708 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 708 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Perkantoran Hijau Arkadia Tower G, Lantai 16 Unit 02-05, Jl. T.B. Simatupang Kaveling 88, Jakarta 12520
ZAIN NUROCHMAD vs PT. ASTRAZENECA INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Wonbae Lee
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ZAIN NUROCHMAD tersebut;
P U T U S A N
Nomor 708 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ZAIN NUROCHMAD, bertempat tinggal di Jalan Kebak Demang RT. 002 RW. 007, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar Surakarta, Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Das’at Yusuf, SH. dan Joko Sriwidodo, SH.,MH., para Advokat-Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Tirtasari No. 38, Utan Kayu, Jakarta 12320, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Maret 2011, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. ASTRAZENECA INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Wonbae Lee, berkedudukan di Perkantoran Hijau Arcadia Tower F, Lantai 3, Jalan TB. Simatupang Kav. 88, Jakarta 12520, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Nurjadin Sumono Mulyadi Pratanto., 2. Mulyadi, SH.,LLM., 3. Irawati Chandra, SH., 4. Trisno Sudarmo, SH., 5. Vidya Prahassacitta, SH.,MH., 6. Franki Boas Radjagukguk, SH., 7. Agreeya N.T. Pakpahan, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat kantor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 26 dan 28, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April 2011, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Antara Tergugat dan Penggugat terdapat hubungan kerja.
1. Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Perkantoran Hijau Arcadia, Tower C, Lantai 12, Jalan TB. Simatupang No. Kav. 88, Jakarta 12520 dan bergerak di bidang farmasi (Bukti P-1);
2. Bahwa berdasarkan Personel Action Form tanggal 1 Oktober 2003 Tergugat adalah karyawan Penggugat efektif per tanggal 4 Oktober 1997. Jabatan terakhir Tergugat adalah sebagai Associate Regional Sales Manager (”ARSM”) (Bukti P-2);
3. Bahwa berdasarkan data sebagaimana tertuang dalam Slip Gaji
tertanggal 25 Maret 2010 gaji pokok terakhir yang diterima Tergugat
adalah sebesar Rp. 9.717.738,- (sembilanjuta tujuhratus tujuhbelasribu
tujuhratus tigapuluhdelapan Rupiah) per bulan (Bukti P-3);
4. Bahwa yang dimaksud sebagai "Hubungan Kerja" dalam Pasal 1 Butir 15
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU
No. 13/2003") adalah sebagai berikut:
"Hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha berdasarkan
perjanjian kerja, yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah";
Bahwa butir 2 dan 3 di atas telah memenuhi ketiga unsur hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Butir 15 UU No. 13/2003, yaitu (i)
pekerjaan, (ii) upah dan (iii) perintah. Sehingga, terbukti secara yuridis
terdapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, di mana
Tergugat adalah pekerja/buruh dan Penggugat adalah Pengusaha;
II. TERGUGAT TELAH TERBUKTI TIDAK CAKAP DALAM MELAKUKAN
PEKERJAAN WALAUPUN PENGGUGAT MEMBERIKAN UMPAN BALIK DAN BIMBINGAN KEPADA TERGUGAT GUNA MENINGKATKAN KINERJA TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat ditemukan fakta yang membuktikan bahwa kinerja Tergugat tidak sesuai dengan harapan dan target kerja yang telah disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam
Objective Setting Form tertanggal 17 Maret 2009 (Bukti P-4) dan Performance Enhancement Program 2009 tertanggal 17 Juli 2009 (Bukti P-5);Bahwa selanjutnya Pengugat telah memberikan umpan balik dan
bimbingan kepada Tergugat yang telah disepakati bersama sebagaimana
tertuang dalam Surat Peringatan I tertanggal 18 September 2009 (Bukti
P-6), Surat Peringatan II tertanggal 4 Desember 2009 (Bukti P-7) dan
Surat Peringatan III tertanggal 28 Januari 2010 (Bukti P-8). Namun
demikian, Penggugat tidak melihat adanya perbaikan kinerja Tergugat seperti yang diharapkan pada akhir periode Surat Peringatan III (vide Bukti P -8);Bahwa karena tidak adanya perbaikan dan peningkatan kinerja dari
Tergugat meskipun Penggugat telah memberikan umpan balik dan
bimbingan, maka Penggugat berhak melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap Tergugat berdasarkan ketentuan Bab III angka 10 Sub e
(ii) Peraturan Perusahaan PT AstraZeneca Indonesia ("Peraturan
Perusahaan") (Bukti P-9). Berikut kami kutip isi ketentuan Bab III angka
10 Sub e (ii) PP tersebut:
“e) Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan setelah terlebih
dahulu dilakukan Teguran dan Surat Peringatan ke I, dan III apabila karyawan melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
ii) Tidak cakap untuk melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang yang ada dan setelah mendapatkan umpan balik dan bimbingan yang sesuai guna meningkatkan kinerjanya” (vide Bukti P-9).
III. TELAH DILAKUKAN PERUNDINGAN BIPARTIT ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP TERGUGAT.
10. Bahwa sebagai bagian dari usaha Penggugat untuk menyelesaikan
permasalahan hukum sebagaimana disebutkan di atas, Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perundingan bipartit sebagaimana termuat
dalam Risalah Pertemuan Bipartit antara Penggugat dan Tergugat
tertanggal 7 April 2010 ("Risalah Perundingan Bipartit") (Bukti P-10);
11. Bahwa dalam perundingan bipartit tersebut, Penggugat telah
menyampaikan dasar pemutusan hubungan kerja sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya pada butir 7 s/d 9 halaman 3 dalam gugatan a quo. Selain itu, Penggugat tetap pada keputusannya untuk melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat dengan kompensasi
sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU No. 13/2003;
12. Bahwa berdasarkan Risalah Perundingan Bipartit tersebut, Tergugat
tidak bersedia untuk menerima pemutusan hubungan kerja terhadap
dirinya, namun Tergugat setuju menerima pemutusan hubungan kerja
terhadap dirinya dengan kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 163
UUNo. 13/2003;
13. Bahwa berdasarkan hasil perundingan tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melanjutkan perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja tersebut ke tingkat selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14. Bahwa dengan tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja tersebut, maka Penggugat menjatuhkan skorsing kepada Tergugat melalui Surat
dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 6 April 2010 perihal
Skorsing Menuju Proses Pemutusan Hubungan Kerja (Bukti P-11);
IV. PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH MENJALANI PROSES
PERUNDINGAN TRIPARTIT DENGAN CARA MEDIASI YANG DILAKSANAKAN DI HADAPAN PEJABAT DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI DKI JAKARTA.
Bahwa mengingat permasalahan hukum antara Penggugat dan Tergugat
adalah mengenai perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan
hubungan kerja, maka Penggugat mengajukan Permohonan Pencatatan
Perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta ("Disnakertrans DKI Jakarta") sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU No.
2/2004") melalui surat kuasa hukum Penggugat kepada Kepala
Disnakertrans DKI Jakarta No. 0111DAN10 02 tertanggal 19 April 2010
perihal Permohonan Pencatatan Perkara Perselisihan Hubungan
IndustriaI (Bukti P-12);Bahwa atas permohonan pencatatan perkara perselisihan hubungan
industrial tersebut, Disnakertrans DKI Jakarta telah mengundang
Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pertemuan dalam 3 (tiga) kali
sidang mediasi yaitu berturut-turut pada Janggal 7 Juni 2010, 28 Juni
2010 dan 19 Juli 2010 (Bukti P-13, Bukti P-14 dan Bukti P-15);Bahwa dalam proses mediasi di Disnakertrans DKI Jakarta dan
sebagaimana tertuang dalam Risalah Mediasi tanggal 19 Juli 2010, para
pihak (in casu Penggugat dan Tergugat) gagal untuk mencapai kesepakatan perdamaian, sehingga Disnakertrans DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Anjuran No. 122/ANJ/D/VIII/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 (“Surat Anjuran”), yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGANJURKAN
1. Agar Perusahaan PT. AstraZeneca Indonesia, dapat memberikan kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja kepada pekerja Sdr.
Zain Nurcochmad yaitu (1) uang pesangon sebesar 1 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditambah THR keagamaan tahun 2010 dan upah selama proses dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Pesangon 9 x 1 x Rp. 9.717.738,- Rp. 87.459.642,-
b. Penghargaan Masa Kerja:
5 x Rp. 9.717.738,- Rp. 48.588.690,-
c. Penggantian Hak berupa penggantian
perumahan, perawatan dan pengobatan
sebesar 15% (15%x Rp. 136.048.332,-) Rp. 20.407.250,-
Jumlah Rp.156.455.582,-
2. Agar pekerja Sdr. Zain Nurochmad, dapat menerima kompensasi
pengakhiran hubungan kerja sebagaimana dalam butir (1) tersebut di atas;
3. Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran
tersebut di atas selambat-Iambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari
kerja setelah menerima surat anjuran ini;
4. Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka Mediator Hubungan
Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan
didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat;
5. Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para
pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
tembusan ke Mediator Hubungan Industrial; (Bukti P-16).
18. Bahwa, terhadap Surat Anjuran tersebut Penggugat melalui Suratnya No. 0070SS10 01 tanggal 20 September 2010 Perihal Surat Anjuran No. 122/ANJ/D/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 telah menyatakan menerima seluruh isi Surat Anjuran tersebut (Bukti P-17);
19. Bahwa berdasarkan Surat Anjuran (vide Bukti P-16), maka Penggugat
mencabut skorsing yang telah dijatuhkan oleh Penggugat kepada
Tergugat (vide Bukti P-11), yaitu melalui surat tertanggal 4 November
2010 perihal Pencabutan Skorsing (Bukti P-18);
V. PENGGUGAT MOHON KEPADA KETUA PENGADILAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT AGAR
MEMBERIKAN IZIN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MELAKUKAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP TERGUGAT.
20. Bahwa Penggugat pada dasarnya menerima anjuran yang telah
dikeluarkan oleh Disnakertrans DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam
Surat Anjuran (vide Bukti P-16);
21. Bahwa ketentuan Pasal 151 ayat 3 dari UU No. 13/2003 menyatakan
sebagai berikut:
"(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya
dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah
memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industriaI";
Bahwa setelah dilakukannya pertemuan bipartit antara Penggugat
dengan Tergugat (vide Bukti P-10) dan diselesaikannya proses mediasi
pada Disnakertrans DKI Jakarta berdasarkan Surat Anjuran (vide Bukti P-16) tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat terkait
dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat
terhadap Tergugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat 3 dari
UU No. 13/2003 di atas, Penggugat mengajukan gugatan a quo kepada
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
untuk memperoleh penetapan/putusan terkait pemutusan hubungan kerja
terhadap Tergugat;Bahwa bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa perkara a quo agar hubungan kerja antara Penggugat dan
Tergugat dinyatakan berakhir. Hal ini mengingat dalam perundingan
tripartit (mediasi), Tergugat pada pokoknya menyetujui pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap diri mereka,
maka sudah sepatutnya permohonan Penggugat tersebut dikabulkan;
VI. PENGGUGAT MOHON AGAR KOMPENSASI ATAS PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA KEPADA TERGUGAT DITENTUKAN SESUAI
DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UU NO. 13/2003.
24. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13/2003, Para
Tergugat berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13/2003 ditambah
THR Keagamaan tahun 2010 dan upah selama proses berlangsung
dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Pesangon 9 X 1 X Rp 9.717.738,- Rp. 87.459.642,-
b. Penghargaan Masa Kerja: 5 X Rp. 9 717 738,- Rp. 48.588.690,-
Rp. 136.048.332,-
Penggantian Hak berupa penggantian perumahan
Perawatan dan pengobatan sebesar 15%(15% x
Rp.136.048.332,-) Rp. 20.407.250,-
Jumlah Rp. 156.455.582,-
25. Bahwa mengingat gugatan a quo diajukan berdasarkan alat-alat bukti
yang sah yang membuktikan fakta-fakta mengenai ketidak cakapan
Tergugat dalam melakukan pekerjaannya, maka oleh karenanya gugatan
Penggugat a quo sudah sepatutnya dikabulkan untuk seluruhnya;
VII.TERGUGAT WAJIB MENGEMBALIKAN FASILITAS KENDARAAN
KEPADA PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure Car Utilization,
Penggugat memberikan fasilitas penggunaan kendaraan kepada
karyawan (termasuk Tergugat). Kendaraan tersebut disewa oleh
Penggugat dari perusahaan Ieasing;Bahwa dalam poin 5.2.4 dan poin 5.5 Standard Operating Procedure Car
Utilization tersebut, dengan tegas mengatur bahwa karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya harus mengembalikan kendaraan kepada
Penggugat pada saat diterbitkannya surat anjuran setelah proses
perundingan tripartit. Berikut ini kami kutip isi ketentuan-ketentuan
tersebut:
"5.2. Process of Car Purchase Request.
1. For any car leasing which has it residual value not due at the
time the concerned employee resigned or officially terminated
from the company, the car should be returned to the
company/Human Resources Department";
Terjemahan bebas:
"5.2. Proses dari Permohonan Pembelian Mobil.
1. Untuk setiap kendaraan yang disewa yang masih memiliki nilai
sisa tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri atau
secara resmi diberhentikan dari perusahaan, kendaraan
tersebut harus dikembalikan kepada perusahaan/HRD";
"5.5. Conditions Applied for Termination.
At any case of the car user is happened under suspension for
investigation 05 on tho period before the termination query has
been officially granted by Industrial Relation Court, the concerned
employee is able to use/utilize the car up to the tripartite or
mediation period. The car should be returned to the company/ Human Resources Department by the time the recommendation of tripartite session is issued";
Terjemahan bebas:
"5.5. Kondisi-kondisi Yang Diberlakukan Untuk Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam hal pengguna kendaraan yang bersangkutan dalam
keadaan skorsing untuk dilakukan pemeriksaan atau pada saat
sebelum permohonan pemutusan hubungan kerja dikabulkan
oleh Pengadilan Hubungan Industrial, karyawan yang bersangkutan dapat menggunakan kendaraan tersebut sampai pada masa tripartit atau mediasi. Kendaraan harus dikembalikan kepada perusahaan/ HRD pada saat anjuran/rekomendasi dari proses tripartit dikeIuarkan"; (Bukti P-19).
Bahwa mengingat perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan
hubungan kerja terhadap Tergugat telah diterbitkan Surat Anjuran oleh
Disnakertrans DKI Jakarta (vide Bukti P-16), maka Penggugat telah
meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan kendaraan kepada
Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat tertanggal 14 Oktober
2010 perihal Pencabutan Skorsing (vide Bukti P-18) dan Surat No.
0085SS10 04 tertanggal 21 Oktober 2010 perihal Tanggapan atas Surat
Rekan No. 018/S0M/X/2010DY tertanggal 11 Oktober 2010 Perihal
Somasi II (Bukti P -20);Bahwa dengan demikian, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa perkara a quo untuk memerintahkan Tergugat untuk segera
mengembalikan kendaraan yang dipergunakan kepada Penggugat;
VIII.MOHON PUTUSAN SELA
30. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas dan Standard
Operating Procedure Car Utilization (vide Bukti P-19), untuk menghindari
penyalahgunaan kendaraan dan kerugian yang lebih besar kepada
Penggugat, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk terlebih dahulu memutus
dalam Putusan Sela sebagai berikut:
a. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan kendaraan
kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut: Toyota lnova G
2.0 M/T No.Pol: B 1671 UU;
b. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa kendaraan
kepada Penggugat terhitung sejak bulan September 2010 mengingat
Surat Anjuran dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2010 (vide Bukti
P-16), sampai dengan dikembalikannya kendaraan tersebut kepada Penggugat, yang besarnya Rp. 5.350.000,- (limajuta tigaratuslima- puIuhribu Rupiah) per bulan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir;
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat hanya berhak atas
kompensasi sebagai akibat hukum pemutusan hubungan kerja sebagai
berikut:
a. Pesangon 9 x 1 x Rp. 9.717.738,- Rp. 87.459.642,-
b. Penghargaan Masa Kerja: 5 x Rp. 9.717.738,- Rp. 48.588.690,-
Rp. 136.048.332,-
Penggantian Hak berupa penggantian perumahan
Perawatan dan pengobatan sebesar 15%
(15% x Rp.136.048.332,-) Rp. 20.407.250,-
Jumlah Rp. 156.455.582,-
d. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan kendaraan
kepada Penggugat dengan rincian Toyota Inova G 2.0 M/T No.Pol: B 1671 UU;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa kendaraan kepada
Penggugat terhitung sejak bulan September 2010 mengingat Surat
Anjuran dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2010 (vide Bukti P-16),
sampai dengan dikembalikannya kendaraan tersebut kepada Penggugat,
yang besarnya Rp. Rp. 5.350.000,- (limajuta tigaratus limapuluhribu
Rupiah) per bulan;
5. Menyatakan putusan perkara ini terkait Petitum butir 4 dan 5 di atas
untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya
hukum kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada
Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluhjuta Rupiah) untuk setiap
hari kelalaiannya atau keterlambatan melaksanakan isi putusan terkait
Petitum butir 4 dan 5 di atas;
7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam konpensi mohon dianggap
merupakan satu dan kesatuan yang tak terpisahkan dalam Rekonpensi
ini terkecuali dengan tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa Penggugat Rekonpensi dalam hal ini Sdr. lr. Zain Nurochmad
dengan jabatan terakhir Associate Regional Sales Manager PT. Astra
Zeneca Indonesia dengan masa kerja sejak bulan September 1996,
dengan upah Rp. 9.717.738,- per/bulan, seiring jabatan yang diemban
Penggugat Rekonpensi sebagai senioritas Regional Sales Manager
Penggugat Rekonpesi pernah menulis buku berjudul "Hospital Business
Management" Bukti (T-6) yang digunakan Penggugat Rekonpensi untuk memberikan Training kepada Medical Representative baru yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia, selain itu pula Penggugat Rekonpensi pernah meraih antara lain berupa : The Best Program AZI
CARE dan The Best Program ASKES dan The Best Market Share;
3. Bahwa Tergugat Rekonpensi telah membiarkan kompetisi kerja yang
tidak sehat hingga tercipta suasana kerja tidak sehat dengan maksud
agar Penggugat Rekonpensi menjadi tidak kerasan yang pada akhirnya
Penggugat Rekonpensi nantinya akan mengundurkan diri dari Perusahaan Tergugat Rekonpensi, misalkan saja NSM menjual produk yang sama ORAL SABA Bricasma oral dan omzet penjualan tidak masuk ke sales Penggugat Rekonpensi akan tetapi masuk ke NSM sebanyak 2(dua) kali kurang lebih mencapai Rp.1.500.000,-(satumilyar limaratusjuta Rupiah) dengan keadaan suasana kerja yang tidak sehat diciptakan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut dampaknya di Region Penggugat Rekonpensi 3 (tiga) orang FLSM mengundurkan diri :
a. Sdri. Wahyuni FLSM dari Makasar;
b. Sdr. Fikri Ali FLSM dari Oenpasar-Bali;
c. Sdr. Sadiqin Yasin FLSM dari Surabaya;
4. Bahwa dengan fakta seperti itu mempunyai dampak kepada sales value
Penggugat Rekonpensi meskipun demikian Penggugat Rekonpensi tetap
mempertahankan produksi penjualan dan beberapa program Nasional
yang dijalankan Penggugat Rekonpensi telah mencapai The Best Nasional namun diabaikan oleh Tergugat bahkan sebaliknya Sales Nasional tidak masuk target 88% dengan growth 11% ditanggapi positif oleh Tergugat Rekonpensi, dengan demikian Tergugat Rekonpensi telah nyata-nyata memperlakukan Diskriminasi kepada Penggugat Rekonpensi oleh karena itu Tergugat Rekonpensi telah melanggar Pasal 5 dan 6 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
5. Bahwa Tergugat Rekonpensi telah memutus hubungan kerja kepada
peke,* Sdri. Chasanudin dengan perfomance kurang baik dan sempat
teamnya di Malang dibubarkan 2 (dua) kali karena dianggap oleh Tergugat Rekonpensi melakukan pelanggaran berat akan tetapi dalam pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat Rekonpensi yang bersangkutan diberikan hak 2 (dua) kali PMTK, sesuai penielasan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:
Pasal
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan
kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan termasuk perlakuan yang sama terhadap penyandang cacat;
Pasal 6
Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit dan aliran politik;
6. Berdasarkan penjelasan dari pasal-pasal yang dilanggar oleh Tergugat
Rekonpensi tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta sebagaimana
diuraikan tersebut diatas, maka diwajibkan kepada Tergugat Rekonpensi
untuk memberikan 2 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
Sdr. lr. Zain Burochmad :
a. Pesangon 9 x 2 X Rp.9.717.738,- Rp. 174.919.284,-
b. Penghargaan masa kerja 5 x Rp. 9.717.738,- Rp 48.558.690,- (+)
Rp. 223.507.974,-
Penggantian Hak berupa penggantian perumahan
Perawatan dan pengobatan sebesar 15%
(15% x Rp. 223.507.974) Rp. 33.526.196,-
Jumlah Rp. 257.034.170,-
7. Bahwa ditambah dengan upah terhutang masing-masing untuk bulan
November 2010, Desember 2010 dan Januari 2011 Jumlah
Rp.29.153.214,- (duapuluh sembilanjuta seratuslimapuluh tigaribu duaratus empatbelas Rupiah) jumlah tersebut akan terus bertambah sampai
perkara ini berkekuatan hukum tetap;
8. Bahwa selama proses perkara ini berlangsung sampai berkekuatan
hukum tetap diwajibkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk tetap
membayar upah kepada Penggugat Rekonpensi seperti sedia kala
sebagaimana dimaksud Pasal 61 0 dan Pasal 93 ayat 2 butir (f) dan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan;
9. Bahwa begitupun tentang fasilitas kesejahteraan seiring dengan proses
perkara ini berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap diwajibkan
kepada Tergugat Rekonpensi untuk tetap memberikan fasilitas
kesejahteraan seperti sedia kala berupa :
a. Kesejahteraan (klim rawat jaIan);
b. Asuransi kesehatan;
c. Tunjangan perumahan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Rekonpesi tersebut;
2. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat
Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi berakhir;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kompensasi atas
pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat Rekonpensi secara seketika dan sekaligus yaitu dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut:
a. Pesangon 9 x 2 x Rp. 9.717.738,- Rp. 174.919.284,-
b. Penghargaan masa kerja 5 x Rp. 9.717.738,- Rp. 48.558.690,- (+)
Rp. 223.507.974,-
Penggantian Hak berupa penggantian perumahan
perawatan dan pengobatan sebesar 15%
(15% x Rp. 223.507.974,-) Rp. 33.526.196,- (+)
Jumlah Rp. 257.034.170,-
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan upah terhutang
kepada Penggugat Rekonpensi masing-masing untuk bulan November
2010, Desember 2010 dan Januari 2011 sebesar Rp .29.153.214,- (duapuluh sembilanjuta seratuslimapuluh tigaribu duaratus empatbelas
Rupiah) dan jumlah tersebut akan terus bertambah sampai perkara ini
berkekuatan hukum tetap;
7. Menetapkan selama proses perkara ini berlangsung sampai berkekuatan
hukum tetap diwajibkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk tetap
membayar upah kepada Penggugat Rekonpensi;
8. Menetapkan selama proses perkara ini berlangsung sampai berkekuatan
hukum tetap diwajibkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk tetap
memberikan fasilitas kesejahteraan berupa: Kesehatan (klim rawat
jalan), Asuransi Kesehatan, Tunjangan Perumahan;
9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Rekonpensi;
Atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta telah memberikan putusan Nomor 280/PHI.G/2010/ PN.JKT.PST, tanggal 7 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah sah berdasarkan Pasal 161 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
4. Menghukum Penggugat (Pengusaha) untuk membayar uang kompensasi sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut kepada Tergugat (Pekerja) secara tunai sebesar Rp. 156.455.582,- (seratuslimapuluh enamjuta empatratus limapuluhlimaribu limaratusdelapanpuluh dua Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pesangon: 1x9xRp. 9.717.738,- Rp. 87.459.642,-
- Uang penghargaan masa kerja: 1x5xRp. 9.717.738,- Rp. 48.588.690,-
- Uang penggantian hak atas perumahan dan pengobatan
15% x Rp. 136.048.332,- Rp. 20.407.250,-
Jumlah Rp.156.455.582,-
(seratuslimapuluh enamjuta empatratus limapuluh limaribu limaratus delapanpuluh dua Rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 6 bulan Rp. 9.717.738 x 6 = Rp. 58.306.428,- (limapuluh delapanjuta tigaratus enamribu empatratus duapuluh delapan Rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaraan/mobil operasional yang dipergunakan oleh Tergugat selama ini kepada Penggugat tanpa syarat terhitung 12 (dua belas) hari sejak dibacakan putusan ini;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI :
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp. 247.000,- (duaratus empatpuluh tujuhribu Rupiah).
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 7 Maret 2011, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Maret 2011 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Maret 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 30/Srt.KAS/PHI/2011/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 24 Maret 2011;
Menimbang, bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 05 April 2011, kemudian Tergugat mengajukan kontra kasasi pada tanggal 18 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
1. Bahwa permohonan kasasi ini diajukan sebagai keberatan terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 280/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 07 Maret 2011, lebih lanjut atas keberatan terhadap Putusan tersebut Pemohon Kasasi menyatakan permohonan kasasi sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Kasasi tanggal 17 Maret 2011 Nomor: 30/Srt.KAS/PHI/2011/ PN.JKT.PST. dengan demikian tenggang waktu permohonan kasasi telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang tentang itu.
2. Bahwa pada saat memori kasasi ini dibuat dan diajukan putusan perkara a quo belum turun ke Panitera dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, guna menghindari tenggang waktu pengajuan memori kasasi berakhir Pemohon Kasasi tetap mengajukan memori kasasi seperti adanya tersebut, oleh karena itu dalil-dalil Pemohon Kasasi berkenan dengan keberatan terhadap putusan a quo yaitu tetap berpegang teguh kepada jawaban Tergugat semula pada tingkat pemeriksaan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari keberatan kasasi Pemohon Kasasi, putusan Judex Facti harus dibatalkan karena telah salah atau keliru dalam penerapan hukumnya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Dalam permohonan gugatan sebagai lampiran risalah/anjuran mediator bukan dari Mediator pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Selatan sebagai Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Perusahaan /Pekerja bekerja/PT AstraZeneca Indonesia di Perkantoran Hijau Arcadia Tower C lantai 12, Jalan TB. Simatupang Kav. 88, Jakarta 12520.
Bahwa risalah/perjanjian Mediator yang dilampirkan adalah risalah/anjuran dari Disnaker Provinsi DKI Jakarta, dalam hal demikian bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 92/Men/VI/ 2004, karena seharusnya yang berwenang melakukan mediasi adalah Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, mengingat tempat perusahaan ada di wailayah Jakarta Selatan.
Dengan demikian, maka gugatan yang diajukan Penggugat harus dinyatakan belum dilengkapi dengan lampiran risalah/anjuran mediator, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, Judex Facti telah salah atau keliru dalam menerapkan hukum dan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ZAIN NUROCHMAD tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 280/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 7 Maret 2011 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp 150.000.000,00 (seratus limapuluhjuta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ZAIN NUROCHMAD tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 280/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 7 Maret 2011;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000, 00 (limaratusribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Jono Sihono, SH. Ttd/H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum.
Ttd/Arief Soedjito, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………... Rp. 6.000,-
R e d a k s i …………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi …….. Rp. 489.000,-
Jumlah ………………….. Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 19591207 1985 12 2 002