32/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari
1. Menyatakan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur/Tgl. Lahir : 45 tahun / 10 Januari 1971.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Rawang Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS/Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Pesisir Selatan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10 ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011.
Penahanan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penahanan oleh Penuntut Umum dalam rumah tahanan Negara di Padang sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2016
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016
Penahanan oleh Majelis Hakim dalam rumah tahanan Negara di Padang, sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 9 September 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, sejak tanggal 10 September 2016 sampai dengan tanggal 8 November 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, sejak tanggal 9 November 2016 sampai dengan 8 Desember 2016
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, sejak tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan 7 Januari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Fauzi Novaldi, S.H., M.H dan Setrianis, S.HI, Advokat-Penasihat Hukum dan/atau Praktisi Hukum, berkedudukan di Kantor “FAUZI NOVALDI & REKAN” Komplek Filano Jaya Tahap I Blok E.6 No. 17 Parak Karakah Kota Padang, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Nomor 32/Pid.Sus,TPK/2016/PN Pdg tanggal 11 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg tanggal 19 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Ahli serta keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari bersama-sama Wiky Theny Pgl Wiky (DPO) Dan Suhendri, S.PKP (diperiksa dalam berkas perkara secara terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Primair).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf untuk membayar denda sebesar Rp250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap potokopy legalisir surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran (dipa) tahun 2011 nomor: 365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap surat pengesahan revisi ke 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 nomor: 5026/032-06.4.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011;
1 (satu) buah Buku I Dokumen Administrasi Tekhnis dan harga CV. PUTRA BALAK MANDIRI;
1 (satu) buah Buku II Dokumen Kualifikasi CV. PUTRA BALAK MANDIRI;
1 (satu) buah Buku I Dokumen Administrasi Tekhnis Dan Harga PT. PASIBU JAYA;
1 (satu) buah Buku II Dokumen Kualifikasi PT. PASIBU JAYA;
1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. BERLIAN JAYA;
1 (satu) buah Dokumen Administrasi CV. BERLIAN JAYA;
1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. LIMA SEMBILAN;
1 (satu) buah Dokumen Administrasi, Tekhnis dan Harga CV. LIMA SEMBILAN;
1 (satu) buah Dokumen Administrasi, Tekhnis dan Harga CV. CAHAYA NATASIA.
1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. CAHAYA NATASIA
Resume pelaksanaan pelelangan kegiatan penyediaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton dinas kelautan dan perikanan kabupaten pesisir selatan tahun 2011;
Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 523/005/kpts/dkp-ps/ii-2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja Kegiatan Fasilitasi Penguatan Dan Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Dan Peningkatan Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Ditjen P2HP Program Peningkatan Daya Saing Daya Produk Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) buah Dokumen Perjanjian Kontrak Antara Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT.LION Fibre Glas Nomor: 13/Ppk-Pp-Es/Dkp-Ps/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 kegiatan Fasilitas Penguatan Dan Pembangunan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 ton per hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dengan harga Rp. 1.645.215.000 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 23 Nopember 2011.
Addum Kontrak Nomor: 01/ADD/PPK-PPES/DKP-PS/XI/2011 TANGGAL 1 L 1 Nopember 2011 tentang Adendum Perubahan Waktu Menjadi 200 (Dua Ratus Hari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hari atau pertambahaan waktu 20 (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 sampai tanggal 14 Nopember 2011;
Adendum Kontrak Nomor : 02/ADD/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Adendum perpanjangan waktu selama 17 (tujuh belas hari) kalender TMT 13 Nopember 2011 sampai TANGGAL 30 Desember 2011;
SPK Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan dengan PT. CIPTA BANGUN PRASARANA CONSULTAN Nomor: 14/PPK-PGWSN-PPES/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 K tentang Pengawasan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 ton di Kecamatan Lengayang Kab. Pessel seharga Rp49.600.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dgn waktu 180 (seratus delapan puluh hari) TMT 27 Mei 2011 S/D 23 Nopember 2011;
1 (satu) buah Laporan Kemajuan Pekerjaan Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Kec. Lengayang Kab. Pessel oleh CV. CIPTA BANGUN PRSARANA CONSULTAN mulai tanggal 30 Mei 2011 s/d 30 Desember 2011;
Satu buah Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/PPEL/DKP.PS/XI-2012 tanggal 14 Nopember 2012 antara PPK EDWIL dengan MAHYESSIE KAMIL selaku Direktur CV. ANUGRAH TEHNIK tentang Pembangunan Pabrik Es Lanjutan Di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan senilai Rp110.264.000,00 (seratus sepuluh juta dua ratuis enam puluh empat ribu rupiah) dgn masa kontrak 45(empat puluh lima hari) kalender TMT 14 Nopember 2012 sampai tanggal 28 Desember 2012;
Surat Perintah Membayar Nomor: 00038/080635/2011 tanggal 20 Juli 2011 ttg Pembayaran Uang Muka 20% dari Rp1.645.215.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) atas Pek. Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Lengayang Kab. Pessel thn 2011 atau dgn nilai nominal Rp290.156.100,00 (dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor: 0051/080635/2011 tanggal 23 Agustus 2011 ttg Pembayaran Termyn I 50% dari Rp1.645.215.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp580.312.200,00 (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor: 00069/080635/2011 tanggal 19 Desember 2011 ttg Pembayaran Termyn 100% dari Rp1.645.215.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp580.312.200,00 (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
BA Pembayaran Nomor: 04/BAP-PPK/DKP-PS/XII-2011 hari Senin tanggal 19 Desember 2012 ttg Pembayaran 100% dari harga borongan kontrak Nomor: 13/PPK-PPES/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 -2011;
Surat Perintah Membayar Nomor: 00032/089096/2012 tanggal 17 Desember 2012 ttg Pembayaran Termyn I 60% dari Rp110.264.000,00 (seratus sepulun juta dua ratuis enam puluh empat ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp58.941.120,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor: 00033/089096/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Pembayaran 100% dari Rp110.264.000,00 (seratus sepulun juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan nilai nominal Rp39.294.080,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan puluh rupiah);
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 01/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemutusan kontrak kegiatan faslitas penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri hasil perikanan;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 523/524/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang ditujukan kepada DIREKTUR PT. LION FIBRE GLAS tentang Pemutusan Perjanjian Kerja Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 Ton Di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 523/428/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 Perihal Teguran I kepada direktur cv.lion fibre glass tentang kemajuan pekerjaan sesuai perencanaan minggu ke 22 belum mencapai 83,77% (sesuai dengan time schedule);
Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor: 523/452/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 perihal Teguran II kepada DIREKTUR CV.LION FIBRE GLASS tentang kemajuan pekerjaan;
Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor: 523/452/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 10 Nopember 2011 perihal Teguran II kepada DIREKTUR CV.LION FIBRE GLASS tentang Kemajuan Pekerjaan.
KPTSN PPK Keg. Fasilitas Penguatan dan Pengembangan Pamasaran dlm Negeri Hasil Perikanan Nmr: 007.1/PPK/DKP-PS/I2012 TANGGAL 4 -1- 2012 ttg PNTPN Sanksi Pencantuman Daftar Hitam PT. LION FIBRE GLASS.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 523/012/PPK-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Painan tentang Penyetoran Klaim Wan Prestasi Jaminan Bank ( Bank Garansi ) Nomor : B-3309/III/KCADK/12/2011, TANGGAL 19 Desember 2011 Sebesar Rp. 113.898.234 (seratus tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk disetorkan ke kas Negara;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 523/020/PPK-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Painan tentang Penyetoran Sisa Klaim Wan Prestasi Jaminnan Bank (BANK GARANSI) Nomor: +B 3309/III/KCADK/12/2011 tanggal 19 Desember 2011 sebesar Rp246.782.250,00 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan disetorkan sebesar Rp113.898.234,00 (seratus tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp132.844.016,00 (seratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam belas rupiah) untuk disetorkan ke PT. LION FIBRE GLAS dengan Nomor Rekening Nomor: 01020/01/0001563/30/2.
BA Penyelesaian Pek. Nmr: 03/BAPP-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 4-1-2012 dgn isi RKS BBT PEK. PEMB. Pabrik es kapasitas 10 ton di Lengayang Kab. Pessel TA 2011 adalah 93,077% dari nilai kontrak Rp1.645.215.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor: 523/019/KPTS/DKP-PS/III/2012 tanggal 23 Maret 2012 tentang Perubahan Kedua Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Kegiatan Fasilitas Pengembangan Industri Pengelolaan Hasil Perikanan Dan Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis lainnya Ditjen P2HP Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan Kebupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) buah berita acara serah terima hasil pekerjaan tanggal 27 Desember 2012 tentang hasil pekerjaan lanjutan pabrik es kapasitas sepuluh ton di lengayang tahun 2011.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Operasional Pabrik Es PPI Kambang Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2014;
1 (satu) buah Dokumen Perencanaan Pabrik es kapasitas 10 ton per hari dengan konsultan perencana PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO.
1(satu) buah Surat Perjanbjian Kerja (kontrak) antara Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO Nomor: 03/KPA-PERENC/PPES/DKP-PS/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik es kapoasitas 10 ton per hari di Lengayang Kabupaten Persisir Selatan dengan harga Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan masa kerja 45 (empat puluh lima hari) terhitung mulai tanggal 7 Pebruari 201 s/d tanggal 23 Maret 2011.
1 (satu) buah Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 ton perhari di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) buah Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor: 007/104/KPTS/BPT-PS/2011, tanggal 24 Pebruari 2011 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 dan lampirannya.
Dipergunakan dalam perkara lain yang masih dalam tahap penyidikan atas nama tersangka Wiky Theny dkk.
Membebankan kepada terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair;
Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut (Vrijspraak);
Membebaskan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum atau,
Melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (Onslag van alle recht velvolging);
Atau setidak tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan agar Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari dibebaskan dari tahanan sejak putusan perkara ini dibacakan;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan juga pembelaan dari Terdakwa, pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutan semula;
Setelah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan Nota Pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku PNS (Petikan SK-Gubernur Propinsi Sumbar No.821.13/1078/Kepeg-2001 tanggal 30 Juni 2001), selaku Kabid Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Pesisir Selatan (SK-Bupati Pessel No. 821.2/008/BKD-PS/2015 tanggal 12 Januari 2015) dan selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 (SK-Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP-18/MEN/KU/611/2011 tanggal 27 Januari 2011 bersama-sama dengan WIKY THENYPgl WIKY/Direktur PT. Lion Fibre Glass (DPO) selaku Kontraktor/Penyedia Barang pengadaan Pabrik es kapasitas 10 ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 (berdasarkan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No. 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mai 2011) dan SUHENDRI, S.PKP ( diperiksa dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan/ Tim Komisi Tehnis/PHO pembangunan pengadaan pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 berdasarkan SK-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pessel No. 523/019-KPT/ DKP-PS/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 (diperiksa dalam berkas perkara secara terpisah) pada tanggal 27 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 03 Desember 2011 pada dan jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau pada waktu lain dalam bulan November sampai dengan Desember 2011 bertempat di lokasi Pabrik es di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada tahun Anggaran 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Selatan melalui program Fasilitasi Penguatan dan Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan melakukan kegiatan Pembangunan Pengadaan Pabrik es kapasitas 10 ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 berdasarkan DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 0365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.798.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dimaksud dibentuk Panitia/Pejabat pengadaan yakni:
| : | Menteri Kelautan dan Perikanan RI. |
| : | Ir. Edwil/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan. |
| : | Mustaf, S.Pi |
| : |
|
| : | Kadir, S.Dipl.ATP/Direktur PT. Cipta Bangung Prasarana Consultan. |
|
| |
| : | Silvina Granita, S.Pi |
| : | Syofyan, SH. |
| : | Surmiani, SE. |
Bahwa terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep : 18/MEN/KU/611/2011 tanggal 27 Januari 2011 dan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1) membuat dan menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa pembangunan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | |
| A | BAGUNAN PABRIK DAN PERLENGKAPAN | |||
| I. | PEKERJAAN SIPIL | |||
| 1. | Foundation Coloumn | Footing Foundation | ||
| - Box Foundation | 1500x2000mm | 8 | Lot | |
| - Accessoriss | Support Material | 8 | Lot | |
| 2. | Wall | Brick Wall | ||
| - Batu bata merah | 1400x6000x6000mm | 4 | Side | |
| - Accessoriss | Support Material | 4 | Lot | |
| 3. | Floor | Concrete Slub | ||
| - Wermes Steel beton | 100x100mm | 2 | Roll | |
| - Accessoris | Support Material | 2 | Lot | |
| 4. | Windows | Wood | ||
| - Frame | 1000x700mm | 2 | Lot | |
| - Accessoris | Support Material | 2 | Lot | |
| 5. | Fence | BRC Type | ||
| - BRC Fence | BRC Hot Dip | 20 | Set | |
| - Support Fence | Coloumn Pipe 2 inch | 20 | Set | |
| - Door Fence | Coloumn Pipe 2 inc | 1 | Set | |
| 6. | Foundation Fence | Concrete Slub | ||
| - Box Fence | Concrete Foundation | 20 | Box | |
| II. | PEKERJAAN MEKANIK | |||
| 1. | Roff Top | |||
| - Asbes | Medium | 50 | Lot | |
| - Accessoriss | Support Material | 50 | Lot | |
| 2. | Rangka Coloumn | |||
| - I Steel | 200x125x6x9 | 17 | Btg | |
| - Accessoriss | Support Material | 17 | Lot | |
| 3. | Rangka Atap | |||
| - Wood | Standart | 50 | Btg | |
| - Accessoriss | Support Material | 50 | Lot | |
| 4. | Pintu Ruang Mesin | 2000x1220mm | 2 | Lot |
| - Wood | Medium | 2 | Lot | |
| - Accessoriss | Support Material | 1 | Lot | |
| 5. | Ruang Kantor | |||
| - Pintu | Medium Wood | 1 | Lot | |
| - Toilet | Standart | 1 | Lot | |
| - Accessoriss | Support Material | 1 | Lot | |
| III. | PEKERJAAN LISTRIK | |||
| 1. | Lighting | |||
| - Outdoor Lamp | 250 watt | 4 | Ea | |
| - Indoor Lamp | 60 watt | 10 | Ea | |
| - Fitting Lamp | Same with Lamp | 14 | Ea | |
| - Accessoriss | All Support | 14 | Lot | |
| 2. | Grounding & Lightning | |||
| - Air Terminal | 5/8” | 2 | Ea | |
| - Ground Rod | 1/2”x3m | 10 | Btg | |
| - Accessoriss | All Support | 10 | Lot | |
| - Grounding Box | 500x500mm | 10 | Ea | |
| - Cable, NYA, GY | 1x35mm | 50 | Mtr | |
| - BC Cable | 1x35mm | 100 | Mtr | |
| 3. | Panel Distribution Building | |||
| - Panel Set | 600x500x200mm | 1 | Lot | |
| - Accessoriss | All Material | 1 | Lot | |
| B. | PEKERJAAN MEKANIKAL PABRIK ES | |||
| I. | PEKERJAAN MEKANIKAL | |||
| 1. | Refrigeneration Compressor MYCOM N6WA Japan | 1,00 | Set | |
| 2. | Cooling Towet Liang Chi LBC 60 | 1,00 | Set | |
| 3. | Horizontal Sheel and Tube Condensor | 1,00 | Set | |
| 4. | Herring bone Coil Evaporator | 1,00 | Set | |
| 5. | Liquid Scpratur / Sucdon Trap | 1,00 | Set | |
| 6. | Accumulator | 1,00 | Set | |
| 7. | Oil separator | 1,00 | Set | |
| 8. | Amonia Receiver | 1,00 | Set | |
| 9. | Corresponding Ammonia Pipes, Pipe Fitting and Valves (stop, expansion, check, float, sapety) for Refrigerant Lines | 1,00 | Set | |
| 10. | Brine Tank | 1,00 | Set | |
| 11. | Insulation for Brine Tank, Suction Trap, Accumulator and Piping | 1,00 | Set | |
| 12. | Wooden Cover for Brine Tank | 1,00 | Set | |
| 13. | Brine Agitator | 1,00 | Set | |
| 14. | Can Filling Device for 10 Ice Cans | 1,00 | Set | |
| 15. | Tipping Device/Can Dumper | 1,00 | Set | |
| 16. | Can Grid/Ice Can Frame | 1,00 | Set | |
| 17. | Overhead Travelling Crane with Hoist & Hoist Joke Bar | 1,00 | Set | |
| 18. | Pipes/Fitting and Galvanized Valves for Water Lines | 1,00 | Set | |
| 19. | Ice Can Square 50 Kg | 200 | Set | |
| 20. | Pum and electromotor for Condenser | 1,00 | Set | |
| 21. | Pum and electromotor for Filling Tank | 1,00 | Set | |
| 22. | Electrical Panel | 1,00 | Set | |
| 23. | Trial Run | 1,00 | Set | |
| 24. | Generator 144 KVA | 1,00 | Unit | |
| C. | BIAYA JASA | |||
| 1. | Biaya instalasi | 1,00 | Lot | |
| 2. | Biaya Transportasi Barang ke Lokasi | 1,00 | Lot | |
Bahwa sebelum melaksanakan proses lelang kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dimaksud, terlebih dahulu terdakwa Mustaf, S.Pi Bin Azhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yakni sebesar Rp1.655.698.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa setelah melalui proses lelang maka pada tanggal 09 Mei 2011 ditetapkan pemenang lelang kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA 2011 tersebut adalah PT. Lion Fibre Glas yang mana WIKY THENY THENY Pgl WIKY (DPO) pada saat itu menjabat sebagai Direktur PT. Lion Fibre Glas dengan harga penawaran sebesar Rp1.645.215.000,00,- (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 03/SPPBJ/PPK-PPEs/DKP-PS/ V-2011 tanggal 16 Mei 2011 kepada WIKY THENY Pgl WIKY/Direktur PT. Lion Fibre Glas, kemudian terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang dan saksi Ir. EDWIL selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) /Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Pesisir Selatan menandatangani Kontrak kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 Nomor: 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 senilai Rp. 1.645.215.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d. 23 Nopember 2011 (selama 180 hari kalender).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00038/080635/2011 tanggal 20 Juli 2011 dilakukanlah pembayaran uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 290.156.100,- (dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh enam ribu seratus rupiah) kepada WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang dan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00051/080635/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dilakukanlah pembayaran termyn sebesar 50% dengan nilai sebesar Rp. 580.312.200,- (Lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) kepada WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang.
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2011, terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan teguran I (pertama) kepada PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang dengan surat Nomor: 523/428/PPK-PPEs/X/2011 yang isinya menerangkan bahwa kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Lion Fibre Glas belum mencapai schedule dalam metode pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari tersebut dan memerintahkan kepada penyedia barang yaitu PT. Lion Fibre Glas segera melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2011, Penyedia Barang yaitu WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas mengajukan permohonan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dan addendum waktu pekerjaan Pembangunan Pengadaan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari kepada terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan kewenangannya mengajukan Addendum Kontrak I kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kegiatan pembangunan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dimaksud sehingga terbitlah Addendum Kontrak I Nomor: 01/ ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 01 November 2011 tentang Perubahan waktu yang semula 180 (seratus delapan puluh) hari menjadi 200 (dua ratus) hari terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 s/d. 14 Desember 2011 untuk melaksanakan tambah kurang namun nilai kontrak tetap berupa:
Pekerjaan tambah yaitu pekerjaan sipil (foundation coloum, wall,flor) dan pekerjaan mekanik (rangka kolom, rangka atap, ruangan kantor dan pekerjaan kedudukan rolling tower);
Pekerjaan kurang yaitu pekerjaan pagar (fence, foundation fence).
Bahwa pada tanggal 10 November 2011, terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan teguran II (kedua) kepada PT. Lion Fibre Glas dengan surat teguran Nomor: 553/428/PPK-PPEs/X/2011, yang isinya menerangkan bahwa pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan dalam hal percepatan pekerjaan di lapangan dan diperintahkan kembali kepada penyedia barang yaitu PT. Lion Fibre Glas melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2011, penyedia barang yaitu WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas kembali mengajukan perubahan volume tambah kurang dan addendum waktu Pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari kepada terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan kewenangannya mengajukan addendum kontrak II kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait Pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA 2011 dimaksud, sehingga terbitlah Addendum Kontrak II Nomor: 02/ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XII/ 2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang perpanjangan waktu pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 terhitung mulai tanggal 12 Desmber 2011 s/d. 30 Desember 2011 untuk melaksanakan pekerjaan tambah kurang namun nilai kontrak tetap berupa:
Pekerjaan tambah yakni pekerjaan sumur bor, dan;
Pekerjaan kurang yakni pekerjaan pagar (fence dan foundation fence).
Bahwa pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2011 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2011 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti bertempat di Pabrik es di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan datanglah anak buah WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas yang namanya tidak diketahui lagi secara pasti dan Hernowo Hanung Wibowo (tidak diketahui lagi keberadaannya/DPO) menyerahkan mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Pessel yang tidak diketahui lagi secara pasti namanya dan beberapa hari kemudian yakni pada pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama Tim komisi teknis, Konsultan Pengawas dan staf dari PT. Lion Fibre Glas yang namanya tidak diketahui lagi secara pasti melakukan pengecekan barang-barang yang diserahkan oleh PT. Lion Fibre Glas dimakud, dan pada saat itu mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A dalam keadaan belum terpasang atau masih terpacking dengan kayu dan dibungkus dengan plastik dan dikarenakan pada saat itu belum dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan alasan pada saat itu WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang sedang berada di Kepulauan Aru sehingga Pemeriksaan Barang Pengadaan berupa mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A tersebut mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A dilakukan pada tanggal 04 Januari 2012 dengan dihadiri oleh pihak Penyedia Barang.
Bahwa barang pengadaan yang diisyaratkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak seharusnya mesin Refrigeneration Compressor Mycom N6WA Japan namun kenyataannya diterima mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A, yang mana mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A tersebut terakhir kalinya diproduksi tahun 1990, warna cat mesin abu-abu bukan standar dari pabrikan, nomor mesin tidak ada, memiliki kapasitas maksimal 6 (enam) ton per hari dan mesin tersebut dapat ditaksir harganya setelah dijual perkilo sesuai dengan harga besi bekas namun berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00069/080635/2011 tanggal 19 Desember 2011 dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) senilai Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) kepada pihak Penyedia Barang yakni WIKY THENY Pgl WIKY selaku Direktur PT. Lion Fibre Glas oleh terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa pekerjaan Pembangunan Pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 yakni mesin Refrigeneration Compressor yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak Nomor: 13/PPK-PP-Es/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 yang telah disepakati dan ditandatangani antara terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan WIKY THENY Pgl WIKY/Direktur PT. Lion Fibre Glass (tidak diketahui lagi keberadaannya/DPO) selaku Kontraktor/Penyedia Barang kemudian saksi SUHENDRI, S.PKP ( diperiksa dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan/ Tim Komisi Tehnis/PHO tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya yakni tidak melakukan pemeriksaan dan uji coba barang pengadaan berupa mesin Refrigeneration Compressor MycomN4A yang diserahkan oleh pihak Penyedia Barang/PT. Lion Fibre Glass yang seharusnya mesin Refrigeneration Compressor N6WA Japan, akan tetapi terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI melakukan pembayaran 100% kepada pihak penyedia barang/PT. Lion Fibre Glass padahal terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum mencapai bobot 100% dan perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan” setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan dan undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3) menerangkan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa dikarenakan tidak selesainya pekerjaan sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 30 Desember 2011, terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan Perjanjian kerja(kontrak) dengan pihak Penyedia Barang / PT. Lion Fibre Glass dalam kegiatan pekerjaan pembangunan pengadaan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dengan surat nomor : 01/PPK-PPEs/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan mengeluarkan surat penetapan sangssi pencantuman daftar hitam PT. PT. Lion Fibre Glass akan tetapi terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mencairkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dan perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 93 ayat (2) a dan d menerangkan yaitu “Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa maka jaminan pelaksanaan dicairkan dan penyedia barang/jasa dimasukan dalam daftar hitam.
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor SR-198/ PW03/5/2015 tanggal 08 September 2015 perihal Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 yang ditanda tangani oleh Herman Hermawan NIP. 19610315 198703 1 001 selaku Kepala Perwakilan menyatakan bahwa:
| No | URAIAN | Rp | Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pembayaran kepada PT. Lion Fibre Glas 1. Pembayaran uang muka (20%) SPM No.00038/080635/2011 tgl. 23/08/2011. 2. Pembayaran 50% SPM No. 00051/080635/2011 tgl. 23/08/2011.
SPM No.00069/080635/2011 tgl. 24/08/2011 Sub jumlah
| 329.043.000,00 658.086.000,00 658.086.000,00 | 1.645.215.000,00 149.650.000,00 1.495.650.000,00 |
| 2. | Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
| 200.000.000,00 82.260.750,00 282.260.750,00 |
Bahwa perbuatan terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan saksi SUHENDRI, S.PKP (diperiksa dalam berkas perkara secara terpisah) telah memperkaya yaitu WIKY THENY Pgl WIKY selaku Direktur PT. Lion Fibre Glass (DPO) dan merugikan keuangan atau perekonomian Negara Cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten (DKP) Kab.Pesisir Selatan sebesar Rp282.260.750,00,- (dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-198/ PW03/5/2015 tanggal 08 September 2015.
Perbuatan terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari selaku PNS (Petikan SK-Gubernur Propinsi Sumbar No.821.13/1078/Kepeg-2001 tanggal 30 Juni 2001), selaku Kabid Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Pesisir Selatan (SK-Bupati Pessel No. 821.2/008/BKD-PS/2015 tanggal 12 Januari 2015) dan selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 (SK-Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP-18/MEN/KU/611/2011 tanggal 27 Januari 2011 bersama-sama dengan Wiky Theny Pgl Wiky/Direktur PT. Lion Fibre Glass (DPO) selaku Kontraktor/Penyedia Barang pengadaan Pabrik es kapasitas 10 ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 (berdasarkan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No. 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mai 2011) dan SUHENDRI, S.PKP ( diperiksa dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan/ Tim Komisi Tehnis/PHO pembangunan pengadaan pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 berdasarkan SK-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pessel No. 523/019-KPT/ DKP-PS/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 (diperiksa dalam berkas perkara secara terpisah) pada tanggal 27 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 03 Desember 2011 pada dan jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau pada waktu lain dalam bulan November sampai dengan Desember 2011 bertempat di lokasi Pabrik es di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada Tahun Anggaran 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Selatan melalui program Fasilitasi Penguatan dan Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan melakukan melakukan kegiatan Pembangunan Pengadaan Pabrik es kapasitas 10 ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 berdasarkan DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 0365/032/06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.798.000.000,00,- ( satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dimaksud dibentuk Panitia/Pejabat pengadaan yakni:
| : | Menteri Kelautan dan Perikanan RI. |
| : | Ir. Edwil/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan. |
| : | Mustaf, S.Pi |
| : |
|
| : | Kadir, S.Dipl.ATP/Direktur PT. Cipta Bangung Prasarana Consultan. |
|
| |
| : | Silvina Granita, S.Pi |
| : | Syofyan, SH. |
| : | Surmiani, SE. |
Bahwa terdakwa Mustaf, S.Pi Bin Azhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep : 18/MEN/KU/611/2011 tanggal 27 Januari 2011 dan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1) memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi;
Spesifikasi tehnis Barang/Jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Menandatangani Kontrak.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa.
