155/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 155/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOTOK MULYANTO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 155/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : TOTOK MULYANTO ;
Tempat Lahir : Jakarta ;
Umur/Tanggal Lahir : 14 Mei 1971 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Kampung Bulak Rt.02/002 No. 135 Kali
Baru, Cilodong, Cepok ;
Agama : Khatolik ;
Pekerjaan : PNS Ditjen Pajak
(AR KPP Madya Jakarta Timur)
Pendidikan : D3 Prodip Pajak ;
Terdakwa berada dalam tahanan :
Oleh Penyidik sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 09 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Djamil Malik, SH, Samuel Sitompul, SH, Djunaidy Widjaya, SH yang berkantor pada Kantor Hukum ISDD & Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 098/ISDD-SK/I/2015 tanggal 12 Februari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan No.Reg : PDS-02/JKT.TM/01/2015 bertanggal 16 April 2015 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa TOTOK MULYANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Perpajakan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa TOTOK MULYANTO selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan, dan denda sebesar Denda sebesar 2 x Rp. 1.381.118.840 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah) atau sebesar Rp.2.762.237.680 (Dua Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah) subsidiair 6 (Enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
| H. | 1 | Satu buah ekslernal hard disk. | ||
| 2 | Sural Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak No. S-1230/NSFPAVPJ.20/KP.0603/2013 tanggal 15 Maret 2013 atas nama MARGA KAY A. | |||
| 3 | Surat permohonan kode aktivasi dan password PT Palsin Anugerah Adil No. 043/PAA/IV/2013 tanggal 15 April 2013. | |||
| 4 | Stempel PT Cipta Mukti Mandiri, stempcl PT Gajah Laul Pcrsada, slempel PT Pulra Cipta Sejahtera, stempel SKS, stempel PT Viandra Production, stempel CV Sefty Sari Teknik, stempel Lebih Bayar, stempel Marin Mas, stempel CV Putra Pratama Abadi, stempel PT Jamrud Megah. stempel PT Tiara Gading Jaya, stempel CV Aulia Makmur, stempel PT Cobra Jaya Mandiri, stempel PT Swadana Mega Visi, stempel KPF Pratama Jakarta Pasar Rebo. | |||
| 5 | Buku Tahapan BCA atas nama TOTOK MULYANTO Nomor Rekening 273.137.0607 pertode 21 Desember 2004 s.d. 26 Oktober 2010 B | |||
| 6 Handnhone Blackberry. | ||||
| 7 | Faktur Pajak sbb : Faktur Pajak dari PT. YUSINDO MITRA PERSADA kepada PT. BEKAERT ADVANCE FILTRATION dengan rincian sebagai berikut: | |||
| a. Faktur No. 010.000.11.00000010 tanggal 18/08/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.175.000,- | ||||
| b. Faktur No. 010.000.11.00000011 tanggal 18/09/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.350.000.- | ||||
| c. Faktur No. 010.000.11.00000015 tanggal 18/10/2011 dengan PPN sebesar Rp. 1.745.000,- | ||||
| d. Faktur No. 010.000.11.00000017 tanggal 18/11/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.804.300,- | ||||
| e. Faktur No. 010.000.11.00000018 tanggal 18/12/2011 dengan PPN sebesar Rp. 4.607.110,- | ||||
| £ Faktur No. 010.000.12.00000001 tanggal 18/01/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.288.950.- | ||||
| g. Faktur No. 010.000.12.00000003 tanggal 18/02/2012 dengan PPN sebesar Rp. 3.952.980.- | ||||
| h, Faktur No. 010.000.12.00000004 tanggal 17/03/2012 dengan PPN sebesar Rp. 3.625.590,- | ||||
| i. Faktur No. 010.000.12.00000007 tanggal 18/04/2012 dengan PPN sebesar Rp. 3.645.410,- | ||||
| j. Faktur No. 010.000.12.00000008 tanggal 18/05/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| k. Faktur No. 010.000.12.00000010 tanggal 18/05/2012 dengan PPN sebesar Rp. 600.000,- | ||||
| 1. Faktur No. 010.000.12.00000011 tanggal 18/06/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| m. Faktur No. 010.000.12.00000012 tanggal 18/06/2012 dengan PPN sebesar Rp. 25.000,- | ||||
| n. Faktur No. 010.000.12.00000013 tanggal 18/06/2012 dengan PPN sebesar Rp. 1.870.000,- | ||||
| o. Faktur No. 010.000.12.00000017 tanggal 18/07/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| p. Faktur No. 010.000.12.00000019 tanggal 18/08/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| q. Faktur No. 010.000.12.00000020 tanggal 18/09/2012 denganPPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| r. Faktur No. 010.000.12.00000022 tanggal 08/10/2012 dengan PPN sebesar Rp. 1.350.000,- | ||||
| s. Faktur No. 010.000.12.00000023 tanggal 18/10/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| t. Faktur No. 010.000.12.00000025 tanggal 18/10/2012 dengan PPN | ||||
| Faktur Pajak dari PD. PATRA NAULI kepada CV. TUNAS NIAGATAMA dengan rineian sebagai berikut : | ||||
| a. Faktur No. 010.000-11.00000111 tanggal 25/09/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.043.636,- | ||||
| b. Faktur No. 010.000.12.00000071 tanggal 25/10/2012 dengan PPN sebesar Rp. 36.098.730.- | ||||
| c. Faktur No. 010.000-12.00000076 tanggal 21/11/2012 dengan PPN sebesar Rp. 40.183.907.- | ||||
| d. Faktur No. 010.000-12.00000077 tanggal 10/12/2012 dengan PPN sebesar Rp. 30.262.717,- | ||||
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Telah mendengar lagi pembacaan Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 23 April 2015 yang pada pokoknya memohon agar memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Totol Mulyanto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Telah mendengar pula tanggapan (lisan) Jaksa Penuntut Umum dipersidangan atas pembelaan Penasihat Hukum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar pula tanggapan (lisan) Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan atas tanggapan (lisan) Jaksa Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDS-02/JKT.TM/01/2015 tanggal 07 Januari 2015 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TOTOK MULYANTO, PURNAWIRAWAN Als. WAWAN dan ANTONI IRAWAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingatnya lagi dengan pasti pada bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus tahun 2014, atau setidak- tidaknya pada waktu lain antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di KPP Pratama Kramat Jati Jalan Dewi Sartika No. 189 A Jakarta Timur atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, baik sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Pemilik CV. MARGA KAYA menugasi saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN untuk membuat pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan WP Badan dan unt'jk itu saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN mendapatkan uang sekitar Rp. 400.000,- per bulan untuk setiap wajib pajak;
Bahwa berdasarkan hal tersebut saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN tergoda pada saat pegawai KPP Pratama Kramat Jati yaitu Terdakwa yang bertanya dan meminta faktur pajak masukan kepada saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN karena berdasarkan informasi yang Terdakwa dapatkan dari saksi ANTON IRAWAN jika saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN dapat menyediakan faktur Pajak sehingga saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN berpikir dan melihat ada potensi untuk menghasilkan uang yang lebih banyak karena dari jasa membuat SPT CV. MARGA KAYA saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN hanya mendapat uang yang sedikit, selanjutnya saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN menerbitkan faktur pajak, kemudian saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN menghubungi Terdakwa untuk meminta wajib pajak yang akan dibuatkan faktur pajaknya serta nama barang yang akan dicantumkan di dalam faktur pajak tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui jika saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN bisa menyediakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perantaraan saksi ANTON IRAWAN dan saat itu saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN, saksi ANTON IRAWAN dan Terdakwa membicarakan mengenai pengadaan Faktur Pajak di KPP Pasar Rebo dan disepakati harga sebesar 15% dari nilai PPN yang ada di faktur Pajak.
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa secara tunai yang langsung diterima oleh saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN sendiri atau melalui saksi FITRIADI biasanya diterima di dekat KFC Tugu Tani atau di Tamini Square yang mana jumlah yang diterima saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN dari Terdakwa sering tidak sesuai dengan perjanjian awal yaitu sebesar 15% dengan berbagai macam alasan yang diberikan oleh Terdakwa dan seingat saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN pernah menerima uang dari Terdakwa beberapa kali dengan jumlah berkisar antara Rp.3.000.000,- sampai dengan Rp.6.000.000,-
Bahwa Terdakwa memesan Faktur Pajak kepada saksi PURNAWIRAWAN Als. WAWAN dengan cara Terdakwa memberikan profil Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak dalam bentuk kertas yang sudah diketik dan pemberiannya dilakukan di KPP Pasar Rebo dan pemesanan dari Terdakwa dilakukan melalui BBM (BlackBerry Massengger) dengan menyebutkan nama perusahaan pengguna dan jumlah PPN yang dibutuhkan.
Bahwa adapun perusahaan-perusahaan tersebut adalah :
1. PT. CIPTA MUKTI MANDIRI (PT. CMM);
2. PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI (PT. SKS);
3. PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA (PT. PCS)
Yang Laporan PPh pasal 21 dan SPT Tahunan PPh Badan ketiga Perusahaan tersebut laporannya dibuat oleh Terdakwa dan untuk mempermudah ketiga perusahaan tersebut menitipkan Cap Perusahaan di kantor Terdakwa
Bahwa laporan SPT Masa PPN selalu di cek oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menawarkan Faktur Pajak Masukan urituk mengurangi pembayaran PPN dan hanya membayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang seharusnya disetor, kemudian saksi INDRIYANI SYAHRENI menyampaikan hal tersebut ke saksi SUCIPTO selaku pemilik ketiga Perusahaan tersebut yaitu PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA, PT SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. CIPTA MUKTI MANDIRI perihal tawaran dari Terdakwa untuk memperkecil pembayaran PPN itu dan saksi SUCIPTO menyetujui untuk membeli faktur dari Terdakwa karena jika menggunakan faktur pajak yang dibeli dari Terdakwa maka sisa uang PPNnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan pegawai.
Bahwa sebelum melaksanakan apa yang disarankan oleh Terdakwa melalui saksi INDRIYANI SYAHRENI, saksi SUCIPTO bertanya apakah aman jika perusahaannya membeli faktur pajak tersebut kepada Terdakwa dan dijawab olehTerdakwa "AMAN", setelah saksi SUCIPTO mendapatkan jawaban "AMAN" dari Terdakwa, saksi SUCIPTO menyetujui untuk membeli faktur pajak tersebut, namun Terdakwa tidak menjelaskan darimana asal usul faktur pajak tersebut.
Bahwa pemesanan Faktur Pajak dilakukan pada saat ke tiga perusahaan akan membuat laporan bulanan PPN, kemudian atas ke tiga perusahaan tersebut (PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI, PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA), saksi INDRIYANI SYAHRENI meiaporkannya hanya kepada saksi SUCIPTO jumlah PPN yang harus dibayar, karena sudah ada kesepakatan dengan Terdakwa akan membeli faktur pajak dengan harga 50% (lima puluh persen) dari nilai PPN per bulan untuk masing-masing perusahaan maka saksi SUCIPTO meminta saksi INDRIYANI SYAHRENI untuk menyelesaikannya, selanjutnya saksi INDRIYANI SYAHRENI menghubungi Terdakwa untuk memesan faktur pajak dengan mengirim sms atau BBM yang isinya mencantumkan nama perusahaan, jumlah PPN dan lainnya. Misal : CMM 30jt April, SKS 30juta April, PCS25juta April, artinya :
CMM 30 juta April artinya pesan faktur pajak untuk PT. CIPTA MUKTI MANDIRI sebesar Rp 30 juta untuk bulan April.
SKS 30 juta April artinya pesan faktur pajak untuk PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI sebesar Rp 30 juta untuk bulan April.
PSC 25 juta April artinya pesan faktur pajak untuk PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA sebesar Rp 25 juta untuk bulan April.
Bahwa yang menentukan berapa jumlah faktur pajak dan apa jenis barangnya adalah Terdakwa dan penyerahan faktur pajak yang dipesan saksi INDRIYANI SYAHRENI dari Terdakwa, saksi INDRIYANI SYAHRENI hanya menerima SMS atau BBM dari Terdakwa yang bunyinya mengenai nama perusahaan, nomor NPWP, nomor faktur pajak, nilai faktur pajak tetapi uraian nama barangnya dan tanggal faktur pajak tidak ada, yang dirinci tergantung berapa jumlah faktur pajaknya. Rincian faktur pajak tersebut saksi INDRIYANI SYAHRENI masukkan di SPT Masa PPN dan meiaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sehingga faktur pajak secara fisik belum diterima dan faktur Pajak secara fisik diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi INDRIYANI SYAHRENI apabila saksi SUCIPTO sudah memberikan atau menitipkan uang kepada saksi INDRIYANI SYAHRENI untuk Terdakwa maka Terdakwa datang ke Kantor PT. CIPTA MUKTI MANDIRI untuk mengambil uangnya secara tunai.
