34/C/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34/C/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1.000
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. SARIMELATI KENCANA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. SARIMELATI KENCANA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 34/C/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SARIMELATI KENCANA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : BUDI SETIAWAN, Jabatan: DIREKTUR, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 74-75 / Jakarta.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 10002;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27220/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menurut pendapat kami harga yang kami bayarkan kepada exporter sudah benar sesuai dengan Purchase Order kami kepada Exporter.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27220/ PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3802/KPU.01/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-008066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Maret 2010 atas nama : PT. Sarimelati Kencana, NPWP: 01.323.964.5.091.000, Alamat : Graha Mustika Ratu Lt. 8, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Jakarta Selatan 12870, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27220/PP/M.XIV/ 19/2010, tanggal 16 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 3 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mengenai Impor yang kami lakukan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor : 055774 tanggal 19 Februari 2010, dengan rincian informasi sebagai berikut:
-
Jenis Barang Soybean Oil Negara Asal US Nilai Pabean CIF USD 24,096 NDPBM Rp 9,377.2
Sehingga Jumlah Pajak Terhutang yang harus kami bayar menjadi :
-
Bea Masuk Rp 0,00 Cukai Rp 0,00 PPN Rp 22,596.000 PPnBM Rp 0,00 PPh Pasal 22 Rp 5,649,000 Total Rp 28,245,000
2. Bahwa atas uraian nomor satu (1) tersebut diatas terbit Surat Penetapan Tarip dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor : SPTNP-008066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Maret 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:
| URAIAN | DIBERITAHUKAN | DITETAPKAN | KEKURANGAN | KELEBIHAN |
| Bea Masuk | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Cukai | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPN | 22.596.000,00 | 38,631,000 | 16,035,000 | 0 |
| PPnBM | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPh Pasal 22 | 5.649.000,00 | 9,658.000 | 4,009,000 | 0 |
| Denda Adm. | 5,000,000 | 0 | ||
| Jumlah | 28,245,000 | 48,289,000 | 25,044,000 | 0 |
3. Bahwa atas nomor dua (2) tersebut diatas, kami tidak setuju dengan penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 055774 tanggal 19 Februari 2010 dengan alasan bahwa harga yang kami bayarkan kepada eksportir sudah benar dan sesuai dengan Purchase Order, pendapat kami atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak terdapat cukup alasan yang kuat sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terhormat.
4. Menurut Pemohon PK (semula Pemohon Banding) perhitungan tersebut seharusnya sebagai berikut:
| URAIAN | DIBERITAHUKAN | DITETAPKAN | KEKURANGAN | KELEBIHAN |
| Bea Masuk | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Cukai | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPN | 22.596.000,00 | 22.596.000 | 0 | 0 |
| PPnBM | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPh Pasal 22 | 5.649.000,00 | 5.649.000 | 0 | 0 |
| Denda Adm. | 0 | 0 | ||
| Jumlah | 28,245,000 | 28,245.000 | 0 | 0 |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3802/KPU.01/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-008066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan :
Bahwa Sdr. Rudi Herdianto, Jabatan SCM Manager tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa Khusus untuk menandatangani Surat Banding, karena itu Sdr. Rudi Herdianto tidak berwenang untuk menandatangani Surat Banding, Dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. SARIMELATI KENCANA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. SARIMELATI KENCANA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S dan Marina Sidabutar, S.H., M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis :
Ttd Ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
Ttd
Marina Sidabutar, S.H., M.H
Panitera Pengganti
Ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754