81 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 81 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- HAMIM TOHARI ;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : HAMIM TOHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : secara bersama-sama menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari menteri ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 2 (dua) lembar surat keputusan kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan kependudukan Prop jawa Timur Nomor : 560/417/KPTS/10.6.03/ 2013 tentang ijin operasional kantor cabang PT Cemerlang Sumberdaya Insani, • 2 (dua) lembar surat dari unit pelaksana tehnis pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, perihal pengantar rekrut calon TKI PT Cemerlang Sumberdaya Insani Nomor : 560/1420/106.26/ RKCTKI/2013, • 1 (satu) lembar surat dari Badan Nasional Penampatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penempatan Nomor : B.108/BNP2TKUD2-PP/X/2013, Dikembalikan kepada terdakwa ; • 1 (satu) lembar surat PT. Cemerlang Sumberdaya Insani perihal Vaccine meningitis dan Yellow veller, • 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Oktober 2014 • 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 (satu) lembar paspor atas nama Jenuri Suwandi, • 1 (satu) lembar paspor atas nama Kusrin, • 1 (satu) lembar paspor atas nama Burhan Alimin, • 1 (satu) lembar paspor atas nama Dani Setiawan, • 1 (satu) lembar paspor atas nama Ali Muhajir, • 1 (satu) lembar paspor atas nama Saulaikan, • 1 (satu) lembar paspor atas nama Gunawan, • 1 (satu) lembar paspor atas nama Santoso Stefanus, Dikembalikan kepada nasing-masing yang berhak melalui terdakwa ; • Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 81 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HAMIM TOHARI
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 5 Desember 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sendangrejo RT.04 RW.02 Desa Kebondalem, Kec.Bangorejo, Kab.Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SLTA (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10-10-2014 s/d tanggal 29-10-2014 ;
Perpanjangan PU, sejak tanggal 30-10-2014 s/d tanggal 8-12-2015 ;
Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik tanggal 21 Nopember 2014
Penuntut Umum, sejak tanggal 20-1-2015 s/d tanggal 8-2-2015 ;
Hakim, sejak tanggal 29-1-2015 s/d tanggal 27-2-2015 ;
Perpanjangan Ketua PN Bwi, sejak tanggal 28-2-2015 s/d tanggal 28-4-2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 81/Pid.Sus/2015/ PN Bwi tanggal 29-1-2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 29-1-2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa HAMIM TOHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan TKI di luar negeri tanpa izin tertulis dari Menteri yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 ayat (1) huruf b UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri no pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Kedua ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMIM TOHARI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
• 2 (dua) lembar surat keputusan kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan kependudukan Prop jawa Timur Nomor : 560/417/KPTS/10.6.03/ 2013 tentang ijin operasional kantor cabang PT Cemerlang Sumberdaya Insani,
• 2 (dua) lembar surat dari unit pelaksana tehnis pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, perihal pengantar rekrut calon TKI PT Cemerlang Sumberdaya Insani Nomor : 560/1420/106.26/ RKCTKI/2013,
• 1 (satu) lembar surat dari Badan Nasional Penampatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penampatan Nomor : B.108/BNP2TKUD2-PP/X/2013,
Dikembalikan kepada terdakwa ;
• 1 (satu) lembar surat PT. Cemerlang Sumberdaya Insani perihal Vaccine meningitis dan Yellow veller,
• 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Oktober 2014
• 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Jenuri Suwandi,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Kusrin,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Burhan Alimin,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Dani Setiawan,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Ali Muhajir,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Saulaikan,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Gunawan,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Santoso Stefanus,
Dikembalikan kepada nasing-masing yang berhak melalui terdakwa ;
• Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
Dirampas untuk negara ;
4. Menetapkan pula supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-17/0.5.21/ Ep.3/1/2015 tanggal 26 Januari 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa HAMIM TOHARI bersama-sama dengan KATIMAN dan SINTO (keduanya terdakwa yang penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam Bulan Oktober 2014, bertempat di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yaitu Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Agustus 2014 saksi KATIMAN telah dihubungi oleh seseorang yang berada di Afrika bernama SASI TARAND (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mencarikan tenaga kerja yang bisa bekerja di perkebunan kelapa sawit di Negara Gabon;
- Bahwa oleh karena saksi KATIMAN tidak mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri maka ia bekerjasama dengan terdakwa untuk melakukan proses perekrutan, pengurusan dokumen dan pemberangkatan tenaga kerja ke Negara Gabon dengan menggunakan perusahaan PT. Cemerlang Sumberdaya Insani (PT.CSI) yang beralamat di Dusun Sendangrejo RT.04 RW.02 Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi walaupun PT.CSI tidak memiliki ijin penempatan TKI dari Kementrian Tenaga Kerja ke Negara Gabon Afrika dan pada saat yang bersamaan saksi KATIMAN juga menyuruh saksi SINTO untuk ikut melakukan perekrutan calon tenaga kerja ke Negara Gabon Afrika tersebut ;
- Bahwa setelah saksi SINTO mengetahui ada lowongan pekerjaan di Negara Gabon dan disuruh oleh saksi KATIMAN untuk ikut melakukan perekrutan tenaga kerja, selanjutnya pada bulan Agustus 2014 saksi SINTO yang tidak ada penunjukan dari Pelaksanan penempatan tenaga kerja swasta (PT) yang mempunyai ijin dari menteri Tenaga Kerja, mulai melakukan perekrutan tenaga kerja dengan cara menguhubungi dan menawarkan kepada orang-orang yang ingin bekerja di negara Gabon Afrika dan setelah itu saksi SINTO berhasil merekrut 5 (lima) orang yang akan ikut bekerja di negara Gabon yaitu AGUS WIYONO, SAMSUL HADI, SUNARYO, EKO WAHYUDI, M. RIDWAN, dan saksi SINTO meminta 5 (lima) orang tersebut untuk memenuhi syarat berupa : KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, Surat Ijin Keluarga, paspor dan membayar uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi KATIMAN dan terdakwa juga menghubungi dan menawarkan kepada orang-orang yang ingin bekerja di Negara Gabon Afrika dimana terdakwa dan saksi KATIMAN berhasil merekrut beberapa orang diantaranya saksi MISERAN, saksi WILDAN YUSUF, saksi EKA SETIYAWAN, saksi SANTOSO STEFANUS, saksi ABDUL ROHMAN, saksi SAMIT, saksi MISENO, saksi DANI SETIAWAN, saksi SUPRIADI, saksi WIJIANTO, dimana terdakwa dan saksi KATIMAN meminta kepada tenaga kerja tersebut untuk memenuhi syarat-syarat berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, surat ijin keluarga, paspor dan membayar uang sebesar Rp.1.500.000,- ;
- Bahwa setelah semua persyaratan yang diminta oleh terdakwa, saksi KATIMAN dan saksi SINTO terpenuhi, selanjutnya calon tenaga kerja yang direkrut akan mendapatkan VISA dan diberangkatkan oleh terdakwa dan saksi KATIMAN berangkat ke Gabon untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa Sawit ;
- Bahwa peran terdakwa untuk perekrutan tenaga kerja tersebut adalah mengirim email paspor dan asuransi ke PT.Olam Afrika dan menerima email SPK dan visa dan tiket pesawat dari PT.Olam, membuat surat jalan vaksin, saksi KATIMAN berperan sebagai penerima pendaftaran tenaga kerja, mengantar melakukan vaksin dan mengantar tenaga kerja ke bandara Juanda Surabaya sedangkan saksi SINTO berperan membantu saksi KATIMAN mencari tenaga kerja yang berangkat ke Afrika ;
- Bahwa untuk perekrutan tenaga kerja tersebut, saksi SINTO memperoleh komisi dari saksi KATIMAN untuk setiap satu orang yang berhasil direkrut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi KATIMAN mendapatkan komisi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk satu orang yang berhasil direkrut dan sudah sampai di negara Gabon Afrika sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan dari PT.Olam ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 para calon tenaga kerja yang berhasil direkrut oleh terdakwa diberangkatkan ke Surabaya bersama dengan calon tenaga kerja yang lain kurang lebih berjumlah 16 (enam belas orang) yang direkrut oleh terdakwa dan saksi KATIMAN dan saksi SINTO dengan tujuan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksin dengan dibekali surat pengantar dari PT. CSI, namun ketika berangkat ke Surabaya tersebut dan sampai di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian dan terdakwa bersama-sama dengan saksi KATIMAN dan saksi SINTO berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri. Jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP.-
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HAMIM TOHARI bersama-sama dengan KATIMAN dan SINTO (keduanya terdakwa yang penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam Bulan Oktober 2014, bertempat di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Agustus 2014 saksi KATIMAN telah dihubungi oleh seseorang yang berada di Afrika bernama SASI TARAND (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mencarikan tenaga kerja yang bisa bekerja di perkebunan kelapa sawit di Negara Gabon;
- Bahwa oleh karena saksi KATIMAN tidak mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri maka ia bekerjasama dengan terdakwa untuk melakukan proses perekrutan, pengurusan dokumen dan pemberangkatan tenaga kerja ke Negara Gabon dengan menggunakan perusahaan PT. Cemerlang Sumberdaya Insani (PT.CSI) yang beralamat di Dusun Sendangrejo RT.04 RW.02 Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi walaupun PT.CSI tidak memiliki ijin penempatan TKI dari Kementrian Tenaga Kerja ke Negara Gabon Afrika dan pada saat yang bersamaan saksi KATIMAN juga menyuruh saksi SINTO untuk ikut melakukan perekrutan calon tenaga kerja ke Negara Gabon Afrika tersebut ;
- Bahwa setelah saksi SINTO mengetahui ada lowongan pekerjaan di Negara Gabon dan disuruh oleh saksi KATIMAN untuk ikut melakukan perekrutan tenaga kerja, selanjutnya pada bulan Agustus 2014 saksi SINTO yang tidak ada penunjukan dari Pelaksanan penempatan tenaga kerja swasta (PT) yang mempunyai ijin dari menteri Tenaga Kerja, mulai melakukan perekrutan tenaga kerja dengan cara menguhubungi dan menawarkan kepada orang-orang yang ingin bekerja di negara Gabon Afrika dan setelah itu saksi SINTO berhasil merekrut 5 (lima) orang yang akan ikut bekerja di negara Gabon yaitu AGUS WIYONO, SAMSUL HADI, SUNARYO, EKO WAHYUDI, M. RIDWAN, dan saksi SINTO meminta 5 (lima) orang tersebut untuk memenuhi syarat berupa : KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, Surat Ijin Keluarga, paspor dan membayar uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi KATIMAN dan terdakwa juga menghubungi dan menawarkan kepada orang-orang yang ingin bekerja di Negara Gabon Afrika dimana terdakwa dan saksi KATIMAN berhasil merekrut beberapa orang diantaranya saksi MISERAN, saksi WILDAN YUSUF, saksi EKA SETIYAWAN, saksi SANTOSO STEFANUS, saksi ABDUL ROHMAN, saksi SAMIT, saksi MISENO, saksi DANI SETIAWAN, saksi SUPRIADI, saksi WIJIANTO, dimana terdakwa dan saksi KATIMAN meminta kepada tenaga kerja tersebut untuk memenuhi syarat-syarat berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, surat ijin keluarga, paspor dan membayar uang sebesar Rp.1.500.000,- ;
- Bahwa setelah semua persyaratan yang diminta oleh terdakwa, saksi KATIMAN dan saksi SINTO terpenuhi, selanjutnya calon tenaga kerja yang direkrut akan mendapatkan VISA dan diberangkatkan oleh terdakwa dan saksi KATIMAN berangkat ke Gabon untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa Sawit ;
- Bahwa peran terdakwa untuk perekrutan tenaga kerja tersebut adalah mengirim email paspor dan asuransi ke PT.Olam Afrika dan menerima email SPK dan visa dan tiket pesawat dari PT.Olam, membuat surat jalan vaksin, saksi KATIMAN berperan sebagai penerima pendaftaran tenaga kerja, mengantar melakukan vaksin dan mengantar tenaga kerja ke bandara Juanda Surabaya sedangkan saksi SINTO berperan membantu saksi KATIMAN mencari tenaga kerja yang berangkat ke Afrika ;
- Bahwa untuk perekrutan tenaga kerja tersebut, saksi SINTO memperoleh komisi dari saksi KATIMAN untuk setiap satu orang yang berhasil direkrut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi KATIMAN mendapatkan komisi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk satu orang yang berhasil direkrut dan sudah sampai di negara Gabon Afrika sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan dari PT.Olam ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 para calon tenaga kerja yang berhasil direkrut oleh terdakwa diberangkatkan ke Surabaya bersama dengan calon tenaga kerja yang lain kurang lebih berjumlah 16 (enam belas orang) yang direkrut oleh terdakwa dan saksi KATIMAN dan saksi SINTO dengan tujuan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksin dengan dibekali surat pengantar dari PT. CSI, namun ketika berangkat ke Surabaya tersebut dan sampai di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian dan terdakwa bersama-sama dengan saksi KATIMAN dan saksi SINTO berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sesuatu apapun ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAMSUL HADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi akan berangkat ke luar negerii menjadi TKI dan yang mengurus pemberangkatan adalah terdakwa dan teman-temannya.
- Bahwa saksi akan berangkat menjadi TKI ke Negara Gabon Afrika dan bekerja di perkebunan kelapa sawit, dijanjikan gaji Rp. 5.000.000,- / bulan tetapi digagalkan oleh Anggota Polisi saat akan berangkat ke Surabaya dalam rangka Vaksin untuk syarat ke luar negeri.
- Bahwa saksi ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekitar jam 22. 00 wib.
- Bahwa yang mengajak saksi berangkat ke luar negeri sebagai TKI adalah SINTO dan terdakwa, KATIMAN yang mengurus pemberangkatannya melalui PT CSI, dengan dipungut biaya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi belum pernah menerima pelatihan untuk berangkat ke Gabon.
- Bahwa saksi sudah mempunyai paspor tetapi Visanya belum ada.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah PT CSI mempunyai ijin atau tidak untuk memberangkatkan TKI ke Gabon.
- Bahwa yang saksi ketahui yang akan berangkat ke Gabon sekitar 16 (enam belas) orang.
- Bahwa yang menyampaikan kepada saksi adalah SINTO maka saksi mendaftar ke Gabon kepada KATIMAN.
- Bahwa saksi tidak jadi berangkat ke luar negeri karena akhirnya saksi takut terjadi apa-apa selama menjadi TKI di Gabon.
- Bahwa setahu saksi sudah beberapa kali KATIMAN memberangkatkan TKI ke Gabon.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi WIDYA PRASETYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa saksi bekerja sebagai sopir travel miIik Imam yang mengantarkan orang yang mau berangkat ke Surabaya untuk vaksin sebelum pergi ke luar negeri
- Bahwa saksi diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Rabu 24 )ktober 2014 sekitar jam 23.00 wib di jalan daerah Gunungsari kecamatan Bangorejo.
- Bahwa saksi tidak tahu jumlah orang yang akan diberangkatan ke Surabaya untuk di vaksin karena saksi disuruh oleh KATIMAN dan terdakwa untuk menunggu di terminal Tawangalun Jember selanjutnya saksi bersama KATIMAN dan SINTO berangkat ke Jember.
- Bahwa yang akan berangkat orang-orang calon TKI berkumpul di PT CSI.
- Bahwa saksi sekitar 5 bulan yang lalu pernah mengantarkan orang- orang yang akan berangkat ke luar negeri
- Bahwa saksi tidak tahu keabsahan dokumen TKI yang akan bekerja ke luar negeri tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi DODI WIDODO,SH (ahli), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa ahli ditunjuk oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kab. Banyuwangi untuk memberikan keterangan terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
- Bahwa ahli bekerja di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Banyuwangi sejak tahun 1979 dan ditempatkan di seksi pengawasan mulai tahun 1993.
- Bahwa menurut ahli persyaratan yang harus dipenuhi apabila seseorang akan dijadikan atau disalurkan untuk menjadi TKI ke luar negeri yaitu KTP, Ijazah minimal SMP, akte kelahiran, foto copy buku nikah, Surat ijin suami/istri, Sertifikat kompetensi kerja, Surat keterangan kesehatan, paspor, Visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja, Kartu KTKLN.
- Bahwa jika calon TKI tidak punya syarat-syarat tersebut maka tidak diperbolehkan menjadi TKI.
- Bahwa tidak dibenarkan perseorangan menempatkan TKI untuk bekerja di luar negeri.
- Bahwa perseorangan bisa melakukan perekrutan calon TKI asal ada penunjukan dari PT yang mempunyai ijin mentri tenaga kerja.
- Bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh calon TKI yaitu Visa, pasport, perjanjian penempatan antara PT dan TKI, perjanjian kerja antara TKI dan pengguna.
- Bahwa setahu saksi tidak ada kerjasama penempatan tenaga kerja antara negara Indonesia dengan negara Gabon.
- Bahwa jika tidak ada perjanjian kerjasama maka tidak boleh mengirimkan TKI ke Gabon.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa : HAMIM TOHARI
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP.
- Bahwa terdakwa memi/iki PT. CSI (Cemerlang Sumberdaya Insani) yang beralamat di Dusun sa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, bergerak dibidang penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, Taiwan dan Hongkong, sudah beroperasi sejak tahun 2010.
- Bahwa saksi Katiman merupakan rekanan terdakwa dalam pengiriman tenaga kerja ke Gabon Afrika.
- Bahwa saksi Katiman sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman tenaga kerja ke negara Gabon Afrika sebanyak dua periode yaitu yang pertama sebanyak 20 orang dan yang kedua sebanyak 40 orang, terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.500.000,- per orang dari saksi Katiman ;
- Bahwa tenaga kerja yang dikirim tersebut sebelumnya tidak dibekali pelatihan atau ketrampilan karena menurut terdakwa hal tersebut tugas dari saksi Katiman.
- Bahwa menurut saksi Katiman, tenaga kerja tersebut akan diperkerjakan di perkebunan kelapa sawit.
- Bahwa sebelum berangkat, setelah visa dari Afrika datang maka calon tenaga kerja akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya di Surabaya dan divaksinasi (penyakit kuning dan meningitis).
- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Polisi pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekira jam 06.30 bertempat di rumah terdakwa ;
- Bahwa Kepala Cabang PT.CSI adalah istri terdakwa yang bernama MARLINA sedangkan terdakwa menjabat sebagai Kepala Operasional yang ditunjuk sebagai petugas perekrut dari Badan Pelayanan Penempatan Perekrutan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dari Depnaker.
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ke negara Gabon Afrika sebanyak 2 tahap.
- Bahwa peran saksi Katiman adalah menerima pendaftaran, mengantar vaksinasi dan ke bandara Juanda Surabaya, peran terdakwa adalah mengirim email paspor dan asuransi PT. Olam Afrika, menerima email SPK, visa dan tiket pesawat dari PT. Olam, membuat surat jalan vaksin sedangkan peran saksi Sinto membant saksi Katiman mencari tenaga kerja yang bersedia diperkerjakan di perkebunan kelapa sawit di negara Gabon Afrika.
- Bahwa PT.CSI tidak memiliki ijin penempatan TKI dari Kementrian Tenaga Kerja ke negara Gabon Afrika, PT.CSI hanya memiliki ijin operasional untuk pengiriman tenaga kerja ke negara Taiwan dan Hongkong.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang telah diberikan, terdakwa tidak mengajukan Bukti maupun Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
• 2 (dua) lembar surat keputusan kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan kependudukan Prop Jawa Timur Nomor : 560/417/KPTS/10.6.03/ 2013 tentang ijin operasional kantor cabang PT Cemerlang Sumberdaya Insani,
• 2 (dua) lembar surat dari unit pelaksana tehnis pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, perihal pengantar rekrut calon TKI PT Cemerlang Sumberdaya Insani Nomor : 560/1420/106.26/ RKCTKI/2013,
• 1 (satu) lembar surat dari Badan Nasional Penampatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penampatan Nomor : B.108/BNP2TKUD2-PP/X/2013,
• 1 (satu) lembar surat PT. Cemerlang Sumberdaya Insani perihal Vaccine meningitis dan Yellow veller,
• 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Oktober 2014
• 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Jenuri Suwandi,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Kusrin,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Burhan Alimin,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Dani Setiawan,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Ali Muhajir,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Saulaikan,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Gunawan,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Santoso Stefanus,
• Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut::
- Bahwa benar terdakwa HAMIM bersama dengan KATIMAN yang dibantu SINTO (keduanya terdakwa yang penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Agustus 2014 KATIMAN dihubungi oleh seseorang yang berada di Afrika bernama SASI TARAND (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mencarikan tenaga kerja yang bisa bekerja di perkebunan kelapa sawit di Negara Gabon;
- Bahwa karena KATIMAN tidak mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kemudian KATIMAN bekerjasama dengan terdakwa selaku pemilik PT. Cemerlang Sumberdaya Insani (PT. CSI) untuk melakukan perekrutan, pengurusan dokumen dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Negara Gabon di Afrika ;
- Bahwa selain bekerjasama dengan terdakwa, KATIMAN juga mengajak SINTO, selanjutnya pada bulan Agustus 2014, SINTO melakukan rekruitmen terhadap calon tenaga kerja meskipun SINTO tidak memiliki surat tugas atau penunjukan dari pelaksana penempatan tenaga kerja swasta (PT) yang telah mempunyai ijin dari Menteri Tenaga Kerja dengan cara menghubungi dan menawarkan kepada orang-orang yang ingin bekerja di negara Gabon dan setelah itu SINTO berhasil merekrut 5 (lima) orang yaitu AGUS WIYONO, SAMSUL HADI, SUNARYO, EKO WAHYUDI, M. RIDWAN, dan SINTO meminta 5 (lima) orang tersebut untuk memenuhi syarat berupa : KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, Surat Ijin Keluarga, paspor dan membayar uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah semua persyaratan yang diminta dipenuhi, selanjutnya calon tenaga kerja yang direkrut akan mendapatkan VISA dan diberangkatkan oleh terdakwa dan KATIMAN ke Negara Gabon untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa Sawit dan KATIMAN memberikan komisi kepada SINTO untuk setiap satu orang yang berhasil direkrut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 para calon tenaga kerja yang berhasil direkrut dengan jumlah sebanyak 16 (enam belas orang) oleh KATIMAN dan SINTO akan diberangkatkan ke Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan dan vaksin dengan dibekali surat pengantar dari PT. CSI, namun ketika sampai di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian, KATIMAN dan SINTO berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian, kemudian terdakwa ditangkap di rumahnya pada tanggal 9 Oktober 2014 ;
- Bahwa peran terdakwa adalah mengirim email paspor dan asuransi PT. Olam Afrika, menerima email SPK, visa dan tiket pesawat dari PT. Olam, membuat surat jalan vaksin, peran saksi Katiman adalah menerima pendaftaran, mengantar vaksinasi dan ke bandara Juanda Surabaya, sedangkan peran saksi Sinto membantu saksi Katiman mencari tenaga kerja yang bersedia diperkerjakan di perkebunan kelapa sawit di negara Gabon Afrika.
- Bahwa dalam PT.CSI Cabang Banyuwangi terdakwa menjabat sebagai Kepala Operasional yang ditunjuk sebagai petugas perekrut dari Badan Pelayanan Penempatan Perekrutan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dari Depnaker.
- Bahwa PT.CSI tidak memiliki ijin penempatan TKI dari Kementrian Tenaga Kerja ke negara Gabon Afrika, PT.CSI hanya memiliki ijin operasional untuk pengiriman tenaga kerja ke negara Taiwan dan Hongkong.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif :
PERTAMA : melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, atau
KEDUA : melanggar pasal 104 ayat (1) huruf h Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat dibuktikan, yaitu dakwaan KEDUA : melanggar pasal 104 ayat (1) huruf h Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur : barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum atau pelaku dari suatu perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah seorang bernama HAMIM TOHARI yang identitasnya secara lengkap sebagaimana telah tertuang dalam surat dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum orang bernama HAMIM TOHARI dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim tentang identitas terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga jelas bagi pengadilan bahwa terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah terdakwa sebagaimana yang dihadapkan di persidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur : menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa pasal 26 ayat (1) Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyebutkan :
“ Selain oleh Pemerintah dan pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perusahaan dapat menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaannya sendiri atas dasar izin tertulis dari Menteri”
Sedangkan pasal 10 menyatakan :
Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari :
a. Pemerintah ;
b. Pelaksana penempatan TKI swasta ;
Menimbang, bahwa unsur ini bila dihubungkan dengan fakta-fakta tersebut diatas, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa dalam PT.CSI Cabang Banyuwangi terdakwa menjabat sebagai Kepala Operasional yang ditunjuk sebagai petugas perekrut dari Badan Pelayanan Penempatan Perekrutan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dari Depnaker.
- Bahwa PT.CSI tidak memiliki ijin penempatan TKI dari Kementrian Tenaga Kerja untuk diperkerjakan di perkebunan kelapa sawit PT.Olam di negara Gabon Afrika, PT.CSI hanya memiliki ijin operasional untuk pengiriman tenaga kerja ke negara Taiwan dan Hongkong.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut menurut Majelis, unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bila dihubungkan dengan fakta-fakta di atas telah diperoleh fakta hukum bahwa peran terdakwa dalam perekrutan TKI ilegal tersebut adalah sebagai orang yang yang melakukan karena tanpa terdakwa selaku Kepala Operasional PT.CSI Cabang Surabaya, tindak pidana tersebut tidak dapat terjadi dan dilakukan bersama saksi KATIMAN yang dibantu saksi SINTO (terdakwa dalam berkas terpisah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut menurut Majelis, unsur ke-3 ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 104 ayat (1) huruf h Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemu-kan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena pasal yang dilanggar terdakwa ialah dalam ruang lingkup UU No. 39 tahun 2004 yang menyatakan selain hukuman penjara juga pidana denda, dimana dalam undang-undang tersebut tidak mengatur pidana pengganti jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, akan tetapi berdasarkan pasal 30 ayat (2) KUHP sebagai aturan yang sifatnya umum menyatakan jika dijatuhkan pidana denda dan tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan dan dalam hal ini tentunya jika terdakwa tidak mampu membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penanahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis sependapat dengan permintaan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya maka statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan tenaga kerja yang direkrut ;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengaku terus terang ;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 104 ayat (1) huruf h Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa : HAMIM TOHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : secara bersama-sama menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari menteri ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 2 (dua) lembar surat keputusan kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan kependudukan Prop jawa Timur Nomor : 560/417/KPTS/10.6.03/ 2013 tentang ijin operasional kantor cabang PT Cemerlang Sumberdaya Insani,
• 2 (dua) lembar surat dari unit pelaksana tehnis pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, perihal pengantar rekrut calon TKI PT Cemerlang Sumberdaya Insani Nomor : 560/1420/106.26/ RKCTKI/2013,
• 1 (satu) lembar surat dari Badan Nasional Penampatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penempatan Nomor : B.108/BNP2TKUD2-PP/X/2013,
Dikembalikan kepada terdakwa ;
• 1 (satu) lembar surat PT. Cemerlang Sumberdaya Insani perihal Vaccine meningitis dan Yellow veller,
• 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Oktober 2014
• 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Jenuri Suwandi,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Kusrin,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Burhan Alimin,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Dani Setiawan,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Ali Muhajir,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Saulaikan,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Gunawan,
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Santoso Stefanus,
Dikembalikan kepada nasing-masing yang berhak melalui terdakwa ;
• Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari RABU tanggal 8 APRIL 2015, oleh JAMUJI, SH sebagai Hakim Ketua, REDITE IKA SEPTINA, SH.MH dan SUBA’I, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M.TOFIK DJULIANTO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh SADIASWATI, SH, Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
REDITE IKA SEPTINA, SH.MH JAMUJI, SH
SUBA’I, SH.MH
Panitera Pengganti,
M.TOFIK DJULIANTO, SH