68 / PDT / 2018 / PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 68 / PDT / 2018 / PT TJK
PT. SURYATAMA KENCANA JAYA >< PT. MENTARI AGUNG JAYA USAHA
M E N E T A P K A N : ï€ Mengabulkan permohonan pencabutan banding tersebut diatas - ï€ Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dicabut dan dicoret dari daftar register perkara perdata Nomor: 68/PDT/2018/PT TJK - ï€ Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk mencoret dari daftar register perkara perdata Nomor: 68/PDT/2018/PT TJK tersebut - ï€ Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding semula Penggugat, yang ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) -
Salinan :
P E N E T A P A N
Nomor 68 / PDT / 2018 / PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SURYATAMA KENCANA JAYA, berkedudukan di Jalan Diponogoro No. 117 Telukbetung Bandar Lampung, diwakili oleh Cen Cen Yuliana, D. selaku Direktur PT. Suryatama Kencana Jaya;- ----Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada H. Joni Tri, S.H dan Agustian, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Joni Tri & Partner’s, beralamat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 10/39 Telukbetung Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 April 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 358/SK/2018/PN.Tjk tanggal 27 April 2018;- ----------------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING–semula PENG-GUGAT;- ------------------------------------------------------------------------
M E L A W A N :
PT. MENTARI AGUNG JAYA USAHA, bertempat tinggal di Gedung Graha Mentari Jalan Ciputat Raya No.14 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, diwakili oleh Yurisman Djamal, Direktur Utama PT. Mentari Agung Jaya Usaha, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR.Sulistyowaty, S.H,. M.H dan Burhanudin, S.H Para Advokat pada DR. Sulistyowaty & Partners Law Office, alamat Apartemen Gardenia Boulevard Tower B, Unit 1112, Jalan Warung Jati Barat 12, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.35/SK/2018/PN.Tjk Tanggal 16 Januari 2018; --------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING–semula TERGU-GAT;- ----------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;- --------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang segala hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan tanggal 17 April 2018 Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:201/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 201/Pdt.G/2017/PN.Tjk;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 April 2018 Penggugat/Pembanding melalui kuasanya Agustian,S.H. telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 17 April 2018 Nomor:201/Pdt.G/2017/PN.Tjk. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding, permohonan banding mana dimintakan pemberitahuan/didelegasikan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberitahukan kepada pihak PT.MENTARI AGUNG JAYA UTAMA/Tergugat-Terbanding dengan surat tanggal 8 Mei 2018 Nomor:W9-U/ 1448 / HK.02/V/2018;- ----------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor:201/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding/semula Penggugat, serta kepada Terbanding/semula Tergugat telah dimintakan bantuan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat tanggal 6 Juni 2018 Nomor:W9-U/ 2156 / HK.02/VI/2018;- ----------------------
Menimbang, bahwa Surat Pencabutan Banding tanggal 10 Juli 2018 yang ditandatangani pihak Kuasa Penggugat/Pembanding, dengan Akta Pencabutan Pernyataan Banding tanggal 11 Juli 2018 Nomor:201/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat mencabut permohoan bandingnya dalam perkara perdata Nomor:201/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 17 April 2018,- ------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding untuk pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diatas diajukan pada tanggal 27 April 2018;- ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi Pembanding semula Penggugat dengan surat permohonan pencabutan banding tanggal 10 Juli 2018 yang ditandatangani oleh pihak Pembanding semula Penggugat dengan Akta Pencabutan pernyataan Permohonan Banding tanggal 11 Juli 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat mencabut permohonan bandingnya perkara perdata Nomor:201/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 17 April 2018, karena telah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak pada tanggal 28 Juni 2018;- ------------------
Menimbang, bahwa permohonan pencabutan banding tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada saat perkara tersebut belum diputus, sehingga permohonan pencabutan banding tersebut dapat dikabulkan dan oleh karenanya harus dicoret dari daftar register perkara perdata Nomor: 68/PDT/2018/PT TJK tersebut;- -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding tersebut dicabut maka beralasan hukum untuk membebankan biaya perkara sejauh pemeriksaan dalam tingkat banding ini kepada Pembanding semula Penggugat;- -----------------
Mengingat ketentuan perudang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan R.Bg.;- ------------------------------------------------
M E N E T A P K A N :
Mengabulkan permohonan pencabutan banding tersebut diatas;- ----------------
Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dicabut dan dicoret dari daftar register perkara perdata Nomor: 68/PDT/2018/PT TJK;- ------------------
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk mencoret dari daftar register perkara perdata Nomor: 68/PDT/2018/PT TJK tersebut;- -------------------------------
Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding semula Penggugat, yang ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- -------------------------------------------------------------------------------------
Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh kami SUGENG BUDIYANTO, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung-karang selaku Ketua Majelis, MARTINUS BALA, S.H. dan DR. MADE SUWEDA, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 24 Juli 2018 Nomor: 68/Pen.Pdt/2018/PT TJK., penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 30 Agustus 2018 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh PUJIYONO Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.- ------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. MARTINUS BALA, S.H. SUGENG BUDIYANTO, S.H., M.H.
d.t.o.
2. DR. MADE SUWEDA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
PUJIYONO
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2018.)
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========