29/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 29/Pid.Sus/2019/PT SMG
HARTONO ALIAS KACAK BIN SUPARJO
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN Skt tanggal 20 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2019/PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : HARTONO ALIAS KACAK BIN SUPARJO;
2. Tempat lahir : Surakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/27 Mei 1980;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dukuhan Nayu Rt 02 Rw 30 Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta;
7. Agama : Kristen;
8 Pekerjaan : Mekanik bengkel;
9. Pendidikan : Sekolah Dasar ( tidak lulus );
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018.
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 24 September 2018.
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 September 2018 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018.
4. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2018
5. Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 6 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 5 Desember 2018.
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sejak tangga 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2019.
7. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Januari 2019.
8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 19 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Maret 2019 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 28 Januari 2019, Nomor 29/Pid.Sus/2019/PT SMG, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN Skt dan surat-surat yang bersangkutan berikut Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta, dalam perkara terdakwa tersebut di atas;
Membaca, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta tanggal 2 Nopember 2018, Nomor.Reg.Perkara : PDM-162/SKRTA/Euh.2/10/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Primeir :
Bahwa Terdakwa HARTONO Alias KACAK Bin SUPARJO pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Sukorejo Rt. 004 Rw. 030 Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Surakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wib, pada saat terdakwa bekerja dibengkel motor Sukorejo Rt. 004 Rw. 030 Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Surakarta, saudara JIYA (Daftar Pencarian Orang) menemui terdakwa untuk meminta tolong mencarikan sabu sebanyak ½ gram, selanjutnya memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu pesanannya.
Kemudian sekitar jam 17.30 Wib, terdakwa memesan sabu kepada saudara ERLAN (Daftar Pencarian Orang) melalui Whats Aps (WA) dan langsung ditelp oleh saudara ERLAN yang menyuruh terdakwa menstransfer uang pembayarannya dulu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening BCA No. 0780191279 an. WIKE WAHYUNINGSIH, selanjutnya terdakwa konfirmasi pembayaran sabu tersebut kepada saudara ERLAN.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa mendapat pesan Whats Aps (WA) alamat pengambilan sabu pesanan terdakwa dari saudara ERLAN yaitu di lampu merah Baturono Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta dan sabu terbungkus lakban hitam, kemudian terdakwa mencari alamat sabu tersebut diletakkan dan berhasil menemukannya.
Kemudian sekitar pukul 17.30 Wib, terdakwa mengkonsumsi sabu dirumahnya di Dukuhan Nayu Rt. 002 Rw. 030 Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, dan sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa membawa sisa sabu yang habis dikonsumsi, selanjutnya terdakwa menuju rumah saudara IWAN di Sukorejo Rt. 040 Rw. 030 Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dengan maksud akan diserahkan kepada saudara JIYAN (Daftar Pencarian Orang) yang sebelumnya sudah janjian dengan terdakwa.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, pada saat terdakwa di rumah saudara IWAN sedang menunggu saudara JIYAN datang anggota Resnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap terdakwa, kemudian menggeledah dan menemukan 1 (satu) paket sabu yang terdakwa simpan dipelipit resliting celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai, selanjutnya diambil urine.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. Lab. : 1483/NNF/2018 tanggal 3 Agustus 2018 atas nama terdakwa HARTONO Alias KACAK Bin SUPARJO, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan : BB-3073/2018/NNF berupa serbuk kristal adalah POSITIF METHAMPHETAMINA, bahwa METHAMPHETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan BB-3074/2018/NNF berupa urine adalah Negatif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa HARTONO Alias KACAK Bin SUPARJO pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Sukorejo Rt. 004 Rw. 030 Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Surakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 Wib, saksi SUROWO (anggota Res Narkoba Polda Jateng) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa terdakwa HARTONO Alias KACAK Bin SUPARJO, sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib, saksi tersebut diatas melakukan penangkapan penggeledahan di rumah saudara IWAN yang beralamat di Sukorejo Rt. 004 Rw. 030 Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, selanjutnya saksi menemukan :
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah celana panjang warna hitam.
1 (satu) buah HP merk ANDROMAX warna gold dengan No. Whats Aps 087830485462.
1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam dengan No. Simcard 087830485462.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) tube urine.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. Lab. : 1483/NNF/2018 tanggal 3 Agustus 2018 atas nama terdakwa HARTONO Alias KACAK Bin SUPARJO, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan : BB-3073/2018/NNF berupa serbuk kristal adalah POSITIF METHAMPHETAMINA, bahwa METHAMPHETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan BB-3074/2018/NNF berupa urine adalah Negatif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta tanggal 6 Desember 2018, Nomor.Reg.Perkara : PDM-162/SKRTA/Euh.2/10/2018 terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hartono alias Kacak bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,541 gram
1 (satu) buah celana panjang warna hitam
1 (satu) buah handphone merk Andromax warna gold dengan nomor whatshap 087830485462
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 087830485462
1 (satu) tube urine, masing masing barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 20 Desember 2018 Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN Skt yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hartono alias Kacak bin Suparjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,541 gram
1 (satu) buah celana panjang warna hitam
1 (satu) buah handphone merk Andromax warna gold
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam
1 (satu) tube urine, masing masing barang barang bukti ini dirampas untuk negara ;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta bahwa pada tanggal 20 Desember 2018, Terdakwa telah mengajukan Permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 20 Desember 2018 Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN Skt;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Memori banding tanggal 30 Mei 2018, yang diajukan oleh Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 31 Mei 2018, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum tanggal 3 Januari 2019;
Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta masing-masing tanggal 9 Januari 2019 ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum mengirim berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut :
Telah mengakui semua perbuatan dan kesalahan telah menyalah gunakan narkotika jenis sabu-sabu;
Sebatas pengguna narkoba dan tidak ada niat untuk menjual atau memindah tangankan pada orang lain;
Sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Satu-satunya tulang punggung keluarga yang harus memberikan nafkah untuk 2 (dua) orang anaknya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 20 Desember 2018 Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN Skt dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat bahwa dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya dengan menambah pertimbangan bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana minimal sehingga sudah dirasa adil dan tepat dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusannya, karena Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan tentang keadaan-keadaan yang mendahului terjadinya tindak pidana, sifat atau bentuk tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, serta hal-hal lain yang menjadi dasar putusannya, sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara Terdakwa adalah sudah tepat dan benar, dan dengan demikian diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara Terdakwa dalam Peradilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 20 Desember 2018 Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN Skt yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dikuatkan maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pengadilan;
Mengingat, Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN Skt tanggal 20 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 oleh kami Januarso Rahardjo, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Dewa Putu Wenten, S.H. dan Dwi Prasetyanto, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 29/Pid.Sus/2019/PT SMG tanggal 28 Januari 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim- Hakim Anggota, serta dibantu oleh Elsya Roni Rohayati, S.H Panitera
Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Dewa Putu Wenten, S.H.Januarso Rahardjo, S.H.,M.H.
TTD
Dwi Prasetyanto, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
ELSYA RONI ROHAYATI, S.H.