478/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 478/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD AFUAN Als PAK WAN Bin Alm AJI SOKO
PENJARA
P U T U S A N
Nomor : 478 / Pid. Sus / 2016 / PN. Gpr.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang mengadili Perkara-perkara pidana, pada Peradilan Tingkat Pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MOHAMMAD AFUAN Als PAK WAN Bin Alm AJI SOKO |
| Tempat lahir | : | Jombang |
| Umur / tanggal lahir | : | 50 Tahun / 17 September 1965 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Alamat | : | Dsn. Jatisari Ds. Krenceng Kec. Kepung Kab. Kediri |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Penjual Kayu bakar |
Bahwa terdakwa dalam persidangan ini didampingi Penasihat Hukum yang bernama Rinni Puspitasari, SH, MH berdasarkan penunjukan Majelis Hakim No 478/Pid.Sus/2016/PN.Gpr;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Juni 2016
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara Oleh ;
Penyidik, sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016.
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2016.
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal 17 Septemberi 2016 sampai dengan 15 Nopember 2016.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : 478/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 18 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Nomor: 478/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 18 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk :PDM-169/KDR/08/2016 serta berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang amarnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOHAMMAD AFUAN BIN Alm AJI SOKO bersalah melakukan tindak pidana “menguasai dan menyimpan, bahan peledak“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No : 12/Drt/1951 sebagaimana kami dakwakan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan .dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 bungkus yang berisi 10 biji mercon ukuran besar (24)
1 bungkus yang berisi 6 biji mercon ukuran kecil (impling)
10 biji sumbu mercon
1 bungkus bubuk mercon / petasan dengan berat 0,5 kilogram
1 sak berisi potasium dengan berat 25 Kg
Dirampas untuk dimusnahkan
4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah )
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan melainkan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan bahwa ia menyesali akan perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatanya dan atas permohonan Terdakwa tersebut maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa MOHAMMAD AFUAN Als PAK WAN Bin Alm AJI SOKO telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD AFUAN Bin Alm AJI SOKO Pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016 bertempat di rumah terdakwa Dsn. Jatisari Ds. Krenceng Kec. Kepung Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api,amunisi, bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menerima titipan barang berupa mercon, sumbu mercon, bubuk mercon dan potasium dari Sdr. Ghofur (Dpo) untuk di letakkan di rumah terdakwa dengan tujuan jika ada yang mau membeli bisa langsung dan dibayar secara tunai.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa oleh saksi Imron Safi’i dan saksi Siswanto menemukan barang bukti berupa 7240 (tujuh ribu dua ratus empat puluh)biji mercon ukuran 24, 750 (tujuh ratus lima puluh) biji mercon kecil (mercon impling), 47 (empat puluh tujuh) bungkus bubuk mercon (berat kurang lebih 23,5 Kg), 3 (tiga) sak Potasium dan 1100 (seribu seratus) biji sumbu mercon.
Bahwa saksi Eko Riawanto membeli mercon dan sumbu mercon kepada terdakwa dengan rincian sumbu mercon sebanyak 11 (sebelas) biji dan bubuk mercon seberat 1,5 Kg dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa menjual barang peledak tersebut dengan harga :
Mercon ukuran 24 dengan harga Rp. 1000 (seribu rupiah) per biji.
Mercon ukuran kecil (mercon impling) dengan arga Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perbungkus / isi 6 biji.
Bubuk mercon per bungkus (dengan ukuran berat 0,5 Kg) dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
Untuk potasium telah laku 3 (tiga) sak dan diberi komisi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. Ghofur (Dpo)
Sumbu mercon dijual dengan harga Rp. 500. (lima ratus rupiah) perbiji
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan dengan rincian sebagai berikut :
Mercon ukuran 24 mendapat keuntungan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perbiji tetapi untuk harga kulakan terdakwa mendapatkan keuntungan hanya Rp. 200,- (dua ratus rupiah) perbiji.
Mercon kecil (mercon impling) dapat keuntungan Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
Bubuk mercon dapat keuntungan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per bungkus
Potasium laku 3 (tiga) sak mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Sumbu mercon mendapatkan keuntungan Rp. 250 (dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa cara menyalakan mercon adalah pertama-tama mercon di taroh di tanah selanjutnya sumbu pada mercon tersebut dibakar dengan korek api dan setelah sumbu menyala mercon tersebut akan meledak (pada saat sumbu menyala tersebut yang menyalakan mercon langsung lari supaya tidak kena ledakan)
Bahwa bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair,gas atau campuran yang apabila terkena aksi brupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas atau perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi.
Bahwa barang-barang yang dalam penguasaan terdakwa tersebut diketahui dengan cara langsung disulut dengan api apabila terjadi perubahan secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas atau perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi dan barang-barang tersebut dikategorikan sebagai bahan peledak dan tergolong Low Explosive (bahan peledak berkekuatan rendah) dilihat dari sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan bahan tersebut bisa meledak apabila terdapat didalam kemasan yang tertutup.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas akhirnya terdakwa ditangkap beserta mercon, sumbu mercon, bubuk mercon dan potasium.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SISWANTO :
- Bahwa saksi bersama – sama rekan saksi yaitu sdr. IMRON SAFI’I telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 jam 17.00 wib di rumahnya di Dsn. Jatisari Ds. Krenceng Kec. Kepung Kabupaten Kediri
- Bahwa awalnya saksi mendapat laporan masyarakat tentang aktifitas terdakwa yang memperjualbelikan bubuk mercon. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk memastikan laporan dan info dari masyarakat tersebut, dan ternyata berdasarkan hasil penyelidikan info dari masyarakat ternyata benar.
- Bahwa selanjutnya menuju ke lokasi yaitu rumah terdakwa, dan saat itu bertemu langsung dengan terdakwa, setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui telah memperjualbelikan bubuk mercon dan menunjukkan bubuk mercon yang masih terdakwa simpan.
- Bahwa selanjutnya saksi mengamankan barang bukti berupa : 7240 (tujuh ribu dua ratus empat puluh)biji mercon ukuran 24, 750 (tujuh ratus lima puluh) biji mercon kecil (mercon impling), 47 (empat puluh tujuh) bungkus bubuk mercon (berat kurang lebih 23,5 Kg), 3 (tiga) sak Potasium dan 1100 (seribu seratus) biji sumbu mercon.
- Bahwa terhadap semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
2. Saksi IMRON SAFI’I :
- Bahwa saksi bersama – sama rekan saksi yaitu sdr. SISWANTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekira jam 17.00 wib di rumahnya di Dsn. Jatisari Ds. Krenceng Kec. Kepung Kabupaten Kediri
- Bahwa awalnya saksi mendapat laporan masyarakat tentang aktifitas terdakwa yang memperjualbelikan bubuk mercon. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk memastikan laporan dan info dari masyarakat tersebut, dan ternyata berdasarkan hasil penyelidikan info dari masyarakat ternyata benar.
- Bahwa selanjutnya menuju ke lokasi yaitu rumah terdakwa, dan saat itu bertemu langsung dengan terdakwa, setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui telah memperjualbelikan bubuk mercon dan menunjukkan bubuk mercon yang masih terdakwa simpan.
- Bahwa selanjutnya saksi mengamankan barang bukti berupa : 7240 (tujuh ribu dua ratus empat puluh)biji mercon ukuran 24, 750 (tujuh ratus lima puluh) biji mercon kecil (mercon impling), 47 (empat puluh tujuh) bungkus bubuk mercon (berat kurang lebih 23,5 Kg), 3 (tiga) sak Potasium dan 1100 (seribu seratus) biji sumbu mercon
- Bahwa terhadap semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
3.Saksi EKO RIAWANTO
Bahwa saksi pernah membeli mercon dan sumbu mercon kepada terdakwa dengan rincian sumbu mercon sebanyak 11 (sebelas) biji dan bubuk mercon seberat 1,5 Kg dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk membuat mercon dan dipakai sendiri untuk merayakan hari raya.
Bahwa saksi tidak mengetahui seberapa besar keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual mercon dan bahan-bahan pembuat mercon.
