07/PID.SUS.LL/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 07/PID.SUS.LL/2016/PT.MTR
SUPARWADI
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Jaksa/ Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 489/PID.SUS/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Desember 2015, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut - Menyatakan Terdakwa SUPARWADI, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan ” Terlibat dalam kecelakaan lalulintas dan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, memberi pertolongan atau melapor kepada Kepolisian terdekat ” - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARWADI dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. Rp.2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 07 / PID.SUS.LL/ 2016/ PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pemeriksaan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : SUPARWADI Tempat lahir : Lembar - Kabupaten.Lombok Barat; Umur / tgl lahir : 26 tahun/ 25 Agustus 1989; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Lembar, Desa lembar Selatan Kecamatan Lembar Kabupaten. Lombok Barat; Agama : Islam ;- Pekerjaan : Swasta ;- Pendidikan : SMA.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
- Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 07/PEN.PID.SUS.LL/2016/PT.MTR. tanggal 19 Januari 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan;
- Telah membaca, surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Februari 2016 Nomor : 07/PID.SUS.LL/2016/PT.MTR tentang Penetapan Hari Sidang Pembacaan Putusan ;
- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Mataram NO. 489/PID.SUS/2015/ PN.Mtr. tanggal 8 Desember 2015 dalam perkaranya Terdakwa Suparwadi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Tunggal berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 19 Oktober 2015 No.Reg. Perkara No. PDM-209/MATAR/10/2015 dengan uraian dakwaan sebagai berikut :
------ Bahwa ia terdakwa SUPARWADI, pada hari JUM’AT tanggal 03 Juli 2015 sekitar jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2015 di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Gerung Kecamatan Gerung Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengemudikan kendaraan bermotor, yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dengan kejadian perkara sbb. :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sedang mengendaraan mobil SUZUKI APV Nomor Polisi DR 1301 AP datang dari arah utara menuju ke selatan yaitu dari Mataram menuju ke arah Lembar. Sesampainya di Jl. Imam Bonjol Kel. Gerung Kec. Gerung Kab. Lombok Barat, terdakwa melihat sedang diadakan razia atau pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang lewat oleh petugas gabungan Polres Lombok Barat diantaranya saksi DEMANG SASTRO ATMOJO yang berdiri di tengah as jalan untuk mengatur kendaraan yang lewat agar menghentikan kendaraannya di pinggir jalan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun pengemudinya.
Bahwa pada saat itu kendaraan SUZUKI APV Nomor Polisi DR 1301 AP yang terdakwa kemudikan distop oleh petugas untuk minggir dan berhenti, terdakwa sudah mengurangi kecepatan mobilnya, namun karena terdakwa mengemudian mobil tersebut tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sesuai denganklasifikasinya yaitu SIM A, maka terdakwa merasa takut dan tiba-tiba terdakwa menancap gas mobilnya untuk melarikan diri menghindari pemeriksaan petugas, dan oleh karena sikap terdakwa yang tidak mematuhi perintah petugas dan dengan sikap tidak hati-hati serta pikiran yang panik akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan yaitu pada bagian depan sebelah kiri menabrak petugas saksi DEMANG SASTRO ATMOJO dan saksi jatuh terpental ke sebelah kiri as jalan dari arah utara, sedangkan terdakwa terus menancap gas untuk melarikan diri dan terdakwa dikajar petugas lainnya sehingga akhirnya terdakwa dapat dihentikan di Desa Menang Kecamatan Gerung Kab. Lombok Barat.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa SUPARWADI tersebut telah mengakibatkan luka-luka pada diri saksi DEMANG SASTRO ATMOJO yaitu : Luka memar dan membengkak pada siku kiri dengan ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali delapan sentimeter.
------ Perbuatan terdakwa SUPARWADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-209/MATAR/10/2015 tanggal 24 November 2015 yang dibacakan dimuka persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUPARWADI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor, yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” melanggar pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa SUPARWADI dengan pidana penjara selama 2 bulan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan mobil Suzuki AVP Nopol DR 1301 AP ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil suzuki AVP an. FARECHAH ABDULLAH SUNGKAR.
Dikembalikan kepada terdakwa SUPARWADI.
4. Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusannya No : 489/PID.SUS/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Desember 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUPARWADI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, dan tidak memberikan pertolongan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPARWADI oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusanan Hakim sebelum berakhir masa percobaan selama 4 (empat) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki AVP Nopol DR 1301 AP.
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan suzuki AVP an. FARECHAH ABDULLAH SUNGKAR. Dikembalikan kepada Terdakwa SUPARWADI.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut Jaksa/ Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 14 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya permintaan banding dari Jaksa/ Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram kepada Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa/ Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tertera dalam surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang telah disampaikan secara seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram masing-masing tertanggal 6 Januari 2016, dan oleh Jaksa/ Penuntut Umum telah dipergunakan haknya untuk membaca berkas perkara pada tanggal 12 Januari 2016, akan tetapi Terdakwa tidak datang menggunakan haknya, sesuai surat keterangan Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 Januari 2016, Nomor : 489/PID.SUS/2015/PN.Mtr.;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/ Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 489/PID.SUS/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Desember 2015 , Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri didalam memutus perkara ini pada tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri tersebut dipertahankan kecuali mengenai rumusan kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan harus diperbaiki agar lebih sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa ; yaitu seperti pada amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ;
Mengingat pasal 312 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Ketentuan dalam KUHAP serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Jaksa/ Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 489/PID.SUS/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Desember 2015, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa SUPARWADI, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan ” Terlibat dalam kecelakaan lalulintas dan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, memberi pertolongan atau melapor kepada Kepolisian terdekat ”
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARWADI dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. Rp.2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 oleh kami: TJUTJUT ATMADJA, MK, S.H.MHCN sebagai Hakim Ketua Majelis, HENDRA H. SITUMORANG, S.H. dan I WAYAN SEDANA, S,H. M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan pada Hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Para Hakim Anggota tersebut dibantu YULI ZAENAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram tanpa dihadiri oleh Jaksa/ Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua.
Ttd. Ttd.
1. HENDRA H. SITUMORANG, S.H. TJUTJUT ATMADJA, MK, S.H.MHCN.
Ttd.
2. I WAYAN SEDANA, S,H. M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
YULI ZAENAH
Untuk turunan resmi:
Mataram, Februari 2016
Wakil Panitera
H. A K I S, S.H.
NIP. 19560712 198603 1 004