486 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Sulawesi Ujung No.1, Tanjung Priok
Also in 30 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 486 K/PDT.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SUT IMANTO dkk (47 orang) :
SUT IMANTO, bertempat tinggal di Jl. Lambung No. 277 RT/RW 006/001, Rawa Badak Utara, Jakarta Utara ;
SUMACHFUDIN, bertempat tinggal di Jl. Warakas II Gg. I No. 3 RT/RW 002/003, Kel. Warakas, Jakarta Utara ;
SUPARJI, bertempat tinggal di Perum Griya Philia Jamsostek RT/RW 02/07 Tarsuma Jaya, Bekasi ;
MAY SOMAN JAYA, bertempat tinggal di Jl. Kebantenan RT/RW 006/002 Kel. Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
ARIS HERYANTO, bertempat tinggal di Kp. Ceger RT/RW 07/018, Kel. Jaka Setia, Bekasi Selatan, Bekasi ;
SRIYANTO, bertempat tinggal di Perum Griya Philia Jamsostek Blok E/22 RT 02/7 Tarumajaya, Bekasi ;
NASRUL, bertempat tinggal di Kp. Walang RT/RW 008/003, Kel. Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara ;
SUPRI MULYADI, bertempat tinggal di Gg. Durian II No. 45 RT/RW 01/005 Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi ;
EDI SYAFE’I, bertempat tinggal di Jl. Gebras RT/RW 011/005, Kel. Susukan, Ciracas, Jakarta Timur ;
WARSONO, bertempat tinggal di Jl. Semangka Blok D/34 RT/RW 01/010, Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara ;
ANTO, bertempat tinggal di Dk. Penuntun RT/RW 001/006, Banjar Mulya, Pemalang, Jawa Tengah ;
SYAMSUL BACHRI, bertempat tinggal di Jl. Papanggo II c RT/RW 008/003, Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
EVAN SUDIAN, bertempat tinggal di Jl. Cisanggarung IV/182 RT 04/001, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara ;
DANA, bertempat tinggal di Kp. Bating RT/RW 003/009, Kel. Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara ;
YUNAN SADEWO, bertempat tinggal di Jl. K.H. Agus Salim RT 005/008, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Bekasi ;
SAIPULLAH, bertempat tinggal di Pelumpang B RT/RW 004/004, Kel. Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara ;
MUHAMAD SALEH, bertempat tinggal di Jl. Balai Rakyat Terusan No. 45 RT 15/003, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
DEMSI D. SINLAE, bertempat tinggal di Ujung Menteng RT/RW 002/004 Cakung, Jakarta Timur ;
AHMAD SYAHYANI, bertempat tinggal di Jl. Deli Lorong 26 No. 85 RT/RW 0011/008, Kel. Koja, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
SUSILA, bertempat tinggal di Kp. Tikungan RT/RW 01/011, Segera Jaya, Tarumajaya, Bekasi ;
MUHAMAD SYAH RASYAD, bertempat tinggal di Kamp. Tugu No. 19 RT/RW 003/014, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
SUKARI, bertempat tinggal di Kp. Beting RT/RW 002/009, Kel. Sempere Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
DWI JATMIKO, bertempat tinggal di Perum Griya Philia Jamsostek Blok E/27 RT 02/7, Tarumajaya, Bekasi ;
JUMARI, bertempat tinggal di Perum Griya Philia Jamsostek Blok H/11 RT 02/7 Tarumajaya, Bekasi ;
TEGUH SUWARSONO, bertempat tinggal di Jl. Jampea Lorong 19 No. 21 RT/RW 006/006, Koja, Jakarta Utara ;
YADI, bertempat tinggal di Perum Griya Philia Jamsostek Blok E/21 RT 02/7 Tarumajaya, Bekasi ;
TABIYONO, bertempat tinggal di Jl. Logistik RT/RW 005/004, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
SUDRAJAT, bertempat tinggal di Gang Masjid RT/RW 002/003, Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
UNTUNG BEJO, bertempat tinggal di Jl. Logistik RT/RW 003/004, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
SIGID DWI PURNOMO, bertempat tinggal di Kamp. Bahagia RT/RW 003/004, Pejuang, Kec. Medan Satria, Bekasi ;
ABDUL RAHIM SINRING, bertempat tinggal di Jl. Enim No. 151 RT/RW 003/010, Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
AGUNG KURNIAWAN, bertempat tinggal di Jl. Plumpang b RT/RW 004/004, Kel. Rawa Badak, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
MULYONO, bertempat tinggal di Lingk. Lamepayung RT/RW 002/007 Kuningan (Jawa Barat) ;
RININ SAPUTRA, bertempat tinggal di Jl. P. Bintan 4 No. 413 RT/RW 04/016, Aren Jaya, Bekasi Timur ;
NAHUWAN, bertempat tinggal di Kp. Rawa Malang RT/RW 006/010, Kel. Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara ;
SUHANDA, bertempat tinggal di Jl. Cilincing Lama RT/RW 004/004, Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
ABDUL ROHMAN, bertempat tinggal di Jl. Gembira Terusan No. 179 RT 011/007, Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
HOLI, bertempat tinggal di Jl. Raya Cilincing RT/RW 014/001, Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
SYARIFUDIN, bertempat tinggal di Kp. Beting RT/RW 004/009, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
DONI bin HAMID, bertempat tinggal di Kp. Tegal Kunir RT/RW 002/013, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
BANDI SUPRIYANTO, bertempat tinggal di Babakan RT/RW 003/004, Desa Babakan, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Jawa Tengah ;
DIDIK SUYITNO, bertempat tinggal di Lagoa Trs, Gg. IV B II RT/RW 009/04, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
SUYATNO, bertempat tinggal di Jl. Kesatriaan RT/RW 004/005, Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
YUDAH, bertempat tinggal di Kampung Kedaung Barat RT 02/04, Sepatan, Kabupaten Tangerang ;
MAWARDI, bertempat tinggal di Kmp. Rawa Malang RT/RW 006/010, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara ;
DWIYANTO, bertempat tinggal di Jl. Raya Tugu 14 RT/RW 001/009, Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
HERI NURYANTO, bertempat tinggal di Banjar Mulya RT/RW 001/06, Banjar Mulya, Pemalang, Jawa Tengah ;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. INDRA, SH., 2. AHMAR IHSAN, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office PRIORITY – Advocate & legal Consultant, berkantor di Gedung Persaudaraan Haji Lt. 4 R 4.01 Jl. Tegalan No. 1 C Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2011 ;
SUBAKTI NUSANTARA dkk (79 orang) :
SUBAKTI NUSANTARA, bertempat tinggal di Jl. Rawa Binangun I No. 42 RT 002 RW 008, Rawa Badak Utara, Jakarta Utara ;
FAJAR APRIANSYAH, bertempat tinggal di Jl. Tipar Timur RT 004 RW 004, Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
SAIPUL BAHRI, bertempat tinggal di Kp. Bojong RT 007 RW 026, Kel. Bakti Jaya, Kec. Sukmajaya, Depok ;
AFIT RUSENO, bertempat tinggal di Jl. Lumbu Permai I No. 118 RT 001 RW 026, Bojong Rawalumbu, Bekasi ;
CEPY LESMANA, bertempat tinggal di Jl. Sindang Pulo No. 25 RT 010 RW 008, Kel. Koja, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
DODY KRISMIANTO, bertempat tinggal di Jl. Ganggeng Terusan 136 B RT 011 RW 007, Sungai Bambu, Jakarta Utara ;
RACHMAT HARDIAN, bertempat tinggal di Jl. Papanggo II C RT 004 RW 003, Kel. Papanggo, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara ;
RUDI HARTONO, bertempat tinggal di Kp. Bahari, Gg I/12 RT 007 RW 009 Kel. Tj. Priok, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara ;
MUHAMAD ARISAL P., bertempat tinggal di Kp. Mangga/43 RT 016 RW 003, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
J.R. FERDINAN HUTAGAOL, bertempat tinggal di Gang Masjid No. 71 RT 004 RW 010, Ciracas, Jakarta Timur ;
MULYADI, bertempat tinggal di Jl. S. Kapuas III Blok X-12 RT 006 RW 001, Semper Barat, Jakarta Utara ;
HERLY SADIKIN, bertempat tinggal di Kali Abang Bungur RT 001 RW 001, Pejuang, Kec. Medan Satria, Bekasi ;
SARIP, bertempat tinggal di Jl. Baling-Balik RT 003 RW 001, Rawa Badak Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
LUKMAHUL HAKIM, bertempat tinggal di Jl. P. Batam No. 66 RT 001 RW 004, Kel. Duren Jaya, Bekasi Timur, Bekasi ;
DENDI IRAWADI YULIANTO, bertempat tinggal di Jl. Cempaka 9 No. 166 Blok T 27 Wisma Asri RT 04/30 Teluk, Bekasi ;
RAMLI, bertempat tinggal di Plumpang 8 RT 006 RW 005 Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
SARGIYANTO, bertempat tinggal di Jl. K2 Plumpang B RT 009 RW 005, Kel. Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara ;
ROJI ROHMAN, bertempat tinggal di Kebun Baru Gg. 5 Blok X No. 10 RT 010 RW 012 Semper Barat, Jakarta Utara ;
DEDI ALIYANTO, bertempat tinggal di Jl. Palad RT 005 RW 003, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur ;
RICO SETIAWAN, bertempat tinggal di Jl. Kebantenan V RT 002 RW 006 Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
EKO SUTANTO, bertempat tinggal di Kp. Susukan RT 03 RW 08, Kec. Bojong Gede, Bogor ;
SUYANTO, bertempat tinggal di Taman Duta Indah II RT 002 RW 013, Segarajaya, Kec. Tarumajaya, Bekasi ;
DEDI JUNAEDI, bertempat tinggal di Jl. Plumpang B RT 001 RW 005, Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
SUHARIYANTO, bertempat tinggal di Malaka III HB RT 006 RW 006, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
PUNANDITA RACHMAN, bertempat tinggal di Kamp. Rawa RT 004 RW 005 Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ;
SUWONDO, bertempat tinggal di Kp. Bekasi Tengah RT 005 RW 007, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur ;
ABDUL RAHIM, bertempat tinggal di Jl. Alap-Alap No. 4 RT 05 RW 01, Kel. Garuda, Kec. Andir, Bandung ;
KATUN, KARI, bertempat tinggal di Kebantenan V RT 03/06 Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
JOHAN RIFKY, bertempat tinggal di Jl. Mundu Dalam Timur K/28 RT 003 RW 016, Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
JUNAEDI ANSORI, bertempat tinggal di Kp. Melati RT 005 RW 030, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukma Jaya, Depok ;
MUHTAROM, bertempat tinggal di Jl. Bunut RT 009 RW 004, Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur ;
FIRMAN ADRIANSYAH L., bertempat tinggal di Jl. Bandra I No. 30 RT 005 RW 006, Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
RAHMAT YUSUF, bertempat tinggal di Jl. Kalibaru Barat VI RT 009 RW 006, Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
HANDA KUSUMA NAGARA, bertempat tinggal di Jl. Manggig Blok A Gg. VI/27 RT 012 RW 009, Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
SUHARTO, bertempat tinggal di Permata Hijau Permai Blok F9 No. 8 RT 05/18 Kali Abang Tengah, Bekasi ;
ANRO TIRTA SANDIAWAN, SE., bertempat tinggal di Jl. Jangkar 330 RT 004 RW 001 Rawa Badak Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
ARFAN ALI, bertempat tinggal di Jl. Manggar/39 RT 003 RW 011, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
TARYONO, bertempat tinggal di Jl. Palem Lontar XII No. 8 RT 13/10/ Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
OKTRI WIBOWO, bertempat tinggal di Jl. Sampian No. 1 RT 005 RW 007, Kel. Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara ;
MUNGQIDZ FADHILAH HIDAYAT, bertempat tinggal di Jl. Sunter II No. 16 RT 05 RW 014, Rawa Badak Utara, Jakarta Utara ;
DEVI NUGROHO, bertempat tinggal di Jl. Al Hidayah Kav. I No. 98 RT 01/02 Kel. Jati Bening, Bekasi ;
RUJI SANTOS HUTAGAOL, bertempat tinggal di Gang Masjid No. 71 RT 004 RW 010 Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur ;
KAKAN ISKANDAR, bertempat tinggal di Sumur Batu Raya RT 002 RW 006, Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat ;
PIPIT BAGUS WINARTO, bertempat tinggal di Pedongkelan RT 005 RW 016, Cengkareng, Jakarta Barat ;
I KETUT MARIASA, bertempat tinggal di Aspol Rorotan Blok 4/5 RT 013 RW 007, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
DONNI BUDIONO, bertempat tinggal di Blok R Gg. VII/20 B RT 011 RW 008, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
AHMAD MUSOFA, bertempat tinggal di Jl. Mawar Dalam Tengah/14 RT 008 RW 012, Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
JUMADI, bertempat tinggal di Jl. Lorong Tengah No. 7 B RT 009 RW 005, Koja, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
ATANG SURYANA, bertempat tinggal di Jl. Kp. Lanji RT 012 RW 005 Papanggo, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara ;
SOEWARNO, bertempat tinggal di Jl. Gudang Laut 68 RT 002 RW 007, Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
RONALD REZKYE MOTOTA, bertempat tinggal di Jl. Transformator Raya No. 18 RT 01/07, Jati Cempaka, Bekasi ;
FIRMAN RAMADHONY, bertempat tinggal di Jl. Raya Pelabuhan Lorong III No. 8 RT 001 RW 004, Koja, Jakarta Utara ;
YUDI CAHYADI, bertempat tinggal di Jl. Letnan Arsyad Raya No. 2 RT 004 RW 024, Kel. Kayuringin, Bekasi ;
MUHAMMAD APRIAN SANDI, bertempat tinggal di Jl. Plumpang B/5 RT 005 RW 005 Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara ;
MEI SUDARMONO, bertempat tinggal di Jl. Kebantenan III/39 RT 02/05, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara ;
ADHI SUSENO, bertempat tinggal di Jl. Baling-Baling No. 25 RT 003 RW 001, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara ;
KIAGUS JOHAN KURNIA R., bertempat tinggal di Jl. K.H. Mas Mansyur No. 3 RT 001 RW 003, Kel. Bekasi Jaya, Bekasi ;
INSAN PRIBADI, bertempat tinggal di Kebantenan RT 008 RW 007, Kel. Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
DOLFIE KAREL, bertempat tinggal di Jl. Camar III Blok D/11 RW 6, Kel. Sukapura, Jakarta Utara ;
MUHAMMAD HARIYANTO, bertempat tinggal di Pd. Ungu Permai E 1/5 RT 004 RW 021, Kel. Bahagia, Kec. Babelan, Bekasi ;
SUHENDAR NURSIWAN, bertempat tinggal di Pangkalan Jati RT 01/09, Kel. Cipinang Melayu, Jakarta Timur ;
SUPRATMAN, bertempat tinggal di Kp. Beting, Gg. Flamboyan I RT 017/08, Kel. Semper Barat, Jakarta Utara ;
HUSSEIN, bertempat tinggal di Jl. Murai I Blok E3/17 RT 09/06, Sukapura, Jakarta Utara ;
KAMAL SYAHBANA, bertempat tinggal di Kp. Kebon Kelapa RT 04/01 Segara Makmur, Kec. Tarumajaya, Bekasi ;
ANWAR, bertempat tinggal di Jl. Baru Gg. II RT 013 RW 002, Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
MADDIN BUTAR-BUTAR, bertempat tinggal di Jl. Bekasi Timur II RT 017 RW 004, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur ;
IWAN RIZWAN, bertempat tinggal di Jl. Pahlawan RT 005 RW 004, Kel. Durenjaya, Kec. Bekasi Timur ;
SUSILO FEBRIYANTO, bertempat tinggal di Legenda Park Blok G No. 8 No. 6 RT 02/17, Kel. Pedurenan, Bekasi ;
HOKYAN DWI YANTORO, bertempat tinggal di Jl. Warakas I Gg. A/20 RT 010 RW 002, Kel. Warakas, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara ;
UMAR HASANUDDIN, bertempat tinggal di Jl. Mangga Blok A Gg. I/21 RT 002/009, Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
MUHAMAD ZAENI, bertempat tinggal di Pondok Ungu Blok A 28 No. 11 RT 05/09, Kali Abang Tengah, Bekasi ;
ARIS IRWANTO, bertempat tinggal di Kampung Mangga/58 RT 016 RW 003, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
ASHABI UMMAD, bertempat tinggal di Jl. Sungai Bambu VI RT 008 RW 004, Kel. Sungai Bambu, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara ;
CUCU SUTISNA, bertempat tinggal di Jl. Mawar A RT 002 RW 006, Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara ;
ANDRI SUTRISNA, bertempat tinggal di Kp. Babakan Tipar RT 001 RW 014, Kel. Limbangan Sari, Kec. Cianjur, Cianjur ;
WAHYUDI, bertempat tinggal di Jl. Melati Gg. III/15 RT 008 RW 003, Kel. Tugu Utara, Jakarta Utara ;
HADI SUYITNO, bertempat tinggal di Taman Mula Sakti M 9/4 RT 013/21, Kel. Kaliabang Tengah, Bekasi ;
AGUS ARIF WIBAWANTO, bertempat tinggal di Jl. Bekasi Permai I Blok BA No. 2 RT 05/15 Bekasi Jaya, Bekasi ;
JAYA MULYA, bertempat tinggal di Jl. Kalibaru Timur IX RT 05/14 Kali Baru, Jakarta Utara ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL, berkedudukan di Jln. Sulawesi Ujung No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada : A. KEMALSJAH SIREGAR, 2. RIEZKA GEES INDRAWANITA, 3. RIZKA FARDY, 4. HARIVENO HARMAILY, 5. PANGERAN MARTUA TAMPUBOLON, dan 6. INDRA YULIANSYAH SIREGAR, Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum KEMALSJAH & ASSOCIATES, berkantor di Plaza Bapindo – Menara Mandiri Lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54 – 55, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2011 ;
PT. PHILIA MANDIRI SEJAHTERA, berkedudukan di Jln. Walang Permai No. 4 Kel. Tugu Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
KOPERASI KARYAWAN JICT, berkedudukan di Jln. Sulawesi Ujung No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
