98_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_15062015_Mengemudikan_Kendaraan_Mengakibatkan_Orang_Meninggal
Putusan PN KETAPANG Nomor 98_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_15062015_Mengemudikan_Kendaraan_Mengakibatkan_Orang_Meninggal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAPARI Bin MASTOR
Menyatakan terdakwa SAPARI Bin MASTOR, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (mati)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAPARI Bin MASTOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE Noka MJH1JF5116AK504463 Nosin JF51E1507005; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE an. Edo Handoko; - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam an. Eddie Castello Naldo; Dikembalikan kepada yang berhak melaui Jaksa Penuntut Umum. - (satu) botol plastic merek HS68 berisi miras sejenis arak putih; Dirampas untuk Negara untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 98/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SAPARI Bin MASTOR; |
| Tempat Lahir | : | Ketapang; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 29 Tahun / 13 Mei 1985; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Suka maju Rt 1/Rw.1 Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan Kab Ketapang; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
| Pendidikan | : | - |
Di Penyidikan terhadap terdakwa tidak dilakukan Penahanan.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum, tanggal 2 April 2015 Nomor:Print-505/Q.1.13/Euh.2/ 03/2015, sejak tanggal 2 April 2015 s/d 21 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 16 April 2015 Nomor :114/ Pen.Pid / 2015 / PN.KTP sejak tanggal 16 April 2015 s/d 15 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 11 Mei 2015 Nomor:114/Pen.Pid/2015/PN.KTP sejak tanggal 16 Mei 2015 s/d 13 Juli 2015.
Terdakwa di depan persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan akan menghadapi perkaranya sendiri walapun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Setelah memperhatikan hasil Visum et Repertum a.n WAHYU JATI WIBOWO.
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor. Register Perkara :PDM-53/KETAP/04/2015 pada tanggal 8 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAPARI Bin MASTOR, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAPARI Bin MASTOR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE Noka MJH1JF5116AK504463 Nosin JF51E1507005;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE an. Edo Handoko;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam an. Eddie Castello Naldo;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) botol plastic merek HS68 berisi miras sejenis arak putih;
Dirampas oleh negara guna di musnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk:PDM-53/KETAP/04/2015 tanggal 2 April 2015 sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa SAPARI Bin MASTOR, pada hari jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 18.45 wib, atau setidak – tidaknya dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2014, bertempat dijalan Jalan S. Parman (Depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kec. Delta Pawan , Kab. Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (mati) “ , perbuatan terdakwa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bahwa sebelumnya terdakwa SAPARI Bin MASTOR membeli minuman keras jenis arak putih didaerah Saunan lalu terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda CS1 dengan Nopol KB 2094 GZ bergerak dari jalan Saunan , Jendral sudirman, taman kota ketapang dan S. Parman menuju kearah Desa Suka maju Kecamatan Muara Pawan , kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor mengunakan jalur jalan sebelah kiri lalu dari arah belakang melintas saksi korban Kurniawanto dengan mengendarai Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KB 4209 ZE mendahului terdakwa , tepat didepan gerai telkomsel jalan S. Parman ada sepeda motor mendahului terdakwa dari arah sebelah kanan , karena terdakwa terkejut lalu terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan pada saat itu posisi terdakwa menunduk dan pandangan mata terdakwa kearah bawah atau aspal dan pandangan mata terdakwa tidak jelas karena terhalang kaca helm yang terkena air hujan kemudian sepeda motor terdakwa tidak dapat menghindar dan langsung menabrak bagian depan sebelah kanan kendaraan yang dikendarai oleh saksi korban Kurniawanto,
