2134.1 tanggal 8 Maret 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/998.1 tanggal 24 Juni 2010 perihal tagihan.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 7 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.98.550.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 8 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.225.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 17 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.9.375.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah, diterima dari Bp. Puji Sudarmo Ketua Kelompok Tani Subur sebesar Rp.18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 19 Juli 2010 yang diterima oleh Edy Suhartiyanta.
1 (satu) lembar slip penerimaan Bank Bantul, pelunasan/angsuran sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) atas nama SUDJONO, Bsc tanggal 24-12-09.
1 (satu) lembar surat pernyataan yang menyatakan sepakat bahwa hasil budidaya pertanian yang dilakukan bersama alam KUB Bumi Tirta sebagaian untuk mengangsur tunggakan pinjaman modal kegiatan ITV Tahun 2003 pada Bank Pasar Bantul, tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh H.M.Irsyad, Widodo, H.Sudiyono dan Sudjono.
1 (satu) lembar kwitansi untuk membayar Bon/ pinjaman untuk membayar tunggakan hutang di Bank Pasar Bantul dan program ITV 2003 kelompok Balakan, Sumberagung, diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.30.002.200,- (tiga puluh juta dua ribu dua ratus rupiah) tertanggal 18-11-2010 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, dana program ITV 2003 di Bank Bantul, Kelompok Turi Sumberagung diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.15.577.800,- (lima belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tertanggal 24-11-2010 yang ditandatangani oleh H.M IRSAD SARDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar Bon/pinjaman untuk membayar tunggakan hutang, di Bank Bantul dan program ITV 2003, Kelompok Prenggan Sidomulyo diterima dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.24.420.000,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 29-11-2010.
1 (satu) lembar slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc No.Anggota : 031141 tertanggal 18 November 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar titipan setoran kredit yang diterima dari Bp. Sujono (tembakau) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 25 November 2010 yang ditandatangani oleh Handy Saputro.
1 (satu) lembar Slip Penerimaan Bank Bantul atas nama Sudjono, Bsc tanggal 30 November 2010 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
11 (satu) lembar rincian pembayaran pinjaman Bank Bantul tertanggal 18 April 2011.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/851 tertanggal 29 April 2011, Hal : Mohon ditanggapi Konsultasi Petani Tembakau ditujukan kepada Ibu Direktur Bank Bantul.
1 (satu) lembar Laporan Aset KUB Bumi Tirta Per 31 Agustus 2011, tertanggal 10 September 2011 beserta lampirannya 2 (dua) lembar.
1 (satu) bendel fotocopy catatan hasil rapat tanggal 17 Oktober 2008 di ruang kerja Bp. Bupati yang sudah dilegalisir.
1 (satu) bendel fotocopy surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 129/B/XVIII.YOG/08/2010 tertanggal 27 Agustus 2010 perihal Jawaban Kejelasan Status TLHP BPK, yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pengeringan (Oven) tembakau Virginia Penangkaran Benih Tanaman Padi BudidayaTanaman Tebu Peternakan Itik KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor 900/ 975/ Dipertahut/ V/ 2009 antara Ir. H. Edy Suhariyanta, MMA dengan Sudjono, BSc tanggal enam bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan.
1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor : 910/1455 Perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2009 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kab. Bantul tertanggal 31 Maret 2009.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Pembenihan Padi, Lembaga Swadaya Masyarakat Bumi Tirta Srayu Dusun Beran Desa CandenKec. Jetis Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Tani “Subur” Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur Bank Pasar Kabupaten Bantul, perihal Permohonan, tertanggal 9 Maret 2010.
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Kemitraan Usaha Penanaman Tembakau No. : MITRA/ BATI/ KLATEN/ 2003-001 antara Sunarso dengan Sudjono, Bsc.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003, tertanggal 29 Maret 2005.
1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Hasil Wawancara Sudjono, BSc pada hari Jumat tanggal 16 April 2010 dari Badan Pemeriksa Keuangan.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi B DPRD Tk. II Kab. Bantul, perihal permohonan tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia).
1 (satu) bendel fotocopy catatan Kronologi Pelaksanaan Program Intensifikasi tembakau Virginia (ITV) Kab. Bantul 2003.
1 (satu) bendel fotocopy Surat Keterangan No : KLT/Misc-Ext/03/IV-01, tertanggal 16 April 2003 beserta lampirannya.
