13/PID.SUS-LH/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 13/PID.SUS-LH/2018/PT YYK
GUNTUR YULIANTO
Menguatkan
PUTUSAN
Nomor 13/PID.SUS-LH/2018/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GUNTUR YULIANTO.
Tempat lahir : Yogyakarta.
Umur / tgl. Lahir : 38 tahun/ 26 Juli 1978.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : 1. Dusun Tegaldowo RT.04 Desa/Kec.
/Kab. Bantul (domisili).
2. Dukuh MJ. I/1633 C RT.082/018,
Mantrijeron, Yogyakarta (sesuai KTP).
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : STM.
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 13/PEN.PID.SUS/2018/PT YYK, tanggal 22 Februari 2018, Tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili ditingkat banding perkara pidana Nomor : 276/Pid.Sus/2017/PN Btl yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 23 Januari 2018 dan membaca pula Surat penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 13/PID.SUS/2018/PT YYK tanggal 22 Februari 2018 ;
Telah membaca dan meneliti berkas tersebut diatas ;
Telah membaca, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-86/Euh.2/09/2017 yang dibacakan dipersidangan Pengadilan Negeri Bantul hari Rabu tanggal 22 Nopember 2017 yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa GUNTUR YULIANTO pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di sebuah Gudang yang terletak di Jl. Karangnongko, Kweni RT.01 Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sejak tahun 2010 terdakwa GUNTUR YULIANTO menjalankan usaha membeli oli bekas yang terdakwa peroleh dengan membeli dari Ahas Motor Sumuran, Dion Motor dan bengkel-bengkel kecil di kampung yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Terdakwa membeli borongan per drum, biasanya 1 drum seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tergantung penawarannya. Caranya terdakwa datang dan langsung membeli dari pemilik, kalau pemilik memperbolehkan, oli bekas tersebut terdakwa ambil. Seperti biasa oli bekas tersebut disimpan oleh pemiliknya di dalam drum, terdakwa kemudian menuangkan / menyedot oli tersebut ke dalam drum miliknya dengan menggunakan 1 buah pompa penyedot manual, 1 buah torong serta 3 buah ember. Selanjutnya Oli bekas tersebut diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 No.Pol : AB-8931-VK milik terdakwa lalu disimpan / dikumpulkan di Gudang milik SUMARTO, laki-laki, 80 th, Islam, Swasta yang beralamat di Jl. Karangnongko, Kweni RT.01 Panggungharjo, Sewon, Bantul namun terdakwa menyewa Gudang tersebut dari anaknya yang bernama YADIMAN, laki-laki, 50 th, Karyawan, alamat Kweni, Panggungharjo, yang terdakwa sewa selama 3 tahun dari tahun 2016 sampai dengan 2018. Oli bekas tersebut terdakwa simpan dalam drum yang ditutup rapat, dan di atas terdapat atap seng dan terpal supaya tidak terkena hujan. Oli bekas tersebut selanjutnya terdakwa jual ke PT ALP di Surabaya yang bergerak dalam bidang pengelolaan oli bekas dan pemanfaatannya dijadikan oli lagi (di daur ulang) dengan harga per liternya Rp. 1.650,- (seribu enam ratus lima puluh rupiah).
Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 14.00 WIB Petugas Satreskrim Polres Bantul yaitu saksi TRI PURWANTO dan saksi SULIS SETIAWAN setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Karangnongko, Kweni RT.01 Panggungharjo, Sewon, Bantul ada pengelolaan limbah tanpa izin langsung datang kelokasi melakukan pengecekan. Kemudian Petugas menemukan fakta terdakwa sedang menimbun/menyimpan oli bekas. Petugas lalu mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa : 53 (lima puluh tiga) drum oli bekas, 3 (tiga) buah ember, 1 (satu) buah pompa alat penyedot oli, 1 (satu) buah torong dan 1 (satu) unit mobil L-300 warna hitam No.Pol : AB-8931-VK STNK an, HARI PUJI PRIHARTONO alamat Sentonorejo 1/44, Banguntapan, Bantul yang diatasnya terdapat 2 (dua) drum oli bekas ke Mapolres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa GUNTUR YULIANTO dalam menjalankan usaha mengangkut, menyimpan serta mengumpulkan oli bekas yang termasuk dalam Daftar Limbah B3 dengan kode limbah B105d yang di dalamnya berisi zat pencemar berupa : minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear,lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, separator dan / atau campurannya tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas / Instansi yang berwenang. Terdakwa pernah memiliki Izin HO (Izin Lingkungan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kabupaten Bantul sebanyak 2 kali dengan masa berlaku 1 kali izin berlaku selama 5 tahun, Namun izin tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2014 dan terdakwa belum memperpanjang izin tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Telah membaca, Surat Tuntutan Pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GUNTUR YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengolahan limbah B3 tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu) Milyar subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
53 (lima tiga ) drum oli bekas, 3 (tiga) buah ember, 1 (satu) buah pompa alat penyedot oli, 1 (satu) buah torong terbuat dari seng, dirampas untuk dimusnahkan .
1 (satu) unit mobil mitsubisi L300 bensin warna hitam tahun 1985 Nopol : AB 8931 VK, Noka : L300GB003698, NOSIN : 4632EJ3793 atas nama HARI PUJI PHIHARTONO alamat Sentonorejo 1/44 Banguntapan Kecamatan Banguntapan Bantul yang diatasnya mengangkut 2 (dua) drum oli bekas.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa GUNTUR YULIANTO;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca Pledoi/Pembelaan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan Pengadilan Negeri Bantul yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saya/Terdakwa tidak melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa ijin, saya/Terdakwa hanya mengumpulkan dari bengkel-bengkel saya tampung digudang. Saya sudah berusaha mencari/mendapatkan ijin tetapi selalu ditolak (bukti surat terlampir). Selanjutnya Terdakwa mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Membebaskan saya/Terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan saya/Terdakwa dari biaya perkara ;
Mengembalikan nama baik saya ;
Bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah membaca Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 23 Januari 2018 Nomor : 276/Pid.Sus/2017/PN Btl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa GUNTUR YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
53 (lima tiga ) drum oli bekas, 3 (tiga) buah ember, 1 (satu) buah pompa alat penyedot oli, 1 (satu) buah torong terbuat dari seng,
Dirampas untuk dimusnahkan .
1 (satu) unit mobil mitsubisi L300 bensin warna hitam tahun 1985 Nopol : AB 8931 VK, Noka : L300GB003698, NOSIN : 4632EJ3793 atas nama HARI PUJI PHIHARTONO alamat Sentonorejo 1/44 Banguntapan Kecamatan Banguntapan Bantul yang diatasnya mengangkut 2 (dua) drum oli bekas.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa GUNTUR YULIANTO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca Akta permohonan banding dari Terdakwa, yang menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bantul tanggal 29 Januari 2018 sebagaimana tercatat dalam Akta Nomor : 3/Akta.Pid/2018/PN Btl ;
Telah membaca Akta Pemberitahuan permintaan banding yang oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bantul telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa Terdakwa pada tanggal 29 Januari 2018 telah mengajukan banding ;
Telah membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Bantul Nomor : W.13.U5/596/HK.01/II/2018 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut diatas, masih dalam tenggang waktu, menurut tata cara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding itu secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan permintaan banding Terdakwa tidak menyampaikan memori banding. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum juga tidak menyampaikan kontra memori banding. Atas hal tersebut Majelis Hakim Tingkat banding dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa Terdakwa tetap bertahan pada pledoi/pembelaanya sedangkan Penuntut Umum tetap bertahan pada Requisitoir/Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa GUNTUR YULIANTO oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang dapat diperoleh dipersidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekitar pukul 14 Wib POLRES Bantul mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa ijin dari pihak yang berwenang, yaitu berupa oli bekas yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Satreskrim Polres Bantul telah memeriksa di gudang penyimpanan oli bekas milik Terdakwa yang terletak di Jalan KARANG NONGKO, KWENI RT.01 PANGGUNG HARJO, SEWON BANTUL ;
- Bahwa benar oli bekas yang dikumpulkan oleh Terdakwa sebanyak 55 (lima puluh lima) Drum kurang lebih sebanyak 11.000 liter dan telah Terdakwa simpan selama 3 (tiga) minggu. Oli bekas tersebut akan dijual ke PT. ALP di Surabaya yang bergerak dibidang pengelolaan oli bekas dan pemanfaatannya akan dijadikan oli lagi dengan cara didaur ulang. Selanjutnya akan dijual lagi dengan harga Rp. 1.650 ;
- Bahwa benar oli bekas yang dikumpulkan oleh Terdakwa diperoleh dari mendatangi dan membeli langsung dari bengkel AHAS Sumuran, bengkel DWIJAYA, bengkel DION Motor dan beberapa bengkel-bengkel kecil dikampung. Satu drum seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tergantung penawarannya ;
- Bahwa benar untuk menjalankan usaha seperti yang dilakukan oleh Terdakwa harus ada ijin dari Pejabat yang berwenang yaitu Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat ijin dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota, wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipatuhi Pengelola limbah B3 ;
- Bahwa benar dari pengelolaan limbah B3 (oli bekas) yang dilakukan oleh Terdakwa beberapa tahun Terdakwa sudah memperoleh keuntungan dari hasil usahanya. Akan tetapi Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempelajari dengan seksama seluruh berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 276/Pid.Sus/2017/PN. Btl tanggal 23 Januari 2018, yang dimintakan banding oleh Terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya. Bahwa Terdakwa GUNTUR YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin “ bahwa Majelis Hakim di tingkat Banding dapat menyetujui Putusan dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim di tingkat pertama. Karena sudah dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama kepada Terdakwa sudah tepat dan benar dan adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 276/Pid.Sus/2017/PN Btl tanggal 23 Januari 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam kedua tingkat Pengadilan maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 276/Pid.Sus/2017/PN Btl tanggal 23 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 oleh kami Budi Setiyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Kusriyanto, SH. M. Hum dan Sunardi, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 9 April 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Florida Marselina Passa, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa hadirnya Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kusriyanto, SH. M. Hum Budi Setiyono, SH, MH
Sunardi, SH
Panitera Pengganti,
Florida Marselina Passa, SH