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa terdakwa Mustaf, S.Pi Bin Azhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa pembangunan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | |
| A | BAGUNAN PABRIK DAN PERLENGKAPAN | |||
| I. | PEKERJAAN SIPIL | |||
| 1. | Foundation Coloumn | Footing Foundation | ||
| - Box Foundation | 1500x2000mm | 8 | Lot | |
| - Accessoriss | Support Material | 8 | Lot | |
| 2. | Wall | Brick Wall | ||
| - Batu bata merah | 1400x6000x6000mm | 4 | Side | |
| - Accessoriss | Support Material | 4 | Lot | |
| 3. | Floor | Concrete Slub | ||
| - Wermes Steel beton | 100x100mm | 2 | Roll | |
| - Accessoris | Support Material | 2 | Lot | |
| 4. | Windows | Wood | ||
| - Frame | 1000x700mm | 2 | Lot | |
| - Accessoris | Support Material | 2 | Lot | |
| 5. | Fence | BRC Type | ||
| - BRC Fence | BRC Hot Dip | 20 | Set | |
| - Support Fence | Coloumn Pipe 2 inch | 20 | Set | |
| - Door Fence | Coloumn Pipe 2 inc | 1 | Set | |
| 6. | Foundation Fence | Concrete Slub | ||
| - Box Fence | Concrete Foundation | 20 | Box | |
| II. | PEKERJAAN MEKANIK | |||
| 1. | Roff Top | |||
| - Asbes | Medium | 50 | Lot | |
| - Accessoriss | Support Material | 50 | Lot | |
| 2. | Rangka Coloumn | |||
| - I Steel | 200x125x6x9 | 17 | Btg | |
| - Accessoriss | Support Material | 17 | Lot | |
| 3. | Rangka Atap | |||
| - Wood | Standart | 50 | Btg | |
| - Accessoriss | Support Material | 50 | Lot | |
| 4. | Pintu Ruang Mesin | 2000x1220mm | 2 | Lot |
| - Wood | Medium | 2 | Lot | |
| - Accessoriss | Support Material | 1 | Lot | |
| 5. | Ruang Kantor | |||
| - Pintu | Medium Wood | 1 | Lot | |
| - Toilet | Standart | 1 | Lot | |
| - Accessoriss | Support Material | 1 | Lot | |
| III. | PEKERJAAN LISTRIK | |||
| 1. | Lighting | |||
| - Outdoor Lamp | 250 watt | 4 | Ea | |
| - Indoor Lamp | 60 watt | 10 | Ea | |
| - Fitting Lamp | Same with Lamp | 14 | Ea | |
| - Accessoriss | All Support | 14 | Lot | |
| 2. | Grounding & Lightning | |||
| - Air Terminal | 5/8” | 2 | Ea | |
| - Ground Rod | 1/2”x3m | 10 | Btg | |
| - Accessoriss | All Support | 10 | Lot | |
| - Grounding Box | 500x500mm | 10 | Ea | |
| - Cable, NYA, GY | 1x35mm | 50 | Mtr | |
| - BC Cable | 1x35mm | 100 | Mtr | |
| 3. | Panel Distribution Building | |||
| - Panel Set | 600x500x200mm | 1 | Lot | |
| - Accessoriss | All Material | 1 | Lot | |
| B. | PEKERJAAN MEKANIKAL PABRIK ES | |||
| I. | PEKERJAAN MEKANIKAL | |||
| 1. | Refrigeneration Compressor MYCOM N6WA Japan | 1,00 | Set | |
| 2. | Cooling Towet Liang Chi LBC 60 | 1,00 | Set | |
| 3. | Horizontal Sheel and Tube Condensor | 1,00 | Set | |
| 4. | Herring bone Coil Evaporator | 1,00 | Set | |
| 5. | Liquid Scpratur / Sucdon Trap | 1,00 | Set | |
| 6. | Accumulator | 1,00 | Set | |
| 7. | Oil separator | 1,00 | Set | |
| 8. | Amonia Receiver | 1,00 | Set | |
| 9. | Corresponding Ammonia Pipes, Pipe Fitting and Valves (stop, expansion, check, float, sapety) for Refrigerant Lines | 1,00 | Set | |
| 10. | Brine Tank | 1,00 | Set | |
| 11. | Insulation for Brine Tank, Suction Trap, Accumulator and Piping | 1,00 | Set | |
| 12. | Wooden Cover for Brine Tank | 1,00 | Set | |
| 13. | Brine Agitator | 1,00 | Set | |
| 14. | Can Filling Device for 10 Ice Cans | 1,00 | Set | |
| 15. | Tipping Device/Can Dumper | 1,00 | Set | |
| 16. | Can Grid/Ice Can Frame | 1,00 | Set | |
| 17. | Overhead Travelling Crane with Hoist & Hoist Joke Bar | 1,00 | Set | |
| 18. | Pipes/Fitting and Galvanized Valves for Water Lines | 1,00 | Set | |
| 19. | Ice Can Square 50 Kg | 200 | Set | |
| 20. | Pum and electromotor for Condenser | 1,00 | Set | |
| 21. | Pum and electromotor for Filling Tank | 1,00 | Set | |
| 22. | Electrical Panel | 1,00 | Set | |
| 23. | Trial Run | 1,00 | Set | |
| 24. | Generator 144 KVA | 1,00 | Unit | |
| C. | BIAYA JASA | |||
| 1. | Biaya instalasi | 1,00 | Lot | |
| 2. | Biaya Transportasi Barang ke Lokasi | 1,00 | Lot | |
Bahwa sebelum melaksanakan proses lelang kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dimaksud, terlebih dahulu terdakwa Mustaf, S.Pi Bin Azhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yakni sebesar Rp1.655.698.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa setelah melalui proses lelang maka pada tanggal 09 Mei 2011 ditetapkan pemenang lelang kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA 2011 tersebut adalah PT. Lion Fibre Glas yang mana WIKY THENY THENY Pgl WIKY (DPO) pada saat itu menjabat sebagai Direktur PT. Lion Fibre Glas dengan harga penawaran sebesar Rp1.645.215.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 03/SPPBJ/PPK-PPEs/DKP-PS/ V-2011 tanggal 16 Mei 2011 kepada WIKY THENY Pgl WIKY/Direktur PT. Lion Fibre Glas, kemudian terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang dan saksi Ir. EDWIL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Pesisir Selatan menandatangani Kontrak kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 Nomor: 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 senilai Rp. 1.645.215.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d. 23 Nopember 2011 (selama 180 hari kalender).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00038/080635/2011 tanggal 20 Juli 2011 dilakukanlah pembayaran uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 290.156.100,- (dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh enam ribu seratus rupiah) kepada WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang dan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00051/080635/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dilakukanlah pembayaran termyn sebesar 50% dengan nilai sebesar Rp580.312.200,00 (Lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) kepada WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang.
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2011, terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan teguran I (pertama) kepada PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang dengan surat Nomor: 523/428/PPK-PPEs/X/2011 yang isinya menerangkan bahwa kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Lion Fibre Glas belum mencapai schedule dalam metode pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari tersebut dan memerintahkan kepada penyedia barang yaitu PT. Lion Fibre Glas segera melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2011, Penyedia Barang yaitu WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas mengajukan permohonan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dan addendum waktu pekerjaan Pembangunan Pengadaan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari kepada terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan kewenangannya mengajukan Addendum Kontrak I kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kegiatan pembangunan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dimaksud sehingga terbitlah Addendum Kontrak I Nomor : 01/ ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 01 November 2011 tentang Perubahan waktu yang semula 180 (seratus delapan puluh) hari menjadi 200 (dua ratus) hari terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 s/d. 14 Desember 2011 untuk melaksanakan tambah kurang namun nilai kontrak tetap berupa:
Pekerjaan tambah yaitu pekerjaan sipil (foundation coloum, wall,flor) dan pekerjaan mekanik (rangka kolom, rangka atap, ruangan kantor dan pekerjaan kedudukan rolling tower);
Pekerjaan kurang yaitu pekerjaan pagar (fence, foundation fence).
Bahwa pada tanggal 10 November 2011, terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan teguran II (kedua) kepada PT. Lion Fibre Glas dengan surat teguran Nomor: 553/428/PPK-PPEs/X/2011, yang isinya menerangkan bahwa pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan dalam hal percepatan pekerjaan di lapangan dan diperintahkan kembali kepada penyedia barang yaitu PT. Lion Fibre Glas melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2011, penyedia barang yaitu WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas kembali mengajukan perubahan volume tambah kurang dan addendum waktu Pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari kepada terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan kewenangannya mengajukan addendum kontrak II kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait Pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA 2011 dimaksud, sehingga terbitlah Addendum Kontrak II Nomor: 02/ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XII/ 2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang perpanjangan waktu pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 terhitung mulai tanggal 12 Desmber 2011 s/d. 30 Desember 2011 untuk melaksanakan pekerjaan tambah kurang namun nilai kontrak tetap berupa:
Pekerjaan tambah yakni pekerjaan sumur bor, dan;
Pekerjaan kurang yakni pekerjaan pagar (fence dan foundation fence).
Bahwa pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2011 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2011 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti bertempat di Pabrik es di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan datanglah anak buah WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas yang namanya tidak diketahui lagi secara pasti dan Hernowo Hanung Wibowo (tidak diketahui lagi keberadaannya/DPO) menyerahkan mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Pessel yang tidak diketahui lagi secara pasti namanya dan beberapa hari kemudian yakni pada pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama Tim komisi teknis, Konsultan Pengawas dan staf dari PT. Lion Fibre Glas yang namanya tidak diketahui lagi secara pasti melakukan pengecekan barang-barang yang diserahkan oleh PT. Lion Fibre Glas dimakud, dan pada saat itu mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A dalam keadaan belum terpasang atau masih terpacking dengan kayu dan dibungkus dengan plastik dan dikarenakan pada saat itu belum dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan alasan pada saat itu WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang sedang berada di Kepulauan Aru sehingga Pemeriksaan Barang Pengadaan berupa mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A tersebut mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A dilakukan pada tanggal 04 Januari 2012 dengan dihadiri oleh pihak Penyedia Barang.
Bahwa barang pengadaan yang diisyaratkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak seharusnya mesin Refrigeneration Compressor Mycom N6WA Japan namun kenyataannya diterima mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A, yang mana mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A tersebut terakhir kalinya diproduksi tahun 1990, warna cat mesin abu-abu bukan standar dari pabrikan, nomor mesin tidak ada, memiliki kapasitas maksimal 6 (enam) ton per hari dan mesin tersebut dapat ditaksir harganya setelah dijual perkilo sesuai dengan harga besi bekas namun berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00069/080635/2011 tanggal 19 Desember 2011 dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) senilai Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) kepada pihak Penyedia Barang yakni WIKY THENY Pgl WIKY selaku Direktur PT. Lion Fibre Glas oleh terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa pekerjaan Pembangunan Pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 yakni mesin Refrigeneration Compressor yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak Nomor: 13/PPK-PP-Es/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 yang telah disepakati dan ditandatangani antara terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan WIKY THENY Pgl WIKY/Direktur PT. Lion Fibre Glass (tidak diketahui lagi keberadaannya/DPO) selaku Kontraktor/Penyedia Barang kemudian saksi SUHENDRI, S.PKP ( diperiksa dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan/ Tim Komisi Tehnis/PHO tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya yakni tidak melakukan pemeriksaan dan uji coba barang pengadaan berupa mesin Refrigeneration Compressor MycomN4A yang diserahkan oleh pihak Penyedia Barang/PT. Lion Fibre Glass yang seharusnya mesin Refrigeneration Compressor N6WA Japan, akan tetapi terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran 100% kepada pihak penyedia barang/PT. Lion Fibre Glass padahal terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum mencapai bobot 100% dan perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan” setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan dan undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3) menerangkan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa dikarenakan tidak selesainya pekerjaan sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 30 Desember 2011, terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan Perjanjian kerja(kontrak) dengan pihak Penyedia Barang / PT. Lion Fibre Glass dalam kegiatan pekerjaan pembangunan pengadaan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dengan surat nomor: 01/PPK-PPEs/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan mengeluarkan surat penetapan sangssi pencantuman daftar hitam PT. PT. Lion Fibre Glass akan tetapi terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mencairkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dan perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 93 ayat (2) a dan d menerangkan yaitu “Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa maka jaminan pelaksanaan dicairkan dan penyedia barang/jasa dimasukan dalam daftar hitam
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-198/ PW03/5/2015 tanggal 08 September 2015 perihal Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 yang ditanda tangani oleh Herman Hermawan Nip. 19610315 198703 1 001 selaku Kepala Perwakilan menyatakan bahwa:
| No | URAIAN | Rp | Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pembayaran kepada PT. Lion Fibre Glas 1. Pembayaran uang muka (20%) SPM No.00038/080635/2011 tgl. 23/08/2011. 2. Pembayaran 50% SPM No. 00051/080635/2011 tgl. 23/08/2011. 3. Pembayaran 100% SPM No.00069/080635/2011 tgl. 24/08/2011 Sub jumlah
| 329.043.000,00 658.086.000,00 658.086.000,00 | 1.645.215.000,00 149.650.000,00 1.495.650.000,00 |
| 2. | Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Jumlah Kerugian Negara (1+2). | 200.000.000,00 82.260.750,00 282.260.750,00 |
Bahwa perbuatan terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan saksi MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI ( diperiksa dalam berkas perkara secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan WIKY THENY Pgl WIKY/ Direktur PT. Lion Fibre Glass (tidak diketahui lagi keberadaannya/DPO) selaku penyedia barang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara Cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten (DKP) Kab.Pesisir Selatan sebesar lebih kurang Rp282.260.750,00 (Dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-198/ PW03/5/2015 tanggal 08 September 2015.
Perbuatan terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari seperti diuraikan diatas sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No..20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa, maupun Penasehat Hukum nya tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Idi Subhan Zahra, S.T.P, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
|
Bahwa Saksi melakukan pengawasan berdasarkan spek dalam kontrak dan addendumnya;
Bahwa Saksi sering ke lapangan hampir setiap hari;
Bahwa yang mengirim barang adalah rekanan atas permintaan kontraktor;
Bahwa waktu itu kontrak saksi putus baru sembilan puluh tiga persen pekerjaan;
Bahwa bekal sebagai Konsultan Pengawas adalah kontrak pengawasan;\
Bahwa lingkup pengawasan pekerjaan pengawas meliputi pekerjaan fisik bangunan dan pekerjaan mesin di dalamnya;
Bahwa saya tidak mengawasi compressor secara detil karena banyak mengawasi pekerjaan lain;
Bahwa dalam BAP di Penyidik poin 32, saksi menerangkan bahwa system pembayaran yang diterima konsultan pengawas sesuai kontrak adalah sebesar Rp49.600.000,00. Namun oleh karena bobot pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh penyedia hanya 93.077%, maka honor pengawas juga dibayarkan 93.077% dari nilai kontrak yaitu Rp46.166.192,00 belum termasuk PPn dan PPh. Sedangkan yang saksi terima sebagai pengawas di lapangan adalah 80% dari nilai tersebut yaitu Rp36.000.000,00. Sisanya untuk perusahaan CV. Cipta Bangun Prasarana Consultant;
Bahwa BA pemeriksa barang ditandatangai pada tanggal 4 Januari 2012 sudah lewat masa kontrak dan tahun anggaran;
Bahwa point 17 BAP Penyidik, saksi menerangkan bahwa datangnya barang-barang dari penyedia tidak sekaligus. Dan yang terakhir sampai adalah kompresor merek Mycom tersebut, sudah terpasang pada kedudukannya namun belum terangkai;
Bahwa saksi pernah melihat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Ini adalah pekerjaan panitia penerima barang;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah;
Saksi Suhendri, S.PKP, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengadaan pembangunan pabrik es di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2011;
Bahwa Saksi adalah ketua Tim Pemeriksa Barang atau PHO dalam kegiatan tersebut;
Bahwa sumber anggaran kegiatan tersebut adalah APBD Kabupaten Pesisir Selatan melalui DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan;
Bahwa pekerjaan dalam pengadaan tersebut adalah pekerjaan fisik bangunan dan juga ada pengadaan barang seperti mesin genset, kompresor dan lainnya dalam 1 paket pengadaan;
Bahwa kuasa Pengguna Anggaran kegiatan ini adalah Ir. Edwil, M.Si;
Bahwa pejabat Pembuat Komitmen adalah Terdakwa Mustaf;
Bahwa bekal saksi untuk memeriksa pekerjaan ada dokumen kontrak, yang menjadi rekanan dalam kegiatan ini adalah PT. Lion Fibre Glass dengan direktur Wiky Theny;
Bahwa masa kontrak tanggal 27 Mei 2011 sampai dengan November 2011, saksi tidak ingat tanggalnya;d, alam kurun waktu tersebut rekanan tidak memenuhi pekerjaannya;
Bahwa kami baru akan melaksanakan pekerjaan tersebut setelah disurati PPK tanggal 30 Desember 2011, yang isinya diminta pemeriksaan tanggal 2 Januari 2012. Pada saat itu penyedia barang tidak hadir. Pada tanggal 4 Januari 2012 baru lengkap hadir ada PPK, Penyedia barang Wiky Theny, Pengawas dan Tim PHO kecuali Adha Putusia;
Bahwa pada waktu itu hasil pemeriksaan tersebut kondisi mesin baru, tidak ada yang kita ragukan, terbungkus bersegel. Dibuka mereknya Mycom. Type-nya tidak kelihatan. Pengakuan Pak Wiky selaku kontraktor, sudah sesuai spesifikasi dengan kontrak;
Bahwa yang menjadi permasalahan tersebut adalah kompresor yang ada tidak sesuai spek. Hal ini baru saksi ketahui sewaktu perkara ini sudah berjalan;
Bahwa pada waktu itu tidak ada kecurigaan kami karena kondisi barang masih baru masih terbungkus dan bersegel, kami tidak melakukan uji coba, karena waktu itu jaringan listrik belum terpasang;
Bahwa setelah berkonsultasi dengan PPK, tindakan kami minta pertanggungjawaban dari pelaksana sejenis surat pernyataan dari kontraktor bahwa barang sesuai dengan yang ada di kontrak. Kemudian dijanjikan akan dibuat. Kemudian surat diberikan kepada kami bulan Mei 2014;
Bahwa kami bekerja adalah atas surat perintah dari PPK, hasil pemeriksaan di luar batas waktu kontrak;
Bahwa waktu itu dibuat BA Pemeriksaan Barang dan Penerimaan Barang dengan bobot pekerjaan sekitar 93%, Saat itu buku petunjuk dan buku garansi tidak ada;
Bahwa waktu pemeriksaan mesin compressor, kami tidak melihat dan mencocokkan gambar di kontrak, dengan barang yang ada di lapangan. Juga tidak mencek detil keterangan barang;
Bahwa, ada lampiran dibuat di lapangan yang membuat kami bersama Pengawas, dan Saksi ikut tandatangan dalam lampiran hasil pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa pada waktu tandatangan, sudah ada tandatangan lainnya yaitu Konsultan Pengawas dan anggota panitia lainnya;
Bahwa Pejabat penerima barang terdiri dari:
Suhendri, S.PKP selaku Ketua
Adha Puputusia, A.Md selaku Sekretaris
Novi Irawan, S.T selaku Anggota
Roni Pasla selaku Anggota
Harmon Zamora selaku Anggota
Bahwa tugas saksi selaku penerima hasil pekerjaan antara lain:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
Bahwa menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
Bahwa membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa spesifikasi teknis kompresor merek Mycom N6WA ada dalam detil kontrak;
Bahwa kondisi pabrik es tersebut jalan, menghasilkan dan ada manfaatnya untuk masyarakat;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah;
Saksi Adha Puputusia, A.Md, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengadaan pembangunan pabrik es di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2011, Saksi adalah Sekretaris Tim Pemeriksa Barang atau PHO dalam kegiatan tersebut;
Bahwa sumber anggaran kegiatan tersebut adalah APBD Kabupaten Pesisir Selatan melalui DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan;
Bahwa pekerjaan dalam pengadaan tersebut adalah pekerjaan fisik bangunan dan juga ada pengadaan barang seperti mesin genset, kompresor dan lainnya dalam 1 paket pengadaan;
Bahwa kontrak antara PPK dengan Rekanan ditandatangani pada 27 Mei 2011;
Bahwa item pekerjaan yang harus dilaksanakan antara lain pengadaan fisik pabrik es juga termasuk peralatan mesin penunjang pabrik tersebut;
Bahwa dalam surat penawaran PT. Lion Fibre Glass, untuk kompresor Mycom N6WA ada dijelaskan spesifikasi barangnya, ada perusahaan yang memberikan dukungan yaitu PT. Anugrah namanya Hernowo;
Bahwa PT. Anugrah yang ditandatangani Hernowo menyatakan sanggup dan bertanggungjawab terhadap pengadaan Mycom jenis N6WA tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada pejabat yang terkait dalam pekerjaan ini memiliki keahlian tentang mesin Mycom tersebut;
Bahwa dalam pembuatan dokumen lelang, tidak ada kewajiban mencantumkan tenaga ahli yang memiliki keahlian bidang mesin compresor. SKT untuk menentukan barang tidak ada disyaratkan;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah;
Roni Paslah, A.Md, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengadaan pembangunan pabrik es di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2011;
Bahwa Saksi adalah Anggota Tim Penerima Barang atau Komisi Teknis dalam kegiatan tersebut;
Bahwa sumber anggaran kegiatan tersebut adalah APBD Kabupaten Pesisir Selatan melalui DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan;
Bahwa pekerjaan dalam pengadaan tersebut adalah pekerjaan fisik bangunan dan juga ada pengadaan barang seperti mesin genset, kompresor dan lainnya dalam 1 paket pengadaan;
Bahwa kuasa Pengguna Anggaran kegiatan ini adalah Ir. Edwil, M.Si;
Bahwa pejabat Pembuat Komitmen adalah terdakwa Mustaf;
Bahwa bekal saksi untuk memeriksa pekerjaan ada dokumen kontrak;
Bahwa yang menjadi rekanan dalam kegiatan ini adalah PT. Lion Fibre Glass dengan direktur Wiky Theny;
Bahwa saksi kenal dengan beliau saat pemeriksaan barang di tanggal 4 Januari 2012;
Bahwa ada waktu itu hasil pemeriksaan tersebut kondisi mesin baru, tidak ada yang kita ragukan, terbungkus bersegel. Dibuka mereknya Mycom. Type-nya tidak kelihatan. Pengakuan Pak Wiky selaku kontraktor, sudah sesuai spesifikasi dengan kontrak;
Bahwa yang menjadi permasalahan tersebut adalah kompresor yang ada tidak sesuai spek. Hal ini baru saksi ketahui sewaktu perkara ini sudah berjalan;
Bahwa pada waktu itu tidak ada kecurigaan kami karena kondisi barang masih baru masih terbungkus dan bersegel;
Kami tidak melakukan uji coba, karena waktu itu jaringan listrik belum terpasang;
Bahwa setelah berkonsultasi dengan PPK, tindakan kami minta pertanggungjawaban dari pelaksana sejenis surat pernyataan dari kontraktor bahwa barang sesuai dengan yang ada di kontrak. Kemudian dijanjikan akan dibuat. Kemudian surat diberikan kepada kami bulan Mei 2014;
Bahwa kami bekerja adalah atas surat perintah dari PPK;
Bahwa hasil pemeriksaan di luar batas waktu kontrak;
Bahwa waktu itu dibuat BA Pemeriksaan Barang dan Penerimaan Barang dengan bobot pekerjaan sekitar 93%;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan saat itu dari jam 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
Bahwa Kami membuat laporan hasil pemeriksaan tersebut malam itu juga;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan secara kasat mata;
Bahwa Pengadaan ini barang yang diadakan harus baru. Dan dalam kenyatannya memang kompresor yang diadakan merek Mycom kondisinya masih baru;
Bahwa saat itu buku petunjuk dan buku garansi tidak ada;
Bahwa kita hanya menanyakan kepada penyedia barang bahwa barang sesuai dengan spesifikasi kontrak;
Bahwa Saksi sudah sering menjadi Tim PHO;
Bahwa ada lampiran dibuat di lapangan yang membuat kami bersama Pengawas, dan Saksi ikut tandatangan dalam lampiran hasil pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa sebelum tanggal 4 Januari 2012, saksi pernah ke sana hanya melihat saja, pada waktu itu pertengahan Desember 2011;
Bahwa pada waktu itu mesin kompresor sudah ada dan terbuka, panel belum dipasang. Mereknya Mycom;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2012 tersebut angka progress bobot pekerjaan kita bikin malam itu dan ditangani langsung;
Bahwa waktu pemeriksaan mesin compressor, kami tidak melihat dan mencocokkan gambar di kontrak, dengan barang yang ada di lapangan. Juga tidak mencek detil keterangan barang;
Bahwa pejabat penerima barang terdiri dari:
Suhendri, S.PKP selaku Ketua
Adha Puputusia, A.Md selaku Sekretaris
Novi Irawan, S.T selaku Anggota
Roni Pasla selaku Anggota
Harmon Zamora selaku Anggota
Bahwa tugas saksi selaku penerima hasil pekerjaan antara lain:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa pada waktu itu tidak ada intervensi Terdakwa kepada saksi untuk menandatangani BA pemeriksaan tersebut;
Bahwa spesifikasi teknis kompresor merek Mycom N6WA ada dalam detil kontrak;
Bahwa kondisi pabrik es tersebut jalan, menghasilkan dan ada manfaatnya untuk masyarakat;
Bahwa pendidikan saksi adalah D-3 Teknik Sipil
Bahwa masalah spesifikasi mesin kami tidak memiliki tenaga ahli;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah;
Novi Irawan, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengadaan pembangunan pabrik es di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2011;
Bahwa Saksi adalah Anggota Tim Penerima Barang atau Komisi Teknis dalam kegiatan tersebut;
Bahwa sumber anggaran kegiatan tersebut adalah APBD Kabupaten Pesisir Selatan melalui DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan;
Bahwa pekerjaan dalam pengadaan tersebut adalah pekerjaan fisik bangunan dan juga ada pengadaan barang seperti mesin genset, kompresor dan lainnya dalam 1 paket pengadaan;
Bahwa kuasa Pengguna Anggaran kegiatan ini adalah Ir. Edwil, M.Si;
Bahwa pejabat Pembuat Komitmen adalah terdakwa Mustaf;
Bahwa bekal saksi untuk memeriksa pekerjaan ada dokumen kontrak;
Bahwa yang menjadi rekanan dalam kegiatan ini adalah PT. Lion Fibre Glass dengan direktur Wiky Theny;
Bahwa Saksi kenal dengan beliau saat pemeriksaan barang di tanggal 4 Januari 2012;
Bahwa pada waktu itu hasil pemeriksaan tersebut kondisi mesin baru, tidak ada yang kita ragukan, terbungkus bersegel. Dibuka mereknya Mycom. Type-nya tidak kelihatan. Pengakuan Pak Wiky selaku kontraktor, sudah sesuai spesifikasi dengan kontrak;
Bahwa yang menjadi permasalahan tersebut adalah kompresor yang ada tidak sesuai spek. Hal ini baru saksi ketahui sewaktu perkara ini sudah berjalan;
Bahwa pada waktu itu tidak ada kecurigaan kami karena kondisi barang masih baru masih terbungkus dan bersegel;
Bahwa kami tidak melakukan uji coba, karena waktu itu jaringan listrik belum terpasang;
Bahwa setelah berkonsultasi dengan PPK, tindakan kami minta pertanggungjawaban dari pelaksana sejenis surat pernyataan dari kontraktor bahwa barang sesuai dengan yang ada di kontrak. Kemudian dijanjikan akan dibuat. Kemudian surat diberikan kepada kami bulan Mei 2014;
Bahwa kami bekerja adalah atas surat perintah dari PPK;
Bahwa hasil pemeriksan di luar batas waktu kontrak;
Bahwa waktu itu dibuat BA Pemeriksaan Barang dan Penerimaan Barang dengan bobot pekerjaan sekitar 93%;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan saat itu dari jam 15.00 sampai dengan 21.00 malam;
Bahwa Kami membuat laporan hasil pemeriksaan tersebut malam itu juga;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan secara kasat mata;
Bahwa pengadaan ini barang yang diadakan harus baru. Dan dalam kenyatannya memang kompresor yang diadakan merek Mycom kondisinya masih baru;
Bahwa saat itu buku petunjuk dan buku garansi tidak ada;
Bahwa kita hanya menanyakan kepada penyedia barang bahwa barang sesuai dengan spesifikasi kontrak;
Bahwa saksi sudah sering menjadi Tim PHO;
Bahwa saksi ada lampiran dibuat di lapangan, yang membuat kami bersama Pengawas, dan Saksi ikut tandatangan dalam lampiran hasil pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa waktu pemeriksaan mesin compressor, kami tidak melihat dan mencocokkan gambar di kontrak, dengan barang yang ada di lapangan. Juga tidak mencek detil keterangan barang;
Bahwa pejabat penerima barang terdiri dari:
Suhendri, S.PKP selaku Ketua
Adha Puputusia, A.Md selaku Sekretaris
Novi Irawan, S.T selaku Anggota
Roni Pasla selaku Anggota
Harmon Zamora selaku Anggota
Bahwa tugas saksi selaku penerima hasil pekerjaan antara lain:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa pada waktu itu tidak ada intervensi Terdakwa kepada saksi untuk menandatangani BA pemeriksaan tersebut;
Bahwa spesifikasi teknis kompresor merek Mycom N6WA ada dalam detil kontrak;
Bahwa kondisi pabrik es tersebut jalan, menghasilkan dan ada manfaatnya untuk masyarakat;
Bahwa berapa kapasitasnya saksi tidak tahu. Namun Secara produksi sesuai 10 ton sehari laporan dari bidang sampai saat ini. Dan dari situ sudah setor ke daerah lebih dari Rp250.000.000,00;
Bahwa Saksi kenal dengan Ir. Syahrul, M.M Kabid Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa Saksi tahu bahwa ia telah mengeluarkan angka produksi, namun berapa jumlah detilnya saksi tidak tahu;
Bahwa pendidikan saksi adalah S-1 Teknik Sipil;
Bahwa Saksi tidak memiliki keahlian dalam mesin Mycom;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki sertifikasi pengetahuan tentang mesin Mycom;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah.