Bahwa benar keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap saksi ahli HENI PURWANTO bin MUYOTO, telah dipanggil secara patut namun tidak bisa datang maka atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa maka keterangan saksi ahli sesuai Berita Acara Penyidikan yang diberikan dibawah sumpah dibaca dipersidangan dan tehadap keterangan saksi ahli tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangannya sesuai dalam Berita Acara Penyidikan dan keterangan tersebut tidak dicabut atau dirubah.
bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekira jam 17.00 wib di rumahnya di Dsn. Jatisari Ds. Krenceng Kec. Kepung Kabupaten Kediri
bahwa terdakwa ditangkap karena setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa : 7240 (tujuh ribu dua ratus empat puluh) biji mercon ukuran 24, 750 (tujuh ratus lima puluh) biji mercon kecil (mercon impling), 47 (empat puluh tujuh) bungkus bubuk mercon (berat kurang lebih 23,5 Kg), 3 (tiga) sak Potasium dan 1100 (seribu seratus) biji sumbu mercon.
bahwa barang bukti tersebut adalah titipan dari Sdr. Ghofur.
bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual bahan peledak tersebut
bahwa dalam membeli, menyimpan bubuk mercon terdakwa tidak mempunyai ijin sama sekali.
Menimbang, bahwa dalam Persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 bungkus yang berisi 10 biji mercon ukuran besar (24), 1 bungkus yang berisi 6 biji mercon ukuran kecil (impling), 10 biji sumbu mercon, 1 bungkus bubuk mercon / petasan dengan berat 0,5 kilogram dan 1 sak berisi potasium dengan berat 25 Kg yang seluruhnya telah disita secara sah menurut hukum dan diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan dikenali sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke Persidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menerima titipan barang berupa mercon, sumbu mercon, bubuk mercon dan potasium dari Sdr. Ghofur (Dpo) untuk di letakkan di rumah terdakwa dengan tujuan jika ada yang mau membeli bisa langsung dan dibayar secara tunai.
Bahwa kemudian saksi Eko Riawanto membeli mercon dan sumbu mercon kepada terdakwa dengan rincian sumbu mercon sebanyak 11 (sebelas) biji dan bubuk mercon seberat 1,5 Kg dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 jam 17.00 wib di rumahnya terdakwa di Dsn. Jatisari Ds. Krenceng Kec. Kepung Kabupaten Kediri dilakukan penangkapan atas diri terdakwa oleh saksi Imron Safi’i dan saksi Siswanto dan ditemukan barang bukti berupa 7240 (tujuh ribu dua ratus empat puluh) biji mercon ukuran 24, 750 (tujuh ratus lima puluh) biji mercon kecil (mercon impling), 47 (empat puluh tujuh) bungkus bubuk mercon (berat kurang lebih 23,5 Kg), 3 (tiga) sak Potasium dan 1100 (seribu seratus) biji sumbu mercon.
Bahwa cara menyalakan mercon adalah pertama-tama mercon di taroh di tanah selanjutnya sumbu pada mercon tersebut dibakar dengan korek api dan setelah sumbu menyala mercon tersebut akan meledak (pada saat sumbu menyala tersebut yang menyalakan mercon langsung lari supaya tidak kena ledakan)
Bahwa bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair,gas atau campuran yang apabila terkena aksi brupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas atau perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi.
Bahwa barang-barang yang dalam penguasaan terdakwa tersebut diketahui dengan cara langsung disulut dengan api apabila terjadi perubahan secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas atau perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi dan barang-barang tersebut dikategorikan sebagai bahan peledak dan tergolong Low Explosive (bahan peledak berkekuatan rendah) dilihat dari sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan bahan tersebut bisa meledak apabila terdapat didalam kemasan yang tertutup.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal yaitu pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur unsurnya sebagai berikut:
Ad. 1 unsur “ Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subyek hukum, yaitu pelaku peristiwa atau pelaku tindak pidana yang didakwa, dituntut dan diperiksa dipersidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi dalam hal ini adalah MOHAMMAD AFUAN Als PAK WAN Bin Alm AJI SOKO yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, terbuktilah bahwa identitas terdakwa tidak disangkal kebenarannya sehingga tidak terjadi error in persona, dimana terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa adalah benar-benar yang dimaksud dengan “Barang Siapa” yakni pelaku sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terhadap perbuatan terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur-unsur lainnya dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga apabila terdakwa memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadannya maka dengan sendirinya terdakwa telah memenuhi unsur “Barang Siapa” dalam hal ini pelaku yang melakukan perbuatan tersebut;
Ad. 2 unsur “secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api,amunisi, bahan peledak,”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa awalnya terdakwa menerima titipan barang berupa mercon, sumbu mercon, bubuk mercon dan potasium dari Sdr. Ghofur (Dpo) untuk di letakkan di rumah terdakwa dengan tujuan jika ada yang mau membeli bisa langsung dan dibayar secara tunai kemudian saksi Eko Riawanto membeli mercon dan sumbu mercon kepada terdakwa dengan rincian sumbu mercon sebanyak 11 (sebelas) biji dan bubuk mercon seberat 1,5 Kg dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 jam 17.00 wib di rumahnya terdakwa di Dsn. Jatisari Ds. Krenceng Kec. Kepung Kabupaten Kediri dilakukan penangkapan atas diri terdakwa oleh saksi Imron Safi’i dan saksi Siswanto dan ditemukan barang bukti berupa 7240 (tujuh ribu dua ratus empat puluh) biji mercon ukuran 24, 750 (tujuh ratus lima puluh) biji mercon kecil (mercon impling), 47 (empat puluh tujuh) bungkus bubuk mercon (berat kurang lebih 23,5 Kg), 3 (tiga) sak Potasium dan 1100 (seribu seratus) biji sumbu mercon;
Menimbang, bahwa cara menyalakan mercon adalah pertama-tama mercon di taroh di tanah selanjutnya sumbu pada mercon tersebut dibakar dengan korek api dan setelah sumbu menyala mercon tersebut akan meledak (pada saat sumbu menyala tersebut yang menyalakan mercon langsung lari supaya tidak kena ledakan);
Menimbang, bahwa bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair,gas atau campuran yang apabila terkena aksi brupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas atau perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi;
Menimbang, bahwa barang-barang yang dalam penguasaan terdakwa tersebut seperti bubuk mercon dan Potasium tersebut dipergunakan sebagai bahan baku untuk membuat mercon dan diketahui dengan cara langsung disulut dengan api apabila terjadi perubahan secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas atau perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi dan barang-barang tersebut dikategorikan sebagai bahan peledak dan tergolong Low Explosive (bahan peledak berkekuatan rendah) dilihat dari sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan bahan tersebut bisa meledak apabila terdapat didalam kemasan yang tertutup;
Menimbang, bahwa oleh karena oleh karena itu terdakwa telah mengusai atau menyimpan barang-barang yang termasuk kedalam bahan peledak yang berkekuatan rendah ( Low Explosive) namun demikian adalah sangat berbahaya apabila terjadi penyalahgunaan serta terdakwa sendiri tidak memiliki ijin untuk menguasai dan menyimpan bahan peledak tersebut sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan tersebut ternyata seluruh unsur dari pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi dengan demikian dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum “Tanpa hak menguasai dan menyimpan bahan peledak”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang atas perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap serta ditahan dan penangkapan serta penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu : 1 bungkus yang berisi 10 biji mercon ukuran besar (24), 1 bungkus yang berisi 6 biji mercon ukuran kecil (impling), 10 biji sumbu mercon, 1 bungkus bubuk mercon / petasan dengan berat 0,5 kilogram dan 1 sak berisi potasium dengan berat 25 Kg adalah barang berbahaya maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD AFUAN Als PAK WAN Bin Alm AJI SOKO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan menyimpan bahan peledak” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 bungkus yang berisi 10 biji mercon ukuran besar (24), 1 bungkus yang berisi 6 biji mercon ukuran kecil (impling), 10 biji sumbu mercon, 1 bungkus bubuk mercon / petasan dengan berat 0,5 kilogram dan 1 sak berisi potasium dengan berat 25 Kg adalah barang berbahaya maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2016, oleh kami Wiryatmo Lukito Totok, SH sebagai Hakim Ketua, Y Purnomo Suryo Adi,SH. M.Hum dan Agustinus Yudi Setiawan, SH, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Para Hakim Anggota dengan dibantu Sugeng Hariyanto,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan dihadiri Wahyuning Dyah, W, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kab Kediri , Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Y Purnomo Suryo Adi,SH. M.Hum Wiryatmo Lukito Totok, SH
Agustinus Yudi Setiawan, SH, M.H Panitera Pengganti,
Sugeng Hariyanto,SH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .