666 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Ra. Kartini No. 28
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. LUHRIBU NAGA JAYA vs SALESTINUS LISIAN MITER, mantan karyawan PT Luhribu Naga
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. LUHRIBU NAGA JAYA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 666 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. LUHRIBU NAGA JAYA, bertempat tinggal di Jl. Kartini, No. 28, Samarinda, yang diwakili oleh Ir. Howinston Yoewianto MBA selaku Direktur PT. Luhribu Naga Jaya berkedudukan di Jl. Kartini, No. 28, Samarinda, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lerek Kornelis, Manajer Personalia dan Umum PT. Luhribu Naga Jaya dan Wahyudi Kasie Personalia dan Umum PT. Luhribu Naga Jaya, beralamat di Jl. Kartini, No. 28, Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 April 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
SALESTINUS LISIAN MITER, mantan karyawan PT Luhribu Naga Jalan Kartini No.28 Samarinda, beralamat di Perumahan Talang Sari Blok AG No.15 RT. 30 Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya EV. Stefanus Mbambu,S.H., Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum EV. STEFANUS MBAMBU,SH & REKAN beralamat di Jalan KH.Wahid Hasyim, Gang Kampus Biru, RT.08, No. 73, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Juni 2011, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Oktober tahun 2006, Penggugat memasukkan Surat Lamaran sebagai Security ke PT. Luhribu Naga Jaya di Proyek Sendawar Kutai Barat sebagai Kontraktor dari PT. Sumber Hijau Kaltim, dan yang menerima surat lamaran tersebut yaitu Site Manajer (Suprianto), (Surat lamaran ada di kantor PT. Luhribu Naga Jaya);
Bahwa pada waktu itu yang memasukkan surat lamaran sebagai Security adalah dua orang, dan karena keperluan Security hanya satu orang, maka Penggugat diterima sebagai Wakar, dan berdasarkan perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Tergugat maka Penggugat diberi upah oleh Tergugat Rp. 30.000,- per malam;
Bahwa Penggugat mulai bekerja di PT. Luhribu Naga Jaya sebagai Wakar terhitung sejak tanggal 23 Desember 2006 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2009 dengan upah sebesar Rp. 30.000,- per malam (slip gaji ada pada Tergugat dan tidak pernah diberikan untuk Penggugat);
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2009 Site Manajer ( Suprianto ) menyuruh Penggugat memasukkan surat lamaran lagi ke PT. Luhribu Naga Jaya Sendawar Kutai Barat. Dan berdasarkan surat lamaran tersebut Penggugat di kontrak oleh Tergugat sebanyak dua kali yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu pertama sejak tanggal 8 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 30 Juli 2010, sebagai Security dengan upah sebesar Rp. 1.050.000,- perbulan, (perjanjian keja dan slip gaji ada pada Tergugat dan tidak pernah diberikan untuk Penggugat).
Perjanjian kerja waktu tertentu Kedua Tanggal 1 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011, sebagai Safetyman dengan upah Rp. 1.150.00,- perbulan dan insentif sebesar Rp. 80.000,- perbulan, sehingga total upah terakhir yang diterima Penggugat sebesar Rp. 1.230.000,- perbulan (Perjanjian kerja waktu tertentu ada pada Tergugat dan tidak pernah diberikan kepada Penggugat).
Bahwa dengan demikian antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat hubungan kerja sejak Penggugat di terima bekerja di PT. Luhribu Naga Jaya, karena unsur-unsur di dalam hubungan kerja telah terpenuhi yaitu adanya perintah dari pengusaha, pekerjaan yang jelas dan upah yang di terima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 poin 15;
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2011 Manajer Personalia dan Umum PT. Luhribu Naga Jaya (Lerek Kornelis) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 005/A. 004- LNJ/I/2011 tentang mutasi dari tugas dan jabatan terhadap karyawan PT. Luhribu Naga Jaya, memutuskan, menetapkan:
1. Menyetujui pemindahan tugas terhadap personel yang namanya tersebut dalam surat keputusan ini:
Nama : Salestinus Lisian Miter
Jabatan : Safetyman
Lokasi kerja : Proyek Sendawar
2. Bahwa terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011, personel tersebut di atas di mutasikan ke proyek Makopoltabes, dengan jabatan Safetyman.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2011 Savety PT. Luhribu Naga Jaya Sendawar mengeluarkan surat perintah tugas No:... yang isinya :
Ditugaskan kepada:
Nama : Salestinus Lisian Miter
Bagian : Safety
Jabatan : Safety
Untuk : 1. Melaksanakan tugas ke proyek Makoltabes
2. Pelaksanaan tugas ini selama…. hari kerja terhitung mulai
tanggal: 10 Januari 2011 s/d ….
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2011 Manajer Personalia dan Umum PT. Luhribu Naga Jaya (Lerek Kornelis) menerbitkan surat nomor 226/A. 197/V/2011 Perihal: pemberitahuan tentang berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) yang isinya yaitu:
1. Perjanjian kerja waktu tertentu saudara tidak di perpanjang terhitung mulai tanggal 01 Juni 2011.
2. Agar saudara melakukan serah terima pekerjaan dan barang inventaris kepada atasan saudara.
3. Apabila saudara masih berkeinginan untuk bergabung dengan PT. Luhribu Naga Jaya, maka dapat mengajukan surat lamaran kerja secara lengkap kepada kami.
4. Penyelesaian administrasi menyangkut berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu saudara akan kami seleseikan pada tanggal 01 Juni 2011.
Bahwa berdasaran poin ketiga surat pemberitahuan tersebut diatas maka Tergugat menyuruh Penggugat untuk memasukkan surat lamaran baru lagi ke PT. Luhribu Naga Jaya pada tanggal 25 Mei 2011. Penggugat memasukkan surat lamaran baru lagi dan janji Tergugat dua minggu lagi Tergugat akan mempekerjakan lagi Penggugat namun janji tersebut bohong karena tidak ada realisasinya sama sekali;
Bahwa pada tanggal 01 Juni 2011 Manajer Personalia dan Umum PT. Luhribu Naga Jaya (Lorek Kornelis) Menetapkan Surat Persetujuan Bersama No. 240/A. 209-LNJ/VI/2011 yang isinya yaitu:
1. Pihak kesatu memberikan kepada pihak kedua sejumlah pembayaran sesuai perincian pada kwitansi No. 258/SPB-D/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011.
2. Bahwa pihak kedua dapat menerima dan menyetujui sebagaimana poin tersebut diatas.
3. Dengan telah dibayarkan sejumlah uang tersbut di atas, maka persoalan pemutusan hubungan kerja dan masalah lainnya antara pihak 1 dan 2 telah selesai dengan baik. (konsep surat persetujuan bersama ini disembunyikan oleh tergugat sampai sekarang dan tidak memberikan foto copynya kepada Penggugat).
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011 Penggugat di panggil Tergugat ke kantor PT. Luhribu Naga Jaya dan sampai dikantor Tergugat menyodorkan surat persetujuan bersama tersebut di atas. Setelah Penggugat membaca secara cermat isi surat terutama poin ketiga Penggugat tidak mau menandatangani surat tersebut karena isinya sungguh sangat merugikan Penggugat karena kalau Penggugat menandatangani surat tersebut maka hilanglah seluruh masa kerja Penggugat sejak tanggal 23 Desember 2006 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011 (4 tahun 5 bulan) beserta seluruh haknya. Dan karena Penggugat tidak mau menandatangani surat tersebut maka Tergugat tidak mau membayar upah Penggugat bulan Mei 2011 sebesar Rp. 1.230.00,- sampai sekarang. Padahal upah tersebut merupakan hak dasar Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat. Dan hal ini adalah merupakan akal bulus serta kelicikan Tergugat untuk menghilangkan hak-hak normatif Penggugat;
Bahwa terhadap perselisihan tersebut Penggugat dengan Tergugat sudah melakukan perundingan bipartit selama tiga kali yaitu tanggal 09 Juni 2011, tanggal 10 Juni 2011 dan tanggal 15 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Penggugat namun Tergugat tidak mau menandatangani ke tiga surat perundingan tersebut, dan ketiga perundingan tersebut menemui Jalan buntu karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya ;
Bahwa alasan Tergugat memutuskan hubungan kerja Penggugat pada tanggal 1 Juni 2011 karena belum ada proyek (pengurangan karyawan);
Bahwa karena ketiga perundingan bipartit itu gagal, maka pada tanggal 14 Juni 2011 Penggugat melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda;
Bahwa terhadap laporan Penggugat tersebut kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda (DR.Mugni Baharuddin, SH, MM, MH) telah memanggil para pihak sebanyak tiga kali yaitu tanggal 23 Juni 2011, tanggal 30 Juni 2011 dan tanggal 25 Juli 2011 untuk menyeleseikan masalah perselisihan hubungan Industrial para pihak namun menemui Jalan buntu karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya;
