253/Pid.Sus-LH/2016/PN.Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 253/Pid.Sus-LH/2016/PN.Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. MAT PARTO Alias P. SIT dan Terdakwa II. FARIT RIKI
1. Menyatakan Terdakwa I. MAT PARTO Alias P. SIT dan Terdakwa II. FARIT RIKI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MAT PARTO Alias P. SIT dan Terdakwa II. FARIT RIKI oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 4 (empat) bulan dan pidana denda masing masing sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) .dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas punggung warna coklat; - 1 (satu) buah tas punggung warna hitam; - 2 (dua) buah tampar plastic warna biru dengan penjang masing-masing 4 (empat) meter; - 1 (satu) buah parang; Dirampas untuk dimusnahkan; - 11 (sebelas) kilogram daging banteng (Bos Javanicus); Dikembalikan kepada pihak Taman Nasional Meru Betiri 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 253/Pid.Sus-LH/2016/PN.Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama lengkap : MAT PARTO Alias P. SIT
Tempat lahir : Jember
Umur/tanggal lahir : 64 tahun/4 April 1952
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT 06 RW 06 Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa I ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Nama lengkap : FARIT RIKI
Tempat lahir : Jember
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/4 April 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT 06 RW 06 Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Tani
Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu EKO IMAM WAHYUDI, SH, Advokat, berkantor di Jalan Padang Pasir Nomor 50 Desa Jambearum Kecamatan Puger Kabupaten Jember;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 253/Pid.Sus-LH/2016/PN.Jmr tanggal 4 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 253/Pid.Sus-LH/2016/PN.Jmr tanggal 25 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 253/Pid.Sus-LH/2016/PN.Jmr tanggal 5 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. MAT PARTO Alias P. SIT dan Terdakwa II. FARIT RIKI terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana “yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MAT PARTO Alias P. SIT dan Terdakwa II. FARIT RIKI dengan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan lamanya pidana penjara dikurangi sepenuhnya dari lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan Rutan dan dengan perintah supaya Para Terdakwa tetap berada di dalam Rutan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti denda masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas punggung warna coklat;
1 (satu) buah tas punggung warna hitam;
2 (dua) buah tampar plastic warna biru dengan penjang masing-masing 4 (empat) meter;
1 (satu) buah parang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
11 (sebelas) kilogram daging banteng (Bos Javanicus);
Dikembalikan kepada pihak Taman Nasional Meru Betiri
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Setelah mendengar pledoi Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa I. MAT PARTO Alias P. SIT bersama dengan Terdakwa II. FARIT RIKI, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di Zone Rimba Blok Curah Luwak Resort Andongrejo Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Ambulu di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) di Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira pukul 16.00 WIB dilakukan operasi gabungan antara Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri, Polres Jember, Polsek Tempurejo, dan Koramil Tempurejo, dengan target adalah para pelaku pencurian kayu dan perburuan liar yang masih sering terjadi di blok-blok Kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) di Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB tim gabungan menjumpai 7 (tujuh) orang yang diduga pelaku pencurian kayu dan perburuan liar berjalan kaki menuju ke Desa Andongrejo, setelah itu ketika hendak dilakukan upaya penangkapan kemudian 5 (lima) orang pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang pelaku lainnya yaitu Terdakwa I. MAT PARTO Alias P. SIT dan Terdakwa II. FARIT RIKI berhasil ditangkap, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) kilogram daging banteng (Bos Javanicus) yang disimpan di dalam tas punggung yang dibawa oleh para terdakwa, tali tampar plastik warna hijau, dan 1 (satu) buah parang, selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa menurut Keterangan Ahli yaitu ALIF AULIA ANANDA, S.Hut., daging yang dibawa oleh Para Terdakwa dapat dipastikan adalah daging banteng (Bos Javanicus) karena memilik ciri-ciri yaitu:
Masih melekat lidah satwa banteng (Bos Javanicus) pada daging yang ada, dengan panjang 29 (dua puluh sembilan) centimeter, lebar 8 (delapan) centimeter, dan tebal 2,5 (dua koma lima) centimeter;
Tenggorokan yang masih menempel pada daging, dengan diameter 15 (lima belas) centimeter;
Hati yang masih separuh melekat pada daging, dengan panjang 19 (sembilan belas) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tebal tengah 4 (empat) centimeter, dan tebal pinggir 0,5 (nol koma lima) centimeter;
Serat daging banteng (Bos Javanicus) lebih besar dibandingkan dengan satwa lain yang ada di Taman Nasional Meru Betiri;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, serta berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.180/IV-KKH/2015 tentang penetapan 25 (dua puluh lima) satwa terancam punah dan prioritas untuk ditingkatkan populasinya, satwa jenis Banteng (Bos Javanicus) adalah salah satu jenis satwa liar prioritas yang dilindungi dan harus diselamatkan di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dapat mengakibatkan terputusnya siklus kehidupan satwa liar, serta dapat mengakibatkan kepunahan satwa liar khususnya satwa banteng (Bos Javanicus) di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BAHNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira jam 20.15 WIB saat saksi bersama dengan rekan saksi lainnya diantaranya saksi ADIE SETYANTO, S.Si, saat melakukan patroli di Blok Curah Luwak kawasan Taman Nasional Meru Betiri Desa Andongsari Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember saksi telah menangkap Para Terdakwa karena menyimpan daging banteng didalam tas ranselnya;
Bahwa hewan Banteng termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang sehingga tidak boleh diburu;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
ADIE SETYANTO, S.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira jam 20.15 WIB saat saksi bersama dengan rekan saksi lainnya diantaranya saksi BAHNO, saat melakukan patroli di Blok Curah Luwak kawasan Taman Nasional Meru Betiri Desa Andongsari Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember saksi telah menangkap Para Terdakwa karena menyimpan daging banteng didalam tas ranselnya;
Bahwa hewan Banteng termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang sehingga tidak boleh diburu;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Ahli yaitu ALIF AULIA ANANDA, S.Hut, yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa semua satwa yang ada dalam kawasan hutan Meru Betiri termasuk satwa yang dilindungi sesuai SK Penunjukan Nomor 277 tanggal 23 Mei 2007 dengan luas kawasan 58 Haa dan untuk semua palbatas kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah Perum Perhutani Perkebunan serta tanah milik masyarakat;
Terhadap keterangan Ahli tersebut Para Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan daging banteng didalam kresek didalam Kawasan Hutan Meru Betiri kemudian Para Terdakwa memasukkan daging dan kepala banteng kedalam tas ransel untuk dibawa pulang;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas punggung warna coklat;
1 (satu) buah tas punggung warna hitam;
2 (dua) buah tampar plastic warna biru dengan penjang masing-masing 4 (empat) meter;
1 (satu) buah parang;
11 (sebelas) kilogram daging banteng (Bos Javanicus);
yang telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira jam 20.15 WIB Para Terdakwa ditangkapetugas yaitu saksi BANO dan saksi ADIE SETYANTO, S.Si, saat melakukan patroli di Blok Curah Luwak kawasan Taman Nasional Meru Betiri Desa Andongsari Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember karena menyimpan daging banteng didalam tas ranselnya;
Bahwa hewan Banteng termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang sehingga tidak boleh diburu sesuai SK Penunjukan Nomor 277 tanggal 23 Mei 2007 dengan luas kawasan 58 Haa dan untuk semua palbatas kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah Perum Perhutani Perkebunan serta tanah milik masyarakat;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa pada Penjelasan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak menjelaskan definisi “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa oleh Karena itu Majelis Hakim mengartikan unsur “Barangsiapa” ialah menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum yang diduga telah melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dalam hal ini telah dihadapkan di persidangan seorang Terdakwa I. MAT PARTO Alias P. SIT dan Terdakwa II. FARIT RIKI, yang identitas selengkapnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, yang dibenarkan oleh Para Terdakwa dan para saksi di persidangan sehingga tidak terjadi kekeliruan orang (error in persona) untuk dihadapkan sebagai Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 terbukti;
Ad. 2 Unsur “Dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi”;
Menimbang, bahwa definisi “Satwa” menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum di persidangan yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira jam 20.15 WIB Para Terdakwa ditangkapetugas yaitu saksi BANO dan saksi ADIE SETYANTO, S.Si, saat melakukan patroli di Blok Curah Luwak kawasan Taman Nasional Meru Betiri Desa Andongsari Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember karena menyimpan daging banteng didalam tas ranselnya tanpa ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa hewan Banteng termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang sehingga tidak boleh diburu sesuai SK Penunjukan Nomor 277 tanggal 23 Mei 2007 dengan luas kawasan 58 Haa dan untuk semua palbatas kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah Perum Perhutani Perkebunan serta tanah milik masyarakat, sehingga perbuatan Para Terdakwa tersebut dilarang Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu :
Orang yang melakukan (pleger) yaitu orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) yaitu sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh;
Orang yang turut melakukan (medepleger) artinya bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang;
Menimbang, bahwa sesuai fakta di persidanyan yaitu Para Terdakwa bersama-sama masing-masing menyimpan daging banteng dalam tas ranselnya, dengan demikian unsur ke-3 terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas punggung warna coklat;
1 (satu) buah tas punggung warna hitam;
2 (dua) buah tampar plastic warna biru dengan penjang masing-masing 4 (empat) meter;
1 (satu) buah parang;
11 (sebelas) kilogram daging banteng (Bos Javanicus);
Ditentukan statusnya sebagaimana amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam melestarikan Sumber Daya Alam Hewani;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka masing-masing haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. MAT PARTO Alias P. SIT dan Terdakwa II. FARIT RIKI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MAT PARTO Alias P. SIT dan Terdakwa II. FARIT RIKI oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 4 (empat) bulan dan pidana denda masing masing sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) .dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas punggung warna coklat;
1 (satu) buah tas punggung warna hitam;
2 (dua) buah tampar plastic warna biru dengan penjang masing-masing 4 (empat) meter;
1 (satu) buah parang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
11 (sebelas) kilogram daging banteng (Bos Javanicus);
Dikembalikan kepada pihak Taman Nasional Meru Betiri
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari S e n i n, tanggal…9 Mei 2016 , oleh WAHYU WIDURI, SH., MHum, sebagai Hakim Ketua, ANDRI NATANAEL PARTOGI, SH dan SRI MURNIATI, SH., MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUWARDI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh HANDOKO ALFIANTORO, SH., MHum, Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDRI NATANAEL PARTOGI, SH WAHYU WIDURI, SH., MHum
SRI MURNIATI, SH., MHum
Panitera Pengganti,
SUWARDI, SH