132/Pid.Sus/2015/PN-KIS
Putusan PN KISARAN Nomor 132/Pid.Sus/2015/PN-KIS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROMYLIE DIAN PRASETYO
MENGADILI, 1. Menyatakan Terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : No Nama Barang Jumlah Barang Bukti Jumlah yang disisihkan 1. Ching Chaw Tan 91 (Sembilan puluh satu) kotak 1 (satu) kotak 2. Gastropin tablet 64 (enam puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 3. Ginseng Tianma Suspension 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 4. Aksara Cina (kotak merah) 69 (enam puluh sembilan) kotak 1 (satu) kotak 5. Fluocinonide Ointment 675 (enam ratus tujuh puluh lima) tube 1 (satu) tube 6. Compound Dexametason Acetat 340 (tiga ratus empat puluh) tube 1 (satu) tube 7. Compound Ketokonazol 180 (seratus delapan puluh) tube 1 (satu) tube 8. Pi Kang Shuang (Hijau) 230 (dua ratus tiga puluh) tube 1 (satu) tube 9. Suwei Wang 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 10. Calculus Bovis Cough Pil 168 (seratus enam puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 11. Tj Pharma Gun Mao Tang 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 12. Tyt Mistura Kai Wei 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 13. Obat batuk Chuan Bei Chong Cao Plus 12 (dua belas) botol 1 (satu) botol 14. Qianli Puzong Guyao Wan 18 (delapan belas) botol 1 (satu) botol 15. Herbal Purifyer Pills 57 (lima puluh tujuh) kotak 1 (satu) kotak 16. Pi Kang Shuang (biru) 170 (seratus tujuh puluh) tube 1 (satu) tube 17. Ginseng Kai Wei Cen Fei 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 18. Bonstrong ShuJin Wan 60 (enam puluh) kotak 1 (satu) kotak 19. Pee Pa Wan 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 20. Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 21. Ren Sem tien Chee Fa Loh Wan 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 22. Whaser Itc Soothung 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 23. Keong Pil 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 24. Midos Sujin Tonnainin 20 (dua puluh) kotak 1 (satu) kotak 25. Snake Itch Removing 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 26 Wan Ling Tong Ren Sem China Pil 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 27. Zhi Ke Lin 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 28. Aksara China (Menara Lima) 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 29. Viagra 10 (sepuluh) kotak 1 (satu) kotak 30. Nangen Zeng Zhangsu 3 (tiga kotak 1 (satu) kotak 31. Zhanseng Weigi Chaowe 3 (tiga kotak 1 (satu) kotak 32. Fen Fluramine Hidroklorida 1 (satu) kotak 1 (satu) kotak 33. Jian Bu Husian Wan Pill 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 34. How Cho Nio Hwang Cough Pill 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 132/Pid.Sus/2015/PN-KIS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : ROMYLIE DIAN PRASETYO Tempat Lahir : Pantai Labu Umur/Tanggal Lahir : 54 Tahun / 19 April 1960 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl.Pertempuran No.92 Lk.VI Kel.Pulo Brayan Kec.Kota Medan Barat Kota Medan Agama Budha Pekerjaan : W iraswasta / Guru Pendidikan : M, Pd
Terdakwa telah ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 9 September 2014 s/d tanggal 10 September 2014;
Terdakwa telah ditahan dengan penahananKota oleh:
Penuntut umum : sejak tanggal 05 Maret 2015 s/d tanggal 24 Maret 2015
Hakim : sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d tanggal 16 April 2015;
Perpanjangan KPN : sejak tanggal 17 April 2015 s/d tanggal 15 Juni 2015
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas-berkas perkara;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Kedua melanggar pasal 197 Jo.Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Romylie Dian Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
-
-
No Nama Barang Jumlah Barang Bukti Jumlah yang disisihkan 1. Ching Chaw Tan 91 (Sembilan puluh satu) kotak 1 (satu) kotak 2. Gastropin tablet 64 (enam puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 3. Ginseng Tianma Suspension 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 4. Aksara Cina (kotak merah) 69 (enam puluh sembilan) kotak 1 (satu) kotak 5. Fluocinonide Ointment 675 (enam ratus tujuh puluh lima) tube 1 (satu) tube 6. Compound Dexametason
Acetat
340 (tiga ratus empat puluh) tube 1 (satu) tube 7. Compound Ketokonazol 180 (seratus delapan puluh) tube 1 (satu) tube 8. Pi Kang Shuang (Hijau) 230 (dua ratus tiga puluh) tube 1 (satu) tube 9. Suwei Wang 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 10. Calculus Bovis Cough Pil 168 (seratus enam puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 11. Tj Pharma Gun Mao Tang 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 12. Tyt Mistura Kai Wei 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 13. Obat batuk Chuan Bei Chong Cao Plus 12 (dua belas) botol 1 (satu) botol 14. Qianli Puzong Guyao Wan 18 (delapan belas) botol 1 (satu) botol 15. Herbal Purifyer Pills 57 (lima puluh tujuh) kotak 1 (satu) kotak 16. Pi Kang Shuang (biru) 170 (seratus tujuh puluh) tube 1 (satu) tube 17. Ginseng Kai Wei Cen Fei 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 18. Bonstrong ShuJin Wan 60 (enam puluh) kotak 1 (satu) kotak 19. Pee Pa Wan 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 20. Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 21. Ren Sem tien Chee Fa Loh Wan 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 22. Whaser Itc Soothung 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 23. Keong Pil 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 24. Midos Sujin Tonnainin 20 (dua puluh) kotak 1 (satu) kotak 25. Snake Itch Removing 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 26 Wan Ling Tong Ren Sem China Pil 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 27. Zhi Ke Lin 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 28. Aksara China (Menara Lima) 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 29. Viagra 10 (sepuluh) kotak 1 (satu) kotak 30. Nangen Zeng Zhangsu 3 (tiga kotak 1 (satu) kotak 31. Zhanseng Weigi Chaowe 3 (tiga kotak 1 (satu) kotak 32. Fen Fluramine Hidroklorida 1 (satu) kotak 1 (satu) kotak 33. Jian Bu Husian Wan Pill 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 34. How Cho Nio Hwang Cough Pill 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak
-
-
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan (Pledoi) Terdakwa melalui penasihat hukumnya, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan;
Primair:
Menyatakan Terdakwa Misna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum;
Membebaskan Terdakwa Misna dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut umum;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa Misna;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Subsidaiir:
Apabila majelis hakim yang terhormat mempunyai pertimbangan hukum lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Telah mendengar pula replik dari penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan duplik dari penasihat hukum terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Kisaran oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan ;
Bahwa ia terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Toko obat Kembang Jaya Jalan Imam Bonjol Nomor 244/126 Kisaran Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi DORMAULI MANURUNG, SS.i, Apt dan JOHN PRINCEN, Amd staf pada Balai Besar POM di Medan melakukan pemeriksaan di Toko obat Kembang Jaya Jalan Imam Bonjol Nomor 244/126 Kisaran Kabupaten Asahan milik terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan tersebut saksi DORMAULI MANURUNG, SS.i, Apt dan JOHN PRINCEN, Amd menemukan produk Obat Tradisional disimpan didalam steling penjualan, di kamar lantai I dan gudang tempat penyimpanan obat di lantai II untuk dijual/diedarkan yang tidak memiliki izin edar, selanjutnya dilakukan pandataan dan pencatatan Produk Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan melakukan penyitaan yaitu berupa :
-
No Nama Barang Jumlah Keterangan 1. Ching Chaw Tan 91 (Sembilan puluh satu) kotak T I E 2. Gastropin tablet 64 (enam puluh empat) kotak T I E 3. Ginseng Tianma Suspension 24 (dua puluh empat) kotak T I E 4. Aksara Cina (kotak merah) 69 (enam puluh sembilan) kotak T I E 5. Fluocinonide Ointment 675 (enam ratus tujuh puluh lima) tube T I E 6. Compound Dexametason
Acetat
340 (tiga ratus empat puluh) tube T I E 7. Compound Ketokonazol 180 (seratus delapan puluh) tube T I E 8. Pi Kang Shuang (Hijau) 230 (dua ratus tiga puluh) tube T I E 9. Suwei Wang 48 (empat puluh delapan) kotak T I E 10. Calculus Bovis Cough Pil 168 (seratus enam puluh delapan) kotak T I E 11. Tj Pharma Gun Mao Tang 12 (dua belas) kotak T I E 12. Tyt Mistura Kai Wei 12 (dua belas) kotak T I E 13. Obat batuk Chuan Bei Chong Cao Plus 12 (dua belas) botol T I E 14. Qianli Puzong Guyao Wan 18 (delapan belas) botol T I E 15. Herbal Purifyer Pills 57 (lima puluh tujuh) kotak T I E 16. Pi Kang Shuang (biru) 170 (seratus tujuh puluh) tube T I E 17. Ginseng Kai Wei Cen Fei 48 (empat puluh delapan) kotak T I E 18. Bonstrong ShuJin Wan 60 (enam puluh) kotak T I E 19. Pee Pa Wan 48 (empat puluh delapan) kotak T I E 20. Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng 24 (dua puluh empat) kotak T I E 21. Ren Sem tien Chee Fa Loh Wan 24 (dua puluh empat) kotak T I E 22. Whaser Itc Soothung 24 (dua puluh empat) kotak T I E 23. Keong Pil 24 (dua puluh empat) kotak T I E 24. Midos Sujin Tonnainin 20 (dua puluh) kotak T I E 25. Snake Itch Removing 24 (dua puluh empat) kotak T I E 26 Wan Ling Tong Ren Sem China Pil 12 (dua belas) kotak T I E 27. Zhi Ke Lin 12 (dua belas) kotak T I E 28. Aksara China (Menara Lima) 24 (dua puluh empat) kotak T I E 29. Viagra 10 (sepuluh) kotak T I E 30. Nangen Zeng Zhangsu 3 (tiga kotak T I E 31. Zhanseng Weigi Chaowe 3 (tiga kotak T I E 32. Fen Fluramine Hidroklorida 1 (satu) kotak T I E 33. Jian Bu Husian Wan Pill 48 (empat puluh delapan) kotak T I E 34. How Cho Nio Hwang Cough Pill 48 (empat puluh delapan) kotak T I E
Keterangan T I E : Tanpa Izin Edara/Tidak Terdaftar
Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui membeli obat tradisional Tanpa izin Edar tersebut sejak tahun 2013 dari Salesman free lance yang datang ke Toko Obat Kembang Jaya dan terdakwa memesan setiap produk obat yang diinginkan lalu barang diantar ke Toko Kembang Jaya, setelah itu terdakwa mendistribusikan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar kepada konsumen/pelanggan yang secara langsung datang membeli ke Toko Kembang Jaya milik terdakwa dengan penjualan tunai.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaanya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan setelah bersumpah/ berjanji menurut agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HENDRA SUJONO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memkan keterangan yang pernah diberikan di depan penyidik ;
Bahwa saksi telah bekerja di Toko obat Kembang Jaya milik Terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi bekerja di toko Kembang Jaya sebagai bagian pemasaran / penjualan yang melayani pembeli ;
Bahwa produk obat yang dijual di toko Kembang Jaya merupakan obat tradisional dari cina;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2014 sekitar pukul 11.45 Wib telah dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh Badan POM Medan di Toko obat Kembang Jaya milik terdakwa yang berada di Jalan Imam Bonjol Kisaran ;
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di toko obat kembang jaya, petugas dari BPOM ada membawa dan menunjukan Surat Perintah Tugas kepada saksi selaku perwakilan dari Toko obat Kembang Jaya oleh karena Pak Romlie pada saat itu berada di Medan;
Bahwa pada waktu Petugas BPOM melakukan pemeriksaan dan pendataan, saksi berada di dalam toko obat Kembang Jaya dan ikut menyaksikannya ;
Bahwa dari pemeriksaan dan pendataan ditemukan didalam steling penjualan dan kamar penyimpanan obat serta Gudang tempat penyimpanan 34 (tiga puluh empat) jenis produk obat cina yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa salah satu jenis obat cina yang dijual di toko kembang Jaya milik terdakwa bermerk Ching Cau Tan;
Bahwa saksi dapat membaca tulisan berbahasa mandarin pada setiap obat cina yang tertera pada label-nya sehingga setiap ada pembeli yang mencari obat yang diminta, saksi memberinya sesuai dengan tulisan pada obat tersebut ;
Bahwa setahu saksi obat cina yang tidak memiliki ijin edar yang dijual di toko Kembang Jaya didapat dari barang selundupan (luar negeri) melalui Salesman yang datang ke toko obat Kembang Jaya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kegunaan dari ijin edar pada obat yang dijual ;
Bahwa 34 jenis obat cina yang disita oleh BPOM Medan karena tidak memiliki izin edar sudah ada di toko obat kembang jaya dan dijual kepada Konsumen sejak setahun yang lalu atau mulai tahun 2013;
----------- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan dan tidak keberatan;
Saksi ELLIANA, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memkan keterangan yang pernah diberikan di depan penyidik ;
Bahwa saksi telah bekerja di Toko obat Kembang Jaya milik Terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas saksi sehari-hari selaku karyawan di Toko obat Kembang Jaya hanya melakukan penjualan produk obat tradisional kepada pembeli yang datang ke toko obat kembang jaya Bahwa, sedangkan yang bertanggung jawab untuk melakukan pembelian dan penjualan obat tradisional cina tersebut adalah Bapak Romlie Dian Prasetyo (terdakwa);
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2014 sekitar pukul 11.45 Wib telah dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh Badan POM Medan di Toko obat Kembang Jaya milik terdakwa yang berada di Jalan Imam Bonjol Kisaran ;
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di toko obat kembang jaya, petugas dari BPOM ada membawa dan menunjukan Surat Perintah Tugas kepada saksi selaku perwakilan dari Toko obat Kembang Jaya oleh karena Pak Romlie pada saat itu berada di Medan;
Bahwa pada waktu Petugas BPOM melakukan pemeriksaan dan pendataan, saksi berada di dalam toko obat Kembang Jaya bersama Hendra Sujono yang merupakan keponakan terdakwa dan saksi dan ikut menyaksikannya;
Bahwa dari pemeriksaan dan pendataan ditemukan didalam steling penjualan dan kamar penyimpanan obat serta Gudang tempat penyimpanan 34 (tiga puluh empat) jenis produk obat cina yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan 34 jenis obat cina yang tidak ada ijin edar di toko kembang jaya kurang lebih setahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang izin edar obat tradisional cina yang dijual di toko obat kembang jaya karena tugas saksi hanya melakukan penjualan obat kepada konsumen.
----------- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan dan tidak keberatan;
Saksi DORMAULI MANURUNG, SS,I,Apt, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah salah satu Petugas dari Badan Balai Besar Pengawasan Dan Obat Makanan (BPOM) di Medan yang ikut melakukan penggeledahan dan pendataan di toko Kembang Jaya yang berada di Jalan Imam Bonjol Nomor 244/126 Kisaran pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2014;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan didalam toko obat Kembang Jaya milik terdakwa bersama 3 (tiga) orang Petugas BPOM lainnya dari Medan dengan membawa Surat Perintah Tugas disaksikan oleh 2 (dua) orang karyawan/karyawati dari toko Kembang Jaya dan seorang Kepling ;
Bahwa penggeledahan di toko kembang jaya dilakukan berdasarkan informasi dari penyidik BPOM lain ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan dilantai 2 Toko Kembang Jaya produk obat cina juga dibawah tilam yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa selain dilantai II ditemukan produk obat lainnya yang tidak berijin edar didalam steling dibawah obat yang sudah memiliki ijin edar dan tidak dipajang ;
Bahwa setelah didata terdapat 34 jenis produk obat cina yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa saksi bersama petugas BPOM lainnya dapat menandai kalau 34 jenis produk obat cina tersebut tanpa ada ijin edar dapat dilihat dari penandaan pada label kemasan baik primer dan sekunder Produk obat tradisonal tersebut, dimana setiap produk obat yang ada izin edar-nya ada tertera nomor pendaftarannya di label kemasan ;
Bahwa saat diperlihatkan dan dipertanyakan 34 jenis produk obat yang tidak berizin edar tersebut kepada karyawan/karyawati kembang jaya, yang bersangkutan tidak mengetahui sumber perolehan obat tradisional cina tersebut, namun berdasarkan keterangan keduanya obat tersebut disimpan untuk diperjualbelikan kepada pembeli yang datang ke toko obat kembang jaya.
Bahwa selanjutnya saksi bersama petugas BPOM menyita dan membawa 34 jenis produk obat tradisional cina tersebut ke BPOM Medan;
----------- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan dan tidak keberatan;
Saksi SYAFRIDA LUBIS, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Tebing Kisaran;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2014, saksi menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh Petugas BPOM Medan di toko obat kembang jaya yang terletak di Jalan Imam Bonjol No.244/126 Kisaran;
Bahwa saat penggeledahan saksi ada diperlihatkan kepada Petugas BPOM Medan Surat Perintah Tugas dan yang melakukan penggeledahan pada saat di toko obat kembang jaya saat itu ada sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa dari pemeriksaan Petugas BPOM Medan ada menemukan produk obat cina dari dalam toko obat kembang jaya;
Bahwa saksi ada diperlihatkan oleh Petugas BPOM Medan obat tradisional cina yang tidak berijin edar yang ditemukan di jual di toko obat kembang jaya;
Bahwa kemudian petugas BPOM Medan mengumpulkan, mencatat kemudian menyita produl obat tradisional cina tersebut untuk diamankan di BPOM Medan;
--------------- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didegar keterangan ahli MANGANDAR MARBUN, SS,I,Apt, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Staf pada Seksi Penyidikan dengan jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Ahli adalah Petugas Pemeriksa terhadap produk obat, obat Tradisional dan Kosmetika yang beredar diwilayah Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa ahli saat diperlihatkan 34 jenis produk obat tradisional hasil sitaan yang dilakukan petugas BPOM Medan dari toko obat kembang jaya Kisaran, ahli nyatakan produk obat tradisional cina tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM RI;
Bahwa ahli menyatakan 34 jenis produk obat cina tersebut tidak ada izin edar-nya karena dapat dilihat dari penandaan yang tertera pada kemasan obat, apabila pada produk obat tidak tercantum nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan POM RI maupun data yang ada pada website Badan POM RI, maka sangat jelas bahwasanya produk obat tersebut dinyatakan tidak ada izin edar;
Bahwa kegunaan dari izin edar untuk obat-obatan, makanan maupun kosmetik berdasarkan prinsip Pemerintah Undang-undang Kesehatan untuk memastikan mutu, kwalitas dijamin sesuai apa yang dijanjikan pada obat tersebut;
Bahwa untuk 34 macam produk obat tradisional cina yang tidak memiliki izin edar tersebut sangat berbahaya digunakan karena produk tersebut tidak dapat dijamin keamanannya sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap kesehatan bahkan dapat berakibat fatal bagi konsumen yang menggunakannya;
Menimbang, bahwa terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETRO juga telah memberikan keterangan dalam perkara ini yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku pemilik toko obat kembang Jaya yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 244/126 Kisaran;
Bahwa Toko obat Kembang jaya berdiri / buka sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2014 dilakukan penggeledahan terhadap toko obat kembang jaya yang berada di Jalan Imam Bonjol Nomor 244/126 Kisaran milik terdakwa oleh Petugas BPOM Medan;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas BPOM, terdakwa berada di Medan dan sedang tidak ada ditoko obat Kembang Jaya;
Bahwa terdakwa mengetahui adanya pemeriksaan di toko obat kembang jaya milik terdakwa dari keponakan terdakwa yang bernama Hendra Sujono;
Bahwa dari pemeriksaan di toko obat kembang jaya petugas BPOM Medan menemukan 34 jenis obat tradisional cina yang disimpan sebagian di bawah tempat tidur di lantai I, sebagian lagi dari Steling dan sebagian dari lantai II;
Bahwa produk obat sebanyak 34 macam yang disimpan tersebut, untuk dijual kepada konsumen yang datang berbelanja di Toko Obat Kembang Jaya Jl.Imam Bonjol No.244/126 Kisaran milik terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh produk obat cina tanpa izin edar tersebut dari salesman free lance yang datang ke toko Obat Kembang Jaya Jalan Imam Bonjol Kisaran, terdakwa memesan setiap produk yang terdakwa mau, lalu barang diantar ke toko milik terdakwa lalu dibayar secara kontan;
Bahwa produk obat tradisional yang tidak berizin yang dijual di toko obat Kembang Jaya harganya berbeda-beda, seperti untuk obat merk Pi Kang Shuang dijual seharga Rp.10.000 (sepuluh ribu) per tube, dan obat batuk Chuan Bei Chong Cao plus dijual seharga Rp.30.000 (tiga puluh ribu) perbotol;
Bahwa terdakwa menjual 34 macam jenis obat tradisional cina tidak berizin tersebut selama kurang lebih setahun tepatnya sejak tahun 2013 yang lalu;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 34 produk obat tradisional yang disita petugas BPOM Medan tidak memiliki izin edar, terdakwa mengetahuinya setelah terdakwa ditangkap dan diberi penjelasan oleh BPOM Medan;
Bahwa sekarang terdakwa menyadari dan mengetahui untuk setiap produk obat tradisional yang dijual/diedarkan kepada konsumen haruslah memiliki izin edar dari BPOM RI.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
-
No Nama Barang Jumlah Keterangan 1. Ching Chaw Tan 91 (Sembilan puluh satu) kotak T I E 2. Gastropin tablet 64 (enam puluh empat) kotak T I E 3. Ginseng Tianma Suspension 24 (dua puluh empat) kotak T I E 4. Aksara Cina (kotak merah) 69 (enam puluh sembilan) kotak T I E 5. Fluocinonide Ointment 675 (enam ratus tujuh puluh lima) tube T I E 6. Compound Dexametason
Acetat
340 (tiga ratus empat puluh) tube T I E 7. Compound Ketokonazol 180 (seratus delapan puluh) tube T I E 8. Pi Kang Shuang (Hijau) 230 (dua ratus tiga puluh) tube T I E 9. Suwei Wang 48 (empat puluh delapan) kotak T I E 10. Calculus Bovis Cough Pil 168 (seratus enam puluh delapan) kotak T I E 11. Tj Pharma Gun Mao Tang 12 (dua belas) kotak T I E 12. Tyt Mistura Kai Wei 12 (dua belas) kotak T I E 13. Obat batuk Chuan Bei Chong Cao Plus 12 (dua belas) botol T I E 14. Qianli Puzong Guyao Wan 18 (delapan belas) botol T I E 15. Herbal Purifyer Pills 57 (lima puluh tujuh) kotak T I E 16. Pi Kang Shuang (biru) 170 (seratus tujuh puluh) tube T I E 17. Ginseng Kai Wei Cen Fei 48 (empat puluh delapan) kotak T I E 18. Bonstrong ShuJin Wan 60 (enam puluh) kotak T I E 19. Pee Pa Wan 48 (empat puluh delapan) kotak T I E 20. Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng 24 (dua puluh empat) kotak T I E 21. Ren Sem tien Chee Fa Loh Wan 24 (dua puluh empat) kotak T I E 22. Whaser Itc Soothung 24 (dua puluh empat) kotak T I E 23. Keong Pil 24 (dua puluh empat) kotak T I E 24. Midos Sujin Tonnainin 20 (dua puluh) kotak T I E 25. Snake Itch Removing 24 (dua puluh empat) kotak T I E 26 Wan Ling Tong Ren Sem China Pil 12 (dua belas) kotak T I E 27. Zhi Ke Lin 12 (dua belas) kotak T I E 28. Aksara China (Menara Lima) 24 (dua puluh empat) kotak T I E 29. Viagra 10 (sepuluh) kotak T I E 30. Nangen Zeng Zhangsu 3 (tiga kotak T I E 31. Zhanseng Weigi Chaowe 3 (tiga kotak T I E 32. Fen Fluramine Hidroklorida 1 (satu) kotak T I E 33. Jian Bu Husian Wan Pill 48 (empat puluh delapan) kotak T I E 34. How Cho Nio Hwang Cough Pill 48 (empat puluh delapan) kotak T I E
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tersebut di atas dapat terbukti perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah didakwakan di dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan apakah atas perbuatan tersebut terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan tunggal Melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal dalam dakwaan melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang pribadi atau badan hukum atau dader yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan atas perbuatannya tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO (54 Tahun / 19 April 1960), dalam hal ini terdakwa selaku subyek hukum, sehat jasmani dan rohani serta mampu melakukan perbuatan hukum dan terhadap semua perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan nyata-nyata terbukti terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO adalah orang yang cakap sebagai pemangku hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab. Kecakapan dan kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO tersebut terlihat secara nyata selama proses persidangan berlangsung dimana terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO mampu dengan jelas menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya..
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif oleh karenanya apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka terdakwa sudah dapat dipersalahkan atas perbuatanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan perekrutan adalah proses menarik, skrining dan memilih orang atau untuk mencari seseorang melakukan suatu pekerjaan;
Menimbang, bahwa sedangkan posisi rentan adalah keadaan seseorang mudah untuk dipengaruhi, yang mana dalam perkara ini perbuatan tersebut dilakukan untuk mempengaruhi seorang anak untuk mau melakukan kehendak yang dimintakan kepadanya yang mana perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan (ketentuan tertulis) dapat juga mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang tidak seharusnya dapat dilakukan oleh seorang anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 11.45 Wib, saksi Dormauli Manurung, S,Si, Apt dan saksi Prince, Amd yang merupakan staf pada balai Besar POM di Medan melakukan pemeriksaan di Toko obat Kembang Jaya Jalan Imam Bonjol Nomor 244/126 Kisaran dan menemukan produk obat Tradisional yang disimpan didalam steling penjualan, di kamar lantai I tepatnya dibawah tilam tempat tidur dan gudang tempat penyimpanan obat dilantai II untuk dijual/diedarkan yang tidak memiliki izin edar, selanjutnya dilakukan pendataan dan pencatatan Produk Obat Tradisional Cina dan setelah dilakukan pendataan terdapat 34 jenis obat tradisional yang tidak memiliki izin edar yakni : Ching Chaw Tan sebanyak 91 (sembilan puluh satu) kotak, 64 (enam puluh empat) kotak Gastropin tablet, 24 (dua puluh empat) Ginseng Tianma Suspension, 69 (enam puluh sembilan) kotak Aksara Cina, 675 tube Fluocinonde Ointment, 340 tube Compound Dexametason, 180 tube Compound Ketokonazol, 230 tube Pi Kang Shuang, 48 kotak Suwei Wang, 168 kotak Calculus Bovis Cough Pil, 12 kotak Tj Pharma Gun MaoTung, 12 kotak Tyt Mistura Kai Weng, 12 botol obat batuk Chuan Bei Chong, 18 botol Qianli puzong Guyao wan, 57 kotak, Herbal Purifyer Pills, 170 tube Pi kang Shuang, 48 kotak Ginseng Kai Wei Cen Fei, 60 kotak Bonstrong Shu Jin Wan, 48 kotak Pee Pa Wan, 24 kotak Tian Ma Tu Chung Seven leave Ginseng, 24 kotak Ren Sem Tien Chee Fa Loh Wan, 24 kotak Whaser Itc Soothung, 24 kotak keong Pil, 20 kotak Midos Sujin Tonainin, 24 kotak Snake Itc Removing, 12 kotak Wan Ling Tong Ren Sem China Pil, 12 kotak Zhi Ke Lin, 24 kotak aksara cina (menara lima), 10 kotak Viagra, 3 kotak Zhanseng Weigi Chaowe, 1 kotak Fen Fluramine Hidroklorida, 48 kotak Jian Bu Husian Wan Pill, 48 kotak How Cho Nio Hwang Cough Pill.
Bahwa setelah dilihat dari penandaan yang tertera pada kemasan 34 jenis obat tradisional diatas, tidak tercantum nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan POM RI maupun data yang ada pada website Badan POM RI, maka sangat jelas bahwasanya produk obat tersebut dinyatakan tidak ada izin edar. Adapun terdakwa membeli obat tradisional Tanpa Izin Edar tersebut sejak tahun 2013 dari Salesman free lance yang datang ke Toko Obat Kembang Jaya dan terdakwa memesan setiap produk obat yang diinginkan lalu barang diantar ke Toko Obat Kembang Jaya, setelah itu terdakwa mendistribusikan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar kepada Konsumen/Pelanggan yang secara langsung ddatang membeli ke Toko Obat Kembang Jaya milik terdakwa. Dimana dengan terdakwa menjual Obat Tanpa Izin Edar sangat membahayakan konsumen karena produk tersebut tidak dapat dijamin keamanannya sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap kesehatan bahkan dapat berakibat fatal bagi konsumen yang menggunakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan mohon keringan hukuman akan dipertimbangkan dalam keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik alasan pem maupun pemaaf, maka terhadap terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban dan dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam perkara ini, selain dijatuhi pidana penjara terhadap Tedakwa juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa maksud dari penjatuhan pidana kepada terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, namun lebih dari itu dimaksudkan sebagai pembelajaran kepada terdakwa dan masyarakat untuk tidak melakukan kembali perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah dirasa cukup adil, patut dan seharusnya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa bebani pula untuk membayar biaya perkara ini yang disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sebelum Majelis menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program dan tujuan pemerintah dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui kesalahanya dan menyesalinya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 dan UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP), ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I,
Menyatakan Terdakwa ROMYLIE DIAN PRASETYO sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
No Nama Barang Jumlah Barang Bukti Jumlah yang disisihkan 1. Ching Chaw Tan 91 (Sembilan puluh satu) kotak 1 (satu) kotak 2. Gastropin tablet 64 (enam puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 3. Ginseng Tianma Suspension 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 4. Aksara Cina (kotak merah) 69 (enam puluh sembilan) kotak 1 (satu) kotak 5. Fluocinonide Ointment 675 (enam ratus tujuh puluh lima) tube 1 (satu) tube 6. Compound Dexametason
Acetat
340 (tiga ratus empat puluh) tube 1 (satu) tube 7. Compound Ketokonazol 180 (seratus delapan puluh) tube 1 (satu) tube 8. Pi Kang Shuang (Hijau) 230 (dua ratus tiga puluh) tube 1 (satu) tube 9. Suwei Wang 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 10. Calculus Bovis Cough Pil 168 (seratus enam puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 11. Tj Pharma Gun Mao Tang 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 12. Tyt Mistura Kai Wei 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 13. Obat batuk Chuan Bei Chong Cao Plus 12 (dua belas) botol 1 (satu) botol 14. Qianli Puzong Guyao Wan 18 (delapan belas) botol 1 (satu) botol 15. Herbal Purifyer Pills 57 (lima puluh tujuh) kotak 1 (satu) kotak 16. Pi Kang Shuang (biru) 170 (seratus tujuh puluh) tube 1 (satu) tube 17. Ginseng Kai Wei Cen Fei 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 18. Bonstrong ShuJin Wan 60 (enam puluh) kotak 1 (satu) kotak 19. Pee Pa Wan 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 20. Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 21. Ren Sem tien Chee Fa Loh Wan 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 22. Whaser Itc Soothung 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 23. Keong Pil 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 24. Midos Sujin Tonnainin 20 (dua puluh) kotak 1 (satu) kotak 25. Snake Itch Removing 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 26 Wan Ling Tong Ren Sem China Pil 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 27. Zhi Ke Lin 12 (dua belas) kotak 1 (satu) kotak 28. Aksara China (Menara Lima) 24 (dua puluh empat) kotak 1 (satu) kotak 29. Viagra 10 (sepuluh) kotak 1 (satu) kotak 30. Nangen Zeng Zhangsu 3 (tiga kotak 1 (satu) kotak 31. Zhanseng Weigi Chaowe 3 (tiga kotak 1 (satu) kotak 32. Fen Fluramine Hidroklorida 1 (satu) kotak 1 (satu) kotak 33. Jian Bu Husian Wan Pill 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak 34. How Cho Nio Hwang Cough Pill 48 (empat puluh delapan) kotak 1 (satu) kotak
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada hari: JUMAT tanggal 12 JUNI 2015 oleh kami, OLOAN SILALAHI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, JASAEL, SH.,MH dan AIDA NOVITA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada SeNIN, tanggal 22 Juni 2015 juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ANDERSON SIJABAT, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, dihadiri oleh T.FITRI HANIFA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kisaran dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGOTA: KETUA MAJELIS HAKIM:
1. JASAEL, S.H.,MH OLOAN SILALAHI, SH.,MH.
2. AIDA NOVITA, SH.,MH.
PANITERA PENGANTI:
ANDERSON SIJABAT, SH