585/Pdt.G/2016/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 585/Pdt.G/2016/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Karah Agung 45
Also in 12 other cases
- Nomor: 24/PDT.G/2016/PN.NJK (21 February 2017) — PN Nganjuk
- 42 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (6 February 2017) — Mahkamah Agung
- Nomor: 23/PDT.G/2016/PN.NJK (21 February 2017) — PN Nganjuk
- 2401 K/Pdt/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 575/PDT/2017/PT SBY (20 November 2017) — PT Surabaya
- 38/Pdt.G/2015/PN.NJK (14 June 2016) — PN Nganjuk
A. DALAM EKSEPSI: ï€ Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; B. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wan prestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.1.996.188.652,- (satu milyard sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); 4. Menghukum denda kepada Tergugat sebesar 6 % pertahun atau 0,5 % perbulan sejak bulan desember 2013 sampai dengan putusan ini dilaksanakan; 5. Menghukum Tergugat atau pihak manapun yang mendapat hak untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat apabila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum, yaitu: - Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur. 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) kepada Tergugat; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
P U T U S A N
NOMOR: 585/Pdt.G/2016/PN.Sby
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata Gugatan pada tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagaimana terurai di bawah ini dalam perkara antara:
PT. TEMPRINA MEDIA GRAFIKA suatu Perseroan Terbatas berdomisili di Jl. Karah Agung 45 Surabaya yang di dirikan pada tahun 1999 dan berdasarkan Akta perubahan terakhir badan Hukum No. 64 tanggal 14 Maret 2014 dibuat di hadapan EDHI SUSANTO,SH., MH. Notaris di Surabaya. Bahwa, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. TEMPRINA MEDIA GRAFIKA menunjuk IR. FREDY SADSUNU DWIKORANTO, yang beralamat di Jl. Raya Sumengko KM 30-31 Wringin Anom Gresik selaku Direktur Utama PT. TEMPRINA MEDIA GRAFIKA yang dalam jabatannya tersebut dapat mewakili perusahaan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan PT. TEMPRINA MEDIA GRAFIKA;
Selanjutnya disebut – PENGGUGAT;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2016 memberikan kuasa kepada: Muhammad Sholeh, SH., MHum., Imam Syafi’i, SH., Syamsul Arifin, SH., Agus Setia Wahyudi, SH., Muhammad Saiful, SH., Maruli Tua P. Sinaga, SH., Elok Dwi Kadja, SH., dan Moh. Noval Ibrohim Salim, SH., Para Advokat pada “SHOLEH & Partners“ berkantor tetap di Jl. Genteng Muhammadiyah No.2B Surabaya;
Selanjutnya disebut sebagai – KUASAPENGGUGAT;
L a w a n :
ZAINIAH, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam Pekerjaan, Swasta yang beralamat di Jl. Pagesangan Baru 8 No. 3 Surabaya (sebelah utara masjid Al Akbar);
Selanjutnya disebut sebagai – TERGUGAT;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 September 2016 memberikan kuasa kepada: Mun Arif, SH., MH., Usman Effendi, SE., SH., dan Ellya Fita S, SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada “LAW FIRM ‘ARIF & ASSOCIATES“ yang berkedudukan di Jl. Siwalankerto Timur No.149C RT.02/RW.05 Surabaya;
Selanjutnya disebut sebagai – KUASATERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 04 Agustus 2016 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 08 Agustus 2016 dibawah Register Nomor: 585/Pdt.G/2016/PN.Sby., telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa, PENGGUGAT merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang percetakan, dimana PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya bisa melayani berbagai jenis pencetakan, mulai dari pencetakan buku, brosur, poster hingga surat kabar;
Bahwa, sejak sekitar tahun 2011 , TERGUGAT sudah sering melakukan order pencetakan kepada PENGGUGAT, akan tetapi pembayaran atas order-order sebelumnyapembayaran oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGATselalu dilakukan sampai lunas tanpa kendala yag berarti;
Bahwa, pada bulan Juni 2013 PENGGUGAT kembali menerima order dari TERGUGAT berupa pencetakan LKS (Lembar Kerja Siswa)senilai Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dimana order tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian dengan nomor Sby-Mkt-06/13-0064 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Percetakan, Tertanggal 28 Juni 2013;
Bahwa, dalam perjanjian a quo antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sepakat untuk pembayaran atas order yang diberikan oleh TERGUGAT dilakukan selama 180 hari kalender (6 bulan) setelah PENGGUGAT selesai mengerjakan order pencetakan LKS dan terjadi serah terima LKS antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
Bahwa, untuk menjamin Hak PENGGUGAT atas order yang diberikan oleh TERGUGAT, TERGUGAT menyerahkan jaminan berupa 1 (satu) Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur., dimana baru diketahui oleh PENGGUGAT apabila tanah dan bangunan yang dijaminkan oleh TERGUGAT hanya bernilai 150 sampai 200 juta;
Bahwa, sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam perjanjian a quo, order pencetakan LKS yang dikerjakan oleh PENGGUGAT selesai dikerjakan oleh PENGGUGAT;
