163/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 163/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.
Other Participants (1)
PT. HEXA FINANCE INDONESIA; berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Atrium Mulia Suite 205, Jl.HR. Rasuna Said Kav. B10-11, Jakarta 12910, berdasarkan Anggaran Dasar Nomor :06, tertanggal 01 September 2008, dibuat dihadapan Notarisa ROBERT PURBA,SH., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya Nomor : AHU-66442.AH.01.01. Tahun 2008, tertanggal 22 Agusr=tus 2008, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta Nomor 192, tertanggal 07 Desember 2015, dibuat dihadapan Notaris MIRYANY USMAN,SH., Notaris di Kota Tangerang Selatan, telah mendapatkan pengesahan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya Nomor : AHU-0947480.AH.01.02.Tahun 2015, tertanggal 08 Desember 2015; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Yasid, 2. Hairul dan Regen Paolo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :05/S.Kuasa/LEG/III/2016 tanggal 14 Maret 2016, yang telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No. 752/SK/HKM/V/2016 TERTANGGAL 17 Maret 2016 selanjutnya disebut sebagai :PENGGUGAT: