59/PDT/ 2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 59/PDT/ 2011/PT-BNA
ABDULLAH UMAR dkk
MENGADILI :
Salinan PUTUSAN
Nomor : 59 /PDT/ 2011/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara antara :
ABDULLAH UMAR, Umur + 54 tahun, Perkerjaan Petani, Tempat tinggal di Dusun Nek Bayan, Desa Deah Raya, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai / Pembanding / semula Pelawan Tersita I ;
ABDUL HAMID, Umur + 49 Tahun, Perkerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal di Dusun Nek Bayan, Desa Deah Raya, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai / Pembanding / semula Pelawan Tersita II;
HASYIM UMAR, Umur + 49 Tahun, Perkerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal di Jalan Kenari No. 3 Dusun II Pulo, Desa Lampulo Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai / Pembanding / semula Pelawan Tersita III;
MAHDI UMAR, Umur + 48 Tahun, Perkerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal di Jalan Indra Budiman Dusun Tgk. Disayang, Desa Lampulo Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai / Pembanding / semula Pelawan Tersita IV;
BUSTAMAM Bin ABDUL GAFAR, Umur + 27 Tahun, Perkerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal di Dusun Tgk. Chik Musa, Desa Deah Raya, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai / Pembanding / semula Pelawan Tersita V;
KAMARUZZAMAN Bin ABDUL GAFAR, Umur + 25 Tahun, Perkerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal di Dusun Tgk. Chik Musa, Desa Deah Raya, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai / Pembanding / semula Pelawan Tersita VI;
MAHDI,……..
LINA AFRIANY Binti M. HASAN, Umur + 26 Tahun, Perkerjaan Mahasiswi, Tempat Tinggal di Jalan Indra Budiman, Desa Lampulo, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai / Pembanding / semula Pelawan Tersita VII;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Fachtullah, SH dan Najmuddin, SH Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum FACHTULLAH, SH & REKAN berkedudukan di Jalan Tgk. Chik Pantekulu Lt. II No. 5 Kota Banda Aceh.
M E L A W A N
A. HAMID, Umur + 64 Tahun, Perkerjaan Swasta dahulu Kepala Desa Lambaro Skep, Tempat Tinggal di Desa Lambaro Skep, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai / Terbanding / semula Terlawan Penyita I;
M. JAMIL, Umur + 59 Tahun, Perkerjaan Pensiunan PNS, Tempat Tinggal di Kel. Mulia, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai / Terbanding / Semula Terlawan Penyita II;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada HUSAINI, SH .MH Bin ABDUSSAMAD Umur 45 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Tempat tinggal JL. A. Yani Lrg. Utama II No. 37 Gampong
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 Februari 2011 No.15/Pdt.PLW/2010/PN-Bna, dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan memperhatikan keadaan tentang duduknya perkara
sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM,……….
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi dari Para Terlawan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Para Pelawan adalah bukan Pelawan yang benar;
Menyatakan perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan hari ini dihitung sebesar Rp.446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa pada hari dan tanggal putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh diucapkan Kuasa Hukum Para Terlawan Penyita tidak hadir berdasarkan Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 Februari 2011, No. 15/Pdt.PLW/2010/PN-BNA;
Menimbang bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut diatas, Kuasa Hukum Para Pembanding / semula Para Pelawan Tersita telah mengajukan banding dihadapan Drs. EFENDI, SH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 07 Maret 2011, No.15/Pdt.PLW/2010/PN-BNA dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Para Terbanding / semula Para Terlawan Penyita pada tanggal 17 Maret 2011, No.15/Pdt.PLW/2010/PN-BNA ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding / semula Para Pelawan Tersita telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 29 Maret 2011, diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 30 Maret 2011 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada kuasa Para Terbanding/semula Para Terlawan Tersita pada tanggal 31 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding / semula Para Terlawan Penyita telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 23 Mei 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 23 Mei 2011 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding / semula Para Pelawan Tersita pada tanggal 23 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberitahukan secara sah untuk memeriksa berkas perkara masing - masing berdasarkan Relas tanggal 04 Mei 2011, No. 15/Pdt.PLW/2010/PN-BNA ;
TENTANG,………..
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Semula Para Pelawan Tersita telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti berkas perkara berserta salinan resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, telah tepat dan benar menurut Hukum karenanya pertimbangan putusan tersebut diambil alih dan dijadikan
sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
M
Mengingat
enimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 Februari 2011 No.15/Pdt.PLW/2010/PN.Bna dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding / semula Para Pelawan Tersita tetap berada dipihak yang kalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan tersebut harus dibebankan kepadanya ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan Hukum lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Para Pembanding / semula Para Pelawan Tersita;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.15/Pdt.PLW/2010/PN-BNA, Tanggal 23 Februari 2011 yang dimohonkan banding tersebut,
Menghukum Para Pembanding / Semula Para Pelawan Tersita untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan yang dalam untuk Peradilan Tingkat banding ditetapkan, sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2012 dalam rapat permusyawaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang terdiri dari JOHNY SANTOSA,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai
Ketua,……….
Ketua Majelis, H.M.SYAFRUDDIN ADAM, SH dan HARTADI,SH Hakim-hakim Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 16 Juni 2011 No.59/PDT/2011/PT-BNA, dan putusan tersebut di ucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu NUR AFIFAH SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
1. H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH JOHNY SANTOSA,SH.MH
d.t.o
HARTADI, S.H PANITERA PENGGANTI
d.t.o
Biaya perkara : NUR AFIFAH, SH
1. Materai................... Rp. 6.000 .-
2. Redaksi .................. Rp. 5.000.-
3. Biaya proses .......... Rp.139.000.-
4. Jumlah, .................. Rp.150.000.-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
PLT. PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR
BANDA ACEH
H.SAID SALEM, SH.MH