Bahwa, pada awal-awal masa pembayaran tidak terjadi masalah yang dilakukan oleh TERGUGAT, akan tetapi setelah kewajiban pembayaran TERGUGAT kepada PENGGUGAT sisa Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), TERGUGAT mengirim surat kepada PENGGUGAT yang dalam suratnya tertanggal 13 September 2013 mengajukan permohonan perubahan jadwal pembayaran cetak LKS kepada PENGGUGAT, dimana rincian jadwal perubahan pembayaran yang diajukan oleh TERGUGAT sebagai berikut:
| Bulan | % Dari Tagihan | Nilai |
| Pebruari | 25% | 1.000.000.000 |
| Maret | 25% | 1.000.000.000 |
| April | 20% | 800.000.000 |
| Mei | 15% | 600.000.000 |
| Juni | 10% | 400.000.000 |
| Juli | 5% | 200.000.000 |
Bahwa, sampai saat ini setelah lewat 2 (dua) tahun lebih TERGUGAT tidak kunjung menyelesaikan sisa kewajibannya sebesar Rp.2.186.188.652,- (dua milyar seratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) terhadap PENGGUGAT dimana pada beberapa bulan terakhir TERGUGAT hanya mengangsur tiap bulan sebesar 20 sampai 25 juta saja, itu pun harus ditagih seperti PENGGUGAT tukang minta-minta;
Bahwa, untuk menunjukkan itikad baik dari PENGGUGAT, PENGGUGAT melayangkan somasi terhadap TERGUGAT untuk melakukan angsuran pembayaran sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) perbulan, akan tetapi somasi tersebut tidak dihiraukan oleh TERGUGAT;
Bahwa, PENGGUGAT berkali-kali telah mengingatkan kembali TERGUGAT secara lisan atas kewajiban TERGUGAT, namun TERGUGAT tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT;
Bahwa, sisa pembayaran yang belum terbayarkan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sebesar Rp.2.186.188.652,- (dua milyar seratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa, oleh karena sampai pada jangka waktu yang sudah ditentukan yaitu 180 hari kalender (6 bulan) masa pembayaran dimana tertuang dalam Pasal 3 poin 3.3.2 Surat Perjanjian nomor Sby-Mkt-06/13-0064 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Percetakan, Tertanggal 28 Juni 2013TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya walaupun sudah diingatkan berkali-kali maka tindakan TERGUGAT tersebut tentunya sudah dapat dikatagorikan sebagai tindakan wanprestasi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menetukan sebagai berikut:
Pasal 1238
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;
Bahwa, terkait tindakan wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT mempunyai hak untuk meminta penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagaimana yang telah diatur juga dalam Pasal 1239 dan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menentukan sebagai berikut:
Pasal 1239
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”;
Pasal 1243
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan;
Menghukum TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas kerugiaan yang diderita PENGGUGAT secara materiel, sebagai berikut:
Sisa pembayaran pencetakan LKS kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.186.188.652,- (dua milyar seratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Denda yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT apabila TERGUGAT wanprestasi yang tertuang dalam Pasal 9 poin 9.1 Surat Perjanjian nomor Sby-Mkt-06/13-0064 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Percetakan, Tertanggal 28 Juni 2013 dimana TERGUGAT akan dikenakan denda 1% (satu permil) setiap hari keterlambatan dari nilai hutang yang jatuh tempo dan belum terbayar, dimana denda yang harus dibayar TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Bunga yang ditentukan oleh Undang-undang (vide: Stb. No. 22/1848) yaitu sebesar 6% pertahun dari jumlah hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu sehingga jika dirincikan adalah sebagai berikut terhitung dari tanggal 29 Desember 2013 sampai dengan 29 Desember 2015 adalah 6% X Rp.2.186.188.652,- = Rp.262.342.638,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) dan dari Bulan Januari 2016 sampai dengan Bulan Agustus 2016 yaitu sebesar 0,5% X Rp.2.186.188.652,- = Rp.10.930.943 (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) X 8 Bulan = Rp.87.447.546 (Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) seehingga Bunga yang harus dibayar Oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.262.342.638,- + Rp.87.447.546 = Rp.349.790.184 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah) bunga ini dihitung dari Desember 2013 sampai pada saat Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya atau sampai dengan Bulan Agustus 2016;
Jumlah total kewajiban dengan denda = Rp.2.535.978.836 (dua milyar lima ratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Kerugian In materiil yang diderita PENGGUGAT karena tindakan TERGUGAT yang tidak membayar kewajibannya, padahal jika kewajiban a quo dibayar, tentu akan menghasilkan keuntungan yang berkali-lipat yang nilainya dapat dipersamakan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, untuk menjamin kepentingan gugatan PENGGUGAT serta demi menjaga kondisi tanah dan bangunan yang sertipikatnya telah dijaminkan kepada Penggugat hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan atas:
Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur.
