45/Pid.Sus/2012/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 45/Pid.Sus/2012/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LOMAN Bin SIBUS
1. Menyatakan terdakwa LOMAN bin SIBUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan Keterangan Palsu Pada Dokumen Negara Untuk Mempermudah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran atas nama Desi Endriani; - 1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Desi Endriani; - 1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK) atas nama Aliahmad Japar; - 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Aliahmad Japar; - 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Desi Endriani; Tetap terlampir dalam berkas; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 3384 PJ - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 3384 PJ - 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter Z KB 3384 PJ Dikembalikan kepada terdakwa LOMAN bin SIBUS; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 45/Pid.Sus/2012/PN.Sbs.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : LOMAN Bin SIBUS
Tempat lahir : Sengawan
Umur/ Tanggal lahir : 23 Tahun/ 09 Oktober 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Beringin, Rt. 08, Rw. 04, Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 16 Nopember 2011 s/d tanggal 05 Desember 2011, Tahanan Rutan ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Desember 2011 s/d 14 Januari 2012, Tahanan Rutan ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 15 Januari 2012 s/d tanggal 13 Februari 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Februari 2012 s/d tanggal 27 Februari 2012, Tahanan Rutan ;
Hakim, sejak tanggal 22 Februari 2012 s/d tanggal 22 Maret 2012, Tahanan Rutan ;
Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 23 Maret 2012 s/d tanggal 21 Mei 2012 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 22 Mei 2012 s/d tanggal 20 Juni 2012 ;
Terdakwa selama persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum sdr. ARRY SAKURIANTO, S.H., ADVOKAT, Peradi No. KTA 96.10628 beralamat di Jalan Raya Sambas No. 193, Sebawi, Kabupaten Sambas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Februari 2012 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas dibawah register No. 07/leg/2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi- saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan/ memeriksa barang bukti ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama dipersidangan perkara ini berlangsung ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa yang dibacakan pada tanggal 09 Mei 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LOMAN bin SIBUS, terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai Dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LOMAN Bin SIBUS berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan KTP an. DESI ENDRIANI
1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan KK an. ALIAHMAD JAPAR
1 (satu) lembar KK an. ALIAHMAD JAPAR
1 (satu) lembar KTP an. DESI ENDRIANI
1 (satu) lembar KK nomor 6101121011080015 an. KASNO
Tetap terlampir dalam berkas
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 3384 P
1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 3384 PJ
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter Z KB 3384 PJ
Dikembalikan kepada terdakwa LOMAN bin SIBUS
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan atas tuntutan tersebut, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah membaca pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 16 Mei 2012 yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa mengenai tuntutan tersebut, yang menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwan sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa terdakwa LOMAN bin SIBUS pada hari Selasa tanggal 15 November 2011 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 bertempat di Kantor Imigrasi Sambas Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada sekira bulan Oktober tahun 2011 terdakwa mendatangi saksi DESI ENDRIANI binti KASNO untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri kepada saksi DESI ENDRIANI binti KASNO yaitu dengan menjanjikan saksi DESI ENDRIANI binti KASNO akan dibawa bekerja di toko pakaian di Shibu Malaysia dengan gaji sebesar RM 300 (tiga ratus ringgit Malaysia) dengan lama kontrak kerja selama 2 (dua) tahun, dan untuk lebih mayakinkan terdakwa juga mengatakan kepada saksi DESI ENDRIANI binti KASNO bahwa terdakwa sudah sering membawa anak-anak yang berumur sekitar 14 (empat belas) tahun untuk bekerja di Malaysia, kemudian selain itu terdakwa juga memberikan uang sejumlah kurang lebih Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi DESI ENDRIANI binti KASNO untuk membeli tas tempat pakaian untuk berangkat ke Malaysia yang rencananya terhadap saksi DESI ENDRIANI binti KASNO akan diberangkatkan ke Malaysia oleh terdakwa pada tanggal 16 November 2011 bersama dengan beberapa orang lainnya ;
Bahwa sebagai syarat untuk seseorang dapat pergi dan bekerja di luar negeri adalah orang tersebut harus mempunyai Paspor, maka selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi RAPUAH alias KUYUNG binti JA’FAR selaku orang tua dari saksi DESI ENDRIANI binti KASNO dokumen-dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah orang tua saksi DESI ENDRIANI binti KASNO untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat pembuatan Paspor ;
Bahwa setelah menerima dokumen-dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah dari orang tua saksi DESI ENDRIANI binti KASNO tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2011terdakwa datang ke Kantor Balai Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas dengan tujuan membuat surat pengantar untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran saksi DESI ENDRIANI binti KASNO yang mana dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut tertulis tanggal lahir saksi DESI ENDRIANI binti KASNO adalah pada tanggal 13 Desember 1997, jadi pada saat itu umur saksi DESI ENDRIANI binti KASNO masih 14 (empat belas) tahun sehingga belum bisa dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian oleh karena terdakwa mengetahui bahwa saksi DESI ENDRIANI binti KASNO masih belum cukup umur sehingga tidak bisa dibuatkan KTP maka akhirnya terdakwa meminta bantuan kepada saksi SALIM bin KARNAIN selaku Kepala Desa Sempadian sehingga disarankan oleh saksi SALIM bin KARNAIN agar nama saksi DESI ENDRIANI binti KASNO dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) atas nama kakeknya yaitu ALIAHMAD JAPAR dan terdakwa menyetujuinya sehingga kemudian terdakwa meminta saksi SALIM bin KARNAIN membuatkan surat pengantar untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama saksi DESI ENDRIANI binti KASNO dan Kartu Keluarga (KK) atas nama ALIAHMAD JAPAR dan pada Kartu Keluarga (KK) atas nama ALIAHMAD JAPAR tersebut terdakwa meminta agar tanggal lahir saksi DESI ENDRIANI binti KASNO dibuat yaitu pada tanggal 13 Desember 1993 sehingga bisa dibuatkan Kartu tanda Penduduk (KTP) untuk saksi DESI ENDRIANI binti KASNO ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 11 November 2011 terdakwa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mendaftarkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut dan setelah jadi kemudian pada hari Selasa tanggal 15 November 2011 terdakwa dengan mengajak saksi DESI ENDRIANI binti KASNO datang ke kantor Imigrasi Kabupaten Sambas untuk membuat Paspor dan pada waktu proses verifikasi yang dilakukan oleh saksi SUNARYO bin SLAMET RAHARJO dan ditanyakan mengenai tanggal kelahiran saksi DESI ENDRIANI binti KASNO, terungkap bahwa sebenarnya saksi DESI ENDRIANI binti KASNO sebenarnya lahir pada tanggal 13 Desember 1997 dan bukan pada tanggal 13 Desember 1993 dan maksud membuat Paspor adalah karena akan dibawa atau diberangkatkan ke Malaysia oleh terdakwa, sehingga akhirnya proses pembuatan Paspor tersebut ditolak karena terdapat pemalsuan data.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa LOMAN bin SIBUS pada hari Kamis tanggal 10 November 2011 atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 bertempat di Kantor Balai Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada sekira bulan Oktober tahun 2011 terdakwa mendatangi saksi DESI ENDRIANI binti KASNO untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri kepada saksi DESI ENDRIANI binti KASNO yaitu dengan menjanjikan saksi DESI ENDRIANI binti KASNO akan dibawa bekerja di toko pakaian di Shibu Malaysia dengan gaji sebesar RM 300 (tiga ratus ringgit Malaysia) dengan lama kontrak kerja selama 2 (dua) tahun, dan untuk lebih mayakinkan terdakwa juga mengatakan kepada saksi DESI ENDRIANI binti KASNO bahwa terdakwa sudah sering membawa anak-anak yang berumur sekitar 14 (empat belas) tahun untuk bekerja di Malaysia, kemudian selain itu terdakwa juga memberikan uang sejumlah kurang lebih Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi DESI ENDRIANI binti KASNO untuk membeli tas tempat pakaian untuk berangkat ke Malaysia yang rencananya terhadap saksi DESI ENDRIANI binti KASNO akan diberangkatkan ke Malaysia oleh terdakwa pada tanggal 16 November 2011 bersama dengan beberapa orang lainnya ;
Bahwa sebagai syarat untuk seseorang dapat pergi dan bekerja di luar negeri adalah orang tersebut harus mempunyai Paspor, maka selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi RAPUAH alias KUYUNG binti JA’FAR selaku orang tua dari saksi DESI ENDRIANI binti KASNO dokumen-dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah orang tua saksi DESI ENDRIANI binti KASNO untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat pembuatan Paspor ;
Bahwa setelah menerima dokumen-dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah dari orang tua saksi DESI ENDRIANI binti KASNO tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2011terdakwa datang ke Kantor Balai Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas dengan tujuan membuat surat pengantar untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran saksi DESI ENDRIANI binti KASNO yang mana dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut tertulis tanggal lahir saksi DESI ENDRIANI binti KASNO adalah pada tanggal 13 Desember 1997, jadi pada saat itu umur saksi DESI ENDRIANI binti KASNO masih 14 (empat belas) tahun sehingga belum bisa dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian oleh karena terdakwa mengetahui bahwa saksi DESI ENDRIANI binti KASNO masih belum cukup umur sehingga tidak bisa dibuatkan KTP maka akhirnya terdakwa meminta bantuan kepada saksi SALIM bin KARNAIN selaku Kepala Desa Sempadian sehingga disarankan oleh saksi SALIM bin KARNAIN agar nama saksi DESI ENDRIANI binti KASNO dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) atas nama kakeknya yaitu ALIAHMAD JAPAR dan terdakwa menyetujuinya sehingga kemudian terdakwa meminta saksi SALIM bin KARNAIN membuatkan surat pengantar untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama saksi DESI ENDRIANI binti KASNO dan Kartu Keluarga (KK) atas nama ALIAHMAD JAPAR dan pada Kartu Keluarga (KK) atas nama ALIAHMAD JAPAR tersebut terdakwa meminta agar tanggal lahir saksi DESI ENDRIANI binti KASNO dibuat yaitu pada tanggal 13 Desember 1993 sehingga bisa dibuatkan Kartu tanda Penduduk (KTP) untuk saksi DESI ENDRIANI binti KASNO ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 11 November 2011 terdakwa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mendaftarkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut dan setelah jadi kemudian pada hari Selasa tanggal 15 November 2011 terdakwa dengan mengajak saksi DESI ENDRIANI binti KASNO datang ke kantor Imigrasi Kabupaten Sambas untuk membuat Paspor dan pada waktu proses verifikasi yang dilakukan oleh saksi SUNARYO bin SLAMET RAHARJO dan ditanyakan mengenai tanggal kelahiran saksi DESI ENDRIANI binti KASNO, terungkap bahwa sebenarnya saksi DESI ENDRIANI binti KASNO sebenarnya lahir pada tanggal 13 Desember 1997 dan bukan pada tanggal 13 Desember 1993 dan maksud membuat Paspor adalah karena akan dibawa atau diberangkatkan ke Malaysia oleh terdakwa, sehingga akhirnya proses pembuatan Paspor tersebut ditolak karena terdapat pemalsuan data.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menimbang, bahwa setelah pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, baik terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran atas nama Desi Endriani;
1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Desi Endriani;
1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK) atas nama Aliahmad Japar;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Aliahmad Japar;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Desi Endriani;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 3384 PJ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 3384 PJ;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter Z KB 3384 PJ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut peraturan perundang-undangan dan sehingga dapat menguatkan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah di persidangan dan telah tercatat lengkap dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut antara lain :
Saksi SALIM bin KARNAIN:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik secara pertalian darah, maupun secara perkawinan (semenda) serta tidak ada hubungan kerja ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi di Penyidik Kepolisian benar adanya ;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan, karena berhubungan dengan masalah saksi sebagai Kepala Desa telah menandatangani surat pengantar untuk pembuatan KTP dan KK atas nama Desi Endriani pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2011, sekitar jam 20.00 Wib, dirumah saksi di Dusun Panggilan Bakti Rt.02 Rw.01, Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas;
Bahwa terdakwa menemui saksi sebelum menandatangani surat pengantar untuk pembuatan KTP dan KK atas nama Desi Endriani sebanyak 2 kali yaitu pertama terdakwa datang bersama dengan ibu kandung Desi Endriani bernama Rapuah Alias Kuyung dan kedua terdakwa datang sendirian sambil membawa surat pengantar untuk saksi tanda tangani ;
Bahwa terdakwa mengurus pembuatan KTP dan KK atas nama Desi Endriani untuk keperluan pembuatan paspor untuk pergi bekerja ke Malaysia ;
Bahwa umur Desi Endriani sebenarnya pada saat itu masih empat belas tahun dan saksi menyarankan kepada Rapuah Alias Kuyung agar Desi Endriani dipindahkan kedalam KK Ali Ahmad Japar dengan tujuan agar lebih mudah memproses perbuatan KTP dan KK Desi Endriani ;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan kepada saksi yaitu umur Desi Endriani sudah 17 tahun ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi EFFENDI KOLOMBO bin IKRAB:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi di Penyidik Kepolisian benar adanya ;
Bahwa terdakwa pernah meminta bantauan kepada saksi untuk mendaftarkan pembuatan KTP dan KK atas nama Desi Endriani yang seingat saksi terjadi pada hari Jum’at, tanggal 11 Nopember 2011 sekitar jam 09.00 Wib dan waktu itu saksi sedang berada di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sambas;
Bahwa waktu itu secara kebetulan saksi bertemu terdakwa di Grasi Kantor Transmigrasi yang berdekatan dengan Kantor Capil lalu secara tiba-tiba terdakwa memanggil saksi dan meminta saksi untuk mendaftarkan pembuatan KTP dan KK atas nama Desi Endriani di Kantor Capil Sambas ;
Bahwa persyaratan yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi untuk mendaftarkan pembuatan KTP dan KK itu berupa surat pengantar atau formulir pembuatan KTP dan KK atas nama Desi Endriani ;
Bahwa persyaratan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi sebanyak 3 rangkap yaitu untuk pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa terdakwa menguruskan pembuatan KTP, KK dan Akte kelahiran atas nama Desi Endriani yang dititipkan kepada saksi ;
Bahwa proses pembuatan untuk KTP pada hari itu juga sudah selesai diproses, sedangkan untuk KK dan Akte Kelahiran belum selesai dan menyusul belakangan karena belum tanda tangan ;
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa selama satu tahun dan tidak tahu pekerjaan saksi apa ;
Bahwa tahun kelahiran Desi Endriani yang tertera pada surat pengantar KTP dan KK yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi yaitu Tahun 1993 ;
Bahwa saksi menyerahkan surat pengantar KTP dan KK setelah saksi terima dari terdakwa, saksi serahkan kepada bagian proses KTP dan KK ;
Bahwa yang mengambilnya KTP atas nama Desi Endriani di Capil Sambas setelah selesai diproses, saksi sendiri dan selanjutnya saksi serahkan kepada terdakwa setelah selesai sholat Jum’at pada hari itu juga ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu tahun kelahiran Desi Endriani itu sudah dipalsukan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ANDARISKI PUJA RUDITA:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi di Penyidik Kepolisian benar adanya ;
Bahwa saksi pernah datang ke Kantor Imigrasi pada hari Jumat, tanggal 11 Nopember 2011, sekitar jam 10.00 Wib dan bertemu dengan terdakwa sewaktu datang ke Kantor Imigrasi Sambas serta posisi terdakwa sedang berada diruang tunggu sedangkan Desi Endriani posisinya sedang berada diluar ruangan ;
Bahwa terdakwa mengurus pembuatan paspor atas nama Desi Endriani itu untuk diperkerjakan di Negara Malaysia ;
Bahwa saksi membawa terdakwa dan Desi Endriani ke Polres Sambas, karena terdakwa diduga telah memalsukan Identitas Desi Endriani ;
Bahwa Identitas Desi Endriani yang telah dipalsukan oleh terdakwa tersebut mengenai tahun kelahiran dari Desi Endriani yang belum cukup umurnya di KTP dipalsukan ;
Bahwa saksi tahu bahwa Desi Endriani itu belum cukup umur yang telah dibuatkan KTP dari pengakuan Desi Endriani sendiri ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan sewaktu saksi membawa terdakwa dan Desi Endriani ke Polres Sambas yaitu berupa KTP, KK, dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani yang akan dipergunakan sebagai persyaratan untuk pembuatan Paspor ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi RIKA binti ASRI:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi di Penyidik Kepolisian benar adanya ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2011, sekitar jam 07.30 Wib terdakwa bersama Desi Endriani pernah datang ke Kantor Balai Desa Sempadian untuk minta membuatkan surat pengantar untuk pembuatan KTP dan Akte kelahiran atas nama Desi Endriani ;
Bahwa persyaratan yang dilampirkan untuk pembuatan KTP dan Akte Kelahiran tersebut dibawa terdakwa sewaktu datang bersama Desi Endriani ke Kantor Balai Desa Sempadian hanya selembar KK atas nama Kasno ;
Bahwa saksi sudah teliti KK atas nama Kasno sebelum membuat surat pengantar untuk pembuatan KTP dan Akte kelahiran atas nama Desi Endriani dan setelah saksi teliti ternyata Desi Endriani lahir pada tahun 2004 dan menurut saksi tidak sesuai dengan orangnya dari tahun kelahirannya ;
Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa tidak mungkin Desi Endriani lahir tahun 2004 dan terdakwa mengatakan kepada saksi ini ada catatan dari orang tua Desi Endriani yang mengatakan Desi Endriani kelahiran tahun 1994 sambil terdakwa memperlihatkan catatannya ;
Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa, tahun kelahiran 1994 pun itu tidak bisa untuk membuat KTP karena belum genap 17 tahun kecuali kelahiran tahun 1993 bisa dibuatkan KTP dan hal tersebut telah saksi sampaikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi “Bagaimana bisanyalah“ artinya terdakwa meminta kepada saksi untuk merubah dari tahun kelahiran 1994 dirubah menjadi tahun kelahiran 1993 atas nama Desi Endriani;
Bahwa perubahan tahun kelahiran Desi Endriani dibuat tahun 1993 itu tidak dimasukkan kedalam KK atas nama Kasno, tapi dimasukkan kedalam KK atas nama kakeknya Desi Endriani bernama Ali Ahmad untuk memudahkan proses pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani ;
Bahwa saksi mendapat persetujuan untuk membuatkan surat pengantar untuk pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani dari orang tua Desi Endriani;
Bahwa saksi tahu yang menyarankan kepada saksi agar KK Desi Endriani dipindahkan ke KK Ali Ahmad ketika terdakwa mengatakannya kepada saksi yang menyarankannya adalah Kepala Desa Sempadian bernama Salim Karnain ;
Bahwa formulir isian untuk pengantar surat pengantar untuk pembuatan KTP dan Akte kelahiran itu memang sudah ada di Kantor Balai Desa Sempadian dan yang mengisinya adalah saksi, tapi yang menyebutkan segala identitasnya adalah Desi Endriani dan saksi hanya menuliskannya saja ;
Bahwa saksi menuliskan tahun kelahiran Desi Endriani di formulir tersebut Tahun 1993 dan kepala Desa sudah tahu mengenai perubahan tahun kelahiran Desi Endriani menjadi tahun 1993 ;
Bahwa yang membawanya surat pengantar pembuatan KTP dan Akte Kelahiran kepada Kepala Desa untuk ditanda tangani adalah saksi sendiri ;
Bahwa sebelum ditanda tangani, Kepala Desa tidak ada memeriksa atau menelitinya terlebih dahulu dan langsung tanda tangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi SRI AINI LESTARI BINTI SAJALI:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi di Penyidik Kepolisian benar adanya;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 November 2012 sekira jam 10.00 WIB terdakwa minta tolong kepada saksi untuk diuruskan membuat paspor atas nama Sdri. Desi Endriani dan terdakwa meminta agar dibuatkan Paspor 48 lembar ;
Bahwa terdakwa menyerahkan kepada saksi berupa Kartu keluarga, KTP dan Akte Kelahiran atas nama Sdri. Desi Endriani, namun namun tidak disertai dengan adanya surat ijin dari orang tua yang mana seharusnya ijin dari orang tua adalah wajib sebagai syarat ;
Bahwa saksi merasa curiga melihat Sdri. Desi Endriani yang masih kelihatan anak-anak karena tubuhnya yang kecil dan menurut saksi tidak meyakinkan dan tidak sesuai dengan data yang ada sehingga kemudian persyaratan yang semula di serahkan oleh terdakwa kepada saksi selanjutnya saksi masukan ke ruangan Sdr. Sunaryo (Kasi Lalintuskim) dan saksi melaporkan kecurigaannya tersebut kepada Sdr. Sunaryo ;
Bahwa Sdr. Sunaryo menyuruh agar pemohon Paspor yaitu Sdri. Desi Endriani masuk ke dalam ruangan untuk dilakukan interogasi dan verifikasi, selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi apa yang terjadi kemudian ;
Bahwa pada waktu terdakwa datang bersama Sdri. Desi Endriani untuk mengurus Paspor tersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa tujuan mengurus Paspor Sdri. Desi Endriani adalah untuk dipakai pergi ke Malaysia untuk bekerja disana;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi LILIS HANDAYANI, S.E. BINTI AHMAD YANI:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi di Penyidik Kepolisian benar adanya;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas bertugas sebagai petugas registrasi pendaftaran pembuatan KTP dan KK ;
Bahwa saksi pernah menerima pendaftaran KTP dan KK atas nama Sdri. Desi Endriani dan KK atas nama Sdr. Aliahmad Japar serta pembuatan Akte Kelahiran atas nama Sdri. Desi Endriani yang berasal dari Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas ;
Bahwa permohonan tersebut setelah diteliti oleh saksi dan ternyata sudah lengkap dan sesuai dengan prosedur, kemudian tercatat didalam buku pendaftaran dengan nomor 1451 tanggal 11 November 2011 ;
Bahwa setelah dicatat kemudian berkas pembuatan KTP dan juga KK diserahkan kepada bagian Oparator untuk diproses, pada waktu itu saksi tidak ingat siapa yang memasukkan permohonan pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran atas nama Sdri. Desi Endriani tersebut kepada saksi ;
Bahwa untuk prosedur pengajuan pembuatan KTP di Kabupaten Sambas selama ini, tidak diharuskan pemohon untuk datang langsung, bisa diwakili oleh siapa saja dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan dengan dilengkapi pas foto.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi URAY ARDIYAN BIN URAY SAIMAN:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi di Penyidik Kepolisian benar adanya;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi pernah mencetak KTP atas nama Sdri. Desi Endriani setelah menerima penyerahan berkas-berkas baik itu surat pengantar pembuatan KTP dan juga pengantar pembuatan KK ;
Bahwa pencetakan tersebut dilakukan pada hari Jum’at tanggal 11 November 2011 sekitar jam 11.00 WIB di ruangan pencetakan KTP di Jalan Pembangunan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas sesuai dengan nomor pendaftaran 1451 tanggal 11 November 2011 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memasukkan permohonan pembuatan KTP serta KK tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUNARYO BIN SLAMET RAHARJO:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi di Penyidik Kepolisian benar adanya;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Imigrasi Kab. Sambas dan bertugas di bagian penerbitan Paspor ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdri. Desi Endriani di Kantor Imigrasi Kabupaten Sambas saat hendak mengurus Paspor, pada waktu itu sdri. Sri Aini Lestari dan sdr. Arizal Suprianto menghadapkan Sdri. Desi Endriani kepada saksi karena merasa curiga terhadap sdri. Desi Endriani yang mengajukan permohonan pembuatan Paspor, selanjutnya saksi mewanwancarai Sdri. Desi Endriani untuk melakukan verifikasi kemudian saksi menemukan data yang ada ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengetahui adanya ketidaksesuaian data tersebut dan melihat ada kejanggalan setelah menanyakan mengenai kapan Sdri. Desi Endriani sekolah dan kapan keluar dari sekolah, namun pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan baik oleh Sdri. Desi Endriani sehingga akhirnya saksi mengetahui bahwa data yang diberikan tidak benar ;
Bahwa sebenarnya tidak ada batasan umur untuk pembuatan pasport, namun apabila pemohon masih anak-anak dibawah umur maka harus ada surat persetujuan atau ijin dari orang tuanya dan juga dilampirkan fotokopi KK atau Surat Nikah dari kedua orang tuanya ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan wawancara dengan Sdri. Desi Endriani, terungkap bahwa tujuan Sdri. Desi Endriani membuat paspor adalah untuk dipergunakan pergi ke Malaysia;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan berita acara pemeriksaan atas nama saksi Desi Endriani binti Kasno Alias Bujang dan saksi Rapuah Alias Kuyung Binti Jafar, yang mana atas pembacaan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang dibenarkan dan ada juga keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi verbalisan, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut yaitu:
Saksi TOMIN:
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pada saat saksi memeriksa terdakwa menggunakan bahasa setempat ;
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa telah ditunjuk Sdri. Jamilah, SH sebagai pengacara untuk mendampingi terdakwa akan tetapi terdakwa menolaknya ;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan, saksi sama sekali tidak melakukan tekanan atau ancaman kepada terdakwa dan keterangan ditulis dalam BAP adalah sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh terdakwa ;
Bahwa cara pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi yaitu satu pertanyaan dan dijawab oleh terdakwa setelah itu langsung diketik oleh saksi dan setelah semua selesai selanjutnya dicetak dan sebelumnya saksi membacakan BAP tersebut, setelah itu terdakwa membaca sendiri BAP-nya sebelum akhinya terdakwa menandatanganinya ;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi didampingi oleh rekan saksi yaitu sdr. Yuli Purwanto;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi YULI PURWANTO:
Bahwa saksi ikut mendampingi sdr. Tomin pada waktu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, saksi hanya mendampingi saja sementara yang mengetik BAP adalah sdr. Tomin ;
Bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan dengan cara sdr. Tomin memberikan pertanyaan kepada terdakwa dan setelah dijawab oleh terdakwa langsung diketik, namun saksi tidak mengikuti pemeriksaan sampai selesai sehingga saksi tidak mengetahui pada waktu sebelum menandatangani BAP tersebut oleh saksi dibaca lagi oleh terdakwa atau tidak ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, tidak ada paksaan atau tekanan terhadap terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi SYAMSURI:
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, sudah menunjuk pengacara yaitu Sdri. Jamilah, SH dan sudah memberitahukan hak-hak terdakwa, namun terdakwa menolak untuk didampingi pengacara ;
Bahwa saksi memeriksa terdakwa pada pemeriksaan tambahan, sementara pemeriksaan pertama dilakukan oleh Sdr. Tomin dan sdr. Yuli Purwanto ;
Bahwa setelah selesai diperiksa kemudian saksi memberikan kepada terdakwa untuk membaca kembali apa yang telah ditanyakan dan setelah membacanya terdakwa sempat protes kepada saksi mengenai sangkaan perdagangan orang yang dipersangkakan terhadap terdakwa ;
Bahwa terdakwa membaca BAP tersebut sekitar kurang lebih 15 menit lalu terdakwa menandatanganinya ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi tidak pernah melakukan kekerasan, ancaman atau tekanan terhadap terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa tersebut diatas yang telah tercatat lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini dan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengenal sdri. Desi Endriani kurang lebih seminggu berawal pada saat membeli bakso dan bertemu dengan ibu dari Sdri. Desi Endriani yang meminta tolong pinjam uang, kemudian ibu dari Sdri. Desi Endriani meminta tolong kepada terdakwa untuk menguruskan Paspor Sdri. Desi Endriani untuk berangkat ke Malaysia , karena kakaknya mau menikah di Malaysia ;
Bahwa terdakwa membantu untuk mengurus pembuatan paspor dengan cara mengurus surat pengantar pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran, terdakwa mengurusnya ke Kantor Balai Desa Sempadian sebanyak 2 kali bersama dengan Sdri. Desi Endriani ;
Bahwa terdakwa ada pergi ke rumah Kepala Desa bersama dengan Sdri. Rapuah untuk meminta tolong supaya bisa dibuatkan KTP atas nama Sdri. Desi Endriani, namun pada waktu itu yang berbicara kepada Kepala Desa adalah Sdri. Rapuah ;
Bahwa yang mengisi formulir atau berkas pengantar untuk pembuatan KTP di Kantor Desa Sempadian adalah Sdri. Rika dan bukan terdakwa ;
Bahwa setelah ada surat pengantar dari desa, selanjutnya terdakwa pergi mengurus KTP ke Kantor Catatan Sipil namun karena tidak tau caranya maka kemudian terdakwa meminta bantuan kepada Sdr. Efendi Kolombo untuk mengurusnya dan terdakwa memberi imbalan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sendiri yang menanggung keseluruhan biaya dalam pembuatan Paspor untuk Sdri. Desi Endriani mulai dari pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran serta semua biaya transportasi untuk mengurusnya oleh karena pada waktu itu Sdri. Rapuah sendiri yang meminta tolong kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah menawarkan kepada sdri. Desi Endriani untuk bekerja di Malaysia;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (ad charge) yaitu saksi bernama Suriadi, yang mana saksi tersebut telah disumpah dan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa kurang lebih selama 2 tahun dan ada hubungan keluarga yaitu bahwa istri saksi merupakan saudara kandung dari istri terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan terhadap terdakwa dan saksi hadir untuk memberi kesaksian di depan persidangan karena pada malam sebelumnya istri dari terdakwa ada datang ke rumah saksi dan minta tolong supaya saksi bersedia menjadi saksi yang bisa meringankan terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa bekerja sehari-hari sebagai penjual ikan namun saksi jarang bertemu dengan terdakwa sehingga saksi tidak mengetahui kegiatan terdakwa sehari-hari dan juga tidak mengetahui apabila terdakwa mempunyai usaha lain selain menjual ikan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan serta barang bukti yang telah bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2011, sekitar jam 07.30 Wib., terdakwa datang kepada saksi Rika binti Asri sebagai tata usaha di Balai Desa Sempadian untuk membuatkan surat pengantar pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani dengan ketentuan terdakwa merubah tahun kelahiran Desi Endriani dari tahun 1997 dirubah menjadi 1993 dan akhirnya saksi Rika binti Asri bisa mengeluarkan surat pengantar pembuatan KTP atas nama Desi Endriani tersebut ;
Bahwa kemudian pada hari itu juga Kamis, tanggal 10 Nopember 2011, sekitar jam 20.00 Wib., terdakwa mendatangi rumah saksi Salim bin Karnain (Kepala Desa) di Dusun Panggilan Bakti Rt.02 Rw.01, Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas untuk meminta tanda tangani surat pengantar pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani yang sudah dirubah dan tanpa meneliti terlebih dahulu saksi Salim bin Karnain akhirnya menandatangani surat pengantar pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani ;
Bahwa tujuan terdakwa selain untuk mengurus surat pengantar pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani juga untuk membuat paspor atas nama Desi Endriani, akan tetapi niat terdakwa untuk mengurus papspor tersebut ditolak oleh pihak Imigrasi karena ada kejanggalan tanggal kelahiran Desi Endriani yang sudah dirubah;
Bahwa tujuan pembuatan paspor atas nama Desi Endriani tersebut diperkuat dengan keterangan dari saksi Salim bin Karnain yang menyatakan bahwa terdakwa mengurus pembuatan KTP dan KK atas nama Desi Endriani untuk keperluan pembuatan paspor untuk pergi dipekerjakan ke Malaysia yang diperkuat dengan keterangan saksi Saksi Andariski Puja Rudita ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Kedua Pasal 19 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua Pasal 19 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dapat ditarik beberapa unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain
Untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang;
Ad. 1. Setia orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini, seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa Loman Bin Sibus sebagai terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain ;
Menimbang, bahwa unsur diatas adalah unsur alternative artinya apabila salah satu unsur telah terbukti maka terpenuhilah seluruh unsur ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 19 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yang dimaksud dengan “dokumen negara” dalam ketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat nikah. Sedangkan yang dimaksud dengan “dokumen lain” dalam ketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian kerja bersama, surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dan dokumen yang terkait;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui jika pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2011 sekitar jam 07.30 Wib., terdakwa datang kepada saksi Rika binti Asri yang bertugas dibagian tata usaha di Balai Desa Sempadian untuk minta dibuatkan surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani, terdakwa menyerahkan kepada saksi Rika binti Asri berupa selembar kertas yang berisi identitas saksi Desi Endriani yang menerangkan bahwa saksi Endriani lahir pada tahun 1994;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi Rika binti Asri tidak mau membuatkan surat pengantar dikarenakan pada waktu saksi Rika binti Asri melihat bahwa umur saksi Desi Endriani belum dapat dibuat KTP masih berumur dibawah tujuh belas tahun sebagaimana yang tercantum dalam kartu keluarga atas nama Kasno, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Rika binti Asri “Bagaimana bisanyalah“ artinya terdakwa meminta kepada saksi Rika binti Asri untuk merubah dari tahun kelahiran tahun 1994 dirubah menjadi tahun kelahiran tahun 1993;
Menimbang, bahwa perubahan tahun kelahiran saksi Desi Endriani menjadi tahun 1993 itu tidak dimasukkan kedalam KK atas nama Kasno, tapi dimasukkan kedalam KK atas nama kakeknya saksi Desi Endriani bernama Ali Ahmad dengan tujuan untuk memudahkan proses pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani ;
Menimbang, bahwa pada hari itu juga Kamis, tanggal 10 Nopember 2011, sekitar jam 20.00 Wib., terdakwa mendatangi rumah saksi Salim bin Karnain (Kepala Desa) di Dusun Panggilan Bakti Rt.02 Rw.01, Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas untuk meminta ditandatangani surat pengantar pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani yang sebelum sudah dirubah, pada saat itu saksi Salim bin Karnain tanpa meneliti terlebih dahulu surat pengantar pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani tersebut langsung menandatangani surat pengantar pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwa merubah tahun kelahiran saksi Desi Endriani untuk dimasukkan kedalam surat pengantar pembuatan KK, KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani maka menurut Majelis Hakim salah satu unsur telah terbukti yaitu memberikan keterangan palsu pada dokumen negara, dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa pasal 1 butir 1 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah mengurus surat pengantar pembuatan KTP dan Akte Kelahiran atas nama Desi Endriani dengan cara memalsukan tanggal kelahiran Desi Endriani dari tanggal 13 Desember 1997 menjadi tanggal 13 Desember 1993 dan hal tersebut dipergunakan untuk membuat paspor atas nama Desi Endriani untuk tujuan agar saksi Desi Endriani bisa pergi bekerja ke Malaysia oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah mengingkari/ menyangkal keterangan saksi Desi Endriani binti Kasno Alias Bujang dan saksi Rapuah Alias Kuyung Binti Jafar, yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa telah menawarkan kepada saksi Desi Endriani binti Kasno Alias Bujang untuk bekerja di sibu, Malaysia dengan gaji sebesar RM. 300,- dengan lama kontrak kerja selama 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa terdakwa juga menyangkal keterangannya yang dibuat dalam berita acara pemeriksaan yakni bahwa tujuan terdakwa membuat paspor atas nama Desi Endriani adalah untuk terdakwa berangkatkan saksi Desi Endriani ke Malaysia yakni bekerja di kota Sibu dengan gaji perbulannya sebesar RM. 300,-;
Menimbang, bahwa pengingkaran terdakwa terhadap keterangan saksi Desi Endriani binti Kasno Alias Bujang dan saksi Rapuah Alias Kuyung Binti Jafar serta penyangkalan keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan yang selama persidangan ternyata tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23-2-1962 yang menyatakan bahwa ”pengakuan terdakwa diluar sidang yang kemudian dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa”, sedangkan putusan Mahkamah Agung No. 117 K/Kr/1965 tanggal 20-9-1967 menyatakan bahwa ”pengakuan tertuduh dimuka polisi dan jaksa ditinjau dari hubungannya satu sama lain dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan tertuduh”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur inipun juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana yang sesuai, diatur dan diancam Pasal 19 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini, Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana/ hukuman yang sesuai/ setimpal dengan perbuatan salahnya;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nantinya bukanlah suatu pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, melainkan pembinaan, pendidikan dan pengembangan perilaku bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga nanti diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena cukup alasan untuk menahan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran atas nama Desi Endriani; 1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Desi Endriani; 1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK) atas nama Aliahmad Japar; 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Aliahmad Japar; dan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Desi Endriani yang kesemuanya adalah surat-surat yang dipalsukan oleh terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut akan tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 3384 PJ; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 3384 PJ; dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter Z KB 3384 PJ, merupakan milik terdakwa yang disita dari terdakwa maka akan dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan jiwa seseorang karena perbuatan terdakwa yakni memberikan keterangan palsu pada dokumen Negara bertujuan agar korban bekerja diluar negeri secara illegal;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam melindungi warga Negara Indonesia khususnya tenaga kerja Indonesia di luar negeri;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarganya;
Bahwa terdakwa masih berusia muda dan masih banyak yang diharapkan untuk masa depannya;
Memperhatikan Pasal 19 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta peraturan perundang- undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa LOMAN bin SIBUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan Keterangan Palsu Pada Dokumen Negara Untuk Mempermudah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran atas nama Desi Endriani;
1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Desi Endriani;
1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK) atas nama Aliahmad Japar;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Aliahmad Japar;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Desi Endriani;
Tetap terlampir dalam berkas;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 3384 PJ
1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 3384 PJ
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter Z KB 3384 PJ
Dikembalikan kepada terdakwa LOMAN bin SIBUS;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari KAMIS, tanggal 10 MEI 2012, oleh kami M. DJOHAN ARIFIN, S.H., sebagai Hakim Ketua, MOHAMAD ZAKIUDDIN, S.H., dan ARLYAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam dipersidangan terbuka untuk umum pada RABU, tanggal 23 MEI 2012 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh MOHAMAD ZAKIUDDIN, S.H. dan INDRA J. MARPAUNG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh JUNAIDI sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ANJAR PURBO SASONGKO, S.H. sebagai Penuntut Umum serta ARRY SAKURIANTO, S.H. sebagai Penasihat Hukum terdakwa dan dihadapan terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd. Ttd.
MOHAMAD ZAKIUDDIN, S.H., M. DJOHAN ARIFIN, S.H.
Ttd.
INDRA J. MARPAUNG, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
J U N A I D I