173/Pid.Sus/2017/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAFII Bin JAFAR Alm
Menyatakan Terdakwa Syafii Bin Jafar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) unit Sepmor Yamaha Vi-Xion BL 5160 KAA. - 1 (satu) lembar STNK BL 5160 KAA - 1 (satu) lembar SIM C an. Syafii Dikembalikan kepada Syafii Bin Jafar (alm) - 1 (satu) unit sepmor honda supra X 125 BL 4278 NF. - 1 (satu) lembar STNK BL 4278 NF Dikembalikan kepada Rahmawati 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
P UT U S A N
Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Alamat Agama Pekerjaan | : : : : : : : : : | Syafii Bin Jafar; Desa Banda Seulamat; 25 Tahun / 15 September 1992; Laki-laki; Indonesia; Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara; Islam; Mahasiswa; |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penahanan Rumah oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 03 September 2017;
Penahanan Rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 September 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2017;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN Lsm tanggal 23 Agustus 2017 tentang penunujukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN Lsm tanggal 23 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Syafii Bin Jafar (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepmor Yamaha Vi-Xion BL 5160 KAA.
1 (satu) lembar STNK BL 5160 KAA
1 (satu) lembar SIM C an. Syafii
Dikembalikan kepada Syafii Bin Jafar (alm)
1 (satu) unit sepmor honda supra X 125 BL 4278 NF.
1 (satu) lembar STNK BL 4278 NF
Dikembalikan kepada Rahmawati
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Syafii Bin Jafar (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni 2016 bertempat di Jalan Umum Ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal saat terdakwa pulang ke Desa Bathupat Timur Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA untuk berjualan dipasar Bathupat, saat tiba di jalan ujung pacu tepatnya di jalan melengkung terdakwa berusaha mendahului becak motor penumpang yang berada didepan dan saat berusaha melewati becak motor tersebut sepeda motor terdakwa tiba-tiba hilang kendali dan oleng masuk ke kanan jalan dua jalur dan saat bersamaan dari depan arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF yang dikendarai oleh Rusli HS dan karena jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat menghindari tabrakan dan langsung menabrak bagian samping sebelah kanan sepeda motor Honda Supra X tersebut yang kemudian mengakibatkan Rusli HS selaku pengendara sepeda motor Honda Supra X tersebut terseret kebadan jalan sedangkan terdakwa terseret keluar badan jalan yang mengenai pagar milik PT. Arun. Bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit PT. Arun No. 25/RSUAL/VER/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 terhadap pemeriksaan atas nama Rusli HS diperoleh kesimpulan terdapat luka robek dibagian dahi kanan, luka robek dijari-jari kanan, patah tulang jempol kaki kanan dan patah tulang pergelangan tangan kanan, korban tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan dan penyebab kematian tidak bisa disimpulkan dengan pemeriksaan luar dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit PT. Arun Nomor : 110/RSPTA/VII/2017 tanggal 27 Juni 2017 yang menerangkan bahwa seorang laki-laki yang bernama Rusli HS dinyatakan telah meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Syafii Bin Jafar (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni 2016 bertempat di Jalan Umum Ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal saat terdakwa pulang ke Desa Bathupat Timur Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA untuk berjualan dipasar Bathupat, saat tiba di jalan ujung pacu tepatnya di jalan melengkung terdakwa berusaha mendahului becak motor penumpang yang berada didepan dan saat berusaha melewati becak motor tersebut sepeda motor terdakwa tiba-tiba hilang kendali dan oleng masuk ke kanan jalan dua jalur dan saat bersamaan dari depan arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF yang dikendarai oleh Rusli HS dan karena jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat menghindari tabrakan dan langsung menabrak bagian samping sebelah kanan sepeda motor Honda Supra X tersebut yang kemudian mengakibatkan Rusli HS selaku pengendara sepeda motor Honda Supra X tersebut terseret kebadan jalan sedangkan terdakwa terseret keluar badan jalan yang mengenai pagar milik PT. Arun. Bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit PT. Arun No. 25/RSUAL/VER/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 terhadap pemeriksaan atas nama Rusli HS diperoleh kesimpulan terdapat luka robek dibagian dahi kanan, luka robek dijari-jari kanan, patah tulang jempol kaki kanan dan patah tulang pergelangan tangan kanan, korban tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan dan penyebab kematian tidak bisa disimpulkan dengan pemeriksaan luar dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit PT. Arun Nomor : 110/RSPTA/VII/2017 tanggal 27 Juni 2017 yang menerangkan bahwa seorang laki-laki yang bernama Rusli HS dinyatakan telah meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Syafii Bin Jafar (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni 2016 bertempat di Jalan Umum Ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal saat terdakwa pulang ke Desa Bathupat Timur Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA untuk berjualan dipasar Bathupat, saat tiba di jalan ujung pacu tepatnya di jalan melengkung terdakwa berusaha mendahului becak motor penumpang yang berada didepan dan saat berusaha melewati becak motor tersebut sepeda motor terdakwa tiba-tiba hilang kendali dan oleng masuk ke kanan jalan dua jalur dan saat bersamaan dari depan arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF yang dikendarai oleh Rusli HS dan karena jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat menghindari tabrakan dan langsung menabrak bagian samping sebelah kanan sepeda motor Honda Supra X tersebut yang kemudian mengakibatkan Rusli HS selaku pengendara sepeda motor Honda Supra X tersebut terseret kebadan jalan sedangkan terdakwa terseret keluar badan jalan yang mengenai pagar milik PT. Arun. Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF yang kendarai Rusli HS mengalami kerusakan di bagian samping sebelah kanan dan bagian depan sedangkan sepeda Yamaha Vixion BL 5160 KAA yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan mengerti maksud dan tujuannya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut;
Saksi Abdullah Bin Ibrahim., disumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 27 juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib, dijalan Umum Ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe antara 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA
Bahwa saksi bertujuan mau berangkat ke pajak batuphat dengan mengendarai sepeda motor melalui jalan umum ujung pacu arah selatan menuju utara setibanya dijalan Umum Ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe tiba tiba 1 (satu) unit sepeda yamaha vixion mendahului sepeda motor yang saksi kendarai dengan kecepatan tinggi;
Bahwa posisi jalan melengkung dan sepeda motor Yamaha Vixion tersebut mendahului becak motor penumpang dan kemudian hilang kendali lalu oleng masuk ke kanan jalan lalu saat bersamaan dari arah depan arah berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF sehingga sepeda motor yamaha vixion tersebut langsung menabrak bagian samping sebelah kanan sepeda motor Honda Supra x 125 tersebut sehingga pengendara sepeda motor Honda supra X 125 tersebut terseret keatas badan jalan sedangkan pengendara Yamah Vixion terseret keluar badan jalan dan menabrak pagar milik PT. Arun.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Rahmawati Binti Husen., disumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Selasa Tanggal 27 juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib, dijalan Umum Ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe antara 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA
Bahwa saksi sedang berada di rumah saksi mendapat telpon dari nomor Hp suami saksi namun saat itu yang berbicara bukan suami saksi
Bahwa orang yang menelpon tersebut menyampaikan bahwa suami saksi mengalami kecelakaan lalu lintas di ujung pacu
Bahwa setelah mendapat kabar tersebut saksi beserta anak saksi langsung menuju tempat kejadian
Bahwa setiba ditempat kejadian saksi melihat kondisi suami saksi dalam posisi terbaring di pinggir jalan dengan ditutupi daun pisang dan telah meninggal dunia
Bahwa kemudian suami saksi dibawa ke rumah sakit PT. Arun
Bahwa antara saksi dengan keluarga terdakwa telah melakukan perdamaian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 27 juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib, dijalan Umum Ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe antara 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA.
Bahwa terdakwa pulang ke Desa Batuphat Timur Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan tujuan berjualan.
Bahwa terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA dan melintas melalui jalan ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe posisi jalan pada saat itu melengkung, dan di arah depan terdakwa melihat kurang lebih jarak 2 meter 1 (satu) unit becak penumpang terparkir diatas badan jalan
Bahwa terdakwa terkejut dan langsung mengelak becak motor penumpang tersebut, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng dan masuk kelajur kanan jalan arah berlawanan sehingga langsung menabrak bagian sebelah kanan dari sepeda motor Honda Supra X 125BL 4278 NF yang dikendarai korban yang datang dari arah berlawanan
Bahwa setelah tabrakan tersebut terdakwa langsung tidak menyadarkan diri (pinsan) dan tersadar setelah berada di rumah sakit PT. Arun;
Bahwa antara saksi dengan keluarga terdakwa telah melakukan perdamaian.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
1 (satu) unit Sepmor Yamaha Vi-Xion BL 5160 KAA.
1 (satu) lembar STNK BL 5160 KAA
1 (satu) lembar SIM C an. Syafii
1 (satu) unit sepmor honda supra X 125 BL 4278 NF.
1 (satu) lembar STNK BL 4278 NF;
Menimbang, bahwa setelah dihubungkan satu dengan lainnya keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang disebutkan diatas dapat ditarik suatu kesesuaian, sehingga kesesuaian mana dapat ditarik fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 27 juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib, dijalan Umum Ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe antara 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA.
Bahwa terdakwa pulang ke Desa Batuphat Timur Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan tujuan berjualan.
Bahwa terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA dan melintas melalui jalan ujung Pacu Desa Blang Naleng Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe posisi jalan pada saat itu melengkung, dan di arah depan terdakwa melihat kurang lebih jarak 2 meter 1 (satu) unit becak penumpang terparkir diatas badan jalan
Bahwa terdakwa terkejut dan langsung mengelak becak motor penumpang tersebut, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng dan masuk kelajur kanan jalan arah berlawanan sehingga langsung menabrak bagian sebelah kanan dari sepeda motor Honda Supra X 125BL 4278 NF yang dikendarai korban yang datang dari arah berlawanan
Bahwa setelah tabrakan tersebut terdakwa langsung tidak menyadarkan diri (pinsan) dan tersadar setelah berada di rumah sakit PT. Arun;
Bahwa antara saksi dengan keluarga terdakwa telah melakukan perdamaian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur ke-1 : Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah persona yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang yang mengaku bernama Syafii Bin Jafar, dimana setelah dicocokan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa sebagai Identitasnya.
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan Identitas Terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan, maka yang dimaksud Setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa dan bukanlah orang lain sehingga tidak terjadi salah orang/error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi oleh Terdakwa.
Unsur ke.2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, adanya barang bukti maupun fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa pulang ke Desa Bathupat Timur Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 5160 KAA untuk berjualan dipasar Bathupat, saat tiba di jalan ujung pacu tepatnya di jalan melengkung terdakwa berusaha mendahului becak motor penumpang yang berada didepan dan saat berusaha melewati becak motor tersebut sepeda motor terdakwa tiba-tiba hilang kendali dan oleng masuk ke kanan jalan dua jalur dan saat bersamaan dari depan arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BL 4278 NF yang dikendarai oleh Rusli HS dan karena jarak yang sudah dekat sehingga terdakwa tidak dapat menghindari tabrakan dan langsung menabrak bagian samping sebelah kanan sepeda motor Honda Supra X tersebut yang kemudian mengakibatkan Rusli HS selaku pengendara sepeda motor Honda Supra X tersebut terseret kebadan jalan sedangkan terdakwa terseret keluar badan jalan yang mengenai pagar milik PT. Arun.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, adanya barang bukti maupun fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit PT. Arun No. 25/RSUAL/VER/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 terhadap pemeriksaan atas nama Rusli HS diperoleh kesimpulan terdapat luka robek dibagian dahi kanan, luka robek dijari-jari kanan, patah tulang jempol kaki kanan dan patah tulang pergelangan tangan kanan, korban tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan dan penyebab kematian tidak bisa disimpulkan dengan pemeriksaan luar dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit PT. Arun Nomor : 110/RSPTA/VII/2017 tanggal 27 Juni 2017 yang menerangkan bahwa seorang laki-laki yang bernama Rusli HS dinyatakan telah meninggal dunia.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungajawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan seabagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepmor Yamaha Vi-Xion BL 5160 KAA, dan 1 (satu) lembar STNK BL 5160 KAA, dan 1 (satu) lembar SIM C an. Syafii, dan 1 (satu) unit sepmor honda supra X 125 BL 4278 NF, seta 1 (satu) lembar STNK BL 4278 NF, dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan.
Terdakwa mengederai sepeda motor tidak hati-hati ;
Keadaan yang meringankan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dipersidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan pihak korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pasal-pasal dari seluruh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI;
1. Menyatakan Terdakwa Syafii Bin Jafar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) unit Sepmor Yamaha Vi-Xion BL 5160 KAA.
1 (satu) lembar STNK BL 5160 KAA
1 (satu) lembar SIM C an. Syafii
Dikembalikan kepada Syafii Bin Jafar (alm)
1 (satu) unit sepmor honda supra X 125 BL 4278 NF.
1 (satu) lembar STNK BL 4278 NF
Dikembalikan kepada Rahmawati
5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah di Putuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017, oleh kami MUKHLIS, SH., Hakim Ketua Majelis, SULAIMAN M, SH. MH dan, ROSNAINAH, SH. MH., sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dibantu oleh ABIDAH,SH.MH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, 1. SULAIMAN M, SH. MH. 2.ROSNAINAH, SH. MH. | Hakim Ketua MUKHLIS, SH. |
Panitera Pengganti
ABIDAH,SH.MH.,