99/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 99/PDT/2017/PT YYK
Tuan MULYADI MELAWAN DARMO SUMARTO Alias DARMO SUWITO Alias DARMO WAJI, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 99/PDT/2017/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Tuan MULYADI, Tempat dan tanggal lahir : Sleman, 27 Februari 1948, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Alamat : Gondangan RT. 004 RW. 045, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. ABDURRACHMAN, SH.MH, ERIEK WAHYU IRAWAN, SH. M.Kn, WIDODO RUDIANTO, SH GINARTA, SH. MH, BASRI AKHMAD KR, SH. MH Advokat pada Kantor Advokat H. ABDURRACHMAN, SH. MH & REKAN Jalan Sugeng Jeroni Nomor 67 Yogyakarta 55251 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 November 2016 ;
Selanjutnya disebut sebagai ----------Pembanding semula Penggugat ;
Melawan :
DARMO SUMARTO Alias DARMO SUWITO Alias DARMO WAJI, bertempat tinggal di Plosokuning V, RT.021, RW.009, Kel. Minomartani, Kec. Ngaglik Sleman.
Selanjutnya disebut sebagai ---------Terbanding I semula Tergugat I ;
SUHARTI, bertempat tinggal di Gedongan Lor, Gedongan RT 003/002, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Selanjutnya disebut sebagai ------- Terbanding II semula Tergugat II ;
PEMERINTAH KELURAHAN WEDOMARTANI, NGEMPLAK, SLEMAN,
Selanjutnya disebut sebagai ------ Terbanding III semula Tergugat III ;
Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 13 Nopember 2017 Nomor : 99 / Pen.Pdt / 2017 / PT. YYK. tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 28 Nopember 2017 Nomor : 99 / PDT / 2017 / PT.YYK. tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding ;
Berkas Perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 8 Juni 2017 Nomor : 260/Pdt.G/2016/PN. Smn serta surat-surat lain yang berhubungan dengan Perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam gugatannya tanggal 8 Desember 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 8 Desember 2016 dibawah Register Nomor 260/Pdt.G/2016/PN Smn telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik syah atas 2 ( dua ) bidang tanah sawah Letter C No. 231/Gedongan atas nama B. Djoyosentono als. Suratinah persil Nomor 69a Kelas S.II dengan luas 890 m2 dan persil Nomor 70a Kelas S.II dengan luas 1180 m2, yang terletak di Dusun Gedongan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Bahwa 2 ( dua ) bidang tanah sawah Letter C No. 231/Gedongan atas nama B. Djoyosentono alias Suratinah persil Nomor 69a Kelas S.II dengan luas 890 m2 dan persil Nomor 70a Kelas S.II dengan luas 1180 m2, yang terletak di Dusun Gedongan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, adalah Hak milik Penggugat berdasarkan pernyataan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I tertanggal 20 April 1992 dan bukti pembayaran yang syah berupa kwitansi pelunasan yang ditanda-tangani oleh Tergugat I pada tanggal 7 Pebruari 1994.
Bahwa kesepakatan jual-beli tanah-tanah sawah yang terletak di Dusun Gedongan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman antara Tergugat I sebagai penjual dengan Penggugat selaku pembeli tanah -tanah sawah dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 23.000.000,-(dua puluh tiga juta rupiah) seluas kurang lebih 2070 m2, adalah sebagai berikut:
Persil Nomor 69a Kelas S.II dengan luas 890 m2, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah utara dengan tanah kas Desa Wedomartani.
Sebelah selatan dengan tanah sawah yang digarap Pak Slamet.
Sebelah Timur dengan parit.
Sebelah Barat dengan jalan kampung.
2.2.Persil Nomor 70a Kelas S.II dengan luas 1180 m2, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah utara dengan tanah kas Desa Wedomartani.
Sebelah selatan dengan tanah sawah Pak Slamet.
Sebelah Timur dengan jalan kampung.
Sebelah Barat dengan parit.
Bahwa 2 ( dua ) bidang tanah sawah tersebut diatas diperoleh Tergugat II dari Tergugat III berdasarkan bukti kwitansi pembayaran pulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Widomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, tanggal 23 Oktober 1979.
