77/PID.SUS/2013/PT.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 77/PID.SUS/2013/PT.BJM.
ADI CHANDRA WAHYU, SE. alias CHANDRA bin HASAN BASRI
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 77/PID.SUS/2013/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut berikut ini dalam perkara Terdakwa :
NamaLengkap : ADI CHANDRA WAHYU, SE. alias CHANDRA bin HASAN BASRI;
Tempat Lahir : Banjarmasin;
Umur / Tangal Lahir : 35 Tahun / 05 Maret 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal ; Jl. Sutoyo. S Gg. Kaswari RT.08.No.35 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS Pamong Praja Kotamadya Banjarmasin;
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Januari 2013 sampai dengan tanggal 03 Maret 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 04 Maret 2013 sampai dengan tanggal 02 April 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 April 2013 sampai dengan tanggal 21 April 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 15 April 2013 sampai dengan tanggal 14 Mei 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 15 Mei 2013 sampai dengan tanggal 13 Juli 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 14 Juli 2013 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2013 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 19 Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 18 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2013 ;
Terdakwa di depan persidangan didampingi Penasehat Hukum HERY NURDI, SH. Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat, berkantor di Jalan Bigjend. H. Hasan Basry Kota Banjarmasin berdasarkan Penunjukan Mejelis Hakim dengan Penetapan Nomor : 482/Pid.Sus/2013/PN.Bjm. tanggal 23 April 2013;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Surat-surat pemeriksaan di persidangan berikut Berita Acara Sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Juli 2013 No. 482/Pid.Sus/2013/PN.Bjm., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa bernama ADI CHANDRA WAHYU, SE Als. CHANDRA Bin HASAN BASRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan jahat melakukan Penyalahgunaan Norkotika Golongan I bagi dirinya sendiri ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Blueberry warna putih beserta kartu panggilnya ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Akta Permintaan Banding dari Penuntut Umum tertanggal 19 Juli 2013, Nomor : 28/Akta.Pid/2013/PN.Bjm., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Juli 2013 No. 482/Pid.Sus/2013/PN.Bjm., dan permintaan banding tersebut secara resmi telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 23 Juli 2013 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 29 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 30 Juli 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinan Memori Banding tersebut kepada Terdakwa pada tanggal 31 Juli 2013 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Kontra Memori Banding dari Terdakwa tertanggal 1 Agustus 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 2 Agustus 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinan Kontra Memori Banding tersebut kepada Penuntut Umum pada tanggal 15 Agustus 2013 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tertanggal 23 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 24 April 2013 Nomor Reg. Perk. : PDM – 282/BJRMS/04/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa ADI CHANDRA WAHYU, SE Als CHANDRA Bin HASAN BASRI (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekitar jam 08.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Dahlia Raya di seberang Komplek Kebun Sayur tepatnya di depan warung minum Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bajarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als. SYARIF menelpon Terdakwa dengan maksud minta dicarikan 1 (satu) butir ekstasi, Terdakwa dan lalu SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF sepakat untuk bertemu di tempat tersebut di atas setelah pesanan sudah ada. Kemudian Terdakwa menemui sdri LISA (Daftar Pencarian Tersangka) di tempat kerjanya yaitu di Salon Renata Banjarmasin dengan maksud membeli 1 (satu) butir ekstasi, kemudian Sdri LISA menyerahkan 1 (satu) butir ekstasi warna cream kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdri. LISA. Sekira jam 08.45 wita Terdakwa dan SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF bertemu di tempat tersebut diatas ;
Terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil ekstasi warna cream kepada SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF dan SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dibuat oleh Kepolisian Resort Kota Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2013 yang menerangkan bahwa : 1 (satu) butir tablet Ekstasi warna cream dengan berat bersih seberat 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0299 / NNF / 2013 tanggal 18 Januari 2013 yang menyatakan kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor:0329/2013/NNF berupa tablet warna krem tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
MDMA (3,4- Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
MDEA (Metilendioksi N- etilamfetamina), terdaftar dalam golongan I nomor urut 42 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
KAFFEIN mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan 1 (satu) butir tablet ekstasi warna cream kepada SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ADI CHANDRA WAHYU, SE Als CHANDRA Bin HASAN BASRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2013 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 atau dalam tahun 2013, bertempat di salon Yully Jalan Kaca Piring Besar Rt.23 No.40 Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Permufakatan jahat untuk melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, anggota satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin diantaranya Bripka HADIANSYAH, Brigadir RAHMAD RAMADANI,SH. dan Briptu AKBAR DINARI melakukan razia (operasi), kemudian Briptu AKBAR DINARI melihat SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als. SYARIF (berkas perkara terpisah) yang sedang duduk di Sofa bersama Terdakwa, saat itu SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF menyembunyikan sesuatu kebelakang bokongnya. Lalu Briptu Akbar Dinari mendatangi SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF dan menyuruh untuk mengeluarkan sesuatu yang disembunyikannya tersebut. Lalu SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF mengeluarkan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Menthol dari belakang bokongnya dan meletakkan diatas meja. Kemudian Briptu AKBAR DINARI membuka kotak rokok tersebut dengan disaksikan oleh SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF dan Terdakwa, Bripka HADIANSYAH, dan Brigadir RAHMAD RAMADHANI, SH. dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) butir tablet Ekstasi warna cream, 2 (dua) buah piprt kaca yang salah satunya masih ada sisa sabu-sabunya dan 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari korek api mancis.
Selanjutnya SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF dan Terdakwa ditanya mengenai izin dari pihak yang berwenang atas 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) butir tablet Ekstasi warna cream tersebut dan SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF dan Terdakwa menjawab tidak memiliki izinnya ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dibuat oleh Kepolisian Resort Kota Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2013 yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bersih (tanpa kemasan plastic klip) seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram;1 (satu) butir tablet Ekstasi warna cream dengan berat bersih seberat 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0299 / NNF / 2013 tanggal 18 Januari 2013 yang menyatakan kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
0328/2013/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
0329/2013/NNF berupa tablet warna krem tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
MDMA (3,4- Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
MDEA (Metilendioksi N- etilamfetamina), terdaftar dalam golongan I nomor urut 42 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
KAFFEIN mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012 sekitar jam 08.45 wita di Jalan Dahlia Raya di seberang Komplek Kebun Sayur tepatnya di depan warung minum Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin SYARIF HIDAYATULLAH, SE Als SYARIF menelpon Terdakwa dengan maksud minta dicarikan 1 (satu) butir ekstasi untuk dipakai bersama-sama oleh SYARIF HIDAYATULLAH,SE als SYARIF dan Terdakwa dan memakai uang Terdakwa dahulu yang nantinya akan diganti oleh SYARIF HIDAYATULLAH, SE. als SYARIF, Terdakwa dan lalu SYARIF HIDAYATULLAH,SE als SYARIF sepakat untuk bertemu ditempat tersebut diatas setelah “barang” sudah ada. Kemudian Terdakwa menemui Sdri LISA (Daftar Pencarian Tersangka) ditempat kerjanya yaitu Salon Renata Banjarmasin dengan maksud membeli 1 (satu) butir ekstasi, kemudian Sdri LISA menyerahkan 1 (satu) butir eksrasi warna cream kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdri. LISA sekira jam 08.45 Wita Terdakwa dan SYARIF HIDAYATULLAH,SE als SYARIF bertemu ditempat tersebut diatas, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir eksrasi warna cream kepada SYARIF HIDAYATULLAH,SE als SYARIF dan SYARIF HIDAYATULLAH,SE als SYARIF MENYERAHKAN UANG Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) Penuntut Umum tertanggal 17 Juli 2013 Nomor Reg. Perk. : PDM – 282/BJRMS/04/2013, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADI CHANDRA WAHYUDI,SE als CHANDRA bin HASAN BASRI (alm) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI CHANDRA WAHYUDI,SE als CHANDRA bin HASAN BASRI (alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun yang mana pidana tersebut dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) butir tablet Ekstasi warna cream dengan berat bersih seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Blueberry warna putih beserta kartu panggilnya.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, maka dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengajukan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut tidak tepat dalam penerapan hukum yang mana putusan Majelis Hakim tidak berdasarkan fakta hukum di persidangan yang kemudian Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang terpenuhi semua unsurnya dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan kedua yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009, sedangkan menurut pendapat dan keyakinan Penuntut Umum dakwaan yang terpenuhi semua unsurnya dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Kesatu ;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut tidak berdasarkan pada syarat-syarat perbuatan yang dikategorikan dalam penyalahgunaan Narkotika Gol. I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terdakwa mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam tuntutan pidana Penuntut Umum tidak memuat fakta hukum yang ditemukan dalam pemeriksaan sidang ;
Fakta yuridis yang terungkap di persidangan saat itu bahwa saksi SYARIF HIDAYATULLAH, SE. dan Terdakwa, membeli inex masing-masing 1 (satu) butir dari LISA di Salon Renata untuk dipakai sendiri dan tertangkap di Salon Yuli jalan Kacapiring Banjarmasin ;
Bahwa semua pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut adalah sudah tepat dan benar sesuai fakta hukum yang ada ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Juli 2013 No. 482/Pid.Sus/2013/PN.Bjm., Berita Acara Persidangan, memori banding dan kontra memori banding serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat bukti dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi sehubungan telah ditangkapnya terlebih dahulu saksi Syarif Hidayatullah karena dari saksi Syarif Hidayatullah oleh Polisi telah ditemukan 1 (satu) butir pil ekstasi jenis Inex.
Bahwa kemudian dari informasi saksi Syarif Hidayatullah tersebut kepada Polisi yang mengatakan bahwa 1 (satu) butir pil ekstasi inex tersebut berasal dari Terdakwa maka Terdakwa ditangkap juga oleh Polisi.
Bahwa Terdakwa pernah membeli 2 (dua) butir pil ekstasi inex, dimana 1 (satu) butir pesanan dari saksi Syarif Hidayatullah dan 1 (satu) butir untuk terdakwa dengan maksud akan dipergunakan oleh Terdakwa bersama saksi Syarif Hidayatullah pada malam tahun baru.
Bahwa kemudian pada malam tahun baru Terdakwa mendatangi discotik dan menggunakan 1 (satu) butir pil ekstasi yang ada padanya dan saksi Syarif Hidayatullah tidak datang karena sakit dan 1 (satu) butir pil ekstasi inex yang ada pada saksi Syarif Hidayatullah disimpan oleh saksi Syarif Hidayatullah.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2013 sekitar jam 15.00 wita di Salon Yully Jalan Kaca Piring Besar RT.23 No. 40 Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Terdakwa bertemu dengan saksi Syarif Hidayatullah dan pada waktu itu saksi Syarif Hidayatullah dan Terdakwa ditangkap Polisi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dakwaan dari Penuntut Umum yang disusun secara alternatif, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua yang unsur-unsurnya dalam pasal 132 ayat (1) jo. pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan penyalahgunaan narkotika Gol. I bagi diri sendiri ;
Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precursor Narkotika ;
Dimana unsur-unsur tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding di dalam memutus perkara ini dengan menambahkan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai alasan banding Penuntut Umum yang telah diuraikan di dalam memori bandingnya tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan keberatan Penuntut Umum karena yang disebutkan oleh Penuntut Umum di dalam memori bandingnya telah sesuai atau dipertimbangkan dengan benar pada peradilan tingkat pertama, sehingga sudah sepatutnya permohonan banding tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori banding Terdakwa telah sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dan memohon untuk menolak banding Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Juli 2013 Nomor : 482/Pid.Sus/2013/PN.Bjm., terhadap permohonan tersebut Pengadilan Tinggi sependapat karena telah bersesuaian dengan fakta dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sehingga kontra memori banding tersebut dapat dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan Pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar serta telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Juli 2013 Nomor : 482/Pid.Sus/2013/PN.Bjm., sudah tepat dan benar sehingga harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 242 KUHAP, oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding ini Terdakwa yang dipidana berada dalam tahanan, Pengadilan Tinggi berpendapat terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Juli 2013, Nomor : 482/Pid.Sus/2013/PN.Bjm., yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SENIN, TANGGAL 2 SEPTEMBER 2013, oleh kami : PURWANTO, SH. M.Hum. selaku Hakim Ketua, Hj. NURUL HASANAH, SH. dan BAMBANG HARUJI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 14 Agustus 2013, Nomor : 77/PID.SUS/ 2013/PT.BJM., untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada HARI KAMIS, TANGGAL 4 SEPTEMBER 2013 oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta SYUNIANSYAH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
PURWANTO, SH. M.Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
Hj. NURUL HASANAH, SH. BAMBANG HARUJI, SH. MH.
Panitera Pengganti
ttd
SYUNIANSYAH.
OOOOOOOOOOOOOOOOOOOO00000000000000NIP. 040048473