Bahwa karena penyelesaian masalah perselisihan Hubungan Industrial antara para pihak menemui Jalan buntu dan demi kepastian hukum hak-hak normatif Penggugat maka pada tanggal 29 Juli 2011 mediator Disnaker Kota Samarinda (H. Eddy Heriadi M.S.Sos. dan Drs. Norman) mengetahui kepala Dinas (DR. Mugni Baharuddin,SH, MM, MH) mengeluarkan anjuran yang amarnya, yaitu :
MENGANJURKAN :
Agar pihak Perusahaan/Pengusaha PT. Luhribu Naga Jaya, membayar uang pesangon 2 (dua) kali, uang penggantian hak dan upah bulan Mei 2011 sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (3) dan Pasal 88 kepada sdr. Salestianus Lisian Miter dengan rincian sebagai berikut:
– Uang Pesangon
3x Rp. 1.230.000 x 2 = Rp. 7.380.000
– Uang Penggantian Perumahan = Rp. 1.107.000
15% x Rp. 7.380.000
Upah bulan Mei 2011 = Rp. 1.230.000
Jumlah = Rp. 9.717.000
Terbilang : ” Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah “
Menolak tuntutan lainnya dari para pihak
Jika anjuran ini diterima oleh para pihak, maka dalam waktu 3 (tiga) hari mediator akan membuat perjanjian bersama. Namun apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran ini, maka dapat melanjutkan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.
17. Bahwa terhadap anjuran di maksud Penggugat melalui kuasa hukumnya EV. Stefanus Mbambu, SH telah menjawabnya melalui Surat Nomor 01/SM-A&KH/X/2011 tanggal 14 Oktober 2011 yang isinya : dengan tegas kami menolak anjuran tersebut karena menurut pendapat kami mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda telah bersalah dalam pertimbangan pengambilan putusan karena telah mengurangi masa kerja pekerja Sdr. Salestinus Lisian Miter yang benar dan sesungguhnya terjadi yaitu sejak tanggal 23 Desember 2006 s/d 31 Mei 2011 (4 tahun 5 bulan) sedangkan menurut mediator sejak tanggal 27 April 2007 s/d 7 Oktober 2009 (2 tahun 5 bulan 16 hari) dan hal ini sesungguh sangat merugikan hak normatif pekerja Sdr. Salestinus Lisian Miter, tidak ada denda kepada PT. Luhribu Naga Jaya atas keterlambatan pembayaran upah pekerja bulan Mei 2011 (Vide PP. No. 8 tahun 1981) dan hal ini menunjukkan bahwa mediator Disnaker Kota Samarinda memihak kepada pengusaha PT. Luhribu Naga Jaya bukan kepada hukum, kebenaran dan keadilan;
Bahwa Tergugat juga tidak mentaati dan menolak anjuran tersebut ;
19. Bahwa di dalam UU. No. 2 Tahun 2004 Pasal 14
(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a di tolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyeleseian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyeleseian perselisihan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) di laksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri setempat.
20. Bahwa jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat adalah bersifat sekali selesai atau yang sementara sifatnya (Vide UU. No. 13 Tahun 2003 Pasal 59) sehingga perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu;
21. Bahwa didalam UU. No. 13 Tahun 2003 Pasal 57,
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
22. Bahwa perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 23 Desember 200 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2009 tidak dibuat secara tertulis sehingga secara otomatis menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
23. Bahwa didalam Permenaker No. Per 02/Men/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu :
Pasal 2 : Kesepakatan kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin.
Pasal 11 : Kesepakatan kerja waktu tertentu yang ternyata bertentangan dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3 dan 4) Pasal 8 dan Pasal 10 kesepakatan kerja tersebut menjadi kesepakatan kerja waktu tidak tentu.
