26/Pid.SUS/2012/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 26/Pid.SUS/2012/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SHtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SH tersebut dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “korupsi secara bersama-sama dan Berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menghukum Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 5. Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.640.000.000,- (Satu Milyard Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat dalam 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hokum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari sekluruh kewajibannya tersebut maka akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan penjara sebagai pengganti kewajiban Uang Pengganti tersebut; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1. APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008. 2. APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008. 3. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D : 209/BEL/IV/2008, tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan lampiran : - Telahan staf tanggal 27 Maret 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, Usul Akomodir Alokasi Dana TPAPD Kab SBB. - Lembar Disposisi Sekda catatan 1385. - Lembar disposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 58 tanggal 30 April 2008. - SPP Nomor : 34.BS/ SPP-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008. - SPM nomor : 34.BS/ SPM-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008. - Kwitansi penerima dana tertanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan). 4) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 532/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan lampiran : - Nota Dinas tanggal 02 Juli 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB. - Lembar Desposisi Sekda catatan 1385. - Lembar desposisi Kepala BPKAD tertanggal 03 Juli 2008. - SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008. - SPM nomor : 86.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008. - Kwitansi penerima dana tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan). 5) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Juli 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan lampiran : - Nota Dinas tanggal 24 September 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB. - Lembar Desposisi Sekda nomor agenda 4293. - Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 220 tertanggal 08 Oktober 2008. - SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008. - SPM nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008. - Kwitansi penerima dana tertanggal 09 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan). 6) Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) nomor 1770/BEL/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008 untuk pembayaran Ganti Uang Persediaan (GUP) bulan Desember sebesar Rp. 7.436.362.600,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah); 7) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2008 yang menerima A. Sia sebesar Rp. 5.290.941.300,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah). 8) Kwitansi Pengembalian Dana TPAPD dari Bagian Pemerintahan tertanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,- 9) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,- 10) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,- 11) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,- 12) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,- 13) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,- 14) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,- 15) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,- 16) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,- 17) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,- 18) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari : - Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH; - Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH. 19) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari : - Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena, SH. 20) Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari: - Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M. Husni Putuhena, SH. 21) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 27 Maret 2009, Nomor : 19/LK-2M/III/2009- 27 Maret 2009, terdiri dari : - Kwitansi/Pembayaran biaya kegiatan sosialisasi keputusab MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 31 Maret 2009, Nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena. 22) Asli 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Kabupaten Tahun 2009 yang di lampirkan dengan kwitansi dan peruntukannya : - Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Maret 2009 yang menerima M. Husni Putuhena, SH. Untuk pembayaran Fasilitasi Saksi, permohonan dan alat bukti pihak terkait di MK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan peruntukannya; - Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 maret 2009 yang menerima S. Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah); - Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286. 000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya. Barang bukti No. 1 s/d 22tetap dalam berkas untuk dipergunakan dalam perkara lain ; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebsar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
NOMOR :26/Pid.SUS/2012/PN.AB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH
Tempat lahir : Desa Ihaluhu
Umur atau Tanggal Lahir : 58 Tahun/ 17 Juli 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Tempat Tinggal : Perumnas Waiheru blok II Desa Waeheru Kec. Teluk Ambon Kota Ambon.
Terdakwa di tahan:
Oleh penyidik berupa Tahanan Rutan Ambon sejak tanggal 09 Desember 2011 s/d tanggal 28 Desember 2011;
Diperpanjang Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2011 s/d 06 Februari 2012;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor Ambon (I) sejak tanggal 06 Februari 2012 s/d tanggal 07 Maret 2012;
Perpanjangan Pengadilan Tipikor Ambon (II) sejak tanggal 08 Maret 2012 s/d 04 April 2012;
Oleh Penuntut Umum berupa Tahanan Rutan Ambon sejak tanggal 05 April 2012 s/d tanggal 24 April 2012 ;
Pengalihan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 06 April 2012 s/d tanggal 24 April 2012;
Perpanjangan oleh PN Masohi (I) sejak tanggal 25 April 2012 s/d tanggal 24 Mei 2012;
Perpajangan oleh PN Masohi (II) sejak tanggal 25 Mei 2012 s/d tanggal 24 Juni 2012;
Penahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon sejak tanggal 29 Juni 2012 s/d 28 Juli 2012;
Perpanjangan Ketua PN Ambon sejak tanggal 29 Juli 2012 s/d tanggal 26 September 2012;
Perpanjangan ketua Pengadian Tinggi Ambon sejak tanggal 27 September 2012 s/d tanggal 26 Oktober 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon (II) sejak tanggal 27 Oktober 2012 s/d tanggal 25 Nopember 2012;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum ANTHONI HATANE , SH MH, DKK, beralamat di jl. Cendrawasih No. 24 Soya kecil, Kec. Sirimau, Kota Ambon, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juli 2012 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan negeri Ambon Nmr: 437/2012 tanggal 24Juli 2012;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, beserta surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor :26/Pid.SUS/2012/PN.AB tanggal 29 Juni 2012 tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimNomor 26/Pid.SUS/2012/PN.AB tanggal 03 Juli 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 26/Pid.Tipikor/2012/PN.AB tertaggal 27 Agustus 2012 tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 26/Pid.Tipikor/2012/PN.AB tertanggal 13 Mei 2013 tentang Penunjukkan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum nomor : PDS-03/MASOHI/06/2012 ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada pokoknya :
MENUNTUT :
Menyatakan Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Koruspi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koruspsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Koruspi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1(1) ke-1 KUHP;
Menjatuhan pidana terhadap Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SH berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Sweratus Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1640000000 (Satu Milyard Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat dalam 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hokum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan, dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari sekluruh kewajibannya tersebut maka akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan penjara sebagai pengganti kewajibannya tersebut;
Menyatakan alat bukti surat berupa:
1. APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
2. APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
3. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D : 209/BEL/IV/2008, tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan lampiran :
- Telahan staf tanggal 27 Maret 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, Usul Akomodir Alokasi Dana TPAPD Kab SBB.
- Lembar Disposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar disposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 58 tanggal 30 April 2008.
- SPP Nomor : 34.BS/ SPP-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- SPM nomor : 34.BS/ SPM-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
4) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 532/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 02 Juli 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD tertanggal 03 Juli 2008.
- SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- SPM nomor : 86.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
5) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Juli 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 24 September 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda nomor agenda 4293.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 220 tertanggal 08 Oktober 2008.
- SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- SPM nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 09 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
6) Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) nomor 1770/BEL/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008 untuk pembayaran Ganti Uang Persediaan (GUP) bulan Desember sebesar Rp. 7.436.362.600,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
7) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2008 yang menerima A. Sia sebesar Rp. 5.290.941.300,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
8) Kwitansi Pengembalian Dana TPAPD dari Bagian Pemerintahan tertanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,-
9) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
10) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
11) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
12) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
13) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
14) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
15) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
16) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
17) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
18) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH;
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH.
19) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena, SH.
20) Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari:
- Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M. Husni Putuhena, SH.
21) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 27 Maret 2009, Nomor : 19/LK-2M/III/2009- 27 Maret 2009, terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran biaya kegiatan sosialisasi keputusab MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 31 Maret 2009, Nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena.
22) Asli 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Kabupaten Tahun 2009 yang di lampirkan dengan kwitansi dan peruntukannya :
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Maret 2009 yang menerima M. Husni Putuhena, SH. Untuk pembayaran Fasilitasi Saksi, permohonan dan alat bukti pihak terkait di MK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan peruntukannya;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 maret 2009 yang menerima S. Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286. 000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya.
tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebsar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Pribadi dari Terdakwa tertanggal 13 Oktober 2014 yang pada pokoknya:
Bahwa tidak ada satupun bukti atau saksi yang melihat penyerahan uang sebesar Rp. 1.640.000.000,- dan pada tanggal-tanggal diBulan 11 Maret 2009 s/d 31 Maret 2009 Terdakwa sedang berada di Jakarta sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan transaksi antara Terdakwa dengan Saksi Afrida Lido;
Bahwa keterlibatan Terdakwa sebagai pihak terkait dalam uji materiil UU 40/2003 di Mahkamah Konstitusi adalah untuk menegakkan kepastian hukum guna meniadakan sengketa tapal batas dan Terdakwa adalah anggota tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten SBB dan sejak tahun 2007 sudah terlibat dalam berbagai kegiiatan;
Ahli dari BPKP tidak dapat membuktikan Terdakwa pelaku yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 1.640.000.000,- sehingga tuntutan Penuntut Umum hanya didsarakan pada asumsi belaka;
Bahwa berdasrakn bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka Terdakwa mohon agar kiranya Majelis Hakim memutuskan Terdakwa tidak bersalah , membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabat hidup Terdakwa. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang sedail-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Telah mendengar pembelaan (Pledooi) Penasihat Hukum terdakwa tanggal 13 Oktober 2014, yang pada pokoknya :
Bahwa terdakwa tidak dapat dipersalahkan sebagaimana dalam tuntutan Penunutut Umum, karena sekarang ini masyarakat SBB telah menikmati manfaat dari perjuangan terdakwa dalam sengketa tapal batas;
Bahwa kapasitas terdakwa sebagai Ketua LK2M dan juga sekaligus sebagai Pemohon Pengujian Materiil Undang-undang Nmr. 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram bagian Timur, Seram bagian Barat dan Kepulauan Aru, oleh karena itu perbuatan Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangan , kesempoatyan maupun sarana yang ada padanya;
Bahwa Penasehata Hukum mengajukan permohonan :
Menyatakan Terdakwa Mohamada Husni Putuhena, SH tidak terbukti secra sah dan meyakinkan bersaah melakukan tindak pindan Koruspi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan primiair maupun subsidair;
Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van recht vervolging);
Memulihkan hak Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SH dalam kemampuan, keuddukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan Jaksa/Penuintut Umum membebaskan Terdakwa dari segala bentuk penahanan;
Menyatakan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas pembelaan tersebut dan tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa ;
Setelah memperhatikan segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mohammad Husni Putuhena,SH dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
P R I M A I R :
--------- Bahwa terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibentuk berdasarkan Akte Notaris Tuasikal Abua Nomor 17 tanggal 17 Januari tahun 2000 atau selaku pihak terkait II dalam perkara tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, yakni perkara Nomor : 8 /PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Aru, bersama dengan DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 821.4/360/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Pengangkatan Pejabat Esalon II dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, yang penuntutannya dilakukan terpisah. Pada bulan Maret tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2009, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat di Piru Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan secara berlanjut, Perbuatan mana terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan pengembalian Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliar tiga puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 11 Maret 2009 kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat atas pemberian anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 atau DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat guna pembayaran Tunjangan Pengahasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) kepada para Kepala Desa/Dusun/Kelurahan se Kabupaten Seram Bagian Barat triwulan I, II dan III tahun 2008, karena belum dianggarkannya anggaran Tunjangan Pengahasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD/K) dalam APBD Induk tahun 2008 Kabupaten Seram Bagian Barat, selanjutnya terhadap pengembalian pinjaman sebesar Rp. 3.039.900.000,- tersebut atas perintah DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuang dan Aset Daerah kepada Bendahara Pengeluaran Afrida Lido tidak disetor kembali ke Rekening Kas Daerah tetapi dititipkan pada rekening penitipan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di PT Bank Maluku Cabang Piru.
Bahwa pemberian Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat dikarenakan adanya penyampaian telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- serta tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- yang diajukan oleh NAJIB PAYAPO,Sip selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Bupati Cq Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat karena mengingat saat itu belum dianggarkannya Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan dalam APBD Induk tahu 2008, sedangkan adanya tuntutan dari para Pejabat Desa/Kelurahan di Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera membayar Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tahun 2008 tersebut.
Bahwa setelah telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Pengahsilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- serta tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, selanjutnya Sekretaris Daerah meneruskan telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- serta tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- tersebut kepada DJAILUDIN KAISUPY selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah dengan isi desposisi “ Teliti “
Bahwa terhadap telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- serta tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- yang diterima dari Sekretaris Daerah tersebut selanjutnya diteruskan oleh DJAILUDIN KAISUPY selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saudari Afrida Lida dengan isi desposisi, sebagai berikut :
Untuk telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008, didesposisikan oleh DJAILUDIN KAISUPY tanggal 30 April 2008kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah Afrida Lido dengan isi desposisi ” Berikan Dana Bantuan Desa Kepada Bendahara Pemerintahan sesuai desposisi Pa Sekda sebesar Rp. 1.045.400.000,- di ambil dari Bantuan dana Desa.” Terhadapdesposisi DJAILUDIN KAISUPY dimaksud bendahara pengeluaran Afrida Lido selanjutnya memproses pencairan langsung anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang dianggarkan dalam APBD/DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan menerbitkan SPP Nomor : 34.BS/SPP-LS/BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008 dan SPM Nomor : 34.BS/SPM-LS/BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008 serta SP2D Nomor : 209/BEL/IV/2008 tanggal 30 April 2008 sekaligus melakuka pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 1.045.400.000,- tanggal 30 April 2008, selanjutnya meyerahka kepada bendahara Bagian Pemerintahan Abusia tanggal 30 April 2008 sesuai bukti kwitansi tandata terima tanggal 30 April 2008.
Untuk Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,-DJAILUDIN KAISUPY selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah pada tanggal 03 Juli 2008 mendesposisi kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah Afrida Lido dengan isi desposisi ” Berikan Dana Bantuan Kepada Desa melalui bendahara Bagian pemerintahan sebesar Rp. 981.200.000,- diambil dari dana bantuan kepada Desa ”. Terhadapdesposisi DJAILUDIN KAISUPY dimaksud bendahara pengeluaran Afrida Lido selanjutnya memproses pencairan langsung anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang dianggarkan dalam APBD/DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan menerbitkan SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 dan SPM Nomor : 88.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 serta SP2D Nomor : ……/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 kemudian melakuka pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 981.200.000,- tanggal 04 Juli 2008, dan meyerahka kepada bendahara Bagian Pemerintahan Abusia tanggal 04 Juli 2008 sesuai bukti kwitansi tandata terima tanggal 04 Juli 2008.
Untuk Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- DJAILUDIN KAISUPY selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah pada tanggal 08 Oktober 2008 mendesposisi kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah Afrida Lido dengan isi desposisi ” Keluarkan biaya TPAPD Triwulan III sebesar Rp. 1.013.300.000,- dari dana Batuan Kepada Desa sesuai desposisi Pa Sekda ”. Terhadapdesposisi DJAILUDIN KAISUPY dimaksud bendahara pengeluaran Afrida Lido selanjutnya memproses pencairan langsung anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang dianggarkan dalam APBD/DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahKabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan menerbitkan SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 dan SPM Nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 serta SP2D Nomor : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 kemudian melakuka pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 1.013.300.000,- tanggal 09 Oktober 2008, dan meyerahka kepada bendahara Bagian Pemerintahan Abusia tanggal 09 Oktober 2008 sesuai bukti kwitansi tandat terima tanggal 09 Oktober 2008.
Bahwa jumlah aggaran yang diterima dari pengajuan telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 serta tanggal 28 September 2008 yang dibayarkan oleh Afrida Lido selaku bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa dalam APBD/DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 3.039.900.000,-.
Bahwa Setelah penetapan APBD Perubahan tahun 2008, yang mana telah dianggarkannya Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa/Kelurahan (TPAPD/K) sebesar Rp. 4. 053.200.000,-, maka pada tanggal 16 Desember 2008 anggaran Tunjangan Pengahasilan Apartur Desa/Kelurahan (TPAPD/K) sebesar Rp. 4. 053.200.000,- tersebut dicairkan oleh Bendahara pengeluaran Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat Abusia dan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2009 dilakukan pengembalian oleh bendahara Pengeluaran Bagian Pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,- kepada Bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Seram Bagian Barat.
Bahwa setelah anggaran sebesar Rp. 3.039.900.000,- dititipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru , maka untuk dapat mengambil atau mencairkan anggaran dimaksud DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearh bekerja sama dengan terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH, yakni menyepakati untuk diajukannya proposal permintaan anggaran oleh terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH kepada DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan berdalil digunakan untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, sehingga sebagai tindak lanjutnya terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH mengatas namakan Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) membuat dan mengajukan 4 (empat) kali proposal permintaan anggaran untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, yakni :
Pengajuan proposal tertanggal 05 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pengajuan proposal tertanggal 12 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pengajuan proposal tertanggal 16 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pengajuan proposal tertanggal 27 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa bukti adanya kerja sama antara DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH tampak jelas dari adanya pengajuan ke 4 (empat) proposal dimaksud oleh terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH atas nama Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) tidak terdapat alamat yang dituju atau kepada siapa proposal dimaksut ditujukan, hanya tertera tembusan yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Ketua Umum Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M), dan penyampaiannya tidak melalui prosedur pengajuan proposal permintaan anggaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, yakni seharusnya disampaikan melalui Bagian Umum kemudian diteruskan kepada Sekda atau Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mendapatkan persetujuan, tetapi ke 4 (empat) proposal permintaan anggaran dimaksud langsung diserahkan oleh terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH kepada DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, selanjutnya tanpa berkordinasi dengan Sekda atau Bupati selaku penanggung jawab keuangan daerah, DJAILUDIN KAISUPY,SE langsung memerintahkan bendahara pengeluaran Afrida Lido untuk mencairkan anggaran pengembalian pinjaman dari Bagian Pemerintahan yang ditipkan pada rekening penitipan di PT.Bank Maluku Cabang Piru secara bertahap guna diserahkan kepada DJAILUDIN KAISUPY,SE. Yang mana atas perintah terdakwa tersebut bendahara pengeluaran Afrida Lida selanjutnya melakukan pencairan anggaran dimaksud secara bertahap, yakni :
Pada tanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
Pada tanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
Pada tanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
Pada tanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
Pada tanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
Pada tanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 469.900.000,-
Jumlah Rp. 3.039.900.000,- yang dicairkan seluruhnya diserahkan kepada DJAILUDIN KAISUPY,SE selanjutnya DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang menyerahkan kepada terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH, sesuai proposal yang diajukan dengan rincian sebagai berikut :
Proposal tertanggal 05 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dibayarkan Tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Proposal tertanggal 12 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan tanggal 12 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,-
Proposal tertanggal 16 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 100.000.000,-
Proposal tertanggal 27 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dibayarkan tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 620.000.000,-
Dan dibayarkan tanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 600.000.000,-
Selanjutnya untuk melengkapi administrasi pembayaran DJAILUDIN KAISUPY,SE menyuruh bendahara pengeluaran Afrida Lido untuk membuat dan menandatangani kwitansi penyerahan uang kepada terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH sehingga terkesan bendahara Pengeluaran Afrida Lido yang melakukan pembayaran atas ke 4 (empat) proposal permintaan anggaran kepada terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH, dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu miliar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) diambil dan digunakan sendiri oleh DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa maksud pengajuan proposal permintaan anggaran oleh Terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH atas nama Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) sebanyak 4 (empat) kali yang akhirnya mendapatkan bantuan anggaran dari DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) dari pengembalian Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 3.039.900.000,- yang diditipkan pada rekening penitipan di PT.Bank Maluku Cabang Piru, adalah untuk membiayai penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, namun ternyata anggaran dimaksud tidak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan ke 4 (empat) proposal dimaksud, tetapi digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas atau untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa untuk mengelabui anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- dimaksud telah digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas atau untuk kepentingan pribadi terdakwa, maka setelah menerima pencairan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) terdakwa membuat sendiri pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan dilampiri 4 (empat) kwitansi untuk membuktikan bahwa seaka-akan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) tersebut benar telah digunakan untuk membiayai penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, yakni :
Bukti kwitansi tanggal 14 Maret 2009 sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta) yang dibayarkan oleh Bendahara LK-2M Syarif Kaisupy kepada penerima Ellisa Upessy Raja/Kepala Desa Elpaputih yang sesuai daftar lampiran dari kwitansi dimaksud dibagikan kepada 52 orang Raja/Kepala Desa/Dusun, Tokoh Masyarat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai dana transportasi dan uang saku sosialisasi tapal batas Seram Bagian Barat sesuai Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2003 yang dibagikan kepada masing-masing peserta (52 orang) sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya fasilitasi 14 (empat belas) orang saksi untuk mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi , permohonan dan alat bukti pihak terkait di Mahkamah Konstitusi yang dibayarkan oleh Bendahara LK-2M Syarif Kaisupy kepada penerima M.Husni Putuhena (terdakwa sendiri).
Bukti kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk pemberian jasa pengacara/Kuasa Hukum/Pihak Terkait yang dibayarkan oleh Bendahara LK-2M Syarif Kaisupy kepada penerima M.Husni Putuhena (terdakwa sendiri).
Bukti kwitansi tanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah) untuk biaya uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi Mahkamah Konstitusi dan rapat Latupati/Tokoh Adat se Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibayarkan oleh Bendahara LK-2M Syarif Kaisupy kepada penerima S. Matital Raja/Kepala Desa Nuruwe. Yang sesuai daftar lampiran kwitansi dimaksud digunakan untuk memfasilitasi 65 orang Raja/kepala Desa/Tokoh Masyarakat/Pemuda
Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mengikuti pertemuan dengan Gubernur Maluku/Muspida Maluku di Ambon tahun 2009 dan memfasilitasi lagi 25 orang orang Raja/Kepala Desa/Latupati untuk mengikuti kegiatan di Jakarta, biaya penggandaan dokumen dan biaya penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan.
Bahwa tujuan pembentukan Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) berdasarkan Akte Notaris Tuasikal Abua Nomor 17 tanggal 17 Januari 2000, dimana terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH selaku Kepala Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat adalah untuk memberdayakan masyarakat terutama komunitas muslim sebagai akibat dari konflik Maluku tanggal 19 Januari tahun 1999, tidak mempunyai hubungan dengan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta dengan perkara nomor : 8 /PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Aru. Begitupun keterlibatan terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH bersama Hendrik Seriholo,SH dan Saiful Patiiha,S.Sos selakuPihak Terkait II berdasarkan ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PAN.MK/2009 tanggal 10 Maret 2009 dalam perkara nomor : 8 /PUU-VII/2009adalah untuk memperjuangkan kepentingan pribadi mereka sebagai Pihak Terkait II yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pada bulan April 2009 untuk daerah pemilihan Seram Bagian Barat I yang mencakup Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat yang adalah daerah perbatasan yang disengketakan. Untuk itu keterlibatan terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH sebagai Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) maupun sebagai pihak terkait II dalam perkara nomor : 8 /PUU-VII/2009 adalah bukan untuk kepentingan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tetapi untuk kepentingan terdakwa sendiri, maka perbuatan terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH yang bekerja sama dengan JDAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sehingga mendapatkan pencairan anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa yang ditipkan pada rekening penitipan di PT. bank Maluku Cabang Piru sebesar Rp. 1.640.000.000,- dengan berdalil untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah adalah perbuatan melawan Hukum, karena terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH tidak harus menerima anggaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), apalagi dari sebagian anggaran tersebut sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH sebagai fee Kuasa Hukum/Pihak Terkait tanpa adanya isin terdakwa untuk beracara selaku Kuasa Hukum dan tidak adanya kuasa khusus yang diberikan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat kepada terdakwa selaku Kuasa Hukum guna bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Raja/Kepala Desa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat yang namanya tertera dalam daftar penerima anggaran dari terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH ternyata para Raja/Kepala Desa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut tidak pernah menerima anggaran sebagaimana kwitansi yang dibuat terdakwa, bahkan menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi yang dimaksudkan oleh terdakwa tidak pernah dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan kegiatan pertemuan para Raja/Kepala Desa Tokoh Masyarakat bersama Gubernur Maluku di Kantor Gubernur Maluku Ambon dan kegiatan yang melibatkan beberapa orang Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda ke Jakarta sehubungan pengurusan penyelesaian maslaha tapal batas di Departemen Dalam Negeri dan menyaksikan jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan anggaran yang bersumber dari APBD/DPA Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2009 dan dibayarkan oleh Abusia selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Pemerintahan serta Rafael Tamu selaku Bendahara Sekretariat Daerah kepada para Raja/kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda yang mengikuti kegiatan dimaksud, bukan dilaksanakan dan dibiayai oleh terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUIHENA,SH atas nama Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) atau selaku pihak terkait II dengan menggunakan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- yang diterima dari DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Perbuatan terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SHbertentangan dengan :
Pasal 132 ayat (1 dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Nomor : 59 Tahun 2007 Tentang, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeran yang berbunyi :
Ayat 1 ” Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”.
Ayat 2 ” Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud ”.
Bahwa untuk membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta) maka terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH mengambil kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan memasukannya dalam laporan pertanggung jawaban keuangan oleh terdakwa, yakni kegiatan pertemuan para Raja/Kepala Desa Tokoh Masyarakat bersama Gubernur Maluku di Kantor Gubernur Maluku Ambon dan kegiatan yang melibatkan beberapa orang Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda ke Jakarta sehubungan pengurusan penyelesaian maslaha tapal batas di Departemen Dalam Negeri dan menyaksikan jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta sebagai kegiatan yang seakan-akan dilaksanakan oleh terdakwa dengan menggunakan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta), sedangkan ternyata bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa perbuatan Terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH bersama DJAILUDIN KAISUPY,SE dalam Kapasitasnya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara berlanjut mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara atau Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.640.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP . -------
S U B S I D A I R :
--------- Bahwa terdakwaMOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibentuk berdasarkan Akte Notaris Tuasikal Abua Nomor 17 tanggal 17 Januari tahun 2000 atau selaku pihak terkait II dalam perkara tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, yakni perkara Nomor : 8 /PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Aru, bersama dengan DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 821.4/360/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Pengangkatan Pejabat Esalon II dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, yang penuntutannya dilakukan terpisah. Pada bulan Maret tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2009, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat di Piru Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan secara berlanjut, Perbuatan mana terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SHlakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan pengembalian Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliar tiga puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 11 Maret 2009 kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat atas pemberian anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 atau DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat guna pembayaran Tunjangan Pengahasilan Aparatur Pemerintah Desa/ Kelurahan (TPAPD/K) kepada para Kepala Desa/Dusun/Kelurahan se Kabupaten Seram Bagian Barat triwulan I, II dan III tahun 2008, karena belum dianggarkannya anggaran Tunjangan Pengahasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD/K) dalam APBD Induk tahun 2008 Kabupaten Seram Bagian Barat, selanjutnya terhadap pengembalian pinjaman sebesar Rp. 3.039.900.000,- tersebut atas perintah DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuang dan Aset Daerah kepada Bendahara Pengeluaran Afrida Lido tidak disetor kembali ke Rekening Kas Daerah tetapi dititipkan pada rekening penitipan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di PT Bank Maluku Cabang Piru.
Bahwa pemberian Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat dikarenakan adanya penyampaian telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- serta tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- yang diajukan oleh NAJIB PAYAPO,Sip selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Bupati Cq Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat karena mengingat saat itu belum dianggarkannya Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan dalam APBD Induk tahu 2008, sedangkan adanya tuntutan dari para Pejabat Desa/Kelurahan di Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat utuk segera membayar Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tahun 2008 tersebut.
Bahwa setelah telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Pengahsilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- serta tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, selanjutnya Sekretaris Daerah meneruskan telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan (TPAPD/K) tanggal 27 Maret 2008 dan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- serta tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- tersebut kepada DJAILUDIN KAISUPY selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah dengan isi desposisi “ Teliti “
Bahwa terhadap telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- serta tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- yang diterima dari Sekretaris Daerah tersebut selanjutnya diteruskan oleh DJAILUDIN KAISUPY selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saudari Afrida Lida dengan isi desposisi, sebagai berikut :
Untuk telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008, didesposisikan oleh DJAILUDIN KAISUPY tanggal 30 April 2008kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah Afrida Lido dengan isi desposisi ” Berikan Dana Bantuan Desa Kepada Bendahara Pemerintahan sesuai desposisi PaSekda sebesar Rp. 1.045.400.000,- di ambil dari Bantuan dana Desa.” Terhadapdesposisi DJAILUDIN KAISUPY dimaksud bendahara pengeluaran Afrida Lido selanjutnya memproses pencairan langsung anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang dianggarkan dalam APBD/DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan menerbitkan SPP Nomor : 34.BS/SPP-LS/BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008 dan SPM Nomor : 34.BS/SPM-LS/BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008 serta SP2D Nomor : 209/BEL/IV/2008 tanggal 30 April 2008 sekaligus melakuka pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 1.045.400.000,- tanggal 30 April 2008, selanjutnya meyerahka kepada bendahara Bagian Pemerintahan Abusia tanggal 30 April 2008 sesuai bukti kwitansi tandata terima tanggal 30 April 2008.
Untuk Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,-DJAILUDIN KAISUPY selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah pada tanggal 03 Juli 2008 mendesposisi kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah Afrida Lido dengan isi desposisi ” Berikan Dana Bantuan Kepada Desa melalui bendahara Bagian pemerintahan sebesar Rp. 981.200.000,- diambil dari dana bantuan kepada Desa ”. Terhadap desposisi DJAILUDIN KAISUPY dimaksud bendahara pengeluaran Afrida Lido selanjutnya memproses pencairan langsung anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang dianggarkan dalam APBD/DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan menerbitkan SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 dan SPM Nomor : 88.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 serta SP2D Nomor : ……/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 kemudian melakuka pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 981.200.000,- tanggal 04 Juli 2008, dan meyerahka kepada bendahara Bagian Pemerintahan Abusia tanggal 04 Juli 2008 sesuai bukti kwitansi tandata terima tanggal 04 Juli 2008.
Untuk Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 28 September 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- DJAILUDIN KAISUPY selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah pada tanggal 08 Oktober 2008 mendesposisi kepada bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah Afrida Lido dengan isi desposisi ” Keluarkan biaya TPAPD Triwulan III sebesar Rp. 1.013.300.000,- dari dana Batuan Kepada Desa sesuai desposisi Pa Sekda ”. Terhadapdesposisi DJAILUDIN KAISUPY dimaksud bendahara pengeluaran Afrida Lido selanjutnya memproses pencairan langsung anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang dianggarkan dalam APBD/DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahKabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan menerbitkan SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 dan SPM Nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 serta SP2D Nomor : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Oktober 2008 kemudian melakuka pencairan dari Kas Daerah sebesar Rp. 1.013.300.000,- tanggal 09 Oktober 2008, dan meyerahka kepada bendahara Bagian Pemerintahan Abusia tanggal 09 Oktober 2008 sesuai bukti kwitansi tandat terima tanggal 09 Oktober 2008.
Bahwa jumlah aggaran yang diterima dari pengajuan telahan staf usul akomodir Alokasi Dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tanggal 27 Maret 2008 dan pengajuan Nota Dinas permintaan pembayaran biaya TPAPD Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 02 Juli 2008 serta tanggal 28 September 2008 yang dibayarkan oleh Afrida Lido selaku bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari anggaran Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa dalam APBD/DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 Kode Rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.17.03.01 sebesar Rp. 3.039.900.000,-.
Bahwa Setelah penetapan APBD Perubahan tahun 2008, yang mana telah dianggarkannya Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa/Kelurahan (TPAPD/K) sebesar Rp. 4. 053.200.000,-, maka pada tanggal 16 Desember 2008 anggaran Tunjangan Pengahasilan Apartur Desa/Kelurahan (TPAPD/K) sebesar Rp. 4. 053.200.000,- tersebut dicairkan oleh Bendahara pengeluaran Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat Abusia dan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2009 dilakukan pengembalian oleh bendahara Pengeluaran Bagian Pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,- kepada Bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Seram Bagian Barat. Namun atas perintah DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuang dan Aset Daerah kepada Bendahara Pengeluaran Afrida Lido pengembalian anggaran sebesar Rp. 3.039.900.000,- dimaksud tidak disetor kembali ke rekening Kas Daerah tetapi dititipkan pada rekening penitipan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di PT Bank Maluku Cabang Piru.
Bahwa setelah anggaran sebesar Rp. 3.039.900.000,- dititipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru , maka untuk dapat mengambil atau mencairkan anggaran dimaksud DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearh atau selaku Bendahara Umum Daerah, yakni pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah dan memiliki kewenangan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni :
Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau
Lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Menyimpan uang daerah;
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atasbeban rekening kas umum daerah;
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah.
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
Melakukan penagihan piutang daerah;
Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
Menyajikan informasi keuangan daerah;
Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
bekerja sama dengan terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH yangmenyepakati untuk diajukannya proposal permintaan anggaran oleh terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH kepada DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan dalil digunakan untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, sehingga sebagai tindak lanjutnya terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SHmengatas namakan Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) membuat dan mengajukan 4 (empat) kali proposal permintaan anggaran untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, yakni :
Pengajuan proposal tertanggal 05 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pengajuan proposal tertanggal 12 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pengajuan proposal tertanggal 16 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pengajuan proposal tertanggal 27 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa bukti adanya kerja sama antara DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH tampak jelas dari adanya pengajuan ke 4 (empat) proposal dimaksud oleh terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH atas nama Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) yang tidak terdapat alamat yang dituju atau kepada siapa proposal dimaksut ditujukan, hanya tertera tembusan yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Ketua Umum Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M), dan penyampaiannya tidak melalui prosedur pengajuan proposal permintaan anggaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, yakni seharusnya disampaikan melalui Bagian Umum kemudian diteruskan kepada Sekda atau Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mendapatkan persetujuan, tetapi ke 4 (empat) proposal permintaan anggaran dimaksud langsung diserahkan oleh terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH kepada DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Selanjutnya tanpa berkordinasi dengan Sekda atau Bupati selaku penanggung jawab keuangan daerah, DJAILUDIN KAISUPY,SE langsung memerintahkan bendahara pengeluaran Afrida Lido untuk mencairkan anggaran pengembalian pinjaman dari Bagian Pemerintahan yang ditipkan pada rekening penitipan di PT.Bank Maluku Cabang Piru secara bertahap guna diserahkan kepada DJAILUDIN KAISUPY,SE. Yang mana atas perintah terdakwa tersebut bendahara pengeluaran Afrida Lido selanjutnya melakukan pencairan anggaran dimaksud secara bertahap, yakni :
Pada tanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
Pada tanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
Pada tanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
Pada tanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
Pada tanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
Pada tanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
Pada tanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 469.900.000,-
Jumlah Rp. 3.039.900.000,- yang dicairkan seluruhnya diserahkan kepada DJAILUDIN KAISUPY, SE selanjutnya DJAILUDIN KAISUPY, SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang menyerahkan kepada terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH, sesuai proposal yang diajukan dengan rincian sebagai berikut :
Proposal tertanggal 05 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dibayarkan Tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Proposal tertanggal 12 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan tanggal 12 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,-
Proposal tertanggal 16 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 100.000.000,-
Proposal tertanggal 27 Maret 2009 untuk permintaan anggaran sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dibayarkan tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 620.000.000,-
Dan dibayarkan tanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 600.000.000,-
Selanjutnya untuk melengkapi administrasi pembayaran DJAILUDIN KAISUPY,SE menyuruh bendahara pengeluaran Afrida Lido untuk membuat dan menandatangani kwitansi penyerahan uang kepada terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH sehingga terkesan bendahara Pengeluaran Afrida Lido yang melakukan pembayaran atas ke 4 (empat) proposal permintaan anggaran kepada terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH, dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu miliar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) diambil dan digunakan sendiri oleh DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa kerja sama terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH bersama DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan mengabaikan kewenangan sebagai Bendahara Umum Daerah sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sehingga terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH mendapatkan pencairan anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa yang ditipkan pada rekening penitipan di PT. Bank Maluku Cabang Piru sebesar Rp. 1.640.000.000,- dan DJAILUDIN KAISUPY,SE mendapatkan sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu miliar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan dalil untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi Jakarta, adalah perbuatan menyalagunakan wewenang karena terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH dan DJAILUDIN KAISUPY,SE tidak harus menerima anggaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 1.399.900.000,- (satu miliar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dimaksud.
Bahwa setelah menerima pencairan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), maka untuk mengelabui bahwa anggaran dimaksud telah digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas atau untuk kepentingan pribadi terdakwa, maka terdakwa membuat sendiri pertanggung jawaban penggunaan anggaran dimaksud dengan dilampiri 4 (empat) kwitansi untuk membuktikan bahwa seaka-akan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) tersebutdigunakan untuk membiayai penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang disidangkan pada Mahkamah Konstitusi Jakarta ,yakni :
Bukti kwitansi tanggal 14 Maret 2009 sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta) yang dibayarkan oleh Bendahara LK-2M Syarif Kaisupy kepada penerima Ellisa Upessy Raja/Kepala Desa Elpaputih yang sesuai daftar lampiran dari kwitansi dimaksud dibagikan kepada 52 orang Raja/Kepala Desa/Dusun, Tokoh Masyarat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai dana transportasi dan uang saku sosialisasi tapal batas Seram Bagian Barat sesuai Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2003 yang dibagikan kepada masing-masing peserta (52 orang) sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya fasilitasi 14 (empat belas) orang saksi untuk mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi , permohonan dan alat bukti pihak terkait di Mahkamah Konstitusi yang dibayarkan oleh Bendahara LK-2M Syarif Kaisupy kepada penerima M.Husni Putuhena (terdakwa sendiri).
Bukti kwitansi tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk pemberian jasa pengacara/Kuasa Hukum/Pihak Terkait yang dibayarkan oleh Bendahara LK-2M Syarif Kaisupy kepada penerima M.Husni Putuhena (terdakwa sendiri).
Bukti kwitansi tanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah) untuk biaya uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi Mahkamah Konstitusi dan rapat Latupati/Tokoh Adat se Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibayarkan oleh Bendahara LK-2M Syarif Kaisupy kepada penerima S. Matital Raja/Kepala Desa Nuruwe. Yang sesuai daftar lampiran kwitansi dimaksud digunakan untuk memfasilitasi 65 orang Raja/kepala Desa/Tokoh Masyarakat/Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mengikuti pertemuan dengan Gubernur Maluku/Muspida Maluku di Ambon tahun 2009 dan memfasilitasi lagi 25 orang orang Raja/Kepala Desa/Latupati untuk mengikuti kegiatan di Jakarta, biaya penggandaan dokumen dan biaya penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Raja/Kepala Desa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat yang namanya tertera dalam daftar penerima anggaran dari terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH ternyata para Raja/Kepala Desa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut tidak pernah menerima anggaran sebagaimana kwitansi yang dibuat terdakwa, bahkan menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi yang dimaksudkan oleh terdakwa tidakpernah dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan kegiatan pertemuan para Raja/Kepala Desa Tokoh Masyarakat bersama Gubernur Maluku di Kantor Gubernur Maluku Ambon dan kegiatan yang melibatkan beberapa orang Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda ke Jakarta sehubungan pengurusan penyelesaian maslaha tapal batas di Departemen Dalam Negeri dan menyaksikan jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan anggaran yang bersumber dari APBD/DPA Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2009 dan dibayarkan oleh Abusia selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Pemerintahan serta Rafael Tamu selaku Bendahara Sekretariat Daerah kepada para Raja/kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda yang mengikuti kegiatandimaksud, bukan dilaksanakan dan dibiayai oleh terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUIHENA,SH selaku pihak terkait II dengan menggunakan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- yang diterima dari DJAILUDIN KAISUPY,SE selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa ternyata untuk membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta) maka terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH mengambil kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan memasukannya dalam laporan pertanggung jawaban keuangan oleh terdakwa, yakni kegiatan pertemuan para Raja/Kepala Desa Tokoh Masyarakat bersama Gubernur Maluku di Kantor Gubernur Maluku Ambon dan kegiatan yang melibatkan beberapa orang Raja/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda ke Jakarta sehubungan pengurusan penyelesaian masalaha tapal batas di Departemen Dalam Negeri dan menyaksikan jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta sebagai kegiatan yang seakan-akan dilaksanakan oleh terdakwa dengan menggunakan anggaran sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh juta), sedangkan ternyata bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa perbuatan terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SH bersama-sama DJAILUDIN KAISUPY,SE sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan yang dilakukan secara berlanjut sehingga merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara atau Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp, 1.640.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA,SHsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP . -----------------------
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Eksepsi dan dibacakan pada tanggal 31 Juli 2012, kemduian ditanggapi oleh Penuntut Umum pada tanggal 7 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 14 Agustus 2012 yang isinya pada pokoknya:
Menolak Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa untuk seluruhnya ;
Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana Nomor :26/ Pid.TIPIKOR/ 2012/PN.AB. atas nama Terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH. dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang masing-masing dibawah sumpah / janji telah memberikan keterangan pada pok oknya sebagai berikut :
Saksi –I :LUIS NIKWELEBU;
Saksi menjabat sebagai Raja/Kepala Desa Kamal Kab SBB sejak tanggal 19 September 2003 sampai dengan saat ini ;
Saksi tahu hal sengketa tapal batas tersebut dari Pemerintah Kabupaten SBB, karena pada saat pertemuan antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan semua kepala Desa/Raja dari kedua Kabupaten tersebut di Kantor Gubernur untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Saksi juga hadir dan pada saat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi Saksi juga hadir untuk menontong jalannya persidangan tersebut ;
Yang mempasilitasi/membiayai Saksi dan beberapa kepala Desa adalah Pemerintah Kabupaten SBB yang memberi Saksi uang saku sebesar Rp. 1.000.000,- di serahkan oleh oleh Bendahara Pemerintahan sdr. SIA ABUBAKAR pada saat pertemuan di kantor Gubernur sedangkan pada saat ke Mahkamah Konstitusi di berikan uang saku sebesar Rp.2.250.000,-yang di serahkan oleh (Bendahara sdr. Rafael);
Dalam mengikuti kedua kegiatan tersebut Saksi tidak pernah menerima uang saku dari Terdakwa ;
Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa maupun dari sdr. ELISA UPESSY sebesar Rp.5.500.000,- untuk uang saku dan transportasi dalam rangka mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusiuang dari Terdakwa sebesar Rp.5.500.000,- untuk uang saku dan transportasi dalam rangka mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi;
Saksi menerima uang sebanyak 2 (dua) total Rp. 2.000.000,-;
Gubenur Maluku dalam pembicaraan tidak pernah menyebutkan bahwa Terdakwa (MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH) atau LK2M yag di pimpin Terdakwa di berikan tanggung jawab untuk menyelesaikan/melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab Maluku Tengah;
Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 13.000.000,- untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi untuk di bagikan kepada 24 Kepala Desa dalam rangka mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi;
Saksi –II : MULYONO;
Saksi menjabat sebagai Kades Haihatu sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini ;
Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa atau dari orang lain, terkait dengan kegiatan sosialisasi tapal batas;
Saksi tidak pernah dilibatkan di dalam sengketa tapal batas;
Saksi – III. HATIMAN;
Saksi di angkatsebagai Sekretaris Desa Waimital sejak tahun 2009, kemudian menjabat sebagai Plt Kades sampai dengan tahun 2011;
Saksi tidak pernah hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menontong jalannya sidang sengketa tapal batas antara kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah dan tidak pernah tahu;
Saksi tidak pernah terlibat sosialisasi tentang sengketa tapal batas karena kegiatan tersebut tidak perna di laksanakan di Kabupaten SBB;
Saksi tidak pernah terima uang dari siapapun terkait dengan penyelesaian sengketa tapal batas tersebut dan tidak pernah pula menanda tangani kwitansi tanda terima sebesar Rp.5.500.000,- ;
Saksi tidak tahu apa peran dan kapasitas Terdakwa dalam rangkapenyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dan Kab. Maluku Tengah ;
Saksi – IV. Drs. DANIEL M. SAPURI;
Kegiatan sosialisasi sengketa tapal batas tersebut dilakukan oleh Pemda SBB bukan dilakukan dan di pasilitasi oleh Terdakwa ;
Yang membiayai adalah Pemda Kab.SBB (di berikan uang saksu oleh Bendahara Pemerintahan) akan tetapi jumlahnya Saksi tidak ingat lagi ;
Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa maupun dari sdr. ELISA UPESSY maupun dari S. MATITAL sebesar Rp.5.500.000,- untuk uang saku dan transportasi dalam rangka mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusiuang dari Terdakwa sebesar Rp.5.500.000,- untuk uang saku dan transportasi dalam rangka mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi;
Saksi tidak pernah menerima uang saku dari siapapun pada saat pertemuan para Kades/Raja sekabupaten SBB dan Kab. Maluku Tengah di Kantor Gubernurpada saat pertemuan para Kades/Raja sekabupaten SBB dan Kab. Maluku Tengah di Kantor Gubernur ;
Saksi mengikuti sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali yang pertama di sampaikan kepada semuan perserta bahwa Kab. SBB akan sidang di Mahkamah Konstitusi dengan Kab. Maluku Tengah masalah tapal batas sosialisasi yang kedua masalah hasil sidang di Mahkamah Konstitusi yang di menangkan oleh Kab. SBB;
Saksi tidak pernah melihat Terdakwa ikutdalam sosialisasi yang di lakukan dua kali di kantor Gubernur maupun yang dilakukan di Piru ;
Saksi –V : JOPIE PENTURY;
Saksi menyatakan tidak pernakah menerima uang saku/transport dari Terdakwa berkaitan dengan sosialisasi di Kantor Gubernur maupun yang dilakukan di Piru;
Saksi tidak pernah terima uang dari siapapun terkait dengan penyelesaian sengketa tapal batas tersebut dan tidak pernah pula menanda tangani kwitansi tanda terima sebesar Rp.5.500.000,- ;
Saksi juga tidak pernah terima uang dari Elisa Upessy ataupun dari S. Matital sebesar Rp.2.500.000,- untuk biaya transport dan uang saku ;
Saksi tidak tahu apa peranan Terdakwa dalam penyelesaiansengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah;
Dalam penyelesaian sengketa tapalbatas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah, saksi tidak tahu apakah LK2M yang di pimpin Terdakwa terlibat atau ada yayasan lain yang juga terlibat ;
Saksi –VI : WILHELMUS TETEHUKA;
Saksi pernahmengikuti kegiatan sosialisasi sengketa tapal batas yang di laksanakan di Kantor Gubernur Maluku sebanyak satu kali atas perintah Bupati SBB untukmengikuti kegiatan sosialisasi sengketa tapal batas yang di laksanakan di Kantor Gubernur Malukuang di pasilitasi oleh Pemda Kab. SBB;
Dalam mengikuti kegiatan tersebut, Saksi pernahmenerima uang saku/transport yang di berikan oleh oleh Bendahara Pemerintahan Kab. SBB, akan tetapi Tidak pernah terima dari Terdakwa ;
Dalam kegiatan para Raja/Kades se Kab. SBB dengan Bupati berangkat ke Jakarta demo di Depdagri dan Mahkamah Konstitusi agar putusan Mahkamah Konstitusi tentangsengketa tapal batas antara kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah dilaksanakan, Saksi tidak pernah menerima uang saku/transport dari Terdakwa atau dari Elisa Upessy maupun S. Matital tersebut uang saku/transport dari Terdakwa atau dari Elisa Upessy maupun S. Matital sebesar Rp. 5.500.000,-;
Saksi tidak pernah tanda tangan kwitansi tanda terima uang saku;
Saksi –VII : ABRAHAM REUNUSSA;
Yang mempasilitasi adalah Pemda SBB dimana pada saat kegiatan di Kantor Gubernur, biaya makan, minum, hotel dan uang saku di bayarkan oleh Bendahara Pemerintahan (SIA ABUBAKAR) sedangkan kegiatan demo di Depdagri di bayar oleh Bendahara Sekretariat Daerah (RAFAEL);
Saksi sama sekali tidak pernah terima uang sejumlah Rp.2.500.00,- maupun sejumlah Rp. 5.500.000,- baik itu dari Terdakwa mmaupun dari ELISA UPESSYELISA UPESSY;
Pada saat sosialisasi di Kantor Gubernur Saksi terima uang saku Rp. 500.000,- sedangkankegiatan Demo di Jakarta Saksi dapat uang saku sebesar Rp. 1.000.000,- yang di berikan oleh Bendahara Pemerintahan dan Bendahara Sekretariat Daerah;
Saksi berangkat atas perintah Pemda SBB, maka kesempulan Saksi semua biaya di tanggung oleh Pemda SBB ;
Saksi – VIII. ALFRIDA LIDO;
Keterkaitan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemda SBB ;
Pada APBD Induk tahun 2008 ada dianggarkan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa sebesar Rp. 4.500.000.000,- selanjutnya pada APBD Perubahan tahun 2008 dianggarkan sebesar 6.057.500.000,- oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan untuk penganggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) yang dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2008 sebesar Rp. 4. 748.200.000,- oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, Saksi tidak tahu;
sebelum penetapan APBD Perubahan tahun 2008 ada dilakukan permintaan panjar atas Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) dari Bagian Pemerintahan kepada BPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 3 (tiga)kali, yang mana atas permintaan panjar dimaksud Sekda mendisposisi kepada Kepala BPKAD (Pa Jais Kaisupi) untuk di teliti dan siasati selanjutnya Kepala BPKAD (Pa Jais Kaisupi)mendesposisikan kepada Saksi untuk melakukan pembayaran panjar diamaksud yang dibayar dari mata anggaran bantuan keuangan kepada Desaselanjutnya Saksi buat SPP, SPM dan SP2D kemudian dana di cairkan dan di bayar sesuai dengan rincian sebagai berikut :
1. Permintaan panjar pertama tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.450.400.000- dibayar tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.450.400.000- dengan SP2D No : 209/Bel/IV/2008, tanggal 30 April 2008.
2. Permintaan panjar ke dua tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dibayar tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- . dengan SP2D No : 532/ Bel/VII/2008, tanggal 03 Juli 2008.
3 Permintaan panjar ke tiga tanggal 08 Oktober 2008 sebesar Rp. 1. 013.300.000,-dibayar tanggal 08 Oktober 2008 sebesar Rp.1. 130.300.000,- dengan SP2D No : 1041/Bel/X/2008, tanggal 09 Oktober 2008.
Sehinnga Jumlah total panjar yang telah dibayarkan sesuai permintaan panjar dari Bagian Pemerintahan sebesar Rp. 3.039.900.000,-. ;
Bendahara Bagian Pemerintahan telah mengembalikan uang panjar tersebut pada tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,- kepada Saksi selaku Bendahara pengeluaran BPKAD, yang dibayarkan dengan cara disetor langsung oleh Bendahara Bagian Pemerintahan ke rekening penitipan pada PT. Bank Maluku Cabang Piru, penyetoran yang langsung ke rekening penitipan tersebut setelah Saksi memberikan nomor rekening penitipan kepada Bendahara Bagian Pemerintahan atas perintah Kepala BPKAD Pa Jais Kaisupy;
Unag tersebut tidak Saksi bukukan karena pada tahun 2008 telah Saksi pertanggung jawabkanpenggunaannya dengan redaksi pengeluaran ke Bagian Pemerintahan seakan-akan diperuntukan untuk pemberian bantuan kepada desa melalui Bagian Pemerintahan ;
Setelah dititipkan pada rekening penitipan, maka anggaran dimaksud atas perintah Kepala BPKAD Jainudin Kaisupy ditarik secara bertahap oleh Saksi selaku bendahara pengeluaran BPKAD dari tanggal 11 Maret 2009 sampai dengan tanggal 1 April 2009 yang seluruhnya diserahkan kepada Kepala BPKAD (Jais Kaisupy). Yang mana penarikannya hanya menggunakan slip penarikan yang Saksi selaku bendahara pengeluaran tandatangani;
Saksi baru mengetahui hal tersebut ketika ada pemeriksaan dari BPKP dan ada temuan bahwa dana sebesar Rp.3.039.900.000,- tidak ada bukti pertanggung jawab, kemudian Saksi tanya kepada Kepala BPKAD Jainudin Kaisupi mana bukti penggunaan dana tersebut barulah Kepala BPKAD Jainudin Kaisupi memberikan proposal di sertai dengan bukti/kwitansi penggunaan sebesar Rp.1.640.000.000,- di pergunakan oleh LK2M (Terdakwa) dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas yang telah di tanda tangani oleh Jainudin Kaisupi selaku Kepala BPKAD dengan Terdakwa selaku Ketua LK2M ;
Tidak ada desposisi dari Bupati atau Wakil Bupati atau Sekda terhadap ke 4 (empat) proposal LK-2M tersebut, yang ada hanyalah desposisi Kepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy kepada Saksi untuk dilakukan pembayaran;
Pada saatKepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy memberikan bukti penggunaan tersebut, hanya bukti penggunaan dana sebesar Rp.1.640.000.000,- yang di terima oleh LK2M (Terdakwa) di sertai dengan empat buah proposal sedangkan sisa dana sebesar Rp.1.399.900.000,- tidak ada bukti penggunaannya yang di serahkan olehKepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy kepada Saksi ;
Kwitansi tersebut ketika Saksi tanda tangan dalam keadaan kosong, kemudiandi tanda tangani oleh Kepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy dan Terdakwa kemudian Saksi di suruh olehKepala BPKAD Pa Djainudin Kaisupy redaksi yaitu : bahwa dana tersebut untuk penyelesaian sengketa tapal batas transportasi, akomodasi para Raja/Kades se Kab. SBB dan jumlah nominal uang ;
Ketika dana tersebut Saksi cairkan dari rekening penitipan atas perinta kepalaBPKAD ( Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Kabupaten Seram Bagian Barat (Jainudin Kaisupy), kemudian atas perintah beliau Saksi menyerahkan dana tersebut kepada beliau, dan perlu Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah membayar dana kepada Terdakwa atau kepada LK2M sebesar Rp.1.640.000.000,- ;
Saksi mempertanggung jawabkan uang sejumlah Rp. 3.039.900.000,- yang Saksi ambil dari dana batuan Desa (ADD) tersebut pada bulan Desember 2008 saat penutupan tahun anggaran, Saksi mempertanggung jawabkan/bukukan dengan redaksi untuk belanja alokasi dana desa (ADD);
Pada saat semuanya dana tersebut Saksi serahkan kepada Kepala BPKAD tidak dibuatkan tanda terima, akan tetapi ketika BPKP melakukan pemeriksaan dan di temukan bahwa dana sebesarRp.3.039.900.000,- belum di pertanggung jawabkan dan merupakan kerugian negara barulah Saksi menanyakan bukti-bukti penggunaan dana tersebut kepada kepala BPKAD (Jainudin Kaisupy) barulah beliau menyerahkan laporan pertanggung jawab, proposal dan bukti-bukti/kwitansi dari LK2M yang seluruhnya nominalnya sebesar Rp.1.640.000.000,-, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.399.903.000,- tidak ada bukti penggunaannya ;
Pernah Saksi melihatTerdakwa datang menemuni kepala BPKAD (Jainudin Kaisupy), aka tetapi Saksi tidak tahu untuk kepentingan apa Terdakwa menemui kepala BPKAD ;
Keseluruhan kwitansi tersebut nominalnya sebesar Rp. 1.640.000.000,- yang di pergunakan untuk membiayai Raja/Kepala Desa Se Kabupaten SBB dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas ;
Tanggapan Terdakwa: Saksi tidak pernah datang menemui Kepala BPKAD (Jainudin Kaisupy) di Kantornya;
Saksi – IX. SIA ABUBAKAR;
Saksi diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Pemerintahan sejak tahun 2005, berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat;
Pada tahun 2008 Saksi mengajukan 3 (tiga) kalimengajukan permintaan pembayaran tunjangan penghasilan bagi para Raja/Kades ke BPKAD dengan total permintaan keseluruhan sebesar Rp.3.039.900.000,-;
Awalnya pada Raja/Kades sekabupan SBB melakukan demo ke Bagian Pemerintahan meminta agar di bayarkanTunjangan penghasilan aparatur pemerintah Desa (TPAPD), kemudian Saksi berkoordinasi dengan Kabag Pemerintahan untuk membuat Nota Dinas yang di tanda tangani oleh Kabag Pemerintaahan kemudian di sampaikan kepada Sekda, selanjutnya Sekda mendesposisi Nota Dinas tersebut ke BPKAD agar permintaan pembayaranunjangan penghasilan aparatur pemerintah Desa (TPAPD) disiasati, kemudian Bagian pemerintahan melalui Bendaharanya mencairkan dana secera bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan Rp.3.039.900.000,- kemudian Saksi mengambilnya di Bank Pembangunan Daerah Maluku secara bertahap;
TPAPD sebesar Rp.4. 748.200.000,- tersebut telah Saksi cairkan semuanya dan telah di gunakan sebesar Rp.3.039.900.000,- untuk pengembalian pinjaman kepada BPKAD yang di serahkan dan di terima oleh Bendahara BPKAD pada tanggal 11 Maret 2009 dimana pada saat penyerahannya Saksi tanya kepada Bendahara BPKAD (AFRIDA LIDO) apakah dana mau Saksi transfer ke Rekening Kas Daerah ataukah di terima secara tunai kemudianBendahara BPKAD (AFRIDA LIDO) mengatakan bahwa atas perintah kepala BPKAD (Jainudi Kaisupy) dana tersebut di transfer ke rekening penitipan saja kemudian Saksi lalu mentransfer dana tersebut ke Rekening penitipan;
Dalam DPA bagian pemerintahan tahun 2008 ada dana sebesar Rp. 1.929.800.000,- untuk penyelesaian sengketa tapal batas, dimana Saksi hanya mencairkan dana tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- untuk biaya foto copy dan tidak semuanya Saksi cairkan karena tidak ada kegiatan yang dilakukan, kemudian dalam APBD perubahan taun 2009 di anggarkan sebesar Rp. 800.000.000,- untuk penyelesaian sengketa tapal batas dan masuk dalam DPA Bagian pemerintahan ;
Dari total dana Rp. 800.000.000,- Saksi hanya mencairkan sejumlah Rp. 674.000.000,- saja yang di gunakan untuk membiayai kegiatan : Perjalanan dinas luar Daerah, belanja ATK, Foto copy, Penginapan, transportasi sebesar Rp. 300.000.000,- kemudian untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 75.000.000,-kemudian untuk perjalanan dinas luar Daerah, Penginapan, transportasi, makan minun sebesar Rp.269.000.000,-;
Perjalanan dinas dalam daerah dilakukan oleh para Raja/Kades ketika mengikuti pertemuan/sosialisasi penyelesaian sengketa tapal batas di Kantor Gubernur Maluku;
Saksi tidak pernah menyerahkan kepada Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa bayarkan kepada para Raja/Kades dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas;
Perjalanan dinas dalam daerah dilakukan oleh para Raja/Kades ketika mengikuti pertemuan/sosialisasi penyelesaian sengketa tapal batas di Kantor Gubernur Maluku;
Saksi tidak tahu adanya LK2M yang di ketuai Terdakwa pernah mengajukan proposal permintaanbantuan dana dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas;
Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa untuk di bayarkan/digunakan dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas;
Lebih dahulu sidang penyelesaian sengketa tapal batas di Mahkamah Konstitusi barulahkegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Maluku ;
Tanggapan Terdakwa: tidak benar sosialisasi hanya satu kali yang benar dua kali.
Saksi –X. MANSUR TUHAREA, SH;
Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekda adalah :
* Selaku koordinator Pemerintahan mengkoordinir SKPD dalam rangka mendorong penyelengaraan tugas-tugas pemerintahan, mensinergikan antara satu SKPD dengan SKPD yang lain, serta singkronisator sedapat mungkin mengupayakan agar tugas-tugas suatu SKPD satu dengan SKPD yang lain tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan tugas.
* Mengoreksi, meneliti, memberikan pertimbangan kepada pimpinan dan menyelenggarakan adminitrasi pemerintahan;
Ya benarpada tahun 2008 dan 2009 ada terjadi permasalahan tapal batas wilayah Kaupaten antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, yang mana permaslahan tapal batas tersebut sampai disidangkan pada Mahkamah Konstitusi di Jakartapada tahun 2008 dan 2009;
Benar pada tahun2008 Bagian Pemerintaan ada mengajukan permintaan pembayaran tunjangan TPAPD kepada Kades/Raja se Kabupaten SBB di sertai dengan telaan yang di tujukan kepada Saksi selaku Sekdra, kemudian Saksi melakukan pengkajian secara bersama-sama dengan BAPEDA dan Bagia Keuangan,setelah itu barulah Saksi disposisi ke Bagian Keuangan untuk di teliti dan disiasati;
Sampai dengan saat ini Saksi tidak pernah mengetahui ataupun di laporkan secara lisan maupun tertulis bahwadari disposisi yang Saksi berikan kepada bagian Keuangan untuk di teliti dan disiasati terkait permintaan pembayaran TPAPD kepada para Kades/Raja yang di ajukan oleh Bagian Pemerintahan tersebut, kemudian Kabag Keuangan lalu mencairkan dana sebesar Rp. 3.039.900.000,- dari pos anggaran bantuan kepada Desa;
Seseuai ketentuan makan dana tersebut harus di setorkan ke rekening Kas Daerah dan tidak di perbolekan untuk di titipkan di rekening titipan milik Bagian Keuangan;
Mengenai anggaran sengekta tapal batas pada tahun 2009 ada anggaran yag di tetapkan dalam APBD Kabupaten SBB sebesar Rp. 809.149.350,- yang masuk dalam DPA Bagian Pemerintahan ;
Yang terlibat sebagai pihak terkait dalam proses persidangan masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta adalah Terdakwa M.Husni Putuhena, Saksi Hendrik Siriholo dan Saksi Saiful Patiiha,S.Sos. namun keterlibatan mereka sebagai pihak terkait Saksi tidak mengetahui untuk membela kepentingan siapa;
Saksi pernah dengarLembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M), akan tetapi tidak pernah tahu apa kegiatannya dan siapa pemimpinya ;
Saksi tidak pernah menerima proposal dari LK2M mengenai permintaan dana sengketa tapal batas tersebut;
Kalau ada Proposal seharusnya di tujukan langsung kepada Bupati/Wakil Bupatiatau Saksi selaku Sekda, kemudian barulah di tindak lanjuti ke Bagian Keuangan untuk di bantu sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah ;
Saksi tidak pernah di beri laporan secara lisan maupun tertulis terkaithal adanya proposal LK2M tersebut baik itu dari Bendahara (Afrida Lido) maupun dari Kepala BPKAD (Djailudin Kaisupy) ;
Memang benarada pertemuan di kantor Gubernur yang di ikuti oleh ± 20 orang Kades/Raja dan ada beberapa Raja/Kades yang hadir mengikuti sidang masalah tapal batas antara Kab. SBB dan Kab Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi, dimana mereka di pasilitasi/dibiayai oleh Pemda SBB (dibayarkan Bendahara), bukan di biayai atau di pasilitasi oleh Terdakwa selaku Ketua LK2M ;
Pemerintah Kab. SBB tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun dalam rangkasidang sengketa tapal batas antara Kab. SBB dan Kab. Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi ;
Saksi tidak pernah tahu atau dengar bahwa Terdakwa terlibat hal penyelesaian tapal batas ;
Kepala BPKAD (Jainudin Kaisupy) ada memberikan dana kepada Terdakwa dari dana TPAPD sebesar Rp. 1.640.000.000,- dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas, saksi tidak tahu;
Yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah Kab. SBB adalah Kepala BPKAD (Jainudin Kaisupy) ;
Tanggapan Terdakwa: Tidak benar kalau saksi tidak mengetahui keterlibatan Saksi dalam penyelesaian sengketa tapal batas ;
Saksi – XI. ELISA UPESSY;
Terdakwa beritahu di rumah Saksi bahwa ia adalah Ketua LK2Myang berhubungan dengan penyelesaian sengkketa tapal batas ;
Saksi mengikuti kedua kegiatan tersebut, sidang di Mahkamah Konstitusi dan Sosialisasi di Kantor Gubernur Maluku atas permintaan Pemda SBB dan semua biaya transport, makan, pengginapan uang saku di tanggung oleh Pemda Kab. SBB (Bendahara Sia Abubakar);
Tidak pernah dilakukan sosialisasi atau pertemuan bersama tokoh masyarakat Elpaputih, Wasia dan Sanahu. dengan demikian tidak benar juga apabilan setiap peserta (52) orang menerima uang saku dan biaya transportasi masing-masing sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)dan tidak benarterhadap kegiatan sosialisasi atau pertemuan bersamatokoh masyarakat Elpaputih, Wasia dan Sanahu tersebut digunakan anggaran sebesar Rp.286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) ;
Saksi tidak pernah diberikan kwitansi senilai Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta) tertanggal 14 Maret 2009 oleh Terdakwa untuk Saksi tandatangani. Tapi yang sebenarnya adalah, pada saat itu sekitar awal tahun 2009, Terdakwa bersama sopirnya menemui Saksi dirumah Saksi di Desa Elapaputih, Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan membawa sejumlah kwitansi kosong (Saksi sudah lupa berapa jumlahnya) dan mengatakan kepada Saksi bahwa, sehubungan untuk kelengkapan administrasi penggunaan anggaran tapal batas yang telah di oleh JAINUDIN KAISUPY maka Saksi diminta untuk menandatangani kuitansi-kuitansi kosong tersebut dan karena atas permintaan dimaksud maka Saksi terpaksa menandatangani kwitansi-kwitansi kosong dimaksud;
Saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong tersebut karena diminta oleh Terdakwa dengan alasan sebagai kelengkapan administrasi penggunaan anggaran penyelesaian tapal batas dan Saksi tandadatangani karena Saksi hanya mengetahui bahwa dari anggaran tersebut ada yang digunakan untuk membayar tiket pesawat ke jakarta dan biaya penginapan selama Saksi dan beberapa rekan Raja/Kepala Desa mengikuti proses persidangan perkara tapal batas pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, dan sama sekali Saksi tidak pernah menikmati uang/anggaran tersebut ;
Perlu Saksi jelaskan bahwa, untuk mengikuti pertemuan bersama Gubernur Maluku di Ambon sehubungan dengan penyelesaian tapal batas bersama Kabupaten Maluku Tengah, diikuti oleh hanya kurang lebih 30 (tiga puluh) orang Raja/Kepala Desa/Tokoh Masyarakat, bukan sebanykan 65 orang dan untuk biaya transpor/konsumsi dan akomodasi semuanya ditanggung oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, bukan ditanggung oleh Terdakwa dan kami tidak pernah menerima anggaran apapun dari Terdakwa sehubungan pertemuan bersama Gubernur Maluku di Ambon. Begitupun untuk keberangkatan kami para Raja/Kepala Desa sebanyak 25 orang ke Jakarta pertama kali untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Mendagri RI dan DPR RI di jakarta ditanggung oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten SBB, sedangkan yang kedua kali untuk mengikuti proses persidangan tapal batas pada Mahkamah Konstitusi barulah tiket kami sebanyak 25 orang diserahkan oleh Saksi Terdakwa sedangkan biaya penginapan Saksi tidak tahu siapa yang membayarnya, tetapi biaya transportasi dan akomodasi diberikan oleh Saksi Rafael Tomu masing-masing ada yang sebesar Rp. 500.000,- ada yang Rp. 600.000,- dan ada yang sebesar 750.000,- sebanyak kurang lebih 2 kali ;
Saksi bersama ke 13 orang (seluruhnya 14 orang) sebagaimana tertera dalam lampiran pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut bukan sebagai saksi dan kami tidak pernah difasilitasi dan menerima anggaran apapun dari Terdakwa sebagaimana pertanggung jawabannya tersebut. Kehadiran kami di Jakarta hanyalah untuk menyaksikan/mengikuti proses persidangan dimaksud dan keberangkatan kami sebagaimana telah Saksi jelaskan diatas bahwa kami hanya diberikan tiket oleh Terdakwa ;
Saksi tidak tahu peran LK2M dalam penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah;
Tanggapan Terdakwa:
Tidak pernah memperkenalkan diri kepada saksi bahwa Saksi adalah Ketua LK2M;
Tidak pernah mempasilitasi saksi untuk bertemu dengan Djainudin Kaisupy:
Tidak pernah memberikan Tiket Pesawat kepada saksi untuk berangkat ke Jakarta ;
Saksi tidak pernah datang ke Desa Elpaputih ke rumah saksi untuk meminta saksi menanda tangani kwitansi kosong dan tidak pernah datang ke rumah saksi memperkenalkan diri selaku Ketua LK2M yang bergerak di bidang kemanusiaan ;
Tidak benar kalau saksi tidak pernah meminta bantu Saksi untuk lakukan sosialisasi UU No. 40 di Desa Elpaputy);
Saksi – XII. SIMON MATITAL;
Saksi adalah Raja Nuruwe diangkat pada periode pertama sejak tahun 1998 sampai sekarang (periode kedua);
Di Negeri/Desa Nuruwe tidak pernah dilakukan sosialisasi penyelesaian masalah tapal batas wilayah Kabupaten Seram bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah;
Saksi tidak tahu ketua LK2M dan dalam penyelesaian masalah tapal batas wilayah Kabupaten Seram bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah terlibat ataukah tidak;
Saksi mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Maluku dan hadir menyaksikan sidang di Mahkamah Konstitusi atas permintaan Pemda SBB dan semua biaya transport, makan, penginapan uang saku di tanggung oleh Pemda Kab. SBB (Bendahara Sia Abubakar) ;
Tidak pernah dilakukan sosialisasi atau pertemuan bersama tokoh masyarakat Elpaputih, Wasia dan Sanahu. dengan demikian tidak benar juga apabilan setiap peserta (52) orang menerima uang saku dan biaya transportasi masing-masing sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)dan tidak benarterhadap kegiatan sosialisasi atau pertemuan bersamatokoh masyarakat Elpaputih, Wasia dan Sanahu tersebut digunakan anggaran sebesar Rp.286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) ;
Saksi tidak pernah diberikan kwitansi senilai Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta) tertanggal 14 Maret 2009 oleh Terdakwa untuk Saksi tandatangani. Tapi yang sebenarnya adalah, sekitar awal tahun 2009, Terdakwa bersama sopirnya menemui Saksi dirumah Saksi, dengan membawa sejumlah kwitansi kosong (Saksi sudah lupa berapa jumlahnya) dan mengatakan kepada Saksi bahwa pa Raja tolong tanda tangan kwitansi ini untuk Pemda dalam rangka pertanggung jawab dana yang telah di gunakan untuk membiayai kegiatan penyelesaian sengketa tapal batas jangan sampai Bupati kena masalah, akan tetapi benar tanda tangan dalam kwitansi tersebut adalah tanda tangan Saksi ;
Saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong tersebut karena diminta oleh Terdakwa dengan alasan sebagai kelengkapan administrasi penggunaan anggaran penyelesaian tapal batas dan Saksi tandadatangani karena Saksi hanya mengetahui bahwa dari anggaran tersebut ada yang digunakan untuk membayar tiket pesawat ke jakarta dan biaya penginapan selama Saksi dan beberapa rekan Raja/Kepala Desa mengikuti proses persidangan perkara tapal batas pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, dan sama sekali Saksi tidak pernah menikmati uang/anggaran tersebut ;
Saksi bersama ke 13 orang (seluruhnya 14 orang) sebagaimana tertera dalam lampiran pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut bukan sebagai saksi dan kami tidak pernah difasilitasi dan menerima anggaran apapun dari Terdakwa sebagaimana pertanggung jawabannya tersebut. Kehadiran kami di Jakarta hanyalah untuk menyaksikan/mengikuti proses persidangan dimaksud dan keberangkatan kami sebagaimana telah Saksi jelaskan diatas bahwa kami hanya diberikan tiket oleh Terdakwa ;
Saksi tidak pernah menerima pemberian uang dari M.Husni Putuhena sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratsu tiga puluh empat juta) dan tidak pernah menandatangani kwitansi tanda terima uang tertanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratsu tiga puluh empat juta) tersebut. Perlu Saksi jelaskan bahwa, Saksi pernah didatangani oleh M.Husni Putuhena bersama sopirnya (waktunya tidak ingat lagi) pada sekitar jam 10.00 Wit (pagi) membawa sejumlah kwitansi kosong (Saksi sudah lupa berapa jumlahnya) dan mengatakan kepada Saksi bahwa, sehubungan untuk kelengkapan administrasi penggunaan anggaran ke Jakarta untuk mengikuti persidangan tapal batas pada Mahkamah Konstitusi maka Saksi diminta untuk menandatangani kuitansi-kuitansi kosong tersebut dan karena atas permintaan dimaksud maka Saksi terpaksa menandatangani kwitansi-kwitansi kosong dimaksud;
Saksi berangkat ke Jakarta dalam kapasitas sebagai saksi dalam persidangan sengketa tapal batas antara kab. SBB dengan Kab. Maluku tengah ;
Benar pernah dengar Terdakwa adalah Tokoh Masyarakat SBB, akan tetapi tidak pernah dengar Terdakwa sebagai ketua LK2M ;
Tanggapan Terdakwa: Tidak benar Saksi membawa kwitansi kosong untuk saksi tanda tagan di rumahnya ;
Saksi – XIII. MOHAMAD SAIFUL PATIIHA.S.Sos;
Saksi tidak mengetahui tentang Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) dan secara strukur lembaga dimaksud Saksi tidak menduduki jabatan apa-apa ;
Saksi tidak pernah menanandatangani proposal permintaan bantuan anggaran penyelesaian tapal batas atas nama Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) sebagai sekretaris ;
Perlu Saksi jelaskan bahwa ketika sidang sengketa tapal batas berproses di Mahkamah Konstitusi dan Saksi Terdakwa dan Hendrik Siriholo terlibat sebagai pihak terkai, kemudian atas keinginan/iinisiatif Terdakwa Saksi di tunjuk selaku Sekretaris LK2M ;
Saksi tidak pernah menandatangani proposal-proposal tersebut selaku sekretaris Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M). Kalaupun ada tanda tangan Saksi maka pasti tandatangan Saksi telah dipalsukan oleh Terdakwa (M.Husni Putuhena) dan sengaja Terdakwa (M.Husni Putuhena) memasukan Saksi sebagai sekretaris Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) namun ternyata Saksi bukan bahkan tidak mengetahui tentang Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) dimaksud. -Perlu Saksi tambahkan bahwa, memang pernah Saksi menandatangani beberapa surat yang diantarkan oleh Terdakwa (M.Husni Putuhena) untuk Saksi tandatangani, namun surat-surat yang Saksi tandatangani tersebut berhubungan dengan keterlibatan Saksi bersama Terdakwa (M.Husni Putuhena) dan Hendrik Siriholo selaku pihak Terkait masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah yang permasalahannya disidangkan pada Mahkamah Konstitusi Jakarta ;
Saksi tidak tahu adanya bantuan anggaran penyelesaian tapal batas diterima oleh M.Husni Putuhena sebesar Rp. 1.640.000.000,- maka bagaimana tindak lanjut dari M.Husni Putuhena sehubungan penggunaan anggaran tersebut;
Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa terkait dengan kehadiran Saksi selaku pihak terkait dalam sidang sengketa tapal batas di Mahkamah Konstitusi sebesar Rp. 200.000.000,-, akan tetapi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi Saksi di berikan Tiket PP Ambon Jakarta dan di berikan uang saku tidak lebih dari Rp. 3.000.000,- untuk setiap kali mengikuti persidangan ;
Saksi tidak tahu apa saja aktifitas LK2M ;
Tanggapan Terdakwa:
Tidak benar pihak terkait dalamsidang di Mahkamah Konstitusi mewakili Pemda Kab. SBB;
Tidak benar inisiatip untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk Saksi, Saksi dan Hendirik Siriholo di tetapkan sebagai pihak terkait atas inisiatip Saksi, akan tetapi atas inisiatip kami bertiga, karena permohonan di tanda tangani leh kami bertiga ;
Tidak pernah memberikan Tiket Pesawat kepada saksi untuk berangkat ke Jakarta maupun memberikan uang saksu ;
Saksi – XIV.NAJIB PAYAPO,Sip;
Jabatan Saksi saat ini sebagai Plh. Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Seram Bagian Barat, pada tahun 2008/2009 jabatan Saksi sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat ;
AdaTim Fasilitasi Penetapan/Penegasan Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 126-290 Tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009dengan susunan sebagai berikut : ;
Bupati Seram Bagian Barat- Pelindung/Pengarah.
Ketua DPRD Kab SBB – Penasehat.
Wakil Bupati SBB – Penasehat.
Kapolres SBB – Penasehat.
Dandim 1502 – Penasehat.
Sekretaris Daerah – Ketua.
Asisten I Setda Kab SBB – Wakil Ketua.
Kabag Pemerintahan Setda Kab SBB – Sekretaris.
Kepala Bakesbang Pol dan Linmas – Anggota.
Kepala BPKAD – Anggota.
Kadis Perhubungan – Anggota.
Kabag Hukum dan Organisasi Setda kab SBB – Anggota.
Kepala BPN Kab SBB – Anggota.
Ketua Komisi B DPRD Kab SBB – Anggota.
Ketua Komisi A DPRD Kab SBB – Anggota.
Antohy Hatane, SH – Anggota.
Husni Putuhena – Anggota.
Benar, dalam DPA Bagian Hukum tahun 2009 ada alokasi dana sebesar Rp. 800.000.000,- untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab SB dan Kab Maluku Tengah ;
Dana tersebut di gunakan untuk mempasilitasi kunjungan Tim dari Propinsi Maluku serta Pusat ke lokasi sengkketa tapal batas serta untuk membiayai ± 53 kepada Desa/Raja se Kab SBB dalam mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Maluku di Ambon sebanyak dua kali serta membiayai/pasilitasi ± 20 Raja/Kades untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta;
Dana tersebut hanya di gunakan sebesar Rp.384.014.350,- sedangkan sisa sebesar Rp.425.135.000,- di kembalikan kke Kas Daerah karena tidak di gunakan ;
Yang membeli tiket, bayar hotel, makan serta membayar uang saku kepada para Raja/Kades serta Terdakwa ketika mengikuti siding di MK adalah Bendahara Pemerintahan sdr. Sia Abubakar ;
Tidak ada keterlibatan LK2M dalam sengketa tapal batas;
Pengajuan permintaan anggaran melalui proposal seharusnya ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati atau kepada Sekda, selanjutnya proposal tersebut harus mendapat desposisi yang menerangkan bahwa setuju dibayar atau tidak yang ditujukan kepada Kepala BPKAD karena untuk memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat, Lembaga Swasta, Yayasan, LSM atau Organisasi Masyarakat ada terdapat sumber anggaran berupa bantuan sosial atau hibah yang dianggarkan dalam DPA BPKAD kabupaten Seram Bagian Barat, yang mana jumlah bantuan yang diberikan biasanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ;
Apabila pengajuan suatu proposal permintaan anggaran tidak diajukan sebagaimana penjelasan Saksi diatas, namun dari pengajuan proposal tersebut mendapat pencairan anggaran, maka hal tersebut tidak dibenarkan, karena untuk pengeluaran anggaran, khususnya terhadap bantuan sosial atau hibah dari Pemerintah Daerah harus mendapat persetujuan Bupati atau Wakil Bupati atau Sekda ;
Tanggapan Terdakwa:
Tidak benar dalamsidang di Mahkamah Konstitusi tidak ada putusan siapa sebagai pemenang antara Kab. SBB dan Kab Malteng ;
Saksi – XV. BERNABAS USPESSY;
Saksi kenal beliau, karena saat terjadi pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat dari Kabupaten Maluku Tengah beliau Terdakwa (M.Husni Putuhena) yang datang ke Desa Elpaputih bersama dengan tukang foto untuk memfoto masyarakat Desa Elpaputih sehubungan dengan pembuatan KTP Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Yang membiayai kegiatan tersebut adalah Pemerintah Daerah kabupaten Seram Bagian Barat ;
Karena yang mengakomodir atau menanggung biaya tiket, penginapan dan makan sehubungan keberangkatan kami dari Desa Elpaputih ke Piru selanjutnya ke Ambon adalah Pemerintah Daerah kabupaten Seram Bagian Barat melalui Camat Kecamatan Elpaputih, dan juga karena keberangkatan kami ke Ambon tersebut diikuti oleh seluruh SKPD/Dinas Badan Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat serta setelah tiba di Ambon kami diberikan biaya pulang ke Desa Elpaputih oleh Camat kecamatan Elpaputih masing-masing sebesar Rp. 500.000,- ;
Saksi tidak pernah difasilitasi ke kantor Gubernur Maluku oleh Terdakwa M.Husni Putuhena dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- tersebut. Keberangkatan Saksi bersama Raja/kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda lainnya ke Kantor Gubernur Maluku di Ambon difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Camat Kecamatan Elpaputih ;
Dapat Saksi jelaskan bahwa tidak pernah Saksi diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan pertemuan tersebut dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,- dari Terdakw aM. HUSNI PUTUHENA.;
Benar, Saksi melihat Terdakwa juga hard dalam ruangan sosialisasi ;
Tanggapan Terdakwa : Benar.
Saksi – XVI. THOMAS KAIHENA;
Saksi pernah mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Maluku bersama dengan perangkat Negeri Elpaputih dalam rangka penyerahan PER Mendagri No. 29 tahun 2010 tetang penetapan tapal batas;
Setahu Saksi yang membiayai adalah PEMDA SBB, karena dalam perjalanan dari Piru ke Ambon kami singah di Rumah Djailudin Kaisupi di Desa Gemba untuk mengambil uang saku sebesar Rp.500.000,- kemudian setelah tiba di Ambon, kami di beri uang saku oleh Camat Elpaputih masing-masing sebesar Rp. 500.000,- ;
Saksi tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun baik itu dari LK2M maupun dari Terdakwa ;
Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- dari Terdakkwa pada saat mengikuti pertemuan dengan Gubernur Maluku/Muspida Maluku di Ambon tahun 2009;
Saksitidak pernah mengikuti kegiatan sosialisasi dan pertemuan tersebut dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,- dari Terdakwa M. HUSNI PUTUHENA. ;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XVII. MOHAMAD MANUPUTTY;
Saksi diangkat selaku Raja/Kepala Desa Tomalehu oleh Bupati Maluku Tengah sejak tanggal 26 Mei 2007 ;
Saksi terlibat dalam sosialisasi di Kantor Gubernur Maluku mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi bersama-sama deengan para Kades/Raja se Kab. SBB, kemudian berangkat ke Jakarta untuk menyaksikan persidangan sengketa tapal batas di Mahkamah Konstitusi ;
Yang mempasilitasi Saksi adalah pemerintah Kab. SBB( Benahara ) ;
Saksi tidak pernah terima dana apapun dari Terdakwa maupun dari LK2M terkait keterlibatan Saksi dalam penyelesaian sengketa tapal batas ;
Perlu Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dalam jumlah berapapu dari Terdakwa terkait keterlibatan Saksi dalam penyelesaian sengketa tapal batas antara kab. SBB dan Kab. Maluku Tengah dan tidak pernah menanda tangi kwitansi atau daftar tanda terima uang ;
Saksi di Jakarta selama satu minggu dimana semua biaya menyagkut penginapan, makan, transport dan akomodasidi biayai oleh Pemda kab. SBB ;
Tanggapan Terdakwa: Tidak Menanggapi.
Saksi – XVIII. BENHARD KORYANA;
Saksi mulai melaksanakan tugas selaku Saniri Negeri Sanahu sejak tanggal 10 September 2005 ;
Saksi tahu hal tersebut tentang sengketa tapal batas karena Saksi dilibatkan dalam pertemuan menyangkut sengketa tapal batas di kantor Gubernur Maluku di Ambon danmenghadiri/menyaksikan sidang sengketa tapal batas di Mahkamah Konstitusi di jakarta ;
Saksi tegaskan bahwa tidak pernah Saksi mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dan Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.5.500.000,- dalam laporan pertanggunganjawab Terdakwa serta tidak pernah menanda tangani daftar tanda terima uag tersebut ;
Saksi mengikuti kedua kegiatan tersebut atas permintaan dari Pemda Kab. SBB dan semua biaya di tanggung oleh Pemda Kab. SBB ;
Saksi tidak tahu lembaga LK2M tersebut ;
Saksi tidak pernah menerima uangdari Terdakwa sebesar Rp.13.000.000,-terkait dengan kehadiran Saksi dalam sidang sengketa tapal batas di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, karena kehadoran Saksi hanya sebagai penontong sidang yang dipasilitasi oleh Pemda SBB ;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XIX. Ny.NELTJIE SOUKOTTA;
Saksi diangkat sebagai Kepala Desa Waipirit sejak tahun 2007 berdasarkan SK Bupati Kab. SBB ;
Saksi tidak pernah menerima uang tersebut Rp. 5.500.000,- sebagimana dalam daftar serta tidak pernah menanda tangani dalam daftar tanda terima uag tersebut ;
Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan tersebut dan tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 2.500.000,- dari Terdakwa dalam sosialisasi di kantor Gubernur;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XX. JOMIMA IHALEWEY;
Saksi menjabat menjabat sebagai Raja/Kades Uraur sejak tahun 2009 ;
Saksi mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Maluku menyangkut hasil/keputusan Mahkamah Konstitusi masalah sengketa tapal batas antara Kab. Maluku tengah dengan Kab. Maluku Tengah, selain itu Saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi terkait penyelesaian sengketa tapal batas;
Yang mempasilitasi adalah Pemda Kab. SBB, karena setelah selesai kegiatan Saksi diberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- dari Camat Kairatu dimana beliau mengatakan bahwa uang terseebut dari Kabag Humas Pemda SB untuk transport ;
Saksi tegaskan bahwa tidak pernah mengikuti sosialisasi terkait penyelesaian sengketa tapal batas di Elpaputih dan Saksi tidak pernah menerima uang tersebut sebagimana disebutkan dalam laporan ertanggungjawaban serta tidak pernah menanda tangani daftar tanda terima uang tersebut ;
Pada saat pertemuan di Kairatu Bupati hanya menjelaskan tentangsengketa tapal batas antara Kab. SBBdan kab. Maluku Tengah tidak pernah menjelaskan bahwa Pemerintah Kab. SBB memberikan kuasa kepada LK2M atau Tedakwa untuk bertindak mewakili Pemerintah Kab. SBB ;
Saksi pernah dengarLembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) di Kab. SBB, akan tetapi Saksi tidak tahu siapa Ketuanya dan tidak tahuketerkaitannya dalam penyelesaian sengketa tapal batas ;
Yang memimpin pertemuan adalah Wakil Gubernur yang di dampinggi oleh Sekda, dimana pada saat itu di jelaskan bahwa sengketa tapal batas antara Kab. SBB dan Kab. Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi di menangkan oleh Kab. SBB ;
Tanggapan Terdakwa : Tidak Menanggapi.
Saksi – XXI.LA IDI WAGOLA alias IDI;
Saksi tahu hal tersebut tentang adanya sengketa tapal batas karena sejak tahun 1986 Saksi diangkat menjadi Sekretaris Dusun Wailapia;
Saksi selaku Tokoh Masyarakat Dusun Wailapia dipanggil oleh Camat Piru dan Kabag Pemerintahan bersama dengan Tokoh Masyarakat dan para Raja/Kepala pada Desa/Dusun yang lain untuk berangkat ke Jakarta guna mengikuti jalannya persidangan masalaha tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi di Jakarta ;
Saksi diberitahu para Kades/Raja bahwa biaya penginapan dan makan dibayar oleh DJAILUDIN KAISUPY dengan dana dari Pemda ;
Saksi di Jakarta ± 4 (empat) hari dan yang membiayai adalah Pemda, selanjutnya Saksi diberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- oleh teman yang sama-sama berangkat menyaksikan sidang di Mahkamah Konstitusi akan tetapi Saksi tidak tahu uang tersebut berasal dari mana ;
Saksi tidak pernah dilibatkan atau tidak pernah mengetahui ada dilakukan kegiatan sosialisasi dimaksuddan dalam laporan pertanggungjawaban LK2M itu dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,- dari HUSNI PUTUHENA atau dari siapapun juga;
Laporan pertanggung jawaban keuangan yang disampaikan atau dibuat oleh Terdakwa M.Husni Putuhena tersebut tidak benar dan ternyata fiktif, karena Saksi tidak pernah dilibatkan untuk bertemu dengan Gubernur Maluku sehubungan penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- dari Terdakwa HUSNI PUTUHENA atau dari siapapun. Keterlibatan Saksi hanya 1 (satu) kali ke Jakarta bersama beberapa orang Raja/Kepala Desa/Dusun dan Tokoh Masyarakat yang jumlah kami seluruhnya Saksi sudah lupa, untuk mengikuti jalannya proses persidangan masalah tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah pada Mahkamah Konstitusi selama 3 (tiga) hari di jakarta. Namun yang Saksi ketahui atau alami sendiri yakni, Saksi hanya ditanggung tiket pulang pergi, tetapi Saksi tidak tahu tiket tersebut dibeli/ditanggung oleh Terdakwa M.Husni Putuhena atau Jainudin Kaisupy, yang jelas kami hanya ditanggung tiket, makan dan biaya penginapan selama 3 (tiga) hari di jakarta serta tiket pulang ke Ambon. Selain itu Saksi dibelikan 1 (satu) stell pakaian (kemeja dan celana panjang) dan 1 (satu) pasang sepatu serta 1 (satu) buah tas ransel kecil saat masih berada di Ambon oleh Jainudin Kaisupy, serta Saksi diberikan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Jainudin Kaisupy saat di Jakarta sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) oleh Janinudin Kaisupy saat kami tiba di Ambon sebagai ongkos Saksi pulang ke Dusun Wailapia. Itu saja biaya atau ongkos yang diberikan kepada Saksi sehubungan keberangkatan Saksi bersama Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa/Dusun yang lain ke Jakarta untuk mengikuti jalannya persidangan tapal batas di Mahkamah Konstitusi, sedangkan biaya lainnya tidak. Maka keterangan atau laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Terdakwa M. Husni Putuhena yang mengatakan keberangkatan kami ke Jakarta untuk mengikuti jalannya persidangan masalah tapal batas pada Mahkamah Konstitusi dengan biaya transportasi/Konsumsi/Akomodasi masing-masing sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) adalah keterangan atau laporan pertanggung jawaban yang tidak benar. Setelah Jaksa Penuntut Umumm selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi selanjutnya Hakim Ketua mempersilahkan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, atas kesempatan mana selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksisebagai berikut :
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XXII. HENDRIK SERIHOLO, SH ;
Saksi tahu adanya hal sengketa tapal batas tersebut karena, Saksi terlibat selakupihak terkait II bersama-sama Terdakwa dan sdr. Saiful Pattiiha dam sidang sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah terkait uji materiil UU No. 40 tahun 2003 di Mahkamah Konstitusi ;
Harapan Saksi bersama Terdakwa dan Saiful Pattiiha adalah dapat menyampaikan keterangan terkait batas wilayah adat antara Kab. SBB dengan Kan Maluku Tengah, kemudian dalam keterkaitan kami bertiga dapat dibiayai oleh Pemda SBB ;
Kami bertiga dalam bersidang di MK haya dibiayai oleh Pemda Kab. SBB ;
Saksi tidak tahu aktifitas serta struktur organisasi dari LK2M di Kab. SBB, akan tetapi pernah dengar namaya ;
Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dari LK2M sejumlah Rp. 200.000.000,- sebagai pihak terkait sebagimana dalam laporan pertanggungjawaban;
Terkait dengan penyelesaian sengketa tapal batas, sebagaimana dalam laporan LK2M Saksi tidak pernah menerima uang untuk transportasi dan akomodasi dari LK2M sebesar Rp. 13.000.000,-;
Saksi hadir sebanyak 2 (dua) kali dimana sidang pertama Saksi berada di Jakarta selama ± 7 hari dan sidang kedua selama± 5 hari dan semua biaya di tanggung oleh Pemda Kab. SBBuntuk uang saku sebanyak Rp. 2.000.000,- dan setelah di Jakarta di berikan lagi tambahan sebesar Rp. 3.000.000,- yang di berikan oleh Djailudin Kaisupy dimana pada saat menerima uang tersebut Saksi tidak diberikan kwitansi tanda terima uang untuk di tanda tangai ;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XXIII. ANTHONI NIAK;
Saksidi angkat sebagai Raja Negeri Rumberu sejak tanggal 03 April 2009 sesuai SK Bupati SBB No. 141-137 tahun 2003 sampai tahun 2012 ;
Saksi hanya ikut kegiatan sosialisasi di kantor Gubernur Maluku dan Saksi tidak pernah mengikuti sidangdi Mahkamah Konstitusi ;
Saksi yang menanggung biaya mulai daridari Negeri Rumberu sampai tiba di Ambon kemudian kami tinggal di Penginapandimana makan, minum dan biaya penginapan Saksi tidak tahu siapa yang membayar, kemudian hendak akan kembali dari Ambon ke Kairatu kami di berikan uang jalan dari Pemda Maluku di Kantor Gubernur Maluku sebesar Rp. 250.000,- ;
Saksi tegaskan bahwa tidak pernah mengikuti sosialisasi terkait penyelesaian sengketa tapal batas di Elpaputih dan Saksi tidak pernah menerima uang tersebut serta tidak pernah menanda tangani daftar tanda terima uang tersebut seperti dalam laporan pertanggugjawaban LK2M adanya uang Rp. 5.500.000,- dan Rp. 2.500.000,-;
LK2M saksi tidak tahu aktifitas serta struktur organisasinya namanya saja tidak pernah dengar ;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XXIV. FRANS MATITAL;
Sejak tahun 1995 diangkat sebagai Raja Negeri Lumoli;
Saksi tidak pernah dilibatkan baik itu oleh Pemda Kab. SBB maupun pihak lain dalam sengketa tapal batas;
Saksi tidak pernah ikut sosilaisasi di Kantor Gubernur maupun ikut sidang di Mahkamah Konstitusi;
Saksi tidak pernah menerima uang tersebut Rp. 2.500.000,- untuk sosialisasi , karena tidak pernah Saksi mengikuti kegiatan tersebut ;
Saksi tidak pernah dengar tentang aktivitas serta siapa ketua dari Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) di Kab. SBB;
Selaku Raja Negeri Lumoli, Pemerintah Daerah Kab. SBB tidak pernah meminta saksi untuk terlibat dalam penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah;
Tanggapan Terdakwa: Tidak Menanggapi.
Saksi – XXV. JACOB NELSON SILAKA, SH;
Saksi dilibatkan untuk mengikuti sosialisasi, di Kantor Gubernur Maluku terkait UU No.40 tahun 2003, menghadiri pertemuan di Depdagri serta 2 (dua) kali menyaksikan persidangan masalah sengketa tapal batas di Mahkamah KKonstitusi antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah;
Yang mempasilitasi adalah Pemda Kab. SBB, dimana ketika Ambon Saksi diberikan uang saku oleh Bendahara Pemerinatahan Sdr. Sia Abubakar sebesar Rp. 1.000.000,- ;
Yang mempasilitasi adalah Pemda Kab. SBB, karena Saksi haya tahu berangkat saja, masalah tiket, hotel dan makan minum selama di Jakarta semuanya dibiayai oleh Pemerintah Daerah ;
Kami menyampaikan aspirasi/dukungan ke Mendagri untuk dukungan mempercepat penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan kab. Maluku Tengah ;
Terkait dengan keterlibatan saksi dalam penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah, Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 13.000.000,- untuk biaya transportasi/akomodasi/konsumsi untuk mengikuti kegiatan di Jakarta;
Tidak pernah mengikuti kegiatan sosialisasi dan pertemuan bersama tokoh masyarakat Elpaputih, Wasia dan Sanahu yang diikuti oleh para Raja/Kades, toko masyarakat, pemuda terkait dengan penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah, yang dilakukan oleh Terdakwa dimana masing-masing orang diberikan uang sebanyak Rp. 5.500.000,- oleh Terdakwa;
Tanggapan terdakwa: Tidak Menanggapi.
Saksi –XXVI. Drs. ACHMAD WALIULU;
Saksi tidak pernah terlibat atau dilibatkan baik itu secara langsung maupun tidak langsung daalm soal tapal batas;
Perlu Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah mengikuti sosialiisasi atau pertemuan terrkait dengan penyelesaian sengketa tapal batas dan tidak pernah mmenerima uangakomodasi dan konsumsi sebesar Rp.5.500.000,- dariTerdakwa atau dari orang lain ;
. Saksi tidak pernah mengetahui atau mengikuti kegiatan pertemuan di kantor Gubernur dan tidak pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- untuk biaya transport, konsumsi dan akomodasi ;
Tidak pernah di minta atau berangkat ke Jakartasebagai saksi dalam persidangan sengketa tapal batasantara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kab. Seram Bagian Barat di Mahkamah Konstitusi serta tidak pernah menerima uang sejumlahRp.13.000.000,- untuk biaya akomodasi, tramsportasi, penginapan dan makanselama berada di Jakarta;
Tidak pernah menanda tanggani kwitansi sebesar Rp. 5.500.000,-, Rp.2.500.000,- dan Rp. 13.000.000,- yang di sodorkan oleh Terdakwa atau orang lain;
Tanggapan terdakwa: Benar.
Saksi –XXVII. AGUSTINUS RUSPANAH;
Diangkat sebagai Raja seejak tahun 2001 s/d 2009 kemuudian tahun 2009 di angkat sebagai anggota DPRD Kab. SBB sampai sekarang ;
Saksi kenal Terdakwadalam kapasitas sebagai Ketua Forum Komonikasi umat beragama Kab. SBB ;
Saksi tidak pernah ikut ataupun di libatkan dalam kegiatan terkait denganpenyelesaian sengketa tapal batasantara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kab. Seram Bagian Barat, baik itu sosialisasi, pertemuan maupun kegiatan persidangan di Mahkamah Konstitusi ;
Perlu Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah mengikuti sosialiisasi atau pertemuan terkait dengan penyelesaian sengketa tapal batas dan tidak pernah mmenerima uangakomodasi dan konsumsi sebesar Rp.5.500.000,- dariTerdakwa atau dari orang lain;
Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan di kantor Gubernur tersebut dan tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 2.500.000,- dari Terdakwa untukbiaya transfor dan akomudasi ;
Tidak pernah Saksi dengar LK2M terlibat dalam penyelesaian sengketa tapal batas ;
Tidak pernah menanda tanggani kwitansi sebesar Rp. 5.500.000,-, Rp.2.500.000,- dan Rp. 13.000.000,- yang di sodorkan oleh Terdakwa atau orang lain;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Saksi – XXVIII. Drs. DAVID LILINE;
Saksimenjabat sebagai Kabag Umum Pemda Kabb. SBB sejak bulan November 2007 s/d awal tahun 2012 ;
Selama Saksi menjabat sebagai Kabag Umum, tidak pernah adaproposal permintaan bantuan dana dari Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) yang di tujukan ke Bupati maupun Sekda atau Pemda Kab. SBB yang masuk melalui Bagian Umum dan tercatat dalam buku agenda surat masuk guna penyelesaian sengketa tapal batasantara Kab. SBB dengan kab Maluku Tengah ;
Saksi tidak tahu dalam sengketa tapal batas antara Kab. Maluku Tengah dengan Kab. SBB pembarian dana dari Bagian Keuangan Pemda Kab. SBB kepada Lembaga Kepedulian Muslim Maluku(LK2M);
Seharusnya proposal tersebut alamatnya ditujukan langsung kepada Bupati barulah Bupati disposisi ke Sekda barulah Sekda disposisi ke BPKAD untuk di tindak lanjuti ataukah tidak ;
Jika ada proposal seharusnyaBPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah) berkoordinasi dahulu dengan Bupati atau Sekda barulah di tindak lanjuti olehBPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah) ;
Yang mempunyai kewenanganuntuk mengabulkan atau menolak proposal permintaan bantuan dana pada Pemda Kab. SBB adalah Bupati atau Sekda;
Tanggapan Terdakwa: Benar.
Menimbang, bahwa atas alasan yang berdasarkan hukum oleh karena jauh tempat kediaman dengan tempat dilangsungkannya persidangan, maka atas permohonan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, keterangan 25 (dua pulu lima) orang saksi yang telah diberikan di hadapan Penyidik dibacakan di persidangan, yaitu :
H. SABAN PATTY; DIBACAKAN.
NY. SY. SIILAWANE;DIBACAKAN.
HERMAN LETEKAY;DIBACAKAN.
RONY LETEKAY;DIBACAKAN.
DANY KAISUKU;DIBACAKAN.
AJAB ELLY;DIBACAKAN.
ANITA PAYAPO;DIBACAKAN.
NY. ROSINA PATTIWAILAPIA;DIBACAKAN.
DEMIANUS LUMAMENA;DIBACAKAN.
DEMIANUS NAUWE;DIBACAKAN.
Hi. MUHAMAD KASTURIAN;DIBACAKAN.
HAMJA ELLY;DIBACAKAN.
SHALIHIN SAMAL;DIBACAKAN.
ETUS ERUPLEY;DIBACAKAN.
MOSES JOHARD TANUWEL;DIBACAKAN.
MIKHAEL KUKUPESSY;DIBACAKAN.
ELISER KWALOMINE;DIBACAKAN.
JUNUS PARIAMA;DIBACAKAN.
LUIS TAYANE;DIBACAKAN.
HANS RUSPANA;DIBACAKAN.
LATTU PIETER;DIBACAKAN.
EFRADYS SURIALE;DIBACAKAN.
JODIH LUMATALE;DIBACAKAN.
DANIEL TITIRIMA;DIBACAKAN.
JEMMY SALENUSSA;DIBACAKAN.
Saksi Mahkota–DJAILUDIN KAISUPY, SE,
Jabatan Saksi selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
Tugas Saksi menyusun rancangan APBD Induk dan Perubahan, memungut pendapatan Daerah, membuat laporan pertanggung jawab da melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati ;
Saksi kenal Terdakwa selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M)diKabupaten Seram Bagian Barat ;
Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) tidak dilibatkan dalam penyelesaiansengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah tersebut ;
Danauntuk tunjangan aparatur pemerintah desa (TPAPD) tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2008, akan tetapi karena para Raja/Kades se KabupatenSeram Bagian Barat demo meminta agar tunjanggan mereka di bayarkan, maka Bagian Pemerintahan mengajukan permohonan panjar kepada Sekretaris Daerah dan atas disposisi Sekda kepada Saksi selaku Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk disiasati, maka Saksi memerintahkan Alfrida Lido untuk mengambil/mencairkan dari dana/mata anggaran Bantuan Desa sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliard tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian setelah dana untuktunjangan aparatur pemerintah desa (TPAPD) dianggarkan ddalam APBD Perubahan tahun 2008 senilaisebesar Rp.4. 748.200.000,- (empat miliard tujuh ratus empat puluh delappan juta dua ratus ribu rupiah) masuk pada DPA Bagian Pemerintahan kemudian dicairkan oleh Bendahara Bagian Pemerintahan Abus Sia dan dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan sebesarRp. 3.039.900.000,- (tiga miliard tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan atas perintah Saksi kepada Alfrida Lido selaku BendaharaBadan Pengelolaan Keuangan untuk menitipkan dana tersebut dalam Rekening titipanBadan Pengelolaan Keuangan;
Seharusnya dana Tersebut disetorkan ke Kas Daerah bukan dititipkan padaRekening titipanBadan Pengelolaan Keuangan ;
Dana tersebut selanjutnya Saksi gunakan sebanyakRp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk membiayai penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah)Saksi berikan kepada Terdakwa selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) secara bertahap sesuai proposal permiintaan bantuan dana untukpenyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah dengan perincian sesuai kuwitansi tanda terima uang disertai surat pernyataan penerimaan uang sebagai berikutSurat Pernyataan tanda terima uang sebagai berikut yaitu : tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah), tanggal 16 Maret 2009 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp. 600.000.000,-(enam ratus dua puluh juta rupiah);
Isi dari4 (empat) buah proposal tersebut intinya meminta bantuan dana untuk sosialisasi masalah penyelesaian sengketa tapal batas dan untuk biaya transfor dalam rangka mengikuti sidang Sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat di Mahkamah Konstitusi ;
Penggunaan dana tersebut baru dipertaanggung jawabkan pada bulan September 2009 disertai dengan bukti/kwitansi penggunaan dana tersebut oleh Saksi dan LK2M ;
Tidak pernah dana diserahkan ke Bendahara LK2M, semua dana diserahkan langsung kepada Terdakwa selaku KetuaLembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) ;
Selain sidang sengketaantara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat di Mahkamah Konstitusi ada juga dilakukan uji materil Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat yang diwakili oleh Athoni Hatanae, SH dan Terdakwa ;
Saksi 4 (empat) kali Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa di ruang kerja Saksi di kantor Bupati Seram Bagian Barat dalam bentuk tunai yang disaksikan olleh bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah saudari Alfrida Lido ;
Sisa dana sebanyakRp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) telah Saksi gunakan untuk membiayai para Raja/Kades dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah;
Tanggapan Terdakwa:
Tidak benar kalau proposal Saksi ajukan pada bulan Maret 2008, karena pada bulan Maret Saksi berada di Jakarta ;
Saksi tidak pernah terima uang dari saksi selakuKepalaBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebanyak lima kali dengan total berjumlahRp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah);
Tidak benat kwitansi tanda terima uang Saksi tanda tangani ketika saksi menyerahkan uang kepada Saksi, akan tetapi kwitansi tersebut baru Saksi tanda tangan ketika BPKP Maluku lakukan pemeriksaan dan menemukan dana sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliard tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang tidak dappat dipertanggung jawabkan oleh BPKAD ;
Saksi –Ahli KURDIONO. AK.MM:
Saksibertugas sebagai Auditor padaBPKP (Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan) Provinsi Malukusejak akhir 2010 sampai dengan sekarang ;
Prosedur pemeriksaan setelah Tim memperoleh data dari Penyidik Kejaksaan selanjutnya dilakukan audit kemudian insvestigasi, kompirmasi ke lapangan ;
Hasil yang kami temukan yaitu : terjadi penyimpangan berawal dari Bagian Pemerintahan Pemda Kab. SBB meminta panjar pembayaran tunjangan TPAPD ke Bagian Keuangan (BPKAD) Sekretariat Daerah, dimmana dana tersebut belum di anggarkan dalam APBD Kabupaten SBB, kemudianBagian Keuangan (BPKAD) Sekretariat Daerah memberikan panjar yang diambil dari dana bantuuan kepada Desa dengan catatan apabila dana TPAPD tersebut di sahkan oleh DPRD Kab. SBB dalam APBD perubahan barulah bagian Pemerintahan mengembalikan dana tersebut ke bagian Keuangan, akan tetapi ketika dana tersebut dicairkan oleh Bagian pemerintahan kemudian di kembalikan ke Bagian KeuanganBPKAD) Sekretariat Daerah Kab. SBPKAD) Sekretariat Daerah SBB, dana tersebut oleh BPKAD tidak disetorkan ke rekening kas Daerah akan tetapi dititip pada rekening titipan milik BPKAD ;
Ada sembilan belas item dokumen yang diberikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dimana setelah di lakukan perhitunganterhadap data tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.039.900.000,- (tiga miliard tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana Djai kaisupy selaku Kepala BPKAD menggunakan Rp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.640.000.000,- sesuai data yang ditemukan berupa proposal permintaan bantuan dana dan laporan pertanggung jawab yang dibuat dan di tanda tanggani oleh Terdakwa Husni Putuhena, SH (Terdakwa) dimana laporan pertanggung jawaban juga digunakan untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten SBB denggan Kabupaten Maluku Tengah tersebut setelah dilakukan konfirmasi terhadap nama-nama penerima uang ternyata mereka mengatakan tidak pernah menerima uang sesuai dengan laporan dariTerdakwa Husni Putuhena, SH tersebut ;
Pada saat dilakukan audit ditemukan bahwa dana sebesar Rp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan Djai kaisupy untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabuupaten SBB denggan Kabupaten Maluku Tengah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Djai kaisupy tersebut, pada tahun 2011 dia telah mengembaliikannya/ disetorkan kembali ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten SBB ;
Terkait dana sebesar Rp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai data dari Jaksa Penuntut Umum yang digunakan untuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabuupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah, kemudian setelah kami lakukan investigasi ke lapangan, kepada 109 (seratus sembilan belas) orang yang namanya terdaftar sebagai penerima uang dari Djai kaisupy sesuai kwitansi maka total kerugian negara yang kami temukan sebesar Rp. 1.375.214.000,- (satu miliard tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat belas ribu rupiah) adalah merupakan hasil audit kami ;
Sesuai hasil audit yang kami lakukan terhadap sembilan belas item dokumen dan hasil investigasi dilapangan, kami temukan Djai kaisupy mempergunakan dana hanya sebesarRp. 1.375.214.000,- (satu miliard tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat belas ribu rupiah) bukan sebesarRp.1.339.900.000,- (satu miliard tiga ratus tiga puluh tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan untukTerdakwa Husni Putuhena, SH mempergunakan sebesar Rp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) ;
Tidak dibenarkan, apabila BPKAD memberikan pinjamanDana Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008 untuk pembayaran tunjangan apartur pemerintah Desa yang belum dianggarkan dalam APBDdan setelah dianggarkan dalam APBDP kemudian dicairkan oleh Bagian pemerintahan dan dikembalikan kepada BPKAD, kemudian dana tersebut dititp pada Rekening titipan milik BPKADseharusnya dana tersebut setelah dikembalikan disetorkan ke Kas Daerah ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Terdakwa yang mendirikanLembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M) berdasarkan akte notaris dimana Terdakwa selaku ketua sekretaris Abdul Azis dan bendaharan Ana Latusia ;
Bahwa dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak terkait adalah Terdakwa, Saiful Pattihan dan saudraHendrik Siriholo;
Bahwa Terdakwa selakuKetua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku, pernah mengajukan 4 (empat) kali proposalkepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Baratmelalui Kepala BPKAD terkait penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku, akan tetapi nilai permintaan bantaun tersebut Terdakwa suda lupa;
Bahwa Ke empat proposal tersebut baru dibuat ketika BPKP Provinsi Maluku akan melakukan pemeriksaan tahunan diPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dimana Terdakwa pada saat itu penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi telah selesai dimana Terdakwa diminta untuk membuat proposal tersebut disertai dengan bukti-bukti tanda terima uang (kwitansi) dan laporan pertanggung jawabannya yang ditanda tangani oleh Terdakwa selakuKetua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku yang tujuannya untuk menyelamatkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terkait penggunaan keuangan Daerah ;
Bahwa Nilai nominalnya dalam laporan pertanggung jawab penggunaan dana sesuai kwitansi tanda terima uang adalahsebesar Rp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan BPKP Maluku dimana dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan maka Terdakwa diminta untuk membuat proposal disertai laporan pertanggung jawab penggunaannya oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Sekda;
Bahwa . Karena dana sebesar Rp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa tidak menerima semuanya, maka atas dugaan Terdakwa dana tersebut digunakan untuk penyelesaian sengketa tapal batas antaraKabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat proposal, kwitasni dan laporan pertanggungjawaban, Terdakwa hanya menanda tanganinyadiana semuanya diserahkan oleh sala satu staf bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dimana sebelumnya Terdakwa di panggil Sekda di Hotel Amans dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa BPKP akan melakukan pemeriksaan dan Terdakwa diminta bantu untuk menanda tangani proposal serta kwitansi, surat pernyataan tanda terima uang dan laporan pertanggung jawaban pengguunanaan dana tersebut ;
Bahwa Ya, benar Terdakwa pernah menerima uangg dariBendahara Bagian Pemerintahan, Bendahara BPKAD, Bupati, Sekda dan Terdakwa selaku Kepala BPKAD Kabupaten Seram Bagian Baratyang jumlahnya sangat berpariasi yang kalau di jumlahkan lebih dari Rp.300.000.000,-;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada para raja/kepala Desa, terkaitketerlibatan merekadalam penyelesaian sengketa tapal batasantara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah karena Terdakwa tidak pernah menerima dana dari Pemerintahh Kabupaten Seram Bagian Barat atau Terdakwa selaku Kepala BPKADsebesarRp.1.640.000.000,- (satu miliard enam ratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa. Terdakwa mau membuat dan menanda tangani kwitansi dan membuat laporan penggunaan dana tersebut disertai ke empat buah proposal tersebut selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku untuk menutupi penggunaan dana Tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula memperlihatkan barang bukti berupa :
1. APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
2. APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
3. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D : 209/BEL/IV/2008, tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan lampiran :
- Telahan staf tanggal 27 Maret 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, Usul Akomodir Alokasi Dana TPAPD Kab SBB.
- Lembar Disposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar disposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 58 tanggal 30 April 2008.
- SPP Nomor : 34.BS/ SPP-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- SPM nomor : 34.BS/ SPM-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
4) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 532/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 02 Juli 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD tertanggal 03 Juli 2008.
- SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- SPM nomor : 86.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
5) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Juli 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 24 September 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda nomor agenda 4293.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 220 tertanggal 08 Oktober 2008.
- SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- SPM nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 09 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
6) Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) nomor 1770/BEL/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008 untuk pembayaran Ganti Uang Persediaan (GUP) bulan Desember sebesar Rp. 7.436.362.600,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
7) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2008 yang menerima A. Sia sebesar Rp. 5.290.941.300,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
8) Kwitansi Pengembalian Dana TPAPD dari Bagian Pemerintahan tertanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,-
9) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
10) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
11) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
12) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
13) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
14) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
15) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
16) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
17) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
18) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH;
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH.
19) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena, SH.
20) Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari:
- Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M. Husni Putuhena, SH.
21) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 27 Maret 2009, Nomor : 19/LK-2M/III/2009- 27 Maret 2009, terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran biaya kegiatan sosialisasi keputusab MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 31 Maret 2009, Nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena.
22) Asli 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Kabupaten Tahun 2009 yang di lampirkan dengan kwitansi dan peruntukannya :
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Maret 2009 yang menerima M. Husni Putuhena, SH. Untuk pembayaran Fasilitasi Saksi, permohonan dan alat bukti pihak terkait di MK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan peruntukannya;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 maret 2009 yang menerima S. Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286. 000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta menjadi bagian tidak terpisahkan dengan putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dihubungkan antara satu dengan yang lainnya dan saling bersesuaian, maka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK2M);
Bahwa pada tahun 2008 BPKAD SBB meminjmakan dana sebsar Rp. 3039900000 untuk anggaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) kepada Bidang Pemerintahan SBB karena dana tersebut belum dianggarkan dalam DPA 2008 sedangkan ada tuntutan para aparat desa ;
Bahwa setelah terjadi APBD Perubahan disahkan di mana terdapat anggaran untuk tunjangan para aparat pemerintahan desa maka kemudian dana pinjaman tersebut dikembalikan oleh bagaian pemerintahan kepada BPKAD. Namun Saksi Djailudin Kaisupy (Kepala BPKAD SBB) memerintahkan kepada Afrida Lido agar memasukkan dana tersebut ke rekening titipan ;
Bahwa seharusny adana pengebalian tersebut dimasukkan ke Kas daerah namun Saksi Djailudin Kaisupy malahan memberikan kepada Terdakwa dan sebagian sisanya dipergunakan sendiri dengan cara seakan-akan dipakai guna kepentingan penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah;
Bahwa kemudian seakan dibuatlah adanya proposal-proposal dari LK2M yang kesemuanya akhirnya dikeluarkan dana sejumlah Rp. 1.640.000.000,-kepada Terdakwa dengan mengatasnamakan Lembaga LK2M;
Bahwa modus yang dipakai adalah seakan-akan LK2M mengajuikan proposal permintaan dana padahal proposal ini tidak melaui jalur yang resmi melainkan langsung kepada Kepala BPKAD di mana seharusnya ditujukan dan melalui Bupati SBB terlebih dahulu. Kemudian dari 4 buah proposal yang diajukan LK2M dicairkanlah dana kepada Terdakwa dalam empat kali yang kesemuanya terjadi dalam bulan yang sama yaitu pada Bulan Maret 2009 dalam 5 kali pencairan sehingga totalnya adalah Rp. 1.640.000.000,-;
Bahwa Isi dari4 (empat) buah proposal tersebut intinya meminta bantuan dana untuk sosialisasi masalah penyelesaian sengketa tapal batas dan untuk biaya transportasi dalam rangka mengikuti sidang Sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat di Mahkamah Konstitusi. Penggunaan dana tersebut baru dipertanggung jawabkan pada bulan September 2009 disertai dengan bukti/kwitansi penggunaan dana tersebut oleh LK2M ;
Bahwa sedangkan sisanya yakni sebesar Rp. 1.339.900.000,-dipakai oleh Saksi Djailudin Kaisupy dengan alasan yang sama yaitu dalam rangka penyelsaian sengketa tapal batas namun kenyataannya para saksi menerangkan tidak pernah menerima dana tersebutg dari Djai Kaisupy sehingga dan diakui oleh Djailudin Kaisupy dipakai sendiri. Kemudian dana tersebut oleh Djailudin Kaisupy telah dikembalikan ke rekening Pemda SBB Norek 1401000069 pada tanggal 08 Nopember 2011 sebesar Rp. 1339900000,-;
Bahwa sedangkan dana sebesar Rp. 1.640.000.000,- yang dikucurkan kepada Terdakwa kemudian dibuat laporan pertanggung-jawaban LK2M seakan-akan telah habis dipergunakan guna penyelesaian tapal batas antara lain diberikan kepada para Raja baik sebagai biaya sosialisasi, akomodasi, uang saku, transportasi maupun biaya-baiaya lain dalam rangka pertemuan di Kantor Bupati SBB, Kantor Gubernur Propinsi Maluku dan Ke Jakrta dalam rangka siding di Mahkamah Konsitusi ataupun pertemuan di Departemen Dalam Negeri dan sebagainya;
Bahwa ternyata bagian Pemerintahan Kab. SBB telah mempunyai anggaran tersendiri menyangkut penyelesaian sengketa tapal batas termasuk segala biaya-biaya yang diperlukan guna gugatan ke Mahmakah Konstitusi, Departemen Dalam Negeri dan sebagainya;
Bahwa kesaksian dari Raja-Raja yang dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban LK2M dan pihak-pihak lain yang tertera dalam laporan tersebut ternyata tidak sesuai karena mereka yang tercantum namanya menyatakan tidak pernah merasa menerima dana dari Terdakwa ataupun menanda-tangani kwitansi-kwitansi sesusai laporan tersebut ;
Bahwa dana sejumlah Rp. 1.640.000.000,-yang dipakai Terdakwa dan seolah-olah telah habis terpakai tersebut belum dikembalikan kepada Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR: Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. . Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa meskipun dalam dakwaannya Penuntut Umum menjunctokan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, namun menurut Majelis Hakim bahwa pasal tersebut bukanlah berisi unsur tindak pidana, melainkan mengenai jenis pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa apabila terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai Dakwaan Primair, yaitu pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. . Pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, yang adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Beberapa Perbuatan yang ada Hubungannya Dilakukan Secara Berlanjut ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur ke- satu : Setiap orang
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana disebutkan secara lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Demikian juga selama persidangan Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa memiliki keadaan dan kemampuan jiwa yang sehat, baik jasmani maupun rohani, yang dapat diminta pertanggung-jawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke- dua : Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum ” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 disebutkan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mengikat , pengertian “melawan hukum” hanyalah meliputi perbuatan melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo sebagaimana didakwakan dalam melakukan perbuatannya Terdakwa terkait dengan jabatannya yaitu sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Kepedulian Muslim Maluku( LK2M), oleh karenanya segala perbuatannya tersebut dapat terlaksana melalui keadaan tersebut sehingga mempunyai kesempatan dan atau sarana yang ada pada kedudukannya selaku Ketua LKM;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan tersebut tampak perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah bukan sebagai pribadi melainkan dalam kedudukan seperti itu sehingga Majelis memandang terhadap Terdakwa ini lebih tepat jika diatur di dalam ketentuan yang spesifik, hubungan genus dan spesies antara perbuatan melawan hukun dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPK dengan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 UUPTPK. Sehingga majelis menganggap tidaklah tepat jika diterapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan itu maka unsur ini haruslah dianggap tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena unsur ke-dua dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur-unsur selebihnya dalam Dakwaan Primer tidak perlu lagi dipertimbangkan atau dibuktikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai Dakwaan Subsidair, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. . Pasal 64 ayat (1) KUHPjo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, yang adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Beberapa Perbuatan yang ada Hubungannya Dilakukan Secara Berlanjut ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur ke- satu : Setiap orang
Menimbang, bahwa karena unsur ini telah dipertimbangkan pada unsur kesatu Dakwaan Primair diatas, maka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan pada unsur ke-satu dalam Dakwaan Subsidair ini. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke - dua : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud dari si Pelaku. Bahwa demikian pula pengertian niat, kehendak atau maksud di sini adalah dalam arti mencari keuntungan secara tidak sah, secara menyimpang, dengan iktikad jahat sehingga menimbulkan kerugian pada Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menerima pengucuran dana dari BPKAD Kab. SBB dalam rangka membiayai seluruh proses penyelesaian mengenai sengekta tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah, baik yang berlangsung di Maluku maupun di Jakarta (Mahkamah Konstitusi);
Menimbang, bahwa ternyata dana-dana tersebut tidak tersalurkan pada Raja-Raja di kab. SBB maupun kepada pihak-pihak lain yang terkait dalam urusan penyelesaian sengleta tapal batas. Sedemikian itu sebagaimana telah diterangkan oleh Raja-Raja dan pihak lain di dalam kesaksiannya di bawah sumpah di persidangan yang menjelaskan secara rinci bahwa mereka semuanya tidak pernah menerima dana dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pemerintah Kab. SBB sudah mempunyai anggaran tersendiri untuk maksud tersebut sehingga sama sekali tidak ada sumber pendanaan lainnya, oleh karenanya tidak memerlukan dana-dana yang dipegang oleh Terdakwa (LK2M);
Menimbang, bahwa dalam laporan pertanggung-jawaban LK2M di mana terdakwa selaku Ketua disebutkan adanya aliran dana dan kwitasni-kwitasni kepada Raja-Raja ternyata setelah dikonfirmasi dengan Para Raja di persidangan tidak satupun yang menyatakan kebenaran penerimaan uang dari Terdakwa maupun kebenaran dari kwitasni-kwoitaswni tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian laporan Pertanggung-jawababn Terdakwa tersebut adalah bersifat fiktif dan oleh karenanya Majelis memandang uang-uang yang seharusnya milimk BPKAD Kab. SBB yang telah dikucurkan kepda Terdakwa adalah untuk kepentingan-kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan begitu maka jelaslah Terdakwa telah memperoleh keuntungan dari dana-dana tersebut, sehingga unsure ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Unsur ke-tiga: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa Terdakwa membuat 4 buah proposal yang intinya meminta dana guna membiayai proses penyelsaian tapal batas dan termasuk biaya-biaya ke jarkta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi;
Menimbang, bahwa fakta pula Terdakwa bersidang di mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait namun bukan dibiayai melalaui dana-dana tersebut melainkan oleh dana dari Pemerintah SBB yang memang sudah disediakan untuk penyelesaian sengketa tapal batas dan lagi pula keberadaan Terdakwa sebagai pihak terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah kemuan pribadi Terdakwa yang bukan tanggungjawab Pemerintah SBB;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dana-dana yang dikucurkan oleh Djaludin Kaisupy selaku Kepala BPKAD Kab. SBB tersebut tidak pernah terbukti digunakan dalam penyelsaian sengketa tapal batas baik di Maluku sendiri maupun di Jakarta (Mahkamah Konstitusi);
Menimbang, bahwa dengan demikian dana-dana tersebut telah dipakai tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya atau telah diselwengkan;
Menimbang, bahwa dana-dana tersebut juga tidak pernah terbukti dipakai dalam kegiatan apapun sehingga dana-dana tersebut haruslah dianggap dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengingat kedudukannya selaku Ketua LK2M dan yang mengajukan proposal permintaan dana, maka kemudian Terdakwa bisa memperoleh pengucuran dana. Kedudukannya tersebut secara tidak langsung memberikan kesempatan kepada diri terdakwa untuk dapat menikmati kucuran dana dan akhirnya dana-dana tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa dan dipakai bukan untuk kepentingan yang seharusnya melainkan kepentingan Terdakwa secara pribadi;
Menimbang, bahwa Laporan pertanggungjawaban Terdakwa atas penggunaan dana-dana tersebut ternyata bersifat fiktif karena tidak satupun dari Para Raja yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban maupun pihak lainnya menolak kebenaran penerimaan dana-dana maupun kebenaran kwitansi-kwitansi penerimaan dana dari terdakwa seperti termuat dalam laporan pertanggungjawaban;
Menimbangm bahwa dengan demikian Terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya melaui proposal-proposal permintaan dana yang diajukannya guna seakan-akan keperluan penyelesaian sengketa tapal batas;
Menimbang, bahwa pengajuan proposal-proposal itu sendiri tidak memakai mekanisme secara sewajarnya, karena tidak melalui Bupati Kab,. SBB sebagimana prosedur surat-menyurat resmi namun langsung disampaikan kepada Kepala BPKAD Kab. SBB. Maka pengajuan proposal itu sendiri merupakan peyimpangan dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai bagian rencana rekayasa sejak semula atas penggunaan dana-dana yang semula merupakan pengembalian pinjaman (panjar) untuk membayar tunjangan aparat desa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Terdakwa memang telah secara sengaja menyalahgunakan kewenangan dan atau kesempatan yang ada pada dirinya dengan sejak awal berkehendak memanfaatkan dana-dana milik pemerintah Kab. SBB untuk tujuan-tujuan pribadinya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur ini dinyatkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur Ke-4: “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“
Menimbang, bahwa kata “dapat” bisa dimaknai sebagai potensi akan terjadinya kerugian negara sebagai akibat suatu perbuatan yang menyalahi prosedur maupun substansi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dari gejala penyimpangan merupakan indikasi dan sekaligus salah satu faktor dalam menentukan apakah benar telah terjadi “potensi” kerugian negara, karena seringkali kerugian negara secara detail dan pasti tidak atau sulit dibutikan maka cukup dilihat dari adanya penyimpangan yang bisa dipakai sebagai tanda bahwa telah terjadi suatu peyimpangan yang pada akhirnya mengandung potensi kerugian negara ataupun perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerima kucuran dana sebesar Rp. 1.640.000.000,-Di mana dana sebesar jumlah tersebut ternyata terbukti tidak pernah dipakai guna kepentingan penyelsaian sengketa tapal batas dan juga tidak pernah diserahkan kepada para Raja yang terlibat dalam penyelsaian tapal batas sebagimana yang didalilkan dan dijadikan lampiran dalam laporan pertanggungjawaban Terdakwa;
Menimbnag, bahwa dana tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten SBB yang semula adalah diperuntukkan untuk Anggaran Dana Desa (ADD) namun sementara dipinjamkan kepada Bidang Pemerintahan untuk membayar Tunjangan Aparat Desa sebelum dikeluarkannya APBD Perubahan karena belum termuat di dalam APBD Tahun 2008. Oleh karenanya dana tersebut adalah milik pemerintahan SBB dan oleh karenanya adalah dana Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena dana sebesar tersebut telah diselwengkan Terdakwa dari tujuan semula sehingga menjadikan tidak memberikan manfaat apapun kepada Negara sesuai dengan dana yang dikeluarkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikain nyata pemerintahan SBB telah mengalami kerugian atas pengucuran dana tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur Ke-Lima: “Beberapa Perbuatan yang ada Hubungannya Dilakukan Secara Berlanjut”
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan proposal secara terus menerus sebanyak 4 kali yang kesemuanya dilakukan dalam bulan Maret tahun 2009. Propopsal mana berisikan permintaan bantuan dana yang dikatakan seakan sebagai penyelsaian sengketa tapal batas antara Maluku tengah dengan Kab. SBB;
Menimbang, bahwa dari beberapa kali proposal tersebut Terdakwa juga menerima beberapa kali pengcuuran dana yang kesemuanya terjadi di Bulamn Maret 2009 di kantor BPKAD Kab. SBB di mana uangnya diterima secara langsnug oleh Terdakwa dari Saksi Djailudin Kaisupy (Kepala BPKAD Kab. SBB);
Menimbang, bahwa jumlah total dari beberapa kali pencairan tersebut adalah sebesar sebesar Rp. 1.640.000.000,-;
Menimbang, bahwa oleh karenanya serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipandang sebagai berlanjut karena saling terhung satu sama lain yang pada akhirnya berujung pada pencairan uang Negara senilai total sebesar Rp. 1.640.000.000,-tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur Ke-Enam : “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut”
Menimbang, bahwa dana tersebut semula adalah dana pengembalian panjar pinjaman dari Bagian Pemerintahan kepada BPKAD Kab. SBB;
Menimbang, bahwa seharusnya dana tersebut dimasukkan ke dalam Kas daerah namun oleh Saksi Djailudin Kaisupy selaku Kepala BPKAD memerintahkan bendahara BPKAD untuk menyimpan di rekening titipan sehingga tidak masuk Kas daerah;
Menimbang, bahwa kemudian dana tersebut diambil lagi dan sebagian dipakai oleh Saksi Djailudin Kaisupy dan sebagian diserahkan kepada Terdakwa. Maka kemudian seakan-akan dibuatlah proposal oleh LK2M di mana Terdakwa berkedudukan sebagai Ketua LK2M total sebesar Rp. 1.640.000.000,-dan sisanya senilai Rp. 1.339.900.000,-dipakai oleh Saksi Djailudin Kaisupy ;
Menimbang, bahwa pengucuran dana tersebut kepada Terdakwa melalui pengajuan proposal-proposal permintaan dana dengan mengatas-namakan LK2M di mana meskipun tanpa mekanisme pengajuan proposal yang benar namun oleh Saksi Dajiludin Kaisupy ternyata dana tetap dikucurkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat kerja sama yang erat dan saling membantu antara Djailudin kaisupy dengan Terdakwa sehingga dana-dana tersebut dapat diselewengkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa / Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagimana diatur dalam pasal 18 UUPTPK maka majelis mempertimbangakn sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menerima dana dari BPKAD yang diserahkan oleh Djailudin Kaisupy secara langsung kepadanya dengan mengatasnamakan LK2M sebesar Rp. 1.640.000.000,-;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan kegiatan sebagaimana dalam proposal yang diajukannya tersebut dan terbukti tidak ada pihak-pihak yang menerima kucuran dana dalam rangka penyelesaian sengketa tapal batas antara Kab. SBB dengan Kab. Maluku Tengah sebagimana disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuatnya;
Bahwa oleh karenanya keseluruhan dana yang diterimanya dari Djailudin Kaisupy tersebut adalah tanggungjawabnya secara pribadi dan karena tidak ada bukti dipakai oleh pihak-pihak lain maka dana sejumlah tersebut haruslah dibebankan merupakan tanggungjawab Terdakwa;
Bahwa dana tersebut adalah uang Negara, maka karena Negara tidak memperoleh manfaat darinya haruslah dikembalikan kepada Negara;
Bahwa dengan demikian karena Terdakwa terbukti bersalah memenuhi semua unsure dalam Dakwaan Subsidair dan terdapat kerugian Negara yang diperolehnya dari perbuatannya tersebut maka Terdakwa haruslah dihukum untuk mengembalikan kerugian Negara sejumlah Rp. 1.640.000.000,-tersebut, dengan ketentuan jika tidak dikembalikan maka digantikan dengan pidana pengganti berupa perampasan kemerdekaan atau penjara;
Menimbang, bahwa dari semua uraian di atas, maka dapat diyakini bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi Dakwaan Subsidair memenuhi ancaman Pasal 3 jo Pasal 18 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 yat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakan Terdakwa bersalah memenuhi segenap unsur dalam Dakwaan Subsidair maka secara mutatis mutandis Majelis Hakim tidak sependapat dan menolak Pledoi Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang patut sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagaimana tersebut di bawah ini :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap jalannyas pemerintahan;
Terdakwa tidak turut menjaga kepercayaan rakyat atas pengelolaan Keuangan Negara;
Terdakwa melakukan perbuatan yang secara langsung bertentangan dengan program Pemerintah memberantas perbuatan korupsi;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dengan masa pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Pasal 197 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SHtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SH tersebut dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “korupsi secara bersama-sama dan Berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menghukum Terdakwa Mohamad Husni Putuhena, SH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.640.000.000,- (Satu Milyard Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat dalam 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hokum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari sekluruh kewajibannya tersebut maka akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan penjara sebagai pengganti kewajiban Uang Pengganti tersebut;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1. APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
2. APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.
3. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D : 209/BEL/IV/2008, tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan lampiran :
- Telahan staf tanggal 27 Maret 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, Usul Akomodir Alokasi Dana TPAPD Kab SBB.
- Lembar Disposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar disposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 58 tanggal 30 April 2008.
- SPP Nomor : 34.BS/ SPP-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- SPM nomor : 34.BS/ SPM-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
4) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 532/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 02 Juli 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda catatan 1385.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD tertanggal 03 Juli 2008.
- SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- SPM nomor : 86.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
5) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Juli 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan lampiran :
- Nota Dinas tanggal 24 September 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.
- Lembar Desposisi Sekda nomor agenda 4293.
- Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 220 tertanggal 08 Oktober 2008.
- SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- SPM nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.
- Kwitansi penerima dana tertanggal 09 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).
6) Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) nomor 1770/BEL/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008 untuk pembayaran Ganti Uang Persediaan (GUP) bulan Desember sebesar Rp. 7.436.362.600,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
7) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2008 yang menerima A. Sia sebesar Rp. 5.290.941.300,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
8) Kwitansi Pengembalian Dana TPAPD dari Bagian Pemerintahan tertanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,-
9) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
10) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
11) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,-
12) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,-
13) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,-
14) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,-
15) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,-
16) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,-
17) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,-
18) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH;
- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH.
19) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena, SH.
20) Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari:
- Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M. Husni Putuhena, SH.
21) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 27 Maret 2009, Nomor : 19/LK-2M/III/2009- 27 Maret 2009, terdiri dari :
- Kwitansi/Pembayaran biaya kegiatan sosialisasi keputusab MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 31 Maret 2009, Nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena.
22) Asli 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Kabupaten Tahun 2009 yang di lampirkan dengan kwitansi dan peruntukannya :
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Maret 2009 yang menerima M. Husni Putuhena, SH. Untuk pembayaran Fasilitasi Saksi, permohonan dan alat bukti pihak terkait di MK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan peruntukannya;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 maret 2009 yang menerima S. Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286. 000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya.
Barang bukti No. 1 s/d 22tetap dalam berkas untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebsar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari KAMIS, tanggal 16 OKTOBER 2014 oleh HENGKY HENDRAJAYA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, ABADI, SH dan HERY LIAIANTONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Adhoc Tipikor. Putusan mana pada hari SENINtanggal 27 OKTOBER 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota diatas, dibantu ALEXANDER NAHUSONA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ROLLY MANAMPIRING, SH, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Masohi dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD TTD
ABADI, SH HENGKY HENDRAJAYA, SH.MH
TTD
HERY LIAIANTONO, SH
Panitera Pengganti,
TTD
ALEXANDER NAHUSONA, SH
Dicatat disini bahwa putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Terdakwa menyatakan banding pada hari : SENIN 27 OKTOBER 2014,-
PANITERA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILANNEGERI AMBON,
ttd
DOMINIKUS MAMOH, SH
Turunan putusan ini diberikan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa pada hari ini SENIN tanggal 3 NOVEMBER 2014 oleh saya,-
PANITERA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILANNEGERI AMBON,
DOMINIKUS MAMOH, SH