41/Pid.Sus/2016/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Terdakwa
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan denda sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju kaos warna hitam; - 1 (satu) helai celana bola warna hitam hijau; Dikembalikan kepada Saksi Saksi 2; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor41/Pid.Sus/2016/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1.Nama lengkap : Terdakwa;
2.Tempat lahir : Pematang Raman;
3.Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/10 Mei 1992;
4.Jenis kelamin : Laki-laki;
5.Kebangsaan : Indonesia;
6.Tempat tinggal : Rt.XX Desa XXXX XXXX, Kecamatan XXXX
XXXX, Kabupaten Muaro Jambi;
7.Agama : Islam;
8.Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 41/Pen.Pid/2016/PN Snt tanggal 21 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN Snt tanggal 22 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos warna hitam;
1 (satu) helai celana bola warna hitam hijau;
Dikembalikan kepada Saksi Saksi 2;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Rt.XX Desa XXXX XXXX, Kecamatan XXXXXXXX, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti telah “melakukan kekerasan terhadap anak” yakni Saksi Saksi 1 dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Saksi hendak membeli nasi yang melewati depan rumah Terdakwa kemudian bertemu dan dipanggil oleh Terdakwa, karena takut saksipun langsung berlari dan dikejar oleh Terdakwa pada saat sedang berlari Saksi terjatuh, ketika itu Terdakwa langsung memukul dan menginjak Saksi, setelah selesai memukul dan menginjak Saksi, Terdakwapun langsung pergi meninggalkan Saksi yang sedang menangis dan terbaring menahan sakit padahal diketahui usia Saksi 14 (empat belas) tahun pada saat itu masih dibawah umur sesuai dengan akta kelahiran nomor:5176/Ist-1920/2006 tanggal 22 Juni 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Syafi’i Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Muaro Jambi;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Saksi 1 menderita sakit pada jari tangan dan kaki sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor:046/Pusk-Tj/I/2016 tanggal 5 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hamda Sawitri, dokter pada Puskesmas Tanjung, Kabupaten Muaro Jambi dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan tampak adanya bekas luka di jari manis dengan ukuran P=0,5 cm, luka memar di lutut sebelah kanan dengan ukuran diameter +/- 1 (satu) centimeter, luka memar di betis kanan dengan ukuran diameter +/- 3 (tiga) centimeter, luka memar diatas lutut kiri dengan ukuran diamter +/- 1,5 centimeter dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak karena pukulan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 08.30 WIB di Rt.XX Desa XXXX XXXX, Kecamatan XXXXXXXX, Kabupaten Muaro Jambi tepatnya disamping kuburan dekat rumah orang yang kira-kira berjarak 6 (enam) rumah dari rumah Saksi, Terdakwa memukul Saksi;
Bahwa awalnya pada waktu itu Saksi dan ponakan Terdakwa sedang bermain kerambol dengan kesepakatan siapa yang kalah mukanya akan dikasih tepung namun Saksi Aan ponakan Terdakwa tidak terima kalau mukanya dikasi tepung lalu Saksi Aan melempar Saksi dengan sandal dan mengenai dada Saksi dan Saksi marah lalu Saksi balik membalas dengan cara menendang Saksi Aan dengan kaki kanan Saksi sebanyak satu kali yang mengenai bagian tubuh Saksi Aan;
Bahwa umur Saksi Aan seusia dengan Saksi yaitu 14 (empat belas) tahun;
Bahwa setelah Saksi memukul Saksi Aan, Terdakwa mencari Saksi, Terdakwa melihat Saksi dari kejauhan lalu memangil Saksi dengan cara “Him Him Him siko kau dulu” kemudian Saksi berlari karena Saksi takut dan pernah Terdakwa berusaha akan menyerempet Saksi dengan sepeda motor Terdakwa dan akhirnya Saksi dapat dikejarnya dan berhenti didekat kuburan, kemudian Terdakwa memukul muka, meninju dan menginjak kaki Saksi;
Bahwa akibat pemukulan terhadap Saksi, terdapat luka pada tangan juga berdarah, muka Saksi merah memar kena tamparan Terdakwa, kaki Saksi luka dan membengkak, kepala Saksi sakit setelah pemukulan apalagi kalau Saksi membungkuk terasa pusing karena tendangan mengenai muka Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan alat saat memukul Saksi;
Bahwa tidak ada yang melerai, Terdakwa berhenti sendiri lalu pergi setelah memukul Saksi;
Bahwa setelah dipukul Saksi menangis kesakitan lalu Saksi pergi mengadu pada uwak Saksi bahwa Saksi dipukuli oleh Terdakwa;
Bahwa setelah pemukulan Saksi, orang tua Saksi mendatangi keluarga Terdakwa meminta pertanggungjawaban;
Bahwa Paman Terdakwa ada memberikan uang senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa dan orang tua Terdakwa keberatan seperti tidak ikhlas maka uang tersebut keluarga Saksi kembalikan.
Bahwa Terdakwa dan keluarga Saksi ada membuat surat perjanjian perdamaian dirumah Ketua RT;
Bahwa yang Saksi ingat dalam perjanjian perdamaian dalam tempo 3 (tiga) hari apabila ada keluhan dibagian kepala maka Saksi harus dironsen dan Terdakwa harus membiayai pengobatan ronsen tersebut namun apabila tidak ada keluhan dalam 3 (tiga) hari maka permasalahan dianggap selesai;
Bahwa dalam perdamaian tersebut dihadiri Ketua RT setempat, Kepala Dusun dan ada beberapa orang bapak-bapak lain yang menjadi Saksi dalam surat perjanjian tersebut;
Bahwa karena Terdakwa tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa maka dari itu orang tua Saksi melapor ke Polsek;
Bahwa Saksi ada divisum di Puskesmas Tanjung Suak Kandis, Kelurahan Tanjung;
Bahwa di dalam persidangan sudah ada perdamaian dan kata maaf dari Terdakwa dan Saksi telah memaafkan atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan adalah milik Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat kalau Saksi ada mengatakan kata bencong kepada Terdakwa, dan atas keterangan tersebut Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 08.30 WIB di Rt.XX Desa XXXX XXXX, Kecamatan XXXXXXXX, Kabupaten Muaro Jambi tepatnya disamping kuburan dekat rumah orang yang kira-kira berjarak 6 (enam) rumah dari rumah Saksi, Terdakwa memukul anak Saksi;
Bahwa awalnya pada waktu itu anak Saksi dan ponakan Terdakwa sedang bermain kerambol dengan kesepakatan siapa yang kalah mukanya akan dikasih tepung namun Saksi Aan ponakan Terdakwa tidak terima kalau mukanya dikasi tepung lalu Saksi Aan melempar ke anak Saksi dengan sandal dan mengenai dada anak Saksi dan anak Saksi marah lalu anak Saksi balik membalas dengan cara menendang Saksi Aan dengan kaki kanan anak Saksi sebanyak satu kali yang mengenai bagaian tubuh Saksi Aan;
Bahwa umur Saksi Aan seusia dengan anak Saksi yaitu 14 (empat belas) tahun;
Bahwa setelah anak Saksi memukul Saksi Aan, Terdakwa mencari anak Saksi, Terdakwa melihat anak Saksi dari kejauhan lalu memangil anak Saksi dengan cara “Him Him Him siko kau dulu” kemudian anak Saksi berlari karena anak Saksi takut dan pernah Terdakwa berusaha akan menyerempet anak Saksi dengan sepeda motor Terdakwa dan akhirnya Saksi dapat dikejarnya dan berhenti didekat kuburan, kemudian Terdakwa memukul muka, meninju dan menginjak kaki anak Saksi;
Bahwa akibat pemukulan Terdakwa anak Saksi mengalami luka pada tangan juga berdarah, muka anak Saksi merah memar kena tamparan Terdakwa, kaki anak Saksi luka dan membengkak, kepala anak Saksi sakit setelah pemukulan apalagi kalau anak Saksi membungkuk terasa pusing karena tendangan mengenai muka anak Saksi;
Bahwa tidak ada yang melerai, Terdakwa berhenti sendiri lalu pergi setelah memukul anak Saksi;
Bahwa setelah dipukul anak Saksi menangis kesakitan lalu anak Saksi pergi mengadu pada uwak Saksi bahwa anak Saksi dipukuli oleh Terdakwa;
Bahwa setelah pemukulan anak Saksi, Saksi mendatangi keluarga Terdakwa meminta pertanggungjawaban;
Bahwa Paman Terdakwa ada memberikan uang senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa dan orang tua Terdakwa keberatan seperti tidak ikhlas maka uang tersebut Saksi kembalikan.