SaksiHARMON ZAMORA, dibawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan T.A. 2011 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan.
Bahwa saksi merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan.
Bahwa saksi sebagai Anggota Tim Komisi Teknis/PHO selaku panitia penerima barang untuk pengadaan pembangunan Pabrik Es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan T.A. 2011 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Ir. Edwil, M.Si dengan Nomor: 523/019-KPTS/DKP-PS/X-2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Perubahan Kedua Pembentukan Panitia Penerima Barang/Jasa dan Tim Komisi Tehnis/ PHO di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan.
Bahwa tim Komisi Tehnis/PHO pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari TA.2011 di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan terdiri dari Suhendri, S. SKP selaku Ketua Tim PHO mempunyai 3 (tiga) anggota Tim Tehnis/ PHO, yakni Novi Irawan, Roni Pasla, Adha Puputusia dan saksi sendiri (Harmon Zamora).
Bahwa saksi sebagai anggota tim komisi tehnis/ PHO, saksi mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pemeriksa barang dan hasil pekerjaan.
Bahwa pemeriksaan pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak yang dilaksanakan oleh kontraktor (CV) PT. Lion Fibre Glass Nomor: 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 dengan Wiki Thenny selaku Direktur.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Kontrak pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari TA.2011 di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan dilaksanakan pada tahun 2011, antara Terdakwa Mustaf S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari selaku PPK dengan PT. Lion Fibre Glass dengan Wiki Thenny /Direktur selaku Penyedia Barang dengan nilai kontrak harga Rp.1.645.215.000/(satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan masa kerja kontrak 180 (seratus delapan puluh hari) terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d 23 Nopember 2011.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa sepengetahuan saksi Kontrak pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari TA.2011 di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 setelah dilakukan adendum sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa saksi ikut melakukan pemeriksaan barang berupa mesin kmpressor merk Mycom di lapangan (didalam pabrik es di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan) pada tanggal 04 Januari 2012,.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, saksi melihat mesin kompressor telah terpasang di dalam pabrik es.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui apakah mesin kompresor tersebut sesuai spesifikasi (spack) atau tidak, pada saat pemeriksaan barang saksi hanya melihat merk barang saja (MYCOM) dan tidak memperhatikan jenis/tipe mesin karena saksi tidak Ahli dalam bidang mesin kompessor tersebut.
Bahwa barang pengadaan berupa mesin kompressor merk Mycom telah diserahterimakan dari Penyedia Barang kepada Pengguna Barang ( Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan) namun tidak dilakukan uji coba barang dikarenakan belum dipasang instalasi listrik yang merupakan bagian dari isi kontrak.
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 tersebut tidak sesuai kontrak, yang mana seharusnya 100%, namun pekerjaan baru diselesaikan 93,077% tanggal 04 Januari 2012.
Bahwa saksi ikut menandatangani surat serah terima barang dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan karena ketua tim PHO dan anggota tim komisi tehnis/ PHO lainnya juga menandatangani.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui adanya pengerjaan lanjutan karena saksi tidak lagi sebagai anggota Tim komisi Tehnis/ PHO.
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah pembayaran atas pekerjaan pembangunan pabrik es yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Lion Fibre Glass;
Atas keterangan saksi HARMON ZAMORA tersebut diatas Terdakwa Mustaf, menyatakan cukup;
Saksi Edmon Dantes, S.E., M.M, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya hadir sebagai saksi perkara pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton tahun anggaran 2011 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai panitia lelang pada tanggal 24-02-2011, diangkat berdasarkan SK Bupati Pesisir Selatan;
Bahwa jumlah panitia lelang yaitu:
Edmon Dantes, S.E., M.M sebagai Ketua;
Novi Irawan, S.T sebagai Wakil Ketua;
Hendri Susilowati sebagai Sekretaris
Rudi Anwar, S,T sebagai Anggota
Hasnul Karim sebagai Anggota
Alvina Oriza sebagai Anggota
Yandra, S.E sebagai Anggota
Bahwa pada waktu itu PAGU Anggaran DIPA kegiatan tersebut Rp1.655.698.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa tugas panitia menyusun rencana lelang dan seterusnya melaksanakan pengadaan barang dan jasa, evaluasi sampai dengan menetapkan pemenang lelang;
Bahwa Saksi dan semua panitia punya sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa;
Bahwa proses lelang pada saat itu, diumumkan di Koran Tempo pada tanggal 23 Maret 2011 dan 11 April 2011;
Bahwa Tahapan lelang mulai pengumuman, lalu pendaftaran dan pengambilan dokumen, memberikan penjelasan pekerjaan (aan wijzing), memasukkan dokuken penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi, pengumuman pemenang;
Bahwa yang masukkan penawaran ada 6 perusahaan yaitu: CV. Berlian Jaya, PT. Pasibu Jaya, CV. Lima Sembilan, CV. Putra Balak Mandiri, CV. Cahaya Natasia, PT. Lion Fibre Glass
Bahwa Pemenangnya adalah PT. Lion Fibre Glass direkturnya Wiky Theny;
Bahwa PPK nya adalah terdakwa;
Bahwa KPA adalah Pak Edwil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan;
Bahwa kontrak antara PPK dengan Rekanan ditandatangani pada 27 Mei 2011;
Bahwa item pekerjaan yang harus dilaksanakan antara lain pengadaan fisik pabrik es juga termasuk peralatan mesin penunjang pabrik tersebut;
Bahwa item pekerjaan terlaksana oleh rekanan;
Bahwa dalam kontrak rekanan harus mendatangkan mesin kompresor baru;
Bahwa waktu dalam surat penawaran mereka melampirkan jaminan penawaran, BAP, Spek Teknis, surat dukungan, Ijazah dan SKT dari para peserta;
Bahwa untuk surat dukungan barang mesin Mycom N6WA juga dipersyaratkan;
Bahwa Dalam surat penawaran PT. Lion Fibre Glass, untuk kompresor Mycom N6WA ada dijelaskan spesifikasi barangnya, ada perusahaan yang memberikan dukungan yaitu PT. Anugrah namanya Hernowo;
Bahwa PT. Anugrah yang ditandatangani Hernowo menyatakan sanggup dan bertanggungjawab terhadap pengadaan Mycom jenis N6WA tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada pejabat yang terkait dalam pekerjaan ini memiliki keahlian tentang mesin Mycom tersebut;
Bahwa dalam pembuatan dokumen lelang, tidak ada kewajiban mencantumkan tenaga ahli yang memiliki keahlian bidang mesin compresor. SKT untuk menentukan barang tidak ada disyaratkan;
Bahwa dokumen ini merupakan hasil pengumuman dan evaluasi yang saksi lakukan bersama tim;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah;
Saksi Silvina Granita, S.Pi Pg. Evi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah ;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah ;
|
Bahwa kehadiran saksi berkaitan dengan Pembangunan pabrik es di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2011;
Bahwa sumber dana dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan RI;
Bahwa pagu Anggarannya saksi tidak ingat;
Bahwa PPK kegiatan ini adalah Terdakwa ;
Bahwa KPA kegiatan ini adalah Edwil selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa pelaksana kegiatan tersebut PT. Lion Fibre Glass dengan Direktur Wiky Theny;
Bahwa kontraknya tanggal berapa tidak ingat;Niilai kontrak Rp1.654.215.000,00,Pada kontrak pekerjaan dilaksanakan dalam 180 hari;
Bahwa kapasitas saksi sebagai Kasubag Keuangan dalam kegiatan ini sebagai Pejabat Penandatangan SPM;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai pejabat Penandatangan SPM berdasarkan SK Menteri Kelautan Perikanan RI 27 Januari 2011;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi:
Pengajuan SPP yang disampaikan PPK
Mencek ketersediaan pagu dengan jumlah persidangan
waktu dan jadwal pelaksanaan (resume kontrak)
Menandatangani dan menerbitkan SPM
Mengajukan SPM kepada KPPN untuk dapat diterbitkan SP2D
Bahwa dalam kegiatan ini ada 3 tahap pembayaran. Mulai uang muka, termyn pertama sampai dengan pembayaran 100%. Namun yang terakhir saksi tidak tahu;
Bahwa pada waktu pembayaran 100% pekerjaan belum selesai 100%;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pembayaran 100% karena waktu itu saksi bolak balik Painan – Lubuk Basung karena istri saksi sedang sakit keras saat itu;
Bahwa untuk uang muka ada ringkasan kontrak, surat permohonan uang muka dari PT. Lion Fibre Glass, Berita Acara Pembayaran, dan Jaminan uang muka;
Bahwa dokumen yang harus dilampirkan dalamn pencairan dana termyn antara lain Permohonan dari rekanan diajukan ke PPK, progress kemajuan fisik pekerjaan, BA Pembayaran, resume kontrak dari PPK, Surat Tanggungjawab Belanja yang ditandatangani PPK;
Bahwa kalau administrasi kurang lengkap, tidak ditandatangani;
Bahwa kalau administrasi lengkap maka ditandatangani dan ditindak lanjuti ke menerbitkan SPM. Saksi tandatangani SPM-nya kemudian diteruskan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa waktu itu saksi tandatangan tapi kelengkapan administrasi waktu itu belum lengkap. Saksi percayakan pada Bendahara dalam keadaan kosong tanpa ada lampiran. Waktu itu kondisi istri sakit di kampung, tidak sempat periksa dokumen kelengkapan berkas;
Bahwa yang menyodorkan waktu itu Bendahara Sdri. Silvina Granita.
Bahwa Ia berkata “Pak, karena Bapak tidak masuk-masuk tolong ditandatangani berkas ini”. Kemudian saksi tandatangani, sembari Saksi katakan “jadi… sepanjang ada ketentuan yang berlaku”. Saksi percayakan ke Bendahara waktu itu;
Bahwa tidak ada terdakwa selaku PPK memerintahkan saksi dan membujuk saksi untuk tandatangan dokumen pencairan tersebut , Konsultan Pengawas tidak ingat siapa orangnya;
Bahwa syarat pencairan 100% adanya administasinya permohonan dari rekanan kepada PPK, Laporan Kemajuan Pekerjaan, BA Pembayaran dari KPA, Jaminan Pemeliharaan;
Bahwa ada laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat tim teknis waktu itu Suhendri dan rekan2, KPA dan PPK juga Konsultan Pengawas;
Bahwa Pembayaran 100% dilakukan pada tanggal 19 Desember 2011, persentasi pekerjaan saat itu sekitar 93%;
Bahwa ada garansi Bank dalam pembayaran 100% tersebut saksi tidak tahu. Baru tahu setelah ada kasus ini. Dibayarkan 100% namun diserahkan jaminan Bank Garansi 15% untuk garansi progress pekerjaan yang belum dilaksanakan rekanan;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah;
Saksi Ir. Edwil, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa kedudukan Terdakwa dalam pekerjaan ini adalah PPK;
Bahwa berapa HPS kegiatan ini saksi tidak ingat;
Bahwa tugas saksi selaku KPA mengumumkan lelang, laporan dan sebagainya;
Bahwa pembayaran kepada rekanan diajukan uang muka kepada PPK. Ringkasan kontrak, syarat garansi uang muka, jaminan pelaksanaan, Waktu itu PPSPM adalah Pak Syofyan;
Bahwa pada waktu itu syarat dipenuhi sehingga uang muka dicairkan Pembayaran dilakukan ke rekening rekanan Uang muka 20% dari nilai kontrak yaitu Rp250 juta-an;
Bahwa tanggung jawab PPK adalah melaporkan perkembangan kegiatan kepada saksi selaku KPA, Waktu itu ada teguran dari PPK kepada rekanan. Berapa kali tidak ingat;
Bahwa teguran pertama dengan alasan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa teguran kedua sebelum putus kontrak juga karena keterlambatan pekerjaan;Teguran ketiga pemutusan kontrak;
Bahwa pembayaran dilakukan ke rekanan pada tanggal 19 Desember 2011;
Bahwa Saksi memerintahkan ke Terdakwa dan Bendahara. Ia harus membayarkan garansi bank sebesar pekerjaan yang belum dilaksanakan;
Bahwa waktu dana dicairkan posisi pekerjaan sekitar 85%;
Bahwa sebelumnya rekanan menyimpan ke BRI Tangerang, tapi kami minta dipindahkan ke BRI Painan. Supaya urusannya mudah;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan addendum kontrak 2 kali;
Bahwa Saksi tahu akan adanya putus kontrak pada rapat 27 Desember 2011. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai maka putus kontrak;
Bahwa dalam kenyataannya tidak dilakukan pencairan jaminan pelaksanaan;
Bahwa putus kontak terjadi pada tanggal 30 Desember 2011 dan rekanan dimasukkan ke daftar hitam;
Bahwa pengecekan lapangan dilakukan pada tanggal 4 Januari 2012. Sebenarnya direncanakan tanggal 2 Januari 2012 rencana akan ke lapangan. Tapi karena rekanan tidak bisa maka geser ke tanggal 4 Januari 2012;
Bahwa yang melakukan pengecekan adalah panitia pemeriksa hasil pekerjaan,Saksi tidak ikut ke lapangan;
Bahwa yang hadir dalam pemeriksaan hasil pekerjaan pada waktu itu adalah Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan, Terdakwa selaku PPK, Konsultan Pengawas dan Rekanan;
Bahwa Saksi pernah ke lapangan setelah itu. Saksi melihat ada barang mesin kompresor Mycom;
Bahwa keadaannya baru masih terbungkus plastik, tapi belum dapat diuji coba karena instalasi listriknya belum ada;kapasitas mesin kompresor yang terpasang 10 ton sehari;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada permasalahan dalam perkara ini baru padabulan Desember 2012 bahwa barang tidak sesuai spek diceritakan oleh Pak Darius di warung kepada saksi. Darius waktu itu sedang memasang listrik dan uji coba;
Bahwa Darius adalah rekanan lapangan dari CV. Anugrah dengan Direktur Mahyesi Kamil dalam pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya yang mengerjakan instalasi listrik pabrik tersebut;
Bahwa waktu itu saksi konfirmasi ke Suhendri Ketua Panitia Pemeriksa Barang, “lai ado (apakah ada) diperiksa barang-barang tersebut?” Lalu saksi sampaikan informasi tersebut ke terdakwa, dan kemudian kami telepon rekanan Pak Wiky rekanan yang mengadakan mesin kompresor tersebut Ia ngotot bahwa barang telah sesuai dengan spek;
Bahwa kami meminta pernyataan dari rekanan, akhirnya mereka bikin pernyataan bahwa barang telah sesuai dengan spek Uji coba dilakukan tanggal 26 Desember 2012;
Bahwa dilakukan uji coba dan dapat beroperasi. Jam 4 sore tidak dapat dilanjutkan karena bak untuk nampung air rubuh. Namun setelah itu dapat beroperasi dengan baik;
Bahwa mesin kompresor tersebut 1 hari dapat menghasilkan 200 batang es atau 10 ton;
Bahwa dari 200 batang yang dihasilkan pada hari pertama tersebut tidak harus diambil semua. Ada tinggal 30 batang sebagai biang. Lalu selanjutnya 170 batang karena kapasitas tempat hanya 200 batang;
Bahwa dalam pasal 8 Kontrak Penyedia memberikan jaminan pelaksanaan dengan PPK berlaku 6 Juni 2011 sampai 2 Desember 2011 ditambah 14 hari kalender,
Bahwa dalam kontrak pertama pekerjaan sampai 22 November 2011;
Bahwa dalam pekerjaan ini ada addendum kontrak karena ada pekerjaan tambahan, Justifikasi teknis dari Konsultan perencana, lalu dibuat kontrak addendum 1 dan 2 juga seperti itu;
Bahwa Addendum 1 masih masa waktu kontrak sehingga jaminan pelaksana masih berlaku. Demikian pula addendum 2 ditandatangani jaminan pelaksanaan awal masih berlaku;
Bahwa Terdakwa dan Wiky tidak pernah menemui saksi di ruang saksi;
Bahwa pada saat penandatanganan Addendum saksi ada, tapi tidak ada bertemu dengan rekanan;
Bahwa Saksi tandatangan addendum 2 saat rapat dinas, Benar, saksi sudah mengingatkan dalam rapat staf jaminan pelaksanaan harus diperpanjang kalau ada pekerjaan belum selesai;
Bahwa Saksi baru tahu kalau jaminan pelaksanaan belum diperpanjang setelah kasus ini;
Bahwa Terhadap barang Mycom N6WA tersebut membutuhkan orang yang punya pengetahuan Ahli maka ada konsultan pengawas;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah konsultan pengawas melakukan pengecekan karena saat itu saksi tidak ada di tempat;
Bahwa Benar, ada garansi bank pekerjaan 85% dengan garansi 15% pada Bank BRI Painan;
Bahwa sepengetahuan saksi, sebelum pembayaran, saksi memerintahkan kepada Terdakwa dan Bendahara untuk konsultasi ke KPPN, dan hasilnya ada solusi dari KPPN. Dana dapat dicarikan dengan adanya surat jaminan bank dari rekanan senilai pekerjaan yang belum dilaksanakan. Maka lahirlah garansi yang dikeluarkan Bank BRI Painan dari rekanan sebanyak 15%;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2012 sesuai dengan undangan PPK, judulnya adalah pengecekan Progres Hasil Pekerjaan. Tidak ada proses serah terima barang. Yang ada hanya BA Pengecekan Hasil Kerja;
Benar, pada waktu rekanan memberikan penawaran, ada surat dukungan dari perusahaan pendukung barang kompresor Mycom jenis N6WA yang ditandatangani oleh Hernowo;
Bahwa Kebenaran barang tersebut adalah tanggungjawab rekanan dengan dukungan yaitu Hernowo juga Konsultan Pengawas,Sampai sekarang belum ada serah terima barang;
Bahwa BA pemeriksaan barang/hasil pekerjaan yang dikeluarkan tim adalah 93%;
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantah.
Saksi Ismail Yusuf,S.E di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu dan mengerti mengerti sebabnya dihadapkan kedepan persidangan ini, yakni sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011.
Bahwa saksi merupakan Direktur PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO yang bergerak dibidang jasa konsultan tekhnik perencana dan konsultan manajemen.
Bahwa salam kasus ini PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO bertindak sebagai Konsultan Perencana berdasarkan Pemilihan Langsung.
Bahwa saksi tidak kenal EDWIL, saksi hanya diberitahu oleh RUDI DAULAY selaku staf dan tenaga Ahli Saksi di PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO pada sekira Januari tahun 2011 kata RUDI DAULAY, EDWIL adalah salah seorang yang berdinas di Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan namun sampai sekarang ini, saksi tidak pernah bertemu dangan yang bernama EDWIL.
Bahwa saksi tidak kenal sama sekali dengan WHIKI TENY.
Bahwa saksi kenal dengan MUSTAF karena dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dalam pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik es kapasitas sepuluh ton/hari di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 dan saksi tidak bertemu dengannya hanya tahu nama saja, saat saksi menandatangani kontrak perencanaan pengadaan pabrik es di kantor PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO Jakarta, kontrak itu dibawa oleh HUSAIFAH (salah seorang staf Saksi di PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO) dan surat kontrak itu diberikan oleh MUSTAF pada RUDI DAULAY dan RUDI DAULAY memberikan pada HUSAIFAH dan setelah saksi tandatangani kontrak itu saksi berikan lagi pada HUSAIFAH untuk diberikan pada RUDI DAULAY untuk dibawa kembali ke Painan dan penandatanganan itu saksi lakukan hari yang sudah tidak ingat lagi tanggal yang tidak ingat lagi bulan Pebruari tahun 2011.
Bahwa PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO di tunjuk selaku konsultan perencana pada pekerjaan pabrik es kapasitas sepuluh ton per hari di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 dengan mekanisme melalui penunjukan langsung dengan prosedur sebagai berikut :
Adanya undangan dari WIDYANTORO selaku ketua panitia /pejabat pengadaan barang dan jasa dalam pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton perhari di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 sesuai dengan surat undangan Nomor: 01/PJPL/Peren- PPEs/DKP-PS/I/2011 tanggal 26 Januari 2011 perihal mengambil dokumen kualifikasi dan dokumen pengadaan langsung, pemasukan dokumen kualifikasi dan penjelasan mengenai pekerjaan.
Kemudian staf dari PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO yang bernama RUDY DAULAY mememenuhi undangan tersebut ke Painan untuk mengikuti proses selanjutnya dalam pelelangan sampai akhirnya PT.ARUN PRAKARSA INFORINDO ditetapkan sebagai pemenang tanggal 4 Pebruari 2011 sesuai dengan Penetapan pemenang lelang Nomor: 03/KPA/Perenc-PPES/DKP/PS/I/2011 seharga Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 7 Pebruari 2011.
Bahwa terhadap pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton perhari di Lengayang Tahun 2011 tersebut telah dilakukan pembayaran seratus persen dan mekanisme pembayarannya adalah:
Di mana satu Minggu setelah penandatanganan perjanjian kontrak dilakukan pembayaran uang muka 30 % ( tiga puluh persen) atau sejumlah Rp14.850.000,00 ( empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Pembayaran 100% sejumlah Rp34.650.000,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) setelah dilengkapi dengan berita acara serah terima pekerjaan bulan Maret 2011,dan system pembayaran adalah transfer ke rekening PT. PT.ARUN PRAKARSA INFORINDO nomor rekening: 127.00.970.16990 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Warung Buncit.
Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan pekerjaan pabrik es kapasitas 10 ton perhari di Lengayang tersebut PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO ada mengalami keuntungan sebesar 20% (dua pulh persen) dari nilai kontrak setelah dipotong PPN dan PPh atau nilai keuntungan sekira Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi tersebut diataas menurut saksi sudah cukup dan dapat mempertanggung jawabkan keterangannya demi hukum.
Atas keterangan saksi ISMAIL YUSUF,SE Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi DARIUS di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tahu dan mengerti mengerti sebabnya dihadapkan kedepan persidangan ini, yakni sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011;
Bahwa saksi mengetahuinya bahwasanya ada kegiatan Fasilitas penguatan dan pengbembangan pemasaran dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton perhari di Kecamatan . Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2011, yaitu dari teman saksi yang bernama AKHIRUDIN (Wakil Sekolah Usaha Perikanan Menengah Pariaman).
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saudara AKHIRUDDIN mengatakan kepada saksi bahwa di Kambang Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan ada pembangunan pabrik es kapasitas 10 perhari tidak siap-siap, kemudian AKHIRUDDIN menelpon Ir. EDWIL (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan), dan kemudian saksi bertemu di salah satu rumah Makan di Jalan By Pass Padang dengan Ir. EDWIL tersebut bersama dengan AKHIRUDDIN juga;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa sewaktu saksi bertemu dengan Ir. EDWIL (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan), kemudian AKHIRUDDIN bertanya kepada Ir. EDWIL (Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Pesisir Selatan) dan memperkenalkan saksi sebagai pemilik pabrik Es di Lakitan Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan dan kemudian Ir. EDWIL (Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Pesisir Selatan) meminta nomor Hand Phond saksi.
Bahwa setelah pertemuan saksi dengan Ir. EDWIL, kemudian Ir. EDWIL sering menghubunggi saksi dan menyuruh saksi untuk menemuinya (Ir. EDWIL) di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan, tetapi sebelum saksi sampai di Painan saksi disuruh juga oleh Ir. EDWIL untuk mencek pabrik es Kapasitas 10 ton perhari di Kambang Kec. Lengayang.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa sebelum saksi menemui Ir. EDWIL (Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Pesisir Selatan) saksi singgah terlebih dahulu untuk cek pabrik es Kapasitas 10 ton/hari tersebut dan ternyata pabrik tersebut belum selesai dan perkiraan saksi pekerjaan pengelasan baru selesai sekitar 70 %.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi melakukan pengecekan mesin kompressor di pabrik es 10 ton perhari di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tersebut yaitu seingat saksi sekira bulan Oktober Tahun 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa setelah saksi mencek mesin kompressor di pabrik es di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, saksi melihat banyak pipa yang belum terpasang dari kompresor ke oil separator dan dari kompresor ke evaporator dan dari resiver ke krant expansi dan banyak yang lainnya.
Bahwa sewaktu saksi mencek mesin kompressor di pabrik es di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan dimana mesin kompressornya telah terpasang tetapi belum tersambung kepada masing-masing komponen yang lainnya.
Bahwa sewaktu saksi mencek mesin kompressor di pabrik es di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak ada pengawasnya dan saksi disuruh oleh Ir. EDWIL (Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Pesisir Selatan) untuk meminta kunci yang dititipkan kepada OKONG, sedangkan mesin kompressor yang terpasang merknya adalah Mycom N4A dalam keadaan bekas, dan menurut saksi bahwa Mycom N4A tersebut tidak dipakai lagi untuk pabrik karena menunjukan kemampuan produksi es yang akan dihasilkan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa menurut sepengetahuan saksi kemampuan produksi es dengan memakai mesin kompressor merk Mycom N4A adalah sekitar 7 (tujuh) ton perharinya dan itupun mesin dalam keadaan baru.
