400 /B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400 /B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Purwakarta No 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SILVA ANDIA UTAMA
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 400 /B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Nuryanta, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 250/PJ./2011 tanggal 18 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SILVA ANDIA UTAMA, tempat kedudukan Jl. Purwakarta No. 1, Babakan Surabaya, Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Rachman Firdaus, beralamat di Jl. Buah Batu No. 189 Bandung 40264, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/DIR-SKK/V/2011 tanggal 02 Mei 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00048/207/07/441/08 tanggal 28 November 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Nomor: LAP-175/WPJ.09/KP/1100/2008 tanggal 27 November 2008 dengan penghitungan sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Menurut | ||
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | |||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| a. | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | |||
| a. 1. Ekspor | 0,00 | 0,00 | ||
| a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | 0,00 | 0,00 | ||
| a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | 8.747.999.310,00 | 10.301.113.310,00 | ||
| a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 0,00 | 0,00 | ||
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | ||
| a.6. Jumlah | 8.747.999.310,00 | 10.301.113.310,00 | ||
| b. | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang | 0,00 | 0,00 | |
| PPN | ||||
| c. | Jumlah Seluruh Penyerahan | 8.747.999.310,00 | 10.301.113.310,00 | |
| d. | Atas Impor Barang Kena Pajak/Pemanfaatan Barang Kena | |||
| Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah | ||||
| Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah | ||||
| Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan | ||||
| Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap yang | ||||
| Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | ||||
| d. 1 Impor Barang Kena Pajak | 0,00 | 0,00 | ||
| d.2. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud | 0,00 | 0,00 | ||
| dari Luar Daerah Pabean | ||||
| d.3. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah | 0,00 | 0,00 | ||
| Pabean | ||||
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0,00 | 0,00 | ||
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | 0,00 | ||
| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut | 0,00 | 0,00 | ||
| Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | ||||
| d.7. Jumlah | 0,00 | 0,00 | ||
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |||
| a. | Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 0,00 | 0,00 | |
| b. | Dikurangi: | |||
| b. 1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0,00 | 0,00 | ||
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 597.767.835,00 | 0,00 | ||
| b.3 Surat Tagihan Pajak (Pokok Kurang Bayar) | 0,00 | 0,00 | ||
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 | 0,00 | ||
| b.5. Lain-lain | 0,00 | 0,00 | ||
| b.6. Jumlah | 597.767.835,00 | 0,00 | ||
| c. | Diperhitungkan: | |||
| c.l. SKPPKP | 0,00 | 0,00 | ||
| d. | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 597.767.835,00 | 0,00 | |
| e. | Jumlah perhitungan PPN kurang Bayar | 597.767.835,00 | 0,00 | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah: | |||
| a. | Dikompensasikan ke masa Pajak Berikutnya | 597.767.835,00 | 597.767.835,00 | |
| b. | Dikompensasikan ke masa Pajak ... (karena pembetulan) | 0,00 | 0,00 | |
| c. | Jumlah | 597.767.835,00 | 597.767.835,00 | |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 597.767.835,00 | |
| 5 | Sanksi Administrasi: | |||
| a. | Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | 0,00 | |
| b. | Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 | 597.767.835,00 | |
| c. | Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0,00 | 0,00 | |
| d. | Kenaikan Pasal 13AKUP | 0,00 | 0,00 | |
| e. | Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 0,00 | 0,00 | |
| f. | Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | 0,00 | 0,00 | |
| g. | Jumlah | 0,00 | 597.767.835,00 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 | 1.195.535.670,00 | |
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 001/Dir-SAU/II/09 tanggal 17 Februari 2009 namun dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-862AVPJ.09/BD.06/2009 tanggal 6 Oktober 2009 telah ditolak sehingga dengan Surat Nomor: 003/Dir-SAU/X/09 tanggal 27 Oktober 2009 mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 003/Dir-SAU/X/09 tanggal 27 Oktober 2009 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-862AVPJ.09/BD.06/2009 tanggal 6 Oktober 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00048/207/07/441/08 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan November 2007 tanggal 28 November 2008;
Bahwa berdasarkan uraian surat keputusan tersebut, permohonan Pemohon Banding ditolak dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Jumlah seluruh penyerahan | 10.301.113.310,00 | 0,00 | 10.301.113.310,00 |
| PPN yang kurang (lebih) dibayar | 597.767.835,00 | 0,00 | 597.767.835,00 |
Sanksi Administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 597.767.835,00 | 0,00 | 597.767.835,00 |
| PPN yang masih harus dibayar | 1.195.535.670,00 | 0,00 | 1.195.535.670,00 |
Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00048/207/07/441/08 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan November 2007 tanggal 28 November 2008 yang merupakan hasil pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
| Ekspor | Rp. | 0,00 |
| Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | Rp. | 0,00 |
| Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut | Rp. | 10.310.113.310,00 |
| Dikurangi: | ||
| Retur Penjualan | Rp. | 0,00 |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp. | 10.310.113.310,00 |
| Perhitungan PPN Kurang Bayar: | ||
| Pajak Keluaran yang harus dipungut | Rp. | 0,00 |
| Dikurangi: | ||
| Pajak Masukan | Rp. | 0,00 |
| Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar | Rp. | 0,00 |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan | Rp. | 597.767.835,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar | Rp. | 597.767.835,00 |
| Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | Rp. | 597.767.835,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. | 1.195.535.670,00 |
(satu milyar seratus sembilan puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh Rupiah);
Bahwa alasan mengajukan banding sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding, yaitu:
Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding omzet atau pendapatan proyek yang Pemohon Banding terima dengan didasarkan pada Faktur Pajak yang Pemohon Banding terbitkan periode Januari sampai dengan November 2007 adalah sebesar Rp.8.747.999.310,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.10.301.113.310,00, hal ini menurut Terbanding didasarkan atas setoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada pemungut, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah menerima bukti pemotongan tersebut, jadi Pemohon Banding berpendapat bahwa laporan omzet Pemohon Banding telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bulanan yang Pemohon Balding laporkan;
Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding omzet atau pendapatan proyek yang Pemohon Banding terima dengan didasarkan pada Faktur Pajak keluaran yang Pemohon Banding terbitkan periode Desember 2007 adalah sebesar Rp.1.553.502.834,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.7.765.958.834,00 hal ini menurut Terbanding didasarkan atas setoran PPN dan Pajak Penghasilan pasal 23 kepada pemungut, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah menerima bukti pemotongan tersebut, jadi Pemohon Banding berpendapat bahwa laporan omzet Pemohon Banding telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulanan yang Pemohon Banding laporkan;
Bahwa lebih jelasnya alasan-alasan keberatan tersebut dapat Pemohon Banding rinci sebagai berikut:
bahwa mengenai dasar kenaikan omzet yang dilakukan oleh pihak Terbanding, dalam hal ini Pemohon Banding selaku wajib pajak tidak melakukan pelaporan atas selisih omzet tersebut dikarenakan Pemohon Banding, merasa tidak mendapatkan pekerjaan atau proyek tersebut, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penerbitan Faktur Pajak Standar keluaran;
Bahwa disamping itu juga Pemohon Banding tidak memiliki data pendukung atas kewajiban perpajakan proyek atau pekerjaan tersebut di atas, yang harus Pemohon Banding laporkan ke kantor pajak (lembar 1 Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai lembar 1 Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23);
Bahwa Pemohon Banding selaku wajib pajak merasa telah melaporkan semua proyek atau pekerjaan dari pemberi kerja beserta kewajiban pajak (Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan) ke kantor pajak;
bahwa mengenai tidak berurutannya penomoran Faktur Pajak Standar keluaran yang Pemohon Banding buat dikarenakan kurangnya pemahaman Pemohon Banding mengenai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tentang aturan Faktur Pajak Standar, tetapi tidak sedikitpun niat Pemohon Banding untuk tidak melaporkan kewajiban perpajakan;
Bahwa kurang dukungannya mengenai Faktur Pajak Standar yang Pemohon Banding buat dimana sering terjadi Faktur Pajak yang Pemohon Banding serahkan diganti oleh bendaharawan pemberi kerja tanpa pemberitahuan lebih dahulu pada Pemohon Banding ;
bahwa Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan pembelian barang yang Pemohon Banding lakukan dengan pembayaran kepada penjual;
Bahwa dengan demikian perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Jumlah seluruh penyerahan | 10.301.113.310,00 | (1.553.114.000,00) | 8.747.999.310,00 |
| PPN yang kurang (lebih) dibayar | 597.767.835,00 | (1.195.535.670,00) | (597.767.835,00) |
Sanksi Administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 597.767.835,00 | (597.767.835,00) | 0,00 |
| PPN yang masih harus dibayar | 1.195.535.670,00 | (1.195.535.670,00) | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Put.27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-862AVPJ.09/BD.06/2009 tanggal 6 Oktober 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak / Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00048/207/07/441/08 tanggal 28 November 2008, atas nama PT. Silva Andia Utama, NPWP: 01.583.595.2-441.000, Alamat: Jl. Purwakarta No. 1, Babakan Surabaya, Bandung, Jawa Barat, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 10.301.113.310,00 Pajak Keluaran 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan: PM yang dapat dikreditkan 597.767.835,00 Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu 0,00 PPN yang Kurang Dibayar/Lebih Dibayar (597.767.835,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 597.767.835,00 PPN yang Kurang Dibayar/Lebih Dibayar 0,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar/lebih dibayar 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 250/PJ./2011 tanggal 18 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 April 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp597.767.835,00
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp597.767.835,00
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi positif Pajak Masukan pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp597.767.835,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
3. `Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 21 alinea ke-7 dan ke-8:
"bahwa Majelis berpendapat, keberadaan atau eksistensi alamat Pemohon Banding selama tahun 2007 sesuai dengan dokumen Terbanding berupa :
Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees tanggal 23 Juni 2006;
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees tanggal 23 Juni 2006;
Surat Pemberitahuan terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung;
adalah di jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung;"
"bahwa Majelis berpendapat, permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diajukan Terbanding ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan melakukan penelitian pembuktian alamat yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat terbukti bahwa alamat Pemohon Banding berdasarkan hasil penelitian Terbanding adalah di Jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung;"
Halaman 22 alinea ke-1, ke-2 dan ke-3:
"bahwa Majelis berpendapat, berdasaikan bukti dan fakta dalam persidangan tidak cukup alasan Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp597.767.835,00 sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (8) huruff Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dengan alasan bahwa alamat Pemohon Banding yang tertera pada Faktur Pajak Standar Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikreditkan tidak sesuai dengan kenyataannya di lapangan karena data Master File Lokal dan hasil penelitian Lapangan Terbanding bahwa alamat Pemohon Banding adalah di Jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung sesuai dengan data alamat pada Faktur Pajak Pemohon Banding;"
"bahwa Majelis berpendapat, apabila Terbanding tidak yakin akan keberadaan alamat Pemohon Banding di Jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung sudah seharusnya Terbanding melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan kepada Pemohon Banding untuk menghindari penerbitan Faktur Pajak keluaran dan atau pengkreditan Faktur Pajak Standard Pajak Masukan yang tidak seharusnya;"
"bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 597.767.835,00 tidak tepat dan haws harus dibatalkan;"
4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
5. Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim";
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
6. Bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Pasal 13 ayat (5) :
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Pasal 9 ayat (8)huruf f:
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
(f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9)atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
8. Bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-03/PJ.52/2005 tanggal 11 Februari 2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, menyebutkan :
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dalam rangka persiapan penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dipandang perlu untuk melaksanakan registrasi ulang PKP di seluruh Indonesia";
9. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
10. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
a. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi dan pengadaan belanja barang dengan instansi Pemerintah. Dan seluruh transaksi penyerahan dilakukan dengan instansi pemerintah (Pemungut PPN);
b. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp597.767.835,00 dengan alasan :
bahwa karena alamat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan dokumen Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung hanya berupa Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu jasa konstruksi. Bahwa sesuai dengan hasil orientasi wilayah yang diketahui oleh Kantor Kelurahan setempat, tidak terdapat PT. Silva Andia Utama pada tempat dan kedudukan sesuai alamat a quo;
bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan sesuai Poin VI Nomor 4 Surat Edaran direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2008;
bahwa sesuai bahwa sesuai dengan SE-06/PJ.7/206 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Kebijakan Pemeriksan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar poin I Nomor 10, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banding, yaitu alamat tidak jelas atau tidak sesuai dengan pengukuhan PKP serta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan bukti dan dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan;
bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan (dokumen Faktur Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak) tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
c. bahwa dari hasil penelitian lapangan pada alamat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diperkuat dengan Surat Keterangan dari Lurah Babakan Surabaya nomor 139/UmA//2010 tanggal 14 Mei 2010, diketahui bahwa tidak ditemukan kantor dan atau papan nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu PT. Silva Andia Utama pada alamat a quo sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
d. bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan telah sesuai dengan pembelian barang yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan dengan pembayaran yang telah dilakukan kepada penjual;
e. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan uji bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagaimana tertuang dalam halaman 21 dan 22 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010, sebagai berikut:
"bahwa Majelis berpendapat, keberadaan atau eksistensi alamat Pemohon Banding selama tahun 2007 sesuai dengan dokumen Terbanding berupa:
Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bandung Karees tanggal 23 Juni 2006,
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees tanggal 23 Juni 2006,
Surat Pemberitahuan terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung,
adalah di jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung";
"Bahwa Majelis berpendapat, permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diajukan Terbanding ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan melakukan penelitian pembuktian alamat yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat terbukti bahwa alamat Pemohon Banding berdasarkan hasil penelitian Terbanding adalah di Jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung;"
"Bahwa Majelis berpendapat, berdasaikan bukti dan fakta dalam persidangan tidak cukup alasan Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp597.767.835,00 sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dengan alasan bahwa alamat Pemohon Banding yang tertera pada Faktur Pajak Standar Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikreditkan tidak sesuai dengan kenyataannya di lapangan karena data Master File Lokal dan hasil penelitian Lapangan Terbanding bahwa alamat Pemohon Banding adalah di Jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung sesuai dengan data alamat pada Faktur Pajak Pemohon Banding;"
"Bahwa Majelis berpendapat, apabila Terbanding tidak yakin akan keberadaan alamat Pemohon Banding di Jalan Purwakarta Nomor 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung sudah seharusnya Terbanding melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan kepada Pemohon Banding untuk menghindari penerbitan Faktur Pajak keluaran dan atau pengkreditan Faktur Pajak Standard Pajak Masukan yang tidak seharusnya;"
"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.597.767.835,00 tidak tepat dan harus harus dibatalkan;"
11. Bahwa dengan diterbitkan dokumen formal oleh KPP Madya Bandung berupa :
Pemberitahuan Terdaftarnya Wajib Pajak di KPP Madya bandung tanggal 4 April 2008;
Surat Keterangan Terdaftar tanggal 9 April 2008;
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 10 April 2008;
menunjukkan bahwa alamat Pemohon Banding berada di Jl Purwakarta No 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung;
12. Bahwa berdasarkan kronologis aktivitas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari KPP Madya Bandung, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar di KPP Bandung Karees sejak 3 Agustus 1992 dan pindah ke KPP Madya Bandung sejak 1 April 2007, dengan alamat Jl Purwakarta No 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung;
13. Bahwa selama terdaftar di KPP Bandung Karees dan sekarang di KPP Madya Bandung, Pemohon Banding tidak pernah mengajukan pindah alamat;
14. Bahwa menurut Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-03/PJ.52/2005 tanggal 11 Februari 2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, menyebutkan :
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dalam rangka persiapan penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dipandang perlu untuk melaksanakan registrasi ulang PKP di seluruh Indonesia"
15. Bahwa dalam Surat Edaran tersebut, KPP diperintahkan melakukan penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing, termasuk kategori PKP Non-Efektif;
Bahwa dalam penelitian lapangan Pengusaha Kena Pajak, antara lain KPP melakukan penelitian alamat yang tercantum saat pengukuhan PKP dan saat dilakukannya penelitian;
16. Bahwa dari berkas banding yang ada, tidak terdapat peneltian Registrasi Ulang PKP tahun 2005 yang diperintahkan dan seharusnya dilakukan KPP Bandung Karees, sehingga perbedaan alamat antara yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP dengan alamat sebenarnya di lapangan, tidak dapat diketahui;
17. Bahwa berdasarkan Masterfile Nasional dan Sistem Informasi DJP alamat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di Jl Purwakarta No 1 Babakan Surabaya Kiaracondong Bandung;
18. Bahwa pada tahun 2007 (tahun dilakukannya pemeriksaan), alamat yang tercantum dalam dokumen Surat Pengukuhan PKP , sebagai dokumen formal sah yang dikeluarkan oleh KPP dan menjadi dasar dalam penerbitan Faktur Pajak Standar, adalah Jl Purwakarta No 1 Babakan Surabaya, Kiaracondong, Bandung;
19. Bahwa apabila alamat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memakai alamat sebenarnya, pun secara formal menyalahi penerbitan Faktur Pajak karena dasar penerbitan adalah tetap Surat Pengukuhan PKP;
20. Bahwa pembahasan sengketa oleh Majelis hanya atas satu poin dari empat poin alasan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), bahwa jika senadainya-pun alasan Majelis bahwa alamat Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) adalah sudah benar, seharusnya Majelis tetap melakukan pegujian kebenaran material dari kredit Pajak Masukan PPN tersebut;
21. Bahwa Majels tidak teliti dalam mengakui kebenaran Pajak Masukan yang dikrditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) apakah secara material Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak, antara lain dengan melakukan pembuktian uji arus uang dan arus barang yang sebelumnya dalam pemeriksaan dan keberatan hal itu tidak dapat dilakukan karena permintaan data dan keterangan baik dalam pemeriksaan maupun keberatan tidak direspon dan ditanggapi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dengan pembuktian tersebut dapat diyakini kebenaran pembayaran Pajak Masukan tersebut benar dapat diakui sebagai kredit pajak;
22. Bahwa dalam mengajukan permohonan pengembalian pembayaran seharusnya Termohon Peninjauan Kembali telah melengkapi dokumen dengan benar;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan sesuai Poin VI Nomor 4 Surat Edaran direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2008. Bahwa atas permasalahan tersebut Majelis sama sekali tidak pernah membahas dalam amar putusannya. Hal tersebut nyata-nyata menunjukkan Majelis tidak teliti dalam mengambil keputusan menerima atau membatalkan sengketa;
23. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pertimbangan dan putusan Majelis yang membatalkan koreksi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
24. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku serta nilai koreksi yang secara nyata-nyata berdasarkan keputusan keberatan, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 27363/PP/M.IV/16/2010 tanggal 24 November 2010 yang menyatakan :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-862/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 6 Oktober 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00048/207/07/441/08 tanggal 28 November 2008, atas nama PT. Silva Andia Utama, NPWP : 01.583.595.2-441.000;
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atas permohonan banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-862/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 6 Oktober 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00048/207/07/441/08 tanggal 28 November 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP : 01.583.595.2-441.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar/kurang bayar adalah sebesar Rp.0,00 adalah tepat dan benar;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu
oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc.
ttd./
Dr.H. Imam Soebechi, S.H.,MH.
| Biaya-biaya : | Panitera Pengganti, | |||
| Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 | / ttd./ Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H. Elly Tri Pangestuti, SH.,MH. | ||
| Jumlah | Rp2.500.000,00 | |||
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754