Bahwa Dokumen yang diserahkan saksi INDRIYANI SYAHRENI kepada Terdakwa untuk menyusun SPT' Tahur'ian PPh Badan PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI, PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA, hanya SPT bulanan PPN saja dan tidak ada dokumen lain karena perusahaan memang tidak membuat pembukuan, untuk laporan rugi laba dan neraca dibuat oleh Terdakwa.
Pembelian faktur pajak tersebut tidak ada transaksi pembelian barangnya, saksi INDRIYANI SYAHRENI hanya membeli faktur pajak dari Terdakwa untuk dikreditkan pada SPT Masa PPN PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA dan saksi INDRIYANI SYAHRENI melakukan sepengetahuan dan disetujui oleh Direktur yaitu saksi SUCIPTO.
Bahwa bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kramat Jati Jakarta Timur, faktur-faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif tersebut telah digunakan atau diperhitungkan atau dikreditkan oleh para Wajib Pajak Pengguna Faktur Pajak (yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) selama masa bulan Januari 2013 sampai dengan Agustus 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 dan Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2014 PT. CIPTA MUKTI MANDIRI adalah sebagai berikut:
| No. | Nama Penerbit | Nomor Faktur | Tanggal Faktur | PPN (Rp) |
| 1 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 109001388919106 | 6/5/2013 | 16.300.000 |
| 2 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90013.88919113 | 10/6/2013 | 28.750.000 |
| 3 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062827 | 11/9/2013 | 23.300.000 |
| 4 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062828 | 17/09/2013 | 23.300.000 |
| 5 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062829 | 19/09/2013 | 23.400.000 |
| 6 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062832 | 11/10/2013 | 18.000.000 |
| 7 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062833 | 15/10/2013 | 18.000.000 |
| 8 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062849 | 5/11/2013 | 14.500.000 |
| 9 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062850 | 7/11/2013 | 14.500.000 |
| 10 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062851 | 11/11/2013 | 14.500.000 |
| 11 | CV. MARGA KAYA | 1000001300000010 | 4/3/2013 | 14.037.340 |
| 12 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388530 | 19/12/2013 | 33.200.000 |
| 13 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388531 | 23/12/2013 | 33.200.000 |
| 14 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388532 | 25/12/2013 | 33.200.000 |
| 15 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388533 | 27/12/2013 | 33.200.000 |
| 16 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388534 | 30/12/2013 | 33.200.000 |
| 17 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.90113.81812219 | 18/07/2013 | 20.000.000 |
| 18 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.90113.81812206 | 17/07/2013 | 20.500.000 |
| 19 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.90113.81812207 | 18/07/2013 | 20.500.000 |
| Jumlah | 435.587.340 |
Tahun 2014 :
| No. | Nama Penerbit | Nomor Faktur | Tanggal Faktur | PPN (Rp) |
| 1 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95683281 | 25/02/2014 | 19.731.900 |
| 2 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95683282 | 27/02/2014 | 17.939.300 |
| 3 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95688012 | 19/06/2014 | 12.000.000 |
| 4 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115955 | 9/4/2014 | 18.250.000 |
| 5 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115956 | 15/04/2014 | 18.250.000 |
| 6 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115958 | 7/5/2014 | 8.750.000 |
| 7 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115959 | 12/5/2014 | 8.750.000 |
| 8 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115962 | 9/7/2014 | 18.253.097 |
| 9 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115966 | 17/07/2014 | 13.172.532 |
| 10 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115967 | 23/07/2014 | 17.553.910 |
| 11 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115968 | 23/07/2014 | 20.520.461 |
| 12 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.00014.09131212 | 25/02/2014 | 16.355.700 |
| 13 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.00014.09131213 | 27/02/2014 | 17.973.100 |
| Jumlah | 207.500.000 |
Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 dan Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2014 PT SAUDARA KEMBAR SEJATI adalah sebagai berikut:
Tahun 2013 :
| No. | Nama Penerbit | Nomor Faktur | Tanggal Faktur | PPN (Rp) |
| 1 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90013.88919104 | 2/5/2013 | 3.900.000 |
| 2 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90013.88919133 | 21/08/2013 | 20.000.000 |
| 3 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062830 | 19/09/2013 | 14.000.000 |
| 4 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062831 | 9/10/2013 | 6.500.000 |
| 5 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062852 | 13/11/2013 | 16.000.000 |
| 6 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062853 | 17/11/2013 | 16.000.000 |
| 7 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062854 | 19/11/2013 | 16.000.000 |
| 8 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062855 | 23/11/2013 | 16.000.000 |
| 9 | CV. MARGA KAYA | 100001300000005 | 7/1/2013 | 7.134.570 |
| 10 | CV. MARGA KAYA | 100001300000006 | 8/1/2013 | 7.865.430 |
| 11 | CV. MARGA KAYA | 100001300000013 | 21/02/2013 | 6.071.500 |
| 12 | CV. MARGA KAYA | 100001300000015 | 7/3/2013 | 12.010.000 |
| 13 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388526 | 4/6/2013 | 14.700.000 |
| 14 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388527 | 13/06/2013 | 14.700.000 |
| 15 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388521 | 5/11/2013 | 15.250.000 |
| 16 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388522 | 3/12/2013 | 25.910.000 |
| 17 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388523 | 5/12/2013 | 25.910.000 |
| 18 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388524 | 9/12/2013 | 25.930.000 |
| 19 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.00013.00000005 | 7/5/2013 | 35.000.000 |
| 20 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.90113.81812205 | 17/07/2013 | 15.100.000 |
| 21 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.90113.81812221 | 3/9/2013 | 18.600.000 |
| 22 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.90113.81812222 | 5/9/2013 | 18.600.000 |
| 23 | CV.PESONA ABADI JAYA | 010.90113.81812223 | 11/9/2013 | 18.800.000 |
| Jumlah | 369.981.500 |
Tahun 2014 :
| No. | Nama Penerbit | Nomor Faktur | Tanggal Faktur | PPN (Rp) |
| 1 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95683293 | 13/03/2014 | 16.000.000 |
| 2 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95683294 | 17/03/2014 | 14.000.000 |
| 3 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95687991 | 21/04/2014 | 10.660.000 |
| 4 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95687992 | 23/04/2014 | 10.660.000 |
| 5 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95687993 | 29/04/2014 | 10.680.000 |
| 6 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95687996 | 7/5/2014 | 11.750.000 |
| 7 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95687997 | 12/5/2014 | 11.750.000 |
| 8 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95688011 | 17/06/2014 | 9.000.000 |
| 9 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115963 | 9/7/2014 | 19.113.767 |
| 10 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115964 | 11/7/2014 | 18.377.532 |
| 11 | CV. MARGA KAYA | 010.00014.94115965 | 15/07/2014 | 18.508.701 |
| Jumlah | 150.500.000 |
Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 dan Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2014 PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA adalah sebagai berikut:
Tahun 2013 :
| No. | Nama Penerbit | Nomor Faktur | Tangga! Faktur | PPN (Rp) |
| 1 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90013.88919134 | 23/08/2013 | 16.000.000 |
| 2 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062856 | 25/11/2013 | 8.500.000 |
| 3 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.90213.66062857 | 27/11/2013 | 8.500.000 |
| 4 | CV. MARGA KAYA | 100001300000017 | 25/02/2013 | 550.000 |
| 5 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388525 | 11/12/2013 | 15.000.000 |
| 6 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388528 | 13/12/2013 | 15.000.000 |
| 7 | CV. MARGA KAYA | 010.90013.72388529 | 16/12/2013 | 15.000.000 |
| 8 | CV. PESONA ABADI JAYA | 010.00013.00000006 | 13/05/2013 | 19.000.000 |
| 9 | CV. PESONA ABADI JAYA | 010.90113.81812208 | 23/07/2013 | 18.250.000 |
| 10 | CV. PESONA ABADI JAYA | 010.90113.81812209 | 25/07/2013 | 18.250.000 |
| 134.050.000 | ||||
| Tahun 2014 : | ||||
| No. | Nama Penerbit | Nomor Faktur | Tanggai Faktur | PPN (Rp) |
| 1 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95683283 | 25/02/2014 | 17.500.000 |
| 2 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95687994 | 29/04/2014 | 21.000.000 |
| 3 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95687995 | 5/5/2014 | 5.500.000 |
| 4 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95688010 | 5/5/2014 | 8.500.000 |
| 5 | CV. ISNADI MAJU SENTOSA | 010.00014.95688013 | 23/06/2014 | 13.500.000 |
| 6 | CV. PESONA ABADI JAYA | 010.00014.09131215 | 27/02/2014 | 17.500.000 |
| Jumlah | 83.500.000 | |||
Keseluruhannya direkap sebagai berikut :
| NO | Masa Pajak dan atau Tahun Pajak | Pengguna PT. PCS | Pengguna PT. CMM | Pengguna PT. SKS | TOTAL (Rp) |
| 1 | Januari 2013 s.d. Desember 2013 | 134.050.000 | 435.587.340 | 369.981.500 | 939.618.840 |
| 2 | Januari 2014 s.d. Juli 2014 | 83.500.000 | 207.500.000 | 150.500.000 | 441.500.000 |
| JUMLAH | 217.550.000 | 643.087.340 | 520.481.500 | 1.381.118.840 |
Sebagai akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam kurun waktu Masa bulan Januari tahun 2013 sampai dengan Desember 2013 dan Masa bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juli 2014 menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.381.118.840 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyataakn telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan begitu pula Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan melalui saksi tertentu tidak hadir dan keterangannya diberikan sesuai BAP dan telah disumpah jadi nilai keterangannya sama dengan keterangan yang diberikan dalam sidang, pada pokoknya sebagai berikut :
PURNAWIRAWAN, dibawah sumpah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Direktorat Petvyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP ;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa TOTOK MULYANTO pada saat Saksi bekerja sebagai cleaning service di KPP Kramat Jati sedangkan terdakwa TOTOK MULYANTO saat itu adalah karyawan KPP Kramat Jati ;
Bahwa Saksi menjadi konsultan pajak tidak resmi sejak tahun 2012 yang memberikan jasa pembuatan laporan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh WP Badan dengan klien sebagai berikut:
CV MARGA KAYA milik H. SOFYAN SUKARMADINATA.
CV PESONA ABADI JAYA milik MAI KHAIRIYAH.
PT BOART INDONESIA milik RINI.
PT BINTANG milik IRFAN.
CV ISNADIMAJU SENTOSA milik T. KUMAR ISWADI.
Bahwa Saksi yang membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari para klien yang telah menyerahkan pengurusan pajaknya kepada Saksi yaitu :
CV. MARGA KAYA.
CV. PESONA ABADI JAYA.
CV. ISNADI MAJU SENTOSA
Bahwa Pemilik CV MARGA KAYA dan CV PESONA ABADI JAYA tidak mengetahui bahwa Saksi memperjualbelikan faktur pajaknya kepada orang lain, sedangkan pemilik CV ISNADI MAJU SENTOSA awalnya pada akhir tahun 2012 mengetahui bahwa Saksi akan membuat faktur pajak atas nama perusahaannya karena Saksi pernah meminta ijin kepada Pak ISWADI sebagai pemilik CV ISNADI MAJU SENTOSA untuk meminjam perusahaannya untuk menerbitkan Faktur Pajak kepada PT.SEMPURNA DELAPAN dan untuk itu beliau mendapatkan bagian hasil sebesar 50% dari PPN yang Faktur Pajaknya Saksi terbitkan jumlahnya sekitar Rp.4.000.000,- tetapi sejak tahun 2013 beliau tidak tahu bahwa Saksi masih menerbitkan Faktur Pajak atas nama perusahaannya dan Saksi tidak pernah memberikan hasil kepada beliau ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan dalam BAP yang menerangkan telah menerbitkan faktur pajak atas nama CV MARGA KAYA, CV ISNADI MAJU SENTOSA, dan CV PESONA ABADI JAYA sebagaimana data yang terdapat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ;
Bahwa Faktur Pajak tersebut Saksi terbitkan tidak disertai dengan transaksi penyerahan barang (fiktif) hanya Faktur Pajaknya saja yang Saksi serahkan kepada para pembeli. Bahwa Secara umum fee yang Saksi terima sekitar 15% - 20% dari nilai PPN di faktur pajak. Bahwa tujuan Saksi menerbitkan Faktur Pajak tersebut adalah untuk memperoleh penghasilan dengan jumlah yang cukup lumayan ;
Bahwa Pemilik CV MARGA KAYA menugasi Saksi untuk membuat pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan WP Badan. Untuk melaksanakan kewajiban ini Saksi hanya mendapat uang sekitar Rp. 400.000,- per bulan untuk setiap wajib pajak. Saksi tergoda pada saat pegawai KPP Pratama Kramat Jati yaitu TOTOK MULYANTO yang bertanya dan meminta faktur pajak masukan kepada Saksi. Saksi berpikir dan melihat ada potensi untuk menghasilkan uang karena dari jasa pelaporan SPT Saksi hanya mendapat uang yang sedikit maka Saksi tergoda untuk menerbitkan faktur pajak. Kemudian Saksi menghubungi TOTOK untuk meminta wajib pajak yang akan dibuatkan faktur pajaknya serta nama barang yang akan dicantumkan di dalam faktur pajak tersebut
Bahwa yang membantu saksi dalam memasarkan Faktur Pajak yang telah Saksi buat adalah sebagai berikut :
Terdakwa TOTOK MULYANTO yang merupakan pegawai Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, dia memasarkan untuk perusahaan PT.PUTRA C1PTA SEJAHTERA, PT.SAUDARA KEMBAR SEJATI, PT.CIPTA MUKTI MANDIRI.
ANTON : teman Saksi pada saat sebagai cleaning service di KPP Kramat Jati, dia memasarkan untuk perusahaan : PT.TRANSLIFT KARYA DIMENSI, PT.ANAGATA VISI TEKNOLOGI, PT.MUMTAZ TEKNOLOGI, PT.DAEAH E & C INDONESIA PT. GUN AW AN EFKA, PT.CIPTA MULTI KUSUMAH, PT.YUSINDO MITRA PERSADA, PT.WIRASAKTINUGRATAMA.
ASEP : seorang konsultan pajak yang membantu memasarkan faktur pajak yang Saksi serahkan kepada ANTON untuk perusahaan PT.TRANSLIFT KARYA DIMENSI, dan PT.WIRASAKTI NUGRATAMA.
RUDI KURNIAWAN : mantan pegawai honorer KPP Kramat Jati yang membantu memasarkan kepada PT. SEMPURNA DELAPAN dan PT.ARTESINDO NUSA PERSADA.
ANDRIISWANDI: merupakan pegawai Kantor Pajak mantan KPP Kramat Jati yang membantu memasarkan kepada PT.WARAKAS JAYA MULYA dan PT.ARIEF KARYA PERDANA.
Bahwa terdakwa TOTOK MULYANTO mengetahui bahwa Saksi bisa menyediakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perantaraan ANTON. Saat itu Saksi, ANTON, dan terdakwa TOTOK MULYANTO membicarakan mengenai pengadaan Faktur Pajak di KPP Pasar Rebo dan disepakati harga sebesar 15% dari nilai PPN yang ada di faktur Pajak ;
Bahwa Cara pemesanan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Terdakwaa TOTOK MULYANTO awalnya sebelum melakukan pesanan Terdakwa TOTOK MULYANTO memberikan profil Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak dalam bentuk kertas yang sudak diketik pemberian dilakukan di KPP Pasar Rebo, selanjutnya pemesanan dari terdakwa TOTOK MULYANTO dilakukan melalui BBM (BlackBerry Massengger) dengan menyebutkan nama perusahaan pengguna dan jumlah PPN yang dibutuhkan ;
Bahwa Pembayaran dari terdakwa TOTOK MULYANTO dilakukan secara tunai, Saksi terima sendiri atau melalui FITRIADI biasanya diterima di dekat KFC Tugu Tani atau di Tamini Square. Jumlah yang diterima dari terdakwa TOTOK sering tidak sesuai dengan perjanjian awal sebesar 15% dengan berbagai macam alasan yang diberikan oleh terdakwa TOTOK. Seingat Saksi pernah menerima uang dari terdakwa TOTOK MULYANTO beberapa kali dengan jumlah berkisar antara Rp 3.000.000,- sampai dengan Rp.6.000.000,- ;
Bahwa vane bertugas untuk meyerahkan Faktur Pajak pesanan terdakwa TOTOK MULYANTO awalnya Saksi sendiri yang mengantarkan, selanjutnya Saksi biasanya meminta bantuan Saudara Saksi yang bernama FITRIADI untuk mengantarkan Faktur Pajak pesanan terdakwa TOTOK MULYANTO , pesanan diantar ke sekitar KFC Tugu Tani dekat kantor terdakwa TOTOK ;
Bahwa Perusahaan yang memesan Faktur Pajak kepada terdakwa TOTOK MULYANTO adalah PT.PUTRA CIPTA SEJAHTERA, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI, dan PT.CIPTA MUKTI MANDIRI ;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan PT.PUTRA CIPTA SEJAHTERA, PT.SAUDARA KEMBAR SEJATI, dan PT.CIPTA MUKTI MANDIRI, semua pesanan ketiga perusahaan tersebut lewat terdakwa TOTOK ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan Jumlah Faktur Pajak yang Saksi terbitkan untuk perusahaan-perusahaan PT.PUTRA CIPTA SEJAHTERA, PT.SAUDARA KEMBAR SEJATI, dan PT.CIPTA MUKTI MANDIRI tersebut ;
ANTONI IRAWAN, dibawah sumpah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Direktorat Penyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP ;
Bahwa Saksi belajar cara memberikan jasa pengisian SPT dan menjual faktur pajak dimulai pada tahun 2000 - 2009 saat bekerja sebagai cleaning service di KPP Jakarta Kramat Jati saksi sering diminta oleh pegawai pajak Aim. M1SWAR RANGKUTI untuk membuat pelaporan SPT Masa PPN. Di dalam formulir SPT Masa tersebut telah dibuat konsep dengan menggunakan pensil dan saksi hanya mengikuti konsep yang dibuat Pak MISWAR. Kemudian setelah SPT saksi ketik saksi serahkan ke Pak MISWAR untuk dikoreksi. Seiring dengan waktu saksi jadi terbiasa untuk mengisi SPT Masa PPN. Untuk penjualan faktur pajak, saksi ditawari oleh PURNAWIRAWAN alias WAWAN untuk memasarkan faktur pajak yang dibuat olehnya ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pendidikan perpajakan yang bersertifikasi hanya berdasarkan pengalaman dari Pak MISWAR ;
Bahwa Faktur pajak yang diperoleh dari WAWAN tidak disertai transaksi ekonomi baik itu penyerahan barang maupun pembayaran sesuai dengan nilai barang di faktur pajak ditambah dengan nilai PPN. Hanya jual beli faktur pajak dengan harga tertentu ;
Bahwa Saksi kenal WAWAN saat saksi bekerja sebagai Cleaning Service di KPP Jakarta Kramatjati di tahun 2000-2007. WAWAN saat itu bekerja sebagai Cleaning Service juga di KPP Jakarta Kramatjati ;
Bahwa Saksi pertama kali memesan faktur pajak dari WAWAN tahun 2012 karena mendapat permintaan dari terdakwa TOTOK. Terdakwa TOTOK bertanya apa ada yang bisa menyediakan faktur pajak, saksi bilang WAWAN bisa menyediakan. WAWAN pernah menawarkan faktur pajak kepada saksi ;
Bahwa yang memesan faktur pajak dari saksi yaitu terdakwa TOTOK untuk PT YUSINDO MITRA PERSADA.Pemilik PT YUSINDO yaitu ibu YUYUN. Saksi diminta terdakwa TOTOK untuk mengisi SPT PT YUSINDO ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan Saksi ditelepon oleh terdakwa TOTOK dan meminta ketemuan di KPP Jakarta Pasar Rebo. Pada saat itu tedakwa TOTOK meminta untuk dicarikan faktur pajak. Kemudian saksi memberitahukan kepada terdakwa TOTOK bahwa WAWAN dapat mencarikan faktur pajak. Terdakwa TOTOK sudah mengenal WAWAN pada saat terdakwa TOTOK masih bekerja di KPP Jakarta Kramat jati dan WAWAN bekerja sebagai cleaning service. Pada saat itu pertemuan di KPP Jakarta Pasar Rebo dihadiri terdakwa TOTOK, WAWAN dan saksi. Terdakwa TOTOK sudah membawa rekapitulasi Pajak Keluaran atas nama PT YUSINDO. Terdakwa TOTOK menyampaikan bahwa PT YUSINDO belum melaporkan kewajiban perpajakannya dan PT YUSINDO tidak memiliki pajak masukan. Terdakwa TOTOK meminta dicarikan faktur pajak untuk dilaporkan di dalam SPT Masa PPN PT YUSINDO. Terjadi negosiasi dengan terdakwa TOTOK dan disepakati fee untuk faktur pajak sebesar 15% dari PPN. Terdakwa TOTOK menyampaikan rekapan pajak keluaran tersebut dan meminta WAWAN untuk mencari faktur pajak dan disesuaikan dengan coret-coretan yang dibuat terdakwa TOTOK di dalam kertas rekapan. Coret-coretan tersebut berisi nilai PPN yang harus dibayar oleh PT YUSINDO melalui Sural Setoran Pajak (SSP). WAWAN akan membuat faktur sesuai dengan selisih nilai seharusnya dibayar berdasarkan pajak keluaran yang sebenarnva dengan nilai yang dibayar dengan SSP ;
Bahwa Setelah pertemuan di KPP Jakarta Pasar Rebo, WAWAN membuat faktur pajak dan menyerahkannya kepada tenfaicwa TOTOK langsung Kemudian terdakwa TOTOK menverahkan faktur pajak tersebut kepada saksi untuk dilaporkan di dalam SPT Masa PPN PT YUSENDO. Saksi membuat SPT Masa PPN PT YUSINDO dan kemudian menyerahkannya kepada Ibu YUYUN. Selang beberapa hari, saksi diminta Ibu YUYUN untuk membayar pajak yang kurang dibayar. Saksi membayar pajak tersebut di bank kemudian melaporkannya ke KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Pada saat melakukan pelaporan SPT Masa PPN PT YUSINDO ternyata status Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT YUSINDO telah dicabut sehingga pelaporan SPT Masa PPN-nya dilaporkan sebagai surat lain-lain. Setelah itu saksi mengembalikan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan ke KPP ke Ibu YUYUN. Saksi melakukan penagihan ke Ibu YUYUN dart diberikan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- dari total tagihan Rp. 9.500.000,-. Uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada terdakwa TOTOK sebagai balas jasanya. Pembayaran kedua dan juga sebagai pelunasan sebesar Rp. 4.500.000,- diberikan 6 bulan kemudian dengan pembagian WAWAN sebesar Rp. 2.500.000,- dan saksi sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa Untuk pemesanan faktur pajak kepada WAWAN tidak disertai INVOICE, SURAT JALAN, KWITANSI dan dokumen lainnya ;
Bahwa Pertama kali yang berinisiatif memesan faktur pajak adalah terdakwa TOTOK. Saksi bilang WAWAN bisa menyediakan. Untuk PT YUSINDO saksi diminta terdakwa TOTOK untuk cari faktur pajak sebagai pengurang pajaknya ;
Bahwa Seingat saksi PURNAWIRAWAN membuat faktur pajak dari PKP Penjual atas nama CV ISNADI MAJU SENTOSA ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan daftar faktur pajak yang ditunjukkan (faktur pajak dari PKP Pernjual CV Isnadi maju Sentosa Nomor 010.902-13.66062843 sebesar Rp. 9.388.000,- dan 010.902-13.66062845 sebesar Rp. 9.299.137) merupakan faktur pajak yang dikreditkan oleh PT YUSINDO yaitu sebesar Rp. 18.687.137,-
DAENI, dibawah sumpah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Direktorat Penyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa TOTOK MULYANTO dikenalkan oleh INDRIYANI SYAHRENI Alias RENI di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo sekitar 4 tahun yang lalu, terdakwa TOTOK MULYANTO dikenalkan sebagai Account Representatif KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur dan pemegang saham di PT. PUTERA CIPTA SEJAHTERA. sejak Tahun 2006 s.d. sekarang;
Bahwa Saksi mempertanggungjawabkan PT PUTRA CIPTA SEJAHTERA kepada SUCIPTO;
Bahwa SUCIPTO adalah Pemilik sebenarnya PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA PT SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. CIPTA MUKTIMANDIRI;
Bahwa Saksi menjabat Direktur hanya di PT PUTRA CIPTA SEJAHTERA;
Bahwa Bidang usaha PT PUTRA CIPTA SEJAHTERA utamanya adalah rekanan PLN misalnya merehab rumah dinas, perbaikan gudang, pengelasan prpa hydrant untuk pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertransaksi dengan perusahaan yang bernama CV. MARGA KAYA CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai masalah pengkreditan faktur pajak masukan dari CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV: PESONA ABADI JAYA karena yang mengurus masalah pajak dan yang tahu masalah pajak perusahaan adalah INDRIYANI SYAHRENI Alias RENI;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana memperoleh faktur pajak atas nama CV. MARGA KAYA CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA karena yang mengurus masalah pajak adalah INDRIYANI SYAHRENI alias RENI, RENI yang melapor kepada SUCIPTO;
Bahwa Saksi yang menandatangani SPT Masa PPN PT PUTRA CIPTA SEJAHTERA;
Bahwa Saksi hanya menandatangani saja. yang memeriksa isi SPT PPN adalah SUCIPTO;
Bahwa Faktur pajak dari CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA sudah dikreditkan dan dilaporkan di SPT Masa PPN PT PUTRA CIPTA SEJAHTERA sejak tahun 2013 s.d. 2014;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 PT PUTRA CIPTA SEJAHTERA dan kreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2014 PT PUTRA CIPTA SEJAHTERA;
Bahwa Saksi pernah di beritahu RENI bahwa faktur pajak tersebut diperoleh dari terdakwa TOTOK MULYANTO seharga 50%, dari PPN yang tertera dalam Faktur Pajak dan soal ada transaksi atau tidak Saksi tidak mengetahuinya. Saksi hanya menandatangani SPT Masa PPN yang isinya telah di buat dan dicetak oleh RENI;
Bahwa Saksi tidak tahu cara membeli faktur pajak masukan. Untuk urusan perpajakan semua di urus RENI, Setahu Saksi terdakwa TOTOK MULYANTO beberapa kali pernah ke kantor menemui RENI;
Bahwa Saksi tidak tahu dari siapa membeli faktur pajak masukan. Untuk urusan perpajakan semua di urus RENI, Saksi pernah di beritahu RENT bahwa faktur pajak tersebut diperoleh dari Sdr. TOTOK MULYANTO (AR KPP Pratama Jakarta PasarRebo). Bahwa Saksi pernah di beritahu RENI bahwa faktur pajak tersebut diperoleh dari terdakwa TOTOK MULYANTO seharga 50% dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak. Bahwa Saksi tidak tahu cara melakukan pembayaran atas pembelian faktur pajak masukan. Tetapi pernah melihat RENI memberikan sejumlah uang kepada terdakwa TOTOK MULYANTO apakah terkait faktur pajak atau tidak Saksi tidak mengetahuinya Bahwa Yang Saksi ketahui untuk PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA, PT SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. CIPTA MUKTI MANDIRI penanggung jawabnya adalah SUCIPTO sedangkan untuk pengurusan dokumen perpajakan baik pembuatan SPT maupun pembuatan pembukuan dilakukan oleh RENI, Setahu Saksi SUCIPTO sebagai atasan RENI. Bahwa Dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atas nama CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA di SPT Masa PPN PT PUTRA CIPTA SEJAHTERAtahun 2013 dan 2014 Saksi menyadari telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesarRp. 217.550.000,-
SONY WIJAYANTO, dibawah sumpah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Direktorat Penyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP
Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur dan Pemegang Saham di PT SAUDARA KEMBAR SEJATI. adalah sejak tahun 2003 s.d. sekarang
Bahwa Saksi mempertanggungjawabkan PT SAUDARA KEMBAR SEJATI kepada SUCIPTO
Bahwa SUCIPTO adalah Pemilik sebenarnya PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA, PT SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. CIPTA MUKTI MANDIRI
Bahwa Bidang usaha PT SAUDARA KEMBAR SEJATI utamanya adalah rekanan PLN misalnya merehab rumah dinas, perbaikan gudang, pengelasan pipa hydrant untuk pemadam kebakaran.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertransaksi dengan perusahaan yang bernama CV. MARGA KAYA, CV. ISNADIMAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA
Bahwa Saksi tidak tahu masalah pengkreditan faktur pajak masukan dari CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA karena yang mengurus masalah pajak dan yang tahu masalah pajak perusahaan adalah INDRIYANI SYAHRENI Alias RENI.
Bahwa Saksi tidak tahu cara memperoleh faktur pajak atas nama CV. MARGA KAYA CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA karena yang mengurus masalah pajak adalah INDRIYANI SYAHRENI Alias RENI. RENI langsung lapor ke SUCIPTO mengenai masalah pajak
Bahwa Saksi yang menandatangani SPT Masa PPN PT SAUDARA KEMBAR SEJATI.
Bahwa Saksi hanya menandatangani SPT PPN, yang memeriksa isi SPT PPN adalah SUCIPTO.
Bahwa Faktur pajak masukan dari CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA sudah dikreditkan dan laporkan di SPT Masa PPN PT SAUDARA KEMBAR SEJATI sejak Tahun 2013 s.d. Tahun 2014.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 PT SAUDARA KEMBAR SEJATI dan kreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2014 PT SAUDARA KEMBAR SEJATI.
Bahwa Saksi hanya menandatangani SPT Masa PPN. Perihal isi SPT Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi tidak mengerti pajak. Adapun Saksi sebagai Direktur hanya karena ada hubungan keluarga dengan SUCJPTO. Soal faktur pajak Saksi tidak tahu, yang mengurusi RENI langsung ke SUCIPTO.
Bahwa Saksi tidak tahu cara Saudara membeli faktur pajak masukan. Untuk urusan perpajakan semua di urus RENI, dan Saksi dgn Ibu Reni tidak pernah membicarakan masalah perpajakan. Saksi baru tahu ada permasalahan soal faktur pajak setelah dipanggil penyidik
Bahwa Saksi tidak tahu dari siapa membeli faktur pajak masukan. Untuk urusan perpajakan semua di urus RENI, dan Saksi dengan RENI tidak pernah membicarakan masalah perpajakan. Saksi baru tahu ada permasalahan soal faktur pajak setelah dipanggil penyidik Bahwa Saksi tidak tahu harga beli atas pembelian faktur pajak masukan. Untuk urusan perpajakan semua di tangani Ibu Reni, dan Saksi dgn Ibu Reni tidak pernah membicarakan masalah perpajakan. Saksi baru tahu ada permasalahan soal faktur pajak setelah dipanggil penyidik.
Bahwa Saksi tidak tahu cara melakukan pembayaran atas pembelian faktur pajak masukan. Untuk urusan perpajakan semua di urus RENI, dan Saksi dengan RENI tidak pernah membicarakan masalah perpajakan. Saksi baru tahu ada permasalahan soal faktur pajak setelah dipanggil penyidik. - Bahwa Yang Saksi ketahui untuk PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA, PT SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. CIPTA MUKTI MANDIRI penanggung jawabnya adalah SUCIPTO sedangkan untuk pengurusan dokumen perpajakan baik pembuatan SPT maupun pembuatan pembukuan dilakukan oleh RENI, Setahu Saksi SUCIPTO sebagai atasan RENI Bahwa dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atas nama CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CY. PESONA ABADII AY A di SPT Masa PPN PT SAUDARA KEMBAR SEJATI tahun 2013 dan 2014 Saksi menyadari telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 520.481.500.
SUCIPTO, dibawah sumpah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Direktorat Penyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP.
Bahwa saksi sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT.CIPTA MUKTI MANDIRI Bahwa secara formal Saksi menjabat hanya di PT. C1PTA MUKTI MANDIRI tetapi kenyataannya Saksi yang memegang kendali atau penanggung jawab atau yang memiliki 3 (tiga) perusahaan yaitu : PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI, PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA.
Bahwa Bidang usaha PT.CIPTA MUKTI MANDIRI utamanya adalah rekanan PLN misalnya merenovasi rumah dinas, perbaikan gudang, pengelasan pipa hydrant untuk pemadam kebakaran.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertransaksi dengan perusahaan yang bernama CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA.
Bahwa Saksi tidak tahu masalah pengkreditan faktur pajak masukan dari CV. MARGA KAY A, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA karena yang mengurus masalah pajak dan yang tahu masalah pajak perusahaan adalah INDRIYANI SYAHRENI Alias RENI dan yang dilakukan oleh INDRIYANI SYAHRENI adalah sepengetahuan dan atas persetujuan Saksi.
Bahwa Saksi tidak tahu cara memperoleh faktur pajak atas nama CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA karena yang mengurus masalah pajak adalah INDRIYANI SYAHRENI Alias RENI. Mengenai faktur pajak fiktif Saksi tidak tahu, Saksi tahunya bayar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang seharusnya dibayar karena sudah dibantu oleh TOTOK MULYANTO. INDRIYANI SYAHRENI Alias RENI yang menyeting jumlah PPN yang harus Saksi bayar.
Bahwa yang menandatangani SPT Masa PPN :
PT. CIPTA MUKTI MANDIRI Saksi sendiri selaku Direktur
PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI adalah SONY WIJAYANTO selaku Direktur.
PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA adalah DAENI selaku Direktur
Bahwa SONY WIJAYANTO secara formal adalah Direktur PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI sehari-hari yang bersangkutan adalah pegawai bagian administrasi dan lapangan. Bahwa DAENI secara formal adalah Direktur PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA tetapi sehari-hari sebagai pegawai bagian administrasi dan pencatatan keuangan. Bahwa Saksi mengerti, memahami dan memeriksa isi SPT Masa PPN PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA Bahwa Faktur pajak masukan dari CV. MARGA KAY A, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA sudah dikreditkan dan dilaporkan di SPT Masa PPN PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA sejak tahun 2013 s.d. 2014.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 PT. CIPTA MUKTI MANDTRI dan kreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember PT. CIPTA MUKTI MANDIRI.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yatig metierangkan Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI dan kreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2014 PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA dan kreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2014 PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA.
Bahwa Pengkreditan faktur pajak tersebut hanya pembelian faktur pajak saja tidak ada pembelian barang.
Bahwa cara pembelian faktur pajak tersebut dilakukan awalnya TOTOK MULYANTO memberi saran kepada RENI kalau membeli faktur dari TOTOK MULYANTO seharga 50% dari nilai PPN maka sisanya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan karyawan. Hal tersebut dilaporkan kepada Saksi dan Saksi menyetujuinya. Masalah teknis pembelian faktur pajak Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tahunya melakukan pembelian kepada TOTOK MULYANTO dengan harga 50% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak
Bahwa Harga beli atas pembelian faktur pajak masukan tersebut adalah 50% dari yang seharusnya Saksi bayar
Bahwa Saksi melakukan pembayaran faktur pajak dengan cara tunai melalui INDRIYANI SYAHRENI Alias RENI.
Bahwa Keuntungan yang Saksi peroleh dari pengkreditan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya Saksi hanya membayar 50% dari PPN yang seharusnya, sesuai dengan saran TOTOK MULYANTO bahwa dengan membayar 50% tersebut sisanya bisa untuk kesejahteraan karyawan.
Bahwa Dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atas nama CV. MARGA KAYA, CV. ISNADJ MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA di SPT Masa PPN PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA tahun 2013 dan 2014 saksi menyadari bahwa telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.381.118.840,-
INDRIYANI SYAHRENI, dibawah sumpah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Direktorat Penyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP
Bahwa Saksi bekerja sebagai Staff di PT.CIPTA MUKTI MANDIRI, Staff PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA, Staff dan Pemegang Saham PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI. Sebagai Pemegang Saham di PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI Saksi hanya dimasukan dalam akte perusahaan oleh SUCIPTO dan tidak inenyetor uang sebagai pemegang saham dan tidak mendapat keuntungan dari Pemegang Saham.
Bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab Saksi di PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA adalah membuat konsep laporan untuk perpajakan dan melaporkan SPT ke KPP Pasar Rebo. Saksi hanya membuat konsep laporan perpajakan untuk PPN sedangkan untuk PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan PPh Badan laporannya dibuat oleh terdakwa TOTOK. Dan untuk mempermudah laporan SPT Masa PPh Pasal 21 ketiga perusahaan menitipkan Cap Perusahaan di kantor terdakwa terdakwa TOTOK MULYANTO.
Bahwa PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA tidak pernah bertransaksi dengan perusahaan yang bernama CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA.
Bahwa Faktur pajak masukan dari CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA di peroleh Saksi dari terdakwa TOTOK MULYANTO.
Bahwa Faktur pajak masukan dari CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA sudah dikreditkan dan dilaporkan di SPT Masa PPN PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA sejak tahun 2013 s.d. 2014.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 dan 2014 PT. CIPTA MUKTI MANDIRI.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan Rincian faktur pajak masukan yang yang telah dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2013 dan 2014 PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan cara memperoleh faktur pajak atas nama CV MARGA KARYA, ISNADI MAJU SENTOSA dan CV PESONA ABADI JAYA yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya adalah karena setiap laporan SPT Masa PPN selalu di cek oleh terdakwa TOTOK MULYANTO, kemudian terdakwa TOTOK MULYANTO menawarkan Faktur Pajak Masukan untuk mengurangi pembayaran PPN dan hanya membayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang seharusnya disetor. Kemudian Saksi menyampaikan ke SUCIPTO (Direktur PT. CIPTA MUKTI MANDIRI) perihal tawaran terdakwa TOTOK MULYANTO perihal untuk mengecilkan pembavaran PPN itu dan SUCIPTO menyetujui untuk membeli faktur dari terdakwa TOTOK MULYANTO.
Bahwa awalnya SUCIPTO bertanya apakah aman jika membeli faktur pajak, dan SUCIPTO menyunm Saksi untuk menanyakannya ke TOTOK MULYANTO, dan jawabannya terdakwa TOTOK MULYANTO "AMAN". Setelah mendapat jawaban "AMAN ", SUCIPTO menyetujui untuk membeli faktur pajak. Namun terdakwa TOTOK MULYANTO tidak menjelaskan darimana asal usul faktur pajak tersebut. Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang menerangkan Pemesanan dilakukan pada saat PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT SAUDARA KEMBAR SEJATI, PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA akan membuat laporan bulanan PPN, Saksi melaporkannya hanya ke SUCIPTO jumlah PPN yang haras dibayar, karena sudah ada kesepakatan dengan terdakwa TOTOK MULYANTO akan membeli faktur pajak dengan harga 50% (lima puluh persen) dari nilai PPN per bulan untuk masing-masing perusahaan maka SUCIPTO menyuruh Saksi untuk menyelesaikannya. Kemudian Saksi menghubungi terdakwa TOTOK MULYANTO untuk memesan faktur pajak dengan mengirim sms atau BBM yang isinya mencantumkan nama perusahaan, jumlah PPN dan lainnya. Misal : CMM 30jt April, SKS 30juta April, PCS25juta April, artinya :
CMM 30juta April artinya pesan faktur pajak untuk PT. CIPTA MUKTI MANDIRI sebesar Rp 30juta untuk bulan April.
SKS 30juta April artinya pesan faktur pajak untuk PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI sebesar Rp 30juta untuk bulan April.
PSC 25juta April artinya pesan faktur pajak untuk PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA sebesar Rp 25juta untuk bulan April
Bahwa yang menentukan berapa jumlah faktur pajak dan apa jenis barangnya adalah terdakwa TOTOK MULYANTO.
Bahwa Cara penyerahan faktur pajak yang dipesan dari terdakwa TOTOK MULYANTO : Saksi hanya menerima SMS atau BBM dari terdakwa TOTOK MULYANTO yang bunyinya mengenai nama perusahaan, nomor NPWP, nomor faktur pajak, nilai faktur pajak dan tanggal faktur pajaknya, yang dirinci tergantung berapa jumlah faktur pajaknya. Rincian faktur pajak tersebutt Saksi masukkan di SPT Masa PPN dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Jadi faktur pajak secara fisik belum diterima. Faktur Pajak secara fisik diserahkan oleh terdakwa TOTOK MULYANTO kepada Saksi bila SUCIPTO sudah memberikan atau menitipkan uang kepada Saksi dan terdakwa TOTOK MULYANTO datang ke Kantor PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, dan uang diserahkan saksi secara tunai Bahwa Terkait pemesanan faktur pajak oleh masing-masing perusahaan, semua keputusan adaditangan SUCIPTO. Sementara SONY (Direktur PT. SKS)danjuga DAENI (Direktur PT.PCS) tidak mengetahui pemesanan faktur tersebut.
Bahwa Dokumen yang diserahkan Saksi kepada terdakwa TOTOK untuk menyusun SPT Tahunan PPh Badan PT. CMM, PT. SKS dan PT. PCS, hanya SPT bulanan PPN saja dan tidak ada dokumen lain karena perusahaan memang tidak memat pembukuan. Laporan rugi laba dan neraca dibuat oleh terdakwa TOTOK dan Saksi tidak mengerti isinya. Bahwa Pembelian faktur pajak tersebut tidak ada transaksi pembelian barangnya. Saksi hanya membeli faktur pajaknya saja dari terdakwa TOTOK MULYANTO untuk dikreditkan pada SPT Masa PPN PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA. Hal itu saksi lakukan sepengetahuan dan disetujui Direktur SUCIPTO.
Bahwa Saksi pesan faktur pajak ke terdakwa TOTOK MULYANTO melalui BBM, setelah itu terdakwa TOTOK MULYANTO langsung BBM saksi mengenai isi atau uraian faktur pajaknya seperti nama dan npwp suplier, nomor faktur, tanggal faktur dan nilai faktur pajaknya tetapi uraian nama barangnya tidak ada, BBM dari terdakwa TOTOK MULYANTO sebagai bahan bagi saksi dalam mengisi SPT Masa PPN PT. CMM, PT. SKS, PT. PCS. Fisik faktur pajaknya sendiri diserahkan kepada Saksi pada saat terdakwa TOTOK mengambil uang pembuatan faktur pajak yang saksi pesan.
Bahwa Saksi membeli faktur pajak tersebut dari Pak TOTOK MULYANTO.
Bahwa Saksi beli faktur pajak dari terdakwa TOTOK MULYANTO sebesar 50% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.
Bahwa Saksi membavar faktur pajak yang dibeli dengan cara membayar tunai langsung ke terdakwa TOTOK MULYANTO pada saat terdakwa TOTOK MULYANTO menyerahkan faktur pajak kepada saksi.
Bahwa Peran terdakwa TOTOK MULYANTO selain meyediakan faktur pajak adalah melakukan pengecekan ulang atas pengisian SPT Masa PPN yang saksi buat.
Bahwa awalnya karena tawaran dari terdakwa TOTOK MULYANTO yang bilang kalau menggunaxan faktur pajak yang dibeli dari terdakwa TOTOK MULYANTO maka sisa uang PPNnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan pegawai. Terus Saksi menyampaikan ke SUCIPTO tentang masalah ini, setelah itu SUCIPTO menyetujui tawaran dari terdakwa TOTOK MULYANTO tersebut. Kemudian SUCIPTO menyuruh Saksi menghubungi terdakwa TOTOK MULYANTO untuk memberi kabar bahwa SUCIPTO sudah setuju dengan tawaran dari terdakwa TOTOK MULYANTO. Sejak saat itu Saksi mulai memesan faktur pajak ke terdakwa TOTOK MULYANTO. - Bahwa Posisi Saksi hanya sebagai staff atau pegawai PT. CMM, PT. SKS dan PT. PCS, mengenai pembelian faktur pajak dari TOTOK MULYANTO adalah seijin SUCIPTO dan yang menyetujui pengkreditan faktur pajak dari terdakwa TOTOK MULYANTO adalah SUCIPTO.
Bahwa dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atas nama CV. MARGA KAYA, CV. ISNADI MAJU SENTOSA dan CV. PESONA ABADI JAYA di SPT Masa PPN PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. SAUDARA KEMBAR SEJATI dan PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA tahun 2013 dan 2014 saksi menyadari telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1,381,118,840.
YUYUN SUGINI, dibawah sumpah :
Bahwa Kegiatan usaha PT.YUSINDO MITRA PERSADA adalah jasa pengiriman barang dengan klien PT. BAKAERT dan PT. PANASONIC.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan dalam BAP yang menerangkan Setelah diperlihatkan data dari sistem perpajakan (SIDJP), bahwa menurut SPT Masa PPN bulan September 2013 dan Oktober 2013 terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PT. YUSINDO MITRA PERSADA.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Faktur Pajak tersebut tapi saksi tahu bahwa faktur tersebut diperoleh dari ANTON. Saksi tidak kenal dengan PT.ISNADI MAJU SENTOSA dan PT.YUSINDO MITRA PERSADA tidak pernah melakukan transaksi pembelian dengan perusahaan tersebut. Benar Faktur Pajak tersebut dikreditkan oleh PT.YUSINDO MITRA PERSADA dalam SPT Masa PPN bulan September 2013, dan Oktober 2013.
Bahwa ANTON adalah orang yang membantu membuat SPT PPN PT. YUSINDO MITRA PERSADA. Saksi mengenai ANTON sejak akhir tahun 2012 dikenalkan oleh terdakwa TOTOK.
Bahwa terdakwa TOTOK adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Kramatjati yang saksi kenal sekitar Januari 2012 di KPP Kramatjati pada saat saksi menyampaikan laporan masa. Pada saat berkenalan terdakwa TOTOK menawarkan diri untuk membantu membuat SPT Masa PPN perusahaan saksi. Tawaran terdakwa TOTOK untuk membantu membuat SPT Masa PPN perusahaan saksi terima dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan. Pada saat awal saksi menyampaikan aokumen faktur pajak keluaran untuk mengisi SPT Masa PPN tanpa ada faktur pajak masukan, terdakwa TOTOK menawarkan faktur pajak masukan untuk mengurangi kewajiban PPN yang harus saksi bayar. Atas penggunaan faktur pajak masukan tersebut saksi harus membayar 70% dari nilai PPN yang ada di faktur pajak. Saksi menyerahkan segala urusan pembuatan SPT Masa PPN tersebut kepada terdakwa TOTOK.
Bahwa ANTON membantu membuat SPT PPN PT. YUSINDO MITRA PERSADA sejak akhir tahun 2012 setelah saksi dikenalkan kepada ANTON oleh terdakwa TOTOK. Terdakwa TOTOK sepertinya menyerahkan kepada ANTON untuk membantu membuat SPT PPN PT. YUSIXDO MITRA PERSADA karena sejak saat itu saksi memberikan imbalan bulanan kepada ANTON sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan.
Bahwa Setiap bulan saksi menyerahkan dokumen Faktur Pajak Keluaran ke ANTON sebagai dasar penyusunan SPT Masa PPN, kemudian ANTON membuat SPT Masa PPN pada masa September 2013 dan Oktober 2013 dengan memperhitungkan Faktur Pajak Masukan PT. ISNADIMAJU SENTOSA. Atas kekurangan bayar SPT Masa PPN saksi melakukan setoran ke bank dan atas Faktur Pajak masukan PT. ISNADI MAJU SENTOSA.
Bahwa Saksi membayar sebesar 70% dari Rp. 18.687.137 yaitu sebesar Rp. 13.080.995 secara tunai. Setelah SPT Masa PPN selesai dibuat, dwerahkan kepada saksi untuk ditandatangani kemudian dilaporkan ke KPP. Arsip SPT Masa PPN tanpa faktur pajak biasanya diserahkan kepada saksi untuk disimpan tetapi karena rumah saksi pernah kebanjiran awal tahun 2013, dokumen tersebut tidalc dapat ditemukan. Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat faktur pajak tersebut, yang saksi tahu faktur pajak tersebut dari ANTON. Tidak ada transaksi sebenarnya atas Faktur Pajak yang diterima dari ANTON.
SOFYAN SUKARMADINATA, dibawah sumpah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Direktorat Penyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa TOTOK MULYANTO.
Bahwa CV. MARGA KAYA bergerak di bidang usaha Jasa Pemeliharaan Kantor, seperti : alat-alat elektronik, telekomunikasi, jasa perawatan mesin kantor. Beli bahan baku saksi beli di Toko-toko Pasar Kenari dan Gelodok. Konsumennya dari mulai berdiri sampai dengan sekarang hanya sebagai rekanan di PT. Bank BNI 1946 Pesero Tbk di Jalan Sudirman, Jakarta. Saksi merupakan direktur CV MARGA KAYA sejak tahun 1985.
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan TOTOK MULYANTO.
Bahwa Saksi mengenal PURNAWIRAWAN alias WAWAN dan Saksi tidak punya hubungan keluarga dengan PURNAWIRAWAN Alias WAWAN.
Bahwa Saksi kenal dengan WAWAN sekitar tahun 2012 di sekitar area KPP Kramat Jati. WAWAN mengenalkan diri sebagai konsultan pajak dan kebetulan pada saat itu saksi sedang mencari konsultan pajak untuk membantu pelaporan pajak. Saksi kemudian bertukar nomor telepon dengan WAWAN. Lebih kurang 2-3 bulan kemudian saksi menelpon WAWAN untuk membantu pelaporan SPT perusahaan milik saksi yaitu CV. MARGA KAYA.
Bahwa WAWAN membantu saksi untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPN serta pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan memberi upah Rp. 100.000,00 s.d Rp. 200.000,00 perbulan. Sedangkan untuk SPT Tahunan saksi memberi fee Rp.2.000.000,00.
Bahwa Setiap bulan pada saat akan melaporkan SPT Masa, WAWAN akan menghubungi saksi untuk meminta tanda tangan dan stempel perusahaan. Biasanya yang mengantarkan berkas SPT Masa ke rumah saksi adalah kurirnya WAWAN yang bernama YADI. Berkas tersebut saksi tanda tangani dan saksi stempel kemudian saksi serahkan langsung kepada YADI.
Bahwa stempel yang disita dari WAWAN tersebut merupakan tanda tangan saksi, namun saksi tidak pernah membuat stempel tanda tangan apalagi menyerahkannya kepada WAWAN.
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa stempel CV MARGA KAYA JAKARTA berada dalam penguasaan Saudara WAWAN Saksi tidak pernah memberikan stempel tersebut kepada WAWAN.
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu T KUMAR ISWADI.
Bahwa Tanda tangan yang tertera di dalam faktur pajak dari No. 010.900-13.72388531, 010.900-13.72388530, 010.900-13.72388532, 010.900-13.72388534, 010.900-13.72388533, 010.000-013.00000014, 010.000-14.94115959, 010.900-14.94115958 bukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menggunakan tanda tangan stempel. Saksi tidak pernah bertransaksi dengan PT.CIPTA MUKTIMANDIRI.
Bahwa Tahun 2013 - 2014 saksi tidak pernah bertransaksi dengan PT Daeah E & C Indonesia NPWP 31.371.448.7-417.000, PT Saudara Kembar Sejati NPWP 02.293.210.7- 009.000, PT Putra Cipta Sejahtera NPWP 02.561.344.9-009.000, PT Cipta Mukti Mandiri NPWP 01.895.662.3-009.000, PT Sempurna Delapan NPWP 02.464.170.6-009.000. Sejak berdiri tahun 1985, CV MARGA KAYA hanya melakukan transaksi bisnis dengan PT. Bank BNI 1946 Pesero Tbk di Jalan Sudirman, Jakarta.
Bahwa Tahun 2013 - 2014 saksi tidak pernah bertransaksi dengan PT Sarana Sentra Usaha NPWP 02.312.763.2-004.000, PT Multi Sakti Mandiri NPWP 02.312.880.4-004.000, CV Mitra Sejahtera NPWP 02.313.302.8-004.000, PT Duta Cakra Buana NPWP 01.823.687.7- 004.000.
T. KUMAR ISWADI, dibawah sumpah :
Bahwa Saksi tidak mengenal terdakwa TOTOK MULYANTO dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa Saksi mengenal WAWAN sekitar tahun 2011 atau 2012 saat lapor SPT di KPP Kramatjati, WAWAN memperkenalkan diri sebagai konsultan dan menawarkan diri untuk membantu pelaporan pajak. Saksi kemudian bertukar nomor telepon dengan WAWAN. Lebih kurang 2 atau 3 bulan kemudian Saksi menelpon WAWAN untuk membantu pelaporan SPT perusahaan milik Saksi yaitu CV. ISNADI MAJU SENTOSA.
Bahwa Saksi adalah Direktur CV ISNADI MAJU SENTOSA, perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), Barang Cetakan, dan Renovasi ruangan.
Bahwa Saksi pernah diminta beberapa kali oleh saksi PURNAWIRAWAN untuk tanda tangan dan membubuhkan stempel. Tetapi Saksi lupa tanda tangan dan stempel untuk formulir SPT yang mana. Biasanya di KPP Kramatjati tapi kadang-kadang terdakwa datang ke rumah Saks: Saksi tidak pernah menyerahkan stempel CV ISNADI MAJU SENTOSA untuk dipegang oleh saksi PURNAWIRAWAN ISNADI MAJU SENTOSA. Bahwa saksi PURNAWIRAWAN memalsukan Tanda tangan Saksi dan Stempel CV ISNADI MAJU SENTOSA yang tertera dalam dokumen SPT Masa PPN dan Faktur Pajak yang diterbitkan CV ISNADI MAJU SENTOSA
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dalam BAP yang menerangkan tidak mengenal dan tidak pernah melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pembeli dari CV ISNADI MAJU SENTOSA.
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak pernah melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak sebagai penjual ke CV ISNADI MAJU SENTOSA.
MAI KHAIRIYAH, dibawah sumpah :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Direktorat Penyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP
Bahwa Saksi adalah Direktur CV. PESONA ABADI JAYA, perusahaan yang bergerak dibidang Jasa pameran dengan klien diantaranya PT Rekayasa Industri, PT.Jaya Real Property, Bio Farma
Bahwa Jenis pelaporan pajak yang ditangani saksi PURNAWIRAWAN sampai dengan tahun 2012 adalah SPT PPh. WP Badan, PPh, Pasal 21 dan SPT Masa PPN, sejak tahun 2013 dan seterusnya pelaporan SPT Masa PPN ditangani saksi sendiri
Bahwa Saksi pernah diminta beberapa kali oleh saksi PURNAWIRAWAN untuk tanda tangan dan membubuhkan stempel. Tetapi Saksi lupa tanda tangan dan stempel untuk formulir SPT yang mana. Saksi pernah meminjamkan stempel CV. PESONA ABADI JAYA untuk dipegang oleh saksi PURNAWIRAWAN, pada saat saksi ke luar kota
Bahwa terdakwa PURNAWIRAWAN memalsukan Tanda tangan Saksi yang tertera dalam dokumen SPT Masa PPN dan Faktur Pajak yang diterbitkan CV. PESONA ABADI JAYA
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak pernah melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pembeli dari CV. PESONA ABADI JAYA.
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak pernah melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak sebagai penjual ke CV. PESONA ABADI JAYA.
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum menghadirkan ahli dipersidangan dan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
DWIANTO HARRY SOEDIARTO, dibawah sumpah :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di Direktorat Penyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP
Bahwa Pekerjaan Ahli sehari-hari adalah penanganan IDLP (informasi, data, laporan, dan pengaduan), yang meliputi kegiatan pengembangan dan analisa atas IDLP yang diterima untuk mengetahui adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan serta potensi pajak sebagai hasil pengembangan dan analisa yang dilakukan, dan juga meliputi kegiatan identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan wajib pajak dan pemantauan wajib pajak yang terkait tindak pidana perpajakan.
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean Indonesia, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa.
Bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP, atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pasal 1 angka 23 UU PPN)..
Bahwa faktur Pajak harus memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan formal dan persyaratan material. Hal ini juga lebih ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara material.
Bahwa Faktur Pajak adalah sah apabila:
Dibuat untuk setiap penyerahan BKP/JKP;
Dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP/JKP;
Faktur Pajak harus benar secara formal dan material.(Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN)
Bahwa suatu Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
Bahwa suatu Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP, ekspor BKP. Artinya persyaratan material dari suatu faktur pajak adalah telah terpenuhi apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP dan atau JKP yang diperjualbelikan.
Bahwa Konsekuensi hukum di bidang perpajakan atas suatu Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan persyaratan formal dan persyaratan material adalah mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya (Pajak Masukan) tidak dapat dikreditkan.
Bahwa mekanisme pemungutan PPN dilakukan dengan menggunakan Metode Faktur Pajak (.Invoice Methods mekanisme pelaporan dan penyetorannya dikenal dengan istilah PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan).
Bahwa Pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.
Bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa Pada dasarnya modus operandi terkait pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan adalah dengan cara merekayasa penghitungan Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) dalam SPT Masa PPN, sehingga kewajiban penyetoran PPN ke Kas Negara berkurang (dalam hal pajak Kurang Bayar) atau bahkan memperoleh restitusi yang lebih besar dari yang seharusnya (dalam hal pajak Lebih Bayar). Yang paling berbahaya adalah bahwa SPT Masa yang seharusnya dilaporkan kurang bayar, justru dilaporkan menjadi lebih bayar melalui rekayasa tersebut. Adapun caranya bermacam-macam modus operandi sebagai berikut:
Modus operandi terkait manipulasi Faktur Pajak dengan mendirikan beberapa perusahaan- perusahaan fiktif {paper company) dalam satu group dengan dilanjutkan dengan mendaftarkan perusahaan-perusahaan fiktif (paper company) tersebut ke satu dan atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian:
Melakukan transaksi pembelian dan atau transaksi penjualan antara perusahaan dalam satu group tanpa disertai penyerahan barang (transaksi fiktif); -Membuat dan atau melakukan penyerahan Faktur Pajak antara perusahaan dalam satu group tanpa disertai penyerahan barang kena pajak (transaksi fiktif) kemudian melaporkan didalam SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar ; dilanjutkan dengan
Menggunakan salah satu Perusahaan untuk mengajukan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) pada KPP dimana Wajib Pajak terdaftar ; -Perusahaan-perusahaan fiktif tersebut juga melakukan membuat Faktur Pajak tanpa disertai penyerahan barang kena pajak dan menjual Faktur Pajak tanpa disertai penyerahan barang kena pajak kepada Wajib Pajak diluar kelompok usaha dengan harga atau nilai prosentase tertentu dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai PPN;
Memperbesar/menggelembungkan Pajak Masukan yaitu menambah Pajak Masukan dengan mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak sah:, antara lain:
Mengkreditkan Faktur Pajak yang sah, tetapi seharusnya tidak dapat dikreditkan karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
Mengkreditkan Faktur Pajak tidak sah yaitu Faktur Pajak yang tidak ada underlying transactionnya.
Menambahkan daftar Pajak Masukan fiktif dalam daftar Formulir B1 SPT Masa PPN tanpa dilengkapi Faktur Pajak.
Memperkecil Pajak Keluaran antara lain:
Tidak melaporkan penjualan dalam SPT Masa PPN
Memperkecil Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PK.
Dalam transaksinya sebagian menggunakan Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Sederhana ini tidak dilaporkan dalam daftar Pajak Keluaran pada Formulir A1 SPT Masa PPN.
Dalam transaksinya tidak menerbitkan Faktur Pajak atau menerbitkan Faktur Pajak Standar tetapi tidak dilaporkan dalam Formulir A1 SPT Masa PPN.
Mengurangi pelaporan Faktur Pajak Keluarannya dan menggantinya dengan melaporkan Dokumen Ekspor Fiktif (PEB Fiktif)* sehingga kegiatan penjualan dan pembeliannya sepintas terlihat wajar.
Mengurangi pelaporan Faktur Pajak Keluarannya dan menggantinya seolah-olah penyerahan dilakukan oleh Pemungut PPN.
Kombinasi dari cara a dan/atau b dan/dan/atau c diatas.
Apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan perusahaan-perusahaan penerbit dengan tidak melakukan penyerahan barang, maka seseorang atau ^kelompok orang tersebut jelas melanggar hukum yaitu "menerbitkan dun atau mtemggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya- sebagaimana diatur dalam pasal 39A huruf a UU KUP sehingga Faktur Pajak yang diterbitkannya adalah tidak sah
Apabila Faktur Pajak tidak sah tersebut dikreditkan oleh pihak yang menerimanya maka perbuatan ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak, karena Faktur Pajak yang diserahkan kepada perusahaan pengguna akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajaknya. Dalam keadaan seperti itu pajak yang disetor ke Kas Negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya, atau bahkan menjadi nihil. Dalam keadaan yang lebih buruk, yaitu Pajak Masukan dari pengguna lebih besar dari Pajak Keluarannya, maka kerugian negara dapat menjadi semakin besar karena "lebih bayar" PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa pengguna, bisa dimintakan restitusi (pengembalian).
Sesuai pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 yang berbunyi:
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan". dan lebih jelasnya sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 yang berbunyi :
"Yang dipidana karena melakukan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tidak terbatas pada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, atau pegawai Wajib Pajak, namun juga terhadap mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan "
Sepanjang pihak-pihak tersebut mempunyai keterlibatan langsung dengan tindak pidana dibidang perpajakan.
Bahwa Pemerintah kehilangan pendapatan dari PPN sebesar nilai yang tercantum dalam FP tidak sah maka nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sesuai jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sah. Untuk mendapatkan jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sah tersebut dapat dilakukan dengan :
Mendapatkan Faktur Pajak tidak sah yang telah dilaporkan dan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN pengguna; dan/atau
Dari aplikasi PKPM dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Bahwa Ahli menjelaskan dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak digunakan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). SIDJP mencatat seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN direkam dalam Sistem Informasi tersebut.
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan. Pemeliharaan dan Pengolahan SPT Masa PPN bahwa setiap Lampiran SPT Masa PPN yang berisi Rekapitulasi Pajak Keluaran (Lampiran Al) dan Rekapitulasi Pajak Masukan (Lampiran Bl) harus diinput dan direkam ke Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yaitu dalam Sub Sistem PKPM.
Bahwa Sub sistem PKPM adalah suatu sistem yang mematchingkan antara Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) yang dihasilkan oleh semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia. Sistem PKPM menyajikan nama PKP Penjual. PKP Pembeli. Tanggal. Nomor Seri Faktur dan Nilai PPN. Dengan demikian penghitungan kerugian pada pendapatan dapat dilakukan dengan lebih mudah berdasarkan data dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa bentuk faktur pajak yang dapat dijadikan barang bukti terkait dengan kerugian pada pendapatan Negara diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2010 tanggal 06 Oktober 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2014 tanggal 25 September 2014 tentang bentuk. isi. dan tata cara pengisian serta penyampaian surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (spt masa PPN) mengatur tentang kewajiban SPT bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui:
e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT;
Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya. antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT;
Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya. antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP;
Kemudian di Pasal 3 diatur bahwa SPT Masa PPN dapat berbentuk:
Formulir kertas (hardcopy); atau
Data elektronik yang disampaikan:
Dalam media elektronik; atau
Melalui e-Filing
Sehingga dengan adanya ketentuan tentang E-SPT dan EFiling barang bukti berupa faktur pajak dapat berbentuk Formulir Kertas (hardcopy) dapat pula berbentuk Data Elektornik (Soft Copy)
Bahwa terkait dengan tugas dan tanggung jawab AHLI sebagai Kepala Seksi Rekayasa Keuangan II Direktorat Intelijen dan Penyidikan mempunyai otoritas untuk melakukan akses data SIDJP
Bahwa Kerugian pada pendapatan negara akibat penjualan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang dilakukan oleh Terdakwa TOTOK MULYANTO adalah sebagai berikut:
| NO | Masa Pajak dan atau Tahun Pajak | Pengguna PT. PCS | Pengguna PT. CMM | Pengguna PT. SKS | TOTAL (Rp) |
| 1 | Januari 2013 s.d. Desember 2013 | 134.050.000 | 435.587.340 | 369.981.500 | 939.618.840 |
| 2 | Januari 2014 s.d. Juli 2014 | 83.500.000 | 207.500.000 | 150.500.000 | 441.500.000 |
■ JUMLAH | 217.550.000 | 643.087.340 | 520.481.500 | 1.381.118.840 | |
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Direktorat Penyidik Pajak dan membenarkan semua keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP
Bahwa terdakwa bekerja Sebagai Account Representatif tugas terdakwa adalah melakukan pengawasan atas kepatuhan beberapa Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur yang berada dalam tanggung jawab terdakwa.
Bahwa Selain melakukan pekerjaan terdakwa selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak terdakwa juga melakukan pekerjaan lain yaitu membantu Wajib Pajak dalam membuat konsep SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN.
Bahwa Sebagian dari Wajib Pajak yang terdakwa bantu membuat konsep SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN adalah Wajib Pajak yang dulu terdakwa tangani pengawasannya dan sebagian lagi bukan Wajib Pajak yang terdakwa tangani pengawasannya.
Bahwa Terdakwa tidak menerima imbalan dari Wajib Pajak yang terdakwa bantu dalam membuat konsep SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN.
Bahwa Terdakwa mengenal perusahaan-perusahan dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa PT. CIPTA MUKTI MANDIRI, PT. PUTRA CIPTA SEJAHTERA, PT SAUDARA KEMBAR SEJATI merupakan perusahaan keluarga dengan pengurus SUCIPTO, SONY WIJAYANTO dan DAENI. Seingat terdakwa, pada saat terdakwa di seksi TUP KPP Jakarta Kramat Jati terdakwa mendapat permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NP PKP) PT CIPTA MUKTI MANDIRI (PT CMM). Pada saat mengukuhkan NP PKP PT CMM terdakwa sendiri yang melakukan pemeriksaan kebenaran lokasi wajib pajak. Pada saat pelaporan kewajiban perpajakannya, terdakwa sering bertemu dengan RENI (pegawai PT CMM) di kantor pajak.
Bahwa Terdakwa hanya menforward saja pemesanan faktur pajak dari RENI ke PURNAWIRAWAN alias WAWAN.
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau yang dipesan RENI adalah faktur karena yang diserahkan oleh PURNAWIRAWAN alias WAWAN melalui kurirnya disampaikan di amplop tertutup.
Bahwa Faktur Pajak pesanan RENI diserahkan adik ipar WAWAN di KPP Jakarta Pasar Rebo. Kentucky Fried Chicken (KFC) dekat Tugu Tani Gambir.
Bahwa PURNAWIRAWAN alias WAWAN kenal dengan RENI. Terdakwa yang mengenalkan mereka saat pertemuan di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.
BahwaTerdakwa mengenal mengenal PURNAWIRAWAN alias WAWAN saat terdakwa masih bekerja di KPP Pratama Jakarta Kramatjati ditahun 2000-2007.
Bahwa Seingat terdakwa WAWAN punya beberapa Wajib Pajak yang dibantu pelaporan SPTnya dan WAWAN juga membuat faktur pajak .
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana WAWAN membuat faktur pajak atau SPT tersebut.
Bahwa Setelah menerima forward pesanan faktur pajak dari Terdakwa, WAWAN kemudian membuat faktur pajak pesanan tersebut, pembuatan faktur pajak tersebut paling cepat sehari dan paling lama seminggu kemudian.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat WAWAN saat bekerja membuat laporan pajak dan faktur pajak yang jelas dia punya laptop.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti kepada saksi-saksi dan Terdakwa dan telah dibenarkan, barang bukti tersebut adalah :
| H. | 1 | Satu buah ekslernal hard disk. | ||
| 2 | Sural Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak No. S-1230/NSFPAVPJ.20/KP.0603/2013 tanggal 15 Maret 2013 atas nama MARGA KAY A. | |||
| 3 | Surat permohonan kode aktivasi dan password PT Palsin Anugerah Adil No. 043/PAA/IV/2013 tanggal 15 April 2013. | |||
| 4 | Stempel PT Cipta Mukti Mandiri, stempcl PT Gajah Laul Pcrsada, slempel PT Pulra Cipta Sejahtera, stempel SKS, stempel PT Viandra Production, stempel CV Sefty Sari Teknik, stempel Lebih Bayar, stempel Marin Mas, stempel CV Putra Pratama Abadi, stempel PT Jamrud Megah. stempel PT Tiara Gading Jaya, stempel CV Aulia Makmur, stempel PT Cobra Jaya Mandiri, stempel PT Swadana Mega Visi, stempel KPF Pratama Jakarta Pasar Rebo. | |||
| 5 | Buku Tahapan BCA atas nama TOTOK MULYANTO Nomor Rekening 273.137.0607 pertode 21 Desember 2004 s.d. 26 Oktober 2010 B | |||
| 6 Handnhone Blackberry. | ||||
| 7 | Faktur Pajak sbb : Faktur Pajak dari PT. YUSINDO MITRA PERSADA kepada PT. BEKAERT ADVANCE FILTRATION dengan rincian sebagai berikut: | |||
| a. Faktur No. 010.000.11.00000010 tanggal 18/08/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.175.000,- | ||||
| b. Faktur No. 010.000.11.00000011 tanggal 18/09/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.350.000.- | ||||
| c. Faktur No. 010.000.11.00000015 tanggal 18/10/2011 dengan PPN sebesar Rp. 1.745.000,- | ||||
| d. Faktur No. 010.000.11.00000017 tanggal 18/11/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.804.300,- | ||||
| e. Faktur No. 010.000.11.00000018 tanggal 18/12/2011 dengan PPN sebesar Rp. 4.607.110,- | ||||
| £ Faktur No. 010.000.12.00000001 tanggal 18/01/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.288.950.- | ||||
| g. Faktur No. 010.000.12.00000003 tanggal 18/02/2012 dengan PPN sebesar Rp. 3.952.980.- | ||||
| h, Faktur No. 010.000.12.00000004 tanggal 17/03/2012 dengan PPN sebesar Rp. 3.625.590,- | ||||
| i. Faktur No. 010.000.12.00000007 tanggal 18/04/2012 dengan PPN sebesar Rp. 3.645.410,- | ||||
| j. Faktur No. 010.000.12.00000008 tanggal 18/05/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| k. Faktur No. 010.000.12.00000010 tanggal 18/05/2012 dengan PPN sebesar Rp. 600.000,- | ||||
| 1. Faktur No. 010.000.12.00000011 tanggal 18/06/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| m. Faktur No. 010.000.12.00000012 tanggal 18/06/2012 dengan PPN sebesar Rp. 25.000,- | ||||
| n. Faktur No. 010.000.12.00000013 tanggal 18/06/2012 dengan PPN sebesar Rp. 1.870.000,- | ||||
| o. Faktur No. 010.000.12.00000017 tanggal 18/07/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| p. Faktur No. 010.000.12.00000019 tanggal 18/08/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| q. Faktur No. 010.000.12.00000020 tanggal 18/09/2012 denganPPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| r. Faktur No. 010.000.12.00000022 tanggal 08/10/2012 dengan PPN sebesar Rp. 1.350.000,- | ||||
| s. Faktur No. 010.000.12.00000023 tanggal 18/10/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| t. Faktur No. 010.000.12.00000025 tanggal 18/10/2012 dengan PPN | ||||
| Faktur Pajak dari PD. PATRA NAULI kepada CV. TUNAS NIAGATAMA dengan rineian sebagai berikut : | ||||
| a. Faktur No. 010.000-11.00000111 tanggal 25/09/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.043.636,- | ||||
| b. Faktur No. 010.000.12.00000071 tanggal 25/10/2012 dengan PPN sebesar Rp. 36.098.730.- | ||||
| c. Faktur No. 010.000-12.00000076 tanggal 21/11/2012 dengan PPN sebesar Rp. 40.183.907.- | ||||
| d. Faktur No. 010.000-12.00000077 tanggal 10/12/2012 dengan PPN sebesar Rp. 30.262.717,- | ||||
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti dalam hubungannya satu sama lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar H. Sofyan Sukarmadinata (Direktur CV. Marga Karya), Mai Khairiyah (Direktur CV. Pesona Abadi Jaya) dan T. Kumar Iswadi (Direktur CV. Isnadi Maju Sentosa) ada menugasi saksi Purnawirawan als Wawan untuk membuat palporan SPT PPN dan SPT Tahunan WP Badan dan untuk itu saksi Purnawirawan als Wawan mendapatkan uang sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan untuk setiap wajib pajak ;
Bahwa benar Terdakwa ada bertanya dan meminta faktur pajak masukan kepada saksi Purnawirawan als Wawan karena berdasarkan indormasi yang Terdakwa dapatkan dari saksi Anton Irawan jika saksi Purnawirawan als Wawan dapat menyediakan faktur pajak sehingga saksi Purnawirawan als Wawan tertarik untuk mendapat uang lalu menerbitkan faktur pajak, bahwa benar Terdakwa mengetahui jika skemudian saksi Purnawirawan als Wawan menghubungi Terdakwa untuk meminta wajib pajak yang akan dibuatkan faktur pajaknya serta nama barang yang akan dicantumkan didalam faktur pajak tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui jika Purnawirawan als Wawan bisa menyediakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perantaraan saksi Anton Irawan dan saat itu saksi Purnawirawan als Wawan, saksi Anton Irawan dan Terdakwa membicarakan mengenai faktur pajak di KPP Pasar Rebo dan disepakati harga sebesar 15% dari nilai PPN yang ada di faktur pajak ;
Bahwa benar Terdakwa memesan faktur pajak kepada saksi Purnawirawan als Wawan dengan cara Terdakwa memberikan profil wajib pajak pengguna faktur pajak dalam bentuk kertas yang sudah diketik dan pemberiannya dilakukan di KPP Pasar Rebo dan pemesanan dari Terdakwa dilakukan melalui BBM (Blackberry Messanger) dengan menyebutkan nama perusahaan pengguna dan jumlah PPN yang dibutuhkan yaitu :
PT. Cipta Mukti Mandiri (PT. CMM) ;
PT. Saudara Kembar Sejati (PT. SKS) ;
PT. Putra Cipta Sejahtera (PT. PCS) ;
Bahwa benar Terdakwa ada menawarkan faktur pajak masukan kepada saksi Indriyani Syahreni untuk mengurangi pembayaran PPN dan hanya membayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang seharusnya disetor, kemudian saksi Indriyani Syahreni menyampaikan hal tersebut ke saksi Sucipto selaku pemilik ketiga perusahaan tersebut yaitu PT. PCS, PT. SKS, dan PT. CMM perihal tawaran dari Terdakwa untuk memperkecil pembayaran PPN itu dan saksi Sucipto menyetujuui untuk membeli faktur dari Terdakwa ;
Bahwa benar pemesanan faktur pajak dilakukan pada saat PT. CMM, PT. SKS, PT. PCS akan membuat laporan bulanan PPN, saksi Indriyani Syahreni menghubungi Terdakwa untuk memesan faktur pajak dengan mengirim SMS atau BBM yang isinya mencantumkan nama perusahaan, jumlah PPN dan lainnya, missal : CMM 30 jt April, SKS 30 jt April, PCS 25 jt April, artinya :
CMM 30 jt April artinya pesan faktur pajak untuk PT. Cipta Mukti Mandiri sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk bulan April ;
SKS 30 jt April artinya pesan faktur pajak untuk PT. Saudara Kembar Sejati sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk bulan April ;
PCS 25 jt April artinya pesan faktur pajak untuk PT. Putra Cipta Sejahtera sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar yang menentukan berapa jumlah faktur pajak dan apa jenis barangnya adalah Terdakwa dan saksi Indriyani Syahreni hanya menerima SMS atau BBM dari Terdakwa yang bunyinya mengenai nama perusahaan, nomor NPWP, nomor faktur pajak, nilai faktur pajak. Rincian faktur pajak tersebut saksi Indriyani Syahreni masukkan di SPN Masa PPN dan melaporkannya di Kantor Pelayanan Pajak sehingga faktur pajak secara fisik belum diterima dan faktur pajak secara fisik diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Indriyani Syahreni apabila saksi Sucipto sudah memberikan atau menitipkan uang kepada saksi Indriyani Syahreni untuk Terdakwa maka Terdakwa datang ke Kantor PT. Cipta Mukti Mandiri untuk mengambil uangnya secara tunai ;
Bahwa benar pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa secara tunai yang langsung diterima oleh saksi Purnawirawan als Wawan sendiri atau melalui Fitriadi biasanya diterima didekat KFC Tugu Tania tau di Thamrin Square. Jumlah yang diterima saksi Purnawirawan als Wawan dari Terdakwa sering tidak sesuai dengan perjanjian awal yaitu sebesar 15% dengan berbagai macam alasan yang diberikan oleh Terdakwa dan saksi Purnawirawan als Wawan pernah menerima uang dan Terdakwa beberapa kali dengan jumlah berkisar antara Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa benar CV. Marga Karya, CV. Pesona Abadi Jaya maupun CV. Isnadi Maju Sentosa tidak pernah melakukan transaksi/pembelian barang PT. CMM, PT. SKS, dan PT. PCS. Pembelian faktur pajak tersebt tidak ada transaksi pembelian barangnya, saksi Indriyani Syahrini hanya membeli faktur pajak dari Terdakwa untuk dibuatkan pada SPT Masa PPN PT. CMM, PT. SKS dan PT. PCS ;
Bahwa benar faktur-faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif tersebut berdasarkan aplikasi PKPM dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) telah digunakan atau diperhitungkan atau dikreditkan oleh para wajib pajak pengguna faktur pajak (yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) selama masa bulan Januari 2013 sampai dengan Agustus 2014 dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa benar perbuatan Terdakwa dilakukan dalam kurun waktu masa bulan Januari tahun 2013 sampai dengan Desember 2013 dan masa bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juli 2014 ;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.381.118.840,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta seratus delapan belas delapan ratus empat puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sekarang menjadi pertanyaan juridis bagi Majelis, apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa TOTOK MULYANTO telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 394 huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ;
Yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan ;
Secara berulang-ulang sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut (Vorgezette Handeling) ;
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam urusan hukum pidana adalah subyek hukum yaitu orang atau badan hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab sebagai pelaku tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa Totok Mulyanto yang oleh Penuntut Umum telah diajukan kepersidangan dimana melalui keterangannya telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan dan selama dalam proses persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap mampu melakukan perbuatan melawna hukum dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
Menimbang, bahwa mencermati uraian Penuntut Umum dalam tuntutannya tentang unsur ini baik menyangkut pengertian unsur maupun fakta hukum telah dengan tepat dikemukakan sehingga Majelis mengambil alih secara mutatis mutandis dan menjadikannya sebagai pertimbangannya sendiri dan selanjutnya berpendapat sama dengan Penuntut Umum, bahwa unsur dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan
Menimbang, bahwa demikian pula tentang unsur ini telah dengan lengkap dan tepat diuraikan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya baik mengenai teori dan berdasarkan hukumnya maupun fakta hukumnya sehingga Majelis mengambil alih secara mutatis mutandis menjadi pertimbangannya dan berpendapat sama dengan Penuntut Umum, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan, maka unsur turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur secara berulang-ulang sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut (Vorgezette Handeling)
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP menentukan jika antara perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pokok pidana yang paling berat ;
Bahwa perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain disebut perbuatan berlanjut yang dikenal dengan istilah “vorgezette handeling” dimana untuk membuktikan unsur ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan berlanjut antara lain :
Bahwa pada diri pelaku (dader) harus ada kesatuan putusan dan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari satu putusan kehendak yang dilarang yang menentukan dalam hal ini adalah apakah sebenarnya yang menjadi dasar perbuatan itu ;
Bahwa perbuatan pelaku (dader) itu haruslah sama dan satu macam ;
Bahwa antara perbuatan yang satu dengan yang lain tidak terlalu lama akan tetapi perbuatan itu boleh terus menerus berjalan bertahun-tahun ;
Bahwa sesuai fakta hukum, keterangan saksi Purnawirawan als Wawan, saksi Antoni Irawan dan keterangan Terdakwa, bahwa saksi Purnawirawan als Wawan menerbitkan faktur-faktur pajak tersebut untuk digunakan oleh perusahaan-perusahaan wajib pajak tertentu sesuai pesanan atau permintaan dari Terdakwa Totok Mulyanto ;
Bahwa fakta hukum keterangan saksi Purnawirawan als Wawan, saksi Antoni Irawan, saksi Indriyani Syahreni, ahli Dwianto Herry Soediarto serta keterangan Terdakwa menunjukkan bahwa Terdakwa memesan faktur pajak untuk mengecilkan pembayaran pajak PT. Cipta Mukti Mandiri (PT. CMM), PT. Saudara Kembar Sejati (PT. SKS), dan PT. Putra Cipta Sejahtera (PT. PCS) dengan membuat transaksi yang tidak sebenarnya sebagaimana yang terdapat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) secara berkelanjutan di bulan Januari 2013 sampai dengan Desember 2013 dan bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, maka alasan-alasan hukum yang dikemukakan oleh Penaishat Hukum Terdakwa dalam Pembelaan/Pledoinya sebagai dasar kesimpulannya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan haruslah ditolak dengan tambahan alasan-alasan berikut ini ;
Bahwa sepanjang kerugian Negara, baik Penyidik maupun Penuntut Umum telah melakukan perhitungan yang didasarkan pada dan didalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan telah dibenarkan pula oleh ahli ;
Bahwa menyangkut dakwaan Jaksa Penunttu Umum batal demi hukum berdasarkan Pasal 143 ayat 2) sub b jo ayat (3) KUHAP, karena sebelum kasus ini masuk keranah Pengadilan, Para Penyidik perusahaan sudah memperbaiki kesalahan atas faktur-faktur tersebut dan membayarkan dendanya, Majelis menilai bahwa Penuntut Umum dlama menyusun Surat Dakwaan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Disamping itu pembayaran kerugian Negara tidaklah menghapus perbuatan pidana seseorang, juga perlu dikemukakan sisi argumentasi Penasihat Hukum tentang materi Pasal 143 KUHAP adalah berkelebihan (over bodig) karena semestinya hal itu dikemukakakn pada saat sesudah Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan yaitu dalam sesi keberatan yang saat sekarang ini bukan lagi saatnya (karena sudah lewat) mengemukakan tentang keberatan atas Surat Dakwaan ;
Bahwa sepanjang menyangkut saksi-saksi yang menurut Penasihat Hukum keterangannya tidak disampaikan dipersidangan karena yang bersangkutan tidak datang kepersidangan barangkali Penasihat Hukum lalai tidak mencatatnya sebab menurut Berita Acara Persidangan saksi-saksi tersebut hadir dan memberi keterangan dipersidangan, seandainya benar Quadnon, ada saksi yang tidak memberi keterangan di sidang tetapi keterangannya dalam BAP telah dimasukkan dalam Tuntutan Penuntut Umum, majelis berpendapat oleh karena saksi tersebut telah disumpah dalam BAP maka keterangannya yang dibacakan dipersidangan atas persetujuan Terdakwa dan mengakuinya/membenarkannya, nilainya disamakan dengan keterangan saksi didalam sidang ;
Bahwa tentang penilaian Penasihat Hukum yang paling tepat dikenakan kepada Terdakwa bukan turut serta tapi pembantuan, itu sah-sah saja menurut Penasihat Hukum, tetapi Majelis sama dengan Penuntut Umum pendapatnya telah dinyatakan dalam putusan bahwa yang terbukti adalah turut serta ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti : Halaman 1 sampai dengan 7 yang diajukan dipersidangan, cukup alasan bagi Pengadilan untuk memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, maka harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya ;
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan Negara dalam bidang perpajakan ;
Perbuatan Terdakwa telah mencoreng Institusi Direktorat Pajak ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa mengaku menyesal dan bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa adalah tiang penyangga ekonomi keluarga yang mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak ;
Mengingat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TOTOK MULYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana “Perpajakan secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 2 x Rp. 1.381.118.840,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah) atau sebesar Rp. 2.762.237.680,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah), bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sleuruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti :
| H. | 1 | Satu buah ekslernal hard disk. | ||
| 2 | Sural Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak No. S-1230/NSFPAVPJ.20/KP.0603/2013 tanggal 15 Maret 2013 atas nama MARGA KAY A. | |||
| 3 | Surat permohonan kode aktivasi dan password PT Palsin Anugerah Adil No. 043/PAA/IV/2013 tanggal 15 April 2013. | |||
| 4 | Stempel PT Cipta Mukti Mandiri, stempcl PT Gajah Laul Pcrsada, slempel PT Pulra Cipta Sejahtera, stempel SKS, stempel PT Viandra Production, stempel CV Sefty Sari Teknik, stempel Lebih Bayar, stempel Marin Mas, stempel CV Putra Pratama Abadi, stempel PT Jamrud Megah. stempel PT Tiara Gading Jaya, stempel CV Aulia Makmur, stempel PT Cobra Jaya Mandiri, stempel PT Swadana Mega Visi, stempel KPF Pratama Jakarta Pasar Rebo. | |||
| 5 | Buku Tahapan BCA atas nama TOTOK MULYANTO Nomor Rekening 273.137.0607 pertode 21 Desember 2004 s.d. 26 Oktober 2010 B | |||
| 6 Handnhone Blackberry. | ||||
| 7 | Faktur Pajak sbb : Faktur Pajak dari PT. YUSINDO MITRA PERSADA kepada PT. BEKAERT ADVANCE FILTRATION dengan rincian sebagai berikut: | |||
| a. Faktur No. 010.000.11.00000010 tanggal 18/08/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.175.000,- | ||||
| b. Faktur No. 010.000.11.00000011 tanggal 18/09/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.350.000.- | ||||
| c. Faktur No. 010.000.11.00000015 tanggal 18/10/2011 dengan PPN sebesar Rp. 1.745.000,- | ||||
| d. Faktur No. 010.000.11.00000017 tanggal 18/11/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.804.300,- | ||||
| e. Faktur No. 010.000.11.00000018 tanggal 18/12/2011 dengan PPN sebesar Rp. 4.607.110,- | ||||
| £ Faktur No. 010.000.12.00000001 tanggal 18/01/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.288.950.- | ||||
| g. Faktur No. 010.000.12.00000003 tanggal 18/02/2012 dengan PPN sebesar Rp. 3.952.980.- | ||||
| h, Faktur No. 010.000.12.00000004 tanggal 17/03/2012 dengan PPN sebesar Rp. 3.625.590,- | ||||
| i. Faktur No. 010.000.12.00000007 tanggal 18/04/2012 dengan PPN sebesar Rp. 3.645.410,- | ||||
| j. Faktur No. 010.000.12.00000008 tanggal 18/05/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| k. Faktur No. 010.000.12.00000010 tanggal 18/05/2012 dengan PPN sebesar Rp. 600.000,- | ||||
| 1. Faktur No. 010.000.12.00000011 tanggal 18/06/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| m. Faktur No. 010.000.12.00000012 tanggal 18/06/2012 dengan PPN sebesar Rp. 25.000,- | ||||
| n. Faktur No. 010.000.12.00000013 tanggal 18/06/2012 dengan PPN sebesar Rp. 1.870.000,- | ||||
| o. Faktur No. 010.000.12.00000017 tanggal 18/07/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| p. Faktur No. 010.000.12.00000019 tanggal 18/08/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| q. Faktur No. 010.000.12.00000020 tanggal 18/09/2012 denganPPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| r. Faktur No. 010.000.12.00000022 tanggal 08/10/2012 dengan PPN sebesar Rp. 1.350.000,- | ||||
| s. Faktur No. 010.000.12.00000023 tanggal 18/10/2012 dengan PPN sebesar Rp. 4.500.000,- | ||||
| t. Faktur No. 010.000.12.00000025 tanggal 18/10/2012 dengan PPN | ||||
| Faktur Pajak dari PD. PATRA NAULI kepada CV. TUNAS NIAGATAMA dengan rineian sebagai berikut : | ||||
| a. Faktur No. 010.000-11.00000111 tanggal 25/09/2011 dengan PPN sebesar Rp. 3.043.636,- | ||||
| b. Faktur No. 010.000.12.00000071 tanggal 25/10/2012 dengan PPN sebesar Rp. 36.098.730.- | ||||
| c. Faktur No. 010.000-12.00000076 tanggal 21/11/2012 dengan PPN sebesar Rp. 40.183.907.- | ||||
| d. Faktur No. 010.000-12.00000077 tanggal 10/12/2012 dengan PPN sebesar Rp. 30.262.717,- | ||||
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari KAMIS tanggal 30 APRIL 2015, oleh kami MAURID SINAGA, SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua sidang, HASIAMAH DISTIYAWATI, SH.,MH dan ABDUL BARI A RAHIM, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 09 Februari 2015 Nomor : 155/Pen.Pid/2015/PN.JKT.TIM, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hj. DASWATI, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh ERNI VERONICA MARAMBA, SH.,M.Hum, Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.-
Hakim Anggota Hakim Ketua
HASIAMAH DISTIYAWATI, SH.,MH MAURID SINAGA, SH.,M.Hum
ABDUL BARI A RAHIM, SH.,MH
Panitera Pengganti
Hj. DASWATI, SH.,MH