Bahwa setelah saksi melakukan pengecek terhadap mesin kompressor merk Mycom N4A pabrik es tersebut atas permintaan EDWIL, kemudian setelah itu saksi langsung menemuinya (EDWIL) di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan.
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan EDWIL di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan, pada saat itu juga ada saudara MUSTAF dan dalam pertemuan tersebut saksi menyampaikan fakta-fakta mengenai fisik pabrik es setelah saksi melakukan pengecekan yaitu saksi menyampaikan bahwa pembangunan pabrik es tersebut terbengkalai yang mana banyak komponen-komponennya yang belum terpasang sebagaimana yang saksi terangkan di atas dan mesin kompressor terlalu kecil serta dalam keadaan bekas.
Bahwa kemudian setelah itu Ir. EDWIL meminta kepada saksi untuk melanjutkan pekerjaan pabrik es tersebut yaitu menyambungkan komponen-komponen yang belum terpasang (apa saja yang belum terpasang) dan juga saksi diminta juga untuk menghidupkan mesin kompressor merk N4A dipabrik es tersebut, sewaktu saksi melakukan pekerjaan pemasangan samubungan pipa-pipa (komponen– komponen yang belum terpasang) ada diawasi oleh EDWIL dan juga saudara MUSTAF.
Bahwa setelah saksi mengerjakan yang disuruh oleh Ir. EDWIL (Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Pesisir Selatan) dimana pabrik tersebut telah selesai saksi kerjakan, kemudian dilakukan uji coba dan sewaktu di isi air bak penampung dan kemudian vaking condesort bocor dan akhirnya tidak jadi uji coba.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa sewaktu saksi bekerja untuk pemasangan pipa-pipa dimana upah dibayar langsung oleh Rekanan dan saksi tidak ingat lagi nama orang (rekanan) yang membayar upah saksi tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu saksi bertanya kepada Ir. EDWIL (Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Pesisir Selatan) “Mengapa terjadi putus kontrak pekerjaan pembangunan pabrik es kapasititas 10 ton/hari tersebut ?”, dan dijawab oleh Ir. EDWIL bahwa Kontraktor kabur.
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan kepada saksi kontrak Nomor 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 yang mana dalam kontrak tersebut spesifikasi mesin compresor adalah mesin Refrigenerator Compressort MYCOM N6WA Japan, setelah melihat kontrak Nomor 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 tersebut, saksi menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan saksi di pabrik es yang berlokasi di Kec. Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan yang terpasang adalah mesin Refrigenerator Compressort MYCOM N4A (dalam keadaan bekas), seharusnya menurut saksi mesin kompresor yang harus terpasang di pabrik es sesuai dengan Kontrak Nomor: 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 tersebut adalah mesin Refrigenerator Compressor MYCOM N6WA Japan dengan kapasitas 10 ton per hari.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa perbedaan mesin kompressor tersebut adalah jumlah piston (slinder) yang mana mesin Refrigenerator Compressort MYCOM N6WA Japan adalah mesin type baru baru keluaran Mycom dengan jumlah selinder 6 (enam) sedangkan mesin Refrigenerator Compressort MYCOM N4A Japan adalah mesin type lama keluar Mycom yang memiliki 4 (empat) slinder dengan kemampuan 7 ton perhari serta seingat saksi semenjak tahun 1995 sudah tidak dijual lagi. Dan di segi harga jelas berbeda dan yang lebih mahal adalah mesin Refrigenerator Compressort MYCOM N6WA Japan, namun berapa perbedaan harganya saksi tidak mengetahuinya, karena saksi tidak dapat menafsir harga mesin Refrigenerator Compressort MYCOM N4A Japan yang terpasang di pabrik es di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan tahun 2011 tersebut, sebab mesin tersebut adalah mesin bekas.
Bahwa mesin Refrigenerator Compressor MYCOM N4A Japan yang terpasang di Pabrik Es tersebut adalah mesin bekas adalah saksi melihat dari fisik luarnya saja (stop kran sudah rusak, cat mesin tidak original, merk label mycom yang sudah rusak, alat kontrol dan panel kontrol yang sudah rusak).
Bahwa setahu saksi saudara MUSTAF adalah selaku PPK pada pekerjaan pembangunan pabrik es 10 ton perhari tahun anggaran 2011 tersebut, dan saksi tidak memiliki hubungan pertalian darah ataupun hubungan kekeluargaan dengan saudara MUSTAF.
Bahwa keterangan saksi sudah cukup dan dapat mempertanggung jawabkan keterangannya demi hukum.
Atas keterangan saksi DARIUS Terdakwa Mustaf menyatakan cukup dan membenarkan keterangan Saksi;
Saksi Bandaharo Harahap, S.E, pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tahu dan mengerti mengerti sebabnya dihadapkan kedepan persidangan ini, yakni sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011.
Bahwa PT. ASURANSI PAROLAMA bergerak di bidang asuransi dan Jabatan saksi pada di PT. PAROLAMAS sekarang ini adalah sebagai manager sejak tahjun 1987.
Bahwa PT. ASURANSI PAROLAMAS ada kantor cabangnya di Propinsi Sumatera Barat, yang beralamat di Jalan Veteran No. 62/7 Padang.
Bahwa pimpinan PT. ASURANSI PAROLAMAS kantor cabang Propinsi Sumatera Barat sejak tahun 2011 sampai sekarang ini adalah AFRIZAL.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan jaminan penawaran yang diterbitkan oleh PT.ASURANSI PAROLAMAS untuk rekanan yang digunakan untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa Pemerintah untuk lokasi pengadaan di Sumatera Barat adalah sebagai berikut :
Rekanan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada PT. ASURANSI PAROLAMAS Jakarta dan kantor cabang seluruh Indonesia oleh rekanan guna diterbitkan jaminan penawaran dengan mencantumkan besarnya nilai jaminan, masa berlaku jaminan dan kegunaannya serta melampirkan Pengumuman pengadaan paket pekerjaan yang akan dilelang.
Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh rekanan lalu PT.ASURANSI PAROLAMAS meneliti permohonan dari rekanan dimaksud apakah dianya terdaftar sebagai nasabah pada PT.ASURANSI PAROLAMAS.
Apabila persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS terpenuhi baru diterbitkan jaminan penawaran.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh rekanan sehingga PT. ASURANSI PAROLAMAS dapat menerbitkan jaminan penawaran adalah: Rekanan tersebut adalah sebagai nasabah pada PT. ASURANSI PAROLAMAS dan sebelumnya sudah pernah mengajukan jaminan penawaran untuk lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa penuntut Umum memperlihatkan pada Saksi surat berupa 1 (satu) lembar jaminan penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor 2601465 atau Nomor PDG/SBA/02154/11 tanggal 18 April 2011 dengan nilai jaminan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah ) dengan masa berlaku mulai tanggal 19 April 2011 sampai 17 Juni 2011, benar jaminan penawaran tersebut diterbitkan oleh PT.ASURANSI PAROLAMAS Cabang Padang untuk rekanan CV. BERLIAN JAYA dan siapa orang yang mengurusnya yang lebih mengetahui adalah Kepala Kantor PT. ASURANSI PAROLAMAS Cabang Padang, terhadap surat diperlihatkan kepada Saksi berupa 1 (satu) lembar jaminan penawaran PT.ASURANSI PAROLAMAS Nomor: Jaminan JKT/SBA/03285/11 tanggal 14 April 2011 dengan nilai jaminan sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) masa berlaku 60 (enam puluh hari) terhitung mulai tanggal 18 April 2011 sampai dengan 16 Juni 2011 tersebut, memang benar jaminan penawaran tersebut diterbitkan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS Kantor pusat Jakarta dan diberikan kepada terjamin PT. LION FIBRE GLASS dan yang mengurus penerbitan surat jaminan tersebut adalah WIKY TENY selaku Direktur PT. LION FIBRE GLASS sebagaimana permohonan tanggal 14 April 2011.
Bahwa setelah diperlihatkan pada Saksi surat jaminan penawaran masing-masing :
Jaminan penawaran CV.PASIBU JAYA Nomor: JKT/SBA/03287/11 tanggal 14 April 2011 Nilai Jaminan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) masa berlaku 60 (enam puluh hari) terhitung mulai tanggal 18 April 2011 sampai dengan 16 Juni 2011.
Jaminan Penawaran CV. LIMA SEMBILAN Nomor JKT/SBA/03289/11 tanggal 14 April 2011 Nilai Jaminan Rp18.000.000,00(delapan belas juta rupiah) masa berlaku 60 (enam puluh hari) terhitung mulai tanggal 18 April 2011 sampai dengan 16 Juni 2011.
Jaminan Penawaran CV.BALAK MANDIRI JKT/SBA/03291/11 tanggal 14 April 2011Nilai Jaminan Rp.17 .000.000 (tujuh belas juta rupiah) masa berlaku 60 (enam puluh hari) terhitung mulai tanggal 18 April 2011 sampai dengan 16 Juni 2011.
Jaminan penawaran CV.CAHAYA NATASA JKT/SBA/03293/11 tanggal 14 April 2011Nilai jaminan Rp20 .000.000 (dua puluh juta rupiah) masa berlaku 60 (enam puluh hari) terhitung mulai tanggal 18 April 2011 sampai dengan 16 Juni 2011.
Jaminan penawaran tersebut di atas, diberikan kepada masing-masing rekanan oleh PT. ASURANSI PAROLAMAS Jakarta namun yang mengurusnya adalah Direktur PT. LION FIBRE GLASS bersamaan waktunya saat Didektur PT. LION FIBRE GLASS mengurus jaminan penawaran untuk PT. LION FIBRE GLASS dan kegunaannya adalah sama yaitu untuk pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton di Kecamatan Lengayang Tahun 2011.
Bahwa saksi tahu bahwa seluruh jaminan penawaran tersebut diurus oleh satu orang yaitu Direktur PT. LION FIBRE GLASS adalah karena pembayaran biaya penerbitan jaminan penawaran tersebut dibayar melalui PT.LION FIBRE GLASS dan biasanya satu gruop dalam perusahaan.
Bahwa saksi tidak kenal dengan WIKI THENY selaku Direktur PT.LION FIBRE GLASS.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa maksud tujuan sehingga PT.LION FIBRE GLAS yang membayar biaya penerbitan untuk jaminan penawaran Rekanan PT. PASIBU JAYA,CV.LIMA SEMBILAN, CV.BALAK MANDIRI dan CV.CAHAYA NATASA adalah agar rekanan yang memperoleh jaminan penawaran tersebut bisa ikut lelang pembangunan pabrik es di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 ;
Bahwa pihak PT. LION FIBRE GLASS tidak pernah mengurus Jaminan Pelaksanaan kepada PT. ASURANSI PAROLAMAS dan saksi tidak tahu apakah PT. LION FIBRE GLASS ada mengurus jaminan pelaksanaan ketempat lainnya;
Bahwa keterangan saksi sudah cukup dan dapat mempertanggung jawabkan keterangannya demi hukum;
Atas keterangan saksi BANDAHARO HARAHAP,SE Terdakwa Mustaf menyatakan cukup dan dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi Edy Chandra, pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011.
Bahwa CV. BERLIAN JAYA bergerak dalam bidang pembangunan dan leveransir.
Bahwa CV. BERLIAN JAYA sekarang ini berkantor di Jalan S. Parman No. 141 ABC Kecamatan Padang Utara Kota Padang dan pada tahun 2011 berkantor di Jalan Pasar Raya I No. 12 D Padang.
Bahwa jabatan saksi pada CV. BERLIAN JAYA saat sekarang ini adalah selaku Direktur berdasarkan akte perusahaan terakhir Nomor 07 tanggal 11 Juni 2011 yang dibuat dan ditanda tangani di Kantor Notaris WAHIDAH SEPTIANI, SH Jalan Ujung Gurun No. 153 Padang.
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan kepada saksi dokumen perusahaan CV. BERLIAN JAYA yang terdiri dari dua sampul masing – masing:
Dokumen adminitrasi Nomor: 16/Fp/Sph/VII/2010 tanggal 19 April 2011 perihal Penawaran pekerjaan penyedia pembangunan pebrik es kapasitas 10 ton pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan
Dokumen isian kualifikasi CV. BERLIN JAYA atas pekerjaan penyedia pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton perhari pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dan Saksi kenal dengan dokumen tersebut adalah dokumen penawaran perusahaan CV. BERLIAN JAYA sehubungan CV. BERLIAN JAYA ikut tender/lelang kegiatan pekerjaan penbangunan pabrik es kapasitas 10 ton perhari pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2011 dimana lelang dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan metode lelang adalah pasca kualifikasi, sisitim pemasukan dokumen penawaran dua sampul dan yang menanda tangani dokumen penawaran adalah istri Saksi ERMIN yang waktu itu menjabat selaku Direktris CV. BERLIAN JAYA.
Setelah melihat dokumen-dokumen tersebut diatas, saksi menjelaskan bahwa yang membuat dokumen penawaran tersebut adalah Saksi dibantu dengan SUGIANTO di rumah Kantor Jalan S. Parman No 141 ABC Padang dan tanda tangan Direktris CV. BERLIAN JAYA adalah oleh istri Saksi ERMIN, yang mengikuti penjelasan dan pengambilan dokumen serta memasukan dokumen penawaran adalah SUGIANTO.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa SUGIANTO adalah teman Saksi yang waktu (tahun 2011) berusaha di bidang swasta di daerah Mentawai dan hubungannya sehingga SUGIANTO yang membantu Saksi membuat dokumen penawaran, mengikuti penjelasan, pengambilan dokumen, dan memasukan penawaran adalah karena rencananya akan bekerja sama dengan SUGIANTO dalam pekerjaan tersebut jika menang, namun bagaimana kerja samanya belum dituangkan dalam bentuk tertulis.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dalam membuat harga penawaran dihitung berdasarkan referensi harga dari yang memberikan dukungan pekerjaan yaitu CV. HARISSON alamat Jalan Garu Simpang Amplas Medan khusus untuk pekerjaan mekanikal pabrik es dimana untuk mekanikal seluruhnya seharga Rp. 1.360.800.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan harfga Refigeneration Compressor Mycom N6WA Japan seharga Rp. 224.000.000,- (dua ratus sua puluh empat juta rupiah), sedangkan untuk pekerjaan sipil dan mekanik dan listrik saya analisa sendiri.
Bahwa sesuai dengan dokumen pengadaan waktu sewaktu saksi mengikuti lelang di tentukan bahwa mesin kompresor yang harus diadakan adalah berupa mesin Refigeneration Compressor Mycom N6WA Japan seharga Rp. 224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Penawaran CV. BERLIAN JAYA yang diperoleh dari referensi harga CV. HARISON adalah diatas HPS dan Pagu Anggaran, sebabnya adalah untuk menjaga kredibilitas perusahaan.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak ada pihak lain yang mengarahkan CV. BERLIAN JAYA ikut memasukan penawaran meskipun disegi harga tidak berada dalam ruang lingkup harga HPS.
Bahwa yang mengurus jaminan penawaran CV. BERLIAN JAYA adalah RIKA RAHMADHANI karyawati CV. BERLIAN JAYA.
Atas keterangan saksi EDY CHANDRA, Terdakwa menyatakan cukup dan Terdakwa membenarkan keterangan Saksi
Saksi Endrias Romidiarto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saya pada saat dihadapkan kedepan persidangan ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa memberikan keterangan.
Bahwa saya tahu dan mengerti sebabnya dihadapkan ke depan persidangan ini, untuk dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisi Selatan Tahun Anggaran 2011 namun yang Saya ketahui sehubungan dengan nama HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Pekerjaan Saksi adalah tenaga kontrak di instansi pengembangan teknologi industri kecil dan menegah komponen otomotif Kab. Tegal Balai Pengembangan Teknologi Industri Kecil dan Menegah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Semarang.
Bahwa selama saksi bekerja sebagai tenaga kontrak pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Semarang dari tahun 2006 s/d 2016 atau sampai saat diperiksa Saya mengetahui dan mengenal nama HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO selaku Direktur PT. Anugrah Teknik Prima Jaya yang beralamat di Jl. Alumanium No. 26 Komplek LIK Takaru Tegal.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saya mengenali nama HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO namun apakah yang bersangkutan selaku Direktur PT.Anugrah Teknik Prima Jaya yang beralamat di Jl. Alumanium No. 26 Komplek LIK Takaru Tegal saksi tidak tahu, Saya kenal dengan HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO adalah sejak sekitar bulan April tahun 2008 yang mana waktu itu HERNOWO sering datang ke kantor Saya untuk menawarkan pekerjaan yang berhubungan dengan pembuatan mesin es seperti pembuatan es can atau cetakan es balok, ribun atau pembuatan amoniak mesin pending, kondensor atau untuk pendingin.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa PT. Anugrah Teknik Prima Jaya tidak terdaftar pada instansi pengembangan teknologi industri kecil dan menengah komponen otomotif Kab. Tegal Balai pengembangan teknologi industri kecil dan menengah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Semarang.
Bahwa Sepengetahuan saksi bahwa kinerja atau hubungan kerjasama HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO dengan pihak kantor LIK tidak bagus karena HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO sering memakai perusahaan orang lain dan mengatasnamakan perusahaan orang lain untuk melakukan pekerjaannya termasuk juga sering menjual atau mengatasnamakan pihak kantor LIK dan pihak ketiga juga sering menanyakan keberadaan HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO ke kantor tempat saya bekerja diantaranya masalah hutang proyek yang belum dibayar oleh HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO.
Bahwa Sepengetahuan saksi bahwa HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO tidak pernah lagi datang ke kantor LIK baik untuk masalah lainnya adalah sejak awal tahun 2013 sampai sekarang.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saya tidak mengetahui alamat HERNOWO ANUNG WIBOWO pgl HERNOWO dan alamat PT.Anugrah Teknik Prima Jaya.
Atas keterangan saksi ENDRIAS ROMIDIARTO, Terdakwa Mustafa menyatakan cukup dan Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi TAN TJOAN HOK Pgl AHOK, setelah dipanggil dengan patut, namun tidak datang ke persidangan, sehingga berita acara atas namanya dibacakan;
Adapun resume keterangan saksi adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi sewaktu dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Sumbar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa memberikan keterangan.
Bahwa saksi tahu dan mengerti dimintai keterangan sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton per hari di kec. Lengayang Kab. Pessel Tahun Anggaran 2011
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi selaku Ketua RT 06 mengetahui perusahaan/PT. Lion Fibre Glas yang pimpinannya adalah WHIKY THENY pernah berdomisili di RT.06 RW.03 Kel. Tanjung Burung Kec. Teluk Naga Kab. Tanggerang.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua RT adalah mengurus masyarakat di lingkungan warga saksi baik dalam urusan kepemerintahan dan permasalahan yang terjadi di RW saksi termasuk menjalankan apa yang diinstruksikan oleh Lurah.
Bahwa saksi selaku RT 06 mengetahui nama/identitas warga saksi yang tinggal di RT 06 secara keseluruhan dan data warga ada dicatat dalam catatan buku RW 03 terutama bagi warga yang mendaftarkan diri pada saat pembuatan administrasi untuk kependudukan dan pendataan di daerah RT 06.
Bahwa saksi mengetahui photo copy KTP Nomor: 3603132704720002 yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten Kab. Tanggerang yang berlaku dari tahun 2011 sampai tanggal 24 April 2016 dengan identitas Nama: WIKY THENY, tempat/tanggal lahir: Dobo/27-04-1972, Jenis kelamin: Laki-laki, Alamat: Tanjung Burung RT.06/RW.03 Kel/Desa: Tanjung Burung Kec. Teluk Naga, Agama: Katolik, Status perkawinan: Kawin, Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan: WNI, dan benar-benar photo copy KTP tersebut adalah bentuk format KTP yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten Kab. Tanggerang dan saksi mengetahui orang yang ada pada identitas tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa sepengetahuan saksi, WIKY THENY mulai tinggal dialamat yang tertera pada KTP Nomor: 3603132704720002 adalah sekitar tahun 2009 atau awal 2010 yang mana pada waktu itu WIKY THENY menanyakan lokasi untuk pembuatan perusahaannya (PT. Lion Fibre Glas) dan kebetulan tanah garapan saksi ada dan tanah itu lah yang dijadikan tempat usahanya WIKY THENY.
Bahwa sekarang ini saksi tidak mengetahui keberadaan WIKY THENY sebagaimana dimaksud dalam KTP Nomor: 3603132704720002 karena sejak tahun 2012 yang kapan waktunya saksi tidak tahu lagi keberadaannya.
Bahwa saksi selaku RT 06 tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah melaporkan diri oleh WIKY THENY bahwa yang bersangkutan pindah tempat tinggal dari RT.06/RW.03 Kel/Desa: Tanjung Burung Kec. Teluk Naga ke tempat lain yang seharusnya selaku warga harus melaporkan/memberitahukan hal tersebut kepada saksi selaku RT dan sampai sekarang saksi juga tidak mendapatkan informasi terhadap WIKY THENY.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui PT. Lion Fibre Glas yang beralamat di Jl. Muara Kali Cisadane RT.006 RW.003 Desa Tanjung Burung Kec. Teluk Naga Tanggerang, perusahaan dan alamat tersebut ada dan memang berada di Teluk Naga yang saksi sendiri selaku Rtnya dan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah khusus pembuatan kapal fiber.
Bahwa saksi tidak kenal dengan nama PITOYO selaku karyawan dari WIKY THENY pemilik PT. Lion Fibre Glas yang beralamat di RT.06/RW.03 Kel/Desa: Tanjung Burung Kec. Teluk Naga dan setahu saksi waktu perusahaannya ada ditempat saksi karyawannya hanya tiga orang yaitu WIKY THENY, istrinya saksi tidak tahu namanya dan satu lagi sekretarisnya perempuan yang namanya saksi tidak tahu.
Bahwa dalam memberikan keterangan saksi tidak ada ditekan atau paksaan dari pihak Penyidik.
Atas saksi TAN TJOAN HOK Pgl AHOK, Terdakwa dan Penasehat hukum keberatan, dengan alasan keterangan saksi yang diakui adalah yang dinyatakan saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan ahli sebagaimana berikut;
H. Syahbanur, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli tahun dan mengerti sebabnya dihadapkan kedepan persidangan ini, yakni sehubungan dengan Ahli bersama rekan-rekan Ahli pernah melakukan pengecekan lapangan terhadap phisik pekerjaan yang telah dilaksanakan pada pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2011, dan Ahli bersedia memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sesuai dengan keAhlian yang Ahli miliki.
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah yaitu ;SD tamat tahun 1966 (SD SUBARANG TIGO JORONG Kenagarian Koto Gadang Bukittinggi), ST (sekolah teknik) tamat tahun 1969 (ST Negeri No 1 Bukittinggi), STM (Sekolah Menegah Atas) tamat tahun 1973 (STM Negeri Bukittinggi)., AKADEMI TEKNIK PADANG tamat tahun 1979 dengan gelar BE, UNIVERSITAS BUNG HATTA Padang (S1) tamat tahun 1986 dengan gelar Ir, UNP tamat tahun 2005 (S2) dengan gelar Msi.
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli adalah yaitu Tahun 1979 sampai 1984 Ahli bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sumatera Barat sebagai Pegawai harian; Tahun 1986 sampai dengan 1992 Ahli bekerja sebagai PNS di Kanwil PU Propinsi Sumbar; Tahun 1992 sampai dengan pensiun (2009), Ahli sebagai PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Sumbar, dengan jabatan awalnya Ahli sebagai Asisten Perencanaan Pembangunan jalan Propinsi Sumatera Barat (1993), tahun 1994 jabatan Ahli sebagai Pemimpin Bagian proyek pembangunan jalan Bukittinggi By Pass, Tahun 1996 sampai dengan tahun 2001 jabatan Ahli sebagai Pemimpin bagian proyek rehap / pemeliharaan jalan wilayah Payakumbuh, dan dari tahun 1996 sampai tahun 2001 tersebut jabatan Ahli merangkap sebagai Kepala Cabang Dinas PU Bina Marga Payakumbuh, Tahun 2002 jabatan Ahli segabagi Kasi Pengembangan Investasi Jalan, Tahun 2004 - 2006 jabatan Ahli sebagai Kasi Perizinan dan Pengawasan Jalan, dan jabatan terakhir 2006 – pensiun jabatan Ahli yaitu Kasubdin Pengembangan Investasi dan Pengawasan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Sumbar dan Ahli juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Jalan Propinsi Sumatera Barat (jabatan fungsional) yaitu dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2008.
Bahwa sejak tahun 2010 sampai sekarang ini Ahli sebagai Manager Eksekutif Badan Pelaksana LPJK Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa sebabnya Ahli melakukan pengecekan lapangan terhadap phisik pekerjaan yang telah dilaksanakan pada kegiatan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton perhari di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan adalah berdasarkan permintaan dari Dirreskrimsus Polda Sumbar Kepada Pimpinan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Propinsi Sumbar sesuai dengan Surat Nomor : B/ 419/IX/2014/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2014 perihal Permohonan bantuan penilaian Ahli bidang jasa kontruksi pabrik es, dan selanjutnya Ahli ditunjuk oleh Ketua LPJK sesuai Surat LPJK Propinsi Sumbar Nomor : 8/LPJK-P/SB/IX-2014 tanggal 30 September 2014 perihal Bantuan penilai Ahli.
Bahwa Ahli bekerja di Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Propinsi Sumbar sejak tahun 2010 sampai saat sekarang ini, dan jabatan Ahli ditempat tersebut adalah Manager Eksekutif Badan Pelaksana LPJK Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Ahli sesuai dengan jabatan sebagaimana Ahli terangkan di atas adalah berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi yaitu :
Melakukan pembinaan dan pengembangan jasa kontruksi.
Melakukan pendidikan dan pelatihan di bidang jasa kontruksi.
Melakukan sertifikasi tenaga kerja bidang jasa kontruksi.
Melakukan sertifikasi badan usaha jasa kontruksi.
Melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa di bidang jasa kontruksi.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan MUSTAF. S.Pi (Pejabat Pembuat Komitmen), Ir. EDWIL. M,Si (Kuasa Pengguna Anggaran), SUHENDRI (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dan WIKY THENY (Direktur PT. LION FIBRE GLASS / Pelaksana Pekerjaan) pada kegiatan Fasilitas penguatan dan pengembangan pemasaran dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton/hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan T.A. 2011 tersebut dan Ahli tidak hubungan kekeluargaan ataupun pertalian darah dengan orang – orang tersebut.
Bahwa Ahli bersama Tim dari LPJK Propinsi Sumbar yaitu Ir. H. Syofyan Nur dan Anif Harmen, SH serta didampingi Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan pengecekan terhadap pabrik es kapasitas 10 ton/hari yang berlokasi di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan yaitu tanggal 27 s/d 28 Januari 2015.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa arena bagunan pabrik es tersebut sewaktu Ahli dan tim ke lokasi, bangunan pabrik es telah selesai dilaksanakan, makanya caranya Ahli dan tim melakukan pengecekan fisik yaitu :
Terhadap bangunan pabrik, Ahli bersama tim LPJK Propinsi Sumbar melakukan pengukuran bangunan serta pagar di sekeliling pabrik es tersebut dengan mengunakan meteran dan di cocokan dengan gambar yang ada dalam kontraknya.
Meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan Fasilitas penguatan dan pengembangan pemasaran dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton/hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan T.A. 2011.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa hasil dari pengecekan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan fasilitas penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri hasil perikanan pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari lokasi Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir kami Tim dari LPKJ Propinsi Sumbar menyimpulkan bahwa yaitu saat dilakukan kunjungan ke Lokasi Pabrik es kapasitas 10 ton/hari di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 27 dan 28 Januari 2015, pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton sudah selesai di kerjakan dengan bobot 100% namun penilaian dilakukan terhadap laporan mingguan ke XXXI (tiga pulu satu) tanggal 30 Desember 2011, dengan bobot kemajuan pekerjaan sebesar 87,7292 % sesuai dengan berakhir kontrak (Adendum ke 2) tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan kepada Ahli surat berupa Berita Acara Penyelesain Pekerjaan Nomor : 03/BAPP-PPES/DKP-PS/2012 tanggal 4 Januari 2014, terhadap Surat yang diperlihatkan kepada Ahli tersebut Ahli menjelaskan bahwa benar Berita Acara Penyelesain Pekerjaan Nomor : 03/BAPP-PPES/DKP-PS/2012 tanggal 4 Januari 2014 tersebut tidak syah karena berakhirnya kontrak adalah tanggal 30 Desember 2011 (Adendum ke 2) dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan tersebut baru mencapai 93,077 % (sembilan puluh tiga koma nol tujuh puluh tujuh), sehingga tidak layak dilakukan pembayaran kontrak sebesar 100% kepada Penyedia Barang.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kemajuan pekerjaan sampai dengan berakhirnya kontrak (Adendum ke 2) pada tanggal 30 Desember 2011 adalah 87,7292 % jadi terdapat kelebihan pembayaran sebesar : 93,007 % - 87,7292 % dikali nilai kontrak sebelum ditambah PPN 10 % = 5,3478 % x Rp. 1.495.650.452,- = Rp. 79.984.394,87 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat koma delan tujuh rupiah).
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa karena sampai berakhirnya kontrak tanggal 30 Desember 2011 PT. LION FIBRE GLASS tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 % maka kepada PT. LION FIBRE GLASS seharusnya dikenakan denda maksimal sebesar 5 % dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan di cairkan dan disetorkan ke kas Negara sebesar Rp. 82.260.750,- (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa sisa pekerjaan nilai kontrak yang belum dikerjakan sebesar 100 % - 87,7292 % = 12,2708 % x Rp. 1.495.650.452,- = Rp. 183.528.275,70 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima koma tujuh puluh rupiah) harus disetorkan ke kas Negara.
Nilai dana yang harus disetorkan ke kas Negara terdiri dari :
Sisa nilai pekerjaan ………………................. Rp. 183.528.275,70
Denda atau pencairan jaminan pelaksanaan Rp. 82.260.750,-
Total ……………………………. Rp. 265.789.025,70.
Dana yang sudah disetorkan (Bank Garansi) ………. Rp. 113.898.234.
Sisa yang harus disetorkan = Rp. 265.789.025,70 - Rp. 113.898.234 = Rp. 151.890.791,70 (seratus lima puluh satu uta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan satu koma tujuh puluh rupiah).
Bahwa Ahli bersama Tim mengatakan bahwa Berita Acara Penyelesain Pekerjaan Nomor : 03/BAPP-PPES/DKP-PS/2012 tanggal 4 Januari 2014 adalah tidak syah adalah karena tanggal berita acara tersebut telah melampuai batas waktu kontrak dan batas akhir tahun anggaran 2011.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa setahu Ahli, yang melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan pekerjaan adalah PPK pada kegiatan tersebut, namun kalau jaminan pelaksanaa pekerjaan tidak dicairkan maka terhadap rekanan bisa atau dapat di kenakan denda sebanyak 5 % dari nilai kontrak (nilainya sama dengan nilai jaminan pelaksanaan).
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa karena masa kontrak berakhir berakhir tanggal 30 Desember 2011, berdasarkan laporan kemajuan yang ke 31 (laporan terakhir) terhadap pekerjaan tersebut hanya 87,7292 %, sedangkan yang dibayar adalah senilai 93,077 % dari nilai kontrak, maka sebab itulah terjadi kelebihan bayar senilai 5,3478 %.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa untuk melakukan pengecekan terhadap mesin-mesin pada pabrik es tersebut dan untuk menentukan kapasitas produksi mesin mesin tersebut kami tim LPJK Propinsi Sumatera Barat tidak dapat melakukannya karena kami tidak Ahli terhadap mesin.
Ahli Bobby Suryasana, ST Pgl Bobby, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli tahu dan mengerti dihadapkan kedepan persidangan ini, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Fasilitas penguatan dan pengembangan pemasaran dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton/hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan T.A. 2011.
Bahwa Ahli pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumbar.
Bahwa diperlihatkan Berita Cara Pemeriksaan Ahli An. BOBBY SURYASANA, ST Pgl BOBBY hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, Ahli membenarkan bahwa itu merupakan paraf dan tanda tangan Ahli.
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Mayekawa Indonesia di Surabaya sejak tahun 2011 sampai sekarang, Ahli bekerja di PT. Mayekawa Indonesia sejak tahun 2003. Tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Kepala Cabang PT. Mayekawa Indonesia adalah secara umum mengendalikan operasional Kantor Cabang PT. Mayekawa Indonesia.
Bahwa PT. Mayekawa Indonesia bergerak di bidang penjualan mesin – mesin merk Mycom, yang mana PT. Mayekawa Indonesia adalah selaku perwakilan Mayekawa Jepang (produsen mesin Mycom) jadi kami hanya menjual merk MYCOM.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan perusahaan yang bernama PT. LION FIBRE GLASS, dan Direktur atau pihak PT. LION FIBRE GLASS tidak pernah meminta dukungan ke agenan / jaminan suplay terhadap mesin Refrigeration Compressor Mycom N6WA Japan kepada PT. Mayekawa Indonesia, dan selain PT. Mayekawa Indonesia perusahaan lain tidak berhak memberikan surat jaminan suplay terhadap mesin merk Mycom.
Bahwa pada tahun 2014 Ahli diajak oleh Penyidik Polda Sumbar ke lokasi pabrik es di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan dan pada saat itu Ahli melihat di lokasi pabrik es terpasang jenis mesin Refrigeration Compressor Mycom N4A, kalau Ahli lihat kondisi mesin tersebut adalah mesin bekas dan peralatan-peralatan bukan standar dari pabrikan sepertin pressure gauge dan pengaman compresor.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa dasar Ahli mengatakan mesin Refrigeration Compressor Mycom N4A yang ada atau terpasang dalam pabrik es di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan tersebut adalah karena Type mesin Refrigeration Compressor Mycom N4A merupakan mesin Refrigeration Compressor bekas, karena Refrigeration Compressor N4A tersebut sudah tidak diproduksi lagi oleh PT. Mayekawa dan terakhir di produksi sekitar tahun 1990, Warna cat mesin tersebut bukan standar dari pabrikan, nomor seri mesinnya sudah tidak ada lagi, dimana nomor seri mesin seharusnya terletak diatas tulisan MYCOM berupa lempengan besi stainless yang ada tulisan nomor serinya.
Bahwa mesin Refrigeration Compressor N4A yang Ahli lihat di lokasi pabrik es di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan tersebut bukan mesin yang dibeli pihak PT. Mayekawa Indonesia dan dalam pembukuan PT. Mayekawa Indonesia serial numbernya sudah tidak ada lagi.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa standar pabrikan mesin Refrigeration Compressor Mycom N4A adalah sebagai berikut :
Warna mesin adalah abu – abu.
Memiliki nomor seri mesin yang mana dari nomor mesin tersebut bisa diketahui tahun pembuatannya.
Memiliki peralatan pengaman kompresor merk saginomiya.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Perbedaan mesin Refrigeration Compressor Mycom N6WA Japan dan mesin Refrigeration Compressor Mycom N4A Japan adalah :
Jumlah Silinder (piston), yang mana type N6WA memilik 6 (enam) selinder, sedangkan type N4A memilik 4 (empat) selinder.
Jumlah Head Cover, yang mana mesin type N6WA memilik 3 (tiga) head cover sedangkan type N4A memiliki 2 (dua) head cover.
Bentuk head cover.
Kapasitas, yang mana type N6WA untuk pabrik es berkapasitas 10 (sepuluh) ton per hari (24 jam), sedangkan type N4A untuk pabrik es berkapasitas maximal 6 (enam) ton per hari (24 Jam).
Warna cat antara tipe 4 dan tipe 6 juga berbeda, warna cat tipe 4 abu-abunya agak lebih terang.
Dan secara fisik mesin Refrigeration Compressor Mycom dapat dilihat dengan jelas perbedaan antara type N4A dengan type N6WA.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa orang umum, yang belum paham mesin MYCOM mungkin saja tidak bisa mengetahui tentang spesifikasinya, namun seharusnya diinformasikan oleh pihak yang menyediakan barang.
Bahwa mesin mesin Refrigeration Compressor Mycom type N6WA kapasitas 10 ton/hari dengan mesin Refrigeration Compressor Mycom type N4A yang 6 ton/hari, hasilnya pasti beda, harganya juga pasti beda dan daya tahannya juga berbeda.
Bahwa barang bekas berupa mesin mesin Refrigeration Compressor Mycom type N4A itu tidak mungkin memproduksi 10 ton/hari.
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan kepada Ahli foto-foto dokumentasi mesin Refrigeration Compressor merk Mycom, terhadap foto-foto yang diperlihatkan tersebut Ahli dapat mengenalinya dan Ahli dapat mengidentifikasi bahwa memang mesin tersebut yang Ahli lihat di lokasi pabrik es di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan tersebut dan mesin Refrigeration Compressor Mycom type N4A dimaksud merupakan mesin Refrigeration Compressor Mycom bekas.
Bahwa mesin Refrigeration Compressor Mycom N4A pada tahun 2011 tidak ada di produksi lagi dan mesin tersebut terakhir di produksi tahun 1990, jadi Ahli tidak dapat menentukan berapa harga mesin mesin Refrigeration Compressor Mycom type N4A pada tahun 2011, namun mesin yang kapasitasnya sama dengan type N4A, pada tahun 2011 ada yaitu mesin type N4WA dengan harga pada tahun 2011 berkisar sebesar ±Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) hingga sebesar ± Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dalam keadaan/kondisi baru, selanjutnya Ahli tidak dapat menafsir harga mesin Refrigeration Compressor Mycom N4A yang ada atau terpasang di dalam pabrik es di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, dan menurut Ahli mesin mesin Refrigeration Compressor Mycom type N4A hanya dapat ditafsir harganya setelah di jual kiloan/di timbang sesuai dengan harga besi bekas.
Bahwa apabila mesin Refrigeration Compressor Mycom dalam kondisi/keadaan baru, pasti dilengkapi dengan buku garansi, surat keterangan asal barang, invoice dan lain-lain.
Bahwa jaminan/ Garansi mesin Refrigeration Compressor Mycom selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penyerahan mesin.
Bahwa prosedur pengujian mesin Refrigeration Compressor Mycom setelah dibeli oleh konsumen yaitu pada saat uji coba pertama kalinya harus ada teknisi dari PT. Mayekawa Indonesia sebagai syarat berlakunya garansi.
Bahwa apabila suatu perusahaan meminta dukungan pengadaan atau seseorang akan membeli mesin Refrigeration Compressor Mycom maka Perusahaan yang meminta dukungan atau seseorang akan membeli mesin Refrigeration Compressor Mycom tersebut tidak bisa mendapatkan dukungan atau membelinya ke perusahaan lain kecuali kepada PT. Mayekawa Indonesia.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Ahli seingat Ahli PT. ANUGERAH TEKNIK PRIMA JAYA selaku perusahana kontraktor yang bergerak di bidang pengadaan dan pemasangan komponen mesin pendingin dan bukanlah distributor, dan seingat Ahli pihak PT. ANUGERAH TEKNIK PRIMA JAYA pernah datang ke kantor PT. Mayekawa Indonesia sekitar 5 (lima) tahun lalu untuk menanyakan harga mesin pendingin merk Mycom namun setelah itu hingga sekarang pihak PT. ANUGERAH TEHNIK PRIMA JAYA tidak ada beli mesin pendingin/mesin Refrigeration Compressor Mycom kepada PT. Mayekawa Indonesia.
Bahwa PT. Mayekawa Indonesia memiliki distributor di Surabaya dan di Makasar.
Ahli Agung Satria Putra, S.T, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tahu dan mengerti dihadapkan kedepan persidangan ini, yakni untuk memberikan keterangan sesuai dengan keAhliannya dalam Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 berdasarkan Surat Permintaan Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Ditreskrimsus Polda Sumbar Nomor : B/218/I/2016/Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2016 dan Surat Tugas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 121/D.4.3/01/2016 tanggal 26 Januari 2016.
Bahwa Ahli adalah pegawai negeri sipil pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Padang Panjang dan tugas dan tanggung jawab selaku Ahli LKPP dalam memberikan pendapat hukum dan kesaksian Ahli di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Pasal 22 Perpres Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Ir. EDWIL, M.Si (selaku Kuasa Pengguna Anggaran), MUSTAF, S.Pi (selaku Pejabat Pembuat Komitmen), SUHENDRI (selaku Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan / Ketua Tim PHO), IDI SUBHAN ZAHRA, S.TP (selaku Konsultan Pengawas) maupun dengan WIKY THENY (Direktur PT. LION FIBRE GLASS / Pelaksana pekerjaan) pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 ton/hari Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011 dan tidak ada hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa peraturan hukum yang harus dipedomani dalam melalukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada kegiatan Fasilitas Penguatan Dan Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Untuk Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Kaparitas 10 Ton/hari Lokasi Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan T.A. 2011 adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala (Perka) LKPP yang berhubungan dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Pihak yang terkait dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
PA/KPA.
PPK.
Tim Komisi Tehnis /PHO/FHO.
Panitia Pengadaan/ULP/Pokja.
Pejabat Pengadaan.
Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Konsultan Perencanaan.
Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa (Kontraktor).
Asuransi/Bank Penjamin (Bond).
Bahwa Ketentuan yang mengaturnya adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. yakni pada :
Pasal 1 angka 5 tentang Pengguna Anggaran (PA)
Pasal 1 angka 6 tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pasal 1 angka 7 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pasal 1 angka 8 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Pasal 1 angka 9 tentang Pejabat Pengadaan
Pasal 1 angka 10 tentang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Pasal 1 angka 12 tentang Penyedia Barang/Jasa Kontruksi/Jasa lainnya.
Pasal 1 angka 15 tentang Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 1 angka 16 tentang Penyedia Jasa Konsultasi.
Pasal 1 angka 35 tentang Perusahaan Penjamin/Bank Umum/Perusahaan Asuransi.
Bahwa menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) berbunyi : “Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas :
PA/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diluar pihak organisasi pengadaan atau pengguna barang/jasa Pemerintah adalah pihak Penyedia Barang/Jasa baik Konsultan Perencana, Penyedia Jasa Konstruksi maupun Konsultan Pengawas.
Bahwa seluruh tugas pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah berada dibawah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa tugas dari PPK adalah merancang kontrak dan mengendalikan kontrak.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi sebagai berikut :
Tugas dan Tanggung Jawab PPK adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja SPK)/surat perjanjian:
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga Ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian: dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Perencanaan awal ada pada PA/KPA, kemudian ditetapkan spesifikasi teknis kepada PPK.
Bahwa tugas dan tanggung jawab masing masing pihak berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpres No 54 Tahun 2010 Tugas dan Wewenang PA/KPA :
Ayat (1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. Menetapkan PPK;
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. Menetapkan:
1) Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Ayat (2) selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a. Menetapkan tim teknis; dan/atau
b. Menetapkan tim juri/tim Ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan bahwa:
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi:
a. PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau beberapa orang KPA;
b. PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 4 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan bahwa Kuasa Pengguna Angagaran (KPA) memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa sedangkan menurut ketentua Pasal 19 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penatausahaan Keuangan Negara menyatakan bahwa Tugas dan tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Pengguna Barang:
menyusun RKA-SKPD;
menyusun DPA-SKPD;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM;
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa :
Tugas dan Tanggung Jawab PPK adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja SPK)/surat perjanjian:
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga Ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian :dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Barang.Jasa Pemerinyah bertanggungjawab dalam hal pekerjaan penentuan spesifikasi teknis dan dalam hal hasil pekerjaan, apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak, maka PPK berhak menolak karena yang akan menggunakan hasil dari pekerjaan tersebut adalah PPK.
Bahwa spesifikasi teknis diatur dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 Ton/hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011 pada Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar.
Bahwa barang-barang hasil pengadaan Barang/jasa Pemerintah dianggap telah diterima apabila telah dilakukan pembayaran.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 03/BAPP—PPEs/DKP-PS/I/2012 tanggal 4 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Tim Komisi Teknis/PHO, Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyedia barang/jasa Direktur CV. Lion Fiber Glass dengan bobot penyelesaian pekerjaan hanya mencapai 93.077 %, proses serah terima kegiatan ini belum dilakukan dan masih terdapat kekurangan bobot pekerjaan sebesar 6.923%,
Bahwa diperlihatkan kepada Ahli Berita Acara Penyelesaian pekerjaan nomor : 03/BAPP-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 4 Januari 2012 dengan bobot 93,077 % yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK, Ir. EDWIL, M.SI (KPA), Konsultan Pengawas (IDI SUBHAN ZAHRA, STP), Direktur PT.Lion Fibre Glass), Tim komisi teknis/PHO yiatu : SUHENDRI, S.PKP, ADHA PUPUTUSIA, NOVI IRAWAN, RONI PASLAH dan HARMON ZAMORA dan menujukan bahwa terhadap barang yang terpasang di pabrik es yaitu mesin Refrigenerator Compressort MYCOM N4A telah diterima dan sudah dilakukan pembayaran oleh Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari selaku PPK, terhadap Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 03/BAPP-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 4 Januari 2012 tersebut Ahli menjelaskan tidak sah karena dilakukan setelah berakhirnya Kontrak dan seharusnya tidak dilakukan pembayaran sebesar 100% kepada Penyedia Barang/Rekanan.
Bahwa menurut pendapat Ahli setiap orang yang menerima jabatan dalam pengadaan barang dan jasa bertanggungjawab terhadap apa yang ia terima dan dianggap tahu dengan pekerjaannya tersebut.
Bahwa Konsultan pengawas, PPK, dan Panitia Penerima Hasil pekerjaan (PPHP) harus mengerti dan memiliki kualifikasi keahlian dan pengetahuan mengenai spesifikasi barang serta bertanggungjawab dalam mengemban pekerjaannya apabila yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, maka merupakan suatu pelanggaran dan ketika hasil pekerjaan tidak selesai, maka jaminan pelaksanaan tidak dapat direalisasikan/dicairkan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf f dan Ayat (2) huruf b, e, f, g dan h Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam.
Bahwa apabila pekerjaan tidak selesai atau tidak sesuai dengan kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka perusahaan rekanan/penyedia jasa/kontraktor tersebut masuk dalam daftar hitam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) poin d dan Pasal 95 Ayat (9) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta diatur dalam Peraturan Kepala LKPP (Perka) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam.
Bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa berdasarkan Pasal 93 ayat (2) poin a bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah melakukan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 5 % dari kontrak yaitu : 5 % x Rp. 1.645.215.000- = Rp. 82.260.750,- dan apabila jaminan pelaksanaan ini tidak dicairkan oleh PPK, maka dalam hal ini PPK beindikasi telah menyebabkan timbulnya kerugian negara serta melanggar peraturan yang berlaku yakni Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa beserta perubahannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, pencantuman perusahaan masuk dalam daftar hitam diatur dalam Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 93 ayat (2) poin d dan Pasal 95 ayat (9) serta diatur dalam Peraturan Kepala LKPP (Perka) Nomor : 7 Tahun 2011 Bab I Pasal poin 1, Bab III Pasal 3 ayat (2)poin e, Pasal 4 ayat (1). Dalam kegiatan ini pencantuman daftar hitam dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga secara hukum dan peraturan yang berlaku tidak mempunyai kekuatan hukum karena dikeluarkan oleh Pejabat yang tidak berwenang yakni PPK, sedangkan Perka LKPP mengatur yang berhak mengeluarkan pencantuman daftar hitam adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) berdasarkan usulan PPK/ULP. Dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bekerja tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku karena telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan dan menetapkan Daftar Hitam bagi PT. Lion Fiber Glass dan melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 93 dan 95 dan Pasal 118 ayat 94) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta melanggar Perka LKPP No 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam.
Bahwa berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Pasal 95 tentang Serah Terima Pekerjaan berbunyi:
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya :
a. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
b. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
c. Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa menurut Ahli semua unsur organisasi pengadaan kegiatan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 ton/hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011 baik Tim Komisi Teknis atau Tim PHO/FHO, Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Penguji Tagihan/Pembayaran SPM dan Kontraktor Pelaksana PT. Lion Fiber Glass yang mempunyai andil dan ikut menyebabkan dibayarkannya item pekerjaan (Refrigeration Compresor Mycom type N4A kapasitas 7 ton/hari) sebagaimana item barang yang tercantum dalam kontrak (Refrigeration Compressor type N6WA kapasitas 10 ton/hari) telah berindikasi menyebabkan terjadinya kerugian negara dan bekerja tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Kontrak, Dokumen Pengadaan (Syarat Syarat Umum Kontrak/SSUK) Bab X point B tentang pelaksanaan, penyelesaian, Addendum dan Pemutusan Kontrak, B3 Penyelesaian Kontrak poin 31.3, 31.4, 31.9 B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak poin 38.4 poin a dan f, 38.5, G poin 65, 66, 67, 68 dan poin 69 dan juga melanggar aturan Dokumen Pengadaan Bab XII tentang Spesifikasi Teknis dan Gambar serta melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya Pasal 89 ayat (4),(5), Pasal 93 ayat (1) poin b dan c ayat (2) poin a dan d, Pasal 95 ayat (1), (20, (3), (4), (7) dan (9).
Ahli DELLIYARTI, S.M., S.E.,Akt, CA, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tahu dan mengerti dihadapkan ke depan persidangan ini, karena Ahli bersama Tim melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2011, dan Ahli bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan keAhlian yang Ahli miliki.
Bahwa dasar Ahli melakukan audit terhadap Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran Dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton/hari lokasi Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan T.A. 2011 adalah:
Surat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor: R/562/VIII/2014/ Ditreskrimsus. tanggal 13 Agustus 2014 perihal Bantuan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor: ST151/PW03/5/2015 tanggal 11 Maret 2015, dengan susunan Tim:
BAMBANG ARI SETIONO, selaku Pembantu Penanggungjawab.
DELLIYARTI. SM, selaku Pengendali Teknis.
LISVIAN SRI HARTATI, selaku Ketua Tim.
GUSTINAWATY, Anggota Tim.
Bahwa jenis penugasan adalah Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran Dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton/hari dilokasi Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan T.A. 2011.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa MUSTAF, S.Pi (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Ahli pernah diminta Penyidik Polda Sumbar untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan dimaksud, selanjutnya diperlihatkan kepada Ahli BAP Keterangan Ahli atas nama Delliyarti SM, SE, Akt.CA tertanggal 03-02-2016 dan 02-05-2016, terhadap BAP Keterangan Ahli dimaksud Ahli membenarkan tanda tangan Ahli serta isi keterangan Ahli yang diberikannya dihadapan Penyidik Polda Sumbar dimaksud.
Bahwa Ahli bersama tim melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton perhari di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2011 yaitu sekitar bulan maret tahun 2015.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan Fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran Dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kaparitas 10 ton/hari lokasi Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan T.A. 2011, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
Adanya permintaan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas pembangunan pabrik es tersebut dari Polda Sumbar dengan Nomor : R/562/VIII/2014/ Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2014.
Ekspose penyidik Polda Sumbar dengan perwakilan BPKP Prov. Sumbar tanggal 4 September 2014.
Mengevaluasi atas bukti yang telah diperoleh penyidik.
Permintaan tambahan bukti dan kelengkapan dokumen lain untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Tipidkor Polda Sumbar.
Penerbitan surat tugas oleh Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sumbar.
Mereviu dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitas penguatan dan pengembangan pemasaran dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kaparitas 10 ton/hari lokasi Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan T.A. 2011 yang diperoleh melalui Tim Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Mempelajari dan meneliti Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda sumatera Barat terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
Mengidentifikasi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi dalam penyelewengan pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepualauan Mentawai.
Melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi.
Melakukan Ekspose hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada tanggal 4 September 2015.
Bahwa data dan Bukti yang diperoleh untuk Menghitung Kerugian Keuangan Negara berupa :
Dokumen DIPA Tahun Anggaran 2011 Nomor 0365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 dan DIPA Tahun Anggaran 2012 Nomor 5026/032-06.4.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Surat Keputusan Menteri kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.18/Men/KU.611/2011 tanggal27 Januari 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor Kep 139/Men/Ku.611/2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran,Pejabat pembuat Komitmen , Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikananan tahun anggaran 2011.
Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 007/104/Kpts/BPT-PS/2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang/jasa Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 523/005/KPTS/DKP-PS/II-2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang Struktur Organisasi danTata Kerja Kegiatan Fasilitasi Penguatan dan pengembangan pemasaran Dalam Negeri hasil perikanaan dan peningkatan Dukungan Manajemen dan pelaksanaan Tugas teknis lainnya Ditjen P2HP program peningkatan Daya saing produk perikanan kabupaten pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 523/019-KPTS/DKP-PS/X-2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Perubahan Kedua Pembentukan Panitia Penerima barang/Jasa dan Komisi Teknis/Tim PHO di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanann Kabupaten Pesisir Selatan.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Prikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 523/019/Kpts/DKP-PS/III-2012 tanggal 23 Maret 2012 tentang perubahan kedua Struktur Organisasi dan tata kerja Pengelola Anggaran Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Industri Pengolahan Hasil Perikanan dan Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Ditjen P2HP Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012.
Surat Perjanjian Kerja Nomor 13/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 27 Mei 2011 tentang Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 Ton sebesar Rp1.645.215.000,00 yang akan dilaksanakan sejak 27 Mei 2011 s/d September 2011.
Addendum Kontrak pertama Nomor: 01/ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 1 November 2011 perpanjangan waktu.
Addendum Kontrak kedua Nomor 02/ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011 berupa pekerjaan tambah kurang dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Surat teguran dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten PesisirSelatan selaku Pengguna Anggaran kepada Direktur PT Lion Fibre Glass, yaitu Teguran I dengan Nomor 523/428/PPK-PPEs/DKP-tanggal 20 Oktober 2011.
Surat Teguran II tanggal 10 Oktober 2011 No 523/452/PPK-PPEs/DKP-PS/X/2011 dariKepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam selaku Pengguna Anggaran kepada Direktur PT Lion Fibre Glass.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 01/PPK-PPEs/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemutusan Perjanjian Kerja (kontrak)
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 007.1/PPK/DKP-PS/I/2012 tanggal 4Januari 2012 tentang Penetapan Sanksi Pencantuman Daftar Hitam PT Lion Fibre Glass.
PPK mencairkan Jaminan Bank (Bank Garansi) No B 3309-III/KC-ADK/12/2011 tanggal 19 Desember 2011 sebesar Rp 246.782.250,00. dengan memerintahkan Kepala Cabang Bank BRI Painan untuk menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp113.898.234,00(nilai rupiah kekurangan fisik) dan sebesar Rp132.884.016,00 ke rekening PT.Lion Fibre Glass.
Laporan Hasil Evaluasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat atas pelaksanaan PembangunanPabrik Es Kapasitas 10 Ton Kabupaten Pesisir Selatan nomor 8/LPJK-P/SB/II-2015 tanggal 20 Februari 2015.
Surat Pernyataan tanggal 31 Maret 2015 antara PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Komisi Teknis tentang disepakatinya bobot pekerjaan pelaksanaan PembangunanPabrik Es Kapasitas 10 Ton Kabupaten PesisirSelatan adlah 93,077%.
Dokumen-dokumen realisasi pembayaran kepada PT. Lion Fibre Glass 20%, 50 % dan 100% serta pembayaran pada PT. Anugrah Teknik 60 % dan 100%.
Surat tentang pencantuman PT. Lion Fibre Glass dalam daftar hitam.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Ahli bersama dengan Tim melakukan audit terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan Fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran Dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kaparitas 10 ton/hari lokasi Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan T.A. 2011 tersebut adalah selama 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 12 Maret 2015 s/d 27 Maret 2015 sesuai dengan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sumbar Nomor : ST-151/PW03/5/2015 tanggal 11 Maret 2015.
Bahwa Ahli bersama tim yang melakukan audit terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran Dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton lokasi Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan T.A. 2011 ada melakukan cek fisik ke lapangan.
Bahwa dari hasil check fisik ke lapangan tersebut kami melihat ada mesin refrigenerator kompresor yang mereknya MYCOM namun merk tersebut sudah rusak/tidak jelas dan di mesin tersebut juga tidak terdapat label nomor mesin/nomor seri dan label spesifikasinya juga tidak ada, kemudian warna cat dari mesin tersebut juga kami ragukan keasliannya.
Bahwa berdasarkan dokumen Kontrak Nomor : 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 senilai Rp. 1.645.215.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah), mesin yang seharusnya ada yaitu mesin refrigenerator kompresor merk MYCOM tipe N6WA dengan kapasitas 10 ton/hari, tapi karena di mesin refrigenerator kompresor tersebut tidak tertulis spesifikasinya kami menjadi ragu, dan kami minta Penyidik Polda Sumbar untuk memeriksakan kepada Ahlinya apakah mesin tersebut memang sesuai dengan spesifikasi atau tidak, apakah mesin tersebut memang dapat menghasilkan 10 ton/hari, kemudian Penyidik Polda Sumbar mendatangkan Ahli mesin yaitu Saudara BOBY SURYASANA, ST (Kepala Cabang PT. Mayekawa Indonesia yang merupakan perwakilan Mayekawa Jepang/produsen mesin refrigenerator kompresor merk Mycom).
Bahwa Kepada Ahli diperlihatkan foto-foto dokumentasi pemeriksaan mesin refrigenerator compressor merk MYCOM yang terpasang di lokasi pabrik es di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan, selanjutnya terhadap foto-foto yang diperlihatkan tersebut Ahli membenarkan bahwa mesin tersebut yang di lihat oleh Ahli pada saat melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan bersama-sama dengan Penyidik Polda Sumbar, dan kami temukan berdasarkan penjelasan Ahli mesin tersebut bahwa mesin tersebut adalah mesin refrigenerator compressor merk MYCOM tipe N4A dengan kapasitas 6 ton/hari dan terakhir diproduksi tahun 1990-an, jadi usia mesin tersebut kira-kira sudah 21 (dua puluh satu) tahun sehingga tidak ada nilai ekonomisnya lagi.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 bahwa harga mesin refrigenerator compressor merk MYCOM N6WA yang baru sesuai spesifikasi kapasitas 10 ton/hari yaitu Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Bahwa selain mesin refrigenerator compressor merk MYCOM yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor : 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011, temuan lainnya yang Ahli temukan yaitu jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan oleh Terdakwa selaku PPK senilai Rp. 82.260.750.- (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bahwa sebabnya kami jadikan jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan tersebut merupakan kerugian keuangan negara yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,Pasal 93 ayat (2) a dan d, yang menetapkan dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa maka jaminan pelaksanaan dicairkan dan penyedia barang/jasa dimasukan dalam daftar hitam.
Bahwa setelah melakukan audit Ahli dan tim membuat laporan hasil audit yaitu surat Nomor: SR-198/PW03/5/2015 tanggal 8 September 2015:
PPN dan PPh pembayaran uang muka dan progres Pekerjaan 58,84 %.
Jumlah yang diterima ( 1-2 )
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kondisi baik.
Jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan karena rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 %.
Jumlah kerugian keuangan negara (1+2)
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa dalam melakukan audit Ahli juga memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan fisik serta dokumen-dokumen pencairan dana, pencairan dana ada 3 (tiga) tahap, yang pertama yaitu uang muka, lalu termyn kedua dan ketiga. Tiap tahap pencairan diajukan oleh PPK.
Bahwa pada saat Ahli bersama-sama Tim melakukan audit berdasarkan dokumen yang kami dapat pekerjaan pabrik es kapasitas 10 ton/hari di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan tersebut baru mencapai 93% (sembilan puluh tiga persen), seharusnya pada akhir kontrak penyelesaian pekerjaan sebesar 100% (seratus persen).
Bahwa penasihat Hukum memperlihatkan kepada Ahli Data-data hasil dari produksi pabrik es kapasitas 6 ton/hari di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan, menurut pendapat Ahli, seharusnya produksi pabrik es tersebut adalah 10 ton/hari, sedangkan yang sekarang adalah 6 ton/hari, sehingga kekurangan dari hasil yang diperoleh pabrik es sebesar 4 ton/hari merupakan Kerugian Negara.
Bahwa berdasarkan Ahli mesih ada beberapa komponen dari mesin refrigenerator compressor type N4A merk MYCOM yang terpasang di pabrik es di Kec. Lenggayang Kab. Pessisir Selatan tersebut yang bukan lagi aslinya, mesin tersebut juga barang bekas/usang (bukan barang baru), hal itulah yang menjadikan alasan-alasan/acuan kami menyatakan mesin kompresor tersebut total lost.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa menetapkan mesin refrigenerator compressor type N4A merk MYCOM tersebut Kerugian Negara merupakan total lost meskipun mesin tersebut telah menghasilkan namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Kontrak, hal ini berdasarkan teori yang pernah Ahli pelajari dan juga di BPKP Sumbar khususnya belum pernah memasukkan hal tersebut sebagai pengurang dari kerugian negara dikarnakan mesin dimaksud dapat menghasilkan walaupun hasilnya di bawah target/sasaran.
Bahwa ahli juga telah menanyakan kepada Ahli mesin dari PT. Mayekawa Indonesia mengenai barapa nilai mesin refrigenerator compressor type N4A merk MYCOM dimaksud, dan Ahli mesin tersebut menjawab bahwa mesin tersebut tidak ada nilainya karena pihak TP. Mayekawa Indonesia tidak memperoduksi sejak tahun 1990-an sehingga refrigenerator compressor type merk MYCOM tidak memiliki nilai ekonomis atau merupakan barang bekas.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa sehubungan dengan hasil audit BPKP Nomor: SR-198/PW03/5/2015 tanggal 8 September 2015 tersebut Ahli tetap pada hasil tersebut dan tidak merubahnya, karena itu sudah merupakan Keputusan dari Tim audit.
Bahwa kerugian Negara mencakup berkurangnya kekayaan negara baik berupa uang, surat berharga dan barang, yang jumlahnya jelas dan nyata sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
A B | Pembayaran kepada PT. Lion Fibre Glass: 1. Pembayaran uang muka dan progres pekerjaan Perhitungan kerugian keuangan negara: | Rp. 1.645.215.000.- Rp. 149.565.000.- |
| Rp. 1.495.650.000.- | ||
| Rp. 200.000.000.- Rp. 82.260.750.- | ||
| Rp. 282.260.750.- |
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa tahu dan mengerti dihadapkan di depan persidangan ini, yaitu sehubungan dengan penyimpangan atau dugaan tindak korupsi dalam kegiatan fasilitas penguatan dan pengbembangan pemasaran dalam Negeri hasil perikanan untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton/hari lokasi Pabrik es tersebut adalah di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan yang mana kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2011;
Bahwa sumber dana pengadaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011 menggunakan mata anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 yang tercantum dalam DIPA Nomor: 0365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 pada DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.798.000.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah)
Bahwa Terdakwa dalam kegiatan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan tersebut bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tugas Terdakwa secara ringkasnya/pada pokoknya yaitu menetapkan HPS dan spesifikasi, mengajukan ke panitia pengadaan, menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Bahwa cara Terdakwa menetapkan HPS yaitu merupakan perhitungan dari Konsultan Perencana.
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Pokja/ULP sebelum menetapkan pemenang melakukan pengecekan/konfirmasi ke pabrikan. Didalam dokumen penawaran tidak ada Berita Acara Konfirmasi/pengecekan ke pabrikan. Karena tidak masuk kewenangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Ketua Pokja untuk pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton/hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan tersebut adalah Edmon Dantes, namun siapa saja anggotanya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa yang melaksanakan kontrak adalah Terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mencocokkan barang yang datang dengan gambar yang ada dalam brosur;
Bahwa terdakwa melakukan survey sebelum membeli barang / Mycom seperti yang tertulis dalam kontrak;
Bahwa surat-surat yang ditanda tangani oleh Terdakwa adalah;
A. Surat pernyataan lansung;
B. Kwitansi Pembayaran;
C. Surat Pertanggungan Jawab Belanja;
D. Ringkasan Kontrak;
E. Berita Acara Penyelesaian Pembayaran;
Bahwa pekerjaan pembangunan pabrik Es kapasitas 10 ton per hari yang berlokasi di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Kontrak tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 13/ PPK-PPEs/DKP/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 dengan harga kontrak sebesar Rp.1.645.215.000/(satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan masa kerja kontrak 180 (seratus delapan puluh hari) terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d 23 Nopember 2011 antara Terdakwa selaku PPK dengan PT. Lion Fiber Glass dengan direktur Wiki Theny;
Bahwa Terdakwa telah melakukan teguran-teguran sebanyak dua kali, pertama tanggal 20 Oktober 2011, kemudian kedua tanggal 10 November 2011;
Bahwa konsultan Pengawas dalam pekerjaan pembangunan pabrik es 10 ton/hari TA. 2011 di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan tersebut adalah PT. Cipta Bangun Prasarana Consultan, dan ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dilapangan adalah IDI SUBHAN ZAHRA, STP;.
Bahwa pekerjaan pembangunan pabrik es 10 ton/hari TA. 2011 di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan yaitu baik pembangunan fisik maupun pengadaan mesin pabrik es (mekanikal) tersebut merupakan satu kesatuan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 13/PPK-PPEs/DKP/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011.
Bahwa diperlihatkan Kontrak Nomor : 13/PPK-PPEs/DKP/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011, dibenarkan oleh Terdakwa 25 item pekerjaan di dalam kontrak tersebut, termasuk pengadaan kompresor merk Mycom tipe N6WA.
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan pabrik es 10 ton/hari TA. 2011 di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan dilakukan Addendum, yaitu:
Adendum Kontrak Nomor: 01/ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011.
pada Adendum I (pertama) adalah tentang Adendum Perubahan Waktu menjadi 200 (dua ratus hari) dari 180 (seratus delapan puluh) hari atau pertambahaan waktu 20 (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 sampai tanggal 14 Desember 2011 dan pekerjaan tambah kurang namun nilai kontrak tetap.
Pekerjaan tambah kurang tersebut adalah berupa :
Pekerjaan tambah adalah pekerjaan sipil ( foundation coloum, wall, flor) dan pekerjaan mekanik (rangka kolom, rangka atap, ruangan kantor dan pekerjaan kedudukan roling tower).
Pekerjaan Kurang adalah pekerjaan pagar (fence,fondation fence)
Adendum kontrak Nomor: 02/ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011.
pada Adendum II (kedua) adalah Adendum perpanjangan waktu selama 17 (tujuh belas hari) kalender terhitung dari tanggal 13 Nopember 2011 sampai tanggal 30 Desember 2011 dan adanya pekerjaan tambah kurang namun nilai kontrak tetap.
Pekerjaan tambah kurang tersebut adalah berupa :
a) Pekerjaan tambah adalah pekerjaan sumur bor.
b) Pekerjaan kurang adalah pekerjaan pagar (fence dan fondation fence)
Bahwa Terdakwa ada memberikan teguran kepada pihak rekanan PT. Lion Fibre Glass yaitu: Teguran I (pertama) dengan Surat Nomor : 523/428/PPK-PPEs/DKP-PS/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang Intinya adalah bahwa pihak PT. Lion Fibre Glass sudah malaksanakan pekerjaan sampai minggu ke-22 dan bobotnya seharunya sudah mencapai 83,77% namun dalam pelaksanaanya bobotnya belum mencapai persentase itu kemudian Teguran II (kedua) dengan Surat Nomor : 523/452/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 10 November 2011 yang Inti dari teguran yang tersangka berikan adalah bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan tinggal sekitar 2 minggu lagi dan kepada pihak PT. Lion Fibre Glass diperintahkan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Bahwa Terdakwa menyetujui Addendum, sebelum nya ada tim yang chek ke lapangan/lokasi pabrik es yaitu Idi Subhan, Tim PPHP atau Tim Komisi Tehnis/PHO (Suhendri, Novi Irawan, Adha Puputusia, Roni Paslah dan Harmon Zamora), hasil pengecekan dilampirkan.
Bahwa mekanisme pencairan dana dalam kegiatan ini dilakukan dengan beberapa tahap yaitu;
Pencairan uang muka 20 % adalah sebesar Rp329.043.000,00, dengan dokumen pendukung yaitu :
Surat pernyataan pertanggungjawaban belanja Nomor : 24/SPP-LS/PE/2011 tanggal 20 Juli 2011.
Ringkasan kontrak Nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27-05-2011, nama Kontraktor/Perusahaan: PT. Lion Fibre Glass tanggal 20-07-2011.
Berita Acara Pembayaran No.01/BAP-PPK/DKP-PS/VI-2011 tanggal 8 Juni 2011.
Garansi Bank sebagai jaminan uang muka Nomor : 01201710009 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rankyat Indonesia (Persero) kantor cabang Tangerang tanggal 03 Juni 2011.
Surat permohonan uang muka dari PT. Lion Fibre Glass Nomor: 16/PT.LGF/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011.
Pencairan pertama 50% adalah sebesar Rp658.086.000,00 dengan dokumen pendukung yaitu :
Surat pernyataan pertanggungjawaban belanja Nomor : 42/SPP-LS/PE/2011 tanggal 22 Agustus 2011.
Ringkasan kontrak Nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27-05-2011, nama Kontraktor/Perusahaan : PT. Lion Fibre Glass tanggal 24-08-2011.
Surat peryataan SPP-LS tanggal 19 Agustus 2011.
Surat permohonan pembayaran pertama dari PT. Lion Fibre Glass Nomor : 071/PT.LGF/VI/2011 tanggal 22 Agustus 2011.
Laporan kemajuan pekerjaan.
Pencairan 100% adalah sebesar Rp. 658.086.000.- dengan dokumen pendukung yaitu :
Surat pernyataan pertanggungjawaban belanja Nomor : 58/SPP-LS/PE/2011 tanggal 19 Desember 2011.
Ringkasan kontrak Nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27-05-2011, nama Kontraktor/Perusahaan : PT. Lion Fibre Glass tanggal 21-12-2011.
Surat pernyataan untuk SPP-LS tanggal 19 Desember 2011.
Garansi Bank (sebagai jaminan pemeliharaan) Nomor : 012017110023 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rankyat Indonesia (Persero) kantor cabang Tangerang tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 82.260.750.-
Surat permohonan pembayaran PHO dari PT. Lion Fibre Glass Nomor : 073/PT.LGF/SP-PHO/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011
Laporan kemajuan pekerjaan.
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dilampirkan jaminan pelaksanaan, jaminan pelaksanaan tersebut berlaku sampai tanggal 2 Desember 2011, dengan masa klaim sampai 16 Desember 2011.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dalam pekerjaan ini ada adendum, karena ada pekerjaan tambah dan kurang ;
Bahwa terdakwa menadatangani Addendum pertama Nomor: 01/ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 1 November 2011 sebelum Pihak PT. Lion Fibre Glass menyerahkan jaminan pelaksanaan tersebut adalah karena sebelum menadatangani addendum pertama Nomor: 01/ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tersangka menghadap dulu kepada Ir. EDWIL selaku KPA bersama dengan WIKY THENY selaku Direktur PT. Lion Fibre Glass keruangannya sekitar tanggal 1 November 2011 pukul 14.00 Wib untuk menyampaikan bahwa perpanjangan jaminan pelaksanaan belum diserahkan oleh Direktur PT. Lion Fibre Glass sementara addendum akan ditandatangani, dan KPA menanyakan kapada WIKY THENY “apakah bisa memperpanjang jaminan pelaksanaan” kemudian dijawab oleh WIKY THENY “ saya akan segera proses pengurusan jaminan pelaksanaan”, namun saat itu KPA mengatakan kapada (terdakwa karena sudah ada jawaban dari WIKY THENY sanggup untuk mengurus perpanjangan jaminan pelaksanaan tersebut maka Terdakwa diminta untuk menandatangani addendum tersebut yang terlebih dahulu telah ditandatangani oleh WIKY THENY dan setelah itu baru terdakwa tandatangani dihadapan KPA dan terakhir ditandatangani oleh KPA;
Bahwa sampai saat berakhirnya Kontrak addendum I dan addedum II, Direktur WIKY THENY/PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang dalam pekerjaan pembangunan pabrik es 10 ton/hari TA. 2011 di Kec. Lenggayang Kabupaten . Pesisir Selatan tidak pernah menyerahkan perpanjangan surat jaminan Pelaksanaan Kegiatan kepada Terdakwa selaku PPK dalam kegiatan pekerjaan pembangunan pabrik es 10 ton/hari tersebut;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sampai saat berakhirnya Kontrak, Addendum I dan Addedum II pihak PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang dalam pekerjaan pembangunan pabrik es 10 ton/hari TA. 2011 di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tidak mampu melaksanakan pekerjaan 100%;
Bahwa meskipun pekerjaan belum terlaksana 100% oleh pihak PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang dalam pekerjaan pembangunan pabrik es 10 ton/hari TA. 2011 di Kecamatan . Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan namun tetap dibayarkan 100% dan sebabnya dilakukan pembayaran 100 % pada tanggal 19 Desember 2011 terhadap pekerjaan pembangunan pabrik es tersebut adalah karena sesuai aturan pembendaharaan atau KPPN bahwa batas akhir pencairan anggaran tahun anggaran 2011 adalah tanggal 19 Desember 2011, sedangkan batas akhir penyelesaian atau pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan adendum kontrak tanggal 30 Desember 2011 maka sebab itulah diajukan proses pencairan anggaran tersebut senilai 100 % dari nilai kontrak dengan ketentuan PT. LION FIBRE GLASS memberikan garansi bank;
Bahwa Nilai garansi bank yang dijamin oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Painan sesuai Surat Nomor : B.3309-III/KC-ADK/12/2011 tanggal 19 Desember 2011 dengan nilai jaminan sebesar Rp. 246.782.250,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa sebabnya ditentukan nilai garansi bank untuk pencairan anggaran senilai 100 % adalah karena per tanggal 14 Desember 2011 berdasarkan hasil pemeriksaan kemajuan pekerjaan baru mencapai 85 %, maka untuk pencairan anggaran senilai 100 % dimintakan kepada kontraktor pelaksana untuk mengurus jaminan sisa pelaksanaan pekerjaan sebesar 15 % dari nilai kontrak (Rp. 246.782.250,-). Jadi rincian dari jaminan tersebut adalah sisa dari nilai pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 13/PPK-PPEs/DKP/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 antara Terdakwa selaku PPK dengan PT. Lion Fibre Glass, salah satu itemnya adalah pengadaan kompresor merk Mycom tipe N6WA;
Bahwa kepada Terdakwa diperlihatkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 13/PPK-PPEs/DKP/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011, selanjutnya dibenarkan oleh Terdakwa 25 item pekerjaan di dalam kontrak tersebut, termasuk pengadaan kompresor merk Mycom tipe N6WA.
Bahwa mesin komperessor Mycom tersebut didatangkan oleh rekanan (pihak PT. Lion Fibre Glass ) selaku penyedia barang/rekanan sekitar bulan Desember 2011, yaitu pada masa Addendum II, yang diantar oleh PITOYO (staf PT. Lion Fibre Glass), hal ini Terdakwa ketahui dari Konsultan Pengawas ( IDI SUBHAN ZAHRA);
Bahwa beberapa hari kemudian pada tanggal 17 Desember 2011 barulah Terdakwa bersama dengan HERNOWO, Konsultan Pengawas (IDI SUBHAN ZAHRA) dan stafnya PT. LION FIBRE GLASS, serta Tim Komisi Teknis/PHO melakukan pengecekan barang yang disediakan penyedia barang/jasa/PT. LION FIBRE GLASS. Keadaaan mesin Refrigator Compresor MYCOM yang ada pada saat itu, ada dalam keadaan baru karena mesin tersebut dalam keadaan belum terpasang masih terpacking dengan kayu dan dibungkus dengan plastik namun pada saat itu belum ada dibuatkan berita acaranya karena masih dalam waktu pelaksanaan kontrak. Jadi pada waktu itu hanya memastikan kebenaran bahwa ada kompresor MYCOM yang datang;
Bahwa Terdakwa melakukan pemeriksaan phisik mesin kompressor merk Mycom yang diserahkan pihak Penyedia Barang/ PT. Lion Fibre Glass pada tanggal 4 Januari 2012 di lokasi pabrik es di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan dengan dihadiri oleh Wiky Theny (Direktur PT. Lion Fibre Glas), Konsultan Pengawas (IDI SUBHAN ZAHRA. STP), dan Panitia PPHP ( Suhendri, Novi Irawan, Harmon Zamora, Roni Paslah) dan pada saat itu didapati bobot pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa/PT. Lion Fibre Glas sebesar Rp 93,077 %.
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pengecekan /pemeriksaan phisik mesin kompressor merk Mycom pada tanggal 4 Januari 2012 tersebut adalah dikarenakan tanggal 30 Desember 2011 jatuh pada hari Jum’at sehingga Terdakwa menyurati pihak PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang untuk melakukan pemeriksaan phisik mesin kompressor merk Mycom di lokasi pabrik es Kec. Lenggayang Kabupaten . Pesisir Selatan pada tanggal 02 Januari 2012 namun pada tanggal 02 Januari 2012 tersebut pihak PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang sedang berada di Sulawesi sehingga tidak hadir di lokasi pabrik es, dan akhirnya Tendakwa menjanjikan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 4 Januari 2012.
Bahwa saat Pemeriksaan phisik mesin kompressor merk Mycom di lokasi pabrik es Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan pada tanggal 4 Januari 2012 tersebut dihadiri oleh konsultan pengawas (IDI SUBHAN ZAHRA, STP), Panitia PPHP yaitu : SUHENDRI, S.PKP, NOVI IRAWAN, RONI PASLAH dan HARMON ZAMORA, direktur PT. Lion Fibre Glass (Wiky Theny) dan Terdakwa selaku PPK dan Pemeriksaan yang dilakukan terhadap fisik dan mesin kompresor;
Bahwa terhadap pemeriksaan phisik mesin kompressor merk Mycom di lokasi pabrik es Kecamatan Lenggayang Kab.upaten Pesisir Selatan pada tanggal 4 Januari 2012, dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 03/BAPP-PPES/DKP-PS/I/2012 dengan bobot 93,077% yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK, Ir. EDWIL, M.SI (KPA), Konsultan Pengawas (IDI SUBHAN ZAHRA, STP), Direktur PT.Lion Fibre Glass), Panitia PPHP/komisi teknis yaitu SUHENDRI, S.PKP, ADHA PUPUTUSIA, NOVI IRAWAN, RONI PASLAH dan HARMON ZAMORA;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 03/BAPP-PPES/DKP-PS/I/2012 dengan bobot 93,077% tanggal 4 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK, Ir. EDWIL, M.SI (KPA), Konsultan Pengawas (IDI SUBHAN ZAHRA, STP), Direktur PT. Lion Fibre Glass), Panitia PPHP/komisi teknis yiatu : SUHENDRI, S.PKP, ADHA PUPUTUSIA, NOVI IRAWAN, RONI PASLAH dan HARMON ZAMORA terhadap item pekerjaan mesin Kompresor sudah dilakukan pembayaran uang kepada rekanan PT.Lion Fibre Glass;
Bahwa pada saat itu mesin kompressor merk Mycom sudah terpasang pada dudukannya didalam pabrik es di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan, namun pada saat mesin tersebut belum bisa dihidupkan karena jaringan listriknya belum terpasang.
Bahwa pada saat pemeriksaan phisik mesin kompressor merk Mycom di lokasi pabrik es Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan tersebut, Terdakwa bertanya kepada pihak Penyedia Barang/Rekanan perihal kondisi mesin kompressor merk Mycom tersebut apakah baru, dan pada saat pihak Penyedia Barang/ PT.Lion Fibre Glass menjawab bahwa mesin tersebut dalam keadaan masih baru, dan Terdakwa pada saat itu percaya saja;
Bahwa Terdakwa ada menanyakan perihal kartu garansi mesin tersebut, dan dijawab WIKY THENY nanti akan dibawakan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2014 Terdakwa telah menyurati pihak PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang perihal mesin kompressor merk Mycom tersebut dan PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang dibalas dengan surat bahwa mesin MYCOM tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 13/PPK-PP-Es/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Panitia PPHP/Tim Komisi Tehnis/PHO pada saat pemeriksaan phisik mesin kompressor merk Mycom di lokasi pabrik es Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan membawa spek yang ada dalam kontrak setelah membuat check list pemeriksaan barang dan waktu itu ada dilihat mesinnya dan Terdakwa mendampingi pemeriksaan pekerjaan tersebut namun pada saat pemeriksaan dimaksud tidak ada dihadirkan Ahli mesin kompressor merk MYCOM;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 13/PPK-PP-Es/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 barang yang diadakan yaitu mesin kompressor merk Mycom dalam kondisi baru bukan bekas, terus terang pada saat itu Terdakwa selaku PPK dalam pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari di Kec. Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tidak dapat membedakan MYCOM baru dengan bekas dan pada saat itu Terdakwa hanya melihat mesin kompressor dengan merk MYCOM dan Terdakwa melihat cat mesin kompressor tersebut baru;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan phisik terhadap mesin kompressor merk Mycom yang terpasang di lokasi pabrik es di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tersebut belum berfungsi, karena masih ada pekerjaan mekanikal dan kelistrikan yang belum dikerjakan;
Bahwa sewaktu melakukan pemeriksaan phisik di lokasi pabrik es di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan tersebut Terdakwa melihat merk mesin kompressor dengan tulisan MYCOM pada body mesin, namun pada body mesin tidak ditemukan tulisan tipe/spesifikasi atau data-data lainnya;
Bahwa kepada Terdakwa diperlihatkan brosur MYCOM sebagaimana tertuang dalam dokumen Kontrak Nomor: 13/PPK-PP-Es/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011, selanjutnya terhadap foto dokumentasi yang diperlihatkan tersebut Terdakwa mengenali dan membenarkan bahwa mesin kompressor type N6WA merk Mycom kapasitas 10 ton/hari namun yang terpasang dan yang dilihat Terdakwa di lapangan sewaktu pemeriksaan phisik di lokasi pabrik es mesin kompressor type N4A merk Mycom, dan Terdakwa membenarkan bahwa yang terpasang bukan yang ada dalam brosur sebagaimana tertuang dalam dokumen Kontrak, dan terdapat perbedaan antara mesin dalam brosur dengan yang terpasang sekarang.;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari TA 2011 di Kecamatan . Lenggayang Kab. Pesisir Selatan tersebut tidak dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaannya karena bobot pekerjaan tidak selesai 100%.;
Bahwa yang melakukan penyelesaian pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari TA 2011 di Kecamatan Lenggayang Kab. Pesisir Selatan yaitu pada pekerjaan lanjutan tahun 2012 dan Terdakwa tidak lagi menjabat sebagai PPK;
Bahwa besar nilai jaminan pelaksanaan pekerjaan dalam pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari TA 2011 di Kec. Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tersebut sebesar Rp82.260.750,- (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) namun tidak ada uang yang dibayarkan oleh pihak PT. Lion Fibre Glass/Penyedia Barang kepada pihak Pengguna Barang sebagai pengganti jaminan pelaksanaan karena pekerjaan tidak diselesaikan;
Bahwa Terdakwa telah melaksanakan sebagian besar pekerjaan yang diberikan kepada Terdakwa, namun karena ketidaktahuan Terdakwa dalam Pengadaan Barang/jasa khususnya mesin kompresor Mycom, sehingga mengalami kejadian seperti ini, atas kesalahan tersebut Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan Barang bukti, berupa Surat Dokumen DIPA Tahun 2010 dan Tahun 2011;
Barang Bukti, berupa Kontrak; Barang Bukti Nomor 15;
Surat Adendum Kontrak Nomor 16 dan Nomor 17;
Barang Bukti Nomor 19 & 20 (surat teguran);
Barang Bukti Nomor 21, tentang Pembayaran uang Muka;
Barang Bukti Nomor 22, pembayaran 50 %;
Barang Bukti Nomor 23, Pembayaran 100 %;
Surat BAP Penyelesaian Pekerjaan dengan bobot 93.077 %;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) rangkap potokopy legalisir surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran (dipa) tahun 2011 nomor: 365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010;
1(satu) rangkap surat pengesahan revisi ke 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 nomor : 5026/032-06.4.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011;
1(satu) buah Buku I Dokumen Administrasi Tekhnis dan harga CV. PUTRA BALAK MANDIRI;
1(satu) buah Buku II Dokumen Kualifikasi CV. PUTRA BALAK MANDIRI;
1(satu) buah Buku I Dokumen Administrasi Tekhnis Dan Harga PT. PASIBU JAYA;
1(satu) buah Buku II Dokumen Kualifikasi PT. PASIBU JAYA;
1(satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. BERLIAN JAYA;
1(satu) buah Dokumen Administrasi CV. BERLIAN JAYA;
1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. LIMA SEMBILAN;
1 (satu) buah Dokumen Administrasi, Tekhnis Dan Harga CV. LIMA SEMBILAN;
1 (satu) buah Dokumen Administrasi, Teknis Dan Harga CV. CAHAYA NATASIA.
1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. CAHAYA NATASIA
Resume pelaksanaan pelelangan kegiatan penyediaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton dinas kelautan dan perikanan kabupaten pesisir selatan tahun 2011;
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 523/005/kpts/dkp-ps/ii-2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja Kegiatan Fasilitasi Penguatan Dan Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Dan Peningkatan Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Ditjen P2HP Program Peningkatan Daya Saing Daya Produk Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) buah Dokumen Perjanjian Kontrak Antara Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT.LION Fibre Glas Nomor : 13/Ppk-Pp-Es/Dkp-Ps/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 kegiatan Fasilitas Penguatan Dan Pembangunan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 ton per hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dengan harga Rp1.645.215.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 23 Nopember 2011.
Addum Kontrak Nomor: 01/ADD/PPK-PPES/DKP-PS/XI/2011 Tanggal 1 Nopember 2011 tentang Adendum Perubahan Waktu Menjadi 200 (Dua Ratus Hari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hari atau pertambahaan waktu 20 (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 sampai tanggal 14 Nopember 2011;
Adendum Kontrak Nomor : 02/ADD/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Adendum perpanjangan waktu selama 17 (tujuh belas hari) kalender TMT 13 Nopember 2011 sampai TANGGAL 30 Desember 2011;
SPK Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan dengan PT. CIPTA BANGUN PRASARANA CONSULTAN Nomor: 14/PPK-PGWSN- PPES/DKP-PS/V/2011 tangga 27 Mei 2011 K tentang Pengawasan Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Kecamatan Lengayang Kab. Pessel seharga Rp49.600.000,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dgn waktu 180 (seratus delapan puluh hari ) TMT 27 Mei 2011 S/D 23 Nopember 2011;
1(satu) buah Laporan Kemajuan Pekerjaan Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Kec. Lengayang Kab. Pessel oleh CV.CIPTA BANGUN PRSARANA CONSULTAN mulai tanggal 30 Mei 2011 s/d 30 Desember 2011;
Satu buah Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/PPEL/DKP.PS/XI-2012 tanggal 14 Nopember 2012 antara PPK EDWIL dengan MAHYESSIE KAMIL selaku Direktur CV. ANUGRAH TEHNIK tentang Pembangunan Pabrik Es Lanjutan Di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan senilai Rp110.264.000,00 (seratus sepulun juta dua ratuis enam puluh empat ribu rupiah) dgn masa kontrak 45(empat puluh lima hari) kalender TMT 14 Nopember 2012 sampai tanggal 28 Desember 2012;
Surat Perintah Membayar Nomor: 00038/080635/2011 tanggal 20 Juli 2011 ttg Pembayaran Uang Muka 20% dari Rp. 1.645.215.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) atas Pek. Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Lengayang Kab. Pessel thn 2011 atau dgn nilai nominal RP. 290.156.100,- (dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah );
Surat Perintah Membayar Nomor : 0051/080635/2011 tanggal 23 Agustus 2011 ttg Pembayaran Termyn I 50% dari Rp. 1.645.215.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor: 00069/080635/2011 tanggal 19 Desember 2011 ttg Pembayaran Termyn 100% dari Rp. 1.645.215.000 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
BA Pembayaran Nomor : 04/BAP-PPK/DKP-PS/XII-2011 hari Senin tanggal 19 Desember 2012 ttg Pembayaran 100% dari harga borongan kontrak Nomor : 13/PPK-PPES/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 -2011;
Surat Perintah Membayar Nomor : 00032/089096/2012 tanggal 17 Desember 2012 ttg Pembayaran Termyn I 60% dari Rp. 110.264.000,- (seratus sepulun juta dua ratuis enam puluh empat ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp. 58.941.120 (lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor: 00033/089096/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Pembayaran 100% dari Rp. 110.264.000,- (seratus sepulun juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan nilai nominal Rp. 39.294.080,- (tiga puluh sembilan juta dua taus sembilan puluh empat ribu delapan puluh rupiah);
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 01/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemutusan kontrak kegiatan faslitas penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri hasil perikanan ;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 523/524/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang ditujukan kepada DIREKTUR PT.LION FIBRE GLAS tentang Pemutusan Perjanjian Kerja Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 Ton Di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011.
Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor : 523/428/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 Perihal Teguran I kepada direktur cv.lion fibre glass tentang kemajuan pekerjaan sesuai perencanaan minggu ke 22 belum mencapai 83,77 % (sesuai dengan time schedule);
Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor : 523/452/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 perihal Teguran II kepada DIREKTUR CV.LION FIBRE GLASS tentang kemajuan pekerjaan;
Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor : 523/452/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 10 Nopember 2011 perihal Teguran II kepada DIREKTUR CV.LION FIBRE GLASS tentang Kemajuan Pekerjaan.
KPTSN PPK Keg.Fasilitas Penguatan dan Pengembangan Pamasaran dlm Negeri Hasil Perikanan Nmr : 007.1/PPK/DKP-PS/I2012 TANGGAL 4 -1- 2012 ttg PNTPN Sanksi Pencantuman Daftar Hitam PT.LION FIBRE GLASS.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 523/012/PPK-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Painan tentang Penyetoran Klaim Wan Prestasi Jaminan Bank ( Bank Garansi ) Nomor : B-3309/III/KCADK/12/2011,TANGGAL 19 Desember 2011 Sebesar Rp. 113.898.234 (seratus tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk disetorkan ke kas Negara ;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 523/020/PPK-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Painan tentang Penyetoran Sisa Klaim Wan Prestasi Jaminnan Bank (BANK GARANSI) Nomor : +B 3309/III/KCADK/12/2011 tanggal 19 Desember 2011 sebesar RP. 246.782.250,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan disetorkan sebesar Rp. 113.898.234 (seratus tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 132.844.016,- (seratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam belas rupiah) untuk disetorkan ke PT.LION FIBRE GLAS dengan Nomor Rekening Nomor : 01020/01/0001563/30/2.
BA Penyelesaian Pek. NMR : 03/BAPP-PPES/DKP-PS/I/2012 TANGGAL 4-1-2012 dgn isi RKS BBT PEK. PEMB. Pabrik es kapasitas 10 ton di Lengayang Kab. Pessel TA 2011 adalah 93,077 % dari nilai kontrak Rp. 1.645.215.000 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor : 523/019/KPTS/DKP-PS/III/2012 tanggal 23 Maret 2012 tentang Perubahan Kedua Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Kegiatan Fasilitas Pengembangan Industri Pengelolaan Hasil Perikanan Dan Peningkatan Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis lainnya Ditjen P2HP Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan Kebupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) buah berita acara serah terima hasil pekerjaan tanggal 27 Desember 2012 tentang hasil pekerjaan lanjutan pabrik es kapasitas sepuluh ton di lengayang tahun 2011.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Operasional Pabrik Es PPI Kambang Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2014;
1 (satu) buah Dokumen Perencanaan Pabrik es kapasitas 10 ton per hari dengan konsultan perencana PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO.
1(satu) buah Surat Perjanbjian Kerja (kontrak) antara Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO Nomor: 03/KPA-PERENC/PPES/DKP-PS/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik es kapoasitas 10 ton per hari di Lengayang Kabupaten Persisir Selatan dengan harga Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan masa kerja 45 (empat puluh lima hari) terhitung mulai tanggal 7 Pebruari 201 s/d tanggal 23 Maret 2011.
1 (satu) buah Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 ton perhari di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) buah Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 007/104/KPTS/BPT-PS/2011, tanggal 24 Pebruari 2011 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 dan lampirannya.
Menimbang, bahwa barang Bukti tersebut diatas ini telah disita secara sah menurut hukum, selanjutnya selama pemeriksaan didepan persidangan telah diperlihat kepada para saksi, para Ahli dan/atau Terdakwa, mereka membenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI adalah seorang PNS, berdasarkan (Petikan SK-Gubernur Propinsi Sumbar No.821.13/1078/Kepeg-2001 tanggal 30 Juni 2001), serta juga berkapasitas selaku Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Pesisir Selatan (SK-Bupati Pessel No. 821.2/008/BKD-PS/2015 tanggal 12 Januari 2015), serta selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 (SK-Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP-18/MEN/KU/611/2011 tanggal 27 Januari 2011;
Bahwa kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton per hari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 berdasarkan DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 0365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.798.000.000,00,- ( satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 dimaksud dibentuk Panitia/Pejabat pengadaan sebagai berikut :
| 1. Pejabat Pengguna Anggaran | : | Menteri Kelautan dan Perikanan RI. |
| : | Ir. Edwil/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan. |
| : | Mustaf, S.Pi |
| : |
|
| : | Kadir, S.Dipl.ATP/Direktur PT. Cipta Bangung Prasarana Consultan. |
|
| |
| : | Silvina Granita, S.Pi |
| : | Syofyan, SH. |
| : | Surmiani, SE. |
Bahwa Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep : 18/MEN/KU/611/2011 tanggal 27 Januari 2011 dan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1) membuat dan menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa pembangunan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan A BAGUNAN PABRIK DAN PERLENGKAPAN I. PEKERJAAN SIPIL 1. Foundation Coloumn Footing Foundation - Box Foundation 1500x2000mm 8 Lot - Accessoriss Support Material 8 Lot 2. Wall Brick Wall - Batu bata merah 1400x6000x6000mm 4 Side - Accessoriss Support Material 4 Lot 3. Floor Concrete Slub - Wermes Steel beton 100x100mm 2 Roll - Accessoris Support Material 2 Lot 4. Windows Wood - Frame 1000x700mm 2 Lot - Accessoris Support Material 2 Lot 5. Fence BRC Type - BRC Fence BRC Hot Dip 20 Set - Support Fence Coloumn Pipe 2 inch 20 Set - Door Fence Coloumn Pipe 2 inc 1 Set 6. Foundation Fence Concrete Slub - Box Fence Concrete Foundation 20 Box II. PEKERJAAN MEKANIK 1. Roff Top - Asbes Medium 50 Lot - Accessoriss Support Material 50 Lot 2. Rangka Coloumn - I Steel 200x125x6x9 17 Btg - Accessoriss Support Material 17 Lot 3. Rangka Atap - Wood Standart 50 Btg - Accessoriss Support Material 50 Lot 4. Pintu Ruang Mesin 2000x1220mm 2 Lot - Wood Medium 2 Lot - Accessoriss Support Material 1 Lot 5. Ruang Kantor - Pintu Medium Wood 1 Lot - Toilet Standart 1 Lot - Accessoriss Support Material 1 Lot III. PEKERJAAN LISTRIK 1. Lighting - Outdoor Lamp 250 watt 4 Ea - Indoor Lamp 60 watt 10 Ea - Fitting Lamp Same with Lamp 14 Ea - Accessoriss All Support 14 Lot 2. Grounding & Lightning - Air Terminal 5/8” 2 Ea - Ground Rod 1/2”x3m 10 Btg - Accessoriss All Support 10 Lot - Grounding Box 500x500mm 10 Ea - Cable, NYA, GY 1x35mm 50 Mtr - BC Cable 1x35mm 100 Mtr 3. Panel Distribution Building - Panel Set 600x500x200mm 1 Lot - Accessoriss All Material 1 Lot B. PEKERJAAN MEKANIKAL PABRIK ES I. PEKERJAAN MEKANIKAL 1. Refrigeneration Compressor MYCOM N6WA Japan 1,00 Set 2. Cooling Towet Liang Chi LBC 60 1,00 Set 3. Horizontal Sheel and Tube Condensor 1,00 Set 4. Herring bone Coil Evaporator 1,00 Set 5. Liquid Scpratur / Sucdon Trap 1,00 Set 6. Accumulator 1,00 Set 7. Oil separator 1,00 Set 8. Amonia Receiver 1,00 Set 9. Corresponding Ammonia Pipes, Pipe Fitting and Valves
(stop, expansion, check, float, sapety) for Refrigerant Lines
1,00 Set 10. Brine Tank 1,00 Set 11. Insulation for Brine Tank, Suction Trap, Accumulator and Piping 1,00 Set 12. Wooden Cover for Brine Tank 1,00 Set 13. Brine Agitator 1,00 Set 14. Can Filling Device for 10 Ice Cans 1,00 Set 15. Tipping Device/Can Dumper 1,00 Set 16. Can Grid/Ice Can Frame 1,00 Set 17. Overhead Travelling Crane with Hoist & Hoist Joke Bar 1,00 Set 18. Pipes/Fitting and Galvanized Valves for Water Lines 1,00 Set 19. Ice Can Square 50 Kg 200 Set 20. Pum and electromotor for Condenser 1,00 Set 21. Pum and electromotor for Filling Tank 1,00 Set 22. Electrical Panel 1,00 Set 23. Trial Run 1,00 Set 24. Generator 144 KVA 1,00 Unit C. BIAYA JASA 1. Biaya instalasi 1,00 Lot 2. Biaya Transportasi Barang ke Lokasi 1,00 Lot
Bahwa sebelum melaksanakan proses lelang kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011 dimaksud, terlebih dahulu Terdakwa Mustaf, S.Pi Bin Azhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yakni sebesar Rp1.655.698.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa setelah melalui proses lelang maka pada tanggal 09 Mei 2011, Panitia Pengadaan yaitu saksi EDMON DANTES, SE, MM (ketua), NOVI IRAWAN, ST (Wakil Ketua), HENDRI SUSILOWATI (Sekretaris), RUDI ANWAR, ST (Anggota), HASNUL KARIM (Anggota), ALVINA ORIZA (Anggota), YANDRA, SE (Anggota) menetapkan pemenang lelang yaitu PT. Lion Fibre Glas dengan Direkturnya WIKY THENY THENY Pgl WIKY (DPO) dalam kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011 dengan harga penawaran dari PT. Lion Fibre Glas sebesar Rp1.645.215.000,00,- (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa MUSTAF, S.Pi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 03/SPPBJ/PPK-PPEs/DKP-PS/ V-2011 tanggal 16 Mei 2011 kepada WIKY THENY Pgl WIKY/Direktur PT. Lion Fibre Glas, kemudian Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang dan saksi Ir. EDWIL selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) /Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Selatan menandatangani Kontrak kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton perhari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor: 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011;
Bahwa nilai kontrak atas kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 1.645.215.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) denganjangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d. 23 Nopember 2011 (selama 180 hari kalender) dengan mengajukan jaminan pelaksanaan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanggerang sebesar Rp. 82.260.750 (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan masa berlaku selama 180 ( seratus delapan puluh hari) dari tanggal 06 Juni 2011 s/d 02 Desember 2011 dengan masa klaim selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa berakhirnya jangka waktu Bank garansi atau selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2011;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 dengan harga kontrak sebesar Rp. 1.645.215.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah), yang ditandatangani antara terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan WIKY THENY Pgl WIKY selaku Penyedia Barang/jasa (Direktur PT. Lion Fibre Glass), pekerjaan yang yang harus dikerjakan oleh WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glass sebagai berikut:
-
-
No Spesifikasi Teknis 1 Compressor unit Mycom N^WA Incl Electromotor Teco Jumlah 1 (satu) unit Kapasitas Pendingin 68.7000 Kcal/hr Wvapotarion Temp -15 C Condesing Temp -38 C Sped -1100 Rpn Electro Motor Jumlah 1 (satu) unit Model Teco, Tottality enclose, squired cage Daya 7 Kw, 380 V, 3 Phase, 4 p/50 hz Accessorius: Suctio, stop valve, safety valve, Master stop Valve, Jakcet Stop, Valve, Thermometre With Protektor & Auto control 2 Oil separator Jumlah 1 (satu) unit Diameter shell 480 M Panjang 1500 M Tebal 10 mm Kontruksi, Las Listrik, cat anti corrosive, safety valve sight glass, top coating finish, breaket dan support 3 Horizontal Shell dan Tube Condensor Jumlah 1 (satu) set Cooling surface area ± 58 m2 Panjang shell ± 6000 mm Tebal ± 13 mm Diameter shell ± 570 mm Diameter tube ± 42,7 mm Bahan Pipa seamless SCH 40 4 Brine Tank (bak air garam) Jumlah 1 (satu) unit Kapasitas 10 ice can Total row 20 buah Tebal bahan Plat 6mm Konstruksi, las listrik dan cat anti corrosive Dilengkapi dengan guide enforcement, support, water circulation duct, etc 5 Herring bone coil evaparator Jumlah 1 (satu) unit Cooling area ± 43 mm2 Diameter Header 114,3 mm2 Diameter coil ± 42,7 mm Coil pipe Seamless Sch. 40 6 Amonia Receiver Jumlah 1 (satu) unit Diameter shell 570 mm Panjang shell 3000 mm Tebal plat shell 13 mm Vertical dan cylindrical type, konstruksi, las listrik, cat anti corrosive, sevety valve sight glass, top coating finish & bracket 7 Suction Accumulator Jumlah 1 (satu) unit Diameter shell 480 mm Panjang shell 1500 mm Tebal plat shell 6 mm Vertical dan cylindrical type, konstruksi, las listrik, cat anti corrosive, sevety valve sight glass, top coating finish & bracket 8 Liquid Separator/Suction Trap Jumlah 1 (satu) unit Diameter shell 200 mm/570 mm Panjang shell 3000 mm Tebal plat shell 6 mm Konstruksi Las listrik, cat anti corrosive 9 Ice Can Standart Square (empat persegi) Jumlah 200 (dua ratus) unit Kapasitas 50 Kg Ukuran atas 260 mm x 260 mm Ukuran bawah 240 mm x 240 mm Tinggi 1150 mm Tebal plat hotdip Galvanizing 2 mm Plas sesuai standart JIS G3131 PHC 10 Ice Can Frame/Ice Grip Jumlah 2 hook system untuk 10 cans Plat Bar 10 mm x 80 mm 11 Corresponding ammonia pipe, pipe fitting dan valv (stop, expansion, chek, float,sapety) untuk Refrigerant Line 12 Insulation untuk Brine Tank, suction trap, acumulator dan piping Termasuk Polythelene Sheet Vapour Barrier, Seams Extra Coated dengan Aphlt Jenis Isolasi Styrofoam (high desnsity) Tebal 150 mm (lantai), 100 mm (dinding) Density ± 30 Kg/m2 13 Wooden Cover untuk Brine Tank Tebal tutup kayu 40 mm 14 Can Filling Device untuk 10 ton Ice Can Separate container untuk accurate water volume 15 Tipping Device/can bumper Jomplangan Ice Cans 16 Ice Can Filter Jumlah 1 (satu) unit Panjang 6.000 mm Tebal strip 4 mm Jumlah pipa pengisisan 13 buah 17 Ice Can Dumper Jumlah 1 (satu) unit Can 10 buah 18 Vertical Brine Agitator Vertical dan direcly pully type Jumlah 1 (satu) unit Daya 15 HP x 960 Rpm Body hot Galvanazing 19 Overhead/Travelling Crane dengan Hoist dan Hoist Joke Bar Jumlah 1 (satu) set Kapasitas 1 (satu) ton Dirancang menggunakan konstruksi baja (I-Beam) untuk menggantung 1 (satu) set elektrikal cincin hoist lengkap trolley dan rell IWF 200 x 150 x 7 20 Pipe/Fitting dan Galvanized Valve untuk Water Line 21 Pump dan Electromotor untuk Condenser Kapasitas ± 1,5 m3/min Total head ± 15 m Drive motor 15 KW Nominal speed 1500 Rpm Pole 4 22 Pump dan Electromotor untuk Filling Tank Kapasitas ± 0,6 m3/min Total head ± 8 m Drive motor 1,5 KW Nominal speed 1500 Rpm Pole 4 23 Chemical: Na Cl/garam : 5 ton, amoniak /Nh3 : 600 Kg & oil untuk preset Jumlah 1 (satu) slot 24 Generator Jumlah 1 (satu) slot Type MWM D 610T Daya 114 Kva, 220/380V, 3ph, 50 Hz Putaran 1500 Rpm 25 Fiberglass Cooling Tower Jumlah 1 (satu) unit Inlet pipe 150 mm Outlet pipe 150 mm Inlet/outlet temperatur 370C/320C
-
Bahwa pada tanggal 06 Juni 2011, WIKY THENY Pgl WIKY /PT. Lion Fibre Glass selaku penyedia barang/jasa mengajukan permohonan uang muka dengan melampirkan jaminan uang muka dari PT. Bank Rakyat Inonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanggerang nomor: 012017110009 sebesar Rp. 329.043.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta empat puluh tiga ribu rupiah)kepada Terdakwa selaku PPK;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00038/080635/2011 tanggal 20 Juli 2011 dan berdasarkan SP2D nomor: 703334S/142/110 tanggal 21 Juli 2011 dilakukanlah pembayaran uang muka oleh Terdakwa sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 290.156.100,- (dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh enam ribu seratus rupiah) kepada WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang/jasa dengan nomor rekening 0120- 01-001619-30-7;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2011, WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas mengajukan permohonan pembayaran pertama kepada Terdakwa selaku PPK dan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00051/080635/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dan berdasarkan SP2D nomor : 703923S/142/110 tanggal 24 Agustus 2011 dilakukanlah pembayaran termyn pertama oleh Terdakwa terhadap kegiatan tersebut sebesar 50% dengan nilai sebesar Rp. 580.312.200,- (Lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah ) kepada WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang/jasa dengan nomor rekening 0120- 01-001619-30-7;
Bahwa dikarenakan kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Lion Fibre Glas belum mencapai schedule dalam metode pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari tersebut, maka pada tanggal 20 Oktober 2011 Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan teguran I (pertama) kepada PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang dengan surat Nomor: 523/428/PPK-PPEs/X/2011 dan memerintahkan kepada penyedia barang yaitu PT. Lion Fibre Glas segera melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa dikarenakan PT. Lion Fibre Glas belum menunjukkan kemajuan dalam percepatan pekerjaan di lapangan, maka pada tanggal 10 November 2011 Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan teguran II (kedua) kepada PT. Lion Fibre Glas dengan surat teguran Nomor: 553/428/PPK-PPEs/X/2011 agar penyedia barang yaitu PT. Lion Fibre Glas melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Surat nomor: 034/PT.LFG/PVP-Es/X/2011pada tanggal 24 Oktober 2011, Penyedia Barang/jasa yang sudah ditunjuk yaitu WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas mengajukan permohonan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dan addendum waktu pekerjaan Pembangunan Pengadaan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari yaitu pekerjaan sipil (foundation coloum, wall,flor) dan pekerjaan mekanik (rangka kolom, rangka atap, ruangan kantor dan pekerjaan kedudukan rolling tower) dan Pekerjaan kurang yaitu pekerjaan pagar (fence, foundation fence) selama 20 (dua) puluh) hari Kalender, kepada Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa dengan diberikan perpanjangan waktu pekerjaan jaminan pelaksanaan akan berakhir pada tanggal 02 Desember 2011, namun Terdakwa tidak meminta perpanjangan Surat jaminan pelaksanaan Pembangunan Pengadaan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari tersebut kepada WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas akan tetapi Terdakwa memberikan persetujuan permohonan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dan addendum waktu pekerjaan Pembangunan Pengadaan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari selama 20 (dua puluh) hari Kalender yang diajukan oleh WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas tanpa adanya perpanjangan Surat jaminan pelaksanaan terhadap pekerjaan;
Bahwa pembangunan Pengadaan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari dengan ditandatanganinya oleh Terdakwa Addendum Kontrak I Nomor : 01/ ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 01 November 2011 yang diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Ir. EDWIL. M.SI tentang Perubahan waktu sehingga waktu pelaksanaan kontrak awal semula selama 180 (seratus delapan puluh) hari menjadi 200 (dua ratus) hari terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 s/d. 14 Desember 2011;
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 050/PT.LFG/PVG-Es/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011 penyedia barang/ jasa yang ditunjuk yaitu WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas kembali mengajukan perubahan volume tambah kurang dan addendum waktu berupa berupa: Pekerjaan tambah yakni pekerjaan sumur bor dan pekerjaan kurang yakni pekerjaan pagar (fence dan foundation fence);
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perpanjangan surat jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada diserahkan oleh WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa selaku PPK kembali memberikan persetujuan perpanjangan waktu /Adendum kontrak yang kedua kalinya kepada WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas terhadap Pekerjaan Pembangunan Pengadaan Pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari tersebut selama 17 (tujuh belas) hari kalender yang diajukan oleh WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas;
Bahwa Addendum Kontrak II tersebut ditandatanganinya oleh Terdakwa Nomor : 02/ ADD/PPK-PPEs/DKP-PS/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Ir. EDWIL. M.SI terhitung mulai tanggal 12 Desember 2011 s/d 30 Desember 2011 padahal Terdakwa selaku PPK mengetahui bahwa surat jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada diserahkan oleh WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas.;
Bahwa yang menyerahkan mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A adalah staf dari WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas yang namanya yaitu PITOYO dan HERNOWO HANUNG WIBOWO ke lokasi pembangunan Pabrik es di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dimana Terdakwa mengetahuinya dari konsultas Pengawas yaitu IDI SUBHAN ZAHRA, STP;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2011 Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Konsultan Pengawas IDI SUBHAN ZAHRA, STP, Tim PPHP/PHO dan staf PT. LION FIBRE GLASS yaitu PITOYO pergi kelokasi pembangunan Pabrik es di Kecamatan Lengayang Kabupaten . Pesisir Selatan melakukan pengecekan terhadap kepastian datangnya mesin kompresor MYCOM yang diserahkan oleh PT. Lion Fibre Glas dimana mesin Refrigeneration Compressor merk MYCOM;
Bahwa pada saat tersebut mesin Refrigeneration Compressor merk MYCOM; dalam keadaan belum terpasang masih terpacking dengan kayu dan dibungkus dengan plastik namun pengecekan tersebut tidak dilakukan sebagaimana yang tertuang didalam kontrak Nomor : 13/PPK-PP-Es/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 ;
Bahwa penyebab tidak dilakukan uji coba oleh konsultan Pengawas yaitu IDI SUBHAN ZAHRA, STP maupun Tim PPHP maupun Terdakwa sendiri selaku PPK dengan alasan karena masih dalam waktu pelaksanaan kontrak dan hanya memastikan bahwa mesin Refrigeneration Compressor merk MYCOM apakah sudah datang saja;
Bahwa pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh Wiky Theny/PT. Lion Fibre Glass dilakukan pada tanggal 4 Januari 2012 yang dihadiri oleh Wiky Theny (Direktur PT. Lion Fibre Glas), Hanung Hernowo, konsultan Pengawas (IDI SUBHAN ZAHRA. STP), dan Panitia PPHP (Suhendri, Novi Irawan, Harmon Zamora, Roni Paslah) dan didapat bobot pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Lion Fibre Glas sebesar 93,077 % padahal Terdakwa mengetahui bahwa kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa Konsultan Pengawas dan Tim Komisi Tehnis/PHO yang sudah ditunjuk dimana mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari TA. 2011 di Kec. Lenggayang Kab. Pesisir Selatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 13/PPK-PP-Es/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 seharusnya pada saat menerima hasil pengadaan barang/jasa berupa mesin kompressor merk Mycom dimaksud Konsultan Pengawas dan Tim Komisi Tehnis/PHO melakukan pemeriksaan phisik dan uji coba terhadap mesin kompressor yang diserahkan oleh pihak PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang/jasa, namun Konsultan Pengawas dan Tim Komisi Tehnis/PHO tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut;
Bahwa keadaan mesin kompressor/ Refrigeneration Compressor yang diserahkan oleh pihak PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang/jasa kepada Pengguna Barang berupa mesin kompressor/ Refrigeneration Compressor type N4A merk Mycom dalam kondisi bekas, nampak ada pengecatan ulang, nomor seri tidak terlihat lagi, merupakan mesin yang diproduksi tahun 1990-an;
Bahwa seharusnya berdasarkan Kontrak mesin Refrigeneration Compressor Mycom type N6WA, bukan type N4WA, serta dalam kondisi baru;
Bahwa Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100% kepada pihak PT. Lion Fibre Glass selaku Penyedia Barang/jasa, hal ini seuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00069/080635/2011 tanggal 19 Desember 2011 senilai. Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) kepada pihak Penyedia Barang yakni WIKY THENY Pgl WIKY selaku Direktur PT. Lion Fibre Glas dengan nomor rekening 0120- 01-001619-30-7, disamping itu Terdakwa juga mengetahui bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh WIKY THENY Pgl WIKY/PT. Lion Fibre Glas selaku penyedia barang/jasa tersebut baru mencapai bobot 85 %;
