202 / Pdt / 2017 / PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 202 / Pdt / 2017 / PT. MTR
NURASIH Alias INAQ ADI, DKK sebagai Para Pembanding Melawan HAJAH ROHANI, DKK sebagai Para Terbanding
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 28 / PDT. G / 2017 / PN. Pya. tanggal 18 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi Para Tergugat DALAM KOKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang luas, letak dan batas - batasnya sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan Para Penggugat pada angka 2. 1 dan 2. 2 adalah harta peninggalan almarhum Rais Alias Amaq Rohani yang harus turun penguasaan dan kepemilikan kepada para ahli warisnya yang berhak yaitu Para Penggugat 3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa yang telah lewat masa gadai 7 tahun hingga saat ini adalah termasuk perbuatan melawan hukum 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun, dan bila dipandang perlu dengan meminta bantuan pihak keamanan / kepolisian 5. Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat yang timbul atas tanah obyek sengketa, baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk surat-surat lainnya, sepanjang mengatasnamakan Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak berlaku 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya 7. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 202 / Pdt / 2017 / PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NURASIH Alias INAQ ADI, Perempuan, umur ± 63 tahun, agama Islam, pekerjaan tani alamat Dusun Rajek, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur,Kabupaten Lombok Tengah ;
ZAENUL MAJEDI, laki-laki, umur ± 20 tahun, agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa, alamat Dusun Rajek Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ;
FARIDAH, perempuan, umur ± 45 tahun, agama Islam, Pekerjaan petani, alamat Dusun Montor Bat Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam Tingkat banding memberikan kuasa kepada 1. ISKANDAR ZULKARNAIN, SH. 2. DEDY AFRIZAL HIDAYAT, SH. Keduanya Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Low Office Advoctes and Legal Consultans ISKANDAR ZULKARNAEN, SH & Fharteners alamat di Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang bertindak untuk atas nama pemberi Kuasa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 9 / NKH – 20. 05. 011 / I Z – SK. PDT. G. PN / 30. 10. 2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang disebut sebagai Para Pembanding semula sebagai Para Tergugat ;
Melawan:
HAJAH ROHANI, Perempuan, umur ± 67 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Taman Karang Baru Mataram, RT/RW. 005, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,
HAJAH ROHATI, BA Perempuan, umur ± 65 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Lingkungan Karang Baru RT/RW. 005, Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ;
HAJAH HAMDIAH, Perempuan, umur ± 63 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Dusun Pengendong, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah;
JATI RANAWA, Laki-laki, umur ± 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Jln. Mahoni Perumnas Tampar Ampar, RT./RW. 004/003, Desa Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok tengah ;
JOHARIYAH, Perempuan, umur ± 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Jln. Jati No. 9 Perumnas, RT./RW. 009/001, Desa Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok ;
ZAHRATUL WARDIAH, Perempuan, umur ± 51 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Mondah Dusun Tanak Beak, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah ;
KHAERIYAH, Perempuan, umur ± 51 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Jln. Cendana No. 39 Perumnas, RT./RW. 004/002, Desa Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok tengah ;
AHMAD ROSIDI, S.Ag., Laki-laki, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Honorer, alamat Mondah Dusun Tanak Beak, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah ;
PURNAWATI, perempuan, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah, dan dari no. 1 s/d no. 9 dalam hal ini memberikan kuasa kepada JUMRAH, S.H. Pekerjaan Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum, yang berkantor pada Kantor Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum JUMRAH, SH & ASSOCIATES Jln. Diponegoro 52 Praya Lombok Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya Nomor 102 / SK-PDT / 2017 / PN. Pya tanggal 3 Mei 2017, disebut sebagai Para Terbanding semula sebagai Para Penggugat ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 26 April 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 3 Mei 2017 dalam Register Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Pya. telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada masa hidupnya almarhum Ayah Para Penggugat bernama Rais Alias Amaq Rohani yang meninggal dunia pada sekitar tahun 1990 ada memiliki 2(dua) bidang tanah sawah yang luas, letak dan batas-batasnya sebagai berikut ;
Tanah sawah sertifikat hak milik No. 19 tercatat atas nama Rais Alias Amaq Rohani (almarhum ayah Para Penggugat), luas 6.629 M2 yang terletak di Subak Mujur, Dusun Sebolet, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Limah ;
Sebelah Timur : Saluran air ;
Sebelah Selatan : Tanah sawah obyek sengketa 1.2 ;
Sebelah barat : Tanah sawah Amaq Renah ;
Tanah sawah sertifikat hak milik No. 20 tercatat atas nama Rais Alias Amaq Rohani (almarhum ayah Para Penggugat), luas 5.484 M2 yang terletak di Subak Mujur Dusun Sebolet, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas - batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara : Tanah sawah obyek sengketa 1.1 ;
Sebelah Timur : Saluran Air ;
Sebelah Selatan : Tanah sawah Rais Alias Amq Rohani;
Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Renah ;
Yang selanjutnya tanah sawah 1.1 dan 1.2 tersebut diatas dalam hal ini disebut sebagai tanah obyek sengketa dalam perkara ini ;
Bahwa pada awal mulanya tanah sawah obyek sengketa tersebut diatas telah digadaikan oleh Ayah Para Penggugat kepada seorang bernama Bapak Fatimah yang beralamat Didusun Borok Desa Sakra, Kecamatan Sakra Barat Lombok timur dengan harga gadai berupa ternak 5 ekor kerbau dan tanpa perjanjian batas waktu penebusan. Bahwa setelah beberapa tahun pemegang gadai (Bapak Fatimah) menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa ada keperluan yang sangat mendesak, sehingga pada sekitar tahun 1993 tanah obyek gadai dipindah tangankan/digadaikan kepada suami Tergugat I/ayah Para Tergugat (T.II dan T.III) dengan harga gadai yang sama, karena ketika itu Ayah Para Penggugat telah meninggal dunia dan Para Penggugat belum mampu untuk mengembalikan harga gadai tanah obyek sengketa kepada pemegang gadai pertama (Bapak Fatimah). Bahwa setelah beberapa tahun lamanya suami Tergugat I/ayah Para Tergugat (T.II,T.III) menguasai dan menggarap tanah obyek gadai/tanah obyek sengketa, Para Penggugat telah ada kemampuan untuk mengembalikan harga gadai tanah obyek sengketa, sehingga Para Penggugat telah mencoba menghubungi suami Tergugat I/ayah Para Tergugat (T.II,T.III) bernama Amaq Faridah dengan maksud dan tujuan mengembalikan harga gadai tanah obyek sengketa sesuai harga gadai semula, namun suami Tergugat I/ayah Para Tergugat (T.II dan T.III) tidak mau menerima pengembalian harga gadai dari Para Penggugat tanpa dasar dan alasan yang jelas menurut hukum. Padahal telah nyata-nyata tanah sawah yang dikuasainya masih dalam status gadai. Bahwa setelah suami Tergugat I/ayah Para Tergugat (T.II, T.III) meninggal dunia pada sekitar tahun 2014, tanah sawah obyek gadai/obyek sengketa turun dan berlanjut penguasaannya kepada ahli waris amaq Farida yaitu Para Tergugat hingga saat ini. Bahwa baru-baru ini pada sekitar tahun 2015-2016, Para Penggugat telah berulang kali menghubungi Para Tergugat dengan maksud untuk menebus/mengembalikan harga gadai tanah obyek sengketa sesuai harga gadai semula, bahkan Para penggugat sanggup menebus/mengemlikan lebih dari harga gadai semula, namun Para Tergugat tidak mau menerima dengan segala dalih dan alasan yang tidak dapat dibenarkan hukum ;
Bahwa oleh karena masa gadai tanah obyek sengketa telah lewat waktu 7 (tujuh) tahun, maka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya Para Tergugat segera mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para tergugat selaku ahli waris Rais Alias Amaq Rohani yang berhak tanpa beban/tebusan ;
Bahwa meskipun menurut ketentuan undang-undang yang berlaku bahwa masa gadai tanah obyek sengketa telah lewat waktu 7 tahun tanpa tebusan, tetapi Para Penggugat tetap ada niat baik untuk mengembalikan harga gadai tanah obyek sengketa kepada Para Tergugat, bahkan Para Penggugat bersedia dan sanggup mengembalikan harga gadai lebih dari harga gadai semula. Namun permintaan dan tawaran baik Para Penggugat tersebut tidak ditanggapi dan tetap pada sikap dan pendirian semula. Bahwa oleh karenanya segala tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa adalah termasuk perbuatan melawan hukum. Sehingga dengan demikian Para Tergugat patut dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun dan bila dipandang perlu dengan meminta bantuan pihak keamanan / kepolisian ;
Bahwa mengingat tanah obyek sengketa telah lama dikuasai Para Tergugat maka segala surat-surat yang timbul atas tanah obyek sengketa, baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk surat-surat lainnya, sepanjang mengatasnamakan Para Tergugat atau pihak lain, harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak berlaku ;
Bahwa untuk menghindari terjadinya peralihan penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat kepada pihak lain selama dalam proses perkara berjalan, maka Para Penggugat mohon Kepada Yth. Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis hakim yang ditunjuk memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (CB) terhadap tanah obyek sengketa ;
Bahwa sebelum perkara ini diajukan di Pengadilan Negeri Praya, Para Penggugat telah melakukan segala upaya agar persoalan tanah obyek sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun niat dan maksud baik Para Penggugat tidak ditanggapi Para Tergugat, bahkan Para Tergugat terkesan lebih menghendaki penyelesaian melalui jalur hukum. Sehingga dengan demikian Para Penggugat terpaksa mengajukan perkara ini dihadapan Yth. Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya agar mendapat kepastian dan penyelesaian secara hukum ;
Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum Para Penggugat mohon kepada Yth Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya, Cq. Majelis hakim Yang ditunjuk, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya terhadap tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum ;
Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang luas, letak dan batas-batasnya sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan Para Penggugat pada angka 2.1 dan 2.2 adalah harta peninggalan almarhum Rais Alias Amaq Rohani yang harus turun penguasaan dan kepemilikan kepada para ahli warisnya yang berhak yaitu Para Penggugat ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa yang telah lewat masa gadai 7 tahun hingga saat ini adalah termasuk perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun, dan bila dipandang perlu dengan meminta bantuan pihak keamanan / kepolisian ;
Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang timbul atas tanah obyek sengketa, baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk surat-surat lainnya, sepanjang mengatasnamakan Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak berlaku ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ;
Dan/atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilny menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat telah mengajukan jawabannya tanggal 5 Juli 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
1. Eksepsi Obscuur Libel tentang objek hukumnya, karena para Penggugat tidak menyebutkan secara tegas dan jelas mana tanah yang dijadikan tanah objek sengketa dalam perkara A-quo baik mengenai jumlah bidang, luas dan batas- batasnya, ada perbedaan yang signifikan dengan tanah sawah yang dimiliki dan dikuasai secara factual oleh para Tergugat khususnya, dengan apa yang termuat dan di dalilkan dalam gugatannya para Penggugat mengenai jumlah bidang, luas dan batas- batas terhadap tanah sawah yang di jadikan tanah objek sengketa dalam perkara A-quo, adapun perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.A. Kekaburan tentang jumlah bidang tanah sawah yang di jadikan tanah objek sengketa dalam perkara A-quo, dimana para Penggugat, hanya menjelaskan tentang dua bidang tanah sawah peninggalan orang tuannya yang di jadikan tanah objek sengketa saat ini yaitu tanah objek sengketa pada no. 1 point. 1.1 dan 1.2 sebagaimana dalam gugatannya, sementara para Penggugat tidak jelas dan tegas menyebutkan jumlah bidang tanah sawah yang di kuasai oleh para Tergugat, sementara para Tergugat hanya memiliki dan menguasai tanah hanya satu bidang tanah sawah, sehingga terlihat jelas kekaburan gugatan para Penggugat mengenai jumlah bidang tanah objek sengketa yang di dalilkan dalam gugatan para Penggugat dalam perkara A-quo.
1.B. Kekaburan tentang luas jelas terlihat dimana para Penggugat mendalilkan gugatannya bahwa para Tergugat menguasai tanah objek sengketa seluas 99.are (Sembilan Puluh Sembilan Are),sebagaimana luas dari kedua objek tanah sengketa pada no. 1 point. 1.1 dan 1.2 dalil gugatan para Penggugat, akan tetapi secara depacto dan de yure para Tergugat hanya sama sama menguasai dan memiliki tanah sawah seluas ± 90. are ( Sembilan, Puluh Are), dan bukan seluas 99.are (Sembilan Puluh Sembilan Are) sebagaimana dalil gugatan para Penggugat yang terlihat jelas ada perbedaan mengenai luasnya.
1.C. Kekaburan tentang batas- batas dimana para Penggugat hanya mendalilkan dua bidang tanah sawah sebagai tanah objek sengketa yaitu tanah objek sengketa 1.1 dan 1.2 sebagimana dalam gugatan para Penggugat no. 1, dengan sudah tentu akan implikasinya menjadi dua batas- batas dari tanah yang di jadikan tanah objek sengketa sebagaimana yang di jadikan batas- batas tanah objek sengketa oleh para Penggugat dalam perkara A-quo, sementara para Penggugat sendiri tidak menerangkan dengan jelas dan tegas mengenai batas- batas tanah yang di kuasai dan di miliki oleh para Tergugat, yang dimana para Tergugat yang sama- sama hanya menguasai dan memiliki tanah sawah seluas ± 90. are (Sembilan, Puluh Are), dengan satu batas- batas tanah yang di kuasai dan dimilikinya saat ini sebagai berikut:
- Sebelah Utara:Tanah sawah yang di kuasai ZAHRATUL WARDIAH (Penggugat. 6),/tanah sawah Amaq Limah;
Sebelah Timur : Sekarang Saluran irigasi, dulu tanah sawah Amaq Nurasi.
- Sebelah Selatan : Sekarang saluran irigasi dulu Tanah sawah Amaq Saodah.
- Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Raknah alias Bedul, bukan sebagaimana batas - batas yang didalilkan dalam gugatan para Penggugat dalam perkara A-quo, ini menunjukan semakin jelas terlihat kekaburan mengenai batas- batas tanah dari dua batas yang dijadikan tanah objek sengketa oleh para Penggugat dalam perkara A-quo, yang mana tanah yang di jadikan tanah objek sengketa oleh para Penggugat dalam gugatanya pada no.1 point 1.1 seluas 6.629 M2 dan sebagian dari luasnya di kuasai para Tergugat seluas 30 are dengan khusus batas sebelah utara yaitu tanah sawah di kuasai para Penggugat sebagaimana perbaikan gugatan para Penggugat tanggal 21 Juni 2017 yang lalu, dan kemudian terhadap tanah sawah yang di jadikan tanah objek sengketa oleh para Penggugat dalam gugatannya pada no. 1 point 1.2 seluas 6.900 M2 dengan batas khusus sebelah utara gugatan para Penggugat yaitu tanah objek sengketa point. 1.1, maka semakin jelas terlihat kekaburan tentang batas- batas dari tanah objek sengketa dalam perkara A-quo, karena di satu sisi pada tanah objek sengketa 1,1 seluas 6.629 M2 dan yang sebagian dari luasnya di kuasai para Tergugat seluas 30 are dengan batas utara tanah sawah para Penggugat, sedangkan di sisi lain pada tanah objek sengketa 1.2 seluas 6.900 M2 batas sebelah utara adalah tanah objek sengketa 1,1, pertanyaanya mana yang benar khusus dari kedua batas objek sengketa yang di dalilkan oleh para Penggugat dalam perkara A-quo mengenai kedua batas sebelah utara tersebut apakah batas utaranya benar tanah yang di kuasai para Penggugat yang sebagian juga di kuasai para Tergugat ataukah batas sebelah utaranya tanah objek sengketa 1.1 bukan batas sebelah utaranya tanah sawah para Penggugat terhadap tanah objek sengketa 1.2 sebagaimana dalil gugatan para Penggugat dalam perkara. A-quo.
Atas dasar kesalahan dalam menentukan jumlah bidang, luas dan batas dari tanah objek sengketa tersebut di atas, maka hal ini gugatan para penggugat menjadi kabur dan tidak jelas, sehingga konsekwensi yuridisnya gugatan tersebut haruslah di tolak atau setidak- tidaknya tidak dapat di terima, sebagaimana Putusan MA- RI No.81.K/Sip/1971. Tanggal 9 Juli 1975: Karena setelah di lakukan Pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas Perintah MA, tanah yang di kuasai oleh tergugat ternyata tidak sama batas- batas dan luasnya dengan apa yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus di nyatakan tidak dapat di terima, Jo. Putusan MA-RI No.1149 K/Sip/1975.
II. DALAM POKOK PERKARA.
1. Bahwa apa yang telah di uraikan dalam Eksepsi tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara,kecuali yang diakui secara tegas dan nyata oleh para Tergugat.
2. Bahwa dalil gugatan para Penggugat pada posita no.1 ( satu ) poin 1.1, dan poin 1.2 yang pada pokoknya mengatakan bahwa Alamrhum Rais alias Amaq Rohani meninggal dunia pada tahun 1990 yaitu orang tua para Penggugat memiliki dua bidang tanah sawah yang terletak di Subak Mujur, Dusun Sebolet, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah sebagimana posita no. 1 ini adalah tidak benar.
Para tergugat Menanggapinya ;
Yang benar semasa hidupnya Alamrhum Rais alias Amaq Rohani yang meninggal dunia pada tahun 1988 bukan tahun 1990 yaitu orang tua para Penggugat memiliki sebidang tanah sawah seluas ± 10.220 m2 ( Satu Hektar, Dua Puluh Dua Are ), yang terletak di Orong Embung, Subak Mujur, Dusun Sebolen, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
3. Bahwa dalil gugatan para penggugat pada posita no.2 ( dua ) yang pada pokoknya mengatakan Dulu Almarhum orang tuanya para Penggugat telah menggadaikan tanah sawah objek sengketa kepada Bapak Fatimah dengan 5 ekor kerbau, setelah itu pada tahun 1993 tanah objek sengketa dipindah tangankan/gadaikan kepada suami Tergugat, I dan ayah dari T.II, T.III, dengan harga gadai yang sama, karena ayah para Penggugat telah meninggal dunia pada saat itu dan oleh para Penggugat belum mampu untuk menebusnya kembali dari Bapak Fatimah, kemudian setelah berapa tahun lamanya suami Tergugat, I dan ayah dari T.II, T.III, menguasai dan menggarapnya tanah objek sengketa, Para Penggugat pernah menghubungi Amaq Faridah suami Tergugat, I dan ayah dari T.II, T.III, untuk mengembalikan harga gadai tanah objek sengketa sesuai dengan harga gadai semula, namun tidak mau tanpa dasar dan alasan yang jelas menurut hukum, setelah Amaq Faridah suami Tergugat, I dan ayah dari T.II, T.III, meninggal dunia pada tahun 2014 tanah sawah objek sengketa turun dan di lanjutkan penguasaannya oleh ahli warisnya yaitu Para Tergugat, kemudian sekitar tahun 2015- 2016 para Penggugat menhubungi ahli waris Amaq Faridah yaitu para Tergugat guna menebusnya kembali, tetapi para Tergugat tidak mau menerima dengan dalih dan alasan yang tidak di benarkan hukum, oleh para Tergugat adalah tidaklah benar adanya.
Para Tergugat menanggapinya;
Yang benar adalah peristiwa hukum gadai itu terjadi sekitar tahun 1970 an, ketika Rais alias Amaq Rohani orang tua dari para Penggugat telah menggadikan sebidang tanah sawahnya seluas ± 10.220. M2 ( Satu Hektar, Dua Puluh Dua Are ), yang terletak di Orong Embung, Subak Mujur, Dusun Sebolen, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah kepada Bapak Fatimah yang beralamat di Dusun Borok Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur dengan harga gadai 5 ekor kerbau dan uang sejumlah Rp. 250.000,00 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) pada saat itu, akan tetapi pada sekitar tahun 1972 oleh Rais alias Amaq Rohani orang tua para Penggugat mengajak Amaq Faridah suami Tergugat, I dan ayah dari T.II, T.III, yang masih saudara sepupu darinya untuk melakukan tukar guling/ tukar menukar masing – masing tanah sawah miliknya dengan luas masing masing 90 are ( Sembilan Puluh Are ), adapun tanah sawah yang di sepakati untuk ditukar gulingkan antara Rais alias Amaq Rohani orang tua para Penggugat dengan Amaq Faridah suami Tergugat, I dan ayah dari T.II, T.III di lakukan secara lisan pada saat itu, Kemudian yang mana tanah sawah milik Rais alias Amaq Rohani orang tua dari para Penggugat yaitu sebidang tanah sawahnya seluas ± 10.220.M2 ( Satu Hektar, Dua Puluh Dua Are ), yang terletak di Orong Embung, Subak Mujur, Dusun Sebolen, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang pada saat itu masih dalam status gadai dengan Bapak fatimah, sementara tanah sawah untuk tukaran yang berasal dari Amaq Faridah suami Tergugat, I dan ayah dari T.II, T.III, seluas 90. Are ( Sembilan Puluh Are ) yang teletak di Orong Bero , Dusun Mungkik, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian setelah terjadi kesepakatan tukar guling/ tukar menukar kedua belah pihak pada tahun 1972 tersebut Amaq paridah menebus tanah sawah milik Rais alias Amaq Rohani orang tua dari para Penggugat yang masih berstatus gadai tersebut kepada bapak fatimah yaitu dengan tebusan 5 ekor kerbau dan uang sejumlah Rp. 250.000,00 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) sesaui dengan harga gadai semula.
Bahwa tanah yang di gadaikan rais Alias Amaq rohani orang tua para penggugat kepada bapak patimah seluas 10.220 M2 ( satu hektar dua puluh dua are) tersebut yang sudah ditebus oleh Amaq paridah suami dari tergugat I dan Orang tua dari tergugat II dan III oleh nya telah mengambil dan menguasainya 90 are sesuai jumlah kesepakatan tukar guling/tukar menukar tersebut dan kemudian sisanya dari luas keseluruhan tanah yang ditebus itu dikembalikan kepada rais Alias Amaq rohani yaitu orang tua para penggugat seluas 32 are pada saat itu juga dan sekarang sisanya yang 32 are itu dikuasai oleh ZAHRATUL WARDIAH (penggugat 6) sampai saat ini.
Bahwa sedangkan tanah sawah hasil tukar menukar/tukara guling yang berasal dari Amaq paridah suami dari tergugat I dan orang tua dari tergugat II dan III, oleh Rais alias Amaq rohani orang tua dari para penggugat telah menguasai dan memilikinya namun oleh rais Alias Amaq rohani yaitu orang tua para penggugat telah menjual tanah sawah hasil tukar gulingnya tersebut kepada H.Nas yang beralamat di marong, desa marong, kecamatan praya timur, kabupaten lombok tengah. Dan kemudian tanah sawah yang di beli oleh H.Nas dari Rais Alias Amaq rohani yaitu orang tua para penggugat telah di jual kembali kepada orang yang berasal dari praya dan yang menguasai sampai saat ini. Sedangkan tanah sawah seluas 90 are yang di kuasai oleh Amaq paridah yaitu suami dari tergugat I dan orang tua dari tergugat II dan III sampai sekarang masih dikuasai oleh ahli warisnya yaitu para tergugat
Bahwa ketika tukar guling/tukar menukar tanah sawah tanah sawah tersebut di atas antara Rais alias Amaq Rohani orang tua dari para Penggugat dengan Amaq Faridah suami Tergugat, I dan ayah dari T.II, T.III masing-masing terhadap tanah sawahnya yang di sepakati ke dua belah pihak pada saat itu seluas 90 are dan pada saat itu tukar menukar/tukar guling tersebut di atas, diketahui oleh saudara kandung dari Rais alias Amaq Rohani yaitu orang tua dari para Penggugat yang bernama Kiyai atau Tuan Guru Haji AKHMAD SAID yang sampai saat ini beliau masih hidup.
Bahwa dalil gugatan para penggugat pada posita no.3 ( Tiga ) yang pada pokoknya mengatakan karena waktu gadai tanah objek sengketa tersebut telah lewat waktu 7 ( Tujuh ) tahun, sesuai ketentuan hukum oleh para Tergugat seharusnya mengembalikannya kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Rais alias Amaq Rohani tanpa beban/ tebusan.
Para tergugat Menanggapinya ;
Memanglah benar sebagaimana ketentuan hukumnya terhadap dalil gugatan para Penggugat pada posita no. 3 tersebut apabila ketika peristiwa hukumnya di dasarkan atas gadai, akan tetapi justru ketika fakta hukumnya tidak demikian bukan atas dasar gadai, namun fakta peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara A-quo adalah kesepakatan tukar guling/ tukar menukar maka tidak ada keharusan sesorang atau subjek hukum dalam peristiwa hukum tunduk atas ketentuan hukum tersebut, untuk itu maka tidak benar dalam dalil gugatan para Penggugat pada posita no. 3 yang mendalilkan tentang peristiwa hukum gadai tersebut, akan tetapi yang benar adalah peristiwa tukar guling/ tukar menukar antara orang tua para Penggugat dengan orang tua para Tergugat saat ini yang sesuai dengan dalil jawaban/ bantahan kami para Tergugat saat ini.
Bahwa dalil gugatan para penggugat pada posita no. 4 ( Empat ) yang pada pokoknya mengatakan dengan keinginan para Penggugat bersedia dan sanggup mengembalikan harga gadai lebih dari harga gadai semula kepada para Tergugat, namun para Tergugat tidak mau, dan oleh karenanya Para Tergugat menguasai tanah objek sengketa tersebut dapat di kualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga dengan demikian para Tergugat patut di hukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak keamanan/ Kepolisian.
Para tergugat Menanggapinya ;
Bahwa memang benar ketentuan yuridisnya terhadap dalil gugatan para penggugat pada posita no. 4 ( Empat ) apabila peristiwa hukum itu benar terjadi, akan tetapi peristiwa hukum sebagaimana dalil gugatan para Penggugat pada posita no. 4 dalam gugatannya ini adalah tidak benar atau tidak pernah terjadi peristiwa hukum seperti ini yang mendasari dalil gugatan para Penggugat dalam perkara A-quo, sehingga oleh kami para Tergugat menganggap dalil gugatan para Penggugat tidaklah mendasar dan terlalu mengada- ada, sebab tidak pernah sama sekali para penggugat mendatangi para Tergugat guna untuk menebus kembali tanah sawah yang dianggap oleh para Penggugat telah di gadaikan orang tuanya dulu, sebab para penggugat sendiri sebenarnya tahu kalau orang tuanya dulu telah melakukan tukar guling/ tukar menukar tanah sawah miliknya dengan orang tua para Tergugat dan bukan gadai menggadai, Karena semua orang tau kalau orang tuanya dulu Rais alias Amaq Rohani telah melakukan tukar guling/ tukar menukar terhadap sebidang tanah sawahnya dengan Amaq Faridah suami dari Tergugat, I, dan orang tua dari T. II, T.III, oleh karenanya para Tergugat saat ini dengan itikad baiknya dan secara syah memperoleh dan menguasai sebidang tanah sawahnya hasil dari tukar guling/tukar menukar orang tuanya dulu semasa hidupnya Amaq Faridah dengan saudara sepupunya Rais alias Amaq Rohani orang tua para Penggugat semasa hidupnya dengan secara syah dan riil secara hukum, maka sudah selayaknya para Tergugat untuk dapat di lindungi hukum dari gangguan para Penggugat atau pihak lain, dan tindakan para Tergugat mempertahankan haknya saat ini tidaklah dapat di kualaifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Karena Perbuatan Melawan Hukum pasal 1365 KUH Perdata haruslah di lihat dari unsur- unsur Perbuatan Melawan Hukum:
Adanya Perbuatan Melawan Hukum.
Adanya unsur unsur kesalahan.
Adanya kerugian .
Adanya hubungan sebab akibat.
Dari ke empat unsur tersebut di atas tidak ada satupun unsur dari pasal 1365 tersebut yang harus di persalahkan kepada kami para tergugat, sebab faktanya para penggugat mengklaim atau mengaku ngaku tanpa dasar yang benar dan jelas, dan sangat- sangat tidak benar dan tidak mendasar dalil gugatan para Penggugat pada posita no.4 ini untuk itu haruslah ditolak.
Bahwa dalil gugatan para penggugat pada posita no.5 ( lima ) tersebut yang pada pokoknya mengatakan” Bahwa mengingat tanah objek sengketa telah lama di kuasai oleh para Tergugat maka surat- surat yang timbul atas tanah objek sengketa baik itu sertifikat atau surat- surat dalam bentuk lainnya baik atas nama para Tergugat atau orang lain adalah tidaklah syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Para Tergugat menanggapinya;
Bahwa terhadap sebidang tanah sawah yang di peroleh dari peninggalan Amaq Faridah suami dari Tergugat, I dan orang tua dari Tergugat II, III, berdasarkan tukar guling/ tukar menukar pada tahun 1972 dengan saudara sepupunya Rais alias Amaq Rohani orang tua para Penggugat, ketika tanah sawah tersebut dalam status gadai kepada Amaq Fatimah, dan di tebus oleh Amaq Faridah suami dari Tergugat, I dan orang tua dari Tergugat II, III atas dasar ada kesepakatan untuk tukar guling/ tukar menukar di antara keduanya yang kini di kuasai oleh para Tergugat sampai saat ini, adalah benar adanya, maka sudah selayaknya sebagai pemilik yang syah para Tergugat berhak melakukan apa saja terhadap tanah sawahnya tersebut, termasuk mensertifikatkan atau melakukan pembuatan surat- surat lain atas nama para Tergugat sebagai pemilik yang syah secara hukum, untuk itu dalil gugatan para Penggugat pada posita no. 5 ini haruslah di tolak.
Bahwa dalil gugatan para penggugat pada posita no.6 ( Enam ) tersebut pada pokoknya yang mengatakan” Bahwa oleh para Penggugat memohon untuk di lakukukan atau di letakan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa adalah alasan yang tidak mendasar yang kuat secara hukum sebab tanah sawah yang di mohonkan untuk di letakan CB milik para Tergugat adalah tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak beralasan untuk di mohonkan sita jaminan, sebab tanah sawah yang di miliki oleh para Tergugat yang perolehannya atas dasar yang syah dan benar yaitu melalui tukar guling/ tukar menukar dulu oleh orang tuannya dengan orang tua para Penggugat dan bukan hasil dari gadai maka selayaknya ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya atau melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk tidak mengabulkan permohon CB dari para Penggugat akan tetapi sebaliknya haruslah di tolak.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita no. 7 ( Tujuh ) yang pada pokoknya mengatakan’’ Bahwa para Penggugat telah mengajak para Tergugat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekelurgaan, namun para Tergugat lebih menghendaki penyelesaian melalui jalur hukum.
Para Tergugat menanggapinya
Bahwa memang benar para Tergugat mengatakan seperti itu kepada para Penggugat, atau menghendaki dan menyuruh kepada para Penggugat untuk menempuh jalur hukum, karena sudah berkali- kali ingin memaksakan kehendaknya terhadap hak orang lain dengan melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau melawan hak orang lain guna memasuki tanah sawah milik orang lain yang nota bene milik para Tergugat yang sudah di kuasai selama 45 tahun lamanya, sehingga akibat perbuatan para Penggugat yang pernah mencoba untuk memasuki tanah sawah orang lain dengan melawan hak, oleh para Tergugat sudah melaporkan Perbuatan para Penggugat tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Mujur sebelum perkara perdata ini masuk atau di daftarkan di Pengadilan Negeri Praya saat ini.
Berdasarkan alasan- alasan baik dalam Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum gugatan Penggugat haruslah di tolak, atau setidak- tidaknya tidak dapat di terima ( Niet Onvankelijk Verklaard ).
DALAM POKOK PERKARA.
Menerima seluruh jawaban para Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Membebankan Kepada para Penggugat atas biaya yang timbul dari perkara ini.
DAN.
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 28 / Pdt. G / 2017 / PN. Pya. tanggal 18 Oktober 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Kuasa para Tergugat ;
Menyatakan gugatan para Penggugat kabur (Obscuur Libel)
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelicjkverklark);
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.443.000,- (dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2017, Kuasa hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah menyatakan permohonan, agar perkaranya yang di putus tanggal 18 Oktober 2017 Nomor : 28 / Pdt. G / 2017 / PN. Pya untuk di periksa dan di putus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding terhadap perkara Nomor : 28 / Pdt. G / 2017 / PN. Pya, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan saksama kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula sebagai Para Penggugat pada tanggal 16 Nopember 2017 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 20 Nopember 2017, dan diterima pada Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 20 Nopember 2017, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan / diserahkan salinannya kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 24 Nopember 2017 ;
Membaca Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula sebagai Para Penggugat pada tanggal 4 Desember 2017 dan diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 4 Desember 2017, kemudian Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya melalui Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 10 Desember 2017 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 16 Nopember 2017, dan kepada kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 28 Nopember 2017, (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya, selama 14 (empat belas hari) terhitung sejak tanggal pemberitahuan, untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara tersebut dan sesuai dengan Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata pada tanggal 27 Nopember 2017 yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Kuasa Hukum ParaTerbanding semula ParaPenggugat sama - sama tidak datang untuk menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 18 Oktober 2017 Nomor : 28 / Pdt. G / 2017 / PN. Pya.,dan Memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat serta Kontra Memori banding dari Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Para Tergugat mendalilkan gugatan Para Terguigat adalah “ OBSCUUR LIBEL “ (kabur) ;
--------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti hasil pemeriksaan setempat (tanah sengketa dimana dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, dan kedua belah pihak yang berperkara yang mengelilingi tanah sengketa, bahwa benar tanah sengketa terletak di subak Mujur, Dusun Sebolet, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan gugatan Para Penggugat ;
Bahwa benar tanah sengketa ada dua bidang tanah dengan luas tanah obyek sengketa I ( satu ) luas 30 are, dan tanah obyek sengketa II (dua) luas 60 are, luas kesemuanya obyek sengketa I (satu) dan II (dua) adalah 90 are sesuai dengan pengakuan Para Tergugat sendiri bahwa mareka menguasai obyek sengketa seluas 90 are; tidak semua dengan dalil Para Penggugat yang mendalilkan luas tanah sengketa adalah 99 are ; ada perbedaan luas + gare, hal tersebut tidaklah menjadi masalah oleh karena pada saat pemeriksaan tanah sengketa tidak dilakukan pengukuran jadi tidak dapat diketahui secara pasti, yang terpenting bahwa kedua belah pihak membenarkan tanah sengketa tersebut, jadi bukan tanah orang lain ;
Bahwa mengenai batas – batas tanah sengketa antara Para Penggugat dan Para Tergugat adalah juga berpendapat sama, hanya ada perbedaan sedikit pada obyek sengketa I (satu) tapi hal tersebut tidak masalah karena tidak menunjuk tanah orang lain ;
-------- Menimbang, juga bahwa gugatan Para Penggugat telah memenuhi syarat – syarat formil gugatan diantaranya: pada FUNDAMENTUM PETENDI atau posita telah memuat alasan – alasan berdasaerkan keadaan dan bagian yang memuat alasan – alasan berdasar hukum ;
Pada gugatan tersebut juga dilengkapi dengan petitum ( tuntutan) hal – hal apa yang diinginkan agar diputuskan, di tetapkan dan atau diperintahkan oleh Hakim, petitum harus lengkap dan jelas hal tersebut telah terpenuhi oleh surat gugatan Para Penggugat ;
--------- Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan Hukum tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa gugatan Para Penggugat sudah jelas lengkap dan tidak kabur (Obscuur Libel) sehingga Eksepsi Para Tergugat tersebut haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa didalam pokok perkara Para Penggugat mendalilkan: Tanah sengketa pada awalnya digadaikan oleh Ayah Para Penggugat kepada Bapak Fatimah, kemudian pada tahun 1993 tanah sengketa / Obyek gadai dipindah tangankan di gadaikan kepada suami Tergugat I (satu) Amaq Faridah ayah Para Tergugat II (dua) dan Tergugat III (tiga), tanah tersebut sampai saat ini statusnya masih gadai, dan sekarang tanah sengketa dikuasai oleh ahli waris Amaq Faridah yaitu Tergugat I (satu), Tergugat II (dua) dan Tergugat III (tiga) ;
Bahwa didalam jawaban Para Tergugat mengakui bahwa tanah tersebut adalah gadai yang ditebus dari Fatimah oleh Amaq Faridah ( ayah Tergugat II (dua) dan Tergugat III (tiga) suami dari Tergugat I (satu), kemudian terjadi tukar guling antara rais alias Amaq Rohani orang tua dari Para Penggugat pemilik tanah sengketa ( tanah gadai) dengan Amaq Faridah, sedangkan tanah sawah Amaq Faridah suami Tergugat I (satu) ayah Tergugat II (dua) dan Tergugat III (tiga) terletak di Orong Bero, Dusun Mungkik, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian tanah sawah hasil tukar guling dari Amaq Faridah tersebut dijual oleh Rais alias Amaq Rohani kepada H. Nas yang beralamat di Dasan Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian H Nas menjual tanah tersebut kepada orang yang berasal dari Praya sampai saat ini ;
------- Meimbang, apakah benar gugatan Para Penggugat yang mendalilkan bahwa tanah sengketa tersebut sampai saat ini adalah statusnya masih gadai yang berasal dari orang tua Para Penggugat yaitu Rais alias Amaq Rohani yang digadaikan kepada Amaq Fatimah yang kemudian ditebus oleh Amaq Faridah karena Rais alias Amaq Rohani tidak mampu menebus tanahnya yang digadaikan kepada Amaq Fatimah :
Bahwa hal tersebut, diakui kebenarannya oleh Para Tergugat di dalam jawaban gugatan kalau tanah sengketa tersebut statusnya adalah masih gadai saat ditebus oleh ayah Para Tergugat dari tangan Amaq Fatimah dengan tebusan sama dengan pada saat menggadaikan pertama kali ;
Namun tanah sawah sengketa tersebut di tebus oleh ayah Para Tergugat yaitu Amaq Faridah setelah ada kesepakatan tukar guling antara Rais Alias Amaq Rohani dan Farideah dari tangan Amaq Fatimah ;
-------- Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat yaitu bukti (P1) dan bukti (P2) Buku Sertifikat Tanah Sengketa Hak milik no. 19 dan hak milik No. 20 yang berasal dari pemegang Hak Rais orang tua Para Penggugat yang kemudian berubah / beralih ke pemegang Hak Para Penggugat anak – anak dari Rais karena waris, dan dua sertifikat tanah sengketa tersebut masih dikuasai oleh Para Penggugat dan tidak ada peralihan hak ke tangan orang tua Para Tergugat yaitu Amaq Faridah atau Para Tergugat ;
--------- Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi Para Penggugat: yaitu saksiAmaq Nurminah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tanah obyek sengketa adalah milik H. Rais orang tua Para Penggugat ;
Bahwa Tanah sengketa tersebut di gadaikan oleh H. Rais kepada Amaq Fatimah ;
Bahwa tanah sengketa yang digadaikan oleh H. Rais (ayah Para Penggugat ) kepada Amaq Fatimah karena H. Rais belum mampu untuk menebus maka tanag tersebut ditebus oleh Amaq Faridah dari tangan Amaq Fatimah, jadi gadai berpindah tangan ke Amaq Faridah, dan tanah sengketa sampai sekarang dikuasai oleh istri dan anak – anak Amaq Faridah ;
Bahwa,Tanah H. Rais yang digadaikan ke Amaq Fatimah ada 2 (dua) petak yang besar dan ada 2 (dua) petak yang kecil ;
Saksi Muhamad Nuh: yang menerangkan pada pokoknya sbagai berikut :
Bahwa pemilik tanah sengketa adalah H. Rais orang tua Para Penggugat, luas + 90 are; yang sekarang dikuasai oleh ahli waris Amaq Faridah ;
Bahwa Amak Faridah menebus gadai ( tanah sengketa dari Amaq Fatimah yang menerima gadai dari H. Rais (orang tua Para Penggugat) ;
Bahwa tanah sengketa sudah bersertifikat atas nama H. Rais, dan ada 2 (dua) sertifikat, ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa tanah sengketa tersebut di jual oleh H. Rais ;
-------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan Hukum tersebut, dari bukti – bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat yaitu (P1) dan (P2) serta didukung dengan keterangan – keterangan saksi – saksi Para Penggugat, maka Majelis Hakim tingkat banding menilai / berpendapat bahwa Para Penggugat dapat membuktikan dalil – dalil gugatannya tersebut ;
------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan dalil bantahan / sangkalan dari Para Tergugat / Para Pembanding, apakah Para Tergugat / Para Pembanding dapat membuktikan dalil bantahan / sangkalan atau tidak ;
----------Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat / Pembanding yaitu bukti (T.1), (T.2), (T.3), (T,4), (T.5), (T.6), (T.7), (T.8) tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi tukar guling tanah sengketa dengan tanah milik orang tua Para Tergugat suami Tergugat I (satu ), yaitu Amaq Faridah ;
Bahwa bukti surat pernyataan yang dibuat oleh Amaq Faridah ( orang tua Tergugat II dan Tergugat III, dan suami Tergugat I ) yaitu bukti surat (T.1) dan (T.2) adalah merupakan pernyataan sepihak, oleh Amaq Faridah saja tanpa ada penyerahan tanah / tanda tangan dari H. Rais atau Para Penggugat sehingga menjadikan bukti tersebut tidak dapat dipakai sebagai bukti adanya tukar guling antara H. Rais ( orang tua Para Penggugat ) dengan H. Faridah ( suami Tergugat I, orang tua Tergugat II dan Tergugat III ;
--------- Menimbang, terhadap bukti surat (T.3) sampai dengan ( T.8 ) adalah surat pembayaran pajak bumi dan bangunan bukanlah merupakan bukti kepemilikan, hanya merupakan bukti siapa yang menguasai tanah tersebut yang membayar pajaknya ;
--------- Menimbang, bahwa apabila benar – benar telah terjadi kesepakatan tukar guling tanah sengketa dengan tanah milik Amaq Faridah kenapa tidak terjadi peralihan hak di dalam sertifikat dari H. Rais ke Amaq Faridah dan sertifikat tanah sengketa masih berada ditangan Para Penggugat ( anak dari H. Rais ) ;
--------- Menimbang, bahwa tanah tukar guling tersebut menurut jawaban dari Para Tergugat, tanah tukar guling tersebut diterima H. Rais yang terletak di Orong Bero, Dusun Mungkik, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah kemudian dijual kepada H. Nas yang beralamat di Marong, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan kemudian oleh H. Nas tanah tersebut telah dijual lagi kepada orang yang berasal dari Praya yang menguasai sampai saat ini ;
Bahwa oleh karena didalam jawaban Para Tergugat mendalilkan seperti itu, mestinya untuk membuktikan dalail jawabannya Para Tergugat harus mendatangkan H. Nas tersebut untuk didengar keterangannya di persidangan, jadi tanah tukar guling menjadi jelas dan terang ;
--------- Menimbang, terhadap saksi I (satu) Para Tergugat yaitu Amaq Merah sama sekali tidak tahu masalah gadai dan tukar guling tersebutyang saksi ketahui hanyalah tanah sengketa tersebut yang mengerjakan adalah Amaq Faridah ;
Saksi II (dua) Para Tergugat yaitu Amaq Serah juga tidak tahu mengenai gadai juga tidak menerangkan masalah gadai dan tukar guling tanah sengketa yang saksi tahu hanyalah yang mengerjakan tanah sengketa adalah H. Faridah ;
Saksi III 9tiga) Para Tergugat yaitu H. RAHMAT DURAHMAN menerangkan bahwa yang menguasai tanah sengketa adalah Amaq Faridah yang diperoleh dari Amaq Fatimah karena menebus gadai, amaq Fatimah menerima gadai dari AmaQ Rohani / H. Rais ( orang tua Para Penggugat );
Bahwa telah terjadi tukar guling antara H. Rais / Amaq Rohani denga Amaq Faridah, saksi tahu semua ini karena diberitahu orang tua saksi, Ayah saksi bilang kalau tanah Bero mau ditukar tanah Embung ;
----------Menimbang, bahwa keterangan saksi ke III (tiga) H. Rahmat Durahman tersebut tidak tahu sendiri melainkan diberi tahu orang tuanya sehingga kesaksian tersebut merupakan saksi DEAUDITU, lagi pula keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh keterangan saksi yang lain oleh karena itu tidak mempunyai nilai pembuktian ;
----------Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding menilai / berpendapat bahwa Para Tergugat / Pembanding tidak dapat membuktikan dalil bantahan / sangkalannya tersebut diatas yang menyatakan pada pokoknya bahwa gadai tersebut yang ditebus oleh orang tua tergugat II dan Tergugat III, dan suami dari Tergugat I (satu) dari tangan Amaq Fatimah telah ditukar dengan tanah milik Amaq Faridah kepada H. Rais alias Amaq Rohani ;
-----------Menimbang, oleh karena Para Penggugat / Para Terbanding dapat membuktikan dalil gugatannya sedangkan Para Tergugat / Para Pembanding tidak dapat membuktikan dalil jawabannya / bantahannya, oleh karena itu sudah barang tentu Para Penggugat / Para Terbanding ada pada pihak yang menang sedangkan Para Tergugat / Para Pembanding ada pada pihak yang kalah ;
-----------Menimbang, oleh karena tanah gadai / tanah sengketa tersebut dikuasai oleh Para Tergugat / Para Pembanding masih dalam status gadai dan penguasaannya melebihi dari 7 (tujuh) tahun yaitu dari tahun 1972 sampai dengan saat ini maka tanah sengketa / gadai tersebut haruslah dikembalikan kepada Para Penggugat / Para Terbanding dengan segera tanpa uang tebusan / tanpa syarat apapun, ( UU NO. 56 PrP 60 pasal 7 ) ;
----------- Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan Hukum tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat / menilai putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28 / Pdt. G / 2017 / PN. Pya tanggal 18 Oktober 2017 tidak dapat lagi dipertahankan dan haruslah dibatalkan ;
-----------Menimbang, terhadap petitum angka 2 (dua) yang menyatakan Hukum bahwa sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya terhadap tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum ;
Oleh karena di tingkat Pengadilan Negeri tidak dilakukan penyitaan dan tidak terdapat idikasi bahwa tanah sengketa tersebut akan di pindah tangankan maka haruslah di tolak ;
-----------Menimbang, terhadap petitum angka 3 (tiga) yang menyatakan Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang luas, letak dan batas - batasnya sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan Para Penggugat pada angka 2.1 dan 2.2 adalah harta peninggalan almarhum Rais Alias Amaq Rohani yang harus turun penguasaan dan kepemilikan kepada para ahli warisnya yang berhak yaitu Para Penggugat, oleh karena Para Penggugat / Para Terbanding dapat membuktikan dalil gugatannya maka patut untuk dikabulkan ;
-----------Menimbang, terhadap petitum angka 4 (empat) yang menyatakan Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa yang telah lewat masa gadai 7 tahun hingga saat ini adalah termasuk perbuatan melawan hukum, patut untuk di kabulkan ;
-----------Menimbang, terhadap petitum angka 5 (lima) yang menyatakan Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan meyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun, dan bila dipandang perlu dengan meminta bantuan pihak keamanan / kepolisian ;
-----------Menimbang, terhadap petitum angka 6 (enam) yang menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat yang timbul atas tanah obyek sengketa, baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk surat-surat lainnya, sepanjang mengatasnamakan Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak berlaku, haruslah dikabulkan;
----------Menimbang, terhadap petitum angka 7 (tujuh) dapat dikabulokan ;
----------Menimbang, oleh karena Para Tergugat ada pada pihak yang kalah maka harus di hukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
----------Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan Hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim tingkat banding mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya ;
----------- Mengingat Undang – Undang No. 84 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang No. 49 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan Umum, RBg dan Peraturan Perundang – Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 28 / PDT. G / 2017 / PN. Pya. tanggal 18 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat ;
DALAM KOKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang luas, letak dan batas - batasnya sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan Para Penggugat pada angka 2.1 dan 2.2 adalah harta peninggalan almarhum Rais Alias Amaq Rohani yang harus turun penguasaan dan kepemilikan kepada para ahli warisnya yang berhak yaitu Para Penggugat ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa yang telah lewat masa gadai 7 tahun hingga saat ini adalah termasuk perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun, dan bila dipandang perlu dengan meminta bantuan pihak keamanan / kepolisian ;
Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat yang timbul atas tanah obyek sengketa, baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk surat-surat lainnya, sepanjang mengatasnamakan Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak berlaku ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Rabu Tanggal 3 Januari 2018 oleh kami M. LEGOWO SH. selaku Hakim Ketua Majelis dengan HADI SISWOYO,SH.,MH. dan I DEWA MADE ALIT DARMA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tanggal 5 Desember 2017 Nomor: 202 / PDT / 2017 / PT. MTR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh SIBAHUDDIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak ataupun Kuasa Hukumnya ;.
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Ttd. Ttd.
HADI SISWOYO,SH.,MH. M. LEGOWO , SH.
Ttd.
I DEWA MADE ALIT DARMA, SH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
SIBAHUDIN,SH.
Perincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Turunan Resmi :
Mataram, Januari 2018.
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Mataram
H. A K I S, SH.
NIP. 19560712 198603 1 004