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pegesangan Baru 8 No. 3 Surabaya (sebelah utara masjid Al Akbar), dengan batas;
Sebelah kanan Lentera Catering
Sebelah kiri kantor penyelenggara Umrah dan Haji Khusus ADZIKRA
Utara Masjid Al Akbar Surabaya
Satu buah mobil Toyota Alpard warna hitam No L 1934 GI milik Tergugat
Permohonan (Petitum)
Bahwa Berdasarkan seluruh alasan dan dasar hukum yang terurai diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis hakim Pemeriksa Perkara agar memanggil Tergugat memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan yaitu sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan dan atau tindakan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
Menyatakan jaminan yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas perjanjian yang dibuat secara sah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah jaminan yang sah demi hukum, berupa:
Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur;
Menghukum TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas kerugiaan yang diderita PENGGUGAT secara materiel, sebagai berikut:
Sisa pembayaran pencetakan LKS kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.186.188.652,- (dua milyar seratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Denda yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT apabila TERGUGAT wanprestasi yang tertuang dalam Pasal 9 poin 9.1 Surat Perjanjian nomor Sby-Mkt-06/13-0064 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Percetakan, Tertanggal 28 Juni 2013 dimana TERGUGAT akan dikenakan denda 1% (satu permil) setiap hari keterlambatan dari nilai hutang yang jatuh tempo dan belum terbayar, dimana denda yang harus dibayar TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Bunga yang ditentukan oleh Undang-undang (vide: Stb. No. 22/1848) yaitu sebesar 6% pertahun dari jumlah hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu sehingga jika dirincikan adalah sebagai berikut terhitung dari tanggal 29 Desember 2013 sampai dengan 29 Desember 2015 adalah 6% X Rp.2.186.188.652,- = Rp.262.342.638,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) dan dari Bulan Januari 2016 sampai dengan Bulan Agustus 2016 yaitu sebesar 0,5% X Rp.2.186.188.652,- = Rp.10.930.943 (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) X 8 Bulan = Rp.87.447.546 (Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) seehingga Bunga yang harus dibayar Oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.262.342.638,- + Rp.87.447.546 = Rp.349.790.184 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah)bunga ini dihitung dari Desember 2013 sampai pada saat Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya atau sampai dengan Bulan Agustus 2016;
Jumlah total kewajiban dengan denda = Rp.2.535.978.836 (dua milyar lima ratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Kerugian In materiil yang diderita PENGGUGAT karena tindakan TERGUGAT yang tidak membayar kewajibannya, padahal jika kewajiban a quo dibayar, tentu akan menghasilkan keuntungan yang berkali-lipat yang nilainya dapat dipersamakan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menyatakan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan berharga atas sebidang tanah dan bangunan, yaitu:
Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur.
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pegesangan Baru 8 No. 3 Surabaya (sebelah utara masjid Al Akbar), dengan batas;
Sebelah kanan Lentera Catering
Sebelah kiri kantor penyelenggara Umrah dan Haji Khusus ADZIKRA
Utara Masjid Al Akbar Surabaya.
Satu buah mobil Toyota Alpard warna hitam No L 1934 GI milik Tergugat
Menghukum TERGUGAT atau pihak manapun yang mendapatkan hak, menempati dan atau bertempat tinggal di atas:
Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur.
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pegesangan Baru 8 No. 3 Surabaya (sebelah utara masjid Al Akbar), dengan batas;
Sebelah kanan Lentera Catering;
Sebelah kiri kantor penyelenggara Umrah dan Haji Khusus ADZIKRA;
Utara Masjid Al Akbar Surabaya;
Untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan tersebut, apabila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat telah datang dipersidangan yang diwakili oleh Kuasanya sebagaimana tersebut di atas, sedangkan Tergugat datang menghadap diwakili oleh Kuasanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk ROCHMAD, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 18 Oktober 2016, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh PENGGUGAT;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam gugatan dalam Perkara Perdata Wanprestasi, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Exceptie Error In Persona:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah salah pihak atau alamat. Hal ini dibuktikan dengan gugatan Penggugat yang hanya mencantumkan alamat tunggal di Jl. Pagesangan Baru 8 No.3 Surabaya (sebelah utara masjid Al Akbar);
Bahwa berdasarkan bukti surat perjanjian No. Sby-Mkt-06/13-0064 tentang pelaksanaan pengadaan jasa percetakan tertanggal 28 Juni 2013 yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukan gugatan wanprestasi telah jelas dan rinci bahwa alamat dari Tergugat yaitu di Jalan Yosodipuro No. 8 Surabaya sedangkan alamat Tergugat sesuai dengan kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga adalah Botoputih I/83 RT. 06 RW. 09 Kelurahan Simolawang Simokerto Surabaya sehingga siapa yang digugat dalam perkara tersebut tidak jelas siapa?
Maka dengan demikian, merupakan gugatan yang cacat secara formil, bertentangan dengan asas error in persona sehingga sangat wajar apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaand);
Exceptie Non Adimpleti Contractus:
Bahwa dalam surat perjanjian No. Sby-Mkt-06/13-0064 tentang pelaksanaan pengadaan jasa percetakan tertanggal 28 Juni 2013 masing-masing pihak dibebani hak dan kewajiban masing-masing diantaranya adalah Penggugat wajib menyelesaikan pekerjaan cetak LKS atau buku dengan tepat waktu namun dalam praktiknya Penggugat juga sering lalai dalam menyelesaikan order pencetakan yang diberikan oleh Tergugat
;
Bahwa karena masing-masing pihak dibebani syarat yang sifatnya wajib untuk memenuhi prestasi secara timbak balik dan kedua-duanya gagal maka Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan kepada Tergugat akibat sama-sama melakukan wan prestasi;
Maka dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Penggugat bertentangan dengan asas non adimpleti contractus sehingga sangat wajar apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet Onvankelijk Verklaand);
Exceptie Domini:
Bahwa objek gugatan berupa barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan oleh Penggugat untuk digugat dan diajukan untuk disita adalah milik orang lain bukan milik Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa semua uraian dan dalil yang disampaikan di atas dalam bagian eksepsi TERGUGAT berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban TERGUGAT dalam pokok perkara a quo;
Bahwa semua dalil-dalil TERGUGAT dalam eksepsi mohon dimasukkan dan dipertimbangkan dalam Jawaban Pokok perkara a quo;Bahwa selanjutnya TERGUGAT membantah, menyangkal dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT sebagaimana terurai dalam surat gugatannya tertanggal 8 Agustus 2016, karena dalil-dalil gugatan PENGGUGAT tidak mempunyai dasar hukum, mengada-ada dan tidak benar kecuali yang dengan tegas diakui dan dibenarkan oleh TERGUGAT dalam jawabannya yang disusun berurutan di bawah ini;
Bahwa sebelum Tergugat melakukan kerjasama dengan Penggugat, Tergugat pada awalnya melakukan pencetakan buku di perusahaan lain yaitu Surya, namun oleh Penggugat melalui marketingnya, Tergugat selalu dibujuk rayu untuk melakukan pencetakan di tempat Penggugat yaitu PT. TEMPRINA MEDIA GRAFIKA dengan iming-iming kemudahan pembayaran dsb;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat nomor 1, karena sudah dijelaskan maka dalam hal ini TERGUGAT tidak perlu menanggapi;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat nomor 2, PENGGUGAT mendalilkan bahwa "Bahwa, sejak sekitar tahun 2011 TERGUGAT sudah sering melakukan order pencetakan kepada PENGGUGAT, akan tetapi pembayaran atas order-order sebelumnya ... selalu dilakukan sampai lunas tanpa kendala yang berarti";
Bahwa berdasarkan posita tersebut Penggugat telah mengakui adanya fakta hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah sering melakukan kerjasama sejak sekitar Tahun 2011. Bahkan Tergugat juga selalu melakukan pembayaran sampai lunas kepada Penggugat;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat nomor 3 dan 4 PENGGUGAT tidak perlu menanggapi karena sudah ada dan menjadi bagian dari klausul-klausul dalam Surat Perjanjian Kerjasama maka dalam hal ini TERGUGAT tidak perlu untuk memberikan tanggapan atau bantahan lagi;
Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT nomor 5, PENGGUGAT mendalilkan bahwa "Bahwa, ... TERGUGAT menyerahkan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRJSNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur, dimana baru diketahui oleh PENGGUGAT apabila tanah dan bangunan yang dijaminkan oleh TERGUGAT hanya bernilai 150 sampai 200 juta";
Bahwa dalil posita tersebut tidak masuk akal dan sangat mengada-ngada, hal ini secara faktual menunjukkan bahwa manajemen PT. TEMRPINA MEDIA GRAFIKA pada saat itu tidak melakukan pekerjaan secara profesional dan menerapkan manajemen resiko yang baik alih-alih hanya mengejar omset atau order pencetakan
;
Bahwa jika barang jaminan aquo yang diberikan oleh Tergugat diperiksa sejak awal layak tidaknya diajukan sebagai jaminan untuk pekerjaan cetak sebesar Rp.8.000.000.000.- (delapan mliyar rupiah) tidak cukup maka yang patut disalahkan adalah Penggugat sendiri dan mutatis mutandis menjadi resiko dalam pengambilan keputusan bisnis
;
Bahwa dalam surat perjanjian No. Sby-Mkt-06/13-0064 tentang pelaksanaan pengadaan jasa percetakan tertanggal 28 Juni 2013 telah jelas subyek hukum para pihak khususnya TERGUGAT yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, lalu mengapa Penggugat mau menerima jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 · atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama orang lain yaitu SUTRISNO apalagi obyek tersebut terletak di Malang, itu masih sebatas administratif sedangkan terhadap fisik tanah tersebut dikuasai oleh siapa, kami yakin Penggugat juga tidak mengetahuinya atau mungkin juga tidak mau tahu;
Bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa Penggugat bekerja tidak profesional dalam hal melakukan penilaian atau due dilligent terhadap jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana diperjanjikan sehingga tidak patut lagi dipersoalkan dalam gugatan ini;
Bahwa oleh karena secara fisik dan kepemilikan atas obyek sebagaima dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur bukanlah milik Tergugat dan tidak dikuasai secara fisik oleh Tergugat maka permohonan sita yang diajukan oleh Penggugat terhadap obyek tersebut haruslah ditolak
;
Dengan demikian TERGUGAT menganggap dalil yang dituangkan dalam posita PENGGUGAT tersebut adalah merupakan bentuk penyesatan dan sangat merugikan TERGUGAT. Untuk itu kami bertetap pada pendapat bahwa PENGGUGAT telah membuat suatu kebohongan besar yang sangat menyesatkan;
Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT nomor 6, TERGUGAT tidak perlu menanggapi
;Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT nomor 7, PENGGUGAT mendalilkan bahwa "Bahwa, .... akan tetapi setelah ... pembayaran TERGUGAT kepada PENGGUGAT sisa Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), TERGUGAT mengirim surat kepada PENGGUGAT yang dalam suratnya tertanggal 13 September 2013 mengajukan permohonan perubahan jadwal pembayaran cetak LKS .... dengan rincian ... dst";
Bahwa dalil posita tersebut sangat tidak jelas, karena dalam posita tersebut PENGGUGAT tidak menjelaskan secara jelas dan gamblang permohonan untuk angsuran tahun berapa dan apakah surat yang dikirim oleh TERGUGAT tersebut juga mendapat balasan persetujuan atau tidak oleh PENGGUGAT;
Sehingga, kesimpulannya adalah TERGUGAT memang membenarkan telah mengirim surat kepada PENGGUGAT tertanggal 13 September 2013 untuk meminta keringanan waktu pembayaran. Terbukti TERGUGAT sudah mempunyai itikad baik dan berniat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran. Namun karena tidak adanya dana untuk menutupi kekurangan sisa kewajiban pembayaran tersebut dan karena TERGUGAT sendiri pun juga belum dibayar oleh pihak-pihak lain yang order kepada TERGUGAT, sehingga TERGUGAT sendiri mengalami kesulitan uang karena tidak bisa melakukan perputaran dana;
Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT nomor 8, PENGGUGAT mendalilkan bahwa "Bahwa, ... setelah lewat 2 (dua) tahun lebih TERGUGAT tidak kunjung menyelesaikan sisa kewajibannya sebesar Rp.2.186.188.652,- (dua milyar seratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lime puluh dua rupiah) .... pada beberapa bulan terakhir TERGUGAT hanya mengangsur tiap bulan sebesar 20 sampai 25 juta saja, itu pun harus ditagih seperti PENGGUGAT tukang minta-minta
;
Bahwa berdasarkan dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya menunjukkan bahwa PENGGUGAT tidak mempunyai moral hazardyang baik atau etika bisnis yang baik?;
Bahwa jika PENGGUGAT mengklaim jumlah total outstanding atau hutang TERGUGAT sebesar Rp.2.186.188.652,- (dua milyar seratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) maka pertanyaannya adalah bagaimana dengan uang-uang pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT sejak bulan Januari 2016 hingga September 2016? Jika tidak dimasukkan sebagai unsur pengurang hutang atau kewajiban lalu lari kemana uang yang telah dibayar oleh TERGUGAT?;
jika terhadap kuasa hukumnya saja tidak jujur, bagaimana dengan para pemegang sahamnya?;
Lalu bagaimana status hukum terhadap pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh TERGUGAT secara sukarela dan penuh tanggungjawab ke rekening perusahaan PENGGUGAT tersebut untuk menyelesiakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT?
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT pada bulan Agustus tahun 2016, sejak tahun 2014 klien kami selalu melakukan pembayaran hingga bulan September 2016 walaupun dalam keadaan kesulitan dana atau mengalami kebangkrutan;
Bahwa buku atau LKS yang dicetak di tempat PENGGUGAT oleh TERGUGAT kemudian dijual kembali kepada sales-sales maupun distributor-distributor TERGUGAT yang sebagian besar terletak di luar kota maupun propinsi, bahwa dalam perjalanannya sales maupun distributor tersebut sebagian besar mempunyai masalah terkait oenagihan kepada sekolah maupun kegagalan dalam memasarkan LKS sehingga mengakibatkan Tergugat kesulitan dalam hal perputaran dana yang akhirnya menyebabkan kebangkrutan;
Bahwa walaupun TERGUGAT mengalamai kebangkrutan dalam bisnis percetakannya namun tetap berusaha menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap PENGGUGAT clan yang perlu majelis hakim pemeriksa ketahui bahwa PENGGUGAT juga seringkali membantu melakukan penagihan-penagihan kepada distributor maupun sales dari TERGUGAT
;
Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT nomor 9, PENGGUGAT tidak perlu menanggapi
;Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT nomor 10, PENGGUGAT mendalilkan bahwa "Bahwa, PENGGUGAT berkali-kali telah mengingatkan kembali TERGUGAT ... dst
”;
Bahwa mengingat permohonan yang sudah pernah dikirim oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang pada pokoknya meminta toleransi untuk pembayaran sisa angsuran tersebut maka kami tidak perlu menanggapi
;
Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT nomor 11, PENGGUGAT mendalilkan bahwa "Bahwa, sisa pembayaran .... sebesar Rp.2.186.188.652,- ... dst
”;
Bahwa berdasarkan perincian perhitungan jumlah hutang menurut versi TERGUGAT yang didukung bukti-bukti transfer ke rekening perusahaan PENGGUGAT maka kekurangan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.1.996.188.652.- bukannya Rp.2.186.188.652,- sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT;
Bahwa dalam posita gugatan nomor 16, PENGGUGAT mendalilkan bahwa "untuk menjamin agar putusan perkara a quo ... dst maka mohon diletakkan sita terhadap .... "
;
Bahwa terkait dengan obyek Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur yang dimintakan sita kami uraikan sebelumnya sehingga tidak mernpunyai dasar hukum yang kuat
;
Bahwa terkait dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di jalan Pagesangan Baru 8 No. 3 Surabaya bukanlah milik Tergugat dan tidak ada hubungan kepemilikan apapun secara keperdataan dengan Tergugat. Jika Penggugat mendalilkan maka kewajiban kepada Penggugat untuk memberikan bukti kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini siapa pemilik obyek tersebut;
Terkait barang bergerak berupa mobil Toyota Alphard Nopol. L 1934 GI yang diklaim oleh PENGGUGAT adalah milik TERGUGAT adalah mengada-ada dan menyesatkan. Silahkan PENGGUGAT ajukan bukti-bukti yang mendukung dalil tersebut dalam pemeriksaan perkara ini, mobil tersebut bukanlah milik TERGUGAT dan TERGUGAT tidak mempunyai hubungan keperdataan apapun dengan mobil tersebut baik membeli, menyewa meminjam dan sebagainya. TERGUGAT tidak paham alasan PENGGUGAT mengajukan mobil tersebut untuk disita, jangan-jangan ada mobil parkir dipinggir jalan lalu dianggap milik TERGUGAT
;
Bahwa mengingat permohonan sita jaminan terhadap barang-barang tersebut di atas yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi persyaratan maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Surabaya C/q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak;
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi dari TERGUGAT tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak.-tidaknya menyatak.an gugatan tidak. dapat diterima (niet ontvankelijke verklraad);
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini kepada PENGGUGAT;
Atau jika Pengadilan Negeri Surabaya be:rpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa dan bertanda:
Photocopy sesuai dengan copy Surat Perjanjian Nomor: Sby-Mkt-06/13-0064 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Percetakan, Tertanggal 28 Juni 2013, bertanda P- 1;
Photocopy sesuai dengan copy Surat Pengajuan Jadwal Pembayaran cetak LKS dari Zainiyah kepada Bapak Bambang selaku Direktur Keuangan Pt. Temprina Media Grafika tertanggal 13 September 2013, bertanda P- 2;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-126/12.13, bertanda P- 4;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-127/12.13, bertanda P- 5;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-128/12.13, bertanda P- 6;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-129/12.13, bertanda P- 7;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-144/12.13, bertanda P- 8;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-029/01.14, bertanda P- 9;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-045/01.14, bertanda P- 10;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-065/01.14, bertanda P- 11;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-067/01.14, bertanda P- 12;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-075/01.14, bertanda P- 13;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-086/01.14, bertanda P- 14;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-100/01.14, bertanda P- 15;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-112/01.14, bertanda P- 16;
Photocopy sesuai dengan asli 1 (satu) bendel Invoice No. NP-136/01.14, bertanda P- 17;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan bukti Saksi;
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya Tergugat I telah mengajukan alat bukti surat berupa dan bertanda:
Photocopy sesuai dengan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3578116807830002 a/n. Zainiah yang masih berlaku, bertanda T - 1;
Photocopy sesuai dengan asli Kartu Keluarga (KK) No. 3578110909160002 a/n. Isnan Sabat, SH., MH., (suami Tergugat) yang masih berlaku bertanda T - 2;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti Slip Setoran, tertanggal 6 Januari 2016 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), bertanda T – 3.a;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti Slip Setoran, tertanggal 27 Januari 2016 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), bertanda T – 3.b;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti Slip Setoran, tertanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), bertanda T – 3.c;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti Slip Setoran, tertanggal 29 April 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), bertanda T – 3.d;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti Slip Setoran, tertanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), bertanda T – 3.e;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti Slip Setoran, tertanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), bertanda T – 3.f;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti Slip Setoran, tertanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), bertanda T – 3.g;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti Slip Setoran, tertanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), bertanda T – 3.h;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti Slip Setoran, tertanggal 28 September 2016 sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), bertanda T – 3.i;
Photocopy sesuai dengan copy Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) a/n. Nyonya NADIFAH yang terletak di Desa Pagesangan, kec. Wonocolo, Kota Surabaya, bertanda T - 4;
Photocopy sesuai dengan asli Bukti STNK mobil Toyota Alphard warna hitam No. L 1934 GI a/n. Moch. Fauzy, bertanda T - 5;
Photocopy sesuai dengan copy Bukti Fotocopy BPKB mobil Toyota Alphard warna hitam No. L 1934 GI a/n. Moch. Fauzy, bertanda T - 6;
Photocopy sesuai dengan copy Bukti hasil pemeriksaan kendaraan oleh PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia, bertanda T - 7;
Menimbang, bahwa selain itu untuk menguatkan dalil – dalil gugatannya Tergugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu:
Saksi FATHUR ROHMAN, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Saksi menerima relaas pada 22 Agustus 2016;
Bahwa, kemudian diberikan kepada Ibu Zainiyah;
Bahwa, Saksi adalah karyawan dari Ibu Zainiyah dan Lutfi;
Bahwa, Ibu Zainiyah dan Lutfi adalah Developer, percetakan dan punya bisnis kafe bernama depot Kauman;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai Logistic;
Bahwa, kadang Ibu Zainiyah tinggal di Surabaya dan Jakarta;
Bahwa, mobil Alphard milik Sdr. Lutfi;
Saksi MOCH. LUTFI MUPRI, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi tinggal di Pagesangan;
Bahwa, setahu Saksi rumah Zainiyah di Jl. Botoputih;
Bahwa, Sdri. Zainiyah bisnis percetakan akan tetapi tidak ikut bekerja sama;
Bahwa, Saksi dengan Sdri. Zainiyah baru menikah;
Bahwa, Saksi tidak tahu Temprina;
Bahwa, rumah di Jl. Pagesangan adalah rumah Saksi;
Bahwa, mobil Alphard adalah mobil milik Saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat telah mengajukan kesimpulan masing - masing tertanggal 29 November 2016;
Menimbang, bahwa dalam hal ini kedua belah pihak tidak akan mengajukan sesuatu apapun lagi kecuali mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana terurai dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tertuang dan terurai kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan guugatan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Exceptie error in peresona;
Karena alamat dalam gugatan tidak sesuai dengan alamat dalam surat perjanjian;
Exceptie non adimpeleti contractus;
Karena Penggugat tidak menyelesaikan kontrak tepat waktu. Hal ini berarti sama-sama melakukan wan prestasi;
Exceptie domini;
Karena obyek yang diajukan penyitaan adalah milik orang lain
Menimbang, bahwa dalam repliknya Penggugat menyatakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi error in persona;
Karena alamat yang ada dalam perjanjian adalah alamat rumah sewa. Sedangkan dalam pemenuhan perjanjian berikutnya Tergugat beralamat di jalan Pegesangan Baru 8 Nomor 3 Surabaya (sebelah Utara Masjid AL Akbar);
Eksepsi non adimpleti contractus;
Karena sebagaimana tertera dalam perjanjian maka Tergugat sepakat untuk membayar atas order yang diberikan Tergugat selama 180 hari kalender setelah Penggugat selesai mengerjakan order;
Exceptie Domini;
Karena obyek dimaksud ditempati dan dikuasai Tergugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Tentang eksepsi error in persona;
Menurut Majelis Hakim, alamat yang tercantum dalam gugatan adalah dimaksudkan agar Tergugat mengetahui adanya gugatan dan dapat membela diri dalam persidangan. Telah ternyata dengan relaas panggilan sebagaimana alamat Tergugat dalam gugatan maka Tergugat hadir dalam persidangan dan menyuruh kuasanya untuk hadir dalam persidangan. Dengan demikian dengan alamat tersebut diatas maka Tergugat mengetahui adanya persidangan. Untuk itu eksepsi ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang eksepsi non adimpleti contractus;
Menurut Majelis Hakim, eksepsi ini tentang kebenaran isi kontrak dan pemenuhan serta pembayaran isi kontrak. Dengan demikian hal ini sudah menyangkut pokok perkara. Hal ini akan dipertimbangkan dalam pokok perkara. Untuk itu eksepsi ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang eksepsi domini;
Menurut Majelis Hakim, mengenai kepemilikan obyek yang dimintakan disita oleh Pengguugat. Hal ini sudah menyangkut pokok perkara. Dengan demikian akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara. Untuk itu eksepsi ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh ekspsi Tergugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan maka Penggugat mendalilkan sebagai berikut:
Bahwa, sesuai Surat Perjanjian dengan nomor Sby-Mkt-06/13-0064 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Percetakan, Tertanggal 28 Juni 2013. Penggugat telah memenuhi prestasinya sedangkan Tergugat belum memenuhi prestasi pembayaran sebesar Rp.Rp.2.186.188.652,- (dua milyar seratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa, untuk memenuhi prestasinya maka Penggugat meminta jaminan pembayaran atas obyek sengketa tersebut dibawah ini :
Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur;
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pegesangan Baru 8 No. 3 Surabaya (sebelah utara masjid Al Akbar), dengan batas;
Sebelah kanan Lentera Catering;
Sebelah kiri kantor penyelenggara Umrah dan Haji Khusus ADZIKRA;
Utara Masjid Al Akbar Surabaya;
Satu buah mobil Toyota Alpard warna hitam No L 1934 GI milik Tergugat;
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan dalam jawabannya sebagai berikut:
Bahwa, prestasi dari Tergugat yang harus dibayarkan sebesar Rp.1.996.188.652,- (satu milyard sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah). bukan sebagai mana dalam gugatan Penggugat;
Bahwa, obyek sengketa yang dimintakan penyitaan bukan milik Tergugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam jawab jinawab antara Pengguat dan Tergugat serta dengan memperhatikan kesimpulan yang diajukan oleh Pengguat dan Tergugat telah diperoleh kesamaan tentang jumlah prestasi yang belum dipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa dari persidangan kuasa Penggugat dan Tergugat telah sepakat tentang jumlah prestasi yang harus dipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat. hal ini diperkuat dalam kesimpulan Penggugat (pada angka 4) dan Tergugat (angka 3). Adapun jumlah prestasi yang harus dipenuhi adalah Rp.1.996.188.652,- (satu milyard sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah). Pengakuan dari Pengguat telah dibenarkan oleh Tergugat maka hal tersebut merupakan bukti yang sempurna dan tidak terbantahkan. Hal ini merupakan fakta hukum. Dengan demikian Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat yang harus dibayarkan sejumlah Rp.1.996.188.652,- (satu milyard sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P-1 sampai dengan P- 7, pada pokoknya tentang adanya barang yang telah dikirim dan merupakan tagihan hutang Tergugat kepada Penggugat. terhadap hal ini telah diakui Penggugat dan Tergugat maka bukti surat tersebut dianggap telah dipertimbangkan. Terhadap bukti surat T-1 sampai dengan T-3, adalah berisi tentang tempat tinggal Tergugat dan jumlah pembayaran yang pernah dilakukan Tergugat kepada Penggugat. terhadap hal ini juga telah dipertimbangkan dalam eksepsi dan juga telah terjadi kesepakatan jumlah hutang. Untuk itu dianggap telah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa yang masih menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah terhadap ketiga barang yang diajukan penyitaan menurut Penggugat milik dari Tergugat sedangkan menurut Tergugat bukan milik dari Tergugat. Dengan demikian Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa, berdasarkan jawaban dari Tergugat pada angka 8, menyatakan memang benar Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur, telah dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai jaminan pemenuhan pembayaran;
Bahwa, walaupun tanah dan bangunan tersebut atas nama orang lain tetapi Tergugat telah memberanikan diri untuk menjadikannya jaminan. Mengenai nama dalam sertifikat adalah nama orang lain maka menjadi tanggung jawab dari Tergugat untuk mempertanggung jawabkan. Tergugat telah mengakui kalau tanah tersebut diatas adalah milik Tergugat;
Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur, haruslah diserahkan Tergugat kepada Penggugat dalam keadan kosong tanpa gangguan dan bilamana perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;
Bahwa, terhadap:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pegesangan Baru 8 No. 3 Surabaya (sebelah utara masjid Al Akbar), dengan batas;
Sebelah kanan Lentera Catering;
Sebelah kiri kantor penyelenggara Umrah dan Haji Khusus ADZIKRA;
Utara Masjid Al Akbar Surabaya;
Satu buah mobil Toyota Alpard warna hitam No L 1934 GI milik Tergugat;
Terhadap dua obyek tersebut diatas maka berdasarkan keterangan para saksi dari Tergugat dan bukti surat T-1,2,3,4. Dimana Tergugat dapat membuktikan kalau dua obyek tersebut bukan milik dari Tergugat. Penggugat tidak membuktikan kepemilikan dua obyek tersebut;
Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dua obyek yang berupa;
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pegesangan Baru 8 No. 3 Surabaya (sebelah utara masjid Al Akbar), dengan batas:
Sebelah kanan Lentera Catering
Sebelah kiri kantor penyelenggara Umrah dan Haji Khusus ADZIKRA
Utara Masjid Al Akbar Surabaya
Satu buah mobil Toyota Alpard warna hitam No L 1934 GI;
Adalah bukan miliik dari Tergugat. Untuk itu terhadap pemenuhan pembayaran tidak diperkenankan dua obyek tersebut diserahkan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa, kekurangan pembayaran Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.1.996.188.652,- (satu milyard sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa, harta milik Tergugat yang berupa Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur, haruslah diserahkan Tergugat kepada Penggugat dalam keadan kosong tanpa gangguan dan bilamana perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya dipertimbangkan seluruh petitum Penggugat;
Menimbang, bahwa petitum Penggugat pada angka 1, yang pada pokoknya meminta agar gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya. Untuk itu akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa petitum Penggugat pada angka 2, yang pada pokoknya berisi menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan dan atau tindakan wan prestasi kepada Penggugat. sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya maka Tergugat telah melakukan wan prestasi kepada Penggugat. untuk itu petitum Penggugat pada angka 2 patus dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum Pengggugat pada angka 3, yang pada pokoknya berisi menyatakan jaminan yang diberikan kepada Penggugat sesuai perjanjian yaitu Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur adalah sah menurut hukum. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau hal tersebut telah diakui dalam jawaban Tergugat dan telah dipertimbangkan sebelumnya. Untuk itu petitum angka 3 patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum Penggugat pada angka 4, yang pada pokoknya berisi sisa pembayaran ditambah dengan bunga 6% pertahun. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau sisa pembayaran sebesar Rp.1.996.188.652,- (satu milyard sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah). dalam perjanjian ditentukan 1 permil. Berarti tiap bulan sekitar 3% atau sekitar 36% pertahun . Dalam gugatan ini diminta 6% pertahun atau 0,5% perbulan. Adalah wajar dengan tidak dipenuhi perjanjian maka Penggugat mengalami kerugian serta hal tersebut telah diperjanjikan sehingga mengikat kepada kedua belah pihak. Oleh karena diminta 6% pertahun maka patut untuk dikabulkan. Dan bunga ini berlaku sejak saat wan prestasi. Untuk itu petitum angka 4 patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum Penggugat pada angka 5, yang pada pokoknya berisi tuntutan kerugian immateriil. Telah ternyata Penggugat tidak membuktikan besarnya kerugian. Untuk itu petitum angka 5 harus ditolak;
Menimbang, bahwa petitum Penggugat pada angka 6, yang pada pokoknya berisi menyatakan sah sita jaminan. Oleh karena sampai dengan putusan ini diucapkan Majelis Hakim tidak pernah melakukan penyitaan, untuk itu petitum Penggugat pada angka 6 harus ditolak;
Menimbang, bahwa petitum Penggugat pada angka 7, yang pada pokoknya berisi menghukum Tergugat agar menyerahkan dua bidang tanah dan sebuah mobil alfard kepada Penggugat. sebagaiman telah dipertimbangkan sebelumnya kalau tanah dan bangunan sesuai sertipikat hak milik Nomor 1194 Malang Jawa Timur adalah benar telah menjadi jaminan maka haruslah diserahkan kepada Penggugat. sedangkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pegesangan Baru 8 No. 3 Surabaya dan sebuah mobil alpard adalah bukan milik Tergugat. Terhadap harta yang bukan milik Tergugat tidak bisa dipaksakan diserahkan kepada Penggugat. untuk itu petitum Penggugat pada angka 7 dikabulkan dengan perbaikan;
Menimbang, bahwa petitum Penggugat pada angka 8, yang pada pokoknya berisi membebankan biaya perkara kepada Tergugat. Sebagaimnana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau benar Tergugat telah wan prestasi. Dengan demikian Penggugat berada pada pihak yang dimenangkan dan Tergugat berada pada pihak yang dikalahkan. untuk itu petitum angka 8 patut untuk dikabulkan;
Menimbang, dengan demikian gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan ditolak selebihnya;
Mengingat,
Hukum Acara Perdata
Hukum Perjanjian
Hukum Pertanahan
Pasal-pasal dalam Undang undang yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wan prestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.1.996.188.652,- (satu milyard sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Menghukum denda kepada Tergugat sebesar 6 % pertahun atau 0,5 % perbulan sejak bulan desember 2013 sampai dengan putusan ini dilaksanakan;
Menghukum Tergugat atau pihak manapun yang mendapat hak untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat apabila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum, yaitu:
Sebidang tanah dan bangunan degan Sertipikat Hak Milik Nomor 1194 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 84 M2 atas nama SUTRISNO yang terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) kepada Tergugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh MUSA ARIEF AINI, SH., MHum., sebagai Ketua Majelis, PUJO SAKSONO, SH., MH., dan TAHSIN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari KAMIS, tanggal 15 Desember 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ENI FAUZI, SH., MH., dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
Hakim – Hakim Anggota; TTD PUJO SAKSONO, SH., MH. TTD TAHSIN, SH., MH. | Hakim Ketua Majelis TTD MUSA ARIEF AINI, SH., MHum. |
| Panitera Pengganti; TTD ENI FAUZI, SH., MH. | |
Perincian biaya perkara :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 400.000,-
Biaya PNBP Panggilan Rp. 10.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 501.000,-
(lima ratus satu ribu rupiah)