64/Pid.Sus/2017/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HUSAINI alias ISAI bin SATRI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Husaini alias Isai Bin Satri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 500 (lima ratus) butir obat carnophen. - 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 64/PID.SUS/2017/PN.TML
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Husaini alias Isai Bin Satri. | |
| Tempat lahir | : | Lenggang. | |
| Umur / tanggal lahir | : | 34 Tahun/9 Nopember 1982. | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki. | |
| Kebangsaan/kewarganegaran | : | Indonesia. | |
| Tempat tinggal | : | Desa Lenggang RT.03/RW.01 Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Prov. Kalteng dan Desa Puri RT.01 Kecamatan raren Batuah Kab. Barito Timur Prov. Kalteng. | |
| A g a m a | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Petani. | |
| Pendidikan | : | SD Kelas II. |
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
Dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Wangivsy Eryanto, SH berdasarkan penetapan penunjukan penasihat hukum nomor 22/Pen.PH/2017/PN.TML.
Terdakwa ditahan dalam perkara lain.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan :
Telah mendengar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa :
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke depan persidangan karena didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HUSAINI alias ISAI bin SATRI pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira jam 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain didalam bulan April 2017 bertempat di semak – semak Pondok milik terdakwa Desa Puri Rt. 02 Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa Husaini alias Isai bin Satri (alm) memperoleh 10 (sepuluh) Box (berisi 100 butir) dari seseorang yang bernama PRI (DPO) warga Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan seseorang yang bernama Hanto (DPO) warga Tabuk Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusn Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu oleh terdakwa diedarkan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 butir melalui sms Handphone kepada pembeli masyarakat sekitar Desa Sibung dan Desa Unsum dengan mendatangi pondok terdakwa
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira Jam 18.00 WIB saksi Alexander Hutahean bin M. Hutahaean bersama saksi Yuan Sanjaya dengan anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Barito Timur mendapat informasi bahwa di TKP terdakwa sering melakukan transaksi narkoba selanjutnya salah satu anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pembelian terselubung melalui SMS sebanyak 500 (lima ratus) butir obat carnophen kepada terdakwa selanjutnya mengambil obat yang tersimpan di semak – semak dekat pondok / rumah terdakwa ketika terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada seseorang yang bernama Unu langsung ditangkap oleh aparat kepolisian lalu dilakukan penggeledahan di pondok ditemukan sejumlah uang Rp. 495.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) milik terdakwa dari hasil penjualan obat – obatan tersebut dan terdakwa berikut barang bukti diamankan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 4373/NNF/2017 tanggal 10 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangi oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si,MT dkk Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laaboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Uji Pendahuluan (-) negative Narkotika dan psikotropika
Uji Konfirmasi (+) positip Karisoprodol dan asemaminofendn kaffein
Kesimpulan :
Karisoprodol mempunyai efek sebagi analgesic (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika dan psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras
Asetaminofen mempunyai efek sebagi analgesic (mengurangi rasa sakit) tidak termasuk narkotika dan psikotropika
Kaffein mempunai efek simultan terhadap susunan saraf pusat tidak termasuk narkotika dan psikotropika.
Terdakwa adalah seorang petani yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi
---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Alexander H. Bin M. Hutahaean, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Barito Timor sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdaka - Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga. - Bahwa benar saksi selaku aparat Polres Bartim - Bahwa benar hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira jam 18.00 WIB bertempat di semak – semak Pondok milik terdakwa Desa Puri Rt. 02 Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah bersama – sama dengan saksi Yuan Sanjaya dengan anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Barito Timur mendapat informasi bahwa di TKP terdakwa sering melakukan transaksi narkoba - Bahwa benar sebelumnya terdakwa telah dilakukan penangkapan dalam perkara Narkotika jenis Sabu ketika di perjalanan dibawa ke kantor Polres Bartim ada bunyi SMS Handphone milik terdakwa yang sudah disita dengan isi SMS sabu dan carnophen agar penyimpanan terpisah lalu saksi tanya kepada terdakwa dan ternyata terdakwa juga telah mengedarkan obat – obatan jenis carnophen - Bahwa benar saksi bersama terdakwa menuju ke pondok terdakwa ditemukan 500 (lima ratus) butir obat Carnophen , 1(satu) lembar kantong plastik warna hitam dan uang se besar Rp. 495.000,- (empat ratus Sem bilan puluh lima ribu rupiah) - Bahwa benar terdakwa mengedarkan obat – obatan jenis carnophen tidak ada ijin dari pihak berweanang dan terdakwa seorang petani karet.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Yuan Sanjaya, SH Bin Harjo, , memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Barito Timor sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdaka - Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga. - Bahwa benar saksi selaku aparat Polres Bartim - Bahwa benar hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira jam 18.00 WIB bertempat di semak – semak Pondok milik terdakwa Desa Puri Rt. 02 Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah bersama – sama dengan saksi Yuan Sanjaya dengan anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Barito Timur mendapat informasi bahwa di TKP terdakwa sering melakukan transaksi narkoba - Bahwa benar sebelumnya terdakwa telah dilakukan penangkapan dalam perkara Narkotika jenis Sabu ketika di perjalanan dibawa ke kantor Polres Bartim ada bunyi SMS Handphone milik terdakwa yang sudah disita dengan isi SMS sabu dan carnophen agar penyimpanan terpisah lalu saksi tanya kepada terdakwa dan ternyata terdakwa juga telah mengedarkan obat – obatan jenis carnophen - Bahwa benar saksi bersama terdakwa menuju ke pondok terdakwa ditemukan 500 (lima ratus) butir obat Carnophen , 1(satu) lembar kantong plastik warna hitam dan uang se besar Rp. 495.000,- (empat ratus Sem bilan puluh lima ribu rupiah) - Bahwa benar terdakwa mengedarkan obat – obatan jenis carnophen tidak ada ijin dari pihak berweanang dan terdakwa seorang petani karet.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Hendro Bin Itam Sensus, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Barito Timor sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdaka - Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga. - Bahwa benar saksi selaku aparat Polres Bartim - Bahwa benar hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira jam 18.00 WIB bertempat di semak – semak Pondok milik terdakwa Desa Puri Rt. 02 Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah saksi bersama – sama dengan saksi Yuan Sanjaya dengan anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Barito Timur mendapat informasi bahwa di TKP terdakwa sering melakukan transaksi narkoba - Bahwa benar sebelumnya telah dilakukan pemesanan secara terselebung kepada terdakwa melalui Handphone dan terdakwa menyanggupinya ketika berada di TKP terdakwa menyerahkan dua paket kecil jenis sabu dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP - Bahwa benar saat penggeledahan disaksikan oleh aparta desa dan ditemukan di pondok terdakwa ditemukan 8 (delapan) Paket kecil sabu yang tersimpan di kantung plastic didalam tabung bambu serta uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu dan terdakwa berikut barang bukti diamankan - Bahwa benar terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak berweanang dan terdakwa seorang petani karet
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Muhamad Cuni alias Cuni bin Kifli, sudah dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir dipersidangan sehingga keterangganya dibacakan sesuai dengan BAP Penyidik, pada pokoknya sebagai berikut :
-
-. Bahwa benar saksi pernah diperksa di Penyidik Polres Barito Timur sehubungan dengan perkara tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa. - Bahwa benar saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan Keluarga - Bahwa benar saksi pada hari Rabu Tanggal 26 April 2017 sekira Jam 16.30 bertempat dipondok terdakwa sedang menunggu adik saksi - Bahwa benar saksi sekitar jam 17.30 WIB melihat ada dua orang laki – laki tak dikenal mendatangi pondok terdakwa menanyakan kepada terdakwa “ ada kah barangnya yang lima “ lalu dijawab terdakwa “ hadang dulu aku me sms yang mengantar barangnya “ kemudian terdakwa pergi mengambil barangnya dengan mengatakan “ ini barangnya nah ada resep dokter “ sambil menaruh plastic hitam diatas teras rumahnya selanjutnya datang aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 8(delapan) paket kecil narkotika jenis sabu - Bahwa benar saat diinterogasi terdakwa mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang benama PRI penduduk Kararai Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah - Bahwa benar terdakwa mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan obat tersebat
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Samsul Anam bin Sahli, sudah dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir dipersidangan sehingga keterangganya dibacakan sesuai dengan BAP Penyidik, pada pokoknya sebagai berikut :
-
-. Bahwa benar saksi pernah diperksa di Penyidik Polres Barito Timur sehubungan dengan perkara tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa. - Bahwa benar saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan Keluarga - Bahwa benar saksi pada hari Rabu Tanggal 26 April 2017 sekira Jam 18.00 bertempat dipondok terdakwa diminta oleh aparat kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa - Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan ditemukan 500 (lima ratus) butit obat jenis carnophen atau zenith dan sejumlah uang Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh limma ribu rupiah). - Bahwa benar saat diinterogasi terdakwa mengatakan memperoleh obat jenis carnophen diperleh dari seseorang yang benama PRI penduduk Kararai Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah - Bahwa benar terdakwa mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan obat tersebyt
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Bona Haringka, S, Farm, Apt bin Haringka , sudah dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir dipersidangan sehingga keterangganya dibacakan sesuai dengan BAP Penyidik, pada pokoknya sebagai berikut :
-
-. Bahwa benar saksi pernah diperksa di Penyidik Polres Barito Timur sehubungan dengan perkara tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa. - Bahwa benar saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan Keluarga - Bahwa benar saksi selaku ahli sebagau staf ahli Farmasi Puskesmas Pasar Panas dan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Barito Timur - Bahwa benar Obat jenis Charnophen (zenith) adalah obat keras dan sudah dicabut ijinnya - Bahwa benar efek samping obat jenis charnophen akan menimbulkan psikosis, diskoordinasi motorik, sensai meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina - Bahwa benar obat jenis charnophen (zenith) merupakan obat sediaan farmasi yang tidak dapat diperjualbelikan karena sudah dicabut / dibatalkan ijinnya berdasarkan surat Kepala Balai POM RI HK 04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat yang mengandung Varisoprodol Bahwa benar obat tersebut dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan antara lain yaitu :
-
Bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira jam 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain didalam bulan April 2017 bertempat di semak – semak Pondok milik terdakwa Desa Puri Rt. 02 Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa benar terdakwa memperoleh 10 paket kecil narkotika jenis sabu dari seseorang bernama UBUK (DPO) warga Desa Putai Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah rupiah) melalui SMS Handphone Mito (DPO) lalu bertemu di suatu tempat dengan UBUK.
Bahwa benar pada saat menerima narkotika jenis sabu dari sdr. Ubuk belum dibuatkan oaket kecil selanjutnya oleh terdakwa dibuatkan paket kecil sebanyak 10 paket kecil kemudian oleh terdakwa dijual 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama Toni dengan harga Rp. 250.000.- (dua ratus puluh ribu rupiah) / paket
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh aparat Polres Barito Timur setelah terdakwa menerima SMS dari seseorang yang tidak dikenal lalu terdakwa bertemu dengan seseorang tersebut sebanyak dua orang menanyakan paket tersebut setelah terdakwa mengambil narkotika tersebut yang tersimpan di semak – semak pondok terdakwa lalu digeledah oleh aparat Polres Bartim ditemukan di kantung plastic didalam tabung bambu serta uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu dan terdakwa berikut barang bukti diamankan
Bahwa benar terdakwa sebelumnya telah tertangkap dan digeledah oleh Aparat Polres Bartim karena telah mengedarkan obat – obatan jenis carnophen / zenith ketika diperjalanan Handphone terdakwa diamankan Polres Bartim ada SMS HP Terdakwa yang berisikan SMA agar obat – obatan dengan Narkotika disimpan terpisah lalu terdakwa dibawa kembali ke lokasi dan ternyata ada barang bukti obat – obatan carnophen
Bahwa benar terdakwa mengedarkan / menjual narkotika jenis sabu baru berjalan tiga bulan dan terdakwa mengetahui tidak mempunyai izin dari pihak terkait
Bahwa benar terdakwa hanyalah pengepul karet
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah, yaitu berupa :
8 (delapan) paket jenis sabu seberat 1,68 gram yang dijadikan barang bukti dari yang sebenarnya 1,91 gram yang sudah disisihkan sebesar 0,23 gram guna pemeriksaan Labfor.
1 (satu) lem bar kantong plastik warna hitam.
Uang se besar Rp. 495.000,- (em pat ratus Sem bilan puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan tahap pembuktian dinyatakan selesai, maka Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada hari Selasa 8 Agustus 2017 pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Husaini alias Isai bin Satri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa Husaini alias Isai bin Satri dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
500 (lima ratus) butir obat carnophen.
1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sebagai tanggapan terhadap Requisitor tersebut, terdakwa sendiri mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan, dimana pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya apabila dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka terungkaplah fakta-fakta hukum pada pokoknya terdakwa membenarkan seluruh isi surat dakwaan, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka semua yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap sebagai satu kesatuan dan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah tidak :
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bersifat tunggal melanggar Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang :
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) :
Ad.1 Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subyek hukum yang dalam proses peradilan pidana diajukan serta disangka sebagai pelaku suatu perbuatan pidana. Terhadap orang tersebut harus diuji serta diteliti identitasnya apakah yang bersangkutan adalah benar-benar orang yang dimaksud. Supaya tidak terjadi peradilan yang salah orang dalam melakukan pemeriksaan atau error in persona. Dalam perkara ini terdakwa telah diperiksa identitasnya dan tidak ada perbedaan antara identitas dalam berkas perkara dengan hasil pemeriksaan identitas terhadap terdakwa tersebut. Karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi dan bisa dinyatakan terbukti.
Ad.2 Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang bahwa sengaja merupakan aspek psikologis berupa kesadaran dari seseorang ketika akan maupun sedang melakukan sesuatu perbuatan disertai pengetahuan mengenai segala hal terkait perbuatan tersebut termasuk resiko atau kaitan suatu perbuatan dengan peraturan yang berlaku (hukum positif). Mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar adalah pelaksanaan tindakan berupa mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan tanpa izin dari institusi yang berhak untuk itu.
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa terdakwa Husaini alias Isai bin Satri (alm) memperoleh 10 (sepuluh) Box (berisi 100 butir) dari seseorang yang bernama PRI (DPO) warga Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan seseorang yang bernama Hanto (DPO) warga Tabuk Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusn Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu oleh terdakwa diedarkan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 butir melalui sms Handphone kepada pembeli masyarakat sekitar Desa Sibung dan Desa Unsum dengan mendatangi pondok terdakwa.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar terpenuhi dan dinyatakan terbukti.
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini tidak menemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf yang bisa menghapus pidana yang dilakukan terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atau perbuatan yang didakwakan atas dirinya (pasal 6 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan sarana balas dendam melainkan sarana pembinaan bagi orang yang telah dijatuhi hukuman, sehingga bermanfaat baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
500 (lima ratus) butir obat carnophen.
1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam.
Karena barang bukti tersebut adalah digunakan dalam pelaksanaan suatu perbuatan pidana/kejahatan maka harus dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib mempertimbangkan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa melanggar hukum.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang serta mengakui perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Husaini alias Isai Bin Satri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
500 (lima ratus) butir obat carnophen.
1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017 oleh MASKUR HIDAYAT, SH, MH sebagai Hakim Ketua, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH dan HELKA RERUNG, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis 10 Agustus 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu RISWAN ADIPUTRA, SH Panitera Pengganti, dihadapan TONI SETIAWAN, SH penuntut umum dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota,
| Ketua Majelis, MASKUR HIDAYAT, SH, MH |
| Panitera Pengganti, RISWAN ADIPUTRA, SH | |