31 Pid. Sus/ 2017/PN. RGT
Putusan PN RENGAT Nomor 31 Pid. Sus/ 2017/PN. RGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM
1. Menyatakan Terdakwa M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; 3. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 48 (Empat puluh delapan) bungkus besar Narkotika jenis daun, ranting ganja kering yang dilak ban warna coklat; - 2 (dua buah) koper warna hitam; - 1 (satu) buah tas ransel warna loreng; - 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 31 Pid. Sus/ 2017/PN. RGT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM;
Tempat lahir : Paloh Mampree (Aceh Utara);
Umur/Tgl.lahir : 20 Tahun/ 01 Juni 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Lampo Raye Desa Paloh Mampree Kec. Nisam
Kab. Aceh Utara Prov. Nangroe Aceh Darussalam ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik, tanggal 21 Agustus 2016 Nomor : SP.Han /30/VIII/2016/Res Narkoba, sejak tanggal 21 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 09 September 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 08 September 2016 Nomor : SPP-92 /N.4.12/Euh.1/09/2016, sejak tanggal 10 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat tanggal 18 Oktober 2016 Nomor 113/Pen.Pid/2016/PN.RGT sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 November 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat tanggal 10 Novomber 2016 Nomor 120/Pen.Pid/2016/PN.RGT sejak tanggal 19 November 2016 sampai dengan tanggal 18 Desember 2016;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 1 Desember 2016 Nomor : PRIN-1487/N.4.12/Euh.2/12/2016, sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat tanggal 20 Desember 2016 Nomor 135/Pen.Pid/2016/PN.RGT sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2017;
Hakim pengadilan Negeri Rengat, tanggal 17 Januari 2017 Nomor 30/Pen.Pid/2017/PN.Rgt, Sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Februari 2017;
Hakim pengadilan Negeri Rengat, tanggal 17 Januari 2017 Nomor 30/Pen.Pid/2017/PN.Rgt, Sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Februari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum YENNY DARWIS, S.H. dan WILENDRA, S.H. Pengacara/Penasihat Hukum yang bergabung pada ADVOKAD/KONSULTAN HUKUM “SAHABAT KEADILAN ASSOCIATES” berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Rengat Nomor 397/Pen.Pid/BH/2016/PN. Rgt;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari persidangan pertama perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan segala alat bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah memperhatikan Tuntutan Hukum (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram” melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan pengganti pidana denda;
Menyatakan barang bukti berupa :
48 (Empat puluh delapan) bungkus besar Narkotika jenis daun, ranting ganja kering yang dilak ban warna coklat;
2 (dua buah) koper warna hitam;
1 (satu) buah tas ransel warna loreng;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah memperhatikan pembelaan (pledoi) Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman, dan sangat menyesal atas perbuatannya;
Telah memperhatikan pula tanggapan atas pembelaan diri Terdakwa dari Penuntut Umum (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutan Hukumnya, demikian pula atas replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa tetap pula pada pembelaan dirinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan alternatif selengkapnya sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM bersama- sama dengan saksi MUNAWIR Als NAWIR Bin M. YUNUS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 23.50 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Lintas Timur Simpang Granit Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat saksi Joko Wiyono dan saksi Riko Setiawan Selaku Anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dengan menaiki bus umum SAN, mendapat informasi tersebut dan atas perintah Kapolsek Batang Gansal saksi Joko Wiyono dan saksi Riko Setiawan beserta anggota Polsek Batang Gansal lainnya langsung menyusun strategi dengan cara menghubungi saksi Dwi Kuncoro Wardoyo selaku petugas loket bus SAN di wilayah Batang Gansal, kemudian saksi Dwi Kuncoro Wardoyo menghubungi sopir mobil bus SAN supaya memutar balik ke arah loket;
Bahwa sekira pukul 23.50 WIB bus SAN tersebut sampai di depan SPBU Simpang Granit Kec. Batang Gansal, saksi Joko Wiyono dan saksi Riko Setiawan beserta anggota Polsek Batang Gansal lainnya langsung memberhentikan bus SAN tersebut dan atas seizin dari sopir bus saksi Joko Wiyono dan saksi Riko Setiawan beserta anggota Polsek Batang Gansal lainnya langsung melakukan penggeledahan di dalam bus SAN tersebut dan hasilnya ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja di dalam tas loreng terletak di bawah tempat duduk terdakwa dan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) dan 46 (empat puluh enam) bungkus narkotika jenis ganja di dalam 2 (dua) buah koper warna hitam terletak di dalam bagasi mobil bus SAN tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batang Gansal guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. SIDAN (DPO) yang beralamat di Aceh pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 23.30 WIB dengan cara terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) disuruh mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. DEDEK (DPO) di daerah Cianjur dan terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) mendapat upah / imbalan sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah setuju terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) berangkat ke Medan dengan menaiki bus, sesampainya di Medan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira jam 06.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan Sdr. JABLAY (DPO) dan Sdr. JABLAY (DPO) membeli tiket bus PUTRA SIMAS untuk terdakwa dan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) menuju Pekanbaru, kemudian setelah sampai di Pekanbaru terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) menaiki mobil bus SAN dengan tujuan Cianjur;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Rengat Nomor : 029/021202/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC yaitu DIAN EKA ASTUTI diperoleh Jumlah berat kotor terhadap 48 (empat puluh delapan) bungkus yang diduga narkotika jenis daun, biji, dan ranting ganja kering seberat 52.000 (lima puluh dua ribu) gram setelah dikurangi dengan berat pembungkus seberat 2.000 (dua ribu) gram diperoleh berat bersih seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No. PM.01.05.851.B.09.K.408.2016 tanggal 07 September 2016 yang dikeluarkan oleh Badan POM RI cabang Pekanbaru yang ditandatangani oleh Neni Triana, S.Farm, Apt NIP. 198102232007122001 selaku Deputi II pengujian Produk Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen Badan POM RI Pekanbaru diperoleh kesimpulan bahwa Contoh barang bukti Positif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM bersama- sama dengan saksi MUNAWIR Als NAWIR Bin M. YUNUS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 23.50 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Lintas Timur Simpang Granit Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat saksi Joko Wiyono dan saksi Riko Setiawan Selaku Anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dengan menaiki bus umum SAN, mendapat informasi tersebut dan atas perintah Kapolsek Batang Gansal saksi Joko Wiyono dan saksi Riko Setiawan beserta anggota Polsek Batang Gansal lainnya langsung menyusun strategi dengan cara menghubungi saksi Dwi Kuncoro Wardoyo selaku petugas loket bus SAN di wilayah Batang Gansal, kemudian saksi Dwi Kuncoro Wardoyo menghubungi sopir mobil bus SAN supaya memutar balik ke arah loket;
Bahwa sekira pukul 23.50 WIB bus SAN tersebut sampai di depan SPBU Simpang Granit Kec. Batang Gansal, saksi Joko Wiyono dan saksi Riko Setiawan beserta anggota Polsek Batang Gansal lainnya langsung memberhentikan bus SAN tersebut dan atas seizin dari sopir bus saksi Joko Wiyono dan saksi Riko Setiawan beserta anggota Polsek Batang Gansal lainnya langsung melakukan penggeledahan di dalam bus SAN tersebut dan hasilnya ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja di dalam tas loreng terletak di bawah tempat duduk terdakwa dan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) dan 46 (empat puluh enam) bungkus narkotika jenis ganja di dalam 2 (dua) buah koper warna hitam terletak di dalam bagasi mobil bus SAN tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batang Gansal guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. SIDAN (DPO) yang beralamat di Aceh pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 23.30 WIB dengan cara terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) disuruh mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. DEDEK (DPO) di daerah Cianjur dan terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) mendapat upah / imbalan sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah setuju terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) berangkat ke Medan dengan menaiki bus, sesampainya di Medan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira jam 06.