Bahwa selanjutnya atas kejadian tersebut saksi korban Kurniawanto tergeletak ditepi jalan dengan posisi sepeda motor Honda Beat warna putih tergeletak dikiri jalan arah simpang empat polres ketapang , sedangkan sepeda motor terdakwa tergeletak ditanah kanan jalan arah simpang empat polres dengann kaki kiri tertimpa sepeda motor CS1 tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut,saksi korban Kurniawanto meninggal dunia setelah di bawa ke Rumah Sakit sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 15/VIS/RSF/XI/2014 tanggal 22 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh dr.NUGROHO SETIA BUDI selaku dokter yang bertugas di RUMAH SAKIT FATIMA ,dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Fisik
Keadaan umum : Buruk , tidak sadar
Kepala : Bengkak diubun – ubun kanan berukuran lima centimeter
Luka robek dibelakang telinga kiri berukuran lima centimeter
Dada : tidak diketemukan kelainan / luka – luka
Anggota gerak atas : tidak diketemukan kelainan / luka – luka
Badan : tidak diketemukan kelainan/ luka – luka
Anggota gerak bawah : tidak diketemukan kelainan / luka – luka
Kesimpulan pemeriksaan :
Telah ditemukan bengkak diubun – ubun kanan , dan luka robek dibelakang telinga kiri akibat kecelakaan, luka tersebut menimbulkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi BAKAT PANGGAUTAN Bin SUMARNO
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh korban (KURNIAWANTO) dengan sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Jalan S. Parman (depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan saat itu saksi sedang berada di depan teras rumahnya di Gang Melon, dan tiba-tiba saksi mendengar suara benturan yang sangat keras (Braaak) serta mendengar bunyi suara teriakan ibu-ibu (Astaghfirallahalazim dan ya Allahhh), kemudian saksi langsung berlari keluar dari gang Melon, lalu melihat ada 2 (dua) sepeda motor serta 2 (dua) orang pengendaranya sudah tergeletak di jalan raya;
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa tertimpa sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarainya berada di kiri jalan (arah Polres Ketapang menuju Kodim) sedangkan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih berada di kanan jalan (arah Polres Ketapang menuju Kodim) dan pengendaranya (korban) berada di tengah jalan dengan posisi setengah telungkup dan kepalanya mengarah ke Polres Ketapang;
Bahwa saat itu saksi melihat kondisi korban (KURNIAWANTO) yang merupakan pengendara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih saat posisinya masih di tengah jalan dengan posisi setengah telungkup dan di samping kepalanya pada bagian kanan mengeluarkan darah dengan helem masih melekat di kepala serta nafasnya mengorok, sedangkan pengendara sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam (terdakwa) mengalami luka pada bagian muka;
Bahwa kemudian saksi bersama warga sekitar memberhentikan sebuah mobil yang melintas untuk membawa korban (KURNIAWANTO) dan terdakwa ke rumah sakit Fatimah Ketapang, lalu pada saat menurunkan terdakwa di rumah sakit Fatimah tersebut, menemukan sebuah botol air mineral yang berisikan air (arak) yang terjatuh di lantai rumah sakit Fatimah dari kantong celana terdakwa;
Bahwa korban (KURNIAWANTO) saat sampai di rumah sakit Fatimah kemudian selang beberapa saat korban (KURNIAWANTO) meninggal dunia;
Bahwa jarak saksi saat mendengar benturan sangat kerasa dari tempat kecelakaan tersebut ialah sekira 70-80 meter;
Bahwa cuaca saat itu hujan gerimis, arus lalu lintas sepi dan jalan lurus beraspal basah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
SaksiNURAINI Binti ABDUL KARIM
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh suami saksi yaitu korban KURNIAWANTO dengan sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 18.45 wib, bertempat di Jalan S. Parman (depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari saudara EDO HANDOKO yang merupakan anak saksi dan mengatakan “Mak, Edo dapat kabar dari Saudara AWI bapak kecelakaan), lalu saksi di bonceng anaknya yaitu saudara EDO langsung ke rumah sakit Fatimah Ketapang, kemudian melihat korban KURNIAWANTO mengalami luka pada bagian kepala belakang telinga kiri;
Bahwa saat saksi melihat korban dirumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan nafasnya mengorok (keritis), lalu selang beberapa saat dirumah saksi, korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SAHZAN NUR Bin SIDI MURDI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh korban KURNIAWANTO dengan sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Jalan S. Parman (depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa sebelum kejadian pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 17.00 wib korban KURNIAWANTO berada dirumah saksi dan sekitar pukul 18.30 Wib, korban KURNIAWANTO pulang dari rumah saksi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dan sempat berkata hendak pergi ke toko jam memperbaiki jam tangannya yang rusak;
Bahwa kemudian sekira pukul 18.40 Wib mengetahui korban KURNIAWANTO mengalami kecelakaan tersebut dari saudara JUL yang mengatakan saudara KURNIAWANTO bertabrakan dan sedang kritis di rumah sakit FATIMAH, kemudian saksi langsung pergi ke rumah sakit Fatimah Ketapang, kemudian melihat korban KURNIAWANTO dalam keadaan tidak sadar dan dari mulutnya mengeluarkan darah, lalu sekitar 30 menit kemudian korban KURNIAWANTO meninggal dunia di rumah saksit Fatimah ketapang;
Bahwa saat korban KURNIAWANTO pulang dari rumah saksi dalam keadaan sehat dan baik-baik saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa mengenai Saksi DENI WAHYUDINNUR Bin MUHAMAD THAMRIN, dan saksi MUHRI Bin KASIR, walaupun terhadap para saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan dengan cara yang sepatutnya, akan tetapi ternyata para saksi tidak datang menghadap kemuka persidangan, serta tidak ada jaminan dari Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ia dapat menghadapkan para saksi tersebut kemuka persidangan, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim serta dengan persetujuan dari Terdakwa, oleh karena keterangan para saksi tersebut telah diperiksa di Penyidik dan yang telah Ia berikan dengan mengangkat sumpah, selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP.Penyidik/Polisi), maka Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan tersebut dimuka persidangan, yang pada pokoknya berisi keterangan sebagai berikut :
Saksi DENI WAHYUDINNUR Bin MUHAMAD THAMRIN
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipenyidik sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh korban (KURNIAWANTO) dengan sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Jalan S. Parman (depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan sedang berada di depan teras rumahnya di Gang Melon No.1 sekitar 50 meter dari tempat kecelakaan bersama dengan saksi BAKAT PANGGAUTAN Bin SUMARNO, dan tiba-tiba saksi mendengar suara benturan yang sangat keras (Braaak) serta mendengar bunyi suara teriakan ibu-ibu (Astaghfirallahalazim dan ya Allahhh), kemudian saksi bersama dengan saksi BAKAT PANGGAUTAN Bin SUMARNO langsung berlari keluar dari gang Melon, lalu melihat ada 2 (dua) sepeda motor serta 2 (dua) orang pengendaranya sudah tergeletak di jalan raya ;
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa tertimpa sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarainya berada di kiri jalan (arah Polres Ketapang menuju Kodim) sedangkan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih berada di kanan jalan (arah Polres Ketapang menuju Kodim) dan pengendaranya (korban) berada di tengah jalan dengan posisi miring (setengah telungkup) dan kepalanya mengarah ke Polres Ketapang ;
Bahwa saksi melihat kondisi korban (KURNIAWANTO) yang merupakan pengendara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih saat posisinya masih di tengah jalan dengan posisi miring ( setengah telungkup) dan kondisinya tidak sadarkan diri, serta di samping kepalanya pada bagian kanan mengeluarkan darah dengan helem masih melekat di kepala serta nafasnya mengorok, sedangkan pengendara sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam (terdakwa) kondisinya sadar dan mengalami luka pada bagian muka;
Bahwa saksi bersama warga sekitar memberhentikan sebuah mobil yang melintas untuk membawa korban (KURNIAWANTO) dan terdakwa ke rumah sakit Fatimah Ketapang, lalu pada saat menurunkan terdakwa di rumah sakit Fatimah tersebut, menemukan sebuah botol air mineral yang berisikan air (arak) yang terjatuh di lantai rumah saksit Fatimah dari kantong celana terdakwa, sedangkan korban (KURNIAWANTO) saat sampai di rumah sakit Fatimah, kemudian selang beberapa saat korban (KURNIAWANTO) meninggal dunia;
Bahwa jarak saksi saat mendengar benturan sangat kerasa dari tempat kecelakaan tersebut ialah sekira 50 meter;
Bahwa cuaca saat itu hujan gerimis, arus lalu lintas sepi dan jalan lurus beraspal basah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi MUHRI Bin KASIR
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipenyidik sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh korban (KURNIAWANTO) dengan sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 19.00 wib, bertempat di Jalan S. Parman (depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan saksi sedang berada di dalam warung milik saksi sekitar 20 meter dari tempat kecelakaan, dan saksi mendengar suara benturan yang sangat keras dan selanjutnya saksi langsung keluar dan mendatangi tempat asal suara tersebut, lalu melihat ada kecelakkaan lalu lintas yang mana ada 2 (dua) sepeda motor serta 2 (dua) orang pengendaranya sudah tergeletak di jalan raya;
Bahwa saat itu ditempat kecelakaan tersebut saksi ada mencium bau minuman keras (arak) ;
Bahwa akibat jecelakaan tersebut korban (KURNIAWANTO) yang merupakan pengendara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih meninggal dunia;
Bahwa jarak saksi saat mendengar benturan sangat kerasa dari tempat kecelakaan tersebut ialah sekira 20 meter;
Bahwa sebelum mendengar suara benturan yang sangat keras tersebut, tidak ada mendengar bunyi rem kendaraan yang di rem secara mendadak;
Bahwa cuaca saat itu hujan gerimis, arus lalu lintas sepi dan jalan lurus beraspal basah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan kejadian telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh korban (KURNIAWANTO) dengan sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam yang terdakwa kendarai;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Jalan S. Parman (depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi terdakwa dari rumah makan Philip di Jalan Saunan untuk membeli minuman Arak;
Bahwa setelah membeli minuman arak tersebut, kemudian terdakwa pindahkan atau tuangkan ke dalam botol plastik air mineral dan meminum minuman arak tersebut, lalu terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di desa suka maju kecamatan muara pawan dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam;
Bahwa selanjutnya saat diperjalanan pulang tersebut, terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitamnya itu tengah jalan jalur kiri, lalu dari arah belakang terdakwa ada sepeda motor Honda Beat Warna Putih (yang korban KURNIAWANTO kendarai) mendahului terdakwa dari sebelah kiri dan berjalan di depan terdakwa;
Bahwa kemudian tidak lama kemudian dari arah belakang terdakwa ada sepeda motor yang mendahului terdakwa dari sebelah kanan;kemudian terdakwa terkejut dan menabrak bagian belakang sebelah kanan sepeda motor Honda Beat Warna Putih (yang korban KURNIAWANTO kendarai) sehingga menyebabkan terdakwa dan pengendara sepeda motor Honda Beat Warna Putih (korban KURNIAWANTO) terjatuh dari sepeda motornya ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam ada mengkonsumsi minuman arak dan mengendarai kendaraannya tersebut dengan kecepatan sekira 60 Km/jam serta posisi saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ itu dalam posisi menunduk melihat kearah jalan aspal dan pandangan terdakwa tidak bisa melihat dengan jelas ke arah depan karena terhalang air hujan dan kaca helem;
Bahwa terdakwa mengetahui ada sepeda motor Honda Beat Warna Putih (yang korban KURNIAWANTO kendarai) mendahului terdakwa dari sebelah kiri dan sudah berjalan di depan terdakwa dengan jarak sekira 3 (tiga) meter;
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut cuaca malam hari hujan gerimis, arus lalu lintas sepi dan jalan beraspal basah;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitamnya itu tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) Golongan C.
Menimbang, bahwa telah dibacakan Visum Et Repertum No. 15/VIS/RSF/XI/2014 tanggal 22 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh dr.NUGROHO SETIA BUDI selaku dokter yang bertugas di RUMAH SAKIT FATIMA telah memeriksa A.N Kurniawanto,dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Fisik
Keadaan umum : Buruk , tidak sadar
Kepala : Bengkak diubun – ubun kanan berukuran lima centimeter
Luka robek dibelakang telinga kiri berukuran lima centimeter
Dada : tidak diketemukan kelainan / luka – luka
Anggota gerak atas : tidak diketemukan kelainan / luka – luka
Badan : tidak diketemukan kelainan/ luka – luka
Anggota gerak bawah : tidak diketemukan kelainan / luka – luka
Kesimpulan pemeriksaan :
Telah ditemukan bengkak diubun – ubun kanan , dan luka robek dibelakang telinga kiri akibat kecelakaan, luka tersebut menimbulkan kematian.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE Noka MJH1JF5116AK504463 Nosin JF51E1507005;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE an. Edo Handoko;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam an. Eddie Castello Naldo;
(satu) botol plastic merek HS68 berisi miras sejenis arak putih;
Kemudian saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Jalan S. Parman (depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh korban (KURNIAWANTO) dengan sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi terdakwa dari rumah makan Philip di Jalan Saunan untuk membeli minuman Arak kemudian mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam hendak pulang menuju rumahnya yang berada di desa suka maju kecamatan muara pawan;
Bahwa sebelum kejadian pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 17.00 wib korban KURNIAWANTO berada dirumah saksi SAHZAN NUR Bin SIDI MURDI ,dan sekitar pukul 18.30 Wib, korban KURNIAWANTO pulang dari rumah saksi SAHZAN NUR Bin SIDI MURDI, dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dan sempat berkata hendak pergi ke toko jam memperbaiki jam tangannya yang rusak;
Bahwa saat korban KURNIAWANTO pulang dari rumah saksi dalam keadaan sehat dan baik-baik saja;
Bahwa saat terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitamnya itu tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) Golongan C;
Bahwa saat itu saksi BAKAT PANGGAUTAN Bin SUMARNO,melihat terdakwa tertimpa sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarainya berada di kiri jalan (arah Polres Ketapang menuju Kodim) sedangkan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih berada di kanan jalan (arah Polres Ketapang menuju Kodim) dan pengendaranya (korban) berada di tengah jalan dengan posisi setengah telungkup dan kepalanya mengarah ke Polres Ketapang ;
Bahwa saat itu saksi BAKAT PANGGAUTAN Bin SUMARNO ,melihat kondisi korban (KURNIAWANTO) yang merupakan pengendara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih saat posisinya masih di tengah jalan dengan posisi setengah telungkup dan di samping kepalanya pada bagian kanan mengeluarkan darah dengan helem masih melekat di kepala serta nafasnya mengorok, sedangkan pengendara sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam (terdakwa) mengalami luka pada bagian muka;
Bahwa saat ditempat kecelakaan tersebut para saksi ada mencium bau minuman keras (arak) yang dibawa oleh terdakwa;
Bahwa kemudian saksi BAKAT PANGGAUTAN Bin SUMARN, saksi DENI WAHYUDINNUR Bin MUHAMAD THAMRIN,dan saksi MUHRI Bin KASIR, bersama warga sekitar memberhentikan sebuah mobil yang melintas untuk membawa korban (KURNIAWANTO) dan terdakwa ke rumah sakit Fatimah Ketapang, lalu pada saat menurunkan terdakwa di rumah sakit Fatimah tersebut, menemukan sebuah botol air mineral yang berisikan air (arak) yang terjatuh di lantai rumah sakit Fatimah dari kantong celana terdakwa;
Bahwa korban (KURNIAWANTO) saat sampai di rumah sakit Fatimah kemudian selang beberapa saat korban (KURNIAWANTO) meninggal dunia;
Bahwa cuaca saat itu hujan gerimis, arus lalu lintas sepi dan jalan lurus beraspal basah.
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana, sesuai dengan surat dakwaan yang disusun dengan dakwaan tunggal, maka kini Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (mati)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ,yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa SAPARI Bin MASTOR, di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa SAPARI Bin MASTOR, adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi terdakwa tersebut dipertimbangkan;
Ad.2.Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengemudikan adalah memegang kemudi atau mengatur arah perjalanan baik itu mobil, perahu, pesawat dan lain-lain sedangkan dimaksud kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa benar pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Jalan S. Parman (depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh korban (KURNIAWANTO) dengan sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan benturan yang kuat antara motor yang dikendarai terdakwa dengan motor yang dikendarai saksi korban sehingga terdakwa dan saksi korban sampai dilarikan ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 3. Unsur " karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (mati)”
Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian yaitu bertindak secara tidak hati-hati, yang kadang-kadang dirumuskan juga sebagai suatu kewajiban atau keharusan yang diakui oleh hukum, yang mensyaratkan agar supaya seseorang bertindak sesuai dengan suatu ukuran tingkah laku tertentu ”a certain standard of conduct“ untuk melindungi orang-orang lain terhadap suatu resiko yang menurut nalar sebenarnya tidak perlu terjadi (unreasonable risk) ;
Menimbang, bahwa ada 2 (dua) ukuran yang dapat dipergunakan untuk menentukan apakah seseorang telah bertindak hati-hati yang mungkin dapat merugikan orang lain, yaitu seseuai dengan azas “the neigbour principle” (sesama kita) dan “the area of risk principle” (azas ruang lingkup) yang pada kedua azas tersebut terkadung ukuran standar tingkah laku tertentu yang harus dipenuhi, yakni manusia senantiasa bertindak sesuai dengan nalar, seseorang bertindak sesuai dengan akal sehat, ukuran standar perihal tingkah laku yang dikehendaki oleh masyarakat, harus merupakan suatu ukuran obyektif dan tidak merupakan sesuatu yang bersifat subyektif. Penilaian yang bersifat individual, sifat-sifat baik dan sifat-sifat buruk si pelaku tidak merupakan faktor yang menentukan, karena ukuran itu, sedapat mungkin sama dan berlaku bagi semua orang, karena hukum tidak membeda-bedakan orang, walaupun ukuran itu harus juga memperhatikan faktor-faktor yang ada pada diri si pelaku, kesanggupannya untuk mengatasi resiko yang nyata dan keadaan yang meliputinya misalnya karena kecerobohannya membuat orang lain merasa dirugikan;
Menimbang, bahwa suatu kealpaan atau kelalaian tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kealpaannya dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya adalah hal yang sulit untuk menentukan apakah kealpaan itu benar-benar ada pada diri sipelaku. Lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kealpaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur kelalaian tersebut, tentunya harus dipertimbangkan terlebih dahulu perbuatan materiil dalam tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dalam persidangan bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di Jalan S. Parman (depan Gerai Telkomsel) Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh korban (KURNIAWANTO) dengan sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa , dimana keadaan cuaca saat itu hujan gerimis, arus lalu lintas sepi dan jalan lurus beraspal basah;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut dapat terjadi saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam menuju rumahnya yang berada di desa suka maju kecamatan muara pawan, saat diperjalanan tepatnya di jalan simpang polres terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitamnya itu tengah jalan jalur kiri, lalu dari arah belakang terdakwa ada sepeda motor Honda Beat Warna Putih (yang korban KURNIAWANTO kendarai) mendahului terdakwa dari sebelah kiri dan berjalan di depan terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian tidak lama kemudian dari arah belakang terdakwa ada sepeda motor yang mendahului terdakwa dari sebelah kanan,kemudian terdakwa terkejut dan menabrak bagian belakang sebelah kanan sepeda motor Honda Beat Warna Putih (yang korban KURNIAWANTO kendarai) sehingga menyebabkan terdakwa dan pengendara sepeda motor Honda Beat Warna Putih (korban KURNIAWANTO) terjatuh dari sepeda motornya; Menimbang, bahwa saat itu saksi BAKAT PANGGAUTAN Bin SUMARNO,melihat terdakwa tertimpa sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam yang dikendarainya berada di kiri jalan (arah Polres Ketapang menuju Kodim) sedangkan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih berada di kanan jalan (arah Polres Ketapang menuju Kodim) dan pengendaranya (korban) berada di tengah jalan dengan posisi setengah telungkup dan kepalanya mengarah ke Polres Ketapang,saat itu saksi BAKAT PANGGAUTAN Bin SUMARNO ,melihat kondisi korban (KURNIAWANTO) yang merupakan pengendara sepeda motor jenis Honda Beat warna putih saat posisinya masih di tengah jalan dengan posisi setengah telungkup dan di samping kepalanya pada bagian kanan mengeluarkan darah dengan helem masih melekat di kepala serta nafasnya mengorok, sedangkan pengendara sepeda motor jenis Honda Cs 1 warna hitam (terdakwa) mengalami luka pada bagian muka; Menimbang, bahwa saat ditempat kecelakaan tersebut para saksi ada mencium bau minuman keras (arak) yang dibawa oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa sebelum mengendarai kendaraan bermotor terdakwa dari rumah makan Philip di Jalan Saunan untuk membeli minuman Arak kemudian mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam hendak pulang menuju rumahnya yang berada di desa suka maju kecamatan muara pawan dalam keadaan meminum minuman keras; Menimbang, bahwa saat terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitamnya itu tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) Golongan C;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban (KURNIAWANTO) saat sampai di rumah sakit Fatimah kemudian selang beberapa saat korban (KURNIAWANTO) meninggal dunia berdasarkan surat visum et repertum No. 15/VIS/RSF/XI/2014 tanggal 22 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh dr.NUGROHO SETIA BUDI selaku dokter yang bertugas di RUMAH SAKIT FATIMA telah memeriksa A.N Kurniawanto,dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Fisik
Keadaan umum : Buruk , tidak sadar
Kepala : Bengkak diubun – ubun kanan berukuran lima centimeter
Luka robek dibelakang telinga kiri berukuran lima centimeter
Dada : tidak diketemukan kelainan / luka – luka
Anggota gerak atas : tidak diketemukan kelainan / luka – luka
Badan : tidak diketemukan kelainan/ luka – luka
Anggota gerak bawah : tidak diketemukan kelainan / luka – luka
Kesimpulan pemeriksaan :
Telah ditemukan bengkak diubun – ubun kanan , dan luka robek dibelakang telinga kiri akibat kecelakaan, luka tersebut menimbulkan kematian.
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas menurut Majelis Hakim, unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur-unsurnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (mati)” oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa SAPARI Bin MASTOR, dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran;
Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama keluarga korban, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE Noka MJH1JF5116AK504463 Nosin JF51E1507005;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE an. Edo Handoko;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam an. Eddie Castello Naldo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan Para saksi serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat terjadi kecelakaan antara terdakwa dengan saksi korban menggunakan barang bukti tersebut,maka sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang terhadap barang bukti yang apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada yang berhak , maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penutut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
(satu) botol plastic merek HS68 berisi miras sejenis arak putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi,serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa terdakwa telah menggunakan barang bukti tersebut untuk melakukan tindak pidana lalu lintas tersebut, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan segera dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya ,maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya orang lain yang tidak mungkin dapat diganti dengan apapun juga ;
Terdakwa seharusnya menyadari dan bertindak dengan penuh kehati-hatian agar tidak terjadi peristiwa tindak pidana ini ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Telah ada surat Pernyaatan permaafan dari keluarga korban terhadap terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa, dan telah pula disesuaikan dengan rasa keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat;
Mengingat,ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI. Nomor. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa SAPARI Bin MASTOR, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (mati)”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAPARI Bin MASTOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE Noka MJH1JF5116AK504463 Nosin JF51E1507005;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih KB 4209 ZE an. Edo Handoko;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Cs 1 KB 2094 GZ warna hitam an. Eddie Castello Naldo;
Dikembalikan kepada yang berhak melaui Jaksa Penuntut Umum.
(satu) botol plastic merek HS68 berisi miras sejenis arak putih;
Dirampas untuk Negara untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari :SENIN, tanggal 15 Juni 2015,oleh kami :YAYU MULYANA,S.H,sebagai Hakim Ketua Majelis, ROBY HERMAWAN CITRA ,S.H,M.H, dan ELIYAS EKO SETYO,S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :DEWA PUTU KOTA ADNYANA,S.H,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh:SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ROBY HERMAWAN CITRA ,S.H.M.H YAYU MULYANA, S.H
TTD
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H
Panitera Pengganti,
TTD