33/PDT/2014/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 33/PDT/2014/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Talavera Suite Lantai 19 Unit 03 Talavera Office Park, Jl. Letjend Tb. Simatupang Kav. 22-26
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 16 Januari 2014 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.SRG., yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 33/ PDT/ 2014/ PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------------------------------------------------------------------
PT. VOPAK TERMINAL MERAK, suatu Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung The Energy Lantai 27 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 S CBD Lot 11 A Jakarta 12190. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya FRANGKI BOAS RAJAGUKGUK, SH. Advokat/ Pengacara beralamat di Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 24, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi tertanggal 17 Oktober 2013, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ; ------------
LAWAN
PT. BANGUN PUTRA REMAJA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Raya Pulo Rida No. 1 Merak Banten. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya (1) JANUARIUS F.L. GAOL, SH,MH., (2) NURCAHAYA FARIDA, SH., (3) SUGANDI, SH. Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat J. FELIX LUMBAN GAOL, SH,MH. & Rekan, beralamat di Jalan Rawa Indah III No. 69 RT.002/010, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi tertanggal 3 Februari 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ---------------------------------------------------------
Telah membaca ; -------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 33/PEN/PDT/ 2014/PT.BTN. tanggal 16 April 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ; ------------------------
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -------
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 16 Januari 2014 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.SRG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut ;---------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 779.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Serang, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2014 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 30 Januari 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat, masing – masing pada tanggal 17 Maret 2014 dan 21 Maret 2014 ; ---------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; - -------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori Banding dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara saksama pertimbangan – pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 16 Januari 2014 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.Srg. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dikuatkan ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ; --------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Ketentuan Pasal - pasal dari Undang - Undang dan Peraturan Hukum lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 16 Januari 2014 Nomor : 71/Pdt.G/2012/PN.SRG., yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2014, oleh kami H. TUSANI DJAPRI, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim Ketua Majelis, TUMPAK SITUMORANG, SH,MH. dan LIEF SOFIJULLAH, SH,MHum. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 16 April 2014 Nomor : 33/PEN/PDT/2014/ PT.BTN. putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. ENDAY HIDAYAT, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ; ---
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA MAJELIS ,
Ttd. Ttd.
TUMPAK SITUMORANG, SH,MH. H. TUSANI DJAPRI, SH.
Ttd.
LIEF SOFIJULLAH, SH,MHum.
PANITERA PENGGANTI ,
Ttd.
Drs. ENDAY HIDAYAT, SH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,-