Bahwa setelah dilakukan jual beli tersebut sampai saat ini Penggugat selaku pemilik syah atas 2 ( dua ) bidang tanah sawah tersebut terus berusaha untuk mengkonversi Letter C menjadi Sertipikat Hak Milik, akan tetapi selalu dihalangi oleh Para Tergugat alasan Pihak Tergugat I maupun Tergugat II tidak memiliki hak atas tanah-tanah sawah tersebut, sehingga sampai saat ini tidak dapat diterbitkan Sertipikat Hak milik atas nama Penggugat, oleh karenanya Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
Bahwa sebagai pemilik syah atas 2 ( dua ) bidang tanah sawah Letter C No. 231/Gedongan atas nama B. Djoyosentono als. Suratinah persil Nomor 69a Kelas S.II dengan luas 890 m2 dan persil Nomor 70a Kelas S.II dengan luas 1180 m2, semenjak tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 Penggugat selalu taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan atas tanah tersebut, oleh karenanya Penggugat berhak untuk menguasai 2 ( dua ) bidang tanah sawah tersebut.
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang kuat maka segala putusan dan penetapan dapatlah dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat ( uitvorbaar bij voorad ).
Bahwa Penggugat telah berkali-kali berusaha untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan dengan Para Tergugat, akan tetapi selalu mendapatkan tanggapan yang tidak baik dari Para Tergugat, sehingga tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan atas perkara aquo ke Pengadilan Negeri Sleman.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman untuk memanggil para pihak untuk di dengar, diperiksa dan kemudian menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
P R I M A I R
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum syah jual beli atas tanah-tanah sawah yang terletak di Dusun Gedongan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman antara Penggugat dengan Tergugat I.
Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) yang merugikan Penggugat.
Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang syah atas 2 ( dua ) bidang tanah sawah yang terletak di Dusun Gedongan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman dengan luas 2070 m2, adalah sebagai berikut :
4.1.Persil Nomor 69a Kelas S.II dengan luas 890 m2
Sebelah utara dengan tanah kas Desa Wedomartani
Sebelah selatan dengan sawah Pak Slamet
Sebelah Timur dengan parit
Sebelah Barat dengan jalan kampung
Persil Nomor 70a Kelas S.II dengan luas 1180 m2.
Sebelah utara dengan tanah kas Desa Wedomartani
Sebelah selatan dengan tanah sawah Pak Slamet
Sebelah Timur dengan jalan kampung
Sebelah Barat dengan parit
Menyatakan hukum bahwa putusan atas perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat ( uitvorbaar bijvooraad ).
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Jawabannya pada tanggal 21 Pebruari 2017, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa TERGUGAT I menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang
secara tegas diakui kebenarannya;
2.Bahwa benar PENGGUGAT adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah sawah Letter C No. 231/Gedongan atas nama B. Djoyosentono als. Suratinah Persil No. 69a Kelas S.II dengan luas ± 890 m2 dan Persil No. 70a Kelas S.II dengan Luas ± 1180 m2, yang terletak di Dusun Gedongan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman;
3.Bahwa benar 2 (dua) bidang tanah sawah Letter C No. 231/Gedongan atas nama B. Djoyosentono als. Suratinah Persil No. 69a Kelas S.II dengan luas ± 890 m2 dan Persil No. 70a Kelas S.II dengan Luas ± 1180 m2, yang terletak di Dusun Gedongan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman adalah Hak Milik PENGGUGAT berdasarkan Pernyataan Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, tertanggal 20 April 1992 dan bukti pembayaran yang sah berupa Kwitansi Pelunasan yang ditandatangani oleh TERGUGAT I pada tanggal 7 Februari 1994;
4.Bahwa benar kesepakatan Jual Beli tanah-tanah sawah yang terletak di Dusun Gedongan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman antara TERGUGAT I sebagai Penjual dengan PENGGUGAT selaku Pembeli dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) seluas ± 2070 m2) adalah sebagai berikut:
4.1 Persil Nomor 69a Kelas S.II dengan luas ± 890 m2, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah kas Desa Wedomartani;
Sebelah Selatan dengan tanah sawah yang digarap Pak Slamet;
Sebelah Timur dengan parit;
Sebelah Barat dengan parit dan jalan kampung;
4.2 Persil No. 70a Kelas S.II dengan Luas ± 1180 m2, yang batas-
batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah utara dengan tanah kas Desa Wedomartani;
Sebelah selatan dengan tanah sawah Pak Slamet;
Sebelah Timur dengan parit dan jalan kampung;
Sebelah Barat dengan parit.
