66/Pid.Sus/2016/PN.CBN
Putusan PN CIREBON Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.CBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana : Penutut Umum : - MUSTIKA D,SH. Terdakwa : - TARYONO ALS KENYOT BIN DIRO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dalam hal anak tersebut mati””; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) helai celana pendek anak-anak warna orange diduga ada sisa kotoran manusia, Dikembalikan kepada orang tua korban Ulfia Febriola yaitu saksi Isti Fatmawati ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (Seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 66/Pid/B/2016/PN.Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO;
Tempat lahir : Cirebon;
Umur / Tgl. Lahir : 29 tahun / 03 September 1986;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Desember 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 04 Desember 2015 s/d. 23 Desember 2015;
Perpanjangan Penyidik oleh Kejaksaan yang pertama, sejak tanggal 24 Desember 2015 s/d 12 Januari 2016;
Perpanjangan Penyidik oleh Kejaksaan yang kedua, sejak tanggal 13 Januari 2016 s/d. 01 Februari 2016;
Perpanjangan Penyidik oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon yang pertama, sejak tanggal 02 Februari 2016 s/d. 02 Maret 2016;
Perpanjangan Penyidik oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon yang kedua, sejak tanggal 03 Maret 2016 s/d. 30 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2016 s/d. 11 April 2016. ;
Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, sejak tanggal12 April 2016 s/d 11 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 10 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 11 Juli 2016 s/d tanggal 09 Agustus 2016;
Terdakwa menghadap kepersidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum H. EDY SETIADI, SH. MH. Dan HERMAN BANSER, SH. Kesemuanya Advokat dan Pengacara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 66/Pid.B/2016/PN.Cbn tanggal 12 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pen.Pid.B/2016/PN.Cbn tanggal 12 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dalam hal anak tersebut mati“, sebagaimana diatur dalam pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana pendek anak-anak warna orange diduga ada sisa kotoran manusia ;
Dikembalikan kepada orang tua korban Ulfia Febriola yaitu saksi Isti Fatmawati ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah memperhatikan Pembelaan secara tertulis dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum membuktikan Dakwaan kesatu Primair yaitu melanggar pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap Orang”
2. Unsur “telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak”
3. Unsur “dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam pemeriksaan dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti surat, petunjuk dan barang bukti yang ada kesemuanya tidak memenuhi unsur-unsur tersebut diatas, Sehingga sesuai pendapat Prof SIMONS, van HAMEL, van HATTUM maupun van BEMELLEN bahwa seseorang hanya dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum pidana apabila yang bersangkutan secara nyata memenuhi unsur subyektif dan obyektif Sedangkan apabila dikaitkan dengan perkara ini dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti tidak ada satupun yang menunjukkan bahwa Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat 1 KUHAP Terdakwa Taryono Bin Diro harus dinyatakan bebas demi hukum atau vrijspraak.
Telah memperhatikan replik secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO menikahi saksi Isti Fatmawati pada tanggal 04 Juni 2014 dan dari pernikahan terdakwa dengan saksi Isti Fatmawati mempunyai seorang anak bernama Afril Triyona yang berusia 8 bulan sedangkan saksi Isti Fatmawati sebelum menikah dengan terdakwa telah mempunyai 2 (dua) orang anak yang bernama yaitu Bagas Pangestu berusia 4,5 tahun dan korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013) yang tinggal bersama orang tua saksi Isti Fatmawati di Desa Lemahabang Kulon Gg. Kibuyut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon lalu pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa bersama saksi Siti Fatmawati menjemput korban Ulfia Febriola di rumah neneknya setelah itu terdakwa dan saksi Isti Fatimah membawa korban Ulfia Febriola serta saksi Isti Fatmawati juga membawa pakaian korban Ulfia Febriola untuk pakaian ganti selama tinggal bersama terdakwa dan saksi Isti Fatimah di rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekitar jam 16.45 Wib pada saat itu di rumah terdakwa berkumpul dengan saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona lalu saksi Isti Fatmawati ke rumah saksi Yupiyanti untuk mengambil air bersih sehingga tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian korban sedang bermain di ruang TV lalu terdakwa menegur korban Ulfia Febriola untuk diam namun korban Ulfia Febriola masih tetap mainan setelah itu terdakwa memukul (menotok) dengan menggunakan jari tengah ke bagian kepala tetapi mengenai pipi korban Ulfia Febriola pada bagian kiri ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 17.30 Wib pada saat itu terdakwa berkumpul di rumah bersama saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian saksi isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti untuk mandi dan tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi lalu sekitar jam 18.00 Wib korban Ulifa Febriola pada saat dikamar buang air besar atau berak di celana kemudian terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi dengan cara dituntun sambil terdakwa mengatakan “Kenapa kamu berak dicelana” tetapi korban Ulfia Febriola diam saja sehingga terdakwa kesal lalu terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan tangan kanan bagian perut sebelah kiri sehingga korban Ulfia Febriola meringis kesakitan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Isti Fatmawati untuk mengambil ikan di rumah saksi Yupiyanti lalu saksi Isti Fatmawati peri ke rumah saksi Yupiyanti sehingga di rumah ada terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi kemudian korban Ulfia Febriola di kamar buang air besar atau berak dicelana setelah itu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi sambil dituntun dan ketika di kamar mandi terdakwa membersihkan atau menceboki korban Ulfia Febriola lalu terdakwa merasa kesal sehingga terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan ke bagian perut sebelah kiri kemudian terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan kiri ke bagian perut sebelah kanan sehingga korban Ulfia Febriola jatuh tersungkur di kamar mandi dan badan korban Ulfia Febriola menggigil sehingga terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar lalu terdakwa memberikan minyak kayu putih di bagian perut, tangan dan kaki korban Ulfia Febriola kemudian korban Ulfia Febriola mengalami kejang-kejang setelah itu datang saksi Isti Fatmawati dan melihat korban Ulfia Febriola kejang-kejang lalu korban Ulfia Febriola langsung digendong oleh saksi Isti Fatmawati sambil meminta tolong ke tetangga kebetulan ada saksi Supriyanto lalu saksi Supriyanto mengantar saksi Isti Fatmawati sambil menggendong korban Ulfia Fatmawati ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon sedangkan terdakwa berada di rumah bersama anaknya yang masih bayi setelah itu saksi Supriyanto menyuruh terdakwa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon setelah terdakwa berada di rumah sakit Pelabuhan sekitar jam 8.15 Wib pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon memberitahukan bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia dan sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor 332/XXI/2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan mayat atas nama Ulfiah Febriola Binti Turah Ray atau Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Cirebon Nomor : 267/VeR-RSUD-GJ/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu melati Suci Kusuma, Sp.F, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Pada poin 14. Luka-luka :
Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan, delapan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng warna coklat kehitaman, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada pelipis kiri, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas liang telinga, terdapat beberapa luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat kehitaman, dengan ukuran terbesar satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, terkecil berupa titik, meliputi area seluas satu koma tujuh sentimeter kali satu kaom lima sentimeter.
Pada pelipis kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi liang telinga, terdapat luka lecet tekan warna coklat kehitaman berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, disertai memar berwarna ungu kehitaman berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada pangkali hidung, tepat garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter dibawah pertemuan kedua alis mata, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada kelopak bawah mata kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dibawah sudut mata, terdapat memar berwarna biru keunguan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada bibir bawah bagian luar sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol dua sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter dibawah sudut mulut, terdapat dua buah memar berwarna ungu, berukuran masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah mulut, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran satu sentimeter kalo nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada dada sisi kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan belas sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman, dengan ukuran terbesar dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada dada bagian samping sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dibawah lipat ketiak, terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Mulai dari perut sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas pusat, melewati garis pertengahan depan, hingga berakhir pada perut sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter diatas pusat, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman. Dengan ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas sembilan sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada perut bagian bawah sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma empat sentimeter.
Pada lipat selangka (lihat paha) kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Pada pungung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga belas sentimeter dibawah pucak bahu, terdapat memar berwarna biru, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan bawah kanan sisi belakang, dua sentimeter dibawah siku, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berbentuk lingkaran, berukuran sembilan sentimeter kali nol koma empat sentimeter, dengan daerah pucat ditengahnya, berukuran dua koma dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
PEMERIKSAAN DALAM :
22. Limpa berwarna merah keunguan pucat, permukaan licin, perabaan kenyal, penampang berwarna merah keunguan, gambar limpa jelas, pada pengikisan jaringan terikut, berat empat puluh tiga gram, pada sisi bawah limpa, yang berbatasan dengan kelenjar liur perut, tampak dua buah robekan, masing-masing berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu koma tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
23. Hati berwarna kelabu kecoklatan pucat, permukaan licin, tepi baga kanan tumpul, baga kiri tajam, perabaan kenyal, gambaran hati jelas, berat empat ratus gram, pada dinding bawah hati baga kanan, yang berbatasan dengan baga segiempat (kuadratus) hati, tampak robek seluas dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, dan terpisah dari persambungannya dengan baga segiempat (kuadratus) hati, serta dikelilingi memar (resapan darah) seluas delapan sentimeter kali lima sentimeter.
26. Lambung berisi makanan setengah tercerna berupa butiran nasi, massa kenyal berwarna kelabu putih, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus dua belas jari berisi lendir kental berwarna kelabu, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus halus bagian pangkal berisi lendir kental berwarna kelabu, bagian ujung berisi lendir kental berwarna kelabu kekuningan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Usus besar cabang menaik berisi tinja lunak berwarna kuning kecoklatan, bagian datar kosong, bagian menurun berisi tinja lunak warna kuning kecoklatan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Pada tirai penggantung usus besar cabang menaik hingga mendatar, terdapat memar (resapan darah) seluas sepuluh sentimeter kali sembilan sentimeter.
27. Kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing berbentuk trapesium dan bulan sabit, berwarna kuning kecoklatan, penampang berlapis. Berat kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing kurang dari satu gram. Pada penampang kelenjar anak ginjal kiri, tamapk dikelilingi resapan darah.
28. Simpai lemak ginjal kanan dan kiri tipis. Pada lemak ginjal kiri, tampak dikelilingi oleh resapan darah. Simpai ginjal telah terlepas bersama dengan simpai lemak, permukaan kedua ginjal benjol-benjol, berwarna merah keunguan pucat dan tampak pelebaran pembuluh darah, penampang berwarna merah keunguan pucat, gambar kedua ginjal jelas, piala ginjal kosong, saluran kemih tidak tersumbat, dengan berat ginjal kanan dan kiri masing-masing dua puluh enam gram dan dua puluh delapan gram. Pada jaringan ikat di depan ginjal kanan, yang berbatasan dengan tirai penggantung usus besar cabang menaik, terdapat resapan darah seluas sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter.
31. Kulit kepala bagian dalam, pada puncak kepala sisi kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (a), terdapat memar (resapan darah) berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Pada pelipis kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (b), terdapat memar (resapan darah) berukuran empat sentimeter kali enam sentimeter. Pada puncak kepala tepat garis pertengahan, tujuh sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada pelipis kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas alis, terdapat resapan darah berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang, tepat garis pertengahan belakang, dua sentimeterdiatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada otot pelipis kiri, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
KESIMPULAN :
Pada mayat anak perempuan berusia sekitar dua tahun sembilan bulan dan bergolongan darah A ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka yang telah mengering dan ditutupi keropeng disertai memar pada jari tengah tangan kanan, luka-luka lecet yang telah mengering dan keropeng pada daerah kepala, bibir dan kedua anggota gerak bawah, luka lecet pada pelipis kiri dan lipat ketiak kiri, serta memar-memar yang tersebar pada wajah, rahang bawah, dada, perut, punggung, kedua anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan memar-memar (resapan darah) pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kiri, tirai penggantung usus besar, jaringan ikat di depan ginjal kanan, kelenjar anak ginjal kiri, dan simpai lemak ginjal kiri, serta perdarahan kelenjar liur perut (pankreas). Ditemukan pula, robeknya organ hati dan limpa, darah dalam rongga perut sebanyk dua ratus mililiter, serta organ-organ dalam tubuh yang tampak pucat.
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut.
Perbuatan terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO diatur dan diancam pidana dalam pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak, dalam hal Anak sebagaimana ayat (1) luka berat. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO menikahi saksi Isti Fatmawati pada tanggal 04 Juni 2014 dan dari pernikahan terdakwa dengan saksi Isti Fatmawati mempunyai seorang anak bernama Afril Triyona yang berusia 8 bulan sedangkan saksi Isti Fatmawati sebelum menikah dengan terdakwa telah mempunyai 2 (dua) orang anak yang bernama yaitu Bagas Pangestu berusia 4,5 tahun dan korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013) yang tinggal bersama orang tua saksi Isti Fatmawati di Desa Lemahabang Kulon Gg. Kibuyut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon lalu pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa bersama saksi Siti Fatmawati menjemput korban Ulfia Febriola di rumah neneknya setelah itu terdakwa dan saksi Isti Fatimah membawa korban Ulfia Febriola serta saksi Isti Fatmawati juga membawa pakaian korban Ulfia Febriola untuk pakaian ganti selama tinggal bersama terdakwa dan saksi Isti Fatimah di rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekitar jam 16.45 Wib pada saat itu di rumah terdakwa berkumpul dengan saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona lalu saksi Isti Fatmawati ke rumah saksi Yupiyanti untuk mengambil air bersih sehingga tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian korban sedang bermain di ruang TV lalu terdakwa menegur korban Ulfia Febriola untuk diam namun korban Ulfia Febriola masih tetap mainan setelah itu terdakwa memukul (menotok) dengan menggunakan jari tengah ke bagian kepala tetapi mengenai pipi korban Ulfia Febriola pada bagian kiri ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 17.30 Wib pada saat itu terdakwa berkumpul di rumah bersama saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian saksi isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti untuk mandi dan tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi lalu sekitar jam 18.00 Wib korban Ulifa Febriola pada saat dikamar buang air besar atau berak di celana kemudian terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi dengan cara dituntun sambil terdakwa mengatakan “Kenapa kamu berak dicelana” tetapi korban Ulfia Febriola diam saja sehingga terdakwa kesal lalu terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan tangan kanan bagian perut sebelah kiri sehingga korban Ulfia Febriola meringis kesakitan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Isti Fatmawati untuk mengambil ikan di rumah saksi Yupiyanti lalu saksi Isti Fatmawati peri ke rumah saksi Yupiyanti sehingga di rumah ada terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi kemudian korban Ulfia Febriola di kamar buang air besar atau berak dicelana setelah itu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi sambil dituntun dan ketika di kamar mandi terdakwa membersihkan atau menceboki korban Ulfia Febriola lalu terdakwa merasa kesal sehingga terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan ke bagian perut sebelah kiri kemudian terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan kiri ke bagian perut sebelah kanan sehingga korban Ulfia Febriola jatuh tersungkur di kamar mandi dan badan korban Ulfia Febriola menggigil sehingga terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar lalu terdakwa memberikan minyak kayu putih di bagian perut, tangan dan kaki korban Ulfia Febriola kemudian korban Ulfia Febriola mengalami kejang-kejang setelah itu datang saksi Isti Fatmawati dan melihat korban Ulfia Febriola kejang-kejang lalu korban Ulfia Febriola langsung digendong oleh saksi Isti Fatmawati sambil meminta tolong ke tetangga kebetulan ada saksi Supriyanto lalu saksi Supriyanto mengantar saksi Isti Fatmawati sambil menggendong korban Ulfia Fatmawati ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon sedangkan terdakwa berada di rumah bersama anaknya yang masih bayi setelah itu saksi Supriyanto menyuruh terdakwa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon setelah terdakwa berada di rumah sakit Pelabuhan sekitar jam 8.15 Wib pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon memberitahukan bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia dan sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor 332/XXI/2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan mayat atas nama Ulfiah Febriola Binti Turah Ray atau Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Cirebon Nomor : 267/VeR-RSUD-GJ/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu melati Suci Kusuma, Sp.F, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Pada poin 14. Luka-luka :
Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan, delapan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng warna coklat kehitaman, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada pelipis kiri, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas liang telinga, terdapat beberapa luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat kehitaman, dengan ukuran terbesar satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, terkecil berupa titik, meliputi area seluas satu koma tujuh sentimeter kali satu kaom lima sentimeter.
Pada pelipis kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi liang telinga, terdapat luka lecet tekan warna coklat kehitaman berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, disertai memar berwarna ungu kehitaman berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada pangkali hidung, tepat garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter dibawah pertemuan kedua alis mata, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada kelopak bawah mata kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dibawah sudut mata, terdapat memar berwarna biru keunguan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada bibir bawah bagian luar sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol dua sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter dibawah sudut mulut, terdapat dua buah memar berwarna ungu, berukuran masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah mulut, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran satu sentimeter kalo nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada dada sisi kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan belas sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman, dengan ukuran terbesar dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada dada bagian samping sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dibawah lipat ketiak, terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Mulai dari perut sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas pusat, melewati garis pertengahan depan, hingga berakhir pada perut sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter diatas pusat, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman. Dengan ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas sembilan sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada perut bagian bawah sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma empat sentimeter.
Pada lipat selangka (lihat paha) kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Pada pungung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga belas sentimeter dibawah pucak bahu, terdapat memar berwarna biru, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan bawah kanan sisi belakang, dua sentimeter dibawah siku, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berbentuk lingkaran, berukuran sembilan sentimeter kali nol koma empat sentimeter, dengan daerah pucat ditengahnya, berukuran dua koma dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
PEMERIKSAAN DALAM :
22. Limpa berwarna merah keunguan pucat, permukaan licin, perabaan kenyal, penampang berwarna merah keunguan, gambar limpa jelas, pada pengikisan jaringan terikut, berat empat puluh tiga gram, pada sisi bawah limpa, yang berbatasan dengan kelenjar liur perut, tampak dua buah robekan, masing-masing berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu koma tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
23. Hati berwarna kelabu kecoklatan pucat, permukaan licin, tepi baga kanan tumpul, baga kiri tajam, perabaan kenyal, gambaran hati jelas, berat empat ratus gram, pada dinding bawah hati baga kanan, yang berbatasan dengan baga segiempat (kuadratus) hati, tampak robek seluas dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, dan terpisah dari persambungannya dengan baga segiempat (kuadratus) hati, serta dikelilingi memar (resapan darah) seluas delapan sentimeter kali lima sentimeter.
26. Lambung berisi makanan setengah tercerna berupa butiran nasi, massa kenyal berwarna kelabu putih, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus dua belas jari berisi lendir kental berwarna kelabu, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus halus bagian pangkal berisi lendir kental berwarna kelabu, bagian ujung berisi lendir kental berwarna kelabu kekuningan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Usus besar cabang menaik berisi tinja lunak berwarna kuning kecoklatan, bagian datar kosong, bagian menurun berisi tinja lunak warna kuning kecoklatan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Pada tirai penggantung usus besar cabang menaik hingga mendatar, terdapat memar (resapan darah) seluas sepuluh sentimeter kali sembilan sentimeter.
27. Kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing berbentuk trapesium dan bulan sabit, berwarna kuning kecoklatan, penampang berlapis. Berat kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing kurang dari satu gram. Pada penampang kelenjar anak ginjal kiri, tamapk dikelilingi resapan darah.
28. Simpai lemak ginjal kanan dan kiri tipis. Pada lemak ginjal kiri, tampak dikelilingi oleh resapan darah. Simpai ginjal telah terlepas bersama dengan simpai lemak, permukaan kedua ginjal benjol-benjol, berwarna merah keunguan pucat dan tampak pelebaran pembuluh darah, penampang berwarna merah keunguan pucat, gambar kedua ginjal jelas, piala ginjal kosong, saluran kemih tidak tersumbat, dengan berat ginjal kanan dan kiri masing-masing dua puluh enam gram dan dua puluh delapan gram. Pada jaringan ikat di depan ginjal kanan, yang berbatasan dengan tirai penggantung usus besar cabang menaik, terdapat resapan darah seluas sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter.
31. Kulit kepala bagian dalam, pada puncak kepala sisi kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (a), terdapat memar (resapan darah) berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Pada pelipis kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (b), terdapat memar (resapan darah) berukuran empat sentimeter kali enam sentimeter. Pada puncak kepala tepat garis pertengahan, tujuh sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada pelipis kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas alis, terdapat resapan darah berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang, tepat garis pertengahan belakang, dua sentimeterdiatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada otot pelipis kiri, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
KESIMPULAN :
Pada mayat anak perempuan berusia sekitar dua tahun sembilan bulan dan bergolongan darah A ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka yang telah mengering dan ditutupi keropeng disertai memar pada jari tengah tangan kanan, luka-luka lecet yang telah mengering dan keropeng pada daerah kepala, bibir dan kedua anggota gerak bawah, luka lecet pada pelipis kiri dan lipat ketiak kiri, serta memar-memar yang tersebar pada wajah, rahang bawah, dada, perut, punggung, kedua anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan memar-memar (resapan darah) pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kiri, tirai penggantung usus besar, jaringan ikat di depan ginjal kanan, kelenjar anak ginjal kiri, dan simpai lemak ginjal kiri, serta perdarahan kelenjar liur perut (pankreas). Ditemukan pula, robeknya organ hati dan limpa, darah dalam rongga perut sebanyak dua ratus mililiter, serta organ-organ dalam tubuh yang tampak pucat.
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut.
Perbuatan terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO diatur dan diancam pidana dalam pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dalam hal perbuatan dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO menikahi saksi Isti Fatmawati pada tanggal 04 Juni 2014 dan dari pernikahan terdakwa dengan saksi Isti Fatmawati mempunyai seorang anak bernama Afril Triyona yang berusia 8 bulan sedangkan saksi Isti Fatmawati sebelum menikah dengan terdakwa telah mempunyai 2 (dua) orang anak yang bernama yaitu Bagas Pangestu berusia 4,5 tahun dan korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013) yang tinggal bersama orang tua saksi Isti Fatmawati di Desa Lemahabang Kulon Gg. Kibuyut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon lalu pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa bersama saksi Siti Fatmawati menjemput korban Ulfia Febriola di rumah neneknya setelah itu terdakwa dan saksi Isti Fatimah membawa korban Ulfia Febriola serta saksi Isti Fatmawati juga membawa pakaian korban Ulfia Febriola untuk pakaian ganti selama tinggal bersama terdakwa dan saksi Isti Fatimah di rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekitar jam 16.45 Wib pada saat itu di rumah terdakwa berkumpul dengan saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona lalu saksi Isti Fatmawati ke rumah saksi Yupiyanti untuk mengambil air bersih sehingga tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian korban sedang bermain di ruang TV lalu terdakwa menegur korban Ulfia Febriola untuk diam namun korban Ulfia Febriola masih tetap mainan setelah itu terdakwa memukul (menotok) dengan menggunakan jari tengah ke bagian kepala tetapi mengenai pipi korban Ulfia Febriola pada bagian kiri ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 17.30 Wib pada saat itu terdakwa berkumpul di rumah bersama saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian saksi isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti untuk mandi dan tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi lalu sekitar jam 18.00 Wib korban Ulifa Febriola pada saat dikamar buang air besar atau berak di celana kemudian terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi dengan cara dituntun sambil terdakwa mengatakan “Kenapa kamu berak dicelana” tetapi korban Ulfia Febriola diam saja sehingga terdakwa kesal lalu terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan tangan kanan bagian perut sebelah kiri sehingga korban Ulfia Febriola meringis kesakitan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Isti Fatmawati untuk mengambil ikan di rumah saksi Yupiyanti lalu saksi Isti Fatmawati peri ke rumah saksi Yupiyanti sehingga di rumah ada terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi kemudian korban Ulfia Febriola di kamar buang air besar atau berak dicelana setelah itu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi sambil dituntun dan ketika di kamar mandi terdakwa membersihkan atau menceboki korban Ulfia Febriola lalu terdakwa merasa kesal sehingga terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan ke bagian perut sebelah kiri kemudian terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan kiri ke bagian perut sebelah kanan sehingga korban Ulfia Febriola jatuh tersungkur di kamar mandi dan badan korban Ulfia Febriola menggigil sehingga terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar lalu terdakwa memberikan minyak kayu putih di bagian perut, tangan dan kaki korban Ulfia Febriola kemudian korban Ulfia Febriola mengalami kejang-kejang setelah itu datang saksi Isti Fatmawati dan melihat korban Ulfia Febriola kejang-kejang lalu korban Ulfia Febriola langsung digendong oleh saksi Isti Fatmawati sambil meminta tolong ke tetangga kebetulan ada saksi Supriyanto lalu saksi Supriyanto mengantar saksi Isti Fatmawati sambil menggendong korban Ulfia Fatmawati ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon sedangkan terdakwa berada di rumah bersama anaknya yang masih bayi setelah itu saksi Supriyanto menyuruh terdakwa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon setelah terdakwa berada di rumah sakit Pelabuhan sekitar jam 8.15 Wib pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon memberitahukan bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia dan sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor 332/XXI/2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan mayat atas nama Ulfiah Febriola binti Turah Ray atau Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Cirebon Nomor : 267/VeR-RSUD-GJ/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu melati Suci Kusuma, Sp.F, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Pada poin 14. Luka-luka :
Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan, delapan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng warna coklat kehitaman, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada pelipis kiri, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas liang telinga, terdapat beberapa luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat kehitaman, dengan ukuran terbesar satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, terkecil berupa titik, meliputi area seluas satu koma tujuh sentimeter kali satu kaom lima sentimeter.
Pada pelipis kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi liang telinga, terdapat luka lecet tekan warna coklat kehitaman berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, disertai memar berwarna ungu kehitaman berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada pangkali hidung, tepat garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter dibawah pertemuan kedua alis mata, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada kelopak bawah mata kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dibawah sudut mata, terdapat memar berwarna biru keunguan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada bibir bawah bagian luar sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol dua sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter dibawah sudut mulut, terdapat dua buah memar berwarna ungu, berukuran masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah mulut, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran satu sentimeter kalo nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada dada sisi kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan belas sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman, dengan ukuran terbesar dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada dada bagian samping sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dibawah lipat ketiak, terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Mulai dari perut sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas pusat, melewati garis pertengahan depan, hingga berakhir pada perut sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter diatas pusat, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman. Dengan ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas sembilan sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada perut bagian bawah sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma empat sentimeter.
Pada lipat selangka (lihat paha) kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Pada pungung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga belas sentimeter dibawah pucak bahu, terdapat memar berwarna biru, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan bawah kanan sisi belakang, dua sentimeter dibawah siku, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berbentuk lingkaran, berukuran sembilan sentimeter kali nol koma empat sentimeter, dengan daerah pucat ditengahnya, berukuran dua koma dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
PEMERIKSAAN DALAM :
22. Limpa berwarna merah keunguan pucat, permukaan licin, perabaan kenyal, penampang berwarna merah keunguan, gambar limpa jelas, pada pengikisan jaringan terikut, berat empat puluh tiga gram, pada sisi bawah limpa, yang berbatasan dengan kelenjar liur perut, tampak dua buah robekan, masing-masing berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu koma tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
23. Hati berwarna kelabu kecoklatan pucat, permukaan licin, tepi baga kanan tumpul, baga kiri tajam, perabaan kenyal, gambaran hati jelas, berat empat ratus gram, pada dinding bawah hati baga kanan, yang berbatasan dengan baga segiempat (kuadratus) hati, tampak robek seluas dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, dan terpisah dari persambungannya dengan baga segiempat (kuadratus) hati, serta dikelilingi memar (resapan darah) seluas delapan sentimeter kali lima sentimeter.
26. Lambung berisi makanan setengah tercerna berupa butiran nasi, massa kenyal berwarna kelabu putih, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus dua belas jari berisi lendir kental berwarna kelabu, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus halus bagian pangkal berisi lendir kental berwarna kelabu, bagian ujung berisi lendir kental berwarna kelabu kekuningan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Usus besar cabang menaik berisi tinja lunak berwarna kuning kecoklatan, bagian datar kosong, bagian menurun berisi tinja lunak warna kuning kecoklatan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Pada tirai penggantung usus besar cabang menaik hingga mendatar, terdapat memar (resapan darah) seluas sepuluh sentimeter kali sembilan sentimeter.
27. Kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing berbentuk trapesium dan bulan sabit, berwarna kuning kecoklatan, penampang berlapis. Berat kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing kurang dari satu gram. Pada penampang kelenjar anak ginjal kiri, tamapk dikelilingi resapan darah.
28. Simpai lemak ginjal kanan dan kiri tipis. Pada lemak ginjal kiri, tampak dikelilingi oleh resapan darah. Simpai ginjal telah terlepas bersama dengan simpai lemak, permukaan kedua ginjal benjol-benjol, berwarna merah keunguan pucat dan tampak pelebaran pembuluh darah, penampang berwarna merah keunguan pucat, gambar kedua ginjal jelas, piala ginjal kosong, saluran kemih tidak tersumbat, dengan berat ginjal kanan dan kiri masing-masing dua puluh enam gram dan dua puluh delapan gram. Pada jaringan ikat di depan ginjal kanan, yang berbatasan dengan tirai penggantung usus besar cabang menaik, terdapat resapan darah seluas sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter.
31. Kulit kepala bagian dalam, pada puncak kepala sisi kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (a), terdapat memar (resapan darah) berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Pada pelipis kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (b), terdapat memar (resapan darah) berukuran empat sentimeter kali enam sentimeter. Pada puncak kepala tepat garis pertengahan, tujuh sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada pelipis kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas alis, terdapat resapan darah berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang, tepat garis pertengahan belakang, dua sentimeterdiatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada otot pelipis kiri, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
KESIMPULAN :
Pada mayat anak perempuan berusia sekitar dua tahun sembilan bulan dan bergolongan darah A ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka yang telah mengering dan ditutupi keropeng disertai memar pada jari tengah tangan kanan, luka-luka lecet yang telah mengering dan keropeng pada daerah kepala, bibir dan kedua anggota gerak bawah, luka lecet pada pelipis kiri dan lipat ketiak kiri, serta memar-memar yang tersebar pada wajah, rahang bawah, dada, perut, punggung, kedua anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan memar-memar (resapan darah) pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kiri, tirai penggantung usus besar, jaringan ikat di depan ginjal kanan, kelenjar anak ginjal kiri, dan simpai lemak ginjal kiri, serta perdarahan kelenjar liur perut (pankreas). Ditemukan pula, robeknya organ hati dan limpa, darah dalam rongga perut sebanyk dua ratus mililiter, serta organ-organ dalam tubuh yang tampak pucat.
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut.
Perbuatan terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dalam hal perbuatan dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO menikahi saksi Isti Fatmawati pada tanggal 04 Juni 2014 dan dari pernikahan terdakwa dengan saksi Isti Fatmawati mempunyai seorang anak bernama Afril Triyona yang berusia 8 bulan sedangkan saksi Isti Fatmawati sebelum menikah dengan terdakwa telah mempunyai 2 (dua) orang anak yang bernama yaitu Bagas Pangestu berusia 4,5 tahun dan korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013) yang tinggal bersama orang tua saksi Isti Fatmawati di Desa Lemahabang Kulon Gg. Kibuyut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon lalu pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa bersama saksi Siti Fatmawati menjemput korban Ulfia Febriola di rumah neneknya setelah itu terdakwa dan saksi Isti Fatimah membawa korban Ulfia Febriola serta saksi Isti Fatmawati juga membawa pakaian korban Ulfia Febriola untuk pakaian ganti selama tinggal bersama terdakwa dan saksi Isti Fatimah di rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekitar jam 16.45 Wib pada saat itu di rumah terdakwa berkumpul dengan saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona lalu saksi Isti Fatmawati ke rumah saksi Yupiyanti untuk mengambil air bersih sehingga tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian korban sedang bermain di ruang TV lalu terdakwa menegur korban Ulfia Febriola untuk diam namun korban Ulfia Febriola masih tetap mainan setelah itu terdakwa memukul (menotok) dengan menggunakan jari tengah ke bagian kepala tetapi mengenai pipi korban Ulfia Febriola pada bagian kiri ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 17.30 Wib pada saat itu terdakwa berkumpul di rumah bersama saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian saksi isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti untuk mandi dan tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi lalu sekitar jam 18.00 Wib korban Ulifa Febriola pada saat dikamar buang air besar atau berak di celana kemudian terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi dengan cara dituntun sambil terdakwa mengatakan “Kenapa kamu berak dicelana” tetapi korban Ulfia Febriola diam saja sehingga terdakwa kesal lalu terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan tangan kanan bagian perut sebelah kiri sehingga korban Ulfia Febriola meringis kesakitan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Isti Fatmawati untuk mengambil ikan di rumah saksi Yupiyanti lalu saksi Isti Fatmawati peri ke rumah saksi Yupiyanti sehingga di rumah ada terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi kemudian korban Ulfia Febriola di kamar buang air besar atau berak dicelana setelah itu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi sambil dituntun dan ketika di kamar mandi terdakwa membersihkan atau menceboki korban Ulfia Febriola lalu terdakwa merasa kesal sehingga terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan ke bagian perut sebelah kiri kemudian terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan kiri ke bagian perut sebelah kanan sehingga korban Ulfia Febriola jatuh tersungkur di kamar mandi dan badan korban Ulfia Febriola menggigil sehingga terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar lalu terdakwa memberikan minyak kayu putih di bagian perut, tangan dan kaki korban Ulfia Febriola kemudian korban Ulfia Febriola mengalami kejang-kejang setelah itu datang saksi Isti Fatmawati dan melihat korban Ulfia Febriola kejang-kejang lalu korban Ulfia Febriola langsung digendong oleh saksi Isti Fatmawati sambil meminta tolong ke tetangga kebetulan ada saksi Supriyanto lalu saksi Supriyanto mengantar saksi Isti Fatmawati sambil menggendong korban Ulfia Fatmawati ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon sedangkan terdakwa berada di rumah bersama anaknya yang masih bayi setelah itu saksi Supriyanto menyuruh terdakwa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon setelah terdakwa berada di rumah sakit Pelabuhan sekitar jam 8.15 Wib pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon memberitahukan bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia dan sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor 332/XXI/2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan mayat atas nama Ulfiah Febriola binti Turah Ray atau Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Cirebon Nomor : 267/VeR-RSUD-GJ/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu melati Suci Kusuma, Sp.F, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Pada poin 14. Luka-luka :
Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan, delapan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng warna coklat kehitaman, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada pelipis kiri, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas liang telinga, terdapat beberapa luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat kehitaman, dengan ukuran terbesar satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, terkecil berupa titik, meliputi area seluas satu koma tujuh sentimeter kali satu kaom lima sentimeter.
Pada pelipis kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi liang telinga, terdapat luka lecet tekan warna coklat kehitaman berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, disertai memar berwarna ungu kehitaman berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada pangkali hidung, tepat garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter dibawah pertemuan kedua alis mata, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada kelopak bawah mata kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dibawah sudut mata, terdapat memar berwarna biru keunguan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada bibir bawah bagian luar sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol dua sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter dibawah sudut mulut, terdapat dua buah memar berwarna ungu, berukuran masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah mulut, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran satu sentimeter kalo nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada dada sisi kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan belas sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman, dengan ukuran terbesar dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada dada bagian samping sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dibawah lipat ketiak, terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Mulai dari perut sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas pusat, melewati garis pertengahan depan, hingga berakhir pada perut sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter diatas pusat, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman. Dengan ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas sembilan sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada perut bagian bawah sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma empat sentimeter.
Pada lipat selangka (lihat paha) kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Pada pungung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga belas sentimeter dibawah pucak bahu, terdapat memar berwarna biru, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan bawah kanan sisi belakang, dua sentimeter dibawah siku, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berbentuk lingkaran, berukuran sembilan sentimeter kali nol koma empat sentimeter, dengan daerah pucat ditengahnya, berukuran dua koma dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
PEMERIKSAAN DALAM :
22. Limpa berwarna merah keunguan pucat, permukaan licin, perabaan kenyal, penampang berwarna merah keunguan, gambar limpa jelas, pada pengikisan jaringan terikut, berat empat puluh tiga gram, pada sisi bawah limpa, yang berbatasan dengan kelenjar liur perut, tampak dua buah robekan, masing-masing berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu koma tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
23. Hati berwarna kelabu kecoklatan pucat, permukaan licin, tepi baga kanan tumpul, baga kiri tajam, perabaan kenyal, gambaran hati jelas, berat empat ratus gram, pada dinding bawah hati baga kanan, yang berbatasan dengan baga segiempat (kuadratus) hati, tampak robek seluas dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, dan terpisah dari persambungannya dengan baga segiempat (kuadratus) hati, serta dikelilingi memar (resapan darah) seluas delapan sentimeter kali lima sentimeter.
26. Lambung berisi makanan setengah tercerna berupa butiran nasi, massa kenyal berwarna kelabu putih, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus dua belas jari berisi lendir kental berwarna kelabu, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus halus bagian pangkal berisi lendir kental berwarna kelabu, bagian ujung berisi lendir kental berwarna kelabu kekuningan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Usus besar cabang menaik berisi tinja lunak berwarna kuning kecoklatan, bagian datar kosong, bagian menurun berisi tinja lunak warna kuning kecoklatan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Pada tirai penggantung usus besar cabang menaik hingga mendatar, terdapat memar (resapan darah) seluas sepuluh sentimeter kali sembilan sentimeter.
27. Kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing berbentuk trapesium dan bulan sabit, berwarna kuning kecoklatan, penampang berlapis. Berat kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing kurang dari satu gram. Pada penampang kelenjar anak ginjal kiri, tamapk dikelilingi resapan darah.
28. Simpai lemak ginjal kanan dan kiri tipis. Pada lemak ginjal kiri, tampak dikelilingi oleh resapan darah. Simpai ginjal telah terlepas bersama dengan simpai lemak, permukaan kedua ginjal benjol-benjol, berwarna merah keunguan pucat dan tampak pelebaran pembuluh darah, penampang berwarna merah keunguan pucat, gambar kedua ginjal jelas, piala ginjal kosong, saluran kemih tidak tersumbat, dengan berat ginjal kanan dan kiri masing-masing dua puluh enam gram dan dua puluh delapan gram. Pada jaringan ikat di depan ginjal kanan, yang berbatasan dengan tirai penggantung usus besar cabang menaik, terdapat resapan darah seluas sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter.
31. Kulit kepala bagian dalam, pada puncak kepala sisi kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (a), terdapat memar (resapan darah) berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Pada pelipis kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (b), terdapat memar (resapan darah) berukuran empat sentimeter kali enam sentimeter. Pada puncak kepala tepat garis pertengahan, tujuh sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada pelipis kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas alis, terdapat resapan darah berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang, tepat garis pertengahan belakang, dua sentimeterdiatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada otot pelipis kiri, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
KESIMPULAN :
Pada mayat anak perempuan berusia sekitar dua tahun sembilan bulan dan bergolongan darah A ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka yang telah mengering dan ditutupi keropeng disertai memar pada jari tengah tangan kanan, luka-luka lecet yang telah mengering dan keropeng pada daerah kepala, bibir dan kedua anggota gerak bawah, luka lecet pada pelipis kiri dan lipat ketiak kiri, serta memar-memar yang tersebar pada wajah, rahang bawah, dada, perut, punggung, kedua anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan memar-memar (resapan darah) pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kiri, tirai penggantung usus besar, jaringan ikat di depan ginjal kanan, kelenjar anak ginjal kiri, dan simpai lemak ginjal kiri, serta perdarahan kelenjar liur perut (pankreas). Ditemukan pula, robeknya organ hati dan limpa, darah dalam rongga perut sebanyk dua ratus mililiter, serta organ-organ dalam tubuh yang tampak pucat.
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut.
Perbuatan terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KETIGA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO menikahi saksi Isti Fatmawati pada tanggal 04 Juni 2014 dan dari pernikahan terdakwa dengan saksi Isti Fatmawati mempunyai seorang anak bernama Afril Triyona yang berusia 8 bulan sedangkan saksi Isti Fatmawati sebelum menikah dengan terdakwa telah mempunyai 2 (dua) orang anak yang bernama yaitu Bagas Pangestu berusia 4,5 tahun dan korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013) yang tinggal bersama orang tua saksi Isti Fatmawati di Desa Lemahabang Kulon Gg. Kibuyut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon lalu pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa bersama saksi Siti Fatmawati menjemput korban Ulfia Febriola di rumah neneknya setelah itu terdakwa dan saksi Isti Fatimah membawa korban Ulfia Febriola serta saksi Isti Fatmawati juga membawa pakaian korban Ulfia Febriola untuk pakaian ganti selama tinggal bersama terdakwa dan saksi Isti Fatimah di rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekitar jam 16.45 Wib pada saat itu di rumah terdakwa berkumpul dengan saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona lalu saksi Isti Fatmawati ke rumah saksi Yupiyanti untuk mengambil air bersih sehingga tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian korban sedang bermain di ruang TV lalu terdakwa menegur korban Ulfia Febriola untuk diam namun korban Ulfia Febriola masih tetap mainan setelah itu terdakwa memukul (menotok) dengan menggunakan jari tengah ke bagian kepala tetapi mengenai pipi korban Ulfia Febriola pada bagian kiri ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 17.30 Wib pada saat itu terdakwa berkumpul di rumah bersama saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian saksi isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti untuk mandi dan tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi lalu sekitar jam 18.00 Wib korban Ulifa Febriola pada saat dikamar buang air besar atau berak di celana kemudian terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi dengan cara dituntun sambil terdakwa mengatakan “Kenapa kamu berak dicelana” tetapi korban Ulfia Febriola diam saja sehingga terdakwa kesal lalu terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan tangan kanan bagian perut sebelah kiri sehingga korban Ulfia Febriola meringis kesakitan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Isti Fatmawati untuk mengambil ikan di rumah saksi Yupiyanti lalu saksi Isti Fatmawati peri ke rumah saksi Yupiyanti sehingga di rumah ada terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi kemudian korban Ulfia Febriola di kamar buang air besar atau berak dicelana setelah itu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi sambil dituntun dan ketika di kamar mandi terdakwa membersihkan atau menceboki korban Ulfia Febriola lalu terdakwa merasa kesal sehingga terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan ke bagian perut sebelah kiri kemudian terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan kiri ke bagian perut sebelah kanan sehingga korban Ulfia Febriola jatuh tersungkur di kamar mandi dan badan korban Ulfia Febriola menggigil sehingga terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar lalu terdakwa memberikan minyak kayu putih di bagian perut, tangan dan kaki korban Ulfia Febriola kemudian korban Ulfia Febriola mengalami kejang-kejang setelah itu datang saksi Isti Fatmawati dan melihat korban Ulfia Febriola kejang-kejang lalu korban Ulfia Febriola langsung digendong oleh saksi Isti Fatmawati sambil meminta tolong ke tetangga kebetulan ada saksi Supriyanto lalu saksi Supriyanto mengantar saksi Isti Fatmawati sambil menggendong korban Ulfia Fatmawati ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon sedangkan terdakwa berada di rumah bersama anaknya yang masih bayi setelah itu saksi Supriyanto menyuruh terdakwa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon setelah terdakwa berada di rumah sakit Pelabuhan sekitar jam 8.15 Wib pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon memberitahukan bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia dan sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor 332/XXI/2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan mayat atas nama Ulfiah Febriola binti Turah Ray atau Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Cirebon Nomor : 267/VeR-RSUD-GJ/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu melati Suci Kusuma, Sp.F, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Pada poin 14. Luka-luka :
Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan, delapan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng warna coklat kehitaman, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada pelipis kiri, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas liang telinga, terdapat beberapa luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat kehitaman, dengan ukuran terbesar satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, terkecil berupa titik, meliputi area seluas satu koma tujuh sentimeter kali satu kaom lima sentimeter.
Pada pelipis kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi liang telinga, terdapat luka lecet tekan warna coklat kehitaman berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, disertai memar berwarna ungu kehitaman berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada pangkali hidung, tepat garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter dibawah pertemuan kedua alis mata, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada kelopak bawah mata kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dibawah sudut mata, terdapat memar berwarna biru keunguan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada bibir bawah bagian luar sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol dua sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter dibawah sudut mulut, terdapat dua buah memar berwarna ungu, berukuran masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah mulut, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran satu sentimeter kalo nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada dada sisi kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan belas sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman, dengan ukuran terbesar dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada dada bagian samping sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dibawah lipat ketiak, terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Mulai dari perut sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas pusat, melewati garis pertengahan depan, hingga berakhir pada perut sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter diatas pusat, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman. Dengan ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas sembilan sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada perut bagian bawah sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma empat sentimeter.
Pada lipat selangka (lihat paha) kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Pada pungung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga belas sentimeter dibawah pucak bahu, terdapat memar berwarna biru, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan bawah kanan sisi belakang, dua sentimeter dibawah siku, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berbentuk lingkaran, berukuran sembilan sentimeter kali nol koma empat sentimeter, dengan daerah pucat ditengahnya, berukuran dua koma dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
PEMERIKSAAN DALAM :
22. Limpa berwarna merah keunguan pucat, permukaan licin, perabaan kenyal, penampang berwarna merah keunguan, gambar limpa jelas, pada pengikisan jaringan terikut, berat empat puluh tiga gram, pada sisi bawah limpa, yang berbatasan dengan kelenjar liur perut, tampak dua buah robekan, masing-masing berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu koma tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
23. Hati berwarna kelabu kecoklatan pucat, permukaan licin, tepi baga kanan tumpul, baga kiri tajam, perabaan kenyal, gambaran hati jelas, berat empat ratus gram, pada dinding bawah hati baga kanan, yang berbatasan dengan baga segiempat (kuadratus) hati, tampak robek seluas dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, dan terpisah dari persambungannya dengan baga segiempat (kuadratus) hati, serta dikelilingi memar (resapan darah) seluas delapan sentimeter kali lima sentimeter.
26. Lambung berisi makanan setengah tercerna berupa butiran nasi, massa kenyal berwarna kelabu putih, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus dua belas jari berisi lendir kental berwarna kelabu, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus halus bagian pangkal berisi lendir kental berwarna kelabu, bagian ujung berisi lendir kental berwarna kelabu kekuningan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Usus besar cabang menaik berisi tinja lunak berwarna kuning kecoklatan, bagian datar kosong, bagian menurun berisi tinja lunak warna kuning kecoklatan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Pada tirai penggantung usus besar cabang menaik hingga mendatar, terdapat memar (resapan darah) seluas sepuluh sentimeter kali sembilan sentimeter.
27. Kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing berbentuk trapesium dan bulan sabit, berwarna kuning kecoklatan, penampang berlapis. Berat kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing kurang dari satu gram. Pada penampang kelenjar anak ginjal kiri, tamapk dikelilingi resapan darah.
28. Simpai lemak ginjal kanan dan kiri tipis. Pada lemak ginjal kiri, tampak dikelilingi oleh resapan darah. Simpai ginjal telah terlepas bersama dengan simpai lemak, permukaan kedua ginjal benjol-benjol, berwarna merah keunguan pucat dan tampak pelebaran pembuluh darah, penampang berwarna merah keunguan pucat, gambar kedua ginjal jelas, piala ginjal kosong, saluran kemih tidak tersumbat, dengan berat ginjal kanan dan kiri masing-masing dua puluh enam gram dan dua puluh delapan gram. Pada jaringan ikat di depan ginjal kanan, yang berbatasan dengan tirai penggantung usus besar cabang menaik, terdapat resapan darah seluas sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter.
31. Kulit kepala bagian dalam, pada puncak kepala sisi kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (a), terdapat memar (resapan darah) berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Pada pelipis kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (b), terdapat memar (resapan darah) berukuran empat sentimeter kali enam sentimeter. Pada puncak kepala tepat garis pertengahan, tujuh sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada pelipis kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas alis, terdapat resapan darah berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang, tepat garis pertengahan belakang, dua sentimeterdiatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada otot pelipis kiri, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
KESIMPULAN :
Pada mayat anak perempuan berusia sekitar dua tahun sembilan bulan dan bergolongan darah A ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka yang telah mengering dan ditutupi keropeng disertai memar pada jari tengah tangan kanan, luka-luka lecet yang telah mengering dan keropeng pada daerah kepala, bibir dan kedua anggota gerak bawah, luka lecet pada pelipis kiri dan lipat ketiak kiri, serta memar-memar yang tersebar pada wajah, rahang bawah, dada, perut, punggung, kedua anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan memar-memar (resapan darah) pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kiri, tirai penggantung usus besar, jaringan ikat di depan ginjal kanan, kelenjar anak ginjal kiri, dan simpai lemak ginjal kiri, serta perdarahan kelenjar liur perut (pankreas). Ditemukan pula, robeknya organ hati dan limpa, darah dalam rongga perut sebanyak dua ratus mililiter, serta organ-organ dalam tubuh yang tampak pucat.
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut.
Perbuatan terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TARONO Alias KENYOT Bin DIRO menikahi saksi Isti Fatmawati pada tanggal 04 Juni 2014 dan dari pernikahan terdakwa dengan saksi Isti Fatmawati mempunyai seorang anak bernama Afril Triyona yang berusia 8 bulan sedangkan saksi Isti Fatmawati sebelum menikah dengan terdakwa telah mempunyai 2 (dua) orang anak yang bernama yaitu Bagas Pangestu berusia 4,5 tahun dan korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013) yang tinggal bersama orang tua saksi Isti Fatmawati di Desa Lemahabang Kulon Gg. Kibuyut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon lalu pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa bersama saksi Siti Fatmawati menjemput korban Ulfia Febriola di rumah neneknya setelah itu terdakwa dan saksi Isti Fatimah membawa korban Ulfia Febriola serta saksi Isti Fatmawati juga membawa pakaian korban Ulfia Febriola untuk pakaian ganti selama tinggal bersama terdakwa dan saksi Isti Fatimah di rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekitar jam 16.45 Wib pada saat itu di rumah terdakwa berkumpul dengan saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona lalu saksi Isti Fatmawati ke rumah saksi Yupiyanti untuk mengambil air bersih sehingga tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anak terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian korban sedang bermain di ruang TV lalu terdakwa menegur korban Ulfia Febriola untuk diam namun korban Ulfia Febriola masih tetap mainan setelah itu terdakwa memukul (menotok) dengan menggunakan jari tengah ke bagian kepala tetapi mengenai pipi korban Ulfia Febriola pada bagian kiri ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 17.30 Wib pada saat itu terdakwa berkumpul di rumah bersama saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian saksi isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti untuk mandi dan tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi lalu sekitar jam 18.00 Wib korban Ulifa Febriola pada saat dikamar buang air besar atau berak di celana kemudian terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi dengan cara dituntun sambil terdakwa mengatakan “Kenapa kamu berak dicelana” tetapi korban Ulfia Febriola diam saja sehingga terdakwa kesal lalu terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan tangan kanan bagian perut sebelah kiri sehingga korban Ulfia Febriola meringis kesakitan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Isti Fatmawati untuk mengambil ikan di rumah saksi Yupiyanti lalu saksi Isti Fatmawati peri ke rumah saksi Yupiyanti sehingga di rumah ada terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi kemudian korban Ulfia Febriola di kamar buang air besar atau berak dicelana setelah itu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi sambil dituntun dan ketika di kamar mandi terdakwa membersihkan atau menceboki korban Ulfia Febriola lalu terdakwa merasa kesal sehingga terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan ke bagian perut sebelah kiri kemudian terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan kiri ke bagian perut sebelah kanan sehingga korban Ulfia Febriola jatuh tersungkur di kamar mandi dan badan korban Ulfia Febriola menggigil sehingga terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar lalu terdakwa memberikan minyak kayu putih di bagian perut, tangan dan kaki korban Ulfia Febriola kemudian korban Ulfia Febriola mengalami kejang-kejang setelah itu datang saksi Isti Fatmawati dan melihat korban Ulfia Febriola kejang-kejang lalu korban Ulfia Febriola langsung digendong oleh saksi Isti Fatmawati sambil meminta tolong ke tetangga kebetulan ada saksi Supriyanto lalu saksi Supriyanto mengantar saksi Isti Fatmawati sambil menggendong korban Ulfia Fatmawati ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon sedangkan terdakwa berada di rumah bersama anaknya yang masih bayi setelah itu saksi Supriyanto menyuruh terdakwa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon setelah terdakwa berada di rumah sakit Pelabuhan sekitar jam 8.15 Wib pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon memberitahukan bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia dan sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor 332/XXI/2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan mayat atas nama Ulfiah Febriola binti Turah Ray atau Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Cirebon Nomor : 267/VeR-RSUD-GJ/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu melati Suci Kusuma, Sp.F, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Pada poin 14. Luka-luka :
Pada puncak kepala sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan, delapan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng warna coklat kehitaman, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada pelipis kiri, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas liang telinga, terdapat beberapa luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat kehitaman, dengan ukuran terbesar satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, terkecil berupa titik, meliputi area seluas satu koma tujuh sentimeter kali satu kaom lima sentimeter.
Pada pelipis kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi liang telinga, terdapat luka lecet tekan warna coklat kehitaman berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, disertai memar berwarna ungu kehitaman berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada pangkali hidung, tepat garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter dibawah pertemuan kedua alis mata, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada kelopak bawah mata kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dibawah sudut mata, terdapat memar berwarna biru keunguan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada bibir bawah bagian luar sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet yang telah ditutupi keropeng berwarna coklat, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol dua sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter dibawah sudut mulut, terdapat dua buah memar berwarna ungu, berukuran masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada rahang bawah sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah mulut, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran satu sentimeter kalo nol koma tiga sentimeter.
Pada dada, tepat setinggi tulang selangka kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat memar berwarna ungu, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
Pada dada sisi kanan, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan belas sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman, dengan ukuran terbesar dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada dada bagian samping sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dibawah lipat ketiak, terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Mulai dari perut sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas pusat, melewati garis pertengahan depan, hingga berakhir pada perut sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter diatas pusat, terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman. Dengan ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, meliputi area seluas sembilan sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada perut bagian bawah sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma empat sentimeter.
Pada lipat selangka (lihat paha) kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah taju atas depan tulang usus, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Pada pungung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga belas sentimeter dibawah pucak bahu, terdapat memar berwarna biru, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan bawah kanan sisi belakang, dua sentimeter dibawah siku, terdapat memar berwarna ungu kehitaman, berbentuk lingkaran, berukuran sembilan sentimeter kali nol koma empat sentimeter, dengan daerah pucat ditengahnya, berukuran dua koma dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
PEMERIKSAAN DALAM :
22. Limpa berwarna merah keunguan pucat, permukaan licin, perabaan kenyal, penampang berwarna merah keunguan, gambar limpa jelas, pada pengikisan jaringan terikut, berat empat puluh tiga gram, pada sisi bawah limpa, yang berbatasan dengan kelenjar liur perut, tampak dua buah robekan, masing-masing berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu koma tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
23. Hati berwarna kelabu kecoklatan pucat, permukaan licin, tepi baga kanan tumpul, baga kiri tajam, perabaan kenyal, gambaran hati jelas, berat empat ratus gram, pada dinding bawah hati baga kanan, yang berbatasan dengan baga segiempat (kuadratus) hati, tampak robek seluas dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, dan terpisah dari persambungannya dengan baga segiempat (kuadratus) hati, serta dikelilingi memar (resapan darah) seluas delapan sentimeter kali lima sentimeter.
26. Lambung berisi makanan setengah tercerna berupa butiran nasi, massa kenyal berwarna kelabu putih, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus dua belas jari berisi lendir kental berwarna kelabu, selaput lendir berwarna kelabu pucat.
Usus halus bagian pangkal berisi lendir kental berwarna kelabu, bagian ujung berisi lendir kental berwarna kelabu kekuningan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Usus besar cabang menaik berisi tinja lunak berwarna kuning kecoklatan, bagian datar kosong, bagian menurun berisi tinja lunak warna kuning kecoklatan, selaput lendir berwarna kelabu pucat. Pada tirai penggantung usus besar cabang menaik hingga mendatar, terdapat memar (resapan darah) seluas sepuluh sentimeter kali sembilan sentimeter.
27. Kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing berbentuk trapesium dan bulan sabit, berwarna kuning kecoklatan, penampang berlapis. Berat kelenjar anak ginjal kanan dan kiri masing-masing kurang dari satu gram. Pada penampang kelenjar anak ginjal kiri, tamapk dikelilingi resapan darah.
28. Simpai lemak ginjal kanan dan kiri tipis. Pada lemak ginjal kiri, tampak dikelilingi oleh resapan darah. Simpai ginjal telah terlepas bersama dengan simpai lemak, permukaan kedua ginjal benjol-benjol, berwarna merah keunguan pucat dan tampak pelebaran pembuluh darah, penampang berwarna merah keunguan pucat, gambar kedua ginjal jelas, piala ginjal kosong, saluran kemih tidak tersumbat, dengan berat ginjal kanan dan kiri masing-masing dua puluh enam gram dan dua puluh delapan gram. Pada jaringan ikat di depan ginjal kanan, yang berbatasan dengan tirai penggantung usus besar cabang menaik, terdapat resapan darah seluas sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter.
31. Kulit kepala bagian dalam, pada puncak kepala sisi kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (a), terdapat memar (resapan darah) berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Pada pelipis kiri bersesuaian dengan luka poin 14 (b), terdapat memar (resapan darah) berukuran empat sentimeter kali enam sentimeter. Pada puncak kepala tepat garis pertengahan, tujuh sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada pelipis kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan, enam koma lima sentimeter diatas alis, terdapat resapan darah berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang, tepat garis pertengahan belakang, dua sentimeterdiatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter. Pada daerah kepala bagian belakang sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat resapan darah berukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter. Pada otot pelipis kiri, terdapat resapan darah berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
KESIMPULAN :
Pada mayat anak perempuan berusia sekitar dua tahun sembilan bulan dan bergolongan darah A ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka yang telah mengering dan ditutupi keropeng disertai memar pada jari tengah tangan kanan, luka-luka lecet yang telah mengering dan keropeng pada daerah kepala, bibir dan kedua anggota gerak bawah, luka lecet pada pelipis kiri dan lipat ketiak kiri, serta memar-memar yang tersebar pada wajah, rahang bawah, dada, perut, punggung, kedua anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan memar-memar (resapan darah) pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kiri, tirai penggantung usus besar, jaringan ikat di depan ginjal kanan, kelenjar anak ginjal kiri, dan simpai lemak ginjal kiri, serta perdarahan kelenjar liur perut (pankreas). Ditemukan pula, robeknya organ hati dan limpa, darah dalam rongga perut sebanyak dua ratus mililiter, serta organ-organ dalam tubuh yang tampak pucat.
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut.
Perbuatan terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dari Penuntut Umum diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap Dakwaan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis, dan Penuntut Umum telah pula menyampaikan dan mengemukakan pendapatnya dalam Surat Tanggapannya yang selengkapnya tidak dikutip lagi sebagaimana termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa atas Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa dan Tanggapan Penuntut Umum serta Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 09 Mei 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Surat Dakwaan yang dibuat Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini ;
Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 66/Pid.B/2016/PN Crb atas nama Terdakwa TARYONO als KENYOT Bin DIRO dengan Surat Dakwaan No. REG. PERK : PDM-III-23 /CIREB/03/2016, tertanggal 31 Maret 2016 dilanjutkan;
Menangguhkan biaya sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ISTI FATMAWATI als DEA Binti BARNA SOBARA
- Bahwa saksi di BAP dan diperiksa di Kepolisian sebanyak 3 (tiga) kali pemeriksaan.
- Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 4 Juni 2014 dan telah dikaruniai seorang anak bernama Afril Triyona berusia 8 bulan dan sebelum menikah dengan terdakwa, saksi telah mempunyai 2 (dua) orang anak yang bernama yaitu Bagas Pangestu berusia 4,5 tahun dan korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013) yang tinggal bersama orang tua saksi di Desa Lemahabang Kulon Gg. Kibuyut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon.
- Bahwa Bagas Pangestu dan korban tinggal bersama dengan Ibu saksi di Desa Sindanglaut.
- Bahwa Waktu kejadian korban ada Di Pesisir di rumah Terdakwa karena dijemput oleh saksi dengan terdakwa
- Bahwa Dirumah terdakwa dihuni 4 (empat) orang
- Bahwa korban berada di rumah Terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekitar jam 10.00 Wib.
- Bahwa terdakwa bersama saksi menjemput korban di rumah neneknya di Sindanglaut, setelah itu terdakwa dan saksi membawa korban serta membawa juga pakaian korban untuk pakaian ganti selama tinggal bersama terdakwa dan saksi di rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon
- Bahwa saksi tinggal di rumah Terdakwa Terakhir sudah 6 (enam) hari
- Bahwa Sebelum kejadian korban sering ditinggal dirumah kalau saksi mandi.
- Bahwa Ketika saksi nyampe rumah sehabis mandi, korban sudah ada dikamar sedang dibalur kayu putih oleh terdakwa, setelah saksi tanya kepada terdakwa katanya korban tadi terjatuh dikamar mandi setelah dicebokin, setelah itu korban dibawa kerumah sakit ke UGD, kemudian saksi mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia
- Bahwa Waktu Zenajah korban dimandikan saksi tidak melihat Zenajah, saksi hanya tahu dari hasil Visum saja katanya Limpanya pecah;
- Bahwa Terdakwa kerja Di Tambak Udang;
- Bahwa korban sering diasuh oleh Terdakwa
- Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mencubit korban korban karena kesel buang air besar terus.
- Bahwa yang minta Visum korban adalah Mantan suami saksi yaitu TURAH RAY
- Bahwa saksi ikut ke Rumah Sakit, namun tidak diperbolehkan masuk dan sampai korban dimakamkan saksi sama sekali tidak tahu
- Bahwa korban buang air besar yang pertama dicebokin oleh saksi, yang kedua kalinya dicebokin oleh Terdakwa karena saksi sedang mandi.
- Bahwa Hubungan saksi dengan terdakwa baik-baik saja tidak ada masalah
- Bahwa saksi yakin korban tidak dianiaya oleh Terdakwa, korban meninggal karena penyakit yang dideritanya.
- Bahwa Kata Dokter korban sakitnya gegar otak, anaknya sering jatuh pernah jatuh dari odong-odong, jatuh dari jendela di rumah Sindanglaut juga pernah.
- Bahwa saksi lihat sendiri korban terjatuh dari odong-odong yang sedang berjalan padahal saksi ikut juga naik odong-odong, ketika saksi sedang ngobrol dengan ibu-ibu lainnya, korban terjatuh, lalu saksi bawa ketukang urut.
- Bahwa sorenya terjatuh dari odong-odong pagi harinya keluar darah dari telinga korban;
- Bahwa korban Pernah terjatuh waktu di Sindanglaut terjatuh dikamar mandi, yang tahu orang tua saksi yang memberitahukan kepada saksi
- Bahwa Waktu terjatuh dari Odong-odong dan keluar darah dari telinga korban tidak dibawa dan berobat ke Dokter karena saksi tidak punya uang untuk berobat ke Dokternya.
- Bahwa korban terjatuh dari odong-odong sebulan sebelum kejadian ini.
- Bahwa saksi tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga sedangkan Terdakwa kerja di panen udang sering dipanggil keluar kota
- Bahwa Terdakwa adalah orang yang penuh tanggungjawab dan jajan anak-anak semuanya dari Terdakwa.
- Bahwa Atas kejadian yang menimpa korban yang lapor ke Polisi adalah mantan suami saksi yaitu TURAH RAY
- Bahwa Waktu itu korban buang air besar Sebenarnya buang air biasa, habis makan nasi jamblang bareng keluarga.
- Bahwa saksi yakin korban meninggal karena radang otak yang dideritanya, saksi tahu radang otak dikasih tahu dr Jejen.
- Bahwa saksi tidak pernah periksakan korban ke Dokter, karena tidak punya uang untuk biaya berobatnya
- Bahwa Waktu korban ada lebam dibagian tubuhnya saksi menanyakannya kepada korban dan korban mengatakan abis terjatuh.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan terhadap saksi, kalau terdakwa marah ia lebih suka lempar barang.
- Bahwa saksi dengan Turah Ray menikah dibawah tangan, dan pernikahan berjalan sebagaimana layaknya orang yang berumah tangga sampai dikaruniai 2 (dua) orang anak.
- Bahwa saksi cerai dengan Turah Ray karena pernah berlaku kasar terhadap saksi, saksi juga pernah dilemparkan ke laut, sehingga saksi memilih pisahan saja.
- Bahwa sesudah saksi pisah dengan Turah Ray, Turah Ray tidak memberi nafkah samasekali untuk kebutuhan anak-anaknya.
- Bahwa Pada waktu saksi masih bersama dengan Turah Ray, saksi pernah meminta nikah resmi kepada Turah Ray, akan tetapi Turah Ray tidak memperdulikannya dan tidak mengindahkan permintaan saksi tersebut
- Bahwa saksi mau menikah secara siri dengan Turah Ray karena tekanan, dan disamping itu saksi hamil duluan;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menganiaya saksi.
- Bahwa saksi belum pernah melihat langsung Terdakwa menganiaya anak-anak saksi
- Bahwa Pada waktu korban mengalami kejang-kejang kemudian meninggal, menurut Dokter Jejen di Rumah Sakit mengatakan bahwa korban mengalami geger Otak
- Bahwa di Kamar mandi ada pembatas, Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa korban terjatuh di kamar mandi perutnya mengenai pembatas kamar mandi
- Bahwa keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
2. Saksi SUPRIYANTO als MISBO Bin NADI
- Bahwa saksi sempat diminta tolong oleh Terdakwa untuk membawa korban ke Rumah Sakit saat itu Bulan Desember 2015 jam 07.00 Pagi
- Bahwa saat itu saksi lihat mukanya korban pucat setelah sampai di Rumah Sakit saksi jemput Terdakwa untuk pengurusan di rumah sakit;
- Bahwa Rumah saksi dengan Rumah Terdakwa tidak jauh kami bertetangga sudah lama dan saksi dengan Terdakwa masih ada hubungan saudara jauh.
- Bahwa Waktu kejadian saksi baru datang dari melaut;
- Bahwa Terdakwa orangnya baik, tidak suka buat onar sama anak-anak juga baik-baik saja;
- Bahwa saksi belum pernah mendengar kabar Terdakwa memukul isterinya
- Bahwa saksi di BAP dan diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan yang benar sehubungan dengan perkara ini
- Bahwa Waktu Terdakwa meminta tolong saksi untuk membawa korban ke rumah sakit, korban memakai baju warna putih, berboncengan dengan saksi dalam kondisi muka korban pucat sekali.
- Bahwa Setelah di Rumah Sakit korban meninggal dunia, tapi saksi tidak melihat jasadnya.
- Bahwa keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
3. Saksi YUPIYANTI als YUPI Binti JAMHURI
- Bahwa saksi kenal dengan Isti Fatmawati.
- Bahwa korban meninggal tanggal 3 Desember 2015.
- Bahwa saksi pernah melihat Isti Fatmawati dan korban 5 (lima) hari sebelum meninggal dan saat itu korban keadaannya sehat.
- Bahwa sebelum korban meninggal dunia saksi melihat ada memar kecil.di pipinya korban.
- Bahwa saksi tidak tahu penyebab memarnya pipi korban, tapi awalnya korban baik-baik saja;
- Bahwa saksi sering melihat Terdakwa, karena rumahnya dekat dengan rumah saksi.
- Bahwa Terdakwa orangnya baik dan tidak galak
- Bahwa saksi telah diperiksa di Kepolisian dan saksi telah memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi
- Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa yaitu Terdakwa adalah suami saksi kakak iparnya Terdakwa.
- Bahwa Sebelum korban meninggal dunia saksi melihat korban seperti habis jatuh, ia memar tapi korban tidak suka menangis.
- Bahwa saksi melihat korban memar Pada bulan Desember 2015 harinya lupa.
- Bahwa pada waktu saksi melihat korban memar, saksi pada waktu itu menanyakan kepada korban, korban mengatakan terjadi memar tersebut ia habis terjatuh;
- Bahwa Pada waktu sepulang dari Rumah Sakit korban dibawa kerumah Ibunya Isti di Sindanglaut. Saksi mendapat kabar korban meninggal dunia dan saksi melayat ke Sindanglaut, kondisi korban waktu itu belum dikafani.
- Bahwa saksi melihat dimata bawah korban ada memar, diperut juga banyak memar-memar seperti luka baru dibagian sikut tangan juga ada memar dan dijari tangan juga ada luka memar, dibagian punggung bagian bawah juga ada memar, saksi tahu karena jenazah dibuka semua.
- Bahwa saksi tidak tahu luka-luka di tubuh korban karena apa.
- Bahwa yang lapor Polisi adalah Turah Ray
- Bahwa saksi tidak melihat korban terjatuh, hanya diberitahu oleh Terdakwa bahwa korban habis terjatuh di kamar mandi
- Bahwa korban biasa sakit panas.
- Bahwa Rumah saksi dengan Rumah Terdakwa jaraknya hanya terhalang 5 (lima) rumah.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah berbicara keras.
- Bahwa Sebelum kejadian saksi belum berkunjung ke rumah Terdakwa.
- Bahwa saksi tidak melihat Jenazah korban setelah di Visum.
- Bahwa saksi pernah di Periksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya
- Bahwa Isti sering ikut mandi dirumah saksi
- Bahwa korban juga sering datang kerumah saksi dengan ibunya.
- Bahwa Pada saat kejadian Isti ikut mandi di rumah saksi.
- Bahwa saksi tahu korban meninggal dari Isti.
- Bahwa Setelah korban meninggal dunia jenazahnya dibawa ke rumah orangtuanya Isti di Desa Lemahabang Kulon Gg. Kibuyut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon.
- Bahwa keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
4. Saksi NINGSIH als NUNUNG Binti KADMA
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai menantu saksi ;
Bahwa saksi adalah ibu dari saksi Isti Fatmawati ;
Bahwa Isti Fatmawati menikah dengan terdakwa dan mempunyai anak masih bayi ;
Bahwa saksi Isti Fatmawati sebelum menikah dengan terdakwa telah menikah dengan saksi Turah dan mendapatkan 2 (dua) orang anak yang bernama yaitu Bagas Pangestu berusia 4,5 tahun dan korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013) yang tinggal bersama saksi ;
Bahwa awalnya saksi Isti Fatmawati menikah dengan terdakwa lalu saksi Isti Fatmawati dan terdakwa tinggal bersama saksi kemudian saksi Isti Fatmawati dan terdakwa pindah tinggal di daerah Samadikun Kota Cirebon ;
Bahwa saksi terakhir melihat korban tanggal 28 Nopember 2015 dalam keadaan sehat ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa bersama saksi Isti Fatmawati menjemput korban Ulfia Febriola di rumah saksi setelah itu terdakwa dan saksi Isti Fatmawati membawa korban Ulfia Febriola serta saksi Isti Fatmawati juga membawa pakaian korban Ulfia Febriola untuk pakaian ganti selama tinggal bersama terdakwa dan saksi isti Fatmawati di rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja Gg. Kuniran No. 345 Rt. 005/001 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Desember 2015 saksi Isti Fatmawati memberitahukan kepada saksi bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia karena kejang-kejang ;
Bahwa saksi pergi ke Rumah Sakit Pelabuhan Kota Cirebon dan melihat jenazah korban Ulfian Febriola ada memar di pipi dan ada luka di sikut kata saksi Isti Fatmawati luka di sikut kena rokok oleh terdakwa ;
Bahwa korban Ulfia Febriola selama tinggal bersama saksi pernah stip atau kejang-kejang sebanyak satu kali tetapi tidak dibawa ke dokter ;
Bahwa korban Ulfia Febriola sering jatuh dan pernah jatuh dari jendela kurang lebih 5 (lima) bulan yang lalu ;
Bahwa jenazah korban Ulfia Febriola di bawa ke rumah saksi di Sindanglaut dan pada saat jenazah Ulfia Febriola dimandikan, saksi melihat ada memar diatas pusar dan memar-memar tersebut seperti luka atau memar baru ;
Bahwa kata terdakwa dan saksi Isti Fatmawati bahwa memar di perut korban Ulfia Febriola tersebut karena jatuh dan kena pondasi di kamar mandi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui korban Ulfia Febriola jatuh di kamar mandi karena pada saat itu korban Ulfia Febriola tinggal bersama saksi Isti Fatmawati dan terdakwa ;
Bahwa pada saat korban Ulfia Febriola dijemput oleh saksi Isti Fatmawati dan terdakwa,tidak ada luka Cuma ada luka bekas kena rokok ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa memukul korban Ulfia Febriola.
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
5. Saksi TURAH RAY Bin RAWIN
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa ada kejadian pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 anak saksi yang bernama Ulfia Febriola meninggal dunia ;
Bahwa saksi menikah dengan saksi Isti Fatmawati pada tahun 2014 dengan nikah agama atau nikah siri dan mendapatkan 2 (dua) orang anak yang bernama Bagas Pangestu berusia 4,5 tahun dan korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013) yang tinggal bersama saksi Ningsih orang tuanya saksi Isti Fatmawati ;
Bahwa sampai dengan mempunyai anak dua, saksi dan saksi Isti Fatmawati belum di catakan pernikahannya secara resmi di KUA ;
Bahwa saksi dan saksi Isti Fatmawati berpisah karena dipaksa cerai oleh saksi Isti Fatmawati dan orang tua saksi Isti Fatmawati ;
Bahwa saksi mengetahui korban meninggal dunia dari adiknya lalu adik saksi dan keluarga datang ke Sindanglaut terlebih dahulu kemudian saksi menyusul namun di perjalanan adiknya memberitahukan bahwa jenazah korban Ulfia Febriola dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon karena menurut keluarga saksi yang melihat kematian korban Ulfia Febriola tidak wajar sebab banyak luka dan memar dibadan korban Ulfia Febriola, sehingga saksi belum sampai Sindanglaut kembali lagi menuju Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon ;
Bahwa pada saat di Rumah Sakit Gunung Jati, saksi melihat korban Ulfia Febriola ada memar-memar atau lebam di perut, dada, dimuka, ada bekas sundutan rokok di jari tangan kanan dan ada bekas luka di kaki ;
Bahwa menurut visum dokter Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon bahwa limpa robek, hati robek dan ada pendarahan sehingga mengakibatkan korban Ulfia Febriola meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa limpa robek, hati robek dan adanya pendarahan yang terjadi pada korban Ulfia Febriola tersebut ;
Bahwa benar melihat korban Ulfia Febriola badannya lebam-lebam dan kematian korban Ulfia Febriola yang tidak wajar tersebut lalu saksi melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian ;
Bahwa saksi tidak pernah datang mengunjungi korban Ulfia Febriola tetapi neneknya sering datang ke rumah saksi membawa korban Ulfia Febriola ;
Bahwa terakhir saksi melihat korban Ulfia Febriola 2 – 3 minggu sebelum keajadian dan kondisi korban Ulfia Febriola pada saat itu sehat Cuma ada lecet-lecet saja ;
Bahwa korban Ulfia Febriola lahir dalam keadaan sehat dan tidak punya penyakit dan saksi juga tidak pernah mendengar korban Ulfia Febriola sering jatuh ;
Bahwa korban Ulfia Febriola anak yang aktif tetapi masih biasa dan korban Ulfia Febriola tergolong anak yang sehat ;
Bahwa pada saat masih bayi korban Ulfia Febriola pernah saksi panas biasa tetapi tidak sampai kejang ;
Bahwa saksi pernah mendengar mantan isterinya yaitu saksi Isti Fatmawati sering membawa anaknya ke keluarga barunya ;
Bahwa setelah kejadian saksi baru mengetahui bahwa mantan isterinya menikah dengan terdakwa ;
Keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengetahui.
6. Saksi NURHAENI Binti RAWIN
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 ibunya saksi Isti Fatmawati memberitahukan bahwa ponakan saksi yang bernama Ulfia Febriola meninggal dunia ;
Bahwa setelah mengetahui kabar tersebut lalu saksi dan keluarganya pergi ke Sindanglaut setelah berada di rumah orang tuanya saksi Isti Fatmawati, orang-orang yang melayat mengatakan di badan korban Ulfia Febriola ada luka dan memar sehingga saksi penasaran melihat mayat korban Ulfia Febriola ada memar di pipi lalu saksi membuka kain penutup mayat dan melihat ada memar di perut dan ada bekas luka di tangan lalu saksi menanyakan kepada saksi Isti Fatmawati mengapa korban Ulfia Febriola badannya memar-memar tetapi saksi isti Fatmawati mengatakan tidak tahu ;
Bahwa setelah saksi melihat keadaan mayat korban Ulfia Febriola tersebut merasa kematian korban Ulfia Febriola tersebut tidak wajar sehingga saksi dan pihak keluarga akan membawa korban Ulfia Febriola ke Rumah Sakit Gunung Jati untuk di Visum tetapi pihak keluarga saksi isti Fatmawati menolak sehingga terjadi keributan tetapi akhirnya korban dapat dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon ;
Bahwa pada saat itu saksi Turah Ray sebagai bapaknya korban Ulfia Febriola belum datang lalu saksi memberitahukan bahwa korban Ulfia Febriola dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon untuk di Visum karena kematiannya tidak wajar ;
Bahwa pada saat di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon juga terjadi keributan antara keluarga saksi dan keluarga saksi Isti Fatmawati karena keluarga saksi Isti Fatmawati dilarang masuk ke kamar mayat ;
Bahwa saksi terakhir melihat korban Ulfia Fatmawati kurang lebih 3 minggu sebelum kejadian dan korban Ulfia Febriola dalam keadaan sehat.
Bahwa neneknya korban Ulfia Febriola pernah cerita pada saksi bahwa korban Ulfia Febriola bila diajak menginap di rumahnya saksi Isti Fatmawati dan suaminya sering tidak mau karena selalu ada lebam-lebam dan bila korban Ulfia Febriola dibawa ke Pesisir dengan cara dipaksa ;
Bahwa neneknya korban Ulfia Febriola tidak pernah cerita kalau korban Ulfia Febriola sering jatuh atau jatuh dari jendela ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar korban Ulfia Febriola sakit step dan saksi melihat korban Ulfia Febriola hanya sakit batuk atau pilek ;
Bahwa pada saat korban Ulfia Febriola akan diotopsi di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon, kakeknya korban Ulfia Febriola cerita kalau korban Ulfia Febriola bila habis dari Pesisir badannya suka lebam-lebam ;
Keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengetahui.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. dr. VONNY OKTAVIAN
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Ahli menjadi dokter sejak tahun 2008 dan sekarang bertugas di Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2015 sekitar 7.45 Wib ada anak bernama Ulfia Febriola sekitar berusia 2 tahun 10 (sepuluh) bulan datang dibawa ibunya ke IGD dengan nafas satu satu dan di infus sudah tidak bisa ;
Bahwa pada saat korban dibawa ibunya ke Rumah Sakit Pelabuhan, korban buang air besar di badan ibunya ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan di bawah perut ke bawah dan saksi Ahli tidak memeriksa perut pasien ke atas ;
Bahwa pada saat pemeriksaan, Ahli melihat di bawah perut korban tidak ada luka dan di kedua tangan ada bekas luka lalu Ahli menanyakan luka tersebut kepada ibunya katanya luka tersebut karena kejepit pintu ;
Bahwa Ahli melakukan diagnosa hanya mendapat informasi dari ibunya katanya korban kejang-kejang lalu ibunya pergi dan diganti oleh terdakwa.
Bahwa pada sekitar jam 8.15 Wib setengah jam setelah masuk ke IGD korban meninggal dunia ;
Bahwa diagnosa atau praduga Ahli bahwa korban terkena radang otak;
Bahwa gejala-gejala radang otak adalah ada panas dan kejang-kejang tetapi harus dilakukan scaning tetapi pada saat itu terhadap korban tidak dilakukang scaning ;
Bahwa diagnose dilakukan berdasarkan anamnese (tanya jawab dengan pihak ketiga/keluarga) pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang namun dalam hal ini untuk korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang karena pada saat itu Ahli fokus pada bantu pernafasan untuk korban dan karena adanya penurunan kesadaran sehingga Ahli curiga korban terkena radang otak ;
Bahwa radang otak biasanya diakibatkan oleh virus atau karena infeksi ;
Bahwa surat kematian yang dibuat dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon tersebut hanya diagnosa atau praduga korban meninggal karena radang otak dan surat keterangan kematian tersebut dikeluarkan setelah jenazah dikeluarkan ;
Bahwa bila ada pemeriksaan berupa Visum maka yang lebih akurat akibat kematian anak tersebut berdasarkan Visum Et Repertum ;
2. dr. PUTU MELATI SUCI KUSUMA, Sp.F
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Ahli menjadi Dokter Spesialis Forensik sejak tahun 2015 dan sekarang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Kota Cirebon ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) terhadap Jenazah dengan nama Ulfia Febriola Binti Turah Ray yang berusia sekitar 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan luar ditemukan luka-luka pada kepala, pelipis kanan dan kiri, pangkal hidung, kelopak bawah mata kanan, didaerah perut ada memar yang menyebar dll sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Cirebon Nomor : 267/VeR-RSUD-GJ/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015 pada poin 14 a s/d z) ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan dalam (otopsi) dari mulai kepala dan di kepala korban bersih tidak ada radang otak dan pemeriksaan dalam (otopsi) tersebut ditemukan hal-hal sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Cirebon Nomor : 267/VeR-RSUD-GJ/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015 pada poin 16 s/d 32 dengan kesimpulan : Pada mayat anak perempuan berusia sekitar dua tahun sembilan bulan dan bergolongan darah A ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka yang telah mengering dan ditutupi keropeng disertai memar pada jari tengah tangan kanan, luka-luka lecet yang telah mengering dan keropeng pada daerah kepala, bibir dan kedua anggota gerak bawah, luka lecet pada pelipis kiri dan lipat ketiak kiri, serta memar-memar yang tersebar pada wajah, rahang bawah, dada, perut, punggung, kedua anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan memar-memar (resapan darah) pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kiri, tirai penggantung usus besar, jaringan ikat di depan ginjal kanan, kelenjar anak ginjal kiri, dan simpai lemak ginjal kiri, serta perdarahan kelenjar liur perut (pankreas). Ditemukan pula, robeknya organ hati dan limpa, darah dalam rongga perut sebanyak dua ratus mililiter, serta organ-organ dalam tubuh yang tampak pucat. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut.
Bahwa Ahli menerangkan kekerasan yang mengakibatkan robek di hati dan limpa adalah kekerasan yang ada penekanan ;
Bahwa Ahli menerangkan kekerasan dengan cara mencubit atau meremas di daerah perut tersebut bisa mengakibatkan hati dan limpa sobek ;
Bahwa pada mayat korban terdapat lebam mayat didaerah punggung tetapi lebam mayat tersebut berbeda dengan lebam yang diakibatkan oleh kekerasan ;
Bahwa pada mayat tersebut Ahli tidak menemukan adanya peradangan atau pelengketan ;
Bahwa Ahli juga tidak menemukan adanya kanker hati pada mayat korban;
Bahwa memar di daerah dada dan perut adalah memar baru ;
Bahwa luka di tangan karena ada kekerasan tumpul ;
Bahwa Ahli memeriksa mayat korban ada luka lama dan luka baru serta memar lama dan memar baru ;
Bahwa proses untuk melakukan Visum atau otopsi adalah harus ada permintaan Visum atau otopsi dari pihak Kepolisian bila diduga ada kekerasan ;
Bahwa kulit orang dewasa dan anak kecil berbeda karena kulit orang dewasa lebih tebal karena ada lapisan lemak sedangkan kulit anak kecil masih tipis dalam hal ini di daerah perut sehingga bila ada kekerasan yang ada penekanannya maka bisa terjadi robekan di daerah alat vital seperti hati dan limpa ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dan atas persetujuan Terdakwa melalui Penasehat hukumnya, dipersidangan telah dibacakan keterangan Saksi SUHADA Bin (Alm) RATNA sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan saksi merupakan ayah tiri dari saksi Isti Fatmawati yang merupakan ibu kandung korban yang bernama Ulfia Febriola ;
Bahwa saksi menerangkan baru mengetahui korban Ulfia Febriola meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wib dan saat itu korban berada di kamar mayat Rumah Sakit Gunung Jati ;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui awalnya korban tinggal bersama saksi kemudian semenjak hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2015 sekitar jam 14.00 Wib korban dijemput oleh ibu kandungnya dan terdakwa untuk tinggal bersamanya ;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui keadaan jenazah korban ketika berada di kamar mayatr Rumah Sakit Gunung Jati karena saksi tidak tega ;
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi TAUFIK.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi sering mengajak terdakwa untuk panen udang di Semarang, Purworejo dan tempat yang lainnya ;
Bahwa terakhir saksi mengajak terdakwa untuk panen udang pada tanggal 29 November 2015 sekitar jam 17.00 Wib ke Purworejo dan sampai Cirebon lagi hari Selasa jam 03.00 Wib. ;
Bahwa saksi mendengar korban meninggal dunia lalu saksi melayat ke rumahnya terdakwa tetapi di rumah terdakwa tidak ada orang ;
Bahwa saksi kadang-kadang main ke rumah terdakwa tetapi saksi hanya melihat anaknya yang masih bayi sedangkan anak dari bawaan isterinya saksi tidak mengetahui ;
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
2. Saksi SRI RAHAYU.
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan keluarga terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa baik terhadap anak tirinya atau anaknya saksi Isti Fatmawati ;
Bahwa saksi tidak mengetahui anaknya saksi isti Fatmawati meninggal dunia ;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa membawa anak tirinya jalan-jalan ;
Bahwa saksi sering main ke rumah terdakwa ;
Bahwa saksi melihat korban Ulfia Febriola dalam keadaan sehat ;
Bahwa rumah saksi dan rumah terdakwa jaraknya kurang lebih 5 rumah ;
Bahwa korban Ulfia Febriola sering ikut atau tinggal dengan saksi Isti Fatmawati dan terdakwa ;
Bahwa terakhir saksi melihat korban Ulfia Febriola 2 hari sebelum korban Ulfia Febriola meninggal dunia yaitu saksi melihat dari jauh korban Ulfia Febriola dimandikan oleh terdakwa pakai celana dalam ;
Bahwa terdakwa kerjanya membuka cuci sepeda motor, membuka warung dan ikut panen udang sedangkan saksi Isti fatmawari di rumah saja ;
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
3. Saksi CUCU.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tinggal di Gang Nelayan dan rumah saksi dengan rumah terdakwa jaraknya kurang lebih 2 rumah ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa kurang lebih 1 – 2 tahun ;
Bahwa terdakwa orangnya baik, sopan dan tingkah lakunya baik-baik saja.
Bahwa saksi sering melihat terdakwa menggendong korban dan saksi juga pernah melihat terdakwa sedang memandikan korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui korban meninggal dunia karena saksi sedang menarik becak ;
Bahwa sekarang saksi baru mengetahui bahwa korban meninggal dunia dari orang lain tetapi saksi juga tidak mengetahui meninggal dunia karena apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan terdakwa tetapi saksi pernah mendengar terdakwa sering ikut panen udang ;
Bahwa korban tidak setiap hari tinggal dengan terdakwa tetapi kadang-kadang saja 5 hari ikut terdakwa ;
Bahwa saksi melihat 2 – 3 hari sebelum kejadian korban berada di rumah terdakwa dan korban tidak dalam keadaan sakit ;
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang dibuat oleh penyidik karena terdakwa diancam dengan ancaman apabila tidak mengakui maka isteri dan anaknya akan masuk penjara sehingga terdakwa mengakui perbuatan tersebut dalam BAP ;
Bahwa pada tanggal 29 November 2015 sekitar jam 16.45 Wib terdakwa mengambil air lalu datang teman terdakwa yaitu saksi Taufik untuk mengajak terdakwa panen udang di Purworejo lalu terdakwa pulang ke rumah hari Selasa sekitar jam 03.00 Wib ;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2015 terdakwa tidak pernah menotok korban Ulfia Febriola ;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2016 sekitar jam 07.00 Wib, korban Ulfia Febriola berak di celana lalu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi kemudian terdakwa mencebokkan korban Ulfia Febriola tetapi pada saat itu anak terdakwa yang masih bayi menangis dan terdakwa mengajak korban Ulfia Febriola keluar dari kamar mandi tetapi korban Ulfia Febriola tidak mau lalu terdakwa menghampiri anaknya yang masih bayi tersebut meninggalkan korban Ulfia Febriola sendiri di kamar mandi setelah itu terdakwa mendengar ada yang jatuh di kamar mandi kemudian terdakwa ke kamar mandi kembali melihat korban Ulfia Febriola jatuh tertelungkup terkena penghalang air sehingga korban Ulfia Febriola menggigil kedinginan lalu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar dan pada saat di kamar korban Ulfia Febriola kejang sehingga terdakwa memberikan minyak kayu putih pada korban Ulfia Febriola di bagian perut setelah itu saksi Isti Fatmawati datang melihat korban Ulfia Febriola kejang sehingga terdakwa meminta tolong pada saksi Supriyanto untuk mengantar saksi Isti fatmawati dan korban Ulfia Febriola ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon ;
Bahwa setelah itu saksi Supriyanto pulang memberitahu kepada terdakwa untuk segera menyusul ke Rumah Sakit Pelabuhan lalu terdakwa dan saksi Isti Fatmawati mengurus administrasi setelah itu saksi Isti Fatmawati pulang ke rumah untuk menyiapkan pakaian korban Ulfia Febriola lalu terdakwa menghubungi mertuanya untuk memberitahu bahwa korban Ulfia Febriola sedang sakit lalu dokter Rumah Sakit Pelabuhan memberitahukan kepada terdakwa bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia ;
Bahwa kata dokter di Rumah Sakit Pelabuhan mengatakan coba cek air di rumah lalu air bawa ke Puskesmas karena kata dokter bahwa korban Ulfia Febriola anak ke 7 yang meninggal dunia ;
Bahwa jenazah korban Ulfia Febriola dibawa ke Kesunean tetapi saksi Turah Ray tidak ada hanya ada adik-adiknya saksi Turah Ray dan kata keluarga saksi Turah Ray bahwa jenazah korban Ulfia Febriola dibawa saja ke Sindanglaut dan pada saat itu ada keponakannya saksi Turah Ray yang ikut ke Sindanglaut dan ketika jenazah korban Ulfia Febriola akan dimandikan lalu terdakwa pergi menjemput ayah tirinya saksi Isti Fatmawati kemudian terdakwa diberitahu oleh adik terdakwa katanya ada keributan di rumah orang tua saksi Isti Fatmawati dan kata adik terdakwa pihak keluarga saksi Turah Ray minta korban Ulfia Febriola dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati jadi terdakwa disuruh menyusul ke Rumah Sakit Gunung Jati dan ketika terdakwa tiba di Rumah Sakit Gunung Jati lalu terdakwa dipukul oleh keluarganya saksi Turah Ray sehingga terdakwa tidak melihat Jenazah korban Ulfia Febriola ;
Bahwa dalam BAP no. 17 tersebut tidak benar dan terdakwa menjawab pertanyaan dari Penyidik tersebut karena terdakwa diancam bila terdakwa tidak mengakui maka anak isteri terdakwa bisa masuk penjara sehingga terdakwa menjawab pertanyaan penyidik tersebut ;
Bahwa pada saat rekontruksi terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi pada saat itu terdakwa tidak mengajukan keberatan atas rekonstruksi tersebut ;
Bahwa pada saat terdakwa menceboki korban Ulfia Febriola, terdakwa tidak meremas perut korban Ulfia Febriola ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 sore hari terdakwa datang ke kantor Polisi karena terdakwa dipukuli dan terdakwa minta diantar dengan saksi Amadi untuk membuat Visum dan diperiksa ke dokter lalu saksi Amadi menyarankan membuat laporan Polisi ;
Bahwa terdakwa bertemu saksi Isti Fatmawati pada bulan Januari 2014 lalu terdakwa pacaran dengan saksi Isti fatmawati kurang lebih 6 (enam) bulan kemudian sekitar bulan Juni 2014 terdakwa dan saksi Isti Fatmawati menikah dan mempunyai satu orang anak ;
Bahwa terdakwa menikahi saksi Isti Fatmawati karena cinta dan sayang pada saksi isti Fatmawati dan anak-anaknya ;
Bahwa sebelum menikahi saksi Isti Fatmawati, terdakwa mengetahui bahwa saksi Isti Fatmawati telah mempunyai anak dari suaminya yang terdahulu ;
Bahwa terdakwa sering menceboki dan memandikan korban Ulfia Febriola.
Bahwa benar terdakwa merasa tidak bersalah ;
Bahwa terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi verbalisan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi AMADI, SH
Bahwa saksi sebagai Penyidik dalam perkara ini karena ada Surat Perintah yang mengeluarkan Kepala Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota.
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada saat pemeriksaan terdakwa sebagai tersangka ;
Bahwa metode pemeriksaan pada saat itu tanya jawab lalu diketik oleh saksi dan pada saat itu terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Bahwa setiap saksi memberikan pertanyaan lalu dijawab oleh terdakwa dengan lancar;
Bahwa pertanyaan dan jawaban dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu BAP tersebut dibaca oleh terdakwa dan ditanda tangan oleh terdakwa;
Bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut dilakukan dalam waktu satu hari dan langsung selesai ;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak ada ancaman;
Bahwa ancaman terhadap terdakwa bila tidak mengakui maka isteri dan anak terdakwa masuk penjara tersebut tidak benar dan tidak ada ancaman sama sekali ;
Bahwa rekontruksi dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota karena melihat situasi dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan maka perintah pimpinan rekontruksi dilakukan di kantor Polres Cirebon Kota dan pada saat itu Penasehat Hukum terdakwa tidak keberatan ;
Bahwa saksi hanya menjalankan perintah pimpinan melakukan rekonstruksi di Kantor Polres Cirebon Kota karena melihat situasi dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan ;
Bahwa pada saat rekontruksi terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.
Bahwa rekontruksi dibuat berdasarkan dari keterangan terdakwa dalam BAP ;
Bahwa tidak ada rekayasa dalam rekontruksi tersebut ;
Bahwa tidak ada tekanan fisik pada saat pemeriksaan maupun pada saat rekontruksi ;
Bahwa pada saat rekontruksi, terdakwa di dampingi oleh penasehat Hukum sebelum rekontruksi tersebut berlangsung sampai rekontruksi selesai dilaksanakan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa melaporkan tentang penganiayaan ;
Bahwa pada saat itu terdakwa minta diantar oleh saksi untuk di visum lalu saksi menyarankan untuk membuat laporan Polisi tetapi pada saat itu saksi tidak mengetahui apakah terdakwa membuat laporan atau tidak karena saksi tidak menerima laporan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada yang dibantah yaitu mengenai masalah pengancaman dan masalah rekontruksi yang mana menurut keterangan Terdakwa pada saat rekonstruksi Terdakwa ditekan untuk melakukannya sesuai perintah atau keinginan penyidik bukan kejadian yang sebenarnya.
2. saksi YUDI KURNIAWAN
Bahwa saksi sebagai Penyidik dalam perkara ini karena ada Surat Perintah yang mengeluarkan Kepala Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada saat pemeriksaan terdakwa sebagai tersangka ;
Bahwa metode pemeriksaan pada saat itu tanya jawab lalu diketik oleh saksi dan pada saat itu terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Bahwa setiap saksi memberikan pertanyaan lalu dijawab oleh terdakwa dengan lancar;
Bahwa pertanyaan dan jawaban dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu BAP tersebut dibaca oleh terdakwa dan ditanda tangan oleh terdakwa;
Bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut dilakukan dalam waktu satu hari dan langsung selesai ;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak ada ancaman;
Bahwa ancaman terhadap terdakwa bila tidak mengakui maka isteri dan anak terdakwa masuk penjara tersebut tidak benar dan tidak ada ancaman sama sekali ;
Bahwa rekontruksi dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota karena melihat situasi dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan maka perintah pimpinan rekontruksi dilakukan di kantor Polres Cirebon Kota dan pada saat itu Penasehat Hukum terdakwa tidak keberatan ;
Bahwa saksi hanya menjalankan perintah pimpinan melakukan rekontruksi di Kantor Polres Cirebon Kota karena melihat situasi dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan ;
Bahwa pada saat rekontruksi terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.
Bahwa rekontruksi dibuat berdasarkan dari keterangan terdakwa dalam BAP ;
Bahwa tidak ada rekayasa dalam rekontruksi tersebut ;
Bahwa tidak ada tekanan fisik pada saat pemeriksaan maupun pada saat rekontruksi ;
Bahwa pada saat rekontruksi, terdakwa di dampingi oleh penasehat Hukum sebelum rekontruksi tersebut berlangsung sampai rekontruksi selesai dilaksanakan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa melaporkan tentang penganiayaan ;
Bahwa saksi tidak menerima laporan tentang penganiayaan dari terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada yang dibantah yaitu mengenai masalah pengancaman dan masalah rekontruksi yang mana menurut keterangan Terdakwa pada saat rekonstruksi Terdakwa ditekan untuk melakukannya sesuai perintah atau keinginan penyidik bukan kejadian yang sebenarnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa 1 (satu) helai celana pendek anak-anak warna orange diduga ada sisa kotoran manusia ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan Surat-Surat Bukti berupa :
Surat-surat dan Berkas Perkara No. Pol : BP/12/I/2016/Reskrim tanggal 28 Januari 2016 atas nama terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO ;
Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka (BA-15) atas nama tanggal 31 Maret 2016, yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO;
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Cirebon Nomor : 267/VeR-RSUD-GJ/XI/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu melati Suci Kusuma, Sp.F ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan saksi verbalisan, keterangan terdakwa, surat-surat bukti dan barang bukti yang dihubungkan satu sama lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 17.30 Wib pada saat itu terdakwa berkumpul di rumah bersama saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian saksi isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti untuk mandi dan tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi lalu sekitar jam 18.00 Wib korban Ulifa Febriola pada saat dikamar buang air besar atau berak di celana kemudian terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi dengan cara dituntun sambil terdakwa mengatakan “Kenapa kamu berak dicelana” tetapi korban Ulfia Febriola diam saja sehingga terdakwa kesal lalu terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan tangan kanan bagian perut sebelah kiri sehingga korban Ulfia Febriola meringis kesakitan ;
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Isti Fatmawati untuk mengambil ikan di rumah saksi Yupiyanti lalu saksi Isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti sehingga di rumah ada terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi kemudian korban Ulfia Febriola di kamar buang air besar atau berak dicelana setelah itu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi sambil dituntun dan ketika di kamar mandi terdakwa membersihkan atau menceboki korban Ulfia Febriola lalu terdakwa merasa kesal sehingga terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan ke bagian perut sebelah kiri kemudian terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan kiri ke bagian perut sebelah kanan sehingga korban Ulfia Febriola jatuh tersungkur di kamar mandi dan badan korban Ulfia Febriola menggigil sehingga terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar.
- Bahwa benar lalu terdakwa memberikan minyak kayu putih di bagian perut, tangan dan kaki korban Ulfia Febriola kemudian korban Ulfia Febriola mengalami kejang-kejang setelah itu datang saksi Isti Fatmawati dan melihat korban Ulfia Febriola kejang-kejang lalu korban Ulfia Febriola langsung digendong oleh saksi Isti Fatmawati sambil meminta tolong ke tetangga kebetulan ada saksi Supriyanto lalu saksi Supriyanto mengantar saksi Isti Fatmawati sambil menggendong korban Ulfia Fatmawati ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon sedangkan terdakwa berada di rumah bersama anaknya yang masih bayi setelah itu saksi Supriyanto menyuruh terdakwa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon setelah terdakwa berada di rumah sakit Pelabuhan sekitar jam 8.15 Wib pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon memberitahukan bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia dan sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor 332/XXI/2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
- Bahwa benar sebelum kejadian meninggalnya korban, korban dalam keadaan sehat.
Bahwa benar pada saat penyidikan metode pemeriksaan adalah tanya jawab lalu diketik oleh Penyidik dan pada saat itu terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Bahwa benar pada saat penyidikan pertanyaan dan jawaban dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu BAP tersebut dibaca oleh terdakwa dan ditanda tangan oleh terdakwa;
Bahwa benar pada saat penyidikan tidak ada ancaman apapun dari Pihak Penyidik kepada Terdakwa;
Bahwa benar pada saat penyidikan rekontruksi dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota karena melihat situasi dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan dan pada saat itu Penasehat Hukum terdakwa tidak keberatan dan mendampingi Terdakwa pada saat rekontruksi;
Bahwa benar pada saat penyidikan rekontruksi dibuat berdasarkan keterangan terdakwa dalam BAP serta tidak ada rekayasa dalam rekontruksi tersebut ;
Bahwa benar pada saat penyidikan tidak ada tekanan fisik pada saat pemeriksaan maupun pada saat rekontruksi kepada Terdakwa;
Bahwa benar pada saat rekontruksi terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dan pada saat itu terdakwa tidak mengajukan keberatan atas rekonstruksi tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka untuk itulah harus dicermati dan ditelaah mengenai dakwaan berikut unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsidairitas sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR
Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA :
PRIMAIR
Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR
Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KETIGA :
PRIMAIR
Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan Alternatif subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan dakwaan yang dipandang lebih mendekati berdasarkan fakta-fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih mendekati fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ini;
Menimbang, bahwa Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”
2. Unsur “telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak”
3. Unsur “dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati”
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap Orang”
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam hal ini adalah terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan Lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
2. Unsur “telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak”
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 17.30 Wib pada saat itu terdakwa berkumpul di rumah bersama saksi Isti Fatmawati, korban Ulfia febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi bernama Afril Triyona kemudian saksi isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti untuk mandi dan tinggal terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi lalu sekitar jam 18.00 Wib korban Ulifa Febriola pada saat dikamar buang air besar atau berak di celana kemudian terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi dengan cara dituntun sambil terdakwa mengatakan “Kenapa kamu berak dicelana” tetapi korban Ulfia Febriola diam saja sehingga terdakwa kesal lalu terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan tangan kanan bagian perut sebelah kiri sehingga korban Ulfia Febriola meringis kesakitan ;
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Isti Fatmawati untuk mengambil ikan di rumah saksi Yupiyanti lalu saksi Isti Fatmawati pergi ke rumah saksi Yupiyanti sehingga di rumah ada terdakwa, korban Ulfia Febriola dan anaknya terdakwa yang masih bayi kemudian korban Ulfia Febriola di kamar buang air besar atau berak dicelana setelah itu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi sambil dituntun dan ketika di kamar mandi terdakwa membersihkan atau menceboki korban Ulfia Febriola lalu terdakwa merasa kesal sehingga terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan ke bagian perut sebelah kiri kemudian terdakwa meremas perut korban Ulfia Febriola dengan menggunakan tangan kiri ke bagian perut sebelah kanan sehingga korban Ulfia Febriola jatuh tersungkur di kamar mandi dan badan korban Ulfia Febriola menggigil sehingga terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar.
- Bahwa benar lalu terdakwa memberikan minyak kayu putih di bagian perut, tangan dan kaki korban Ulfia Febriola kemudian korban Ulfia Febriola mengalami kejang-kejang setelah itu datang saksi Isti Fatmawati dan melihat korban Ulfia Febriola kejang-kejang lalu korban Ulfia Febriola langsung digendong oleh saksi Isti Fatmawati sambil meminta tolong ke tetangga kebetulan ada saksi Supriyanto lalu saksi Supriyanto mengantar saksi Isti Fatmawati sambil menggendong korban Ulfia Fatmawati ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon sedangkan terdakwa berada di rumah bersama anaknya yang masih bayi setelah itu saksi Supriyanto menyuruh terdakwa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon setelah terdakwa berada di rumah sakit Pelabuhan sekitar jam 8.15 Wib pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon memberitahukan bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia dan sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor 332/XXI/2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti.
3. Unsur “dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati”
Menimbang, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (sesuai dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas telah ternyata bahwa benar korban Ulfia Febriola berusia 2 tahun 10 bulan (lahir pada tanggal 19 Februari 2013), dengan demikian korban Ulfia Febriola termasuk kategori anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas telah ternyata bahwa benar korban Ulfia Febriola telah meninggal dunia atau mati, dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur-unsur dari 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan kesatu Primair telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan terdakwa, sehingga terhadap terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan dalam hal anak tersebut mati“.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membantah atau tidak mengakui keterangannya sebagaimana yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian dengan alasan bahwa Terdakwa ketika memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian diancam dengan ancaman apabila tidak mengakui perbuatannya maka isteri dan anaknya akan masuk penjara sehingga terdakwa terpaksa mengakui perbuatannya tersebut sebagaimana terdapat dalam BAP.
Menimbang. bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas telah ternyata :
Bahwa benar pada saat penyidikan metode pemeriksaan adalah tanya jawab lalu diketik oleh Penyidik dan pada saat itu terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Bahwa benar pada saat penyidikan pertanyaan dan jawaban dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu BAP tersebut dibaca oleh terdakwa dan ditanda tangan oleh terdakwa;
Bahwa benar pada saat penyidikan tidak ada ancaman dan penekanan apapun dari Pihak Penyidik kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian bantahan terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membantah hasil rekontruksi yang dilakukan pada saat penyidikan dengan alasan bahwa pada saat rekonstruksi Terdakwa ditekan untuk melakukannya sesuai perintah atau keinginan penyidik bukan kejadian yang sebenarnya.
Menimbang. bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas telah ternyata :
Bahwa benar pada saat rekontruksi dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota karena melihat situasi dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan dan pada saat itu Penasehat Hukum terdakwa tidak keberatan dan mendampingi Terdakwa pada saat rekontruksi;
Bahwa benar pada rekontruksi dilaksanakan berdasarkan keterangan terdakwa dalam BAP serta tidak ada rekayasa dalam rekontruksi tersebut ;
Bahwa benar pada saat rekonstruksi tidak ada penekanan apapun kepada Terdakwa;
Bahwa benar pada saat rekontruksi terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dan pada saat itu terdakwa tidak mengajukan keberatan atas rekonstruksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian bantahan terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga membantah atau tidak mengakui telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2016 sekitar jam 07.00 Wib, korban Ulfia Febriola berak di celana lalu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi kemudian terdakwa mencebokkan korban Ulfia Febriola tetapi pada saat itu anak terdakwa yang masih bayi menangis dan terdakwa mengajak korban Ulfia Febriola keluar dari kamar mandi tetapi korban Ulfia Febriola tidak mau lalu terdakwa menghampiri anaknya yang masih bayi tersebut meninggalkan korban Ulfia Febriola sendiri di kamar mandi setelah itu terdakwa mendengar ada yang jatuh di kamar mandi kemudian terdakwa ke kamar mandi kembali melihat korban Ulfia Febriola jatuh tertelungkup terkena penghalang air sehingga korban Ulfia Febriola menggigil kedinginan lalu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar dan pada saat di kamar korban Ulfia Febriola kejang sehingga terdakwa memberikan minyak kayu putih pada korban Ulfia Febriola di bagian perut setelah itu saksi Isti Fatmawati datang melihat korban Ulfia Febriola kejang sehingga terdakwa meminta tolong pada saksi Supriyanto untuk mengantar saksi Isti fatmawati dan korban Ulfia Febriola ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon ;
Bahwa kemudian dokter Rumah Sakit Pelabuhan memberitahukan kepada terdakwa bahwa korban Ulfia Febriola meninggal dunia ;
Bahwa pada saat terdakwa menceboki korban Ulfia Febriola, terdakwa tidak meremas perut korban Ulfia Febriola ;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa menyangkal atau tidak mengakui telah meremas perut korban akan tetapi terdapat fakta hukum bahwa benar sebelum kejadian meninggalnya korban, korban dalam keadaan sehat, akan tetapi setelah korban pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 07.00 Wib di kamar buang air besar atau berak dicelana setelah itu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar mandi sambil dituntun dan ketika di kamar mandi terdakwa membersihkan atau menceboki korban Ulfia kemudian korban Ulfia Febriola menggigil kedinginan lalu terdakwa membawa korban Ulfia Febriola ke kamar dan pada saat di kamar korban Ulfia Febriola kejang sehingga terdakwa memberikan minyak kayu putih pada korban Ulfia Febriola di bagian perut setelah itu korban Ulfia Febriola ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon, bahwa kemudian korban Ulfia Febriola meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat visum et repertum terhadap diri korban yang dihubungkan dengan keterangan ahli dr. PUTU MELATI SUCI KUSUMA, Sp.F telah ternyata bahwa Ahli melakukan pemeriksaan dalam (otopsi) dari mulai kepala dan di kepala korban bersih tidak ada radang otak, juga ditemukan adanya robek organ hati dan limpa, darah dalam rongga perut sebanyak dua ratus mililiter, serta organ-organ dalam tubuh yang tampak pucat. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut, kekerasan yang mengakibatkan robek di hati dan limpa adalah kekerasan yang ada penekanan dan kekerasan dengan cara mencubit atau meremas di daerah perut tersebut bisa mengakibatkan hati dan limpa robek.
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum korban meninggal korban dalam keadaan sehat akan tetapi setelah dicebokin oleh Terdakwa korban Ulfia Febriola menggigil kedinginan lalu setelah dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon kemudian korban Ulfia Febriola meninggal dunia sesuai visum et repertum terhadap diri korban yang menyatakan Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut, yang mana menurut keterangan ahli dr. PUTU MELATI SUCI KUSUMA, Sp.F kekerasan yang mengakibatkan robek di hati dan limpa adalah kekerasan yang ada penekanan dan kekerasan dengan cara mencubit atau meremas di daerah perut tersebut, hal ini dapatlah dipakai sebagai bukti petunjuk bahwa benar Terdakwa telah melakukan peremasan terhadap perut korban yang mengakibatkan robeknya hati dan limpa korban sehingga korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dengan demikian bantahan terdakwa haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa keterangan saksi ISTI FATMAWATI dan saksi NINGSIH yaitu bahwa saksi yakin korban tidak dianiaya oleh Terdakwa, korban meninggal karena penyakit yang dideritanya yaitu radang otak sebagaimana keterangan dokter.
Menimbang, bahwa keterangan ahli dr. VONNY OKTAVIAN yaitu bahwa menurut diagnosa Ahli korban meninggal karena terkena radang otak;
Menimbang, bahwa Surat bukti berupa surat keterangan kematian yang dibuat pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon menyatakan bahwa korban meninggal karena didiagnosa menderita radang otak.
Menimbang, bahwa walaupun ahli dr. VONNY OKTAVIAN mendiagnosa korban meninggal karena terkena radang otak, akan tetapi ahli tersebut juga menerangkan bahwa diagnosa harus dilakukan berdasarkan anamnese (tanya jawab dengan pihak ketiga/keluarga), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang namun dalam hal ini untuk korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang dan tidak dilakukan scaning pada otaknya karena pada saat itu ahli dr. VONNY OKTAVIAN fokus pada bantu pernafasan untuk korban karena adanya penurunan kesadaran, bila ada pemeriksaan berupa Visum maka yang lebih akurat untuk mengetahui penyebab kematian adalah Visum Et Repertum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat visum et repertum terhadap diri korban yang dihubungkan dengan keterangan ahli dr. PUTU MELATI SUCI KUSUMA, Sp.F telah ternyata bahwa Ahli melakukan pemeriksaan dalam (otopsi) dari mulai kepala dan di kepala korban bersih tidak ada radang otak, juga ditemukan adanya robek organ hati dan limpa, darah dalam rongga perut sebanyak dua ratus mililiter, serta organ-organ dalam tubuh yang tampak pucat. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada daerah perut, yang menyebabkan robeknya organ hati dan limpa, sehingga terjadi perdarahan dalam rongga perut, kekerasan yang mengakibatkan robek di hati dan limpa adalah kekerasan yang ada penekanan dan kekerasan dengan cara mencubit atau meremas di daerah perut tersebut bisa mengakibatkan hati dan limpa robek.
Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan saksi Isti, saksi Ningsih, keterangan ahli dr. VONNY OKTAVIAN dan surat keterangan kematian yang dibuat pihak Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon yang menyatakan bahwa penyebab kematian korban karena didiagnosa Radang otak haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa keterangan saksi ad charge TAUFIK yaitu bahwa saksi mengajak terdakwa untuk panen udang pada tanggal 29 November 2015 sekitar jam 17.00 Wib ke Purworejo dan sampai Cirebon lagi hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 jam 03.00 Wib yang mana maksud dari keterangan saksi tersebut adalah untuk memberi alibi kepada Terdakwa haruslah dikesampingkan, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa waktu kejadian atau tempus delicti nya adalah pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 dan Kamis tanggal 03 Desember 2015.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pledoinya menyatakan bahwa Terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum atau vrijspraak dengan alasan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, petunjuk dan barang bukti dipersidangan kesemuanya tidak memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas yang mana telah dinyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan dalam hal anak tersebut mati“ sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan kesatu Primair, dengan sendirinya maka pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan Terdakwa dilandasi dasar hukum yang sah, maka sesuai dengan Pasal 197 Ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka Majelis Hakim perlu menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) helai celana pendek anak-anak warna orange diduga ada sisa kotoran manusia, haruslah dikembalikan kepada orang tua korban Ulfia Febriola yaitu saksi Isti Fatmawati
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dipersidangan ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ulfia Febriola meninggal dunia ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Ada surat pernyataan dari ibu korban dan keterangan ibu korban dipersidangan bahwa ibu korban tidak mempermasalahkan kematian korban.
Memperhatikan, Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TARYONO Alias KENYOT Bin DIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dalam hal anak tersebut mati””;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) helai celana pendek anak-anak warna orange diduga ada sisa kotoran manusia, Dikembalikan kepada orang tua korban Ulfia Febriola yaitu saksi Isti Fatmawati ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (Seribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016, oleh kami DENY RISWANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, SUHARYANTI, SH.MH dan ETIK PURWANINGSIH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari SENIN tanggal 01 AGUSTUS 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut, di bantu oleh SURYA sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MUSTIKA D, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon, serta dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya;