169/Pid.Sus./2015/ PN.Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 169/Pid.Sus./2015/ PN.Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MISRAN Bin M.YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MISRAN Bin M.YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MISRAN Bin M.YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima ) bulan 25 (Dua Puluh Lima Hari) Dan Pidana denda sebesar Rp.3. 000. 0000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu (1) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Excavator merek HITACHI ZAXIS 210 warna Oranye nomor seri : HHFAAVLOO103456 Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MISRAN Bin M.YUNUS; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 169/Pid.Sus./2015/ PN.Bln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara - perkara Pidana Khusus pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini di dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | MISRAN Bin M.YUSUF |
| Tempat lahir | : | Banjarmasin |
| Umur / tanggal lahir | : | 51 tahun/05 April 1963 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Teluk Masjid RT.011 RW.012 Desa Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau Jalan Kuripan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa dipersidangan menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa telah ditangkap sejak tanggal 20 Maret 2015 s.d. tanggal 21 Maret 2015 ;
Terdakwa ditahan ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 21 Maret 2015 s.d. tanggal 09 April 2015 ;
Perpanjangan Penyidik, sejak tanggal 10 April 2015 s.d tanggal 09 Mei 2015;
Perpanjangan Penyidik, sejak tanggal 10 April 2015 s.d. tanggal 09 Mei 2015 ;
Penuntut Umum , sejak tanggal 19 Mei 2015 s.d. tanggal 07 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 28 Mei 2015 s.d. tanggal 26 Juni 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 169/Pen.Pid/2015/PN.Bln tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 169/Pen.Pid/2015/PN.Bln tentang Penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara terdakwa tersebut ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Reg.Perkara :PDM-94/BTL/Euh.2/2015, tertanggal 19 Mei 2015 ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah Mendengar pula Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MISRAN Bin M.YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Batubara yaitu Ikut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) , atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) , sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tungggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISRAN Bin M.YUSUF dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,- ( tiga Juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
| 1 (satu) unit alat berat Exavator jenis HITACHI Zaxis 210 warna Orange dengan nomor seri : HHFAAVL00103456 | |
| Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Sdr. MISRAN Bin YUSUF | |
Telah pula mendengarkan permohonan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa meminta keringanan hukuman, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi perbuatan yang melanggar hokum ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan/replik yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan tanggapan/duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MISRAN bin M.YUSUF bersama-sama dengan sdr.ANTO BUGIS (DPO) pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekitar jam.11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di areal P.K.P.2.B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) P.T.ARUTMIN INDONESIA Jalan Alamunda Km.06-07 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan , menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambagan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5), yang dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada walnya , sdr. ANTO BUGIS (DPO) sebagai penambang yang menggunakan legalitas Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IPU-OP) C.V. MANDIRI BORNEO PERKASA (M.B.P) dan tidak mengadakan kerjasasama dalam hal ini pertambangan batu bara dengan piahk manapun, bersama-sama dengan terdakwa yang bertugas sebagai pengawas tambang dan menrima upah/gaji dar sdr.ANTO BUGIS (DPO) melakukan pengukuran/pengambilan koordinat menggunakan alat G.P.S. (Global Positioning System) diluar dari W.I.U.P (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) C.V. MANDIRI BORNEO PERKASA (M.B.P) dan merupakan lahan/areal yang mengandung mineral batu bara. Setelah diketahui oleh sdr.ANTO BUGIS (DPO) memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan kegiatan operasi produksi penambangan batu bara dilahan/areal yang mengandung mineral batu bara tersebut. Pada saat itu, terdakwa menyetujui permintaan sdr.ANTO BUGIS (DPO) untuk menjadi pengawas lapangan yang diberi upah/gaji oleh sdr.ANTO BUGIS (DPO) serta bertugas mengawasi dan melaporkan jalannya kegiatan penambangan kepada sdr.ANTO BUGIS (DPO) . Selanjutnya , sdr.ANTO BUGIS (DPO) bersama-sama dengan terdakwa memasukkan 1 (Satu) unit alat berat jenis excavator merek HITACHI ZAXIX 210 warna oranya dengan nomor seri : HHFAAVL00103456 untuk melakukan kegiatan operasi produksi penambangan batu bara dilokasi tambang tersebut.
Bahwa selanjutnya, petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang sedang mengadakan patroli, menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 210 warna oranye dengan nomor seri : HHFAAVL00103456, sedang bekerja areal P.K.P.2.B (Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) P.T.ARUTMIN INDONESIA Jalan Alamunda Km.06 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan petugas Kepolisian Sektor Satui menanyakan mengenai dokumen resmi/legalitas untuk melakukan operasi produksi dilokasi tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan Kuasa Penambangan, Surat Perintah Kerja, Kerjasama dengan pihak pemilik W.I.U.P. (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ) yaitu P.T.ARUTMIN INDONESIA, maupun dokumen resmi /legalitas lainnya.
Bahwa tempat dimana terdakwa bersama-sama dengan sdr.FADLI alias GONDRONG (D.P.O) melakukan operasi produksi/usaha eksploitasi bahan galian batu bara pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh petugas Kepolisian Resort Tanah Bumbu bersama Ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, didapatkan titik koordinat yaitu S 03 42’ 34.4’’/ E 115 28’ 34.4”/E 115 28’ 27.3” (selatan nol tiga derajat enam puluh dua menit tiga puluh empat koma empat detik garis miiring timur seratus lima belas derajat dua puluh delapan menit dua puluh tujuh koma tiga detik) dengan akurasi terbaca ± pada 3 meter (lebih kurang tiga meter), menggunakan alat ukur G.P.S. (Global Positioning System) merek GARMIN tipe G.P.S. Map60 CSX dan cuaca dalam keadaan cerah, adalah merupakan lahan/areal yang mengandung minerla batu bara dan masuk dalam wilayah W.I.U.P (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) konsesi P.K.P.2.B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan ) konsesi P.K.P.2.B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan/data atau plotting yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa dipersidangan menyatakan telah mendengar serta mengerti akan isi dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi JUNAIDI bin PADDE
Bahwa kegiatan penambangan Batubara tersebut diamankan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 11.30 Wita di Jalan Alamunda KM 6-7 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada dilokasi yang pada saat itu saksi sedang mengoperasikan alat berat dan sepengetahuan saksi yang mengamankan kegiatan penambangan batubara tersebut dari pihak Kepolisian Polres Tanah Bumbu.
Bahwa yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian kegiatan penambangan Batubara dilokasi tersebut adalah saksi sendiri, Sdr. MISRAN, Sdr. MUZAKKIR.
Bahwa alat berat yang telah diamankan ditempat tersebut yaitu 1 (satu) unit alat berat Excavator Hitachi Zaxis 200 warna orange dan pemilik alat berat tersebut adalah Sdr. ANTO BUGIS dan yang menjadi operator alat berat tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa karyawan yang bekerja dilokasi tambang tersebut yaitu ANTO BUGIS selaku penambang saksi sebagai operator alat berat, Sdr. MISRAN sebagai pengawas tambang, Sdr. MUZAKIR sebagai pengawas alat berat, dan Sdr. MANIK sebagai operator alat berat juga.
Bahwa sepengetahuan saksi dalam kegiatan penambangan Batubara dilokasi tersebut telah menghasilkan Batubara namun tidak mengetahui berapa banyak Batubara yang telah dihasilkan dari kegiatan penambangan Batubara tersebut.
Bahwa luas bukaan tambang yang telah terekspose akibat dari penambangan tersebut yaitu panjang kurang lebih 50 (lima puluh) meter, lebar 20 (dua puluh) meter, dan kedalaman 12 (dua belas) meter.
Bahwa pada saat diamankan, terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh majelis hakim dan penuntut umum adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada saat itu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;
Saksi MUZAKKIR KASUDE bin KASUDE,
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekitar jam 11.30 Wita di Jalan Alamunda KM 6 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi berada dilokasi kegiatan penambangan tersebut dan dalam kegiatan penambangan tersebut saksi bekerja sebagai pengawas alat berat serta tambang dilokasi tersebut.
Bahwa yang diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat diamankan kegiatan penambangan Batubara dilokasi tersebut yaitu saksi sendiri, MISRAN, JUNAIDI, MANIK, FAJAR serta sopir tronton.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dilokasi kegiatan penambang Batubara yang telah diamankan tersebut yaitu mengawasi kegiatan alat berat dilokasi tambang serta mengecek alat berat yang rusak ditimbang serta saksi juga mengawasi kegiatan tambang dilokasi apabila pengawas tambangnya sedang tidak ada.
Bahwa para pekerja di lokasi tambang yaitu ANTO BUGIS selaku penambang, saksi selaku pengawas alat berat, MISRAN sebagai pengawas tambang, M. ISAK selaku pengawas Dump Truck, JUNAIDI, FAJAR, MANIK, NEGGOLAN dan RAHMAN selaku operator alat berat.
Bahwa sdr. MISRAN sebagai pengawas tambang dilokasi tambang yang diamankan tersebut bertugas untuk mengarahkan pekerjaan pengupasan tanah dilokasi tambang serta mengawasi aktifitas kegiatan pertambangan dilokasi tersebut.
Bahwa alat berat yang diamankan ditempat tersebut sebanyak 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Hitachi zaxis 200 warna orange operatornya JUNAIDI dan pemilik alat berat tersebut adalah ANTO BUGIS selaku penambang.
Bahwa dalam hal kegiatan penambangan Batubara ditempat kejadian tersebut telah menghasilkan batu bara akan tetapi saksi tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlahnya.
Bahwa yang saksi ketahui bahwa lebar bukaan tambang akibat penambangan dilokasi tersebut sekitar kurang lebih lebar 20 (dua puluh) meter, pajang 50 (lima puluh) meter dan kedalaman 12 (dua belas) meter.
Bahwa pada saat diamankan, terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh majelis hakim dan penuntut umum adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada saat itu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;
Saksi MUHAMMAD KAMIL bin HAMZA,
Bahwa saksi mengamankan alat berat tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 11.30 Wita di Jalan Alamunda KM 6-7 Desa Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa alat berat yang saksi amankan pada saat itu yaitu adalah 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Hitachi Zaxis 210 warna Orange yang sedang melakukan aktifitas yaitu sedang loading batu bara. kegiatan penambangan batu bara tanpa ijin.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui namun setelah saksi tanya saksi operator alat berat yang bernama ANTO BUGIS yang ada dilokasi pada saat itu melakukan pengawas tambang adalah Sdr. MISRAN.
Bahwa tidak ada legalitas yang digunakan oleh Sdr. MISRAN selaku pengawas tambang untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara tersebut karena dilokasi tersebut dan penambangan batu bara tersebut dimulai sejak bulan Juli 2014 sampai dengan diamankan penambangan batu bara tersebut.
Bahwa dari tempat kejadian perkara yang saksi lihat lembar bukaan tambang yang telah terekspose / dihasilkan akibat penambangan batu bara tersebut sekitar kurang lebih lebar 20 (dua puluh) meter, pajang 50 (lima puluh) meter dan kedalaman 12 (dua belas) meter.
Bahwa pada saat diamankan, terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh majelis hakim dan penuntut umum adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada saat itu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
4.Saksi AKHMAD UBAIDILLAH bin SUKARJO
Bahwa saksi mengankan alat berat tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 11.30 Wita di Jalan Alamunda KM 6-7 Desa Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa alat berat yang saksi amankan pada saat itu yaitu adalah 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Hitachi Zaxis 210 warna Orange yang sedang melakukan aktifitas yaitu sedang loading batu bara. kegiatan penambangan batu bara tanpa ijin.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui namun setelah saksi tanya saksi operator alat berat yang bernama ANTO BUGIS yang ada dilokasi pada saat itu melakukan pengawas tambang adalah Sdr. MISRAN.
Bahwa tidak ada legalitas yang digunakan oleh Sdr. MISRAN selaku pengawas tambang untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara tersebut karena dilokasi tersebut dan penambangan batu bara tersebut dimulai sejak bulan Juli 2014 sampai dengan diamankan penambangan batu bara tersebut.
Bahwa dari tempat kejadian perkara yang saksi lihat lembar bukaan tambang yang telah terekspose / dihasilkan akibat penambangan batu bara tersebut sekitar kurang lebih lebar 20 (dua puluh) meter, pajang 50 (lima puluh) meter dan kedalaman 12 (dua belas) meter.
Bahwa pada saat diamankan, terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh majelis hakim dan penuntut umum adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada saat itu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya;
Saksi Ahli YOHANES YUDHO YUNIANTO,SH Bin M.TRI ASHARI:
Bahwa saksi bekerja di PNS khususnya di Distamben Kabupaten Tanah Bumbu sejak tanggal 1 April 2011 dan mengenai keahlian khusus saksi sebagai Tekhnik Geologi dan salah satunya bisa mengukur titik koordinat dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System) dan sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan sebagai Ahli di Polres Tanah Bumbu dalam perkara penambangan tanpa ijin mulai tahun 2011 sampai 2013.
Bahwa izin usaha pertambangan meliputi IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, dan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dan apabila seseorang atau perusahaan bisa melakukan aktifitas pertambangan setelah memperoleh izin tersebut dan tidak bertentangan dengan aturan – aturan lain dalam undang – undang.
Bahwa dalam membuat atau mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan yaitu mengecek mengenai lahan atau lokasi yang di mohon sesuai dengan wilayah pertambangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah namun dari pihak pertambangan hanya melihat batas – batas daerah yang diajukan oleh sipemohon dan di ukur dengan alat ukur penentuan lokasi atau koordinat dan setelah lahan tersebut belum diterbitkan Ijin Usahan Pertambangan dan dinyatakan masih kosong maka lahan tersebut dapat diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan setelah melalui proses lelang.
Bahwa yang menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan adalah :
Bupati / Walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota.
Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam satu wilayah Kabupaten / Kota yang berada setelah mendapatkan rekemendasi dari Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan.
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam Provinsi yang berada setelah mendapat rekemendasi dari Gubernur dan Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan Perundang – udangan.
Bahwa setelah di lakukan pengecekan dan pengamatan pada lokasi tersebut selanjutnya di lakukan pengambilan titik koordinat dengan GPS maka saksi mengetahui bahwa lokasi pada titik koordinat yaitu S 03 42’ 34.4’’/ E 115 28’ 34.4”/E 115 28’ 27.3” (selatan nol tiga derajat enam puluh dua menit tiga puluh empat koma empat detik garis miiring timur seratus lima belas derajat dua puluh delapan menit dua puluh tujuh koma tiga detik) dengan akurasi terbaca ± pada 3 meter (lebih kurang tiga meter),tersebut di atas adalah berada dalam konsesi PKP2B PT. Arutmin Indonesia.
Bahwa pada lokasi tersebut yang diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan adalah PT. Arutmin Indonesia, namun pihak lain / perusahaan lain bisa melakukan kegiatan apabila melakukan kerjasama dengan PT. Arutmin Indonesia.
Bahwa pada lokasi yang dilakukan cek dan ambil koordinat tersebut merupakan area bukaan tambang dengan luas bukaan tambang kurang lebih panjang 50 meter X 50 meter dengan kedalaman 8-13 meter.
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian penambangan tersebut di tangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 11.30 Wita di Jalan Alamunda KM 6 Desa Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa pada saat aktifitas penambangan tersebut ditangkap terdakwa berada di lokasi tambang bersama dengan Sdr. MUZAKIR als. AKI (pengawas alat berat), Sdr. JUNAIDI (operator excavator hitachi).
Bahwa tugas tanggung jawab terdakwa sebagai pengawas tambang adalah mengatur pekerjaan operator alat berat, mengarahkan operator alat berat pada saat bekerja untuk mendapatkan batu bara di lokasi. Yang menyuruh terdakwa untuk menjadi pengawas dan mengawasi kegiatan tambang tersebut adalah Sdr. ANTO BUGIS.
Bahwa alat berat yang di pergunakan untuk melakukan penambangan batu bara di lokasi tersebut sebanyak 1 (satu) unit Excavator Hitachi Zaxis 210 warna orange.
Bahwa sepengetahuan terdakwa legalitas yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan aktifitas penambangan di lokasi tersebut adalah IUP-OP MBP (Mandiri Borneo Perkasa).
Bahwa pada saat sebelumnya dilakukan penambangan di lokasi tersebut di lakukan pengukuran koordinat dan lokasi tersebuy berada di luar konsesi CV. MBP.
Bahwa pada saat itu yang ada di lokasi dan melakukan pengambilan koordinar / pengukuran koordinat adalah terdakwa bersama dengan Sdr. ANTO BUGIS dan mengambil koordinat adalah terdakwa sendiri.
Bahwa alat yang dipergunakan untuk pengukuran koordinat adalah GPS milik Sdr. ANDUT yang sudah di set data lokasi IUP CV. MBP. Setelah terdakwa bersama dengan Sdr. ANTO BUGIS mengetahui bahwa lokasi tersebut berada di luar konsesi CV. MBP Sdr. ANTO BUGIS memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap melakukan pertambangan di lokasi tersebut dan terdakwa sebagai anak buah pengawas tambang terdakwa melaksanakan perintah Sdr. ANTO BUGIS.
Menimbang, bahwa dipersidangtelah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 210 warna oranye dengan nomor seri : HHFAAVL00103456, yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan dan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan yang bersangkutan sepanjang bermanfaat untuk pembuktian dianggap termuat dan ikut dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat serta bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Muhammad Kamil Bin Hamza dan saksi Akhmad Ubaidillah Bin Sukarjo adalah adalah anggota polisi yang mengamankan alat berat 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Hitachi Zaxis 210 warna Orange tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 11.30 Wita di Jalan Alamunda KM 6-7 Desa Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa benar alat berat yang diamankan pada saat itu yaitu adalah 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Hitachi Zaxis 210 warna Orange yang sedang melakukan aktifitas yaitu sedang loading batu bara. kegiatan penambangan batu bara tanpa ijin ;
Bahwa benar sebelumnya saksi Muhammad Kamil Bin Hamza dan saksi Akhmad Ubaidillah Bin Sukarjo tidak mengetahui namun setelah saksi tanya saksi operator alat berat adalah milik yang bernama ANTO BUGIS yang ada dilokasi pada saat itu melakukan pengawas tambang adalah terdakwa. MISRAN ;
Bahwa benar tidak ada legalitas yang digunakan oleh terdakwa MISRAN selaku pengawas tambang untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara tersebut karena dilokasi penambangan batu bara tersebut dimulai sejak bulan Juli 2014 sampai dengan diamankan penambangan batu bara tersebut ;
Bahwa benar dari tempat kejadian perkara lahan tambang yang telah terekspose / dihasilkan akibat penambangan batu bara tersebut sekitar kurang lebih lebar 20 (dua puluh) meter, pajang 50 (lima puluh) meter dan kedalaman 12 (dua belas) meter ;
Bahwa pada saat diamankan, terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh majelis hakim dan penuntut umum adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada saat itu.
Bahwa benar ahli menerangkan izin usaha pertambangan meliputi IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, dan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dan apabila seseorang atau perusahaan bisa melakukan aktifitas pertambangan setelah memperoleh izin tersebut dan tidak bertentangan dengan aturan – aturan lain dalam undang – undang.
Bahwa benar ahli menerangkan dalam membuat atau mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan yaitu mengecek mengenai lahan atau lokasi yang di mohon sesuai dengan wilayah pertambangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah namun dari pihak pertambangan hanya melihat batas – batas daerah yang diajukan oleh sipemohon dan di ukur dengan alat ukur penentuan lokasi atau koordinat dan setelah lahan tersebut belum diterbitkan Ijin Usahan Pertambangan dan dinyatakan masih kosong maka lahan tersebut dapat diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan setelah melalui proses lelang.
Bahwa benar ahli menerangkan yang menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan adalah :
Bupati / Walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota.
Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam satu wilayah Kabupaten / Kota yang berada setelah mendapatkan rekemendasi dari Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan.
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam Provinsi yang berada setelah mendapat rekemendasi dari Gubernur dan Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan Perundang – udangan.
Bahwa benar ahli menerangkan setelah di lakukan pengecekan dan pengamatan pada lokasi tersebut selanjutnya di lakukan pengambilan titik koordinat dengan GPS maka saksi mengetahui bahwa lokasi pada titik koordinat yaitu S 03 42’ 34.4’’/ E 115 28’ 34.4”/E 115 28’ 27.3” (selatan nol tiga derajat enam puluh dua menit tiga puluh empat koma empat detik garis miiring timur seratus lima belas derajat dua puluh delapan menit dua puluh tujuh koma tiga detik) dengan akurasi terbaca ± pada 3 meter (lebih kurang tiga meter),tersebut di atas adalah berada dalam konsesi PKP2B PT. Arutmin Indonesia.
Bahwa benar ahli menerangkan pada lokasi tersebut yang diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan adalah PT. Arutmin Indonesia, namun pihak lain / perusahaan lain bisa melakukan kegiatan apabila melakukan kerjasama dengan PT. Arutmin Indonesia.
Bahwa benar ahli menerangkan pada lokasi yang dilakukan cek dan ambil koordinat tersebut merupakan area bukaan tambang dengan luas bukaan tambang kurang lebih panjang 50 meter X 50 meter dengan kedalaman 8-13 meter.
Bahwa benar ahli menerangkan tugas tanggung jawab terdakwa sebagai pengawas tambang adalah mengatur pekerjaan operator alat berat, mengarahkan operator alat berat pada saat bekerja untuk mendapatkan batu bara di lokasi. Yang menyuruh terdakwa untuk menjadi pengawas dan mengawasi kegiatan tambang tersebut adalah Sdr. ANTO BUGIS.
Bahwa benar sepengetahuan terdakwa legalitas yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan aktifitas penambangan di lokasi tersebut adalah IUP-OP MBP (Mandiri Borneo Perkasa).
Bahwa benar pada saat sebelumnya dilakukan penambangan di lokasi tersebut di lakukan pengukuran koordinat dan lokasi tersebuy berada di luar konsesi CV. MBP.
Bahwa benar pada saat itu yang ada di lokasi dan melakukan pengambilan koordinar / pengukuran koordinat adalah terdakwa bersama dengan Sdr. ANTO BUGIS dan mengambil koordinat adalah terdakwa sendiri.
Bahwa benar alat yang dipergunakan untuk pengukuran koordinat adalah GPS milik Sdr. ANDUT yang sudah di set data lokasi IUP CV. MBP. Setelah terdakwa bersama dengan Sdr. ANTO BUGIS mengetahui bahwa lokasi tersebut berada di luar konsesi CV. MBP Sdr. ANTO BUGIS memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap melakukan pertambangan di lokasi tersebut dan terdakwa sebagai anak buah pengawas tambang terdakwa melaksanakan perintah Sdr. ANTO BUGIS.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan berbentuk Tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan usaha penambangan ;
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya yang dalam hal ini ditujukan kepada manusia / orang sebagai subjek hukum tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana dalam perkara ini lengkap dengan segala identitasnya sesuai dengan isi Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa MISRAN Bin M.YUSUF ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa dan isi dakwaan telah dibenarkan oleh terdakwa, dan selama pemeriksaan atas diri terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana , baik merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya ;
Bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Melakukan usaha penambangan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstrultsi, penambangan, pengolahar: dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/ atau batubara dan mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebagaimana tersebut diatas bahwa saksi Muhammad Kamil Bin Hamza dan saksi Akhmad Ubaidillah Bin Sukarjo adalah adalah anggota polisi yang mengamankan alat berat 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Hitachi Zaxis 210 warna Orange tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 11.30 Wita di Jalan Alamunda KM 6-7 Desa Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu , alat berat yang diamankan pada saat itu yaitu adalah 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Hitachi Zaxis 210 warna Orange yang sedang melakukan aktifitas yaitu sedang loading batu bara. kegiatan penambangan batu bara tanpa ijin , dimana sebelumnya saksi Muhammad Kamil Bin Hamza dan saksi Akhmad Ubaidillah Bin Sukarjo tidak mengetahui namun setelah saksi tanya saksi operator alat berat adalah milik yang bernama ANTO BUGIS yang ada dilokasi pada saat itu melakukan pengawas tambang adalah terdakwa. MISRAN , tidak ada legalitas yang digunakan oleh terdakwa MISRAN selaku pengawas tambang untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara tersebut karena dilokasi penambangan batu bara tersebut dimulai sejak bulan Juli 2014 sampai dengan diamankan penambangan batu bara tersebut dan dari tempat kejadian perkara lahan tambang yang telah terekspose / dihasilkan akibat penambangan batu bara tersebut sekitar kurang lebih lebar 20 (dua puluh) meter, pajang 50 (lima puluh) meter dan kedalaman 12 (dua belas) meter;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum dengan pengertian unsur diatas maka unsur melakukan usaha penambangan telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Ad.3. Unsur Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) ;
Menimbang, bahwa Pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa IUP diberikan oleh bupati/walikota apabila WIUP berada di dalarn satu wilayah kabupaten/ kota. Pasal 40 ayat (3) menentukan bahwa Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajibmengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri,gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 48 menentukan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan oleh: a. bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota b. gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupatenl kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan c. Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 ayat (I) Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. Pasal 74 ayat (1) menentukan bahwa IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah. Pasal 74 ayat (5) menentukan bahwa Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli penambangan dilakukan setelah di lakukan pengecekan dan pengamatan pada lokasi tersebut selanjutnya di lakukan pengambilan titik koordinat dengan GPS makaahlii mengetahui bahwa lokasi pada titik koordinat tersebut di atas adalah berada dalam konsesi PKP2B PT. Arutmin Indonesia, dan
pada lokasi tersebut yang diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan adalah PT. Arutmin Indonesia, namun pihak lain / perusahaan lain bisa melakukan kegiatan apabila melakukan kerjasama dengan PT. Arutmin Indonesia, kemudian ahli menerangkan pada lokasi yang dilakukan cek dan ambil koordinat tersebut merupakan area bukaan tambang dengan luas bukaan tambang kurang lebih panjang 50 meter X 50 meter dengan kedalaman 8-13 meter ;
Menimbang, bahwa dipersidangan ahli menerangkan tugas tanggung jawab terdakwa sebagai pengawas tambang adalah mengatur pekerjaan operator alat berat, mengarahkan operator alat berat pada saat bekerja untuk mendapatkan batu bara di lokasi. Yang menyuruh terdakwa untuk menjadi pengawas dan mengawasi kegiatan tambang tersebut adalah Sdr. ANTO BUGIS dan sepengetahuan terdakwa legalitas yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan aktifitas penambangan di lokasi tersebut adalah IUP-OP MBP (Mandiri Borneo Perkasa) dan saat sebelumnya dilakukan penambangan di lokasi tersebut di lakukan pengukuran koordinat dan lokasi tersebuy berada di luar konsesi CV. MBP , yang Bahwa benar pada saat itu yang ada di lokasi dan melakukan pengambilan koordinar / pengukuran koordinat adalah terdakwa bersama dengan Sdr. ANTO BUGIS dan mengambil koordinat adalah terdakwa sendiri, sedangkan alat yang dipergunakan untuk pengukuran koordinat adalah GPS milik Sdr. ANDUT yang sudah di set data lokasi IUP CV. MBP. Setelah terdakwa bersama dengan Sdr. ANTO BUGIS mengetahui bahwa lokasi tersebut berada di luar konsesi CV. MBP Sdr. ANTO BUGIS memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap melakukan pertambangan di lokasi tersebut dan terdakwa sebagai anak buah pengawas tambang terdakwa melaksanakan perintah Sdr. ANTO BUGIS.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri, terdakwa tidak punya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tapi terdakwa telah melakukan penambangan maka perbuatannya telah memenuhi unsur “Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan terdakwa dilokasi tempat alat berat tersebut diatas tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga sudah sepatutnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karenannya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka Pengadilan Negeri perlu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan PT.ARUTMIN INDONESIA.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tidak menyulitkan jalannya persidangan, mengakui atas perbuatannya, berlaku sopan, merasa bersalah, dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut di atas serta mengingat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidak hanya bersifat preventif melainkan juga bersifat edukatif dalam arti mendidik terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan berusaha menjadi warga masyarakat yang baik maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah pidana penjara dan denda maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa sesuai dengan penetapan tentang penahanan terhadap terdakwa, Pengadilan Negeri memandang perlu agar terdakwa tetap ditahan di dalam Rutan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator merk HITACHI ZAXIS 210 warna oranye HHFAAVLOO103456 , adalah alat berat yang masih bernilai ekonomis oleh karenanya akan dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MISRAN Bin YUSUF ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sudah sepatutnya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, khususnya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MISRAN Bin M.YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MISRAN Bin M.YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima )bulan25 (Dua Puluh Lima Hari) Dan Pidana denda sebesar Rp.3. 000. 0000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu (1) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Excavator merek HITACHI ZAXIS 210 warna Oranye nomor seri : HHFAAVLOO103456
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MISRAN Bin M.YUNUS;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Kamis, Tanggal 27 Agustus 2015 oleh oleh kami WAHYU IMAN SANTOSO, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH dan HARRIES KONSTITUANTO,SH.M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dibantu oleh SAFRUDDIN, S.E., S.H Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Batulicin dihadiri oleh MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY,S.H . Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batulicin dan terdakwa.
Hakim Ketua tersebut,
WAHYU IMAN SANTOSO, S.H.M.H
Hakim – Hakim Anggota,
VIVI INDRASUSI SIREGAR,SH HARRIES KONTITUANTO,SH.M.Kn
Panitera Pengganti,
SAFRUDDIN, S.E., S.H