Bahwa Terdakwa dan keluarga Saksi ada membuat surat perjanjian perdamaian dirumah Ketua RT;
Bahwa Saksi tidak ada menandatangani surat perjanjian tersebut;
Bahwa dipersidangan sudah ada perdamaian dan kata maaf dari Terdakwa dan Saksi telah memaafkan atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan adalah milik Saksi Rohim;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 08.30 WIB didekat tempat tinggal Saksi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh XXXX, Kabupaten Muaro Jambi, Saksi Rohim menjadi korban pemukulan oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi kebetulan akan berangkat kerja lalu melihat Saksi Rohim sedang menangis yang dibawa Nyai Saksi Rohim kerumah Terdakwa dan Saksi bertanya “ngapo dioko nangis“ jawab Nyai dipukul Terdakwa dan bengkak-bengkak lalu Saksi tinggal berangkat bekerja;
Bahwa Saksi tidak tahu persis pemukulan tersebut dan Saksi hanya tahu sedikit tentang permasalahanya Saksi Rohim;
Bahwa Saksi Rohim saat itu berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa pada waktu itu Saksi Rohim memakai baju warna hitam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Nyaik (nenek) dari Rohim;
Bahwa waktu itu Saksi langsung membawa Saksi Rohim kerumah Tedakwa untuk minta di obati;
Bahwa Saksi menanyakan mengapa Saksi Rohim dipukul oleh Terdakwa, dan Terdakwa menjawab “Saksi Rohim mukul anak buah Terdakwa (keponakan)”;
Bahwa Saksi Rohim mengalami luka memar dan lecet-lecet, kaki Saksi Rohim juga biru ada bekas tergores;
Bahwa Saksi Rohim ada di visum di Puskesmas Tanjung;
Bahwa Saksi Rohim dan Saksi Aan berteman dan sekarang Saksi Aan sudah tidak bersekolah lagi karena Saksi Aan ada kekurangan dalam berpikir, dan Saksi sekarang tidak pernah melihat Saksi Rohim dan Saksi Aan bermain bersama lagi;
Bahwa ada Saksi Rohim mengatakan “Muk bencong” saat Saksi menanyakan siapa yang memukul Saksi Rohim;
Bahwa sudah ada perdamaian di rumah Ketua RT, tetapi Saksi tidak tahu hasilnya;
Bahwa akibat dari pemukulan tersebut kalau menurut Ibunya Saksi Rohim, sekarang Saksi Rohim agak pendiam;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihat dalam persidangan adalah milik Saksi Rohim;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 5, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Rohim;
Bahwa Saksi tahu waktu Saksi Rohim dikejar Terdakwa, saat itu sebelum terjadi pemukulan Saksi sedang bejalan dengan Saksi Rohim, tahu-tahu Saksi Rohim dipangil Terdakwa kemudian Saksi Rohim berlari, tidak lama kemudian Saksi dengar suara Saksi Rohim menjerit sambil menangis lalu Saksi datangi Saksi Rohim Saksi tanya “ngapo Him” Saksi Rohim menjawab “aku dipukuli Muk Hasan” disanalah Saksi tahu yang memukul Saksi Rohim adalah Terdakwa;
Bahwa setelah dipukul, Saksi mengantar Saksi Rohim kerumah Wak Nasir Paman Saksi Rohim dan kerumah Sanah Nyai Saksi Rohim lalu bersama-sama kerumah Terdakwa;
Bahwa yang Saksi tahu hanya Saksi mendengar Nyai Saksi Rohim bertanya dengan Terdakwa “ngapo kau pukuli Rohim” setelah itu Saksi tidak tahu lagi karena Saksi mengantar Saksi Rohim pulang;
Bahwa Saksi Rohim terkena pukulan pada kaki, tangan, pungung dan pada bagian yang terkena pukulan tersebut membiru;
Bahwa setahu Saksi masalahnya adalah Saksi Rohim ada memukul ponakan Terdakwa;
Bahwa Saksi Aan tidak sekolah lagi karena Saksi Aan agak lambat berpikir;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 6, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tangal 17 Desember 2015 sekira pukul 18.00 WIB Saksi Mariam datang kerumah Saksi memberitahukan kepada Saksi tentang keributan tersebut;
Bahwa dari keterangan Saksi Mariam bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Saksi Rohim yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya mereka yang bertengkar dan terjadi penganiayaan tersebut akan didamaikan;
Bahwa isi perdamaiannya adalah Terdakwa bersepakat akan membantu biaya pengobatan Saksi Rohim apabila dalam 3 (tiga) hari kedepan tidak ada permasalahan terhadap kesehatan Saksi Rohim tersebut maka surat perjanjian ini di anggap selesai namun apabila terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan maka Terdakwa harus membantu biaya pengobatan tersebut;
Bahwa tujuan dibuatnya surat perjanjian adalah supaya hal yang seperti ini tidak terjadi lagi;
Bahwa yang menandatangani surat perdamaian adalah kedua belah pihak dan perangkat RT setempat;
Bahwa perkara ini sampai ke pengadilan karena kalau menurut orang tua Saksi Rohim mereka tidak puas akan sikap dari keluarga Terdakwa makanya permasalahan ini dilaporkan ke Polsek dan berlanjut ke Pengadilan, menurut orangtua Saksi Rohim katanya Terdakwa memberikan uang jaminan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tetapi tidak ikhlas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tangal 17 Desember 2015 sekira pukul 08.30 WIB di Rt.XX Desa XXXX XXXX, Kecamatan XXXXXXXX, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa ada memukul Saksi Rohim;
Bahwa alasan Terdakwa memukul Saksi Rohim karena Saksi Rohim memukul keponakan Terdakwa yang bernama Saksi Aan selain itu Saksi Rohim ada mengatakan Terdakwa dengan kata bencong sehingga Terdakwa memukul Saksi Rohim;
Bahwa menurut penjelasan keponakan Terdakwa yaitu Saksi Aan saat Saksi Aan dan Saksi Rohim bermain kerambol bersama dengan taruhan siapa yang kalah akan di coret mukanya dengan tepung, keponakan Terdakwa terkena duluan dicoret mukanya, ternyata Saksi Aan tidak mau mukanya dicoret lalu Saksi Aan menangis dan melempar Saksi Rohim dengan sendal terkena dada Saksi Rohim lalu Saksi Rohim balik membalas lalu Saksi Aan pulang dan mengadu kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya menginjak kaki Saksi Rohim saja 2 (dua) kali lalu Terdakwa pergi;
Bahwa Saksi Rohim pada waktu itu sedang berjalan didepan Terdakwa lalu Terdakwa panggil namun Saksi Rohim berlari sambil mengejek Terdakwa dengan mengatakan Terdakwa bencong lalu Terdakwa kejar waktu Terdakwa kejar Saksi Rohim terjatuh pada saat itulah Terdakwa menginjak kaki Saksi Rohim;
Bahwa sorenya Nyai Saksi Rohim dan Saudara Wanto mendatangi Terdakwa meminta pertanggungjawaban atas apa yang Terdakwa perbuat tehadap Saksi Rohim, malamnya Terdakwa mendatangi Saksi Rohim untuk mengobati kaki Saksi Rohim namun orang tua Saksi Rohim sudah melaporkan kejadian tersebut kepada RT tempat Terdakwa tinggal;
Bahwa kemudian Terdakwa dan keluarga Saksi Rohim di suruh Ketua RT untuk membuat surat perjanjian agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi;
Bahwa menurut penjelasan Paman Terdakwa, orang tua Saksi Rohim masih tidak puas dari surat perjanjian yang di buat dan uang jaminan yang hanya sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut dan keluarga Saksi Rohim melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa kondisi Saksi Aan adalah kurang dalam berpikir dan sudah tidak bersekolah lagi dan orang-orang kampung sudah mengetahui keadaan Saksi Aan tersebut;
Bahwa di dalam persidangan sudah ada perdamaian dan kata maaf dari Terdakwa dan Saksi Rohim juga Ibu Saksi Rohim (Saksi Mariam) telah memaafkan atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan adalah milik Saksi Rohim;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Ahmad Jais Bin Dahlan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah sebagai ketua lembaga adat;
Bahwa fungsi lembaga adat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa setempat, dan di lemabaga adat ada ketua, wakil, sekretaris, dan anggota lembaga tersebut yaitu masyarakat;
Bahwa baru inilah masalah yang terjadi di dalam masyarakat tempat tinggal Saksi yang masalahnya hingga ke pengadilan, biasanya kalau sudah diselesaikan oleh aparat desa permasalahan tersebut selesai;
Bahwa Saksi tidak terlalu banyak mengetahui apa yang sedang terjadi antara keluarga Saksi Rohim dan keluarga Terdakwa, hanya saja pada tangal 17 Desember 2015 sekira pukul 18.00 WIB Saksi di beritahu orang tua Saksi Rohim bahwa telah terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi Rohim selanjutnya Saksi sebagai perangkat RT bertanya apakah masalah ini akan didamaikan, kedua belah pihak pada waktu itu setuju permasalahan ini didamaikan maka Saksi membuat surat perjanjian perdamaian;
Bahwa isi dari perdamaian tersebut adalah kedua belah pihak sepakat akan berdamai tidak akan mengulangi kembali hal yang sedemikian rupa dan Terdakwa akan mengobati apa yang dirasakan Saksi Rohim dan pihak Terdakwa membayar panjar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk pengobatan awal apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak di ingikan maka Terdakwa wajib membantu biaya pengobatan tersebut;
Bahwa saat perdamaian Terdakwa, keluarga dari Saksi Rohim dan semua perangkat didesa tersebut hadir dan Terdakwa, keluarga dari Saksi Rohim dan semua perangkat didesa menandatangani surat perjanjian tersebut;
Bahwa tidak ada yang menentukan nominal uang dalam perjanjian perdamaian, spontan saja Paman Terdakwa yang mau mengeluarkan uang muka untuk berobat dan pada waktu itu uangnya diterima keluarga Saksi Rohim;
Bahwa keesokan harinya Saksi Mariam mengembalikan uang tersebut kepada Saksi dalam keadaan emosi;
Bahwa Saksi terima dan Saksi simpan hinga sekarang karena kalau Saksi kembalikan pada keluarga Terdakwa bisa menimbulkan keributan lagi;
Bahwa masalah belum selesai Saksi pun masih mencari jalan penyelesaian namun ke esokan harinya Saksi Rohim dan orang tua Saksi Rohim sudah melaporkan masalah ini ke Polisi;
Bahwa Saksi berulang-ulang di telepon pihak kepolisian menganjurkan supaya masalah ini didamaikan, usaha mendamaikan kedua belah pihak sudah dilakukan tetapi orang tua Saksi Rohim tetap pada pendirianya, keluarga Saksi Rohim sudah tidak ada niat untuk berdamai lagi;
Bahwa Saksi melihat Saksi Rohim dalam keadaan baik-baik saja;
Bahwa telah terjadi perdamaian lagi didepan persidangan antara Terdakwa dengan Ibu Saksi Rohim (Saksi Mariam) dan Saksi Rohim didepan Saksi;
Bahwa Ibu Saksi Rohim (Saksi Mariam) dan Saksi Rohim telah memaafkan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak keberatan dan membenarkan;
Tobi’i Bin Jalil, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tangal 17 Desember 2015 sekira pukul 18.00 WIB Saksi di beritahu oleh Ketua RT setempat bahwa telah terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi Rohim untuk itu Saksi berkumpul dirumah Ketua RT unuk menyelesaikan keributan tersebut;
Bahwa hasil dari pertemuan tersebut adalah membuat surat perjanjian perdamaian atas keributan yang diperbuat oleh kedua belah pihak dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan dari pihak Terdakwa berjanji akan membantu biaya pengobatan;
Bahwa pada waktu itu perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak;
Bahwa yang menjadi Saksi dirumah Ketua RT pada waktu itu adalah Saksi sendiri, Ismail Ketua RT, Alpan dan Abdul Khadir;
Bahwa menurut penjelasan orang tua Saksi Rohim tidak puas akan sikap keluarga dari Terdakwa tersebut;
Bahwa ada uang jaminan untuk berobat sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan saat itu uang tersebut diterima oleh Saksi Mariam tapi dikembalikan lagi;
Bahwa uang tersebut dikembalikan penjelasan dari orang tua Saksi Rohim, kalau orang tua Terdakwa memberikanya tidak ikhlas, dan orang tua Terdakwa menunjukan sikap tidak ikhlas atas pemberian uang tersebut lalu uang tersebut keesokan harinya dikembalikan kepada ketua adat;
Bahwa Uang tersebut diberikan dari paman Terdakwa sejumlah Rp100.000,00(seratus ribu rupiah);
Bahwa telah terjadi perdamaian lagi didepan persidangan antara Terdakwa dengan Ibu Saksi Rohim (Saksi Mariam) dan Saksi Rohim didepan Saksi;
Bahwa Ibu Saksi Rohim (Saksi Mariam) dan Saksi Rohim telah memaafkan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan dan tidak keberatan;
Alpan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Paman Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian pemukulan dari Terdakwa dan keluarga Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu banyak permasalahan yang terjadi, setahu Saksi Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Rohim selanjutnya orang tua Saksi Rohim tidak senang atas pemukulan tersebut dan orang tua Saksi Rohim meminta untuk ditanggulangi biaya pengobatan;
Bahwa Terdakwa dan keluarga Saksi Rohim telah berdamai, Terdakwa dan keluarga Saksi Rohim ada membuat surat perdamaian yang isinya Terdakwa dan keluarga Saksi Rohim tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang telah terjadi;
Bahwa Saksi yang memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada keluarga Saksi Rohim untuk pengobatan yang pertama kalau ternyata nanti masih ada lagi pengobatan, Terdakwa dengan permasalahan ini harus membantu biaya pengobatan tersebut sesuai dengan yang tertulis di surat perjanjian;
Bahwa memang pada waktu Saksi memberikan uang tersebut orang tua Terdakwa menunjukan kurang ikhlas, orang tua Terdakwa malah menyuruh Saksi untuk tidak memberikan uang tersebut namun Saksi tetap saja memberikanya;
Bahwa sekarang keadaan Saksi Rohim nampaknya baik baik saja;
Bahwa telah terjadi perdamaian lagi didepan persidangan antara Terdakwa dengan Ibu Saksi Rohim (Saksi Mariam) dan Saksi Rohim didepan Saksi;
Bahwa Ibu Saksi Rohim (Saksi Mariam) dan Saksi Rohim telah memaafkan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kaos warna hitam;
1 (satu) helai celana bola warna hitam hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum 046/Pusk-Tj/I/2016 tanggal 5 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Hamda Sawitri, Dokter Umum pada Puskesmas Tanjung, diketahui hasil pemeriksaan dengan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar:
Bekas luka di jari manis dengan ukuran P=0,5 cm;
Luka memar di lutut sebelah kanan dengan ukuran diameter +/- 1 (satu) centimeter;
Luka memar di betis kanan dengan ukuran diameter +/- 3 (tiga) centimeter;
Luka memar diatas lutut kiri dengan ukuran diamter +/- 1,5 centimeter;
Kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak karena pukulan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5176/Ist-1920/2006, atas nama Ahmad Rohim yang lahir pada tanggal 20 Oktober 2001 di Sengeti dan di tandatangani oleh Drs. Syafi’i, Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah melampirkan Surat Perdamaian antara kedua belah pihak yaitu Terdakwa sebagai pihak pertama dan Saksi Rohim sebagai pihak kedua yang dibuat pada tanggal 17 Desember 2015 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ditandatangani juga oleh Saksi-saksi dalam perjanjian yaitu Tobi’i (Kadus.03), Ismail (Ketua RT.05), Alpan dan A. Kadir;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 08.30 WIB di RT 05 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh XXXX, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa memukul Saksi Rohim;
Bahwa alasan Terdakwa memukul Saksi Rohim karena Saksi Rohim memukul keponakan Terdakwa yang bernama Saksi Aan selain itu Saksi Rohim ada mengatakan Terdakwa dengan kata bencong sehingga Terdakwa memukul Saksi Rohim;
Bahwa kondisi Saksi Aan adalah kurang dalam berpikir dan sudah tidak bersekolah lagi dan orang-orang kampung sudah mengetahui keadaan Saksi Aan tersebut;
Bahwa umur Saksi Aan seusia dengan Saksi Rohim yaitu 14 (empat belas) tahun;
Bahwa awalnya pada waktu itu Saksi Rohim dan ponakan Terdakwa sedang bermain kerambol dengan kesepakatan siapa yang kalah mukanya akan dikasih tepung namun Saksi Aan ponakan Terdakwa tidak terima kalau mukanya dikasi tepung lalu Saksi Aan melempar Saksi Rohim dengan sandal dan mengenai dada Saksi Rohim dan Saksi Rohim marah lalu Saksi Rohim balik membalas dengan cara menendang Saksi Aan dengan kaki kanan Saksi Rohim sebanyak satu kali yang mengenai bagian tubuh Saksi Aan;
Bahwa setelah Saksi Rohim memukul Saksi Aan, Terdakwa mencari Saksi Rohim, pada waktu itu Saksi Rohim sedang berjalan didepan Terdakwa lalu Terdakwa panggil namun Saksi Rohim berlari lalu Terdakwa kejar waktu Terdakwa kejar Saksi Rohim terjatuh pada saat itulah Terdakwa pukul Saksi Rohim;
Bahwa Saksi Salman tahu waktu Saksi Rohim dikejar Terdakwa, saat itu sebelum terjadi pemukulan Saksi Salman sedang bejalan dengan Saksi Rohim, tahu-tahu Saksi Rohim dipangil Terdakwa kemudian Saksi Rohim belari, tidak lama kemudian Saksi Salman mendengar suara Saksi Rohim menjerit sambil menangis lalu Saksi Salman datangi Saksi Rohim, Saksi Salman bertanya “ngapo Him” Saksi Rohim menjawab “aku dipukuli Muk Hasan” disanalah Saksi Salman tahu yag mukul Saksi Rohim adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memukul dan menginjak kaki Saksi Rohim;
Bahwa akibat pemukulan terhadap Saksi Rohim, terdapat luka pada tangan juga berdarah, kaki Saksi Rohim luka dan membengkak, kepala Saksi Rohim sakit setelah pemukulan apalagi kalau Saksi Rohim membungkuk terasa pusing;
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan alat saat memukul Saksi Rohim;
Bahwa tidak ada yang melerai, Terdakwa berhenti sendiri lalu pergi setelah memukul Saksi Rohim;
Bahwa setelah dipukul Saksi Rohim menangis kesakitan lalu Saksi Rohim pergi mengadu pada uwak Saksi Rohim bahwa Saksi Rohim dipukuli oleh Terdakwa;
Bahwa ada Saksi Rohim mengatakan “Muk bencong” saat Saksi Sanah menanyakan siapa yang memukul Saksi Rohim;
Bahwa setelah pemukulan Saksi Rohim, orang tua Saksi Rohim mendatangi keluarga Terdakwa meminta pertanggungjawaban;
Bahwa Paman Terdakwa (Saksi Alpan) ada memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa dan orang tua Terdakwa keberatan seperti tidak ikhlas uang tersebut diberikan lalu Saksi Mariam kembalikan kepada ketua lembaga adat (Saksi Ahmad Jais);
Bahwa Terdakwa dan keluarga Saksi Rohim ada membuat surat perjanjian perdamaian dirumah Ketua RT;
Bahwa dalam perjanjian perdamaian dalam tempo 3 (tiga) hari apabila ada keluhan dibagian kepala maka Saksi Rohim harus dironsen dan Terdakwa harus membiayai pengobatan ronsen tersebut namun apabila tidak ada keluhan dalam 3 (tiga) hari maka permasalahan di angap selesai;
Bahwa dalam perdamaian tersebut dihadiri Ketua RT setempat, kepala adat dan ada beberapa orang bapak-bapak lain yang menjadi Saksi dalam surat perjanjian tersebut;
Bahwa didalam persidangan telah terjadi perdamaian dan kata maaf dari Terdakwa kepada Saksi Marian dan Saksi Rohim mengenai pemukulan tersebut dan permintaan maaf Terdakwa diterima oleh Saksi Marian dan Saksi Rohim yang disaksikan juga oleh Ketua RT, Kepala Adat yang menjadi Saksi saat persidangan di pengadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” pada unsur ini adalah menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang dan dapat dipertanggungjawabkan serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah Terdakwa, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dimana Terdakwa melalui persidangan telah dipandang mampu bertanggung jawab serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2 Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas memberikan keleluasaan bagi Hakim untuk menentukan salah satu perbuatan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimakusd dengan “anak” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “anak“ adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan yang dimaksud dengan “kekerasan” dalam Pasal 1 angka 15a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “kekerasan” adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman atau melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa arti kata dari “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan” secara khusus tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga pengertiannya adalah sama dengan pengertian kata dalam Bahasa Indonesia secara umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti, surat dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan dimana telah diperoleh fakta hukum yaitu pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 08.30 WIB di Rt.XX Desa XXXX XXXX, Kecamatan XXXXXXXX, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa memukul Saksi Rohim;
Menimbang, bahwa awalnya Saksi Rohim dan ponakan Terdakwa sedang bermain kerambol dengan kesepakatan siapa yang kalah mukanya akan dikasih tepung namun Saksi Aan ponakan Terdakwa tidak terima kalau mukanya dikasi tepung lalu Saksi Aan melempar Saksi Rohim dengan sandal dan mengenai dada Saksi Rohim dan Saksi Rohim marah lalu Saksi Rohim balik membalas dengan cara menendang Saksi Aan dengan kaki kanan Saksi Rohim sebanyak satu kali yang mengenai bagian tubuh Saksi Aan;
Bahwa setelah Saksi Rohim memukul Saksi Aan, Terdakwa mencari Saksi Rohim, pada waktu itu Saksi Rohim sedang berjalan didepan Terdakwa kemudian Terdakwa panggil namun Saksi Rohim berlari lalu Terdakwa kejar, waktu Terdakwa kejar Saksi Rohim terjatuh pada saat itulah Terdakwa memukul Saksi Rohim, Terdakwa memukul dan menginjak kaki Saksi Rohim, dan akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Rohim, mengalami luka pada tangan juga berdarah, kaki Saksi Rohim luka dan membengkak, kepala Saksi Rohim sakit setelah pemukulan apalagi kalau Saksi Rohim membungkuk terasa pusing,dan saat memukul Saksi Rohim, Terdakwa tidak menggunakan alat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahmad Rohim dan berdasarkan Visum Et Repertum 046/Pusk-Tj/I/2016 tanggal 5 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Hamda Sawitri, Dokter Umum pada Puskesmas Tanjung, diketahui hasil pemeriksaan dengan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar:
Bekas luka di jari manis dengan ukuran P=0,5 cm;
Luka memar di lutut sebelah kanan dengan ukuran diameter +/- 1 (satu) centimeter;
Luka memar di betis kanan dengan ukuran diameter +/- 3 (tiga) centimeter;
Luka memar diatas lutut kiri dengan ukuran diamter +/- 1,5 centimeter;
Kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak karena pukulan benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi Mariam memperlihatkan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa mengenai kondisi Saksi Rohim, oleh karena surat keterangan tersebut tidak dijadikan bukti surat dalam berkas perkara, disamping itu surat tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa bukan untuk kepentingan penyidikan melainkan untuk kepentingan pribadi keluarga Saksi Rohim dan surat tersebut tidak pula didukung pernyataan dipersidangan dari dokter atau pihak yang membuat surat tersebut. Selain itu Majelis Hakim memperhatikan kondisi Saksi Rohim berdasarkan keterangan para Saksi dimana Saksi Rohim tidaklah mengalami kondisi kejiwaan yang mengkhawatirkan dan Saksi Rohim tidak mengalami sakit yang membutuhkan pengobatan lanjutan ke Rumah Sakit, sehingga keluarga Terdakwa tidak membiayai pengobatan terhadap Saksi Rohim secara berlanjut, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat surat tersebut patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta hukum tersebut maka terpenuhinya perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan yaitu membuat Saksi Rohim mengalami penderitaan secara fisik yaitu luka-luka pada tubuhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5176/Ist-1920/2006, atas nama Ahmad Rohim yang lahir pada tanggal 20 Oktober 2001 di Sengeti dan di tandatangani oleh Drs. Syafi’i, Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi, dengan demikian saat kejadian pemukulan Saksi Rohim masih berumur 14 (empat belas) tahun maka terpenuhilah unsur anak dalam hal ini, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan tidak hanya legal justice namun juga social justice dan moral justice. Dipersidangan, Terdakwa telah menghadirkan Saksi A de charge yang bernama Saksi Ahmad Jais Bin Dahlan, Saksi Tobi’i Bin Jalil dan Saksi Alpan yang secara keseluruhan memberikan keterangan pada pokoknya atas perkara ini dilakukan upaya perdamaian di desa sebagaimana kebiasaan yang mengatur kehidupan masyarakat desa dimana bila ada perselisihan antar warga desa maka akan diselesaikan oleh para pihak yang berselisih dengan melibatkan Ketua Lembaga Adat, Ketua RT dan pihak pejabat desa terkait lainnya. Dipersidangan, Ketua Lembaga Adat dan Ketua RT menyatakan agar perkara ini dapat diselesaikan dengan damai demi keseimbangan dan keharmonisan kehidupan bersama di desa;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Ketua Lembaga Adat dan Ketua RT tersebut, Majelis Hakim telah menfasilitasi upaya perdamaian para pihak tersebut dipersidangan dimana baik Terdakwa maupun Saksi Rohim dan keluarga Saksi Rohim;
Menimbang, bahwa terhadap perdamaian tersebut Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Mariam (Ibu Saksi Rohim) juga kepada Saksi Rohim dan keluarga Saksi Rohim telah memaafkan atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta dipersidangan, bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Rohim atas permohonan Ketua Lembaga Adat dan perangkat desa, maka dalam hal menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, bukanlah sebagai sarana balas dendam (legal justice) melainkan untuk mendidik dan membina Terdakwa agar dapat kembali dalam hidup bermasyarakat (social justice), selain itu Majelis Hakim juga memperhatikan kepentingan Saksi Rohim dan keluarga Saksi Rohim tetap bisa kembali hidup dalam keharmonisan bermasyarakat, tidak merasa tersakiti ataupun dikucilkan, sehingga baik antara Terdakwa dan keluarga Saksi Rohim dapat melanjutkan kehidupan secara normal, maka Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya Terdakwa dijatuhi pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain pidana percobaan, maka berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Terdakwa juga dikenakan pidana denda didalam hal ini Majelis Hakim menentukan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) helai celana bola warna hitam hijau, yang telah disita dari Saksi Saksi 2, maka dikembalikan kepada Saksi Saksi 2;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Ahmad Rohim mengalami luka dan memar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Adanya perdamaian antara keluarga Saksi Ahmad Rohim dengan Terdakwa yang dilakukan didepan persidangan dan diketahui oleh perangkat desa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan denda sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos warna hitam;
1 (satu) helai celana bola warna hitam hijau;
Dikembalikan kepada Saksi Saksi 2;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Selasa, 21 Juni 2016, oleh Esther Megaria Sitorus, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., dan Maria C.N. Barus, S.IP., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syafrudin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Ferdy, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Esti Kusumastuti, S.H.,M.Hum. Esther Megaria Sitorus, S.H.,M.Hum.
Maria C.N. Barus, S.IP., S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Syafrudin, S.H.