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan Sdr. JABLAY (DPO) dan Sdr. JABLAY (DPO) membeli tiket bus PUTRA SIMAS untuk terdakwa dan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) menuju Pekanbaru, kemudian setelah sampai di Pekanbaru terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir (dilakukan penuntutan terpisah) menaiki mobil bus SAN dengan tujuan Cianjur;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Rengat Nomor : 029/021202/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC yaitu DIAN EKA ASTUTI diperoleh Jumlah berat kotor terhadap 48 (empat puluh delapan) bungkus yang diduga narkotika jenis daun, biji, dan ranting ganja kering seberat 52.000 (lima puluh dua ribu) gram setelah dikurangi dengan berat pembungkus seberat 2.000 (dua ribu) gram diperoleh berat bersih seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No. PM.01.05.851.B.09.K.408.2016 tanggal 07 September 2016 yang dikeluarkan oleh Badan POM RI cabang Pekanbaru yang ditandatangani oleh Neni Triana, S.Farm, Apt NIP. 198102232007122001 selaku Deputi II pengujian Produk Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen Badan POM RI Pekanbaru diperoleh kesimpulan bahwa Contoh barang bukti Positif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya di muka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi bernama:
Saksi JOKO WIYONO Bin SUDARNO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Anggota Polri;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 23.50 WIB bertempat di Jl. Lintas Timur Simpang Granit Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu saksi telah menangkap terdakwa dan saksi Munawir karena membawa narkotika jenis daun, biji dan raning ganja kering sebanyak 48 (Empat puluh delapan) bungkus besar;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Munawir karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja yang naik Bus umum yaitu bus SAN;
Bahwa kemudian saksi melaporkan informasi tersebut kepada kapolsek dan kapolsek segera memerintahan kami untuk menyusun strategi dalam melakukan penangkapan tersebut;
Bahwa Bus yang saksi dan rekan tunggu ternyata telah lewat selanjutnya saksi meminta bantuan kepada petugas Loket yang bernama saksi DWI untuk menghubungi sopir bus tersebut;
Bahwa saksi DWI menghubungi sopir bus yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi Munawir agar bus tersebut berputar kembali kearah loket atau mendekat kea rah wilayah Polsek Batang Gansal;
Bahwa sesampainya bus di depan SPBU Simpang granit Kee. Batang Gansal Kab. Inhu segera meminta kepada sopir data penumpang yang berasal dari aceh dan pada saat itu Sopir Bus mengatakan jika bus yang dikendarainya berangkat dari Pekanbaru dan tidak mengetahui penumpang yang berasal dari Aceh;
Bahwa saksi segera melakukan penggeledahan di BUS tersebut dengan seizin Sopir BUS dan pada saat kami melakukan penggeledahan mendapatkan2 ( dua) orang yang berasal dari aceh yaitu terdakwa dan saksi MUNAWIR;
Bahwa saat digeledah barang bawaan terdakwa dan saksi MUNAWIR tersebut adalah narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus besar dalam tas ransel bermotif loreng;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di bagasi BUS setelah dibuka koper tersebut ternyata berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus besar yang dibawanya dari Aceh;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa daun ganja tersebut rencananya akan dibawah ke Cianjur;
Bahwa menurut terdakwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah milik sdr Sidan yang beralamat di Aceh;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi Munawirhanya tugasnya hanya mengantarkan saja dengan imbalan per bungkusnya adalah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) jadi semuanya mereka berdua akan mendapatkanimbalan 21.600.000 ( dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).;
Bahwa terdakwa dan saksi Munawir berangkat dari Aceh pada hari Selasa malam dan sampai di medan rabu pagi kemudian ganti bus dan dari medan menuju ke Pekanbaru sampai pada hari Rabu pagi dan melanjutkanperjalan ke jakarta pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 Wib dengan melewati jalan lintas yang merupakan wilayah saksi di polsek Batang Gansal;
Bahwa terdakwa dan saksi Munawir tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis daun, biji dan ranting ganja kering dan digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa saksi membenarkan dan mengenali barang bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi RIKO SETIAWAN Bin SUDAR HARIANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Anggota Polri;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 23.50 WIB bertempat di Jl. Lintas Timur Simpang Granit Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu saksi telah menangkap terdakwa dan saksi Munawir karena membawa narkotika jenis daun, biji dan raning ganja kering sebanyak 48 (Empat puluh delapan) bungkus besar;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Munawir karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja yang naik Bus umum yaitu bus SAN;
Bahwa kemudian saksi melaporkan informasi tersebut kepada kapolsek dan kapolsek segera memerintahan kami untuk menyusun strategi dalam melakukan penangkapan tersebut;
Bahwa Bus yang saksi dan rekan tunggu ternyata telah lewat selanjutnya saksi meminta bantuan kepada petugas Loket yang bernama saksi DWI untuk menghubungi sopir bus tersebut;
