111/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 111/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pramono alias Kontil bin Sudadi
MENETAPKAN - Menerima Permintaan Pencabutan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 28 Maret 2019 atas putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 27 Pebruari 2019, Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Slt; - Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk mencatat pencabutan perkara banding Nomor 111/Pid.Sus/2019/PT SMG dari buku register perkara pidana banding; - Memerintahkan agar berkas perkara Nomor 191/Pid.Sus/2019/PN Slt segera dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Salatiga;
UNTUK DINAS P E N E T A P A N
Nomor 111/Pid. Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah memberikan Penetapan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Pramono alias Kontil bin Sudadi;
Tempat Lahir : Kabupaten Semarang;
Umur / tanggal lahir : 37 tahun / 01 Agustus 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kampung Kenteng RT. 001 / 005, Kelurahan Tegalrejo , Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan oleh;
Penyidik, sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 8 Desember 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Desember 2018 sampai dengan tanggal 24 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 15 Januari 2019 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan tanggal 16 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 April 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 5 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama PRIYONO PUJONO, S.H. Advokat beralamat, Kantor Advokat “Priyono Pujono dan Rekan” JL. Veteran 133 Kota Salatiga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tetanggal 4 Maret 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 26 Maret 2019, Nomor 111 / Pid,Sus / 2019 / PT SMG tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ;
2. Penetapan Wakil Panitera tertanggal 26 Maret 2019 Nomor 111/Pid.Sus/2019/PT Smg tentang Penunjukan Panitera Pengganti
3. Permohonan Pencabutan Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing – masing tertanggal 28 Maret 2019 ;
4. Akta Pernyataan Pencabutan Permohonan Banding Nomor 4/Akta.Pid/2019/PN Slt tanggal 28 Maret 2019 ;
5. Surat Ketua Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 28 Maret 2019 Nomor : W12-U1/255/Pid.04.01/3/2019 tentang Pencabutan Permohonan Banding perkara pidana Nomor : 191/Pid.Sus/2019/PN Slt. An. Terdakwa : Paramono als Kontil Bin Sudadi;
Telah membaca pula :
Berkas perkara Pengadilan Negeri Salatiga, Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Slt. tanggal 27 Pebruari 2019 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 5 Desember 2018 Nomor : Reg.Perk.PDM-61/SAL/Euh.2/12/2018, sebagai berikut;
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekira jam 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa beralamat di Kp Kenteng RT 001/005 Kel.Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Sat Resnarkoba Polres Salatiga menggeledah rumah terdakwa pada waktu dan alamat sebagaimana tersebut diatas serta diketemukan macam-macam barang bukti yakni :
1 (satu) paket besar Shabu dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih dimasukkan bekas bungkus coklat Twister dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 81,47 gram;
1 (satu) kotak Plastik warna putih berisi : 3 (tiga) paket Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 7,26 gram dan 3 (tiga) paket Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dalam potongan sedotan warna orange dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 1,41 gram;
1 (satu) paket Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat kotor berikut kertas minyak warna coklat seberat 54,49 gram;
1 (satu) buah kotak berisi 8 (delapan) Pack plastik klip bening;
1 (satu) buah kotak hitam berisi : 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah paket Shabu dengan berat kotor 0,33 gram;
1 (satu) buah kotak hitam berisi :
1 (satu) buah bong alat penghisap Shabu yang terbuat dari botol plastik warna bening yang ditutupnya ada dua lubang, untuk lubang satu ada sedotan warna putih dan satu lubang lagi diberi potongan karet selang warna bening;
1 (satu) buah penghantar api;
1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih;
1 (satu) buah HP merk Xiomi warna chasing hitam berikut Simcard;
Uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa sebagian barang bukti yang diduga narkotika tersebut dikirimkan ke laboratorium forensik di Semarang lalu oleh laboratorium forensik dilakukan pelabelan sebagai berikut :
BB-4596/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 79.082 gram dan bungkus kertas tisu yang diisolasi warna krem;
BB-4597/2018/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 6,681 gram;
BB-4598/2018/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna oranye berisi serhuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,096 gram;
BB-4599/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,145 gram;
BB-4600/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna coklat yang dilakban warna coklat berisi batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 39,838 gram
Selanjutnya dari pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut diatas didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
BB-4596/2018/NNF, BB-4597/2018/NNF, BB-4598/2018/NNF dan BB-4599/2018/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam GOLONGAN I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB-4600/2018/NNF, berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA terdaftar dalam GOLONGAN I (satu) Nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dari penjumlahan berat barang bukti yang mengandung METAMFETAMINA sebagaimana tersebut diatas beratnya adalah melebihi 5 (lima) gram dan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang juga dikenal dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Bahwa barang bukti nomor 1 dan nomor 2 serta nomor 3 tersebut diatas diakui oleh terdakwa adalah milik sdr BONENG, terdakwa mengaku karena alasan kebutuhan ekonomi bersedia disuruh BONENG menjadi kurir shabu yakni disuruh mengambil paket shabu untuk nantinya terdakwa letakkan di tempat yang ditentukan oleh BONENG dengan cara dipandu oleh BONENG atau suruhannya melalui telpon dan antara bulan September 2018 hingga Oktober 2018 sudah sekira 7 (tujuh) kali dengan total upah Rp 4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah dengan cara di transfer, dengan rincian sebagai berikut :
Pertama, September 2018 disuruh ambil Di Belakang Hotel Alana Solo di bawa pulang lalu disuruh meletakkan di alamat salib putih sebelum Hotel D’emrik sebelah kiri jalan di bawah rambu diberi upah Rp 735.000,- di transfer ke ATM;
Kedua, disuruh ambil di alamat kuburan Gowa Tegalrejo, di bawa pulang di suruh memecah ditaruh di Sraten, Tuntang dan Klero, ditransfer Rp 500.000,-;
Ketiga, disuruh ambil di alamat jl Slamet Riyadi dekat Nasmoco di bawa pulang di suruh memecah ditaruh di Sraten, Tuntang dan Klero, ditransfer Rp 600.000,-;
Keempat, disuruh ambil di Solo, Sruwen dan Salatiga di bawa pulang di suruh ditaruh di Sraten, Tuntang dan Klero, ditransfer Rp 600.000,-;
Kelima oktober 2018, disuruh ambil di Sragen arah gemolong di bawa pulang di suruh ditaruh di Sraten, Tuntang dan Klero, ditransfer Rp 800.000,-;
Keenam 7 Oktober, disuruh ambil di Solo dibawa pulang disuruh ditaruh di Tengaran, Sraten, Klero, Pertigaan sekitar Dishub Salatiga; ditransfer Rp400.000,-;
Ketujuh 9 oktober 2018 sekitar pukul 10.00 Wib, Awalnya Selasa 9 oktober 2018 sekitar pukul 10.00Wib BONENG menghubungi terdakwa melalui telp yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu di Solo kemudian terdakwa mengiyakan.Sekitar sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat sendiri naik bis untuk mengambil shabu suruhan BONENG dan mengarahkan terdakwa melalui telp untuk mengambil shabu di alamat dari arah sebelum hotel lorr inn solo belok kanan sekitar 1 Km bahan (shabu) disebelah kiri jalan dibungkus plastik warna kuning. Setelah menemukan terus terdakwa ambil dan bawa pulang ke rumah. Sekitar pukul 17.30 wib terdakwa sampai rumah kemudian bungkusan plastik kuning tersebut terdakwa simpan di bawah meja ruang tamu dan terdakwa belum sempat membuka bungkusan tersebut terdakwa sudah tertangkap oleh Polisi;
Bahwa dalam proses penyidikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sdr ANANG ARUM PAMBUDI Bin HADISUJITNO (warga binaan Lapas Purwokerto) ianya mengaku panggilannya sehari-hari adalah BONENG dan ianya pada pokoknya mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa serta tidak punya handphone dan lagi di lapas handphone tidak diperbolehkan;
Perbuatan terdakwa PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekira jam 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa beralamat di Kp Kenteng RT 001/005 Kel.Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Sat Resnarkoba Polres Salatiga menggeledah rumah terdakwa pada waktu dan alamat sebagaimana tersebut diatas serta diketemukan macam-macam barang bukti yakni :
1 (satu) paket besar Shabu dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih dimasukkan bekas bungkus coklat Twister dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 81,47 gram;
1 (satu) kotak Plastik warna putih berisi : 3 (tiga) paket Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 7,26 gram dan 3 (tiga) paket Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dalam potongan sedotan warna orange dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 1,41 gram;
1 (satu) paket Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat kotor berikut kertas minyak warna coklat seberat 54,49 gram;
1 (satu) buah kotak berisi 8 (delapan) Pack plastik klip bening;
1 (satu) buah kotak hitam berisi : 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah paket Shabu dengan berat kotor 0,33 gram;
1 (satu) buah kotak hitam berisi :
1 (satu) buah bong alat penghisap Shabu yang terbuat dari botol plastik warna bening yang ditutupnya ada dua lubang, untuk lubang satu ada sedotan warna putih dan satu lubang lagi diberi potongan karet selang warna bening;
1 (satu) buah penghantar api;
1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih;
1 (satu) buah HP merk Xiomi warna chasing hitam berikut Simcard;
Uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa barang bukti nomor 1 dan nomor 2 serta nomor 3 tersebut diatas diakui oleh terdakwa adalah milik sdr BONENG. Awalnya Selasa 9 oktober 2018 sekitar pukul 10.00Wib BONENG menghubungi terdakwa melalui telp yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu di Solo kemudian terdakwa mengiyakan.Sekitar sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat sendiri naik bis untuk mengambil shabu suruhan BONENG dan mengarahkan terdakwa melalui telp untuk mengambil shabu di alamat dari arah sebelum hotel lorr inn solo belok kanan sekitar 1 Km bahan (shabu) disebelah kiri jalan dibungkus plastik warna kuning. Setelah menemukan terus terdakwa ambil dan bawa pulang ke rumah. Sekitar pukul 17.30 wib terdakwa sampai rumah kemudian bungkusan plastik kuning tersebut terdakwa simpan di bawah meja ruang tamu dan terdakwa belum sempat membuka bungkusan tersebut terdakwa sudah tertangkap oleh Polisi;
Bahwa dalam proses penyidikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sdr ANANG ARUM PAMBUDI Bin HADISUJITNO (warga binaan Lapas Purwokerto) ianya mengaku panggilannya sehari-hari adalah BONENG dan ianya pada pokoknya mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa serta tidak punya handphone dan lagi di lapas handphone tidak diperbolehkan;
Bahwa sebagian barang bukti yang diduga narkotika tersebut dikirimkan ke laboratorium forensik di Semarang lalu oleh laboratorium forensik dilakukan pelabelan sebagai berikut :
BB-4596/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 79.082 gram dan bungkus kertas tisu yang diisolasi warna krem;
BB-4597/2018/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 6,681 gram;
BB-4598/2018/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna oranye berisi serhuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,096 gram;
BB-4599/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,145 gram;
BB-4600/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna coklat yang dilakban warna coklat berisi batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 39,838 gram
Selanjutnya dari pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut diatas didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
BB-4596/2018/NNF, BB-4597/2018/NNF, BB-4598/2018/NNF dan BB-4599/2018/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam GOLONGAN I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB-4600/2018/NNF, berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA terdaftar dalam GOLONGAN I (satu) Nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dari penjumlahan berat barang bukti yang mengandung METAMFETAMINA sebagaimana tersebut diatas beratnya adalah melebihi 5 (lima) gram dan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamantersebut yang juga dikenal dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Bahwa terdakwa mengaku karena alasan kebutuhan ekonomi bersedia disuruh BONENG menjadi kurir shabu yakni disuruh mengambil paket shabu untuk nantinya terdakwa letakkan di tempat yang ditentukan oleh BONENG dengan cara dipandu oleh BONENG atau suruhannya melalui telpon dan antara bulan September 2018 hingga Oktober 2018 sudah sekira 7 (tujuh) kali dengan total upah Rp 4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah dengan cara di transfer;
Perbuatan terdakwa PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekira jam 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa beralamat di Kp Kenteng RT 001/005 Kel.Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa SatResnarkoba Polres Salatiga pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas menangkap terdakwa dirumahnya karena petugas menemukan macam-macam barang bukti yang diketemukan di dalam ruang tamu dalam rumah terdakwa dan di luar rumah terdakwa yang kemudian barang bukti yang diduga narkotika dikirimkan ke laboratorium forensik di Semarang lalu oleh laboratorium forensik dilakukan pelabelan yang diantaranya dilabeli sebagai BB-4600/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna coklat yang dilakban warna coklat berisi batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 39,838 gram;
Selanjutnya dari pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut diatas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2157/NNF/2018 tanggal 18 September 2018, Sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Salatiga Nomor R/569/IX/Res.4.2./Res Sltg tanggal 11 Oktober 2018 atas barang bukti yang disita dari tersangka nama PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI didapatkan kesimpulan bahwa BB-4600/2018/NNF, berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA terdaftar dalam GOLONGAN I (satu) Nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap barang bukti yang setelah divalidasi oleh laboratorium forensik di Semarang tersebut adalah GANJA yang juga dikenal dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dimana terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik sdr BONENG dan terdakwa baru mengetahui mengenai barang-bukti GANJA tersebut karena awalnya setahu terdakwa bungkusan plastik yang terdakwa ambil hanya berisi shabu, karena sebelumnya terdakwa hanya disuruh BONENG untuk berangkat ke solo tersebut adalah untuk mengambil shabu, yang mana bungkusan plastik tersebut dari Solo di bawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya dan terdakwa belum sempat membuka bungkusan tersebut terdakwa sudah tertangkap oleh Polisi;
Bahwa dalam proses penyidikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sdr ANANG ARUM PAMBUDI Bin HADISUJITNO (warga binaan Lapas Purwokerto) ianya mengaku panggilannya sehari-hari adalah BONENG dan ianya pada pokoknya mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa serta tidak punya handphone dan lagi di lapas handphone tidak diperbolehkan;
Perbuatan terdakwa PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam beberapa kejadian antara bulan September 2018 hingga Oktober 2018 dan yang dapat diingat adalah pada hari Senin tanggal 8 September 18 sekira jam 20.00 Wib dan yang terakhir pada hari Selasa 9 Oktober 2018 sekitar jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa beralamat di Kp Kenteng RT 001/005 Kel.Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa SatResnarkoba Polres Salatiga pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 semula menangkap terdakwa lalu pada waktu tersebut sdr ANTONIUS CAHYONO ADHIE Bin HERMAN JOSEP SOEPARDJO (diajukan dalam berkas perkara terpisah) terlihat oleh petugas berada di dekat rumah lokasi terdakwa ditangkap lalu petugas yang curiga terhadap gerak-gerik saksi ANTONIUS menginterogasi dan melakukan penggeledahan badan terhadap saksi ANTONIUS serta membuka pesan aplikasi Whatsapp (WA) dari handphone yang diketemukan dai penggeledahan saksi ANTONIUS;
Bahwa saksi ANTONIUS mengaku paling tidak telah pernah 5 kali menggunakan shabu secara bersama dengan terdakwa yang saksi ANTONIUS ingat betul tanggalnya adalah pada tanggal 8 Oktober 2018 dan 9 Oktober 2018 di rumah terdakwa sebagaimana disebutkan diatas;
Bahwa Senin tanggal 8 Oktober 2018 sekitar pukul 11.30 Wib saksi ANTONIUS di WA oleh terdakwa berbunyi “KTP ne wis medun” ( yang merujuk keterangan dari saksi ANTONIUS maksud WA tersebut adalah terdakwa mengatakan bahwa shabu nya dan turun di alamat/KTP namun WA tersebut tidak saksi jawab kemudian setelah mendapat WA tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib saksi ANTONIUS datang ke terdakwa setelah saksi ANTONIUS sampai di rumah terdakwa kemudian saksi ANTONIUS diajak terdakwa untuk menggunakan shabu tersebut setelah menggunakanshabu tersebut kemudian saksi ANTONIUS pulang;
Bahwa pada hari Selasa 9 Oktober 2018 sekitar jam 07.30 Wib saksi ANTONIUS datang kerumah terdakwa lagi dengan maksud akan membeli shabu setelah sampai di rumah terdakwa kemudian saksi ANTONIUS menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 kepada terdakwa untuk membeli shabu. Kemudian setelah saksi ANTONIUS menyerahkan uang tersebut kemudian saksi ANTONIUS gunakan bersama terdakwa pada sekitar jam 07.30 Wib;
Bahwa cara terdakwa dan saksi ANTONIUS dalam menggunakan Shabu tersebut adalah dengan cara terdakwa menyiapkan bong (alat penghisap shabu) yang sudah disiapkan kemudian terdakwa memasukkan shabu yang saksi beli ke dalam pivet yang berada di bong tersebut kemudian terdakwa membakar shabu yang berada di bong tersebut setelah keluar asap dari pembakaran shabu tersebut kemudian di hisap seperti orang merokok setelah terdakwa kemudian bong yang masih ada shabu nya tersebut diserahkan kepada saksi ANTONIUS dan saksi ANTONIUS membakar shabu yang ada di pivet tersebut setelah keluar asap dari pembakaran shabu tersebut kemudian saksi ANTONIUS hisap seperti orang merokok seperti yang dilakukan terdakwa dan begitu seterusnya bergantian antara saksi ANTONIUS dan terdakwa sampai masing-masing habis sebanyak 6 kali sedotan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan berdasarkan Surat Keterangan No 140/X/P.JIWA/2018, pada intinya menerangkan bahwa nama PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI telah dilakukan pemeriksaan narkoba pada tanggal 10 Oktober 2018 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sesuai tanggal tersebut diatas dinyatakan: DITEMUKAN ZAT NARKOBA.
Perbuatan terdakwa PRAMONO Als KONTIL BIN SUDADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
|
Putusan Pengadilan Negeri Salatiga pada tanggal 27 Pebruari 2019 , yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Pramono alias Kontil bin Sudadi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Pramono alias Kontil bin Sudadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket besar shabu dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih dimasukkan dalam bekas bungkus coklat Twister dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 81,47 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 79,082 gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan adalah 79,078 gram;
1 (satu) kotak plastik warna putih berisi:
3 (tiga) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 7,26 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 6,681 gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan adalah 6,675 gram, dan
3 (tiga) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dalam potongan sedotan warna orange dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 1,41 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 1,096 gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan adalah 1,089 gram;
1 (satu) paket ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat kotor berikut kertas minyak warna coklat seberat 54,49 gram, dengan berat bersih batang, daun dan biji 39,838 gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan adalah 39,728 gram;
1 (satu) kotak berisi 8 (delapan) pack plastik klip bening;
1 (satu) kotak hitam berisi:
1 (satu) timbangan digital warna hitam, dan
1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0,33 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 0,145 gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0,142 gram;
1 (satu) kotak hitam berisi:
1 (satu) bong alat penghisap shabu yang terbuat dari botol plastik warna bening yang tutupnya ada dua lubang, untuk lubang satu ada sedotan warna putih dan satu lubang lagi diberi potongan karet selang warna bening;
1 (satu) penghantar api;
1 (satu) potongan sedotan lancip warna putih;
1 (satu) HP merk Xiaomi warna chasing hitam berikut simcard;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai sejumlah Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah),
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Salatiga tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukum pada tanggal 6 Maret 2019 telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Salatiga, sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan banding Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Slt.;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, masing-masing pada tanggal 8 Maret 2019 Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Slt. oleh Jurusita Pengadilan Negeri Salatiga ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi (Inzage) sebagaimana tersebut dalam Surat pemberitahuan Nomor: W12.U12/57/Pid.01.01/3/2019 , pada tanggal 12 Maret 2019 , masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Salatiga;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mencabut Permohonan Bandingnya masing-masing pada tanggal 28 Maret 2019 dan Permohonan banding mana telah tertuang dalam Akte Pencabutan Banding Nomor 4/Akta.pid/2019/PN Slt tanggal 28 Maret 2019 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Salatiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan tentang Hukum Acara Pidana, selama perkara banding belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu ;
Menimbang, bahwa karena pencabutan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 27 Pebruari 2019, Nomor 191/Pid.Sus/2019/PN Slt atas nama Terdakwa tersebut diajukan sebelum Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusannya, maka Pencabutan Permintaan Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Acara Pidana, dan oleh karenanya beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena pencabutan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa dikabulkan, maka mengenai pencabutan permintaan banding tersebut harus dicatat dalam register perkara Pidana banding dan berkas perkara harus segera dikembalikan kepada Pengadilan Tingkat Pertama;
Memperhatikan Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal Undang Undang No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang No. 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, serta peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENETAPKAN
Menerima Permintaan Pencabutan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 28 Maret 2019 atas putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 27 Pebruari 2019, Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Slt;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk mencatat pencabutan perkara banding Nomor 111/Pid.Sus/2019/PT SMG dari buku register perkara pidana banding;
Memerintahkan agar berkas perkara Nomor 191/Pid.Sus/2019/PN Slt segera dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Salatiga;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019, oleh Kami Singgih Budi Prakoso, SH.,M.H Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis dengan Murdiyono, S.H.M.H dan Eko Tunggul Pribadi, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 26 Maret 2019, Nomor 111/Pid.Sus/2019/PT SMG untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim–Hakim Anggota serta dibantu oleh Sutrisno, S.H. Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
ttd ttd
Murdiyono, S.H.M.H. Singgih Budi Prakoso, SH.,M.H.
ttd
Eko Tunggul Pribadi, S.H.
Panitera Pengganti ,
ttd
Sutrisno, S.H.