1 (satu) bendel fotocopy kesimpulan rapat Nomor : 525/1088, beserta lampirannya fotocopy daftar hadir.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Bpk. Bupati Bantul tertanggal 10 Agustus 2005, perihal Tindak Lanjut Permasalahan Program ITV Kab. Bantul 2003.
1 (satu) bendel fotocopy catatan bendahara KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) bendel surat yang ditujukan ke Bapak Bupati Bantul perihal Hatur Periksa Pasca Penanaman Tembakau Virginia Tahun 2003 tertanggal 7 Oktober 2008.
1 (satu) bendel fotocopy surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Tk.II Kab. Bantul, perihal Permohonan Tanggapan atas permasalahan yang menimpa kami (petani tembakau virginia) tertanggal 11 April 2005.
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Hibah antara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul dengan KUB Bumi Tirta (Srayu Dusun Beran Canden, Jetis, Bantul) tentang Pemberian Hibah Dana Intensifikasi Tembakau Virginia Nomor : 900/949.1.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 525/1423 tertanggal 24 Juli 2009, Hal : Pemanfaatan Modal.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 perihal Permohonan tertanggal 17 Juli 2009.
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Usaha Kelompok Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa KUB “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Canden, Kec. Jetis, Kab. Bantul.
1 (satu) bendel fotocopy Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, KUB “Bumi Tirta” Srayu Beran Desa Canden Kec. Jetis, Kab. Bantul 2009.
Dikembalikan kepada saksi SUYONO, SE
1 (satu) bendel (17 halaman) kwitansi dari Bendahara KUB Bumi Tirta.
1 (satu) buah buku warna pink yang berjudul Bendahara KUB.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran BPR Bantul dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional pengurus dan Dinas Pertanian dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh SUDJONO.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi penjualan Tembakau Tahun 2009.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1118/0013 tanggal 18 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.6.475.900,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1110/0009 tanggal 10 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.540.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1103/0018 tanggal 03 November 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.8.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1127/0025 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1019/0010 tanggal 19 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.1.800.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1013/0051 tanggal 13 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0014 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.0,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1012/0004 tanggal 12 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.4.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/1005/0033 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.33.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar kwitansi dari PT. SADHANA ARIF NUSA JOGJAKARTA No. KWT/09/0907/0025 tanggal 07 September 2009 atas nama petani WIDODO, total penerimaan Rp.7.000.000,- beserta lampirannya 1 (satu) lembar.
Dikembalikan kepada saksi H. Sudiyono Syamsudi Broto
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 05 Mei 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 4 Juli 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
11 (satu) lembar Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) bendel fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 26 Juli 2009 yang ditandatangani WIDODO.
11 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 08 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 15 Agustus 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 5 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy Pengeluaran Tembakau Virginia KUB Bumi Tirta Tahun 2009 tanggal 19 September 2009 yang ditandatangani WIDODO.
1 (satu) bendel Pengeluaran Tembakau KUB Bumi Tirta Tahun 2009 No. 18 s/d 24.
1 (satu) bendel jumlah pengeluaran KUB Bumi Tirta Tahun 2009.
1 (satu) lembar fotocopy surat Teguran I tanggal 24 Nopember 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pencicilan pembayaran pinjaman di BPR Bantul sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 16 November 2009 yang ditandatangani SUDJONO, Bsc.
1 (satu) lembar surat Nomor 01/KUB/BT/XI/2010, perihal jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 30 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pinjam uang garapan, Pak Jono dikembalikan sewaktu-waktu bila dibutuhkan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 15 Juni 2009 yang ditandatangani SUJONO, Bsc.
Dikembalikan kepada saksi Widodo
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), guna membayar belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 22-12-2009 No. 73.
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas bermeterai Rp.6000,- dari Bendahara Pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), guna membayar Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul yang ditandatangani Subarjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 18-05-2009 No. 97.
1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek. 004.111.000221, periode 01/10/2009 s/d 31/12/2009 halaman 3 dari 4, (443242 Edy Suhariyanto Debet Rp.270.000.000,).
1 (satu) lembar rekening koran dari Bendahara UUDP R. Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek. 004.111.000221, periode 01/04/2009 s/d 30/06/2009 halaman 1 dari 3, (Tarik tunai Subarjo debet Rp.300.000.000,-).
1 (satu) lembar disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962.