Bahwa saksi DWI menghubungi sopir bus yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi Munawir agar bus tersebut berputar kembali kearah loket atau mendekat kea rah wilayah Polsek Batang Gansal;
Bahwa sesampainya bus di depan SPBU Simpang granit Kee. Batang Gansal Kab. Inhu segera meminta kepada sopir data penumpang yang berasal dari aceh dan pada saat itu Sopir Bus mengatakan jika bus yang dikendarainya berangkat dari Pekanbaru dan tidak mengetahui penumpang yang berasal dari Aceh;
Bahwa saksi segera melakukan penggeledahan di BUS tersebut dengan seizin Sopir BUS dan pada saat kami melakukan penggeledahan mendapatkan2 ( dua) orang yang berasal dari aceh yaitu terdakwa dan saksi MUNAWIR;
Bahwa saat digeledah barang bawaan terdakwa dan saksi MUNAWIR tersebut adalah narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus besar dalam tas ransel bermotif loreng;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di bagasi BUS setelah dibuka koper tersebut ternyata berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus besar yang dibawanya dari Aceh;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa daun ganja tersebut rencananya akan dibawah ke Cianjur;
Bahwa menurut terdakwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah milik sdr Sidan yang beralamat di Aceh;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi Munawirhanya tugasnya hanya mengantarkan saja dengan imbalan per bungkusnya adalah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) jadi semuanya mereka berdua akan mendapatkanimbalan 21.600.000 ( dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).;
Bahwa terdakwa dan saksi Munawir berangkat dari Aceh pada hari Selasa malam dan sampai di medan rabu pagi kemudian ganti bus dan dari medan menuju ke Pekanbaru sampai pada hari Rabu pagi dan melanjutkanperjalan ke jakarta pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 Wib dengan melewati jalan lintas yang merupakan wilayah saksi di polsek Batang Gansal;
Bahwa terdakwa dan saksi Munawir tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis daun, biji dan ranting ganja kering dan digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa saksi membenarkan dan mengenali barang bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi DUL MARIONO Als SIDUL Bin KASANREJO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 23.50 WIB bertempat di Jl. Lintas Timur Simpang Granit Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu saksi telah membantu pihak kepolisian menangkap terdakwa dan saksi Munawir karena membawa narkotika jenis daun, biji dan raning ganja kering sebanyak 48 (Empat puluh delapan) bungkus besar;
Bahwa Saksi diminta oleh petugas kepolisian untuk membantu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut yang mana petugas meminta kepada Saksi untuk menghubungi sopir bus SAN yang sebelumnya telah singgah di loket saksi;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi Munawir yang mereka bawah tersebut adalah milik saudara SIDAN yang beralamat di Aceh;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi Munawir mereka hanya membawa ganja tersebut menuju ke Cianjur ;
Bahwa terdakwa dan saksi Munawir mau membawah narkotika jenis ganja tersebut karena mengharapkan upah atau imbalan dari saudara SIDAN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi MUNAWIR Als NAWIR Bin M. YUNUS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 23.50 Wib di jalan lintas timur depan SPBU Simpang Geranit Kee. BAtang gansal Kab. Inhu dan pada saat itu Saksi masih berada di dalam mobil bersama dengan terdakwa yang mana mobil bus yang kami tumpangi distop oleh petugas kepolisian;
Bahwa saksi dan terdakwa duduk di kursi nomor 11 dan 12;
Bahwa di tempat saksi dan terdakwa duduk pihak kepolisian menemukan ada tas loreng yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus besar ;
Bahwa saksi dan terdakwa juga membawa Tas Koper yang berisikan 46 (empat puluh enam ) bungkus yang disimpan dalam 2 (dua) komer hitam;
Bahwa saksi dan terdakwa naik BUS SUN jurusan Pekanbaru Jakarta dan kami membawa narkotika jenis ganja tersebut dari Aceh pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 24.00 Wlb dengan tujuan Aceh ke medan naik BUS KURNIA;
Bahwa saksi dan terdakwa sampai di medan kami ganti kendaraan yaitu BUS PUTRA SIMAS dengan tujuan Pekanbaru;
Bahwa sesampainya di Medan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira jam 06.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi bertemu dengan Sdr. JABLAY (DPO) dan Sdr. JABLAY (DPO) membeli tiket bus PUTRA SIMAS untuk terdakwa dan saksi menuju Pekanbaru, kemudian setelah sampai di Pekanbaru;
Bahwa sampai di Simpang granit Kee. Batanggansal Kab. Inhu saksi dan terdakwa berdua telah ditangkap oleh petugas kepolisian dan barang bukti ganja sebanyak48 ( empat puluh delapan ) bungkus yang disimpan dalam 2 ( dua buah ) tas koper warna hitam dan satu buah tas ransel loreng dan ganja tersebut milik dari saudara SIDAN yang beralamat di ACEH / kampong barat Kee. Nisam Kab. Aeehutara Prov. NAD;
Bahwa saksi dan terdakwa diberikan imbalan oleh pemilik narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu bungkusnya dan dari 48 ( empat puluh delapan ) bungkus tersebut karnt berdua akan diberikan tmbatan sebesar Rp 21.600.000 ( dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan saksi dan terdakwa membawa narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Jawa di kota CIANJUR dan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. DEDEK (DPO) ;
Bahwa saksi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dimuka peersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 23.50 Wib di jalan lintas timur depan SPBU Simpang Geranit Kee. BAtang gansal Kab. Inhu dan pada saat itu terdakwa dan Saksi Munawir yang mana mobil bus yang terdakwa dan Saksi Munawir tumpangi distop oleh petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir duduk di kursi nomor 11 dan 12;
Bahwa di tempat terdakwa dan Saksi Munawir duduk pihak kepolisian menemukan ada tas loreng yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus besar ;
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir juga membawa Tas Koper yang berisikan 46 (empat puluh enam ) bungkus yang disimpan dalam 2 (dua) komer hitam;
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir naik BUS SUN jurusan Pekanbaru Jakarta dan terdakwa dan Saksi Munawir membawa narkotika jenis ganja tersebut dari Aceh pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 24.00 Wlb dengan tujuan Aceh ke medan naik BUS KURNIA;
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir sampai di medan ganti kendaraan yaitu BUS PUTRA SIMAS dengan tujuan Pekanbaru;
Bahwa sesampainya di Medan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira jam 06.00 WIB terdakwa dan Saksi Munawir bertemu dengan Sdr. JABLAY (DPO) dan Sdr. JABLAY (DPO) membeli tiket bus PUTRA SIMAS untuk terdakwa dan Saksi Munawir menuju Pekanbaru;
Bahwa sampai di Simpang granit Kee. Batanggansal Kab. Inhu terdakwa dan Saksi Munawir ditangkap oleh petugas kepolisian dan barang bukti ganja sebanyak48 (empat puluh delapan ) bungkus yang disimpan dalam 2 ( dua buah ) tas koper warna hitam dan satu buah tas ransel loreng ;
Bahwa ganja tersebut milik dari saudara SIDAN yang beralamat di ACEH / kampong barat Kee. Nisam Kab. Aceh Utara Prov. NAD;
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir diberikan imbalan oleh pemilik narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu bungkusnya dan dari 48 (empat puluh delapan) bungkus tersebut karna berdua akan diberikan tmbatan sebesar Rp 21.600.000 ( dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan terdakwa dan Saksi Munawir membawa narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Jawa di kota CIANJUR dan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. DEDEK (DPO);
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, selain mengajukan saksi-saksi Jaksa penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
48 (Empat puluh delapan) bungkus besar Narkotika jenis daun, ranting ganja kering yang dilak ban warna coklat;
2 (dua buah) koper warna hitam;
1 (satu) buah tas ransel warna loreng;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya, oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disumpah, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka diperoleh fakta–fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 23.50 WIB bertempat di Jl. Lintas Timur Simpang Granit Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu saksi JOKO WIYONO Bin SUDARNO dan saksi RIKO SETIAWAN Bin SUDAR HARIANTO telah menangkap terdakwa dan saksi Munawir (Dilakukan penuntututan secara terpisah) karena membawa narkotika jenis daun, biji dan raning ganja kering sebanyak 48 (Empat puluh delapan) bungkus besar;
Bahwa benar hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 23.50 Wib di jalan lintas timur depan SPBU Simpang Geranit Kec. Batang gansal Kab. Inhu dan pada saat itu terdakwa dan saksi Munawir berada di dalam mobil yang mana mobil bus yang kami tumpangi distop oleh petugas kepolisian;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Munawir duduk di kursi nomor 11 dan 12;
Bahwa benar di bangku yang diduduki terdakwa dan saksi Munawir pihak kepolisian menemukan tas loreng yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 2 ( dua) bungkus besar;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Munawir juga membawa Tas Koper yang berisikan 46 ( empat puluh enam ) bungkus yang disimpan dalam 2 ( dua) komer hitam;
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir naik BUS SUN jurusan Pekanbaru Jakarta dan terdakwa dan Saksi Munawir membawa narkotika jenis ganja tersebut dari Aceh pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 24.00 Wlb dengan tujuan Aceh ke medan naik BUS KURNIA;
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir sampai di medan ganti kendaraan yaitu BUS PUTRA SIMAS dengan tujuan Pekanbaru;
Bahwa sesampainya di Medan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira jam 06.00 WIB terdakwa dan Saksi Munawir bertemu dengan Sdr. JABLAY (DPO) dan Sdr. JABLAY (DPO) membeli tiket bus PUTRA SIMAS untuk terdakwa dan Saksi Munawir menuju Pekanbaru;
Bahwa sampai di Simpang granit Kee. Batanggansal Kab. Inhu terdakwa dan Saksi Munawir ditangkap oleh petugas kepolisian dan barang bukti ganja sebanyak48 (empat puluh delapan ) bungkus yang disimpan dalam 2 ( dua buah ) tas koper warna hitam dan satu buah tas ransel loreng ;
Bahwa ganja tersebut milik dari saudara SIDAN yang beralamat di ACEH / kampong barat Kee. Nisam Kab. Aceh Utara Prov. NAD;
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir diberikan imbalan oleh pemilik narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu bungkusnya dan dari 48 (empat puluh delapan) bungkus tersebut karna berdua akan diberikan tmbatan sebesar Rp 21.600.000 ( dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan terdakwa dan Saksi Munawir membawa narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Jawa di kota CIANJUR dan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. DEDEK (DPO);
Bahwa terdakwa dan Saksi Munawir tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Rengat Nomor : 029/021202/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC yaitu DIAN EKA ASTUTI diperoleh Jumlah berat kotor terhadap 48 (empat puluh delapan) bungkus yang diduga narkotika jenis daun, biji, dan ranting ganja kering seberat 52.000 (lima puluh dua ribu) gram setelah dikurangi dengan berat pembungkus seberat 2.000 (dua ribu) gram diperoleh berat bersih seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No. PM.01.05.851.B.09.K.408.2016 tanggal 07 September 2016 yang dikeluarkan oleh Badan POM RI cabang Pekanbaru yang ditandatangani oleh Neni Triana, S.Farm, Apt NIP. 198102232007122001 selaku Deputi II pengujian Produk Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen Badan POM RI Pekanbaru diperoleh kesimpulan bahwa Contoh barang bukti Positif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang mendekati dengan fakta-fakta persidangan, yaitu dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja mereka yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, tanpa adanya sesuatu pengecualian hukum yang berlaku atas dirinya. Dalam perkara yang sedang disidangkan ini subyek Hukumnya mengacu kepada manusia (Naturrlijke Person), Hal ini dapat Majelis buktikan dengan fakta-fakta yang dihubungkan antara keterangan para saksi serta keterangan terdakwa sendiri, diketahui bahwa benar terdakwa M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM yakni orang yang sedang disidangkan sebagai terdakwa dalam perkara ini / menjalani pemeriksaan di persidangan yang identitasnya sesuai dengan identitas yang bersangkutan yang dimuat dalam Surat Dakwaan, yang diketahui sehat jasmani dan rohani, serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatannya, adalah sebagai subjek hukum “setiap orang” dalam perkara ini, dan terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika “permufakatan jahat” adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 23.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi Munawir disuruh saudara SIDAN yang beralamat di ACEH / kampong barat Kec. Nisam Kab. Aceh Utara Prov. NAD untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. DEDEK (DPO) di daerah Cianjur;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Munawir untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut mendapat upah / imbalan sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah setuju terdakwa bersama dengan saksi Munawir berangkat ke Medan dengan menaiki bus, sesampainya di Medan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira jam 06.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Munawir bertemu dengan Sdr. JABLAY (DPO) dan Sdr. JABLAY (DPO) membeli tiket bus PUTRA SIMAS untuk terdakwa dan saksi Munawir menuju Pekanbaru;
Bahwa kemudian setelah sampai di Pekanbaru terdakwa bersama dengan saksi Munawir menaiki mobil bus SAN dengan tujuan Cianjur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika telah terpenuhi ;
tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa terdakwa dan saksi Munawir membawa narkotika jenis daun, ranting sebanyak 48 ( empat puluh delapan) bungkus yang disimpan dalam 2 ( dua buah ) tas koper warna hitam yang akan diantar oleh terdakwa dan saksi Munawir dengan tujuan akan dibawa ke daerah Jawa di kota CIANJUR tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bentuk tanaman yaitu jenis ganja dan digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa 48 (empat puluh delapan) bungkus yang diduga narkotika jenis daun, biji, dan ranting ganja kering seberat 52.000 (lima puluh dua ribu) gram setelah dikurangi dengan berat pembungkus seberat 2.000 (dua ribu) gram diperoleh berat bersih seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi ;
Ad. 4. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa terdakwa dan saksi Munawir bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 23.30 WIB dengan cara terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir disuruh saudara SIDAN yang beralamat di ACEH / kampong barat Kec. Nisam Kab. Aceh Utara Prov. NAD untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. DEDEK (DPO) di daerah Cianjur dan terdakwa bersama dengan saksi Munawir mendapat upah / imbalan sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah setuju terdakwa bersama dengan saksi Munawir Als Nawir berangkat ke Medan dengan menaiki bus, sesampainya di Medan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira jam 06.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Munawir bertemu dengan Sdr. JABLAY (DPO) dan Sdr. JABLAY (DPO) membeli tiket bus PUTRA SIMAS untuk terdakwa dan saksi Munawir menuju Pekanbaru, kemudian setelah sampai di Pekanbaru terdakwa bersama dengan saksi Munawir menaiki mobil bus SAN dengan tujuan Cianjur;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Rengat Nomor : 029/021202/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC yaitu DIAN EKA ASTUTI diperoleh Jumlah berat kotor terhadap 48 (empat puluh delapan) bungkus yang diduga narkotika jenis daun, biji, dan ranting ganja kering seberat 52.000 (lima puluh dua ribu) gram setelah dikurangi dengan berat pembungkus seberat 2.000 (dua ribu) gram diperoleh berat bersih seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No. PM.01.05.851.B.09.K.408.2016 tanggal 07 September 2016 yang dikeluarkan oleh Badan POM RI cabang Pekanbaru yang ditandatangani oleh Neni Triana, S.Farm, Apt NIP. 198102232007122001 selaku Deputi II pengujian Produk Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen Badan POM RI Pekanbaru diperoleh kesimpulan bahwa Contoh barang bukti Positif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman telah terpenuhi ;
Ad. 5. yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa terdakwa dan saksi Munawir tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara Narkotika golongan I bentuk tanaman yaitu jenis ganja dan digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa 48 (empat puluh delapan) bungkus yang diduga narkotika jenis daun, biji, dan ranting ganja kering seberat 52.000 (lima puluh dua ribu) gram setelah dikurangi dengan berat pembungkus seberat 2.000 (dua ribu) gram diperoleh berat bersih seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram atau setidaknya beratnya melebihi 1 (satu) kilogram; Hal ini sesuai dengan Berita acara penimbangan Nomor : 029/021202/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC yaitu DIAN EKA ASTUTI yang menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa terhadap 48 (empat puluh delapan) bungkus yang diduga narkotika jenis daun, biji, dan ranting ganja kering seberat 52.000 (lima puluh dua ribu) gram setelah dikurangi dengan berat pembungkus seberat 2.000 (dua ribu) gram diperoleh berat bersih seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dengan demikian Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka sesuai Pasal 193 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub. b. Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana, Pengadilan akan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana terhadap Terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Hakim Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika;
Perbuatan terdakwa berpotensi merusak pembinaan generasi muda.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa berkelakukan baik pada saat persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. RAHMIADI Als RAHMI Bin SALIM IBARAHIM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
48 (Empat puluh delapan) bungkus besar Narkotika jenis daun, ranting ganja kering yang dilak ban warna coklat;
2 (dua buah) koper warna hitam;
1 (satu) buah tas ransel warna loreng;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, pada hari SELASA, tanggal 31 Januari 2017 oleh kami PETRA J SIAHAAN, S.H. M.H sebagai Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS, S.H. M.H dan IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, S.H masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 06 Februari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu SUPARWATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat, dengan dihadiri YOYOK SATRIO, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat, Penasihat hukum terdakwa serta di hadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
OMORI ROTAMA SITORUS, S.H. M.H PETRA J SIAHAAN, S.H. M.H
IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUPARWATI.