15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RENDRA, SS Bin H.Ir. ASEP SUPRIHAT alm ( Terdakwa)
1. Menyatakan Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.“ 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan ; 5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetor uang sejumlah Rp.613.950.160,00 (enam ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah) ke Kas Negara atas uang titipan yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum melalui rekening Kejaksaan Tinggi Kepri No. 0174-01-001348-30.5; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. Disita dari saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd Binti ENDA SUKIRNO; A. DOKUMEN PEMBAYARAN UANG MUKA 20%, antara lain : - Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 04/CP-Perm./V/2014, tanggal 26 Mei 2014, perihal Permohonan Uang Muka; - Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 01 tanggal 26 Mei 2014 bermaterai; - Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 155/A2.3/06/2014, tanggal 16 Juni 2014, Hal Permohonan Pembayaran Uang Muka; - Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 83/SPM-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014; - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 83/SPTJB-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014; - Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 83/SPP-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014; - Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 01/RK/PNBP-5129/6/2014, tanggal 23 Juni 2014; - Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 23 Juni 2014; - Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 01/BAP/KEU/6/2014, tanggal 23 Juni 2014; - Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 1726/KEU/7/2014, tanggal 17 Juli 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro; - Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0663, tanggal 17 Juli 2014 (biaya pembayaran uang muka); - Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0664, tanggal 17 Juli 2014 (potongan pajak PPh 22); - Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0665, tanggal 17 Juli 2014 (setoran pajak PPh 22); - Surat Setoran Pajak tanggal 24 Juli 2014; - Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000; - Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 21 Mei 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.319016-JD dan nilai sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan 18 Agustus 2014; - Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank BNI di Bandung pada tanggal 20 Mei 2014 dengan Nomor : 14/OJR/010/6347/SELASA dan nilai sebesar Rp 164.554.870,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) selama 104 (seratus empat) hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan 27 Agustus 2014. B. DOKUMEN PEMBAYARAN TAHAP II PELUNASAN 80%, antara lain : - Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 018/CP-Perm./VIII/2014, tanggal 18 Agustus 2014, perihal Permohonan Pelunasan; - Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 05 tanggal 18 Agustus 2014 bermaterai; - Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 318/A2.3/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014, Hal Permohonan Pembayaran; - Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 181/SPM-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014; - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 181/SPTJB-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014; - Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 181/SPP-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014; - Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 006/RK/PNBP-5129/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014; - Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 006/BAP/KEU/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014; - Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 28 Oktober 2014; - Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 3638/KEU/12/2014, tanggal 16 Desember 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro; - Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1840, tanggal 16 Desember 2014 (biaya pembayaran pelunasan); - Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1841, tanggal 16 Desember 2014 (potongan pajak PPh 22); - Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1842, tanggal 16 Desember 2014 (setoran pajak PPh 22); - Surat Setoran Pajak tanggal 31 Desember 2014; - Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000; - Jaminan Pemerliharaan (Maintenance Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 18 Agustus 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.0011355-JD dan nilai sebesar Rp 164.554.874,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 15 Desember 2014; - Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 233/CP/SP/VIII/2014, tanggal 13 Agustus 2014, perihal Surat Permohonan; - Surat PPK Lalu Lintas Barang Nomor : UND-06/PPK-5129/08/2014, tanggal 15 Agustus 2014, Hal Undangan Pemeriksaan Pekerjaan berikut lampiran; - Daftar Hadir Pemeriksaan Pekerjaan Hari Senin tanggal 18 Agustus 2014; - Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014 berikut lampiran; - Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Di Lapangan tertanggal 18 Agustus 2014; - Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tertanggal 18 Agustus 2014; - Berita Acara Uji Coba Nomor : BAUC-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014; - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014; - Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : BASTHP-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014; - Berita Acara Serah Terima Aset/Barang Proyek Badan Pengusahaan Batam Nomor : BAST.ASSET-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014, berikut daftar lampiran; - Laporan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Direktorat Lalu Lintas Barang 2014. C. Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 491491K/137/401, tanggal 26 September 2014 jumlah belanja sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah); D. Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 498651K/137/401, tanggal 31 Desember 2014 jumlah belanja sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah). 2. Disita dari saksi Ir. I WAYAN SUBAWA Als WAYAN : - DIPA Induk dan DIPA Petikan BP Batam Tahun Anggaran 2014; - DIPA BP Batam (Petunjuk Operasional Kegiatan BP Batam T.A. 2014); - Memorandum dari Karo Perencanaan Program dan Litbang kepada Kabid Data dan Informasi Nomor : 187/A4.1/12/2013, tanggal 23 Desember 2013, Hal Penyampaian Rencana Umum Pengadaan DIPA TA. 2014 berikut Rencana Pembiayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPBPB-Batam / BP-Batam) Bidang Pembangunan : Wialayah Tata Ruang / Pengembangan Kawasan Startegis yang berisikan Kode Anggaran dan Kegiatan, Nama Program/Kegiatan, dan Pagu Anggaran DIPA TA. 2014. 3. Disita dari saksi AGNES ANGDE : - Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 49 tanggal 22 November 2012 yang dibuat oleh Notaris SRI RAHAYUNINGSIH, SH di Jakarta; - Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 44 tanggal 2 Agustus 2013 yang dibuat oleh Notaris SRI RAHAYUNINGSIH, SH di Jakarta; - Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-48298.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 13 September 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; - Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 01012-01/PB/P/1.824.271, tanggal 21 Maret 2012 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA; - Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.05.1.51.01810, tanggal 17 April 2011 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berlaku sampai dengan tanggal 19 Februari 2016; - Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Distributor Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 1490/STP-LN/UPP/4/2013, tanggal 9 April 2013 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2014; - Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 01.372.982.7-073.000 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berikut Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00229/WPJ.06/KP.1203/2008, tanggal 08 April 2008 dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00230/WPJ.06/KP.1203/2008, tanggal 08 April 2008; - Fotocopy legalisir Letter Of Appointment tanggal 22 Maret 2013 (Penunjukkan dari Principal); - Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 006/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut Spesifikasi alat Gas Chromatography Mass Spectrometer (GCMS); - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Direksi PT. CAKRAYUDHA PERSADA tertanggal 28 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. BERCA NIAGA MEDIKA Ref. No. : LOA-BNM/140115/IV/SL/IV/el, tanggal 30 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA, berikut daftar spesifikasi dan harga; - Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140003/ADM/IX/RCH/el, tanggal 12 Juni 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014; - Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011/2014/09, tanggal 17 Juni 2014; - Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 3734900176FS, tanggal 25 Juni 2014 dengan nominal USD 26.100,- (dua puluh enam ribu seratus dolar amerika); - Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Mei 2014 (Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA); - Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140007/ADM/VII/RCH/el, tanggal 16 Juli 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014; - Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011A/2014/09, tanggal 24 Juli 2014; - Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 7912800204FS, tanggal 23 Juli 2014 dengan nominal USD 43.500,- (empat puluh tiga ribu lima ratus dolar amerika); - Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Juni 2014 Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA); - Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140009/ADM/VII/RCH/el, tanggal 15 September 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014; - Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011B/2014/09, tanggal 16 September 2014; - Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 6118600041JS, tanggal 10 Februari 2015 dengan nominal USD 17.400,- (tujuh belas ribu empat ratus dolar amerika); - Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Januari 2015 Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA); - Fotocopy legalisir Despacth Note TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD Nomor : 9650 tanggal 04 Agustus 2014 berikut Packing List; - Fotocopy legalisir Surat Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam Nomor : B-07/PPK-5129/2/2014, tanggal 20 Februari 2014, Hal Price List Peralatan Laboratorium; - Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : QA/140162/II/SL/IV, tanggal 21 Februari 2014 tentang spesifikasi dan harga Agilent GC-MS 7890B/5977A. 4. Disita dari saksi FAJAR SANTOSO, Amd.TK Als FAJAR : - Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 87 tanggal 9 Juni 1998 yang dibuat oleh Notaris H. M. AFDAL GAZALI, SH di Jakarta; - Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 35 tanggal 23 November 2011 yang dibuat oleh Notaris ANDREA GUNADY, SH di Jakarta, berikut Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-00061, tanggal 02 Januari 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA; - Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 91/27.1.1/31.73.01.1006/-1.751.21/2015, tanggal 2 Februari 2015, Perpanjangan No. 87 tanggal 28 Januari 2014; - Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 03074-03/PM/1.824.271, tanggal 21 Desember 2011 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA; - Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.10526, tanggal 22 Desember 2011 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2014; - Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.10526, tanggal 12 Agustus 2014 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2019; - Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 2152/STP-LN/UPP/5/2013, tanggal 20 Mei 2013 , yang berlaku sampai dengan tanggal 22 Juli 2014; - Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 2778/STP-LN/UPP/7/2014, tanggal 21 Juli 2014 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA berlaku sampai dengan tanggal 21 Juli 2016, berikut lampiran; - Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen dari PERKINELMER sejak tanggal 22 Juli 1999 berupa To Whom it May Concern Letter Of Appointment tertanggal 21 Juli 2011 berikut Berita Acara tertanggal 29 Maret 2012 yaitu Letter Of Extension To The Distributor Agreement; - Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen PERKINELMER sejak tanggal 22 Juli 1999 berupa To Whom it May Concern Letter Of Appointment tertanggal 22 Juli 2014 berikut Berita Acara tertanggal 11 Juni 2014 yaitu Letter Of Extension To The Distributor Agreement; - Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 01.831.867.5-034.000 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA; - Fotocopy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-05094/WPJ.05/KP.0603/2009, tanggal 08 Desember 2011; - Fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-05039/WPJ.05/KP.0603/2009, tanggal 08 Desember 2011; - Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 003b/PMA/II/2014, tanggal 19 Februari 2014 yang berisikan spesifikasi dan harga barang GCMS dan Mercury Analyzer; - Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 072/PMA/III/2014, tanggal 07 Maret 2014, Perihal Presentasi GC-MS dan Mecury Analyzer PerkinElmer; - Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 006/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer; - Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 155/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 156/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 157/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 036/PMA/II/2014, tanggal 29 April 2014 yang berisikan spesifikasi dan harga barang GCMS dan Mercury Analyzer; - Fotocopy legalisir Surat PT. DAYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 015/DMS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer; - Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 158/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. DAYA MANDIRI SEMESTA; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 159/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 160/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA Nomor : 032/RPS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer; - Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 161/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. A62/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 163/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Purchase Order PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 254/PS/SPB-NR/VI/14, tanggal 11 Juni 2014, pemesanan 1 (satu) unit Flow Injection Mercury System Type : FIMS-100, PelkinElmer USA. 5. Disita dari saksi LILYANA BUDIHARDJO : - Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GAIASCIENCE INDONESIA Nomor : 21 tanggal 25 November 2009 yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS WAHONO PRAWIRODIRDJO, SH di Jakarta; - Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT. GAIASCIENCE INDONESIA Nomor : 10 tanggal 11 Februari 2014 yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS WAHONO PRAWIRODIRDJO, SH di Jakarta; - Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 00419-02/P/PM/1.824.271, tanggal 02 Oktober 2014 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONESIA; - Fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor : 462/27.1.0/ 31.72.06.1001/-071.562/2015, tanggal 6 Maret 2015 tentang Domisili Badan Usaha; - Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 09.01.1.46.28704, tanggal 19 Maret 2015 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONEISA, berlaku sampai dengan tanggal 19 Maret 2015; - Fotocopy legalisir Angka Pengenal Importir Umum (API-U) Nomor : 090307987-P, tanggal 10 Mei 2013 atas nama PT. Gaiascience Indonesia; - Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 02.983.283.9-043.000 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONESIA; - Fotocopy legalisir Authorization Letter tanggal 31 Desember 2014 (Penunjukkan dari Principal); - Fotocopy legalisir Certificate of Origin Nomor : 2014-10153, tanggal 02 Juni 2014; - Fotocopy legalisir Delivery Note Nomor : 2014-10153, tanggal 02 Juni 2014, berikut Air Waybill; - Fotocopy legalisir Surat PT. GAIASCIENCE INDONESIA kepada Lab Uji BP Batam tanggal 17 Januari 2014 yang berisikan penawaran harga dan spesifikasi barang Mortar Grinder; - Fotocopy legalisir Surat Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam Nomor : B-09/PPK-5129/2/2014, tanggal 20 Februari 2014, Hal Price List Peralatan Laboratorium; - Fotocopy legalisir Surat PT. Gaiascience Indonesia kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalulintas Barang BP Batam tanggal 26 Februari 2014 yang berisikan penawaran harga dan spesifikasi barang Mortar Grinder; - Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 007/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut Spesifikasi alat Grinding untuk Polimer; - Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/250414_069/LA, tanggal 25 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414-069A/ LA, tanggal 25 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414_069B/LA, tanggal 25 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414_069C/LA, tanggal 25 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli; - Fotocopy legalisir Surat PT. DAYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 015/DMS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Dukungan dan Penawaran Harga; - Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/290414_071/LA, tanggal 29 April 2014 kepada PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414-071A/ LA, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_071B/LA, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_071C/LA, tanggal 29 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli; - Fotocopy legalisir Surat PT. Raja Prakarsa Semesta Nomor : 032/RPS /IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Dukungan dan Harga; - Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/290414_070/LA, tanggal 29 April 2014 kepada PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414-070A/ LA, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_070B/LA, tanggal 29 April 2014; - Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_070C/LA, tanggal 20 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli; - Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 03/CP/SPB/V/2014, tanggal 22 Mei 2014, Perihal Pemesanan Barang; - Fotocopy legalisir Invoice Ref No : IV#14060036, tanggal 24 Juni 2014; - Fotocopy legalisir Rekening Koran BCA dengan nilai transaksi Rp 28.195.800,- (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah); - Fotocopy legalisir Kwitansi No : 0011/VI/2014/IV, tanggal 11 Juni 2014, Sudah diterima dari PT.CAKRAYUDHA PERSADA, Uang sejumlah Rp 70.556.200,- (tujuh puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran ke 2 PO : 03/CP/SPB/V/2014; - Fotocopy legalisir Rekening Koran BCA dengan nilai transaksi Rp 85.238.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). 6. Disita dari saksi PENI PAHLAWANDA Als PENI : - Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 03 tanggal 11 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W8-02456 HT.01.01-TH.2007, tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. - Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 06 tanggal 15 September 2008 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-77509.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. - Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 02 tanggal 04 Juli 2011 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-25025, tanggal 03 Agustus 2011 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PESONA SCIENTIFIC. - Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510/3-0442/2007/707-BPPT, tanggal 21 Februari 2011. - Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 101114613611, tanggal 28 Januari 2013 yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Desember 2017. - Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 01.613.261.5-441.000 atas nama PT. PESONA SCIENTIFIC. - Fotocopy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-01145/WPJ.09/KP.1103/2008, tanggal 21 Juli 2010. - Fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00060/WPJ.09/KP.1103/2010, tanggal 21 Juli 2010. - Fotocopy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/260/AK.2/2013, tanggal 23 Mei 2013 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan. - Fotocopy legalisir Angka Pengenal Importir - Umum (API-U) Nomor : 102001514-P, tanggal 27 Juni 2013; - Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 10/DP/III/2008, tanggal 10 Maret 2008. - Fotocopy legalisir Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) 05.035380 No. 054138, tanggal 27 Agustus 2013; - Fotocopy legalisir Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor : 1.10.20.07.100839, tanggal 10 Juli 2013 dengan masa berlaku tanggal 18 Oktober 2012 s/d 17 Oktober 2017. - Fotocopy legalisir Surat Izin Nomor : 536/SI-660/BPMPPT/2008, tanggal 28 Maret 2008 tetang Izin Gangguan; - Fotocopy legalisir Kartu Herregistrasi IG Nomor : 503/IG-ODS/F81/BPPT, tanggal 05 Februari 2014; - Fotocopy legalisir Tanda Izin Usaha Perusahaan Obat Hewan Nomor : 2686/Kpts/HK.340/F/03/2007, tanggal 27 Maret 2007; - Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen JEIO TECH sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 berupa Letter of Sole Distributor’s Authorization tertanggal 01 Januari 2014; - Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen BOECKEL+CO sejak tanggal 25 September 2006 berupa Authorization Letter tertanggal 25 September 2006; - Fotocopy legalisir Brosur Mortar Grinder RM 200 Merk RETSCH; - Fotocopy legalisir Brosur GCMS-TQ8030 Merk Shimadzu; - Fotocopy legalisir Bukti penerimaan surat Nomor : S-01006111/ PPN1111/ WPJ.09/KP.1103/2015 tanggal 25 Februari 2015 beserta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN); - Fotocopy legalisir Rekening Koran BNI No rekening 1010101001 atas nama PESONA SCIENTIFIC periode tanggal 01/12/2014 sampai dengan 31/12/2014. 7. Disita dari saksi SANNY DEWI UTAMI : c) PT. CAKRAYUDHA PERSADA yaitu : - Fotocopy legalisir sebagai bukti tanda terima Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor : 14/OJR/042/5719/JUMAT atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014 yang diterima dan ditanda tangani oleh DINDIN R. - Fotocopy legalisir Permohonan Penerbitan Garansi Bank BNI atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014. - Fotocopy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.2/ULP-PNBP/4/2014 tanggal 23 April 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam. - Fotocopy legalisir Berita Facsimile Bank BNI tanggal 20 Oktober 2014 perihal penyelesaian dan pengembalian jaminan garansi Bank No Test : 02/4719/ tanggal 20 Oktober 2014 IDR/TMT34.409.600, - Fotocopy legalisir Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/042/5719/JUMAT atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014 yang terjadi kesalahan pengetikan alamat. - Fotocopy legalisir Surat PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Nomor: BDG/4.2/1297 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 10 Oktober 2014 perihal Pemberitahuan Garansi Bank yang telah jatuh tempo. d) PT. RAJA PRAKASA SEMESTA yaitu : - Fotocopy legalisir sebagai bukti tanda terima Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/036/5484/RABU atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014 yang diterima dan ditanda tangani oleh DINDIN R. - Fotocopy legalisir Permohonan Penerbitan Garansi Bank BNI atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014. - Fotocopy legalisir Pengumuman Pelelangan Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.01/ULP-PNBP/4/2014 tanggal April 2014 oleh BP Batam Unit Layanan Pengadaan. - Fotocopy legalisir Berita Facsimile Bank BNI tanggal 12 Agustus 2014 perihal penyelesaian dan pengembalian jaminan garansi Bank No Test : 03/5513/selasa/ tanggal 12 Agustus 2014 IDR/TMT 34.409.600,- - Fotocopy legalisir Surat PT RAJA PRAKASA SEMESTA No: 87/ SP/RPS/2014 perihal Permohonan Pencairan Garansi Bank tanggal 12 Agustus 2014 berikut lampiran Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/006/5484/RABU atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014. 8. Disita dari saksi NEULIS NOVIANTI : - Akta Notaris nomor 1 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH di Bandung tanggal 1 Maret 2010; - Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) yang dimiliki oleh PT Cakrayudha Persada nomor : 510/3-04194/2012/01692-BPPT, tanggal 07 Maret 2010, dan diperpanjang berdasarkan surat ijin usaha perdagangan (SIUP) nomor : 510/3-CD08/BPPT, tanggal 17 Februari 2015, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung; - Surat keterangan terdaftar nomor : PEM-00798/WPJ.09/ KP.1103/ 2012 yang terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, tanggal 25 Mei 2012; - NPWP nomor 311697221-441000 a.n PT Cakrayudha Persada; - Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor :101114615512, tanggal 03 Juli 2012. Kemudian diperpanjang dengan nomor yang sama, tanggal 13 Februari 2015, dengan masa berlaku sampai dengan 03 Mei 2020, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung; - Surat ijin gangguan nomor : 503/IG-04483/BPPT, tanggal 03 Juli 2012, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung; - Kartu Herregistrasi IG Nomor : 503/IG-ODS/CQ19/BPPT, tanggal 13 Februari 2015, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung; - Surat keputusan terdaftar di kemenkumham nomor : AHU-19428.AH.01.01. tahun 2010, tanggal 16 April 2010; - Surat keterangan Domisili Perusahaan nomor : 503/40-Mgr/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014, yang diterbitkan oleh kelurahan mengger kecamatan bandung kidul kota Bandung; - Surat ijin penyalur alat kesehatan nomor : HK.07.Alkes/ IV/315/ AK.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan; - Nomor identitas kepabeanan (NIK) Nomor : 05.039000 yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 22 Januari 2013. - Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor : 1.10.20.07.97028 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, tanggal 2 Januari 2013 untuk jenis barang elektronikal dan komponennya dengan masa berlaku 10 Desember 2012 sampai dengan 9 Desember 2017. - 1 (satu) lembar surat izin angka pengenal importir-umum (API-U) Nomor : 102001011-P yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, tanggal 10 Januari 2013. - Laporan keuangan PT. CAKRYUDHA PERSADA untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 dan 2013 yang dilakukan oleh Auditor GATOT VICTOR selaku auditor independen nomor : C. 115/CYP/ RA.III/ 2015, tanggal 31 Maret 2015. - 1 (satu) lembar catatan dengan tinta berwarna biru menggunakan kertas (yang ada watermark bertuliskan LPSE BP Batam) berikut lampirannya berupa laporan kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia uji BP Batam Direktorat Lalu Lintas Barang 2014. - Surat permintaan permohonan harga dan dukungan nomor : 007/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014 kepada PT. GAIASCIENCE INDONESIA; - Surat dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA kepada PT. GAIASCIENCE INDONESIA dengan nomor : 03/CP/SPB/V/2014, tanggal 22 Mei 2014 perihal pesanan barang; - Surat permintaan permohonan harga dan dukungan nomor : 003/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014 kepada PT. PESONA SCIENTIFIC. - Surat balasan dari PT PESONA SCIENTIFIC nomor : 057/PS/SPH-NR/IV/14 tanggal 29 April 2014. - Surat dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA nomor : 09/CP/SPB/VI/2014, tanggal 6 Juni 2014 kepada PT. PESONA SCIENTIFIC perihal Pesanan Barang. - 1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725512 tanggal 22 Mei 2014 untuk DP 30 % GAIA Tender Batam Rp.28.195.800,- (Dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah). - 1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725516 tanggal 20 Juni 2014 untuk Pelunasan Mortar Rp.85.238.800,- (Delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). - 1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725517 tanggal 25 Juni 2014 untuk Pembayaran ke Berca Tender Batam Rp.316.072.000,- (Tiga ratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu rupiah). - 1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725524 tanggal (Kosong) Kepada 50 % Berca untuk Bayar $43.500 x Rp.11.520 = Rp.501.120.000,- (Lima ratus satu juta seratus dua puluh ribu rupiah). - 1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725525 tanggal 01 September 2014 kepada BERCA NIAGA untuk Cek Mundur Pelunasan sebesar $ 17.400 x 12.000 = Rp.208.000.000,- (Dua ratus delapan juta rupiah). - Faktur pajak dengan Kode dan Nomor seri faktur pajak : 010.003-14.65010904 dengan invoice No : 443/INV-PS/2014 dengan rincian Pengusaha Kena Pajak PT. PESONA SCIENTIFIC, Pembeli barang kena pajak/penerima jasa kena pajak PT. CAKRAYUDHA PERSADA untuk pembelian barang kena pajak / jasa kena pajak sesuai Faktur No : 443/INV-PS/2014 sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah), tertanggal 15 Desember 2014 yang di tandatangani oleh PENI PAHLAWANDA dari PT. PESONA SCIENTIFIC. - Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2013, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA untuk 1 (satu) Paket pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah). - Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2013, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA untuk Pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam (Rinciannya Barang-barangnya tertulis di Barang Bukti ini) sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah). - Kwitansi PT. PESONA SCIENTIFIC tertanggal 15 Desember 2014, telah terima dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA uang sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) untuk pembayaran Pembelian barang sesuai faktur no : 443/INV-PS/2014, yang di tandatangani oleh Direktur utama PT. PESONA SCIENTIFIC yaitu PENI PAHLAWADA. - Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2014, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) yang di tandatangani oleh Pihak PT. PESONA SCIENTIFIC dan saudara RENDRA. 9. Disita dari terdakwa HERU PURNOMO, ST : - Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.215 TAHUN 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 06 Juli 2012. - Nota Dinas Nomor : 56 A2.3/3/2014 dari Plh Direktur Lalu Lintas Barang kepada PPK 5129 lalu lintas barang, hal : RAB dan Spesifikasi Teknis tanggal 20 Maret 2014 ditandatangani oleh TRI NOVIANTA PUTRA. - Nota Dinas Nomor : 17/PPK-5129/4/2014 dari PPK 5129 Lalu Lintas Barang Kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan , Hal : Dokumen Lelang Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam tanggal 03 April 2014 ditandatangani oleh HERU PURNOMO. - 1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang, Pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam Nomor : 5129.001.0.20.01/ G.02.15.18/ ULP-PNBP/5/2014 tanggal 21 Mei 2014 antara PPK dengan Penyedia. - Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat/ Personil untuk kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2014 tanggal 31 Desember 2013. - Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas keputusan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat/ Personil untuk kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014. - Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-05 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Perkindo Mitra Analitika. - Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-07 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Berca Niaga Medika. - Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-08 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Alphasains Dinamika. - Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-09 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Gaiascience Indonesia. - Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-10/PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Pesona Scientifik. - Fotocopy legalisir Harga Perkiraan Sendiri. - Fotocopy legalisir Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa HERU PURNOMO,ST lulus ujian nasional ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Tingkat Dasar / Basic Level dengan masa berlaku 4 tahun tanggal 31 Desember 2010. - Fotocopy legalisir Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa HERU PURNOMO,ST lulus ujian nasional ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Tingkat Dasar / Basic Level masa berlaku sampai dengan 24 Mei 2018 tanggal 24 Mei 2014. - Fotocopy Kurs Transaksi Bank Indonesia – Mata Uang. - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT BERCA NIAGA MEDIKA kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bapak HERU PURNOMO tanggal 21 Februari 2014. - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada PPK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tanggal 19 Februari 2014. - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT ALPHASAINS DINAMIKA kepada BP BATAM Bapak HERU PURNOMO tanggal 06 Maret 2014. - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT GAIASCIENCE INDONESIA kepada PPK Direktorat Lalulintas Barang BP BATAM tanggal 26 Februari 2014; - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT BISLYNN SAPTA ADIL kepada ibu YEYEN BP Batam tanggal 25 Februari 2014. - Fotocopy Brosur dan harga berlogo MI (Mills). - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PANDU ANUGERAH ANALITIKA kepada Bapak HERU PURNOMO BP BATAM tanggal 21 Februari 2014 Type Mercuty Analyzer NIC Model Mercury/MA - 3000; dan Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PANDU ANUGERAH ANALITIKA kepada Bapak HERU PURNOMO BP BATAM tanggal 21 Februari 2014 Type Mercuty Analyzer NIC Model RA-4300 (For Liquid Sample). - Surat Balasan permintaan Price List dari PT DITEK JAYA kepada Otorita Batam Bapak AFUAN tanggal 24 Desember 2013; - Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo BA (Baths & Circulators). - Fotocopy legalisir Surat Permintaan Balasan price List dari PT GAIASCIENCE INDONESIA kepada Lab. Uji BP Batam tanggal 10 Januari 2014; - Fotocopy legalisir Surat PESONA SCIENTIFIC Nomor: 100/PS/SPH-NR/II/14 perihal penawaran Harga tanggal 27 februari 2014; - Fotocopy legalisir Surat Price List Plastic Ware. - Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo HE (heating Mantles). - Fotocopy legalisir Surat Balasan Permintaan Price List dari PT INDOSCIENCE LEADS kepada ibu YEYEN tanggal 05 Maret 2014 . - Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo UL (Ultrasonic Cleaners). - Surat Balasan Price List dari PT ABADI NUSA No:31234/014 Perihal penawaran harga kepada Laboratorium BP Batam Ibu YEYEN tanggal 12 Februari 2014. - Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo EV (Evaporators) dan pH/Ion Meters. - Fotocopy surat Fisher Scientific tanggal 27 Februari 2014. - Fotocopy CMSI, Price List Glass ware. - Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo Bu (Burettes). - Fotocopy surat cahayatiara Mustika Scientific Indonesia, tanggal 3 Februari 2014. - Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo CL (Clamps & Suppports). - Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo SH (Shakers). - Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo Fu (Funnels). - Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo PI (Pipettes & Pipettors). - Fotocopy legalisir Surat Price List TOOL - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. DITEK JAYA kepada Otorita Batam Bapak AFUAN tanggal 26 Maret 2014 . - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-124/Int.Rev.O kepada ibu Yeyen tanggal 28 Februari 2014. - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-122/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 28 Februari 2014. - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-0119/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 27 Februari 2014. - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-129/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 04 Maret 2014. - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-130/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 04 Maret 2014. - Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-0139/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 07 Maret 2014. - Surat Penawaran Harga dari PT PESONA SCIENTIFIC Nomor: 017A/PS/ SPH-NR/I/14 kepada Lab. Uji BP Batam tanggal 16 Januari 2014. - Gambar Pengadaan Peralatan Lab Uji BP Batam 2014. - Gambar Pengadaan Bahan kimia lab Uji BP Batam 2014. - Gambar Pendukung Lab. Uji BP Batam 2014. - Buku Katalog Cole-Parmer PT SPECTRA TEKNIKINDO 2013/14. 10. Disita dari saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd Binti ENDANG SUKIRNO : - Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 491491K / 137 / 401, tanggal 26 September 2014 jumlah belanja sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah). - Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 498651K / 137 / 401, tanggal 31 Desember 2014 jumlah belanja sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah). Barang bukti sebagaimana diatas terlampir dalam berkas perkara. 11. Disita dari saksi NEULIS NOVIANTI - 1 (satu) unit Macbook Pro Merek Apel berwarna Silver dengan nomor seri W8018URVATM beserta chargernya. - 1 (satu) keping CD-R Plus bertuliskan CSV PPN Mei 2013 RPS. - 1 (satu) keping CD bertuliskan RPS PAJAK. - 1 (satu) keping CD-R Plus GT-PRO Multi-Speed 56 X. Dikembalikan kepada saksi NEULIS NOVIANTI. 8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (alm);
Tempat lahir : Bandung;
Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 10 September 1979;
Jenis Kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Pluto Utara III No. 37 RT.002, RW. 014 Kel. Margasari, Kec. Buah Batu, Kota Bandung;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Direktur PT. Cakrayudha Persada;
Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (alm), ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2016 s/d tanggal 16 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juni 2016 s/d tanggal 26 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juni 2016 s/d 8 Agustus 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 3 Agustus 2016 , s/d tanggal 1 September 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 2 September 2016 s/d tanggal 31 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 1 November 2016 s/d 30 November 2016;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 1 Desember 2016 s/d 30 Desember 2016;
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum bernama 1). DR. JOGI NAINGGOLAN, SH., MH., 2). TOHAP L. SIANTAR, SH., 3). ADRI FAISHAL PRABOWO, SH., 4). BENSOPAD TAMBA, SH.,MH, 5). MONICA ODILLA, SH, 6). JOHANNES JOSHUA MULIA, SH dan 7). NADIL DJAWARI, SH, kesemua Advokat dan Calon Advokat pada Kantor Hukum “THE RULE” DR. JOGI NAINGGOLAN, SH.,MH., & PARTNERS (LEGAL STUDY & LEGAL CONSULTANT) beralamat di Jalan Sukarno-Hatta 766, Ruko Graha Penyileukan No. 15 Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa No. 018/SK-P/KH-TR/VIII/2016, tanggal 25 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 486/SK/VIII/2016, tanggal 25 Agustus 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, No. 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Tpg, tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa .
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Tpg., tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penetapan Hari Sidang .
Penetapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, No. 15/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Tpg, tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penunjukan Panitera Pengganti ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 10 Nopember 2016 yang pada pokoknya menyatakan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RENDRA, SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara terhadap terdakwa RENDRA, SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3. Membayar Pidana denda atas nama terdakwa RENDRA, SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
4. Uang Pengganti :
Uang pengganti terhadap kerugian keuangan Negara sebesar Rp.613.950.160,-(enam ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah), telah dikembalikan oleh terdakwa RENDRA, SS, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-2877-KC/XVII/OPS/09/2016 sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) tanggal 19 September 2016 dan Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-3414-KC/XVII/ OPS/ 11/2016 tanggal 3 Nopember 2016 sebesar Rp.313.950.160, (tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah). Sehingga terdakwa RENDRA, SS tidak dibebani uang pengganti dalam perkara ini.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
Disita dari saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd Binti ENDA SUKIRNO;
DOKUMEN PEMBAYARAN UANG MUKA 20%, antara lain :
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 04/CP-Perm./V/2014, tanggal 26 Mei 2014, perihal Permohonan Uang Muka;
Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 01 tanggal 26 Mei 2014 bermaterai;
Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 155/A2.3/06/2014, tanggal 16 Juni 2014, Hal Permohonan Pembayaran Uang Muka;
Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 83/SPM-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 83/SPTJB-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 83/SPP-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 01/RK/PNBP-5129/6/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 23 Juni 2014;
Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 01/BAP/KEU/6/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 1726/KEU/7/2014, tanggal 17 Juli 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro;
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0663, tanggal 17 Juli 2014 (biaya pembayaran uang muka);
Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0664, tanggal 17 Juli 2014 (potongan pajak PPh 22);
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0665, tanggal 17 Juli 2014 (setoran pajak PPh 22);
Surat Setoran Pajak tanggal 24 Juli 2014;
Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000;
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 21 Mei 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.319016-JD dan nilai sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan 18 Agustus 2014;
Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank BNI di Bandung pada tanggal 20 Mei 2014 dengan Nomor : 14/OJR/010/6347/SELASA dan nilai sebesar Rp 164.554.870,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) selama 104 (seratus empat) hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan 27 Agustus 2014.
DOKUMEN PEMBAYARAN TAHAP II PELUNASAN 80%, antara lain :
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 018/CP-Perm./VIII/2014, tanggal 18 Agustus 2014, perihal Permohonan Pelunasan;
Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 05 tanggal 18 Agustus 2014 bermaterai;
Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 318/A2.3/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014, Hal Permohonan Pembayaran;
Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 181/SPM-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 181/SPTJB-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 181/SPP-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 006/RK/PNBP-5129/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 006/BAP/KEU/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 3638/KEU/12/2014, tanggal 16 Desember 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro;
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1840, tanggal 16 Desember 2014 (biaya pembayaran pelunasan);
Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1841, tanggal 16 Desember 2014 (potongan pajak PPh 22);
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1842, tanggal 16 Desember 2014 (setoran pajak PPh 22);
Surat Setoran Pajak tanggal 31 Desember 2014;
Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000;
Jaminan Pemerliharaan (Maintenance Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 18 Agustus 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.0011355-JD dan nilai sebesar Rp 164.554.874,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 15 Desember 2014;
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 233/CP/SP/VIII/2014, tanggal 13 Agustus 2014, perihal Surat Permohonan;
Surat PPK Lalu Lintas Barang Nomor : UND-06/PPK-5129/08/2014, tanggal 15 Agustus 2014, Hal Undangan Pemeriksaan Pekerjaan berikut lampiran;
Daftar Hadir Pemeriksaan Pekerjaan Hari Senin tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014 berikut lampiran;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Di Lapangan tertanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tertanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Uji Coba Nomor : BAUC-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : BASTHP-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Aset/Barang Proyek Badan Pengusahaan Batam Nomor : BAST.ASSET-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014, berikut daftar lampiran;
Laporan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Direktorat Lalu Lintas Barang 2014.
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 491491K/137/401, tanggal 26 September 2014 jumlah belanja sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 498651K/137/401, tanggal 31 Desember 2014 jumlah belanja sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Disita dari saksi Ir. I WAYAN SUBAWA Als WAYAN :
DIPA Induk dan DIPA Petikan BP Batam Tahun Anggaran 2014;
DIPA BP Batam (Petunjuk Operasional Kegiatan BP Batam T.A. 2014);
Memorandum dari Karo Perencanaan Program dan Litbang kepada Kabid Data dan Informasi Nomor : 187/A4.1/12/2013, tanggal 23 Desember 2013, Hal Penyampaian Rencana Umum Pengadaan DIPA TA. 2014 berikut Rencana Pembiayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPBPB-Batam / BP-Batam) Bidang Pembangunan : Wialayah Tata Ruang / Pengembangan Kawasan Startegis yang berisikan Kode Anggaran dan Kegiatan, Nama Program/Kegiatan, dan Pagu Anggaran DIPA TA. 2014.
Disita dari saksi AGNES ANGDE :
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 49 tanggal 22 November 2012 yang dibuat oleh Notaris SRI RAHAYUNINGSIH, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 44 tanggal 2 Agustus 2013 yang dibuat oleh Notaris SRI RAHAYUNINGSIH, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-48298.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 13 September 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 01012-01/PB/P/1.824.271, tanggal 21 Maret 2012 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.05.1.51.01810, tanggal 17 April 2011 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berlaku sampai dengan tanggal 19 Februari 2016;
Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Distributor Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 1490/STP-LN/UPP/4/2013, tanggal 9 April 2013 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2014;
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 01.372.982.7-073.000 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berikut Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00229/WPJ.06/KP.1203/2008, tanggal 08 April 2008 dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00230/WPJ.06/KP.1203/2008, tanggal 08 April 2008;
Fotocopy legalisir Letter Of Appointment tanggal 22 Maret 2013 (Penunjukkan dari Principal);
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 006/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut Spesifikasi alat Gas Chromatography Mass Spectrometer (GCMS);
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Direksi PT. CAKRAYUDHA PERSADA tertanggal 28 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. BERCA NIAGA MEDIKA Ref. No. : LOA-BNM/140115/IV/SL/IV/el, tanggal 30 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA, berikut daftar spesifikasi dan harga;
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140003/ADM/IX/RCH/el, tanggal 12 Juni 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014;
Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011/2014/09, tanggal 17 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 3734900176FS, tanggal 25 Juni 2014 dengan nominal USD 26.100,- (dua puluh enam ribu seratus dolar amerika);
Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Mei 2014 (Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA);
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140007/ADM/VII/RCH/el, tanggal 16 Juli 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014;
Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011A/2014/09, tanggal 24 Juli 2014;
Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 7912800204FS, tanggal 23 Juli 2014 dengan nominal USD 43.500,- (empat puluh tiga ribu lima ratus dolar amerika);
Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Juni 2014 Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA);
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140009/ADM/VII/RCH/el, tanggal 15 September 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014;
Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011B/2014/09, tanggal 16 September 2014;
Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 6118600041JS, tanggal 10 Februari 2015 dengan nominal USD 17.400,- (tujuh belas ribu empat ratus dolar amerika);
Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Januari 2015 Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA);
Fotocopy legalisir Despacth Note TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD Nomor : 9650 tanggal 04 Agustus 2014 berikut Packing List;
Fotocopy legalisir Surat Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam Nomor : B-07/PPK-5129/2/2014, tanggal 20 Februari 2014, Hal Price List Peralatan Laboratorium;
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : QA/140162/II/SL/IV, tanggal 21 Februari 2014 tentang spesifikasi dan harga Agilent GC-MS 7890B/5977A.
Disita dari saksi FAJAR SANTOSO, Amd.TK Als FAJAR :
Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 87 tanggal 9 Juni 1998 yang dibuat oleh Notaris H. M. AFDAL GAZALI, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 35 tanggal 23 November 2011 yang dibuat oleh Notaris ANDREA GUNADY, SH di Jakarta, berikut Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-00061, tanggal 02 Januari 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 91/27.1.1/31.73.01.1006/-1.751.21/2015, tanggal 2 Februari 2015, Perpanjangan No. 87 tanggal 28 Januari 2014;
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 03074-03/PM/1.824.271, tanggal 21 Desember 2011 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.10526, tanggal 22 Desember 2011 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.10526, tanggal 12 Agustus 2014 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2019;
Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 2152/STP-LN/UPP/5/2013, tanggal 20 Mei 2013 , yang berlaku sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 2778/STP-LN/UPP/7/2014, tanggal 21 Juli 2014 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA berlaku sampai dengan tanggal 21 Juli 2016, berikut lampiran;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen dari PERKINELMER sejak tanggal 22 Juli 1999 berupa To Whom it May Concern Letter Of Appointment tertanggal 21 Juli 2011 berikut Berita Acara tertanggal 29 Maret 2012 yaitu Letter Of Extension To The Distributor Agreement;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen PERKINELMER sejak tanggal 22 Juli 1999 berupa To Whom it May Concern Letter Of Appointment tertanggal 22 Juli 2014 berikut Berita Acara tertanggal 11 Juni 2014 yaitu Letter Of Extension To The Distributor Agreement;
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 01.831.867.5-034.000 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA;
Fotocopy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-05094/WPJ.05/KP.0603/2009, tanggal 08 Desember 2011;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-05039/WPJ.05/KP.0603/2009, tanggal 08 Desember 2011;
Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 003b/PMA/II/2014, tanggal 19 Februari 2014 yang berisikan spesifikasi dan harga barang GCMS dan Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 072/PMA/III/2014, tanggal 07 Maret 2014, Perihal Presentasi GC-MS dan Mecury Analyzer PerkinElmer;
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 006/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 155/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 156/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 157/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 036/PMA/II/2014, tanggal 29 April 2014 yang berisikan spesifikasi dan harga barang GCMS dan Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat PT. DAYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 015/DMS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 158/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. DAYA MANDIRI SEMESTA;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 159/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 160/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA Nomor : 032/RPS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 161/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. A62/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 163/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Purchase Order PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 254/PS/SPB-NR/VI/14, tanggal 11 Juni 2014, pemesanan 1 (satu) unit Flow Injection Mercury System Type : FIMS-100, PelkinElmer USA.
Disita dari saksi LILYANA BUDIHARDJO :
Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GAIASCIENCE INDONESIA Nomor : 21 tanggal 25 November 2009 yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS WAHONO PRAWIRODIRDJO, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT. GAIASCIENCE INDONESIA Nomor : 10 tanggal 11 Februari 2014 yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS WAHONO PRAWIRODIRDJO, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 00419-02/P/PM/1.824.271, tanggal 02 Oktober 2014 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor : 462/27.1.0/ 31.72.06.1001/-071.562/2015, tanggal 6 Maret 2015 tentang Domisili Badan Usaha;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 09.01.1.46.28704, tanggal 19 Maret 2015 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONEISA, berlaku sampai dengan tanggal 19 Maret 2015;
Fotocopy legalisir Angka Pengenal Importir Umum (API-U) Nomor : 090307987-P, tanggal 10 Mei 2013 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 02.983.283.9-043.000 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Fotocopy legalisir Authorization Letter tanggal 31 Desember 2014 (Penunjukkan dari Principal);
Fotocopy legalisir Certificate of Origin Nomor : 2014-10153, tanggal 02 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Delivery Note Nomor : 2014-10153, tanggal 02 Juni 2014, berikut Air Waybill;
Fotocopy legalisir Surat PT. GAIASCIENCE INDONESIA kepada Lab Uji BP Batam tanggal 17 Januari 2014 yang berisikan penawaran harga dan spesifikasi barang Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam Nomor : B-09/PPK-5129/2/2014, tanggal 20 Februari 2014, Hal Price List Peralatan Laboratorium;
Fotocopy legalisir Surat PT. GAIASCIENCE INDONESIA kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalulintas Barang BP Batam tanggal 26 Februari 2014 yang berisikan penawaran harga dan spesifikasi barang Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 007/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut Spesifikasi alat Grinding untuk Polimer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/250414_069/LA, tanggal 25 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414-069A/ LA, tanggal 25 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414_069B/LA, tanggal 25 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414_069C/LA, tanggal 25 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli;
Fotocopy legalisir Surat PT. DAYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 015/DMS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Dukungan dan Penawaran Harga;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/290414_071/LA, tanggal 29 April 2014 kepada PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414-071A/ LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_071B/LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_071C/LA, tanggal 29 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli;
Fotocopy legalisir Surat PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA Nomor : 032/RPS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Dukungan dan Harga;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/290414_070/LA, tanggal 29 April 2014 kepada PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414-070A/ LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_070B/LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_070C/LA, tanggal 20 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli;
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 03/CP/SPB/V/2014, tanggal 22 Mei 2014, Perihal Pemesanan Barang;
Fotocopy legalisir Invoice Ref No : IV#14060036, tanggal 24 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Rekening Koran BCA dengan nilai transaksi Rp 28.195.800,- (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Fotocopy legalisir Kwitansi No : 0011/VI/2014/IV, tanggal 11 Juni 2014, Sudah diterima dari PT.CAKRAYUDHA PERSADA, Uang sejumlah Rp 70.556.200,- (tujuh puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran ke 2 PO : 03/CP/SPB/V/2014;
Fotocopy legalisir Rekening Koran BCA dengan nilai transaksi Rp 85.238.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Disita dari saksi PENI PAHLAWANDA Als PENI :
Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 03 tanggal 11 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W8-02456 HT.01.01-TH.2007, tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 06 tanggal 15 September 2008 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-77509.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 02 tanggal 04 Juli 2011 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-25025, tanggal 03 Agustus 2011 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PESONA SCIENTIFIC.
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510/3-0442/2007/707-BPPT, tanggal 21 Februari 2011.
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 101114613611, tanggal 28 Januari 2013 yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Desember 2017.
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 01.613.261.5-441.000 atas nama PT. PESONA SCIENTIFIC.
Fotocopy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-01145/WPJ.09/KP.1103/2008, tanggal 21 Juli 2010.
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00060/WPJ.09/KP.1103/2010, tanggal 21 Juli 2010.
Fotocopy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/260/AK.2/2013, tanggal 23 Mei 2013 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan.
Fotocopy legalisir Angka Pengenal Importir - Umum (API-U) Nomor : 102001514-P, tanggal 27 Juni 2013;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 10/DP/III/2008, tanggal 10 Maret 2008.
Fotocopy legalisir Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) 05.035380 No. 054138, tanggal 27 Agustus 2013;
Fotocopy legalisir Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor : 1.10.20.07.100839, tanggal 10 Juli 2013 dengan masa berlaku tanggal 18 Oktober 2012 s/d 17 Oktober 2017.
Fotocopy legalisir Surat Izin Nomor : 536/SI-660/BPMPPT/2008, tanggal 28 Maret 2008 tetang Izin Gangguan;
Fotocopy legalisir Kartu Herregistrasi IG Nomor : 503/IG-ODS/F81/BPPT, tanggal 05 Februari 2014;
Fotocopy legalisir Tanda Izin Usaha Perusahaan Obat Hewan Nomor : 2686/Kpts/HK.340/F/03/2007, tanggal 27 Maret 2007;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen JEIO TECH sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 berupa Letter of Sole Distributor’s Authorization tertanggal 01 Januari 2014;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen BOECKEL+CO sejak tanggal 25 September 2006 berupa Authorization Letter tertanggal 25 September 2006;
Fotocopy legalisir Brosur Mortar Grinder RM 200 Merk RETSCH;
Fotocopy legalisir Brosur GCMS-TQ8030 Merk Shimadzu;
Fotocopy legalisir Bukti penerimaan surat Nomor : S-01006111/ PPN1111/ WPJ.09/KP.1103/2015 tanggal 25 Februari 2015 beserta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN);
Fotocopy legalisir Rekening Koran BNI No rekening 1010101001 atas nama PESONA SCIENTIFIC periode tanggal 01/12/2014 sampai dengan 31/12/2014.
Disita dari saksi SANNY DEWI UTAMI :
PT. CAKRAYUDHA PERSADA yaitu :
Fotocopy legalisir sebagai bukti tanda terima Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor : 14/OJR/042/5719/JUMAT atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014 yang diterima dan ditanda tangani oleh DINDIN R.
Fotocopy legalisir Permohonan Penerbitan Garansi Bank BNI atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014.
Fotocopy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.2/ULP-PNBP/4/2014 tanggal 23 April 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam.
Fotocopy legalisir Berita Facsimile Bank BNI tanggal 20 Oktober 2014 perihal penyelesaian dan pengembalian jaminan garansi Bank No Test : 02/4719/ tanggal 20 Oktober 2014 IDR/TMT34.409.600,
Fotocopy legalisir Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/042/5719/JUMAT atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014 yang terjadi kesalahan pengetikan alamat.
Fotocopy legalisir Surat PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Nomor: BDG/4.2/1297 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 10 Oktober 2014 perihal Pemberitahuan Garansi Bank yang telah jatuh tempo.
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA yaitu :
Fotocopy legalisir sebagai bukti tanda terima Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/036/5484/RABU atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014 yang diterima dan ditanda tangani oleh DINDIN R.
Fotocopy legalisir Permohonan Penerbitan Garansi Bank BNI atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014.
Fotocopy legalisir Pengumuman Pelelangan Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.01/ULP-PNBP/4/2014 tanggal April 2014 oleh BP Batam Unit Layanan Pengadaan.
Fotocopy legalisir Berita Facsimile Bank BNI tanggal 12 Agustus 2014 perihal penyelesaian dan pengembalian jaminan garansi Bank No Test : 03/5513/selasa/ tanggal 12 Agustus 2014 IDR/TMT 34.409.600,-
Fotocopy legalisir Surat PT RAJA PRAKASA SEMESTA No: 87/ SP/RPS/2014 perihal Permohonan Pencairan Garansi Bank tanggal 12 Agustus 2014 berikut lampiran Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/006/5484/RABU atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014.
Disita dari saksi NEULIS NOVIANTI :
Akta Notaris nomor 1 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH di Bandung tanggal 1 Maret 2010;
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) yang dimiliki oleh PT Cakrayudha Persada nomor : 510/3-04194/2012/01692-BPPT, tanggal 07 Maret 2010, dan diperpanjang berdasarkan surat ijin usaha perdagangan (SIUP) nomor : 510/3-CD08/BPPT, tanggal 17 Februari 2015, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Surat keterangan terdaftar nomor : PEM-00798/WPJ.09/ KP.1103/ 2012 yang terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, tanggal 25 Mei 2012;
NPWP nomor 311697221-441000 a.n PT Cakrayudha Persada;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor :101114615512, tanggal 03 Juli 2012. Kemudian diperpanjang dengan nomor yang sama, tanggal 13 Februari 2015, dengan masa berlaku sampai dengan 03 Mei 2020, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Surat ijin gangguan nomor : 503/IG-04483/BPPT, tanggal 03 Juli 2012, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Kartu Herregistrasi IG Nomor : 503/IG-ODS/CQ19/BPPT, tanggal 13 Februari 2015, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Surat keputusan terdaftar di kemenkumham nomor : AHU-19428.AH.01.01. tahun 2010, tanggal 16 April 2010;
Surat keterangan Domisili Perusahaan nomor : 503/40-Mgr/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014, yang diterbitkan oleh kelurahan mengger kecamatan bandung kidul kota Bandung;
Surat ijin penyalur alat kesehatan nomor : HK.07.Alkes/ IV/315/ AK.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan;
Nomor identitas kepabeanan (NIK) Nomor : 05.039000 yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 22 Januari 2013.
Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor : 1.10.20.07.97028 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, tanggal 2 Januari 2013 untuk jenis barang elektronikal dan komponennya dengan masa berlaku 10 Desember 2012 sampai dengan 9 Desember 2017.
1 (satu) lembar surat izin angka pengenal importir-umum (API-U) Nomor : 102001011-P yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, tanggal 10 Januari 2013.
Laporan keuangan PT. CAKRYUDHA PERSADA untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 dan 2013 yang dilakukan oleh Auditor GATOT VICTOR selaku auditor independen nomor : C. 115/CYP/ RA.III/ 2015, tanggal 31 Maret 2015.
1 (satu) lembar catatan dengan tinta berwarna biru menggunakan kertas (yang ada watermark bertuliskan LPSE BP Batam) berikut lampirannya berupa laporan kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia uji BP Batam Direktorat Lalu Lintas Barang 2014.
Surat permintaan permohonan harga dan dukungan nomor : 007/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014 kepada PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Surat dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA kepada PT. GAIASCIENCE INDONESIA dengan nomor : 03/CP/SPB/V/2014, tanggal 22 Mei 2014 perihal pesanan barang;
Surat permintaan permohonan harga dan dukungan nomor : 003/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014 kepada PT. PESONA SCIENTIFIC.
Surat balasan dari PT PESONA SCIENTIFIC nomor : 057/PS/SPH-NR/IV/14 tanggal 29 April 2014.
Surat dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA nomor : 09/CP/SPB/VI/2014, tanggal 6 Juni 2014 kepada PT. PESONA SCIENTIFIC perihal Pesanan Barang.
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725512 tanggal 22 Mei 2014 untuk DP 30 % GAIA Tender Batam Rp.28.195.800,- (Dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725516 tanggal 20 Juni 2014 untuk Pelunasan Mortar Rp.85.238.800,- (Delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725517 tanggal 25 Juni 2014 untuk Pembayaran ke Berca Tender Batam Rp.316.072.000,- (Tiga ratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725524 tanggal (Kosong) Kepada 50 % Berca untuk Bayar $43.500 x Rp.11.520 = Rp.501.120.000,- (Lima ratus satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725525 tanggal 01 September 2014 kepada BERCA NIAGA untuk Cek Mundur Pelunasan sebesar $ 17.400 x 12.000 = Rp.208.000.000,- (Dua ratus delapan juta rupiah).
Faktur pajak dengan Kode dan Nomor seri faktur pajak : 010.003-14.65010904 dengan invoice No : 443/INV-PS/2014 dengan rincian Pengusaha Kena Pajak PT. PESONA SCIENTIFIC, Pembeli barang kena pajak/penerima jasa kena pajak PT. CAKRAYUDHA PERSADA untuk pembelian barang kena pajak / jasa kena pajak sesuai Faktur No : 443/INV-PS/2014 sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah), tertanggal 15 Desember 2014 yang di tandatangani oleh PENI PAHLAWANDA dari PT. PESONA SCIENTIFIC.
Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2013, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA untuk 1 (satu) Paket pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2013, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA untuk Pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam (Rinciannya Barang-barangnya tertulis di Barang Bukti ini) sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Kwitansi PT. PESONA SCIENTIFIC tertanggal 15 Desember 2014, telah terima dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA uang sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) untuk pembayaran Pembelian barang sesuai faktur no : 443/INV-PS/2014, yang di tandatangani oleh Direktur utama PT. PESONA SCIENTIFIC yaitu PENI PAHLAWADA.
Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2014, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) yang di tandatangani oleh Pihak PT. PESONA SCIENTIFIC dan saudara RENDRA.
Disita dari terdakwa HERU PURNOMO, ST :
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.215 TAHUN 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 06 Juli 2012.
Nota Dinas Nomor : 56 A2.3/3/2014 dari Plh Direktur Lalu Lintas Barang kepada PPK 5129 lalu lintas barang, hal : RAB dan Spesifikasi Teknis tanggal 20 Maret 2014 ditandatangani oleh TRI NOVIANTA PUTRA.
Nota Dinas Nomor : 17/PPK-5129/4/2014 dari PPK 5129 Lalu Lintas Barang Kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan , Hal : Dokumen Lelang Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam tanggal 03 April 2014 ditandatangani oleh HERU PURNOMO.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang, Pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam Nomor : 5129.001.0.20.01/ G.02.15.18/ ULP-PNBP/5/2014 tanggal 21 Mei 2014 antara PPK dengan Penyedia.
Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat/ Personil untuk kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2014 tanggal 31 Desember 2013.
Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas keputusan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat/ Personil untuk kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-05 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Perkindo Mitra Analitika.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-07 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Berca Niaga Medika.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-08 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Alphasains Dinamika.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-09 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Gaiascience Indonesia.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-10/PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Pesona Scientifik.
Fotocopy legalisir Harga Perkiraan Sendiri.
Fotocopy legalisir Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa HERU PURNOMO,ST lulus ujian nasional ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Tingkat Dasar / Basic Level dengan masa berlaku 4 tahun tanggal 31 Desember 2010.
Fotocopy legalisir Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa HERU PURNOMO,ST lulus ujian nasional ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Tingkat Dasar / Basic Level masa berlaku sampai dengan 24 Mei 2018 tanggal 24 Mei 2014.
Fotocopy Kurs Transaksi Bank Indonesia – Mata Uang.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT BERCA NIAGA MEDIKA kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bapak HERU PURNOMO tanggal 21 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada PPK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tanggal 19 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT ALPHASAINS DINAMIKA kepada BP BATAM Bapak HERU PURNOMO tanggal 06 Maret 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT GAIASCIENCE INDONESIA kepada PPK Direktorat Lalulintas Barang BP BATAM tanggal 26 Februari 2014;
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT BISLYNN SAPTA ADIL kepada ibu YEYEN BP Batam tanggal 25 Februari 2014.
Fotocopy Brosur dan harga berlogo MI (Mills).
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PANDU ANUGERAH ANALITIKA kepada Bapak HERU PURNOMO BP BATAM tanggal 21 Februari 2014 Type Mercuty Analyzer NIC Model Mercury/MA - 3000; dan Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PANDU ANUGERAH ANALITIKA kepada Bapak HERU PURNOMO BP BATAM tanggal 21 Februari 2014 Type Mercuty Analyzer NIC Model RA-4300 (For Liquid Sample).
Surat Balasan permintaan Price List dari PT DITEK JAYA kepada Otorita Batam Bapak AFUAN tanggal 24 Desember 2013;
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo BA (Baths & Circulators).
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Balasan price List dari PT GAIASCIENCE INDONESIA kepada Lab. Uji BP Batam tanggal 10 Januari 2014;
Fotocopy legalisir Surat PESONA SCIENTIFIC Nomor: 100/PS/SPH-NR/II/14 perihal penawaran Harga tanggal 27 februari 2014;
Fotocopy legalisir Surat Price List Plastic Ware.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo HE (heating Mantles).
Fotocopy legalisir Surat Balasan Permintaan Price List dari PT INDOSCIENCE LEADS kepada ibu YEYEN tanggal 05 Maret 2014 .
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo UL (Ultrasonic Cleaners).
Surat Balasan Price List dari PT ABADI NUSA No:31234/014 Perihal penawaran harga kepada Laboratorium BP Batam Ibu YEYEN tanggal 12 Februari 2014.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo EV (Evaporators) dan pH/Ion Meters.
Fotocopy surat Fisher Scientific tanggal 27 Februari 2014.
Fotocopy CMSI, Price List Glass ware.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo Bu (Burettes).
Fotocopy surat cahayatiara Mustika Scientific Indonesia, tanggal 3 Februari 2014.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo CL (Clamps & Suppports).
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo SH (Shakers).
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo Fu (Funnels).
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo PI (Pipettes & Pipettors).
Fotocopy legalisir Surat Price List TOOL
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. DITEK JAYA kepada Otorita Batam Bapak AFUAN tanggal 26 Maret 2014 .
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-124/Int.Rev.O kepada ibu Yeyen tanggal 28 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-122/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 28 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT INDOSCIENCE LEADS, Quotation ISL/I/Q-0119/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 27 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-129/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 04 Maret 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-130/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 04 Maret 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-0139/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 07 Maret 2014.
Surat Penawaran Harga dari PT PESONA SCIENTIFIC Nomor: 017A/PS/ SPH-NR/I/14 kepada Lab. Uji BP Batam tanggal 16 Januari 2014.
Gambar Pengadaan Peralatan Lab Uji BP Batam 2014.
Gambar Pengadaan Bahan kimia lab Uji BP Batam 2014.
Gambar Pendukung Lab. Uji BP Batam 2014.
Buku Katalog Cole-Parmer PT SPECTRA TEKNIKINDO 2013/14.
Disita dari saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd Binti ENDANG SUKIRNO :
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 491491K / 137 / 401, tanggal 26 September 2014 jumlah belanja sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 498651K / 137 / 401, tanggal 31 Desember 2014 jumlah belanja sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Barang bukti sebagaimana diatas terlampir dalam berkas perkara.
Disita dari saksi NEULIS NOVIANTI
1 (satu) unit Macbook Pro Merek Apel berwarna Silver dengan nomor seri W8018URVATM beserta chargernya.
1 (satu) keping CD-R Plus bertuliskan CSV PPN Mei 2013 RPS.
1 (satu) keping CD bertuliskan RPS PAJAK.
1 (satu) keping CD-R Plus GT-PRO Multi-Speed 56 X.
Dikembalikan kepada saksi NEULIS NOVIANTI.
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatur atau berkordinasi baik terhadap para pejabat yang berwenang maupun terhadap perusahaan lain untuk mengatur agar PT. Cakrayudha Persada keluar sebagai pemenang lelang;
Bahwa, meskipun Terdakwa belum pernah menikmati hasil keuntungan dari kegiatan pengadaan di BP. Batam, namun sebagai etikad baik dan bentuk rasa tanggungjawab, Terdakwa sudah mengembalikan kerugian Negara yang jumlahnya sesuai dengan jumlah kerugian Negara sebagaimana tuntutan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya. Dan atas dasar tersebut mohon pertimbangan Majelis untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa surat dakwaan yang yang diajukan oleh Penuntut Umum di muka persidangan tidak didukung oleh saksi-saksi dan bukti-bukti. Karena tidak ada satupun saksi yang dihadirkan dimuka persidangan merupakan Saksi yang diperiksa di Penyidikan atas nama Terdakwa. Yang dihadirkan pada saat pemeriksaan Terdakwa dipersidangan adalah saksi duplikasi perkara Saksi Heru Purnomo, ST;
Bahwa Saksi Heri Joni, Saksi Kiagus Mohammad Armansyah, ST, Saksi Gusfery Yendra, Saksi Hubertus Hendrawanto Abang Muda,SH dan Saksi Lusy Novita,ST tidak pernah dihadirkan pada persidangan perkara aquo, namun seolah-olah hadir dan memberikan keterangan bahwa para saksi tersebut mengetahui adanya persekongkolan pada saat lelang pengadaan berlangsung. Padahal pada saat para saksi tersebut memberikan keterangan pada persidangan perkara atas nama Saksi HERU PURNOMO, ST (saat ini perkaranya telah diputuskan dan telah berkekuatan hokum tetap) sebelumnya dengan jelas menerangkan bahwa dalam proses lelang tidak mengetahui dan tidak menemukan adanya persekongkolan dan menegaskan pula bahwa proses lelang telah sesuai dan tidak ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan. Demikian pula bahwa Saksi Tri Novianta Putra, Saksi Ir. Horman Pudinaung dan Saksi Afuan sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam persidangan perkara aquo, namun oleh Penuntut Umum telah mengutip keterangan perkara sebelumnya, seolah-olah para saksi tersebut ada memberikan keterangan dalam perkara aquo;
Bahwa BPKP dalam menghitung kerugian Negara atas kegiatan pengadan tersebut hanya berdasarkan data-data yang diserahkan oleh Penyidik dari Polda Kepri tanpa melakukan audit dengan melihat langsung ke laboratorium BP. Batam di Batam;
Bahwa adanya perubahan tentang besarnya nilai perhitungan kerugian Negara dari Rp. 569.773.460,- (perhitungan BPKP) menjadi Rp. 613.950.160,- setelah adanya temuan Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) adalah suatu perhitungan yang menyesatkan;
Bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada Majelis Hakim, untuk membuktikan kebenaran fakta, sehingga apa yang dituduhkan oleh Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengenai adanya perbedaan spesifikasi antara di kontrak dengan hasil pemeriksaan, adanya peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi serta peralatan yang mempunyai fungsi sama , sepenuhnya adalah tidak benar. Namun atas permohonan tersebut ditolak oleh Penuntut Umum ;
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh Ahli Pandapotan Malau, SE.CfrA dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau tidak berdasarkan atau bertentangan dengan Peraturan Kepala BPKP No. Per-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi, dalam Bab II Poin 08 yaitu Pra Perencanaan penugasan yang bersumber dari pengembangan hasil audit sebagaimana yang diuraikan dalam surat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa pada halaman 6;
Bahwa, meskipun telah terjadi perubahan spesifikasi yaitu labtop, infokus dan tabung laboratorium, namun barang yang digantikan tersebut lebih mahal dari harga barang dalam kontrak, adapun perubahan tersebut dikarenakan discontinue (tidak berproduksi lagi) dan menurut Ahli dari Keuangan Negara SYAKRAN RUDI, SE, MM, bahwa tujuan dari penggunaan uang Negara tidak berkurang dari barang yang diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum tersebut diatas dan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Rendra SS tersebut diatas, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya Primair, dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidiair, dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Rendra SS dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hokum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
Memulihkan hak Terdakwa Rendra SS dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula;
Menyatakan barang bukti yang disita dari Neulis Novianti dikembalikan kepada Neulis Novianti atau kepada PT. Cakrayudha Persada;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Dan apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono), dengan :
Menghukum Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Membebankan uang pengganti yang proporsional;
Membebaskan Terdakwa dari pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pidana kurungan;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum atas keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 24 Nevember 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum, yang diucapkan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada keberatannya (pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg Perkara Nomor PDS-05/KORUPSI/BATAM/07/2016, tanggal Juli 2016 sebagai berikut :
PRIMAIR.
-------Bahwa terdakwa RENDRA, SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada berdasarkan Akta Notaris Nomor : 1 Tahun 2010 tanggal 1 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH di Bandung dan selaku Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.17/ ULP-PNBP/5/2014 tanggal 16 Mei 2014 dengan saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 229 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat/Personil Untuk Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2013 dan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat/Personil Untuk Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014 ( dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Jl. Jendral Sudirman No. 1 Batam Centre – Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2013 Kementerian Keuangan RI menerbitkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-112.01-0/AG/2014 sebesar Rp 1.105.855.296.000,- (satu trilyun seratus lima milyar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPB) yang ditandatangani oleh Saudara ASKOLANI selaku Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan RI.
Bahwa dari DIPA tersebut di atas dialokasikan anggaran untuk Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam dalam kegiatan Pelayanan Lalu Lintas Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Kode Anggaran 5129.001 sebesar Rp 3.786.361.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2013, saudara FATULAH selaku Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam mengajukan usulan untuk kegiatan tahun anggaran 2014 kepada Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa dengan Nota Dinas : Nomor/96/A.2.3/7/2013, perihal usulan RKA-K/L unit kerja tingkat II TA 2014 dengan jumlah kegiatan yang diajukan sebanyak 16 (enam belas) kegiatan, yang diantaranya untuk pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.798.961.055,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima puluh lima rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2013, saksi Ir. HORMAN PUDINAUNG, M.Si selaku Kepala Biro Perencanaan Program dan Penelitian Pengembangan BP Batam yang ditunjuk juga sebagai Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Penghubung Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dengan memorandum Nomor : 187/A4.1/12/2013 menyampaikan Rencana Umum Pengadaan DIPA TA. 2014 berikut Rencana Pembiayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPBPB-Batam/BP-Batam) Bidang Pembangunan : Wilayah Tata Ruang/Pengembangan Kawasan Startegis yang berisikan Kode Anggaran dan Kegiatan, Nama Program/Kegiatan, dan Pagu Anggaran DIPA TA. 2014 kepada Kepala Bidang Data dan Informasi dengan tembusan Kepala ULP.
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014, saksi Ir. MUSTOFA WIDJAIA, MM selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang merangkap selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 229 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat/Personil Untuk Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2013 dan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat/Personil Untuk Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014 telah menunjuk saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2014, saksi I WAYAN SUBAWA selaku Anggota 1/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dengan anggaran sebesar Rp 3.798.961.000,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima puluh lima rupiah).
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2014, saksi TRI NOVIANTA PUTRA selaku Plh. Direktur Lalu Lintas Barang menyampaiakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 3.719.348.600,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dan spesifikasi teknis peralatan laboratorium uji BP Batam kepada saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5129 Lalu Lintas Barang sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 56 A2.3/3/2014, dengan jenis barang yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||||||||||||||||||
| I | A. | Pekerjaan Persiapan | |||||||||||||||||||||
| 1 | Dokumentasi dan laporan proyek | 4 | Bln | 250,000 | 1,000,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | Penjilidan Dokumen | 5 | Buah | 300,000 | 1,500,000 | ||||||||||||||||||
| Sub Total I | 2,500,000 | ||||||||||||||||||||||
| II | B. | Pengadaan Alat | |||||||||||||||||||||
| Gas Chromatography Mass spectrometer | 1 | Paket | 1,887,500,000 | 1,887,500,000 | |||||||||||||||||||
| Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, | |||||||||||||||||||||||
| Laser jet Printer. | |||||||||||||||||||||||
| UPS 10 KVA | |||||||||||||||||||||||
| Installation dan Familiarization on site | |||||||||||||||||||||||
| GC MS Training at Training center | |||||||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| Mass Spectrometer System : | |||||||||||||||||||||||
| Mode | : | EI ( Electron Ionization ) | |||||||||||||||||||||
| Electron energy | : | 10 - 100 eV | |||||||||||||||||||||
| Emission current | : | 50- 200 µA | |||||||||||||||||||||
| EI sensitivity | : | 1 pg OctaflouronaPT.halene, S/N > 500 or better | |||||||||||||||||||||
| Filaments | : | filament for long life | |||||||||||||||||||||
| Ion source temperature | : | 50 - 350°C | |||||||||||||||||||||
| Mass Filter | : | Quadropole with pre-filter | |||||||||||||||||||||
| Mass Range | : | 1,0 - 1,200 u(amu) | |||||||||||||||||||||
| Detector | : | long life high sensitivity electron multiplier detector | |||||||||||||||||||||
| Signal to Noise | : | 8000 : 1 | |||||||||||||||||||||
| Pumping system | : | 255 l/sec turbomolecular pump | |||||||||||||||||||||
| Gas Chromatography | |||||||||||||||||||||||
| Carrier Gas Supply | : | Helium | |||||||||||||||||||||
| Retention time repeatability | : | < 0.0008 min | |||||||||||||||||||||
| Split Ratio | : | min 7500 : 1 | |||||||||||||||||||||
| set point of pressure | : | 0,001 psi | |||||||||||||||||||||
| area for repeatability | : | < 1 % RSD | |||||||||||||||||||||
| Oven | |||||||||||||||||||||||
| Oven temperature ambient | : | 4°C to 450°C. | |||||||||||||||||||||
| Oven cool down rate | : | in 4 minute 450°C to 50°C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature set point resolution | : | 0,1 °C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature range | : | ambient +3 °C to 450 °C | |||||||||||||||||||||
| Accessories | |||||||||||||||||||||||
| Tray Sample | : | Min 105 Vial | |||||||||||||||||||||
| Library | : | NIST MST Library | |||||||||||||||||||||
| MS Analyzed kit vial scvrew 100/pack | : | 1 buah | |||||||||||||||||||||
| Auto Injector | : | included mounting at GCMS | |||||||||||||||||||||
| Gas tank helium | : | included (regulator Cylinder ) | |||||||||||||||||||||
| Utility Kits | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Vacuum Pump Fluid | : | 1 Buah | |||||||||||||||||||||
| NIST 2011 | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| UPS 10 Kva | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Helium Gas + Cylinder + Regulator | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Recommended Consumable for 1 Year | |||||||||||||||||||||||
| Tabung vial 2 ml(consumable for GCMS | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| Snap Cap with PT.FE or Silicone sePT.um | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| EN 71, literature manual for safety | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| 2 | Grinding untuk polimer | 1 | Paket | 275,000,000 | 275,000,000 | ||||||||||||||||||
| Apllication | : | Agriculture,Electronic,Food, Medicine | |||||||||||||||||||||
| Material type | : | Soft,Medium-Hard,Brittle,Fibrous | |||||||||||||||||||||
| Feed Size (depend on material) | : | 8-10 mm | |||||||||||||||||||||
| Final Finenes | : | 10-20 μm | |||||||||||||||||||||
| Speed | : | 50 - 130 rpm | |||||||||||||||||||||
| Power connection | : | 1 phase/ 50- 60 Hz/ 220 V | |||||||||||||||||||||
| Grinding time setting | : | 1 - 99 minor continuous | |||||||||||||||||||||
| Grinding media | : | Stainless steel material | |||||||||||||||||||||
| Display Digital | : | For Time and speed | |||||||||||||||||||||
| Dry grinding, wet grinding, and cryo grinding | |||||||||||||||||||||||
| No tool requied to open, to take off pestle and to take off mortar | |||||||||||||||||||||||
| Measuring range | : | 20 µm to 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Amplitude/ rpm | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 0.2 - 3 mm | |||||||||||||||||||||
| Sieve acceleration | : | 1.0 - 15.1 g | |||||||||||||||||||||
| Time display | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 1 - 99 min | |||||||||||||||||||||
| Vibration height/ rpm | : | controlled | |||||||||||||||||||||
| Motion of product to be sieved | |||||||||||||||||||||||
| Complete with bottom pan, cover and stand | |||||||||||||||||||||||
| 3 | Mercury Analizer | 1 | Paket | 413,000,000 | 413,000,000 | ||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| System Detection | : | Cold Vapour Technic | |||||||||||||||||||||
| Sample matrix | : | Liquid | |||||||||||||||||||||
| Detection limit | : | less than 0.005 ppb | |||||||||||||||||||||
| Wave length | : | 254 nm | |||||||||||||||||||||
| Speed range for analysis | : | 1 - 3 minute | |||||||||||||||||||||
| Carrier | : | with Gas or Similar | |||||||||||||||||||||
| Transport Reagent | : | with pump | |||||||||||||||||||||
| Hg Collection system | : | bubbler System or similar | |||||||||||||||||||||
| Switching flow | : | minimum 5 port | |||||||||||||||||||||
| Automatic switch-off | |||||||||||||||||||||||
| Complete with accessories | : | Cell, Standard Hg, Sodium borohydride, Gas cylinder and regulator, software, branded PC and Printer | |||||||||||||||||||||
| 4 | Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000) | ||||||||||||||||||||||
| Unsur Sb (Stibium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur As (Arsenik) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Ba (Barium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Cd (Cadmium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Cr (Cromium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Pb (Plumbum/Timbal) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Hg (Merkuri) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Se (Selenium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Cu (Tembaga) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Ag | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Zn | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Al | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Fe | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Ni | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| 5 | Sheaker Waterbath | 1 | Unit | 28,500,000 | 28,500,000 | ||||||||||||||||||
| Shaking speed | : | Minimum 20 to 170 rpm | |||||||||||||||||||||
| Volume capacity | : | Minimum 16 Liter | |||||||||||||||||||||
| Shaking Amplitude | : | adjustable 3 oPT.ions (25 / 30 / 35 mm) | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Digital | |||||||||||||||||||||
| Material internal | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Material external | : | Steel, Doubled Painted and baked | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PIDControl Microprocessor | |||||||||||||||||||||
| Motor | : | Brushless DC motor | |||||||||||||||||||||
| temp Ambient | : | +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | 1min up to 99 hr | |||||||||||||||||||||
| Built-in calibration | |||||||||||||||||||||||
| Anti vibration and noiseless | |||||||||||||||||||||||
| Safety over temperature limiter | |||||||||||||||||||||||
| Keypads splash proof | |||||||||||||||||||||||
| minimize turbulence with baffle plate circulator, heater and sensor | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Stainless Steel Gable cover and spring wire rack | |||||||||||||||||||||
| 6 | Alat untuk pemeriksaan Azo | ||||||||||||||||||||||
| Kondensor dimroth + Reflux | 1 | Paket | 4,400,000 | 4,400,000 | |||||||||||||||||||
| Panjang 40 cm | |||||||||||||||||||||||
| Labu didih berleher asah 100 mL | 10 | Pcs | 450,000 | 4,500,000 | |||||||||||||||||||
| Labu dasar/alas bulat Volume 500 ml | 10 | Pcs | 450,000 | 4,500,000 | |||||||||||||||||||
| Heating Mantles for flsk size , 100 ml,AC input 230 volt,measuring range : ≤ 450 oC | 1 | Unit | 8,450,000 | 8,450,000 | |||||||||||||||||||
| flexible glass yarn heating element | |||||||||||||||||||||||
| outer jacket in plastic coated metal | |||||||||||||||||||||||
| casing with built-in fuse | |||||||||||||||||||||||
| Heating Zone Switch | |||||||||||||||||||||||
| Pembersih ultra sonic | 1 | Unit | 28,500,000 | 28,500,000 | |||||||||||||||||||
| Ultrasonic frequency: | : | min 40KHz, | |||||||||||||||||||||
| Tank capacity | : | min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | max 99 minutes, | |||||||||||||||||||||
| Temperature setting | : | Amb to 70 o C | |||||||||||||||||||||
| Drain port | |||||||||||||||||||||||
| Durable leakproof ABS | |||||||||||||||||||||||
| Transducer BLT type | |||||||||||||||||||||||
| High frequency 40 KHz | |||||||||||||||||||||||
| Multiple frequency on 3 stages | |||||||||||||||||||||||
| Penangas air (Water Bath) | 1 | Unit | 27,500,000 | 27,500,000 | |||||||||||||||||||
| Tank Volume | : | Min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Temperature Range | : | Amb +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Internal Material | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Safety feature | : | Built-in power cutoff circuit, Audible and visual alarm | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PID ControlMicroprocessor | |||||||||||||||||||||
| PowerSupply | : | 230 VAC/50 Hz | |||||||||||||||||||||
| Over temperature protection with alarm | |||||||||||||||||||||||
| Display LED | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Transparant cover, heat resistance. | |||||||||||||||||||||
| Kolom kromatografi bahan gelas dan bercerat dengan diameter dalam 25 mm – 30 mm, tinggi 140 mm – 150 mm. | 1 | Unit | 1,100,000 | 1,100,000 | |||||||||||||||||||
| Pemekat sistem vakum | 1 | Unit | 108,500,000 | 108,500,000 | |||||||||||||||||||
| Motor | : | DC Brushless motor with electronic control | |||||||||||||||||||||
| Rotation Speed | : | minimum 0-270 rpm | |||||||||||||||||||||
| Speed Setting | : | Digital Indication | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 100 -240 VAC (50 -60 Hz) | |||||||||||||||||||||
| Temp Range Heating Bath | : | min +3 oC - 170o C | |||||||||||||||||||||
| Temp Accuracy Bath | : | 1 oC | |||||||||||||||||||||
| Heating Bath control | : | Digital/Electronic | |||||||||||||||||||||
| Cooler condensation size | : | min 1180 sq cm | |||||||||||||||||||||
| Pressure units | : | hPa | |||||||||||||||||||||
| Electric motorized lift | |||||||||||||||||||||||
| Built-in vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Function pressure and temperature gradient | |||||||||||||||||||||||
| Designed controlling and communication by PC | |||||||||||||||||||||||
| Variable inclination angle | |||||||||||||||||||||||
| Absolute pressure measurement | |||||||||||||||||||||||
| Display digital for temperature, rotations and vacuum | |||||||||||||||||||||||
| Complete receiving flask 1 ltr qty 3 pcs, evaporating flask 1 ltr qty 3 pcs | |||||||||||||||||||||||
| Vaccum Pump | |||||||||||||||||||||||
| Bath Volume (L / cu ft) | : | 9.5 / 0.3 | |||||||||||||||||||||
| Max. Vacuum (Mpa / Hg) | : | 0.0998 / 29.5” | |||||||||||||||||||||
| Free-air Capacity | : | 18L / minute (0.6 cfm) ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Bath | : | Polypropylene | |||||||||||||||||||||
| Aspirator | : | Nickel-coated Brass ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Complete with vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Built-in circulating pump and water tank | |||||||||||||||||||||||
| Drain port and spigot for easy water changes | |||||||||||||||||||||||
| Included metal aspirator to create vacuum with a built-in check valve | |||||||||||||||||||||||
| pH meter | 1 | Unit | 10,300,000 | 10,300,000 | |||||||||||||||||||
| pH | : | 0.00 up to 14.00 | |||||||||||||||||||||
| mV range | : | -1999,9 up to 1999,9 mV | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | 1,2, or 3 point | |||||||||||||||||||||
| Electrode offset recognition | : | +1.50 pH | |||||||||||||||||||||
| Electrode slope recognition | : | + 30 % | |||||||||||||||||||||
| Input impedance | : | 10 exp13 ohms | |||||||||||||||||||||
| Sensor temperature | : | Thermistor | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Large with backlight | |||||||||||||||||||||
| Dual bufer set selection | |||||||||||||||||||||||
| Memmory | : | Calibration data stored and ready for use on power up | |||||||||||||||||||||
| Automatic or manual temperature compensation | |||||||||||||||||||||||
| Automatic lock mode and end point sensing | |||||||||||||||||||||||
| IP 54 waterproof case | |||||||||||||||||||||||
| Timbangan analitik dengan ketelitian 0.0001 g | 1 | Unit | 28,500,000 | 28,500,000 | |||||||||||||||||||
| max Capacity | : | 220 g or more | |||||||||||||||||||||
| min load | : | 0,01 g | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 110 -230 V/50/60 Hz | |||||||||||||||||||||
| Repeatability | : | 0,0001 g | |||||||||||||||||||||
| Linearity | : | ± 0,0002 g | |||||||||||||||||||||
| Stabilization time | : | min 3,5sec | |||||||||||||||||||||
| Pan Size | : | min 85 mm | |||||||||||||||||||||
| Display | : | LCD with backlight | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | Internal | |||||||||||||||||||||
| 7 | Gelas kimia : | ||||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 25 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 87,000 | 870,000 | |||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 10 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 84,000 | 840,000 | |||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 15 | Pcs | 87,000 | 1,305,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 500 mL,Borosilicate Glass | 5 | Pcs | 220,000 | 1,100,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 200 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 174,000 | 1,740,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 100 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | 134,000 | 2,680,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 1 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | 105,000 | 2,100,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 10 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 95,000 | 950,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 20 | Pcs | 115,000 | 2,300,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 25 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 115,000 | 1,150,000 | |||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 50mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 40,000 | 400,000 | |||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 60mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 50,000 | 500,000 | |||||||||||||||||||
| Botol Semprot 500 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 47,000 | 470,000 | |||||||||||||||||||
| Cawan timbang, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 174,000 | 1,740,000 | |||||||||||||||||||
| Magnetic Stirrer (Teflon) | 20 | Pcs | 64,000 | 1,280,000 | |||||||||||||||||||
| pipet tetes | 20 | Pcs | 6,300 | 126,000 | |||||||||||||||||||
| Buret 25 mL, Borosilicate Glass | 2 | Pcs | 575,000 | 1,150,000 | |||||||||||||||||||
| Buret 10 mL, Borosilicate Glass | 3 | Pcs | 575,000 | 1,725,000 | |||||||||||||||||||
| Buret 5 mL, Borosilicate Glass. Micro Volume | 3 | Pcs | 3,180,000 | 9,540,000 | |||||||||||||||||||
| Tiang Buret, Steel + Clamp burret double | 2 | Set | 245,000 | 490,000 | |||||||||||||||||||
| 8 | Alat untuk pemeriksaan Phthalate | ||||||||||||||||||||||
| Tabung reaksi bertutup | 50 | Pcs | 74,000 | 3,700,000 | |||||||||||||||||||
| Tabung : Test tube 40 mL merk iwaki pyre x | |||||||||||||||||||||||
| Tutup : Screw cap for test tube with teflon liner merk iwaki pyrex | |||||||||||||||||||||||
| Syringe filter PT.FE 0.45 um | 1 | Unit | 4,580,000 | 4,580,000 | |||||||||||||||||||
| Membrane | : | Cellulose Acetate | |||||||||||||||||||||
| Housing | : | Cyrolite | |||||||||||||||||||||
| Diameter | : | 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Filter aerea | : | 5,3 cm2 | |||||||||||||||||||||
| Idle Volume | : | 0,1 ml | |||||||||||||||||||||
| Bubble Point | : | 1,6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. Pressure | : | 4,5 bar | |||||||||||||||||||||
| Burst Strength | : | 6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. temperature | : | 50 °C | |||||||||||||||||||||
| Flow Rate (water) | : | 180 ml/min | |||||||||||||||||||||
| Inlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Outlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Presentation | : | sterile, individually packed | |||||||||||||||||||||
| Laboratory vortex (Volume tabung 50-100 mL) | 1 | Unit | 8,480,000 | 8,480,000 | |||||||||||||||||||
| Keypad Sensitif terhadap sentuhan | |||||||||||||||||||||||
| Tombol Pengatur kecepatan | |||||||||||||||||||||||
| Platform terbuat dari karet silicon | |||||||||||||||||||||||
| Terdapat pengaman bila beban berlebih dan arus berlebih | |||||||||||||||||||||||
| Bagian luar bodi vortex terbuat dari polipropilen | |||||||||||||||||||||||
| Kecepatan 0 - 3000 rpm | |||||||||||||||||||||||
| Display Analog dan kontrol dengan skala | |||||||||||||||||||||||
| Ukuran diameter orbit putaran minimum 4 mm | |||||||||||||||||||||||
| Program : sentuhan, terus menerus, dan terus menerus berkecepatan tinggi | |||||||||||||||||||||||
| Motor penggerak menggunakan sistem anti spark. | |||||||||||||||||||||||
| Pipet Tetes | 2 | Pcs | 6,300 | 12,600 | |||||||||||||||||||
| Corong Pisah | 1 | Pcs | 598,000 | 598,000 | |||||||||||||||||||
| Micropipete 100-1000 uL , | 2 | Pcs | 4,100,000 | 8,200,000 | |||||||||||||||||||
| Micropipete 1-10 uL , | 2 | Pcs | 4,100,000 | 8,200,000 | |||||||||||||||||||
| Micropipete 10-100 uL , | 2 | Pcs | 4,100,000 | 8,200,000 | |||||||||||||||||||
| 9 | Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Soxhlet Extractors, include: | 1 | Pcs | 320,000 | 320,000 | |||||||||||||||||||
| a. 30 ml Soxhlet Extractors | 1 | Pcs | 68,000 | 68,000 | |||||||||||||||||||
| b. 100 ml round-bottomed flask | 1 | Pcs | 243,000 | 243,000 | |||||||||||||||||||
| c. ground-in stopper NS 29/32 | 1 | Pcs | 533,000 | 533,000 | |||||||||||||||||||
| d. Dimroth Condenser NS 29/32 | 1 | Pcs | 225,000 | 225,000 | |||||||||||||||||||
| e. Boilling Stones (e.g. glass pearls or Raschig rings). | 1 | Pcs | 1,790,000 | 1,790,000 | |||||||||||||||||||
| Extraction Thimbel Cellulose 30 ml ID 22 mm, Height 80 mm | 1 | Pcs | 1,740,000 | 1,740,000 | |||||||||||||||||||
| Glass Wool for Extraction Thimbel | 1 | Pcs | 42,900,000 | 42,900,000 | |||||||||||||||||||
| Heating Jacket | 1 | Pcs | 135,000 | 135,000 | |||||||||||||||||||
| Funnel | 1 | Pcs | 105,000 | 105,000 | |||||||||||||||||||
| Cork Rings | 1 | Pcs | 3,490,000 | 3,490,000 | |||||||||||||||||||
| Microlitre Syringe or automatic pipettes | 10 | Pcs | 8,800 | 88,000 | |||||||||||||||||||
| Pasteur pipette | 1 | Pcs | 320,000 | 320,000 | |||||||||||||||||||
| 10 | 1500 XP Plus Safety Membranes | 1 | Box | 7,490,000 | 7,490,000 | ||||||||||||||||||
| 11 | cartridge water purification : | ||||||||||||||||||||||
| airum RO Module (advance RO & comfort I systems) | 1 | Unit | 29,800,000 | 29,800,000 | |||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# 613CPM4 | |||||||||||||||||||||||
| arium® comfort pretreatment cartridge | 1 | Unit | 8,150,000 | 8,150,000 | |||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# H2O-CPF | |||||||||||||||||||||||
| Sub Total II | 3,106,753,600 | ||||||||||||||||||||||
| III | C | Pengadaan Bahan Kimia | |||||||||||||||||||||
| Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Larutan Standar Sb (Stibium) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | Larutan Standar As (Arsenik) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 3 | Larutan Standar Ba (Barium) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 4 | Larutan Standar Cd (Cadmium) 1000ppm | 1 | Botol | 835,000 | 835,000 | ||||||||||||||||||
| 5 | Larutan Standar Cr (Cromium) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 6 | Larutan Standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm | 1 | Botol | 790,000 | 790,000 | ||||||||||||||||||
| 7 | Larutan Standar Hg (Merkuri) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 8 | Larutan Standar Se (Selenium) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 9 | Larutan Standar Cu (Tembaga) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 10 | 1.5 Diphenilcarbazide 25 gr | 1 | Botol | 1,580,000 | 1,580,000 | ||||||||||||||||||
| 11 | Bahan untuk pengujian Azo | ||||||||||||||||||||||
| Larutan pendukung pengujian Azo (Senyawa amina kelompok III) include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | 2-naftalinamina 91-59-08 | 1 | Pcs | 1,860,000 | 1,860,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | 4-aminodifenil 92-67-1 | 1 | Pcs | 1,860,000 | 1,860,000 | ||||||||||||||||||
| 3 | 4-kloro-o-toluidin 95-69-2 | 1 | Pcs | 1,750,000 | 1,750,000 | ||||||||||||||||||
| 4 | benzidin 92-87-5 | 1 | Pcs | 15,650,000 | 15,650,000 | ||||||||||||||||||
| 5 | 2,4,5-trimetilanilin 137-17-7 | 1 | Pcs | 1,780,000 | 1,780,000 | ||||||||||||||||||
| 6 | 2,4-diaminoanisol 615-05-4 | 1 | Pcs | 2,220,000 | 2,220,000 | ||||||||||||||||||
| 7 | 2,4-toluylendiamina 95-80-7 | 1 | Pcs | 775,000 | 775,000 | ||||||||||||||||||
| 8 | 2-amino-4-nitrotoluen 99-55-8 | 1 | Pcs | 940,000 | 940,000 | ||||||||||||||||||
| 9 | 3.3'-diklorobenzidin 91-94-1 | 1 | Pcs | 2,780,000 | 2,780,000 | ||||||||||||||||||
| 10 | 3,3'-dimetoksibenzidin (3,3'-dinisidin) 199-90-4 | 1 | Pcs | 1,630,000 | 1,630,000 | ||||||||||||||||||
| 11 | 3,3'-dimetil-4,4'-diaminodifenilmetan 838-88-0 | 1 | Pcs | 1,980,000 | 1,980,000 | ||||||||||||||||||
| 12 | 3,3'-dimetilbenzidin (o-toluidin) 119-93-7 | 1 | Pcs | 6,950,000 | 6,950,000 | ||||||||||||||||||
| 13 | 4,4' diaminodifenilmetan 101-77-9 | 1 | Pcs | 680,000 | 680,000 | ||||||||||||||||||
| 14 | 4,4'metilen-bis-(2-kloroanilin) 101-14-4 | 1 | Pcs | 760,000 | 760,000 | ||||||||||||||||||
| 15 | 4,4'-oksidianilin 101-80-4 | 1 | Pcs | 1,770,000 | 1,770,000 | ||||||||||||||||||
| 16 | 4,4'-thiodianilin 139-65-1 | 1 | Pcs | 5,750,000 | 5,750,000 | ||||||||||||||||||
| 17 | o-aminoazotoluene 97-56-3 | 1 | Pcs | 13,950,000 | 13,950,000 | ||||||||||||||||||
| 18 | o-toluidin 95-53-4 | 1 | Pcs | 515,000 | 515,000 | ||||||||||||||||||
| 19 | p-kloroanilin 106-47-8 | 1 | Pcs | 1,980,000 | 1,980,000 | ||||||||||||||||||
| 20 | p-kresidin 120-71-8 | 1 | Pcs | 2,250,000 | 2,250,000 | ||||||||||||||||||
| 21 | o-anisidin 90-04-0 | 1 | Pcs | 1,650,000 | 1,650,000 | ||||||||||||||||||
| 22 | 2,4-xilidin 95-86-1 | 1 | Pcs | 2,350,000 | 2,350,000 | ||||||||||||||||||
| 23 | 2,6-xilidin 87-62-7 | 1 | Pcs | 825,000 | 825,000 | ||||||||||||||||||
| 24 | 4-aminoazobenzen 60-09-3 | 1 | Pcs | 1,500,000 | 1,500,000 | ||||||||||||||||||
| Chlorobenzene 1 L (puriss. p.a., ACS reagent, ≥99.5% (GC)) | 2 | Botol | 740,000 | 1,480,000 | |||||||||||||||||||
| Xylol 2.5L (puriss. p.a., ACS reagent, reag. ISO, reag. Ph. Eur.) | 1 | Botol | 2,150,000 | 2,150,000 | |||||||||||||||||||
| Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv (2.5 L) | 2 | Botol | 2,225,000 | 4,450,000 | |||||||||||||||||||
| Ethyl acetate for gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | 2,825,000 | 5,650,000 | |||||||||||||||||||
| tert-Butyl methyl etherfor gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | 2,645,000 | 5,290,000 | |||||||||||||||||||
| Asam sitrat monohidrat untuk analisis ,ISO,Reag. Ph Eur (1 Kg) | 1 | Botol | 1,400,000 | 1,400,000 | |||||||||||||||||||
| Sodium dithionite technical grade (1 Kg) | 1 | Botol | 1,000,000 | 1,000,000 | |||||||||||||||||||
| Kieselguhr purified and calcined GR for analysis Reag. Ph Eu (1 Kg) | 1 | Botol | 2,000,000 | 2,000,000 | |||||||||||||||||||
| 12 | Bahan untuk pengujian Phtalate : | ||||||||||||||||||||||
| Larutan Standar Phtalate include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Dibuthyl Phtalate 84-74-2, 1 lt | 1 | Pcs | 1,390,000 | 1,390,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | Benzyl Buthyl Phtalate 85-68-7 | 1 | Pcs | 4,480,000 | 4,480,000 | ||||||||||||||||||
| 3 | Bis (2-ethylexyl) Phtalate 117-81-7 | 1 | Pcs | 2,480,000 | 2,480,000 | ||||||||||||||||||
| 4 | di-en-octyl Phtalate 117-84-0 | 1 | Pcs | 2,430,000 | 2,430,000 | ||||||||||||||||||
| 5 | di-isononyl Phtalate 28553-12-0 | 1 | Pcs | 1,380,000 | 1,380,000 | ||||||||||||||||||
| 31 Standar Phtalate | 1 | Pcs | 2,580,000 | 2,580,000 | |||||||||||||||||||
| Dicloromethane | 1 | Botol | 2,330,000 | 2,330,000 | |||||||||||||||||||
| Methanol | 1 | Botol | 730,000 | 730,000 | |||||||||||||||||||
| Hexane | 1 | Botol | 3,580,000 | 3,580,000 | |||||||||||||||||||
| SPE Chem Elut | 1 | Paket | 5,490,000 | 5,490,000 | |||||||||||||||||||
| 12 | Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Toluene | 1 | Botol | 940,000 | 940,000 | |||||||||||||||||||
| Technical BDE with BDE-209 96,9% and BDE-206 1,5% Solution | 1 | Box | 4,480,000 | 4,480,000 | |||||||||||||||||||
| PBB dan PBDE Calibrants : | |||||||||||||||||||||||
| PBB include: | |||||||||||||||||||||||
| BB-003 | 4-Bromo Biphenyl | 1 | Botol | 715,000 | 715,000 | ||||||||||||||||||
| BB-015 | 4,4'-Dibromo Biphenyl | 1 | Botol | 715,000 | 715,000 | ||||||||||||||||||
| BB-029 | 2,4,5-tribomo Biphenyl | 1 | Botol | 2,280,000 | 2,280,000 | ||||||||||||||||||
| BB-049 | 2,2',4,5'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | 715,000 | 715,000 | ||||||||||||||||||
| BB-077 | 3,3',4,4'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | 945,000 | 945,000 | ||||||||||||||||||
| BB-103 | 2,2',4,5',6-pentabromo Biphenyl | 1 | Botol | 945,000 | 945,000 | ||||||||||||||||||
| BB-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | 3,180,000 | 3,180,000 | ||||||||||||||||||
| BB-169 | 3,3',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | 1,280,000 | 1,280,000 | ||||||||||||||||||
| DOW FR-250 | Technical Mixture of nanobromo biphenyl, okta bromo biphenyl (80%) and hePT.abromo biphenyl | 1 | Botol | 710,000 | 710,000 | ||||||||||||||||||
| BB-209 | dekabromo Biphenyl | 1 | Botol | 710,000 | 710,000 | ||||||||||||||||||
| PBDE include: | |||||||||||||||||||||||
| BDE-003 | 4-bromo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-015 | 4,4'-dibromo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-033 | 2',3,4-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-028 | 2,4,4'-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-047 | 2,2',4,4'-tetrabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-099 | 2,2',4,4',5-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 3,025,000 | 3,025,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-100 | 2,2',4,4',6-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 3,025,000 | 3,025,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 3,025,000 | 3,025,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-154 | 2,2',4,4',5,6'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 3,025,000 | 3,025,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-183 | 2,2',3,4,4',5',6-hePT.abromo diphenyl eter | 1 | Botol | 4,645,000 | 4,645,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-203 | 2,2',3,4,4',5,5',6-oktabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 6,890,000 | 6,890,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-206 | 2,2',3,3',4,4',5,5',6-nanobromo diphenyl eter | 1 | Botol | 8,520,000 | 8,520,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-209 | dekabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| 13 | Chemical untuk pengujian formalin | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Sodium Nitro Frusida 100 gram | 1 | btl | 5,180,000 | 5,180,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | Fenil Hidrazine 100 mL | 1 | btl | 1,240,000 | 1,240,000 | ||||||||||||||||||
| 3 | Sodium Hidroxide | 1 | kg | 740,000 | 740,000 | ||||||||||||||||||
| 14 | Chemical untuk pengujian Hg | ||||||||||||||||||||||
| Nitric Acid (HNO3) 65 % | 1 | Botol | 1,240,000 | 1,240,000 | |||||||||||||||||||
| Fluorobic Acid (HBF4) 50% | 1 | Botol | 945,000 | 945,000 | |||||||||||||||||||
| Hydrogen Peroxida (H2O2) 30 % | 1 | Botol | 1,440,000 | 1,440,000 | |||||||||||||||||||
| Kalium Permanganat (KMNO4) | 1 | Botol | 1,290,000 | 1,290,000 | |||||||||||||||||||
| Sodium Borohydride (NaBH4) | 1 | Botol | 5,380,000 | 5,380,000 | |||||||||||||||||||
| 15 | Peralatan pendukung Operasional Laboratorium | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Laptop | 1 | Unit | 15,980,000 | 15,980,000 | ||||||||||||||||||
| Core i7 Processor 2.20 GHz with Turbo Boost up to 3.20 GHz | |||||||||||||||||||||||
| Windows 8 64 bit | |||||||||||||||||||||||
| 14 inch wide 10-point multi touch screen | |||||||||||||||||||||||
| Bundled "Personalization Kit" of matching Keyboard skin and Mouse | |||||||||||||||||||||||
| High Audio Quality with "xLOUD", "Clear Phase" and Dolby® Home Theater® v4 | |||||||||||||||||||||||
| Rapid Wake + Eco: quick resume, longer battery life and data security | |||||||||||||||||||||||
| Hard Disk Drive | |||||||||||||||||||||||
| DVD supermulti drive | |||||||||||||||||||||||
| Video memory 2 GB DDR3 | |||||||||||||||||||||||
| (WXGA++: 1600 x 900) TFT colour display (Display, LED backlight, Touch screen(Capacitive)) | |||||||||||||||||||||||
| SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector with charging function | |||||||||||||||||||||||
| 1*5, SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector x 1, | |||||||||||||||||||||||
| Hi-Speed USB (USB 2.0) port Type A Connector x 2 | |||||||||||||||||||||||
| Maximum transmission speed: 300 Mbps*8, Maximum receiPT. speed: 300 Mbps*8 | |||||||||||||||||||||||
| SD memory card(SDHC, SDXC compatible, UHS (SDR50) supported, Copyright protection function | |||||||||||||||||||||||
| Bluetooth® standard Ver. 4.0 + HS | |||||||||||||||||||||||
| 2 | Proyektor | 1 | Unit | 18,980,000 | 18,980,000 | ||||||||||||||||||
| Compatibility | VGA, SVGA, XGA, SXGA, Macintosh | ||||||||||||||||||||||
| Ratio (Supported) | 4:3, 5:4, 16:9, 16:10 | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Native) | 1080p (1920 x 1080) | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Max) | WUXGA (1920 x 1280) | ||||||||||||||||||||||
| Contrast Ratio | 5000:1 | ||||||||||||||||||||||
| 3D image | Supports 3D content from Blu-ray, cable boxes, dish services and | ||||||||||||||||||||||
| more (over HDMI) at 144Hz and PC-based 3D content at 120Hz. | |||||||||||||||||||||||
| Video compatibility | NTSC/NTSC 4.43, PAL B/G/H/I/M/N 60, SECAM, 480i/480p/720p/1080p | ||||||||||||||||||||||
| Color wheel | 6 segment | ||||||||||||||||||||||
| Connections | VGA x 2, HDMI 1.4a, DisplayPort, S-Video, Composite video, RCA stereo audio in (L/R), 3.5mm stereo audio in, VGA out, 3.5mm stereo audio out, RS-232, 12V screen controller, USB Mini-B (service), RJ45/LAN | ||||||||||||||||||||||
| Networkable | |||||||||||||||||||||||
| Lifetime lamp | Up to 5000 hours | ||||||||||||||||||||||
| Compatibility | |||||||||||||||||||||||
| 3 | Kamera Digital | 1 | Unit | 6,680,000 | 6,680,000 | ||||||||||||||||||
| resolusi | 18 Megapixel | ||||||||||||||||||||||
| sensor | Cmos | ||||||||||||||||||||||
| resolusi maksimum | 5184 X 3456 | ||||||||||||||||||||||
| Jenis file | Raw dan JPEG file format | ||||||||||||||||||||||
| iso range | auto, 100 sampai 6400 | ||||||||||||||||||||||
| jenis memory | SD/SDHC | ||||||||||||||||||||||
| Video output | NTSC/PAL format | ||||||||||||||||||||||
| USB | 2.0 hi-speed data and control interface | ||||||||||||||||||||||
| Tas kamera | Included | ||||||||||||||||||||||
| 4 | Tabung Nitrogen | 2 | unit | 16,450,000 | 32,900,000 | ||||||||||||||||||
| Berat kosong | 3 kg | ||||||||||||||||||||||
| Berat isi full | 6.2 kg | ||||||||||||||||||||||
| Diameter leher lubang | 1.2 inch | ||||||||||||||||||||||
| Tinggi | max 435 mm | ||||||||||||||||||||||
| Tingkat penguapan | max 0.4 liter perhari | ||||||||||||||||||||||
| 5 | Pompa Nitrogen | 1 | Unit | 18,980,000 | 18,980,000 | ||||||||||||||||||
| Sistem sangat halus, tanpa suara, getaran dan | |||||||||||||||||||||||
| Low thermal mass | |||||||||||||||||||||||
| Waktu reaksi 10 - 40 detik | |||||||||||||||||||||||
| Proteksi : overpressure valve yang tahan hingga 150 mBar | |||||||||||||||||||||||
| Laju alir : 2 liter per menit | |||||||||||||||||||||||
| 6 | Water Purification system | 1 | Unit | 41,950,000 | 41,950,000 | ||||||||||||||||||
| Their design which is based on many years of field experience makes them economical, | |||||||||||||||||||||||
| easy to install and simple to operate | |||||||||||||||||||||||
| These generally containing the Cation and Anion exchange | |||||||||||||||||||||||
| The Cation exchanger converts all ionized solids in the influent water to their equivalent acids, | |||||||||||||||||||||||
| Which are absorbed by the anion exchanger when water passes through it, the water emerging is deionised | |||||||||||||||||||||||
| or demineralised with only traces of dissolved solids present in the treated water. | |||||||||||||||||||||||
| The Demineralizers are available in PEP vessels which are corrosion resistant with Mu ti port Valves. | |||||||||||||||||||||||
| Max flow rate (m³/h) | |||||||||||||||||||||||
| 7 | MejaLabor | 1 | Set | 91,950,000 | 91,950,000 | ||||||||||||||||||
| Dimensi : | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) include table sink | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) | |||||||||||||||||||||||
| Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. | |||||||||||||||||||||||
| Electricity above worktop easily accessible | |||||||||||||||||||||||
| Combination Variation laminated service cell : | |||||||||||||||||||||||
| Tunnel version low without shelf and with two upper shelves | |||||||||||||||||||||||
| 4 x 220/230 V eletcric Socket with lack | |||||||||||||||||||||||
| Rack mixer faucet | |||||||||||||||||||||||
| Installation cabinet with stainless steel bowl AISI 304 | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with one door, one drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with two door, two drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) | |||||||||||||||||||||||
| Lab chair PUR sheet wheel, freely movement | |||||||||||||||||||||||
| Centralize table dimension 1800 x 1200 x 800 (WxDxH) | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Weighing table with heavy duty material and free electrostatic | |||||||||||||||||||||||
| Stabilize with PU dumpered | |||||||||||||||||||||||
| 8 | Hydride Generator | 1 | Set | 167,000,000 | 167,000,000 | ||||||||||||||||||
| Analysis System : Continuous flow system | |||||||||||||||||||||||
| Sample ConsumPT.ion : variable between 0 - 8 mL/min | |||||||||||||||||||||||
| Atomizer : Heated AbsorPT.ion cell | |||||||||||||||||||||||
| Carrier gas : Argon | |||||||||||||||||||||||
| Reagent ConsumPT.ion : Variable between 0 - 3 mL/min | |||||||||||||||||||||||
| Sub Total III | 610,095,000 | ||||||||||||||||||||||
| 3,719,348,600 | |||||||||||||||||||||||
Bahwa setelah saksi HERU PURNOMO, ST menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis peralatan laboratorium uji BP Batam tersebut, kemudian saksi HERU PURNOMO, ST menyusun Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 yaitu dengan cara :
Menetapkan Spesifikasi Teknis :
Bahwa untuk Spesifikasi Teknis saksi HERU PURNOMO, ST hanya mengambil dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi AFUAN, ST selaku user dan memperoleh dari price list para distributor (PT. Perkindo Mitra Analitika, PT. Berca Niaga Medika, PT. Alphasains Dinamika, PT. Gaiascience Indonesia, PT. Pesona Scientific) saksi HERU PURNOMO, ST tidak berpedoman atau memperhatikan spesifikasi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan juga dalam menetapkan spesifikasi teknis saksi HERU PURNOMO, ST tidak menggunakan atau membentuk tim teknis, sehinga spesifikasi teknis didapatkan sebagai berikut :
Bahwa saksi HERU PURNOMO, ST telah membuat spesifikasi teknis terhadap peralatan Gas Chromatography Mass Spectrometer (GCMS), yakni :
-
Gas Chromatography Mass Spectrometer Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, Laser jet Printer. UPS 10 KVA Installation dan Familiarization on site GC MS Training at Training center Mass Spectrometer System : Mode : EI ( Electron Ionization ) Electron energy : 10 - 100 eV Emission current : 50- 200 µA EI sensitivity : 1 pg OctaflouronaPT.halene, S/N > 500 or better Filaments : filament for long life Ion source temperature : 50 - 350°C Mass Filter : Quadropole with pre-filter Mass Range : 1,0 - 1,200 u(amu) Detector : long life high sensitivity electron multiplier detector Signal to Noise : 8000 : 1 Pumping system : 255 l/sec turbomolecular pump Gas Chromatography Carrier Gas Supply : Helium Retention time repeatability : < 0.0008 min Split Ratio : min 7500 : 1 set point of pressure : 0,001 psi area for repeatability : < 1 % RSD Oven Oven temperature ambient : 4°C to 450°C. Oven cool down rate : in 4 minute 450°C to 50°C. Temperature set point resolution : 0,1 °C. Temperature range : ambient +3 °C to 450 °C Accessories Tray Sample : Min 105 Vial Library : NIST MST Library MS Analyzed kit vial scvrew 100/pack : 1 buah Auto Injector : included mounting at GCMS Gas tank helium : included (regulator Cylinder ) Utility Kits : 1 Set Vacuum Pump Fluid : 1 Buah NIST 2011 : 1 Set UPS 10 Kva : 1 Set Helium Gas + Cylinder + Regulator : 1 Set Recommended Consumable for 1 Year Tabung vial 2 ml(consumable for GCMS : 6 Pack Snap Cap with PT.FE or Silicone sePT.um : 6 Pack EN 71, literature manual for safety : 1 Set
Bahwa spesifikasi tersebut mengarah kepada merk distributor PT. Berca Niaga Medika dimana spesifikasi yang dibuat tersebut adalah sesuai dengan spesifikasi alat GCMS merk Agilent-USA, dan distributor tunggal untuk alat GCMS merk Agilent-USA tersebut adalah distributor PT. Berca Niaga Medika sesuai dengan Quotation tanggal 30 April 2014 Subject : Quotation for Agilent GC-MS 7890B/5977A, sebagai berikut:
-
-
Gas Chromatography Mass Spectrometer 1 GC MS With S/SL Inert Inlet
GC Series Include LAN Interface interface, 20-ramp oven programming, with 21 plateus, keyboard and display, pressure
Supports simultaneously : Two inlets, Tree detectors, Four detector
Up to six EPC modules can be installed, providing control of up to 16 channels of EPC
Pressure setpoint and control precision to 0.001 psi
Retention time repeatability ˂0.008% or ˂0.0008 min
Area repeatability ˂1%RSD
Column Oven
Temperature range : ambient +4 °C to 450 °C
Cool down rate : 450 to 50 °C in 4 minutes
Maximum achievable temperature ram rate : 120 °C/min
Temperature set poit resolutyion : 0.1 °C
2 Split/Splitless Inert Inlet
Split ratio 7500 : 1
Max Temperature :400 °C
Gas saver mode to reduce gas consumption
Inlet design for easy inlet maintenance, changing liner without tool
-
Bahwa saksi HERU PURNOMO, ST telah membuat spesifikasi teknis terhadap peralatan Motra Griender/Grinding, yakni :
-
Grinding untuk polimer Apllication : Agriculture,Electronic,Food, Medicine Material type : Soft,Medium-Hard,Brittle,Fibrous Feed Size (depend on material) : 8-10 mm Final Finenes : 10-20 μm Speed : 50 - 130 rpm Power connection : 1 phase/ 50- 60 Hz/ 220 V Grinding time setting : 1 - 99 min or continuous Grinding media : Stainless steel material Display Digital : For Time and speed Dry grinding, wet grinding, and cryo grinding No tool requied to open, to take off pestle and to take off mortar Measuring range : 20 µm to 25 mm Amplitude/ rpm : Digital Adjustment range : 0.2 - 3 mm Sieve acceleration : 1.0 - 15.1 g Time display : Digital Adjustment range : 1 - 99 min Vibration height/ rpm : Controlled Motion of product to be sieved Complete with bottom pan, cover and stand
Bahwa untuk peralatan Motra Griender/Grinding untuk Polimer mengarah kepada merk tertentu dengan distributor PT. Gaia Science Indonesia dikarenakan spesifikasi teknis PT. Gaia Science Indonesia dibandingkan dengan spesifikasi teknis HPS terdapat beberapa kesamaan, yakni :
Speed : 50-130 rpm;
Endfineness maximum/final finenes : 10-20 um dan
Grinding media menggunakan stainless steel material (titanium dan stainles), seharusnya kesamaan terhadap spesifikasi teknis grinding untuk polimer mengarah kepada spesifikasi teknis yang dibuat oleh distributor PT. Gaia Science Indonesia seharusnya spesifikasi teknis tersebut hanya terurai secara umum dan tidak mengarah kepada salah satu pihak.
Sesuai dengan spesifikasi dalam surat penawaran harga dari PT. Gaia Science Indonesia tanggal 26 Februari 2014 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, yakni :
Specifications :
Speed : 50 – 130 rpm
Motor power : 200 Watt
Gross dimensions WxDxH : app.600x600x600 mm
Net dimensions WxDxH : app.390x485x375 mm
Net weight : 24 kg
Feed size maximum : 8-10 mm depending on sample
Quantity maximum : 200ml
Quantity minimum : 10 ml
Endfineness maximum : 10-20 um
Grinding time setting : 1-99 min./cont.
Includes :
SS Mortar
SS Pestle
Bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merk tertentu tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5 huruf f : adil atau tidak diskriminatif.
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri :
Bahwa untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), saksi HERU PURNOMO, ST hanya mencari harga dari catalog dan price list dari para distributor (PT. Perkindo Mitra Analitika, PT. Berca Niaga Medika, PT. Alphasains Dinamika, PT. Gaiascience Indonesia, PT. Pesona Scientific) dan berkoordinasi dengan user dan menyesuaikannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelumnya tanpa melakukan klarifikasi atau survey secara detail menjelang dilaksanakannya pengadaan mengenai ketersedian stok barang, discount harga, biaya pengiriman, kurs valuta asing kepada perusahaan distributor langsung yang melakukan penawaran harga untuk mencari data harga pasar setempat, sehingga atas perbuatan tersebut terdapat adanya kemahalan harga yaitu :
Nilai kontrak pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
Jumlah yang dibayar negara ke rekanan atas uraian kontrak yang diperoleh buktinya adalah sejumlah Rp 2.530.326.480,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan realisasi pengadaan sebesar Rp 1.960.562.020,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu dua puluh rupiah) sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp 569.773.460,- (lima ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) atau setara dengan 22,52 % dari nilai kontrak. Sehingga keuntungan yang diperoleh PT. Cakrayudha Persada melebihi overhead yang wajar yaitu 15 % (lima belas perseratus).
Sedangkan sisa dana sebesar Rp.760.771.000,- (tujuh ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) tidak terdapat bukti-bukti realisasinya terhadap pengadaan alat dan bahan kimia yang sudah dilakukan oleh saksi HERU PURNOMO, ST.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
Pasal 66 ayat (7) : Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
Daftar biaya/tariff Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Pasal 66 Ayat (8) : HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar;
Pasal 6 huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa kemahalan harga tersebut bertentangan dengan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II huruf A angka 3.2) huruf f) disebutkan bahwa dalam menyusun HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15 % dari total kontrak tidak termasuk PPN.
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh saksi HERU PURNOMO, ST dalam Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||||||||||||||||||
| I | A. | Pekerjaan Persiapan | |||||||||||||||||||||
| 1 | Dokumentasi dan laporan proyek | 3 | Bln | ||||||||||||||||||||
| 2 | Penjilidan Dokumen | 5 | Buah | ||||||||||||||||||||
| Sub Total I | 2,500,000 | ||||||||||||||||||||||
| II | B. | Pengadaan Alat | |||||||||||||||||||||
| 1. | Gas Chromatography Mass Spectrometer | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, | |||||||||||||||||||||||
| Laser jet Printer. | |||||||||||||||||||||||
| UPS 10 KVA | |||||||||||||||||||||||
| Installation dan Familiarization on site | |||||||||||||||||||||||
| GC MS Training at Training center | |||||||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| Mass Spectrometer System : | |||||||||||||||||||||||
| Mode | : | EI ( Electron Ionization ) | |||||||||||||||||||||
| Electron energy | : | 5 - 100 eV | |||||||||||||||||||||
| Emission current | : | 50- 200 µA | |||||||||||||||||||||
| EI sensitivity | : | 1 pg OctaflouronaPT.halene, S/N > 500 or better | |||||||||||||||||||||
| Filaments | : | filament for long life | |||||||||||||||||||||
| Ion source temperature | : | 50 - 350°C | |||||||||||||||||||||
| Mass Filter | : | Quadropole with pre-filter | |||||||||||||||||||||
| Mass Range | : | 1,0 - 1,200 u(amu) | |||||||||||||||||||||
| Detector | : | long life high sensitivity electron multiplier detector | |||||||||||||||||||||
| Signal to Noise | : | 8000 : 1 | |||||||||||||||||||||
| Pumping system | : | 255 l/sec turbomolecular pump | |||||||||||||||||||||
| Gas Chromatography | |||||||||||||||||||||||
| Carrier Gas Supply | : | Helium | |||||||||||||||||||||
| Retention time repeatability | : | < 0.0008 min | |||||||||||||||||||||
| Split Ratio | : | min 7500 : 1 | |||||||||||||||||||||
| set point of pressure | : | 0,001 psi | |||||||||||||||||||||
| area for repeatability | : | < 1 % RSD | |||||||||||||||||||||
| Oven | |||||||||||||||||||||||
| Oven temperature ambient | : | 4°C to 450°C. | |||||||||||||||||||||
| Oven cool down rate | : | in 4 minute 450°C to 50°C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature set point resolution | : | 0,1 °C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature range | : | ambient +3 °C to 450 °C | |||||||||||||||||||||
| Accessories | |||||||||||||||||||||||
| Tray Sample | : | Min 105 Vial | |||||||||||||||||||||
| Library | : | NIST MST Library | |||||||||||||||||||||
| MS Analyzed kit vial scvrew 100/pack | : | 1 buah | |||||||||||||||||||||
| Auto Injector | : | included mounting at GCMS | |||||||||||||||||||||
| Gas tank helium | : | included (regulator Cylinder ) | |||||||||||||||||||||
| Utility Kits | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Vacuum Pump Fluid | : | 1 Buah | |||||||||||||||||||||
| NIST 2011 | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| UPS 10 Kva | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Helium Gas + Cylinder + Regulator | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Recommended Consumable for 1 Year | |||||||||||||||||||||||
| Tabung vial 2 ml(consumable for GCMS | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| Snap Cap with PT.FE or Silicone sePT.um | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| EN 71, literature manual for safety | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| 2 | Grinding untuk polimer | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Apllication | : | Agriculture,Electronic,Food, Medicine | |||||||||||||||||||||
| Material type | : | Soft,Medium-Hard,Brittle,Fibrous | |||||||||||||||||||||
| Feed Size (depend on material) | : | 8-10 mm | |||||||||||||||||||||
| Final Finenes | : | 10-20 μm | |||||||||||||||||||||
| Speed | : | 50 - 130 rpm | |||||||||||||||||||||
| Power connection | : | 1 phase/ 50- 60 Hz/ 220 V | |||||||||||||||||||||
| Grinding time setting | : | 1 - 99 min or continuous | |||||||||||||||||||||
| Grinding media | : | Stainless steel material | |||||||||||||||||||||
| Display Digital | : | For Time and speed | |||||||||||||||||||||
| Dry grinding, wet grinding, and cryo grinding | |||||||||||||||||||||||
| No tool requied to open, to take off pestle and to take off mortar | |||||||||||||||||||||||
| Measuring range | : | 20 µm to 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Amplitude/ rpm | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 0.2 - 3 mm | |||||||||||||||||||||
| Sieve acceleration | : | 1.0 - 15.1 g | |||||||||||||||||||||
| Time display | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 1 - 99 min | |||||||||||||||||||||
| Vibration height/ rpm | : | controlled | |||||||||||||||||||||
| Motion of product to be sieved | |||||||||||||||||||||||
| Complete with bottom pan, cover and stand | |||||||||||||||||||||||
| 3 | Mercury Analizer | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| System Detection | : | Cold Vapour Technic | |||||||||||||||||||||
| Sample matrix | : | Liquid | |||||||||||||||||||||
| Detection limit | : | less than 0.005 ppb | |||||||||||||||||||||
| Wave length | : | 254 nm | |||||||||||||||||||||
| Speed range for analysis | : | 1 - 3 minute | |||||||||||||||||||||
| Carrier | : | with Gas or Similar | |||||||||||||||||||||
| Transport Reagent | : | with pump | |||||||||||||||||||||
| Hg Collection system | : | bubbler System or similar | |||||||||||||||||||||
| Switching flow | : | minimum 5 port | |||||||||||||||||||||
| Automatic switch-off | |||||||||||||||||||||||
| Complete with accessories | : | Cell, Standard Hg, Sodium borohydride, Gas cylinder and regulator, software, branded PC and Printer | |||||||||||||||||||||
| 4 | Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000) | ||||||||||||||||||||||
| Unsur Sb (Stibium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur As (Arsenik) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Ba (Barium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Cd (Cadmium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Cr (Cromium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Pb (Plumbum/Timbal) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Hg (Merkuri) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Se (Selenium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Cu (Tembaga) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Ag | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Zn | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Al | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Fe | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Ni | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| 5 | Sheaker Waterbath | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Shaking speed | : | Minimum 20 to 170 rpm | |||||||||||||||||||||
| Volume capacity | : | Minimum 16 Liter | |||||||||||||||||||||
| Shaking Amplitude | : | adjustable 3 oPT.ions (25 / 30 / 35 mm) | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Digital | |||||||||||||||||||||
| Material internal | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Material external | : | Steel, Doubled Painted and baked | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PIDControl Microprocessor | |||||||||||||||||||||
| Motor | : | Brushless DC motor | |||||||||||||||||||||
| temp Ambient | : | +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | 1min up to 99 hr | |||||||||||||||||||||
| Built-in calibration | |||||||||||||||||||||||
| Anti vibration and noiseless | |||||||||||||||||||||||
| Safety over temperature limiter | |||||||||||||||||||||||
| Keypads splash proof | |||||||||||||||||||||||
| minimize turbulence with baffle plate circulator, heater and sensor | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Stainless Steel Gable cover and spring wire rack | |||||||||||||||||||||
| 6 | Alat untuk pemeriksaan Azo | ||||||||||||||||||||||
| Kondensor dimroth + Reflux | 1 | Paket | |||||||||||||||||||||
| Panjang 40 cm | |||||||||||||||||||||||
| Labu didih berleher asah 100 mL | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu dasar/alas bulat Volume 500 ml | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Heating Mantles for flsk size , 100 ml,AC input 230 volt,measuring range : ≤ 450 oC | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| flexible glass yarn heating element | |||||||||||||||||||||||
| outer jacket in plastic coated metal | |||||||||||||||||||||||
| casing with built-in fuse | |||||||||||||||||||||||
| Heating Zone Switch | |||||||||||||||||||||||
| Pembersih ultra sonic | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Ultrasonic frequency: | : | min 40KHz, | |||||||||||||||||||||
| Tank capacity | : | min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | max 99 minutes, | |||||||||||||||||||||
| Temperature setting | : | Amb to 70 o C | |||||||||||||||||||||
| Drain port | |||||||||||||||||||||||
| Durable leakproof ABS | |||||||||||||||||||||||
| Transducer BLT type | |||||||||||||||||||||||
| High frequency 40 KHz | |||||||||||||||||||||||
| Multiple frequency on 3 stages | |||||||||||||||||||||||
| Penangas air (Water Bath) | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Tank Volume | : | Min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Temperature Range | : | Amb +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Internal Material | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Safety feature | : | Built-in power cutoff circuit, Audible and visual alarm | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PID ControlMicroprocessor | |||||||||||||||||||||
| PowerSupply | : | 230 VAC/50 Hz | |||||||||||||||||||||
| Over temperature protection with alarm | |||||||||||||||||||||||
| Display LED | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Transparant cover, heat resistance. | |||||||||||||||||||||
| Kolom kromatografi bahan gelas dan bercerat dengan diameter dalam 25 mm – 30 mm, tinggi 140 mm – 150 mm. | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Pemekat sistem vakum | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Motor | : | DC Brushless motor with electronic control | |||||||||||||||||||||
| Rotation Speed | : | minimum 0-270 rpm | |||||||||||||||||||||
| Speed Setting | : | Digital Indication | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 100 -240 VAC (50 -60 Hz) | |||||||||||||||||||||
| Temp Range Heating Bath | : | min +3 oC - 170o C | |||||||||||||||||||||
| Temp Accuracy Bath | : | 1 oC | |||||||||||||||||||||
| Heating Bath control | : | Digital/Electronic | |||||||||||||||||||||
| Cooler condensation size | : | min 1180 sq cm | |||||||||||||||||||||
| Pressure units | : | hPa | |||||||||||||||||||||
| Electric motorized lift | |||||||||||||||||||||||
| Built-in vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Function pressure and temperature gradient | |||||||||||||||||||||||
| Designed controlling and communication by PC | |||||||||||||||||||||||
| Variable inclination angle | |||||||||||||||||||||||
| Absolute pressure measurement | |||||||||||||||||||||||
| Display digital for temperature, rotations and vacuum | |||||||||||||||||||||||
| Complete receiving flask 1 ltr qty 3 pcs, evaporating flask 1 ltr qty 3 pcs | |||||||||||||||||||||||
| Vaccum Pump | |||||||||||||||||||||||
| Bath Volume (L / cu ft) | : | 9.5 / 0.3 | |||||||||||||||||||||
| Max. Vacuum (Mpa / Hg) | : | 0.0998 / 29.5” | |||||||||||||||||||||
| Free-air Capacity | : | 18L / minute (0.6 cfm) ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Bath | : | Polypropylene | |||||||||||||||||||||
| Aspirator | : | Nickel-coated Brass ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Complete with vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Built-in circulating pump and water tank | |||||||||||||||||||||||
| Drain port and spigot for easy water changes | |||||||||||||||||||||||
| Included metal aspirator to create vacuum with a built-in check valve | |||||||||||||||||||||||
| pH meter | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| pH | : | 0.00 up to 14.00 | |||||||||||||||||||||
| mV range | : | -1999,9 up to 1999,9 mV | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | 1,2, or 3 point | |||||||||||||||||||||
| Electrode offset recognition | : | +1.50 pH | |||||||||||||||||||||
| Electrode slope recognition | : | + 30 % | |||||||||||||||||||||
| Input impedance | : | 10 exp13 ohms | |||||||||||||||||||||
| Sensor temperature | : | Thermistor | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Large with backlight | |||||||||||||||||||||
| Dual bufer set selection | |||||||||||||||||||||||
| Memmory | : | Calibration data stored and ready for use on power up | |||||||||||||||||||||
| Automatic or manual temperature compensation | |||||||||||||||||||||||
| Automatic lock mode and end point sensing | |||||||||||||||||||||||
| IP 54 waterproof case | |||||||||||||||||||||||
| Timbangan analitik dengan ketelitian 0.0001 g | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| max Capacity | : | 220 g or more | |||||||||||||||||||||
| min load | : | 0,01 g | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 110 -230 V/50/60 Hz | |||||||||||||||||||||
| Repeatability | : | 0,0001 g | |||||||||||||||||||||
| Linearity | : | ± 0,0002 g | |||||||||||||||||||||
| Stabilization time | : | min 3,5sec | |||||||||||||||||||||
| Pan Size | : | min 85 mm | |||||||||||||||||||||
| Display | : | LCD with backlight | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | Internal | |||||||||||||||||||||
| 7 | Gelas kimia : | ||||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 25 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 10 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 15 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 500 mL,Borosilicate Glass | 5 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 200 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 100 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 1 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 10 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 25 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 50mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 60mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Botol Semprot 500 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Cawan timbang, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Magnetic Stirrer (Teflon) | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| pipet tetes | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Buret 25 mL, Borosilicate Glass | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Buret 10 mL, Borosilicate Glass | 3 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Buret 5 mL, Borosilicate Glass. Micro Volume | 3 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Tiang Buret, Steel + Clamp burret double | 2 | Set | |||||||||||||||||||||
| 8 | Alat untuk pemeriksaan Phthalate | ||||||||||||||||||||||
| Tabung reaksi bertutup | 50 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Tabung : Test tube 40 mL merk iwaki pyre x | |||||||||||||||||||||||
| Tutup : Screw cap for test tube with teflon liner merk iwaki pyrex | |||||||||||||||||||||||
| Syringe filter PT.FE 0.45 um | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Membrane | : | Cellulose Acetate | |||||||||||||||||||||
| Housing | : | Cyrolite | |||||||||||||||||||||
| Diameter | : | 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Filter aerea | : | 5,3 cm2 | |||||||||||||||||||||
| Idle Volume | : | 0,1 ml | |||||||||||||||||||||
| Bubble Point | : | 1,6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. Pressure | : | 4,5 bar | |||||||||||||||||||||
| Burst Strength | : | 6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. temperature | : | 50 °C | |||||||||||||||||||||
| Flow Rate (water) | : | 180 ml/min | |||||||||||||||||||||
| Inlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Outlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Presentation | : | sterile, individually packed | |||||||||||||||||||||
| Laboratory vortex (Volume tabung 50-100 mL) | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Keypad Sensitif terhadap sentuhan | |||||||||||||||||||||||
| Tombol Pengatur kecepatan | |||||||||||||||||||||||
| Platform terbuat dari karet silikon | |||||||||||||||||||||||
| Terdapat pengaman bila beban berlebih dan arus berlebih | |||||||||||||||||||||||
| Bagian luar bodi vortex terbuat dari polipropilen | |||||||||||||||||||||||
| Kecepatan 0 - 3000 rpm | |||||||||||||||||||||||
| Display Analog dan kontrol dengan skala | |||||||||||||||||||||||
| Ukuran diameter orbit putaran minimum 4 mm | |||||||||||||||||||||||
| Program : sentuhan, terus menerus, dan terus menerus berkecepatan tinggi | |||||||||||||||||||||||
| Motor penggerak menggunakan sistem anti spark. | |||||||||||||||||||||||
| Pipet Tetes | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Corong Pisah Volume 100 ml , terbuat dari bahan borosilicate | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Micropipete 100-1000 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 1 ul Test volume 1000 ul, 500 ul, 100 ul Innaccuracy 0,60%, 0,60%, 1,00% Imprecision 0,20%, 0,20%, 0,40% | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Micropipete 0,5-10 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 0,01 ul Test volume 10 ul, 5 ul, 1 ul, 0,5 ul Innaccuracy 1,00%,1,50%, 2,50%, 5,00% Imprecision 0,60%, 1,00%, 1,50%, 4,00% | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Micropipete 10-100 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 0,1 ul Test volume 100 ul, 50 ul, 10 ul Innaccuracy 0,80%, 1,00%, 2,00% Imprecision 0,15%, 0,40%, 0,1,00% | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| 9 | Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Soxhlet Extractors, include: | |||||||||||||||||||||||
| a. 30 ml Soxhlet Extractors | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| b. 100 ml round-bottomed flask | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| c. ground-in stopper NS 29/32 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| d. Dimroth Condenser NS 29/32 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| e. Boilling Stones (e.g. glass pearls or Raschig rings). | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Extraction Thimbel Cellulose 30 ml ID 22 mm, Height 80 mm | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Glass Wool for Extraction Thimbel | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Heating Jacket | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Funnel | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Cork Rings | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Microlitre Syringe or automatic pipettes | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Pasteur pipette | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| 10 | 1500 XP Plus Safety Membranes | 1 | Box | ||||||||||||||||||||
| 11 | Spart Part cartridge water purification : | ||||||||||||||||||||||
| airum RO Module (advance RO & comfort I systems) | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# 613CPM4 | |||||||||||||||||||||||
| arium® comfort pretreatment cartridge | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# H2O-CPF | |||||||||||||||||||||||
| 12 | Hydride Generator Analysis System : Continuous flow system Sample ConsumPT.ion : variable between 0-8 mL/Min Atomizer : Heated AbsorPT.ion cell Carrier gas Argon: Reagnet ConsumPT.ion : Variable between 0-3 mL/Min | 1 | Set | ||||||||||||||||||||
| 13 | Tabung Nitrogen Berat kosong 3 kg Berat isi full 6,2 kg Diameter leher lubang 1,2 inch Tinggi max 435 mm Tingkat penguapan max 0,4 liter perhari | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| 14 | Pompa Nitrogen Sistem sangat halus, tanpa suara, getaran dan low thermal mass Waktu reaksi 10-40 detik Proteksi : overpressure valve yang tahan hingga 150 mBar Laju air : 2 liter permenit | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| 15 | Water Puriffication system Their design which is based on many years of field experience makes them economical, easy to install and simple to operate These generally containing the Cation and Anion exchange The Cation exchanger converts all ionized solids in the influent water to their equivalent acids, Which are absorbed by the anion exchanger when water passes through it, the water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solids present in the treated water. The Demineralizers are available in PEP vessels which are corrosion resistant with Mu ti port Valves. | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Sub Total II | 3.066.384.400 | ||||||||||||||||||||||
| III | C | Pengadaan Bahan Kimia | |||||||||||||||||||||
| Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Larutan Standar Sb (Stibium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 2 | Larutan Standar As (Arsenik) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 3 | Larutan Standar Ba (Barium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 4 | Larutan Standar Cd (Cadmium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 5 | Larutan Standar Cr (Cromium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 6 | Larutan Standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 7 | Larutan Standar Hg (Merkuri) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 8 | Larutan Standar Se (Selenium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 9 | Larutan Standar Cu (Tembaga) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 10 | 1.5 Diphenilcarbazide 25 gr | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 11 | Bahan untuk pengujian Azo | ||||||||||||||||||||||
| Larutan pendukung pengujian Azo (Senyawa amina kelompok III) include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | 2-naftalinamina 91-59-08 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 2 | 4-aminodifenil 92-67-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 3 | 4-kloro-o-toluidin 95-69-2 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 4 | benzidin 92-87-5 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 5 | 2,4,5-trimetilanilin 137-17-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 6 | 2,4-diaminoanisol 615-05-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 7 | 2,4-toluylendiamina 95-80-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 8 | 2-amino-4-nitrotoluen 99-55-8 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 9 | 3.3'-diklorobenzidin 91-94-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 10 | 3,3'-dimetoksibenzidin (3,3'-dinisidin) 199-90-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 11 | 3,3'-dimetil-4,4'-diaminodifenilmetan 838-88-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 12 | 3,3'-dimetilbenzidin (o-toluidin) 119-93-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 13 | 4,4' diaminodifenilmetan 101-77-9 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 14 | 4,4'metilen-bis-(2-kloroanilin) 101-14-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 15 | 4,4'-oksidianilin 101-80-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 16 | 4,4'-thiodianilin 139-65-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 17 | o-aminoazotoluene 97-56-3 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 18 | o-toluidin 95-53-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 19 | p-kloroanilin 106-47-8 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 20 | p-kresidin 120-71-8 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 21 | o-anisidin 90-04-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 22 | 2,4-xilidin 95-86-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 23 | 2,6-xilidin 87-62-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 24 | 4-aminoazobenzen 60-09-3 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Chlorobenzene 1 L (puriss. p.a., ACS reagent, ≥99.5% (GC)) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Xylol 2.5L (puriss. p.a., ACS reagent, reag. ISO, reag. Ph. Eur.) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv (2.5 L) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Ethyl acetate for gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| tert-Butyl methyl etherfor gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Asam sitrat monohidrat untuk analisis ,ISO,Reag. Ph Eur (1 Kg) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Sodium dithionite technical grade (1 Kg) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Kieselguhr purified and calcined GR for analysis Reag. Ph Eu (1 Kg) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| 12 | Bahan untuk pengujian Phtalate : | ||||||||||||||||||||||
| Larutan Standar Phtalate include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Dibuthyl Phtalate 84-74-2, 1 lt | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 2 | Benzyl Buthyl Phtalate 85-68-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 3 | Bis (2-ethylexyl) Phtalate 117-81-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 4 | di-en-octyl Phtalate 117-84-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 5 | di-isononyl Phtalate 28553-12-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 31 Standar Phtalate | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Dicloromethane | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Methanol | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Hexane | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| SPE Chem Elut | 1 | Paket | |||||||||||||||||||||
| 13 | Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Toluene | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Technical BDE with BDE-209 96,9% and BDE-206 1,5% Solution | 1 | Box | |||||||||||||||||||||
| PBB dan PBDE Calibrants : | |||||||||||||||||||||||
| PBB include: | |||||||||||||||||||||||
| BB-003 | 4-Bromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-015 | 4,4'-Dibromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-029 | 2,4,5-tribomo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-049 | 2,2',4,5'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-077 | 3,3',4,4'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-103 | 2,2',4,5',6-pentabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-169 | 3,3',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| DOW FR-250 | Technical Mixture of nanobromo biphenyl, okta bromo biphenyl (80%) and hePT.abromo biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-209 | dekabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| PBDE include: | |||||||||||||||||||||||
| BDE-003 | 4-bromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-015 | 4,4'-dibromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-033 | 2',3,4-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-028 | 2,4,4'-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-047 | 2,2',4,4'-tetrabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-099 | 2,2',4,4',5-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-100 | 2,2',4,4',6-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-154 | 2,2',4,4',5,6'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-183 | 2,2',3,4,4',5',6-hePT.abromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-203 | 2,2',3,4,4',5,5',6-oktabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-206 | 2,2',3,3',4,4',5,5',6-nanobromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-209 | dekabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 14 | Chemical untuk pengujian formalin | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Sodium Nitro Frusida 100 gram | 1 | btl | ||||||||||||||||||||
| 2 | Fenil Hidrazine 100 mL | 1 | btl | ||||||||||||||||||||
| 3 | Sodium Hidroxide | 1 | kg | ||||||||||||||||||||
| 15 | Chemical untuk pengujian Hg | ||||||||||||||||||||||
| Nitric Acid (HNO3) 65 % | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Fluorobic Acid (HBF4) 50% | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Hydrogen Peroxida (H2O2) 30 % | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Kalium Permanganat (KMNO4) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Sodium Borohydride (NaBH4) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Sub Total III | 238.565.000 | ||||||||||||||||||||||
| IV | D | Peralatan pendukung Operasional Laboratorium | |||||||||||||||||||||
| 1 | Laptop | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Processor 2.20 GHz with Turbo Boost up to 3.20 GHz | |||||||||||||||||||||||
| Windows 8 64 bit | |||||||||||||||||||||||
| 14 inch wide 10-point multi touch screen | |||||||||||||||||||||||
| Bundled "Personalization Kit" of matching Keyboard skin and Mouse | |||||||||||||||||||||||
| High Audio Quality with "xLOUD", "Clear Phase" and Dolby® Home Theater® v4 | |||||||||||||||||||||||
| Rapid Wake + Eco: quick resume, longer battery life and data security | |||||||||||||||||||||||
| Hard Disk Drive | |||||||||||||||||||||||
| DVD supermulti drive | |||||||||||||||||||||||
| Video memory 2 GB DDR3 | |||||||||||||||||||||||
| (WXGA++: 1600 x 900) TFT colour display (Display, LED backlight, Touch screen(Capacitive)) | |||||||||||||||||||||||
| SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector with charging function | |||||||||||||||||||||||
| 1*5, SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector x 1, | |||||||||||||||||||||||
| Hi-Speed USB (USB 2.0) port Type A Connector x 2 | |||||||||||||||||||||||
| Maximum transmission speed: 300 Mbps*8, Maximum receiPT. speed: 300 Mbps*8 | |||||||||||||||||||||||
| SD memory card(SDHC, SDXC compatible, UHS (SDR50) supported, Copyright protection function | |||||||||||||||||||||||
| Bluetooth® standard Ver. 4.0 + HS | |||||||||||||||||||||||
| 2 | Proyektor | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Compatibility | VGA, SVGA, XGA, SXGA, Macintosh | ||||||||||||||||||||||
| Ratio (Supported) | 4:3, 5:4, 16:9, 16:10 | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Native) | 1080p (1920 x 1080) | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Max) | WUXGA (1920 x 1280) | ||||||||||||||||||||||
| Contrast Ratio | 5000:1 | ||||||||||||||||||||||
| 3D image | Supports 3D content from Blu-ray, cable boxes, dish services and | ||||||||||||||||||||||
| more (over HDMI) at 144Hz and PC-based 3D content at 120Hz. | |||||||||||||||||||||||
| Video compatibility | NTSC/NTSC 4.43, PAL B/G/H/I/M/N 60, SECAM, 480i/480p/720p/1080p | ||||||||||||||||||||||
| Color wheel | 6 segment | ||||||||||||||||||||||
| Connections | VGA x 2, HDMI 1.4a, DisplayPort, S-Video, Composite video, RCA stereo audio in (L/R), 3.5mm stereo audio in, VGA out, 3.5mm stereo audio out, RS-232, 12V screen controller, USB Mini-B (service), RJ45/LAN | ||||||||||||||||||||||
| Networkable | |||||||||||||||||||||||
| Lifetime lamp | Up to 5000 hours | ||||||||||||||||||||||
| 3 | Kamera Digital | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Resolusi | 18 Megapixel | ||||||||||||||||||||||
| Sensor | Cmos | ||||||||||||||||||||||
| resolusi maksimum | 5184 X 3456 | ||||||||||||||||||||||
| Jenis file | Raw dan JPEG file format | ||||||||||||||||||||||
| iso range | auto, 100 sampai 6400 | ||||||||||||||||||||||
| jenis memory | SD/SDHC | ||||||||||||||||||||||
| Video output | NTSC/PAL format | ||||||||||||||||||||||
| USB | 2.0 hi-speed data and control interface | ||||||||||||||||||||||
| Tas kamera | included | ||||||||||||||||||||||
| 4 | MejaLabor | 1 | Set | ||||||||||||||||||||
| Dimensi : | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) include table sink | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) | |||||||||||||||||||||||
| Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. | |||||||||||||||||||||||
| Electricity above worktop easily accessible | |||||||||||||||||||||||
| Combination Variation laminated service cell : | |||||||||||||||||||||||
| Tunnel version low without shelf and with two upper shelves | |||||||||||||||||||||||
| 4 x 220/230 V eletcric Socket with lack | |||||||||||||||||||||||
| Rack mixer faucet | |||||||||||||||||||||||
| Installation cabinet with stainless steel bowl AISI 304 | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with one door, one drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with two door, two drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) | |||||||||||||||||||||||
| Lab chair PUR sheet wheel, freely movement | |||||||||||||||||||||||
| Centralize table dimension 1800 x 1200 x 800 (WxDxH) | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Weighing table with heavy duty material and free electrostatic | |||||||||||||||||||||||
| Stabilize with PU dumpered | |||||||||||||||||||||||
| Sub Total IV | 133.510.000 | ||||||||||||||||||||||
| Jumlah I+II+III+IV | 3.440.959.400 | ||||||||||||||||||||||
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 April 2014, saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5129 Lalu Lintas Barang sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 17/PPK-5129/4/2014 menyampaikan dokumen lelang berupa rekapitulasi keseluruhan yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB), persyaratan teknis, spesifikasi teknis, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.440.959.400,- (tiga milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPB) Batam.
Bahwa setelah penyerahan dokumen tersebut diatas selanjutnya pada tanggal 23 April 2014, Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyusun Dokumen Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.2/ULP-PNBP/4/2014 Tahun Anggaran 2014 dan selanjutnya pada hari itu juga, Pokja 3 ULP BPKPB yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran Nomor 226 Tahun 2013, tanggal 31 Desember 2013 tentang Susunan Personil Kelompok Kerja dan Staf Pendukung Unit Layanan Pengadaan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tahun anggaran 2014, adapun yang termasuk dalam Pokja 3 ULP Batam terdiri dari :
Saksi HERI JONI selaku Ketua;
Saksi LUSY NOVITA selaku Sekretaris;
Saksi GUSFERI YENDRA selaku Anggota;
Saksi KIAGUS MOHAMMAD ARMANSYAH, ST selaku Anggota;
Saksi HUBERTUS HENDRAWANTO ABANG MUDA als BERTUS selaku Anggota;
Mengumumkan pelelangan dengan sistem gugur pascakualifikasi dengan metode satu sampul Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.01/ULP-PNBP/4/2014 tahun anggaran 2014 dengan nilai total HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- (tiga milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 01 Mei 2014, ULP melaksanakan pembukaan penawaran dengan cara mendownload dokumen penawaran peserta lelang melalui website http:/LPSE.Bpbatam.go.id dan membuat berita acara pembukaan dokumen penawaran Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.7/ULP-PNBP/5/2014 yang menginformasikan sebagai berikut :
Penyedia barang /jasa yang mendaftar sebanyak 32 (tiga puluh dua) peserta;
Penyedia barang /jasa yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu :
PT. Raja Prakasa Semesta dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.278.280.500,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
PT. Cakrayudha Persada dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. Daya Mandiri Semesta dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.390.000.000,- (tiga milyar tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Mei 2014, Pokja 3 ULP BPKPB melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.8/ULP-PNBP/5/2014, dengan hasil sebagai berikut :
PT. Cakrayudha Persada sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. Daya Mandiri Semesta dinyatakan gugur pada saat evaluasi administrasi karena tidak melampirkan jaminan penawaran;
PT. Raja Prakasa Semesta dinyatakan gugur pada saat evaluasi teknis karena antara lain hanya melampirkan 2 (dua) dukungan peralatan, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sebanyak 10 (sepuluh) dukungan peralatan, tidak melampirkan surat pernyataan memiliki workshop laboratorium, tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2x24 jam untuk perbaikan teknis.
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi data/dokumen atas hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga yang dilakukan pokja 3 ULP ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT. Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu :
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT. BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolutuon 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Medan terhadap barang bukti elektronik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Barang Bukti No.Lab. : 6265/FKF/2015 tanggal 9 Juli 2015 disimpulkan yaitu :
Pada image file harddisk merk HGST type TT5SAE500, kapasitas 500 GB, S/N : PY0REY0L dari Labtop warna Abu-abu merk Apple, type Macbook Pro S/N : W8018URVATM yang disita dari NEULIS NOVIANTI (Karyawan PT. CAKRAYUDHA PERSADA) terdapat informasi berupa data milik PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan yang terdiri dari file-file berformat *.PDF, *DOC, *DOCX dan *.XLS, dengan rincian : Images sebanyak 69941, Videos sebanyak 530, Audio sebanyak 2654, Archives sebanyak 5222, Documents terdiri dari : HTML sebanyak 9849, Office sebanyak 4833, PDF sebanyak 4780, Plain Text sebanyak 274, Rich Text sebanyak 94, Executable terdiri dari .exe sebanyak 7, Ectracted Content terdiri dari Exif Metadata sebanyak 2679, Extension Mismatch Detected sebanyak 15536, Web Bookmarks sebanyak 15, Web Cookies sebanyak 3135, Web Downloads sebanyak 255, Web History sebanyak 5066, Web Search sebanyak 390 dan Email Addresses sebanyak 55473;
Pemeriksaan terhadap image file CD-R merk GT-PRO Kapasitas 700MB dengan label nama CSV PPN MEY 2013 RPS ditemukan informasi berupa : file yang berformat .csv;
Pemeriksaan terhadap image file DVD-RW merk Mitsubishi Kapasitas 4.7GB dengan label nama -RPS- -PAJAK- ditemukan informasi berupa : 1 buah folder berlabel nama CSV PPN JUNI dan 1 buah file berformat .csv;
Pemeriksaan terhadap image file CD-R merk GT-PRO Kapasitas 700MB dengan label nama ISI PPN RPS ditemukan informasi berupa : file yang berformat .csv.
Bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas menurut Ahli LKPP Saudara KISYADI, SE,Ak,CA,MSi,CFE,CFrA, telah menggambarkan adanya persekongkolan atau persaingan tidak sehat untuk memenangkan rekanan PT. Cakrayudha Persada, hal ini melanggar ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasannya.
Bahwa meskipun telah terindikasi adanya persekongkolan atau persaingan tidak sehat tersebut, namun Pokja 3 ULP BPKPB pada tanggal 08 Mei 2014 tetap membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.12/ULP-PNBP/5/2014 yang dilanjutkan dengan penetapan pemenang lelang dengan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.13/ULP-PNBP/5/2014, yang kemudian diteruskan dengan pengumuman pemenang dengan Berita Acara Pengumuman Pemenang Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.14/ULP-PNBP/5/2014.
Bahwa terhadap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.12/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 08 Mei 2014 tersebut, saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan koreksi atau evaluasi ulang melainkan langsung menerbitkan atau menandatangani SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa) Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.17/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang ditujukan kepada PT. Cakrayudha Persada, seharusnya saksi HERU PURNOMO, ST menolak atau tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena tidak sependapat atas BAHP dan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh POKJA 3 BPKPB tersebut yang proses pelelangannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan seharusnya saksi HERU PURNOMO, ST memberitahukan terlebih dahulu kepada PA/KPA untuk kemudian diambil keputusan.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 83 ayat 3 huruf a : ”PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal apabila PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab II huruf B angka 1 huruf n angka 10) ayat a : ”Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan : apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal”.
Bahwa setelah itu pada tanggal 21 Mei 2014 dilakukan penandatanganan kontrak Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 sesuai Surat Perjanjian Nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 antara saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
Bahwa uraian pekerjaan dan harga pada kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 yang terdapat dalam dokumen penawaran yang dibuat oleh PT. Cakrayudha Persada yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 tangggal 21 Mei 2014 sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) | |||
| I | A. | Pekerjaan Persiapan | |||
| 1 | Dokumentasi dan laporan proyek | 448.800 | |||
| 2 | Penjilidan Dokumen | 880.000 | |||
| II | B. | Pengadaan Alat | |||
| 1 | Gas Chromatography Mass Spectrometer | 1.503.700.000 | |||
| Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, | |||||
| Laser jet Printer. | |||||
| UPS 10 KVA | |||||
| Installation dan Familiarization on site | |||||
| GC MS Training at Training center | |||||
| 2 | Grinding untuk polimer | 259.160.000 | |||
| 3 | Mercury Analizer | 367.400.000 | |||
| 4 | Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000) | 99.577.500 | |||
| 5 | Sheaker Waterbath | 27.263.500 | |||
| 6 | Alat untuk pemeriksaan Azo | 215.898.100 | |||
| 7 | Gelas kimia | 30.815.400 | |||
| 8 | Alat untuk pemeriksaan Phthalate | 39.647.080 | |||
| 9 | Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe | 99.046.200 | |||
| 10 | 1500 XP Plus Safety Membranes | 7.180.800 | |||
| 11 | Spart Part cartridge water purification : | 28.490.000 | |||
| 12 | Hydride Generator | 154.000.000 | |||
| 13 | Tabung Nitrogen | 31.488.600 | |||
| 14 | Pompa Nitrogen | 18.211.600 | |||
| 15 | Water Puriffication system | 40.223.700 | |||
| III | C | Pengadaan Bahan Kimia | |||
| Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak | |||||
| 1 | Larutan Standar Sb (Stibium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 2 | Larutan Standar As (Arsenik) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 3 | Larutan Standar Ba (Barium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 4 | Larutan Standar Cd (Cadmium) 1000ppm | 772.200 | |||
| 5 | Larutan Standar Cr (Cromium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 6 | Larutan Standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm | 726.000 | |||
| 7 | Larutan Standar Hg (Merkuri) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 8 | Larutan Standar Se (Selenium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 9 | Larutan Standar Cu (Tembaga) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 10 | 1.5 Diphenilcarbazide 25 gr | 1.459.700 | |||
| 11 | Bahan untuk pengujian Azo | 105.756.200 | |||
| 12 | Bahan untuk pengujian Phtalate : | 46.387.000 | |||
| 13 | Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe | 55.016.500 | |||
| 14 | Chemical untuk pengujian formalin | 6.542.800 | |||
| 15 | Chemical untuk pengujian Hg | 10.314.700 | |||
| IV | D | Peralatan Pendukung Operasional Laboratorium | |||
| 1 | Laptop | 14.740.000 | |||
| 2 | Proyektor | 17.600.000 | |||
| 3 | Kamera Digital | 6.160.000 | |||
| 4 | MejaLabor | 84.920.000 | |||
| Jumlah Keseluruhan Rp 3.291.097.480 | |||||
Bahwa selanjutnya alat dan bahan kimia serta peralatan pendukung operasional laboratorium tersebut telah dikirim oleh PT. Cakrayudha Persada ke BP Batam, yang mana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran Nomor : 9 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014, tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) telah melakukan pemeriksaan fisik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh tim PPHP terdiri dari saksi MUHAMMAD YUSUF, SE, M.Si selaku koordinator, saksi KEMAS M YAMIN selaku anggota dan saksi ADEN SAEFUDIN selaku anggota serta terdakwa RENDRA,SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada selaku Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Uji Coba Nomor : BAUC-11 PPK-5129/PNBP/08/ 2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BAST-11/ PPK-5129/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : BASTHP-11/PPK-5129/08/2014, tanggal 18 Agustus 2014, bahwa semua dokumen tersebut ditandatangani oleh PPK yaitu saksi HERU PURNOMO, ST.
Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut, saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd selaku bendahara pada tanggal 26 Mei 2014 telah melakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai bukti kwitansi Nomor : 01 tanggal 26 Mei 2014 dan pada tanggal 18 Agustus 2014 dilakukan pembayaran pelunasan (80 %) sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan empat rupiah) sesuai bukti kwitansi Nomor : 05 tanggal 18 Agustus 2014 dengan cara ditransfer langsung ke bank BNI rekening nomor 01905457065 atas nama PT. Cakrayudha Persada.
Bahwa salah satu syarat dapat dilakukannya pembayaran pelunasan atau pembayaran 100% adalah adanya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/8/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi HERU PURNOMO,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada.
Bahwa terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada pada tanggal 18 Agustus 2014 telah menyerahkan seluruh pekerjaannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014, padahal terdakwa dalam pengadaan alat dan bahan kimia pada Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dengan keadaan adanya peralatan dengan spesifikasi tidak sesuai, peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi, dan peralatan yang mempunyai fungsi sama sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak seperti tersebut di atas. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan spesifikasi teknis baik tentang spesifikasi, merk, kualitas ataupun kuantitas alat dan bahan kimia tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak dibandingkan dengan fisik barang yang diadakan pada pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 terdapat ketidaksesuaian berdasarkan Laporan Pemeriksaan Spesifikasi Teknis Peralatan dan Bahan Kimia Laboratorium Pengujian Badan Pengusahaan (BP) Batam tanggal 25 November 2015 yang dilakukan oleh Ahli dari ITB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Peralatan dengan spesifikasi teknis tidak sesuai :
Gass Chromatography Mass Spectrometer (item no. 1), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV GC-MS Training at Training Center Kewajiban penyedia barang Tidak/belum dilaksanakan
-
Alat untuk pemeriksaan Azo (item no. 6)
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Kolom kromatografi lengkap dengan resin ion exchange resin ion exchange kualitas teknis
-
Gelas Kimia (item no. 7)
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Gelas Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 500 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 200 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 100 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 1 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki, 5 mL Labu Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki
-
Alat untuk pemeriksaan phthalate (item no. 8)
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Tabung Reaksi bertutup Merk : Pyrex Merk : Iwaki Micropipette 100 – 1000 L Boeco, SP Series Boeco, SA Series
-
Pengadaan Bahan Kimia (item III. C)
-
-
SPESIFIKASI YANG DIMINTA SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Bahan untuk pengujian Azo 25. Chlorobenzene 1 L (puriss, p.a., ACS reagent, ≥ 99.5% E. Merck, 801791.1000 Spesifikasi sesuai dengan kontrak, tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 27. Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv E. Merck, 1.06035.2500 E. Merck, 1.06009.2500 Chemical untuk pengujian Hg Kalium Permanganat, 250 g E. Merk, 1.05082.0250 E. Merck, 1.09935.0001
-
Peralatan pendukung operasional laboratorium(Item IV. D)
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung. DVD Supermulti drive Include Laptop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Meja Laboratorium Sheet service cell (rak) Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. Tunnel version low without shelve and with two upper shelves. Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Rack faucet Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Cabinet 1 x laboratory cabinet with one dor, one drawer and worktop Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Lab. Chair (kursi lab.) Lab. Chair PUR sheet wheel, freely movement Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan. Weighing table (meja timbang) Weighing table with heavy duty material and free elecrostatic Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan.
-
Peralatan yang tidak ada :
Vibratory Sieve Shaker(termasuk dalam item no. 2)
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Peralatan Vibratory Sieve Shaker dengan spesisikasi :
measuring range
max. mass of sieve stack
amplitude / rpm
adjustment range
sieve acceleration
bottom pan, cover and stand
20 m to 20 mm
6 kg
Digital
0.2 – 3 mm
1.0 -15.1 g
complete with--- (included)
Peralatan dengan spesifikasi seperti ini tidak dapat diperlihatkan pada saat pemeriksaan .
-
Peralatan yang tidak berfungsi :
Water Purification System(item no. 15)
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Sistem pemurnian air Their design which is based on many years of field experience makes them economical easy to install and simple to operate
These generally containing the cation and anion exchange
Which are absorbed by the anion exchanger when water passes throught it, the or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water
The demineralizers are available in PEP vassels which are corrosion resistant with multi port valves
Max flow rate (m2 / h) : 0,36
Peralatan ini tidak berfungsi sesuai tujuannya, air yang dihasilkan seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dari air baku yang diproses. Pemeriksaan menunujkkan bahwa daya hantar listrik (DHL) dari air yang dihasilkan tidak lebih kecil dari DHL air baku.
-
Peralatan yang mempunyai fungsi yang sama :
Mercury Analyzer dan Hydride Generator(item no. 3 dan 12)
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Mercury Analyzer dan Hydride Generator Mercury Analyzer :
System detection : Cold Vapour Technique.
Hydride Generator :
Measurement method : Continuous flow.
Kedua peralatan ini dapat digunakan untuk pengujian merkuri.
-
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam oleh Ahli ITB tersebut pada tanggal 19 dan 20 November 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Suatu laboratorium pengujian seharusnya mampu menjamin keabsahan hasil pengujian dengan mengacu kepada standar yang dipersyaratkan baik spesifikasi peralatan, bahan kimia dan kompetensi personel laboratorium.
Untuk memperoleh hasil pengujian yang dapat dijamin keabsahannya maka bahan kimia termasuk air yang digunakan harus memiliki tingkat (grade) kemurnian tertentu. Beberapa bahan kimia yang ditemukan, spesifikasinya tidak sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk analisis kimia bahan-bahan yang mengandung bahan berbahaya dengan peralatan analisis kimia modern seperti GC-MS dan Mercury Analyzer maka tingkat kemurnian bahan kimia yang digunakan menjadi sangat penting. Spesifikasi teknis bahan kimia yang rendah akan menghasilkan hasil pengujian yang sulit untuk dipercaya kebenarannya.
Hal lain yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu analisis adalah alat ukur yang digunakan terutama peralatan pengukuran volume dan berat. Telah ditemukan bahwa alat ukur volume (volumetric flask, micropipette) yang diperiksa berbeda spesifikasinya dengan alat yang seharusnya disediakan. Perbedaan spesifikasi ini terutama terkait dengan ketepatan dan ketelitian yang dapat diperoleh jika alat tersebut digunakan. Hal ini akan berujung pada hasil pengujian yang tidak tepat.
Agar terjadi efisiensi peralatan, maka dua atau lebih peralatan yang diadakan tidak seharusnya memiliki fungsi yang sama. Selain memerlukan investasi lebih besar, kesamaan fungsi dua peralatan berbeda akan menyebabkan salah satu dari peralatan tersebut kemungkinan menjadi tak terpakai.
Dengan ketersediaan peralatan dan bahan kimia yang telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, tidak berarti bahwa fungsi laboratorium sudah dapat dipenuhi. Faktor lain yang mempengaruhi berfungsinya dengan baik suatu laboratorium pengujian adalah sumber daya insani (operator alat, analis…). Sumber Daya Insani (SDI) yang diperlukan oleh suatu laboratorium pengujian yang terakreditasi adalah SDI yang memiliki pemahaman dan keterampilan atau kompetensi yang memadai untuk mengerjakan analisis kimia yang diperlukan. Hal ini sangat penting terutama pada pengujian yang menggunakan peralatan analisis modern seperti GC-MS. Untuk mengoperasikan peralatan ini, diperlukan SDI yang memiliki kompetensi yang baik. Kompetensi seperti ini hanya dapat diperoleh melalui pelatihan intensif dan spesifik untuk peralatan yang akan digunakan.
Bahwa dengan adanya peralatan dengan spesifikasi tidak sesuai, peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi, dan peralatan yang mempunyai fungsi sama sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak akan menyebabkan tidak dapat terpenuhinya standar peralatan, standar bahan kimia, serta kompetensi SDI (Sumber Daya Insani) untuk melakukan pengujian sesuai standar yang dipersyaratkan pada SNI ISO 8124-3:2010 dan/atau standar SNI lainnya, sehingga tujuan dari pengadaan peralatan dan bahan kimia tidak dapat tercapai atau tidak didapatnya daya manfaat atas kegitan dimaksud.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Pasal 95 ayat (1) : Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Pasal 118 ayat (1) huruf :
Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Bahwa serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa RENDRA, SS dengan ditemukannya adanya peralatan dengan spesifikasi tidak sesuai, peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi, dan peralatan yang mempunyai fungsi sama sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian Nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 tangggal 21 Mei 2014 pada pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014, telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Badan Pengusahaan (BP) Batam sebesar Rp.569.773.460,- (lima ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan Alat Dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : S-4340/PW28/5/2015 tanggal 30 Juni 2015 ditambah sebesar Rp 44.176.700,- (empat puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan keterangan ahli audit BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau PANDAPOTAN MALAU, SE, CFrA. atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa terdakwa RENDRA, SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada berdasarkan Akta Notaris Nomor : 1 Tahun 2010 tanggal 1 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH di Bandung dan selaku Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.17/ ULP-PNBP/5/2014 tanggal 16 Mei 2014 dengan saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 229 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat/Personil Untuk Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2013 dan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat/Personil Untuk Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014 ( dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Jl. Jendral Sudirman No. 1 Batam Centre – Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2013 Kementerian Keuangan RI menerbitkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-112.01-0/AG/2014 sebesar Rp 1.105.855.296.000,- (satu trilyun seratus lima milyar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPB) yang ditandatangani oleh Saudara ASKOLANI selaku Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan RI.
Bahwa dari DIPA tersebut di atas dialokasikan anggaran untuk Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam dalam kegiatan Pelayanan Lalu Lintas Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Kode Anggaran 5129.001 sebesar Rp 3.786.361.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2013, saudara FATULAH selaku Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam mengajukan usulan untuk kegiatan tahun anggaran 2014 kepada Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa dengan Nota Dinas : Nomor/96/A.2.3/7/2013, perihal usulan RKA-K/L unit kerja tingkat II TA 2014 dengan jumlah kegiatan yang diajukan sebanyak 16 (enam belas) kegiatan, yang diantaranya untuk pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.798.961.055,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima puluh lima rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2013, saksi Ir. HORMAN PUDINAUNG, M.Si selaku Kepala Biro Perencanaan Program dan Penelitian Pengembangan BP Batam yang ditunjuk juga sebagai Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Penghubung Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dengan memorandum Nomor : 187/A4.1/12/2013 menyampaikan Rencana Umum Pengadaan DIPA TA. 2014 berikut Rencana Pembiayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPBPB-Batam/BP-Batam) Bidang Pembangunan : Wilayah Tata Ruang/Pengembangan Kawasan Startegis yang berisikan Kode Anggaran dan Kegiatan, Nama Program/Kegiatan, dan Pagu Anggaran DIPA TA. 2014 kepada Kepala Bidang Data dan Informasi dengan tembusan Kepala ULP.
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014, saksi Ir. MUSTOFA WIDJAIA, MM selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang merangkap selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 229 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat/Personil Untuk Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2013 dan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat/Personil Untuk Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014 telah menunjuk saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2014, saksi I WAYAN SUBAWA selaku Anggota 1/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dengan anggaran sebesar Rp 3.798.961.000,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima puluh lima rupiah).
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2014, saksi TRI NOVIANTA PUTRA selaku Plh. Direktur Lalu Lintas Barang menyampaiakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 3.719.348.600,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dan spesifikasi teknis peralatan laboratorium uji BP Batam kepada saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5129 Lalu Lintas Barang sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 56 A2.3/3/2014, dengan jenis barang yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||||||||||||||||||
| I | A. | Pekerjaan Persiapan | |||||||||||||||||||||
| 1 | Dokumentasi dan laporan proyek | 4 | Bln | 250,000 | 1,000,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | Penjilidan Dokumen | 5 | Buah | 300,000 | 1,500,000 | ||||||||||||||||||
| Sub Total I | 2,500,000 | ||||||||||||||||||||||
| II | B. | Pengadaan Alat | |||||||||||||||||||||
| Gas Chromatography Mass spectrometer | 1 | Paket | 1,887,500,000 | 1,887,500,000 | |||||||||||||||||||
| Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, | |||||||||||||||||||||||
| Laser jet Printer. | |||||||||||||||||||||||
| UPS 10 KVA | |||||||||||||||||||||||
| Installation dan Familiarization on site | |||||||||||||||||||||||
| GC MS Training at Training center | |||||||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| Mass Spectrometer System : | |||||||||||||||||||||||
| Mode | : | EI ( Electron Ionization ) | |||||||||||||||||||||
| Electron energy | : | 10 - 100 eV | |||||||||||||||||||||
| Emission current | : | 50- 200 µA | |||||||||||||||||||||
| EI sensitivity | : | 1 pg OctaflouronaPT.halene, S/N > 500 or better | |||||||||||||||||||||
| Filaments | : | filament for long life | |||||||||||||||||||||
| Ion source temperature | : | 50 - 350°C | |||||||||||||||||||||
| Mass Filter | : | Quadropole with pre-filter | |||||||||||||||||||||
| Mass Range | : | 1,0 - 1,200 u(amu) | |||||||||||||||||||||
| Detector | : | long life high sensitivity electron multiplier detector | |||||||||||||||||||||
| Signal to Noise | : | 8000 : 1 | |||||||||||||||||||||
| Pumping system | : | 255 l/sec turbomolecular pump | |||||||||||||||||||||
| Gas Chromatography | |||||||||||||||||||||||
| Carrier Gas Supply | : | Helium | |||||||||||||||||||||
| Retention time repeatability | : | < 0.0008 min | |||||||||||||||||||||
| Split Ratio | : | min 7500 : 1 | |||||||||||||||||||||
| set point of pressure | : | 0,001 psi | |||||||||||||||||||||
| area for repeatability | : | < 1 % RSD | |||||||||||||||||||||
| Oven | |||||||||||||||||||||||
| Oven temperature ambient | : | 4°C to 450°C. | |||||||||||||||||||||
| Oven cool down rate | : | in 4 minute 450°C to 50°C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature set point resolution | : | 0,1 °C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature range | : | ambient +3 °C to 450 °C | |||||||||||||||||||||
| Accessories | |||||||||||||||||||||||
| Tray Sample | : | Min 105 Vial | |||||||||||||||||||||
| Library | : | NIST MST Library | |||||||||||||||||||||
| MS Analyzed kit vial scvrew 100/pack | : | 1 buah | |||||||||||||||||||||
| Auto Injector | : | included mounting at GCMS | |||||||||||||||||||||
| Gas tank helium | : | included (regulator Cylinder ) | |||||||||||||||||||||
| Utility Kits | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Vacuum Pump Fluid | : | 1 Buah | |||||||||||||||||||||
| NIST 2011 | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| UPS 10 Kva | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Helium Gas + Cylinder + Regulator | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Recommended Consumable for 1 Year | |||||||||||||||||||||||
| Tabung vial 2 ml(consumable for GCMS | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| Snap Cap with PT.FE or Silicone sePT.um | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| EN 71, literature manual for safety | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| 2 | Grinding untuk polimer | 1 | Paket | 275,000,000 | 275,000,000 | ||||||||||||||||||
| Apllication | : | Agriculture,Electronic,Food, Medicine | |||||||||||||||||||||
| Material type | : | Soft,Medium-Hard,Brittle,Fibrous | |||||||||||||||||||||
| Feed Size (depend on material) | : | 8-10 mm | |||||||||||||||||||||
| Final Finenes | : | 10-20 μm | |||||||||||||||||||||
| Speed | : | 50 - 130 rpm | |||||||||||||||||||||
| Power connection | : | 1 phase/ 50- 60 Hz/ 220 V | |||||||||||||||||||||
| Grinding time setting | : | 1 - 99 min or continuous | |||||||||||||||||||||
| Grinding media | : | Stainless steel material | |||||||||||||||||||||
| Display Digital | : | For Time and speed | |||||||||||||||||||||
| Dry grinding, wet grinding, and cryo grinding | |||||||||||||||||||||||
| No tool requied to open, to take off pestle and to take off mortar | |||||||||||||||||||||||
| Measuring range | : | 20 µm to 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Amplitude/ rpm | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 0.2 - 3 mm | |||||||||||||||||||||
| Sieve acceleration | : | 1.0 - 15.1 g | |||||||||||||||||||||
| Time display | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 1 - 99 min | |||||||||||||||||||||
| Vibration height/ rpm | : | controlled | |||||||||||||||||||||
| Motion of product to be sieved | |||||||||||||||||||||||
| Complete with bottom pan, cover and stand | |||||||||||||||||||||||
| 3 | Mercury Analizer | 1 | Paket | 413,000,000 | 413,000,000 | ||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| System Detection | : | Cold Vapour Technic | |||||||||||||||||||||
| Sample matrix | : | Liquid | |||||||||||||||||||||
| Detection limit | : | less than 0.005 ppb | |||||||||||||||||||||
| Wave length | : | 254 nm | |||||||||||||||||||||
| Speed range for analysis | : | 1 - 3 minute | |||||||||||||||||||||
| Carrier | : | with Gas or Similar | |||||||||||||||||||||
| Transport Reagent | : | with pump | |||||||||||||||||||||
| Hg Collection system | : | bubbler System or similar | |||||||||||||||||||||
| Switching flow | : | minimum 5 port | |||||||||||||||||||||
| Automatic switch-off | |||||||||||||||||||||||
| Complete with accessories | : | Cell, Standard Hg, Sodium borohydride, Gas cylinder and regulator, software, branded PC and Printer | |||||||||||||||||||||
| 4 | Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000) | ||||||||||||||||||||||
| Unsur Sb (Stibium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur As (Arsenik) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Ba (Barium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Cd (Cadmium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Cr (Cromium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Pb (Plumbum/Timbal) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Hg (Merkuri) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Se (Selenium) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Cu (Tembaga) | 2 | Unit | 4,200,000 | 8,400,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Ag | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Zn | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Al | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Fe | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Ni | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | 4,200,000 | 4,200,000 | |||||||||||||||||||
| 5 | Sheaker Waterbath | 1 | Unit | 28,500,000 | 28,500,000 | ||||||||||||||||||
| Shaking speed | : | Minimum 20 to 170 rpm | |||||||||||||||||||||
| Volume capacity | : | Minimum 16 Liter | |||||||||||||||||||||
| Shaking Amplitude | : | adjustable 3 oPT.ions (25 / 30 / 35 mm) | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Digital | |||||||||||||||||||||
| Material internal | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Material external | : | Steel, Doubled Painted and baked | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PIDControl Microprocessor | |||||||||||||||||||||
| Motor | : | Brushless DC motor | |||||||||||||||||||||
| temp Ambient | : | +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | 1min up to 99 hr | |||||||||||||||||||||
| Built-in calibration | |||||||||||||||||||||||
| Anti vibration and noiseless | |||||||||||||||||||||||
| Safety over temperature limiter | |||||||||||||||||||||||
| Keypads splash proof | |||||||||||||||||||||||
| minimize turbulence with baffle plate circulator, heater and sensor | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Stainless Steel Gable cover and spring wire rack | |||||||||||||||||||||
| 6 | Alat untuk pemeriksaan Azo | ||||||||||||||||||||||
| Kondensor dimroth + Reflux | 1 | Paket | 4,400,000 | 4,400,000 | |||||||||||||||||||
| Panjang 40 cm | |||||||||||||||||||||||
| Labu didih berleher asah 100 mL | 10 | Pcs | 450,000 | 4,500,000 | |||||||||||||||||||
| Labu dasar/alas bulat Volume 500 ml | 10 | Pcs | 450,000 | 4,500,000 | |||||||||||||||||||
| Heating Mantles for flsk size , 100 ml,AC input 230 volt,measuring range : ≤ 450 oC | 1 | Unit | 8,450,000 | 8,450,000 | |||||||||||||||||||
| flexible glass yarn heating element | |||||||||||||||||||||||
| outer jacket in plastic coated metal | |||||||||||||||||||||||
| casing with built-in fuse | |||||||||||||||||||||||
| Heating Zone Switch | |||||||||||||||||||||||
| Pembersih ultra sonic | 1 | Unit | 28,500,000 | 28,500,000 | |||||||||||||||||||
| Ultrasonic frequency: | : | min 40KHz, | |||||||||||||||||||||
| Tank capacity | : | min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | max 99 minutes, | |||||||||||||||||||||
| Temperature setting | : | Amb to 70 o C | |||||||||||||||||||||
| Drain port | |||||||||||||||||||||||
| Durable leakproof ABS | |||||||||||||||||||||||
| Transducer BLT type | |||||||||||||||||||||||
| High frequency 40 KHz | |||||||||||||||||||||||
| Multiple frequency on 3 stages | |||||||||||||||||||||||
| Penangas air (Water Bath) | 1 | Unit | 27,500,000 | 27,500,000 | |||||||||||||||||||
| Tank Volume | : | Min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Temperature Range | : | Amb +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Internal Material | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Safety feature | : | Built-in power cutoff circuit, Audible and visual alarm | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PID ControlMicroprocessor | |||||||||||||||||||||
| PowerSupply | : | 230 VAC/50 Hz | |||||||||||||||||||||
| Over temperature protection with alarm | |||||||||||||||||||||||
| Display LED | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Transparant cover, heat resistance. | |||||||||||||||||||||
| Kolom kromatografi bahan gelas dan bercerat dengan diameter dalam 25 mm – 30 mm, tinggi 140 mm – 150 mm. | 1 | Unit | 1,100,000 | 1,100,000 | |||||||||||||||||||
| Pemekat sistem vakum | 1 | Unit | 108,500,000 | 108,500,000 | |||||||||||||||||||
| Motor | : | DC Brushless motor with electronic control | |||||||||||||||||||||
| Rotation Speed | : | minimum 0-270 rpm | |||||||||||||||||||||
| Speed Setting | : | Digital Indication | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 100 -240 VAC (50 -60 Hz) | |||||||||||||||||||||
| Temp Range Heating Bath | : | min +3 oC - 170o C | |||||||||||||||||||||
| Temp Accuracy Bath | : | 1 oC | |||||||||||||||||||||
| Heating Bath control | : | Digital/Electronic | |||||||||||||||||||||
| Cooler condensation size | : | min 1180 sq cm | |||||||||||||||||||||
| Pressure units | : | hPa | |||||||||||||||||||||
| Electric motorized lift | |||||||||||||||||||||||
| Built-in vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Function pressure and temperature gradient | |||||||||||||||||||||||
| Designed controlling and communication by PC | |||||||||||||||||||||||
| Variable inclination angle | |||||||||||||||||||||||
| Absolute pressure measurement | |||||||||||||||||||||||
| Display digital for temperature, rotations and vacuum | |||||||||||||||||||||||
| Complete receiving flask 1 ltr qty 3 pcs, evaporating flask 1 ltr qty 3 pcs | |||||||||||||||||||||||
| Vaccum Pump | |||||||||||||||||||||||
| Bath Volume (L / cu ft) | : | 9.5 / 0.3 | |||||||||||||||||||||
| Max. Vacuum (Mpa / Hg) | : | 0.0998 / 29.5” | |||||||||||||||||||||
| Free-air Capacity | : | 18L / minute (0.6 cfm) ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Bath | : | Polypropylene | |||||||||||||||||||||
| Aspirator | : | Nickel-coated Brass ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Complete with vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Built-in circulating pump and water tank | |||||||||||||||||||||||
| Drain port and spigot for easy water changes | |||||||||||||||||||||||
| Included metal aspirator to create vacuum with a built-in check valve | |||||||||||||||||||||||
| pH meter | 1 | Unit | 10,300,000 | 10,300,000 | |||||||||||||||||||
| pH | : | 0.00 up to 14.00 | |||||||||||||||||||||
| mV range | : | -1999,9 up to 1999,9 mV | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | 1,2, or 3 point | |||||||||||||||||||||
| Electrode offset recognition | : | +1.50 pH | |||||||||||||||||||||
| Electrode slope recognition | : | + 30 % | |||||||||||||||||||||
| Input impedance | : | 10 exp13 ohms | |||||||||||||||||||||
| Sensor temperature | : | Thermistor | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Large with backlight | |||||||||||||||||||||
| Dual bufer set selection | |||||||||||||||||||||||
| Memmory | : | Calibration data stored and ready for use on power up | |||||||||||||||||||||
| Automatic or manual temperature compensation | |||||||||||||||||||||||
| Automatic lock mode and end point sensing | |||||||||||||||||||||||
| IP 54 waterproof case | |||||||||||||||||||||||
| Timbangan analitik dengan ketelitian 0.0001 g | 1 | Unit | 28,500,000 | 28,500,000 | |||||||||||||||||||
| max Capacity | : | 220 g or more | |||||||||||||||||||||
| min load | : | 0,01 g | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 110 -230 V/50/60 Hz | |||||||||||||||||||||
| Repeatability | : | 0,0001 g | |||||||||||||||||||||
| Linearity | : | ± 0,0002 g | |||||||||||||||||||||
| Stabilization time | : | min 3,5sec | |||||||||||||||||||||
| Pan Size | : | min 85 mm | |||||||||||||||||||||
| Display | : | LCD with backlight | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | Internal | |||||||||||||||||||||
| 7 | Gelas kimia : | ||||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 25 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 87,000 | 870,000 | |||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 10 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 84,000 | 840,000 | |||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 15 | Pcs | 87,000 | 1,305,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 500 mL,Borosilicate Glass | 5 | Pcs | 220,000 | 1,100,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 200 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 174,000 | 1,740,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 100 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | 134,000 | 2,680,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 1 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | 105,000 | 2,100,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 10 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 95,000 | 950,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 20 | Pcs | 115,000 | 2,300,000 | |||||||||||||||||||
| Labu Ukur 25 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 115,000 | 1,150,000 | |||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 50mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 40,000 | 400,000 | |||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 60mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 50,000 | 500,000 | |||||||||||||||||||
| Botol Semprot 500 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 47,000 | 470,000 | |||||||||||||||||||
| Cawan timbang, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | 174,000 | 1,740,000 | |||||||||||||||||||
| Magnetic Stirrer (Teflon) | 20 | Pcs | 64,000 | 1,280,000 | |||||||||||||||||||
| pipet tetes | 20 | Pcs | 6,300 | 126,000 | |||||||||||||||||||
| Buret 25 mL, Borosilicate Glass | 2 | Pcs | 575,000 | 1,150,000 | |||||||||||||||||||
| Buret 10 mL, Borosilicate Glass | 3 | Pcs | 575,000 | 1,725,000 | |||||||||||||||||||
| Buret 5 mL, Borosilicate Glass. Micro Volume | 3 | Pcs | 3,180,000 | 9,540,000 | |||||||||||||||||||
| Tiang Buret, Steel + Clamp burret double | 2 | Set | 245,000 | 490,000 | |||||||||||||||||||
| 8 | Alat untuk pemeriksaan Phthalate | ||||||||||||||||||||||
| Tabung reaksi bertutup | 50 | Pcs | 74,000 | 3,700,000 | |||||||||||||||||||
| Tabung : Test tube 40 mL merk iwaki pyre x | |||||||||||||||||||||||
| Tutup : Screw cap for test tube with teflon liner merk iwaki pyrex | |||||||||||||||||||||||
| Syringe filter PT.FE 0.45 um | 1 | Unit | 4,580,000 | 4,580,000 | |||||||||||||||||||
| Membrane | : | Cellulose Acetate | |||||||||||||||||||||
| Housing | : | Cyrolite | |||||||||||||||||||||
| Diameter | : | 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Filter aerea | : | 5,3 cm2 | |||||||||||||||||||||
| Idle Volume | : | 0,1 ml | |||||||||||||||||||||
| Bubble Point | : | 1,6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. Pressure | : | 4,5 bar | |||||||||||||||||||||
| Burst Strength | : | 6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. temperature | : | 50 °C | |||||||||||||||||||||
| Flow Rate (water) | : | 180 ml/min | |||||||||||||||||||||
| Inlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Outlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Presentation | : | sterile, individually packed | |||||||||||||||||||||
| Laboratory vortex (Volume tabung 50-100 mL) | 1 | Unit | 8,480,000 | 8,480,000 | |||||||||||||||||||
| Keypad Sensitif terhadap sentuhan | |||||||||||||||||||||||
| Tombol Pengatur kecepatan | |||||||||||||||||||||||
| Platform terbuat dari karet silicon | |||||||||||||||||||||||
| Terdapat pengaman bila beban berlebih dan arus berlebih | |||||||||||||||||||||||
| Bagian luar bodi vortex terbuat dari polipropilen | |||||||||||||||||||||||
| Kecepatan 0 - 3000 rpm | |||||||||||||||||||||||
| Display Analog dan kontrol dengan skala | |||||||||||||||||||||||
| Ukuran diameter orbit putaran minimum 4 mm | |||||||||||||||||||||||
| Program : sentuhan, terus menerus, dan terus menerus berkecepatan tinggi | |||||||||||||||||||||||
| Motor penggerak menggunakan sistem anti spark. | |||||||||||||||||||||||
| Pipet Tetes | 2 | Pcs | 6,300 | 12,600 | |||||||||||||||||||
| Corong Pisah | 1 | Pcs | 598,000 | 598,000 | |||||||||||||||||||
| Micropipete 100-1000 uL , | 2 | Pcs | 4,100,000 | 8,200,000 | |||||||||||||||||||
| Micropipete 1-10 uL , | 2 | Pcs | 4,100,000 | 8,200,000 | |||||||||||||||||||
| Micropipete 10-100 uL , | 2 | Pcs | 4,100,000 | 8,200,000 | |||||||||||||||||||
| 9 | Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Soxhlet Extractors, include: | 1 | Pcs | 320,000 | 320,000 | |||||||||||||||||||
| a. 30 ml Soxhlet Extractors | 1 | Pcs | 68,000 | 68,000 | |||||||||||||||||||
| b. 100 ml round-bottomed flask | 1 | Pcs | 243,000 | 243,000 | |||||||||||||||||||
| c. ground-in stopper NS 29/32 | 1 | Pcs | 533,000 | 533,000 | |||||||||||||||||||
| d. Dimroth Condenser NS 29/32 | 1 | Pcs | 225,000 | 225,000 | |||||||||||||||||||
| e. Boilling Stones (e.g. glass pearls or Raschig rings). | 1 | Pcs | 1,790,000 | 1,790,000 | |||||||||||||||||||
| Extraction Thimbel Cellulose 30 ml ID 22 mm, Height 80 mm | 1 | Pcs | 1,740,000 | 1,740,000 | |||||||||||||||||||
| Glass Wool for Extraction Thimbel | 1 | Pcs | 42,900,000 | 42,900,000 | |||||||||||||||||||
| Heating Jacket | 1 | Pcs | 135,000 | 135,000 | |||||||||||||||||||
| Funnel | 1 | Pcs | 105,000 | 105,000 | |||||||||||||||||||
| Cork Rings | 1 | Pcs | 3,490,000 | 3,490,000 | |||||||||||||||||||
| Microlitre Syringe or automatic pipettes | 10 | Pcs | 8,800 | 88,000 | |||||||||||||||||||
| Pasteur pipette | 1 | Pcs | 320,000 | 320,000 | |||||||||||||||||||
| 10 | 1500 XP Plus Safety Membranes | 1 | Box | 7,490,000 | 7,490,000 | ||||||||||||||||||
| 11 | cartridge water purification : | ||||||||||||||||||||||
| airum RO Module (advance RO & comfort I systems) | 1 | Unit | 29,800,000 | 29,800,000 | |||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# 613CPM4 | |||||||||||||||||||||||
| arium® comfort pretreatment cartridge | 1 | Unit | 8,150,000 | 8,150,000 | |||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# H2O-CPF | |||||||||||||||||||||||
| Sub Total II | 3,106,753,600 | ||||||||||||||||||||||
| III | C | Pengadaan Bahan Kimia | |||||||||||||||||||||
| Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Larutan Standar Sb (Stibium) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | Larutan Standar As (Arsenik) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 3 | Larutan Standar Ba (Barium) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 4 | Larutan Standar Cd (Cadmium) 1000ppm | 1 | Botol | 835,000 | 835,000 | ||||||||||||||||||
| 5 | Larutan Standar Cr (Cromium) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 6 | Larutan Standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm | 1 | Botol | 790,000 | 790,000 | ||||||||||||||||||
| 7 | Larutan Standar Hg (Merkuri) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 8 | Larutan Standar Se (Selenium) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 9 | Larutan Standar Cu (Tembaga) 1000ppm | 1 | Botol | 1,480,000 | 1,480,000 | ||||||||||||||||||
| 10 | 1.5 Diphenilcarbazide 25 gr | 1 | Botol | 1,580,000 | 1,580,000 | ||||||||||||||||||
| 11 | Bahan untuk pengujian Azo | ||||||||||||||||||||||
| Larutan pendukung pengujian Azo (Senyawa amina kelompok III) include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | 2-naftalinamina 91-59-08 | 1 | Pcs | 1,860,000 | 1,860,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | 4-aminodifenil 92-67-1 | 1 | Pcs | 1,860,000 | 1,860,000 | ||||||||||||||||||
| 3 | 4-kloro-o-toluidin 95-69-2 | 1 | Pcs | 1,750,000 | 1,750,000 | ||||||||||||||||||
| 4 | benzidin 92-87-5 | 1 | Pcs | 15,650,000 | 15,650,000 | ||||||||||||||||||
| 5 | 2,4,5-trimetilanilin 137-17-7 | 1 | Pcs | 1,780,000 | 1,780,000 | ||||||||||||||||||
| 6 | 2,4-diaminoanisol 615-05-4 | 1 | Pcs | 2,220,000 | 2,220,000 | ||||||||||||||||||
| 7 | 2,4-toluylendiamina 95-80-7 | 1 | Pcs | 775,000 | 775,000 | ||||||||||||||||||
| 8 | 2-amino-4-nitrotoluen 99-55-8 | 1 | Pcs | 940,000 | 940,000 | ||||||||||||||||||
| 9 | 3.3'-diklorobenzidin 91-94-1 | 1 | Pcs | 2,780,000 | 2,780,000 | ||||||||||||||||||
| 10 | 3,3'-dimetoksibenzidin (3,3'-dinisidin) 199-90-4 | 1 | Pcs | 1,630,000 | 1,630,000 | ||||||||||||||||||
| 11 | 3,3'-dimetil-4,4'-diaminodifenilmetan 838-88-0 | 1 | Pcs | 1,980,000 | 1,980,000 | ||||||||||||||||||
| 12 | 3,3'-dimetilbenzidin (o-toluidin) 119-93-7 | 1 | Pcs | 6,950,000 | 6,950,000 | ||||||||||||||||||
| 13 | 4,4' diaminodifenilmetan 101-77-9 | 1 | Pcs | 680,000 | 680,000 | ||||||||||||||||||
| 14 | 4,4'metilen-bis-(2-kloroanilin) 101-14-4 | 1 | Pcs | 760,000 | 760,000 | ||||||||||||||||||
| 15 | 4,4'-oksidianilin 101-80-4 | 1 | Pcs | 1,770,000 | 1,770,000 | ||||||||||||||||||
| 16 | 4,4'-thiodianilin 139-65-1 | 1 | Pcs | 5,750,000 | 5,750,000 | ||||||||||||||||||
| 17 | o-aminoazotoluene 97-56-3 | 1 | Pcs | 13,950,000 | 13,950,000 | ||||||||||||||||||
| 18 | o-toluidin 95-53-4 | 1 | Pcs | 515,000 | 515,000 | ||||||||||||||||||
| 19 | p-kloroanilin 106-47-8 | 1 | Pcs | 1,980,000 | 1,980,000 | ||||||||||||||||||
| 20 | p-kresidin 120-71-8 | 1 | Pcs | 2,250,000 | 2,250,000 | ||||||||||||||||||
| 21 | o-anisidin 90-04-0 | 1 | Pcs | 1,650,000 | 1,650,000 | ||||||||||||||||||
| 22 | 2,4-xilidin 95-86-1 | 1 | Pcs | 2,350,000 | 2,350,000 | ||||||||||||||||||
| 23 | 2,6-xilidin 87-62-7 | 1 | Pcs | 825,000 | 825,000 | ||||||||||||||||||
| 24 | 4-aminoazobenzen 60-09-3 | 1 | Pcs | 1,500,000 | 1,500,000 | ||||||||||||||||||
| Chlorobenzene 1 L (puriss. p.a., ACS reagent, ≥99.5% (GC)) | 2 | Botol | 740,000 | 1,480,000 | |||||||||||||||||||
| Xylol 2.5L (puriss. p.a., ACS reagent, reag. ISO, reag. Ph. Eur.) | 1 | Botol | 2,150,000 | 2,150,000 | |||||||||||||||||||
| Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv (2.5 L) | 2 | Botol | 2,225,000 | 4,450,000 | |||||||||||||||||||
| Ethyl acetate for gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | 2,825,000 | 5,650,000 | |||||||||||||||||||
| tert-Butyl methyl etherfor gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | 2,645,000 | 5,290,000 | |||||||||||||||||||
| Asam sitrat monohidrat untuk analisis ,ISO,Reag. Ph Eur (1 Kg) | 1 | Botol | 1,400,000 | 1,400,000 | |||||||||||||||||||
| Sodium dithionite technical grade (1 Kg) | 1 | Botol | 1,000,000 | 1,000,000 | |||||||||||||||||||
| Kieselguhr purified and calcined GR for analysis Reag. Ph Eu (1 Kg) | 1 | Botol | 2,000,000 | 2,000,000 | |||||||||||||||||||
| 12 | Bahan untuk pengujian Phtalate : | ||||||||||||||||||||||
| Larutan Standar Phtalate include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Dibuthyl Phtalate 84-74-2, 1 lt | 1 | Pcs | 1,390,000 | 1,390,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | Benzyl Buthyl Phtalate 85-68-7 | 1 | Pcs | 4,480,000 | 4,480,000 | ||||||||||||||||||
| 3 | Bis (2-ethylexyl) Phtalate 117-81-7 | 1 | Pcs | 2,480,000 | 2,480,000 | ||||||||||||||||||
| 4 | di-en-octyl Phtalate 117-84-0 | 1 | Pcs | 2,430,000 | 2,430,000 | ||||||||||||||||||
| 5 | di-isononyl Phtalate 28553-12-0 | 1 | Pcs | 1,380,000 | 1,380,000 | ||||||||||||||||||
| 31 Standar Phtalate | 1 | Pcs | 2,580,000 | 2,580,000 | |||||||||||||||||||
| Dicloromethane | 1 | Botol | 2,330,000 | 2,330,000 | |||||||||||||||||||
| Methanol | 1 | Botol | 730,000 | 730,000 | |||||||||||||||||||
| Hexane | 1 | Botol | 3,580,000 | 3,580,000 | |||||||||||||||||||
| SPE Chem Elut | 1 | Paket | 5,490,000 | 5,490,000 | |||||||||||||||||||
| 12 | Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Toluene | 1 | Botol | 940,000 | 940,000 | |||||||||||||||||||
| Technical BDE with BDE-209 96,9% and BDE-206 1,5% Solution | 1 | Box | 4,480,000 | 4,480,000 | |||||||||||||||||||
| PBB dan PBDE Calibrants : | |||||||||||||||||||||||
| PBB include: | |||||||||||||||||||||||
| BB-003 | 4-Bromo Biphenyl | 1 | Botol | 715,000 | 715,000 | ||||||||||||||||||
| BB-015 | 4,4'-Dibromo Biphenyl | 1 | Botol | 715,000 | 715,000 | ||||||||||||||||||
| BB-029 | 2,4,5-tribomo Biphenyl | 1 | Botol | 2,280,000 | 2,280,000 | ||||||||||||||||||
| BB-049 | 2,2',4,5'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | 715,000 | 715,000 | ||||||||||||||||||
| BB-077 | 3,3',4,4'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | 945,000 | 945,000 | ||||||||||||||||||
| BB-103 | 2,2',4,5',6-pentabromo Biphenyl | 1 | Botol | 945,000 | 945,000 | ||||||||||||||||||
| BB-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | 3,180,000 | 3,180,000 | ||||||||||||||||||
| BB-169 | 3,3',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | 1,280,000 | 1,280,000 | ||||||||||||||||||
| DOW FR-250 | Technical Mixture of nanobromo biphenyl, okta bromo biphenyl (80%) and hePT.abromo biphenyl | 1 | Botol | 710,000 | 710,000 | ||||||||||||||||||
| BB-209 | dekabromo Biphenyl | 1 | Botol | 710,000 | 710,000 | ||||||||||||||||||
| PBDE include: | |||||||||||||||||||||||
| BDE-003 | 4-bromo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-015 | 4,4'-dibromo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-033 | 2',3,4-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-028 | 2,4,4'-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-047 | 2,2',4,4'-tetrabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-099 | 2,2',4,4',5-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 3,025,000 | 3,025,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-100 | 2,2',4,4',6-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 3,025,000 | 3,025,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 3,025,000 | 3,025,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-154 | 2,2',4,4',5,6'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 3,025,000 | 3,025,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-183 | 2,2',3,4,4',5',6-hePT.abromo diphenyl eter | 1 | Botol | 4,645,000 | 4,645,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-203 | 2,2',3,4,4',5,5',6-oktabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 6,890,000 | 6,890,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-206 | 2,2',3,3',4,4',5,5',6-nanobromo diphenyl eter | 1 | Botol | 8,520,000 | 8,520,000 | ||||||||||||||||||
| BDE-209 | dekabromo diphenyl eter | 1 | Botol | 1,740,000 | 1,740,000 | ||||||||||||||||||
| 13 | Chemical untuk pengujian formalin | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Sodium Nitro Frusida 100 gram | 1 | btl | 5,180,000 | 5,180,000 | ||||||||||||||||||
| 2 | Fenil Hidrazine 100 mL | 1 | btl | 1,240,000 | 1,240,000 | ||||||||||||||||||
| 3 | Sodium Hidroxide | 1 | kg | 740,000 | 740,000 | ||||||||||||||||||
| 14 | Chemical untuk pengujian Hg | ||||||||||||||||||||||
| Nitric Acid (HNO3) 65 % | 1 | Botol | 1,240,000 | 1,240,000 | |||||||||||||||||||
| Fluorobic Acid (HBF4) 50% | 1 | Botol | 945,000 | 945,000 | |||||||||||||||||||
| Hydrogen Peroxida (H2O2) 30 % | 1 | Botol | 1,440,000 | 1,440,000 | |||||||||||||||||||
| Kalium Permanganat (KMNO4) | 1 | Botol | 1,290,000 | 1,290,000 | |||||||||||||||||||
| Sodium Borohydride (NaBH4) | 1 | Botol | 5,380,000 | 5,380,000 | |||||||||||||||||||
| 15 | Peralatan pendukung Operasional Laboratorium | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Laptop | 1 | Unit | 15,980,000 | 15,980,000 | ||||||||||||||||||
| Core i7 Processor 2.20 GHz with Turbo Boost up to 3.20 GHz | |||||||||||||||||||||||
| Windows 8 64 bit | |||||||||||||||||||||||
| 14 inch wide 10-point multi touch screen | |||||||||||||||||||||||
| Bundled "Personalization Kit" of matching Keyboard skin and Mouse | |||||||||||||||||||||||
| High Audio Quality with "xLOUD", "Clear Phase" and Dolby® Home Theater® v4 | |||||||||||||||||||||||
| Rapid Wake + Eco: quick resume, longer battery life and data security | |||||||||||||||||||||||
| Hard Disk Drive | |||||||||||||||||||||||
| DVD supermulti drive | |||||||||||||||||||||||
| Video memory 2 GB DDR3 | |||||||||||||||||||||||
| (WXGA++: 1600 x 900) TFT colour display (Display, LED backlight, Touch screen(Capacitive)) | |||||||||||||||||||||||
| SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector with charging function | |||||||||||||||||||||||
| 1*5, SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector x 1, | |||||||||||||||||||||||
| Hi-Speed USB (USB 2.0) port Type A Connector x 2 | |||||||||||||||||||||||
| Maximum transmission speed: 300 Mbps*8, Maximum receiPT. speed: 300 Mbps*8 | |||||||||||||||||||||||
| SD memory card(SDHC, SDXC compatible, UHS (SDR50) supported, Copyright protection function | |||||||||||||||||||||||
| Bluetooth® standard Ver. 4.0 + HS | |||||||||||||||||||||||
| 2 | Proyektor | 1 | Unit | 18,980,000 | 18,980,000 | ||||||||||||||||||
| Compatibility | VGA, SVGA, XGA, SXGA, Macintosh | ||||||||||||||||||||||
| Ratio (Supported) | 4:3, 5:4, 16:9, 16:10 | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Native) | 1080p (1920 x 1080) | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Max) | WUXGA (1920 x 1280) | ||||||||||||||||||||||
| Contrast Ratio | 5000:1 | ||||||||||||||||||||||
| 3D image | Supports 3D content from Blu-ray, cable boxes, dish services and | ||||||||||||||||||||||
| more (over HDMI) at 144Hz and PC-based 3D content at 120Hz. | |||||||||||||||||||||||
| Video compatibility | NTSC/NTSC 4.43, PAL B/G/H/I/M/N 60, SECAM, 480i/480p/720p/1080p | ||||||||||||||||||||||
| Color wheel | 6 segment | ||||||||||||||||||||||
| Connections | VGA x 2, HDMI 1.4a, DisplayPort, S-Video, Composite video, RCA stereo audio in (L/R), 3.5mm stereo audio in, VGA out, 3.5mm stereo audio out, RS-232, 12V screen controller, USB Mini-B (service), RJ45/LAN | ||||||||||||||||||||||
| Networkable | |||||||||||||||||||||||
| Lifetime lamp | Up to 5000 hours | ||||||||||||||||||||||
| Compatibility | |||||||||||||||||||||||
| 3 | Kamera Digital | 1 | Unit | 6,680,000 | 6,680,000 | ||||||||||||||||||
| resolusi | 18 Megapixel | ||||||||||||||||||||||
| sensor | Cmos | ||||||||||||||||||||||
| resolusi maksimum | 5184 X 3456 | ||||||||||||||||||||||
| Jenis file | Raw dan JPEG file format | ||||||||||||||||||||||
| iso range | auto, 100 sampai 6400 | ||||||||||||||||||||||
| jenis memory | SD/SDHC | ||||||||||||||||||||||
| Video output | NTSC/PAL format | ||||||||||||||||||||||
| USB | 2.0 hi-speed data and control interface | ||||||||||||||||||||||
| Tas kamera | Included | ||||||||||||||||||||||
| 4 | Tabung Nitrogen | 2 | unit | 16,450,000 | 32,900,000 | ||||||||||||||||||
| Berat kosong | 3 kg | ||||||||||||||||||||||
| Berat isi full | 6.2 kg | ||||||||||||||||||||||
| Diameter leher lubang | 1.2 inch | ||||||||||||||||||||||
| Tinggi | max 435 mm | ||||||||||||||||||||||
| Tingkat penguapan | max 0.4 liter perhari | ||||||||||||||||||||||
| 5 | Pompa Nitrogen | 1 | Unit | 18,980,000 | 18,980,000 | ||||||||||||||||||
| Sistem sangat halus, tanpa suara, getaran dan | |||||||||||||||||||||||
| Low thermal mass | |||||||||||||||||||||||
| Waktu reaksi 10 - 40 detik | |||||||||||||||||||||||
| Proteksi : overpressure valve yang tahan hingga 150 mBar | |||||||||||||||||||||||
| Laju alir : 2 liter per menit | |||||||||||||||||||||||
| 6 | Water Purification system | 1 | Unit | 41,950,000 | 41,950,000 | ||||||||||||||||||
| Their design which is based on many years of field experience makes them economical, | |||||||||||||||||||||||
| easy to install and simple to operate | |||||||||||||||||||||||
| These generally containing the Cation and Anion exchange | |||||||||||||||||||||||
| The Cation exchanger converts all ionized solids in the influent water to their equivalent acids, | |||||||||||||||||||||||
| Which are absorbed by the anion exchanger when water passes through it, the water emerging is deionised | |||||||||||||||||||||||
| or demineralised with only traces of dissolved solids present in the treated water. | |||||||||||||||||||||||
| The Demineralizers are available in PEP vessels which are corrosion resistant with Mu ti port Valves. | |||||||||||||||||||||||
| Max flow rate (m³/h) | |||||||||||||||||||||||
| 7 | MejaLabor | 1 | Set | 91,950,000 | 91,950,000 | ||||||||||||||||||
| Dimensi : | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) include table sink | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) | |||||||||||||||||||||||
| Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. | |||||||||||||||||||||||
| Electricity above worktop easily accessible | |||||||||||||||||||||||
| Combination Variation laminated service cell : | |||||||||||||||||||||||
| Tunnel version low without shelf and with two upper shelves | |||||||||||||||||||||||
| 4 x 220/230 V eletcric Socket with lack | |||||||||||||||||||||||
| Rack mixer faucet | |||||||||||||||||||||||
| Installation cabinet with stainless steel bowl AISI 304 | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with one door, one drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with two door, two drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) | |||||||||||||||||||||||
| Lab chair PUR sheet wheel, freely movement | |||||||||||||||||||||||
| Centralize table dimension 1800 x 1200 x 800 (WxDxH) | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Weighing table with heavy duty material and free electrostatic | |||||||||||||||||||||||
| Stabilize with PU dumpered | |||||||||||||||||||||||
| 8 | Hydride Generator | 1 | Set | 167,000,000 | 167,000,000 | ||||||||||||||||||
| Analysis System : Continuous flow system | |||||||||||||||||||||||
| Sample ConsumPT.ion : variable between 0 - 8 mL/min | |||||||||||||||||||||||
| Atomizer : Heated AbsorPT.ion cell | |||||||||||||||||||||||
| Carrier gas : Argon | |||||||||||||||||||||||
| Reagent ConsumPT.ion : Variable between 0 - 3 mL/min | |||||||||||||||||||||||
| Sub Total III | 610,095,000 | ||||||||||||||||||||||
| 3,719,348,600 | |||||||||||||||||||||||
Bahwa setelah saksi HERU PURNOMO, ST menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis peralatan laboratorium uji BP Batam tersebut, kemudian saksi HERU PURNOMO, ST menyusun Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 yaitu dengan cara :
Menetapkan Spesifikasi Teknis :
Bahwa untuk Spesifikasi Teknis saksi HERU PURNOMO, ST hanya mengambil dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi AFUAN, ST selaku user dan memperoleh dari price list para distributor (PT. Perkindo Mitra Analitika, PT. Berca Niaga Medika, PT. Alphasains Dinamika, PT. Gaiascience Indonesia, PT. Pesona Scientific) saksi HERU PURNOMO, ST tidak berpedoman atau memperhatikan spesifikasi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan juga dalam menetapkan spesifikasi teknis saksi HERU PURNOMO, ST tidak menggunakan atau membentuk tim teknis, sehinga spesifikasi teknis didapatkan sebagai berikut :
Bahwa saksi HERU PURNOMO, ST telah membuat spesifikasi teknis terhadap peralatan Gas Chromatography Mass Spectrometer (GCMS), yakni :
-
Gas Chromatography Mass Spectrometer Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, Laser jet Printer. UPS 10 KVA Installation dan Familiarization on site GC MS Training at Training center Mass Spectrometer System : Mode : EI ( Electron Ionization ) Electron energy : 10 - 100 eV Emission current : 50- 200 µA EI sensitivity : 1 pg OctaflouronaPT.halene, S/N > 500 or better Filaments : filament for long life Ion source temperature : 50 - 350°C Mass Filter : Quadropole with pre-filter Mass Range : 1,0 - 1,200 u(amu) Detector : long life high sensitivity electron multiplier detector Signal to Noise : 8000 : 1 Pumping system : 255 l/sec turbomolecular pump Gas Chromatography Carrier Gas Supply : Helium Retention time repeatability : < 0.0008 min Split Ratio : min 7500 : 1 set point of pressure : 0,001 psi area for repeatability : < 1 % RSD Oven Oven temperature ambient : 4°C to 450°C. Oven cool down rate : in 4 minute 450°C to 50°C. Temperature set point resolution : 0,1 °C. Temperature range : ambient +3 °C to 450 °C Accessories Tray Sample : Min 105 Vial Library : NIST MST Library MS Analyzed kit vial scvrew 100/pack : 1 buah Auto Injector : included mounting at GCMS Gas tank helium : included (regulator Cylinder ) Utility Kits : 1 Set Vacuum Pump Fluid : 1 Buah NIST 2011 : 1 Set UPS 10 Kva : 1 Set Helium Gas + Cylinder + Regulator : 1 Set Recommended Consumable for 1 Year Tabung vial 2 ml(consumable for GCMS : 6 Pack Snap Cap with PT.FE or Silicone sePT.um : 6 Pack EN 71, literature manual for safety : 1 Set
Bahwa spesifikasi tersebut mengarah kepada merk distributor PT. Berca Niaga Medika dimana spesifikasi yang dibuat tersebut adalah sesuai dengan spesifikasi alat GCMS merk Agilent-USA, dan distributor tunggal untuk alat GCMS merk Agilent-USA tersebut adalah distributor PT. Berca Niaga Medika sesuai dengan Quotation tanggal 30 April 2014 Subject : Quotation for Agilent GC-MS 7890B/5977A, sebagai berikut :
-
-
Gas Chromatography Mass Spectrometer 1 GC MS With S/SL Inert Inlet
GC Series Include LAN Interface interface, 20-ramp oven programming, with 21 plateus, keyboard and display, pressure
Supports simultaneously : Two inlets, Tree detectors, Four detector
Up to six EPC modules can be installed, providing control of up to 16 channels of EPC
Pressure setpoint and control precision to 0.001 psi
Retention time repeatability ˂0.008% or ˂0.0008 min
Area repeatability ˂1%RSD
Column Oven
Temperature range : ambient +4 °C to 450 °C
Cool down rate : 450 to 50 °C in 4 minutes
Maximum achievable temperature ram rate : 120 °C/min
Temperature set poit resolutyion : 0.1 °C
2 Split/Splitless Inert Inlet
Split ratio 7500 : 1
Max Temperature :400 °C
Gas saver mode to reduce gas consumption
Inlet design for easy inlet maintenance, changing liner without tool
-
Bahwa saksi HERU PURNOMO, ST telah membuat spesifikasi teknis terhadap peralatan Motra Griender/Grinding, yakni :
-
-
Grinding untuk polimer Apllication : Agriculture,Electronic,Food, Medicine Material type : Soft,Medium-Hard,Brittle,Fibrous Feed Size (depend on material) : 8-10 mm Final Finenes : 10-20 μm Speed : 50 - 130 rpm Power connection : 1 phase/ 50- 60 Hz/ 220 V Grinding time setting : 1 - 99 min or continuous Grinding media : Stainless steel material Display Digital : For Time and speed Dry grinding, wet grinding, and cryo grinding No tool requied to open, to take off pestle and to take off mortar Measuring range : 20 µm to 25 mm Amplitude/ rpm : Digital Adjustment range : 0.2 - 3 mm Sieve acceleration : 1.0 - 15.1 g Time display : Digital Adjustment range : 1 - 99 min Vibration height/ rpm : Controlled Motion of product to be sieved Complete with bottom pan, cover and stand
-
Bahwa untuk peralatan Motra Griender/Grinding untuk Polimer mengarah kepada merk tertentu dengan distributor PT. Gaia Science Indonesia dikarenakan spesifikasi teknis PT. Gaia Science Indonesia dibandingkan dengan spesifikasi teknis HPS terdapat beberapa kesamaan, yakni :
Speed : 50-130 rpm;
Endfineness maximum/final finenes : 10-20 um dan
Grinding media menggunakan stainless steel material (titanium dan stainles), seharusnya kesamaan terhadap spesifikasi teknis grinding untuk polimer mengarah kepada spesifikasi teknis yang dibuat oleh distributor PT. Gaia Science Indonesia seharusnya spesifikasi teknis tersebut hanya terurai secara umum dan tidak mengarah kepada salah satu pihak.
Sesuai dengan spesifikasi dalam surat penawaran harga dari PT. Gaia Science Indonesia tanggal 26 Februari 2014 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam,yakni:
Specifications :
Speed : 50 – 130 rpm
Motor power : 200 Watt
Gross dimensions WxDxH : app.600x600x600 mm
Net dimensions WxDxH : app.390x485x375 mm
Net weight : 24 kg
Feed size maximum : 8-10 mm depending on sample
Quantity maximum : 200ml
Quantity minimum : 10 ml
Endfineness maximum : 10-20 um
Grinding time setting : 1-99 min./cont.
Includes :
SS Mortar
SS Pestle
Bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merk tertentu tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5 huruf f : adil atau tidak diskriminatif.
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri :
Bahwa untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), saksi HERU PURNOMO, ST hanya mencari harga dari catalog dan price list dari para distributor (PT. Perkindo Mitra Analitika, PT. Berca Niaga Medika, PT. Alphasains Dinamika, PT. Gaiascience Indonesia, PT. Pesona Scientific) dan berkoordinasi dengan user dan menyesuaikannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelumnya tanpa melakukan klarifikasi atau survey secara detail menjelang dilaksanakannya pengadaan mengenai ketersedian stok barang, discount harga, biaya pengiriman, kurs valuta asing kepada perusahaan distributor langsung yang melakukan penawaran harga untuk mencari data harga pasar setempat, sehingga atas perbuatan tersebut terdapat adanya kemahalan harga yaitu :
Nilai kontrak pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
Jumlah yang dibayar negara ke rekanan atas uraian kontrak yang diperoleh buktinya adalah sejumlah Rp 2.530.326.480,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan realisasi pengadaan sebesar Rp 1.960.562.020,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu dua puluh rupiah) sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp 569.773.460,- (lima ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) atau setara dengan 22,52 % dari nilai kontrak. Sehingga keuntungan yang diperoleh PT. Cakrayudha Persada melebihi overhead yang wajar yaitu 15 % (lima belas perseratus).
Sedangkan sisa dana sebesar Rp.760.771.000,- (tujuh ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) tidak terdapat bukti-bukti realisasinya terhadap pengadaan alat dan bahan kimia yang sudah dilakukan oleh terdakwa.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
Pasal 66 ayat (7) : Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
Daftar biaya/tariff Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Pasal 66 Ayat (8) : HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar;
Pasal 6 huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa kemahalan harga tersebut bertentangan dengan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II huruf A angka 3.2) huruf f) disebutkan bahwa dalam menyusun HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15 % dari total kontrak tidak termasuk PPN.
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh saksi HERU PURNOMO, ST dalam Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||||||||||||||||||
| I | A. | Pekerjaan Persiapan | |||||||||||||||||||||
| 1 | Dokumentasi dan laporan proyek | 3 | Bln | ||||||||||||||||||||
| 2 | Penjilidan Dokumen | 5 | Buah | ||||||||||||||||||||
| Sub Total I | 2,500,000 | ||||||||||||||||||||||
| II | B. | Pengadaan Alat | |||||||||||||||||||||
| 1. | Gas Chromatography Mass Spectrometer | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, | |||||||||||||||||||||||
| Laser jet Printer. | |||||||||||||||||||||||
| UPS 10 KVA | |||||||||||||||||||||||
| Installation dan Familiarization on site | |||||||||||||||||||||||
| GC MS Training at Training center | |||||||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| Mass Spectrometer System : | |||||||||||||||||||||||
| Mode | : | EI ( Electron Ionization ) | |||||||||||||||||||||
| Electron energy | : | 5 - 100 eV | |||||||||||||||||||||
| Emission current | : | 50- 200 µA | |||||||||||||||||||||
| EI sensitivity | : | 1 pg OctaflouronaPT.halene, S/N > 500 or better | |||||||||||||||||||||
| Filaments | : | filament for long life | |||||||||||||||||||||
| Ion source temperature | : | 50 - 350°C | |||||||||||||||||||||
| Mass Filter | : | Quadropole with pre-filter | |||||||||||||||||||||
| Mass Range | : | 1,0 - 1,200 u(amu) | |||||||||||||||||||||
| Detector | : | long life high sensitivity electron multiplier detector | |||||||||||||||||||||
| Signal to Noise | : | 8000 : 1 | |||||||||||||||||||||
| Pumping system | : | 255 l/sec turbomolecular pump | |||||||||||||||||||||
| Gas Chromatography | |||||||||||||||||||||||
| Carrier Gas Supply | : | Helium | |||||||||||||||||||||
| Retention time repeatability | : | < 0.0008 min | |||||||||||||||||||||
| Split Ratio | : | min 7500 : 1 | |||||||||||||||||||||
| set point of pressure | : | 0,001 psi | |||||||||||||||||||||
| area for repeatability | : | < 1 % RSD | |||||||||||||||||||||
| Oven | |||||||||||||||||||||||
| Oven temperature ambient | : | 4°C to 450°C. | |||||||||||||||||||||
| Oven cool down rate | : | in 4 minute 450°C to 50°C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature set point resolution | : | 0,1 °C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature range | : | ambient +3 °C to 450 °C | |||||||||||||||||||||
| Accessories | |||||||||||||||||||||||
| Tray Sample | : | Min 105 Vial | |||||||||||||||||||||
| Library | : | NIST MST Library | |||||||||||||||||||||
| MS Analyzed kit vial scvrew 100/pack | : | 1 buah | |||||||||||||||||||||
| Auto Injector | : | included mounting at GCMS | |||||||||||||||||||||
| Gas tank helium | : | included (regulator Cylinder ) | |||||||||||||||||||||
| Utility Kits | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Vacuum Pump Fluid | : | 1 Buah | |||||||||||||||||||||
| NIST 2011 | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| UPS 10 Kva | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Helium Gas + Cylinder + Regulator | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Recommended Consumable for 1 Year | |||||||||||||||||||||||
| Tabung vial 2 ml(consumable for GCMS | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| Snap Cap with PT.FE or Silicone sePT.um | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| EN 71, literature manual for safety | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| 2 | Grinding untuk polimer | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Apllication | : | Agriculture,Electronic,Food, Medicine | |||||||||||||||||||||
| Material type | : | Soft,Medium-Hard,Brittle,Fibrous | |||||||||||||||||||||
| Feed Size (depend on material) | : | 8-10 mm | |||||||||||||||||||||
| Final Finenes | : | 10-20 μm | |||||||||||||||||||||
| Speed | : | 50 - 130 rpm | |||||||||||||||||||||
| Power connection | : | 1 phase/ 50- 60 Hz/ 220 V | |||||||||||||||||||||
| Grinding time setting | : | 1 - 99 min or continuous | |||||||||||||||||||||
| Grinding media | : | Stainless steel material | |||||||||||||||||||||
| Display Digital | : | For Time and speed | |||||||||||||||||||||
| Dry grinding, wet grinding, and cryo grinding | |||||||||||||||||||||||
| No tool requied to open, to take off pestle and to take off mortar | |||||||||||||||||||||||
| Measuring range | : | 20 µm to 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Amplitude/ rpm | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 0.2 - 3 mm | |||||||||||||||||||||
| Sieve acceleration | : | 1.0 - 15.1 g | |||||||||||||||||||||
| Time display | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 1 - 99 min | |||||||||||||||||||||
| Vibration height/ rpm | : | controlled | |||||||||||||||||||||
| Motion of product to be sieved | |||||||||||||||||||||||
| Complete with bottom pan, cover and stand | |||||||||||||||||||||||
| 3 | Mercury Analizer | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| System Detection | : | Cold Vapour Technic | |||||||||||||||||||||
| Sample matrix | : | Liquid | |||||||||||||||||||||
| Detection limit | : | less than 0.005 ppb | |||||||||||||||||||||
| Wave length | : | 254 nm | |||||||||||||||||||||
| Speed range for analysis | : | 1 - 3 minute | |||||||||||||||||||||
| Carrier | : | with Gas or Similar | |||||||||||||||||||||
| Transport Reagent | : | with pump | |||||||||||||||||||||
| Hg Collection system | : | bubbler System or similar | |||||||||||||||||||||
| Switching flow | : | minimum 5 port | |||||||||||||||||||||
| Automatic switch-off | |||||||||||||||||||||||
| Complete with accessories | : | Cell, Standard Hg, Sodium borohydride, Gas cylinder and regulator, software, branded PC and Printer | |||||||||||||||||||||
| 4 | Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000) | ||||||||||||||||||||||
| Unsur Sb (Stibium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur As (Arsenik) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Ba (Barium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Cd (Cadmium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Cr (Cromium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Pb (Plumbum/Timbal) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Hg (Merkuri) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Se (Selenium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Cu (Tembaga) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Ag | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Zn | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Al | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Fe | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Ni | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| 5 | Sheaker Waterbath | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Shaking speed | : | Minimum 20 to 170 rpm | |||||||||||||||||||||
| Volume capacity | : | Minimum 16 Liter | |||||||||||||||||||||
| Shaking Amplitude | : | adjustable 3 oPT.ions (25 / 30 / 35 mm) | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Digital | |||||||||||||||||||||
| Material internal | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Material external | : | Steel, Doubled Painted and baked | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PIDControl Microprocessor | |||||||||||||||||||||
| Motor | : | Brushless DC motor | |||||||||||||||||||||
| temp Ambient | : | +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | 1min up to 99 hr | |||||||||||||||||||||
| Built-in calibration | |||||||||||||||||||||||
| Anti vibration and noiseless | |||||||||||||||||||||||
| Safety over temperature limiter | |||||||||||||||||||||||
| Keypads splash proof | |||||||||||||||||||||||
| minimize turbulence with baffle plate circulator, heater and sensor | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Stainless Steel Gable cover and spring wire rack | |||||||||||||||||||||
| 6 | Alat untuk pemeriksaan Azo | ||||||||||||||||||||||
| Kondensor dimroth + Reflux | 1 | Paket | |||||||||||||||||||||
| Panjang 40 cm | |||||||||||||||||||||||
| Labu didih berleher asah 100 mL | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu dasar/alas bulat Volume 500 ml | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Heating Mantles for flsk size , 100 ml,AC input 230 volt,measuring range : ≤ 450 oC | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| flexible glass yarn heating element | |||||||||||||||||||||||
| outer jacket in plastic coated metal | |||||||||||||||||||||||
| casing with built-in fuse | |||||||||||||||||||||||
| Heating Zone Switch | |||||||||||||||||||||||
| Pembersih ultra sonic | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Ultrasonic frequency: | : | min 40KHz, | |||||||||||||||||||||
| Tank capacity | : | min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | max 99 minutes, | |||||||||||||||||||||
| Temperature setting | : | Amb to 70 o C | |||||||||||||||||||||
| Drain port | |||||||||||||||||||||||
| Durable leakproof ABS | |||||||||||||||||||||||
| Transducer BLT type | |||||||||||||||||||||||
| High frequency 40 KHz | |||||||||||||||||||||||
| Multiple frequency on 3 stages | |||||||||||||||||||||||
| Penangas air (Water Bath) | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Tank Volume | : | Min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Temperature Range | : | Amb +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Internal Material | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Safety feature | : | Built-in power cutoff circuit, Audible and visual alarm | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PID ControlMicroprocessor | |||||||||||||||||||||
| PowerSupply | : | 230 VAC/50 Hz | |||||||||||||||||||||
| Over temperature protection with alarm | |||||||||||||||||||||||
| Display LED | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Transparant cover, heat resistance. | |||||||||||||||||||||
| Kolom kromatografi bahan gelas dan bercerat dengan diameter dalam 25 mm – 30 mm, tinggi 140 mm – 150 mm. | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Pemekat sistem vakum | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Motor | : | DC Brushless motor with electronic control | |||||||||||||||||||||
| Rotation Speed | : | minimum 0-270 rpm | |||||||||||||||||||||
| Speed Setting | : | Digital Indication | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 100 -240 VAC (50 -60 Hz) | |||||||||||||||||||||
| Temp Range Heating Bath | : | min +3 oC - 170o C | |||||||||||||||||||||
| Temp Accuracy Bath | : | 1 oC | |||||||||||||||||||||
| Heating Bath control | : | Digital/Electronic | |||||||||||||||||||||
| Cooler condensation size | : | min 1180 sq cm | |||||||||||||||||||||
| Pressure units | : | hPa | |||||||||||||||||||||
| Electric motorized lift | |||||||||||||||||||||||
| Built-in vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Function pressure and temperature gradient | |||||||||||||||||||||||
| Designed controlling and communication by PC | |||||||||||||||||||||||
| Variable inclination angle | |||||||||||||||||||||||
| Absolute pressure measurement | |||||||||||||||||||||||
| Display digital for temperature, rotations and vacuum | |||||||||||||||||||||||
| Complete receiving flask 1 ltr qty 3 pcs, evaporating flask 1 ltr qty 3 pcs | |||||||||||||||||||||||
| Vaccum Pump | |||||||||||||||||||||||
| Bath Volume (L / cu ft) | : | 9.5 / 0.3 | |||||||||||||||||||||
| Max. Vacuum (Mpa / Hg) | : | 0.0998 / 29.5” | |||||||||||||||||||||
| Free-air Capacity | : | 18L / minute (0.6 cfm) ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Bath | : | Polypropylene | |||||||||||||||||||||
| Aspirator | : | Nickel-coated Brass ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Complete with vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Built-in circulating pump and water tank | |||||||||||||||||||||||
| Drain port and spigot for easy water changes | |||||||||||||||||||||||
| Included metal aspirator to create vacuum with a built-in check valve | |||||||||||||||||||||||
| pH meter | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| pH | : | 0.00 up to 14.00 | |||||||||||||||||||||
| mV range | : | -1999,9 up to 1999,9 mV | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | 1,2, or 3 point | |||||||||||||||||||||
| Electrode offset recognition | : | +1.50 pH | |||||||||||||||||||||
| Electrode slope recognition | : | + 30 % | |||||||||||||||||||||
| Input impedance | : | 10 exp13 ohms | |||||||||||||||||||||
| Sensor temperature | : | Thermistor | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Large with backlight | |||||||||||||||||||||
| Dual bufer set selection | |||||||||||||||||||||||
| Memmory | : | Calibration data stored and ready for use on power up | |||||||||||||||||||||
| Automatic or manual temperature compensation | |||||||||||||||||||||||
| Automatic lock mode and end point sensing | |||||||||||||||||||||||
| IP 54 waterproof case | |||||||||||||||||||||||
| Timbangan analitik dengan ketelitian 0.0001 g | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| max Capacity | : | 220 g or more | |||||||||||||||||||||
| min load | : | 0,01 g | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 110 -230 V/50/60 Hz | |||||||||||||||||||||
| Repeatability | : | 0,0001 g | |||||||||||||||||||||
| Linearity | : | ± 0,0002 g | |||||||||||||||||||||
| Stabilization time | : | min 3,5sec | |||||||||||||||||||||
| Pan Size | : | min 85 mm | |||||||||||||||||||||
| Display | : | LCD with backlight | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | Internal | |||||||||||||||||||||
| 7 | Gelas kimia : | ||||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 25 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 10 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 15 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 500 mL,Borosilicate Glass | 5 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 200 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 100 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 1 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 10 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 25 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 50mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 60mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Botol Semprot 500 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Cawan timbang, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Magnetic Stirrer (Teflon) | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| pipet tetes | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Buret 25 mL, Borosilicate Glass | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Buret 10 mL, Borosilicate Glass | 3 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Buret 5 mL, Borosilicate Glass. Micro Volume | 3 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Tiang Buret, Steel + Clamp burret double | 2 | Set | |||||||||||||||||||||
| 8 | Alat untuk pemeriksaan Phthalate | ||||||||||||||||||||||
| Tabung reaksi bertutup | 50 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Tabung : Test tube 40 mL merk iwaki pyre x | |||||||||||||||||||||||
| Tutup : Screw cap for test tube with teflon liner merk iwaki pyrex | |||||||||||||||||||||||
| Syringe filter PT.FE 0.45 um | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Membrane | : | Cellulose Acetate | |||||||||||||||||||||
| Housing | : | Cyrolite | |||||||||||||||||||||
| Diameter | : | 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Filter aerea | : | 5,3 cm2 | |||||||||||||||||||||
| Idle Volume | : | 0,1 ml | |||||||||||||||||||||
| Bubble Point | : | 1,6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. Pressure | : | 4,5 bar | |||||||||||||||||||||
| Burst Strength | : | 6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. temperature | : | 50 °C | |||||||||||||||||||||
| Flow Rate (water) | : | 180 ml/min | |||||||||||||||||||||
| Inlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Outlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Presentation | : | sterile, individually packed | |||||||||||||||||||||
| Laboratory vortex (Volume tabung 50-100 mL) | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Keypad Sensitif terhadap sentuhan | |||||||||||||||||||||||
| Tombol Pengatur kecepatan | |||||||||||||||||||||||
| Platform terbuat dari karet silikon | |||||||||||||||||||||||
| Terdapat pengaman bila beban berlebih dan arus berlebih | |||||||||||||||||||||||
| Bagian luar bodi vortex terbuat dari polipropilen | |||||||||||||||||||||||
| Kecepatan 0 - 3000 rpm | |||||||||||||||||||||||
| Display Analog dan kontrol dengan skala | |||||||||||||||||||||||
| Ukuran diameter orbit putaran minimum 4 mm | |||||||||||||||||||||||
| Program : sentuhan, terus menerus, dan terus menerus berkecepatan tinggi | |||||||||||||||||||||||
| Motor penggerak menggunakan sistem anti spark. | |||||||||||||||||||||||
| Pipet Tetes | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Corong Pisah Volume 100 ml , terbuat dari bahan borosilicate | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Micropipete 100-1000 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 1 ul Test volume 1000 ul, 500 ul, 100 ul Innaccuracy 0,60%, 0,60%, 1,00% Imprecision 0,20%, 0,20%, 0,40% | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Micropipete 0,5-10 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 0,01 ul Test volume 10 ul, 5 ul, 1 ul, 0,5 ul Innaccuracy 1,00%,1,50%, 2,50%, 5,00% Imprecision 0,60%, 1,00%, 1,50%, 4,00% | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Micropipete 10-100 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 0,1 ul Test volume 100 ul, 50 ul, 10 ul Innaccuracy 0,80%, 1,00%, 2,00% Imprecision 0,15%, 0,40%, 0,1,00% | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| 9 | Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Soxhlet Extractors, include: | |||||||||||||||||||||||
| a. 30 ml Soxhlet Extractors | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| b. 100 ml round-bottomed flask | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| c. ground-in stopper NS 29/32 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| d. Dimroth Condenser NS 29/32 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| e. Boilling Stones (e.g. glass pearls or Raschig rings). | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Extraction Thimbel Cellulose 30 ml ID 22 mm, Height 80 mm | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Glass Wool for Extraction Thimbel | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Heating Jacket | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Funnel | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Cork Rings | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Microlitre Syringe or automatic pipettes | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Pasteur pipette | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| 10 | 1500 XP Plus Safety Membranes | 1 | Box | ||||||||||||||||||||
| 11 | Spart Part cartridge water purification : | ||||||||||||||||||||||
| airum RO Module (advance RO & comfort I systems) | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# 613CPM4 | |||||||||||||||||||||||
| arium® comfort pretreatment cartridge | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# H2O-CPF | |||||||||||||||||||||||
| 12 | Hydride Generator Analysis System : Continuous flow system Sample ConsumPT.ion : variable between 0-8 mL/Min Atomizer : Heated AbsorPT.ion cell Carrier gas Argon: Reagnet ConsumPT.ion : Variable between 0-3 mL/Min | 1 | Set | ||||||||||||||||||||
| 13 | Tabung Nitrogen Berat kosong 3 kg Berat isi full 6,2 kg Diameter leher lubang 1,2 inch Tinggi max 435 mm Tingkat penguapan max 0,4 liter perhari | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| 14 | Pompa Nitrogen Sistem sangat halus, tanpa suara, getaran dan low thermal mass Waktu reaksi 10-40 detik Proteksi : overpressure valve yang tahan hingga 150 mBar Laju air : 2 liter permenit | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| 15 | Water Puriffication system Their design which is based on many years of field experience makes them economical, easy to install and simple to operate These generally containing the Cation and Anion exchange The Cation exchanger converts all ionized solids in the influent water to their equivalent acids, Which are absorbed by the anion exchanger when water passes through it, the water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solids present in the treated water. The Demineralizers are available in PEP vessels which are corrosion resistant with Mu ti port Valves. | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Sub Total II | 3.066.384.400 | ||||||||||||||||||||||
| III | C | Pengadaan Bahan Kimia | |||||||||||||||||||||
| Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Larutan Standar Sb (Stibium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 2 | Larutan Standar As (Arsenik) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 3 | Larutan Standar Ba (Barium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 4 | Larutan Standar Cd (Cadmium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 5 | Larutan Standar Cr (Cromium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 6 | Larutan Standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 7 | Larutan Standar Hg (Merkuri) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 8 | Larutan Standar Se (Selenium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 9 | Larutan Standar Cu (Tembaga) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 10 | 1.5 Diphenilcarbazide 25 gr | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 11 | Bahan untuk pengujian Azo | ||||||||||||||||||||||
| Larutan pendukung pengujian Azo (Senyawa amina kelompok III) include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | 2-naftalinamina 91-59-08 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 2 | 4-aminodifenil 92-67-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 3 | 4-kloro-o-toluidin 95-69-2 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 4 | benzidin 92-87-5 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 5 | 2,4,5-trimetilanilin 137-17-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 6 | 2,4-diaminoanisol 615-05-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 7 | 2,4-toluylendiamina 95-80-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 8 | 2-amino-4-nitrotoluen 99-55-8 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 9 | 3.3'-diklorobenzidin 91-94-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 10 | 3,3'-dimetoksibenzidin (3,3'-dinisidin) 199-90-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 11 | 3,3'-dimetil-4,4'-diaminodifenilmetan 838-88-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 12 | 3,3'-dimetilbenzidin (o-toluidin) 119-93-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 13 | 4,4' diaminodifenilmetan 101-77-9 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 14 | 4,4'metilen-bis-(2-kloroanilin) 101-14-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 15 | 4,4'-oksidianilin 101-80-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 16 | 4,4'-thiodianilin 139-65-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 17 | o-aminoazotoluene 97-56-3 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 18 | o-toluidin 95-53-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 19 | p-kloroanilin 106-47-8 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 20 | p-kresidin 120-71-8 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 21 | o-anisidin 90-04-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 22 | 2,4-xilidin 95-86-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 23 | 2,6-xilidin 87-62-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 24 | 4-aminoazobenzen 60-09-3 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Chlorobenzene 1 L (puriss. p.a., ACS reagent, ≥99.5% (GC)) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Xylol 2.5L (puriss. p.a., ACS reagent, reag. ISO, reag. Ph. Eur.) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv (2.5 L) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Ethyl acetate for gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| tert-Butyl methyl etherfor gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Asam sitrat monohidrat untuk analisis ,ISO,Reag. Ph Eur (1 Kg) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Sodium dithionite technical grade (1 Kg) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Kieselguhr purified and calcined GR for analysis Reag. Ph Eu (1 Kg) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| 12 | Bahan untuk pengujian Phtalate : | ||||||||||||||||||||||
| Larutan Standar Phtalate include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Dibuthyl Phtalate 84-74-2, 1 lt | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 2 | Benzyl Buthyl Phtalate 85-68-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 3 | Bis (2-ethylexyl) Phtalate 117-81-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 4 | di-en-octyl Phtalate 117-84-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 5 | di-isononyl Phtalate 28553-12-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 31 Standar Phtalate | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Dicloromethane | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Methanol | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Hexane | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| SPE Chem Elut | 1 | Paket | |||||||||||||||||||||
| 13 | Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Toluene | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Technical BDE with BDE-209 96,9% and BDE-206 1,5% Solution | 1 | Box | |||||||||||||||||||||
| PBB dan PBDE Calibrants : | |||||||||||||||||||||||
| PBB include: | |||||||||||||||||||||||
| BB-003 | 4-Bromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-015 | 4,4'-Dibromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-029 | 2,4,5-tribomo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-049 | 2,2',4,5'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-077 | 3,3',4,4'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-103 | 2,2',4,5',6-pentabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-169 | 3,3',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| DOW FR-250 | Technical Mixture of nanobromo biphenyl, okta bromo biphenyl (80%) and hePT.abromo biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-209 | dekabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| PBDE include: | |||||||||||||||||||||||
| BDE-003 | 4-bromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-015 | 4,4'-dibromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-033 | 2',3,4-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-028 | 2,4,4'-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-047 | 2,2',4,4'-tetrabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-099 | 2,2',4,4',5-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-100 | 2,2',4,4',6-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-154 | 2,2',4,4',5,6'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-183 | 2,2',3,4,4',5',6-hePT.abromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-203 | 2,2',3,4,4',5,5',6-oktabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-206 | 2,2',3,3',4,4',5,5',6-nanobromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-209 | dekabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 14 | Chemical untuk pengujian formalin | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Sodium Nitro Frusida 100 gram | 1 | btl | ||||||||||||||||||||
| 2 | Fenil Hidrazine 100 mL | 1 | btl | ||||||||||||||||||||
| 3 | Sodium Hidroxide | 1 | kg | ||||||||||||||||||||
| 15 | Chemical untuk pengujian Hg | ||||||||||||||||||||||
| Nitric Acid (HNO3) 65 % | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Fluorobic Acid (HBF4) 50% | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Hydrogen Peroxida (H2O2) 30 % | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Kalium Permanganat (KMNO4) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Sodium Borohydride (NaBH4) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Sub Total III | 238.565.000 | ||||||||||||||||||||||
| IV | D | Peralatan pendukung Operasional Laboratorium | |||||||||||||||||||||
| 1 | Laptop | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Processor 2.20 GHz with Turbo Boost up to 3.20 GHz | |||||||||||||||||||||||
| Windows 8 64 bit | |||||||||||||||||||||||
| 14 inch wide 10-point multi touch screen | |||||||||||||||||||||||
| Bundled "Personalization Kit" of matching Keyboard skin and Mouse | |||||||||||||||||||||||
| High Audio Quality with "xLOUD", "Clear Phase" and Dolby® Home Theater® v4 | |||||||||||||||||||||||
| Rapid Wake + Eco: quick resume, longer battery life and data security | |||||||||||||||||||||||
| Hard Disk Drive | |||||||||||||||||||||||
| DVD supermulti drive | |||||||||||||||||||||||
| Video memory 2 GB DDR3 | |||||||||||||||||||||||
| (WXGA++: 1600 x 900) TFT colour display (Display, LED backlight, Touch screen(Capacitive)) | |||||||||||||||||||||||
| SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector with charging function | |||||||||||||||||||||||
| 1*5, SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector x 1, | |||||||||||||||||||||||
| Hi-Speed USB (USB 2.0) port Type A Connector x 2 | |||||||||||||||||||||||
| Maximum transmission speed: 300 Mbps*8, Maximum receiPT. speed: 300 Mbps*8 | |||||||||||||||||||||||
| SD memory card(SDHC, SDXC compatible, UHS (SDR50) supported, Copyright protection function | |||||||||||||||||||||||
| Bluetooth® standard Ver. 4.0 + HS | |||||||||||||||||||||||
| 2 | Proyektor | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Compatibility | VGA, SVGA, XGA, SXGA, Macintosh | ||||||||||||||||||||||
| Ratio (Supported) | 4:3, 5:4, 16:9, 16:10 | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Native) | 1080p (1920 x 1080) | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Max) | WUXGA (1920 x 1280) | ||||||||||||||||||||||
| Contrast Ratio | 5000:1 | ||||||||||||||||||||||
| 3D image | Supports 3D content from Blu-ray, cable boxes, dish services and | ||||||||||||||||||||||
| more (over HDMI) at 144Hz and PC-based 3D content at 120Hz. | |||||||||||||||||||||||
| Video compatibility | NTSC/NTSC 4.43, PAL B/G/H/I/M/N 60, SECAM, 480i/480p/720p/1080p | ||||||||||||||||||||||
| Color wheel | 6 segment | ||||||||||||||||||||||
| Connections | VGA x 2, HDMI 1.4a, DisplayPort, S-Video, Composite video, RCA stereo audio in (L/R), 3.5mm stereo audio in, VGA out, 3.5mm stereo audio out, RS-232, 12V screen controller, USB Mini-B (service), RJ45/LAN | ||||||||||||||||||||||
| Networkable | |||||||||||||||||||||||
| Lifetime lamp | Up to 5000 hours | ||||||||||||||||||||||
| 3 | Kamera Digital | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Resolusi | 18 Megapixel | ||||||||||||||||||||||
| Sensor | Cmos | ||||||||||||||||||||||
| resolusi maksimum | 5184 X 3456 | ||||||||||||||||||||||
| Jenis file | Raw dan JPEG file format | ||||||||||||||||||||||
| iso range | auto, 100 sampai 6400 | ||||||||||||||||||||||
| jenis memory | SD/SDHC | ||||||||||||||||||||||
| Video output | NTSC/PAL format | ||||||||||||||||||||||
| USB | 2.0 hi-speed data and control interface | ||||||||||||||||||||||
| Tas kamera | included | ||||||||||||||||||||||
| 4 | MejaLabor | 1 | Set | ||||||||||||||||||||
| Dimensi : | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) include table sink | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) | |||||||||||||||||||||||
| Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. | |||||||||||||||||||||||
| Electricity above worktop easily accessible | |||||||||||||||||||||||
| Combination Variation laminated service cell : | |||||||||||||||||||||||
| Tunnel version low without shelf and with two upper shelves | |||||||||||||||||||||||
| 4 x 220/230 V eletcric Socket with lack | |||||||||||||||||||||||
| Rack mixer faucet | |||||||||||||||||||||||
| Installation cabinet with stainless steel bowl AISI 304 | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with one door, one drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with two door, two drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) | |||||||||||||||||||||||
| Lab chair PUR sheet wheel, freely movement | |||||||||||||||||||||||
| Centralize table dimension 1800 x 1200 x 800 (WxDxH) | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Weighing table with heavy duty material and free electrostatic | |||||||||||||||||||||||
| Stabilize with PU dumpered | |||||||||||||||||||||||
| Sub Total IV | 133.510.000 | ||||||||||||||||||||||
| Jumlah I+II+III+IV | 3.440.959.400 | ||||||||||||||||||||||
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 April 2014, saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5129 Lalu Lintas Barang sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 17/PPK-5129/4/2014 menyampaikan dokumen lelang berupa rekapitulasi keseluruhan yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB), persyaratan teknis, spesifikasi teknis, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.440.959.400,- (tiga milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPB) Batam.
Bahwa setelah penyerahan dokumen sebagai tersebut diatas selanjutnya pada tanggal 23 April 2014, Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyusun Dokumen Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.2/ULP-PNBP/4/2014 Tahun Anggaran 2014 dan selanjutnya pada hari itu juga, Pokja 3 ULP BPKPB yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran Nomor 226 Tahun 2013, tanggal 31 Desember 2013 tentang Susunan Personil Kelompok Kerja dan Staf Pendukung Unit Layanan Pengadaan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tahun anggaran 2014, adapun yang termasuk dalam Pokja 3 ULP Batam terdiri dari :
Saksi HERI JONI selaku Ketua;
Saksi LUSY NOVITA selaku Sekretaris;
Saksi GUSFERI YENDRA selaku Anggota;
Saksi KIAGUS MOHAMMAD ARMANSYAH, ST selaku Anggota;
Saksi HUBERTUS HENDRAWANTO ABANG MUDA als BERTUS selaku Anggota;
Mengumumkan pelelangan dengan sistem gugur pascakualifikasi dengan metode satu sampul Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.01/ULP-PNBP/4/2014 tahun anggaran 2014 dengan nilai total HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- (tiga milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 01 Mei 2014, ULP melaksanakan pembukaan penawaran dengan cara mendownload dokumen penawaran peserta lelang melalui website http:/LPSE.Bpbatam.go.id dan membuat berita acara pembukaan dokumen penawaran Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.7/ULP-PNBP/5/2014 yang menginformasikan sebagai berikut :
Penyedia barang /jasa yang mendaftar sebanyak 32 (tiga puluh dua) peserta;
Penyedia barang /jasa yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu :
PT. Raja Prakasa Semesta dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.278.280.500,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
PT. Cakrayudha Persada dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. Daya Mandiri Semesta dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.390.000.000,- (tiga milyar tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Mei 2014, Pokja 3 ULP BPKPB melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.8/ULP-PNBP/5/2014, dengan hasil sebagai berikut :
PT. Cakrayudha Persada sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. Daya Mandiri Semesta dinyatakan gugur pada saat evaluasi administrasi karena tidak melampirkan jaminan penawaran;
PT. Raja Prakasa Semesta dinyatakan gugur pada saat evaluasi teknis karena antara lain hanya melampirkan 2 (dua) dukungan peralatan, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sebanyak 10 (sepuluh) dukungan peralatan, tidak melampirkan surat pernyataan memiliki workshop laboratorium, tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2x24 jam untuk perbaikan teknis.
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi data/dokumen atas hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga yang dilakukan pokja 3 ULP ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada;
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS;
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT. Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu :
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT. BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolutuon 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Medan terhadap barang bukti elektronik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Barang Bukti No.Lab. : 6265/FKF/2015 tanggal 9 Juli 2015 disimpulkan yaitu :
Pada image file harddisk merk HGST type TT5SAE500, kapasitas 500 GB, S/N : PY0REY0L dari Labtop warna Abu-abu merk Apple, type Macbook Pro S/N : W8018URVATM yang disita dari NEULIS NOVIANTI (Karyawan PT. CAKRAYUDHA PERSADA) terdapat informasi berupa data milik PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan yang terdiri dari file-file berformat *.PDF, *DOC, *DOCX dan *.XLS, dengan rincian : Images sebanyak 69941, Videos sebanyak 530, Audio sebanyak 2654, Archives sebanyak 5222, Documents terdiri dari : HTML sebanyak 9849, Office sebanyak 4833, PDF sebanyak 4780, Plain Text sebanyak 274, Rich Text sebanyak 94, Executable terdiri dari .exe sebanyak 7, Ectracted Content terdiri dari Exif Metadata sebanyak 2679, Extension Mismatch Detected sebanyak 15536, Web Bookmarks sebanyak 15, Web Cookies sebanyak 3135, Web Downloads sebanyak 255, Web History sebanyak 5066, Web Search sebanyak 390 dan Email Addresses sebanyak 55473;
Pemeriksaan terhadap image file CD-R merk GT-PRO Kapasitas 700MB dengan label nama CSV PPN MEY 2013 RPS ditemukan informasi berupa : file yang berformat .csv;
Pemeriksaan terhadap image file DVD-RW merk Mitsubishi Kapasitas 4.7GB dengan label nama -RPS- -PAJAK- ditemukan informasi berupa : 1 buah folder berlabel nama CSV PPN JUNI dan 1 buah file berformat .csv;
Pemeriksaan terhadap image file CD-R merk GT-PRO Kapasitas 700MB dengan label nama ISI PPN RPS ditemukan informasi berupa : file yang berformat .csv.
Bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas menurut Ahli LKPP Saudara KISYADI, SE,Ak,CA,MSi,CFE,CFrA, telah menggambarkan adanya persekongkolan atau persaingan tidak sehat untuk memenangkan rekanan PT. Cakrayudha Persada, hal ini melanggar ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasannya.
Bahwa meskipun telah terindikasi adanya persekongkolan atau persaingan tidak sehat tersebut, namun Pokja 3 ULP BPKPB pada tanggal 08 Mei 2014 tetap membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.12/ULP-PNBP/5/2014 yang dilanjutkan dengan penetapan pemenang lelang dengan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.13/ULP-PNBP/5/2014, yang kemudian diteruskan dengan pengumuman pemenang dengan Berita Acara Pengumuman Pemenang Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.14/ULP-PNBP/5/2014.
Bahwa terhadap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.12/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 08 Mei 2014 tersebut, saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan koreksi atau evaluasi ulang melainkan langsung menerbitkan atau menandatangani SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa) Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.17/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang ditujukan kepada PT. Cakrayudha Persada, seharusnya saksi HERU PURNOMO, ST menolak atau tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena tidak sependapat atas BAHP dan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh POKJA 3 BPKPB tersebut yang proses pelelangannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan seharusnya saksi HERU PURNOMO, ST memberitahukan terlebih dahulu kepada PA/KPA untuk kemudian diambil keputusan.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 83 ayat 3 huruf a : ”PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal apabila PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses pelelangan/seleksi/ pemilihan langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab II huruf B angka 1 huruf n angka 10) ayat a : ”Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan : apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal”.
Bahwa setelah itu pada tanggal 21 Mei 2014 dilakukan penandatanganan kontrak Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 sesuai Surat Perjanjian Nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 antara saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
Bahwa terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada berdasarkan Akta Notaris Nomor : 1 Tahun 2010 tanggal 1 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH di Bandung, berdasarkan pasal 12 ayat (1) jo pasal 20 ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang :
Pasal 12 ayat (1) : Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
huruf a : meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di bank;
huruf b : mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Bahwa uraian pekerjaan dan harga pada kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 yang terdapat dalam dokumen penawaran yang dibuat oleh PT. Cakrayudha Persada yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 tangggal 21 Mei 2014 sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) | |||
| I | A. | Pekerjaan Persiapan | |||
| 1 | Dokumentasi dan laporan proyek | 448.800 | |||
| 2 | Penjilidan Dokumen | 880.000 | |||
| II | B. | Pengadaan Alat | |||
| 1 | Gas Chromatography Mass Spectrometer | 1.503.700.000 | |||
| Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, | |||||
| Laser jet Printer. | |||||
| UPS 10 KVA | |||||
| Installation dan Familiarization on site | |||||
| GC MS Training at Training center | |||||
| 2 | Grinding untuk polimer | 259.160.000 | |||
| 3 | Mercury Analizer | 367.400.000 | |||
| 4 | Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000) | 99.577.500 | |||
| 5 | Sheaker Waterbath | 27.263.500 | |||
| 6 | Alat untuk pemeriksaan Azo | 215.898.100 | |||
| 7 | Gelas kimia | 30.815.400 | |||
| 8 | Alat untuk pemeriksaan Phthalate | 39.647.080 | |||
| 9 | Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe | 99.046.200 | |||
| 10 | 1500 XP Plus Safety Membranes | 7.180.800 | |||
| 11 | Spart Part cartridge water purification : | 28.490.000 | |||
| 12 | Hydride Generator | 154.000.000 | |||
| 13 | Tabung Nitrogen | 31.488.600 | |||
| 14 | Pompa Nitrogen | 18.211.600 | |||
| 15 | Water Puriffication system | 40.223.700 | |||
| III | C | Pengadaan Bahan Kimia | |||
| Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak | |||||
| 1 | Larutan Standar Sb (Stibium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 2 | Larutan Standar As (Arsenik) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 3 | Larutan Standar Ba (Barium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 4 | Larutan Standar Cd (Cadmium) 1000ppm | 772.200 | |||
| 5 | Larutan Standar Cr (Cromium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 6 | Larutan Standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm | 726.000 | |||
| 7 | Larutan Standar Hg (Merkuri) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 8 | Larutan Standar Se (Selenium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 9 | Larutan Standar Cu (Tembaga) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 10 | 1.5 Diphenilcarbazide 25 gr | 1.459.700 | |||
| 11 | Bahan untuk pengujian Azo | 105.756.200 | |||
| 12 | Bahan untuk pengujian Phtalate : | 46.387.000 | |||
| 13 | Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe | 55.016.500 | |||
| 14 | Chemical untuk pengujian formalin | 6.542.800 | |||
| 15 | Chemical untuk pengujian Hg | 10.314.700 | |||
| IV | D | Peralatan Pendukung Operasional Laboratorium | |||
| 1 | Laptop | 14.740.000 | |||
| 2 | Proyektor | 17.600.000 | |||
| 3 | Kamera Digital | 6.160.000 | |||
| 4 | MejaLabor | 84.920.000 | |||
| Jumlah Keseluruhan Rp 3.291.097.480 | |||||
Bahwa selanjutnya alat dan bahan kimia serta peralatan pendukung operasional laboratorium tersebut telah dikirim oleh PT. Cakrayudha Persada ke BP Batam, yang mana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran Nomor : 9 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2014, tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) telah melakukan pemeriksaan fisik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh tim PPHP terdiri dari saksi MUHAMMAD YUSUF, SE, M.Si selaku koordinator, saksi KEMAS M YAMIN selaku anggota dan saksi ADEN SAEFUDIN selaku anggota serta terdakwa RENDRA,SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada selaku Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor BAPP-11/PPK-5129/PNBP/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Uji Coba Nomor BAUC-11 PPK-5129/PNBP/08/ 2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BAST-11/ PPK-5129/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor BASTHP-11/PPK-5129/08/2014, tanggal 18 Agustus 2014, bahwa semua dokumen tersebut ditandatangani oleh PPK yaitu saksi HERU PURNOMO, ST.
Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut, saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd selaku bendahara pada tanggal 26 Mei 2014 telah melakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai bukti kwitansi Nomor : 01 tanggal 26 Mei 2014 dan pada tanggal 18 Agustus 2014 dilakukan pembayaran pelunasan (80 %) sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan empat rupiah) sesuai bukti kwitansi Nomor : 05 tanggal 18 Agustus 2014 dengan cara ditransfer langsung ke bank BNI rekening nomor 01905457065 atas nama PT. Cakrayudha Persada.
Bahwa salah satu syarat dapat dilakukannya pembayaran pelunasan atau pembayaran 100% adalah adanya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/8/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi HERU PURNOMO,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada.
Bahwa terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada pada tanggal 18 Agustus 2014 telah menyerahkan seluruh pekerjaannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014, padahal terdakwa dalam pengadaan alat dan bahan kimia pada Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dengan keadaan adanya peralatan dengan spesifikasi tidak sesuai, peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi, dan peralatan yang mempunyai fungsi sama sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak seperti tersebut di atas. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan spesifikasi teknis baik tentang spesifikasi, merk, kualitas ataupun kuantitas alat dan bahan kimia tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak dibandingkan dengan fisik barang yang diadakan pada pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 terdapat ketidaksesuaian berdasarkan Laporan Pemeriksaan Spesifikasi Teknis Peralatan dan Bahan Kimia Laboratorium Pengujian Badan Pengusahaan (BP) Batam tanggal 25 November 2015 yang dilakukan oleh Ahli dari ITB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Peralatan dengan spesifikasi teknis tidak sesuai :
A. Gass Chromatography Mass Spectrometer (item no. 1), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV GC-MS Training at Training Center Kewajiban penyedia barang Tidak/belum dilaksanakan
-
-
B. Alat untuk pemeriksaan Azo (item no. 6)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Kolom kromatografi lengkap dengan resin ion exchange resin ion exchange kualitas teknis
-
-
C. Gelas Kimia (item no. 7)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Gelas Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 500 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 200 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 100 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 1 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki, 5 mL Labu Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki
-
-
D. Alat untuk pemeriksaan phthalate (item no. 8)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Tabung Reaksi bertutup Merk : Pyrex Merk : Iwaki Micropipette 100 – 1000 L Boeco, SP Series Boeco, SA Series
-
-
E. Pengadaan Bahan Kimia (item III. C)
-
-
-
SPESIFIKASI YANG DIMINTA SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Bahan untuk pengujian Azo 25. Chlorobenzene 1 L (puriss, p.a., ACS reagent, ≥ 99.5% E. Merck, 801791.1000 Spesifikasi sesuai dengan kontrak, tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 27. Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv E. Merck, 1.06035.2500 E. Merck, 1.06009.2500 Chemical untuk pengujian Hg Kalium Permanganat, 250 g E. Merk, 1.05082.0250 E. Merck, 1.09935.0001
-
-
F. Peralatan pendukung operasional laboratorium(Item IV. D)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung. DVD Supermulti drive Include Laptop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Meja Laboratorium Sheet service cell (rak) Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. Tunnel version low without shelve and with two upper shelves. Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Rack faucet Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Cabinet 1 x laboratory cabinet with one dor, one drawer and worktop Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Lab. Chair (kursi lab.) Lab. Chair PUR sheet wheel, freely movement Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan. Weighing table (meja timbang) Weighing table with heavy duty material and free elecrostatic Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan.
-
-
Peralatan yang tidak ada :
G. Vibratory Sieve Shaker(termasuk dalam item no. 2)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Peralatan Vibratory Sieve Shaker dengan spesisikasi :
measuring range
max. mass of sieve stack
amplitude / rpm
adjustment range
sieve acceleration
bottom pan, cover and stand
20 m to 20 mm
6 kg
Digital
0.2 – 3 mm
1.0 -15.1 g
complete with--- (included)
Peralatan dengan spesifikasi seperti ini tidak dapat diperlihatkan pada saat pemeriksaan .
-
-
Peralatan yang tidak berfungsi :
H. Water Purification System(item no. 15)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Sistem pemurnian air Their design which is based on many years of field experience makes them economical easy to install and simple to operate
These generally containing the cation and anion exchange
Which are absorbed by the anion exchanger when water passes throught it, the or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water
The demineralizers are available in PEP vassels which are corrosion resistant with multi port valves
Max flow rate (m2 / h) : 0,36
Peralatan ini tidak berfungsi sesuai tujuannya, air yang dihasilkan seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dari air baku yang diproses. Pemeriksaan menunujkkan bahwa daya hantar listrik (DHL) dari air yang dihasilkan tidak lebih kecil dari DHL air baku.
-
-
Peralatan yang mempunyai fungsi yang sama :
Mercury Analyzer dan Hydride Generator(item no. 3 dan 12)
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Mercury Analyzer dan Hydride Generator Mercury Analyzer :
System detection : Cold Vapour Technique.
Hydride Generator :
Measurement method : Continuous flow.
Kedua peralatan ini dapat digunakan untuk pengujian merkuri.
-
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam oleh Ahli ITB tersebut pada tanggal 19 dan 20 November 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Suatu laboratorium pengujian seharusnya mampu menjamin keabsahan hasil pengujian dengan mengacu kepada standar yang dipersyaratkan baik spesifikasi peralatan, bahan kimia dan kompetensi personel laboratorium.
Untuk memperoleh hasil pengujian yang dapat dijamin keabsahannya maka bahan kimia termasuk air yang digunakan harus memiliki tingkat (grade) kemurnian tertentu. Beberapa bahan kimia yang ditemukan, spesifikasinya tidak sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk analisis kimia bahan-bahan yang mengandung bahan berbahaya dengan peralatan analisis kimia modern seperti GC-MS dan Mercury Analyzer maka tingkat kemurnian bahan kimia yang digunakan menjadi sangat penting. Spesifikasi teknis bahan kimia yang rendah akan menghasilkan hasil pengujian yang sulit untuk dipercaya kebenarannya.
Hal lain yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu analisis adalah alat ukur yang digunakan terutama peralatan pengukuran volume dan berat. Telah ditemukan bahwa alat ukur volume (volumetric flask, micropipette) yang diperiksa berbeda spesifikasinya dengan alat yang seharusnya disediakan. Perbedaan spesifikasi ini terutama terkait dengan ketepatan dan ketelitian yang dapat diperoleh jika alat tersebut digunakan. Hal ini akan berujung pada hasil pengujian yang tidak tepat.
Agar terjadi efisiensi peralatan, maka dua atau lebih peralatan yang diadakan tidak seharusnya memiliki fungsi yang sama. Selain memerlukan investasi lebih besar, kesamaan fungsi dua peralatan berbeda akan menyebabkan salah satu dari peralatan tersebut kemungkinan menjadi tak terpakai.
Dengan ketersediaan peralatan dan bahan kimia yang telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, tidak berarti bahwa fungsi laboratorium sudah dapat dipenuhi. Faktor lain yang mempengaruhi berfungsinya dengan baik suatu laboratorium pengujian adalah sumber daya insani (operator alat, analis…). Sumber Daya Insani (SDI) yang diperlukan oleh suatu laboratorium pengujian yang terakreditasi adalah SDI yang memiliki pemahaman dan keterampilan atau kompetensi yang memadai untuk mengerjakan analisis kimia yang diperlukan. Hal ini sangat penting terutama pada pengujian yang menggunakan peralatan analisis modern seperti GC-MS. Untuk mengoperasikan peralatan ini, diperlukan SDI yang memiliki kompetensi yang baik. Kompetensi seperti ini hanya dapat diperoleh melalui pelatihan intensif dan spesifik untuk peralatan yang akan digunakan.
Bahwa dengan adanya peralatan dengan spesifikasi tidak sesuai, peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi, dan peralatan yang mempunyai fungsi sama sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak akan menyebabkan tidak dapat terpenuhinya standar peralatan, standar bahan kimia, serta kompetensi SDI (Sumber Daya Insani) untuk melakukan pengujian sesuai standar yang dipersyaratkan pada SNI ISO 8124-3:2010 dan/atau standar SNI lainnya, sehingga tujuan dari pengadaan peralatan dan bahan kimia tidak dapat tercapai atau tidak didapatnya daya manfaat atas kegitan dimaksud.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Pasal 95 ayat (1) : Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Pasal 118 ayat (1) huruf :
c. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Bahwa serangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh terdakwa RENDRA, SS dengan ditemukannya adanya peralatan dengan spesifikasi tidak sesuai, peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi, dan peralatan yang mempunyai fungsi sama sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian Nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 tangggal 21 Mei 2014 pada pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014, telah menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Badan Pengusahaan (BP) Batam sebesar Rp.569.773.460,- (lima ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan Alat Dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : S-4340/PW28/5/2015 tanggal 30 Juni 2015 ditambah sebesar Rp 44.176.700,- (empat puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan keterangan ahli audit BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau PANDAPOTAN MALAU, SE, CFrA. atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan melalui Penasihat Hukumnya, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ( eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Ir. I WAYAN SUBAWA
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, keterangan yang Saksi sampaikan dan dituangkan dalam BAP adalah benar;
Bahwa jabatan saksi dalam kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai KPA yang diangkat berdasarkan SK Kepala BP. Batam Selaku Pengguna Anggaran (PA) No. 229 tanggal 31 Desember 2013;
Bahwa salah satu tugas Saksi adalah memonitor pelaksanaan anggaran. Apakah pelaksanaan telah sesuai dengan waktu dan anggaran yang digunakan;
Bahwa yang menyusun dan menetapkan HPS kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 3.440.959.400,- (tiga milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) adalah HERU PURNOMO, ST selaku PPK ;
Bahwa setahu Saksi tugas PPK adalah : menyusun dan menetapkan HPS, membuat kontrak dan menerima hasil pekerjaan;
Bahwa sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa jumlah perusahaan yang mendaftar pada kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) perusahaan, sedangkan yang memasukan penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
PT. CAKRAYUDHA PERSADA;
PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA;
PT. DAYA MANDIRI SEMESTA.
Bahwa jumlah barang yang ditawarkan ada 3 item yakni:
Pengadaan Alat;
Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak;
Peralatan Pendukung Operasional Laboratorium;
Bahwa mekanisme pencairan uang adalah sebanyak 2(dua) tahap : pertama tanggal 17 Julu 2014 yaitu uang muka sebesar 20% (Rp.658.219.496), kedua tanggal 18 Agustus 2014 sebesar 100% dan dilakukan serah terima barang;
Bahwa serah terima barang dari penyedia kepada PPK dan PPHP dilakukan pada tangal 18 Agustus 2014, serah terima barang dari PPK kepada saksi selaku KPA dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2014 dan pada tanggal yang sama saksi selaku KPA langsung menyerahkan kepada user (pengguna) yang dalam hal ini diterima oleh saksi Ir. TRI NOVIANTA PUTRA selaku Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Bahwa sebelum serah terima barang Saksi ada melakukan peninjauan fisik barang ke lapangan, akan tetapi tidak secara detail;
Bahwa PPK ada melaporkan kepada saksi tentang pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut sudah berakhir dan telah dilakukan serah terima akhir (100 %).
Bahwa penyusunan HPS adalah berdasarkan price list, RAB dan sumber lainnya;
Bahwa pengumuman lelang dilaksanakan pada bulan April 2014;
Bahwa sewaktu pemeriksaan dan pengujian di laboratorium Saksi ada bersama dengan User yang mengoperasi barang-barang tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
HERI JONI Bin R.E. TAWAKAL
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, keterangan yang Saksi sampaikan dan dituangkan dalam BAP adalah benar;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 kedudukan saksi sebagai Ketua Pokja 3 ULP BP Batam ditetapkan berdasarkan SK Kepala BP Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 226 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab : mengadakan alat, pemeriksaan berkas dan penetapan lelang;
Bahwa proses awal pengadaan adalah Saksi dapat berkas dulu yaitu dokumen yang akan dilelang dari ULP, terdiri dari : HPS, spesifikasi barang, Nota Dinas dan rekapitulasi harga;
Bahwa lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dilakukan dengan pelelangan umum sistem gugur pascakualifikasi dengan metode satu sampul.
Bahwa pada tanggal 23 april 2014 saksi mengumumkan lelang melalui sistem LPSE.
Bahwa metode yang digunakan dalam evaluasi lelang adalah evaluasi administrasi, teknis, harga, kualifikasi dan akhir;
Bahwa yang mengupload dan menyusun jadwal lelang proses lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah saksi LUSY NOVITA, ST selaku Sekretaris Pokja 3 ULP BP Batam;
Bahwa nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- yang bersumber dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun Anggaran 2014.
Bahwa ruang lingkup pekerjaan kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 terdiri dari:
Pekerjaan Persiapan, meliputi :
Dokumentasi dan Laporan proyek;
Penjilidan Dokumen.
Pengadaan Alat, meliputi :
Gas Chromatography Mass Spectrometer Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, Lase jet Printer, UPS 10 KVA Installation dan Familiarization on site GC MS Training at Training Center;
Grinding untuk polimer;
Mercury Analizer;
Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000);
Sheaker Waterbath;
Alat untuk pemeriksaan Azo Kondensor dimroth + Reflux Panjang 40 cm, Labu didih berleher asah 100 ml, Labu dasar/alas bulat volume 500 ml, Heating Mantles for flsk size, 100 ml, AC input 230 volt, measuring range : ≤ 450 °C, Pembersih ultra sonik, Penangas air (Water Bath), Kolom kromatografi bahan gelas dan bercerat dengan diameter dalam 25 mm – 30 mm, tinggi 140 mm – 150 cm, Pemekat sistem vakum, pH meter, Timbangan analitik dengan ketelitian 0.0001 g;
Gelas kimia;
Alat untuk pemeriksaan Phthalate Tabung reaksi bertutup, Syringe filter PTFE 0.45 um, Laboratory vortex, Pipet tetes, Corong pisah, Micropipete 100-1000 uL, Micropipete 1-10 uL, Micropipete 10-100 uL;
Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe, Extraction Thimbel Cellulose 30 ml ID 22 mm, Height 80 mm, Glass Wool for Extraxtion Thimbel, Heating Jacket, Funnel, Cork Rings, Microlitre Syringe of automatic pipettes, Pasteur pipette;
1500 XP Plus Safety Membranes;
Spare cartridge water purification;
Hydride Generator;
Tabung Nitrogen;
Pompa Nitrogen;
Water Purification system.
Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak, meliputi :
Larutan standar Sb (Stibium) 1000ppm;
Larutan standar As (Arsenik) 1000ppm;
Larutan standar Ba (Barium) 1000ppm;
Larutan standar Cd (Cadmium) 1000ppm;
Larutan standar Cr (Cromium) 1000ppm;
Larutan standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm;
Larutan standar Hg (Merkuri) 1000ppm;
Larutan standar Se (Selenium) 1000ppm;
Larutan standar Cu (Tembaga) 1000ppm;
1.5 Diphenilcarbazide 25 gr;
Bahan untuk pengujian Azo;
Bahan untuk pengujian Phtalate;
Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe, Toluene, Technical BDE with BDE-209 96,9% and BDE-206 1,5% Solution;
Chemical untuk pengujian formalin;
Chemical untuk pengujian Hg.
Peralatan Pendukung Operasional Laboratorium, meliputi :
Laptop;
Proyektor;
Kamera Digital;
Meja Labor.
Bahwa jumlah peserta yang mendaftar lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah Sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) Peserta, Yaitu :
Cv. Nayla Jaya, Daftar Tanggal 23 April 2014;
Pt. Cakrayudha Persada, Daftar Tanggal 23 April 2014;
Cv. Rani Manunggal Sehati, Daftar Tanggal 23 April 2014;
Cv. Michel Lynelle Putri, Daftar Tanggal 23 April 2014;
Pt. Azevedopratama Consultants, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Cv. Sri Diaz Jaya, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Pt. Mutiara Rizky Anadi, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Cv. Sinar Merfa Lestari, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Pt. Raja Prakasa Semesta, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Pt. Karya Global Sarana, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Pt. Vetagro Maju Mandiri, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Cv. Maradja Artha Sondang, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Pt. Intan Persada Global, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Cv. Boazlyn Sentosa, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Dayers Utama, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Pt. Bintang Samudra Farmasindo, Daftar Tanggal 24 April 2014;
Pt. Goodwill Sejahtera, Daftar Tanggal 25 April 2014;
Pt. Intan Madania Utama, Daftar Tanggal 25 April 2014;
Cv. Marcel Medika, Daftar Tanggal 25 April 2014;
Pt. Daya Mandiri Semesta, Daftar Tanggal 25 April 2014;
Cv. Damai Sejahtera Mandiri, Daftar Tanggal 25 April 2014;
Cv. Jatimas, Daftar Tanggal 25 April 2014;
Pt. Mitra Karya Inti Nusa, Daftar Tanggal 25 April 2014;
Cv. Albana, Daftar Tanggal 26 April 2014;
Pt. Manunggal Wira Bakti, Daftar Tanggal 26 April 2014;
Pt. Etha Global, Daftar Tanggal 28 April 2014;
Berlian Anugerah Medika, Daftar Tanggal 28 April 2014;
Cv. Rizki Mutiara, Daftar Tanggal 28 April 2014;
Cv. Lima Bersaudara Sukses, Daftar Tanggal 28 April 2014;
Pt. Maulana Mandiri Sukses, Daftar Tanggal 29 April 2014;
Pt. Merang Sejahtera, Daftar Tanggal 29 April 2014;
Pt. Mandiri Makmur Perkasa, Daftar Tanggal 30 April 2014.
Bahwa jumlah peserta yang memasukkan penawaran sebanyak 3 (tiga) peserta, yaitu :
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.278.280.500,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
PT. CAKRAYUDHA PERSADA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.390.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 01 Mei 2014 sejak pukul 10.05 wib s/d pukul 23.00 wib, dilakukan di kantor seketariat ULP yang terletak di Gedung Annex 1 BP Batam.
Bahwa penanggungjawab dan domisili dari ketiga perusahaan yang mengajukan penawaran pada lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah :
PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Direktur saudara RENDRA yang berdomisili di Jl. Pluto Utara III No. 37 RT.002 RW.014 Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, sedangkan domisili perusahaan di Pasar Modern Batununggal Ruko RA-11 Jl. Sukaati Permai III No. 14 Bandung 40256 Telp. : 022-87526823, Fax. : 022-87526832, Telp/Fax. : 022-5209652;
PT. DAYA MANDIRI SEMESTA dengan Direktur Utama saudara AIM IBRAHIM yang berdomisili di Jl. Saluyu V Blok B No. 16 Rancasari Bandung Telp/Fax. : 022-5430317, sedangkan domisili perusahaan di Jl. Rajawali I/27 B Kelurahan Ciroyom Kecamatan Andir Kota Bandung Telp/Fax. : 022-5430316;
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dengan Direktur saudara AGA ANGGAPRAJA yang berdomisili di Komplek Kampung Padi Blok E No. 5 RT.006 RW.004 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung, sedangkan domisili perusahaan di Bintaro Business Center Jl. R. C. Veteran No. 1-i RT.001 RW.003 Bintaro Pesanggrahan Jakarta Selatan Telp. : 021-7362639, Fax. : 021-7362583.
Bahwa aanwijzing dilaksanakan pada tanggal 26 April 2014 , Berita Acara Penjelasan Lelang Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.6/ULP-PNBP/4/2014, tanggal 26 April 2014.
Bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), sedangkan yang menjadi penyebab sehingga perusahaan lainnya tidak menang adalah sebagai berikut :
PT. DAYA MANDIRI SEMESTA dinyatakan tidak lulus evaluasi adminitrasi karena tidak melampirkan jaminan penawaran;
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena :
Hanya melampirkan 2 (dua) dukungan peralatan, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sebanyak 10 (sepuluh) dukungan peralatan;
Tidak melampirkan surat pernyataan memiliki workshop laboratorium;
Tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2x24 jam untuk perbaikan teknis.
Bahwa PT Cakrayudha Persada ada membuat Jaminan Penawaran pada saat mengajukan Penawaran, diterbitkan oleh Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung yang ditanda tangani oleh Pemimpin Bidang Pelayanan yaitu sdr ANDI RACHMARELAWANDI, SH, tanggal 25 April 2014, dengan nilai jaminan penawaran sebesar Rp. 34.409.600,-. Sama dengan PT Raja Prakasa Semesta jaminan penawaran diterbitkan oleh Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung yang ditanda tangani oleh Pemimpin Bidang Pelayanan yaitu sdr ANDI RACHMARELAWANDI, SH, tanggal 30 April 2014, dengan nilai jaminan sama.
Bahwa setelah selesai melaksanakan lelang, pokja menyerahkan seluruh dokumen lelang kepada seketaris ULP. Kemudian dibuatkan Draft kontrak dan diserahkan kepada PPK untuk dikoreksi. Dan apabila disetujui, maka kontrak tersebut ditanda tangani oleh PPK dan Penyedia.
Bahwa pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran yang dilakukan oleh Pokja 3 hanya mengecek ada atau tidaknya dokumen;
Bahwa Pokja 3 melakukan pekerjaan tidak ada didampingi oleh tenaga ahli.
Bahwa seluruh dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan pembuktian kualifikasi nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.10/ ULP-TNBP/5/2014 tanggal 06 Mei 2014 (tentang Chek List Dokumen).
Bahwa PPK bisa melakukan koreksi terhadap Berita Acara hasil lelang yang dilakukan oleh Pokja, yaitu sebelum diterbitkannya SPPBJ (Surat penunjukan penyedia barang /jasa). Akan tetapi untuk Berita Acara Hasil Pelelangan, nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.12/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 08 Mei 2014 tidak ada dilakukan koreksi oleh PPK, dan PPK juga tidak pernah bertanya kepada Pokja. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan SPPBJ.
Bahwa saksi baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, hasil verifikasi data/dokumen atas hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga yang dilakukan pokja 3 ULP ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT. Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu :
-
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT. BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolution 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
-
Bahwa seluruh personil Pokja telah memiliki sertifikasi;
Bahwa Pokja dapat menggugurkan PT. Cakrayudha Persada sebagai pemenang, jika ditemukan ada syarat yang tidak dipenuhi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa adanya masalah salah ketik kata “sedang” diketik “senang”, hal ini dikarenakan, dalam pembuatannya menggunakan satu CD yang dipinjamkan oleh Saksi Iyos;
LUSY NOVITA, ST
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, keterangan yang Saksi sampaikan dan dituangkan dalam BAP adalah benar;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 saksi sebagai Sekretaris Pokja 3 ULP BP Batam berdasarkan SK. Kepala BP. Batam selaku Pengguna Anggaran SK. No. 226 Tahun 2013;
Bahwa seluruh personil Pokja telah memiliki sertifikasi;
Bahwa tugas Saksi sebagai Sekretaris Pokja 3 ULP BP. Batam, yaitu melakukan proses lelang pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014;
Bahwa Pokja tidak membandingkan antara dokumen yang satu dengan yang lain;
Bahwa dokumen penawaran diteliti secara menceklis;
Bahwa yang dipersyaratkan dalam penawaran adalah 10(sepuluh) dukungan;
Bahwa jumlah peserta yang memasukkan penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) peserta, yaitu :
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.278.280.500,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
PT. CAKRAYUDHA PERSADA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.390.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa, berdasarkan koreksi Aritmatik yang dilakukan Pokja 3 terhadap dokumen penawaran yang Berita Acara Evaluasi Penawaran nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.8/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 01 Mei 2014, yang diajukan oleh peserta lelang sehubungan dengan kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
-
No Nama Peserta Harga Penawaran Harga Koreksi Peringkat 1 PT Raja Prakarsa Semesta Rp.3.278.280.500,- Rp.3.278.280.500,- 1 2 PT Cakrayudha Persada Rp.3.291.097.480,- Rp.3.291.097.480,- 2 3 PT Daya Mandiri Semesta Rp.3.390.000.000,- Rp.3.390.000.000,- 3
Bahwa menurut Pokja kalau barang yang diganti kualitasnya lebih bagus dengan harga yang sama maka kami setuju;
Bahwa pokja dalam mengambil keputusan bersifat kolektif kolegial;
Bahwa dari 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, yang ditunjuk sebagai pemenang adalah PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), sedangkan yang menjadi penyebab sehingga perusahaan lainnya tidak menang adalah sebagai berikut :
PT. DAYA MANDIRI SEMESTA dinyatakan tidak lulus evaluasi adminitrasi karena tidak melampirkan jaminan penawaran;
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena :
Hanya melampirkan 2 (dua) dukungan peralatan, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sebanyak 10 (sepuluh) dukungan peralatan;
Tidak melampirkan surat pernyataan memiliki workshop laboratorium;
Tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2x24 jam untuk perbaikan teknis.
Bahwa saat melakukan evaluasi harga, dilakukan pemeriksaan setiap item pekerjaan dengan cara membandingkan harga yang ada di HPS dan di Dokumen Penawaran.
Bahwa PT Cakrayudha Persada maupun PT Raja Prakarsa Semesta ada membuat Jaminan Penawaran pada saat mengajukan Penawaran, yaitu diterbitkan oleh Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung yang ditanda tangani oleh Pemimpin Bidang Pelayanan yaitu sdr ANDI RACHMARELAWANDI, SH, tanggal 25 April 2014, dengan nilai jaminan penawaran sebesar Rp. 34.409.600,- (tiga puluh empat juta empat ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). Dan untuk PT Raja Prakasa Semesta jaminan penawaran diterbitkan oleh Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung yang ditanda tangani oleh Pemimpin Bidang Pelayanan yaitu sdr ANDI RACHMARELAWANDI, SH, tanggal 30 April 2014, dengan nilai jaminan sama.
Bahwa setelah selesai melaksanakan lelang, maka pokja menyerahkan seluruh dokumen lelang kepada seketaris ULP. Kemudian dibuatkan Draft kontrak dan diserahkan kepada PPK untuk dikoreksi. Setelah disetujui, kontrak tersebut ditanda tangani oleh terdakwa RENDRA SS (selaku penyedia barang) dan saksi HERU PURNOMO (selaku PPK).
Bahwa PPK bisa melakukan koreksi terhadap Berita Acara hasil lelang yang dilakukan oleh Pokja, sebelum diterbitkannya SPPBJ (Surat penunjukan penyedia barang /jasa). Akan tetapi untuk Berita Acara Hasil Pelelangan, nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.12/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 08 Mei 2014 tidak ada dilakukan koreksi oleh PPK, dan PPK juga tidak pernah bertanya kepada Pokja. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan SPPBJ.
Bahwa pembuktian kualifikasi yang dilakukan yaitu terhadap seluruh kelengkapan dan keaslian dokumen yang diupload oleh PT Cakrayudha Persada pada saat mengajukan penawaran.
Bahwa waktu di Penyidikan Saksi baru tahu ada perbedaan spek;
Bahwa saksi baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, hasil verifikasi data/dokumen atas hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga yang dilakukan pokja 3 ULP ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT. Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu :
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT. BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolution 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
Bahwa dalam penyusunan HPS terjadi ralat pada table karena perbandingan harga;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan. Masalah terjadinya salah ketik dikarenakan Terdakwa memperoleh CD yang diserahkan oleh Saksi Iyos;
Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yaitu, Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan tidak pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa Rendra SS.
Bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapai bahwa , surat panggilan yang dibuat oleh Penyidik bukan menyebutkan nama Heru Purnomo, namun menyebutkan terhadap dugaan korupsi atas kegiatan pengadan alat atau bahan kimia laboratorium uji BP. Batam tahun anggaran 2014;
KIAGUS MOHAMMAD ARMANSYAH, ST
Bahwa keterangan saksi dalam BAP semuanya benar;
Bahwa kedudukan saksi dalam kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Anggota Pokja 3 ULP BP Batam, berdasarkan SK. Kepala BP. Batam;
Bahwa dalam keanggotaan Pokja terdiri dari :
Pokja 1 bernama : Ikraldo ( Ketua Pokja)
Pokja 2 bernama : Fesli (Ketua Pokja)
Pokja 3 bernama : Heri Joni (Ketua Pokja);
Bahwa yang melakukan lelang kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP. Batam TA. 2014 adalah Ketua Pokja 3;
Bahwa yang mengawasi pelaksanaan lelang adalah KPA;
Bahwa tugas Pokja 3 adalah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh penyedia barang/jasa;
Bahwa penjelasan pekerjaan (aanwijzing) ada dibuatkan dalam Berita Acara Penjelasan Lelang Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.6/ULP-PNBP/4/2014, tanggal 26 April 2014.
Bahwa dari 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, yang ditunjuk sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), sedangkan yang menjadi penyebab sehingga perusahaan lainnya tidak menang adalah sebagai berikut :
PT. DAYA MANDIRI SEMESTA dinyatakan tidak lulus evaluasi adminitrasi karena tidak melampirkan jaminan penawaran;
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena :
Hanya melampirkan 2 (dua) dukungan peralatan, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sebanyak 10 (sepuluh) dukungan peralatan;
Tidak melampirkan surat pernyataan memiliki workshop laboratorium;
Tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2x24 jam untuk perbaikan teknis.
Bahwa PT Cakrayudha Persada maupun PT Raja Prakarsa Semesta ada membuat Jaminan Penawaran pada saat mengajukan Penawaran, yaitu diterbitkan oleh Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung yang ditanda tangani oleh Pemimpin Bidang Pelayanan yaitu sdr ANDI RACHMARELAWANDI, SH, tanggal 25 April 2014, dengan nilai jaminan penawaran sebesar Rp. 34.409.600,- (tiga puluh empat juta empat ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). Dan untuk PT Raja Prakasa Semesta jaminan penawaran diterbitkan oleh Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung yang ditanda tangani oleh Pemimpin Bidang Pelayanan yaitu sdr ANDI RACHMARELAWANDI, SH, tanggal 30 April 2014, dengan nilai jaminan sama.
Bahwa Pokja 3 melakukan evaluasi ada 5 tahap, yaitu : evaluasi administrasi, teknis, harga, kualifikasi dan evaluasi akhir;
Bahwa Pokja 3 melakukan pekerjaan tidak ada didampingi oleh tenaga ahli.
Bahwa Saksi mengetahui adanya kejanggalan seperti, adanya kesalahan notifikasi yang sama antara PT. Cakrayudha Persada dengan PT. Raja Prakasa Semesta, yaitu kata “sedang” dan senang” pada saat di Penyidikan;
Bahwa nama-nama keanggotaan Pokja : Heri Joni (Ketua) dan: Lusy Novita. ST (Sekretaris) dan para anggota : Gusveri Yendra, Ki Agus Armansyah, ST dan Rubertus Hendrawan Abang Muda, SH;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ataupun memberikan tanggapan.
HUBERTUS HENDRAWANTO ABANG MUDA, SH
Bahwa keterangan saksi dalam BAP semuanya benar;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 saksi berkedudukan sebagai Anggota Pokja 3 ULP BP Batam;
Bahwa jumlah peserta yang mendaftar pada saat lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) peserta.
Bahwa jumlah peserta yang memasukkan penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) peserta, yaitu :
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.278.280.500,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
PT. CAKRAYUDHA PERSADA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.390.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa Pokja 3 ada melakukan koreksi Aritmatik terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh peserta lelang sehubungan dengan kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun 2014 tersebut yaitu berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.8/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 01 Mei 2014, yang berisikan bahwa :
-
-
No Nama Peserta Harga Penawaran Harga Koreksi Peringkat 1 PT Raja Prakarsa Semesta Rp.3.278.280.500,- Rp.3.278.280.500,- 1 2 PT Cakrayudha Persada Rp.3.291.097.480,- Rp.3.291.097.480,- 2 3 PT Daya Mandiri Semesta Rp.3.390.000.000,- Rp.3.390.000.000,- 3
-
Bahwa kegiatan penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tersebut ada dibuatkan berita acaranya sebagaimana Berita Acara Penjelasan Lelang Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.6/ULP-PNBP/4/2014, tanggal 26 April 2014.
Bahwa dari 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, yang ditunjuk sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), sedangkan yang menjadi penyebab sehingga perusahaan lainnya tidak menang adalah sebagai berikut :
PT. DAYA MANDIRI SEMESTA dinyatakan tidak lulus evaluasi adminitrasi karena tidak melampirkan jaminan penawaran;
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena :
Hanya melampirkan 2 (dua) dukungan peralatan, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sebanyak 10 (sepuluh) dukungan peralatan;
Tidak melampirkan surat pernyataan memiliki workshop laboratorium;
Tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2x24 jam untuk perbaikan teknis.
Bahwa pada saat melakukan evaluasi harga, dilakukan pemeriksaan yaitu terhadap setiap item pekerjaan dengan membandingkan harga yang ada di HPS dan di Dokumen Penawaran. Sedangkan mengenai harga tersebut mendapat potongan harga (diskon) saksi tidak mengetahuinya, yang lebih mengetahui adalah PPK, selaku pihak yang menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Bahwa pada saat evaluasi kualifikasi, yang melakukan evaluasi adalah seluruh pokja 3 bersama-sama melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh Penyedia Barang.
Bahwa PT Cakrayudha Persada maupun PT Raja Prakarsa Semesta ada membuat Jaminan Penawaran pada saat mengajukan Penawaran, yaitu diterbitkan oleh Bank BNI kantor cabang utama Bandung yang ditanda tangani oleh Pemimpin Bidang Pelayanan yaitu sdr ANDI RACHMARELAWANDI, SH, tanggal 25 April 2014, dengan nilai jaminan penawaran sebesar Rp. 34.409.600,- (tiga puluh empat juta empat ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). Dan untuk PT Raja Prakasa Semesta jaminan penawaran diterbitkan oleh Bank BNI kantor cabang utama Bandung yang ditanda tangani oleh Pemimpin Bidang Pelayanan yaitu sdr ANDI RACHMARELAWANDI, SH, tanggal 30 April 2014, dengan nilai jaminan sama. Dan perhitungan nilai jaminan yang dibuat pada saat itu sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur oleh Perpres 70 tahun 2012 yaitu sebesar 1 % (satu persen) dari nilai HPS (harga perkiraan sendiri).
Bahwa setelah selesai melaksanakan lelang, maka pokja menyerahkan seluruh dokumen lelang kepada seketaris ULP. Kemudian dibuatkan Draft kontrak dan diserahkan kepada PPK untuk dikoreksi. Dan apabila disetujui, maka kontrak tersebut ditanda tangani oleh PPK dan Penyedia, yang dalam hal ini ditandatangani oleh HERU PURNOMO (selaku PPK) dan RENDRA (selaku penyedia barang).
Bahwa Pokja tidak mengetahui terjadi kesamaan harga dan barang yang ditawarkan oleh PT Raja Prakarsa Semesta dengan PT Cakrayudha Persada.
Bahwa Pokja 3 melakukan pekerjaan tidak ada didampingi oleh tenaga ahli baik dari pegawai negeri maupundari swasta.
Bahwa PPK ada menerima dokumen lelang dari ULP sebelum diterbitkannya SPPBJ (Surat penunjukan penyedia barang /jasa). Akan tetapi untuk Berita Acara Hasil Pelelangan, nomor : 5129.001. 023.02/ D.02.15.12/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 08 Mei 2014 tidak ada dilakukan koreksi oleh PPK, dan PPK juga tidak pernah bertanya kepada Pokja. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan SPPBJ.
Bahwa pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh kelengkapan dan keaslian dokumen yang diupload oleh PT Cakrayudha Persada pada saat mengajukan penawaran dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi Dokumen dan pembuktian kualifikasi nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.10/ULP-TNBP/5/2014 tanggal 06 Mei 2014 ;
Bahwa, Saksi HERU PURNOMO (PPK) dan saksi AFUAN, tidak pernah mempengaruhi kami dalam hal melakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi baru mengetahui dipenyidikan, hasil verifikasi data/dokumen atas hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga yang dilakukan pokja 3 ULP ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT. Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu :
-
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT. BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolution 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
-
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ataupun memberikan tanggapan.
AFUAN, ST
Bahwa keterangan saksi dalam BAP semuanya benar;
Bahwa saksi tidak ada memiliki Surat Keputusan tentang pengawas pekerjaan pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014. Saksi hanya ada mendapatkan surat penunjukan dari PPK yaitu dengan nomor : 28/PPK-5129/5/2014, tanggal 22 Mei 2014 perihal susunan Personil pengawas Proyek.
Bahwa nama-nama personil yang terkait pengawas proyek ini adalah sebagai berikut:
Yani Sukparwanti selaku Bendahara Pengeluaran;
Afuan selaku Koordinator Pengawas;
Suriadi Sembiring selaku Pengawas 1;
Arminto selaku Pengawas 2;
Muhammad Idvan selaku Pengawas
Bahwa pada kegiatan pengadaan tersebut jabatan Saksi adalah sebagai Ketua Pengawas Mutu Produk termasuk elektronik logam berat;
Bahwa saksi tidak pernah mendatangani Distributor-distributor tersebut. Akan tetapi sales dari Distributor-distributor tersebut sering datang ke Laboratorium Uji BP Batam untuk menawarkan produk-produk baru yang bisa dipergunakan di Laboratorium.
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian pada saat menyusun RAB dan Spesifikasi teknis tersebut. Namun dalam penyusunannya saksi mengacu kepada IEC (internasional standart electrik) buku SNI (Standart Nasional Indonesia);
Bahwa yang merupakan lingkup pekerjaan saksi dalam melakukan pengawasan yaitu memastikan barang sesuai dengan kuantitas (jumlah) dan spesifikasi/mutu sesuai dengan kontrak. Dan yang merupakan tugas dan tanggung jawab saksi adalah “Pendataan barang yang datang dari pengadaan tersebut, dan dilengkapi dengan dokumentasi pekerjaan”. Dan dalam melakukan pekerjaan tersebut saksi bertanggungjawab kepada PPK selaku yang menunjuk saksi sebagai pengawas pekerjaan.
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai kordinator pengawas, saksi berpedoman kepada kontrak kerja nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ ULP-PNBP/5/2014, tanggal 21 Mei 2014, khususnya pada point daftar quantitas dan harga barang.
Bahwa yang melakukan pengujian terhadap barang dan alat kimia pada saat akan dilakukan serah terima dari penyedia barang kepada PPK adalah dari tenaga ahli yang disediakan oleh Penyedia barang, hingga dilakukan pelatihan kepada analis yang ada di Laboratorium.
Bahwa sewaktu dilakukan pengujian terdapat adanya barang spek barang yang berbeda, yaitu :
Gelas kimia Pyrex dari PT. Pyrex Iwaki dengan harga Rp. 62.000 s/d Rp. 2.659.000,-, dengan alasan pemilihan harga lebih murah;
Perbedaan terjadi adalah dari Pyrex (kontrak) menjadi Iwaki;
Labtop merk Sony Vaio, beda seri;
Proyektor yaitu infokus – 4000 Lumen;
Litra Sonic Klimer perbedaannya mengenai watt-nya dari 350 wat menjadi 450 wat;
Labu Ukur, merk sama beda milinya, dari 1 milli menjadi 5 milli, karena yang 1 milli sudah tidak diproduksi lagi;
Micro Pipet, merk sama beda serinya. Untuk seri 1100 sudah tidak produksi lagi. Yang diminta seri SP yang dipasang seri SA;
Bahwa perbedaan tersebut tidak masalah yang penting bisa dimanfaatkan. Kalau terjadi kerugian Negara itu masalah PPK;
Bahwa adanya barang-barang yang tidak bisa terpenuhi, karena barang-barang tersebut sudah tidak berproduksi lagi;
Bahwa Saksi tidak merasa ada keraguan dalam menandatangani berita acara serah terima barang, karena barangnya bisa berfungsi dan dapat digunakan;
Bahwa semua alat yang dipasang sudah berpungsi semua;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan spesifikasi teknis alat laboratorium uji BP Batam sebagaimana tersebut di atas tentang spesifikasi, merk, kualitas ataupun kuantitas alat dan bahan kimia sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak dibandingkan dengan fisik barang yang diadakan saksi melihat ada ketidak sesuaian ;
Bahwa saksi mengetahui adanya ketidak sesuaian sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak dibandingkan dengan fisik barang yang diadakan berdasarkan temukan Ahli setelah melakukan pemeriksaan spesifikasi teknis alat laboratorium uji BP Batam tentang spesifikasi, merk, kualitas ataupun kuantitas alat dan bahan kimia dengan hasil sebagai berikut :
GCMS (Gass Chromatography Mass Spectrometer), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV
-
Pembersih Ultra Sonik, merk Lab. Companion, Korea type UC-10.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Ultrasonic power (W) 200 (300) 490 Watt
-
Gelas Kimia, merk pyrex.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labu ukur, Borosilicate glass 1 mL 5 mL
-
Micropipette, merk Boeco, Germany.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Micropipette 100-1000 mL SP Series SA Series
-
Heating Jacket, merk M-Top, Korea type EAM 9203-06.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Power 50-60 Hz / 400 VAC 220 V
260 W
Working temperature water cooling -25 up to 250°C 0 –
200°C
-
Peralatan Pendukung Operasional Laboratorium.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan pendahuluan DVD Supermulti drive Include labtop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Resolution (Native) 1080p (1920 x 1080) 1080p (1280 x 1024)
-
Bahwa ada Tim Penguji alat tersebut dari ITB Bandung, namun prosedur atau langkah pengujian tersebut tidak memenuhi prosedur;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ataupun memberikan tanggapan.
MUHAMMAD YUSUF, SE., M.Si.
Bahwa keterangan saksi dalam BAP semuanya benar;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pengadaan tersebut adalah saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan saksi selaku Kordinatornya berdasarkan SK. Kepala BP. Batam selaku Pengguna Anggaran No. 9 Tahun 2012, yang keanggotaannya terdiri dari : M. Yusuf (Kordinator), dan para anggotanya : Kemas M. Yamin, Aden Saefudin;
Bahwa kegiatan PPHP setelah melaksanakan pemeriksaan fisik pekerjaan dilapangan adalah PPHP membantu menyiapkan draf berita acara pemeriksaan pekerjaan fisik dilapangan, mencocokkan kemudian mengkoordinasikan;
Bahwa adapun jumlah, jenis, dan kualitas barang yang dilakukan atas kegiatan pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam pada tahun 2014 tersebut sesuai dengan kontrak adalah 48 (empat puluh delapan) unit, 3 set, 3 paket, 349 Pcs, 2 box, 53 botol, 1 Kg Sodium,
Bahwa serah terima barang 100% dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2014.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dihadir juga oleh Heru Purnomo selaku PPK, Subdit Industri Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam (user), petugas labfor saksi Afuan, dan RENDRA, SS.
Bahwa terdapat ada perbedaan barang dengan yang ada dikontrak yaitu infokus dan laptop.
Bahwa saksi pernah mempertanyakan kepada pak Heru Purnomo selaku PPK pada saat melakukan pemeriksaan, saksi melihat adanya ketidak sesuaian spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak dibandingkan dengan fisik barang yang diadakan kemudian Saksi meminta kepada PPK secara lisan untuk membuat Adendum, agar dibuat BA perubahan speck.
Bahwa pak Heru mengatakan kepada saksi dan Tim PPHP bahwa terhadap ada beberapa alat yang berbeda dalam kontrak adalah dis kontinyu (tidak diproduksi lagi).
Bahwa saksi selaku PPHP membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik Di lapangan dan Draf Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang di sampaikan ke TU (Tata Usaha) PPK masing-masing namun untuk pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam PPK telah membuat Berita Acara sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Fisik pekerjaan di Lapangan.
Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Uji Coba dengan nomor BAUC-11 PPK-5129 / PNBP/ 8 / 2014.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dengan Nomor : BASTHP-11/PPK15129/8/2014.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan nomor BAS-11 / PPK-5129/8/ 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mempunyai keahlian atas barang yang diperiksa.
Bahwa yang membuat semua dokumen adalah PPK, pihak PPHP hanya menandatangani dokumen yang sudah jadi;
Bahwa karena saksi dan tim PPHP tidak mengerti saksi dan tim PPHP hanya mendengar masukan dari user saja.
Bahwa user saat itu mengatakan yang penting bisa berfungsi dan berguna sehingga saksi dan tim PPHP tidak berfikir terhadap spesifikasi lagi.
Bahwa saksi mengetahui adanya ketidak sesuaian spesifikasi antara kontrak dengan yang disediakan berdasarkan hasil pemeriksan Ahli dari ITB yang melakukan pemeriksaan spesifikasi teknis alat laboratorium uji BP Batam tentang spesifikasi, merk, kualitas ataupun kuantitas alat dan bahan kimia dengan hasil sebagai berikut :
GCMS (Gass Chromatography Mass Spectrometer), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV
-
Pembersih Ultra Sonik, merk Lab. Companion, Korea type UC-10.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Ultrasonic power (W) 200 (300) 490 Watt
-
Gelas Kimia, merk pyrex.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labu ukur, Borosilicate glass 1 mL 5 mL
-
Micropipette, merk Boeco, Germany.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Micropipette 100-1000 mL SP Series SA Series
-
Heating Jacket, merk M-Top, Korea type EAM 9203-06.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Power 50-60 Hz / 400 VAC 220 V
260 W
Working temperature water cooling -25 up to 250°C 0 –
200°C
-
Peralatan Pendukung Operasional Laboratorium.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan pendahuluan DVD Supermulti drive Include labtop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Resolution (Native) 1080p (1920 x 1080) 1080p (1280 x 1024)
-
Bahwa, pernah ada perdebatan mengenai gelas ukur, didalam kontrak merk Pyrex realisasi merk Iwaki, kami Tanya kepada Saksi Afuan, beliau menjawab karena perusahaannya sudah marger;
Bahwa selain labtop dan infokus yang tidak sesuai speknya, Vibratory sieve speknya berupa alat pengayak tidak ada;
Bahwa Saksi tidak mempunyai wewenang untuk memberikan pendapat kepada PPHP;
Bahwa Saksi tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pemeriksaan barang;
Bahwa sewaktu pemeriksaan barang yang menyaksikan adalah PPK dan Penyedia Jasa, pihak laboratorium yang memahami tentang barang tersebut;
Bahwa mengenai barang-barang, Afuan mengatakan bahwa barang-barang yang diuji tersebut telah berfungsi semua;
Bahwa kami ada menanyakan kepada User, kenapa ada barang yang tidak sesuai merk dalam kontrak, kemudian user mengatakan barang itu sudah tidak diproduksi lagi;
Bahwa PPHP pernah menolak terhadap barang yang berbeda tersebut;
Bahwa sewaktu melakukan pemeriksaan barang-barang PPK juga berada di tempat;
Bahwa dana telah dicairkan 100%;
Bahwa ada pemeriksaan barang yang telah diterima dilakukan pengujian oleh Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB);
Bahwa didalam berita acara serah terima barang tidak ada disebutkan adanya perbedaan spek atau perbedaan merk;
Bahwa ada barang yang lebih tinggi harganya dari penawaran yaitu seperti labtop dan infokus;
Bahwa pegangan kami dalam melakukan pemeriksaan hasil pemeriksaan adalah kontrak;
Bahwa terhadap perbedaan barang tersebut, tidak dibuat dokumen perubahannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ADEN SAEFUDIN
Bahwa keterangan saksi dalam BAP semuanya benar;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pengadaan tersebut adalah saksi sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor 5129.001.0.20.01/ G.02.15.18/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang menjadi penyedia barang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Direktur saudara RENDRA,
Bahwa jumlah, jenis, dan kualitas barang yang dilakukan atas kegiatan pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam pada tahun 2014 tersebut sesuai dengan kontrak pekerjaan adalah 48 (empat puluh delapan) unit, 3 set, 3 paket, 349 Pcs, 2 box, 53 botol, 1 Kg Sodium.
Bahwa serah terima barang 100% dilakukan tanggal 18 Agustus 2014.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan ada juga PPK, Subdit Industri Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam (user), petugas labfor saksi Afuan, dan saksi RENDRA, SS.
Bahwa ada perbedaan barang dengan yang ada dikontrak yaitu infokus dan laptop.
Bahwa saksi minta kepada PPK secara lisan untuk membuat Adendum, agar dibuat BA perubahan speck.
Bahwa PPK pada saat PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan berada di tempat pemeriksaan;
Bahwa dana telah dicairkan 100% untuk kegiatan pengadaan;
Bahwa saksi dan anggota lainnya pernah mempertanyakan kepada PPK pada saat melakukan pemeriksaan, saksi melihat adanya ketidak sesuaian barang yang dipersyaratkan dalam kontrak dibandingkan dengan fisik barang yang diadakan, lalu Saksi Heru Purnomo mengatakan kepada saksi dan Tim PPHP, bahwa beberapa alat yang tidak sesuai kontrak adalah merupakan dis kontinyu (tidak diproduksi lagi).
Bahwa saksi selaku PPHP membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik di lapangan dan draf Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Untuk pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam PPK telah membuat Berita Acara sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Fisik pekerjaan di Lapangan.
Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Uji Coba dengan nomor BAUC-11 PPK-5129 / PNBP/ 8 / 2014.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dengan Nomor : BASTHP-11/PPK15129/8/2014.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan nomor BAS-11 / PPK-5129/8/ 2014.
Bahwa Saksi dan tim PPHP tidak mengetahui dan tidak mempunyai keahlian terhadap barang yang diperiksa. Oleh karena itu saksi dan tim PPHP hanya mendengar masukan dari user saja. Dan user saat itu mengatakan yang penting bisa berfungsi dan berguna sehingga saksi dan tim PPHP percaya;
Bahwa saksi mengetahui lebih spesifik adanya ketidak sesuaian sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak dibandingkan dengan fisik barang yang diadakan berdasarkan temuan Ahli ITB setelah melakukan pemeriksaan spesifikasi teknis alat laboratorium uji BP Batam sebagaimana tersebut di atas tentang spesifikasi, merk, kualitas ataupun kuantitas alat dan bahan kimia dengan hasil sebagai berikut :
GCMS (Gass Chromatography Mass Spectrometer), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV
-
Pembersih Ultra Sonik, merk Lab. Companion, Korea type UC-10.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Ultrasonic power (W) 200 (300) 490 Watt
-
Gelas Kimia, merk pyrex.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labu ukur, Borosilicate glass 1 mL 5 mL
-
Micropipette, merk Boeco, Germany.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Micropipette 100-1000 mL SP Series SA Series
-
Heating Jacket, merk M-Top, Korea type EAM 9203-06.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Power 50-60 Hz / 400 VAC 220 V
260 W
Working temperature water cooling -25 up to 250°C 0 –
200°C
-
Peralatan Pendukung Operasional Laboratorium.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan pendahuluan DVD Supermulti drive Include labtop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Resolution (Native) 1080p (1920 x 1080) 1080p (1280 x 1024)
-
Bahwa setahu Saksi terdapat dua item barang yang tidak sesuai dengan kontrak, yaitu labtop dan infokus. Hal ini ada kami tanyakan kepada User . User mengatakan hal ini terjadi karena barang tersebut sudah tidak berproduksi lagi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan ataupun tidak memberikan tanggapan.
YANI SUKPARWANTI, S.Pd
Bahwa keterangan saksi dalam BAP semuanya benar;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Bendahara Pembantu pada Unit Lalu Lintas Barang BP Batam, berdasarkan SK penunjukkan yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam.
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2014 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/SPMK/PPK.5129/5/2014 tanggal 23 Mei 2014.
Bahwa nilai kontrak dari kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), yang dibiayai dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun Anggaran 2014.
Bahwa domisili PT. CAKRAYUDHA PERSADA adalah di Pasar Modern Batununggal Ruko RA-11 Jl. Sukaati Permai III No. 14 Bandung 40256 Telp. : 022-87526823, Fax. : 022-87526832, Telp/Fax. : 022-5209652.
Bahwa pembayaran pekerjaan atas kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah dilakukan dengan cara bertahap (termin) dan ditransfer dari rekening kas BP Batam kepada rekening bank BNI dengan nomor rekening 01905457065 atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka 20% tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);
Pembayaran tahap II 80% tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut ada dikenakan biaya retensi berupa Jaminan Pemerliharaan yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 18 Agustus 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.0011355-JD dan nilai sebesar Rp 164.554.874,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 15 Desember 2014. Untuk jaminan pelaksana garansi Bank dikeluarkan oleh Bank BNI Bandung tanggal 20 Mei 2014, sebesar Rp. 164.554.870,- selama 104 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan 27 Agustus 2014;
Bahwa setelah pekerjaan selesai uang jaminan tersebut dikembalikan kepada pihak penyedia jasa;
Bahwa kelengkapan administrasi yang ada pada saat dilakukan pembayaran kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA atas kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah :
Untuk Pembayaran Uang Muka 20% tanggal penagihan 26 Mei 2014 sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) dan dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2014, dengan kelengkapan administrasinya yaitu :
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 04/CP-Perm./V/2014, tanggal 26 Mei 2014, perihal Permohonan Uang Muka;
Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 01 tanggal 26 Mei 2014 bermaterai;
Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 155/A2.3/06/2014, tanggal 16 Juni 2014, Hal Permohonan Pembayaran Uang Muka;
Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 83/SPM-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 83/SPTJB-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 83/SPP-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 01/RK/PNBP-5129/6/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 23 Juni 2014;
Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 01/BAP/KEU/6/ 2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 1726/KEU/7/2014, tanggal 17 Juli 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro;
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0663, tanggal 17 Juli 2014 (biaya pembayaran uang muka);
Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0664, tanggal 17 Juli 2014 (potongan pajak PPh 22);
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0665, tanggal 17 Juli 2014 (setoran pajak PPh 22);
Surat Setoran Pajak tanggal 24 Juli 2014;
Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000;
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 21 Mei 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.319016-JD dan nilai sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan 18 Agustus 2014;
Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank BNI di Bandung pada tanggal 20 Mei 2014 dengan Nomor : 14/OJR/010/6347/SELASA dan nilai sebesar Rp 164.554.870,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) selama 104 (seratus empat) hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan 27 Agustus 2014.
Pembayaran tahap II 80% tanggal penagihan 18 Agustus 2014 sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) dan dibayarkan pada tanggal 16 Desember 2014, dengan kelengkapan administrasinya yaitu :
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 018/CP-Perm./VIII/2014, tanggal 18 Agustus 2014, perihal Permohonan Pelunasan;
Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 05 tanggal 18 Agustus 2014 bermaterai;
Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 318/A2.3/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014, Hal Permohonan Pembayaran;
Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 181/SPM-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 181/SPTJB-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 181/SPP-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 006/RK/PNBP-5129/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 006/BAP/KEU/10/ 2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 3638/KEU/12/2014, tanggal 16 Desember 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro;
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1840, tanggal 16 Desember 2014 (biaya pembayaran pelunasan);
Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1841, tanggal 16 Desember 2014 (potongan pajak PPh 22);
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1842, tanggal 16 Desember 2014 (setoran pajak PPh 22);
Surat Setoran Pajak tanggal 31 Desember 2014;
Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000;
Jaminan Pemerliharaan (Maintenance Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 18 Agustus 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.0011355-JD dan nilai sebesar Rp 164.554.874,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 15 Desember 2014;
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 233/CP/SP/VIII/2014, tanggal 13 Agustus 2014, perihal Surat Permohonan;
Surat PPK Lalu Lintas Barang Nomor : UND-06/PPK-5129/08/ 2014, tanggal 15 Agustus 2014, Hal Undangan Pemeriksaan Pekerjaan berikut lampiran;
Daftar Hadir Pemeriksaan Pekerjaan Hari Senin tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BAPP-11/PPK-5129//PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014 berikut lampiran;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Di Lapangan tertanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tertanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Uji Coba Nomor : BAUC-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : BASTHP-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Aset/Barang Proyek Badan Pengusahaan Batam Nomor : BAST.ASSET-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014, berikut daftar lampiran;
Laporan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Direktorat Lalu Lintas Barang 2014.
Bahwa saksi ada mendapatkan tembusan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA selaku penyedia barang atas kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut dan sudah terlampir dalam kelengkapan administrasi pembayaran pekerjaan yang saksi buat.
Bahwa sebelum melakukan pembayaran terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. CAKRAYUDHA PERSADA selaku penyedia barang atas kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut, saksi ada melakukan penelitian ataupun pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan untuk dilakukan pembayaran, dan semua administrasi pembayaran tersebut lengkap.
Bahwa jumlah nilai pajak yang dikenakan terhadap kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah sebesar Rp 49.366.462,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam puluh dua rupiah), dan pajak tersebut disetorkan oleh staf Biro Keuangan BP Batam, hal ini dikarenakan setiap pembayaran kepada pihak ketiga langsung dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa setiap pencairan anggaran kepada pihak kontraktor langsung dipotong pajaknya dan disetor ke Kantor Pajak oleh Biro Keuangan BP. Batam;
Bahwa Saksi melihat pekerjaan telah selesai 100% dan dicairkan anggarannya 100%;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ataupun memberikan tanggapan.
KRISNAWAN PUTRANTO, SH
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, keterangan yang Saksi sampaikan dan dituangkan dalam BAP adalah benar;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut saksi sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan ULP BP. Batam, ditunjuk berdasarkan SK penunjukkan yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam Nomor 226 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa tugas Saksi selaku Ketua ULP adalah melaksanakan pelatihan, menyerahkan permohonan dari PPK untuk dilaksanakan Lelang;
Bahwa pada bulan April 2014, Pokja 3 menerima dokumen lelang yang telah di disposisi oleh Kepala ULP BP Batam. Selanjutnya Pokja 3 mengadakan rapat anggota untuk membahas dan mempelajari dokumen lelang pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam. Setelah kami anggap memenuhi persyaratan dan sesuai dengan aturan pengadaan dan jasa, maka seketaris pokja 3 mempersiapkan dokumen lelang dan jadwal lelang. Setelah itu seketaris pokja 3 mengentri dokumen ke sistem LPSE untuk diumumkan secara elektronik. Dan pada tanggal 23 april 2014 saksi mengumumkan lelang pada sistem LPSE.
Bahwa apabila ada kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan, maka akan disampaikan kepada PPK;
Bahwa, yang diterima berkas dari PPK adalah : 1). Nota Dinas, 2). HPS, 3). Spek Teknis, 4) Brosur;
Bahwa kalau ditemukan penyimpangan, maka berkas tidak dapat diajukan untuk lelang;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan.
KEMAS M. YAMIN, SE
Bahwa keterangan saksi dalam BAP semuanya benar;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pengadaan tersebut adalah saksi sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diangkat berdasarkan SK. Kepala BP. Batam selaku Pengguna Anggaran No. 9 Tahun 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor 5129.001.0. 20.01/ G.02.15.18/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang menjadi penyedia barang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Direktur saudara RENDRA,
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dihadiri juga oleh PPK, Subdit Industri Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam (user), petugas labfor saksi Afuan, dan RENDRA, SS.
Bahwa ada perbedaan barang dengan yang ada dikontrak yaitu infokus dan laptop.
Bahwa saksi dan anggota lainnya pernah mempertanyakan kepada PPK pada saat melakukan pemeriksaan, saksi melihat adanya ketidak sesuaian barang yang dipersyaratkan dalam kontrak dibandingkan dengan fisik barang yang diadakan, lalu Saksi Heru Purnomo mengatakan kepada saksi dan Tim PPHP, bahwa beberapa alat yang tidak sesuai kontrak adalah merupakan dis kontinyu (tidak diproduksi lagi).
Bahwa saksi selaku PPHP membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik Di lapangan dan Draf Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang di sampaikan kepada Tatausaha PPK masing-masing, namun untuk pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam PPK telah membuat Berita Acara sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Fisik pekerjaan di Lapangan.
Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Uji Coba dengan nomor BAUC-11 PPK-5129 / PNBP/ 8 / 2014.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dengan Nomor : BASTHP-11/PPK15129/8/2014.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan nomor BAS-11 / PPK-5129/8/ 2014.
Bahwa serah terima barang 100% dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2014.
Bahwa saksi dan tim PPHP hanya mendengar masukan dari user saja. User saat itu mengatakan yang penting barangnya bisa berfungsi dan berguna sehingga membuat saksi percaya.
Bahwa saksi mengetahui adanya ketidak sesuaian spek dalam kontrak dengan fisik barang yang diadakan, adalah berdasarkan temuan Ahli dari ITB yang telah melakukan pemeriksaan spesifikasi teknis alat laboratorium uji BP Batam tentang spesifikasi, merk, kualitas ataupun kuantitas alat dan bahan kimia dengan hasil sebagai berikut :
GCMS (Gass Chromatography Mass Spectrometer), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV
-
Pembersih Ultra Sonik, merk Lab. Companion, Korea type UC-10.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Ultrasonic power (W) 200 (300) 490 Watt
-
Gelas Kimia, merk pyrex.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labu ukur, Borosilicate glass 1 mL 5 mL
-
Micropipette, merk Boeco, Germany.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Micropipette 100-1000 mL SP Series SA Series
-
Heating Jacket, merk M-Top, Korea type EAM 9203-06.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Power 50-60 Hz / 400 VAC 220 V
260 W
Working temperature water cooling -25 up to 250°C 0 –
200°C
-
Peralatan Pendukung Operasional Laboratorium.
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan pendahuluan DVD Supermulti drive Include labtop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Resolution (Native) 1080p (1920 x 1080) 1080p (1280 x 1024)
-
Bahwa hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut diterima setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa isi berita acara serah terima hasil pekerjaan intinya adalah barang telah sesuai dengan kontrak;
Bahwa tugas PPK adalah memeriksa dokumen-dokumen seperti:
BA Pemeriksaan Fisik Pekerjaan di lapangan;
BA Pemeriksaan Pekerjaan;
BA Uji Coba dengan No.BAUC-11 PPK-5129/PNBP/8/2014;
BA Serah Terima Hasil Pekerjaan No. BASTHP-11/PPK 15129/8/2014;
BA Serah Terima Pekerjaan No. BAS-11/PPK 5129/8/2014;
Bahwa Saksi tidak mempunyai keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan barang;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan ataupun memberikan tanggapan.
FAJAR SANTOSO, A.Md
Bahwa keterangan saksi dalam BAP semuanya benar;
Bahwa peralatan yang dimiliki/dijual oleh PT Berca Niaga Medika dalam menjalankan usahanya sebagaimana yang tercantum dalam Letter of apoitment (surat penujukan keagenan) yang diterbitkan oleh Agilent technologies Singapura tanggal 22 Maret 2013 adalah sebagai berikut :
Agilent 1220 Series Liquid Chromatography Systems;
Agilent 1260 Series High Performance Liquid Chromatography Systems;
Agilent 1290 Series High Performance Liquid Chromatography Systems;
Agilent 8453 UV-Vis Spectrometer Systems;
Agilent G6420/G6410 Triple Quadrupole Mass Spectrometer Systems;
Agilent 6100 Series LC Single Quadrupole Systems;
Agilent 6200 Series LC Time of Flight Mass Spectrometer Systems;
Agilent 6400 Series LC Triple Quadrupole Mass Spectrometer Series Systems;
Agilent 6500 Series LC Quadrupole Time of Flight Mass Spectrometer Series Systems;
Agilent 6510 Series LC Quadrupole Time of Flight Mass Spectrometer Systems;
Agilent 6520 Series LC Quadrupole Time of Flight Mass Spectrometer Systems;
Agilent 5977/5975 Series Gas Chromatography/Mass Spectrometer Systems;
Agilent 8800 Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometer Systems;
Agilent 8800 Series ICPMS Triple Quadrupole Mass Spectrometer Systems;
Agilent 7890/7820 Series Gas Chromatography Systems;
Agilent Chromatography Chemistries and Supplies;
Agilent 7200 Series GC Triple Quadrupole Mass Spectrometer Systems;
Agilent 7700/7500 Series Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometer Systems;
Agilent 7696 Sample Prep Workbench Systems;
Agilent 7697 Headspace.
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014, PT Berca Niaga Medika adalah sebagai distributor yang pernah diminta penawaran harga oleh Saksi Heru Purnomo selaku PPK BP. Batam untuk alat GCMS (Gas Chromatography Mass Spectrometer), kemudian ada juga memberikan surat dukungan kepada Penyedia barang dalam kegiatan pengadaan alat dan laboratorium Uji BP Batam tahun 2014. Saksi ada menandatangani surat dukungan yang diterbitkan oleh PT Berca Niaga Medika dengan nomor : Ref No.:LOA-BNM/140115/IV/SL/IV/el, tanggal 30 April 2014.
Bahwa PT Berca ada memberikan jawaban atas surat yang sebelumnya disampaikan oleh PPK BP Batam. yaitu dengan surat balasan penawaran harga nomor : QA/140162/II/SL/IV #BP Batam# tanggal 21 Februari 2014, yang berisikan bahwa PT Berca Niaga Medika hanya memiliki alat Chromotografhy. Dan untuk alat GCMS tersebut disampaikan spesifikasi sesuai balasan surat (terlampir), dengan harga yaitu USD 137.800,- (Seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dollar amerika), kemudian diberikan diskon sebesar 10 % (sepuluh persen). Sehingga harganya menjadi USD 124.020,- (Seratus dua puluh empat ribu dua puluh dollar amerika). Kemudian ditambah aksesoris seharga USD 7.200,- (tujuh ribu dua ratus dollar amerika). Total harga seluruhnya adalah sebesar USD 131.220,- (seratus tiga puluh satu ribu dua ratus dua puluh ribu dollar amerika). Jika dirupiahkan sebesar USD 131.220 X Rp 11.680,- = Rp. 1.532.649.600,- (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
Bahwa perusahaan dalam pengadaan tersebut ada memberikan dukungan terhadap 3 perusahaan, yaitu : PT. Cakrayudha Persada, PT. Daya Mandiri Semesta dan PT. Raja Prakarsa, namun yang mengambil hanya satu perusahaan yaitu PT. Cakrayudha Persada, sedangkan yang lain yang tidak mengambil dengan alasan tidak sempat mengambilnya;
Bahwa tanpa dengan surat dukungan penawaran tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima;
Bahwa perusahaan kami ada memberikan pelatihan selama 2-3 hari, strukturnya adalah pak Anggi;
Bahwa perusahaan kami adalah merupakan agen tunggal di Indonesia;
Bahwa terhadap pembelian yang dilakukan oleh PT Cakrayudha Persada kepada PT Berca Niaga medika dilakukan di Jakarta, namun untuk pengiriman dilakukan dari perwakilan PT Berca Niaga Medika yang berada di Singapura (trans asian engineering PTE.LTd). Hal tersebut terjadi dikarenakan atas permintaan dari PT Cakrayudha Persada sendiri kepada PT Berca Niaga Medika, hal ini dikarenakan Batam memiliki keistimewaan untuk barang masuk bebas pajak. Sehingga bisa mengurangi beban.
Bahwa perbedaan antara Pembelian/pengiriman (franco) Jakarta dan singapura adalah bahwa apabila menggunakan franco Jakarta maka harus memenuhi persyaratan yaitu membayar PPN sebesar 10 % dari harga barang, PPH 2,5 % dari harga barang, bea masuk 5 % dari harga barang, Freight (ongkos kirim dan asuransi) 2,5 % (dua koma lima persen), sehingga totalnya adalah 20 % dari harga barang. sedangkan apabila menggunakan franco singapura, maka biaya yang akan dikeluarkan tersebut akan menjadi tanggungjawab pembeli,dan bukan merupakan tanggungjawab penjual (PT Berca Niaga Medika).
Bahwa total pembayaran yang diterima oleh PT Berca Niaga Medika dari PT Cakrayudha Persada untuk 1 (satu) alat GCMS tanpa aksesoris yaitu sebesar USD 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu dollar amerika), dan dapat saksi jelaskan bahwa pembayaran yang diterima oleh PT Berca Niaga Medika yaitu menggunakan dollar amerika, kalau di rupiahkan sebesar Rp. 1.040.885.400,- (satu milyar empat puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HERU PURNOMO, ST, Bin H. BUARI.
Bahwa jabatan Saksi pada kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor 4 tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor : 229 tahun 2013 tentang Penunjukan dan pengangkatan Pejabat / Personil untuk kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tahun 2014.
Bahwa pada tanggal 03 April 2014 Saksi telah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Nomor : 17/PPK-5129/4/2014 yang ditujukan kepada ULP BP Batam berisikan tentang : Persyaratan teknis, Pesyaratan umum, HPS dan Harga satuan.
Bahwa cara Saksi dalam menyusun rencana pelaksanaan pengadaan yaitu setelah menerima nota dinas dari User Nomor : 56 A2.3/3/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Spesifikasi teknis. Terdakwa menyusun spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri, dan rancangan kontrak setelah seluruhnya selesai, diserahkan kepada ULP untuk dilelangkan.
Bahwa HPS kemudian Saksi serahkan kepada ULP
Bahwa yang mendaftar sebagai peserta lelang sebanyak 32 perusahaan. Kemudian dari 32 tersebut yang memasukkan penawarannya sebanyak 3(tiga) perusahaan, yaitu 1. PT. Cakrayudha Persada, 2. PT. Raja Prakasa Semesta dan, 3 PT. Daya Mandiri Semesta;
Bahwa Saksi tidak ada melampirkan Spesifikasi teknis pada saat meminta price kepada Distributor, dikarenakan permintaan diajukan bulan Februari 2014, sedangkan Saksi mendapat Spesfikasi secara detail dari User (saksi Ir. Tri Novianta Putra) yaitu pada bulan Maret 2014. Sehingga permintaan yang diajukan pada saat itu hanya untuk mengumpulkan data saja.
Bahwa dalam dokumen penawaran terdapat adanya kesalahan notifikasi yang sama antara PT. Cakrayudha Persada, dan PT. Raja Prakasa Semesta;
Bahwa Saksi dan Saksi Afuan ada pergi ke kantor PT. Cakrayudha Persada;
Bahwa dasar PPHP melakukan pemeriksaan adalah kontrak. Dan pada saat melakukan pemeriksaan Saksi menghadirinya;
Bahwa pada pemeriksaan barang, PPHP ada mengatakan kepada Saksi ada spek barang yaitu labtop dan infocus tidak sesuai dengan kontrak, akan tetapi Saksi tidak ada memberikan keputusan atau solusi.
Bahwa Saksi ada menanyakan perihal barang yang tidak sesuai tersebut kepada Saksi Afuan, lalu Afuan mengatakan tidak apa-apa yang penting bisa digunakan.
Bahwa terhadap barang yang spek dirubah tersebut karena terjadi discontinyu;
Bahwa Saksi ada mempunyai sertifikat pengadaan barang/jasa;
Bahwa terhadap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 5129.001. 023.02/D.02.15.12/ULP-PNBP/5/2014 tanggal 08 Mei 2014 tersebut, Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan koreksi atau evaluasi ulang melainkan langsung menerbitkan atau menandatangani SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa) Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.17/ ULP-PNBP/5/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang ditujukan kepada PT. Cakrayudha Persada;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2014 dilakukan penandatanganan kontrak Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 sesuai Surat Perjanjian Nomor : 5129.001.020.01/ G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 antara Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
Bahwa yang melakukan pengujian barang adalah Saksi, User dan PPHP;
Bahwa terhadap serah terima hasil pekerjaan tersebut ada dibuat berita acaranya;
Bahwa Saksi menyusun Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 yaitu dengan cara : untuk spesifikasi teknis Saksi mengambil dari RAB , dari catalog dan price list dari para distributor (PT. Perkindo Mitra Analitika, PT. Berca Niaga Medika, PT. Alphasains Dinamika, PT. Gaiascience Indonesia, PT. Pesona Scientific) dan berkoordinasi dengan user tanpa melakukan klarifikasi atau survey secara detail menjelang dilaksanakannya pengadaan mengenai ketersedian stok barang, discount harga, biaya pengiriman, kurs valuta asing kepada perusahaan distributor langsung yang melakukan penawaran harga;
Bahwa dalam price list tidak dicantumkan harga discon;
Bahwa nilai pagu anggaran untuk kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah sebesar Rp 3.786.361.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun Anggaran 2014, dengan kode mata anggaran 5129.001.023, dan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan adalah sebesar Rp 3.440.959.400,- (tiga milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Uji Coba Nomor : BAUC-11 PPK-5129/PNBP/08/ 2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BAST-11/ PPK-5129/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : BASTHP-11/PPK-5129/08/2014, tanggal 18 Agustus 2014, bahwa semua dokumen tersebut ditandatangani oleh Saksi selaku PPK.
Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut, saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd selaku bendahara pada tanggal 26 Mei 2014 telah melakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai bukti kwitansi Nomor : 01 tanggal 26 Mei 2014 dan pada tanggal 18 Agustus 2014 dilakukan pembayaran pelunasan (80 %) sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan empat rupiah) sesuai bukti kwitansi Nomor : 05 tanggal 18 Agustus 2014 dengan cara ditransfer langsung ke bank BNI rekening nomor 01905457065 atas nama PT. Cakrayudha Persada.
Bahwa salah satu syarat dapat dilakukannya pembayaran pelunasan atau pembayaran 100% adalah adanya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/8/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada.
Bahwa Terdakwa RENDRA, SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada pada tanggal 18 Agustus 2014 telah menyerahkan seluruh pekerjaannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014;
Bahwa terhadap adanya perbedaan mengenai gelas kimia, menurut Saksi sama saja;
Bahwa Saksi selaku PPK tidak mempunyai keahlian untuk memeriksa barang-barang tersebut;
Bahwa PT. Daya mandiri Semesta dinyatakan gugur pada saat evaluasi teknis adalah karena perusahan tersebut hanya melampirkan 2 (dua) surat dukungan saja sedangkan yang dipersyaratkan sebanyak 10 (sepuluh) surat dukungan, tidak melampirkan Surat pernyataan memiliki workshop laboratorium, tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2 x 24 jam untuk perbaikan teknis;
Bahwa diperlihatkan barang bukti dimuka persidangan berupa dokumen penawaran ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Adanya kesalahan notifikasi yang sama yaitu seharusnya kata ” senang” ditulis ”sedang” yang terdapat dalam dokumen atas nama PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta;
Dalam dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung (Bank yang sama), dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT. Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu :
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT. BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolutuon 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ataupun memberikan tanggapan.
AGNES ANG DE
Bahwa keterangan saksi pada intinya sama dengan BAP pada berkas perkara;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur PT Berca Niaga Medika adalah HENDRA BOEDISANTOSA, RISKA CH, dibawahnya adalah saksi sendiri selaku Sales manager;
Bahwa peralatan yang dimiliki/dijual oleh PT Berca Niaga Medika dalam menjalankan usahanya sebagaimana yang tercantum dalam Letter of apoitment yang diterbitkan oleh Agilent technologies Singapura tanggal 22 Maret 2013 adalah sebagai berikut :
Agilent 1220 Series Liquid Chromatography Systems;
Agilent 1260 Series High Performance Liquid Chromatography Systems;
Agilent 1290 Series High Performance Liquid Chromatography Systems;
Agilent 8453 UV-Vis Spectrometer Systems;
Agilent G6420/G6410 Triple Quadrupole Mass Spectrometer Systems;
Agilent 6100 Series LC Single Quadrupole Systems;
Agilent 6200 Series LC Time of Flight Mass Spectrometer Systems;
Agilent 6400 Series LC Triple Quadrupole Mass Spectrometer Series Systems;
Agilent 6500 Series LC Quadrupole Time of Flight Mass Spectrometer Serie Systems;
Agilent 6510 Series LC Quadrupole Time of Flight Mass Spectrometer Systems;
Agilent 6520 Series LC Quadrupole Time of Flight Mass Spectrometer Systems;
Agilent 5977/5975 Series Gas Chromatography/Mass Spectrometer Systems;
Agilent 8800 Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometer Systems;
Agilent 8800 Series ICPMS Triple Quadrupole Mass Spectrometer Systems;
Agilent 7890/7820 Series Gas Chromatography Systems;
Agilent Chromatography Chemistries and Supplies;
Agilent 7200 Series GC Triple Quadrupole Mass Spectrometer Systems;
Agilent 7700/7500 Series Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometer Systems;
Agilent 7696 Sample Prep Workbench Systems;
Agilent 7697 Headspace.
Bahwa hubungan PT Berca Niaga medika dengan kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah PT Berca Niaga Medika merupakan Distributor yang pernah diminta penawaran harga oleh PPK BP Batam untuk alat GCMS (Gas Chromatography Mass Spectrometer), kemudian ada juga memberikan surat dukungan kepada Penyedia barang dalam kegiatan pengadaan alat dan laboratorium Uji BP Batam tahun 2014. Dan hubungan saksi dalam hal ini adalah, saksi yang menandatangani surat dukungan yang diterbitkan oleh PT Berca Niaga Medika dengan nomor : Ref No.:LOA-BNM/140115/IV/SL/IV/el, tanggal 30 April 2014.
Bahwa perbedaan antara pembelian/pengiriman (franco) Jakarta dan singapura adalah bahwa apabila menggunakan franco Jakarta maka harus memenuhi persyaratan yaitu membayar PPN sebesar 10 % dari harga barang, PPH 2,5 % dari harga barang, bea masuk 5 % dari harga barang, Freight (ongkos kirim dan asuransi) 2,5 % (dua koma lima persen), sehingga totalnya adalah 20 % dari harga barang. sedangkan apabila menggunakan franco singapura, maka biaya yang akan dikeluarkan tersebut akan menjadi tanggungjawab pembeli,dan bukan merupakan tanggungjawab penjual (PT Berca Niaga Medika).
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam tahun 2014, PT Cakrayudha Persada jadi melakukan pembelian untuk 1 (satu) alat GCMS. Akan tetapi untuk aksesorisnya (helium gas, regulator dan Ups 10 Kva) PT Cakrayudha Persada tidak melakukan pembelian di PT Berca Niaga Medika, melainkan di tempat lain.
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT Cakrayudha Persada kepada PT Berca Niaga Media adalah sebanyak 3 (tiga) kali dengan persentase pembayaran yaitu pembayaran pertama 30 %, pembayaran kedua 50 % dan terakhir 20 %. Dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa total pembayaran yang diterima oleh PT Berca Niaga Medika dari PT Cakrayudha Persada untuk 1 (satu) alat GCMS tanpa aksesoris yaitu sebesar USD 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu dollar amerika), apabila di rupiahkan sebesar Rp. 1.040.885.400,- (satu milyar empat puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ataupun memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
PANDAPOTAN MALAU, SE., CfrA dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan ahli dalam BAP semuanya adalah benar;
Bahwa Ahli dalam memberikan keterangan berdasarkan Surat dan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepri Nomor : S-4588/PW28/5/2015 tanggal 27 Juli 2015 dan ST-4589/PW28/5/2015 tanggal 27 Juli 2014, Perihal Pemberian Keterangan Ahli pada kasus/perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam Tahun Anggaran 2014, yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau Nomor B/20/VII/2015/Ditreskrimsus tanggal 23 Juli 2015 perihal Bantuan Keterangan Ahli.
Bahwa audit yang dilakukan atas dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014, adalah Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ).
Bahwa alokasi anggaran Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji tersedia dalam DIPA Induk Nomor DIPA-112.01-0/2014 dan DIPA Badan Layanan Umum (BLU) Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2014 dalam kegiatan Pelayanan Lalu Lintas Barang ke Kawasan PBPB Batam kode anggaran 5129.001 untuk Belanja Modal sebesar Rp 3.786.361.000,00 (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa tugas Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.54 Tahun 2010 adalah menyusun dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai dengan kebutuhan instansi, dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam BAB I Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa dan BAB II menyebutkan bahwa PA/KPA menyerahkan RUP kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan.
Penyusunan HPS yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Berdasarkan realisasi pengadaan peralatan dan bahan kimia dari para distributor yang memberikan dukungan terdapat indikasi kemahalan harga dengan uraian sebagai berikut :
Nilai kontrak pengadaan alat dan bahan kimia sebesar Rp 3.291.097.480,00;
Dari nilai kontrak tersebut di atas, nilai uraian pekerjaan kontrak yang diperoleh bukti sebesar Rp2.530.326.480,00 dengan realisasi pengadaannya sebesar Rp1.960.562.020,00 sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp569.773.460,00 (Rp2.530.326.480,00 - Rp1.960.562.020,00 atau setara dengan 22,52 % dari kontrak.
Kondisi demikia tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 BAB III huruf A angka 3.2) huruf f) disebutkan bahwa dalam menyusun HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% dari total biaya tidak termasuk PPN.
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi data/dokumen atas hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga yang dilakukan pokja 3 ULP ditemukan adanya penyimpangan yaitu indikasi terjadinya persekongkolan dalam proses pelelangan dan proses pemasukan dokumen penawaran sesuai bukti-bukti yaitu :
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT Cakrayudha Persada dan PT Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT Cakrayudha Persada dan PT Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas Dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT Cakrayudha Persada dan PT Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT Cakrayudha Persada dan PT Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh Sdr. Dindin Rohendi Als Dindin merupakan Cleaning Service PT Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Medan terhadap barang bukti elektronik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Barang Bukti No.Lab. : 6265/FKF/2015 tanggal 9 Juli 2015 disimpulkan yaitu :
Pada image file harddisk merk HGST type TT5SAE500, kapasitas 500 GB, S/N : PYOREYOL dari laptop warna abu-abu merk Apple, type MacBook Pro, S/N : W8018 RVATM yang disita dari Neulis Novianti sebagai karyawan swasta bagian keuangan PT Cakrayudha Persada terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan;
Pada image file CD-R merk GT-Pro kapasitas 700 MB dengan label nama CSV PPN Mey 2013 RPS terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan;
Pada image file DVD-RW merk Mitsubishi Kapasitas 4.7 GB dengan label nama RPS – Pajak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan;
Pada image file CD-R merk GT-Pro kapasitas 700 MB dengan label nama isi PPN RPS terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 83 ayat (1) ditegaskan bahwa adanya indikasi persekongkolan atas penyedia barang/jasa harus dipenuhinya sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini yaitu :
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, alat, bahan, analisa pendekatan teknis, harga satuan dan atau spesifikasi barang yang ditawarkan;
Seluruh penawaran dari penyedia mendekati HPS;
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan;
Jaminan penawaran dikeluarakn dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Dari fakta-fakta tersebut di atas, telah ditemukan 2 (dua) indikasi, maka dapat dikategorikan adanya persekongkolan diantara para penyedia barang/jasa.
Berdasarkan Pasal 83 Perpres 70 tahun 2012 huruf (e) dalam evaluasi penawaran apabila ditemukan bukti/Indikasi terjadi persaingan tidak sehat, seharusnya Pokja 3 ULP BP Batam menyatakan pelelangan/ pemilihan langsung gagal.
Terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS
-
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolutuon 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
-
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam menghitung kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014, yaitu :
Menghitung nilai realisasi pembayaran bruto yang diterima dari pemerintah;
Menghitung realisasi harga pengadaan yang sesungguhnya keperusahaan pendukung.
Bahwa sesuai dengan metode yang dilakukan sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan hasil audit peghitungan kerugian keuangan Negara nomor : SR-4534/PW28/5/2015 tanggal 15 Juli 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 569.773.460,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah, dengan uraian kerugian sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN NILAI (Rp) 1 Jumlah yang dibayar Negara ke Rekanan atas uraian kontrak diperoleh buktinya 2.530.326.480,00 2 Nilai yang seharusnya dibayar Negara atas uraian kontrak yang diperoleh buktinya 1.960.562.020,00 3 Nilai kerugian keuangan negara (1-2) 569.773.460,00
-
Bahwa dasar perhitungan tersebut, yaitu :
Ahli mendasarkan angka sebesar Rp. 2.530.326.480,00 didasarkan atas nilai pengadaan atas peralatan yang diperoleh bukti-buktinya.
Rincian Perhitungan kerugian keuangan Negara yaitu :
-
-
No Nama Peralatan Nilai Uraian Kontrak yang ada bukti
(Rp)
Nilai Realisasi Kontrak yang ada bukti
(Rp)
Kerugian
(Rp)
1 GCMS 1.503.700.000 1.040.885.400 462.814.600 2 Grinding untuk Polimer 259.160.000 183.990.000 75.170.000 3 Mercury Analyzer 367.400.000 345.400.000 22.000.000 4 Sheaker Waterbath 27.263.500 26.554.000 709.500 5 Alat Pemeriksaan Azo 215.898.100 210.632.400 5.265.700 6 Alat Pemeriksaan Phtalate 39.647.080 38.720.880 926.200 7 Alat Pemeriksaan PBB dan PBDe 99.046.200 96.643.340 2.402.860 8 Pompa Nitrogen 18.211.600 17.736.000 475.600 JUMLAH 2.530.326.480 1.960.562.020 569.773.460
-
Bahwa Ahli melakukan perhitungan bukan dari HPS, melainkan dari realisasi pengadaan peralatan kepada para distributor yang dilakukan oleh PT. Cakrayudha Persada.
Bahwa terhadap Laporan Hasil Audit Peghitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : SR-4534/PW28/5/2015 tanggal 15 Juli 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 569.773.460,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), saya maupun instansi saya tidak dapat merubah laporan dalam bentuk menambah maupun mengurangi, sedangkan apabila ada bukti baru yang dapat menambah maupun mengurangi nilai kerugian keuangan negara harus disimpulkan didepan Majelis sewaktu persidangan. Apabila bukti tersebut kompeten dan relevan menurut Majelis maka Ahli akan menggunakan bukti tersebut untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan Negara.
Bahwa terhadap bukti yang ditemukan/disimpulkan Ahli :
1) Bagi peralatan yang berfungsi dapat digunakan tetapi beda spesifikasi teknis maka selisih harga adalah menambah kerugian apabila harganya lebih murah dari harga kontrak;
2) Sedangkan peralatan yang menurut ahli tidak berfungsi, maka menjadi kerugian keuangan negara;
3) Peralatan yang mempunyai fungsi sama ,pisiknya ada sesuai spesifikasi tidak ditemukan adanya permasalahan.
Bahwa rinciannya adalah cukup membandingkan nilai/harga kontrak dengan realisasi sepanjang ada nilai aset yang diterima ada bukti, karena rumusan kerugian keuangan negara adalah seimbangnya uang negara yang keluar dibandingkan dengan nilai aset yang diterima.
Bahwa apabila dokumen baru tersebut mempengaruhi hasil perhitungan nilai kerugian keuangan negara (menambah/mengurangi) dan data tersebut belum diperhitungkan dalam laporan sebelumnya. Atas pendapat ahli ITB tentang dokumen/data/informasi tersebut diyakini kebenarannya maka dapat menambah/mengurangi kerugian keuangan negara.
Bahwa dapat Ahli jelaskan dengan uraian sebagai berikut :
Peralatan dengan spesifikasi teknis tidak sesuai :
Untuk peralatan GCMS nilai kontrak Rp. 1.503.700.000,- (satu miliar lima ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) – (dikurang) nilai realisasi yaitu sebesar Rp. 1.040.885.400,- (satu miliar empat puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 462.814.600,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu enam ratus rupiah).
Alat untuk pemeriksaan Azo nilai kontrak Rp. 215.898.100,- (dua ratus lima belas juta delapa ratus sembilan puluh delapan ribu seratus rupia) – (dikurang) nilai realisasi Rp. 210.632.400,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 5.265.700,- (lima juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
Hal tersebut merupakan kategori kerugian Negara dan menambah nilai kerugian sebesar Rp3.953.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
NAMA KOMPONEN MEREK DAN HARGA SESUAI KONTRAK BARANG
YANG DISEDIAKAN
HARGA MERK IWAKI SESUAI DISTRIBUTOR PT CAHYATIARA MUSTIKA SCENETIFIC INDONESIA Unit Selisih Harga
Rp
MERK HARGA MERK Gelas Ukur 25 mL Pyrex Rp. 82.500 IWAKI Rp. 74.000 10 85.000 Gelas Ukur 10 mL Pyrex Rp. 79.200 IWAKI Rp. 71.700 10 75.000 Gelas Ukur 50 mL Pyrex Rp. 82500 IWAKI Rp. 74.000 15 127.500 Labu Ukur 500 mL Pyrex Rp.210,100 IWAKI Rp. 183.700 5 132.000 Labu Ukur 200 mL Pyrex Rp.165,000 IWAKI Rp. 144.400 10 206.000 Labu Ukur 100 mL Pyrex Rp.127,600 IWAKI Rp. 112.100 20 310.000 Labu Ukur 50 mL Pyrex Rp.108,900 IWAKI Rp. 97.100 20 236.000 Labu Ukur 25 mL Pyrex Rp.108,900 IWAKI Rp. 91.300 10 176.000 Labu Ukur 10 mL Pyrex Rp. 90,200 IWAKI Rp. 85.500 10 47.000 Labu Ukur 1 mL/5mL Pyrex Rp. 99,000 IWAKI Rp. 85.500 20 270.000 Tabung reaksi tertutup 40 mL Pyrex Rp. 70,070 IWAKI Rp. 24.300 50 2.288.500 Jumlah 3.953.000
Alat pemeriksaan phtalate nilai kontrak Rp. 39.647.080,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah) – (dikurang) nilai realisasi sebesar Rp. 38.720.880,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 926.200,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah).
Alat untuk pemeriksaan Azo nilai kontrak Rp. 215.898.100,- (dua ratus lima belas juta delapa ratus sembilan puluh delapan ribu seratus rupia) – (dikurang) nilai realisasi Rp. 210.632.400,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 5.265.700,- (lima juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
Tidak dijumpai adanya koreksi, sehingga tidak menambah/ mengurangi kerugian keuangan Negara.
Peralatan yang tidak ada :
Alat grinding untuk polimer harga kontrak Rp. 259.160.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) – (dikurang) nilai realisasi sebesar Rp. 183.990.000,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 75.170.000,- (tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Peralatan yang tidak berfungsi :
Termasuk kategori kerugian Negara dan menambah kerugian keuangan Negara sebesar Rp 40.223.700,- karena barang tidak berfungsi. Dengan perincian bahwa harga barang sesuai kontrak yang dinyatakan sebagai penambahan kerugian negara.
Peralatan yang mempunyai fungsi yang sama :
Alat merkuri Analyzer harga sesuai kontrak Rp. 367.400.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) – (dikurang) nilai realisai sebesar Rp. 345.400.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Bahwa hal tersebut di atas termasuk kategori kerugian Negara dan menambah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.40.223.700,- karena barang tidak berfungsi.
Bahwa penambahan kerugian Negara atas dokumen/informasi yang baru tersebut adalah sebesar Rp. 44.176.700,- (empat puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa nilai kerugian menurut pendapat ahli dengan adanya tambahan data / pendapat dari ahli dari ITB maka menjadi sebesar Rp. 613.950.160,-(enam ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah).
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
SAKRAN RUDI, SE., MM.
Bahwa keterangan ahli dalam BAP semuanya adalah benar;
Bahwa di Indonesia hukum keuangan negara diatur dalam paket undang-undang bidang keuangan negara yaitu UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tentunya paket UU ini yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas Ahli sebagai ahli karena didalamnya mengandung Norma, konsep dan pengaturan tata kelola keuangan negara.
Bahwa pembagian kewenangan pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam UU No.17/2003 dimana dalam pelaksanaan anggaran Presiden selaku Kepala Pemerintahan menguasakan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa kerugian negara adalah berkurangnya uang atau barang miliki negara yang nyata dan pasti karena perbuatan melawan hukum, pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah secara prinsip selalu disandingkan dengan barang/jasa yang diterima oleh pemerintah. Pembayaran atas barang/jasa yang diterima oleh pemerintah yang mana untuk barang tersebut pengadaaanya didasarkan pada dokumen kontrak, pembayaran oleh satker tetap merujuk pada besaran keseluruhan nilai kontrak dengan mempertimbangkan spesifikasi, jumlah barang, dan kualitas barang/jasa yang diterima oleh pemerintah.
Bahwa dalam keadaan terjadinya kekurangan barang/jasa yang diterima oleh pemerintah disandingkan dengan dokumen kontrak , maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara ;
Bahwa dalam proses penganggaran yang kemudian memasuki area pelaksanaan anggaran, RAB merupakan suatu alat yang harus dimiliki oleh pemerintah atau satuan kerja dalam mengusulkan anggarannya untuk tahun yang akan datang, hal demikian diperlukan guna mendukung proses penganggaran antara lain untuk mendapatkan kepastian besaran angka guna membiayai kegiatan yang diusulkan.
Bahwa langkah PPK yang melakukan perubahan RAB untuk menyesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) agar pemerintah mendapat barang/jasa dengan harga yang wajar dan barang yang berkualitas baik, diperbolehkan sepanjang tidak berpengaruh pada perubahan DIPA. Akan tetapi, jika PPK melakukan perubahan RAB dalam rangka mendapat barang/jasa dengan harga yang tidak wajar dan barang yang tidak berkualitas baik, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Bahwa mekanisme perubahan RAB tersebut, PPK haruslah telah mendapat mandatori dari KPA ;
Bahwa apabila terjadi perbedaan antara barang dalam kontrak dengan yang diadakan, tanpa melakukan dokumen perubahan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Bahwa terhadap pembayaran oleh PPK atas barang/jasa yang diperjanjikan, namun barang/jasa dimaksud berbeda dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan dapat dibuktikan terdapat kekurangan uang atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hokum. Keadaan demikian telah memenuhi unsur kerugian Negara.
Bahwa terhadap terjadinya keadaan kekurangan uang/barang yang nyata dan pasti jumlahnya karena perbuatan melawan hukum atas kegiatan pengadaan barang/jasa pada suatu satker pemerintah dalam hal alokasi anggaran telah dilakukan sepenuhnya namun capaian kerja/kinerja kegiatan dimaksud tidak dapat diterima 100 % (seratus persen) yang berakibat pada tidak didapatnya daya manfaat atas kegiatan dimaksud sebagaimana tujuan penganggaran, maka atas keadaan demikian kerugian negara dihitung sebesar kekurangan uang / barang yang terjadi, dan atau sejumlah capaian kerja/kinerja kegiatan dimaksud yang tidak didapat pemerintah atau sebesar daya manfaat yang tidak diperoleh Negara, maka kegiatan pengadaan tersebut telah memenuhi unsur kerugian Negara;
Bahwa ketika penyerahan barang terdapat ada beberapa item barang tidak terpenuhi dan diganti dengan barang yang sama namun berbeda spek/merk sepanjang tidak ada pengaruh dan dapat dimanfaatkan, bukan merupakan kerugian negara dan uangnya harus disetor ke Kas Negara;
Bahwa sepanjang tidak ada kerugian negara, maka terhadap terjadinya perbedaan spek bukanlah merupakan kerugian negara;
Bahwa PPK mmempunyai kewenangan menetapkan pemenang yang diusulkan oleh Pokja;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
RUDI SAYHPUTRA, S.Kom.
Dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAPnya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa keterangan ahli dalam BAP semua adalah benar;
Bahwa keahlian Ahli adalah sebagai Ahli Digital Forensik.
Bahwa mekanisme untuk membuka labtop yang diperiksa adalah dengan cara tidak bersentuhan langsung dengan barang bukti tersebut;
Bahwa barang bukti yang Ahli terima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri adalah sebanyak 4 (empat) buah barang bukti berupa :
1 (satu) unit labtop warna abu-abu merk Apple type Macbook Pro, S/N : W8018URVATM, yang didalamnya terdapat harddisk merk HGST type TT5SAE500 kapasitas 500 GB, S/N : PY0REY0L yang disita dari NEULIS NOVIANTI;
1 (satu) keping CD-R merk GT-PRO kapasitas 700MB dengan label nama CVS PPN MEY 2013 RPS yang disita dari NEULIS NOVIANTI;
1 (satu) keping DVD-RW merk Mitsubishi Kapasitas 4.7GB dengan label nama RPS PAJAK yang disita dari NEULIS NOVIANTI;
1 (satu) keping CD-R merk GT-PRO kapasitas 700MB dengan label nama ISI PPN RPS yang disita dari NEULIS NOVIANTI.
Bahwa maksud dan tujuan Ahli melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik tersebut adalah untuk mencari bukti tambahan terkait persekongkolan (persaiangan usaha tidak sehat) yang dilakukan oleh PT. CAKRAYUDHA PERSADA (PT.CYP), PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA (PT. RPS) dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA (PT. DMS) pada lelang kegiatan lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 di BP Batam.
Bahwa pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit labtop warna abu-abu merk Apple type Macbook Pro, S/N : W8018URVATM, yang didalamnya terdapat harddisk merk HGST type TT5SAE500 kapasitas 500 GB, S/N : PY0REY0L, dari data-data tersebut ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, antara lain :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik terhadap barang bukti elektronik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pada image file harddisk merk HGST type TT5SAE500, kapasitas 500 GB, S/N : PY0REY0L dari Labtop warna Abu-abu merk Apple, type Macbook Pro S/N : W8018URVATM yang disita dari NEULIS NOVIANTI terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa file-file berformat *.PDF, *DOC, *DOCX dan *.XLS.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap labtop yang dimiliki oleh Saksi RENDRA SS. ditemukan adanya dokumen-dokumen dari beberapa perusahaan-perusahaan lainnya yang ikut dalam penawaran pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP. Batam TA. 2014;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan menolak semua keterangan tersebut;
Prof. Dr. MUHAMMAD BACHRI AMRAN, DEA
Dibawah sumpah telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dan BAP-nya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa keterangan ahli dalam BAP semuanya benar;
Bahwa Ahli dalam melakukan pemeriksaan spesifikasi peralatan laboratorium uji dan pemberian keterangan sebagai Ahli berdasarkan surat dari Pimpinan KPK RI dalam hal ini atas nama Deputi Bidang Penindakan Nomor : R-1058/20-25/10/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 dan surat dari Rektor Institut Teknologi Bandung dalam hal ini atas nama Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Organisasi Nomor : 1955/I1.B03/KP/2015 tertanggal 13 November 2015.
Bahwa metode yang dilakukan adalah dengan membandingkan spesifikasi teknis alat dan bahan kimia serta jumlah yang disebutkan dalam kontrak dengan fisik peralatan dan bahan kimia serta jumlahnya baik secara visual maupun keberfungsian peralatan yang dimaksud dalam kontrak.
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan tersebut selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 20 November 2015 dari pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 11.30 wib bertempat di Laboratorium Uji BP Batam, sedangkan untuk peralatan dan bahan kimia yang saksi periksa adalah sebagaimana yang tercantum dalam kontrak Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam tahun 2014 Nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ULP-PNBP/5/2014, tanggal 21 Mei 2014, antara lain sebagai berikut :
GCMS (Gass Chromatography Mass Spectrometer);
Grinding untuk Polimer;
Mercury Analyzer;
Lampu Katoda untuk AAS;
Shaker Waterbath;
Alat untuk Pemeriksaan Azo;
Pembersih Ultrasonik;
Penangas Air (Waterbath);
Kolom kromatografi bahan gelas dan bercerat dengan diameter dalam 25 mm – 30 mm, tinggi 140 mm – 150 mm, lengkap dengan resin ion exchange;
Pemekat sistem vakum;
pH meter;
Timbangan analitik dengan ketelitian 0,0001 g;
Gelas Kimia;
Alat untuk pemeriksaan Phthalate;
Syringe Filter PTFE 0,45 um;
Laboratory Vortex;
Pipet tetes;
Corong pisah;
Micropipete 100-1000 uL;
Micropipete 0,5-10 uL;
Micropipete 10-100 uL;
Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe;
Extraction Thimbel Cellulose 30 ml ID 22 mm, Height 80 mm;
Glass Wool for Extraction Thimbel;
Heating Jacket;
Funnel;
Cork Rings;
Microlitre Syringe or automatic pipettes;
Pasteur pipette;
1500 XP Plus Safety Membranes;
Spare part cartridge water purification;
Hydride Generator;
Tabung Nitrogen 4 Kg;
Pompa Nitrogen;
Water Purification System;
Bahan Kimia;
Bahan untuk pengujian Azo;
Bahan untuk pengujian Phthalate;
Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe;
Chemical untuk pengujian formalin;
Chemical untuk pengujian Hg;
Peralatan pendukung Operasional Laboratorium berupa Labtop, Proyektor 4000 lumens, Kamera digital dan Meja Labor.
Bahwa Ahli pada saat melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis alat laboratorium uji BP Batam didampingi oleh Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Kepri, PPK kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam yaitu terdakwa HERU PURNOMO, ST, Operator Laboratorium Uji BP Batam yaitu saudari YEYEN, SUCI dan NUR, Tim PPHP kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam yaitu saksi M. YUSUF, ADEN SAEFUDIN dan KEMAS M YAMIN, Tim Pengawas kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam saksi AFUAN, ST dan SURIADI SEMBIRING serta penasehat hukum dari terdakwa HERU PURNOMO, ST.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Ahli menemukan baik tentang spesifikasi, merk, kualitas ataupun kuantitas alat dan bahan kimia sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak dibandingkan dengan fisik barang yang diadakan antara lain sebagai berikut :
Peralatan dengan spesifikasi teknis tidak sesuai :
Gass Chromatography Mass Spectrometer (item no. 1), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV GC-MS Training at Training Center Kewajiban penyedia barang Tidak/belum dilaksanakan
-
-
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu 5 – 241,5 eV kualitasnya lebih rendah;
Alat untuk pemeriksaan Azo (item no. 6)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Kolom kromatografi lengkap dengan resin ion exchange resin ion exchange kualitas teknis
-
-
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu resin ion exchange kualitas teknis, tidak bisa dipergunakan untuk uji kimia, kalau dipaksakan hasilnya bisa salah.
Gelas Kimia (item no. 7)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Gelas Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 500 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 200 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 100 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 1 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki, 5 mL Labu Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki
-
-
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu gelas merk Iwaki adalah buatan lokal yaitu Bandung berkualitas rendah buatan lokal (Bandung) hanya bisa digunakan untuk praktek. Sedangkan gelas merk Pyrex dal kontrak berkualitas tinggi (bersertifikat) buatan Germany yang sering digunakan untuk penelitian.
Alat untuk pemeriksaan phthalate (item no. 8)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Tabung Reaksi bertutup Merk : Pyrex Merk : Iwaki Micropipette 100 – 1000 L Boeco, SP Series Boeco, SA Series
-
-
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu Boeco, SA Series kualitasnya lebih rendah dari pada Boeco, SP Series;
Pengadaan Bahan Kimia (item III. C)
-
-
-
SPESIFIKASI YANG DIMINTA SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Bahan untuk pengujian Azo 25. Chlorobenzene 1 L (puriss, p.a., ACS reagent, ≥ 99.5% E. Merck, 801791.1000 Spesifikasi sesuai dengan kontrak, tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 27. Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv E. Merck, 1.06035.2500 E. Merck, 1.06009.2500 Chemical untuk pengujian Hg Kalium Permanganat, 250 g E. Merk, 1.05082.0250 E. Merck, 1.09935.0001
-
-
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kualitasnya jauh lebih rendah dari yang ditentukan dalam kontrak.
Peralatan pendukung operasional laboratorium(Item IV. D)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung. DVD Supermulti drive Include Laptop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Meja Laboratorium Sheet service cell (rak) Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. Tunnel version low without shelve and with two upper shelves. Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Rack faucet Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Cabinet 1 x laboratory cabinet with one dor, one drawer and worktop Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Lab. Chair (kursi lab.) Lab. Chair PUR sheet wheel, freely movement Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan. Weighing table (meja timbang) Weighing table with heavy duty material and free elecrostatic Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan.
-
-
Peralatan yang tidak ada :
Vibratory Sieve Shaker(termasuk dalam item no. 2)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Peralatan Vibratory Sieve Shaker dengan spesisikasi :
measuring range
max. mass of sieve stack
amplitude / rpm
adjustment range
sieve acceleration
bottom pan, cover and stand
20 m to 20 mm
6 kg
Digital
0.2 – 3 mm
1.0 -15.1 g
complete with--- (included)
Peralatan dengan spesifikasi seperti ini tidak dapat diperlihatkan pada saat pemeriksaan .
-
-
Peralatan yang tidak berfungsi :
Water Purification System(item no. 15)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Sistem pemurnian air Their design which is based on many years of field experience makes them economical easy to install and simple to operate
These generally containing the cation and anion exchange
Which are absorbed by the anion exchanger when water passes throught it, the or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water
The demineralizers are available in PEP vassels which are corrosion resistant with multi port valves
Max flow rate (m2 / h) : 0,36
Peralatan ini tidak berfungsi sesuai tujuannya, air yang dihasilkan seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dari air baku yang diproses. Pemeriksaan menunujkkan bahwa daya hantar listrik (DHL) dari air yang dihasilkan tidak lebih kecil dari DHL air baku.
-
-
Peralatan yang mempunyai fungsi yang sama :
Mercury Analyzer dan Hydride Generator(item no. 3 dan 12)
-
-
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Mercury Analyzer dan Hydride Generator Mercury Analyzer :
System detection : Cold Vapour Technique.
Hydride Generator :
Measurement method : Continuous flow.
Kedua peralatan ini dapat digunakan untuk pengujian merkuri.
-
-
Bahwa terkait dengan temuan perbedaan atas pemeriksaan spesifikasi teknis pada peralatan dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam tersebut diatas, Ahli menjelaskan bahwa terkait fungsi dari peralatan dan/atau komponen untuk masing-masing alat dan bahan kimia yang spesifikasi teknisnya berbeda dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah sebagai berikut :
Gass Chromatography Mass Spectrometer (item no. 1), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
Pada peralatan GC-MS, molekul-molekul ditembaki dengan elektron berenergi tertentu agar diperoleh fragmen-fragmen molekul yang dapat direkam sebagai spektrum MS yang merupakan sidik jari dari masing-masing molekul. Sidik jari molekul inilah yang dapat dilacak dari database spektrum MS (library MS) sehingga dapat digunakan untuk identifikasi zat yang dianalisis. Ini berarti besar kecilnya electron energy akan mempengaruhi hasil identifikasi molekul dan selanjutnya akan berdampak pada hasil analisis. Semakin besar range electron energy (10-300 eV, pada kontrak – 5-241.5 eV, pada hasil pemeriksaan) hasil analisis akan semakin baik. Artinya apabila disediakan spesifikasi teknis Electron energy yang lebih tinggi (10-300 eV) sebagaimana spesifikasi teknis dalam kontrak, maka alat GCMS tersebut dapat digunakan untuk laboratorium uji dan laboratorium riset. Peralatan GC-MS adalah peralatan analisis yang memerlukan operator/analis yang memiliki pengetahuan dasar dan ketrampilan tinggi agar peralatan tersebut dapat berfungsi dengan baik dan benar. Pada dokumen kontrak, pelatihan pada pusat pelatihan (training at training center) seharusnya diberikan kepada pengguna peralatan namun hingga saat pemeriksaan pelatihan ini tidak dilaksanakan. Hal ini dapat berakibat pada kerusakan peralatan atau paling tidak kurang efisiensiennya penggunaan akibat pengoperasian peralatan yang tidak benar.
Perbedaan spesifikasi teknis tersebut termasuk tidak dilakukannya pelatihan pada pusat pelatihan seperti dijelaskan di atas tidak saja mengurangi kualitas fungsional dari peralatan tetapi juga secara keseluruhan dapat menyebabkan turunnya jaminan kualitas hasil pengujian kimia yang dilakukan.
Alat untuk pemeriksaan Azo (item no. 6)
Resin ion-exchange yang ditemukan pada saat pemeriksaan adalah resin ion-exchange berkualitas teknis (technical grade) sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan anlisis kimia.
Kualitas resin ion-exchange teknis (technical grade) lebih rendah dibanding kualitas resin untuk keperluan analisis kimia.
Gelas Kimia (item no. 7)
Peralatan yang diminta adalah peralatan gelas untuk pengukuran volume. Peralatan gelas sebagaimana kebutuhan tidak sesuai dengan peralatan gelas yang disediakan oleh penyedia barang. Yang dibutuhkan adalah peralatan gelas dari bahan borosilicate dengan merek PYREX sedangkan yang disediakan oleh penyedia barang adalah peralatan gelas dari bahan borosilicate dengan merek IWAKI. Perbedaan ini akan berimplikasi pada keakuratan dan ketelitian (accuracy and precission) yang dapat dicapai dengan peralatan gelas tersebut dan akan berimplikasi pada hasil analisis. Penggantian ukuran labu takar dari 1 mL menjadi 5 ml selain mengakibatkan pemborosan bahan kimia, hal ini juga mempengaruhi keakuratan dan ketelitian pengukuran.
Dari segi material pembuatan, kedua alat gelas tersebut di atas adalah sama (gelas borosilicate), namun dari segi keakuratan dan ketelitian berbeda. Peralatan gelas untuk pengukuran volume bermerek Pyrex disertai dengan keterangan/sertifikat mengenai keakuratan dan ketelitian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kualitas alat gelas yang disediakan lebih rendah dibanding kualitas yang terdapat pada kontrak.
Alat untuk pemeriksaan phthalate (item no. 8)
Seperti halnya pada butir 10.C.a di atas, perbedaan merek akan berimplikasi pada keakuratan dan ketelitian (accuracy and precission) yang dapat dicapai dengan peralatan gelas tersebut. Terkait dengan micro-pipette 100 – 1000 mL, spesifikasi yang diminta adalah SP-Series sedangkan yang disediakan oleh penyedia barang adalah SA-Series. SP-Series dan SA-Series berbeda pada tingkat ketepatan dan ketelitiannya. Ketepatan dan ketelitian SP-Series dalam hal pengukuran volume jauh lebih baik dibanding SA-Series. SA-Series hanya tersertifikasi ISO 9001:2008 dan ISO 13485:2003 quality standards sedangkan SP-Series tersertifikasi ISO 13485 / 9001 / 14001 quality and enviromental standards Hal ini akan berpengaruh negatif pada hasil analisis yang pada pengerjaannya menggunakan peralatan tersebut.
Perbedaan jenis sertifikasi yang dimiliki oleh suatu produk mencerminkan kualitas dari produk bersangkutan. Micro-pipette SP-Series memenuhi enviromental standards sedangkan SA-Series tidak. Hal ini menunjukkan kualitas SA-Series tidak lebih baik dari Kualitas SP-Series.
Pengadaan Bahan Kimia
Merck, 801791.1000 adalah bahan kimia untuk sintesis (for synthesis) bukan untuk analisis seperti yang dipersyaratkan (Chlorobenzene 1 L (puriss, p.a., ACS reagent, ≥ 99.5%).
E. Merck, 1.06009.2500 yang disediakan oleh penyedia barang adalah methanol untuk keperluan analisis kimia rutin (ACS, ISO,Reag. Ph. Eur.) sedangkan yang dipersyaratkan adalah Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv (E. Merck, 1.06035.2500) seperti yang tertuang dalam kontrak.
E. Merk, 1.05082.0250 yang dipersyaratkan pada kontrak adalah bahan kimia (KMnO4) berbetuk padatan, sedangkan yang disediakan oleh penyedia barang adalah E. Merck, 1.09935.0001 yang berupa larutan. Perbedaan spesifikasi bahan kimia tersebut di atas dapat menyebabkan tidak dapatnya suatu prosedur analisis kimia dilakukan.
Kualitas bahan kimia yang dipersyaratkan memiliki grade kualitas yang lebih baik dibanding dengan bahan kimia yang disediakan.
Peralatan pendukung operasional laboratorium(Item no.16)
Laptop SONY-VAIO, type yang disediakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kontrak, processor lebih rendah, turbo boost lebih rendah, hard disk terpasang hanya 250 GB tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, DVD writer tidak terpasang. Ditemukan ada hard disk external merk Samsung 500 GB dan portable DVD writer merk LG. Perbedaan spesifikasi ini akan menyebabkan perbedaan kinerja dari peralatan bersangkutan. Proyektor 4000 Lumens, type yang disediakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Meja laboratorium tidak dilengkapi dengan komponen yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak. Beberapa bagian seperti rak, cabinet , kursi dan meja timbang tidak dapat disediakan oleh penyedia barang. Ketidak-beradaan komponen-komponen ini menyebakan tidak dapat berfungsinya dengan baik alat penunjang operasional laboratorium.
Kualitas dari peralatan yang disediakan kurang baik dibanding yang dipersyaratkan. Khusus untuk meja laboratorium yang tidak dilengkapi dengan beberapa komponen (rak, cabinet, kursi dan meja timbang) maka kualitas maupun fungsinya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Bahwa dari hasil temuan dan penjelasan tersebut diatas, Ahli menjelaskan bahwa ada 6 (enam) jenis peralatan (butir No. 9.I.A sampai dengan butir No. 9.I.F) yang disediakan oleh penyedia barang terkait kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam tahun 2014 yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak, yaitu :
GCMS (Gass Chromatography Mass Spectrometer);
Alat untuk pemeriksaan Azo;
Gelas Kimia;
Alat untuk pemeriksaan phthalate;
Bahan Kimia; dan
Peralatan pendukung operasional laboratorium.
Bahwa perbedaan spesifikasi teknis peralatan dan bahan kimia atau peralatan yang tidak sesuai akan menyebabkan tidak dapat berfungsinya dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Bahwa kualitas peralatan dan bahan kimia ditentukan oleh spesifikasi teknisnya, oleh karena itu perbedaan spesifikasi akan mempengaruhi harga peralatan dan bahan kimia. Sebagai contoh, berikut diberikan harga beberapa peralatan dengan spesifikasi teknis atau merek berbeda (diambil dari berbagai katalog yang dapat diakses secara on-line) sebagai berikut :
-
Jenis Peralatan Merek / Spesifikasi Harga Grinding Polimer terdiri dari: Grinder, dan vibratory sieve shaker Retsch, RM 200 Mortar Grinder
Retsch, Model AS 200
Rp. 150.000.000,-
(USD. 9,940)
Rp. 70.500.000,-
(USD. 4,680)
Resin Penukar Ion Teknis Rp. 1.000.000 s/d
2.000.000 per 25 L
Dowex (untuk keperluan analisis) Rp. 7.000.000,-
(SGD. 700) per 100 gram
Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv E.Merck,1.06009.2500 Rp. 350.000,-/2,5 L E.Merck,1.06035.2500 € 268 / 10 L KMnO4, 250 g E. Merk, 1.05082.0250 Rp. 963.000 / 250 g E.Merck,1.09935.0001 Rp. 735.000 / pack Labu Ukur 500 mL Pyrex Rp. 213.200,- Iwaki Rp. 159.000,- Labu ukur 200 mL Pyrex - Iwaki Rp. 125.000,- Labu ukur 100 mL Pyrex RP. 258.050,- Iwaki Rp. 97.000,- Labu ukur 1 mL Pyrex SGD. 22,20 Iwaki - Labu ukur 10 mL Pyrex - Iwaki Rp. 74.000,- Labu ukur 50 mL Pyrex Rp. 143.00,- Iwaki Rp. 84.000,- Labu ukur 25 mL Pyrex Rp. 105.300,- Iwaki Rp. 79.000,-
Bahwa hasil pemeriksaan peralatan pemurnian air (water purification system, item no. 15 pada kontrak). Peralatan ini tidak berfungsi sesuai tujuannya, air yang dihasilkan seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dari air baku yang diproses. Pemeriksaan menunujukkan bahwa daya hantar listrik (DHL) dari air yang dihasilkan tidak lebih kecil dari DHL air baku. Sehingga dengan tidak terpenuhinya kualitas air dengan persyaratan tertentu (DHL kecil) tersebut, maka pengujian tidak dapat dilakukan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada proses pemurnian air lanjutan. Penggunaan air dengan kualitas rendah dapat menyebabkan ketidakabsahan hasil pengujian.
Bahwa ditemukan terdapat dua peralatan yaitu Hydride Generator dan Mercury Analizer yang fungsinya dapat dilakukan cukup dengan satu peralatan saja. Untuk analisis merkuri dengan teknik uap dingin (cold vapour technique) maka peralatan hydride generator juga bisa digunakan sehingga tidak diperlukan alat khusus mercury analizer.
Bahwa, ditemukan peralatan vibratory sieve shaker seperti yang tertulis pada kontrak sebagai bagian dari peralatan mortar grinder tidak ada. Spesifikasi yang tertulis pada kontrak merujuk pada peralatan yang terdiri dari dua jenis peralatan yaitu : peralatan untuk menggiling (grinding) suatu bahan dan peralatan untuk mengayak (vibratory sieve shaker). Alat grinding (Laarmann, Model : MG 100) sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertera pada kontrak. Alat lainnya yang merupakan peralatan untuk mengayak (vibratory sieve shaker) tidak bisa disediakan oleh penyedia barang sehingga tidak ditemukan atau tidak dapat ditunjukkan keberadaannya pada saat pemeriksaan fisik. Tidak adanya unit peralatan ini (vibratory sieve shaker) akan menghambat prosedur analisis kimia yang akan dilakukan atau bahkan tidak memungkinkan dilakukannya analisis kimia sesuai prosedur standar yang diacu (IEC 62321: Electrotechnical Product-Determination of Levels of Six Regulated Substances (RoHS).
Bahwa untuk jenis peralatan tertentu, peralatan yang sama dengan merk yang berbeda akan memiliki spesifikasi teknis standar yang biasanya sama namun masing-masing merk (produk) dapat memiliki spesifikasi teknis yang spesifik, terutama tingkat kemurniannya.
Bahwa fungsi dan kegunaan Mortar Grinder pada SNI ISO 8124-3:2010 tidak dipersyaratkan adanya pemeriksaan/pengujian PBB dan PBDE untuk mainan anak.
Bahwa jika yang diacu adalah SNI ISO 8124-3:2010, maka perbedaan spesifikasi teknis peralatan dan khususnya bahan kimia yang diadakan akan mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan yang tertera pada SNI ISO 8124-3:2010, atau dengan kata lain hasil pengujian diragukan keabsahannya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis peralatan dan bahan kimia pada laboratorium uji BP Batam tersebut diatas, Ahli memberikan kesimpulan bahwa ditemukan adanya perbedaan spesifikasi teknis peralatan dan bahan kimia, peralatan yang tidak berfungsi, peralatan yang dapat memiliki fungsi yang sama serta peralatan yang tidak ada sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak. Ketidaksesuaian yang ditemukan tersebut akan menyebabkan tidak dapat terpenuhinya standar peralatan, standar bahan kimia, serta kompetensi SDI (Sumber Daya Insani) untuk melakukan pengujian sesuai standar yang dipersyaratkan pada SNI ISO 8124-3:2010 dan/atau standar SNI lainnya. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pengadaan peralatan dan bahan kimia tidak dapat tercapai.
Terhadap keterangan Ahli tersebut diatas Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa RENDRA, SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm), dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan Terdakwa dalam BAP semuanya sudah benar;
Bahwa hubungan Terdakwa selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dengan kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 yaitu sebagai perusahan yang mengikuti lelang, mengajukan penawaran, dan ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian sebagai pelaksana kegiatan pengadaan tersebut.
Bahwa dokumen perijinan yang dimiliki oleh PT Cakrayudha Persada yaitu : Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 510/3-04194/2012/01692-BPPT, tanggal 07 Maret 2010, dan diperpanjang berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 510/3-CD08/BPPT, tanggal 17 Februari 2015 yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung.
Bahwa PT. Cakrayudha Persada mempunyai nomor rekening pada Bank BNI dengan nomor rekening 1905457065 a.n PT Cakrayudha Persada yang dibuka pada Bulan September 2012 dan Nomor rekening Bank BNI 8157002239 a.n DIAZ BORDE SALIDA pada tahun 2010.
Bahwa PT. Cakrayudha Persada didirikan pada tahun 2010 berdasarkan akta Notaris nomor 1 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH di Bandung. Dengan susunan komisaris dan Direksi yaitu :
Komisaris yaitu sdri Ny. ANNA SUSANA;
Direktur utama yaitu sdr DIAZ BORDE SALIDA;
Direktur yaitu sdr RENDRA (saksi sendiri).
Bahwa perusahaan terebut bergerak dibidang : penjualan alat kesehatan, alat-alat laboratorium, bahan-bahan kimia, konstruksi , meubelair, design interior, alat-alat pertanian dan perikanan serta bidang properti;
Bahwa, tatacara pendaftaran dilakukan dengan cara mengapload dokumen penawaran yang dilakukan oleh Irawan Gunawan dengan menggunakan labtop/komputer;
Bahwa waktu mengajukan penawaran melampirkan surat dukungan untuk barang-barang yang diajukan, surat jaminan penawaran dan surat evaluasi;
Bahwa pemenang lelang adalah PT. Cakrayudha Persada;
Bahwa nilai pagu dan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah sebesar Rp 3.440.959.400,- (tiga milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
Bahwa jumlah peserta yang mendaftar pada saat lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua).
Bahwa PT Cakrayudha Persada menyerahkan Dokumen Lelang (standart buliding dokumen /RKS) yang berisikan daftar barang, persyaratan teknis dan kualifikasi.
Bahwa PT Cakrayudha Persada ada meminta surat dukungan kepada PT Pesona scientifik. Setelah diberikan dukungan, staf PT Pesona yang bernama YOS ada menyerahkan CD yang berisikan adminitrasi untuk mengajukan penawaran. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah penyedia dalam mengikuti kegiatan lelang.
Bahwa terhadap CD yang diberikan oleh sdr YOS (karyawan PT Pesona) ada dilakukan koreksi (edit) oleh PT Cakrayudha Persada (dalam hal ini di edit oleh sdr IRWAN GUNAWAN). Dan sepengetahuan Terdakwa bahwa yang diedit yaitu menambahkan korp perusahaan untuk formulir isian kualifikasi, kemudian untuk daftar harga dan spesifikasi teknis diedit dengan mengacu kepada penawaran yang diberikan oleh Distributor terkait harga dan spesifikasi. Yangmana sebelumnya dalam format yang ada di CD tertuang spesifikasi GCMS punya PT Pesona dengan merk Shimadzu, kemudian diedit dengan merk aggilent. Akan tetapi untuk lebih teknisnya sdr IRWAN GUNAWAN yang lebih mengetahuinya, dikarenakan Terdakwa hanya menandatangani saja, seluruh dokumen yang telah dibuat oleh sdr IRWAN GUNAWAN.
Bahwa terhadap formulir isian kualifikasi serta daftar kuantitas dan harga PT Cakrayudha Persada yang ditandatangani oleh Direktur yaitu Terdakwa sendiri, tanggal 01 Mei 2014, kemudian daftar kuantitas dan harga tanggal 01 Mei 2014, adalah benar dibuat oleh sdr IRWAN GUNAWAN, dan setelah selesai kemudian diserahkan kepada saksi untuk ditandatangani.
Bahwa PT Cakrayudha Persada ada mengikuti kegiatan aanwijzing yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2014 secara Online di LPSE. Dan yang mengikutinya dari PT Cakrayudha Persada yaitu sdr IRWAN GUNAWAN. Dengan hasil tidak ada perubahan jadwal, spesfikasi teknis dan harga, terhadap kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh BP Batam tersebut.
Bahwa pada saat mengajukan penawaran untuk kegiatan pengadaan di BP Batam, PT Cakrayudha Persada ada melengkapi dengan jaminan penawaran yaitu dengan nomor : 14/OJR/042/5719/Jumat tanggal 25 April 2014 sebesar Rp. 34.409.600,- yang diterbitkan oleh Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung. Waktu itu diurus oleh sdri NEULIS (bagian keuangan PT Cakrayudha Persada). Kemudian PT Cakrayudha Persada juga ada memiliki jaminan garansi bank (jaminan pelaksana) yaitu dengan nomor : 14/OJR/010/6347/Selasa, tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 164.554.870,- yang diterbitkan oleh Bank BNI kantor Cabang Utama Bandung.
Bahwa PT Cakrayudha Persada ada membuat BOQ (Bill of Quantity / RAB) dan spesifikasi teknis, yang dibuat oleh sdr IRWAN GUNAWAN dan timnya.
Bahwa terhadap harga penawaran yang diajukan oleh PT Cakrayudha Persada yaitu sebesar Rp 3.291.097.480,- sudah termasuk potongan harga (diskon), PPH ataupun PPN yang diberikan oleh Distributor, serta keuntungan dan Overhead yang akan diterima.
Bahwa PT Cakrayudha Persada telah selesai melaksanakan kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam tahun 2014 yaitu berdasarkan :
Surat nomor : 239/CP/SP/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PPK perihal surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 18 Agustus 2014.
Berita Acara Pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan tanggal 18 Agustus 2014 :
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan nomor BAPP-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara serah terima pekerjaan dar penyedia kepada PPK nomor : BAST-11 / PPK-5129 / 8 / 2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Uji coba nomor BAUC – 11 PPK-5129 / PNBP / 8 /2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Bahwa adapun sebabnya PT Cakrayudha Persada menggunakan franco Singapura, bukan franco jakarta dikarenakan apabila menggunakan franco Jakarta maka PT Cakrayudha Persada mengalami kerugian, karena untuk barang yang masuk ke Batam tidak dikenakan PPN (Pajak Penerimaan Negara). Sehingga hal tersebut lebih menguntungkan PT Cakrayudha Persada.
Bahwa nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 3.291.097.480,- (tiga miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), namun uang yang masuk ke rekening PT Cakaryudha sebesar Rp. 3.241.671.018,- (tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan belas rupiah), setelah dipotong PPH 1,5 % (Rp. 49.366.462), dan Biaya adminitrasi RTGS (Rp. 60.000).
Bahwa perhitungan keuntungan kotor tersebut, dipotong lagi dengan :
Garansi bank sebesar Rp. 3.643.568,-;
Cargo / ekpedisi sebesar Rp. 35.974.556,-;
Alat-alat / sarana pendukung sebesar Rp. 5.500,-;
Operasional Direktur / teknisi sebesar Rp. 17.867.768,-
Total adalah sebesar Rp. 63.005.892,- (enam puluh tiga juta lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Sehingga total keuntungan yang diterima oleh PT Cakrayudha Persada yaitu sebesar Rp. 359.833.536 (tigat ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa PT Cakrayudha Persada ada membuat laporan Progres terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut yaitu dengan perincian :
Berita Acara Pelaksanaan Kerja Bulanan tanggal 20 Juni 2014 untuk periode 21 Mei s/d 20 Juni 2014, yang ditanda tangani oleh PPK (heru purnomo), pengawas dan PT Cakrayudha Persada (Saksi sendiri), untuk progres pekerjaan 22,72 %;
Berita Acara Pelaksanaan Kerja Bulanan tanggal 21 Juli 2014 untuk periode 21 juni s/d 21 Juli 2014, yang ditanda tangani oleh PPK (heru purnomo), pengawas dan PT Cakrayudha Persada(saksi sendiri), untuk progres pekerjaan 95,65 %;
Berita Acara Pelaksanaan Kerja Bulanan tanggal 18 Agustus 2014 untuk periode 22 juli s/d 18 Agustus 2014, yang ditanda tangani oleh PPK (heru purnomo), pengawas dan PT Cakrayudha Persada(saksi sendiri), untuk progres pekerjaan 100 %.
Bahwa PT Cakrayudha Persada sudah menerima pembayaran 100 % atas pekerjaan yang dilaksanakan di BP Batam tersebut yaitu dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar Rp.648.316.204,- (enam ratus empat puluh delapan juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus empat rupiah), yang dilakukan pada tanggal 17 Juli 2014.
Pembayaran pelunasan sebesar Rp.2.593.354.814,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah) pada tanggal 17 Desember 2014, dengan cara di transfer oleh BP Batam ke rekening Bank BNI milik PT Cakrayudha Persada, dan hal tersebut juga sesuai dengan rekening koran PT Cakrayudha Persada.
Bahwa barang GCMS merk Agilent ditawarkan oleh PT. Berca Niaga Medika, akan tetapi barangnya dari PT. Pesona Scentific di Bandung;
Bahwa PT. Cakrayudha Persada meinta dukungan kepada :
PT. Pesona Scentific di Bandung, yaitu : Surat permintaan permohonan harga;
PT. Berca Niaga Medika, yaitu : Surat permintaan permohonan harga;
PT. Gaia Saince Indonesia di Jakarta, yaitu : Surat permintaan permohonan harga;
PT. Perkindo Mitra Analitika di Jakarta. , yaitu : Surat permintaan permohonan harga;
Bahwa sewaktu evaluasi yang datang Ketua Pokja dan bu Lusi. Pembuktian klarifikasi yang dating adalah pak Heru Purnomo sebagai PPK dan Pak Afuan;
Bahwa cara memeriksanya yaitu dengan menceklis satu persatu sesuai dengan aslinya. PPK tidak boleh ikut campur;
Bahwa sewaktu penawaran dari PT. Pesona Scentific ada diskon 10%;
Bahwa Saksi kenal dengan Pokja pada bulan Mei 2014;
Bahwa waktu pencairan yang mengambil adalah Sdr. Didin R. seorang kurir PR. Cakrayudha Persada di Bank BNI Kantor Cabang Utama Bandung;
Bahwa barang yang mengalami kesalahan adalah Measuring range : < 450 derjat C;
Bahwa barang yang tidak sesuai adalah : labtop dan pyrex Iwaki;
Bahwa Saksi melakukan cek harga yaitu harga pasar dan internet;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik ada barang yang dipertanyakan, namun barang tersebut tetap diterima;
Bahwa yang membuat penawaran adalah Irwan Gunawan;
Bahwa Saksi meminta barang ke PT. Perkindo Mitra Analitika akan tetapi yang memenuhi permintaan adalah PT. Pesona Scentific, karena PT. Perkindo Mitra Analitika ini tidak bisa mengadakan permintaan tersebut;
Bahwa PPHP ada menanyakan terhadap barang yang berbeda, dengan menanyakan apakah sudah ada surat-surat dan pernyataan tentang barang yang tidak sesuai tersebut;
Bahwa Saksi membeli Phthalate Tabung Reaksi adalah atas inisiatif Saksi sendiri karena harganya lebih mahal daripada yang diminta. Harga per unitnya Rp. 19.000.000,-
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Terdakwa selaku PPK tentang adanya perbedaan barang, namun menurut Terdakwa barang tersebut dapat diterima;
Bahwa yang berbeda tersebut adalah labtop dan meja labor;
Bahwa Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 613.950.160,00 (enam ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah) kepada Penuntut Umum melalui rekening BRI 0174-01-001348-30.5 tanggal 19 September 2016 dan tanggal 3 November 2016 atas nama Kejaksaan Tinggi Kepri, sebagai uang pengganti kerugian negara;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ataupun memberikan tanggapan.
Menimbang bahwa selain Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke muka persidangan, yaitu sebagai berikut :
Disita dari saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd Binti ENDA SUKIRNO;
DOKUMEN PEMBAYARAN UANG MUKA 20%, antara lain :
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 04/CP-Perm./V/2014, tanggal 26 Mei 2014, perihal Permohonan Uang Muka;
Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 01 tanggal 26 Mei 2014 bermaterai;
Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 155/A2.3/06/2014, tanggal 16 Juni 2014, Hal Permohonan Pembayaran Uang Muka;
Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 83/SPM-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 83/SPTJB-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 83/SPP-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 01/RK/PNBP-5129/6/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 23 Juni 2014;
Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 01/BAP/KEU/6/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 1726/KEU/7/2014, tanggal 17 Juli 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro;
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0663, tanggal 17 Juli 2014 (biaya pembayaran uang muka);
Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0664, tanggal 17 Juli 2014 (potongan pajak PPh 22);
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0665, tanggal 17 Juli 2014 (setoran pajak PPh 22);
Surat Setoran Pajak tanggal 24 Juli 2014;
Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000;
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 21 Mei 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.319016-JD dan nilai sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan 18 Agustus 2014;
Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank BNI di Bandung pada tanggal 20 Mei 2014 dengan Nomor : 14/OJR/010/6347/SELASA dan nilai sebesar Rp 164.554.870,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) selama 104 (seratus empat) hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan 27 Agustus 2014.
DOKUMEN PEMBAYARAN TAHAP II PELUNASAN 80%, antara lain :
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 018/CP-Perm./VIII/2014, tanggal 18 Agustus 2014, perihal Permohonan Pelunasan;
Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 05 tanggal 18 Agustus 2014 bermaterai;
Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 318/A2.3/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014, Hal Permohonan Pembayaran;
Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 181/SPM-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 181/SPTJB-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 181/SPP-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 006/RK/PNBP-5129/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 006/BAP/KEU/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 3638/KEU/12/2014, tanggal 16 Desember 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro;
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1840, tanggal 16 Desember 2014 (biaya pembayaran pelunasan);
Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1841, tanggal 16 Desember 2014 (potongan pajak PPh 22);
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1842, tanggal 16 Desember 2014 (setoran pajak PPh 22);
Surat Setoran Pajak tanggal 31 Desember 2014;
Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000;
Jaminan Pemerliharaan (Maintenance Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 18 Agustus 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.0011355-JD dan nilai sebesar Rp 164.554.874,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 15 Desember 2014;
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 233/CP/SP/VIII/2014, tanggal 13 Agustus 2014, perihal Surat Permohonan;
Surat PPK Lalu Lintas Barang Nomor : UND-06/PPK-5129/08/2014, tanggal 15 Agustus 2014, Hal Undangan Pemeriksaan Pekerjaan berikut lampiran;
Daftar Hadir Pemeriksaan Pekerjaan Hari Senin tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014 berikut lampiran;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Di Lapangan tertanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tertanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Uji Coba Nomor : BAUC-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : BASTHP-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Aset/Barang Proyek Badan Pengusahaan Batam Nomor : BAST.ASSET-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014, berikut daftar lampiran;
Laporan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Direktorat Lalu Lintas Barang 2014.
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 491491K/137/401, tanggal 26 September 2014 jumlah belanja sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 498651K/137/401, tanggal 31 Desember 2014 jumlah belanja sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Disita dari saksi Ir. I WAYAN SUBAWA Als WAYAN :
DIPA Induk dan DIPA Petikan BP Batam Tahun Anggaran 2014;
DIPA BP Batam (Petunjuk Operasional Kegiatan BP Batam T.A. 2014);
Memorandum dari Karo Perencanaan Program dan Litbang kepada Kabid Data dan Informasi Nomor : 187/A4.1/12/2013, tanggal 23 Desember 2013, Hal Penyampaian Rencana Umum Pengadaan DIPA TA. 2014 berikut Rencana Pembiayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPBPB-Batam / BP-Batam) Bidang Pembangunan : Wialayah Tata Ruang / Pengembangan Kawasan Startegis yang berisikan Kode Anggaran dan Kegiatan, Nama Program/Kegiatan, dan Pagu Anggaran DIPA TA. 2014.
Disita dari saksi AGNES ANGDE :
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 49 tanggal 22 November 2012 yang dibuat oleh Notaris SRI RAHAYUNINGSIH, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 44 tanggal 2 Agustus 2013 yang dibuat oleh Notaris SRI RAHAYUNINGSIH, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-48298.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 13 September 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 01012-01/PB/P/1.824.271, tanggal 21 Maret 2012 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.05.1.51.01810, tanggal 17 April 2011 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berlaku sampai dengan tanggal 19 Februari 2016;
Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Distributor Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 1490/STP-LN/UPP/4/2013, tanggal 9 April 2013 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2014;
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 01.372.982.7-073.000 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berikut Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00229/WPJ.06/KP.1203/2008, tanggal 08 April 2008 dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00230/WPJ.06/KP.1203/2008, tanggal 08 April 2008;
Fotocopy legalisir Letter Of Appointment tanggal 22 Maret 2013 (Penunjukkan dari Principal);
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 006/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut Spesifikasi alat Gas Chromatography Mass Spectrometer (GCMS);
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Direksi PT. CAKRAYUDHA PERSADA tertanggal 28 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. BERCA NIAGA MEDIKA Ref. No. : LOA-BNM/140115/IV/SL/IV/el, tanggal 30 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA, berikut daftar spesifikasi dan harga;
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140003/ADM/IX/RCH/el, tanggal 12 Juni 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014;
Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011/2014/09, tanggal 17 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 3734900176FS, tanggal 25 Juni 2014 dengan nominal USD 26.100,- (dua puluh enam ribu seratus dolar amerika);
Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Mei 2014 (Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA);
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140007/ADM/VII/RCH/el, tanggal 16 Juli 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014;
Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011A/2014/09, tanggal 24 Juli 2014;
Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 7912800204FS, tanggal 23 Juli 2014 dengan nominal USD 43.500,- (empat puluh tiga ribu lima ratus dolar amerika);
Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Juni 2014 Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA);
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140009/ADM/VII/RCH/el, tanggal 15 September 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014;
Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011B/2014/09, tanggal 16 September 2014;
Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 6118600041JS, tanggal 10 Februari 2015 dengan nominal USD 17.400,- (tujuh belas ribu empat ratus dolar amerika);
Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Januari 2015 Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA);
Fotocopy legalisir Despacth Note TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD Nomor : 9650 tanggal 04 Agustus 2014 berikut Packing List;
Fotocopy legalisir Surat Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam Nomor : B-07/PPK-5129/2/2014, tanggal 20 Februari 2014, Hal Price List Peralatan Laboratorium;
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : QA/140162/II/SL/IV, tanggal 21 Februari 2014 tentang spesifikasi dan harga Agilent GC-MS 7890B/5977A.
Disita dari saksi FAJAR SANTOSO, Amd.TK Als FAJAR :
Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 87 tanggal 9 Juni 1998 yang dibuat oleh Notaris H. M. AFDAL GAZALI, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 35 tanggal 23 November 2011 yang dibuat oleh Notaris ANDREA GUNADY, SH di Jakarta, berikut Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-00061, tanggal 02 Januari 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 91/27.1.1/31.73.01.1006/-1.751.21/2015, tanggal 2 Februari 2015, Perpanjangan No. 87 tanggal 28 Januari 2014;
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 03074-03/PM/1.824.271, tanggal 21 Desember 2011 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.10526, tanggal 22 Desember 2011 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.10526, tanggal 12 Agustus 2014 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2019;
Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 2152/STP-LN/UPP/5/2013, tanggal 20 Mei 2013 , yang berlaku sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 2778/STP-LN/UPP/7/2014, tanggal 21 Juli 2014 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA berlaku sampai dengan tanggal 21 Juli 2016, berikut lampiran;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen dari PERKINELMER sejak tanggal 22 Juli 1999 berupa To Whom it May Concern Letter Of Appointment tertanggal 21 Juli 2011 berikut Berita Acara tertanggal 29 Maret 2012 yaitu Letter Of Extension To The Distributor Agreement;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen Perkinelmer sejak tanggal 22 Juli 1999 berupa To Whom it May Concern Letter Of Appointment tertanggal 22 Juli 2014 berikut Berita Acara tertanggal 11 Juni 2014 yaitu Letter Of Extension To The Distributor Agreement;
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 01.831.867.5-034.000 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA;
Fotocopy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-05094/WPJ.05/KP.0603/2009, tanggal 08 Desember 2011;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-05039/WPJ.05/KP.0603/2009, tanggal 08 Desember 2011;
Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 003b/PMA/II/2014, tanggal 19 Februari 2014 yang berisikan spesifikasi dan harga barang GCMS dan Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 072/PMA/III/2014, tanggal 07 Maret 2014, Perihal Presentasi GC-MS dan Mecury Analyzer PerkinElmer;
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 006/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 155/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 156/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 157/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 036/PMA/II/2014, tanggal 29 April 2014 yang berisikan spesifikasi dan harga barang GCMS dan Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat PT. DAYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 015/DMS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 158/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. DAYA MANDIRI SEMESTA;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 159/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 160/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA Nomor : 032/RPS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 161/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. A62/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 163/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Purchase Order PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 254/PS/SPB-NR/VI/14, tanggal 11 Juni 2014, pemesanan 1 (satu) unit Flow Injection Mercury System Type : FIMS-100, PelkinElmer USA.
Disita dari saksi LILYANA BUDIHARDJO :
Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GAIASCIENCE INDONESIA Nomor : 21 tanggal 25 November 2009 yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS WAHONO PRAWIRODIRDJO, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT. GAIASCIENCE INDONESIA Nomor : 10 tanggal 11 Februari 2014 yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS WAHONO PRAWIRODIRDJO, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 00419-02/P/PM/1.824.271, tanggal 02 Oktober 2014 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor : 462/27.1.0/ 31.72.06.1001/-071.562/2015, tanggal 6 Maret 2015 tentang Domisili Badan Usaha;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 09.01.1.46.28704, tanggal 19 Maret 2015 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONEISA, berlaku sampai dengan tanggal 19 Maret 2015;
Fotocopy legalisir Angka Pengenal Importir Umum (API-U) Nomor : 090307987-P, tanggal 10 Mei 2013 atas nama PT. Gaiascience Indonesia;
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 02.983.283.9-043.000 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Fotocopy legalisir Authorization Letter tanggal 31 Desember 2014 (Penunjukkan dari Principal);
Fotocopy legalisir Certificate of Origin Nomor : 2014-10153, tanggal 02 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Delivery Note Nomor : 2014-10153, tanggal 02 Juni 2014, berikut Air Waybill;
Fotocopy legalisir Surat PT. GAIASCIENCE INDONESIA kepada Lab Uji BP Batam tanggal 17 Januari 2014 yang berisikan penawaran harga dan spesifikasi barang Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam Nomor : B-09/PPK-5129/2/2014, tanggal 20 Februari 2014, Hal Price List Peralatan Laboratorium;
Fotocopy legalisir Surat PT. Gaiascience Indonesia kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalulintas Barang BP Batam tanggal 26 Februari 2014 yang berisikan penawaran harga dan spesifikasi barang Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 007/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut Spesifikasi alat Grinding untuk Polimer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/250414_069/LA, tanggal 25 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414-069A/ LA, tanggal 25 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414_069B/LA, tanggal 25 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414_069C/LA, tanggal 25 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli;
Fotocopy legalisir Surat PT. DAYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 015/DMS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Dukungan dan Penawaran Harga;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/290414_071/LA, tanggal 29 April 2014 kepada PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414-071A/ LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_071B/LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_071C/LA, tanggal 29 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli;
Fotocopy legalisir Surat PT. Raja Prakarsa Semesta Nomor : 032/RPS /IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Dukungan dan Harga;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/290414_070/LA, tanggal 29 April 2014 kepada PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414-070A/ LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_070B/LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_070C/LA, tanggal 20 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli;
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 03/CP/SPB/V/2014, tanggal 22 Mei 2014, Perihal Pemesanan Barang;
Fotocopy legalisir Invoice Ref No : IV#14060036, tanggal 24 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Rekening Koran BCA dengan nilai transaksi Rp 28.195.800,- (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Fotocopy legalisir Kwitansi No : 0011/VI/2014/IV, tanggal 11 Juni 2014, Sudah diterima dari PT.CAKRAYUDHA PERSADA, Uang sejumlah Rp 70.556.200,- (tujuh puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran ke 2 PO : 03/CP/SPB/V/2014;
Fotocopy legalisir Rekening Koran BCA dengan nilai transaksi Rp 85.238.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Disita dari saksi PENI PAHLAWANDA Als PENI :
Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 03 tanggal 11 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W8-02456 HT.01.01-TH.2007, tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 06 tanggal 15 September 2008 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-77509.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 02 tanggal 04 Juli 2011 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-25025, tanggal 03 Agustus 2011 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PESONA SCIENTIFIC.
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510/3-0442/2007/707-BPPT, tanggal 21 Februari 2011.
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 101114613611, tanggal 28 Januari 2013 yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Desember 2017.
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 01.613.261.5-441.000 atas nama PT. PESONA SCIENTIFIC.
Fotocopy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-01145/WPJ.09/KP.1103/2008, tanggal 21 Juli 2010.
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00060/WPJ.09/KP.1103/2010, tanggal 21 Juli 2010.
Fotocopy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/260/AK.2/2013, tanggal 23 Mei 2013 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan.
Fotocopy legalisir Angka Pengenal Importir - Umum (API-U) Nomor : 102001514-P, tanggal 27 Juni 2013;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 10/DP/III/2008, tanggal 10 Maret 2008.
Fotocopy legalisir Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) 05.035380 No. 054138, tanggal 27 Agustus 2013;
Fotocopy legalisir Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor : 1.10.20.07.100839, tanggal 10 Juli 2013 dengan masa berlaku tanggal 18 Oktober 2012 s/d 17 Oktober 2017.
Fotocopy legalisir Surat Izin Nomor : 536/SI-660/BPMPPT/2008, tanggal 28 Maret 2008 tetang Izin Gangguan;
Fotocopy legalisir Kartu Herregistrasi IG Nomor : 503/IG-ODS/F81/BPPT, tanggal 05 Februari 2014;
Fotocopy legalisir Tanda Izin Usaha Perusahaan Obat Hewan Nomor : 2686/Kpts/HK.340/F/03/2007, tanggal 27 Maret 2007;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen JEIO TECH sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 berupa Letter of Sole Distributor’s Authorization tertanggal 01 Januari 2014;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen BOECKEL+CO sejak tanggal 25 September 2006 berupa Authorization Letter tertanggal 25 September 2006;
Fotocopy legalisir Brosur Mortar Grinder RM 200 Merk RETSCH;
Fotocopy legalisir Brosur GCMS-TQ8030 Merk Shimadzu;
Fotocopy legalisir Bukti penerimaan surat Nomor : S-01006111/ PPN1111/ WPJ.09/KP.1103/2015 tanggal 25 Februari 2015 beserta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN);
Fotocopy legalisir Rekening Koran BNI No rekening 1010101001 atas nama PESONA SCIENTIFIC periode tanggal 01/12/2014 sampai dengan 31/12/2014.
Disita dari saksi SANNY DEWI UTAMI :
PT. CAKRAYUDHA PERSADA yaitu :
Fotocopy legalisir sebagai bukti tanda terima Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor : 14/OJR/042/5719/JUMAT atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014 yang diterima dan ditanda tangani oleh DINDIN R.
Fotocopy legalisir Permohonan Penerbitan Garansi Bank BNI atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014.
Fotocopy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.2/ULP-PNBP/4/2014 tanggal 23 April 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam.
Fotocopy legalisir Berita Facsimile Bank BNI tanggal 20 Oktober 2014 perihal penyelesaian dan pengembalian jaminan garansi Bank No Test : 02/4719/ tanggal 20 Oktober 2014 IDR/TMT34.409.600,
Fotocopy legalisir Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/042/5719/JUMAT atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014 yang terjadi kesalahan pengetikan alamat.
Fotocopy legalisir Surat PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Nomor: BDG/4.2/1297 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 10 Oktober 2014 perihal Pemberitahuan Garansi Bank yang telah jatuh tempo.
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA yaitu :
Fotocopy legalisir sebagai bukti tanda terima Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/036/5484/RABU atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014 yang diterima dan ditanda tangani oleh DINDIN R.
Fotocopy legalisir Permohonan Penerbitan Garansi Bank BNI atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014.
Fotocopy legalisir Pengumuman Pelelangan Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.01/ULP-PNBP/4/2014 tanggal April 2014 oleh BP Batam Unit Layanan Pengadaan.
Fotocopy legalisir Berita Facsimile Bank BNI tanggal 12 Agustus 2014 perihal penyelesaian dan pengembalian jaminan garansi Bank No Test : 03/5513/selasa/ tanggal 12 Agustus 2014 IDR/TMT 34.409.600,-
Fotocopy legalisir Surat PT RAJA PRAKASA SEMESTA No: 87/ SP/RPS/2014 perihal Permohonan Pencairan Garansi Bank tanggal 12 Agustus 2014 berikut lampiran Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/006/5484/RABU atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014.
Disita dari saksi NEULIS NOVIANTI :
Akta Notaris nomor 1 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH di Bandung tanggal 1 Maret 2010;
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) yang dimiliki oleh PT Cakrayudha Persada nomor : 510/3-04194/2012/01692-BPPT, tanggal 07 Maret 2010, dan diperpanjang berdasarkan surat ijin usaha perdagangan (SIUP) nomor : 510/3-CD08/BPPT, tanggal 17 Februari 2015, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Surat keterangan terdaftar nomor : PEM-00798/WPJ.09/ KP.1103/ 2012 yang terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, tanggal 25 Mei 2012;
NPWP nomor 311697221-441000 a.n PT Cakrayudha Persada;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor :101114615512, tanggal 03 Juli 2012. Kemudian diperpanjang dengan nomor yang sama, tanggal 13 Februari 2015, dengan masa berlaku sampai dengan 03 Mei 2020, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Surat ijin gangguan nomor : 503/IG-04483/BPPT, tanggal 03 Juli 2012, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Kartu Herregistrasi IG Nomor : 503/IG-ODS/CQ19/BPPT, tanggal 13 Februari 2015, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Surat keputusan terdaftar di kemenkumham nomor : AHU-19428.AH.01.01. tahun 2010, tanggal 16 April 2010;
Surat keterangan Domisili Perusahaan nomor : 503/40-Mgr/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014, yang diterbitkan oleh kelurahan mengger kecamatan bandung kidul kota Bandung;
Surat ijin penyalur alat kesehatan nomor : HK.07.Alkes/ IV/315/ AK.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan;
Nomor identitas kepabeanan (NIK) Nomor : 05.039000 yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 22 Januari 2013.
Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor : 1.10.20.07.97028 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, tanggal 2 Januari 2013 untuk jenis barang elektronikal dan komponennya dengan masa berlaku 10 Desember 2012 sampai dengan 9 Desember 2017.
1 (satu) lembar surat izin angka pengenal importir-umum (API-U) Nomor : 102001011-P yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, tanggal 10 Januari 2013.
Laporan keuangan PT. CAKRYUDHA PERSADA untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 dan 2013 yang dilakukan oleh Auditor GATOT VICTOR selaku auditor independen nomor : C. 115/CYP/ RA.III/ 2015, tanggal 31 Maret 2015.
1 (satu) lembar catatan dengan tinta berwarna biru menggunakan kertas (yang ada watermark bertuliskan LPSE BP Batam) berikut lampirannya berupa laporan kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia uji BP Batam Direktorat Lalu Lintas Barang 2014.
Surat permintaan permohonan harga dan dukungan nomor : 007/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014 kepada PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Surat dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA kepada PT. GAIASCIENCE INDONESIA dengan nomor : 03/CP/SPB/V/2014, tanggal 22 Mei 2014 perihal pesanan barang;
Surat permintaan permohonan harga dan dukungan nomor : 003/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014 kepada PT. PESONA SCIENTIFIC.
Surat balasan dari PT PESONA SCIENTIFIC nomor : 057/PS/SPH-NR/IV/14 tanggal 29 April 2014.
Surat dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA nomor : 09/CP/SPB/VI/2014, tanggal 6 Juni 2014 kepada PT. PESONA SCIENTIFIC perihal Pesanan Barang.
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725512 tanggal 22 Mei 2014 untuk DP 30 % GAIA Tender Batam Rp.28.195.800,- (Dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725516 tanggal 20 Juni 2014 untuk Pelunasan Mortar Rp.85.238.800,- (Delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725517 tanggal 25 Juni 2014 untuk Pembayaran ke Berca Tender Batam Rp.316.072.000,- (Tiga ratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725524 tanggal (Kosong) Kepada 50 % Berca untuk Bayar $43.500 x Rp.11.520 = Rp.501.120.000,- (Lima ratus satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725525 tanggal 01 September 2014 kepada BERCA NIAGA untuk Cek Mundur Pelunasan sebesar $ 17.400 x 12.000 = Rp.208.000.000,- (Dua ratus delapan juta rupiah).
Faktur pajak dengan Kode dan Nomor seri faktur pajak : 010.003-14.65010904 dengan invoice No : 443/INV-PS/2014 dengan rincian Pengusaha Kena Pajak PT. PESONA SCIENTIFIC, Pembeli barang kena pajak/penerima jasa kena pajak PT. CAKRAYUDHA PERSADA untuk pembelian barang kena pajak / jasa kena pajak sesuai Faktur No : 443/INV-PS/2014 sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah), tertanggal 15 Desember 2014 yang di tandatangani oleh PENI PAHLAWANDA dari PT. PESONA SCIENTIFIC.
Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2013, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA untuk 1 (satu) Paket pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2013, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA untuk Pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam (Rinciannya Barang-barangnya tertulis di Barang Bukti ini) sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Kwitansi PT. PESONA SCIENTIFIC tertanggal 15 Desember 2014, telah terima dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA uang sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) untuk pembayaran Pembelian barang sesuai faktur no : 443/INV-PS/2014, yang di tandatangani oleh Direktur utama PT. PESONA SCIENTIFIC yaitu PENI PAHLAWADA.
Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2014, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) yang di tandatangani oleh Pihak PT. PESONA SCIENTIFIC dan saudara RENDRA.
Disita dari terdakwa HERU PURNOMO, ST :
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.215 TAHUN 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 06 Juli 2012.
Nota Dinas Nomor : 56 A2.3/3/2014 dari Plh Direktur Lalu Lintas Barang kepada PPK 5129 lalu lintas barang, hal : RAB dan Spesifikasi Teknis tanggal 20 Maret 2014 ditandatangani oleh TRI NOVIANTA PUTRA.
Nota Dinas Nomor : 17/PPK-5129/4/2014 dari PPK 5129 Lalu Lintas Barang Kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan , Hal : Dokumen Lelang Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam tanggal 03 April 2014 ditandatangani oleh HERU PURNOMO.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang, Pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam Nomor : 5129.001.0.20.01/ G.02.15.18/ ULP-PNBP/5/2014 tanggal 21 Mei 2014 antara PPK dengan Penyedia.
Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat/ Personil untuk kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2014 tanggal 31 Desember 2013.
Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas keputusan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat/ Personil untuk kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-05 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Perkindo Mitra Analitika.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-07 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Berca Niaga Medika.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-08 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Alphasains Dinamika.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-09 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Gaiascience Indonesia.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-10/PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Pesona Scientifik.
Fotocopy legalisir Harga Perkiraan Sendiri.
Fotocopy legalisir Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa HERU PURNOMO,ST lulus ujian nasional ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Tingkat Dasar / Basic Level dengan masa berlaku 4 tahun tanggal 31 Desember 2010.
Fotocopy legalisir Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa HERU PURNOMO,ST lulus ujian nasional ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Tingkat Dasar / Basic Level masa berlaku sampai dengan 24 Mei 2018 tanggal 24 Mei 2014.
Fotocopy Kurs Transaksi Bank Indonesia – Mata Uang.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT BERCA NIAGA MEDIKA kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bapak HERU PURNOMO tanggal 21 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada PPK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tanggal 19 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT ALPHASAINS DINAMIKA kepada BP BATAM Bapak HERU PURNOMO tanggal 06 Maret 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT GAIASCIENCE INDONESIA kepada PPK Direktorat Lalulintas Barang BP BATAM tanggal 26 Februari 2014;
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT BISLYNN SAPTA ADIL kepada ibu YEYEN BP Batam tanggal 25 Februari 2014.
Fotocopy Brosur dan harga berlogo MI (Mills).
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PANDU ANUGERAH ANALITIKA kepada Bapak HERU PURNOMO BP BATAM tanggal 21 Februari 2014 Type Mercuty Analyzer NIC Model Mercury/MA - 3000; dan Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PANDU ANUGERAH ANALITIKA kepada Bapak HERU PURNOMO BP BATAM tanggal 21 Februari 2014 Type Mercuty Analyzer NIC Model RA-4300 (For Liquid Sample).
Surat Balasan permintaan Price List dari PT DITEK JAYA kepada Otorita Batam Bapak AFUAN tanggal 24 Desember 2013;
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo BA (Baths & Circulators).
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Balasan price List dari PT GAIASCIENCE INDONESIA kepada Lab. Uji BP Batam tanggal 10 Januari 2014;
Fotocopy legalisir Surat PESONA SCIENTIFIC Nomor: 100/PS/SPH-NR/II/14 perihal penawaran Harga tanggal 27 februari 2014;
Fotocopy legalisir Surat Price List Plastic Ware.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo HE (heating Mantles).
Fotocopy legalisir Surat Balasan Permintaan Price List dari PT INDOSCIENCE LEADS kepada ibu YEYEN tanggal 05 Maret 2014 .
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo UL (Ultrasonic Cleaners).
Surat Balasan Price List dari PT ABADI NUSA No:31234/014 Perihal penawaran harga kepada Laboratorium BP Batam Ibu YEYEN tanggal 12 Februari 2014.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo EV (Evaporators) dan pH/Ion Meters.
Fotocopy surat Fisher Scientific tanggal 27 Februari 2014.
Fotocopy CMSI, Price List Glass ware.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo Bu (Burettes).
Fotocopy surat cahayatiara Mustika Scientific Indonesia, tanggal 3 Februari 2014.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo CL (Clamps & Suppports).
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo SH (Shakers).
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo Fu (Funnels).
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo PI (Pipettes & Pipettors).
Fotocopy legalisir Surat Price List TOOL
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. DITEK JAYA kepada Otorita Batam Bapak AFUAN tanggal 26 Maret 2014 .
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-124/Int.Rev.O kepada ibu Yeyen tanggal 28 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-122/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 28 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-0119/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 27 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-129/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 04 Maret 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-130/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 04 Maret 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-0139/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 07 Maret 2014.
Surat Penawaran Harga dari PT PESONA SCIENTIFIC Nomor: 017A/PS/ SPH-NR/I/14 kepada Lab. Uji BP Batam tanggal 16 Januari 2014.
Gambar Pengadaan Peralatan Lab Uji BP Batam 2014.
Gambar Pengadaan Bahan kimia lab Uji BP Batam 2014.
Gambar Pendukung Lab. Uji BP Batam 2014.
Buku Katalog Cole-Parmer PT SPECTRA TEKNIKINDO 2013/14.
Disita dari saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd Binti ENDANG SUKIRNO :
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 491491K / 137 / 401, tanggal 26 September 2014 jumlah belanja sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 498651K / 137 / 401, tanggal 31 Desember 2014 jumlah belanja sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Disita dari saksi NEULIS NOVIANTI
1 (satu) unit Macbook Pro Merek Apel berwarna Silver dengan nomor seri W8018URVATM beserta chargernya.
1 (satu) keping CD-R Plus bertuliskan CSV PPN Mei 2013 RPS.
1 (satu) keping CD bertuliskan RPS PAJAK.
1 (satu) keping CD-R Plus GT-PRO Multi-Speed 56 X.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan dipersidangan, baik Saksi-Saksi, ahli maupun Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan satu dengan lainnya, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada tahun 2013 Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) No. SP. DIPA-112.01-0/AG/2014, tanggal 5 Desember 2013, dengan dana sebesar Rp. 1.105.855.296.000,-(satu trilyun seratus lima milyar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). Dari jumlah tersebut dialokasikan ke Badan Pengusahaan Batam ( BP.Batam) sebesar Rp. 3.786.361.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam dalam kegiatan Pelayanan Lalu Lintas Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ;
Bahwa Saksi HERU PURNOMO, ST, dalam Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK. Kepala BP. Batam selaku Pengguna Anggaran, No. 229 Tahun 2013, tanggal 31 Desember 2013 dan No. 4 Tahun 2014, yang mempunyai tugas dan tanggung-jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rencana kontrak.
Menertibkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kwitansi/surat perintah kerja/surat perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA dengan berita acara penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan kepada PA/KPA.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan barang/jasa.
Bahwa Saksi Heru Purnomo selaku PPK telah menerbitkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 3.440.959.400,-(tiga milyar empat ratus empat puluh juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian Pekerjaan | Vol | Satu an | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||||||||||||||||||
| I | A. | Pekerjaan Persiapan | |||||||||||||||||||||
| 1 | Dokumentasi dan laporan proyek | 3 | Bln | ||||||||||||||||||||
| 2 | Penjilidan Dokumen | 5 | Buah | ||||||||||||||||||||
| Sub Total I | 2,500,000 | ||||||||||||||||||||||
| II | B. | Pengadaan Alat | |||||||||||||||||||||
| 1. | Gas Chromatography Mass Spectrometer | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, | |||||||||||||||||||||||
| Laser jet Printer. | |||||||||||||||||||||||
| UPS 10 KVA | |||||||||||||||||||||||
| Installation dan Familiarization on site | |||||||||||||||||||||||
| GC MS Training at Training center | |||||||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| Mass Spectrometer System : | |||||||||||||||||||||||
| Mode | : | EI ( Electron Ionization ) | |||||||||||||||||||||
| Electron energy | : | 5 - 100 eV | |||||||||||||||||||||
| Emission current | : | 50- 200 µA | |||||||||||||||||||||
| EI sensitivity | : | 1 pg OctaflouronaPT.halene, S/N > 500 or better | |||||||||||||||||||||
| Filaments | : | filament for long life | |||||||||||||||||||||
| Ion source temperature | : | 50 - 350°C | |||||||||||||||||||||
| Mass Filter | : | Quadropole with pre-filter | |||||||||||||||||||||
| Mass Range | : | 1,0 - 1,200 u(amu) | |||||||||||||||||||||
| Detector | : | long life high sensitivity electron multiplier detector | |||||||||||||||||||||
| Signal to Noise | : | 8000 : 1 | |||||||||||||||||||||
| Pumping system | : | 255 l/sec turbomolecular pump | |||||||||||||||||||||
| Gas Chromatography | |||||||||||||||||||||||
| Carrier Gas Supply | : | Helium | |||||||||||||||||||||
| Retention time repeatability | : | < 0.0008 min | |||||||||||||||||||||
| Split Ratio | : | min 7500 : 1 | |||||||||||||||||||||
| set point of pressure | : | 0,001 psi | |||||||||||||||||||||
| area for repeatability | : | < 1 % RSD | |||||||||||||||||||||
| Oven | |||||||||||||||||||||||
| Oven temperature ambient | : | 4°C to 450°C. | |||||||||||||||||||||
| Oven cool down rate | : | in 4 minute 450°C to 50°C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature set point resolution | : | 0,1 °C. | |||||||||||||||||||||
| Temperature range | : | ambient +3 °C to 450 °C | |||||||||||||||||||||
| Accessories | |||||||||||||||||||||||
| Tray Sample | : | Min 105 Vial | |||||||||||||||||||||
| Library | : | NIST MST Library | |||||||||||||||||||||
| MS Analyzed kit vial scvrew 100/pack | : | 1 buah | |||||||||||||||||||||
| Auto Injector | : | included mounting at GCMS | |||||||||||||||||||||
| Gas tank helium | : | included (regulator Cylinder ) | |||||||||||||||||||||
| Utility Kits | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Vacuum Pump Fluid | : | 1 Buah | |||||||||||||||||||||
| NIST 2011 | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| UPS 10 Kva | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Helium Gas + Cylinder + Regulator | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| Recommended Consumable for 1 Year | |||||||||||||||||||||||
| Tabung vial 2 ml(consumable for GCMS | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| Snap Cap with PT.FE or Silicone sePT.um | : | 6 Pack | |||||||||||||||||||||
| EN 71, literature manual for safety | : | 1 Set | |||||||||||||||||||||
| 2 | Grinding untuk polimer | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Apllication | : | Agriculture,Electronic,Food, Medicine | |||||||||||||||||||||
| Material type | : | Soft,Medium-Hard,Brittle,Fibrous | |||||||||||||||||||||
| Feed Size (depend on material) | : | 8-10 mm | |||||||||||||||||||||
| Final Finenes | : | 10-20 μm | |||||||||||||||||||||
| Speed | : | 50 - 130 rpm | |||||||||||||||||||||
| Power connection | : | 1 phase/ 50- 60 Hz/ 220 V | |||||||||||||||||||||
| Grinding time setting | : | 1 - 99 min or continuous | |||||||||||||||||||||
| Grinding media | : | Stainless steel material | |||||||||||||||||||||
| Display Digital | : | For Time and speed | |||||||||||||||||||||
| Dry grinding, wet grinding, and cryo grinding | |||||||||||||||||||||||
| No tool requied to open, to take off pestle and to take off mortar | |||||||||||||||||||||||
| Measuring range | : | 20 µm to 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Amplitude/ rpm | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 0.2 - 3 mm | |||||||||||||||||||||
| Sieve acceleration | : | 1.0 - 15.1 g | |||||||||||||||||||||
| Time display | : | digital | |||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 1 - 99 min | |||||||||||||||||||||
| Vibration height/ rpm | : | controlled | |||||||||||||||||||||
| Motion of product to be sieved | |||||||||||||||||||||||
| Complete with bottom pan, cover and stand | |||||||||||||||||||||||
| 3 | Mercury Analizer | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | |||||||||||||||||||||||
| System Detection | : | Cold Vapour Technic | |||||||||||||||||||||
| Sample matrix | : | Liquid | |||||||||||||||||||||
| Detection limit | : | less than 0.005 ppb | |||||||||||||||||||||
| Wave length | : | 254 nm | |||||||||||||||||||||
| Speed range for analysis | : | 1 - 3 minute | |||||||||||||||||||||
| Carrier | : | with Gas or Similar | |||||||||||||||||||||
| Transport Reagent | : | with pump | |||||||||||||||||||||
| Hg Collection system | : | bubbler System or similar | |||||||||||||||||||||
| Switching flow | : | minimum 5 port | |||||||||||||||||||||
| Automatic switch-off | |||||||||||||||||||||||
| Complete with accessories | : | Cell, Standard Hg, Sodium borohydride, Gas cylinder and regulator, software, branded PC and Printer | |||||||||||||||||||||
| 4 | Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000) | ||||||||||||||||||||||
| Unsur Sb (Stibium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur As (Arsenik) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Ba (Barium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Cd (Cadmium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Cr (Cromium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Pb (Plumbum/Timbal) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Hg (Merkuri) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Se (Selenium) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Cu (Tembaga) | 2 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Ag | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Zn | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Al | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Fe | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Ni | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| 5 | Sheaker Waterbath | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Shaking speed | : | Minimum 20 to 170 rpm | |||||||||||||||||||||
| Volume capacity | : | Minimum 16 Liter | |||||||||||||||||||||
| Shaking Amplitude | : | adjustable 3 oPT.ions (25 / 30 / 35 mm) | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Digital | |||||||||||||||||||||
| Material internal | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Material external | : | Steel, Doubled Painted and baked | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PIDControl Microprocessor | |||||||||||||||||||||
| Motor | : | Brushless DC motor | |||||||||||||||||||||
| temp Ambient | : | +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | 1min up to 99 hr | |||||||||||||||||||||
| Built-in calibration | |||||||||||||||||||||||
| Anti vibration and noiseless | |||||||||||||||||||||||
| Safety over temperature limiter | |||||||||||||||||||||||
| Keypads splash proof | |||||||||||||||||||||||
| minimize turbulence with baffle plate circulator, heater and sensor | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Stainless Steel Gable cover and spring wire rack | |||||||||||||||||||||
| 6 | Alat untuk pemeriksaan Azo | ||||||||||||||||||||||
| Kondensor dimroth + Reflux | 1 | Paket | |||||||||||||||||||||
| Panjang 40 cm | |||||||||||||||||||||||
| Labu didih berleher asah 100 mL | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu dasar/alas bulat Volume 500 ml | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Heating Mantles for flsk size , 100 ml,AC input 230 volt,measuring range : ≤ 450 oC | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| flexible glass yarn heating element | |||||||||||||||||||||||
| outer jacket in plastic coated metal | |||||||||||||||||||||||
| casing with built-in fuse | |||||||||||||||||||||||
| Heating Zone Switch | |||||||||||||||||||||||
| Pembersih ultra sonic | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Ultrasonic frequency: | : | min 40KHz, | |||||||||||||||||||||
| Tank capacity | : | min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Timer | : | max 99 minutes, | |||||||||||||||||||||
| Temperature setting | : | Amb to 70 o C | |||||||||||||||||||||
| Drain port | |||||||||||||||||||||||
| Durable leakproof ABS | |||||||||||||||||||||||
| Transducer BLT type | |||||||||||||||||||||||
| High frequency 40 KHz | |||||||||||||||||||||||
| Multiple frequency on 3 stages | |||||||||||||||||||||||
| Penangas air (Water Bath) | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Tank Volume | : | Min 10 Liter | |||||||||||||||||||||
| Temperature Range | : | Amb +5 oC - 100o C | |||||||||||||||||||||
| Internal Material | : | Stainless Steel | |||||||||||||||||||||
| Safety feature | : | Built-in power cutoff circuit, Audible and visual alarm | |||||||||||||||||||||
| Control | : | PID ControlMicroprocessor | |||||||||||||||||||||
| PowerSupply | : | 230 VAC/50 Hz | |||||||||||||||||||||
| Over temperature protection with alarm | |||||||||||||||||||||||
| Display LED | |||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Transparant cover, heat resistance. | |||||||||||||||||||||
| Kolom kromatografi bahan gelas dan bercerat dengan diameter dalam 25 mm – 30 mm, tinggi 140 mm – 150 mm. | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Pemekat sistem vakum | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Motor | : | DC Brushless motor with electronic control | |||||||||||||||||||||
| Rotation Speed | : | minimum 0-270 rpm | |||||||||||||||||||||
| Speed Setting | : | Digital Indication | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 100 -240 VAC (50 -60 Hz) | |||||||||||||||||||||
| Temp Range Heating Bath | : | min +3 oC - 170o C | |||||||||||||||||||||
| Temp Accuracy Bath | : | 1 oC | |||||||||||||||||||||
| Heating Bath control | : | Digital/Electronic | |||||||||||||||||||||
| Cooler condensation size | : | min 1180 sq cm | |||||||||||||||||||||
| Pressure units | : | hPa | |||||||||||||||||||||
| Electric motorized lift | |||||||||||||||||||||||
| Built-in vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Function pressure and temperature gradient | |||||||||||||||||||||||
| Designed controlling and communication by PC | |||||||||||||||||||||||
| Variable inclination angle | |||||||||||||||||||||||
| Absolute pressure measurement | |||||||||||||||||||||||
| Display digital for temperature, rotations and vacuum | |||||||||||||||||||||||
| Complete receiving flask 1 ltr qty 3 pcs, evaporating flask 1 ltr qty 3 pcs | |||||||||||||||||||||||
| Vaccum Pump | |||||||||||||||||||||||
| Bath Volume (L / cu ft) | : | 9.5 / 0.3 | |||||||||||||||||||||
| Max. Vacuum (Mpa / Hg) | : | 0.0998 / 29.5” | |||||||||||||||||||||
| Free-air Capacity | : | 18L / minute (0.6 cfm) ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Bath | : | Polypropylene | |||||||||||||||||||||
| Aspirator | : | Nickel-coated Brass ×2ea | |||||||||||||||||||||
| Complete with vacuum controller | |||||||||||||||||||||||
| Built-in circulating pump and water tank | |||||||||||||||||||||||
| Drain port and spigot for easy water changes | |||||||||||||||||||||||
| Included metal aspirator to create vacuum with a built-in check valve | |||||||||||||||||||||||
| pH meter | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| pH | : | 0.00 up to 14.00 | |||||||||||||||||||||
| mV range | : | -1999,9 up to 1999,9 mV | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | 1,2, or 3 point | |||||||||||||||||||||
| Electrode offset recognition | : | +1.50 pH | |||||||||||||||||||||
| Electrode slope recognition | : | + 30 % | |||||||||||||||||||||
| Input impedance | : | 10 exp13 ohms | |||||||||||||||||||||
| Sensor temperature | : | Thermistor | |||||||||||||||||||||
| Display | : | Large with backlight | |||||||||||||||||||||
| Dual bufer set selection | |||||||||||||||||||||||
| Memmory | : | Calibration data stored and ready for use on power up | |||||||||||||||||||||
| Automatic or manual temperature compensation | |||||||||||||||||||||||
| Automatic lock mode and end point sensing | |||||||||||||||||||||||
| IP 54 waterproof case | |||||||||||||||||||||||
| Timbangan analitik dengan ketelitian 0.0001 g | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| max Capacity | : | 220 g or more | |||||||||||||||||||||
| min load | : | 0,01 g | |||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 110 -230 V/50/60 Hz | |||||||||||||||||||||
| Repeatability | : | 0,0001 g | |||||||||||||||||||||
| Linearity | : | ± 0,0002 g | |||||||||||||||||||||
| Stabilization time | : | min 3,5sec | |||||||||||||||||||||
| Pan Size | : | min 85 mm | |||||||||||||||||||||
| Display | : | LCD with backlight | |||||||||||||||||||||
| Calibration | : | Internal | |||||||||||||||||||||
| 7 | Gelas kimia : | ||||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 25 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 10 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 15 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 500 mL,Borosilicate Glass | 5 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 200 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 100 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 1 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 10 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 25 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 50mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 60mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Botol Semprot 500 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Cawan timbang, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Magnetic Stirrer (Teflon) | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| pipet tetes | 20 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Buret 25 mL, Borosilicate Glass | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Buret 10 mL, Borosilicate Glass | 3 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Buret 5 mL, Borosilicate Glass. Micro Volume | 3 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Tiang Buret, Steel + Clamp burret double | 2 | Set | |||||||||||||||||||||
| 8 | Alat untuk pemeriksaan Phthalate | ||||||||||||||||||||||
| Tabung reaksi bertutup | 50 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Tabung : Test tube 40 mL merk iwaki pyre x | |||||||||||||||||||||||
| Tutup : Screw cap for test tube with teflon liner merk iwaki pyrex | |||||||||||||||||||||||
| Syringe filter PT.FE 0.45 um | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Membrane | : | Cellulose Acetate | |||||||||||||||||||||
| Housing | : | Cyrolite | |||||||||||||||||||||
| Diameter | : | 25 mm | |||||||||||||||||||||
| Filter aerea | : | 5,3 cm2 | |||||||||||||||||||||
| Idle Volume | : | 0,1 ml | |||||||||||||||||||||
| Bubble Point | : | 1,6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. Pressure | : | 4,5 bar | |||||||||||||||||||||
| Burst Strength | : | 6 bar | |||||||||||||||||||||
| Max. temperature | : | 50 °C | |||||||||||||||||||||
| Flow Rate (water) | : | 180 ml/min | |||||||||||||||||||||
| Inlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Outlet | : | Luer lock | |||||||||||||||||||||
| Presentation | : | sterile, individually packed | |||||||||||||||||||||
| Laboratory vortex (Volume tabung 50-100 mL) | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Keypad Sensitif terhadap sentuhan | |||||||||||||||||||||||
| Tombol Pengatur kecepatan | |||||||||||||||||||||||
| Platform terbuat dari karet silikon | |||||||||||||||||||||||
| Terdapat pengaman bila beban berlebih dan arus berlebih | |||||||||||||||||||||||
| Bagian luar bodi vortex terbuat dari polipropilen | |||||||||||||||||||||||
| Kecepatan 0 - 3000 rpm | |||||||||||||||||||||||
| Display Analog dan kontrol dengan skala | |||||||||||||||||||||||
| Ukuran diameter orbit putaran minimum 4 mm | |||||||||||||||||||||||
| Program : sentuhan, terus menerus, dan terus menerus berkecepatan tinggi | |||||||||||||||||||||||
| Motor penggerak menggunakan sistem anti spark. | |||||||||||||||||||||||
| Pipet Tetes | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Corong Pisah Volume 100 ml , terbuat dari bahan borosilicate | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Micropipete 100-1000 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 1 ul Test volume 1000 ul, 500 ul, 100 ul Innaccuracy 0,60%, 0,60%, 1,00% Imprecision 0,20%, 0,20%, 0,40% | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Micropipete 0,5-10 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 0,01 ul Test volume 10 ul, 5 ul, 1 ul, 0,5 ul Innaccuracy 1,00%,1,50%, 2,50%, 5,00% Imprecision 0,60%, 1,00%, 1,50%, 4,00% | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
Micropipete 10-100 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 0,1 ul Test volume 100 ul, 50 ul, 10 ul Innaccuracy 0,80%, 1,00%, 2,00% Imprecision 0,15%, 0,40%, 0,1,00% | 2 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| 9 | Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Soxhlet Extractors, include: | |||||||||||||||||||||||
| a. 30 ml Soxhlet Extractors | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| b. 100 ml round-bottomed flask | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| c. ground-in stopper NS 29/32 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| d. Dimroth Condenser NS 29/32 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| e. Boilling Stones (e.g. glass pearls or Raschig rings). | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Extraction Thimbel Cellulose 30 ml ID 22 mm, Height 80 mm | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Glass Wool for Extraction Thimbel | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Heating Jacket | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Funnel | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Cork Rings | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Microlitre Syringe or automatic pipettes | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Pasteur pipette | 10 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| 10 | 1500 XP Plus Safety Membranes | 1 | Box | ||||||||||||||||||||
| 11 | Spart Part cartridge water purification : | ||||||||||||||||||||||
| airum RO Module (advance RO & comfort I systems) | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# 613CPM4 | |||||||||||||||||||||||
| arium® comfort pretreatment cartridge | 1 | Unit | |||||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# H2O-CPF | |||||||||||||||||||||||
| 12 | Hydride Generator Analysis System : Continuous flow system Sample ConsumPT.ion : variable between 0-8 mL/Min Atomizer : Heated AbsorPT.ion cell Carrier gas Argon: Reagnet ConsumPT.ion : Variable between 0-3 mL/Min | 1 | Set | ||||||||||||||||||||
| 13 | Tabung Nitrogen Berat kosong 3 kg Berat isi full 6,2 kg Diameter leher lubang 1,2 inch Tinggi max 435 mm Tingkat penguapan max 0,4 liter perhari | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| 14 | Pompa Nitrogen Sistem sangat halus, tanpa suara, getaran dan low thermal mass Waktu reaksi 10-40 detik Proteksi : overpressure valve yang tahan hingga 150 mBar Laju air : 2 liter permenit | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| 15 | Water Puriffication system Their design which is based on many years of field experience makes them economical, easy to install and simple to operate These generally containing the Cation and Anion exchange The Cation exchanger converts all ionized solids in the influent water to their equivalent acids, Which are absorbed by the anion exchanger when water passes through it, the water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solids present in the treated water. The Demineralizers are available in PEP vessels which are corrosion resistant with Mu ti port Valves. | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Sub Total II | 3.066.384.400 | ||||||||||||||||||||||
| III | C | Pengadaan Bahan Kimia | |||||||||||||||||||||
| Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Larutan Standar Sb (Stibium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 2 | Larutan Standar As (Arsenik) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 3 | Larutan Standar Ba (Barium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 4 | Larutan Standar Cd (Cadmium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 5 | Larutan Standar Cr (Cromium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 6 | Larutan Standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 7 | Larutan Standar Hg (Merkuri) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 8 | Larutan Standar Se (Selenium) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 9 | Larutan Standar Cu (Tembaga) 1000ppm | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 10 | 1.5 Diphenilcarbazide 25 gr | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 11 | Bahan untuk pengujian Azo | ||||||||||||||||||||||
| Larutan pendukung pengujian Azo (Senyawa amina kelompok III) include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | 2-naftalinamina 91-59-08 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 2 | 4-aminodifenil 92-67-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 3 | 4-kloro-o-toluidin 95-69-2 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 4 | benzidin 92-87-5 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 5 | 2,4,5-trimetilanilin 137-17-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 6 | 2,4-diaminoanisol 615-05-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 7 | 2,4-toluylendiamina 95-80-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 8 | 2-amino-4-nitrotoluen 99-55-8 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 9 | 3.3'-diklorobenzidin 91-94-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 10 | 3,3'-dimetoksibenzidin (3,3'-dinisidin) 199-90-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 11 | 3,3'-dimetil-4,4'-diaminodifenilmetan 838-88-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 12 | 3,3'-dimetilbenzidin (o-toluidin) 119-93-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 13 | 4,4' diaminodifenilmetan 101-77-9 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 14 | 4,4'metilen-bis-(2-kloroanilin) 101-14-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 15 | 4,4'-oksidianilin 101-80-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 16 | 4,4'-thiodianilin 139-65-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 17 | o-aminoazotoluene 97-56-3 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 18 | o-toluidin 95-53-4 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 19 | p-kloroanilin 106-47-8 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 20 | p-kresidin 120-71-8 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 21 | o-anisidin 90-04-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 22 | 2,4-xilidin 95-86-1 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 23 | 2,6-xilidin 87-62-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 24 | 4-aminoazobenzen 60-09-3 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Chlorobenzene 1 L (puriss. p.a., ACS reagent, ≥99.5% (GC)) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Xylol 2.5L (puriss. p.a., ACS reagent, reag. ISO, reag. Ph. Eur.) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv (2.5 L) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Ethyl acetate for gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| tert-Butyl methyl etherfor gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Asam sitrat monohidrat untuk analisis ,ISO,Reag. Ph Eur (1 Kg) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Sodium dithionite technical grade (1 Kg) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Kieselguhr purified and calcined GR for analysis Reag. Ph Eu (1 Kg) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| 12 | Bahan untuk pengujian Phtalate : | ||||||||||||||||||||||
| Larutan Standar Phtalate include: | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Dibuthyl Phtalate 84-74-2, 1 lt | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 2 | Benzyl Buthyl Phtalate 85-68-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 3 | Bis (2-ethylexyl) Phtalate 117-81-7 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 4 | di-en-octyl Phtalate 117-84-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 5 | di-isononyl Phtalate 28553-12-0 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 31 Standar Phtalate | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||||
| Dicloromethane | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Methanol | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Hexane | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| SPE Chem Elut | 1 | Paket | |||||||||||||||||||||
| 13 | Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe | ||||||||||||||||||||||
| Toluene | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Technical BDE with BDE-209 96,9% and BDE-206 1,5% Solution | 1 | Box | |||||||||||||||||||||
| PBB dan PBDE Calibrants : | |||||||||||||||||||||||
| PBB include: | |||||||||||||||||||||||
| BB-003 | 4-Bromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-015 | 4,4'-Dibromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-029 | 2,4,5-tribomo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-049 | 2,2',4,5'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-077 | 3,3',4,4'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-103 | 2,2',4,5',6-pentabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-169 | 3,3',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| DOW FR-250 | Technical Mixture of nanobromo biphenyl, okta bromo biphenyl (80%) and hePT.abromo biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BB-209 | dekabromo Biphenyl | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| PBDE include: | |||||||||||||||||||||||
| BDE-003 | 4-bromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-015 | 4,4'-dibromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-033 | 2',3,4-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-028 | 2,4,4'-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-047 | 2,2',4,4'-tetrabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-099 | 2,2',4,4',5-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-100 | 2,2',4,4',6-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-154 | 2,2',4,4',5,6'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-183 | 2,2',3,4,4',5',6-hePT.abromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-203 | 2,2',3,4,4',5,5',6-oktabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-206 | 2,2',3,3',4,4',5,5',6-nanobromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| BDE-209 | dekabromo diphenyl eter | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 14 | Chemical untuk pengujian formalin | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Sodium Nitro Frusida 100 gram | 1 | btl | ||||||||||||||||||||
| 2 | Fenil Hidrazine 100 mL | 1 | btl | ||||||||||||||||||||
| 3 | Sodium Hidroxide | 1 | kg | ||||||||||||||||||||
| 15 | Chemical untuk pengujian Hg | ||||||||||||||||||||||
| Nitric Acid (HNO3) 65 % | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Fluorobic Acid (HBF4) 50% | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Hydrogen Peroxida (H2O2) 30 % | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Kalium Permanganat (KMNO4) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Sodium Borohydride (NaBH4) | 1 | Botol | |||||||||||||||||||||
| Sub Total III | 238.565.000 | ||||||||||||||||||||||
| IV | D | Peralatan pendukung Operasional Laboratorium | |||||||||||||||||||||
| 1 | Laptop | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Processor 2.20 GHz with Turbo Boost up to 3.20 GHz | |||||||||||||||||||||||
| Windows 8 64 bit | |||||||||||||||||||||||
| 14 inch wide 10-point multi touch screen | |||||||||||||||||||||||
| Bundled "Personalization Kit" of matching Keyboard skin and Mouse | |||||||||||||||||||||||
| High Audio Quality with "xLOUD", "Clear Phase" and Dolby® Home Theater® v4 | |||||||||||||||||||||||
| Rapid Wake + Eco: quick resume, longer battery life and data security | |||||||||||||||||||||||
| Hard Disk Drive | |||||||||||||||||||||||
| DVD supermulti drive | |||||||||||||||||||||||
| Video memory 2 GB DDR3 | |||||||||||||||||||||||
| (WXGA++: 1600 x 900) TFT colour display (Display, LED backlight, Touch screen(Capacitive)) | |||||||||||||||||||||||
| SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector with charging function | |||||||||||||||||||||||
| 1*5, SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector x 1, | |||||||||||||||||||||||
| Hi-Speed USB (USB 2.0) port Type A Connector x 2 | |||||||||||||||||||||||
| Maximum transmission speed: 300 Mbps*8, Maximum receiPT. speed: 300 Mbps*8 | |||||||||||||||||||||||
| SD memory card(SDHC, SDXC compatible, UHS (SDR50) supported, Copyright protection function | |||||||||||||||||||||||
| Bluetooth® standard Ver. 4.0 + HS | |||||||||||||||||||||||
| 2 | Proyektor | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Compatibility | VGA, SVGA, XGA, SXGA, Macintosh | ||||||||||||||||||||||
| Ratio (Supported) | 4:3, 5:4, 16:9, 16:10 | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Native) | 1080p (1920 x 1080) | ||||||||||||||||||||||
| Resolution (Max) | WUXGA (1920 x 1280) | ||||||||||||||||||||||
| Contrast Ratio | 5000:1 | ||||||||||||||||||||||
| 3D image | Supports 3D content from Blu-ray, cable boxes, dish services and | ||||||||||||||||||||||
| more (over HDMI) at 144Hz and PC-based 3D content at 120Hz. | |||||||||||||||||||||||
| Video compatibility | NTSC/NTSC 4.43, PAL B/G/H/I/M/N 60, SECAM, 480i/480p/720p/1080p | ||||||||||||||||||||||
| Color wheel | 6 segment | ||||||||||||||||||||||
| Connections | VGA x 2, HDMI 1.4a, DisplayPort, S-Video, Composite video, RCA stereo audio in (L/R), 3.5mm stereo audio in, VGA out, 3.5mm stereo audio out, RS-232, 12V screen controller, USB Mini-B (service), RJ45/LAN | ||||||||||||||||||||||
| Networkable | |||||||||||||||||||||||
| Lifetime lamp | Up to 5000 hours | ||||||||||||||||||||||
| 3 | Kamera Digital | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Resolusi | 18 Megapixel | ||||||||||||||||||||||
| Sensor | Cmos | ||||||||||||||||||||||
| resolusi maksimum | 5184 X 3456 | ||||||||||||||||||||||
| Jenis file | Raw dan JPEG file format | ||||||||||||||||||||||
| iso range | auto, 100 sampai 6400 | ||||||||||||||||||||||
| jenis memory | SD/SDHC | ||||||||||||||||||||||
| Video output | NTSC/PAL format | ||||||||||||||||||||||
| USB | 2.0 hi-speed data and control interface | ||||||||||||||||||||||
| Tas kamera | included | ||||||||||||||||||||||
| 4 | MejaLabor | 1 | Set | ||||||||||||||||||||
| Dimensi : | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) include table sink | |||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) | |||||||||||||||||||||||
| Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. | |||||||||||||||||||||||
| Electricity above worktop easily accessible | |||||||||||||||||||||||
| Combination Variation laminated service cell : | |||||||||||||||||||||||
| Tunnel version low without shelf and with two upper shelves | |||||||||||||||||||||||
| 4 x 220/230 V eletcric Socket with lack | |||||||||||||||||||||||
| Rack mixer faucet | |||||||||||||||||||||||
| Installation cabinet with stainless steel bowl AISI 304 | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with one door, one drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with two door, two drawer and worktop | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) | |||||||||||||||||||||||
| Lab chair PUR sheet wheel, freely movement | |||||||||||||||||||||||
| Centralize table dimension 1800 x 1200 x 800 (WxDxH) | |||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | |||||||||||||||||||||||
| Weighing table with heavy duty material and free electrostatic | |||||||||||||||||||||||
| Stabilize with PU dumpered | |||||||||||||||||||||||
| Sub Total IV | 133.510.000 | ||||||||||||||||||||||
| Jumlah I+II+III+IV | 3.440.959.400 | ||||||||||||||||||||||
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Heru Purnomo dan dibenarkan oleh Saksi Fajar Santoso selaku Maneger PT. Perkindo Mitra Analitika, bahwa Saksi Heru Purnomo ada mengajukan surat permohonan harga barang yang dibutuhkan atau price list, catalog kepada Distributtor yaitu PT. Perkindo Mitra Analitika. Dalam price list tersebut hanya berisikan jenis barang, spesifikasi dan harga.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Fajar Santoso, PT. Perkindo Mitra Analitika ada menerima surat permohonan permintaan harga barang dari pihak BP. Batam mengenai peralatan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP.Batam, yang diminta hanya berupa harga, spesifikasi dan jenis barang.
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor : 17/PPK-5129/4/2014, tanggal 3 April 2014, Saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyampaikan dokumen lelang berupa rekapitulasi keseluruhan yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB), persyaratan teknis, spesifikasi teknis, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.440.959.400,- (tiga milyar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPB) Batam.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KRISNAWAN PUTRANTO, SH pada tanggal 23 April 2014 Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyusun Dokumen Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.2/ULP-PNBP/4/2014 Tahun Anggaran 2014 dan selanjutnya dibentuk Pokja 3 ULP BPKPB berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran Nomor 226 Tahun 2013, tanggal 31 Desember 2013 tentang Susunan Personil Kelompok Kerja dan Staf Pendukung Unit Layanan Pengadaan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tahun anggaran 2014, yang susunan keanggotaannya adalah sebagai berikut :
Saksi HERI JONI selaku Ketua;
Saksi LUSY NOVITA selaku Sekretaris;
Saksi GUSFERI YENDRA selaku Anggota;
Saksi KIAGUS MOHAMMAD ARMANSYAH, ST selaku Anggota;
Saksi HUBERTUS HENDRAWANTO ABANG MUDA als BERTUS selaku Anggota;
Bahwa diperlihat dipersidangan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa dokumen penawaran atas nama PT. Cakrayudha Persada yang tertuang dalam Surat Perjanjian No.5129.001.020.01/G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014, tanggal 21 Mei 2014 yang isinya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan Heri Joni, Saksi Lusy Novita,ST, Saksi Guferi Yendra, Saksi Hubertus Hendrawanto Abang Muda,SH dan Saksi Kiagus Mohammad Armansyah,ST, setelah dilakukan pengumuman lelang melalui system LPSE oleh Pokja 3 ULP BP. Batam, terdapat 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang. Dari dari jumlah tersebut setelah dilakukan pembukaan penawaran melalui website http:LPSE.Bpbatam.go.id, yang memasukkan penawaran sebanyak 3(tiga) perusahaan terdiri dari :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) | |||
| I | A | Pekerjaan Persiapan | |||
| 1 | Dokumentasi dan laporan proyek | 448.800 | |||
| 2 | Penjilidan Dokumen | 880.000 | |||
| II | B | Pengadaan Alat | |||
| 1 | Gas Chromatography Mass Spectrometer | 1.503.700.000 | |||
| Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, | |||||
| Laser jet Printer. | |||||
| UPS 10 KVA | |||||
| Installation dan Familiarization on site | |||||
| GC MS Training at Training center | |||||
| 2 | Grinding untuk polimer | 259.160.000 | |||
| 3 | Mercury Analizer | 367.400.000 | |||
| 4 | Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000) | 99.577.500 | |||
| 5 | Sheaker Waterbath | 27.263.500 | |||
| 6 | Alat untuk pemeriksaan Azo | 215.898.100 | |||
| 7 | Gelas kimia | 30.815.400 | |||
| 8 | Alat untuk pemeriksaan Phthalate | 39.647.080 | |||
| 9 | Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe | 99.046.200 | |||
| 10 | 1500 XP Plus Safety Membranes | 7.180.800 | |||
| 11 | Spart Part cartridge water purification : | 28.490.000 | |||
| 12 | Hydride Generator | 154.000.000 | |||
| 13 | Tabung Nitrogen | 31.488.600 | |||
| 14 | Pompa Nitrogen | 18.211.600 | |||
| 15 | Water Puriffication system | 40.223.700 | |||
| III | C | Pengadaan Bahan Kimia | |||
| Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak | |||||
| 1 | Larutan Standar Sb (Stibium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 2 | Larutan Standar As (Arsenik) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 3 | Larutan Standar Ba (Barium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 4 | Larutan Standar Cd (Cadmium) 1000ppm | 772.200 | |||
| 5 | Larutan Standar Cr (Cromium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 6 | Larutan Standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm | 726.000 | |||
| 7 | Larutan Standar Hg (Merkuri) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 8 | Larutan Standar Se (Selenium) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 9 | Larutan Standar Cu (Tembaga) 1000ppm | 1.367.300 | |||
| 10 | 1.5 Diphenilcarbazide 25 gr | 1.459.700 | |||
| 11 | Bahan untuk pengujian Azo | 105.756.200 | |||
| 12 | Bahan untuk pengujian Phtalate : | 46.387.000 | |||
| 13 | Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe | 55.016.500 | |||
| 14 | Chemical untuk pengujian formalin | 6.542.800 | |||
| 15 | Chemical untuk pengujian Hg | 10.314.700 | |||
| IV | D | Peralatan Pendukung Operasional Laboratorium | |||
| 1 | Laptop | 14.740.000 | |||
| 2 | Proyektor | 17.600.000 | |||
| 3 | Kamera Digital | 6.160.000 | |||
| 4 | MejaLabor | 84.920.000 | |||
| Jumlah Keseluruhan Rp 3.291.097.480 | |||||
PT. Raja Prakasa Semesta dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.278.280.500,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
PT. Cakrayudha Persada dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. Daya Mandiri Semesta dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.390.000.000,- (tiga milyar tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa telah dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi Teknis dan evaluasi harga, sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.8/ULP-PNBP/5/2014, tanggal 3 Mei 2014 diperoleh hasil sebagai berikut:
PT. Cakrayudha Persada sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. Daya Mandiri Semesta dinyatakan gugur karena tidak melampirkan jaminan penawaran;
PT. Raja Prakasa semesta dinyatakan gugur karena hanya melampirkan 2 (dua) dukungan peralatan, sedangkan yang dipersyaratkan sebanyak 10 (sepuluh) dukungan peralatan, tidak melampirkan surat pernyataan memiliki workshop laboratorium dan tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2x24 jam untuk perbaikan teknis.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Heri Joni, Saksi Lusy Novita, ST, Saksi Kiagus Mohammad Armansyah, ST, Saksi Hubertus Hendrawanto Abang Muda, SH, Pokja 3 ULP BPKPB pada tanggal 08 Mei 2014 telah menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.12/ULP-PNBP/5/2014 yang dilanjutkan dengan penetapan pemenang lelang dengan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.13/ULP-PNBP/5/2014, yang kemudian diteruskan dengan pengumuman pemenang dengan Berita Acara Pengumuman Pemenang Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.14/ULP-PNBP/5/2014.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dimuka persidangan kepada Saksi Heri Joni, Saksi Lusy Novita,ST, Saksi Kiagus Mohammad Armansyah,ST, dan Saksi Hubertus Hendranto Abang Muda,SH, dan Saksi Heru Purnomo bahwa benar didalam dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut diatas ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung (Bank yang sama), dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT. Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu :
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT. BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolutuon 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau No. B/345/VI/2015/Ditreskrimkus, tanggal 24 Juni 2015, Ahli RUDI SYAHPUTRA, S.Kom, telah melakukan Pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Medan atas barang bukti elektronik berupa 1(satu) Unit macbook pro Merk Apple berwarna silver dengan nomor seri W8018URVATM dan 3(tiga) keping Compec Disk yang hasilnya sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Barang Bukti No.Lab. : 6265/FKF/2015 tanggal 9 Juli 2015 diperoleh data sebagai berikut : :
Pada image file harddisk merk HGST type TT5SAE500, kapasitas 500 GB, S/N : PY0REY0L dari Labtop warna Abu-abu merk Apple, type Macbook Pro S/N : W8018URVATM yang disita dari NEULIS NOVIANTI (Karyawan PT. Cakrayudha Persada) terdapat informasi berupa data milik PT. Raja Prakasa Semesta dan PT. Daya Mandiri Semesta yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan yang terdiri dari file-file berformat *.PDF, *DOC, *DOCX dan *.XLS, dengan rincian : Images sebanyak 69941, Videos sebanyak 530, Audio sebanyak 2654, Archives sebanyak 5222, Documents terdiri dari : HTML sebanyak 9849, Office sebanyak 4833, PDF sebanyak 4780, Plain Text sebanyak 274, Rich Text sebanyak 94, Executable terdiri dari .exe sebanyak 7, Ectracted Content terdiri dari Exif Metadata sebanyak 2679, Extension Mismatch Detected sebanyak 15536, Web Bookmarks sebanyak 15, Web Cookies sebanyak 3135, Web Downloads sebanyak 255, Web History sebanyak 5066, Web Search sebanyak 390 dan Email Addresses sebanyak 55473;
Pemeriksaan terhadap image file CD-R merk GT-PRO Kapasitas 700MB dengan label nama CSV PPN MEY 2013 RPS ditemukan informasi berupa : file yang berformat .csv;
Pemeriksaan terhadap image file DVD-RW merk Mitsubishi Kapasitas 4.7GB dengan label nama -RPS- -PAJAK- ditemukan informasi berupa : 1 buah folder berlabel nama CSV PPN JUNI dan 1 buah file berformat .csv;
Pemeriksaan terhadap image file CD-R merk GT-PRO Kapasitas 700MB dengan label nama ISI PPN RPS ditemukan informasi berupa : file yang berformat .csv.
Bahwa, dalam lebtop milik PT. Cakrayudha Persada terdapat file dokumen milik PT. Raja Prakasa Semesta dan PT. Daya Mandiri Semesta yang berisikan tentang dokumen penawaran yang sedang berlangsung yaitu Pengadaan Alat dan Bahan Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 sebagaimana data-data tersebut diatas dan gambar-gambar yang terlampir sebagai barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan Saksi HERI JONI selaku Ketua Pokja3, dan Saksi Kiagus Mohammad Armansya, ST, bahwa PPK bisa melakukan koreksi terhadap Berita Acara Hasil Lelang yang dilakukan oleh Pokja, yaitu setelah PPK menerima dokumen lelang dari ULP sebelum diterbitkannya SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa). Akan tetapi untuk Berita Acara Hasil Pelelang No.5129.001.023.02/D.02.15.12/ULP-PNBP, tanggal 8 Mei 2014 tidak ada dilakukan koreksi oleh PPK dan PPK juga tidak pernah bertanya kepada Pokja. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan SPPBJ oleh Saksi HERU PURNOMO,ST;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Heri Joni, Saksi Lusy Novita,ST, Saksi Kiagus Mohammad Armansyah,ST, dan dibenarkan oleh Terdakwa Rendra SS, sebagai pemenang kontrak adalah PT. Cakrayudha Persada berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 5129.001.020.01/ G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014, tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK dan Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari karender.
Bahwa adapun kedudukan Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm ) selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dalam Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah selaku Penyedia Barang Jasa, yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ ULP-PNBP/ 05/ 2014, tanggal 21 Mei 2014 antara lain sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Melaporkan pekerjaan secara priodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab sebagaimana yang dirinci dalam kontrak;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan perkerjaan sesuai dengan kontrak, dan lain-lain;
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi Yani Sukparwanti, S.Pd selaku Bendahara kegiatan dan Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dan selaku Penyedia Barang/Jasa, Terdakwa RENDRA SS telah menerima dana kegiatan pengadaan tersebut melalui mekanis pencairan dana ( SPP, SPM dan SP2D ) melalui Bank BNI, rekening No.01905457065 atas nama PT. Cakrayudha dalam 2(dua) tahap yaitu :
Pembayaran Uang Muka 20% tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);
Pembayaran tahap II 80% tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp. 2.530.326.480,-(dua milyar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Heru Purnomo selaku PPK, dan dibenarkan oleh Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. Cakrayudha, telah dilakukan serah terima hasil Pekerjaan Pengadaan Alat Dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjan (PPHP) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No. BASTHP-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014, yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa barang yang diserah-terimakan telah selesai 100% dan telah sesuai dengan kontrak, ditandatangani oleh Saksi Heru Purnomo selaku PPK dan Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. CAKRAYUDHA PERSADA. Namun dalam kenyataannya, barang yang diserahkan oleh Terdakwa RENDRA SS tersebut sebagiannya tidak sesuai dengan kontrak, yaitu mengenai spesifikasi, merk, kualitas atau kuantitasnya sebagimana yang diterangkan oleh Ahli Prof. Dr. MUHAMMAD BACHRI AMRAN, DEA dari Institut Tehnologi Bandung (ITB) dimuka persidangan dan diperkuat dengan Laporan Pemeriksaan Spesifikasi Teknis Peralatan dan Bahan Kimia Laboratorium Pengujian Badan Pengusahaan (BP) Batam, tanggal 25 November 2015, yang dilakukan oleh Ahli Prof. Dr. MUHAMMAD BACHRI AMRAN, DEA dan didampingi oleh petugas laboratorium, Saksi Heru Purnomo, Saksi AFUAN, ST selaku User dan panitia lainnya, yang rincian datanya sebagai berikut :
Peralatan dengan spesifikasi teknis tidak sesuai :
Gass Chromatography Mass Spectrometer (item no. 1), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV GC-MS Training at Training Center Kewajiban penyedia barang Tidak/belum dilaksanakan
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu 5 – 241,5 eV kualitasnya rendah
Alat untuk pemeriksaan Azo (item no. 6)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Kolom kromatografi lengkap dengan resin ion exchange resin ion exchange kualitas teknis
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu resin ion exchange kualitas teknis, tidak bisa dipergunakan untuk uji kimia, kalau dipaksakan hasilnya bisa salah.
Gelas Kimia (item no. 7)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Gelas Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 500 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 200 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 100 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 1 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki, 5 mL Labu Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki
Alat untuk pemeriksaan phthalate (item no. 8)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Tabung Reaksi bertutup Merk : Pyrex Merk : Iwaki Micropipette 100 – 1000 L Boeco, SP Series Boeco, SA Series
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu gelas merk Iwaki adalah buatan lokal yaitu Bandung berkualitas rendah buatan lokal (Bandung) hanya bisa digunakan untuk praktek. Sedangkan gelas merk Pyrex dal kontrak berkualitas tinggi (bersertifikat) buatan Germany yang sering digunakan untuk penelitian.
Pengadaan Bahan Kimia (item III. C)
-
SPESIFIKASI YANG DIMINTA SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Bahan untuk pengujian Azo 25. Chlorobenzene 1 L (puriss, p.a., ACS reagent, ≥ 99.5% E. Merck, 801791.1000 Spesifikasi sesuai dengan kontrak, tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 27. Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv E. Merck, 1.06035.2500 E. Merck, 1.06009.2500 Chemical untuk pengujian Hg Kalium Permanganat, 250 g E. Merk, 1.05082.0250 E. Merck, 1.09935.0001
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu Boeco, SA Series kualitasnya lebih rendah dari pada Boeco, SP Series;
Peralatan pendukung operasional laboratorium(Item IV. D)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL
PEMERIKSAAN
Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung. DVD Supermulti drive Include Laptop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Meja Laboratorium Sheet service cell (rak) Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. Tunnel version low without shelve and with two upper shelves. Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Rack faucet Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Cabinet 1 x laboratory cabinet with one dor, one drawer and worktop Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Lab. Chair (kursi lab.) Lab. Chair PUR sheet wheel, freely movement Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan. Weighing table (meja timbang) Weighing table with heavy duty material and free elecrostatic Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan.
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kualitasnya jauh lebih rendah dari yang ditentukan dalam kontrak.
Peralatan yang tidak ada :
Vibratory Sieve Shaker(termasuk dalam item no. 2)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Peralatan Vibratory Sieve Shaker dengan spesisikasi :
measuring range
max. mass of sieve stack
amplitude / rpm
adjustment range
sieve acceleration
bottom pan, cover and stand
20 m to 20 mm
6 kg
Digital
0.2 – 3 mm
1.0 -15.1 g
complete with--- (included)
Peralatan dengan spesifikasi seperti ini tidak dapat diperlihatkan pada saat pemeriksaan .
Peralatan yang tidak berfungsi :
Water Purification System(item no. 15)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Sistem pemurnian air Their design which is based on many years of field experience makes them economical easy to install and simple to operate
These generally containing the cation and anion exchange
Which are absorbed by the anion exchanger when water passes throught it, the or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water
The demineralizers are available in PEP vassels which are corrosion resistant with multi port valves
Max flow rate (m2 / h) : 0,36
Peralatan ini tidak berfungsi sesuai tujuannya, air yang dihasilkan seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dari air baku yang diproses. Pemeriksaan menunujkkan bahwa daya hantar listrik (DHL) dari air yang dihasilkan tidak lebih kecil dari DHL air baku.
Peralatan yang mempunyai fungsi yang sama :
Mercury Analyzer dan Hydride Generator(item no. 3 dan 12)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Mercury Analyzer dan Hydride Generator Mercury Analyzer :
System detection : Cold Vapour Technique.
Hydride Generator:
Measurement method : Continuous flow.
Kedua peralatan ini dapat digunakan untuk pengujian merkuri.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan No. : S-4340/ PW28/ 5 /2015 tanggal 30 Juni 2015 terdapat 9 (Sembilan) item jenis barang tidak sesuai dengan kontrak sebagai berikut :
GCMS nilai kontrak Rp. 1.503.700.000,- (satu miliar lima ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), nilai realisasi sebesar Rp. 1.040.885.400,- (satu miliar empat puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) , selisih sebesar Rp. 462.814.600,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu enam ratus rupiah).
Alat pemeriksaan Azo nilai kontrak Rp. 215.898.100,- (dua ratus lima belas juta delapa ratus sembilan puluh delapan ribu seratus rupiah) nilai realisasi Rp. 210.632.400,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) , selisih sebesar Rp. 5.265.700,- (lima juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
Alat pemeriksaan PBB dan PBDe nilai kontrak Rp. 99.046.200,- (Sembilan puluh Sembilan juta empat puluh enam ribu duaratus rupiah) nilai realisasi Rp. 96.643.340,- (Sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) , selisih sebesar Rp. 2.402.860,- (dua juta empat ratus dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah),
Shaker Waterbath nilai kontrak 27.263.500,-(dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga lima ratus rupiah), realisai Rp. 26.554.000,-(dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 709.500,-(tujuh ratus Sembilan ribu lima rastus rupiah);
Hal tersebut merupakan kategori kerugian Negara dan menambah nilai kerugian sebesar Rp. 3.953.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
NAMA KOMPONEN MEREK DAN HARGA SESUAI KONTRAK BARANG
YANG DISEDIAKAN
HARGA MERK IWAKI SESUAI DISTRIBUTOR PT CAHYATIARA MUSTIKA SCENETIFIC INDONESIA Unit Selisih Harga Rp MERK HARGA MERK Gelas Ukur 25 mL Pyrex Rp. 82.500 IWAKI Rp. 74.000 10 85.000 Gelas Ukur 10 mL Pyrex Rp. 79.200 IWAKI Rp. 71.700 10 75.000 Gelas Ukur 50 mL Pyrex Rp. 82500 IWAKI Rp. 74.000 15 127.500 Labu Ukur 500 mL Pyrex Rp.210,100 IWAKI Rp. 183.700 5 132.000 Labu Ukur 200 mL Pyrex Rp.165,000 IWAKI Rp. 144.400 10 206.000 Labu Ukur 100 mL Pyrex Rp.127,600 IWAKI Rp. 112.100 20 310.000 Labu Ukur 50 mL Pyrex Rp.108,900 IWAKI Rp. 97.100 20 236.000 Labu Ukur 25 mL Pyrex Rp.108,900 IWAKI Rp. 91.300 10 176.000 Labu Ukur 10 mL Pyrex Rp. 90,200 IWAKI Rp. 85.500 10 47.000 Labu Ukur 1 mL/5mL Pyrex Rp. 99,000 IWAKI Rp. 85.500 20 270.000 Tabung reaksi tertutup 40 mL Pyrex Rp. 70,070 IWAKI Rp. 24.300 50 2.288.500 Jumlah 3.953.000
Alat pemeriksaan phtalate nilai kontrak Rp. 39.647.080,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah) nilai realisasi sebesar Rp. 38.720.880,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), selisih sebesar Rp. 926.200,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah).
Pompa Nitrogen harga kontrak Rp. 18.211.600,- (delapan belas juta dua ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) , nilai realisasi sebesar Rp. 17.736.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 475.600,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Peralatan yang tidak ada :
Alat grinding untuk polimer harga kontrak Rp. 259.160.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) , nilai realisasi sebesar Rp. 183.990.000,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 75.170.000,- (tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Peralatan yang mempunyai fungsi yang sama :
Alat merkuri Analyzer harga sesuai kontrak Rp. 367.400.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), nilai realisai sebesar Rp. 345.400.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PANDAPOTAN MALAU , SE, CfrA dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, bahwa Audit yang digunakan untuk melakukan perhitungan kerugian Negara atas kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 adalah Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan metode : menghitung nilai realisasi pembayaran bruto yang diterima dari Pemerintah, dikurangkan dengan realisasi harga pengadaan yang sesungguhnya. Kemudian apabila ditemukan adanya bukti baru yang dapat menambah atau mengurangi nilai kerugian keuangan Negara oleh Majelis Hakim dimuka persidangan, hal tersebut dapat dijadikan bahan untuk melakukan perubahan besarnya kerugian keuangan;
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau No. SR-4534/PW28/5/2015, tanggal 15 Juli 2015 tentang Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014. ditemukan selisih antara uang yang diterima oleh penyedia jasa dengan realisasi penggunaannya sebesar Rp. 569.764.460,- (lima ratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof. Dr. MUHAMMAD BACHRI AMRAN, DEA, dan Ahli dari BPKP yaitu PANDAPOTAN MALAU, SE. CfrA, dipersidangan bahwa selain selisih penggunaan uang tersebut diatas, terdapat adanya peralatan yang sudah dibeli namun tidak berfungsi yaitu Woter Verification System seharga Rp. 40.223.700,- (empat puluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dan adanya selisih harga karena terjadinya perbedaan merk dan spesifikasi yaitu Gelas Kimia (10 item), dalam kontrak merk : Pyrex realisasinya merk : Iwaki, sebesar Rp. 3.953.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Ahli menjelaskan bahwa gelas Merk Pyrex harganya jauh lebih mahal dari Merk Iwaki, karena Merk Pyrex buatan Germany kualitasnya lebih tinggi (bersertifikat) yang pada umumnya digunakan untuk penelitian, sedangkan Merk Iwaki buatan Bandung yang sering digunakan untuk praktek-praktek disekolahan.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saksi Aden Saefudin, Saksi Kemas M Yamin, SE, Saksi Muhammad Yusuf, SE, M.Si dipersidangan, bahwa alat dan bahan kimia serta peralatan pendukung operasional laboratorium tersebut telah diserahkan oleh PT. Cakrayudha Persada kepada BP. Batam melalui Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran Nomor : 9 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Aden Saefudin, Saksi Kemas M. Yamin, SE, dan Saksi Muhammad Yusuf, SE, M.Si, bahwa hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Uji Coba Nomor : BAUC-11 PPK-5129/PNBP/08/ 2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BAST-11/ PPK-5129/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : BASTHP-11/PPK-5129/08/2014, tanggal 18 Agustus 2014, bahwa semua dokumen tersebut ditandatangani oleh PPK yaitu Saksi HERU PURNOMO, ST.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Aden Saefudin, Saksi Kemas M.Yamin,SE, dan Saksi Muhammad Yusuf, SE, M.Si, dipersidangan, bahwa para saksi pernah mempertanyakan kepada Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK pada saat melakukan pemeriksaan melihat adanya ketidak sesuaian barang yang dipersyaratkan dalam kontrak dengan fisik dilapangan, dan menyarankan agar dilakukan adendum. Atas pertanyaan tersebut Saksi HERU PURNOMO, ST, mengatakan kepada Tim PPHP tidak apa-apa karena saya sudah konsultasi dengan Saksi Afuan sebagai User, jadi tandatangan saja berita acara penerimaan hasil pekerjaannya, karena ada beberapa alat yang dipersyaratkan dalam kontrak tersebut yang diskontiniu (tidak diproduksi lagi), sehingga Saksi HERU PURNOMO, ST memberikan surat diskontinyu kepada Tim PPHP.
Bahwa Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 613.950.160,00 (enam ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah) kepada Penuntut Umum melalui rekening BRI 0174-01-001348-30.5 tanggal 19 September 2016 dan tanggal 3 November 2016 atas nama Kejaksaan Tinggi Kepri, sebagai uang pengganti kerugian negara;
| No | Nama Peralatan | Nilai Dalam Kontrak (Rp) | Nilai Realisasi Kontrak yang ada bukti (Rp) | Kerugian (Rp) |
| 1 | GCMS | 1.503.700.000 | 1.040.885.400 | 462.814.600 |
| 2 | Grinding untuk Polimer | 259.160.000 | 183.990.000 | 75.170.000 |
| 3 | Mercury Analyzer | 367.400.000 | 345.400.000 | 22.000.000 |
| 4 | Sheaker Waterbath | 27.263.500 | 26.554.000 | 709.500 |
| 5 | Alat Pemeriksaan Azo | 215.898.100 | 210.632.400 | 5.265.700 |
| 6 | Alat Pemeriksaan Phtalate | 39.647.080 | 38.720.880 | 926.200 |
| 7 | Alat Pemeriksaan PBB dan PBDe | 99.046.200 | 96.643.340 | 2.402.860 |
| 8 | Pompa Nitrogen | 18.211.600 | 17.736.000 | 475.600 |
| JUMLAH | 2.530.326.480 | 1.960.562.020 | 569.764.460 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana korupsi, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti dan memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa bersalah tidaknya dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah siapa saja atau setiap orang selaku subjek hukum/pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan ketentuan Hukum Pidana Indonesia serta atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa secara yuridis pengertian “Setiap Orang” didalam unsur tindak pidana korupsi adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatanya, pengertian “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, meliputi perorangan maupun badan hukum dan/atau korporasi yang telah termaksud dalam subyek tindak pidana korupsi yang dapat di kenakan sanksi atau dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan seorang yang bernama RENDRA SS selaku Terdakwa dan setelah diperiksa tentang identitas Terdakwa tersebut ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana dalam persidangan diketahui Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan serta perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dalam arti tidak ada ditemukan alasan pembenar dan pemaaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Terdakwa , maka dengan sendirinya unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi oleh Terdakwa tersebut;
Ad.2 Secara melawan hukum ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan/atau rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum”.
Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 - 8, memberikan pengertian ”perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan dilapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun. Sifat dari perbuatan melawan hukum itu membawa akibat kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat, baik itu menyangkut peraturan-peraturan tertulis, khususnya peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat.”
Menimbang, bahwa walaupun sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 / P.UU.IV / 2006 tertanggal 25 Juli 2006, tetapi masih berlaku hanya sifat melawan hukum dalam arti formil, akan tetapi pada hakikatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifat melawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpuji. Demikian pula revisi ataupun perubahan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sampai saat ini belum ada, sehingga pengertian melawan hukum yang terkandung dalam aturan tersebut dapat dijadikan rujukan ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah Terdakwa RENDRA SS dalam perkara aquo telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014, Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Bahwa pada tahun 2014, Badan Pengusahaan Batam ( BP. Batam) memperoleh alokasi dana sejumlah Rp. 3.786.361.000,-(tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014, yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014, No. SP DIPA-112.01-0/AG/2014 Kementrian Keuangan RI.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas, maka sesuai dengan tugas dan tanggungjawab Saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerbitkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang jumlahnya sebesar Rp.3.440.959.400,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan HPS tersebut diatas dan pengumuman lelang yang dibuat oleh Panitia Pengadaan/Pokja, terdapat 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang ikut mendaftar sebagai peserta lelang. Namun dari jumlah tersebut hanya 3(tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Bahwa kemudian setelah dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga terhadap ketiga perusahaan tersebut diperoleh hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.8/ULP-PNBP/5/2014, tanggal 3 Mei 2014 sebagai berikut:
PT. Cakrayudha Persada sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. Daya Mandiri Semesta dinyatakan gugur pada saat evaluasi administrasi karena tidak melampirkan jaminan penawaran;
PT. Raja Prakasa Semesta dinyatakan gugur pada saat evaluasi teknis karena antara lain hanya melampirkan 2 (dua) dukungan peralatan, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sebanyak 10 (sepuluh) dukungan peralatan, tidak melampirkan surat pernyataan memiliki workshop laboratorium, tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2 x 24 jam untuk perbaikan teknis;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan ternyata terhadap dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut diatas ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Terjadinya kesalahan notifikasi yang sama.
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung (Bank yang sama), dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Bahwa didalam labtop milik PT. CAKRAYUDHA PERSADA terdapat dokumen penawaran yang sama yaitu Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014, atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA , PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, antara lain pada image file harddisk merk HGST type TT5SAE500, kapasitas 500 GB, S/N : PY0REY0L dari Labtop warna Abu-abu merk Apple, type Macbook Pro S/N : W8018URVATM yang disita dari NEULIS NOVIANTI (Karyawan PT. CAKRAYUDHA PERSADA) terdapat informasi berupa data milik PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan yang terdiri dari file-file berformat *.PDF, *DOC, *DOCX dan *.XLS, dengan rincian : Images sebanyak 69941, Videos sebanyak 530, Audio sebanyak 2654, Archives sebanyak 5222, Documents terdiri dari : HTML sebanyak 9849, Office sebanyak 4833, PDF sebanyak 4780, Plain Text sebanyak 274, Rich Text sebanyak 94, Executable terdiri dari .exe sebanyak 7, Ectracted Content terdiri dari Exif Metadata sebanyak 2679, Extension Mismatch Detected sebanyak 15536, Web Bookmarks sebanyak 15, Web Cookies sebanyak 3135, Web Downloads sebanyak 255, Web History sebanyak 5066, Web Search sebanyak 390 dan Email Addresses sebanyak 55473;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa telah terjadi persekongkolan persaingan usaha tidak sehat yang dikendalikan oleh PT. CAKRAYUDHA PERSADA dibawah pimpinan Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 dengan cara menyertakan PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA sebagai peserta lelang. Kemudian dibuat dan diaturlah sedemikian rupa surat penawaran beserta kelengkapan persyaratannya sebagaimana ditemukan bukti-bukti adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut diatas, sehingga PT. CAKRAYUDHA PERSADA dapat keluar sebagai pemenang lelang. Hal ini melanggar ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , menjelaskan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan pelelangan/langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadinya persaingan tidak sehat.
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya PT. CAKRAYUDHA PERSADA sebagai pemenang lelang maka diterbitkanlah Surat Perjanjian Kontrak No. 5129.001.020.01/G.02.15.18/ULP-PNBP/05/2014, tanggal 21 Mei 2014 yang ditanda-tangani oleh Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. CAKRAYUDHA PERSADA (Penyedia Jasa) dan Saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menimbang, bahwa dalam perjanjian kontrak tersebut, salah satu tugas dan tanggung-jawab Terdakwa selaku Direktur PT. CAKRAYUDHA PERSADA, dan selaku Penyedia Barang/Jasa adalah melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan lingkup pengadaan atau kontrak, baik kuantitas maupun kualitasnya termasuk spesifikasi. Namun dalam kenyataannya Terdakwa tidak memenuhi tugas dan tanggungjawabnya baik selaku Direktur maupun selaku Penyedia Barang/Jasa sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak tersebut. Hal ini terlihat dari hasil pekerjaan yang diserahkan oleh Terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa kepada Penerima Barang/Jasa, dimana barang yang diserahkan tersebut sebagiannya tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana yang dikemukakan oleh Ahli Prof. MUHAMMAD BACHRI AMRAN, DEA dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dimuka persidangan. Dimana pada saat Ahli melakukan pemeriksaan didampingi oleh beberapa orang petugas laboratorium setempat, yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Laporan Pemeriksan Spesifikasi Teknis Peralatan dan Bahan Kimia Laboratorium Pengujian Badan Pengusahaan (BP) Batam, tanggal 25 November 2015, dengan rincian sebagai berikut :
Peralatan dengan spesifikasi teknis tidak sesuai :
Gass Chromatography Mass Spectrometer (item no. 1), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV GC-MS Training at Training Center Kewajiban penyedia barang Tidak/belum dilaksanakan
Alat untuk pemeriksaan Azo (item no. 6)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Kolom kromatografi lengkap dengan resin ion exchange resin ion exchange kualitas teknis
Gelas Kimia (item no. 7)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Gelas Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 500 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 200 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 100 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 1 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki, 5 mL Labu Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki
Alat untuk pemeriksaan phthalate (item no. 8)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Tabung Reaksi bertutup Merk : Pyrex Merk : Iwaki Micropipette 100 – 1000 L Boeco, SP Series Boeco, SA Series
Pengadaan Bahan Kimia (item III. C)
-
SPESIFIKASI YANG DIMINTA SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Bahan untuk pengujian Azo 25. Chlorobenzene 1 L (puriss, p.a., ACS reagent, ≥ 99.5% E. Merck, 801791.1000 Spesifikasi sesuai dengan kontrak, tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 27. Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv E. Merck, 1.06035.2500 E. Merck, 1.06009.2500 Chemical untuk pengujian Hg Kalium Permanganat, 250 g E. Merk, 1.05082.0250 E. Merck, 1.09935.0001
Peralatan pendukung operasional laboratorium(Item IV. D)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL
PEMERIKSAAN
Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung. DVD Supermulti drive Include Laptop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Meja Laboratorium Sheet service cell (rak) Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. Tunnel version low without shelve and with two upper shelves. Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Rack faucet Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Cabinet 1 x laboratory cabinet with one dor, one drawer and worktop Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Lab. Chair (kursi lab.) Lab. Chair PUR sheet wheel, freely movement Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan. Weighing table (meja timbang) Weighing table with heavy duty material and free elecrostatic Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan.
Peralatan yang tidak ada :
Vibratory Sieve Shaker(termasuk dalam item no. 2)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Peralatan Vibratory Sieve Shaker dengan spesisikasi : measuring range
max. mass of sieve stack
amplitude / rpm
adjustment range
sieve acceleration
bottom pan, cover and stand
20 m to 20 mm
6 kg
Digital
0.2 – 3 mm
1.0 -15.1 g
complete with--- (included)
Peralatan dengan spesifikasi seperti ini tidak dapat diperlihatkan pada saat pemeriksaan .
Peralatan yang tidak berfungsi :
Water Purification System(item no. 15)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Sistem pemurnian air Their design which is based on many years of field experience makes them economical easy to install and simple to operate
These generally containing the cation and anion exchange
Which are absorbed by the anion exchanger when water passes throught it, the or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water
The demineralizers are available in PEP vassels which are corrosion resistant with multi port valves
Max flow rate (m2 / h) : 0,36
Peralatan ini tidak berfungsi sesuai tujuannya, air yang dihasilkan seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dari air baku yang diproses. Pemeriksaan menunujkkan bahwa daya hantar listrik (DHL) dari air yang dihasilkan tidak lebih kecil dari DHL air baku.
Peralatan yang mempunyai fungsi yang sama :
Mercury Analyzer dan Hydride Generator(item no. 3 dan 12)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Mercury Analyzer dan Hydride Generator Mercury Analyzer :
System detection : Cold Vapour Technique.
Hydride Generator:
Measurement method : Continuous flow.
Kedua peralatan ini dapat digunakan untuk pengujian merkuri.
Menimbang, bahwa atas penyerahan barang tersebut Terdakwa telah mengajukan dan menerima pencairan dana kegiatan pengadaan tersebut dari pihak Penerima Barang/Jasa, yang jumlah seluruhnya (100%) sebesar Rp. 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Namun hasil pekerjaan yang diserah terimakan oleh Terdakwa kepada pihak Penerima Barang/Jasa belum terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam kontrak. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar yang dilakukan oleh Negara kepada pihak penyedia jasa atas biaya kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP. Batam Tanun Anggaran 2014, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau No. : S-4340/ PW28/ 5 /2015 tanggal 30 Juni 2015 dan hal yang terungkap dipersidangan sejumlah Rp. 613.941.160,- (enam ratus tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pasal 95 yang berbunyi :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan persekongkolan persaingan usaha tidak sehat dan tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, dan telah menerima 100% dana pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 adalah bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Direktur PT. CAKRAYUDHA PERSADA dan selaku Penyedia Barang/Jasa, atau telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka dakwaan yang lebih tepat didakwakan kepada Terdakwa dalam perkara aquo adalah Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dinyatakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ;
Ad. 1. ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan primair dan diambil alih untuk dakwaan subsidiair;
Ad. 2 Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Dengan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka terhadap unsur ke-2 dan unsur ke-3 tersebut diatas akan diurai secara sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua dan unsur ketiga yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan, adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal.983);
Kewenangan, adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal.1272);
Kesempatan, adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal.1030);
Sarana, adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal.999);
Jabatan, adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal.448);
Kedudukan, adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal.278);
Menguntungkan, adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (hal.1249);
Sedangkan Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi (Drs. PAT. Lumintang, SH) dalam bukunya Delik-delik Khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (hal.145);
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hukum ( Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur tindak pidana “Dengan Tujuan”, adalah bahwa perbuatan tersebut disadari serta menjadi kehendak dan/atau tujuan yang hendak dicapai oleh Terdakwa, yang dalam hal ini untuk “Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”, sedangkan yang dimaksud “Menguntungkan” disini adalah suatu keadaan yang diperoleh akibat dari perbuatan Terdakwa, dengan keadaan mana Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sesuatu, baik berupa materi yaitu bersifat kebendaan, uang dan lain sebagainya ataupun berupa immateri yaitu suatu keadaan tertentu yang sifatnya istimewa;
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur kedua ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara salah atau bertentangan dengan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) adalah seorang pengusaha yang mempunyai jabatan sebagai Direktur PT. Cakrayudha Persada yang didirikan pada tahun 2010 berdasarkan akta Notaris nomor 1 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH di Bandung, dengan susunan komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Komisaris yaitu sdri Ny. ANNA SUSANA;
Direktur utama yaitu sdr DIAZ BORDE SALIDA;
Direktur yaitu sdr. RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm );
Menimbang, bahwa adapun kedudukan Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm ) selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dalam Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 adalah selaku Penyedia Barang Jasa, yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 5129.001.020.01/G.02.15.18/ ULP-PNBP/ 05/ 2014, tanggal 21 Mei 2014 antara lain sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Melaporkan pekerjaan secara priodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab sebagaimana yang dirinci dalam kontrak;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan perkerjaan sesuai dengan kontrak, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa terkait dengan tugas dan tanggungjawab tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm ), yang telah mempunyai kedudukan atau jabatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014. Untuk mengetahui hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan DIPA Kementerian Keuangan RI No. SP DIPA-112.01-0AG/2014, tanggal 5 Desember 2013, Badan Penguasaan Batam ( BP. Batam ) memperoleh dana sebesar Rp. 3.786.361.000,-(tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) untuk Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014. Kemudian dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggungjawab Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK, sebelum melaksanakan perjanjian kontrak kegiatan pengadaan tersebut, Saksi HERU PURNOMO, ST menerbitkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 3.440.959.400,-(tiga milyar empat ratus empat puluh juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian Pekerjaan | Vol | Satu an | Harga Satu an (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | |||||||||||||||||
| I | A. | Pekerjaan Persiapan | ||||||||||||||||||||
| 1 | Dokumentasi dan laporan proyek | 3 | Bln | |||||||||||||||||||
| 2 | Penjilidan Dokumen | 5 | Buah | |||||||||||||||||||
| Sub Total I | 2,500,000 | |||||||||||||||||||||
| II | B. | Pengadaan Alat | ||||||||||||||||||||
| 1. | Gas Chromatography Mass Spectrometer | 1 | Paket | |||||||||||||||||||
| Include MSD with inert El source, Chem SW, PC, | ||||||||||||||||||||||
| Laser jet Printer. | ||||||||||||||||||||||
| UPS 10 KVA | ||||||||||||||||||||||
| Installation dan Familiarization on site | ||||||||||||||||||||||
| GC MS Training at Training center | ||||||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | ||||||||||||||||||||||
| Mass Spectrometer System : | ||||||||||||||||||||||
| Mode | : | EI ( Electron Ionization ) | ||||||||||||||||||||
| Electron energy | : | 5 - 100 eV | ||||||||||||||||||||
| Emission current | : | 50- 200 µA | ||||||||||||||||||||
| EI sensitivity | : | 1 pg OctaflouronaPT.halene, S/N > 500 or better | ||||||||||||||||||||
| Filaments | : | filament for long life | ||||||||||||||||||||
| Ion source temperature | : | 50 - 350°C | ||||||||||||||||||||
| Mass Filter | : | Quadropole with pre-filter | ||||||||||||||||||||
| Mass Range | : | 1,0 - 1,200 u(amu) | ||||||||||||||||||||
| Detector | : | long life high sensitivity electron multiplier detector | ||||||||||||||||||||
| Signal to Noise | : | 8000 : 1 | ||||||||||||||||||||
| Pumping system | : | 255 l/sec turbomolecular pump | ||||||||||||||||||||
| Gas Chromatography | ||||||||||||||||||||||
| Carrier Gas Supply | : | Helium | ||||||||||||||||||||
| Retention time repeatability | : | < 0.0008 min | ||||||||||||||||||||
| Split Ratio | : | min 7500 : 1 | ||||||||||||||||||||
| set point of pressure | : | 0,001 psi | ||||||||||||||||||||
| area for repeatability | : | < 1 % RSD | ||||||||||||||||||||
| Oven | ||||||||||||||||||||||
| Oven temperature ambient | : | 4°C to 450°C. | ||||||||||||||||||||
| Oven cool down rate | : | in 4 minute 450°C to 50°C. | ||||||||||||||||||||
| Temperature set point resolution | : | 0,1 °C. | ||||||||||||||||||||
| Temperature range | : | ambient +3 °C to 450 °C | ||||||||||||||||||||
| Accessories | ||||||||||||||||||||||
| Tray Sample | : | Min 105 Vial | ||||||||||||||||||||
| Library | : | NIST MST Library | ||||||||||||||||||||
| MS Analyzed kit vial scvrew 100/pack | : | 1 buah | ||||||||||||||||||||
| Auto Injector | : | included mounting at GCMS | ||||||||||||||||||||
| Gas tank helium | : | included (regulator Cylinder ) | ||||||||||||||||||||
| Utility Kits | : | 1 Set | ||||||||||||||||||||
| Vacuum Pump Fluid | : | 1 Buah | ||||||||||||||||||||
| NIST 2011 | : | 1 Set | ||||||||||||||||||||
| UPS 10 Kva | : | 1 Set | ||||||||||||||||||||
| Helium Gas + Cylinder + Regulator | : | 1 Set | ||||||||||||||||||||
| Recommended Consumable for 1 Year | ||||||||||||||||||||||
| Tabung vial 2 ml(consumable for GCMS | : | 6 Pack | ||||||||||||||||||||
| Snap Cap with PT.FE or Silicone sePT.um | : | 6 Pack | ||||||||||||||||||||
| EN 71, literature manual for safety | : | 1 Set | ||||||||||||||||||||
| 2 | Grinding untuk polimer | 1 | Paket | |||||||||||||||||||
| Apllication | : | Agriculture,Electronic,Food, Medicine | ||||||||||||||||||||
| Material type | : | Soft,Medium-Hard,Brittle,Fibrous | ||||||||||||||||||||
| Feed Size (depend on material) | : | 8-10 mm | ||||||||||||||||||||
| Final Finenes | : | 10-20 μm | ||||||||||||||||||||
| Speed | : | 50 - 130 rpm | ||||||||||||||||||||
| Power connection | : | 1 phase/ 50- 60 Hz/ 220 V | ||||||||||||||||||||
| Grinding time setting | : | 1 - 99 min or continuous | ||||||||||||||||||||
| Grinding media | : | Stainless steel material | ||||||||||||||||||||
| Display Digital | : | For Time and speed | ||||||||||||||||||||
| Dry grinding, wet grinding, and cryo grinding | ||||||||||||||||||||||
| No tool requied to open, to take off pestle and to take off mortar | ||||||||||||||||||||||
| Measuring range | : | 20 µm to 25 mm | ||||||||||||||||||||
| Amplitude/ rpm | : | digital | ||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 0.2 - 3 mm | ||||||||||||||||||||
| Sieve acceleration | : | 1.0 - 15.1 g | ||||||||||||||||||||
| Time display | : | digital | ||||||||||||||||||||
| Adjustment range | : | 1 - 99 min | ||||||||||||||||||||
| Vibration height/ rpm | : | controlled | ||||||||||||||||||||
| Motion of product to be sieved | ||||||||||||||||||||||
| Complete with bottom pan, cover and stand | ||||||||||||||||||||||
| 3 | Mercury Analizer | 1 | Paket | |||||||||||||||||||
| Spesifikasi : | ||||||||||||||||||||||
| System Detection | : | Cold Vapour Technic | ||||||||||||||||||||
| Sample matrix | : | Liquid | ||||||||||||||||||||
| Detection limit | : | less than 0.005 ppb | ||||||||||||||||||||
| Wave length | : | 254 nm | ||||||||||||||||||||
| Speed range for analysis | : | 1 - 3 minute | ||||||||||||||||||||
| Carrier | : | with Gas or Similar | ||||||||||||||||||||
| Transport Reagent | : | with pump | ||||||||||||||||||||
| Hg Collection system | : | bubbler System or similar | ||||||||||||||||||||
| Switching flow | : | minimum 5 port | ||||||||||||||||||||
| Automatic switch-off | ||||||||||||||||||||||
| Complete with accessories | : | Cell, Standard Hg, Sodium borohydride, Gas cylinder and regulator, software, branded PC and Printer | ||||||||||||||||||||
| 4 | Lampu katoda untuk AAS (Shimadzu AA7000) | |||||||||||||||||||||
| Unsur Sb (Stibium) | 2 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur As (Arsenik) | 2 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Ba (Barium) | 2 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Cd (Cadmium) | 2 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Cr (Cromium) | 2 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Pb (Plumbum/Timbal) | 2 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Hg (Merkuri) | 2 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Se (Selenium) | 2 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Cu (Tembaga) | 2 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Ag | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Zn | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Al | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Fe | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Ni | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Unsur Sn | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| 5 | Sheaker Waterbath | 1 | Unit | |||||||||||||||||||
| Shaking speed | : | Minimum 20 to 170 rpm | ||||||||||||||||||||
| Volume capacity | : | Minimum 16 Liter | ||||||||||||||||||||
| Shaking Amplitude | : | adjustable 3 oPT.ions (25 / 30 / 35 mm) | ||||||||||||||||||||
| Display | : | Digital | ||||||||||||||||||||
| Material internal | : | Stainless Steel | ||||||||||||||||||||
| Material external | : | Steel, Doubled Painted and baked | ||||||||||||||||||||
| Control | : | PIDControl Microprocessor | ||||||||||||||||||||
| Motor | : | Brushless DC motor | ||||||||||||||||||||
| temp Ambient | : | +5 oC - 100o C | ||||||||||||||||||||
| Timer | : | 1min up to 99 hr | ||||||||||||||||||||
| Built-in calibration | ||||||||||||||||||||||
| Anti vibration and noiseless | ||||||||||||||||||||||
| Safety over temperature limiter | ||||||||||||||||||||||
| Keypads splash proof | ||||||||||||||||||||||
| minimize turbulence with baffle plate circulator, heater and sensor | ||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Stainless Steel Gable cover and spring wire rack | ||||||||||||||||||||
| 6 | Alat untuk pemeriksaan Azo | |||||||||||||||||||||
| Kondensor dimroth + Reflux | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| Panjang 40 cm | ||||||||||||||||||||||
| Labu didih berleher asah 100 mL | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Labu dasar/alas bulat Volume 500 ml | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Heating Mantles for flsk size , 100 ml,AC input 230 volt,measuring range : ≤ 450 oC | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| flexible glass yarn heating element | ||||||||||||||||||||||
| outer jacket in plastic coated metal | ||||||||||||||||||||||
| casing with built-in fuse | ||||||||||||||||||||||
| Heating Zone Switch | ||||||||||||||||||||||
| Pembersih ultra sonic | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Ultrasonic frequency: | : | min 40KHz, | ||||||||||||||||||||
| Tank capacity | : | min 10 Liter | ||||||||||||||||||||
| Timer | : | max 99 minutes, | ||||||||||||||||||||
| Temperature setting | : | Amb to 70 o C | ||||||||||||||||||||
| Drain port | ||||||||||||||||||||||
| Durable leakproof ABS | ||||||||||||||||||||||
| Transducer BLT type | ||||||||||||||||||||||
| High frequency 40 KHz | ||||||||||||||||||||||
| Multiple frequency on 3 stages | ||||||||||||||||||||||
| Penangas air (Water Bath) | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Tank Volume | : | Min 10 Liter | ||||||||||||||||||||
| Temperature Range | : | Amb +5 oC - 100o C | ||||||||||||||||||||
| Internal Material | : | Stainless Steel | ||||||||||||||||||||
| Safety feature | : | Built-in power cutoff circuit, Audible and visual alarm | ||||||||||||||||||||
| Control | : | PID ControlMicroprocessor | ||||||||||||||||||||
| PowerSupply | : | 230 VAC/50 Hz | ||||||||||||||||||||
| Over temperature protection with alarm | ||||||||||||||||||||||
| Display LED | ||||||||||||||||||||||
| Accessories included | : | Transparant cover, heat resistance. | ||||||||||||||||||||
| Kolom kromatografi bahan gelas dan bercerat dengan diameter dalam 25 mm – 30 mm, tinggi 140 mm – 150 mm. | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Pemekat sistem vakum | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Motor | : | DC Brushless motor with electronic control | ||||||||||||||||||||
| Rotation Speed | : | minimum 0-270 rpm | ||||||||||||||||||||
| Speed Setting | : | Digital Indication | ||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 100 -240 VAC (50 -60 Hz) | ||||||||||||||||||||
| Temp Range Heating Bath | : | min +3 oC - 170o C | ||||||||||||||||||||
| Temp Accuracy Bath | : | 1 oC | ||||||||||||||||||||
| Heating Bath control | : | Digital/Electronic | ||||||||||||||||||||
| Cooler condensation size | : | min 1180 sq cm | ||||||||||||||||||||
| Pressure units | : | hPa | ||||||||||||||||||||
| Electric motorized lift | ||||||||||||||||||||||
| Built-in vacuum controller | ||||||||||||||||||||||
| Function pressure and temperature gradient | ||||||||||||||||||||||
| Designed controlling and communication by PC | ||||||||||||||||||||||
| Variable inclination angle | ||||||||||||||||||||||
| Absolute pressure measurement | ||||||||||||||||||||||
| Display digital for temperature, rotations and vacuum | ||||||||||||||||||||||
| Complete receiving flask 1 ltr qty 3 pcs, evaporating flask 1 ltr qty 3 pcs | ||||||||||||||||||||||
| Vaccum Pump | ||||||||||||||||||||||
| Bath Volume (L / cu ft) | : | 9.5 / 0.3 | ||||||||||||||||||||
| Max. Vacuum (Mpa / Hg) | : | 0.0998 / 29.5” | ||||||||||||||||||||
| Free-air Capacity | : | 18L / minute (0.6 cfm) ×2ea | ||||||||||||||||||||
| Bath | : | Polypropylene | ||||||||||||||||||||
| Aspirator | : | Nickel-coated Brass ×2ea | ||||||||||||||||||||
| Complete with vacuum controller | ||||||||||||||||||||||
| Built-in circulating pump and water tank | ||||||||||||||||||||||
| Drain port and spigot for easy water changes | ||||||||||||||||||||||
| Included metal aspirator to create vacuum with a built-in check valve | ||||||||||||||||||||||
| pH meter | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| pH | : | 0.00 up to 14.00 | ||||||||||||||||||||
| mV range | : | -1999,9 up to 1999,9 mV | ||||||||||||||||||||
| Calibration | : | 1,2, or 3 point | ||||||||||||||||||||
| Electrode offset recognition | : | +1.50 pH | ||||||||||||||||||||
| Electrode slope recognition | : | + 30 % | ||||||||||||||||||||
| Input impedance | : | 10 exp13 ohms | ||||||||||||||||||||
| Sensor temperature | : | Thermistor | ||||||||||||||||||||
| Display | : | Large with backlight | ||||||||||||||||||||
| Dual bufer set selection | ||||||||||||||||||||||
| Memmory | : | Calibration data stored and ready for use on power up | ||||||||||||||||||||
| Automatic or manual temperature compensation | ||||||||||||||||||||||
| Automatic lock mode and end point sensing | ||||||||||||||||||||||
| IP 54 waterproof case | ||||||||||||||||||||||
| Timbangan analitik dengan ketelitian 0.0001 g | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| max Capacity | : | 220 g or more | ||||||||||||||||||||
| min load | : | 0,01 g | ||||||||||||||||||||
| Power Supply | : | 110 -230 V/50/60 Hz | ||||||||||||||||||||
| Repeatability | : | 0,0001 g | ||||||||||||||||||||
| Linearity | : | ± 0,0002 g | ||||||||||||||||||||
| Stabilization time | : | min 3,5sec | ||||||||||||||||||||
| Pan Size | : | min 85 mm | ||||||||||||||||||||
| Display | : | LCD with backlight | ||||||||||||||||||||
| Calibration | : | Internal | ||||||||||||||||||||
| 7 | Gelas kimia : | |||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 25 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 10 mL,Borosilicate Glass | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Gelas Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 15 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 500 mL,Borosilicate Glass | 5 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 200 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 100 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 1 mL,Borosilicate Glass | 20 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 10 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 50 mL, Borosilicate Glass | 20 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Labu Ukur 25 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 50mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Corong Gelas diameter 60mm, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Botol Semprot 500 mL, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Cawan timbang, Borosilicate Glass | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Magnetic Stirrer (Teflon) | 20 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| pipet tetes | 20 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Buret 25 mL, Borosilicate Glass | 2 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Buret 10 mL, Borosilicate Glass | 3 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Buret 5 mL, Borosilicate Glass. Micro Volume | 3 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Tiang Buret, Steel + Clamp burret double | 2 | Set | ||||||||||||||||||||
| 8 | Alat untuk pemeriksaan Phthalate | |||||||||||||||||||||
| Tabung reaksi bertutup | 50 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Tabung : Test tube 40 mL merk iwaki pyre x | ||||||||||||||||||||||
| Tutup : Screw cap for test tube with teflon liner merk iwaki pyrex | ||||||||||||||||||||||
| Syringe filter PT.FE 0.45 um | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Membrane | : | Cellulose Acetate | ||||||||||||||||||||
| Housing | : | Cyrolite | ||||||||||||||||||||
| Diameter | : | 25 mm | ||||||||||||||||||||
| Filter aerea | : | 5,3 cm2 | ||||||||||||||||||||
| Idle Volume | : | 0,1 ml | ||||||||||||||||||||
| Bubble Point | : | 1,6 bar | ||||||||||||||||||||
| Max. Pressure | : | 4,5 bar | ||||||||||||||||||||
| Burst Strength | : | 6 bar | ||||||||||||||||||||
| Max. temperature | : | 50 °C | ||||||||||||||||||||
| Flow Rate (water) | : | 180 ml/min | ||||||||||||||||||||
| Inlet | : | Luer lock | ||||||||||||||||||||
| Outlet | : | Luer lock | ||||||||||||||||||||
| Presentation | : | sterile, individually packed | ||||||||||||||||||||
| Laboratory vortex (Volume tabung 50-100 mL) | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Keypad Sensitif terhadap sentuhan | ||||||||||||||||||||||
| Tombol Pengatur kecepatan | ||||||||||||||||||||||
| Platform terbuat dari karet silikon | ||||||||||||||||||||||
| Terdapat pengaman bila beban berlebih dan arus berlebih | ||||||||||||||||||||||
| Bagian luar bodi vortex terbuat dari polipropilen | ||||||||||||||||||||||
| Kecepatan 0 - 3000 rpm | ||||||||||||||||||||||
| Display Analog dan kontrol dengan skala | ||||||||||||||||||||||
| Ukuran diameter orbit putaran minimum 4 mm | ||||||||||||||||||||||
| Program : sentuhan, terus menerus, dan terus menerus berkecepatan tinggi | ||||||||||||||||||||||
| Motor penggerak menggunakan sistem anti spark. | ||||||||||||||||||||||
| Pipet Tetes | 2 | Pcs | ||||||||||||||||||||
Corong Pisah Volume 100 ml , terbuat dari bahan borosilicate | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
Micropipete 100-1000 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 1 ul Test volume 1000 ul, 500 ul, 100 ul Innaccuracy 0,60%, 0,60%, 1,00% Imprecision 0,20%, 0,20%, 0,40% | 2 | Pcs | ||||||||||||||||||||
Micropipete 0,5-10 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 0,01 ul Test volume 10 ul, 5 ul, 1 ul, 0,5 ul Innaccuracy 1,00%,1,50%, 2,50%, 5,00% Imprecision 0,60%, 1,00%, 1,50%, 4,00% | 2 | Pcs | ||||||||||||||||||||
Micropipete 10-100 uL , Seluruh bagian dapat di Autoklat pada suhu 121 °C selama 20 menit Desain ergonomis dan pengaturan volume click stop Tahan bahan kimia dan cahaya UV Bagian dalam komponen di insulasi tahan panas Pengaturan increments 0,1 ul Test volume 100 ul, 50 ul, 10 ul Innaccuracy 0,80%, 1,00%, 2,00% Imprecision 0,15%, 0,40%, 0,1,00% | 2 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 9 | Alat pendukung untuk pemeriksaan PBB dan PBDe | |||||||||||||||||||||
| Soxhlet Extractors, include: | ||||||||||||||||||||||
| a. 30 ml Soxhlet Extractors | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| b. 100 ml round-bottomed flask | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| c. ground-in stopper NS 29/32 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| d. Dimroth Condenser NS 29/32 | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| e. Boilling Stones (e.g. glass pearls or Raschig rings). | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Extraction Thimbel Cellulose 30 ml ID 22 mm, Height 80 mm | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Glass Wool for Extraction Thimbel | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Heating Jacket | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Funnel | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Cork Rings | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Microlitre Syringe or automatic pipettes | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Pasteur pipette | 10 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| 10 | 1500 XP Plus Safety Membranes | 1 | Box | |||||||||||||||||||
| 11 | Spart Part cartridge water purification : | |||||||||||||||||||||
| airum RO Module (advance RO & comfort I systems) | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# 613CPM4 | ||||||||||||||||||||||
| arium® comfort pretreatment cartridge | 1 | Unit | ||||||||||||||||||||
| Sartorius Cat.# H2O-CPF | ||||||||||||||||||||||
| 12 | Hydride Generator Analysis System : Continuous flow system Sample ConsumPT.ion : variable between 0-8 mL/Min Atomizer : Heated AbsorPT.ion cell Carrier gas Argon: Reagnet ConsumPT.ion : Variable between 0-3 mL/Min | 1 | Set | |||||||||||||||||||
| 13 | Tabung Nitrogen Berat kosong 3 kg Berat isi full 6,2 kg Diameter leher lubang 1,2 inch Tinggi max 435 mm Tingkat penguapan max 0,4 liter perhari | 1 | Unit | |||||||||||||||||||
| 14 | Pompa Nitrogen Sistem sangat halus, tanpa suara, getaran dan low thermal mass Waktu reaksi 10-40 detik Proteksi : overpressure valve yang tahan hingga 150 mBar Laju air : 2 liter permenit | 1 | Unit | |||||||||||||||||||
| 15 | Water Puriffication system Their design which is based on many years of field experience makes them economical, easy to install and simple to operate These generally containing the Cation and Anion exchange The Cation exchanger converts all ionized solids in the influent water to their equivalent acids, Which are absorbed by the anion exchanger when water passes through it, the water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solids present in the treated water. The Demineralizers are available in PEP vessels which are corrosion resistant with Mu ti port Valves. | 1 | Unit | |||||||||||||||||||
| Sub Total II | 3.066.384.400 | |||||||||||||||||||||
| III | C | Pengadaan Bahan Kimia | ||||||||||||||||||||
| Pengadaan Bahan Kimia Pengujian Mainan Anak | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Larutan Standar Sb (Stibium) 1000ppm | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 2 | Larutan Standar As (Arsenik) 1000ppm | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 3 | Larutan Standar Ba (Barium) 1000ppm | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 4 | Larutan Standar Cd (Cadmium) 1000ppm | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 5 | Larutan Standar Cr (Cromium) 1000ppm | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 6 | Larutan Standar Pb (Plumbum/Timbal) 1000ppm | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 7 | Larutan Standar Hg (Merkuri) 1000ppm | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 8 | Larutan Standar Se (Selenium) 1000ppm | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 9 | Larutan Standar Cu (Tembaga) 1000ppm | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 10 | 1.5 Diphenilcarbazide 25 gr | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 11 | Bahan untuk pengujian Azo | |||||||||||||||||||||
| Larutan pendukung pengujian Azo (Senyawa amina kelompok III) include: | ||||||||||||||||||||||
| 1 | 2-naftalinamina 91-59-08 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 2 | 4-aminodifenil 92-67-1 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 3 | 4-kloro-o-toluidin 95-69-2 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 4 | benzidin 92-87-5 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 5 | 2,4,5-trimetilanilin 137-17-7 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 6 | 2,4-diaminoanisol 615-05-4 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 7 | 2,4-toluylendiamina 95-80-7 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 8 | 2-amino-4-nitrotoluen 99-55-8 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 9 | 3.3'-diklorobenzidin 91-94-1 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 10 | 3,3'-dimetoksibenzidin (3,3'-dinisidin) 199-90-4 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 11 | 3,3'-dimetil-4,4'-diaminodifenilmetan 838-88-0 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 12 | 3,3'-dimetilbenzidin (o-toluidin) 119-93-7 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 13 | 4,4' diaminodifenilmetan 101-77-9 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 14 | 4,4'metilen-bis-(2-kloroanilin) 101-14-4 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 15 | 4,4'-oksidianilin 101-80-4 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 16 | 4,4'-thiodianilin 139-65-1 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 17 | o-aminoazotoluene 97-56-3 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 18 | o-toluidin 95-53-4 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 19 | p-kloroanilin 106-47-8 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 20 | p-kresidin 120-71-8 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 21 | o-anisidin 90-04-0 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 22 | 2,4-xilidin 95-86-1 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 23 | 2,6-xilidin 87-62-7 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 24 | 4-aminoazobenzen 60-09-3 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| Chlorobenzene 1 L (puriss. p.a., ACS reagent, ≥99.5% (GC)) | 2 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Xylol 2.5L (puriss. p.a., ACS reagent, reag. ISO, reag. Ph. Eur.) | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv (2.5 L) | 2 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Ethyl acetate for gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | ||||||||||||||||||||
| tert-Butyl methyl etherfor gas chromatography ECD and FID SupraSolv (2.5 L) | 2 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Asam sitrat monohidrat untuk analisis ,ISO,Reag. Ph Eur (1 Kg) | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Sodium dithionite technical grade (1 Kg) | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Kieselguhr purified and calcined GR for analysis Reag. Ph Eu (1 Kg) | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| 12 | Bahan untuk pengujian Phtalate : | |||||||||||||||||||||
| Larutan Standar Phtalate include: | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Dibuthyl Phtalate 84-74-2, 1 lt | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 2 | Benzyl Buthyl Phtalate 85-68-7 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 3 | Bis (2-ethylexyl) Phtalate 117-81-7 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 4 | di-en-octyl Phtalate 117-84-0 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 5 | di-isononyl Phtalate 28553-12-0 | 1 | Pcs | |||||||||||||||||||
| 31 Standar Phtalate | 1 | Pcs | ||||||||||||||||||||
| Dicloromethane | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Methanol | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Hexane | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| SPE Chem Elut | 1 | Paket | ||||||||||||||||||||
| 13 | Bahan untuk pengujian PBB dan PBDe | |||||||||||||||||||||
| Toluene | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Technical BDE with BDE-209 96,9% and BDE-206 1,5% Solution | 1 | Box | ||||||||||||||||||||
| PBB dan PBDE Calibrants : | ||||||||||||||||||||||
| PBB include: | ||||||||||||||||||||||
| BB-003 | 4-Bromo Biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BB-015 | 4,4'-Dibromo Biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BB-029 | 2,4,5-tribomo Biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BB-049 | 2,2',4,5'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BB-077 | 3,3',4,4'-tetrabromo Biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BB-103 | 2,2',4,5',6-pentabromo Biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BB-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BB-169 | 3,3',4,4',5,5'-heksabromo Biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| DOW FR-250 | Technical Mixture of nanobromo biphenyl, okta bromo biphenyl (80%) and hePT.abromo biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BB-209 | dekabromo Biphenyl | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| PBDE include: | ||||||||||||||||||||||
| BDE-003 | 4-bromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-015 | 4,4'-dibromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-033 | 2',3,4-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-028 | 2,4,4'-tribomo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-047 | 2,2',4,4'-tetrabromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-099 | 2,2',4,4',5-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-100 | 2,2',4,4',6-pentabromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-153 | 2,2',4,4',5,5'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-154 | 2,2',4,4',5,6'-heksabromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-183 | 2,2',3,4,4',5',6-hePT.abromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-203 | 2,2',3,4,4',5,5',6-oktabromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-206 | 2,2',3,3',4,4',5,5',6-nanobromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| BDE-209 | dekabromo diphenyl eter | 1 | Botol | |||||||||||||||||||
| 14 | Chemical untuk pengujian formalin | |||||||||||||||||||||
| 1 | Sodium Nitro Frusida 100 gram | 1 | btl | |||||||||||||||||||
| 2 | Fenil Hidrazine 100 mL | 1 | btl | |||||||||||||||||||
| 3 | Sodium Hidroxide | 1 | kg | |||||||||||||||||||
| 15 | Chemical untuk pengujian Hg | |||||||||||||||||||||
| Nitric Acid (HNO3) 65 % | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Fluorobic Acid (HBF4) 50% | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Hydrogen Peroxida (H2O2) 30 % | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Kalium Permanganat (KMNO4) | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Sodium Borohydride (NaBH4) | 1 | Botol | ||||||||||||||||||||
| Sub Total III | 238.565.000 | |||||||||||||||||||||
| IV | D | Peralatan pendukung Operasional Laboratorium | ||||||||||||||||||||
| 1 | Laptop | 1 | Unit | |||||||||||||||||||
| Processor 2.20 GHz with Turbo Boost up to 3.20 GHz | ||||||||||||||||||||||
| Windows 8 64 bit | ||||||||||||||||||||||
| 14 inch wide 10-point multi touch screen | ||||||||||||||||||||||
| Bundled "Personalization Kit" of matching Keyboard skin and Mouse | ||||||||||||||||||||||
| High Audio Quality with "xLOUD", "Clear Phase" and Dolby® Home Theater® v4 | ||||||||||||||||||||||
| Rapid Wake + Eco: quick resume, longer battery life and data security | ||||||||||||||||||||||
| Hard Disk Drive | ||||||||||||||||||||||
| DVD supermulti drive | ||||||||||||||||||||||
| Video memory 2 GB DDR3 | ||||||||||||||||||||||
| (WXGA++: 1600 x 900) TFT colour display (Display, LED backlight, Touch screen(Capacitive)) | ||||||||||||||||||||||
| SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector with charging function | ||||||||||||||||||||||
| 1*5, SuperSpeed USB (USB 3.0) port Type A Connector x 1, | ||||||||||||||||||||||
| Hi-Speed USB (USB 2.0) port Type A Connector x 2 | ||||||||||||||||||||||
| Maximum transmission speed: 300 Mbps*8, Maximum receiPT. speed: 300 Mbps*8 | ||||||||||||||||||||||
| SD memory card(SDHC, SDXC compatible, UHS (SDR50) supported, Copyright protection function | ||||||||||||||||||||||
| Bluetooth® standard Ver. 4.0 + HS | ||||||||||||||||||||||
| 2 | Proyektor | 1 | Unit | |||||||||||||||||||
| Compatibility | VGA, SVGA, XGA, SXGA, Macintosh | |||||||||||||||||||||
| Ratio (Supported) | 4:3, 5:4, 16:9, 16:10 | |||||||||||||||||||||
| Resolution (Native) | 1080p (1920 x 1080) | |||||||||||||||||||||
| Resolution (Max) | WUXGA (1920 x 1280) | |||||||||||||||||||||
| Contrast Ratio | 5000:1 | |||||||||||||||||||||
| 3D image | Supports 3D content from Blu-ray, cable boxes, dish services and | |||||||||||||||||||||
| more (over HDMI) at 144Hz and PC-based 3D content at 120Hz. | ||||||||||||||||||||||
| Video compatibility | NTSC/NTSC 4.43, PAL B/G/H/I/M/N 60, SECAM, 480i/480p/720p/1080p | |||||||||||||||||||||
| Color wheel | 6 segment | |||||||||||||||||||||
| Connections | VGA x 2, HDMI 1.4a, DisplayPort, S-Video, Composite video, RCA stereo audio in (L/R), 3.5mm stereo audio in, VGA out, 3.5mm stereo audio out, RS-232, 12V screen controller, USB Mini-B (service), RJ45/LAN | |||||||||||||||||||||
| Networkable | ||||||||||||||||||||||
| Lifetime lamp | Up to 5000 hours | |||||||||||||||||||||
| 3 | Kamera Digital | 1 | Unit | |||||||||||||||||||
| Resolusi | 18 Megapixel | |||||||||||||||||||||
| Sensor | Cmos | |||||||||||||||||||||
| resolusi maksimum | 5184 X 3456 | |||||||||||||||||||||
| Jenis file | Raw dan JPEG file format | |||||||||||||||||||||
| iso range | auto, 100 sampai 6400 | |||||||||||||||||||||
| jenis memory | SD/SDHC | |||||||||||||||||||||
| Video output | NTSC/PAL format | |||||||||||||||||||||
| USB | 2.0 hi-speed data and control interface | |||||||||||||||||||||
| Tas kamera | included | |||||||||||||||||||||
| 4 | MejaLabor | 1 | Set | |||||||||||||||||||
| Dimensi : | ||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) include table sink | ||||||||||||||||||||||
| 3500 x 750 x 800 mm (W x D x H) | ||||||||||||||||||||||
| Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. | ||||||||||||||||||||||
| Electricity above worktop easily accessible | ||||||||||||||||||||||
| Combination Variation laminated service cell : | ||||||||||||||||||||||
| Tunnel version low without shelf and with two upper shelves | ||||||||||||||||||||||
| 4 x 220/230 V eletcric Socket with lack | ||||||||||||||||||||||
| Rack mixer faucet | ||||||||||||||||||||||
| Installation cabinet with stainless steel bowl AISI 304 | ||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with one door, one drawer and worktop | ||||||||||||||||||||||
| 1 x Laboratory cabinet with two door, two drawer and worktop | ||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | ||||||||||||||||||||||
| Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) | ||||||||||||||||||||||
| Lab chair PUR sheet wheel, freely movement | ||||||||||||||||||||||
| Centralize table dimension 1800 x 1200 x 800 (WxDxH) | ||||||||||||||||||||||
| Worktop by heavy solid marble with durcon laminated | ||||||||||||||||||||||
| Weighing table with heavy duty material and free electrostatic | ||||||||||||||||||||||
| Stabilize with PU dumpered | ||||||||||||||||||||||
| Sub Total IV | 133.510.000 | |||||||||||||||||||||
| Jumlah I+II+III+IV | 3.440.959.400 | |||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan HPS itulah para calon peserta lelang menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebagai salah satu dokumen penawaran lelang.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengumuman lelang melalui system LPSE oleh Pokja 3 ULP BP. Batam yang terdiri dari : Saksi Heri Joni selaku Ketua, Saksi Lusy Novita (Sekretaris), dan Para Anggota : Gusferi Yendra, Saksi Kiagus Mohammad Darmansyah, ST dan Saksi Hubertus Hendrawanto Abang Muda, terdapat 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang. Namun dari jumlah tersebut setelah dilakukan pembukaan penawaran melalui website http:LPSE.Bpbatam.go.id, ternyata hanya 3(tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu terdiri dari :
PT. Raja Prakasa Semesta dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.278.280.500,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
PT. Cakrayudha Persada dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. Daya Mandiri Semesta dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.390.000.000,- (tiga milyar tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi Teknis dan evaluasi harga, terhadap ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut diatas diperoleh hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 5129.001.023.02/D.02.15.8/ULP-PNBP/5/2014, tanggal 3 Mei 2014 sebagai berikut:
PT. Cakrayudha Persada sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
PT. Daya Mandiri Semesta dinyatakan gugur pada saat evaluasi administrasi karena tidak melampirkan jaminan penawaran;
PT. Raja Prakasa Semesta dinyatakan gugur pada saat evaluasi teknis karena antara lain hanya melampirkan 2 (dua) dukungan peralatan, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sebanyak 10 (sepuluh) dukungan peralatan, tidak melampirkan surat pernyataan memiliki workshop laboratorium, tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan 2 x 24 jam untuk perbaikan teknis;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan ternyata didalam dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut diatas ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Terjadinya kesalahan notifikasi yang sama.
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung (Bank yang sama), dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT. Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu :
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT. BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolutuon 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
Bahwa didalam labtop milik PT. CAKRAYUDHA PERSADA terdapat dokumen penawaran yang sama yaitu Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014, atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA , PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, antara lain pada image file harddisk merk HGST type TT5SAE500, kapasitas 500 GB, S/N : PY0REY0L dari Labtop warna Abu-abu merk Apple, type Macbook Pro S/N : W8018URVATM yang disita dari NEULIS NOVIANTI (Karyawan PT. CAKRAYUDHA PERSADA) terdapat informasi berupa data milik PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan yang terdiri dari file-file berformat *.PDF, *DOC, *DOCX dan *.XLS, dengan rincian : Images sebanyak 69941, Videos sebanyak 530, Audio sebanyak 2654, Archives sebanyak 5222, Documents terdiri dari : HTML sebanyak 9849, Office sebanyak 4833, PDF sebanyak 4780, Plain Text sebanyak 274, Rich Text sebanyak 94, Executable terdiri dari .exe sebanyak 7, Ectracted Content terdiri dari Exif Metadata sebanyak 2679, Extension Mismatch Detected sebanyak 15536, Web Bookmarks sebanyak 15, Web Cookies sebanyak 3135, Web Downloads sebanyak 255, Web History sebanyak 5066, Web Search sebanyak 390 dan Email Addresses sebanyak 55473;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa telah terjadi persekongkolan persaingan usaha tidak sehat yang dikendalikan oleh PT. CAKRAYUDHA PERSADA dibawah pimpinan Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan kegiatan alat dan bahan kimia uji BP. Batam TA. 2014, dengan cara menyertakan PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA sebagai peserta lelang. Kemudian dibuat dan diaturlah sedemikian rupa sebagaimana bukti kejanggalan-kejanggalan tersebut diatas termasuk persyaratannya, sehingga PT. CAKRAYUDHA PERSADA keluar sebagai pemenang lelang. Hal ini melanggar ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , menjelaskan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan pelelangan/langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadinya persaingan tidak sehat.
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya PT. Cakrayudha Persada sebagai pemenang, maka diterbitkanlah Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5129.001.020.01/G.02.15.18/ ULP-PNBP/05/2014, tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK dan Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Dalam kontrak tersebut mengadung hak dan kewajiban masing-masing pihak, antara lain Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK berkewajiban menyerahkan biaya kegiatan dan fasilitas kepada Terdakwa RENDRA SS selaku Penyedia Barang/Jasa dan berhak menerima atas seluruh pekerjaan sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak. Demikian halnya dengan Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dan sebagai Penyedia Jasa mempunyai hak untuk menerima seluruh dana kegiatan dan fasilitas dan berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
Menimbang, bahwa atas pelaksanaan perjanjian kontrak tersebut diatas, Terdakwa RENDRA SS selaku Penyedia Barang/Jasa telah mengajukan dan menerima dana kegiatan pengadaan tersebut melalui mekanis pencairan dana ( SPP, SPM dan SP2D ) ke Bank BNI, rekening No.01905457065 atas nama PT. Cakrayudha dalam 2(dua) tahap yaitu :
Pembayaran Uang Muka 20% tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);
Pembayaran tahap II 80% tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa atas dana yang telah diterima tersebut diatas Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. Cakrayudha dan selaku kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yakni : mengerjakan, menyelesaikan dan menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK bersama-sama dengan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjan (PPHP). Namun dalam kenyataannya, barang yang diserahkan oleh Terdakwa RENDRA SS selaku Penyedia Barang/Jasa sebagiannya tidak sesuai dengan kontrak, yaitu mengenai spesifikasi, merk, maupun kualitasnya sebagimana yang diterangkan oleh Ahli Prof. Dr. MUHAMMAD BACHRI AMRAN, DEA dari Institut Tehnologi Bandung (ITB) dimuka persidangan dan diperkuat dengan Laporan Pemeriksaan Spesifikasi Teknis Peralatan dan Bahan Kimia Laboratorium Pengujian Badan Pengusahaan (BP) Batam, tanggal 25 November 2015, yang dilakukan oleh Ahli Prof. Dr. MUHAMMAD BACHRI AMRAN, DEA dan didampingi oleh petugas laboratorium, Terdakwa, Saksi AFUAN, ST selaku User dan petugas laboratorium lainnya, yang rincian datanya sebagai berikut :
Peralatan dengan spesifikasi teknis tidak sesuai :
Gass Chromatography Mass Spectrometer (item no. 1), merk Agilent, USA type GC-MS 7890B/5977A.
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Electron energy 10 – 300 eV 5 – 241,5 eV GC-MS Training at Training Center Kewajiban penyedia barang Tidak/belum dilaksanakan
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu 5 – 241,5 eV kualitasnya rendah
Alat untuk pemeriksaan Azo (item no. 6)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Kolom kromatografi lengkap dengan resin ion exchange resin ion exchange kualitas teknis
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu resin ion exchange kualitas teknis, tidak bisa dipergunakan untuk uji kimia, kalau dipaksakan hasilnya bisa salah.
Gelas Kimia (item no. 7)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Gelas Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Gelas Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 500 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 200 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 100 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 1 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki, 5 mL Labu Ukur 10 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 50 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki Labu Ukur 25 mL Merk : Pyrex Merk : Iwaki
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu gelas merk Iwaki adalah buatan lokal yaitu Bandung berkualitas rendah buatan lokal (Bandung) hanya bisa digunakan untuk praktek. Sedangkan gelas merk Pyrex dal kontrak berkualitas tinggi (bersertifikat) buatan Germany yang sering digunakan untuk penelitian.
Alat untuk pemeriksaan phthalate (item no. 8)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Tabung Reaksi bertutup Merk : Pyrex Merk : Iwaki Micropipette 100 – 1000 L Boeco, SP Series Boeco, SA Series
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa yaitu Boeco, SA Series kualitasnya lebih rendah dari pada Boeco, SP Series
Pengadaan Bahan Kimia (item III. C)
-
SPESIFIKASI YANG DIMINTA SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Bahan untuk pengujian Azo 25. Chlorobenzene 1 L (puriss, p.a., ACS reagent, ≥ 99.5% E. Merck, 801791.1000 Spesifikasi sesuai dengan kontrak, tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. 27. Methanol hypergrade for LC-MS LiChrosolv E. Merck, 1.06035.2500 E. Merck, 1.06009.2500 Chemical untuk pengujian Hg Kalium Permanganat, 250 g E. Merk, 1.05082.0250 E. Merck, 1.09935.0001
Menurut Ahli setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kualitasnya jauh lebih rendah dari yang ditentukan dalam kontrak.
Peralatan pendukung operasional laboratorium(Item IV. D)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL
PEMERIKSAAN
Labtop SONY VAIO Type SVE-14A37CV SVP-132A1CW Processor 2.20 GHz 1.80 Ghz Turbo Boost Up to 3.20 GHz 2.39 GHz Hard Disk Drive 750 GB*4 (Serial ATA, 5400 rpm) 250 GB (Samsung) dan ditambah external hard disk 500 GB merk Samsung. DVD Supermulti drive Include Laptop Potable DVD Writer (external) merk LG Proyektor 4000 Lumens Type IN3138HD IN3128HD Meja Laboratorium Sheet service cell (rak) Sheet service cell for media distribution are designed to place media liquid or solid and gas. Tunnel version low without shelve and with two upper shelves. Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Rack faucet Rack faucet with two way, dimension approx. 300 x 150 x 220 mm (HxLxD) Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Cabinet 1 x laboratory cabinet with one dor, one drawer and worktop Komponen meja laboratorium dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan . Lab. Chair (kursi lab.) Lab. Chair PUR sheet wheel, freely movement Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan. Weighing table (meja timbang) Weighing table with heavy duty material and free elecrostatic Barang dengan spesifikasi seperti ini tidak tersedia pada saat pemeriksaan.
Peralatan yang tidak ada :
Vibratory Sieve Shaker(termasuk dalam item no. 2)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Peralatan Vibratory Sieve Shaker dengan spesisikasi :
measuring range
max. mass of sieve stack
amplitude / rpm
adjustment range
sieve acceleration
bottom pan, cover and stand
20 m to 20 mm
6 kg
Digital
0.2 – 3 mm
1.0 -15.1 g
complete with--- (included)
Peralatan dengan spesifikasi seperti ini tidak dapat diperlihatkan pada saat pemeriksaan .
Peralatan yang tidak berfungsi :
Water Purification System(item no. 15)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Sistem pemurnian air Their design which is based on many years of field experience makes them economical easy to install and simple to operate
These generally containing the cation and anion exchange
Which are absorbed by the anion exchanger when water passes throught it, the or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water emerging is deionised or demineralised with only traces of dissolved solid present in the treated water
The demineralizers are available in PEP vassels which are corrosion resistant with multi port valves
Max flow rate (m2 / h) : 0,36
Peralatan ini tidak berfungsi sesuai tujuannya, air yang dihasilkan seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dari air baku yang diproses. Pemeriksaan menunujkkan bahwa daya hantar listrik (DHL) dari air yang dihasilkan tidak lebih kecil dari DHL air baku.
Peralatan yang mempunyai fungsi yang sama :
Mercury Analyzer dan Hydride Generator(item no. 3 dan 12)
-
NAMA KOMPONEN SPESIFIKASI DI KONTRAK HASIL PEMERIKSAAN Mercury Analyzer dan Hydride Generator Mercury Analyzer :
System detection : Cold Vapour Technique.
Hydride Generator:
Measurement method : Continuous flow.
Kedua peralatan ini dapat digunakan untuk pengujian merkuri.
Menimbang, bahwa dengan belum terpenuhinya hasil pekerjaan yang diserah terimakan oleh Terdakwa kepada pihak Penerima Barang/Jasa sebagaimana ditentukan dalam kontrak. Sedangkan dana kegiatan 100% sebesar Rp. 3.291.097.480,- (tiga milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) telah diterima oleh Terdakwa, sehingga terjadinya kelebihan bayar yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau No. : S-4340/ PW28/ 5 /2015 tanggal 30 Juni 2015 sebagai berikut :
GCMS nilai kontrak Rp. 1.503.700.000,- (satu miliar lima ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), nilai realisasi sebesar Rp. 1.040.885.400,- (satu miliar empat puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) , selisih sebesar Rp. 462.814.600,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu enam ratus rupiah).
Alat pemeriksaan Azo nilai kontrak Rp. 215.898.100,- (dua ratus lima belas juta delapa ratus sembilan puluh delapan ribu seratus rupiah) nilai realisasi Rp. 210.632.400,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) , selisih sebesar Rp. 5.265.700,- (lima juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
Alat pemeriksaan PBB dan PBDe nilai kontrak Rp. 99.046.200,- (Sembilan puluh Sembilan juta empat puluh enam ribu duaratus rupiah) nilai realisasi Rp. 96.643.340,- (Sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) , selisih sebesar Rp. 2.402.860,- (dua juta empat ratus dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah),
Shaker Waterbath nilai kontrak 27.263.500,-(dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga lima ratus rupiah), realisai Rp. 26.554.000,-(dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 709.500,-(tujuh ratus Sembilan ribu lima rastus rupiah);
Hal tersebut merupakan kategori kerugian Negara dan menambah nilai kerugian sebesar Rp. 3.953.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
NAMA KOMPONEN MEREK DAN HARGA SESUAI KONTRAK BARANG
YANG DISEDIAKAN
HARGA MERK IWAKI SESUAI DISTRIBUTOR PT CAHYATIARA MUSTIKA SCENETIFIC INDONESIA Unit Selisih Harga Rp MERK HARGA MERK Gelas Ukur 25 mL Pyrex Rp. 82.500 IWAKI Rp. 74.000 10 85.000 Gelas Ukur 10 mL Pyrex Rp. 79.200 IWAKI Rp. 71.700 10 75.000 Gelas Ukur 50 mL Pyrex Rp. 82500 IWAKI Rp. 74.000 15 127.500 Labu Ukur 500 mL Pyrex Rp.210,100 IWAKI Rp. 183.700 5 132.000 Labu Ukur 200 mL Pyrex Rp.165,000 IWAKI Rp. 144.400 10 206.000 Labu Ukur 100 mL Pyrex Rp.127,600 IWAKI Rp. 112.100 20 310.000 Labu Ukur 50 mL Pyrex Rp.108,900 IWAKI Rp. 97.100 20 236.000 Labu Ukur 25 mL Pyrex Rp.108,900 IWAKI Rp. 91.300 10 176.000 Labu Ukur 10 mL Pyrex Rp. 90,200 IWAKI Rp. 85.500 10 47.000 Labu Ukur 1 mL/5mL Pyrex Rp. 99,000 IWAKI Rp. 85.500 20 270.000 Tabung reaksi tertutup 40 mL Pyrex Rp. 70,070 IWAKI Rp. 24.300 50 2.288.500 Jumlah 3.953.000
Alat pemeriksaan phtalate nilai kontrak Rp. 39.647.080,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah) nilai realisasi sebesar Rp. 38.720.880,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), selisih sebesar Rp. 926.200,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah).
Pompa Nitrogen harga kontrak Rp. 18.211.600,- (delapan belas juta dua ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) , nilai realisasi sebesar Rp. 17.736.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 475.600,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Labtop dan Infokus terjadi perubahan spek, dikarenakan spesifikasi dalam kontrak tidak tersedia.
Peralatan yang tidak ada :
Alat grinding untuk polimer harga kontrak Rp. 259.160.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) , nilai realisasi sebesar Rp. 183.990.000,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 75.170.000,- (tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Peralatan yang mempunyai fungsi yang sama :
Alat merkuri Analyzer harga sesuai kontrak Rp. 367.400.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), nilai realisai sebesar Rp. 345.400.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan data-data tersebut diatas, didapati kelebihan bayar sebesar Rp. 569.764.460,-( lima ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) atau setara dengan 22,51% dari nilai kontrak. Kemudian ditambah dengan hasil temuan sebagaimana yang terungkap dimuka persidangan, yaitu peralatan yang tidak berfungsi sebesar Rp. 40.223.700,- (empat puluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dan selisih harga pembelian gelas kimia sebesar Rp. 3.953.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.613.941.160,-(enam ratus tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah) atau setara dengan 24,26%. Sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi PT. Cakrayudha Persada (melebihi overhead 15%). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pasal 95 yang berbunyi :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Menimbang, bahwa terhadap barang yang tidak sesuai kontrak tersebut diatas, seharusnya Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK menolaknya, dan jika memungkinkan memberikan kesempatan kepada Penyedia Jasa untuk melengkapi kekurangan tersebut, dan atau memberikan peringatan pertama, kedua dan peringatan ketiga, sampai pada pemutusan kontrak dan perhitungan denda kepada Penyedia Barang/Jasa. Namun hal tidak dilakukan oleh Saksi HERU PURNOMO, ST, Saksi HERU PURNOMO, ST dan PPHP tetap menerima barang tersebut, meskipun PPHP telah mengingatkan kepada Saksi HERU PURNOMO, ST bahwa ada barang yang tidak sesuai dengan kontrak antara lain yaitu Laptop dan infocus. Namun Saksi HERU PURNOMO, ST mengatakan terima saja dan tandatangani berita acaranya dengan alasan bahwa Saksi HERU PURNOMO, ST telah berkonsultasi dengan Saksi AFUAN, ST selaku User, dan menurut Saksi AFUAN, ST perbedaan tersebut tidak apa-apa, yang penting peralatan tersebut dapat dimanfaatkan.
Menimbang, bahwa sejalan dengan serah terima barang tersebut diterbitkanlah Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjan No. BASTHP-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014, yang isinya menyatakan bahwa barang yang diserah-terimakan telah selesai 100% dan telah sesuai dengan kontrak, yang ditandatangani oleh Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK dan Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. CAKRAYUDHA PERSADA. Dengan tandatanganinya berita acara tersebut maka dana 100 % dapat dicairkan, karena berita acara tersebut merupakan salah satu syarat agar dana 100% dapat dicairkan.
Menimbang, bahwa terhadap tindakan Terdakwa yang menerima pencairan dana atas penyelesaian pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak menurut Majelis tidaklah dapat dibenarkan karena bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (5) : Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 95 yang berbunyi :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa, Terdakwa RENDRA SS telah menyalahgunakan kesempatan, dan sarana yang ada karena jabatan Terdakwa selaku Direktur PT. Cakrayudha Persada dengan cara melakukan persekongkolan usaha tidak sehat dalam proses pengajuan permohonan penawaran pengadaan Alat Dan Bahan Kimia Laoratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 dan telah menyalahgunakan kedudukan Terdakwa selaku Penyedia Jasa (Kontraktor) dimana hasil pekerjaan yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Penerima Jasa tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak , sedangkan dananya telah diterima Terdakwa 100% (seratus persen) sebagaimana telah di jelaskan terdahulu, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 613.941.160,-( enam ratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah) secara tidak berhak sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau No. SR-4534/PW28/5/2015, tanggal 15 Juli 2015;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Karena Jabatan Atau Kedudukan telah terpenuhi dan terbukti.
Ad. 3 Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ( Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Sedangkan kata “ dapat ”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagai mana halnya tindak pidana materiil (Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia hal. 45) ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur ke- 2 dan 3 diatas, dimana unsur tersebut telah terbukti adanya kerugian Negara, sehingga dengan demikian unsur inipun telah terbukti, akan tetapi apakah kerugian negara tersebut dapat dihitung atau tidak, haruslah dihitung berdasarkan audit dan metode yang digunakan sebagaimana yang digunakan berikut ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli PANDAPOTAN MALAU , SE, CfrA dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, bahwa Audit yang digunakan untuk melakukan perhitungan kerugian Negara atas kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 adalah Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan metode : menghitung nilai realisasi pembayaran bruto yang diterima dari Pemerintah, dikurangkan dengan realisasi harga pengadaan yang sesungguhnya. Kemudian apabila ditemukan adanya bukti baru yang dapat menambah atau mengurangi nilai kerugian keuangan Negara oleh Majelis Hakim dimuka persidangan, hal tersebut dapat dijadikan bahan untuk melakukan perubahan besarnya kerugian keuangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan audit dan metode perhitungan tersebut diatas dan dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan, maka kerugian Negara dapat diperhitungkan sebagai berikut;
Bahwa dana yang telah diterima oleh Terdakwa RENDRA SS, selaku pemenang kontrak Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kontrak No. 5129.001.020.01/G.02.15.18/ ULP-PNBP/05/2014, tanggal 21 Mei 2014, sebesar Rp. 3.291.097.480,- ( tiga milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), setelah dipotong pajak menjadi Rp. 2.530.326.480,-(dua milyar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Namun realisasi penggunaannya hanya berjumlah Rp. 1.960.562.020,- (satu milyar Sembilan ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu dua puluh rupiah) sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau No. SR-4534/PW28/5/2015, tanggal 15 Juli 2015 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun Anggaran 2014. Sehingga ditemukan selisih (kerugian Negara) sejumlah Rp. 569.764.460,- (lima ratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Peralatan | Nilai Dalam Kontrak (Rp) | Nilai Realisasi Kontrak yang ada bukti (Rp) | Kerugian (Rp) |
| 1 | GCMS | 1.503.700.000 | 1.040.885.400 | 462.814.600 |
| 2 | Grinding untuk Polimer | 259.160.000 | 183.990.000 | 75.170.000 |
| 3 | Mercury Analyzer | 367.400.000 | 345.400.000 | 22.000.000 |
| 4 | Sheaker Waterbath | 27.263.500 | 26.554.000 | 709.500 |
| 5 | Alat Pemeriksaan Azo | 215.898.100 | 210.632.400 | 5.265.700 |
| 6 | Alat Pemeriksaan Phtalate | 39.647.080 | 38.720.880 | 926.200 |
| 7 | Alat Pemeriksaan PBB dan PBDe | 99.046.200 | 96.643.340 | 2.402.860 |
| 8 | Pompa Nitrogen | 18.211.600 | 17.736.000 | 475.600 |
| JUMLAH | 2.530.326.480 | 1.960.562.020 | 569.764.460 |
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan terungkap bahwa selain selisih penggunaan uang tersebut diatas, didapati pula adanya peralatan yang sudah dibeli namun tidak berfungsi yaitu Woter Verification System seharga Rp. 40.223.700,- (empat puluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dan adanya selisih harga karena terjadinya perbedaan merk dan spesifikasi yaitu Gelas Kimia (10 item), dalam kontrak merk : Pyrex realisasinya merk : Iwaki, sebesar Rp. 3.953.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) sesuai dengan keterangan Ahli PANDAPOTAN MALAU, SE, CFrA dan didukung dengan keterangan Ahli Prof. Dr. MUHAMMAD BACHRI AMRAN, DEA yang menjelaskan bahwa gelas Merk Pyrex harganya jauh lebih mahal dari Merk Iwaki, karena Merk Pyrex buatan Germany kualitasnya lebih tinggi (bersertifikat) yang pada umumnya digunakan untuk penelitian, sedangkan Merk Iwaki buatan Bandung yang sering digunakan untuk praktek.
Menimbang, bahwa berdasarkan data-data diatas, maka kerugian Negara dapat dihitung sebagai berikut : Rp. 569.764.460 + Rp. 40.223.700 + Rp. 3.953.000,- = Rp. 613.941.160,-
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan tersebut Majelis berpendapat, bahwa akibat terjadinya penyimpangan tersebut diatas Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 613.941.160,- (enam ratus tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4 Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalah mengatur tentang turut serta (Deelneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori Turut Serta (Deelneming) ini, ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa jika dicermati dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud disini adalah turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa menurut Hooge Raad untuk adanya suatu perbuatan turut melakukan haruslah dipenuhi syarat - syarat, yaitu :
adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka ;
diantara para pelaku harus bersama- sama melaksanakan kehendak tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam turut serta atau medepleger, dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan ;
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medeplegen adalah cukup jika mereka sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang, sehingga tidak diperlukan syarat adanya perundingan atau permufakatan terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang dilarang (Prof. Satochid Kartanegara, SH : Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah, Bagian Kesatu, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 426) ;
Menimbang bahwa dalam perkara aquo, Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa RENDRA SS baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi HERU PURNOMO, ST ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi dibawah sumpah, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum, yang selanjutnya akan diuraikan dalam pertimbangan, apakah Terdakwa RENDRA SS yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 juga melakukannya secara bersama-sama dengan Saksi HERU PURNOMO, ST atau pihak lain, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, didalam dokumen penawaran yang diajukan oleh PT. Cakrayudha Persada , PT. Raja Prakasa Semesta dan PT. Daya Mandiri Semesta didapati adanya kejanggalan-kejanggalan yang tidak lazim sebagaimana diuraikan berikut :
Terjadinya kesalahan notifikasi yang sama.
Berdasarkan dokumen surat penawaran PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta dalam formulir isian kualifikasi, kedua perusahaan tersebut menuliskan saya tidak senang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait. Adapun penulisan sesuai dokumen seharusnya kata senang ditulis sedang, sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Berdasarkan dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, pada pekerjaan pengadaan alat Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) pada spesifikasi dimana PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta menulis Temperatur ion source dibanding dokumen pengadaan tertulis Ion source temperature, kata Range seharusnya dokumen pengadaan tertulis Mass Range, kata Turbomolecular pump (pumping system) seharusnya dalam dokumen pengadaan seharusnya tertulis pumping system sehingga antara PT. Cakrayudha Persada dan PT. Raja Prakasa Semesta terdapat kesalahan pengetikan yang sama, kesamaan susunan dan format penulisan;
Pengurusan dokumen jaminan penawaran PT. Cakrayudha Persada beralamat di Bandung dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung, sedangkan PT. Raja Prakasa Semesta beralamat di Jakarta Selatan juga menggunakan jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Utama Bandung (Bank yang sama), dimana kedua jaminan penawaran tersebut diserahkan dan diambil oleh saksi Dindin Rohendi Als Dindin yang merupakan Cleaning Service PT. Cakrayudha Persada.
Berdasarkan nilai penawaran PT. Raja Prakasa Semesta sebesar Rp 3.278.280.500,- dibandingkan dengan nilai HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- turun sebesar 4,73% terhadap HPS, penawaran PT. Cakrayudha Persada sebesar Rp 3.291.097.480,- dibanding HPS sebesar Rp 3.440.959.400,- adalah turun sebesar 4,36% terhadap HPS, penawaran PT. Daya Mandiri Semesta sebesar Rp 3.390.000.000,- turun sebesar 1,48% terhadap HPS, sehingga seluruh penawaran penyedia adalah mendekati HPS.
Bahwa didalam labtop milik PT. CAKRAYUDHA PERSADA terdapat dokumen penawaran yang sama yaitu Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014, atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA , PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, antara lain pada image file harddisk merk HGST type TT5SAE500, kapasitas 500 GB, S/N : PY0REY0L dari Labtop warna Abu-abu merk Apple, type Macbook Pro S/N : W8018URVATM yang disita dari NEULIS NOVIANTI (Karyawan PT. CAKRAYUDHA PERSADA) terdapat informasi berupa data milik PT. RAJA PRAKASA SEMESTA dan PT. DAYA MANDIRI SEMESTA yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan yang terdiri dari file-file berformat *.PDF, *DOC, *DOCX dan *.XLS, dengan rincian : Images sebanyak 69941, Videos sebanyak 530, Audio sebanyak 2654, Archives sebanyak 5222, Documents terdiri dari : HTML sebanyak 9849, Office sebanyak 4833, PDF sebanyak 4780, Plain Text sebanyak 274, Rich Text sebanyak 94, Executable terdiri dari .exe sebanyak 7, Ectracted Content terdiri dari Exif Metadata sebanyak 2679, Extension Mismatch Detected sebanyak 15536, Web Bookmarks sebanyak 15, Web Cookies sebanyak 3135, Web Downloads sebanyak 255, Web History sebanyak 5066, Web Search sebanyak 390 dan Email Addresses sebanyak 55473;
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara surat dukungan PT. Berca Niaga Medika dengan spesifikasi dalam dokumen penawaran dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu :
-
No Nama Peralatan Surat dukungan
PT. BNM
Dokumen penawaran Yang diminta (HPS) 1 Electron energy 5 - 241 Ev 10 - 300 Ev 5 - 100 Ev 2 Emission current 0 - 315µA 0 - 250µA 0 - 200µA 3 Temperatur ion source 150 - 350 ºC Up to 350 ºC 50 - 350 ºC 4 SIM - 600 ions x 100 groups - 5 Split ratio 7500 : 1 Min 7000 :1 Min 7000 :1 6 Temperatur set point resolutuon 4ºC - 350 ºC Up to 450 ºC 4ºC - 350 ºC
Menimbang, bahwa berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa telah terjadi persekongkolan persaingan usaha tidak sehat dari pihak penyedia jasa dengan cara mengatur sedemikian rupa sebagaimana telah digambarkan tersebut diatas agar PT. Cakrayudha Persada keluar sebagai pemenang lelang. Dan hal tersebut terbukti bahwa PT. Cakrayudha Persada ditetapkan sebagai pemenang lelang. Hal ini melanggar ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , menjelaskan bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan pelelangan/langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadinya persaingan tidak sehat.
Menimbang, bahwa menyikapi adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat tersebut diatas, seharusnya Pokja 3 ULP mengetahui akan hal tersebut, karena dokumen penawaran tersebut berada dalam pemeriksaan Pokja 3 saat melakukan evaluasi. Demikian halnya dengan Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK , jika dikaitkan dengan fakta integritas (Pasal 12 ayat 2) dan etika pengadaan (Pasal 6) yang didalamnya antara lain menyatakan bahwa agar pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, agar : 1). berkerja dengan penuh rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran dan tujuan, 2). bekerja secara profesional dan mandiri, 3). menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kemudian dari segi manejerial Saksi HERU PURNAMA, ST telah pula mempunyai kualifikasi dan sertifikasi pengadaan barang/jasa. Dan seharusnya secara teknis salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa ada ditangan PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 17, ayat (2) huruf g, 3) : yang menyebutkan bahwa ULP berkewajiban menyerahkan salinan dokumen penyedia barang/jasa kepada PPK, hal ini bersesuaian dengan keterangan Saksi HERI JONI selaku Ketua Pokja3, yang menyatakan bahwa PPK bisa melakukan koreksi terhadap Berita Acara Hasil Lelang yang dilakukan oleh Pokja, yaitu setelah PPK menerima dokumen lelang dari ULP sebelum diterbitkannya SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa). Akan tetapi untuk Berita Acara Hasil Pelelang No.5129.001.023.02/ D.02.15.12/ ULP-PNBP, tanggal 8 Mei 2014 tidak ada dilakukan koreksi oleh PPK dan PPK juga tidak pernah bertanya kepada Pokja. Kemudian Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK menandatangani SPPBJ tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas dan keterangan Saksi HERI JONI tersebut, Majelis berpendapat bahwa Saksi HERU PURNOMO, ST selaku PPK mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan atas dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut diatas yang merupakan pelaksanaan fungsi pengendalian selaku PPK. Oleh karena itu terhadap adanya indikasi tersebut diatas, Saksi HERU PURNOMO, ST mempunyai wewenang untuk menghentikan proses lelang tersebut setelah berkonsultasi dengan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau melakukan evaluasi ulang. Namun wewenang tersebut tidak gunakan oleh Saksi HERU PURNOMO, ST maupun Pokja 3, Saksi HERU PURNOMO, ST malah menetapkan PT. Cakrayudha Persada sebagai pemenang lelang dengan menandatangani SPPBJ ( Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa ) No. 5129.001.023.02/D.02.15.17/ULP-PNBP/5/2014, tanggal 16 Mei 2014. Dan bahkan mendukung proses pencairan dana yang diajukan oleh Terdakwa RENDRA SS selaku kontraktor pelaksana kegiatan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 83 ayat 3 huruf a : ”PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal apabila PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses pelelangan/seleksi/ pemilihan langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 , Bab II huruf B angka 1 huruf n angka 10) ayat a : ”Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan : apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal”.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. BAPP-11/PPK-5129/PNBP/08/2014, tanggal 18 Agustus 2014 , dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No. BASTHP-11/PPK-5129/08/2014, tanggal 18 Agustus 2014 telah dilakukan serah terima barang antara Terdakwa RENDRA SS selaku Direktur PT. CakraYudha Persada dengan Saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), namun dalam kenyataannya sebagian barang yang diterima oleh Penerima Barang/Jasa tidak sesuai dengan isi kontrak, yaitu mengenai spesifikasi, merk, kualitas ataupun kuantitas barang yang dipersyaratkan, sebagaimana keterangan Ahli Prof. Dr. MUHAMMAD BACHRI AMRAN, DEA dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsure ad. 2 dan ad.3 diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mulai dari proses pendaftaran lelang, penetapan pemenang lelang, pencairan dana kegiatan sampai pada penerimaan hasil pekerjaan, Majelis berpendapat bahwa telah terjadi adanya serangkaian perbuatan menyimpang dan saling mendukung serta memiliki kehendak yang sama antara Terdakwa RENDRA SS selaku Penyedia Jasa dan Saksi HERU PURNOMO, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperoleh keuntungan dari keuangan negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan masing-masing sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan, bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikwalifisir sebagai medepleger yang telah memenuhi semua unsur dari medepleger, sehingga dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-1, ke-2, ke-3,dan ke-4, dari pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka dengan demikian dakwaan subsidiair tersebut dimuka telah terbukti pula secara sah menurut hukum dan meyakinkan, sehingga dengan sendirinya telah terpenuhi pula bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut menurut Undang-undang adalah merupakan kejahatan yang disebut dengan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa RENDRA SS, Majelis menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa keberatan yang menyatakan Terdakwa tidak pernah mengatur agar PT. Cakrayudha menang dalam lelang kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP. Batam Tahun anggaran 2014, menurut Majelis sudah dipertimbangkan dalam unsure, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Bahwa mengenai kerugian Negara yang telah dikembalikan seluruhnya oleh Terdakwa kepada Negara, Majelis sependapat dengan Terdakwa hal tersebut adalah hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis menanggapi sebagai berikut :
Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa para saksi yang dihadirkan dimuka persidangan dalam perkara aquo belum pernah diperiksa oleh Penyidik, dan para saksi yang dihadirkan dalam perkara aquo merupakan saksi duplikasi dari Saksi HERU PURNOMO,ST (Terdakwa dalam perkara lain yang telah diputuskan dan telah mempunyai kekuatan hokum tetap), menurut Majelis tidaklah demikian, karena para saksi yang diperiksa oleh Penyidik bukan menunjuk perkara atas nama HERU PURNOMO, ST, melainkan menunjuk kepada Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 dalam hal ini Terdakwa RENDRA SS dan Terdakwa HERU PURNOMO, ST. Oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan dinyatakan ditolak;
Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Saksi Heri Joni, Saksi Kiagus Mohammad Armansyah, ST, Saksi Gusfery Yendra, Saksi Hubertus Hendrawanto Abang Muda,SH dan Lusy Novita,ST tidak pernah dihadirkan pada persidangan perkara aquo, namun seolah-olah hadir dan memberikan keterangan bahwa para saksi tersebut mengetahui adanya persekongkolan pada saat lelang pengadaan berlangsung. Padahal pada saat para saksi tersebut memberikan keterangan pada persidangan perkara atas nama Saksi HERU PURNOMO, ST ( Terdakwa dalam perkara lain yang telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hokum tetap) sebelumnya dengan jelas menerangkan bahwa dalam proses lelang para saksi tidak mengetahui dan tidak menemukan adanya persekongkolan dan menegaskan bahwa proses lelang telah sesuai dan tidak ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan, tanggapan Majelis adalah sebagai berikut : pertama, nama-nama para saksi yang disebutkan diatas kecuali Saksi Gusfery Yendra adalah benar telah dihadirkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan dan setelah diperlihatkan barang bukti tentang adanya indikasi persekongkolan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsure para saksi tersebut tidak membantahnya. Dengan demikian keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasarkan fakta. Oleh karenanya keberatan Penasihat Hukum dinyatakan ditolak;
Bahwa benar Saksi Tri Novianta Putra, dan Saksi Ir. Horman Pudinaung tidak pernah dihadirkan dalam persidangan perkara aquo, oleh karenanya dalam putusan ini tidak terdapat nama-nama tersebut sebagai saksi dalam perkara aquo. Sedangkan Saksi Afuan ada dihadirkan dalam persidangan dan telah didengar keterangannya;
Bahwa terhadap adanya perubahan tentang besarnya nilai perhitungan kerugian Negara dari Rp. 569.773.460,- (perhitungan BPKP) menjadi Rp. 613.950.160,- (seharusnya Rp. 613.941.160,- ) setelah adanya temuan Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) adalah suatu perhitungan yang menyesatkan, menurut Majelis tidaklah demikian, Majelis sependapat dengan keterangan Ahli dari BPKP yang melakukan perhitungan kerugian Negara terhadap kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP. Batam Tahun Anggaran 2014 yang menyatakan bahwa apabila dalam persidangan nyata-nyata ditemukan adanya kerugian Negara selain perhitungan yang telah dilakukan oleh BPKP sebelumnya, maka kerugian Negara tersebut dapat ditambahkan dengan hasil perhitungan kerugian Negara tersebut, sehingga diperoleh jumlah kerugian Negara yang sebenarnya. Dengan demikian keberatan Penasihat hokum Terdakwa tidak dapat diterima dan dikesampingkan;
Bahwa terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan agar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS), yang kemudian ditolak oleh Penuntut Umum dengan alasan bahwa seluruh barang-barang tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ditemui adanya perbedaan spesifikasi antara di kontrak dengan hasil pemeriksaan, adanya peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi serta peralatan yang mempunyai fungsi sama. Untuk hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk tidak mengabulkan permohonan PS Penasihat Hukum tersebut, dikarenakan pada saat pemeriksaan terhadap peralatan tersebut, Ahli, Prof. Dr. Muhammad Bachri Amran DEA dari ITB, dibekali Surat Tugas dari Deputi Bidang Penindakan No.R-1058/20-25/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015, dan Surat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Organisasi Institut Teknologi Bandung No. 1955/II.B03/KP/2015, Tanggal 13 November 2015, dan pada saat pemeriksaan dilapangan didampingi oleh Saksi HERU PURNOMO selaku PPK , Saksi AFUAN (Tim Pengawas), Operator Laboratorium (Yeyen, Suci dan Nur), Tim PPHP (M.Yusuf, Aden Saefudin dan Kemas M.Yamin) dan Suriadi Sembiring dan dari pihak Tim Penyidik Subdit III Tipikor Polda Kepri. Atas dasar tersebut Majelis berkeyakinan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli tersebut sudah benar dan sesuai prosedur, sehingga tidak perlu lagi diadakan Pemeriksaan Setempat (PS). Dengan demikian keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum tersebut dikesampingkan;
Bahwa BPKP dalam menghitung kerugian Negara terhadap kegiatan pengadaan tersebut hanya berdasarkan data-data yang diserahkan oleh Penyidik dari Polda Kepri tanpa melakukan audit dengan melihat langsung ke laboratorium BP. Batam di Batam, dan tidak berdasarkan atau bertentangan dengan Peraturan Kepala BPKP No. Per-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi, dalam Bab II Poin 08 yaitu Pra Perencanaan penugasan yang bersumber dari pengembangan hasil audit sebagaimana yang diuraikan dalam surat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa pada halaman 6, menurut Majelis sesuai dengan keterangan Ahli dari BPKP tersebut , bahwa audit yang dilakukan oleh Tim dari BPKP adalah audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang datanya diperoleh dari Tim Penyidik, yang apabila data yang diperoleh dari Penyidik telah dilaksanakan sesuai dengan aturan mainnya dan ditambah dengan keyakinan atas kebenaran data maka Tim tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan dilapangan sesuai dengan Surat Tugas. Namun jika ada hal-hal yang meragukan maka Tim melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dengan demikian keberatan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Bahwa, meskipun telah terjadi perubahan spesifikasi yaitu labtop, infokus dan tabung laboratorium, namun barang yang digantikan tersebut lebih mahal dari harga barang dalam kontrak, adapun perubahan tersebut dikarenakan discontinue (tidak berproduksi lagi) dan menurut Ahli dari Keuangan Negara SYAKRAN RUDI, SE, MM, bahwa tujuan dari penggunaan uang Negara tidak berkurang dari barang yang diterima;
Bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas perubahan spesifikasi yakni labtop, infokus, gelas kimia dan lain-lain yang sudah discontinyu dan diganti dengan spek yang mempunyai kualitas lebih tinggi, hal ini telah dijelaskan dalam pertimbangan unsure, sehingga Majelis tidak perlu mempertimbangkan lagi. Dengan demikian keberatan Penasihat Hukum ini dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yakni menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan Primair maupun Subsidiair yang ditujukan kepada Terdakwa RENDRA SS, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa RENDRA SS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 J. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Dakwaan Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 J. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan seluruh unsure-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa RENDRA SS, menurut Majelis telah dipertimbangkan dalam unsure-unsur dalam putusan ini, sehingga Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkannya. Dan oleh karena itu atas keberatan Penasihat Hukum tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah selayak dan seadilnya pula Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi ;
Akibat dari perbuatan Terdakwa Negara Cq. Kementerian Keuangan RI mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 613.941.160,- (enam ratus tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui kesalahan atau kesilafannya, untuk itu Terdakwa dengan kesadarannya telah menitipkan uang yang jumlahnya sebesar Rp. 613.950.160,- (enam ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah) atas kerugian Negara sejumlah Rp. 613.941.160,- (enam ratus tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah) kepada Penuntut Umum sebagai uang pengganti kerugian Negara;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia siterpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya,ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwapun diharapkan untuk memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada Terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan Uang Negara secara tidak sah ;
Menimbang, sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I A dan Kelas I B di Semarang pada tanggal 27 -30 September 2004,antara lain sebagai berikut :
“Dalam perkara pidana, pertimbangan-pertimbangan memberatkan atau meringankan, tidak lain dari pertimbangan kenyataan atas rasa keadilan Hakim. Hakim adalah tangan keadilan, bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan Hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai, atau korban, tetapi juga keadilan untuk pelaku dan keluarganya. Rasa malu, tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang harus dipertimbangkan. Keadilan Hakim adalah keadilan komprehensif, bukan keadilan sesaat atau untuk kepentingan tertentu ……st “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dihubungkan pula dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI seperti diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam Amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Propinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan kontribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim juga mempunyai cukup alasan selain menjatuhkan pidana penjara juga pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka cukup alasan pula untuk menetapkan pidana kurungan sebagai penggantinya ;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti kerugian Negara sebagai dimaksud Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsure-unsur terdahulu, dimana Terdakwa telah terbukti ada menikmati uang dari total Kerugian Negara sebesar Rp. 613.941.160,- (enam ratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh rupiah). Kemudian atas kerugian Negara tersebut Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp. 613.950.160,- (enam ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah) kepada Penuntut Umum sebagai uang pengganti kerugian Negara yang diserahkan dalam 2(dua) tahap, yakni sesuai Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti, No. B.2877-KC/XVII/OPS/09/2016, tanggal 19 September 2016 sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melalui rekening Kejaksaan Tinggi Kepri No. 0174-01-001348-30.5, dan Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti, No. B. 3414-KC/XVII/OPS/11/2016, tanggal 3 November 2016 sejumlah Rp.313.950.160,00 (tiga ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah) melalui rekening Kejaksaan Tinggi Kepri No. 0174-01-001348-30.5. Oleh karena itu Terdakwa tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan hingga saat ini tidak ada ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang dihadirkan dan telah diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagaimana telah disebutkan diatas, dan telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini nantinya;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, sedangkan mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RENDRA SS Bin H. Ir. ASEP SUPRIHAT (Alm) , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.“
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetor uang sejumlah Rp.613.950.160,00 (enam ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus enam puluh rupiah) ke Kas Negara atas uang titipan yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum melalui rekening Kejaksaan Tinggi Kepri No. 0174-01-001348-30.5;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Disita dari saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd Binti ENDA SUKIRNO;
DOKUMEN PEMBAYARAN UANG MUKA 20%, antara lain :
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 04/CP-Perm./V/2014, tanggal 26 Mei 2014, perihal Permohonan Uang Muka;
Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 01 tanggal 26 Mei 2014 bermaterai;
Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 155/A2.3/06/2014, tanggal 16 Juni 2014, Hal Permohonan Pembayaran Uang Muka;
Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 83/SPM-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 83/SPTJB-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 83/SPP-LALIN/06/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 01/RK/PNBP-5129/6/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 23 Juni 2014;
Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 01/BAP/KEU/6/2014, tanggal 23 Juni 2014;
Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 1726/KEU/7/2014, tanggal 17 Juli 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro;
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0663, tanggal 17 Juli 2014 (biaya pembayaran uang muka);
Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0664, tanggal 17 Juli 2014 (potongan pajak PPh 22);
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/07/0665, tanggal 17 Juli 2014 (setoran pajak PPh 22);
Surat Setoran Pajak tanggal 24 Juli 2014;
Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000;
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 21 Mei 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.319016-JD dan nilai sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan 18 Agustus 2014;
Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank BNI di Bandung pada tanggal 20 Mei 2014 dengan Nomor : 14/OJR/010/6347/SELASA dan nilai sebesar Rp 164.554.870,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) selama 104 (seratus empat) hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan 27 Agustus 2014.
DOKUMEN PEMBAYARAN TAHAP II PELUNASAN 80%, antara lain :
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 018/CP-Perm./VIII/2014, tanggal 18 Agustus 2014, perihal Permohonan Pelunasan;
Kwitansi PT. CAKRAYUDHA PERSADA No. : 05 tanggal 18 Agustus 2014 bermaterai;
Nota Dinas Direktur Lalu Lintas Barang kepada Kabiro Keuangan Nomor : 318/A2.3/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014, Hal Permohonan Pembayaran;
Surat Perintah Membayar (Unit) Nomor : 181/SPM-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Unit) Nomor : 181/SPTJB-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 181/SPP-LALIN/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Ringkasan Kontrak / SPK Nomor : 006/RK/PNBP-5129/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Berita Acara Perhitungan Pembayaran Nomor : 006/BAP/KEU/10/2014, tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Kepala Biro Keuangan Nomor : 3638/KEU/12/2014, tanggal 16 Desember 2014, Perihal Surat Pengantar Bilyet Giro;
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1840, tanggal 16 Desember 2014 (biaya pembayaran pelunasan);
Bukti Kas Masuk dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1841, tanggal 16 Desember 2014 (potongan pajak PPh 22);
Bukti Kas Keluar dengan Nomor Bukti Kas : 2014/12/1842, tanggal 16 Desember 2014 (setoran pajak PPh 22);
Surat Setoran Pajak tanggal 31 Desember 2014;
Fotocopy NPWP PT. CAKRAYUDHA PERSADA dengan Nomor NPWP : 31.169.722.1-441.000;
Jaminan Pemerliharaan (Maintenance Bond) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk di Bandung pada tanggal 18 Agustus 2014 dengan Nomor Jaminan : IP051114.0011355-JD dan nilai sebesar Rp 164.554.874,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 15 Desember 2014;
Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 233/CP/SP/VIII/2014, tanggal 13 Agustus 2014, perihal Surat Permohonan;
Surat PPK Lalu Lintas Barang Nomor : UND-06/PPK-5129/08/2014, tanggal 15 Agustus 2014, Hal Undangan Pemeriksaan Pekerjaan berikut lampiran;
Daftar Hadir Pemeriksaan Pekerjaan Hari Senin tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BAPP-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014 berikut lampiran;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Di Lapangan tertanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tertanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Uji Coba Nomor : BAUC-11/PPK-5129/PNBP/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : BAST-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : BASTHP-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014;
Berita Acara Serah Terima Aset/Barang Proyek Badan Pengusahaan Batam Nomor : BAST.ASSET-11/PPK-5129/8/2014, tanggal 18 Agustus 2014, berikut daftar lampiran;
Laporan Kegiatan Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Direktorat Lalu Lintas Barang 2014.
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 491491K/137/401, tanggal 26 September 2014 jumlah belanja sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 498651K/137/401, tanggal 31 Desember 2014 jumlah belanja sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Disita dari saksi Ir. I WAYAN SUBAWA Als WAYAN :
DIPA Induk dan DIPA Petikan BP Batam Tahun Anggaran 2014;
DIPA BP Batam (Petunjuk Operasional Kegiatan BP Batam T.A. 2014);
Memorandum dari Karo Perencanaan Program dan Litbang kepada Kabid Data dan Informasi Nomor : 187/A4.1/12/2013, tanggal 23 Desember 2013, Hal Penyampaian Rencana Umum Pengadaan DIPA TA. 2014 berikut Rencana Pembiayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPBPB-Batam / BP-Batam) Bidang Pembangunan : Wialayah Tata Ruang / Pengembangan Kawasan Startegis yang berisikan Kode Anggaran dan Kegiatan, Nama Program/Kegiatan, dan Pagu Anggaran DIPA TA. 2014.
Disita dari saksi AGNES ANGDE :
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 49 tanggal 22 November 2012 yang dibuat oleh Notaris SRI RAHAYUNINGSIH, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 44 tanggal 2 Agustus 2013 yang dibuat oleh Notaris SRI RAHAYUNINGSIH, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-48298.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 13 September 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 01012-01/PB/P/1.824.271, tanggal 21 Maret 2012 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.05.1.51.01810, tanggal 17 April 2011 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berlaku sampai dengan tanggal 19 Februari 2016;
Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Distributor Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 1490/STP-LN/UPP/4/2013, tanggal 9 April 2013 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2014;
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 01.372.982.7-073.000 atas nama PT. BERCA NIAGA MEDIKA, berikut Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00229/WPJ.06/KP.1203/2008, tanggal 08 April 2008 dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00230/WPJ.06/KP.1203/2008, tanggal 08 April 2008;
Fotocopy legalisir Letter Of Appointment tanggal 22 Maret 2013 (Penunjukkan dari Principal);
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 006/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut Spesifikasi alat Gas Chromatography Mass Spectrometer (GCMS);
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Direksi PT. CAKRAYUDHA PERSADA tertanggal 28 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. BERCA NIAGA MEDIKA Ref. No. : LOA-BNM/140115/IV/SL/IV/el, tanggal 30 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA, berikut daftar spesifikasi dan harga;
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140003/ADM/IX/RCH/el, tanggal 12 Juni 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014;
Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011/2014/09, tanggal 17 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 3734900176FS, tanggal 25 Juni 2014 dengan nominal USD 26.100,- (dua puluh enam ribu seratus dolar amerika);
Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Mei 2014 (Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA);
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140007/ADM/VII/RCH/el, tanggal 16 Juli 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014;
Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011A/2014/09, tanggal 24 Juli 2014;
Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 7912800204FS, tanggal 23 Juli 2014 dengan nominal USD 43.500,- (empat puluh tiga ribu lima ratus dolar amerika);
Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Juni 2014 Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA);
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Ref. No. : LB/140009/ADM/VII/RCH/el, tanggal 15 September 2014, Re : Purchase Order No. 05/CP/SPB/VI/2014;
Fotocopy legalisir Invoice TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 011B/2014/09, tanggal 16 September 2014;
Fotocopy legalisir Payment Advice dengan Nomor Transaksi : 6118600041JS, tanggal 10 Februari 2015 dengan nominal USD 17.400,- (tujuh belas ribu empat ratus dolar amerika);
Fotocopy legalisir Current Account – Summary of Transactions, Last Statement Date 30 Januari 2015 Rekening koran PT. BERCA NIAGA MEDIKA);
Fotocopy legalisir Despacth Note TRANS ASIAN ENGINEERING PTE. LTD Nomor : 9650 tanggal 04 Agustus 2014 berikut Packing List;
Fotocopy legalisir Surat Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam Nomor : B-07/PPK-5129/2/2014, tanggal 20 Februari 2014, Hal Price List Peralatan Laboratorium;
Fotocopy legalisir Surat PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : QA/140162/II/SL/IV, tanggal 21 Februari 2014 tentang spesifikasi dan harga Agilent GC-MS 7890B/5977A.
Disita dari saksi FAJAR SANTOSO, Amd.TK Als FAJAR :
Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 87 tanggal 9 Juni 1998 yang dibuat oleh Notaris H. M. AFDAL GAZALI, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 35 tanggal 23 November 2011 yang dibuat oleh Notaris ANDREA GUNADY, SH di Jakarta, berikut Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-00061, tanggal 02 Januari 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 91/27.1.1/31.73.01.1006/-1.751.21/2015, tanggal 2 Februari 2015, Perpanjangan No. 87 tanggal 28 Januari 2014;
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 03074-03/PM/1.824.271, tanggal 21 Desember 2011 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.10526, tanggal 22 Desember 2011 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.10526, tanggal 12 Agustus 2014 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2019;
Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 2152/STP-LN/UPP/5/2013, tanggal 20 Mei 2013 , yang berlaku sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Fotocopy legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri Nomor : 2778/STP-LN/UPP/7/2014, tanggal 21 Juli 2014 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA berlaku sampai dengan tanggal 21 Juli 2016, berikut lampiran;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen dari PERKINELMER sejak tanggal 22 Juli 1999 berupa To Whom it May Concern Letter Of Appointment tertanggal 21 Juli 2011 berikut Berita Acara tertanggal 29 Maret 2012 yaitu Letter Of Extension To The Distributor Agreement;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen PERKINELMER sejak tanggal 22 Juli 1999 berupa To Whom it May Concern Letter Of Appointment tertanggal 22 Juli 2014 berikut Berita Acara tertanggal 11 Juni 2014 yaitu Letter Of Extension To The Distributor Agreement;
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 01.831.867.5-034.000 atas nama PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA;
Fotocopy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-05094/WPJ.05/KP.0603/2009, tanggal 08 Desember 2011;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-05039/WPJ.05/KP.0603/2009, tanggal 08 Desember 2011;
Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 003b/PMA/II/2014, tanggal 19 Februari 2014 yang berisikan spesifikasi dan harga barang GCMS dan Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA Nomor : 072/PMA/III/2014, tanggal 07 Maret 2014, Perihal Presentasi GC-MS dan Mecury Analyzer PerkinElmer;
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 006/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 155/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 156/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 157/PMA-CP/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 036/PMA/II/2014, tanggal 29 April 2014 yang berisikan spesifikasi dan harga barang GCMS dan Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat PT. DAYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 015/DMS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 158/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. DAYA MANDIRI SEMESTA;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 159/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 160/PMA-DMS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA Nomor : 032/RPS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut spesifikasi alat Mercury Analyzer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. : 161/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014 kepada PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. A62/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tenaga Ahli PT. PERKINDO MITRA ANALITIKA No. 163/PMA-RPS/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Purchase Order PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 254/PS/SPB-NR/VI/14, tanggal 11 Juni 2014, pemesanan 1 (satu) unit Flow Injection Mercury System Type : FIMS-100, PelkinElmer USA.
Disita dari saksi LILYANA BUDIHARDJO :
Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GAIASCIENCE INDONESIA Nomor : 21 tanggal 25 November 2009 yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS WAHONO PRAWIRODIRDJO, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT. GAIASCIENCE INDONESIA Nomor : 10 tanggal 11 Februari 2014 yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS WAHONO PRAWIRODIRDJO, SH di Jakarta;
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 00419-02/P/PM/1.824.271, tanggal 02 Oktober 2014 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor : 462/27.1.0/ 31.72.06.1001/-071.562/2015, tanggal 6 Maret 2015 tentang Domisili Badan Usaha;
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 09.01.1.46.28704, tanggal 19 Maret 2015 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONEISA, berlaku sampai dengan tanggal 19 Maret 2015;
Fotocopy legalisir Angka Pengenal Importir Umum (API-U) Nomor : 090307987-P, tanggal 10 Mei 2013 atas nama PT. Gaiascience Indonesia;
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 02.983.283.9-043.000 atas nama PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Fotocopy legalisir Authorization Letter tanggal 31 Desember 2014 (Penunjukkan dari Principal);
Fotocopy legalisir Certificate of Origin Nomor : 2014-10153, tanggal 02 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Delivery Note Nomor : 2014-10153, tanggal 02 Juni 2014, berikut Air Waybill;
Fotocopy legalisir Surat PT. GAIASCIENCE INDONESIA kepada Lab Uji BP Batam tanggal 17 Januari 2014 yang berisikan penawaran harga dan spesifikasi barang Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam Nomor : B-09/PPK-5129/2/2014, tanggal 20 Februari 2014, Hal Price List Peralatan Laboratorium;
Fotocopy legalisir Surat PT. Gaiascience Indonesia kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalulintas Barang BP Batam tanggal 26 Februari 2014 yang berisikan penawaran harga dan spesifikasi barang Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 007/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014, Perihal Permohonan Harga dan Dukungan, berikut Spesifikasi alat Grinding untuk Polimer;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/250414_069/LA, tanggal 25 April 2014 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414-069A/ LA, tanggal 25 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414_069B/LA, tanggal 25 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/250414_069C/LA, tanggal 25 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli;
Fotocopy legalisir Surat PT. DAYA MANDIRI SEMESTA Nomor : 015/DMS/IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Dukungan dan Penawaran Harga;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/290414_071/LA, tanggal 29 April 2014 kepada PT. DAYA MANDIRI SEMESTA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414-071A/ LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_071B/LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_071C/LA, tanggal 29 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli;
Fotocopy legalisir Surat PT. Raja Prakarsa Semesta Nomor : 032/RPS /IV/14, tanggal 29 April 2014, Perihal Permohonan Dukungan dan Harga;
Fotocopy legalisir Surat Dukungan PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. : GSI/HD/290414_070/LA, tanggal 29 April 2014 kepada PT. RAJA PRAKARSA SEMESTA, berikut daftar penawaran harga dan spesifikasi barang serta Authorization Letter dan Brosur Mortar Grinder;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414-070A/ LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Garansi PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_070B/LA, tanggal 29 April 2014;
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli PT. GAIASCIENCE INDONESIA No. GSI/HD/290414_070C/LA, tanggal 20 April 2014, berikut Ijazah, NPWP, pengenal dan sertifikasi tenaga ahli;
Fotocopy legalisir Surat PT. CAKRAYUDHA PERSADA Nomor : 03/CP/SPB/V/2014, tanggal 22 Mei 2014, Perihal Pemesanan Barang;
Fotocopy legalisir Invoice Ref No : IV#14060036, tanggal 24 Juni 2014;
Fotocopy legalisir Rekening Koran BCA dengan nilai transaksi Rp 28.195.800,- (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Fotocopy legalisir Kwitansi No : 0011/VI/2014/IV, tanggal 11 Juni 2014, Sudah diterima dari PT.CAKRAYUDHA PERSADA, Uang sejumlah Rp 70.556.200,- (tujuh puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah), Untuk pembayaran ke 2 PO : 03/CP/SPB/V/2014;
Fotocopy legalisir Rekening Koran BCA dengan nilai transaksi Rp 85.238.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Disita dari saksi PENI PAHLAWANDA Als PENI :
Fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 03 tanggal 11 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W8-02456 HT.01.01-TH.2007, tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 06 tanggal 15 September 2008 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-77509.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PESONA SCIENTIFIC Nomor : 02 tanggal 04 Juli 2011 yang dibuat oleh Notaris LIE ANGELINA, SH di Bandung, dan telah disahkan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-25025, tanggal 03 Agustus 2011 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PESONA SCIENTIFIC.
Fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510/3-0442/2007/707-BPPT, tanggal 21 Februari 2011.
Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 101114613611, tanggal 28 Januari 2013 yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Desember 2017.
Fotocopy legalisir Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 01.613.261.5-441.000 atas nama PT. PESONA SCIENTIFIC.
Fotocopy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-01145/WPJ.09/KP.1103/2008, tanggal 21 Juli 2010.
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00060/WPJ.09/KP.1103/2010, tanggal 21 Juli 2010.
Fotocopy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/260/AK.2/2013, tanggal 23 Mei 2013 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan.
Fotocopy legalisir Angka Pengenal Importir - Umum (API-U) Nomor : 102001514-P, tanggal 27 Juni 2013;
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 10/DP/III/2008, tanggal 10 Maret 2008.
Fotocopy legalisir Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) 05.035380 No. 054138, tanggal 27 Agustus 2013;
Fotocopy legalisir Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor : 1.10.20.07.100839, tanggal 10 Juli 2013 dengan masa berlaku tanggal 18 Oktober 2012 s/d 17 Oktober 2017.
Fotocopy legalisir Surat Izin Nomor : 536/SI-660/BPMPPT/2008, tanggal 28 Maret 2008 tetang Izin Gangguan;
Fotocopy legalisir Kartu Herregistrasi IG Nomor : 503/IG-ODS/F81/BPPT, tanggal 05 Februari 2014;
Fotocopy legalisir Tanda Izin Usaha Perusahaan Obat Hewan Nomor : 2686/Kpts/HK.340/F/03/2007, tanggal 27 Maret 2007;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen JEIO TECH sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 berupa Letter of Sole Distributor’s Authorization tertanggal 01 Januari 2014;
Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Agen dari Produsen BOECKEL+CO sejak tanggal 25 September 2006 berupa Authorization Letter tertanggal 25 September 2006;
Fotocopy legalisir Brosur Mortar Grinder RM 200 Merk RETSCH;
Fotocopy legalisir Brosur GCMS-TQ8030 Merk Shimadzu;
Fotocopy legalisir Bukti penerimaan surat Nomor : S-01006111/ PPN1111/ WPJ.09/KP.1103/2015 tanggal 25 Februari 2015 beserta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN);
Fotocopy legalisir Rekening Koran BNI No rekening 1010101001 atas nama PESONA SCIENTIFIC periode tanggal 01/12/2014 sampai dengan 31/12/2014.
Disita dari saksi SANNY DEWI UTAMI :
PT. CAKRAYUDHA PERSADA yaitu :
Fotocopy legalisir sebagai bukti tanda terima Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor : 14/OJR/042/5719/JUMAT atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014 yang diterima dan ditanda tangani oleh DINDIN R.
Fotocopy legalisir Permohonan Penerbitan Garansi Bank BNI atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014.
Fotocopy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.2/ULP-PNBP/4/2014 tanggal 23 April 2014 untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam.
Fotocopy legalisir Berita Facsimile Bank BNI tanggal 20 Oktober 2014 perihal penyelesaian dan pengembalian jaminan garansi Bank No Test : 02/4719/ tanggal 20 Oktober 2014 IDR/TMT34.409.600,
Fotocopy legalisir Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/042/5719/JUMAT atas nama PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 25 April 2014 yang terjadi kesalahan pengetikan alamat.
Fotocopy legalisir Surat PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Nomor: BDG/4.2/1297 kepada PT. CAKRAYUDHA PERSADA tanggal 10 Oktober 2014 perihal Pemberitahuan Garansi Bank yang telah jatuh tempo.
PT. RAJA PRAKASA SEMESTA yaitu :
Fotocopy legalisir sebagai bukti tanda terima Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/036/5484/RABU atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014 yang diterima dan ditanda tangani oleh DINDIN R.
Fotocopy legalisir Permohonan Penerbitan Garansi Bank BNI atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014.
Fotocopy legalisir Pengumuman Pelelangan Nomor : 5129.001.023.02/ D.02.15.01/ULP-PNBP/4/2014 tanggal April 2014 oleh BP Batam Unit Layanan Pengadaan.
Fotocopy legalisir Berita Facsimile Bank BNI tanggal 12 Agustus 2014 perihal penyelesaian dan pengembalian jaminan garansi Bank No Test : 03/5513/selasa/ tanggal 12 Agustus 2014 IDR/TMT 34.409.600,-
Fotocopy legalisir Surat PT RAJA PRAKASA SEMESTA No: 87/ SP/RPS/2014 perihal Permohonan Pencairan Garansi Bank tanggal 12 Agustus 2014 berikut lampiran Jaminan Penawaran Garansi Bank BNI Nomor: 14/OJR/006/5484/RABU atas nama PT. RAJA PRAKASA SEMESTA tanggal 30 April 2014.
Disita dari saksi NEULIS NOVIANTI :
Akta Notaris nomor 1 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH di Bandung tanggal 1 Maret 2010;
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) yang dimiliki oleh PT Cakrayudha Persada nomor : 510/3-04194/2012/01692-BPPT, tanggal 07 Maret 2010, dan diperpanjang berdasarkan surat ijin usaha perdagangan (SIUP) nomor : 510/3-CD08/BPPT, tanggal 17 Februari 2015, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Surat keterangan terdaftar nomor : PEM-00798/WPJ.09/ KP.1103/ 2012 yang terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, tanggal 25 Mei 2012;
NPWP nomor 311697221-441000 a.n PT Cakrayudha Persada;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor :101114615512, tanggal 03 Juli 2012. Kemudian diperpanjang dengan nomor yang sama, tanggal 13 Februari 2015, dengan masa berlaku sampai dengan 03 Mei 2020, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Surat ijin gangguan nomor : 503/IG-04483/BPPT, tanggal 03 Juli 2012, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Kartu Herregistrasi IG Nomor : 503/IG-ODS/CQ19/BPPT, tanggal 13 Februari 2015, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung;
Surat keputusan terdaftar di kemenkumham nomor : AHU-19428.AH.01.01. tahun 2010, tanggal 16 April 2010;
Surat keterangan Domisili Perusahaan nomor : 503/40-Mgr/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014, yang diterbitkan oleh kelurahan mengger kecamatan bandung kidul kota Bandung;
Surat ijin penyalur alat kesehatan nomor : HK.07.Alkes/ IV/315/ AK.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan;
Nomor identitas kepabeanan (NIK) Nomor : 05.039000 yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 22 Januari 2013.
Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor : 1.10.20.07.97028 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, tanggal 2 Januari 2013 untuk jenis barang elektronikal dan komponennya dengan masa berlaku 10 Desember 2012 sampai dengan 9 Desember 2017.
1 (satu) lembar surat izin angka pengenal importir-umum (API-U) Nomor : 102001011-P yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, tanggal 10 Januari 2013.
Laporan keuangan PT. CAKRYUDHA PERSADA untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 dan 2013 yang dilakukan oleh Auditor GATOT VICTOR selaku auditor independen nomor : C. 115/CYP/ RA.III/ 2015, tanggal 31 Maret 2015.
1 (satu) lembar catatan dengan tinta berwarna biru menggunakan kertas (yang ada watermark bertuliskan LPSE BP Batam) berikut lampirannya berupa laporan kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia uji BP Batam Direktorat Lalu Lintas Barang 2014.
Surat permintaan permohonan harga dan dukungan nomor : 007/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014 kepada PT. GAIASCIENCE INDONESIA;
Surat dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA kepada PT. GAIASCIENCE INDONESIA dengan nomor : 03/CP/SPB/V/2014, tanggal 22 Mei 2014 perihal pesanan barang;
Surat permintaan permohonan harga dan dukungan nomor : 003/CP-IR/IV/14, tanggal 25 April 2014 kepada PT. PESONA SCIENTIFIC.
Surat balasan dari PT PESONA SCIENTIFIC nomor : 057/PS/SPH-NR/IV/14 tanggal 29 April 2014.
Surat dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA nomor : 09/CP/SPB/VI/2014, tanggal 6 Juni 2014 kepada PT. PESONA SCIENTIFIC perihal Pesanan Barang.
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725512 tanggal 22 Mei 2014 untuk DP 30 % GAIA Tender Batam Rp.28.195.800,- (Dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725516 tanggal 20 Juni 2014 untuk Pelunasan Mortar Rp.85.238.800,- (Delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725517 tanggal 25 Juni 2014 untuk Pembayaran ke Berca Tender Batam Rp.316.072.000,- (Tiga ratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725524 tanggal (Kosong) Kepada 50 % Berca untuk Bayar $43.500 x Rp.11.520 = Rp.501.120.000,- (Lima ratus satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Potongan Cek BNI dengan Nomor : CJ725525 tanggal 01 September 2014 kepada BERCA NIAGA untuk Cek Mundur Pelunasan sebesar $ 17.400 x 12.000 = Rp.208.000.000,- (Dua ratus delapan juta rupiah).
Faktur pajak dengan Kode dan Nomor seri faktur pajak : 010.003-14.65010904 dengan invoice No : 443/INV-PS/2014 dengan rincian Pengusaha Kena Pajak PT. PESONA SCIENTIFIC, Pembeli barang kena pajak/penerima jasa kena pajak PT. CAKRAYUDHA PERSADA untuk pembelian barang kena pajak / jasa kena pajak sesuai Faktur No : 443/INV-PS/2014 sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah), tertanggal 15 Desember 2014 yang di tandatangani oleh PENI PAHLAWANDA dari PT. PESONA SCIENTIFIC.
Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2013, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA untuk 1 (satu) Paket pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2013, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA untuk Pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam (Rinciannya Barang-barangnya tertulis di Barang Bukti ini) sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Kwitansi PT. PESONA SCIENTIFIC tertanggal 15 Desember 2014, telah terima dari PT. CAKRAYUDHA PERSADA uang sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) untuk pembayaran Pembelian barang sesuai faktur no : 443/INV-PS/2014, yang di tandatangani oleh Direktur utama PT. PESONA SCIENTIFIC yaitu PENI PAHLAWADA.
Invoice PT. PESONA SCIENTIFIC dengan nomor : 443/INV-PS/2014, tanggal 15 Desember 2014 dengan nama konsumen PT. CAKRAYUDHA sejumlah Rp.1.969.685.851,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) yang di tandatangani oleh Pihak PT. PESONA SCIENTIFIC dan saudara RENDRA.
Disita dari terdakwa HERU PURNOMO, ST :
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.215 TAHUN 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 06 Juli 2012.
Nota Dinas Nomor : 56 A2.3/3/2014 dari Plh Direktur Lalu Lintas Barang kepada PPK 5129 lalu lintas barang, hal : RAB dan Spesifikasi Teknis tanggal 20 Maret 2014 ditandatangani oleh TRI NOVIANTA PUTRA.
Nota Dinas Nomor : 17/PPK-5129/4/2014 dari PPK 5129 Lalu Lintas Barang Kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan , Hal : Dokumen Lelang Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam tanggal 03 April 2014 ditandatangani oleh HERU PURNOMO.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang, Pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam Nomor : 5129.001.0.20.01/ G.02.15.18/ ULP-PNBP/5/2014 tanggal 21 Mei 2014 antara PPK dengan Penyedia.
Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat/ Personil untuk kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2014 tanggal 31 Desember 2013.
Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas keputusan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam selaku Pengguna Anggaran nomor 229 Tahun 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat/ Personil untuk kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-05 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Perkindo Mitra Analitika.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-07 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Berca Niaga Medika.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-08 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Alphasains Dinamika.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-09 /PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Gaiascience Indonesia.
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Price List Peralatan Laboratorium Nomor : B-10/PPK – 5129/2/2014 tanggal 20 Februari 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada Pimpinan PT.Pesona Scientifik.
Fotocopy legalisir Harga Perkiraan Sendiri.
Fotocopy legalisir Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa HERU PURNOMO,ST lulus ujian nasional ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Tingkat Dasar / Basic Level dengan masa berlaku 4 tahun tanggal 31 Desember 2010.
Fotocopy legalisir Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa HERU PURNOMO,ST lulus ujian nasional ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Tingkat Dasar / Basic Level masa berlaku sampai dengan 24 Mei 2018 tanggal 24 Mei 2014.
Fotocopy Kurs Transaksi Bank Indonesia – Mata Uang.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT BERCA NIAGA MEDIKA kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bapak HERU PURNOMO tanggal 21 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PERKINDO MITRA ANALITIKA kepada PPK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tanggal 19 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT ALPHASAINS DINAMIKA kepada BP BATAM Bapak HERU PURNOMO tanggal 06 Maret 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT GAIASCIENCE INDONESIA kepada PPK Direktorat Lalulintas Barang BP BATAM tanggal 26 Februari 2014;
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT BISLYNN SAPTA ADIL kepada ibu YEYEN BP Batam tanggal 25 Februari 2014.
Fotocopy Brosur dan harga berlogo MI (Mills).
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PANDU ANUGERAH ANALITIKA kepada Bapak HERU PURNOMO BP BATAM tanggal 21 Februari 2014 Type Mercuty Analyzer NIC Model Mercury/MA - 3000; dan Surat Balasan Permintaan Price List dari PT PANDU ANUGERAH ANALITIKA kepada Bapak HERU PURNOMO BP BATAM tanggal 21 Februari 2014 Type Mercuty Analyzer NIC Model RA-4300 (For Liquid Sample).
Surat Balasan permintaan Price List dari PT DITEK JAYA kepada Otorita Batam Bapak AFUAN tanggal 24 Desember 2013;
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo BA (Baths & Circulators).
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Balasan price List dari PT GAIASCIENCE INDONESIA kepada Lab. Uji BP Batam tanggal 10 Januari 2014;
Fotocopy legalisir Surat PESONA SCIENTIFIC Nomor: 100/PS/SPH-NR/II/14 perihal penawaran Harga tanggal 27 februari 2014;
Fotocopy legalisir Surat Price List Plastic Ware.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo HE (heating Mantles).
Fotocopy legalisir Surat Balasan Permintaan Price List dari PT INDOSCIENCE LEADS kepada ibu YEYEN tanggal 05 Maret 2014 .
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo UL (Ultrasonic Cleaners).
Surat Balasan Price List dari PT ABADI NUSA No:31234/014 Perihal penawaran harga kepada Laboratorium BP Batam Ibu YEYEN tanggal 12 Februari 2014.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo EV (Evaporators) dan pH/Ion Meters.
Fotocopy surat Fisher Scientific tanggal 27 Februari 2014.
Fotocopy CMSI, Price List Glass ware.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo Bu (Burettes).
Fotocopy surat cahayatiara Mustika Scientific Indonesia, tanggal 3 Februari 2014.
Fotocopy Brosur dan harga yang berlogo CL (Clamps & Suppports).
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo SH (Shakers).
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo Fu (Funnels).
Fotocopy Brosur dan Harga yang berlogo PI (Pipettes & Pipettors).
Fotocopy legalisir Surat Price List TOOL
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. DITEK JAYA kepada Otorita Batam Bapak AFUAN tanggal 26 Maret 2014 .
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-124/Int.Rev.O kepada ibu Yeyen tanggal 28 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-122/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 28 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-0119/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 27 Februari 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-129/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 04 Maret 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-130/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 04 Maret 2014.
Surat Balasan Permintaan Price List dari PT. Indoscience Leads, Quotation ISL/I/Q-0139/Int.Rev.O kepada ibu YEYEN tanggal 07 Maret 2014.
Surat Penawaran Harga dari PT PESONA SCIENTIFIC Nomor: 017A/PS/ SPH-NR/I/14 kepada Lab. Uji BP Batam tanggal 16 Januari 2014.
Gambar Pengadaan Peralatan Lab Uji BP Batam 2014.
Gambar Pengadaan Bahan kimia lab Uji BP Batam 2014.
Gambar Pendukung Lab. Uji BP Batam 2014.
Buku Katalog Cole-Parmer PT SPECTRA TEKNIKINDO 2013/14.
Disita dari saksi YANI SUKPARWANTI, S.Pd Binti ENDANG SUKIRNO :
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 491491K / 137 / 401, tanggal 26 September 2014 jumlah belanja sebesar Rp 658.219.496,- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
Fotocopy legalisir Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Nomor : 498651K / 137 / 401, tanggal 31 Desember 2014 jumlah belanja sebesar Rp 2.632.877.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Barang bukti sebagaimana diatas terlampir dalam berkas perkara.
Disita dari saksi NEULIS NOVIANTI
1 (satu) unit Macbook Pro Merek Apel berwarna Silver dengan nomor seri W8018URVATM beserta chargernya.
1 (satu) keping CD-R Plus bertuliskan CSV PPN Mei 2013 RPS.
1 (satu) keping CD bertuliskan RPS PAJAK.
1 (satu) keping CD-R Plus GT-PRO Multi-Speed 56 X.
Dikembalikan kepada saksi NEULIS NOVIANTI.
8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2016, oleh kami : ZULFADLY, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, IRIATY KHAIRUL UMMAH, S.H., dan JONNI GULTOM, S.H., M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dibantu HJ. ROSTATI, Sm. Hk selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh IMAM RUSLI PRINGGA JAYA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
IRIATY KHAIRUL UMMAH, S.H ZULFADLY, S.H., M.H.
JONNI GULTOM,S.H., M.H PANITERA PENGGANTI,
HJ. ROSTATI, Sm. Hk