5. Bahwa benar 2 (dua) bidang tanah sawah tersebut diatas diperoleh TERGUGAT I dari TERGUGAT II berdasarkan bukti kwitansi pembayaran Pulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, kabupaten Sleman, tanggal 23 Oktober 1979;
6. Bahwa tidak benar TERGUGAT I selalu menghalang-halangi PENGGUGAT untuk melakukan konversi Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik, yang benar adalah TERGUGAT I selalu bersedia membantu PENGGUGAT untuk melakukan Konversi. Justru dari Pihak TERGUGAT II dan TERGUGAT III lah yang selalu menghalang-halangi PENGGUGAT untuk melakukan Konversi;
Bahwa berdasarkan hal - hal yang kami uraikan diatas, maka bersama ini kami mohon kehadapan Majelis Pemeriksa Perkara Aquo, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut;
P R I M AI R :
1. Menerima jawaban dari TERGUGAT I
2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
3 .Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan Jawabannya pada tanggal 21 Pebruari 2017, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG KABUR
Bahwa para penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan diri Tergugat II yakni Ny. Suharti.
Bahwa tergugat II tidak merasa memiliki tanah di Dusun Gedongan Lor, Kelurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, namun mempunyai tanah di Dusun Tegalsari, Kelurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
Bahwa karena objek Tergugat II tidak sesuai dengan alamat maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah gugatan yang kabur, tidak jelas, karena tidak ada hubungan hukum antara Tergugat II dengan Penggugat sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya.
Bahwa secara factual dan formal, tidak terjadi jual beli yang sah dengan sebidang tanah tersebut. Dengan demikian dalil-dalil Penggugat terhadap diri Tergugat II adalah dalil gugatan yang kabur dan tidak berdasar. Karena itu gugatan Penggugat sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima.
Bahwa dalam hal ini Penggugat dalam gugatannya juga telah mendalilkan seolah-olah jual beli tersebut telah terjadi dengan Tergugat I dan Tergugat II. Dalam hal ini jelas Tergugat II tidak pernah berhubungan hukum dan menjual tanah dengan Penggugat dan Tergugat I.
GUGATAN TIDAK MEMENUHI PASAL 1457 KUH PERDATA
Bahwa gugatan Penggugat telah secara keliru ditujukan Tergugat II karena:
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 1979 Tergugat I mendalilkan yang seolah-olah telah terjadi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II sama sekali tidak benar. Dan selanjutnya dijual kepada penggugat. Bahwa dalil Peggugat ini adalah tidak benar dan mengada-ada.Dimana Penggugat sudah mengajukan gugatan terhadap Desa Wedomartani dan dinyatakan ditolak.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil para Penggugat tersebut di atas, selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan Penggugat terhadap diri tergugat II sebagai nyata-nyata pemilik sah atas tanah yang terletak di dusun Tegalsari, Kelurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta dengan nomor C231 luas persil 69A kelas SII seluas 890 m2 dan persil 70A kelas SII seluas 1180 m2, bukan milik Penggugat dengan demikian Tergugat II dengan Tergugat I dengan Penggugat tidak memiliki hubungan Hukum.
Jawaban kami sebagai berikut:
1. Bahwa Tuan MULYADI bukan pemilik syah atas 2 (dua) bidang tanah sawah. Persil No. 69a Klas S.II seluas ± 890 m2 dan tanah sawah Persil No. 70a Klas S.II± 1180 m2 yang tercantum dalam buku letter C desa No. 231/ Gedongan atas nama B. DJOYOSENTONO alias SURATINAH; orang tua Tergugat II (SUHARTI)
Dan selanjutnya 2 (dua) bidang tanah sawah tersebut diatas di dalam gugatan penggugat Tuan MULYADI terletak di Dusun Gedongan.Obyek yang menjadi sengketa tersebut diatas yang benar adalah terletak di Dusun Tegalsari, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jadi gugatan Penggugat (Tuan MULYADI) sangat kabur. Oleh karena itu gugatannya cacat hukum menunjuk obyek yang menjadi sengketa letaknya salah berarti Penggugat tidak tahu identitas tanah sawah yang jumlah 2 bidang Persil No. 69a Klas S.II seluas ± 890 m2 dan Persil No. 70a Klas S.II seluas ± 1180 m2 yang telah dikuasainya secara illegal (tanpa hak).
Selanjutnya 2 bidang tanah sawah yang tersebut diatas telah di hibah wasiatkan kepada TERGUGAT II ialah TERGUGAT II (SUHARTI) pada tanggal 20 bulan Oktober tahun 1975.
2. Bahwa : Tanah sawah 2 bidang Persil No. 69a Klas S.II dan Persil No. 70a Klas S.II yang jumlah luasnya tercantum diatas dalam jawaban ini adalah Bukan Hak Milik Penggugat (Tuan MULYADI) tetapi tanah tersebut diatas hak miliki B. DJOYOSENTONO orang tua TERGUGAT II (SUHARTI).
Bahwa gugatan Penggugat Tuan MULYADI terlalu mengada-ada atau mencari-cari buktinya:
a. Membuat gugatan awal saja sudah salah!
Salah batas tanah yang menjadi sengketa (batas obyek yang menjadi sengketa salah)
b. Di dalam Posita dalam membuat gugatan Penggugat pada Posita huruf abjad 4 halaman 3 kata-katanya jungkir balik tumpang tindih yang antaranya:
Bahwa 2 (dua) bidang tanah sawah tersebut diatas diperoleh Tergugat II dari Tergugat III berdasarkan buku kwitansi pembayaran Pulasi yang dilakukan Pemerintah Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman Tanggal 23 Oktober 1979.
Ini semua apa artinya? Saudaraku Penggugat
c. Tanah yang menjadi obyek sengketa adalah :
Persil No. 69a Klas S.II seluas ± 890 m2 dan Persil No. 70a Klas S.II seluas ± 1180 m2 yang tercantum dalam buku Letter C desa No. 231 atas nama B. DJOYOSENTONO yang Tergugat Tulis dalam Gugatan C.231/ Gedongan yang terletak di Dusun Gedongan Desa Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Yang benar adalah : C.231/ Gedongan yang terletak di Dusun Tegalsari, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kesalahan ini belum diperbaiki maka dengan demikian obyek yang digugat ini salah (cacat hukum gugatan ini) !.
Selanjutnya kembali pada pembatas sudah diperbaikipun masih salah!.
Jadi salah pembataspun termasuk gugatan ini cacat hukum.
Bahwa : Kesepakatan jual beli tanah sawah yang terletak di Dusun Gedongan SALAH yang benar tanah yang menjadi obyek sengketa terletak di Dusun Tegalsari, Desa Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat dibawah tangan batal demi hukum karena Tergugat I Tidak mempunyai Hak atas Tanah Sawah yang menjadi Sengketa.
Tanah yang menjadi obyek sengketa adalah hak milik B. DJOYOSENTONO alias SURATINAH orang tua TERGUGAT II (SUHARTI)
Bahwa : 2 (dua) bidang tanah sawah tersebut diatas diperoleh Tergugat I dari Tergugat II tidak benar. Tergugat II dengan Tergugat I tidak saling mengenal dan tidak dilandasi bukti kwitansi atau Surat Perjanjian dihadapan pejabat yang berwenang. (1) Pemerintah Desa (2) Kantor Pejabat Notaris atau Pejabat Kecamatan.
Surat Kwitansi Pulasi yang telah dicap oleh Pemerintah Desa Wedomartani Polasi jumlah hanya cicilan dan tidak menyebut tanah sawah Persil berupa ….?, Klas berapa….?, seluas berapa….?, atas nama siapa….?, Terletak dimana….?
Jadi Surat Kwitansi Pulasi tidak menunjuk obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini.
Bahwa : Setelah dilakukan jual beli dibawah tangan antara Penggugat Tuan MULYADI dan Tergugat I DARMO SUWITO Penggugat Jual Beli itu Syah dalam kenyataannya tidak syah.
Beberapa alasan tidak syahnya jual beli :
Jual beli tanah sawah yang menjadi sengketa tidak dengan orang yang
berhak menjual, yang berhak menjual B. DJOYOSENTONO ahli warisnya ialah Tergugat II (SUHARTI).
Jual beli yang syah dihadapan Pejabat Desa yang teruskan ke Pejabat Kecamatan. Pejabat Notaris.
Bukti Surat Letter C Desa No. 231 yang telah di tanda tangani Pejabat Desa. Kepala Desa, Kaur Pemerintahan, Cari, dll yang berwenang.
Bahwa Tergugat II (SUHARTI) memang mengajak musyawarah tentang tanah yang menjadi obyek sengketa dengan jalan berdamai, Tergugat II selalu menawarkan perdamaian namun Penggugat tetap pada pendiriannya berdamai tetapi Penggugat harus menguasai ingin memiliki tanah yang menjadi sengketa seluruhnya tanpa ada kompensasi apa-apa ya Tergugat II Keberatatan.
Bahwa mengenai perubahan batas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah kontradiksi, alasan kami Tergugat II kalau perubahan pembatas salah ketik 1,2 huruf nggak apa-apa, perubahan ini mutlak seharusnya perkara ini segera dicabut untuk perbaikan. Walaupun belum jawab menjawab.
Terkecuali salahnya 1,2 huruf cukup di rinfoi dan di paraf oleh orang yang merinfoi adalah Penggugat. Hal tersebut di atas kami Tergugat II sangat keberatan.
Bahwa 2 (dua) bidang tanah di atas Tergugat II (SUHARTI) tidak pernah
menjual kepada siapapun. Dan selanjutnya TERGUGAT I (DARMIN SUWITO) dengan tergugat II (SUHARTI) tidak pernah ada hubungan hukum apapun lebih-lebih mengenai jual beli tanah tersebut diatas tidak pernah ada.
Kami tegaskan sekali lagi TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tidak pernah ada hubungan hukum. Apa saja.
Bahwa penggugat Tuan MULYADI pernah menggugat Pemerintah Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman ke Pengadilan PTUN.(Pengadilan Tata Usaha Negara) namun pengadilan PTUN menolak gugutan penggugat Tuan MULYADI.
Bahwa setelah gugatan penggugat di tolak, Penggugat mohon kepada Pemerintah Desa Wedomartani untuk diketemukan TERGUGAT II (SUHARTI), dalam pertemuan tidak membuahkan hasil karena Penggugat bersikeras ingin menguasai tanah yang menjadi sengketa ingin dimiliki seluruhnya. Dan menemui jalan buntu, tidak sepakat. Selanjutnya TERGUGAT II melaporkan Penggugat Tuan MULYADI ke Reskrim Sleman dan selanjutnya sebelum gugatan ini didaftarkan ke Kantor Kepanitiaan Pengadilan Negeri Sleman proses Tuan MULYADI terus berjalan lancar. Selanjutnya Penggugat Tuan Mulyadi mendapatkan gelar dari kepolisian sebagai Tersangka dalam perkara pidana di Rokrim Polres Sleman masih terus berjalan dan hingga sekarang penggugat Tuan MULYADI dikenakan Wajib Lapor di Polres Sleman setiap hari Senin dan hari Kamis.
Setelah Tuan MULYADI mendapatkan gelar Tersangka Tuan MULYADI dibantu kepada Dusun Tegalsari Subadi yang memalsukan Surat Kartu Penduduk (KTP) dan Surat-Surat Konversi yang akan digunakan untuk proses balik nama dari B. DJOYOSENTONO menjadi atas nama Tuan MULYADI.
Dari Penggugat Tuan MULYADI pernah datang di Kantor Desa Wedomartani, niat dan tujuannya akan menkonversi tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa namun oleh Pemerintah Desa di tolak dengan alasan Penggugat tidak mempunyai bukti jual beli yang syah dengan pemilik tanah sawah tersebut diatas.
Jadi mengapa Pemerintah Desa Wedomartani menolak permohonan Penggugat (Tuan MULYADI) karena Penggugat tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan benar (alasannya tidak prosedural).
Bahwa Pemerintah Desa Wedomartani telah mengeluarkan Letter C Desa No. 231 atas nama B. DJOYOSENTONO yang telah distempel dan ditanda tangani Kepala Desa (Lurah) setelah diteliti ternyata tanah yang sekarang menjadi sengketa tersebut diatas ternyata masih bersih belum dijual, belum dipindah tangankan, jadi masih utuh.
Berdasarkan jawaban kami tersebut diatas TERGUGAT II (SUHARTI) memohon yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman melalui yang terhormat Ketua Majelis Hakim beserta anggota Hakim yang memeriksa perkara ini No. 260/Pdt.G/2016/PN Smn dan selanjutnya kemudian menjatuhkan putusan yang antaranya sebagai berikut:
REKONPENSI:
1. Tidak mengabulkan gugatan konvensi untuk sebagian maupun seluruhnya.
2. Menyatakan jual beli dibawah tangan tanah sawah Persil No. 69a Klas S.II seluas ± 890 m2 dan Persil No. 70a Klas S.II seluas ± 1180 m2 tidak syah jual belinya batal demi hukum.
3. Menyatakan Tergugat II (SUHARTI) tidak melakukan perbuatan melawan
hukum.
Justru yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Penggugat Tuan MULYADI yang melakukan perbuatan melawan hukum, buktinya menguasai tanah sawah Persil No. 69a Klas S.II seluas ± 890 m2 dan Persil No. 70a Klas S.II seluas ± 1180 m2 yang tercantum dalam buku Letter C Desa No. 231 di kuasai oleh Penggugat Tuan MULYADI tanpa dilandasi surat-surat yang syah dan kuat.
4. Menyatakan tanah sawah Persil No. 69a Klas S.II seluas ± 890 m2 dan Persil No. 70a Klas S.II seluas ± 1180 m2 yang tercantum dalam buku Letter C Desa No. 231 atas nama B. DJOYOSENTONO adalah hak miliknya B. DJOYOSENTONO alias SURATINAH adalah orang tua Tergugat II (SUHARTI)
5. Menyatakan hukum bahwa sawah tersebut diatas telah dihibah wasiatkan B. DJOYOSENTONO kepada Ny. SUHARTI sebagai anak atau ahli waris penerus.
6. Menghukum Penggugat Tuan MULYADI untuk menyerahkan tanah sawah Persil No. 69a Klas S.II seluas ± 890 m2 dan Persil No. 70a Klas S.II seluas ± 1180 m2 tercantum dalam buku Letter C Desa No. 231 atas nama B. DJOYOSENTONO tanpa syarat kepada TERGUGAT II bilamana perlu memohon bantuan aparat negara ialah Kepolisian.
7. Menghukum Penggugat Tuan MULYADI untuk membayar ganti kerugian sejak tanah sawah dikuasainya karena hasil panen padi, jagung, dll dinikmati oleh Penggugat.
8. Menghukum Penggugat Tuan MULYADI untuk membayar uang paksa (Dwamsom) setiap lalai menyerahkan tanah yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai dalam menyerahkan tanah sawah tersebut diatas.
9. Menyatakan syah secara hukum bahwa tanah yang telah menjadi obyek sengketa adalah hak milik TERGUGAT II didapat hibah dari orang tunya yang telah tiada (meninggal dunia)
10.Menghukum Penggugat Tuan MULYADI untuk membayar semua biaya yang
timbul di Pengadilan Negeri Sleman karena ulah Penggugat Tuan
MULYADI.
Menimbang, bahwa mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 8 Juni 2017, Nomor : 260/Pdt.G/2016/PN. Smn yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi
tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.935.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman, menyatakan bahwa pada tanggal 22 Juni 2017 Kuasa Pembanding/Penggugat telah mengajukan Permohonan Banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman tanggal 8 Juni 2017 Nomor 260/Pdt.G/2016/PN. Smn untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, menyatakan bahwa pada tanggal 25 Juli 2017 Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terbanding I/Tergugat I, pada tanggal 25 Juli 2017 kepada Terbanding II/Tergugat II, pada tanggal 25 Juli 2017 kepada Terbanding III/Tergugat III ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tanggal 22 Agustus 2017 tersebut telah diberitahukan pada tanggal 31 Agustus 2017 kepada Terbanding I/Tergugat I, pada tanggal 31 Agustus 2017 kepada Terbanding II /Tergugat II dan Terbanding III/Tergugat III ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pemeriksaan berkas perkara (INZAGE) Nomor 260/Pdt.G/2016/PN. Smn tanggal 10 Agustus 2017 yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding/Penggugat, pada tanggal 27 Julii 2017 kepada Terbanding I/Tergugat I, pada tanggal 27 Juli 2017 kepada Terbanding II/Tergugat II dan pada tanggal 27 Juli 2017 kepada Terbanding III/Tergugat III untuk membaca dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara-cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori banding atas perkara ini pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut :
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam membuat pertimbangan hukum pada halaman 21 alinea kedua dalam putusannya yang menyebutkan “ ..... atas petitum 2 dan petitum 3 saling bertentangan sehingga menunjukkan gugatan Penggugat Obscuur libel dan bertentangan dengan tata tertib beracara sehingga menimbulkan cacat formil gugatan “ Bahwa atas pertimbangan tersebut, Pembanding menyatakan keberatan karena sudah sangat jelas dan lengkap dalam petitum 2 dan petitum 3 telah didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti serta saksi-saksi di persidangan sehingga gugatan Pemohon Banding/Penggugat tidak dapat dikatakan Obscuur libel dan tidak bertentangan dengan tertib beracara sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sangat tidak berdasar dan sepatutnya dikesampingkan ;
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memahami unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terdiri dari : 1. Adanya suatu perbuatan 2. Perbuatan tersebut Melawan Hukum 3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku 4. Adanya kerugian bagi korban, dan oleh karena sudah sangat jelas dan lengkap dalam petitum 2 dan petitum 3 didasarkan atas fakta-fakta dan bukti-bukti serta saksi-saksi di persidangan, maka unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut telah terpenuhi sehingga gugatan Pemohon Banding/Penggugat tidak dapat dikatakan obscuur libel dan tidak bertentangan dengan tata tertib beracara, karenanya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sangat tidak berdasar dan sepatutnya untuk dikesampingkan ;
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat tidak cermat dalam membuat pertimbangan hukum dan putusan hukumnya karena tidak memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi Pemohon Banding/Penggugat dan Para Termohon Banding/Para Tergugat dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabaikan seluruh bukti dan saksi yang sudah diperiksa di dalam persidangan, fakta di persidangan Pemohon banding/Penggugat telah membuktikan seluruh gugatan Pemohon Banding/Penggugat oleh karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut patut untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah dengan seksama membaca dan mempelajari serta meneliti dengan cermat berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, surat-surat bukti dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 260/Pdt.G/2016/PN Smn tanggal 8 Juni 2017, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta penerapan hukumnya telah sesuai pula dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara ini, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setuju dan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sebagai pertimbangan hukum dalam memutus dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut, setelah dibaca secara cermat dan teliti alasan-alasannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal yang baru dari apa yang telah dikemukakan dalam persidangan Tingkat Pertama dan alasan-alasan yang termuat dalam memori banding tersebut ternyata tidak dapat melemahkan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan secara khusus dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, maka haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan diatas, bahwa ternyata apa yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut, tidak dapat melemahkan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, maka putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 260/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 8 Juni 2017 dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Het Herziene Indonesisch Reglement, serta pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 260/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 8 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 oleh kami Purwanto, SH, M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Djumadi, SH. MH dan Sunardi, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta Florida Marselina Passa, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. Djumadi, SH. MH Purwanto, SH, M.Hum.
.
2. Sunardi, SH
Panitera Pengganti,
Florida Marselina Passa, SH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi. Rp. 5.000,-
3
. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)