KOPERASI PEGAWAI MARITIM, berkedudukan di Jln. Cempaka No. 14 Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, III dan IV ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, II, III dan IV di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat merupakan Pekerja yang bekerja sebagai Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer sejak perusahaan masih bernama Unit Terminal Petikemas (UPTK) Tanjung Priok hingga akhirnya pada tahun 1999 berubah nama menjadi PT. Jakarta Internasional Container Terminal (PT. JICT), dengan rincian sebagai berikut :
Sut Imanto, dkk (117 orang) :
| NO. | N A M A | JABATAN/POSISI | AWAL KERJA | VENDOR |
| 1. | Ahmad Syahyani | Operator Head Truck | April 1991 | Tergugat II |
| 2. | Sut Imanto | Operator Head Truck | Oktober 1991 | Tergugat II |
| 3. | Supri Mulyadi | Operator Head Truck | Oktober 1991 | Tergugat II |
| 4. | Damsi D. Sinlae | Operator Head Truck | Mei 1993 | Tergugat II |
| 5. | Warsono | Operator Head Truck | Februari 1994 | Tergugat II |
| 6. | Evan Sudian | Operator Head Truck | Maret 1994 | Tergugat II |
| 7. | Asmat | Operator Head Truck | Maret 1995 | Tergugat II |
| 8. | Aris Haryanto | Operator Head Truck | Maret 1995 | Tergugat II |
| 9. | May Soman Jaya | Operator Head Truck | April 1995 | Tergugat II |
| 10. | Abdul Rohman | Operator Head Truck | Mei 1995 | Tergugat II |
| 11. | Rinin Saputra | Operator Head Truck | Juni 1995 | Tergugat II |
| 12. | Heri Iryandi | Operator Head Truck | Juli 1996 | Tergugat II |
| 13. | Maman | Operator Head Truck | Juli 1996 | Tergugat II |
| 14. | Nasarudin | Operator Head Truck | Juli 1996 | Tergugat II |
| 15. | Warmen | Operator Head Truck | Juli 1996 | Tergugat II |
| 16. | Teguh Suwarsono | Operator Head Truck | November 1996 | Tergugat II |
| 17. | Romiko | Operator Head Truck | Desember 1996 | Tergugat II |
| 18. | Ayub Effendi | Operator Head Truck | Januari 1997 | Tergugat II |
| 19. | Muhammad Saleh | Operator Head Truck | Maret 1997 | Tergugat II |
| 20. | Edi Safei | Operator Head Truck | Juni 1997 | Tergugat II |
| 21. | Nasrul | Operator Head Truck | Desember 1997 | Tergugat II |
| 22. | M. Zaenudin | Operator Head Truck | Desember 1997 | Tergugat II |
| 23. | Sutarno | Operator Head Truck | Juli 1999 | Tergugat II |
| 24. | Sumachfudin | Operator Head Truck | Maret 2000 | Tergugat II |
| 25. | Mulyono | Operator Head Truck | Maret 2000 | Tergugat II |
| 26. | Surip Purnama | Operator Head Truck | Juni 2000 | Tergugat II |
| 27. | Moh. Syah Rasyad | Operator Head Truck | Juni 2000 | Tergugat II |
| 28. | Samsudin | Operator Head Truck | Juli 2000 | Tergugat II |
| 29. | Yuan Nurdin | Operator Head Truck | Desember 2000 | Tergugat II |
| 30. | Indarto | Operator Head Truck | Juli 2002 | Tergugat II |
| 31. | Ato Heryanto | Operator Head Truck | Juli 2002 | Tergugat II |
| 32. | Yunan Sadewo | Operator Head Truck | Agustus 2002 | Tergugat II |
| 33. | Suparji | Operator Head Truck | September 2003 | Tergugat II |
| 34. | Edison H. | Operator Head Truck | November 2003 | Tergugat II |
| 35. | Ali Idrus | Operator Head Truck | Februari 2004 | Tergugat II |
| 36. | Nurjan | Operator Head Truck | Februari 2004 | Tergugat II |
| 37. | Boing | Operator Head Truck | Maret 2004 | Tergugat II |
| 38. | Maman Setiawan | Operator Head Truck | Maret 2005 | Tergugat II |
| 39. | Dwiyanto | Operator Head Truck | April 2005 | Tergugat II |
| 40. | Suparman | Operator Head Truck | April 2005 | Tergugat II |
| 41. | Priadi | Operator Head Truck | April 2005 | Tergugat II |
| 42. | Dwi Jatmiko | Operator Head Truck | April 2005 | Tergugat II |
| 43. | Yadi | Operator Head Truck | April 2005 | Tergugat II |
| 44. | Sudrajad | Operator Head Truck | Juni 2005 | Tergugat II |
| 45. | Suslia | Operator Head Truck | Juni 2005 | Tergugat II |
| 46. | Uci Sudrajat | Operator Head Truck | Juli 2005 | Tergugat II |
| 47. | Saipullah | Operator Head Truck | Agustus 2005 | Tergugat II |
| 48. | Dana | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 49. | Supratman | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 50. | Anto | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 51. | Imam Safi’i | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 52. | Irfan | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 53. | Muhamad Soleh | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 54. | Mawardi | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 55. | Nasori | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 56. | Riswan bin Surdi | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 57. | Syamsul Bachri | Operator Head Truck | September 2005 | Tergugat II |
| 58. | Son Ajis | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 59. | Sriyanto | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 60. | Agung Kurniawan | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 61. | Buchori | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 62. | Bandi Supriyanto | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 63. | Doni bin Hamid | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 64. | Gunawan Sitompul | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 65. | Holi | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 66. | Joko Santoso | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 67. | Nahuwan | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 68. | Suhanda | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 69. | Syarifudin | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 70. | Tonni | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 71. | Tohari | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 72. | Tri Dedi Jumanto | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 73. | Wakhudin | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 74. | Muchtar | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 75. | Asyaddul Urfie | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 76. | Jumari | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 77. | Jemaat bin Ahmat | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 78. | Paimin | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 79. | Lakir | Operator Head Truck | November 2005 | Tergugat II |
| 80. | Arif Rahman | Operator Head Truck | April 2006 | Tergugat II |
| 81. | Lukman | Operator Head Truck | April 2006 | Tergugat II |
| 82. | Parnadi | Operator Head Truck | April 2006 | Tergugat II |
| 83. | Waklim | Operator Head Truck | April 2006 | Tergugat II |
| 84. | Muhammad Hasan | Operator Head Truck | April 2006 | Tergugat II |
| 85. | Rahmat Mulyadi | Operator Head Truck | April 2006 | Tergugat II |
| 86. | Ambar Sasongko | Operator Head Truck | April 2006 | Tergugat II |
| 87. | Fauzi Utama | Operator Head Truck | Maret 2007 | Tergugat II |
| 88. | Jamin | Operator Head Truck | April 2007 | Tergugat II |
| 89. | Samijan | Operator Head Truck | April 2007 | Tergugat II |
| 90. | Fakhrul Bahri | Operator Head Truck | April 2007 | Tergugat II |
| 91. | Ashari Saputra | Operator Head Truck | Mei 2007 | Tergugat II |
| 92. | Aripulloh | Operator Head Truck | Juni 2007 | Tergugat II |
| 93. | Suwenda | Operator Head Truck | Juni 2007 | Tergugat II |
| 94. | Adicha Yudistira | Operator Head Truck | November 2007 | Tergugat II |
| 95. | Abdul Rahim Sinring | Operator Head Truck | November 2007 | Tergugat II |
| 96. | Kastalim | Operator Head Truck | Maret 2008 | Tergugat II |
| 97. | Hadi | Operator Head Truck | April 2008 | Tergugat II |
| 98. | Yudah | Operator Head Truck | April 2008 | Tergugat II |
| 99. | Abd. Hakim | Operator Head Truck | April 2008 | Tergugat II |
| 100. | Suheng | Operator Head Truck | April 2008 | Tergugat II |
| 101. | Tabiyono | Operator Head Truck | April 2008 | Tergugat II |
| 102. | Untung Bejo | Operator Head Truck | April 2008 | Tergugat II |
| 103. | Didik Suyitno | Operator Head Truck | April 2008 | Tergugat II |
| 104. | Daryoto bin Rais | Operator Head Truck | April 2008 | Tergugat II |
| 105. | Asep Wijaya | Operator Head Truck | Juli 2008 | Tergugat II |
| 106. | Agus Supriyanto | Operator Head Truck | Juli 2008 | Tergugat II |
| 107. | Heri Nuryanto | Operator Head Truck | Juli 2008 | Tergugat II |
| 108. | Rusmani | Operator Head Truck | Juli 2008 | Tergugat II |
| 109. | Rosidin | Operator Head Truck | Juli 2008 | Tergugat II |
| 110. | Suyatno | Operator Head Truck | Juli 2008 | Tergugat II |
| 111. | Tirto Rejo bin Sungkar | Operator Head Truck | Juli 2008 | Tergugat II |
| 112. | Mulyadi | Operator Head Truck | November 2008 | Tergugat II |
| 113. | Sukari | Operator Head Truck | November 2008 | Tergugat II |
| 114. | Sigit Dwi Purnomo | Operator Head Truck | November 2008 | Tergugat II |
| 115. | Bernat Sihite | Operator Head Truck | September 2009 | Tergugat II |
| 116. | Fakhrudin | Operator Head Truck | September 2009 | Tergugat II |
| 117. | A. Malik | Operator Head Truck | November 2009 | Tergugat II |
Subakti Nusantara, dkk (80 orang) :
| NO. | N A M A | JABATAN | MASUK KERJA | VENDOR |
| 1. | SUHARTO | RADIO OFFICER | MARET 1996 | Tergugat IV |
| 2. | SARIP | OA SOLO/WHISKY | JANUARI 1993 | Tergugat IV |
| 3. | SUHARIYANTO | OA SOLO/WHISKY | NOVEMBER 1997 | Tergugat IV |
| 4. | RAMLI | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 5. | RIKO SETIAWAN | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 6. | SUBAKTI NUSANTARA | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 7. | DEVI NUGROHO | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 8. | ANWAR | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 9. | MADDIN BUTAR-BUTAR | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 10. | IWAN RIZWAN | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 11. | CEPY LESMANA | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 12. | SUYANTO | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 13. | SUWONDO | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 14. | KATUN KARI | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 15. | JUMADI | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 16. | ARIS IRWANTO | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 17. | WAHYUDI | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 18. | KIAGUS JOHAN KURNIA R. | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 19. | ROJI ROHMAN | OPERATOR RTG | SEPTEMBER 2000 | Tergugat IV |
| 20. | DONNI BUDIONO | OA SOLO/WHISKY | SEPTEMBER 2000 | Tergugat IV |
| 21. | SUPRATMAN | OA SOLO/WHISKY | SEPTEMBER 2000 | Tergugat IV |
| 22. | FIRMAN RAMADHONY | OPERATOR RTGC | OKTOBER 2000 | Tergugat IV |
| 23. | JAYA MULYA | OPERATOR RTGC | OKTOBER 2000 | Tergugat IV |
| 24. | SUHENDAR NURSIWAN | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2000 | Tergugat IV |
| 25. | RUDI EFFENDI | OA SOLO/WHISKY | JUNI 2001 | Tergugat IV |
| 26. | KAKAN ISKANDAR | OPERATOR RTG | JUNI 2001 | Tergugat IV |
| 27. | AHMAD MUSOFA | OA SOLO/WHISKY | JULI 2001 | Tergugat IV |
| 28. | SOEWARNO | OA SOLO/WHISKY | JULI 2001 | Tergugat IV |
| 29. | RUJI SANTOS HUTAGAOL | OPERATOR RTG | JULI 2001 | Tergugat IV |
| 30. | DEDI ARLIYANTO | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 31. | TARYONO | MAINTENANCE | AGUSTUS 2000 | Tergugat IV |
| 32. | HUSSEIN | HOUSE KEEPER | OKTOBER 2001 | Tergugat IV |
| 33. | HERLI SADIKIN | HOUSE KEEPER | OKTOBER 2001 | Tergugat IV |
| 34. | LUKMAN NULHAKIM | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2002 | Tergugat III |
| 35. | I KETUT MARIASA | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2002 | Tergugat III |
| 36. | J.R. FERDINAN HUTAGAOL | OPERATOR RTG | JUNI 2003 | Tergugat IV |
| 37. | MEI SUDARMONO | OA SOLO/WHISKY | JULI 2003 | Tergugat IV |
| 38. | DENDI IRAWADI YULIANTO | OPERATOR RTG | JULI 2004 | Tergugat III |
| 39. | YUDI CAHYADI | OPERATOR RTG | JULI 2004 | Tergugat IV |
| 40. | DEDI JUNAEDI | OA SOLO/WHISKY | JULI 2004 | Tergugat III |
| 41. | MUHAMMAD HARIYANTO | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2004 | Tergugat IV |
| 42. | ARFAN ALI | OPERATOR RTG | SEPTEMBER 2004 | Tergugat IV |
| 43. | FAJAR APRIANSYAH | OPERATOR RTG | SEPTEMBER 2004 | Tergugat IV |
| 44. | MUHAMAD ARISAL P. | RADIO OFFICER | OKTOBER 2004 | Tergugat III |
| 45. | RONALKD REZKYE MOTOTA | RADIO OFFICER | OKTOBER 2004 | Tergugat III |
| 46. | AGUS ARIF WIBAWANTO | RADIO OFFICER | OKTOBER 2004 | Tergugat IV |
| 47. | EKO SUTANTO | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2004 | Tergugat IV |
| 48. | SUSILO FEBRIYANTO | OA SOLO/WHISKY | NOVEMBER 2004 | Tergugat IV |
| 49. | ANRO TIRTA SANDIAWAN, SE. | OA FORKLIFT | MEI 2005 | Tergugat III |
| 50. | HOKYAN DWI YANTORO | OA SOLO/WHISKY | JUNI 2005 | Tergugat III |
| 51. | MUHAMMAD APRIAN SANDI | OPERATOR RTGC | JUNI 2005 | Tergugat III |
| 52. | SARGIYANTO | OPERATOR RTG | JUNI 2005 | Tergugat III |
| 53. | SAIPUL BAHRI | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2005 | Tergugat III |
| 54. | PIPIT BAGUS WINARTO | OPERATOR RTG | AGUSTUS 2005 | Tergugat III |
| 55. | RUDI HARTONO | OA SOLO/WHISKY | AGUSTUS 2005 | Tergugat III |
| 56. | HANDA KUSUMA NAGARA | REEFERMAN | MEI 2006 | Tergugat III |
| 57. | FIRMAN ADRIANSYAH L. | OA SOLO/WHISKY | MEI 2996 | Tergugat III |
| 58. | RAHMAT YUSUF | OA SOLO/WHISKY | MEI 2006 | Tergugat III |
| 59. | MUNGQIDZ FADHILAH HIDAYAT | OA SOLO/WHISKY | MEI 2006 | Tergugat IV |
| 60. | JOHAN RIFKY | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2006 | Tergugat III |
| 61. | JUNAEDI ANSORI | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2006 | Tergugat III |
| 62. | MUHTAROM | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2006 | Tergugat III |
| 63. | ATANG SURYANA | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2006 | Tergugat III |
| 64. | MULYADI | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2006 | Tergugat III |
| 65. | DOLFIE KAREL | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2006 | Tergugat III |
| 66. | MUHAMAD ZAENI | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2006 | Tergugat III |
| 67. | ASHABI UMMAD | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2006 | Tergugat III |
| 68. | PUNANDITA RACHMAN | OA SOLO/WHISKY | MARET 2007 | Tergugat III |
| 69. | HADI SUYITNO | OA SOLO/WHISKY | MEI 2007 | Tergugat III |
| 70. | AFIT RUSENO | OA SOLO/WHISKY | MEI 2007 | Tergugat III |
| 71. | DODY KRISMIANTO | OA SOLO/WHISKY | MEI 2007 | Tergugat III |
| 72. | RACHMAT HARDIAN | OA SOLO/WHISKY | SEPTEMBER 2007 | Tergugat III |
| 73. | ADHI SUSENO | OA SOLO/WHISKY | SEPTEMBER 2007 | Tergugat III |
| 74. | CUCU SUTISNA | OA SOLO/WHISKY | SEPTEMBER 2007 | Tergugat III |
| 75. | ANDRI SUTRISNA | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2007 | Tergugat IV |
| 76. | UMAR HASANUDDIN | OA SOLO/WHISKY | OKTOBER 2007 | Tergugat III |
| 77. | KAMAL SYAHBANA | REEFERMAN | APRIL 2008 | Tergugat III |
| 78. | INSAN PRIBADI | OA SOLO/WHISKY | MEI 2008 | Tergugat III |
| 79. | ABDUL RAHIM | OA SOLO/WHISKY | MEI 2008 | Tergugat III |
| 80. | OKTRI WIBOWO | MAINTENANCE | MEI 2008 | Tergugat III |
Bahwa sebelum tanggal 27 Maret 1999 UPTK Tanjung Priok (Terminal Petikemas I & II) dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan pada tahun 1999 PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) memprivatisasi UPTK Tanjung Priok, yang pada akhirnya tanggal 27 Maret 1999 melahirkan PT. Jakarta International Container Terminal (Tergugat I) dengan komposisi kepemilikan saham saat ini; PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) memiliki 48,9%, Hutchison Port Holdings Group (HPH Group) memiliki 51%, dan Koperasi Pegawai Maritim Tanjung Priok memiliki 0,1% ;
Bahwa dengan berdirinya Tergugat I, maka terhitung sejak tanggal 27 Maret 1999 UPTK Tanjung Priok (Terminal Petikemas I & II) dikelola oleh Tergugat I (bukti P-1) ;
Bahwa sejak Para Penggugat mulai bekerja pada tahun 1986 hingga saat ini, Para Penggugat ditempatkan di bawah naungan badan hukum (perusahaan outsourcing) yang berubah-ubah atau berganti-ganti, yakni mulai dari Koperasi Pegawai Maritim Tanjung Priok, PT. Agung Mandiri Abadi, PT. Shendang Juwana Bhakti, Koperasi Karyawan JICT, PT. Philia Citra Sejahtera, dan PT. Philia Mandiri Sejahtera ;
Bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II, III, dan IV dilakukan melalui Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh (bukti P-2). Sehingga sejak Tergugat I berdiri hingga saat ini Para Penggugat terus diposisikan sebagai karyawan perusahan penyediaan jasa pekerja (outsourcing) ;
Bahwa saat ini Para Penggugat ditempatkan tersebar di bawah naungan 3 (tiga) perusahaan outsourcing (vendor), yakni Tergugat II sebanyak (117 orang), Tergugat III sebanyak (36 orang), dan Tergugat IV sebanyak (44 orang) ;
Bahwa berdasarkan profile perusahaan Tergugat I, bahwa Tergugat I bergerak/memiliki bidang usaha (jasa) kegiatan pelayanan bongkar muat petikemas ekspor/impor maupun petikemas transhipment terbesar di Pelabuhan Tanjung Priok, yang meliputi : jasa bongkar muat, jasa lapangan/penumpukan container, dan jasa dermaga (bukti P-3) ;
Bahwa jasa (kegiatan) bongkar muat yang dilakukan Tergugat I, meliputi
kegiatan mengeluarkan container/peti kemas dari atas kapal, lalu ditumpuk di lapangan penumpukan dan kegiatan memasukan container/peti kemas yang ada di lapangan penumpukan ke atas kapal. Proses bongkar muat tersebut menggunakan beragam alat yang dioperasikan oleh Para Penggugat sebagai satu kesatuan alur proses dalam proses produksi (jasa/pelayanan) yang saling berkaitan, yakni dari kapal menuju lapangan penumpukan (proses bongkar) dan sebaliknya dari lapangan penumpukan menuju (ke atas) kapal (proses muat) ;
Alur Proses Bongkar Container di Tempat Tergugat I :
Bahwa Para Penggugat dalam menjalani pekerjaan memiliki fungsi/tugas, sebagai berikut :
OPERATOR RTGC
adalah Pekerja yang tugasnya mengoperasikan alat berat Rubber Tired Gantry Crane (RTGC) dalam rangka melakukan proses bongkar/muat container di lapangan penumpukan, dengan rincian sebagai berikut :
Bongkar (Discharge) : Operator RTGC mengambil (mengangkat) container yang dibawa oleh Operator Head Truck dari dermaga (kapal) dan kemudian meletakannya di lapangan penumpukan (blok) import ;
Muat (Loading) : Operator RTGC mengambil (mengangkat) container di lapangan penumpukan (blok) export, kemudian meletakannya di atas Head Truck untuk dibawa oleh Operator Head Truck ke dermaga dan dimuat oleh Quay Crane (QC) ke kapal ;
Delivery Import : Operator RTGC di blok import mengangkat dan meletakan container ke atas truck luar untuk di bawa keluar dari lapangan pe-numpukan ;
Stack Export : Operator RTGC, mengambil (mengangkat) container dari truck luar untuk diletakan/ditumpuk di lapangan penumpukan (blok) export yang nantinya akan dimuat ke kapal untuk di export ;
OA QUAY CRANE (QC)/SOLO WISKY
adalah Pekerja yang tugasnya memandu Operator Quay Crane (QC) dalam rangka memastikan container yang akan dimuat atau dibongkar dari dan untuk ke kapal, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Bongkar (Discharge) : memandu Operator QC dalam rangka memastikan container yang akan diturunkan dan diletakan di atas Head Truck yang akan dibawa ke lapangan penumpukan ;
Muat (Loading) : memandu Operator QC dalam rangka memastikan container yang akan dimuat ke kapal dengan memastikan dan mengklasifikasi tujuan masing-masing dari container tersebut ;
Masukkan Data : memasukkan data nomor container dan nomor Head Truck agar Operator Head Truck dan Operator RTGC dapat mengetahui lokasi penumpukan container tersebut di lapangan penumpukan ;
OPERATOR HEAD TRUCK
adalah Pekerja yang tugasnya mengoperasikan Head Truck yang dalam rangka membawa/mengangkut container yang diletakan oleh Operator Quay Crane dari dermaga (kapal) untuk dibawa ke lapangan penumpukan berdasarkan panduan system (data) lokasi yang ada di layar Head Truck dan di lapangan penumpukan container tersebut diangkat oleh Operator RTGC atau oleh Operator Forklift/Kalmar/Super Stacker. Dan sebaliknya membawa container dari lapangan penumpukan yang diangkat oleh Operator RTGC atau oleh Operator Forklift/Kalmar/Super Stacker untuk dibawa ke dermaga (kapal) ;
REEFERMAN
adalah Pekerja yang tugasnya menjaga, memonitor dan menghandle bongkaran container khusus yang dilengkapi dengan mesin pendingin. Container tersebut dipergunakan untuk export/import buah-buahan dan sayur sayuran, daging, ikan, serta makanan lainnya yang menggunakan container reefer (container khusus yang dilengkapi dengan mesin pendingin). Container tersebut harus mendapatkan penanganan yang intensif guna menghindari dan mencegah kerusakan commodity di dalamnya dan menghindari claim yang tinggi dari pengguna jasa, dengan rincian sebagai berikut :
Menghandle bongkaran ataupun muatan container reefer dari kapal yang di bawa Operator Head Truck dan yang diturunkan oleh Operator RTGC di tempat khusus container reefer ;
Mencatat dan memonitor suhu container reefer setiap saat untuk menghindari kerusakan isi container tersebut ;
Mencabut dan mencolokan kabel di electric gardu pada saat bongkar/muat container reefer dari kapal maupun yang akan dimuat ke kapal ;
OA FORKLIFT/KALMAR/SUPER STACKER
adalah Pekerja yang bertugas memandu Operator Kalmar/Forklift/Super Stacker dalam proses mengangkat container di lapangan baik dari dermaga maupun dari block import dan block export, terutama container yang tidak bisa diangkat oleh Operator RTGC seperti Container Over Hight dan Container Over Weight dalam operasional di lapangan ;
RADIO ENGINEER/OFFICER
adalah Pekerja yang tugasnya menyiapkan, menjaga, mencharger radio dan baterai handheld (alat yang digunakan untuk memastikan container mana saja yang akan dibongkar/muat dari dan ke kapal). Radio komunikasi tersebut dipergunakan oleh Manager, Formen, Supervisi, OA Dermaga, OA Lapangan, dan Reeferman dalam berkomunikasi pada proses operasional ;
MAINTANANCE
adalah Pekerja yang tugasnya merawat dan memperbaiki Rubber Tired Gantry Crane dan Quay Crane yang sedang atau tidak beroperasi, serta memastikan alat-alat tersebut dapat digunakan saat melakukan pekerjaan (proses) bongkar dan muat ;
Bahwa berdasarkan fungsi/tugas dan alur produksi (pelayanan bongkar muat) yang dilakukan Tergugat I, sangatlah jelas bahwa Para Penggugat merupakan Pekerja yang bekerja pada kegiatan utama, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (jasa) dari Tergugat I. Dan alat-alat yang dioperasikan Para Penggugat merupakan satu kesatuan alur proses dalam proses produksi (jasa/pelayanan) yang saling berkaitan dari kapal menuju lapangan penumpukan (proses bongkar) dan sebaliknya dari lapangan penumpukan menuju (ke atas) kapal (proses muat) ;
Bahwa berdasarkan profil (campany profile) Tergugat dan juga Laporan Tahun 2008 (Anual Report) PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), untuk menjalankan usaha/produksi (jasa) nya, Tergugat I memiliki fasilitas sebagai berikut (bukti P-4 dan P-5) :
| Description | Terminal I | Terminal II | Total | Remarks |
| I. Berth (tempat tambahan/berlabuh) | ||||
| - Length | 1690 M | 510 M | 2150 M | |
| - Width | 26.5 – 34.9 M | 16 M | ||
| - Draught | 11 – 14 M | 8.6 M | ||
| II. Container Yard (lapangan container/penumpukan) | ||||
| - Area | 36.90 Ha | 0.24 Ha | 46.15 Ha | |
| - Capacity | 30,299 Teus | 5,894 Teus | 36.193 Teus | |
| - Ground Slot | 4,614 Teus | 960 Teus | 5,574 Teus | |
| 1. Import | 4,317 Teus | 984 Teus | 5,301 Teus | |
| 2. Export | ||||
| 3. Reefer | ||||
| - 220 V | - | - | - | |
| - 380 V | 260 Plug | 68 Plug | 328 Plug | |
| III. Equipment (peralatan) | ||||
| - Quay Crane Container (QC) | 4 unit | 4 unit | 18 unit | |
| - Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC) | 45 unit | 11 unit | 56 unit | |
| - Head Truck (HT) | 111 unit | 18 unit | 129 unit | |
| - Chassis/Trailers | 128 unit | 19 unit | 147 unit | |
| - Spreader for QCC | 20 unit | 5 unit | 25 unit | |
| - Spreader for RTGC | 40 unit | 11 unit | 51 unit | |
| - Over Higt Frame | 2 unit | 1 unit | 3 unit | |
Bahwa berdasarkan tabel tersebut sangat jelas dan tidak terbantahkan, bahwa Tergugat I memiliki lapangan penumpukan yang sangat luas, yakni seluas 46,14 Ha sebagai bagian dari sarana/fasilitas pelayanan (produksi) dan memiliki beragam peralatan produksi dengan jumlah yang cukup banyak. Dan untuk menjalankan pelayanan/produksi (jasa) nya, Tergugat I menggunakan/-mengoperasikan peralatan tersebut ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan, bahwa Para Penggugat bekerja sebagai Operator (Pekerja) yang menggunakan/-mengoperasikan bermacam-macam peralatan produksi tersebut ;
Bahwa apabila peralatan atau pekerjaan yang dilakukan Para Penggugat ditiadakan/dihentikan/tidak dioperasikan, maka proses pelayanan/produksi (jasa) Tergugat I terhenti atau setidak-tidaknya sangat terganggu. Hal ini setidak-tidaknya terbukti pada saat Para Penggugat melakukan mogok kerja dengan tidak bekerja/tidak mengoperasikan alat yang biasa Para Penggugat operasikan pada tanggal 01 Februari 2010 mulai dari jam 07.00 WIB sampai jam 09.00 WIB (selama kurang lebih 2 jam), dan ternyata berdasarkan fakta yang tidak bisa terbantahkan sebagai akibat mogok kerja tersebut kegiatan produksi (jasa) Tergugat I terhenti atau setidak-tidaknya sangat terganggu (bukti P-6) ;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut sudah sangat jelas bahwa pekerjaan/kegiatan yang dijalankan Para Penggugat bukanlah kegiatan/-pekerjaan penunjang, tapi merupakan bagian dari kegiatan utama, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan poses produksi (jasa) dari Tergugat I ;
Berdasarkan fakta dan kenyataan tersebut sangatlah jelas dan tidak terbantahkan, bahwa praktek perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh (Outsourcing) atau pola hubungan kerja yang diterapkan oleh Tergugat I terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain :
Pasal 65 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan
Tidak menghambat proses produksi secara langsung ;
Pasal 66 UU ayat (1) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi ;
Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain :
"Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama balk manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan ;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan ;
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan ;
Tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya ;
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tersebut sangatlah jelas bahwa untuk kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan Iangsung dengan proses produksi tidak boleh diserahkan kepada perusahaan penyedia Pekerja/Buruh (Perusahaan Outsourcing) ;
Bahwa atas penyimpangan dan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tersebut begitu gamblang dan jelas konsekuensi hukumnya telah diatur dalam Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 65 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan" ;
Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan" ;
Dengan demikian berdasarkan Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur dan menetapkan konsekuensi atas pelanggaran/pengabaian Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sangatlah jelas dan gamblang menetapkan bahwa demi hukum hubungan kerja beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Dan dalam konteks kasus ini status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan perusahaan Outsourcing (Tergugat II, III, dan IV) beralih menjadi hubungan kerja antara Para Penggugat dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Tergugat I) ;
Bahwa dengan kesadaran bahwa Para Penggugat merupakan Operator (Pekerja) yang bekerja pada unit/kegiatan utama, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (jasa) dari Tergugat I dan setelah melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menegaskan bahwa Para Penggugat seharusnya menjadi karyawan tetap dari Tergugat I, maka Para Penggugat mempertanyakan status (hak) dan praktek penyimpangan tersebut kepada Tergugat I sekaligus beberapa kali telah mengajak Tergugat I untuk berunding ;
Bahwa Para Penggugat beberapa kali berupaya mempertanyakan status (hak) dan praktek penyimpangan tersebut kepada Tergugat I sekaligus mengajak Tergugat I berunding melalui surat Nomor : 124/B/HA-E/ILF/X/09 tertanggal 09 Oktober 2009 perihal : Pengajuan Berunding, dan surat Nomor : 127/B/HA-E/ILF/X/09 tertanggal 19 Oktober 2009 perihal : Pengajuan Berunding (Bipartit) ke-2 (bukti P-7) ;
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2009 telah terjadi perundingan antara perwakilan Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, yang pada akhirnya menghasilkan Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh perwakilan Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II (bukti P-8) ;
Bahwa pada point 5 Perjanjian Bersama tanggal 03 Desember 2009 tersebut dinyatakan "PIHAK KETIGA (TERGUGAT I) AKAN MEMBERIKAN PENGHASILAN (UPAH) KEPADA OPERATOR HEAD TRUCK (PARA PENGGUGAT) SEBESAR 3,3 JUTA RUPIAH PER ORANG" (Vide bukti P-8) ;
Bahwa dengan adanya Perjanjian Bersama tanggal 03 Desember 2009 tersebut menggambarkan bahwa :
Yang dirundingkan dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama tanggal 03 Desember 2009 tersebut adalah persoalan hubungan industrial (hak-hak Pekerja), dan dalam perundingan (Perjanjian Bersama) tersebut melibatkan Para Penggugat (Pekerja) dan Tergugat I (yang memberikan perintah dan upah) ;
Bahwa dengan terpenuhinya unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka Para Penggugat memiliki hubungan kerja dengan Tergugat I, seperti yang dinyatakan oleh Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah" ;
Bahwa setelah ditandatanganinya Perjanjian Bersama tanggal 03 Desember 2009, terjadi pelanggaran/pengabaian perjanjian tersebut, sehingga Para Penggugat kembali mengajak Tergugat I untuk berunding melalui surat nomor: 012/B/HA-E/ILF/I/10 tertanggal 25 Januari 2010 perihal : Pengajuan Berundingan, namun Tergugat mengabaikan/tidak memperdulikannya ;
Bahwa dengan diabaikannya ajakan Para Penggugat untuk berunding oleh Tergugat I, pada akhirnya kondisi tersebut memaksa Para Penggugat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa yang dilakukan beberapa kali dengan harapan aspirasi Para Penggugat didengarkan oleh Tergugat I dan pihak-pihak terkait. Unjuk rasa yang dilakukan Para Penggugat diantaranya dilakukan di pintu masuk kantor Tergugat I, di Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI), di DPR RI, di DPRD DKI Jakarta, di Dinas Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi DKI Jakarta, di Bundaran Hotel Indonesia (HI) ;
Bahwa atas tindakan Para Penggugat yang melakukan mogok kerja dan unjuk rasa, Tergugat II, III, IV melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan mengabaikan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan sejak bulan Februari 2010 hingga saat ini Para Tergugat tidak lagi mendapatkan upah ;
Bahwa atas tindakan Tergugat II, Ill, IV dan dengan memperhatikan Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Para Penggugat menolak PHK sepihak tersebut ;
Bahwa atas permasalahan yang menimpa Para Penggugat tersebut, Para Penggugat telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja RI, Kementerian Perhubungan RI, Komisi IX DPR RI dan DPRD DKI Jakarta ;
Bahwa atas pengaduan Para Penggugat tersebut DPRD DKI Jakarta telah memanggil Para Penggugat, Tergugat I, dan pihak-pihak terkait. Sedangkan Komisi IX DPR RI juga telah menggelar sidang (RDPU) dengan menghadirkan Para Penggugat, Tergugat I, II, III, dan IV, Dirjend. Pembinaan Pengawasan Ketenagkerjaan (PPK) Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, Dirjend Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi DKI Jakarta, dan Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Utara ;
Bahwa pada sidang RDPU Komisi IX DPR RI pada tanggal 11 Februari 2010, Komisi IX DPR RI menyerukan/meminta agar Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI untuk segera memproses dan menyelesaikan persoalan yang menimpa Para Penggugat dan juga meminta Tergugat I, II, III, dan IV untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menunaikan semua hak-hak Para Penggugat ;
Bahwa untuk menindaklanjuti sidang RDPU Komisi IX DPR RI pada tanggal 11 Februari 2010, maka Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI telah beberapa kali memanggil Para Penggugat, Tergugat I, II, III, dan IV dalam rangka mencari penyelesaian atas persoalan yang menimpa Para Penggugat. Namun setelah beberapa kali pertemuan tidak bisa menghasilkan titik temu/penyelesaian. Sehingga akhirnya dalam rangka menyikapi persoalan yang menimpa Para Penggugat, Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI menelaah data yang ada dan melakukan pemeriksaan/peninjauan lapangan, yang pada akhirnya tim dari Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI membuat/menghasilkan kesimpulan pemeriksaan atas kasus yang menimpa Para Penggugat, dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan No. B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal : Nota Pemeriksaan yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku terutama Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka demi hukum Para Penggugat menjadi karyawan tetap Tergugat I (bukti P-9) ;
Bahwa Nota Pemeriksaan No. B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI tetap diabaikan dan tidak dijalankan oleh Tergugat I dengan alasan yang tidak berdasar dan tidak jelas. Sehingga pada tanggal 29 April 2010 Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi RI mengeluarkan surat Nomor : B.226/PPK-NK/IV/2010 perihal Penegasan Beralihnya Hubungan Kerja (bukti P-10) ;
Bahwa atas surat yang dikeluarkan Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI tersebut, Tergugat I kembali mengabaikan dan tidak mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang membuat ketetapan dan mengurusi bidang ketenagakerjaan di negeri ini ;
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2010 terjadi perundingan antara perwakilan Para Penggugat dengan Tergugat I, yang pada intinya Tergugat I menawarkan agar perselisihan ini diakhiri dan Tergugat I akan membayar uang kompensasi (pesangon) (bukti P-11 dan P-12). Sedangkan perwakilan Para Penggugat dalam perundingan tersebut menuntut status (hak) sebagai karyawan tetap Tergugat I, sebagaimana yang diataur dalam peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dan telah ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Vide P-9 dan P-10). Sehingga akhirnya perundingan tersebut berakhir dengan tanpa ada kesepakatan ;
Bahwa setelah Tergugat I mengabaikan/tidak melaksanakan Nota Pemeriksaan No. B.168/PPK-NK/III/2010 dan surat Nomor : B.226/PPKNK/IV/2010 perihal Penegasan Beralihnya Hubungan Kerja dari Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, maka untuk kesekian kalinya Para Penggugat kembali mengajak Tergugat I, II, III, dan IV untuk berunding dengan mengajukan surat berunding sebanyak 2 (dua) kali. Surat pertama tertanggal 17 Mei 2010 dengan Nomor : 053/B/HA/Priority/V/10, 054/B/HA/Priority/V/10, 055/B/HA/Priority/V/10, 056/B/HA/Priority/V/10 dan surat
Kedua tertanggal 20 Mei 2010 dengan Nomor : 057/B/HA/Priority/V/10, 058/B/HA/Priority/V/10, 059/B/HA/Priority/V/10, 060/B/HA/Priority/V/10 (bukti P-13) ;
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2010 Para Penggugat mendaftarkan pencatatan perselisihan hak dengan Tergugat I, II, III, dan IV kepada Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Utara dan pada tanggal 29 Juni 2010 Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Utara mengeluarkan penetapan (Anjuran) Nomor : 4918/-1.831, yang petikan Anjuranya sebagai berikut (bukti P-14) :
M E N G A N J U R K A N
Perusahaan PT. JICT agar mempekerjakan Pekerja Sdr. Sut Imanto, dkk (131 orang) dan Sdr. Subakti Nusantara, dkk (80 orang) sebagai Pekerja perusahaan PT. JICT dan membayar hak-hak Pekerja yang belum dibayar ;
Pekerja Sdr. Sut Imanto, dkk (131 orang) dan Sdr. Subakti Nusantara, dkk (80 orang) agar melaporkan kesedianya untuk bekerja kepada perusahaan PT. JICT ;
Para pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterima Anjuran ini ;
Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak Anjuran, maka pihak yang menolak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan hak ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai UU No. 02 Tahun 2004 ;
Bahwa atas Anjuran tersebut Para Penggugat telah menyatakan menerima Anjuran tersebut dengan mengirimkan surat Nomor : 079/B/HA/Priority/VIII/10 tertanggal 08 Juli 2010 ;
Bahwa sampai dengan hari surat gugatan ini Para Penggugat daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat I tetap mengabaikan Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 4918/-1.831 ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU No. 2 Tahun 2004, ditentukan bahwa :
Ayat 1 :
"Dalam hal Anjuran tertulis dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat rnelanjutkan penyelesaikan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat" ;
Ayat 2 :
"Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat" ;
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU No. 2 Tahun 2004 tersebut, maka upaya Para Penggugat untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat ;
Bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, yakni :
Ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: Pasal 65 ayat (2) dan (8), Pasal 66 ayat (1) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain ;
Nota Pemeriksaan Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. B.168/PPK-NK/III/2010 tertanggal 31 Maret 2010, perihal : Nota Pemeriksaan (Vide P-9) ;
Surat Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI mengeluarkan surat Nomor : B.226/PPK-NK/IV/2010 tanggal 29 April 2010 perihal Penegasan Beralihnya Hubungan Kerja (Vide P-10) ;
Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 4918/-1.831 tertanggal 29 Juni 2010 (Vide P-14) ;
Terjadinya Perundingan tanggal 03 Desember 2009 yang melahirkan Perjanjian Bersama dan Perundingan 03 Mei 2010 antara Para Penggugat dengan Tergugat (Vide P-8, 11, dan 12) ;
Demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini, maka kami meminta dan juga sudah sepatutnya dan sangat beralasan jika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang otentik, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh antara Tergugat I dengan Tergugat II, III, dan IV batal demi hukum ;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II, III, dan IV demi hukum beralih menjadi hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I ;
Memerintahkan Tergugat I untuk mengangkat dan mempekerjakan Para Penggugat sebagai Karyawan tetap Tergugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat II, III, dan IV membayar upah Para Penggugat sejak bulan Februari 2010 sampai dengan putusan ini berkuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat I, II, Ill, dan IV untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali (hari) Tergugat I, II, III, dan IV terlambat menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini berkuatan hukum tetap ;
Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) walaupun ada upaya hukum lain dari pihak Tergugat I, II, III, dan IV ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II, III dan IV mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT I :
GUGATAN PARA PENGGUGAT PREMATUR
Terbukti tidak ada perselisihan antara Para Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Hal ini dikarenakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV BUKAN merupakan pihak dalam Anjuran yang dilampirkan Para Penggugat dalam gugatannya ;
Pasal 3 (1) UU No. 2 Tahun 2004 mengatur bahwa :
"(1) Perselisihan Hubungan Industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui Perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat"
Kemudian Pasal 4 (1) UU No. 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
"(1) Dalam hal Perundingan Bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui Perundingan Bipartit telah dilakukan" ;
Pasal 13 (2) huruf a UU No. 2/2004 mengatur bahwa :
"(2). Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi, maka :
a. Mediator mengeluarkan anjuran tertulis" ;
Terbukti bahwa sampai gugatan mengenai perselisihan ini diajukan oleh Para Penggugat :
Belum pernah diadakan Perundingan Bipartit antara Para Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;
Karena belum pernah diadakan Perundingan Bipartit maka belum pernah diadakan Mediasi oleh Instansi Ketenagakerjaan yang berwenang ;
Berdasarkan Anjuran No. 4918/-1.831, tertanggal 29 Juni 2010 yang dilampirkan oleh Para Penggugat dalam gugatan terbukti :
Perselisihan hak yang dimohonkan pencatatannya untuk dilakukan
Mediasi oleh Para Penggugat BUKAN antara Para Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III maupun Tergugat IV TETAPI hanya antara Para Penggugat dan Tergugat I ;TIDAK PERNAH ADA proses Mediasi antara Para Penggugat dan
Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;
Dan :
Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak tercantum sebagai
pihak dalam Anjuran ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka terbukti belum pernah ada Perundingan Bipartit dan Mediasi antara Para Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 (1) dan Pasal 4 (1) UU No. 2 Tahun 2004. Karena gugatan ini diajukan tanpa memenuhi persyaratan Pasal 3 (1) dan Pasal 4 (1) UU No. 2 Tahun 2004 maka Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat dijadikan pihak dalam gugatan ;
Pasal 83 (1) UU No. 2 Tahun 2004 secara tegas mengatur bahwa :
"Gugatan harus dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Apabila tidak dilampiri maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat" ;
Karena terbukti belum pernah dilakukannya Mediasi atau konsiliasi antara Para Penggugat dengan Tergupt II, Tergugat III dan Tergugat IV, maka berdasarkan Pasal 83 (1) UU No. 2 Tahun 2004, Majelis Hakim wajib untuk mengembalikan gugatan kepada Penggugat dan karenanya Majelis Hakim tidak melanjutkan persidangan atas gugatan Penggugat ;
EKSEPSI TERGUGAT II :
Gugatan Prematur
Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah gugatan Perselisihan Hak yaitu status hubungan kerja Para Penggugat. Hal mana dalam gugatannya, Para Penggugat menuntut status hubungan kerja beralih menjadi Pekerja pada Tergugat I. Sedangkan Para Penggugat dalam gugatannya tidak pernah menuntut kepada Tergugat II atau setidak-tidaknya terlebih dahulu memohon kepada Pengadilan untuk memutus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II, bahkan Para Penggugat dengan jelas dan tegas menolak Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tergugat II, sebelum menuntut peralihan status kerja Para Tergugat dengan Tergugat I. Hal demikian gugatan Para Penggugat dikategorikan sebagai gugatan yang terburu-buru dan premature ;
Bahwa UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU PPHI) menentukan bahwa penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melalui tahap-tahap :
Perundingan Bipartit sebagaimana ditentukan pada Pasal 3 ayat (1) : Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui Perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat; Apabila Perundingan Bipartit gagal mencapai mufakat maka perselisihan dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan mediasi (Pasal 4) ;
Konsiliasi, Arbitrase, atau Mediasi (Pasal 4) ;
Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut PHI) (Pasal 5) ;
Mengajukan gugatan ke PHI (Pasal 5 jo. Pasal 81) ;
Bahwa tentang perselisihan hak yang diajukan gugatannya oleh Para Penggugat yaitu melalui tahap-tahap yang ditentukan oleh UU PPHI tersebut di atas, hal mana Para Penggugat tidak pernah melakukan terlebih dahulu upaya Bipartit dengan Tergugat II selaku majikan di mana Para Penggugat bekerja, tidak pernah melakukan mediasi dengan Tergugat II, melainkan langsung dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial telah mengabaikan dan melanggar hukum acara dalam Penyelelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 83 dan Pasal 86 UU PPHI, maka cukup beralasan bagi yang mulia Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklarrd) ;
Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah gugatan Perselisihan Hak yaitu status hubungan kerja Para Penggugat yang menuntut menjadi Pekerja pada Tergugat I, hal ini seharusnya Para Penggugat terlebih dahulu menuntut kepada Tergugat II selaku majikan Para Penggugat untuk memutus hubungan kerja terhadap Para Penggugat atau setidak-tidaknya memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk memutus terlebih dahulu hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II, bahkan Para Penggugat menolak di PHK oleh Tergugat II, hal ini menyebabkan dalil gugatan yang saling bertentangan satu dengan lainnya ;
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat dalam gugatannya ternyata menguraikan tentang status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat I, dan tidak satu dalil pun yang menuntut prestasi Tergugat II atas tuntutan tersebut, sehingga kedudukan Tergugat II menjadi kabur dalam perkara ini ;
Bahwa dalam uraiannya ternyata dalil-dalil Para Penggugat tidak relevan bahkan saling bertentangan sehingga membuat posita gugatan menjadi tidak jelas ;
Bahwa petitum yang dimohonkan oleh Para Penggugat tidak didukung posita ;
Bahwa karena gugatan tidak jelas (obscuur libel) maka cukup beralasan bagi yang mulia Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
C. Gugatan Kurang Pihak (Error in Persona)
Bahwa Para Penggugat telah nyata dan tegas dalam posita gugatannya menyebutkan Para Penggugat telah dan atau pernah menjalani hubungan kerja dengan vendor atau perusahaan Outsourcing baik dari Tergugat I sampai pada Tergugat II yaitu :
Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) sebelum bulan Februari tahun 2000 ;
PT. Agung Mandiri Abadi (01 Februari 2000 s/d 31 Januari 2001) ;
PT. Shendang Juwana Bhakti (Februari 2001 s/d Oktober 2001) ;
Koperasi Karyawan JICT (November 2001 s/d Oktober 2002) ;
PT. Citra Sejahtera (November 2002 s/d Oktober 2003) ;
PT. Philia Mandiri Sejahtera/Tergugat II (November 2003 sd sekarang) ;
Bahwa atas pernyataan dan pengakuan Para Penggugat dalam gugatannya seperti tersebut dalam angka 1 huruf a s/d f di atas, maka seharusnya Para Penggugat memasukkan Pengusaha/perusahaan tersebut sebagai para pihak Tergugat pada gugatannya. Hal ini disebabkan kedudukan Tergugat II adalah sama dengan pengusaha/perusahaan/vendor tersebut di atas ;
Bahwa atas kurangnya pihak dalam gugatan Para Penggugat, maka cukup beralasan bagi yang mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk velklaard) ;
EKSEPSI TERGUGAT III :
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil posita maupun petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat kecuali yang diakui secara tegas ;
Bahwa Tergugat III, hanya mengakui daftar nama-nama Para Penggugat yang pernah menjadi Karyawan atau mempunyai hubungan ketenagakerjaan pada Tergugat III dan telah di PHK adalah tersebut ;
| Yang ter PHK pada tanggal 12 Maret 2010 : | |||
| 1. Dendi Irawady | Operator RTG | 16. Junaedi Ansori | Tallyman |
| 2. Lukman Nul Hakim | Operator RTG | 17. Purnandita Rachman | Tallyman |
| 3. Saeful Bahri | Operator RTG | 18. Atang Suryana | Tallyman |
| 4. Sargianto | Operator RTG | 19. Ashabi Ummad | Tallyman |
| 5. Pipit Bagus W. | Operator RTG | 20. Cucu Sutisna | Tallyman |
| 6. Afit Ruseno | Tallyman | 21. Hadi Suyitno | Tallyman |
| 7. Rachmat Hardian | Tallyman | 22. Hokyan Dwi Y. | Tallyman |
| 8. Rudi Hartono | Tallyman | 23. M. Zaeni | Tallyman |
| 9. Rahmat Yusup | Tallyman | 24. Umar Hasanudin | Tallyman |
| 10. Mhtarom | Tallyman | 25. Anro Tirta | OA FD/SS |
| 11. Johan Rifki | Tallyman | 26. Oktri Wibowo | Helper Engineering |
| 12. Firman Adriansyah | Tallyman | 27. M. Arizal | Radio Distribution |
| 13. Abdul Rohim | Tallyman | 28. Handa Kusuma | Reeferman |
| 14. Dodi Krismianto | Tallyman | ||
| 15. Dedi Junaedi | Tallyman | ||
Yang terdaftar sebagai Penggugat III dan masih aktif bekerja :
I Ketut Mariasa : Operator RTG Kaus sakit dan masih diberikan haknya sesuai UU No. 13/2003 ;
Mulyadi : Tallyman masa kerja berakhir 30 September 2010 dan tidak diperpanjang ;
Dolfi Karel : Tallyman ;
Adhu Suseno : Tallyman ;
Kamal Syahbana : Reeferman ;
Insan Pribadi : Tallyman ;
M. Aprian Sandi : Operator RTG ;
Bahwa untuk selain dan selebihnya dari nama-nama tersebut dalam daftar di atas dan masuk dalam daftar Para Penggugat pada gugatan Penggugat, Tergugat III menyatakan tidak pernah menjalani hubungan ketenagakerjaan dengan Para Penggugat tersebut ;
Bahwa atas hal tersebut Tergugat III hanya mengakui Para Penggugat yang mempunyai legal standing judicio untuk menggugat Tergugat III adalah yang tercantum dalam daftar nama-nama di atas ;
Gugatan Prematur
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah gugatan Perselisihan Hak yaitu Pemutusan Hubungan Kerja dan status Penggugat dalam Hubungan Industrial. Hal mana dalam gugatannya, Para Penggugat menuntut status ketenagakerjaan menjadi Karyawan Tetap kepada PT. JICT (Tergugat I). Bahwa Para Penggugat tidak pernah melakukan Perundingan Bipartite, dan tidak pernah melakukan sidang mediasi pada Kantor Ketenagakerjaan sebagai syarat dilakukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial ;
Bahwa Pasal 3 (1) UU No. 2/2004 menyatakan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui Perundingan Bipartite secara musyawarah untuk mufakat ;
Pasal 83 (1) UU No. 2/2004 mengatur bahwa gugatan harus dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Apabila tidak dilampiri maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat ;
Bahwa fakta hukum Tergugat III, tidak pernah sekalipun dipanggil oleh Kantor Ketenagakerjaan untuk sidang mediasi dengan Para Penggugat, dan Surat Anjuran dari Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara No : 4918/-1.831 yang dilampirkan dalam gugatan oleh Para Penggugat tidak pernah sekalipun bahwa Tergugat III menjadi pihak dalam Proses Mediasi tersebut ;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, karena tidak pernah ada Perundingan Bipartite dan sidang mediasi antara Para Penggugat dengan Tergugat III, atas perselisihan hak (status Penggugat), maka patut bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan Penggugat (niet onvankelijk verklaard); atau setidak-tidaknya mengeluarkan Tergugat III dari perkara a quo ;
Dalil angka 25 gugatan yang menyatakan bahwa Tergugat III, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Para Penggugat, dan dalil angka 26 yang menyatakan Para Penggugat menolak PHK oleh Tergugat III, semestinya harus diupayakan melalui mekanisme ketenagakerjaan, bahwa sebelum diajukan pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, harus ditempuh melalui Bipartite, mediasi atau konsiliasi terlebih dahulu ;
Hal demikian gugatan Para Penggugat dikategorikan sebagai gugatan yang terburu-buru dan premature ;
Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat adalah gugatan Perselisihan Hak (Status Para Penggugat) yang menuntut menjadi karyawan Tergugat I, sedangkan Para Penggugat adalah Karyawan Tergugat III. Hal demikian menjadikan gugatan Para Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel) ;
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat dalam gugatannya ternyata menguraikan tentang status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat I, serta dengan tegas-tegas Para Penggugat menolak di PHK oleh Turut Tergugat III, hal ini menjadikan suatu dalil Para Penggugat yang sating bertentangan. Sedangkan Hubungan Ketenagakerjaan atas Para Penggugat adalah dengan Tergugat III, terbukti bahwa sejak Para Penggugat bekerja pada Tergugat III, telah mendapat perintah, melakukan pekerjaan dan diberi upah oleh Tergugat III. Hal demikian menjadikan gugatan Para Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel) ;
Bahwa Tergugat III telah sebelumnya memanggil Para Penggugat untuk membicarakan PHK, dikarenakan Para Pengguggat telah menolak menjadi Karyawan pada Tergugat III, dan menuntut menjadi Karyawan pada Tergugat I ;
Bahwa Tergugat III, pun telah mencatatkan PHK tersebut pada Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara ;
Bahwa dikarenakan kebutuhan operasional pada Tergugat III, mengharuskan adanya produktifitas pelayanan pekerjaan, maka Tergugat III tidak ada jalan lain selain memutus hubungan kerja dengan Para Penggugat. Hal mana sematamata Para Penggugat tidak mau diperintah atau dipekerjakan oleh Tergugat III, dan menuntut menjadi Karyawan Tergugat I ;
Bahwa Para Penggugat menggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial kepada Tergugat III dengan Perselisihan Hak perkara PHK, yang disebutkan pada dalil 25 dan 26 dalam gugatannya, sedangkan dalam daftar Para Penggugat dalam gugatannya terdapat nama-nama Karyawan Tergugat III, yang masih bekerja sampai saat ini seperti tersebut dalam daftar di atas, hal ini menjadikan gugatan yang kabur dikarenakan Para Penggugat sebagian tidak mempunyai legal standing untuk menggugat ;
Bahwa dalam uraiannya ternyata dalil-dalil Para Penggugat tidak relevan bahkan saling bertentangan sehingga membuat posita gugatan menjadi tidak jelas ;
Bahwa petitum yang dimohonkan oleh Para Penggugat tidak didukung posita ;
Bahwa baik dalam posita maupun petitum yang dimohonkan oleh Para Penggugat, tidak ada satupun angka yang menuntut suatu prestasi dari Tergugat III, atas tuntutan Para Penggugat menjadi Karyawan tetap Tergugat I dalam gugatan Para Penggugat, sehingga kedudukan Tergugat III menjadi tidak jelas dan bukan merupakan atau sebagai pihak yang digugat ;
Bahwa karena gugatan tidak jelas (obscuur libel) maka cukup beralasan bagi yang mulia Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
Gugatan Kurang Pihak (Error in Persona)
Bahwa Para Penggugat telah nyata dan tegas dalam posita gugatannya menyebutkan Para Penggugat telah dan atau pernah menjalani hubungan kerja dengan vendor atau perusahaan Outsourcing baik dari Tergugat II sampai pada Tergugat IV yaitu :
Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) sebelum bulan Pebruari tahun 2000 ;
PT. Agung Mandiri Abadi (1 Pebruari 2000 sd 31 Januari 2001) ;
PT. Shendang Juwana Bhakti (Pebruari 2001 sd Oktober2001) ;
Koperasi Karyawan JICT (Tergugat III) (November 2001 s/d Oktober 2002) ;
PT. Citra Sejahtera (November 2002 s/d Oktober 2003) ;
PT. Philia Mandiri Sejahtera/Turu Tergugat (November 2003 s/d sekarang) ;
Hal mana Para Penggugat telah menyatakan dan mengakui bahwa perusahaan/vendor dari Tergugat I di mana Para Penggugat pernah menjalani hubungan kerja adalah tidak hanya Tergugat III tetapi ada 5 (lima) perusahaan lainnya tersebut di atas ;
Bahwa atas pernyataan dan pengakuan Para Penggugat dalam gugatannya, maka seharusnya Para Penggugat memasukkan Pengusaha/- perusahaan tersebut sebagai Para Tergugat dalam gugatannya. Hal ini disebabkan kedudukan Tergugat III adalah sama dengan Pengusaha/-Perusahaan/Vendor tersebut di atas ;
EKSEPSI TERGUGAT IV :
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil posita maupun petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat kecuali yang diakui secara tegas ;
Bahwa Tergugat IV, hanya mengakui daftar nama-nama Para Penggugat yang pernah menjadi karyawan atau mempunyai hubungan ketegakerjaan pada Tergugat IV dan telah di PHK adalah tersebut di bawah ini :
Yang di PHK per Maret 2010 :
Agus Arif W. Radio Distributions
Ahmad Musofa Tallyman
Andri Sutrisna Tallyman
Anwar Opr RTGC
Arfan Ali Opr RTGC
Aris Erwanto Tallyman
Cepy Lesmana Opr TRGC
Dedi Arlianto Opr RTGC
Devi Nugroho QA
Donni Budiono Tallyman
Eko Sutanto Yard Assistant
Fajar Arpiansyah Opr RTGC
Iwan Rizwan Opr RTGC
JF. Ferdinand H. Opr RTGC
Wahyudi Tallyman
Jumadi Tallyman
Kakan Iskandar OA
Katun Kari Opr RTGC
Madin Butar-Butar Opr RTGC
Ramli Opr RTGC
Riko Setiawan Opr RTGC
Roji Rohman Opr RTGC
Ruji Santos H. Opr RTGC
Subakti Nusantara Opr RTGC
Suhariyanto Reeferman
Suharto Radio Distribution
Susilo Febrianto Tallyman
Suwarno Tallyman
Suwondo Tallyman
Suyatno Tallyman
Taryonoh Helper Chasis
Yang terdaftar dalam daftar Penggugat dan masih bekerja pada Tergugat IV :
Sarip Tallyman
Rudi Effendi (meninggal
Dunia tanggal 30 Juni 2010) Tallyman
3. Ki Agus Johan Tallyman
Mei Sudarmono Tallyman
Muhamad Hariyanto Tallyman
Suhendar Nursiwan Tallyman
Supratman Tallyman
Mungqidz Fadhilah Resferman
Firman Ramadhoni Opr RTGC
Jaya Mulya Opr RTGC
Yudi Cahyadi Opr RTGC
Herli Sadikin House Keeper
Hussein House Keeper
Bahwa untuk selain dan selebihnya dari nama-nama tersebut dalam daftar di atas dan masuk dalam daftar Para Penggugat pada gugatan Penggugat, Tergugat IV menyatakan tidak pernah menjalani hubungan ketenagakerjaan dengan Para Penggugat tersebut ;
Bahwa atas hal tersebut Tergugat IV hanya mengakui Para Penggugat yang mempunyai legal standing judicio untuk menggugat Tergugat IV adalah yang tercantum dalam daftar nama-nama di atas ;
A. Gugatan Prematur
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah gugatan Perselisihan Hak yaitu Pemutusan Hubungan Kerja dan Status Penggugat dalam Hubungan Industrial. Hal mana dalam gugatannya Para Penggugat menuntut status ketenagakerjaan menjadi Karyawan Tetap kepada PT. JICT (Tergugat I). Bahwa Para Penggugat tidak pernah melakukan sidang mediasi dengan Tergugat IV pada Kantor Ketenagakerjaan sebagai syarat dilakukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial ;
Pasal 83 (1) UU No. 2/2004 mengatur bahwa gugatan harus dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Apabila tidak dilampiri maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat ;
Bahwa fakta hukum Tergugat IV, tidak pernah sekalipun dipanggil oleh Kantor Ketenagakerjaan untuk sidang mediasi dengan Para Penggugat, dan Tergugat IV tidak pernah sekalipun menerima Surat Anjuran hasil mediasi dari Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara No. 4918/-1.831 sebagaimana disebutkan dalam gugatan oleh Para Penggugat sehingga Tergugat IV tidak pernah sekalipun menjadi pihak dalam proses mediasi tersebut ;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, karena tidak pernah ada sidang mediasi antara Para Penggugat dengan Tergugat IV, atas perselisihan hak (status Penggugat), maka patut bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan Penggugat (niet onvankelijk verklarrd); atau setidak-tidaknya mengeluarkan Tergugat IV dari perkara a quo ;
Dalil angka 25 gugatan yang menyatakan bahwa Tergugat IV, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Para Penggugat, dan dalil angka 26 yang menyatakan Para Penggugat menolak PHK oleh Tergugat IV, semestinya harus diupayakan melalui mekanisme ketenagakerjaan, bahwa sebelum diajukan pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, harus ditempuh melalui Bipartite, Mediasi atau Konsiliasi terlebih dahulu ;
Hal demikian gugatan Para Penggugat dikategorikan sebagai gugatan yang terburu-buru dan premature ;
B. Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah gugatan Perselisihan Hak (Status Para Penggugat) yang menuntut menjadi Karyawan Tergugat I, sedangkan sebagian dari Para Penggugat adalah Karyawan Tergugat IV. Hal demikian menjadikan gugatan Para Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel) ;
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat dalam gugatannya ternyata menguraikan tentang status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat I, serta dengan tegas Para Penggugat menolak di PHK oleh Tergugat IV, hal ini menjadikan suatu dalil Para Penggugat yang saling bertentangan. Sedangkan Hubungan Ketenagakerjaan atas Para Penggugat adalah dengan Tergugat IV, terbukti bahwa sejak Para Penggugat bekerja pada Tergugat IV, telah mendapat perintah, melakukan pekerjaan dan diberi upah oleh Tergugat IV. Hal demikian menjadikan gugatan Para Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel) ;
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2010 dan 17 Maret 2010, telah ada pertemuan antara Para Penggugat dengan Tergugat IV untuk membicarakan PHK dan hak-hak Para Penggugat akibat PHK, dikarenakan Para Penggugat telah menolak menjadi Karyawan pada Tergugat IV dan menuntut menjadi Karyawan pada Tergugat I ;
Bahwa dikarenakan kebutuhan operasional pada Tergugat IV,
mengharuskan adanya produktifitas pelayanan pekerjaan, maka Tergugat IV tidak ada jalan lain selain memutus hubungan kerja dengan Para Penggugat. Hal mana semata-mata Para Penggugat tidak mau diperintah atau dipekerjakan oleh Tergugat IV, dan menuntut menjadi Karyawan Tergugat I ;
Bahwa Para Penggugat menggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial kepada Tergugat IV dengan Perselisihan Hak perkara PHK, yang disebutkan pada dalil 25 dan 26 dalam gugatannya, sedangkan dalam daftar Para Penggugat dalam gugatannya terdapat nama-nama Karyawan Tergugat IV yang masih bekerja sampai saat ini seperti tersebut dalam daftar di atas, hal ini menjadikan gugatan yang kabur dikarenakan Para Penggugat sebagian tidak mempunyai legal standing untuk menggugat ;
Bahwa dalam uraiannya ternyata dalil-dalil Para Penggugat tidak relevan bahkan saling bertentangan sehingga membuat posita gugatan menjadi tidak jelas ;
Bahwa petitum yang dimohonkan oleh Para Penggugat tidak didukung posita ;
Bahwa baik dalam posita maupun petitum yang dimohonkan oleh Para Penggugat, tidak ada satupun angka yang menuntut suatu prestasi dari Tergugat IV, atas tuntutan Para Penggugat menjadi Karyawan tetap Tergugat I dalam gugatan Para Penggugat, sehingga kedudukan Tergugat IV menjadi tidak jelas dan bukan merupakan atau sebagai pihak yang digugat ;
Bahwa karena gugatan tidak jelas (Obscuur Libel) maka cukup beralasan bagi yang mulia Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
C. Gugatan Kurang Pihak (Error in Persona)
Bahwa Para Penggugat telah nyata dan tegas dalam posita gugatannya menyebutkan Para Penggugat telah dan atau pernah menjalani hubungan kerja dengan vendor atau perusahaan Outsourcing baik dari Tergugat II sampai pada Tergugat IV maupun pihak lain yaitu :
Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar Tanjung Priok) – Tergugat IV ;
PT. Agung Mandiri Abadi ;
PT. Shendang Juwana Bhakti ;
Koperasi Karyawan ;
PT. Citra Sejahtera ;
PT. Philia Mandiri Sejahtera ;
Hal mana Para Penggugat telah menyatakan dan mengakui bahwa perusahaan/vendor dari Tergugat I di mana Para Penggugat pernah menjalani hubungan kerja adalah tidak hanya Tergugat IV tetapi ada 5 (lima) perusahaan lainnya tersebut di atas ;
Bahwa atas pernyataan dan pengakuan Para Penggugat dalam gugatannya, maka seharusnya Para Penggugat memasukkan Pengusaha/-perusahaan tersebut sebagai Para Tergugat dalam gugatannya. Hal ini disebabkan kedudukan Tergugat IV adalah sama dengan Pengusaha/-Perusahaan/Vendor tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 191/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 13 Januari 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk SEBAGIAN ;
Menyatakan ”PUTUS” hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kepada masing-masing Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah Para Penggugat selama proses PHK yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 9.756.946.301,50 (sembilan milyar tujuh ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus satu rupiah lima puluh sen) dengan perincian sebagai berikut :
-
NO. NAMA PENGGUGAT TOTAL 1. Ahmad Syahyani 66.886.824,26 2. Sut Imanto 119.086.957,00 3. Supri Mulyadi 75.872.156,25 4. Damsi D. Sinlae 76.077.662,10 5. Warsono 73.411.635,00 6. Evan Sudian 76.058.459,81 7. Asmat 8. Aris Haryanto 77.113.149,71 9. May Soman Jaya 83.362.021,88 10. Abdul Rohman 83.362.021,88 11. Rinin Saputra 81.223.850,81 12. Heri Iryandi 77.176.646,25 13. Maman - 14. Nasarudin 73.079.428,13 15. Warmen 84.639.740,63 16. Teguh Suwarsono 70.023.855,00 17. Romiko - 18. Ayub Effendi - 19. Muhammad Saleh 77.673.131,25 20. Edi Safei 77.673.131,25 21. Nasrul 76.094.844,38 22. M. Zaenudin 72.971.126,25 23. Sutarno 70.385.092,50 24. Sumachfudin 93.269.618,00 25. Mulyono 76.411.430,18 26. Surip Purnama 93.269.618,00 27. Moh. Syah Rasyad 80.003.973,75 28. Samsudin 71.491.938,75 29. Yuan Nurdin 93.269.618,00 30. Indarto 89.842.779,00 31. Ato Heryanto 89.842.779,00 32. Yunan Sadewo 66.174.350,63 33. Suparji 64.407.650,63 34. Edison H. 64.407.650,63 35. Ali Idrus 72.823.224,38 36. Nurjan - 37. Boing 74.355.601,00 38. Maman Setiawan 51.394.931,25 39. Dwiyanto 51.394.931,25 40. Suparman 52.677.007,50 41. Priadi 45.789.266,25 42. Dwi Jatmiko 45.789.266,25 43. Yadi 45.789.266,25 44. Sudrajad 57.985.151,25 45. Suslia 57.985.151,25 46. Uci Sudrajat 57.985.151,25 47. Saipullah 48.918.626,25 48. Dana 50.598.502,50 49. Supratman 50.598.502,50 50. Anto 55.600.837,50 51. Imam Safi’i 54.642.802,50 52. Irfan 54.642.802,50 53. Muhamad Soleh 55.928.193,75 54. Mawardi 50.158.436,25 55. Nasori 54.431.471,25 56. Riswan bin Surdi 54.530.092,50 57. Syamsul Bachri 57.238.447,50 58. Son Ajis 53.758.526,25 59. Sriyanto 50.831.381,25 60. Agung Kurniawan 50.831.381,25 61. Buchori 53.743.608,75 62. Bandi Supriyanto 39.729.446,25 63. Doni bin Hamid 52.870.106,25 64. Gunawan Sitompul 53.591.947,50 65. Holi 44.556.086,25 66. Joko Santoso - 67. Nahuwan 44.611.612,50 68. Suhanda 44.611.612,50 69. Syarifudin 44.611.612,50 70. Tonni 46.607.242,50 71. Tohari 49.936.321,25 72. Tri Dedi Jumanto 53.799.963,75 73. Wakhudin 50.929.173,75 74. Muchtar 54.702.472,50 75. Asyaddul Urfie 54.702.472,50 76. Jumari 47.963.906,25 77. Jemaat bin Ahmat 56.446.162,50 78. Paimin 59.929.398,75 79. Lakir - 80. Arif Rahman 47.674.440,00 81. Lukman - 82. Parnadi 48.261.757,50 83. Waklim 48.261.757,50 84. Muhammad Hasan 48.261.757,50 85. Rahmat Mulyadi 48.261.757,50 86. Ambar Sasongko 48.261.757,50 87. Fauzi Utama 38.373.562,50 88. Jamin - 89. Samijan 40.593.656,25 90. Fakhrul Bahri 38.373.562,50 91. Ashari Saputra 37.338.000,00 92. Aripulloh 43.269.187,50 93. Suwenda 43.120.875,00 94. Adicha Yudistira 38.454.281.25 95. Abdul Rahim Sinring 38.454.281,25 96. Kastalim 28.346.298,75 97. Hadi 31.336.357,50 98. Yudah 29.982.825,00 99. Abd. Hakim 31.214.936,25 100. Suheng 31.821.558,75 101. Tabiyono 26.738.313,75 102. Untung Bejo 32.931.765,00 103. Didik Suyitno 29.185.121,25 104. Daryoto bin Rais 29.185.121,25 105. Asep Wijaya 28.467.720,00 106. Agus Supriyanto 29.966.377,50 107. Heri Nuryanto 25.931.418,75 108. Rusmani 26.465.342,50 109. Rosidin 26.365.342,50 110. Suyatno - 111. Tirto Rejo bin Sungkar 25.983.180,00 112. Mulyadi 32.117.613,75 113. Sukari 28.597.365,00 114. Sigit Dwi Purnomo 32.378.838,75 115. Bernat Sihite 32.378.838,75 116. Fakhrudin 32.378.838,75 117. A. Malik 32.378.838,75 1. SUHARTO 62.368.056,30 2. SARIP - 3. SUHARIYANTO 62.858.797,65 4. RAMLI 115.899.424,10 5. RIKO SETIAWAN 115.899.424,10 6. SUBAKTI NUSANTARA 115.899.424,10 7. DEVI NUGROHO 115.899.424,10 8. ANWAR 115.899.424,10 9. MADDIN BUTAR-BUTAR 115.899.424,10 10. IWAN RIZWAN 115.899.424,10 11. CEPY LESMANA 60.631.136,10 12. SUYANTO 44.638.808,00 13. SUWONDO 60.631.136,10 14. KATUN KARI 60.631.136,10 15. JUMADI 60.631.136,10 16. ARIS IRWANTO 60.631.136,10 17. WAHYUDI 60.631.136,10 18. KIAGUS JOHAN KURNIA R. - 19. ROJI ROHMAN 115.899.424,10 20. DONNI BUDIONO 60.631.136,10 21. SUPRATMAN - 22. FIRMAN RAMADHONY - 23. JAYA MULYA - 24. SUHENDAR NURSIWAN - 25. RUDI EFFENDI 60.631.136,10 26. KAKAN ISKANDAR 115.899.424,10 27. AHMAD MUSOFA 60.631.136,10 28. SOEWARNO 60.631.136,10 29. RUJI SANTOS HUTAGAOL 115.899.424,10 30. DEDI ARLIYANTO 115.899.424,10 31. TARYONO 60.157.786,20 32. HUSSEIN - 33. HERLI SADIKIN - 34. LUKMAN NULHAKIM 111.641.138,55 35. I KETUT MARIASA - 36. J.R. FERDINAN HUTAGAOL 103.124.567,45 37. MEI SUDARMONO - 38. DENDI IRAWADI YULIANTO 94.607.996,35 39. YUDI CAHYADI - 40. DEDI JUNAEDI 49.492.828,35 41. MUHAMMAD HARIYANTO - 42. ARFAN ALI 94.607.996,35 43. FAJAR APRIANSYAH 94.607.996,35 44. MUHAMAD ARISAL P. 49.106.435,70 45. RONALKD REZKYE MOTOTA 49.106.435,70 46. AGUS ARIF WIBAWANTO 49.106.435,70 47. EKO SUTANTO 49.492.828,35 48. SUSILO FEBRIYANTO 49.492.828,35 49. ANRO TIRTA SANDIAWAN, SE. 42.809.843,70 50. HOKYAN DWI YANTORO 42.809.983,70 51. MUHAMMAD APRIAN SANDI - 52. SARGIYANTO 81.833.139.70 53. SAIPUL BAHRI 81.833.139.70 54. PIPIT BAGUS WINARTO 81.833.139.70 55. RUDI HARTONO 42.809.843,70 56. HANDA KUSUMA NAGARA 35.594.707,50 57. FIRMAN ADRIANSYAH L. 38.354.520,60 58. RAHMAT YUSUF 38.354.520,60 59. MUNGQIDZ FADHILAH HIDAYAT - 60. JOHAN RIFKY 38.354.520,60 61. JUNAEDI ANSORI 38.354.520,60 62. MUHTAROM 38.354.520,60 63. ATANG SURYANA 38.354.520,60 64. MULYADI - 65. DOLFIE KAREL - 66. MUHAMAD ZAENI 38.354.520,60 67. ASHABI UMMAD 38.354.520,60 68. PUNANDITA RACHMAN 33.899.197,50 69. HADI SUYITNO 38.899.197,50 70. AFIT RUSENO 38.899.197,50 71. DODY KRISMIANTO 38.899.197,50 72. RACHMAT HARDIAN 38.899.197,50 73. ADHI SUSENO - 74. CUCU SUTISNA 38.899.197,50 75. ANDRI SUTRISNA 38.899.197,50 76. UMAR HASANUDDIN 38.899.197,50 77. KAMAL SYAHBANA - 78. INSAN PRIBADI - 79. ABDUL RAHIM 24.988.551,30 80. OKTRI WIBOWO 23.190.491,25 T O T A L 9.756.946.301,50
Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Para Penggugat pada tanggal 13 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat melalui kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Januari 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 01 Februari 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 07/Srt.Kas/PHI/2011/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Februari 2011 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Tergugat I yang pada tanggal 17 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Tergugat II, III dan IV yang pada tanggal 17 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Penggugat akan tetapi Tergugat II, III dan IV tidak mengajukan jawaban memori kasasi tersebut ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
A. Judex Facti Dalam Membuat Pertimbangan Hukum Dan Putusan Menyimpang Dari Substansi Gugatan
Bahwa pada halaman 106 bagian pertimbangan hukum Pokok Perkara, Judex Facti menyatakan bahwa :
"... Majelis berpendapat bahwa pada dasarnya gugatan Para Penggugat adalah berkaitan dengan perkara Perselisihan Hak yaitu menuntut agar status hubungan kerja Para Penggugat beralih dari Tergugat II, Tergugat Ill, dan Tergugat IV menjadi Karyawan tetap Tergugat I ..." ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut sangat jelas bahwa Judex Facti sudah sangat mengerti bahwa perselisihan (gugatan Para Pemohon Kasasi) adalah Perselisihan Hak. Namun dalam uraian berikutnya (dalam pertimbangan hukum dan putusannya), Judex Facti tidak sama sekali membahas, menganalisa, dan memutus terkait dengan materi Perselisihan Hak yang digugat oleh Para Pemohon Kasasi, yakni terkait dengan status hubungan kerja (hubungan hukum) Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I ;
Judex Facti tidak membahas, menganalisa, dan memutus terkait dengan
Apakah Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/ Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer merupakan kegiatan/pekerjaan utama/kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (jasa) dari Termohon Kasasi I atau tidak ?
Apakah tindakan Termohon Kasasi I yang telah menempatkan/-mempekerjakan Para Pemohon Kasasi pada unit/bagian Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer merupakan penyimpangan dan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 atau tidak ?
Bagaimana hubungan hukum antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I ?
Apa implikasi atau konsekuensi dari penyimpangan dan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 yang dilakukan Termohon Kasasi I ?
Dan materi lainnya terkait dengan materi Perselisihan Hak yang digugat oleh Para Pemohon Kasasi ?
B. Judex Facti Menghilangkan Dan Mengabaikan Kesaksian Para Saksi Ahli & Saksi Fakta Yang Dihadirkan Oleh Para Pemohon Kasasi
1. Bahwa Para Pemohon Kasasi pada proses persidangan perkara a quo telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi ahli dan 2 (dua) orang saksi fakta, yakni :
Saksi Ahli :
Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH.MH., yang merupakan Guru Besar Perburuhan di Universitas Indonesia ;
Syamsul Bahri, SH.MH., yang merupakan Pejabat di Kementerian Tanaga Kerja dan Transmigrasi RI ;
Saksi Fakta :
Dyah Hartanti Purwitasari, yang merupakan Anggota Tim dari Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI yang melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen-dokumen tertulis dan pemeriksaan dan pengecekan aktual/melihat Iangsung di lapangan proses produksi (jasa) dari Termohon Kasasi I ;
Simon Hutagaol, yang merupakan pensiunan/mantan karyawan Termohon Kasasi I dengan jabatan terakhir Supervisor ;
2. Bahwa berdasarkan rekaman yang dimiliki Para Pemohon Kasasi banyak kesaksian para saksi tersebut dihilangkan atau setidak-tidaknya tidak direkap dalam pertimbangan putusan. Kesaksian yang dihilangkan tersebut, yakni :
Kesaksian saksi Ahli Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH.MH pada pokoknya menerangkan, diantaranya :
Bahwa suatu perusahaan dalam menentukan kegiatan utamanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa suatu kegiatan merupakan kegiatan utama atau kegiatan penunjang, dapat terlihat diaktual di lapangan. Apabila suatu kegiatan merupakan rangkaian kegiatan terus menerus dan akan terhenti/terganggu produksi apabila kegiatan itu ditiadakan, maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan utama. Namun apabila suatu kegiatan itu ditiadakan dan produksi tidak terganggu maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan penunjang dan dapat di sub kontrakan ;
Bahwa apabila kegiatan utama di sub kontrak kepada perusahaan penyedia tenaga kerja, maka demi hukum hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan perusahaan penyedia tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan ;
Kesaksian saksi Ahli Syamsul Bachri, SH.MH pada pokoknya menerangkan, diantaranya :
Bahwa yang menentukan kegiatan merupakan core business atau tidak adalah perusahaan pemberi kerja dengan syarat/tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa apabila kegiatan produksi di Outsource kepada perusahan pemborongan pekerjaan, maka demi hukum hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemborongan pekerjaan beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi kerja ;
Bahwa saksi membenarkan keaslian dan kesahan bukti P-9 dan bukti P-10 ;
Kesaksian saksi Fakta Dyah Hartanti Purwitasari pada pokoknya menerangkan, diantaranya :
Bahwa saksi melihat mulai dari Operator Quay Crane, Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/ Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer merupakan Pekerja (Operator) yang melakukan pekerjaan yang sifatnya terus menerus dalam suatu rangkaian alur produksi dari Tergugat I ;
Bahwa alur proses pelayanan yang dilakukan Tergugat I tidak hanya di dermaga, namun juga di lapangan penumpukan ;
Bahwa saksi menanyakan kepada Wakil Manajemen dari Tergugat I yang mendampingi saksi dalam melakukan pemeriksaaan lapangan terkait dengan apabila salah satu diantara Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/ Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer ditiadakan atau tidak beroperasi apakah proses pelayanan akan terganggu atau tidak terganggu ? Wakil Manajemen dari Tergugat I yang mendampingi saksi tersebut menjawab dengan tegas bahwa proses pelayanan akan terganggu dan bahkan bisa terhenti. Hal tersebut juga saksi tanyakan kepada beberapa Karyawan Tergugat I yang sedang bekerja di lapangan, dan mereka menjawab dengan jawaban yang sama, yakni proses pelayanan akan terganggu dan bahkan bisa terhenti ;
Kesaksian saksi Fakta Salmon Hutagaol pada pokoknya menerangkan, diantaranya :
Bahwa mulai dari Operator Quay Crane, Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/- Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer merupakan Pekerja (Operator) yang melakukan pekerjaan yang sifatnya terus menerus dalam suatu rangkaian alur produksi dari Tergugat I ;
Bahwa alur proses pelayanan yang dilakukan Tergugat I tidak hanya di dermaga, namun juga di lapangan penumpukan ;
Bahwa apabila salah satu diantara Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/- Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer ditiadakan atau tidak beroperasi proses pelayanan akan terhenti ;
Bahwa selama saksi bekerja pada Tergugat I, seingat saksi setidak-tidaknya pernah terjadi pemogokan yang dilakukan oleh Operator Head Truck (OHT) sekitar tahun 2000 dan pemogokan yang dilakukan oleh Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC) sekitar tahun 2002. Ketika terjadi pemogokan tersebut pelayanan terhenti. Hal ini terjadi karena Operator-Operator tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan pelayanan, yang apabila salah satu mogok maka otomatis pelayanan akan terhenti ;
Bahwa kesaksian-kesaksian tersebut merupakan materi penting dari substansi gugatan dan telah menjadi fakta persidangan yang terkesan di sengaja dihilangkan atau setidak-tidaknya tidak direkap dalam pertimbangan putusan ;
3. Bahwa dengan begitu jelas dan gamblangnya kesaksian yang diberikan para saksi yang dihadirkan Para Pemohon Kasasi pada persidangan perkara a quo, namun dalam pertimbangan putusannya tidak ada sama sekali tercermin bahwa Judex Facti telah menganalisa, mempertimbangkan, atau setidak-tidaknya Judex Facti menganggap/-menyatakan kesaksian para saksi yang dihadirkan Para Pemohon Kasasi tidak bernilai dan tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan Judex Facti dalam membuat putusan. Dengan kata lain sampai dengan putusan a quo dibacakan di persidangan, terkesan selama proses pemeriksaaan perkara a quo tidak ada saksi yang dihadirkan Para Pemohon Kasasi. Dan walaupun tetap direkap (dengan rekapan yang manipulatif) dalam pertimbangan putusan, terkesan tidak ada dan tidak jelas statusnya, apakah bernilai atau tidak bernilai sama sekali. Padahal kesaksian para saksi terutama saksi fakta yang dihadirkan Para Pemohon Kasasi tersebut, sama sekali tidak ada bantahan melalui kesaksian saksi lainnya ;
C. Judex Facti Mengabaikan Bukti Tertulis Yang Dihadirkan Oleh Para Pemohon Kasasi
Bahwa Para Pemohon Kasasi pada proses persidangan perkara a quo telah menghadirkan bukti tertulis dari P-1 s/d P-62. Namun dalam pertimbangan putusannya tidak ada sama sekali tercermin bahwa Judex Facti telah menganalisa, mempertimbangkan, atau setidak-tidaknya Judex Facti menganggap/menyatakan bukti tertulis yang dihadirkan Para Pemohon Kasasi tidak bernilai dan tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan Judex Facti dalam membuat putusan. Dengan kata lain sampai dengan putusan a quo dibacakan di persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan Para Pemohon Kasasi terkesan tidak ada dan tidak jelas statusnya, apakah bernilai atau tidak bernilai sama sekali ;
Bahwa Judex Facti nyata-nyata mengabaikan bukti P-9 dan P-10. Bukti P-9 dan P-10 yang merupakan bukti terlis berupa Nota Pemeriksaan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI atas permasalahan yang terjadi di tempat Termohon Kasasi I nyata-nyata tidak sama sekali dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti ;
Nota Pemeriksaan Dirjend. PPK Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 (vide bukti P-9) dan surat Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI tanggal 29 April 2010 Nomor : B.226/PPK-NK/IV/2010 perihal Penegasan Beralihnya Hubungan Kerja (Vide bukti P-10) merupakan suatu kesimpulan yang lahir dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen-dokumen tertulis dan pemeriksaan dan pengecekan aktual di lapangan yang dilakukan oleh Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DKI Jakarta dan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara. Sehingga nilai validasinya sangat akurat dan tanpa ada rekayasa maupun retorika belaka. Namun hasil kerja keras dari Tim Dirjend. PPK Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DKI Jakarta dan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara sama sekali diabaikan dan tidak sedikitpun dijadikan dasar pertimbangan oleh Judex Facti ;
Sehingga eksistensi Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DKI Jakarta dan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara selaku institusi negara yang mengurusi bidang ketenagakerjaan dan telah melakukan pengawasan atas praktek hubungan industrial di negeri ini, diabaikan sedemikian rupa melalui putusan yang dikeluarkan Judex Facti atas perkara a quo ;
Memang tidak kewajiban bagi Judex Facti untuk mengikuti atau memiliki penilaian yang sama dengan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DKI Jakarta dan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara atas perkara a quo, namun setidak-tidaknya Judex Facti selaku pihak yang tidak melihat Iangsung di lapangan, menjadikan Nota Pemeriksaan Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 (vide bukti P-9) dan surat Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI tanggal 29 April 2010 Nomor : B.226/PPK-NK/IV/2010 perihal Penegasan Beralihnya Hubungan Kerja (vide bukti P-10) sebagai rujukan. Dan kalaupun Judex Facti tidak sependapat dengan Nota Penetapan tersebut, penilaian Judex Facti atas bukti P-9 dan P-10 tersebut tercermin dalam pertimbangan hukum putusan a quo ;
Bahwa Judex Facti nyata-nyata mengabaikan bukti P-6. Pada tanggal 01 Februari 2010 Para Pemohon Kasasi melakukan mogok kerja mulai dari jam 07.00 WIB sampai jam 09.00 WIB (selama kurang Iebih 2 jam) dengan tidak bekerja/tidak mengoperasikan alat yang biasa Para Pemohon Kasasi operasikan. Dengan tidak bekerja/tidak mengoperasikan alat yang biasa Para Pemohon Kasasi operasikan tersebut terbukti dan nampak dengan jelas bahwa kegiatan produksi (jasa) Termohon Kasasi I terhenti. Bukti P-6 merupakan rekaman (video) lumpuhnya operasional Termohon Kasasi I, kumpulan berita (video) berbagai media elektronik, dan kumpulan berita berbagai media cetak terkait lumpuhnya operasional Termohon Kasasi I sebagai dampak dari mogok kerja yang dilakukan Para Pemohon Kasasi I. Namun bukti tersebut ternyata diabaikan begitu solo oleh Judex Facti ;
D. Judex Facti Telah Keliru Dan Tidak Teliti Dalam Membuat Putusan Bahwa pada halaman 106 putusan a quo Judex Facti menyatakan :
"Menimbang, bahwa oleh karena 10 (sepuluh) orang Penggugat bersama Asmat, Maman, Romiko, Ayub Effendi, Nurjan, Joko Santoso, Lakir, Lukman, Jamin dan Suyatno telah menerima uang kompensasi PHK dari Tergugat II berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat oleh dan antara 10 orang Penggugat dengan Tergugat II pada tanggal 07 September 2010 maka putusan perkara ini tidak berlaku bagi ke 10 orang Penggugat tersebut" ;
Dalam hal ini Judex Facti menyatakan bahwa Suyatno telah menerima uang kompensasi PHK dari Tergugat II berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat oleh dan antara 10 orang Penggugat dengan Tergugat II pada tanggal 07 September 2010, nampak bahwa Judex Facti telah nyata keliru dan tidak teliti dalam membuat putusan. Terkait dengan persoalan Suyatno Para Pemohon Kasasi telah menyampaikan pada halaman 8 Replik, bahwa :
"Berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum, yang ikut tanda tangan Kesepakatan Bersama pada tanggal 07 September 2010 diantara 197 orang Penggugat hanyalah 9 (sembilan) orang Penggugat saja. Dalam hal ini Tergugat I telah benar-benar keliru dan tidak teliti menempatkan/mendalilkan Sdr. Suyatno sebagai pihak yang ikut menandatangani Kesepakatan Bersama pada tanggal 07 September 2010. Sdr. Suyatno yang ikut menandatangani Kesepakatan Bersama pada tanggal 7 September 2010 bukanlah Suyatno yang ada diantara 197 orang Penggugat, namun Suyatno lain yang berada pada group B3 Operator Head Truck. Sedangkan Suyatno yang ada diantara 197 orang Penggugat adalah Suyatno group D3, yang tidak tergoda oleh bujuk rayuan Tergugat I yang mengambil momentum pada saat Para Penggugat sangat membutuhkan uang menjelang lebaran Idul Fitri. Suyatno group D3 tetap komitmen berada dalam barisan Para Penggugat untuk bersama-sama dengan Para Penggugat lainnya dalam rangka memperjuangkan hak-haknya, menegakkan hukum, dan mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim"
Judex Facti seharusnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait persoalan Suyatno ini. Judex Facti seharusnya memeriksa dengan teliti data diri Suyatno yang dimaksud oleh Termohon Kasasi I dan Suyatno yang menjadi bagian dari Para Pemohon Kasasi. Data diri Suyatno bisa dilihat di Surat Kuasa/daftar Para Pemohon Kasasi dan juga bukti tertulis yang dihadirkan oleh Termohon Kasasi I ;
Suyatno yang dimaksud Termohon Kasasi I yang telah menerima uang kompensasi PHK dari Tergugat II berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat oleh dan antara 10 orang Penggugat dengan Tergugat II pada tanggal 07 September 2010, adalah Suyatno (Group B), No KTP : 9.5103.110174.0302, tempat/tanggal lahir : Solo, 11 Januari 1974, alamat : Jl. Kebun Bawang VI No. 27 RT 005/006 Kebon Bawang, Tj. Priok, Jakarta Utara ;
Sedangkan Suyatno yang menjadi bagian dari Para Pemohon Kasasi adalah Suyatno (Group D), No KTP : 09.5105.170480.0372, Usia 30 tahun, alamat : JI. Kesatriaan RT/RW 004/005 Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakut ;
Dengan demikian sangatlah nyata bahwa Suyatno yang dimaksud oleh Termohon Kasasi I dan Suyatno yang menjadi bagian dari Para Pemohon Kasasi adalah orang yang berbeda. Sehingga seharusnya Judex Facti memasukan Suyatno (Group D) menjadi bagian dari putusan a quo ;
Berdasarkan hal tersebut sangatlah nyata bahwa Judex Facti telah keliru dan tidak teliti dalam membuat putusan. Bahkan berdasarkan hal ini nampak bahwa Judex Facti berat sebelah, dengan hanya menyimak, memperhatikan, dan mengakomodir Jawaban, Duplik, alat bukti dari pihak Termohon Kasasi I saja. Sedangkan dalil dan bukti Para Pemohon Kasasi tidak diperhatikan secara seksama ;
E. Judex Facti Tidak Memasukan I Ketut Mariasa, Mulyadi, Dan Mungqidz Fadillah Menjadi Bagian Dani Putusan A Quo
Bahwa pada halam 110 putusan a quo Judex Facti menyatakan :
"Menimbang, bahwa oleh karena 7 (tujuh) orang Penggugat sampai saat ini
masih bekerja pada Tergugat III yaitu I Ketut Mariasa, Mulyadi, Dolfi Karel, Adhi Suseno, Kamal Syahbana, Insan Pribadi, dan M. Aprian Sandi, begitu pula 12 (dua belas) orang Penggugat yang sampai saat ini masih bekerja pada Tergugat IV yaitu Sarip, Ki Agus Johan, Mei Sudarmono, Muhamad Hariyanto, Suhendar Nursiwan, Supratman, Munquiddz Fadilah, Firman Ramadhoni, Jaya Mulya, Yudi Cahyadi, Herli Sadikin, dan Hussein maka mengacu pada ketentuan Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang mengamanatkan agar semua pihak yaitu Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, berdasarkan hal tersebut Majelis menyatakan putusan perkara ini tidak berlaku bagi ke 19 orang Penggugat yang masih bekerja pada Tergugat III dan Tergugat IV" ;
Dalam hal ini Judex Facti menyatakan bahwa I Ketut Mariasa, Mulyadi, dan Mungqidz Fadillah masih bekerja pada Termohon Kasasi III dan IV. Padahal berdasarkan fakta yang ada I Ketut Mariasa, Mulyadi, dan Mungqidz Fadillah telah diputus hubungan kerja oleh Termohon Kasasi III dan IV secara berturut-turut sejak tanggal 14 April 2010, 17 September 2010, dan 1 Desember 2010. Hal ini dibuktikan dengan surat berakhirnya hubungan kerja No. SKOP.03/59/IV/2010 tanggal 14 April 2010, No. SKOP.04/77/IX/2010 tanggal 17 September 2010, dan No. KP 454102/15/Ypm.tph.10 tanggal 01 Desember 2010. Dengan demikian I Ketut Mariasa, Mulyadi, dan Mungqidz Fadillah sudah diputus hubungan kerjanya dan seharusnya menjadi bagian dari putusan a quo ;
F. Judex Facti Dalam Membuat Putusan Telah Mengabaikan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dan Berpegangan Pada Asumsi Dan Subjektifitas
Bahwa Pasal 53 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan :
"Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum Hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar" ;
Pasal 53 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan tegas menyatakan bahwa Hakim dalam membuat putusan harus berdasarkan pada hukum. Namun Judex Facti perkara a quo dalam pertimbangan putusannya menjadikan asumsi-asumsi yang belum jelas dan belum pasti terjadi sebagai dasar putusan, dan menggunakan penilaian subjektifitas dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang belaku ;
1. Judex Facti mengabaikan Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa pada halaman 108 putusan a quo Judex Facti menyatakan :
"Menimbang, bahwa sekalipun secara yuridis Para Tergugat berkewajiban membayar upah Para Penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja s/d adanya putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial, namun demikian mengingat Para Penggugat juga tidak melakukan kewajibannya selama proses PHK maka menurut Majelis yang adil dan tepat mengenai upah Para Penggugat selama proses PHK yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah sebesar 6 x Upah" ;
Dalam hal ini Judex Facti menempatkan keadilan berdasarkan subjektifitasnya belaka, dan mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 155 UU No. 3 Ttahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dengan subjektifitasnya tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum ;
Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;
Selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya ;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh ;
Di lain sisi, tidak dijalankannya kewajiban bekerja oleh Para Pemohon Kasasi bukanlah kehendak dan kemauan Para Pemohon Kasasi, namun atas kehendak/perintah Para Termohon Kasasi sendiri yang melarang Para Pemohon Kasasi bekerja seperti biasa ;
2. Judex Facti Dalam Pertimbangan Putusannya Menjadikan Asumsi Sebagai Dasar Putusan
Bahwa pada halaman 107 putusan a quo Judex Facti menyatakan :
"... Tergugat I menolak dan tidak bersedia menerima Para Penggugat menjadi Pekerja tetap Tergugat I sehingga sulit bagi Majelis untuk mengabulkan gugatan Primer Para Penggugat karena hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah bahkan tidak tertutup kemungkinan akan memperpanjang perselisihan bagi kedua belah pihak" ;
Dalam hal ini Judex Facti menjadikan asumsi sebagai pertimbangan putusan. Seharusnya Judex Facti tidak bisa menjadikan asumsi yang belum pasti terjadi menjadi dasar pertimbangan putusan. Tentunya hal ini telah mencederai rasa keadilan para pencari keadilan (Para Pemohon Kasasi) ;
Selain itu dalam konteks perkara a quo seharusnya Judex Facti menentukan dan memutuskan apakah secara hukum Termohon Kasasi I mempunyai kewajiban mempekerjakan Para Pemohon Kasasi atau tidak. Dan bukannya melakukan lompatan yang berdasarkan asumsi, yang pada akhirnya lari dari substansi gugatan ;
G. Judex Facti Mengabaikan Fakta Persidangan (Fakta Hukum) Yang Terungkap Jelas Dan Terang Benerang Selama Pemeriksaan Perkara Berlangsung
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung, adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Terbuktinya Kegiatan/Pekerjaan Yang Dilakukan Para Pemohon Kasasi Merupakan Kegiatan/Pekerjaan Utama/Kegiatan Yang Berhubungan Langsung Dengan Proses Produksi (Jasa) Dari Termohon Kasasi I ;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Termohon Kasasi I, yakni Akte Notaris Ny. Nelly Elsye No. 72 tanggal 27 Maret 1997, Termohon Kasasi I menyelenggarakan kegiatan usaha dibidang ekonomi berupa menyediakan Jasa TERMINAL Bongkar Muat Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok (Vide bukti P-25) ;
Bahwa berdasarkan definisi yang ada terkait dengan TERMINAL BONGKAR MUAT dan LIFT ON/LIFT OFF sangat jelas bahwa Para Pemohon Kasasi merupakan Pekerja yang bekerja pada kegiatan utama, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (jasa) dari Termohon Kasasi I. Hal ini berdasarkan :
Definisi Terminal :
Pasal 1 angka (20) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menyatakan :
"Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari atas kolam sandar dan ternpat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat" ;
b. Ketentuan Pasal 1 dari Keputusan Direksi Pelabuhan Indonesia 11 Nomor : HK.56/25/p.1-11-2002 terminal adalah :
"Terminal yang dilengkapi sekurang-kurangnya dengan fasilitas berupa tambatan,dermaga, lapangan penumpukan, (container yard), serta peralatan yang layak untuk melayani kegiatan bongkar muat petikemas" ;
c. Menurut Kamus Besar Ilmu pengetahuan Terminal Petikemas adalah :
"Terminal Petikemas adalah terminal yang digunakan untuk melakukan bongkar muat kapal-kapal petikemas. Terminal Petikemas terdiri dari lapangan yang terbuka dan dilengkapi dengan beberapa container crane untuk kegiatan bongkar muat petikemas. Terminal ini juga dilengkapi dengan alat-alat angkat khusus petikemas dan juga alat untuk memindahkan dan menumpukkan secara mekanis. TKBM di sini dimanfaatkan untuk mengisi (stuffing) atau mengeluarkan (stripping) barang ke dan dari petikemas. Terminal Petikemas juga dilengkapi dengan beberapa gudang untuk menampung muatan dari petikemas" ;
Definisi Bongkar Muat :
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (22) yaitu :
"Kegiatan bongkar muat adalah barang dari dan atau ke kapal meliputi kegiatan pembongkaran muatan dari kapal ke atas dermaga dilambung kapal atau sebaliknya (stevedoring), kegiatan pemindahan barang dari dermaga kelambung kapal kegudang/lapangan penumpukkan atau sebaliknya (cargodoring) dan kegiatan pengambilan barang dari gudang/lapangan dibawa ke atas truk atau sebaliknya (receiving/delivery)" ;
b. Menurut Sudjatmiko (1997 : 384) bongkar muat adalah :
"Sesuatu pemindahan barang dari suatu tempat ke tempat lain, dan bisa juga dikatakn pembongkaran barang dari kapal ke dermaga lalu ke gudang dan juga sebaliknya dari gudang ke dermaga kemudian diangkat ke kapal ;
"Penyediaan jasa bongkar muat adalah perusahaan yang melakukan kegiatan bongkar muat (stevedoring, cargodoring, dan receiving and delivery)" ;
Kegiatan bongkar muat :
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delevery (Vide bukti P-62 : Pasal 1 angka 14, 15, 16, & 17, jo. Pasal 80 PP No. 20 Tahun 2010) ;
Dalam melakukan kegiatan bongkar muat dilakukan di fasilitas terminal barang baik container atau barang-barang umum, dan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua macam menurut Hananto Soewedo, (2000 : 35) ;
1. Secara langsung
Cara langsung kerap kali dikenal dengan nama "truck loosing" artinya pemuatan atau pembongkaran dari kapal ke truck atau pemuatan dari truck langsung ke atas kapal. Kegiatan ini memerlukan izin khusus karena ada beberapa komponen pembayaran ongkos pelabuhan pemuatan/tujuan (opp/opt), dalam penanganan muatan kendaraan yang dibongkar atau muat secara roro car carrier juga dapat menggunakan system langsung seperti ini namun kondisi ini jarang sekali dilakukan ;
2. Secara tidak langsung
Cara tidak langsung adalah kegiatan bongkar muat dari kapal ke dermaga, pemindahan dari dermaga ke gudang transit selanjutnya kegiatan delivery kepada penerima barang atau yang mewakili. Sebaliknya kegiatan receiving adalah menerima dari pengiriman barang atu yang mewakili jadi dapat disimpulkan bahwa secara tidak tidak langsung dapat dilakukan beberapa cara yaitu :
Melalui gudang laut ;
Melalui tongkang ;
Melalui tongkang lalu ke gudang ;
Proses Bongkar Muat tidak hanya meggunakan Quey Crane (kran angkut), namun juga menggunakan dermaga, berbagai alat, dan lapangan penumpukan (Vide bukti P-62 : Pasal 81 PP No. 20 Tahun 2010). Alat-alat yang dioperasikan Para Pemohon Kasasi merupakan satu kesatuan alur proses dalam proses produksi (jasa/pelayanan) yang saling berkaitan dari kapal menuju lapangan penumpukan (proses bongkar) dan sebaliknya dari lapangan penumpukan menuju (ke atas) kapal (proses muat) ;
Lift On/Lift Off
Berdasarkan Pasal 1 angka (9) Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 2007, menyatakan :
"Lift on/lift off adalah pekerjaan mengakut petikemas dari lapangan ke tempat lain dalam satu lapangan penumpukan petikemas" ;
Berdasarkan peraturan perundangan tersebut di atas dan fakta lapangan yang tidak terbantahkan (yang saat ini masih dan akan terus berlangsung) bahwa dalam menjalankan produksi (jasa)-nya, Termohon Kasasi I menggunakan dermaga, berbagai alat, dan lapangan penumpukan ;
2) Bahwa berdasarkan fungsi/tugas dan alur produksi (pelayanan bongkar muat) yang dilakukan Termohon Kasasi I (Vide bukti P-4 dan gambar alur produksi & diskripsi kerja halaman 7 – 10 gugatan), sangatlah jelas bahwa Para Pemohon Kasasi merupakan Pekerja yang bekerja pada kegiatan utama, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan Iangsung dengan proses produksi (jasa) dari Termohon Kasasi I. Dan alat-alat yang dioperasikan Para Pemohon Kasasi merupakan satu kesatuan alur proses dalam proses produksi (jasa/pelayanan) yang saling berkaitan dari kapal menuju lapangan penumpukan (proses bongkar) dan sebaliknya dari lapangan penumpukan menuju (ke atas) kapal (proses muat) ;
3) Bahwa berdasarkan profit (campany profile) Termohon Kasasi I dan juga Laporan Tahun 2008 (Anual Report) PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), untuk menjalankan usaha/produksi (jasa)-nya, Termohon Kasasi I memiliki fasilitas sebagai berikut (Vide bukti P-4 dan P-5) :
-
-
Description Terminal I Terminal II Total Remarks I. Berth (tempat tambahan/berlabuh) - Length 1690 M 510 M 2150 M - Width 26.5 – 34.9 M 16 M - Draught 11 – 14 M 8.6 M II. Container Yard (lapangan container/penumpukan) - Area 36.90 Ha 0.24 Ha 46.15 Ha - Capacity 30,299 Teus 5,894 Teus 36.193 Teus - Ground Slot 4,614 Teus 960 Teus 5,574 Teus 1. Import 4,317 Teus 984 Teus 5,301 Teus 2. Export 3. Reefer - 220 V - - - - 380 V 260 Plug 68 Plug 328 Plug III. Equipment (peralatan) - Quay Crane Container (QC) 4 unit 4 unit 18 unit - Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC) 45 unit 11 unit 56 unit - Head Truck (HT) 111 unit 18 unit 129 unit - Chassis/Trailers 128 unit 19 unit 147 unit - Spreader for QCC 20 unit 5 unit 25 unit - Spreader for RTGC 40 unit 11 unit 51 unit - Over Higt Frame 2 unit 1 unit 3 unit
-
Bahwa berdasarkan tabel tersebut sangat jelas dan tidak terbantahkan, bahwa Termohon Kasasi I memiliki lapangan penumpukan yang sangat luas, yakni seluas 46,14 Ha sebagai bagian dari sarana/fasilitas pelayanan (produksi) dan memiliki beragam peralatan produksi dengan jumlah yang cukup banyak. Dan untuk menjalankan pelayanan/produksi (jasa)-nya, Termohon Kasasi I menggunakan/mengoperasikan peralatan tersebut. Dalam hal ini berdasarkan fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan, bahwa Para Pemohon Kasasi bekerja sebagai Operator (Pekerja) yang menggunakan/mengoperasikan bermacam-macam peralatan produksi tersebut ;
4) Bahwa apabila peralatan atau pekerjaan yang dilakukan Para Pemohon Kasasi ditiadakan/dihentikan/tidak dioperasikan, maka proses pelayanan/produksi (jasa) Termohon Kasasi I terhenti atau setidak-tidaknya sangat terganggu. Hal ini setidak-tidaknya terbukti pada saat Para Pemohon Kasasi melakukan mogok kerja dengan tidak bekerja/tidak mengoperasikan alat yang biasa Para Pemohon Kasasi operasikan pada tanggal 01 Februari 2010 mulai dari jam 07.00 WIB sampai jam 09.00 WIB (selama kurang lebih 2 jam), dan ternyata berdasarkan fakta yang tidak bisa terbantahkan sebagai akibat mogok kerja tersebut kegiatan produksi (jasa) Termohon Kasasi I terhenti atau setidak-tidaknya sangat terganggu (Vide bukti P-6). Berdasarkan fakta tersebut sudah sangat jelas bahwa pekerjaan/kegiatan yang dijalankan Para Pemohon Kasasi bukanlah kegiatan/pekerjaan penunjang, tapi merupakan bagian dari kegiatan utama, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (jasa) dari Termohon Kasasi I ;
5) Bahwa terkait dengan apakah Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer merupakan kegiatan/pekerjaan utama/kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (jasa) dari Termohon Kasasi I atau tidak ? Telah dengan tegas terjawab melalui kesaksian saksi fakta di bawah sumpah bernama Dyah Hartanti Purwitasari dan Salmon Hutagaol yang menerangkan dalam persidangan bahwa :
"Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House, Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer merupakan pekerjaan utama/kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (jasa) dari Tergugat l" ;
Selain itu kesaksian Dyah Hartanti Purwitasari dan Salmon Hutagaol sejalan dengan Nota Pemeriksaan Dirjend. PPK Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal : Nota Pemeriksaan (Vide bukti P-9), yang pada angka 1 (satu) menyatakan :
"Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh sebagai Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi ..." ;
Hal ini dipertegas lagi melalui surat Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI tanggal 29 April 2010 Nomor : B.226/PPK-NK/IV/2010 perihal Penegasan Beralihnya Hubungan Kerja, pada angka 2 (dua) dan angka 4 (empat) huruf a ;
2. Terbukti Antara Para Pemohon Kasasi Dan Termohon Kasasi I Terdapat Hubungan Hukum (Hubungan Kerja) ;
Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I timbul/muncul berdasarkan perintah/-ketentuan Pasal 65 ayat (8) jo. Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau hukum yang berlaku saat ini ;
Pasal 65 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan" ;
Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan" ;
Selama proses persidangan Para Pemohon Kasasi dalam Repliknya telah mengutarakan dan mengajukan konsepsi hubungan hukum secara normatif dan filosofis. Para Pemohon Kasasi telah mengutarakan telaah atas apa yang.dimaksud dengan "hukum" dan "demi hukum", dengan mengutip pendapat beberapa pakar hukum antara lain :
Bahwa yang dimaksud dengan "hukum" dalam arti bahasa adalah That which is laid down ordained, or established (Black Law Dictionary 1990, 884) atau peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, keputusan (pertimbangan yang ditetapkan oleh pengadilan) dalam pengadilan, vonis (Kamus Besar Bahasa Indonesia : 2005, 410) ;
Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oieh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan (1957 : 9) ;
Menurut Hans Kelsen hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang kita pahami melalui suatu sistem (1995 : 1) ;
Kemudian yang dimaksud dengan "demi" menurut bahasa adalah untuk kepentingan, atas nama atau sebagai (Kamus Besar Bahasa Indonesia 2005, 249) ;
Sedangkan yang dimaksud dengan "demi hukum" adalah dengan atas kekuatan undang-undang atau hukum" (Van Rechtswege) (Yan Pramadya Puspa : 1977, 293) ;
Selain itu, konsepsi hubungan hukum dan adanya hubungan hukum antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I juga dinyatakan dan ditegaskan dalam kesaksian saksi ahli di bawah sumpah bernama Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH.MH. ;
Dengan demikian jelas bahwa hubungan hukum tidak saja muncul karena adanya perjanjian (kontrak kerja) antara subjek hukum, namun undang-undang atau hukum itu sendiri juga dapat menyatakan atau menentukan muncul hubungan hukum antara para pihak sebagai akibat dari tidak dipenuhinya atau terpenuhinya suatu kriteria/ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang atau hukum ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hubungan hukum antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I timbul/muncul berdasarkan perintah/ketentuan yang diatur oleh undang-undang (Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) ;
3. Tentang Terbuktinya Para Pemohon Kasasi Demi Hukum Adalah Karyawan Termohon Kasasi I ;
1) Berdasarkan fakta persidangan, yakni kesaksian saksi fakta di bawah sumpah bernama Dyah Hartanti Purwitasari, bahwa praktek perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh (Outsourcing) atau pola hubungan kerja yang diterapkan oleh Termohon Kasasi I terhadap Para Pemohon Kasasi bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku ;
Ketentuan yang dilanggar Termohon Kasasi I, yakni diantaranya Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain :
Pasal 65 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
Tidak menghambat proses produksi secara langsung" ;
Pasal 66 UU ayat (1) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi ;
Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain :
"Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan ;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan ;
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan ;
Tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya" ;
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tersebut sangatlah jelas bahwa untuk kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi tidak boleh diserahkan kepada perusahaan penyedia Pekerja/Buruh (perusahaan Outsourcing) ;
2) Bahwa atas penyimpangan dan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tersebut begitu gamblang dan jelas konsekuensi hukumnya telah diatur dalam Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 65 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat(3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan" ;
Pasal 66 UU ayat (4) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan" ;
Dengan demikian berdasarkan Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur dan menetapkan konsekuensi atas pelanggaran/pengabaian Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sangatlah jelas dan gamblang menetapkan bahwa demi hukum hubungan kerja beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Dan dalam konteks kasus ini status hubungan kerja antara Para Pemohon Kasasi dengan perusahaan Outsourcing (Termohon Kasasi II, Ill, dan IV) beralih menjadi hubungan kerja antara Para Pemohon Kasasi dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Termohon Kasasi I) ;
3) Bahwa terkait dengan status hubungan kerja antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi II, III, dan IV beralih menjadi hubungan kerja antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I, juga dinyatakan/ditegaskan dalam Nota Pemeriksaan Dirjend PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. B.168/PPK-NK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal : Nota Pemeriksaan (Vide bukti P-9), yang pada angka 3 (tiga) menyatakan :
"Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh pada kegiatan tersebut pada angka 1 (Operator Head Truck (OHT), Operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC), OA Quay Crane (QC)/ Solo Wisky, OA Kalmar/Forklift/Super Stacker, House Keeper, Maintanace, Reeferman, dan Radio Engineer/Officer) dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja (Para Pemohon Kasasi) dengan PT. JICT (Termohon Kasasi I)" ;
Hal ini dipertegas lagi melalui surat Dirjend. PPK Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI tanggal 29 April 2010 Nomor : B.226/PPK-NK/IV/2010 perihal Penegasan Beralihnya Hubungan Kerja, pada angka 4 (empat) huruf b ;
4) Bahwa terkait dengan status hubungan kerja antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi II, III, dan IV beralih menjadi hubungan kerja antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I, juga dinyatakan dan ditegaskan melalui kesaksian saksi ahli di bawah sumpah bernama Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH.MH. ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, berdasarkan tuntutan ”ex aequo et bono” menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I, II, III dan IV dengan kompensasi PHK 2 (dua) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Upah Proses menuju PHK sejumlah 6 (enam) bulan upah, karena berdasarkan gugatan dan jawaban serta alat bukti hubungan kerja tidak mungkin lagi harmonis (Vide putusan Judex Facti halaman 106 alinea 5 dan seterusnya). Hal mana sesuai dengan Penjelasan Umum dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Lagi pula terhadap pokok perselisihan yang terjadi antara Para Penggugat dengan Tergugat I, II, III dan IV, bukan mengenai peristiwa hukum sebagaimana ditentukan Pasal 153 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai larangan PHK ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi : I. SUT IMANTO dkk (47 orang) : 1. SUT IMANTO, 2. SUMACHFUDIN, 3. SUPARJI, 4. MAY SOMAN JAYA, 5. ARIS HERYANTO, 6. SRIYANTO, 7. NASRUL, 8. SUPRI MULYADI, 9. EDI SYAFE’I, 10. WARSONO, 11. ANTO, 12. SYAMSUL BACHRI, 13. EVAN SUDIAN, 14. DANA, 15. YUNAN SADEWO, 16 SAIPULLAH, 17. MUHAMAD SALEH, 18. DEMSI D. SINLAE, 19. AHMAD SYAHYANI, 20. SUSILA, 21. MUHAMAD SYAH RASYAD, 22. SUKARI, 23. DWI JATMIKO, 24. JUMARI, 25. TEGUH SUWARSONO, 26. YADI, 27. TABIYONO, 28. SUDRAJAT, 29. UNTUNG BEJO, 30. SIGID DWI PURNOMO, 31. ABDUL RAHIM SINRING, 32. AGUNG KURNIAWAN, 33. MULYONO, 34. RININ SAPUTRA, 35. NAHUWAN, 36. SUHANDA, 37. ABDUL ROHMAN, 38. HOLI, 39. SYARIFUDIN, 40. DONI bin HAMID, 41. BANDI SUPRIYANTO, 42. DIDIK SUYITNO, 43. SUYATNO, 44. YUDAH, 45. MAWARDI, 46. DWIYANTO, 47. HERI NURYANTO dan II. SUBAKTI NUSANTARA dkk (79 orang) : 1. SUBAKTI NUSANTARA, 2. FAJAR APRIANSYAH, 3. SAIPUL BAHRI, 4. AFIT RUSENO, 5. CEPY LESMANA, 6. DODY KRISMIANTO, 7. RACHMAT HARDIAN, 8. RUDI HARTONO, 9. MUHAMAD ARISAL P., 10. J.R. FERDINAN HUTAGAOL, 11. MULYADI, 12. HERLY SADIKIN, 13. SARIP, 14. LUKMAHUL HAKIM, 15. DENDI IRAWADI YULIANTO, 16. RAMLI, 17. SARGIYANTO, 18. ROJI ROHMAN, 19. DEDI ALIYANTO, 20. RICO SETIAWAN, 21. EKO SUTANTO, 22. SUYANTO, 23. DEDI JUNAEDI, 24. SUHARIYANTO, 25. PUNANDITA RACHMAN, 26. SUWONDO, 27. ABDUL RAHIM, 28. KATUN, KARI, 29. JOHAN RIFKY, 30. JUNAEDI ANSORI, 31. MUHTAROM, 32. FIRMAN ADRIANSYAH L., 33. RAHMAT YUSUF, 34. HANDA KUSUMA NAGARA, 35. SUHARTO, 36. ANRO TIRTA SANDIAWAN, SE., 37. ARFAN ALI, 38. TARYONO, 39. OKTRI WIBOWO, 40. MUNGQIDZ FADHILAH HIDAYAT, 41. DEVI NUGROHO, 42. RUJI SANTOS HUTAGAOL, 43. KAKAN ISKANDAR, 44. PIPIT BAGUS WINARTO, 45. I KETUT MARIASA, 46. DONNI BUDIONO, 47. AHMAD MUSOFA, 48. JUMADI, 49. ATANG SURYANA, 50. SOEWARNO, 51. RONALD REZKYE MOTOTA, 52. FIRMAN RAMADHONY, 53. YUDI CAHYADI, 54. MUHAMMAD APRIAN SANDI, 55. MEI SUDARMONO, 56. ADHI SUSENO, 57. KIAGUS JOHAN KURNIA R., 58. INSAN PRIBADI, 59. DOLFIE KAREL, 60. MUHAMMAD HARIYANTO, 61. SUHENDAR NURSIWAN, 62. SUPRATMAN, 63. HUSSEIN, 64. KAMAL SYAHBANA, 65. ANWAR, 66. MADDIN BUTAR-BUTAR, 67. IWAN RIZWAN, 68. SUSILO FEBRIYANTO, 69. HOKYAN DWI YANTORO, 70. UMAR HASANUDDIN, 71. MUHAMAD ZAENI, 72. ARIS IRWANTO, 73. ASHABI UMMAD, 74. CUCU SUTISNA, 75. ANDRI SUTRISNA, 76. WAHYUDI, 77. HADI SUYITNO, 78. AGUS ARIF WIBAWANTO, 79. JAYA MULYA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara tidak dibebankan kepada Negara, namun dibebankan kepada yang kalah yaitu Para Pemohon Kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : I. SUT IMANTO dkk (47 orang) : 1. SUT IMANTO, 2. SUMACHFUDIN, 3. SUPARJI, 4. MAY SOMAN JAYA, 5. ARIS HERYANTO, 6. SRIYANTO, 7. NASRUL, 8. SUPRI MULYADI, 9. EDI SYAFE’I, 10. WARSONO, 11. ANTO, 12. SYAMSUL BACHRI, 13. EVAN SUDIAN, 14. DANA, 15. YUNAN SADEWO, 16 SAIPULLAH, 17. MUHAMAD SALEH, 18. DEMSI D. SINLAE, 19. AHMAD SYAHYANI, 20. SUSILA, 21. MUHAMAD SYAH RASYAD, 22. SUKARI, 23. DWI JATMIKO, 24. JUMARI, 25. TEGUH SUWARSONO, 26. YADI, 27. TABIYONO, 28. SUDRAJAT, 29. UNTUNG BEJO, 30. SIGID DWI PURNOMO, 31. ABDUL RAHIM SINRING, 32. AGUNG KURNIAWAN, 33. MULYONO, 34. RININ SAPUTRA, 35. NAHUWAN, 36. SUHANDA, 37. ABDUL ROHMAN, 38. HOLI, 39. SYARIFUDIN, 40. DONI bin HAMID, 41. BANDI SUPRIYANTO, 42. DIDIK SUYITNO, 43. SUYATNO, 44. YUDAH, 45. MAWARDI, 46. DWIYANTO, 47. HERI NURYANTO dan II. SUBAKTI NUSANTARA dkk (79 orang) : 1. SUBAKTI NUSANTARA, 2. FAJAR APRIANSYAH, 3. SAIPUL BAHRI, 4. AFIT RUSENO, 5. CEPY LESMANA, 6. DODY KRISMIANTO, 7. RACHMAT HARDIAN, 8. RUDI HARTONO, 9. MUHAMAD ARISAL P., 10. J.R. FERDINAN HUTAGAOL, 11. MULYADI, 12. HERLY SADIKIN, 13. SARIP, 14. LUKMAHUL HAKIM, 15. DENDI IRAWADI YULIANTO, 16. RAMLI, 17. SARGIYANTO, 18. ROJI ROHMAN, 19. DEDI ALIYANTO, 20. RICO SETIAWAN, 21. EKO SUTANTO, 22. SUYANTO, 23. DEDI JUNAEDI, 24. SUHARIYANTO, 25. PUNANDITA RACHMAN, 26. SUWONDO, 27. ABDUL RAHIM, 28. KATUN, KARI, 29. JOHAN RIFKY, 30. JUNAEDI ANSORI, 31. MUHTAROM, 32. FIRMAN ADRIANSYAH L., 33. RAHMAT YUSUF, 34. HANDA KUSUMA NAGARA, 35. SUHARTO, 36. ANRO TIRTA SANDIAWAN, SE., 37. ARFAN ALI, 38. TARYONO, 39. OKTRI WIBOWO, 40. MUNGQIDZ FADHILAH HIDAYAT, 41. DEVI NUGROHO, 42. RUJI SANTOS HUTAGAOL, 43. KAKAN ISKANDAR, 44. PIPIT BAGUS WINARTO, 45. I KETUT MARIASA, 46. DONNI BUDIONO, 47. AHMAD MUSOFA, 48. JUMADI, 49. ATANG SURYANA, 50. SOEWARNO, 51. RONALD REZKYE MOTOTA, 52. FIRMAN RAMADHONY, 53. YUDI CAHYADI, 54. MUHAMMAD APRIAN SANDI, 55. MEI SUDARMONO, 56. ADHI SUSENO, 57. KIAGUS JOHAN KURNIA R., 58. INSAN PRIBADI, 59. DOLFIE KAREL, 60. MUHAMMAD HARIYANTO, 61. SUHENDAR NURSIWAN, 62. SUPRATMAN, 63. HUSSEIN, 64. KAMAL SYAHBANA, 65. ANWAR, 66. MADDIN BUTAR-BUTAR, 67. IWAN RIZWAN, 68. SUSILO FEBRIYANTO, 69. HOKYAN DWI YANTORO, 70. UMAR HASANUDDIN, 71. MUHAMAD ZAENI, 72. ARIS IRWANTO, 73. ASHABI UMMAD, 74. CUCU SUTISNA, 75. ANDRI SUTRISNA, 76. WAHYUDI, 77. HADI SUYITNO, 78. AGUS ARIF WIBAWANTO, 79. JAYA MULYA tersebut ;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH.MH. dan Fauzan, SH.MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rahayuningsih, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua Majelis ;
ttd./ ttd./
HORADIN SARAGIH, SH.MH. DR. H. IMAM SOEBECHI, SH.MH.
ttd./
FAUZAN, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
ttd./
RAHAYUNINGSIH, SH.MH.
Biaya kasasi :
M e t e r a i Rp. 6.000,-
R e d a k s i Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040049629