68/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin RANI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HIDAYATULLAH alias DAYAT bin RANI, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2.000 (dua ribu) butir Dextro di dalam 2 botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih DA 6742 SL beserta STNKnya ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HIDAYATULLAH alias DAYAT bin RANI ;
Tempat lahir : Panggang Marak ;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/25 Juni 1996 ;
Jenis kelamin : laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Panggang Marak RT 004/RW 002 Kecamatan Labuan
Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SMP (tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 25 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 16 Maret 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan tanggal 17 Maret 2017 ;
Penuntut umum sejak tanggal 05 April 2017 sampai dengan tanggal 24 april 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadap sendiri di muka persidangan ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 12 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 12 April 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin RANI bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin RANI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 5 (lima) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 2.000 (dua ribu) butir Dextro di dalam 2 botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih DA 6742 SL beserta STNKnya ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa HIDAYATULLAH Als DAY AT Bin RANI, pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekitar pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan tahun 2017, bertempat di jalan umum Kasarangan Kec. Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat yang tersebut diatas, Sat narkoba Polres HST melaksanakan operasi pekat dan melihat terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL dari arah Kasarangan menuju Simpang 3 Pantai Hambawang, kemudian petugas kepolisian dari sat narkoba Polres HST yaitu saksi AHMAD SUSANTO Bin SUKADI dan saksi ANTON YUDHO PURNOMO Bin KASMIRAN beserta anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir obat Dextro yang di dalam botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok di bawah lapak sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL yang mana sepeda motor tersebut terdakwa gunakan sebagai sarana untuk membawa barang bukti obat Dextro tersebut ;
Bahwa terdakwa mengambil/membeii sediaan obat jenis Dextro tersebut dari UHUT (DPO) warga Desa Pahalatan Kec. Labuan Amas Selatan Kab Hulu Sungai Tengah dengan cara datang ke rumahnya dan terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli obat jenis Dextro dari UHUT (DPO) selanjutnya terdakwa membeli/mengambil obat jenis Dextro sebanyak 2 box dengan harga satu boxnya adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sewaktu membeli obat jenis Dextro tersebut terdakwa sambil membayar pembelian sebelumnya dengan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali kepada Sdr. IMI (DPO) dan BUDI (DPO) warga Desa Waringin Panggang Marak Kec. LAS Kab. HST yang mana Sdr. IMI (DPO) dan BUDI (DPO) menjual kembali obat jenis Dextro dengan merubah bungkusnya dengan dibagi menjadi paketan kecil yaitu peketan isi 10 (sepuluh) butir yang dijual dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan paketan 6 (enam) butir yang dijual dengan haraga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah mengambilkan obat jenis Dextro tersebut, yang dibayar jika obat jenis Dextro tersebut sudah sampai ke tangan Sdr IMI (DPO) dan BUDI (DPO) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kesehatan atau farmasi dan terdakwa tidak tahu kegunaan yang sebenarnya dan obat jenis Dextro ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K. 16.0238 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Dextro dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr ;
Bahwa obat jenis Dextro tersebut telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga dengan demikian obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagi ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Kedua :
Bahwa terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin RANI, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat yang tersebut diatas, Sat narkoba Polres HST melaksanakan operasi pekat dan melihat terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL dari arah Kasarangan menuju Simpang 3 Pantai Hambawang, kemudian petugas kepolisian dari sat narkoba Polres HST yaitu saksi AHMAD SUSANTO Bin SUKADI dan saksi ANTON YUDHO PURNOMO Bin KASMIRAN beserta anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir obat Dextro yang di dalam botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok di bawah lapak sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL yang mana sepeda motor tersebut terdakwa gunakan sebagai sarana untuk membawa barang bukti obat Dextro tersebut ;
Bahwa terdakwa mengambil/membeli sediaan obat jenis Dextro tersebut dari UHUT (DPO) warga Desa Pahalatan Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah dengan cara datang ke rumahnya dan terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli obat jenis Dextro dari UHUT (DPO) selanjutnya terdakwa membeli/mengambil obat jenis Dextro sebanyak 2 box dengan harga satu boxnya adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sewaktu membeli obat jenis Dextro tersebut terdakwa sambil membayar pembelian sebelumnya dengan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Kemudian obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali kepada Sdr IMI (DPO) dan BUDI (DPO) warga Desa Waringin Panggang Marak Kec. LAS Kab. HST yang mana Sdr IMI (DPO) dan BUDI (DPO) menjual kembali obat jenis Dextro dengan merubah bungkusnya dengan dibagi menjadi paketan kecil yaitu peketan isi 10 (sepuluh) butir yang dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paketan 6 (enam) butir yang dijual dengan haraga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah mengambilkan obat jenis Dextro tersebut, yang dibayar jika obat jenis Dextro tersebut sudah sampai ke tangan Sdr. IMI (DPO) dan BUDI (DPO) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kesehatan atau farmasi dan terdakwa tidak tahu kegunaan yang sebenarnya dari obat jenis Dextro ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP Nar.K 16.0238 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Dextro dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr ;
Bahwa obat jenis Dextro tersebut telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13 3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga dengan demikian obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagi ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Ahmad Susanto bin Sukadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi anggota Polri dari Polres Hulu Sungai Tengah dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa awalnya AHMAD SUSANTO Bin SUKADI dan ANTON YUDHO PURNOMO BIN KASMIRAN melaksanakan operasi pekat, kemudian melihat terdakwa terlihat mabuk sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih DA 6742 SL, kemudian terdakwa diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir Dextro di dalam 2 botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam, barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0267 tanggal 03 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 2 (dua) butir tablet Zenith/Carnophen dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung, Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan keahlian di bidang farmasi untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat – obatan yang termasuk golongan daftar G ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Anton Yudho Purnomo bin Kasmiran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi anggota Polri dari Polres Hulu Sungai Tengah dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa awalnya AHMAD SUSANTO Bin SUKADI dan ANTON YUDHO PURNOMO BIN KASMIRAN melaksanakan operasi pekat, kemudian melihat terdakwa terlihat mabuk sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih DA 6742 SL, kemudian terdakwa diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir Dextro di dalam 2 botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam, barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0267 tanggal 03 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 2 (dua) butir tablet Zenith/Carnophen dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung, Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan keahlian di bidang farmasi untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat – obatan yang termasuk golongan daftar G ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di jalan umum Kasarangan Kec. Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sat narkoba Polres HST melaksanakan operasi pekat dan melihat terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL dari arah Kasarangan menuju Simpang 3 Pantai Hambawang, kemudian petugas kepolisian dari sat narkoba Polres HST yaitu saksi AHMAD SUSANTO Bin SUKADI dan saksi ANTON YUDHO PURNOMO Bin KASMIRAN beserta anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir obat Dextro yang di dalam botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok di bawah lapak sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL yang mana sepeda motor tersebut terdakwa gunakan sebagai sarana untuk membawa barang bukti obat Dextro tersebut ;
Bahwa terdakwa mengambil/membeli sediaan obat jenis Dextro tersebut dari UHUT (DPO) warga Desa Pahalatan Kec. Labuan Amas Selatan Kab Hulu Sungai Tengah dengan cara datang ke rumahnya dan terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli obat jenis Dextro dari UHUT (DPO) selanjutnya terdakwa membeli/mengambil obat jenis Dextro sebanyak 2 box dengan harga satu boxnya adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sewaktu membeli obat jenis Dextro tersebut terdakwa sambil membayar pembelian sebelumnya dengan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali kepada Sdr. IMI (DPO) dan BUDI (DPO) warga Desa Waringin Panggang Marak Kec. LAS Kab. HST yang mana Sdr. IMI (DPO) dan BUDI (DPO) menjual kembali obat jenis Dextro dengan merubah bungkusnya dengan dibagi menjadi paketan kecil yaitu peketan isi 10 (sepuluh) butir yang dijual dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan paketan 6 (enam) butir yang dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah mengambilkan obat jenis Dextro tersebut, yang dibayar jika obat jenis Dextro tersebut sudah sampai ke tangan Sdr IMI (DPO) dan BUDI (DPO) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kesehatan atau farmasi dan terdakwa tidak tahu kegunaan yang sebenarnya dan obat jenis Dextro ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti :
- 2.000 (dua ribu) butir Dextro di dalam 2 botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih DA 6742 SL beserta STNKnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di jalan umum Kasarangan Kec. Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sat narkoba Polres HST melaksanakan operasi pekat dan melihat terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL dari arah Kasarangan menuju Simpang 3 Pantai Hambawang, kemudian petugas kepolisian dari sat narkoba Polres HST yaitu saksi AHMAD SUSANTO Bin SUKADI dan saksi ANTON YUDHO PURNOMO Bin KASMIRAN beserta anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir obat Dextro yang di dalam botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok di bawah lapak sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL yang mana sepeda motor tersebut terdakwa gunakan sebagai sarana untuk membawa barang bukti obat Dextro tersebut ;
Bahwa terdakwa mengambil/membeli sediaan obat jenis Dextro tersebut dari UHUT (DPO) warga Desa Pahalatan Kec. Labuan Amas Selatan Kab Hulu Sungai Tengah dengan cara datang ke rumahnya dan terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli obat jenis Dextro dari UHUT (DPO) selanjutnya terdakwa membeli/mengambil obat jenis Dextro sebanyak 2 box dengan harga satu boxnya adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sewaktu membeli obat jenis Dextro tersebut terdakwa sambil membayar pembelian sebelumnya dengan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali kepada Sdr. IMI (DPO) dan BUDI (DPO) warga Desa Waringin Panggang Marak Kec. LAS Kab. HST yang mana Sdr. IMI (DPO) dan BUDI (DPO) menjual kembali obat jenis Dextro dengan merubah bungkusnya dengan dibagi menjadi paketan kecil yaitu peketan isi 10 (sepuluh) butir yang dijual dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan paketan 6 (enam) butir yang dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah mengambilkan obat jenis Dextro tersebut, yang dibayar jika obat jenis Dextro tersebut sudah sampai ke tangan Sdr IMI (DPO) dan BUDI (DPO) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kesehatan atau farmasi dan terdakwa tidak tahu kegunaan yang sebenarnya dan obat jenis Dextro ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K. 16.0238 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Dextro dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr ;
Bahwa obat jenis Dextro tersebut telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga dengan demikian obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Ad. 1 setiap orang :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian setiap orang dalam hukum pidana adalah orang atau badan hukum yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa Hidayatullah alias Dayat bin Rani adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 dengan sengaja :
Mengenai unsur “dengan sengaja”, di dalam teori hukum pidana ada 3 macam kesengajaan :
Sengaja sebagai maksud (oogmerk), sebagai tujuan, mempunyai arti bahwa perbuatan terdakwa memang sengaja untuk maksud dan tujuan tertentu,
Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi, mempunyai arti bahwa terdakwa dengan sadar melakukan perbuatan tersebut mengakibatkan kejadian yang pasti akan terjadi,
Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi, mempunyai arti bahwa terdakwa dengan sadar melakukan perbuatan tersebut mengakibatkan kejadian yang mungkin akan terjadi ;
Unsur dengan sengaja akan dibuktikan oleh Majelis Hakim setelah unsur yang ketiga terlebih dahulu karena unsur dengan sengaja merupakan satu rangkaian perbuatan dengan unsur ketiga dalam pasal ini ;
Ad. 3 Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menurut pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di jalan umum Kasarangan Kec. Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sat narkoba Polres HST melaksanakan operasi pekat dan melihat terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL dari arah Kasarangan menuju Simpang 3 Pantai Hambawang, kemudian petugas kepolisian dari sat narkoba Polres HST yaitu saksi AHMAD SUSANTO Bin SUKADI dan saksi ANTON YUDHO PURNOMO Bin KASMIRAN beserta anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir obat Dextro yang di dalam botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok di bawah lapak sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih DA 6742 SL yang mana sepeda motor tersebut terdakwa gunakan sebagai sarana untuk membawa barang bukti obat Dextro tersebut ;
Bahwa terdakwa mengambil/membeli sediaan obat jenis Dextro tersebut dari UHUT (DPO) warga Desa Pahalatan Kec. Labuan Amas Selatan Kab Hulu Sungai Tengah dengan cara datang ke rumahnya dan terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli obat jenis Dextro dari UHUT (DPO) selanjutnya terdakwa membeli/mengambil obat jenis Dextro sebanyak 2 box dengan harga satu boxnya adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sewaktu membeli obat jenis Dextro tersebut terdakwa sambil membayar pembelian sebelumnya dengan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual kembali kepada Sdr. IMI (DPO) dan BUDI (DPO) warga Desa Waringin Panggang Marak Kec. LAS Kab. HST yang mana Sdr. IMI (DPO) dan BUDI (DPO) menjual kembali obat jenis Dextro dengan merubah bungkusnya dengan dibagi menjadi paketan kecil yaitu peketan isi 10 (sepuluh) butir yang dijual dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan paketan 6 (enam) butir yang dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah mengambilkan obat jenis Dextro tersebut, yang dibayar jika obat jenis Dextro tersebut sudah sampai ke tangan Sdr IMI (DPO) dan BUDI (DPO) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kesehatan atau farmasi dan terdakwa tidak tahu kegunaan yang sebenarnya dan obat jenis Dextro ;
Menimbang, bahwa menurut fakta – fakta hukum yang dihubungkan dengan teori hukum, terdakwa terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, karena sediaan farmasi yang dibawa terdakwa tersebut merupakan golongan obat keras, hal ini didasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K. 16.0238 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Dextro dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr ;
Bahwa obat jenis Dextro tersebut telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga dengan demikian obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagi, sehingga pada fakta – fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” dalam pasal ini terbukti dengan sengaja sebagai maksud terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar serta terdakwa tidak mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang farmasi, karena sediaan farmasi yang dibawa terdakwa tersebut merupakan golongan obat keras ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi masyarakat, sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
2.000 (dua ribu) butir Dextro di dalam 2 botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih DA 6742 SL beserta STNKnya ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir Dextro di dalam 2 botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih DA 6742 SL beserta STNKnya yang telah dipergunakan oleh terdakwa namun barang bukti tsb milik orang tuanya, maka menurut Majelis Hakim sesuai dengan asas keadilan, perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak moral serta mental dan merugikan kesehatan masyarakat khususnya generasi muda ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa terbukti dalam 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dipidana denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HIDAYATULLAH alias DAYAT bin RANI, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 2.000 (dua ribu) butir Dextro di dalam 2 botol plastik warna putih dan dibungkus plastik kresek warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih DA 6742 SL beserta STNKnya ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017, oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua,ZIYAD, S.H., dan NOVITA WITRI, S.H.M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh FARAH SAUFIKA, S.H.M.H., Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H., REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum,
NOVITA WITRI, S.H.M.Kn
Panitera Pengganti,
MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H.,