1 (satu) lembar copy disposisi Kode 900, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Dinas Pertanian, ditujukan Bu Heni (File), Informasi : Selesaikan, tanggal 4-5-2009 nomor :900/962.
1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 04-05-2009 Nomor :-.
1 (satu) lembar disposisi Kode -, Perihal Permohonan Pencairan dana Bantuan Modal Usaha, Asal Surat Kadis Pertanian, ditujukan kepada Ka. DPKAD, Informasi : Prinsip ACC tindak lanjuti sesuai aturan yang ada. Segera, tanggal 4-5-2009 nomor:-
1 (satu) lembar Surat Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Modal Usaha, Nomor : 900/962, tanggal 04 Mei 2009, Kepada Bapak Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Ir. EDY SUHARIYANTA, MMA.
1 (satu) lembar Lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 hektar tahun 2009, Total Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 04 Mei 2009.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) Nomor SPM : 109/ DPKAD.BANT/ SPM/ XII/ 2009 tanggal SPM 17-12-2009, kepada Subarjo, tanggal 22 Desember 2009.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Nomor SPM : 31/ DPKAD.BANT/ SPM/ V/ 2009 tanggal SPM 05-05-2009, kepada Subarjo, tanggal 05 Mei 2009.
1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 335, Isi Ringkas Rp.270.000.000,- Permohonan Pencairan Dana Modal Usaha tanggal surat 7/12/2009 Nomor Surat 900/2150, beserta Kartu Kendali Masuk .
1 (satu) lembar Surat perihal Permohanan pencairan dana bantuan modal usaha Nomor 900/2150, tanggal 7 Desember 2009, kepada Bupati Bantul yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Ka. Bantul Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
2 (dua) lembar lampiran Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia, Penangkaran Benih Tanaman Padi, Budidaya Tanaman Tebu dan Peternak Itik tahun 2009, Total Rp.271.001.100,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seribu seratus rupiah) tanggal 07 Desember 2009.
1 (satu) bendel foto copy Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerima pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
1 (satu) bendel Rencana Usaha Kelompok (RUK) Tanaman Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Sadana Arif Nusa, Kelompok Usaha Bersama “Bumi Tirta” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009.
1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor : 914/58/DPKAD/2009, jumlah dana Rp.101.304.164.525,-.
Dikembalikan kepada saksi SUBARJO
1 (satu) bendel Dokumen Penyempurnaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah Nomor : 914/67/DPKAD/2009, jumlah dana Rp.129.752.798.675,-.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.20.500.000,- tanggal 2 Juli 2010, Penyetor Sudaryati, STp.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.43.250.000,- tanggal 6 Juli 2010, Penyetor Dra. Suratini .
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.750.000,- tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Sugeng Murjoko.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.55.700.000,- tanggal 8 Juli 2010, Penyetor B. Kristiyanti.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.98.550.000,- tanggal 8 Juli 2010, Penyetor Dra.Suratini.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.90.000.000,- tanggal 8 Juli 2010, Edy Suhariyanto, MMA.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.225.000,- tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati, Stp.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.250.000 tanggal 19 Juli 2010, Penyetor Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.600.000 tanggal 19 Juli 2010, Penyetor B. Kritiyanti.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.375.000. tanggal 19 Juli 2010, Sudaryati,Stp.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Sugeng Murjoko.
Surat Tanda Setoran sebesar Rp.9.400.000 tanggal 19 Juli 2010, Dra. Suratini.
Dikembalikan kepada terdakwa IR.EDY SUHARIYANTO, MMA.
1 (satu) buah buku catatan piutang pupuk, obat dan LPG. Sarana Produksi.
1 (satu) lembar data Biaya Garap dan Sarana Produksi Pertanian yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar data Biaya Pasca Panen yang ditandatangani oleh SUDJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar data Pendapatan Gula Tani Tebu yang ditandatangani oleh SUJONO tertanggal 10 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 16 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 003078/NP/TRMAN/16/2010 tertanggal 14 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.54.337.497,- (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 02 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002285/NP/TRMAN/15/2010 tertanggal 02 September 2010.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Dana Tabungan, selisih harga jual, Tetes Petani sebesar Rp.1.221.893,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 24 Agustus 2010.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Perhitungan Pemasukkan Tebu Giling Tahun 2010 No. 002655/NP/TRMAN/14/2010 tertanggal 23 Agustus 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor :05/P/BT/X/09 perihal permohonan yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran beaya garap tebu bulak sawahan MT 09/10/ dari Bpk. Sudjono sebesar Rp. 38.317.500,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani H.M. IRSAD tertanggal 15 September 2009.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Operasional Tanaman Tebu (mandor) 1 Th Mt 09/10 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Oktober 2010.
11 (satu) lembar surat perihal Teguran I kepada Sdr. Widodo, yang ditandatangani oleh Sudjono, BSc tertanggal 24 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy jumlah pengeluaran, jumlah total Rp.92.803.625,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Penjualan Tembakau Tahun 2009 yang ditandatangani oleh SUDIYONO tertanggal 20-11-09.
1 (satu) lembar surat Nomor : 01/KUB/BT/XI/2010 perihal Jawaban Teguran Ketua KUB Bumi Tirta kepada Sdr. Sudjono, B.Sc yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 30 November 2010.
1 (satu) lembar kwitansi terima sebesar Rp.9.114.095,- (sembilan juta seratus empat belas ribu sembilan puluh lima rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya garap tembakau sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh WIDODO tertanggal 05 September 2009.
1 (satu) lembar Data Kekayaan KUB Bumi Tirta jumlah sebesar Rp.23.437.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota pembayaran 2 gerobag (k) ban mobil, gerobag (k) ban motor, pompa air, jumlah total Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dari Toko Besi “ESKA JAYA” tertanggal 2 Maret 2010.
1 (satu) lembar Nota pembayaran traktor G 1000, Garu, Luku 2, Roda Karet, Roda Besi, Diesel RD 85 D12 sebesar Rp.18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Toko Lestari Jaya.
1 (satu) lembar Nota pembayaran Generator, Luku, Hiteh I Assy, Garu sebesar Rp.3.437.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari toko Lestari Jaya.
1 (satu) lembar data Laporan penanaman jagung dan padi, jumlah biaya produksi jagung Rp.13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), total biaya padi Rp.21.641.000,- (dua puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan sumur Pantel 2 tempat dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Desember 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian pupuk dan bibit Ir 64 dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Januari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Bajak Garu dan Tanam dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 15 Januari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian tambahan pupuk 2 zak, poska + 3 zak UREA / 5 ZA dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 2 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penjiangan tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pemupukan I, II dan colok 6 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya solar, bensin, tenaga dan sewa pompa dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 25 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sulam dan buang keong 30 orang dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sortir/ seleksi gejawan dan kemurnian tanaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 20 Februari 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angkutan gabah ke gudang selama 4 hari dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya panen dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.3.736.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 1 Maret 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pengembalian pinjaman dari KUB Bumi Tirta sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh H.M. IRSAD tertanggal 3 Maret 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/964-1, Hal Pertanggungjawaban, yang ditandatangani Ir. Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 16 Juni 2001.
1 (satu) lembar surat Nomor : 525/1168.1, hal Pemberitahuan, yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta, MMA tertanggal 20 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.55.750.000,- (lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 7 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 1 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 5 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 6 Juli 2010.
1 (satu) lembar kwitansi guna membayar pengembalian bantuan Hibah dari Bpk Sujono, Ketua KUB Bumi Tirta, sebesar Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Edy Suhariyanta tertanggal 8 Juli 2010.
1 (satu) lembar surat Nomor : 143/66, Hal Sewa Tanah Lungguh, yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO, tertanggal 24 April 2009, beserta fotocopynya lampiran 1 (satu) lembar.
1 (satu) bendel fotocopy surat nomor W.13.U5/798/H.Pdt.02/IV/2011, perihal taksiran harga, tertanggal 06 April 2011, yang ditandatangani oleh JOKO SUTRISNO, SH.
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan bermeterai 6000 yang ditandatangani Basriyanto tertanggal 21 Maret 2011.
1 (satu) bendel surat Nomor : 021/Lap/BT/2011, perihal laporan yang ditandatangani oleh Sudjono, tertanggal 9 April 2011.
1 (satu) bendel fotocopy Catatan Keuangan Budidaya Tembakau KUB Bumi Tirta TH.2009 yang ditandatangani Sudjono tertanggal 9 April 2011.
1 (satu) bendel fotocopy Buku Catatan Piutang Pupuk, obat dan LPG milik Sdr. Widodo Balakan, Sumberagung (dari PT. Sadana Arif Nusa).
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi guna membayar Pelunasan Piutang saprodi tembakau virginia musim tanam Tahun 2009 dengan cara memotong uang terima hasil penjualan tembakau kepada PT. Sadana Arif Nusa, sebesar Rp.61.355.600,- (enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang ditandatangani oleh Dediek tertanggal 18 November 2009.
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang : H.M. Irsyad S, Widodo, H. Sudiyono dan Sudjono.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan 18 April 2011 yang ditandatangani oleh Sudjono.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Pinjaman Bank Bantul sampai dengan Desember 2010. Pembelian Alat Pertanian sampai dengan Desember 2010 tertanggal 18-4-2011 yang ditandatangani oleh SUDIYONO.
1 (satu) lembar Rekapitulasi Pelaksanaan Program KUB Bumi Tirta sampai dengan Desember 2010. Rekapitulasi Setoran Hasil Panen sampai dengan bulan Desember 2010.
1 (satu) lembar surat yang ditujukan kepada Bpk Ketua KUB Bumi Tirta tertanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh WIDODO.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor 525/1423 Hal : Pemanfaatan Modal tertanggal 24 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta,MMA.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 09/P/BT/VII/09 Perihal : Permohonan tertanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani oleh SUJONO, BSc.
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : 143/66 Hal : Sewa Tanah Lungguh tertanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh KUWAT HADI SANTOSO.
1 (satu) lembar fotocopy surat Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman Tembakau Virginia Luas : 4,73 Hektar Tahun 2009 tertanggal 04 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suhariyanta, MMA.
1 (satu) lembar fotocopy Pengantar Laporan Pelaksanaan Kegiatan KUB Bumi Tirta, yang ditandatangani oleh Sujono pada tanggal 10 November 2010.
Dikembalikan kepada Saksi SUDJONO, Bsc.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran panen tebu kebun sawahan untuk disetor ke Bank Bantul sebagai pinjaman tembakau 2003 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dari pelaksana TRIN (Bpk. H.M. IRSAD), penerima Sudjono tertanggal 15 November 2010.
Dikembalikan kepada Saksi Irsyad Sarjono bin Mardi Utomo
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp.1.790.827.752,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) Nomor SPM : 55/DPKAD.BANT/SPM/X/2010 tanggal SPM 04-10-2010, Kepada SUBARJO, tanggal 04 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Rekening Koran dari Bendahara UUDP R.Sekret Non Dinas Bagian Keuangan Komplek Parasamya Pemda Bantul QQ SUBARJO RT RW 115 0501, dengan Nomor Rek.004.111.000221, periode 01/10/2010 s/d 31/10/2010 halaman 1 dari 2, (Jumlah Saldo Rp.480.000.060,-).
1 (satu) lembar bukti pengeluaran bermeterei Rp.6000,- dari bendahara pengeluaran Bantuan DPKAD Kab. Bantul, uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) Guna pembayaran Bantuan Sosial Kemasyarakatan (Tembakau) lewat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bantul, yang ditandatangani Subatjo yang menerima Ir. Edy Suhariyanta, MMA tanggal 5-10-2010 No. 4.
1 (satu) lembar Disposisi Nomor Urut 6176/257, isi ringkas : Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tanggal surat 29/09/2010 Nomor : 900/1536.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/1536 yang dikirim Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan. Tanggal 29 September 2010.
1 (satu) lembar Surat Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Nomor :900/1459 tanggal 25 Agustus 2010.
1 (satu) bendel Proposal Tembakau Virginia Kerjasama dengan PT. Saudana Arif Nusa Kelompok Usaha Bersama “Makmur” Srayu Dusun Beran Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tahun 2009.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 914/ 71/ DPKAD/ 2010, Jumlah Dana Rp.91.552.190.026,- .
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 22 Desember 2010.
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Dikembalikan kepada Saksi SUBARJO.
Dan suplemen (lampiran) berkas perkara korupsi an. terdakwa Edy Suhariyanta, MMA tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2014 oleh kami SUWARNO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, RINA LISTYOWATI, S.H. dan SAMSUL HADI, S.H.Msc masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MARIA LUSIATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta dan dihadiri oleh NANIK KUSHARTANTI, S.H. Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul serta terdakwa dan Penasihat Hukumnya NURWAHYUNI PURWANINGSIH, SH.
Hakim Ketua Majelis,
SUWARNO, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
RINA LISTYOWATI,S.H. SAMSUL HADI, S.H.,MSc
Panitera Pengganti,
MARIA LUSIATI, S.H.