535/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 535/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SUPRIANTO alias KENTUS bin BUDIMAN
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 535/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Agus Suprianto alias Kentus bin Budiman;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/2 Agustus 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Dermo Banjerjo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tukang parkir;
Terdakwa Agus Suprianto alias Kentus bin Budiman ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016 ;
Dibantarkan oleh Penyidik sejak tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016 ;
Ditahan kembali oleh Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 29 Juli 2016 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2016 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 535/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 6 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 535/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 6 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agus Suprianto als. Kentus bin Budiman, bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu “ sebagaimana diatur dalam pasal : 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Suprianto als. Kentus bin Budiman berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan;
Denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 2.140 dan 1 HP merk Nokia, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, untuk itu mohon hukuman yangseringanringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa la terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman,pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016,sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di Dusun Dermo Banjerjo, Desa Pranggang, Kec.Plosoklaten, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memilik izin edar,sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016, sekira jam 15.00 wib terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman di hubungi oleh sdr. Dul (melarikan diri/DPO) menawarkan pil doubel L sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman disepakati serta tempatnya di pinggir jalan umum utara PT. Bisi Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2016, sekira jam 2016 sekira jam 20.00 wib terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman bertemu sdr. Dul (melarikan diri/DPO) di pinggir jalan umum utara PT. Bisi Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri menyerahkan uang Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan menerima 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016,sekira jam 11.00 wib terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman bertemu dengan Dedi Rustadit als Timin bin Suwanto alamat Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan dijual 1000 (seribu) butir harga Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman mengkonsumsi 50 (lima puluh) butir dan sisa 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) yang dibungkus tas kresek warna hitam yang disimpan dibawa pohon kates di halaman belakang rumah;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016, sekira jam 11.00 wib terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman ditangkap oleh anggota Narkoba Polres Kediri dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil doubel L sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) yang dibungkus tas kresek warna hitam yang disimpan dibawa pohon kates di halaman belakang rumah dan 1HP merk Nokia warna hitam;
Bahwa berdasarkan hasil Lab. For. Cabang Surabaya Nomor 6736/NOF/2016, tanggal 25 Juli 2016, memberi kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 9432/2016/NOF, atas nama Agus Suprianto als Kentus bin Budiman;
Perbuatan la terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang Nomor:36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa la terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman,pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu di atas, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2), (3) UU Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016, sekira jam 15.00 wib terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman di hubungi oleh sdr.Dul (melarikan diri/DPO) menawarkan pil doubel L sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman disepakati serta tempatnya di pinggir jalan umum utara PT. Bisi Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2016,sekira jam 2016 sekira jam 20.00 wib terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman bertemu sdr.Dul (melarikan diri/DPO) di pinggir jalan umum utara PT.Bisi Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri menyerahkan uang Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan menerima 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016,sekira jam 11.00 wib terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman bertemu dengan Dedi Rustadit als Timin bin Suwanto alamat Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten,Kabupaten Kediri dan dijual 1000 (seribu) butir harga Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman mengkonsumsi 50 (lima puluh) butir dan sisa 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) yang dibungkus tas kresek warna hitam yang disimpan dibawa pohon kates di halaman belakang rumah;
Bahwa pada hari Senin,tanggal 20 Juni 2016,sekira jam 11.00 wib terdakwa Agus Suprianto als Kentus bin Budiman ditangkap oleh anggota Narkoba Polres Kediri dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil doubel L sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) yang dibungkus tas kresek wama hitam yang disimpan dibawa pohon kates di halaman belakang rumah dan 1HP merk Nokia wama hitam;
Bahwa terdakwa dalam membeli,menjual,mengedarkan sedian farmasi berupa pil doubel L tidak memliki identitas atau label yang melekat yaitu harus berisi: nama produk, daftar bahan yang digunakan; berat bersih atau isi bersih; nama dan alamat pihak yang memproduksi; tanggal, bulan tahun kadaluarsa; mendapat ijin edar dari pemerintah, dimana terdakwa yang telah memakai, menyimpan, mengedarkan pil doubel L tersebut akan berbahaya bagi kesehatan karena akan terjadi penyalahgunaan berupa tidak tepat indikasi, tidak tepat dosis pemakaian, sasaran (pasien);
Bahwa berdasarkan hasil Lab. For. Cabang Surabaya Nomor: 6736/NOF/2016, tanggal 25 Juli 2016, memberi kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 9432/2016/NOF, atas nama Agus Suprianto als Kentus bin Budiman;
Perbuatan la terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang Nomor:36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gunawan Sidiq, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bersama Andhik Susilo dan tim telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Senin, Tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB di rumah Terdakwa di Dusun Dermo Banjarejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena masalah pil LL ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil LL yang dilakukan oleh Terdakwa dan kemudian berdasarkan informasi tersebut, saksi dan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
Bahwa selanjutnya pada Hari Senin, tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB, Saksi bersama Andhik Susilo dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Dusun Dermo Banjarejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena masalah pil LL ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan pil LL sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) butir dalam bungkusan tas kresek warna hitam yang ditanam di bawah pohon pepaya di belakang rumah Terdakwa. Kemudian di dalam saku celana Terdakwa ditemukan sebuah handphone Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa, pil LL dan handphone tersebut dibawa ke kantor polisi;
Bahwa saat ditanya Terdakwa mengakui mendapatkan obat LL tersebut dari Dul;
Bahwa pil LL tersebut diperoleh tidak berdasarkan resep dokter dan tidak ada penandaan atau pelabelan yang lengkap pada obat tersebut ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah tukang parkir dan bukan apoteker, dokter atau tenaga kefarmasian lainnya, dan Terdakwa tidak memiliki izin atau kewenangan untuk melakukan peredaran obat tersebut ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Dedi Rustadit alias Timin bin Suwanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi pada Hari Senin, Tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB di rumah Terdakwa di Dusun Dermo Banjarejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena masalah pil LL ;
Bahwa Saksi telah membeli pil LL dari Terdakwa;
Bahwa awalnya pada Hari Jumat, Tanggal 17 Juni 2016, sekitar jam 11.00 WIB, Saksi menghubungi Terdakwa dengan cara sms dengan maksud membeli pil LL sebanyak sebanyak 1.000 (seribu) butir dan oleh Terdakwa dihargai seharga Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Saksi setuju, selanjutnya Saksi diminta oleh Terdakwa untuk mengambil pil LL tersebut di rumah Terdakwa pada Hari Sabtu, Tanggal 18 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB dan Saksi menyetujui;
Bahwa pada hari dan waktu yang disepakati tersebut, Saksi datang ke rumah Terdakwa dan setelah bertemu, Terdakwa langsung menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa sejumlah Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Saksi menerima pil LL dari Terdakwa sebanyak 1.000 (seribu) butir;
Bahwa setelah menerima pil LL dari Terdakwa kemudian Saksi langsung pulang ke rumah Saksi;
Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 20 Juni 2016 saat Saksi sedang ada di tempat parkir tempat Saksi bekerja datang petugas polisi dan melakukan penangkapan terhadap Saksi;
Bahwa Saksi membeli pil LL sudah dua kali, yaitu yang pertama pada Bulan Mei 2016 dan yang kedua pada tanggal 18 Juni 2016 tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kompetensi dalam peredaran obat berupa pil LL tersebut ;
Bahwa Saksi mendapatkan obat tersebut tidak berdasarkan resep dokter dan obat tersebut tidak ada pelabelan atau penandaan tentang informasi obat tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya ketengan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan ahli yang bernama dr. Azis Samsurizal yang pendapatnya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dan menjabat sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Penyehatan Makanan Minuman pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri ;
Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan baku obat, obat tradisional dan kosmetik ;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia ;
Bahwa sesuai Pasal 98 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Bahwa yang berhak mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat tersebut harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangan ;
Bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secara terbatas, misalnya dokter, dokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai ketentuan ;
Bahwa tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dan yang dimaksud Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat yang diperbolehkan dalam pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi dan peredarannya adalah yang sudah memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya dan sudah mendapat ijin pemerintah ;
Bahwa barang bukti pil LL tersebut tidak memenuhi standar keamanan, kasiat maupun kemanfaatan karena sediaan farmasi berupa obat tersebut tidak tercantum label cara penggunaan serta khasiat dan kemanfaatannya apabila dikonsumsi ;
Bahwa menurut pendapat ahli barang bukti pil warna putih dengan logo LL tersebut adalah sediaan farmasi yang berupa obat ;
Bahwa apabila Terdakwa bukan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu, maka Terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan dalam kefarmasian ;
Bahwa sediaan farmasi dengan kandungan sebagaimana barang bukti tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter karena penggunaannya harus aman, berkhasiaat/ bermanfaat, bermutu, terjangkau serta terdapat petunjuk penggunaan pada kemasan obat tersebut ;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat dengan bahan aktif Trihesifenidil HCl tersebut pengamanannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta sediaan farmasi tersebut mendapat ijin edar sedangkan untuk penggunaannya harus dengan resep dokter ;
Bahwa barang bukti pil LL tersebut tidak boleh diedarkan, karena suatu produk boleh diedarkan apabila pada kemasannya diberi tanda atau label yang memuat nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat produsen, tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa, ijin edar dari pemerintah ;
Bahwa barang bukti pil LL tersebut tidak boleh diedarkan dan digunakan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan adalah berbahaya bagi kesehatan, oleh karena tidak diberi label sehingga dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan, tidak tepat indikasi, tidak tepat dosis pemakaian dan tidak tepat sasaran ;
Bahwa sesuai keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 th. 2011 tentang kriteria dan tatalaksana registrasi obat, yang termuat dalam lampiran VI dan VII. Dijelaskan bahwa pada kemasan luar obat harus tercantum : nama obat, bentuk sediaan, besar kemasan, nama dan kekuatan, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisendi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, infeksi obat, peringatan-perhatian, perhatian khusus, cara penyimpanan obat, penandaan khusus ;
Bahwa ciri suatu sediaan farmasi berupa obat yang sudah mempunyai ijin edar pada kemasannya tercantum informasi : nama obat, bentuk sediaan, besar kemasan, nama dan kekuatan, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisendi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, infeksi obat, peringatan-perhatian, perhatian khusus, cara penyimpanan obat, penandaan khusus ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB di rumah Terdakwa di Dusun Dermo Banjarejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena masalah pil LL;
Bahwa awalnya pada Hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 15.00 WIB, Dul menelpon Terdakwa melalui handphone Terdakwa merek Nokia warna hitam dengan maksud menawarkan pil LL sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir dengan kesepakatan harga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengajak Dul bertemu di pinggir jalan umum sebelah utara PT. Bisi di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri pada Hari Jumat, Tanggal 17 Juni 2016 sekitar jam 20.00 WIB dan Dul menyetujui ;
Bahwa selanjutnya sesuai kesepatan Terdakwa dan Dul bertemu di tempat dan waktu yang telah disepakati tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Dul menyerahkan pil LL sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir dalam bungkusan tas kresek warna hitam dan Terdakwa langsung pulang;
Bahwa kemudian pada Hari Sabtu, Tanggal 18 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB, Terdakwa menjual pil LL sebanyak 1.000 (seribu) butir kepada Saksi Dedi Rustadit alias Timin seharga Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa, sedangkan 50 (lima puluh) butir dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri, sehingga pil LL tersebut masih tersisa 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) butir yang Terdakwa bungkus dalam tas kresek warna hitam dan Terdakwa simpan dengan cara disembunyikan dengan ditanam dalam tanah di bawah pohon pepaya di belakang rumah Terdakwa ;
Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB, saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa, datang petugas polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan pil LL yang Terdakwa simpan di belakang rumah Terdakwa di bawah pohon pepaya dan sebuah handphone merek Nokia warna hitam yang Terdakwa pakai untuk jual beli pil LL ;
Bahwa Terdakwa sudah membeli pil LL dari Dul sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: yang pertama pada akhir Bulan April 2016 di pinggir jalan umum sebelah utara PT. Bisi sebanyak seribu butir seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak tiga ribu dua ratus butir pada tanggal 17 Juni 2016 sebagaimana telah diterangkan di tempat yang sama ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil LL tersebut, yaitu Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) tiap seribu butirnya dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;
Bahwa pil tersebut tidak ada pelabelan atau penandaan yang lengkap tentang informasi obat tersebut ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah tukang parkir dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam peredaran pil LL tersebut ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat LL tersebut tidak berdasarkan resep dokter dan Terdakwa tahu obat tersebut dilarang bila tidak sesuai prosedur dan peruntukannya ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya, nomor lab. 6736/NOF/2016, tanggal 25 Juli 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T., Kasubbid Narkoba Forensik, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik, dan Luluk Muljani, Paur Subbid narkoba Forensik dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel obat, merupakan sediaan farmasi berupa obat warna putih logo “LL”, tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti pil LL sebanyak 2.140 (dua ribu seratus empat puluh) butir dan sebuah handphone merek Nokia;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB di rumah Terdakwa di Dusun Dermo Banjarejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena masalah pil LL;
Bahwa awalnya pada Hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 15.00 WIB, Dul menelpon Terdakwa melalui handphone Terdakwa merek Nokia warna hitam dengan maksud menawarkan pil LL sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir dengan kesepakatan harga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengajak Dul bertemu di pinggir jalan umum sebelah utara PT. Bisi di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri pada Hari Jumat, Tanggal 17 Juni 2016 sekitar jasm 20.00 WIB dan Dul menyetujui ;
Bahwa selanjutnya sesuai kesepatan Terdakwa dan Dul bertemu di tempat dan waktu yang telah disepakati tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Dul menyerahkan pil LL sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir dalam bungkusan tas kresek warna hitam dan Terdakwa langsung pulang;
Bahwa kemudian pada Hari Sabtu, Tanggal 18 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB, Terdakwa menjual pil LL sebanyak 1.000 (seribu) butir kepada Saksi Dedi Rustadit alias Timin seharga Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa, sedangkan 50 (lima puluh) butir dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri, sehingga pil LL tersebut masih tersisa 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) butir yang Terdakwa bungkus dalam tas kresek warna hitam dan Terdakwa simpan dengan cara disembunyikan dengan ditanam dalam tanah di bawah pohon pepaya di belakang rumah Terdakwa ;
Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB, saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa, datang petugas polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan pil LL yang Terdakwa simpan di belakang rumah Terdakwa di bawah pohon pepaya dan sebuah handphone merek Nokia warna hitam yang Terdakwa pakai untuk jual beli pil LL ;
Bahwa Terdakwa sudah membeli pil LL dari Dul sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: yang pertama pada akhir Bulan April 2016 di pinggir jalan umum sebelah utara PT. Bisi sebanyak seribu butir seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak tiga ribu dua ratus butir pada tanggal 17 Juni 2016 sebagaimana telah diterangkan di tempat yang sama ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil LL tersebut, yaitu Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) tiap seribu butirnya dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;
Bahwa pil tersebut tidak ada pelabelan atau penandaan yang lengkap tentang informasi obat tersebut ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah tukang parkir dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam peredaran pil LL tersebut ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat LL tersebut tidak berdasarkan resep dokter dan Terdakwa tahu obat tersebut dilarang bila tidak sesuai prosedur dan peruntukannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad.1. Tentang unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata setiap orang identik dengan kata “barangsiapa” atau “Hij” yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan “dader” atau setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan Terdakwa Agus Suprianto alias Kentus bin Budiman di persidangan, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun surat dakwaan ;
Dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ini terpenuhi secara sah menurut Hukum ;
ad.2. Tentang unsurdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum yang dimaksud “dengan sengaja” adalah pelaku tindak pidana harus mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan tindakan tersebut dan juga harus mengetahui akan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa kesengajaan atau dengan sengaja merupakan sikap batin yang letaknya di dalam hati Terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, akan tetapi unsur dengan sengaja tersebut dapat dipelajari, dianalisa dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, karena seseorang melakukan perbuatan selalu dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain atau dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya ;
Menimbang, bahwa tentang unsur kesengajaan haruslah ditafsirkan secara luas bukan hanya kesengajaan sebagai tujuan pokok, tetapi dapat pula sebagai kesengajaan yang berlandaskan kesadaran kepastian akan akibat maupun kesadaran kemungkinan akan akibat yang akan timbul, dalam hal ini Terdakwa sebelumnya telah mempunyai kehendak atau setidaknya menyadari dan mengetahui tentang apa yang diperbuatnya tersebut akan menimbulkan suatu akibat tertentu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan untuk menciptakan, membuat, membentuk atau menghasilkan sesuatu, yang dimaksud dengan mengedarkan adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan untuk menyebarkan, memindahtangankan atau memperkenalkan sesuatu barang atau hal kepada pihak lain, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) mensyaratkan adanya keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat serta memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB di rumah Terdakwa di Dusun Dermo Banjarejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena masalah pil LL;
Menimbang, bahwa awalnya pada Hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 15.00 WIB, Dul menelpon Terdakwa melalui handphone Terdakwa merek Nokia warna hitam dengan maksud menawarkan pil LL sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir dengan kesepakatan harga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengajak Dul bertemu di pinggir jalan umum sebelah utara PT. Bisi di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri pada Hari Jumat, Tanggal 17 Juni 2016 sekitar jasm 20.00 WIB dan Dul menyetujui. Selanjutnya sesuai kesepatan Terdakwa dan Dul bertemu di tempat dan waktu yang telah disepakati tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Dul menyerahkan pil LL sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir dalam bungkusan tas kresek warna hitam dan Terdakwa langsung pulang;
Menimbang, bahwa kemudian pada Hari Sabtu, Tanggal 18 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB, Terdakwa menjual pil LL sebanyak 1.000 (seribu) butir kepada Saksi Dedi Rustadit alias Timin seharga Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa, sedangkan 50 (lima puluh) butir dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri, sehingga pil LL tersebut masih tersisa 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) butir yang Terdakwa bungkus dalam tas kresek warna hitam dan Terdakwa simpan dengan cara disembunyikan dengan ditanam dalam tanah di bawah pohon pepaya di belakang rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada Hari Senin, Tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 11.00 WIB, saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa, datang petugas polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan pil LL yang Terdakwa simpan di belakang rumah Terdakwa di bawah pohon pepaya dan sebuah handphone merek Nokia warna hitam yang Terdakwa pakai untuk jual beli pil LL ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah membeli pil LL dari Dul sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: yang pertama pada akhir Bulan April 2016 di pinggir jalan umum sebelah utara PT. Bisi sebanyak seribu butir seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak tiga ribu dua ratus butir pada tanggal 17 Juni 2016 sebagaimana telah diterangkan di tempat yang sama. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil LL tersebut, yaitu Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) tiap seribu butirnya dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa pil tersebut tidak ada pelabelan atau penandaan yang lengkap tentang informasi obat tersebut. Pekerjaan Terdakwa adalah tukang parkir dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam peredaran pil LL tersebut. Terdakwa memperoleh obat LL tersebut tidak berdasarkan resep dokter dan Terdakwa tahu obat tersebut dilarang bila tidak sesuai prosedur dan peruntukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat kesengajaan tersebut telah nampak dengan perbuatan Terdakwa membeli 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir sediaan farmasi berupa obat dengan logo LL dari Dul serta menjualnya kepada Saksi Dedi Rustadit alias Timin dan orang lain yang akan membeli tanpa pengetahuan yang mencukupi tentang obat, fakta tersebut telah disadari oleh Terdakwa dan fakta pekerjaan dan keahlian Terdakwa sehari-hari yang bukan sebagai apoteker, dokter maupun tenaga kefarmasian tetapi sebagai seorang tukang parkir ;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa telah mengedarkan dengan cara membeli dari Dul dan kemudian menjual sediaan farmasi berupa obat yang terdapat logo “LL” dan tidak tercantum adanya label/penandaan yang lengkap kepada Dedi Rustadit alias Timin dan orang lain yang akan membeli dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Fakta tersebut bersesuaian pula dengan pendapat ahli dr. Azis Samsurizal dan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya, nomor lab. 6736/NOF/2016, tanggal 25 Juli 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T., Kasubbid Narkoba Forensik, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik, dan Luluk Muljani, Paur Subbid narkoba Forensik dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel obat, merupakan sediaan farmasi berupa obat warna putih logo “LL”, tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, dan sesuai pendapat ahli dr. Azis Samsurizal, untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan sebagaimana terurai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu telah terpenuhi menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 (kedua) ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa pil LL sebanyak 2.140 (dua ribu seratus empat puluh) butir dan sebuah handphone merek Nokia yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan dalam upaya menyehatkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AGUS SUPRIANTO alias KENTUS bin BUDIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali masa selama Terdakwa dirawat inap di rumah sakit di luar rumah tahanan negara yang tidak ikut dikurangkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa pil LL sebanyak 2.140 (dua ribu seratus empat puluh) butir dan sebuah handphone merek Nokia, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Kamis, tanggal 15 September 2016, oleh kami, Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H. dan Wiryatmo Lukito Totok, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. Masmunif Irfan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Ichwan Kabalmay, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H. Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Panitera Pengganti,
H. Masmunif Irfan, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .