328/Pid.Sus /2014/PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 328/Pid.Sus /2014/PN. Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AHMAD SIRADJUDIN Bin ISBAT
-MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa AHMAD SIRADJUDIN Bin ISBAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dextromertopen ; - 9 (sembilan) butir pil carnophen zenith ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahrarudin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Joni Astriaman, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor 328/Pid.Sus /2014/PN. Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | AHMAD SIRADJUDIN Bin ISBAT |
| 2. | Tempat lahir | : | Rantau |
| 3. | Umur / Tanggal lahir | : | 24 Tahun / 8 Juli 1990 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Pematang Karangan Hilir Rt. 02 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2014 s/d tanggal 13 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Nopember 2014 s/d tanggal 23 Desember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2014 s/d tanggal 28 Desember 2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 17 Januari 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 18 Januari 2015 s/d tanggal 18 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 328/Pid/2014/PN. Rta tanggal 19 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 328/Pid/2014/PN. Rta tanggal 19 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa AHMAD SIRADJUDIN Bin ISBAT telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Republik Indonesia ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dextromertopen (dirampas untuk dimusnahkan) ;
- 9 (sembilan) butir pil carnophen zenith (dirampas untuk dimusnahkan) ;
- Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Primer ;
Bahwa terdakwa AHMAD SIRADJUDIN Bin ISBAT pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya dibulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat disebuah warung Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau “telah dengan sengaja telah mengedarkan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa tertangkap tangan sedang membawa obat-obatan jenis carnopen/zenith dan obat dextromethurpen, yang didepan petugas yang melakuukan razia dan melakukan penggeledahan terhdap terdakwa, dan kepada petugas Polsek Tapin Tengah terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya, dan obat-obatan tersebut selain dikonsumsi sendiri oleh terdakwa juga terdakwa edarkan/jual kembali kepada teman-teman terdakwa yang membutuhkan obat-obatan tersebut, kemudian pada saat diminta keterangan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan barang beruipa obat-obatan pil zenith dan dextromerthopen tersebut dibeli langsung oleh terdakwa dari gedung ekz bioskop Rantau, dan terdakwa menjual dan mengedarkannya kembali kepada teman terdakwa tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum. Bahkan obat yang dijual oleh terdakwa dengan jenis carnophen produksi zenith pharmaceutical dan dextro sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM RI (Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsider ;
Bahwa terdakwa AHMAD SIRADJUDIN Bin ISBAT pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya dibulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat disebuah warung Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau “telah dengan sengaja dan tidak memiliki kewenangan atau keterampilan dalam melakukan untuk melakukan kefarmasian” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa tertangkap tangan sedang membawa obat-obatan jenis carnopen/zenith dan obat dextromethurpen, yang didepan petugas yang melakuukan razia dan melakukan penggeledahan terhdap terdakwa, dan kepada petugas Polsek Tapin Tengah terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya, dan obat-obatan tersebut selain dikonsumsi sendiri oleh terdakwa juga terdakwa edarkan/jual kembali kepada teman-teman terdakwa yang membutuhkan obat-obatan tersebut, kemudian pada saat diminta keterangan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan barang beruipa obat-obatan pil zenith dan dextromerthopen tersebut dibeli langsung oleh terdakwa dari gedung ekz bioskop Rantau, dan terdakwa menjual dan mengedarkannya kembali kepada teman terdakwa tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum. Bahkan obat yang dijual oleh terdakwa dengan jenis carnophen produksi zenith pharmaceutical dan dextro sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM RI (Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Albert Naipospos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 23.45 Wita bertempat disebuah warung Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin terdakwa telah tertangkap tangan karena memiliki dan menjual obat jenis zenith dan dextro ;
Bahwa malam itu kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi obat jenis zenith di Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah, lalu Kapolsek mengumpulkan anggota termasuk saksi untuk menindak lanjuti adanya laporan itu ;
Bahwa selanjutnya kami bersama 6 orang anggota polisi bergerak menuju tempat yang dimaksud dan begitu sampai dilokasi saksi melihat terdakwa sedang duduk disebuah warung ketika itu terdakwa langsung membuang sesuatu kemudian Ardiansyah Nurdin menyuruh terdakwa ambil ternyata benar obatzenith dan dextro ;
Bahwa benar saat itu diakui terdakwa miliknya dan akan dijual kepada seseorang ;
Bahwa terdakwa memiliki dan menjual obat dextro tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sudah lama menjadi target operasi ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kefarmasian ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat zenith dan dextro didapatkan terdakwa dari seseorang di eks bioskop terminal Rantau ;
Bahwa yang saksi temukan saat penangkapan terdakwa, seingat saksi obat zenith 5 biji dan 78 biji dextro ;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada temannya yang bernama Samsudin Noor orang dari Kec. Bakarangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidak berkeberatan ;
Saksi Ardiansyah Nurdin Bin Nurdin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 23.45 Wita bertempat disebuah warung Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin terdakwa telah tertangkap tangan karena memiliki dan menjual obat jenis zenith dan dextro ;
Bahwa malam itu kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi obat jenis zenith di Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah, lalu Kapolsek mengumpulkan anggota termasuk saksi untuk menindak lanjuti adanya laporan itu ;
Bahwa selanjutnya kami bersama 6 orang anggota polisi bergerak menuju tempat yang dimaksud dan begitu sampai dilokasi saksi melihat terdakwa sedang duduk disebuah warung ketika itu terdakwa langsung membuang sesuatu kemudian saksi menyuruh terdakwa ambil ternyata benar obatzenith dan dextro ;
Bahwa benar saat itu diakui terdakwa miliknya dan akan dijual kepada seseorang ;
Bahwa terdakwa memiliki dan menjual obat dextro tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sudah lama menjadi target operasi ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kefarmasian ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat zenith dan dextro didapatkan terdakwa dari seseorang di eks bioskop terminal Rantau ;
Bahwa yang saksi temukan saat penangkapan terdakwa, seingat saksi obat zenith 5 biji dan 78 biji dextro ;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada temannya yang bernama Samsudin Noor orang dari Kec. Bakarangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi Syamsudin Noor Bin Ujang, tidak disumpah keterangan dibacakan sesuai BAP pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 23.45 Wita bertempat disebuah warung Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, terdakwa telah tertangkap tangan karena memiliki dan menjual obat jenis zenith dan dextro ;
- Bahwa awalnya saksi ingin membeli obat jenis dextro kepada terdakwa yang seharga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) yang berisi 9 (sembilan) butir warna kuning dan obat tersebut saksi minum ;
- Bahwa ketika saksi menuju Desa Pandahan Kec. Tapin Tengah lewat Polsek Kepayang saksi diberhentikan oleh petugas kepolisian karena tidak memiliki surat-surat kendaraan ;
- Bahwa ketika itu saksi sedang mabuk dan ditanya tentang darimana memperoleh obat tersebut dan saksi jawab obat tersebut saksi dapat dari Amat tidak lain terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 23.45 Wita bertempat disebuah warung Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin, terdakwa telah tertangkap tangan karena memiliki dan menjual obat jenis zenith dan dextro ;
Bahwa awalnya Syamsudin Noor menanyakan dan ingin membeli obat jenis dextro kepada terdakwa, yang seharga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) yang berisi 9 (sembilan) butir warna kuning dan obat tersebut langsung minum oleh Syamsudin Noo, sedangkan terdakwa langgsung kewarung di Desa Pematang Karangan setelah itu datang beberapa orang polisi dan obat itu sempat terdakwa buang kerumputdan terdakwa disuruhmengambil obat tersebut dan terdakwa langsung ditangkap ;
Bahwa memiliki dan menjual obat zenith dan dextro tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
Bahwa maksud terdakwa menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah sering menjual obat tersebut sekitar setahun yang lalu ;
Bahwa hasil penjualan obat itu terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dextromertopen ;
- 9 (sembilan) butir pil carnophen zenith ;
- Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 23.45 Wita bertempat disebuah warung Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin terdakwa telah tertangkap tangan karena memiliki dan menjual obat jenis zenith dan dextro ;
Bahwa benar berawal dari saksi Albert Naipospos dan Ardiansyah Nurdin menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi obat jenis zenith di Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah, kemudian saksi Albert Naipospos dan Ardiansyah Nurdin bersama 6 orang anggota polisi bergerak menuju tempat yang dimaksud dan begitu sampai dilokasi saksi Albert Naipospos dan Ardiansyah Nurdin melihat terdakwa sedang duduk disebuah warung ketika itu terdakwa langsung membuang sesuatu kemudian saksi Ardiansyah Nurdin menyuruh terdakwa ambil ternyata benar obat zenith dan dextro ;
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa mengakui obat zenith dan dextro adalah miliknya dan telah dijual kepada saksi Syamsudin Noor ;
Bahwa benar saksi Syamsudin Noor membeli obat jenis dextro dari terdakwa seharga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) yang berisi 9 (sembilan) butir warna kuning ;
Bahwa benar terdakwa memiliki dan menjual obat dextro tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kefarmasian ;
Bahwa benar terdakwa sudah lama menjadi target operasi menurut terdakwa obat zenith dan dextro didapatkan terdakwa dari seseorang di eks bioskop terminal Rantau ;
Bahwa benar maksud terdakwa menjual obat zenith dan dextro tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan hasil penjualan obat itu terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Dengan Sengaja ;
3. Mengedarkan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang bahwa “setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama AHMAD SIRADJUDIN Bin ISBAT, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengan sengaja” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno, SH, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, 2002, Jakarta, hal. 171-172) ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa dapat ditinjau dari 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan, kedua teori tersebut mengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan, berarti kesengajaan itu termasuk juga akibat-akibatnya dan keadaan-keadaan yang menyertainya ;
Menimbang bahwa teori tersebut diatas bersesuaian dengan sifat kesengajaan yang mengartikan kesengajaan itu dengan sifat kleurloos begrip atau tidak mempunyai sifat tertentu, artinya yang melakukan tindak pidana itu cukuplah apabila ia menghendaki tindakannya, dalam hal ini tidaklah disayaratkan apakah si pelaku menginsyafi bahwa tindakannya mempunyai akibat yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang. “Himpunan Yurisprudensi Indonesia yang penting untuk praktek sehari-hari, landmark decisions, jilid 8, PT. Citra aditya bakti, Bandung 1993, hal 167-168, dengan catatan Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama” ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja disini adalah kesengajaan dengan maksud atau dikehendaki untuk menjadi tujuannya yaitu berupa tindakan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 23.45 Wita bertempat disebuah warung Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin terdakwa telah tertangkap tangan karena memiliki dan menjual obat jenis zenith dan dextro ;
Menimbang, bahwa berawal dari saksi Albert Naipospos dan Ardiansyah Nurdin menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi obat jenis zenith di Desa Pematang Karangan Hilir Kec. Tapin Tengah, kemudian saksi Albert Naipospos dan Ardiansyah Nurdin bersama 6 orang anggota polisi bergerak menuju tempat yang dimaksud dan begitu sampai dilokasi saksi Albert Naipospos dan Ardiansyah Nurdin melihat terdakwa sedang duduk disebuah warung ketika itu terdakwa langsung membuang sesuatu kemudian saksi Ardiansyah Nurdin menyuruh terdakwa ambil ternyata benar obat zenith dan dextro ;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah lama menjadi target operasi menurut terdakwa obat zenith dan dextro didapatkan terdakwa dari seseorang di eks bioskop terminal Rantau ;
Menimbang, bahwa maksud terdakwa menjual obat zenith dan dextro tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan hasil penjualan obat itu terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut hemat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja menjual obat jenis zenith dan dextro tersebut untuk memperoleh keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) inipun telah terpenuhi ;
Ad.3. Mengedarkan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Syamsudin Noor pada BAP penyidik yang telah dibacakan dipersidangan dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa, pada pokoknya bahwa awalnya saksi ingin membeli obat jenis dextro kepada terdakwa yang seharga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) yang berisi 9 (sembilan) butir warna kuning dan obat tersebut saksi minum, bahwa ketika saksi menuju Desa Pandahan Kec. Tapin Tengah lewat Polsek Kepayang saksi diberhentikan oleh petugas kepolisian karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, bahwa ketika itu saksi sedang mabuk dan ditanya tentang darimana memperoleh obat tersebut dan saksi jawab obat tersebut saksi dapat dari Amat tidak lain terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap oleh saksi Albert Naipospos dan Ardiansyah Nurdin, terdakwa mengakui obat zenith dan dextro adalah miliknya dan telah dijual kepada saksi Syamsudin Noor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Albert Naipospos dan Ardiansyah Nurdin bahwa terdakwa sudah lama menjadi target operasi dan menurut terdakwa obat zenith dan dextro didapatkan terdakwa dari seseorang di eks bioskop terminal Rantau ;
Menimbang, bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh saksi Albert Naipospos dan Ardiansyah Nurdin ditemukan pada barang bukti berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dextromertopen dan 9 (sembilan) butir pil carnophen zenith serta uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki dan menjual obat dextro tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kefarmasian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
- 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dextromertopen ;
- 9 (sembilan) butir pil carnophen zenith ;
Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dextromertopen dan 9 (sembilan) butir pil carnophen zenith, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana / merupakan hasil dari tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), merupakan hasil dari tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa AHMAD SIRADJUDIN Bin ISBAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dextromertopen ;
- 9 (sembilan) butir pil carnophen zenith ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahrarudin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Joni Astriaman, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Akhmad Rosady, S.H Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H | Hakim Ketua Mustajab, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti Ahrarudin | |