24. Bahwa perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 23 Desember 2006 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2009 tidak dibuat secara tertulis sehingga secara otomatis menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
25. Bahwa berdasarkan buku mutasi kerja Penggugat periode tanggal 12 September 2009 s/d 20 Oktober 2009 bahwa pada saat Site Manajer PT. Luhribu Naga Jaya (Suprianto) menyuruh Penggugat memasukkan surat lamaran lagi ke PT. Luhribu Naga Jaya pada tanggal 6 Oktober 2009 posisi Penggugat masih tetap bekerja sampai tanggal 7 Oktober 2009 dan sampai tanggal 8 Oktober 2009 awal perjanjian kerja waktu tertentu yang pertama. Buku mutasi kerja Penggugat tanggal 23 Desember 2006 sampai tanggal 20 April 2007 disembunyikan oleh Tergugat hingga sekarang;
26. Bahwa Tergugat membuat surat perjanjian kerja waktu tertentu dengan Penggugat yang sudah lama bekerja (sejak tanggal 23 Desember 2006 s/d tanggal 7 Oktober 2009 kurang lebih 2 tahun 10 bulan, bukan Penggugat sebagai karyawan baru yang baru masuk kerja ke PT. Luhribu Naga Jaya;
27. Bahwa seharusnya yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah membuat SK Pengangkatan Penggugat sebagai pekerja tetap, bukan membuat pejanjian kerja waktu tertentu;
28. Bahwa dengan sengaja Tergugat membuat perjanjian kerja waktu tertentu dengan Penggugat tanggal 8 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 30 Juli 2010 dan tanggal 1 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011 karena akal bulus dan kelicikan Tergugat untuk menghilangkan masa kerja beserta hak-hak Penggugat dan hal ini menunjukkan bahwa betapa amburadulnya Manajemen PT. Luhribu Naga Jaya;
29. Bahwa akibat akal bulus dan kelicikan serta jeleknya Manajemen PT. Luhribu Naga Jaya sudah banyak makan korban karyawan yang telah diperlakukan secara sewenang-wenang dan tidak adil yaitu :
1. Penggugat yang sudah bekerja sejak tanggal 23 Desember 2006 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011(±4 tahun 5 bulan) tidak pernah terputus di PHK secara sepihak oleh Tergugat tanpa membayar hak-hak normatif Penggugat.
2. Sdr. Pius Leda Lonter yang mulai bekerja tahun 2005 kemudian dibuat perjanjian kerja waktu tertentu oleh Tergugat dan sekitar bulan Februari 2011 di PHK oleh Tergugat dengan alasan habis proyek dan akan di panggil lagi oleh Tergugat untuk dipekerjakan kembali ternyata bohong dan sampai sekarang Sdr. Pius Leda Lonter masih menganggur dan menderita beserta istri dan anak-anaknya. Dan yang lainnya masih banyak lagi yang telah diperlakukan seperti itu oleh Tergugat dan hal ini menimbulkan pengangguran semakin banyak dan menyebabkan penderitaan bagi para pekerja beserta keluarganya.
30. Bahwa di dalam Permenaker Nomor Per-02/Men/1993 Pasal 4 ayat (2) kesepakatan kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan, sedangkan yang bertentangan dengan ayat (1) huruf c dan d adalah batal demi hukum ;
31. Bahwa didalam UU. No. 13 Tahun 2003 Pasal 52 ayat (3) perjanjian kerja yang di buat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum;
32. Bahwa didalam BW Pasal 1320 untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
33. Bahwa didalam BW Pasal 1337. Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-Undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
Apabila syarat ketiga dan keempat tidak dipenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum, dari semula perjanjian dianggap tidak pernah ada (perancangan kontrak dan Memorandum of Under Standing (MoU) karangan H. Salim HS, SH: MS, H. Abdulah, SH dan Wiwik Wahyu Ningsih,SH, M.Ken. cetakan ketiga bulan Mei 2008 halaman 11).
34. Bahwa sejak perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat oleh Tergugat terhadap Penggugat tanggal 8 Oktober 2009 dan tanggal 1 Agustus 2010 tidak memenuhi persyaratan keempat (suatu sebab yang halal) BW Pasal 1320 karena bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum yaitu Tergugat membuat perjanjian kerja waktu tentu terhadap Penggugat yang sudah lama bekerja (sejak tanggal 23 Desember 2006 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2009 ± 2 tahun 10 bulan). Semestinya yang yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah membuat SK pengangkatan Penggugat menjadi karyawan tetap. Oleh karena itu perjanjian kerja waktu tertentu tanggal 8 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 30 Juli 2010 dan tanggal 1 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011 harus batal demi hukum dan dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Sehingga dengan demikian masa kerja Penggugat harus dihitung sejak tanggal 23 Desember 2006 sampai dengan tanggal 31 Mei 20011 (4 tahun 5 bulan 8 hari).
35. Bahwa didalam PP. No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah:
Pasal 2 hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.
36. Bahwa di dalam UU. No. 13 tahun 2003:
- Pasal 1 poin 30 Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarga atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pasal 88 (1) Setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
37. Bahwa di dalam UUD 1945 Pasal 27(2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
38. Bahwa di dalam BW Pasal 1602 :
Si majikan diwajibkan membayar kepada si buruh upahnya pada waktu yang telah ditentukan.
39. Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (on recht matige daad) karena telah melanggar PP No. 8 Tahun 1981 Pasal 2, UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 poin 30 dan Pasal 88 ayat (1), UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan BW Pasal 1602, sehingga oleh karena itu tergugat wajib membayar upah Penggugat bulan Mei 2011 sebesar Rp. 1.230.000,-.;
40. Bahwa di dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja yaitu:
1. UU No. 13 Tahun 2003,
- Pasal 95 (2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja/ buruh.
(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dalam pembayaran upah.
2. PP. No. 8 Tahun 1981 ;
- Pasal 19 (1) Apabila upah terlambat di bayar, maka mulai dari hari ke empat sampai hari ke delapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar upah tersebut di tambah dengan 5% ( lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatannya, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya di bayarkan.
41. Bahwa Tergugat membayar upah Penggugat pada tanggal 5 setiap bulan. Bahwa jatuh tempo pembayaran upah Penggugat oleh Tergugat bulan Mei 2011 yaitu tanggal 5 Juni 2011 dan karena pada tanggal 5 Juni 2011 Tergugat dengan sengaja tidak membayar upah Penggugat maka Tergugat wajib membayar bunga atas keterlambatan pembayaran upah Penggugat sejak bulan Mei 2011 yang jatuh tempo tanggal 5 Juni 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 dan/atau sampai dengan didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan perinciannya yaitu :
Tanggal 8 Juni s/d 12 Juni 2011 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 Juni s/d 30 Juni (18 hari) x 1% =18% = 25% + 18% = 43% x Rp. 1.230.000 = Rp. 528.900.
Tanggal 8 Juli s/d 12 Juli 2011 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 Juli s/d 31 Juli 2011 (19 hari) x 1% = 19% = 25% + 19% = 44% x Rp. 1.230.000 = Rp. 541.200.
Tanggal 8 s/d 12 Agustus 2011 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 s/d 31 Agustus 2011 (19 hari) x 1% = 19% = 25% + 19% = 44% x Rp. 1.230.000 = Rp. 541.200.
Tanggal 8 s/d 12 September 2011 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 s/d 30 September 2011 (18 hari) x 1% = 18% = 25% + 18% = 43% x Rp. 1.230.000 = Rp. 528.900.
Tanggal 8 s/d 12 Oktober 2011 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 s/d 31 Oktober 2011 (19 hari) x 1% = 19% = 25% + 19% = 44% x Rp. 1.230.000 = Rp. 541.200.
Tanggal 8 s/d 12 November 2011 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 s/d 30 November 2011 (18 hari) x 1% = 18% = 25% + 18% = 43% x Rp. 1.230.000 = Rp. 528.900.
Tanggal 8 s/d 12 Desember 2011 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 s/d 31 Desember 2011 (19 hari) x 1% = 19% = 25% + 19% = 44% x Rp. 1.230.000 = Rp. 541.200.
Tanggal 8 s/d 12 Januari 2012 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 s/d 31 Januari 2012 (19 hari) x 1% = 19% = 25% + 19% = 44% x Rp. 1.230.000 = Rp. 541.200.
Tanggal 8 s/d 12 Februari 2012 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 s/d 29 Februari 2012 (17 hari) x 1% = 17% = 25% + 17% = 42% x Rp. 1.230.000 = Rp. 516.600.
Tanggal 8 s/d 12 Maret 2012 (5 hari) x 5% = 25% dan tanggal 13 s/d 31 Maret 2012 (19 hari) x 1% = 19% = 25% + 19% = 44% x Rp. 1.230.000,- = Rp. 541.200.
Jumlah Rp. 528.900,- + Rp. 541.200,- + Rp. 541.200,- + Rp. 528.900,- + Rp. 541.200,- + Rp. 528.900,- + 541.200,- + 541.200,- + Rp. 516.600,- + Rp. 541.200,- = Rp. 5.350.500,-
Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 :
Pasal 151 (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 155 (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana di maksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Pasal 170 Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan pasal 151 ayat (3) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Oleh karena itu surat pemberitahuan tentang berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Nomor 226/A.197-LNJ/V/2011 tanggal 18 Mei 2011 harus batal demi hukum. Dan Tergugat wajib tetap membayar upah penggugat mulai bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut :
a. Upah bulan Juni 2011 Rp. 1.230.000,-
Upah bulan Juli 2011 Rp. 1.230.000,-
Upah bulan Agustus 2011 Rp. 1.230.000,-
Upah bulan September 2011 Rp. 1.230.000,-
Upah bulan Oktober 2011 Rp. 1.230.000,-
Upah bulan November 2011 Rp. 1.230.000,-
Upah bulan Desember 2011 Rp. 1.230.000,-
Upah bulan Januari 2012 Rp. 1.230.000,-
Upah bulan Februari 2012 Rp. 1.230.000,-
Upah bulan Maret 2012 Rp. 1.230.000,-
Jumlah Rp. 12.300.000,-
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tenaga kerja yaitu :
UU No. 13 Tahun 2003
Pasal 79 (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
PP No. 21 Tahun 1954
Pasal 7 (1) Bila hubungan kerja diputuskan :
Oleh majikan tanpa alasan yang mendesak oleh buruh,
Oleh buruh karena alasan mendesak yang diberikan oleh majikan, buruh berhak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan bila pada saat diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 6 bulan, terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir.
Bahwa berdasarkan surat keterangan cuti No. 566/ A. 458-LNJ/ VIII/ 2010 Tanggal 24 Agustus 2010 Penggugat sudah mengambil cuti tahun 2010 sebanyak 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 25 s/d 29 Agustus 2010 sehingga dengan demikian Penggugat masih mempunyai hak cuti tahun 2010 yang belum diambil sebanyak 7 (tujuh) hari kerja yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan perhitungan yaitu
Bahwa berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 pasal 151 ayat (1) jo Kepmeneker No. 150 Tahun 2000 pasal 6 pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja. Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (On recht matige daad) karena telah memutuskan hubungan kerja Penggugat secara sepihak tanpa melalui penetapan lembaga penyeleseian perselisihan hubungan Industrial.
Bahwa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003,
Pasal 164 (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan bagi yang memenuhi syarat.
Bahwa alasan Tergugat memutuskan hubungan kerja Penggugat karena pengurangan karyawan sehingga perhitungan hak-hak normatif Penggugat harus berdasarkan pasal 164 ayat (3) dan pasal 156 ayat (1,2e, 3a,4a & c) tersebut di atas dengan perincian sebagai berikut:
a. Pesangon 5 bulan x 2= 10 bulan x Rp 1.230.000,- = Rp 12.300.000
Penghargaan masa kerja 2 bulan x Rp 1.230.000,- = Rp 2.460.000
Ganti rugi perumahan serta pengobatan dan
Perawatan 15% x Rp 14.760.000 = Rp 2.214.000
Sisa Cuti tahun 2010
= Rp 344.000
Jumlah Rp 17.318.400
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu Tertentu tanggal 8 Oktober 2009 s/d tanggal 30 Juli 2010 dan tanggal 1 Agustus 2010 s/d tanggal 31 Mei 2011 tidak sah dan batal demi hukum, dan menjadi Perjannjian Kerja Waktu Tidak Tentu.
Menyatakan bahwa surat pemberitahuan tentang berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu No. 226/A.197/V/2011 tanggal 18 Mei 2011 tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan Tergugat melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tenaga kerja.
Menyatakan sebagai hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan perkara ini dibacakan.
Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak normatif Penggugat yaitu :
Upah bulan Mei 2011 Rp 1.230.000
Denda atas keterlambatan pembayaran upah penggugat Rp 5.350.500
Upah bulan Juni 2011 s/d bulan Maret 2012 Rp 12.300.000
Pesangon, penghargaan masa kerja, ganti rugi perumahan serta pengobatan dan perawatan dan cuti tahun 2010 berjumlah Rp 17.318.400,-
Jumlah secara keseluruhan = Rp 1.230.000,- + Rp 5.350.500,- + Rp 12.300.000,- + Rp 17.318.400,- = Rp 36.198.900,- (tiga puluh enam juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusan Nomor 07/G/2012/PHI.Smda, tanggal 14 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja Efesiensi , terhitung sejak 01 Juni 2011;
Memerintahkan kepada Tergugat PT.LUHRIBU NAGA JAYA untuk membayar hak-hak Penggugat SALESTINUS LISIAN MITER sebesar : Rp. 25.928.400,- ( dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 14 Juni 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat) melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 April 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Juni 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/KAS/2012/PHI.Smda Jo. Nomor: 07/G/2012/PHI.Smda yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut pada tanggal 9 Juli 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 1 Agustus 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 13 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa khusus dan terbatas pada pertimbangan dan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No: 07/G/2012/ PHI. Smda tanggal 14 Juni 2012 yang menolak eksepsi Termohon Kasasi tentang Ketidakhadiran Tergugat pada persidangan tanggal 09 April 2012 (Sidang Pertama) dan tentang Surat Kuasa Khusus tanggal 07 April 2012 telah benar, tepat dan sesuai dengan hukum. Oleh karenanya pertimbangan dan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No: 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012 khusus dan terbatas pada bagian eksepsi layak dan patut untuk dikuatkan.
DALAM POKOK PERKARA:
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No: 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012 mutlak harus dibatalkan, oleh karena Judex Facti telah:
Tidak berwenang atau melampaui batas-batas wewenangnya;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Sebagaimana Diatur Pada Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Judex Facti Melampaui Batas Wewenangnya Atau Melanggar Ketentuan Pasal 178 Ayat 3 HIR
Judex Facti telah melampaui batas kewenangannya atau sekaligus melanggar ketentuan pasal 178 ayat (3) HIR yang menyebutkan:
"ia dilarang akan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada dituntut atau meluluskan Iebih dari pada yang dituntut"
Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012, Majelis Hakim telah memberikan amar putusan yang pada pokoknya menyebutkan :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja Efisiensi, terhitung sejak 01 Juni 2011;
Memerintahkan kepada Tergugat PT. LUHRIBU NAGA JAYA untuk membayar hak-hak Penggugat SALESTINUS LISIAN MITER sebesar Rp. 25.928.400,- (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa amar putusan tersebut di atas, sangat berbeda dengan tuntutan Termohon Kasasi sebagaimana diuraikan pada surat gugatannya. Khususnya mengenai amar putusan point (2) yang menyatakan : "Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja Efisiensi, terhitung sejak 01 Juni 2011";
Bahwa mengenai pemutusan hubungan kerja efisiensi tersebut tidak pernah didalilkan Termohon Kasasi baik pada posita dan petitum gugatannya. Oleh karena tidak pernah didalilkan, maka dengan demikian tentang efisiensi tidak pernah dibuktikan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No: 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012 harus dibatalkan.
Judex Facti Tidak Mempertimbangkan Seluruh Bukti-bukti
Judex Facti dalam menjatuhkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No: 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012 tidak mempertimbangkan seluruh bukti-bukti, antara lain:
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan keterangan saksi Penggugat/Termohon Kasasi bernama Bonafisius Ngampu yang menyebutkan; "bahwa sistim kerja adalah kontrak sesuai dengan selesainya kontrak" dan "bahwa setiap ada kontrak proyek selalu dibuatkan kontrak kerja".
Bahwa keterangan saksi tersebut sangat penting untuk menentukan hubungan kerja Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi.
Bahwa dengan keterangan saksi tersebut telah terbukti bahwa hubungan kerja Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah tergantung pada ada tidaknya proyek baru (bersifat musiman). Dengan demikian perjanjian kerja waktu tertentu adalah sah dan mengikat serta tidak bertentangan dengan hukum, melainkan telah sesuai dengan ketentuan pasal 52 dan 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang ditandatangani Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dengan masa kerja terhitung sejak tanggal 08 Oktober 2009 sampai dengan 31 Juli 2010 (Pertama) dan masa kerja tanggal 01 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011 (Kedua) tidak pernah dibatalkan oleh Termohon Kasasi maupun oleh Majelis Hakim. Oleh karenanya perjanjian kerja tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sebagai pihak/partij yang menandatangani perjanjian kerja tersebut serta harus dilaksanakan dengan etikat baik (Pasal 1338 KUH Perdata).
Bahwa selanjutnya, Judex Facti juga tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan Termohon Kasasi yakni bukti P-11 sampai dengan P-18 berupa daftar jaga dan uraian tugas satuan pengamanan PT. SHK (PT. Sumber Hijau Kaltim) Proyek Sendawar Kab. Kutai Barat.
Bahwa berdasarkan bukti P-11 sampai dengan P-18 menunjukkan bahwa Termohon Kasasi pernah melakukan pengamanan PT. SHK (PT. Sumber Hijau Kaltim) Proyek Sendawar Kab. Kutai Barat, bukan dengan PT. Luhribu Naga Jaya (dalam hal ini Pemohon Kasasi). Padahal PT. SHK dan PT. Luhribu Naga Jaya adalah badan hukum yang berbeda.
Bahwa berdasarkan bukti P-11 sampai dengan P-18 maka nyata dan terbukti pertimbangan Judex Facti yang menyatakan hubungan kerja Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi terhitung sejak 21 April 2007 sama sekali tidak berdasar. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No: 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012 harus dibatalkan.
Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 52 Jo. 59 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No : 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012 menyebutkan bahwa masa kerja Termohon Kasasi pada Pemohon Kasasi terhitung sejak tanggal 21 April 2007 adalah bertentangan PASAL 52 Jo. 59 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu untuk masa kerja terhitung sejak tanggal 08 Oktober 2009 sampai dengan 31 Juli 2010 (Pertama) dan masa kerja tanggal 01 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011 (Kedua).
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang ditandatangani Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah sah dan mengikat Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, tidak pernah dibatalkan oleh Termohon Kasasi maupun oleh Majelis Hakim serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 dan 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya perjanjian kerja tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sebagai pihak/partij yang menandatangani perjanjian kerja tersebut serta harus dilaksanakan dengan etikat baik (Pasal 1338 KUH Perdata).
Oleh karena perjanjian kerja yang ditandatangani Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah sah, mengikat, sesuai dengan ketentuan pasal 52 dan 59 UU No. 13 Tahun 2013 dan belum pernah dibatalkan, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sejak tanggal 08 Oktober 2009 sampai dengan 31 Juli 2010 (Pertama) dan masa kerja tanggal 01 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011 (Kedua). Bukan sejak tanggal 21 April 2007.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No: 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012 harus dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam pertimbangan putusan Judex Facti terdapat pertentangan antara satu pertimbangan putusan dengan pertimbangan putusan lainnya yaitu:
Pada pertimbangan putusan alinia 1 halaman 34 pada pokoknya menyatakan Penggugat diputus hubungan kerjanya karena alasan efisiensi sejak bulan Juni 2011;
Pada pertimbangan putusan alinia 3 hal 34 pada pokoknya Penggugat berhak atas upah proses 6 (enam) bulan;
Bahwa pertimbangan di atas saling bertentangan karena hubungan kerja telah dinyatakan putus sejak Juni 2011, namun Penggugat masih menerima upah proses 6 (enam) bulan;
Bahwa seharusnya Penggugat tidak berhak lagi mendapat upah proses 6 (enam) bulan karena hubungan kerjanya telah diputus sejak Juni 2011, karenanya hak-hak Penggugat sebagaiberikut:
Uang Pesangon, UPMK dan UPH = Rp.17.318.400,-
Upah Bulan Mei 2011 = Rp. 1.230.000,-
Jumlah = Rp.18.548.400,-
(Delapan belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Luhribu Naga Jaya tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. LUHRIBU NAGA JAYA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 07/G/2012/PHI.Smda tanggal 14 Juni 2012;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja Efesiensi , terhitung sejak 01 Juni 2011;
Memerintahkan kepada Tergugat PT.LUHRIBU NAGA JAYA untuk membayar hak-hak Penggugat SALESTINUS LISIAN MITER sebesar : Rp. 18.548.400,- (delapan belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/. ttd/.
Fauzan, S.H. M.H., Marina Sidabutar, S.H. M.H.,
ttd/.
Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.,
Panitera-Pengganti
ttd/.
Fitriamina, S.H. M.H.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002.