Bahwa barang pengadaan berupa mesin Refrigeneration Compressor sebagaimana diisyaratkan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 13/PPK-PP-Es/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011, seharusnya adalah mesin Refrigeneration Compressor Mycom N6WA Japan namun kenyataannya diterima mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A, mesin Refrigeneration Compressor Mycom N4A tersebut terakhir kalinya diproduksi tahun 1990-an, warna cat mesin abu-abu bukan standar dari pabrikan, nomor mesin tidak ada, memiliki kapasitas maksimal 6 (enam) ton per hari dan mesin tersebut dapat ditaksir harganya setelah dijual perkilo sesuai dengan harga besi bekas namun oleh terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen);
Bahhwa seharusnya pekerjaan diselesaikan pada tanggal yakni tanggal 30 Desember 2011, namun nyatanya baru pada tanggal 4 Januari 2011, terdakwa beserta rekanan melakukan pengecekan mesin;
Bahwa Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan Perjanjian kerja(kontrak) dengan pihak Penyedia Barang/jasa/PT. Lion Fibre Glass tanggal 30 Desember 2011 dan mengeluarkan surat penetapan sanksi pencantuman daftar hitam PT. Lion Fibre Glass akan tetapi terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mencairkan uang surat jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 82.260.750,- (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pada pekerjaan Pembangunan Pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kecamatan . Lengayang Kabupaten . Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pekerjaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton/hari di Kecamatan Lenggayang Kabupaten Pesisir Selatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp282.260.750,- ( Dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Setiap Orang ;
secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negera atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur terserbut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut:
Ad.1: Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Darwan Prinst, adalah orang perorangan atau koorporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “Barang Siapa”, sedangkan koorporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum. Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai, sedang koorporasi yang tidak berbentuk badan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnnya. (Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal. 17).;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan diatas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaksut dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagai Pegawai Negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juga termasuk yang bukan Pegawai Negeri ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 unsurnya sama sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi unsur pembeda adalah unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terletak pada adanya predikat unsur “jabatan” atau “kedudukan” didalam Pasal 3 yang tidak terdapat didalam pasal 2 ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, sedangkan koorporasi tidak dapat melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2005, Hal. 37);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan tersendiri (Spesifikasi) yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dimaksud;
Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai dengan azas Spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan objek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas bila dihubungkan dengan status personalitas terdakwa dalam perkara a quo, Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana terdapat dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka persoalan hukumnya tergantung kepada apakah pada saat terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi menurut dakwaan Penuntut Umum terdakwa adalah seorang yang memangku jabatan atau kedudukan, dimana orang lain tidak akan dapat berbuat seperti terdakwa apabila tidak mempunyai kewenangan berdasarkan jabatan dan kedudukan dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, ternyata Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diangkat berdasarkan (Petikan SK-Gubernur Propinsi Sumbar No.821.13/1078/Kepeg-2001 tanggal 30 Juni 2001);
Menimbang, bahwa selaku seorang Pegawai Negeri Sipil serta juga berkapasitas selaku Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pesisir Selatan (SK-Bupati Pessel No. 821.2/008/BKD-PS/2015 tanggal 12 Januari 2015), serta selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 (SK-Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP-18/MEN/KU/611/2011 tanggal 27 Januari 2011;
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah, Tugas dan Tanggung Jawab PPK adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja SPK)/surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
Mengusulkan kepada PA/KPA
Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga Ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
Menimbang, bahwa dengan adanya Jabatan dan tugas pokok serta kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa Mustaf, maka jelas kapasitas Terdakwa tidak termasuk unsur setiap orang yang termasuk dalam pasal 2, akan tetapi telah menjurus ke unsur setiap orang yang ada pada pasal 3;
Menimbang, bahwa dengan adanya jabatan dan spesifikasi khusus yang ada dalam diri Terdakwa Mustaf, sehingga tidak memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal 2;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur yang terdapat dalam pasal 2, maka Majelis tidak perlu membuktikan unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam pasal 2;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair, yakni Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayangada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Merugikan keuangan Negera atau Perekonomian Negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya perseorangan yang memangku jabatan atau kedudukan, sedangkan korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud oleh pasal 3; (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2005, Hal. 37);
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa terjadi karena terdakwa merupakan seseorang yang memangku jabatan atau kedudukan, di mana orang lain tidak dapat berbuat seperti Terdakwa apabila tidak mempunyai kewenangan berdasarkan jabatan dan kedudukan yang dimaksud;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mustaf dipersidangan telah membenarkan identitasnya sesuai surat dakwaan,serta benar bahwa pada tahun 2011 Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diangkat berdasarkan (Petikan SK-Gubernur Propinsi Sumbar No.821.13/1078/Kepeg-2001 tanggal 30 Juni 2001);
Menimbang, bahwa di samping selaku seorang Pegawai Negeri Sipil yang berkapasitas selaku Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pesisir Selatan (SK-Bupati Pessel No. 821.2/008/BKD-PS/2015 tanggal 12 Januari 2015), Terdakwa juga menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disingkat dengan PPK) dalam kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 (SK-Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP-18/MEN/KU/611/2011 tanggal 27 Januari 2011, hal mana diakui oleh Terdakwa Mustaf dan dikuatkan oleh saksi-saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mustaf dengan identitasnya sebagaimana yang tersebut dalam surat dakwaan, di awal persidangan ini identitas Terdakwa Mustaf telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, disaat tersebut Terdakwa Mustaf tidak membantah identitas sebagaimana yang dicantumkan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa Mustaf berada dalam kondisi sehat wal-afiat, dan mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan pada nya, sehingga dianggap telah cakap hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak termasuk di dalam pengertian Pasal 44 KUHP yaitu Terdakwa tidak ditemui alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga Terdakwa termasuk yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi bagi diri Terdakwa, namun untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dalam perkara ini, masih tergantung pada apakah perbuatan Terdakwa Mustaf telah memenuhi unsur-unsur pasal berikutnya yaitu;
Ad. 2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu koorporasi”
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menurut Majelis dengan mempergunakan kata “atau” dalam rumusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung No. 813K/Pid/1987 Tanggal 29 Juni 1989, menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu badan,” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini bermaksud adanya suatu perbuatan yang dilakukan secara insyaf atau sadar bahwa tujuannya adalah akan mendatangkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dimana tujuan ini kemudian mengandung makna adanya kesengajaan sebagai maksud dan tujuan dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dan sudah cukup menurut hukum apabila hal itu sudah digariskan meskipun belum mendatangkan akibat yang riil atau nyata, artinya meskipun baru dalam wacana dan telah dirumuskan secara formil, maka dalam pembuktian formil sudah cukup dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa kata menguntungkan, berarti juga meliputi keuntungan baik itu materil maupun immaterial, yang diterima oleh Terdakwa begitu juga orang lain atau koorporasi, sehingga salah satu saja dari kwalifikasi ini dapat dibuktikan, maka sudah cukup pembuktiannya, apakah terbukti atau sebaliknya;
Menimbang, bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu badan,” merupakan akibat adanya suatu kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, haruslah dengan cara menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan, sehingga maka Majelis sebelum masuk pembuktian unsur mendapat keuntungan (unsur ke 2), terlebih dahulu mempertimbangkan unsur ketiga terlebih dulu yakni unsur “ke tiga” ;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayangada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH. dalam bukunya “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, 2005, hal.88. yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabatan atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannyakewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah“serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.” Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yangdapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tatakerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada.
Menimbang, selanjutnya yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yangberkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa dalam pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan “Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang meliputi: spesifkasi tekhnis barang/jasa selain itu PPK juga harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kontrak, karena salah satu tugas Terdakwa selaku PPK adalah sebagai Pengendali Kontrak”;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan terungkap, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 13/PPK-PPEs/DKP/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 antara Terdakwa selaku PPK dengan WIKY THENY, selaku Direktur PT. Lion Fibre Glass, yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut umum kepada saksi-saksi, serta dibenarkan oleh Terdakwa , bahwa ada 25 item pekerjaan di dalam kontrak tersebut, termasuk pengadaan kompresor merk Mycom tipe N6WA;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk panitia, seperti Ir Edwil ( Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (Surat Keputusan Menteri Kelautan tanggal 27 Januari 2011), Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen ), Silvina Granita, S.Pi selaku Bendahara Pengeluaran, serta Sovyan selaku Kasubag Perencana dan Keuangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, tanggal 13 oktoberr 2016, diangkat Suhendri , SPKP selaku Ketua Pejabat Penerima Barang (anggota Adha Puputusia, A.Md, Novi Irawan ST, Roni Pasla, serta Harmon Zamora);
Menimbang, bahwa mesin komperessor Mycom tersebut didatangkan oleh rekanan (pihak PT. Lion Fibre Glass) selaku penyedia barang/rekanan sekitar bulan Desember 2011, yaitu pada masa Addendum II, yang diantar oleh PITOYO (staf PT. Lion Fibre Glass), berdasrkan saksi-saksi dari Konsultan Pengawas, saksi IDI SUBHAN ZAHRA, yang juga diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa ternyata mesin Mycom yang didatangkan tersebut tidak sesuai kontrak, dalam kontrak dengan Spek Mycom N6WA, sedang yang ditemui di lapangan adalah Mycom N4A berdasarkan keterangan saksi Idi Subhan Zahra;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Darius, MyCom yang ditemui adalah mesin lama yang di produksi sekitar tahun 1997; nampak nya mesin bekas, karena tidak berfungsinya beberapa item bhg mesin, mesin Mycom yang baru N4 A menghasilkan 7 ton perhari (kapasitas penghasil mesin);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Boby (Kepala Cabang Pabrik Mycom di Surabaya ); mesin Mycom N4A, yang ditemui di lapangan, mesin bekas, karena nomor seri mesin tidak ditemui lagi , sudah di cat ulang, barang bukan yang baru lagi. Barang tersebut sudah lama tidak di produksi lagi sejak tahun 90- an, mesin juga tidak bisa jalan, karena instalasi listrik yang belum terpasang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Boby menyatakan bahwa mesin Mycom N6 WA yang baru menghasilkan 10 ton perhari, sedang yang N4A menghasilkan 6 ton perhari, surat garansi barang juga tidak dilihat di lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, saksi Darius, saksi Boby, yang saling bersesuaian satu sama lainya, terbukti bahwa bsarang yang didatangkan oleh rekanan tidak sesuai dengan yang ada dikontrak;
Menimbang, bahwa saksi Darius, adalah orang yang punya pengalaman di bidang mesin, dan mengenali mesin Mycom dalam pabrik es, sedangkan Saksi Boby adalah kepala cabang pabrik mesin Mycom di Surabaya, sehingga menimbulkan keyakinan pada Majelis, bahwa mesin yang didatangkan adalah bukan mesin yang sesuai dalam kontrak;
Menimbang, bahwa walaupun saksi-saksi yang berkapasitas selaku penerima barang mengatakan barang yang diterima telah sesuai dengan kontrak, namun karena dipersidangan mereka mengakui tidak punya keahlian dan tidak ada sertifikasi dalam permesinan pabrik es, terutama melihat dan menilai mesin Mycom. maka majelis mengenyampingkan keterangan saksi-saksi Adha Puputusia, Saksi Novi Irawan, Saksi Roni Paslah, yang berkapasitas selaku penerima barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang dibuat pada tanggal 4 Januari Tahun 2012, yang dibenarkan oleh Saksi –Saksi Idi Subhan Zahra, Saksi Ir Edwil, serta diakui oleh Terdakwa , saat tersebut bobot pekerjaan baru mencapai 93,077 %( Sembilan puluh tiga persen koma nol tujuh tujuh persen);
Menimbang, bahwa seharus nya bobot pekerjaan sudah mencapai 100 % (seratus persen), karena dokumen kontrak kontrak ber-akhir 30 Desember 2011;
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa Mustaf selaku pengendali kontrak, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak seharus nya telah meng-akhiri pekerjaan di akhir Tahun 2011 (30 Desember 2011), ternyata hingga tanggal 4 januari 2012, pekerjaan masih belum tuntas
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku pengendali kontrak, memberi tahu panitia barang agar menerima barang sesuai dengan isi kontrak, baik mengenai spek barang maupun jangka waktu pelaksanaan kontrak;
Menimbang, bahwa seharus nya Terdakwa selaku pengendali kontrak juga mengingatkan Konsultan Pengawas supaya melakukan tugas dan perannya selaku pengawas pengadaan barang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Mustaf;
Menimbang, bahwa selanjutnya malah Terdakwa MUSTAF tetap melakukan pembayaran 100% berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00069/080635/2011 tanggal 19 Desember 2011 senilai. Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan nomor rekening 0120- 01-001619-30-7 kepada pihak penyedia barang/PT. Lion Fibre Glass padahal Terdakwa mengetahui , bahwa pada saat pekerjaan yang dikerjakan oleh Wiky Theny/PT. Lion Fibre Glass selaku penyedia barang/jasa tersebut belum mencapai 100 %;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sovyan (pejabat tanda tangan SPM), serta Saksi Silvana Granita selaku bendahara, di saat Terdakwa Mustaf mengajukan pencairan dana 100%, pekerjaan belum siap 100%, hal mana bersesuaian dengan bukti surat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ( barang bukti nomor 35), tanggal 4 Januari Tahun 2012, pada point 3 yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan baru mencapai bobot 93,077 % (Sembilan puluh tiga persen, koma nol tujuh tujuh persen);
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah melakukan teguran 2 (dua kali) yang inti nya memerintahkan kepada penyedia barang yaitu PT. Lion Fibre Glas segera melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan, teguran pertama dengan surat tertanggal 20 Oktober 2011, kemudian surat teguran kedua dengan bukti surat tertanggal 10 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa seharus nya teguran kedua surat nya belakangan , artinya setelah tanggal 20 Oktober 2011, ternyata surat Teguran kedua tertanggal 10 Oktober 2011, sehingga Majelis menilai surat teguran ini hanya pelengkap administrtif semata, dibuat belakangan, sehingga terdakwa majelis anggap tidak melakukan tugas dan kewenangann nya selaku pengendali kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, yaitu saksi Novi Irawan, Saksi Roni Paslah , Saksi Darius, Saksi Boy, serta Ahli LPJK, didukung oleh surat-surat bukti, telah menimbulkan keyakinan bagi Majelis, bahwa Terdakwa Mustaf selaku PPK telah menyalahgunakan wewenang atas kegiatan pembangunan pabrik Es di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa selaku PPK tidak hanya melepas tanggung jawab pada panitia pemeriksa barang, karena salah satu tugas pokok dari Terdakwa selaku PPK adalah pengendali Kontrak, sehingga bertanggung jawab penuh terhadap spek barang yang ada di kontrak, maupun terhdap lama waktu yang ada di kontrak;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka tindakan Terdakwa selaku PPK telah memenuhi unsur menyalah gunakan wewenang sebagaimana yang tertulis dalam unsur ke 3. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perobahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Ad. 2. unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54) ;
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38);
Menimbang, bahwa Bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989);
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinyakeuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan. (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung);
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terdapat fakta hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena jabatan Terdakwa diatas selaku Pejabat Pembuat Komitmen , sebagaimana yang dinyatakan oleh saksi- saksi antara lain saksi Edwil, saksi Silvana Granita, serta Saksi Sovyan, adalah selaku pengendali kontrak, sesuai aturan dan dibenarkan oleh Ahli, bertangggung jawab atas pengurusan kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton per hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi antara lain, Saksi Silvana Granita selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi Sovyan (bagian Perencanaan) serta diakui oleh Terdakwa, bahwa sumber dana atas kegiatan tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 berdasarkan DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 0365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.798.000.000,00,- ( satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa nilai kontrak atas kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.645.215.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa ternyata mesin Mycom yang didatangkan tersebut tidak sesuai kontrak, dalam kontrak dengan Spek MyCom N6 WA, sedang yang ditemui di lapangan adalah Mycom N4A, sebegaimana ketrangan Saksi Darius, Saksi Boby serta Saksi Idhi Subhan Zahra ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Silvana Granita dan Saksi Sovyan diakui oleh Terdakwa serta didukung bukti surat-surat bukti, bahwa tahapan-tahapan pembayaran kegiatan pembangunan pabrik Es di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebagai berikut;
Pembayaran uang muka (20%) tanggal 20 Juli 2011 senilai Rp. 329.043.000,-
Pembayaran termyn I (50%) tanggal 22 Agustus 2011 senilai Rp. 658.086.000,-
Pembayaran termyn 100 % tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 658.086.000,- dan uang pembayaran uang muka, termyn I dan pelunasan 100 % tersebut masuk ke rekening PT. LION FIBRE GLASS (selaku pelaksana pekerjaan).
Menimbang, bahwa bahwa dokumen yang ditanda tangani oleh Terdakwa Mustaf selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang berkaitan pengajuan pencairan anggaran senilai 100 % terhadap pekerjaan pembangunan pabrik es tahun anggaran 2011 tersebut adalah berupa :
Surat pernyataan tanggung jawab belanja.,
Ringkasan kontrak.
Berita acara pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-198/ PW03/5/2015 tanggal 08 September 2015 perihal Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 yang ditanda tangani oleh Herman Hermawan Nip. 19610315 198703 1 001 selaku Kepala Perwakilan menyatakan bahwa:
| No | URAIAN | Rp | Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pembayaran kepada PT. Lion Fibre Glas
SPMNo.00038/080635/2011 tgl. 23/08/2011.
SPM No. 00051/080635/2011 tgl. 23/08/2011.
SPM No.00069/080635/2011 tgl. 24/08/2011 Sub jumlah
| 329.043.000,00 658.086.000,00 658.086.000,00 | 1.645.215.000,00,- 149.650.000,00,- 1.495.650.000,00,- |
| 2. | Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
| 200.000.000,00,- 82.260.750,00,- 282.260.750,00,- |
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor: SR-198/ PW03/5/2015 tanggal 08 September 2015 perihal Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, akibat perbuatan Terdakwa Mustaf, S.Pi, Negara Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp282.260.750,00 (dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari pengadaan mesin mycom Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp82.260.750,00 (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas kerugian Negara tersebut, majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, karena sesuai fakta persidangan, walaupun mesin Mycom tidak sesuai kontrak, namun mesin mycom ada dibeli, berupa mesin bekas sebagaimana yang diungkap oleh Saksi Darius, saksi Bobi di persidangan;
Menimbang, bahwa sampai saat ini mesin tersebut masih aktif dipakai dalam pabrik es di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan telah menghasilkan ribuan ton es setiap tahun, sebagaimana bukti terlampir dari Penasehat Hukum dan juga keterangan saksi-saksi Idi Subhan Zahra, Suhendri, Roni Paslah, dan Novi Irawan;
Menimbang, bahwa harga barang bekas, apalagi diproduksi sekitar tahun 1990, seperti yang diungkap Saksi Darius dan Ahli. Maka pembayaran mesin Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), adalah tidak layak, namun mesin tersebut masih bisa digunakan hingga tahun 2015;
Menimbang, bahwa kerena mesin Mycom tersebut masih memiliki asest yang bersifat produktif sampai saat ini, maka menurut majelis, harga mesin tersebut tidaklah bersifat total lost sebagaimana pendapat Penuntut Umum, namun Majelis Hakim menilai kerugian yang ditanggung akibat pembelian mesin bekas, adalah separoh dari harga mesin tersebut, yaitu ½ x Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) sehingga khusus untuk mesin kerugian Negara hanya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa kerugian Negara lain nya adalah tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan sebesar Rp82.260.750,00 (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga jumlah keseluruhan kerugian Negara adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), karena mesin tidak dibeli baru, ektur ditambah Rp82.260.750,00 (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah ), sehingga berjumnlah sebesar Rp182. 000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Mustaf, rekanan/ Penyedia barang, yakni Wiky Teny selaku Direktur PT. Lion Fibre Glaass telah mendapat untung sebesar Rp182. 000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Ad. 4. Unsur: “Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana keempat ini bahwa Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
b. Berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa kata dapat sebelum frasa "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan Delik Formil yaitu adanya Tindak Pidana Korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi, tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, antara lain saksi Idi Subhan Zahra, saksi Suhendri SKP, saksi Edmon Dantes terbukti bahwa Terdakwa MUSTAF, S.Pi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10 (sepuluh) ton per hari di Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir Selatan TA. 2011; (SK-Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP-18/MEN/KU/611/2011 tanggal 27 Januari 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena jabatan Terdakwa diatas selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah selaku pengendali kontrak, sesuai aturan dan dibenarkan oleh Ahli, bertangggung jawab atas pengurusan kegiatan pengadaan pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton per hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi antara lain, Saksi Silvana Granita selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi Sovyan (bagian Perencanaan) serta diakui oleh Terdakwa, bahwa sumber dana atas kegiatan tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 berdasarkan DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 0365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.798.000.000,00,- ( satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa nilai kontrak atas kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.645.215.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Silvana Granita dan Saksi Sovyan diakui oleh Terdakwa serta didukung bukti surat –surat bukti , bahwa tahapan-tahapan pembayaran kegiatan pembangunan pabrik Es di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebagai berikut;
Pembayaran uang muka (20 %) tanggal 20 Juli 2011 senilai Rp. 329.043.000,-
Pembayaran termyn I (50%) tanggal 22 Agustus 2011 senilai Rp. 658.086.000,-
Pembayaran termyn 100 % tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 658.086.000,- dan uang pembayaran uang muka, termyn I dan pelunasan 100 % tersebut masuk ke rekening PT. LION FIBRE GLASS (selaku pelaksana pekerjaan).
Menimbang, bahwa bahwa dokumen yang ditanda tangani oleh Terdakwa Mustaf selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang berkaitan pengajuan pencairan anggaran senilai 100 % terhadap pekerjaan pembangunan pabrik es tahun anggaran 2011 tersebut adalah berupa :
Surat pernyataan tanggung jawab belanja.,
Ringkasan kontrak.
Berita acara pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-198/ PW03/5/2015 tanggal 08 September 2015 perihal Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10(sepuluh) ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Kab. Pesisir Selatan TA. 2011 yang ditanda tangani oleh Herman Hermawan Nip. 19610315 198703 1 001 selaku Kepala Perwakilan menyatakan bahwa:
| No | URAIAN | Rp | Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pembayaran kepada PT. Lion Fibre Glas
SPMNo.00038/080635/2011 tgl. 23/08/2011.
SPM No. 00051/080635/2011 tgl. 23/08/2011.
SPM No.00069/080635/2011 tgl. 24/08/2011 Sub jumlah
| 329.043.000,00 658.086.000,00 658.086.000,00 | 1.645.215.000,00 149.650.000,00 1.495.650.000,00 |
| 2. | Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
| 200.000.000,00 82.260.750,00 282.260.750,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor: SR-198/ PW03/5/2015 tanggal 08 September 2015 perihal Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, akibat perbuatan Terdakwa Mustaf, S.Pi Negara Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp282.260.750,- ( Dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari pengadaan mesin mycom Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 82.260.750,00 ( delapan puluh dua juta,dua ratus enam puluh ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah );
Menimbang, bahwa atas kerugian Negara tersebut, majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, karena sesuai fakta persidangan, walaupun mesin mycom tidak sesuai kontrak, namun mesin mycom ada di beli, berupa mesin bekas sebagaimana yang diungkap oleh Saksi Darius, saksi Bobi di persidangan,
Menimbang, bahwa sampai saat ini mesin tersebut masih aktif dipakai dalam pabrik es di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan telah menghasilkan ribuan ton es setiap tahun, sebagaimana keterangan saksi-saksi di persidangan, serta laporan hasil pabrik es setiap tahunnya;
Menimbang, bahwa harga barang bekas, apalagi di produksi sekitar tahun 1990, seperti yang diungkap Saksi Darius dan Ahli. Maka pembayaran mesin Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), adalah tidak layak, namun mesin tersebut masih bisa digunakan hingga bulan Tahun 2015;
Menimbang, bahwa kerena mesin Mycom tersebut masih memiliki asest yang bersifat produktif sampai saat ini, maka menurut majelis, harga mesin tersebut tidak lah bersifat Total lost sebagaimana kerugian Negara Jaksa Penuntut Umum, namun majelis menilai kerugian yang ditanggung akibat pembelian mesin bekas, adalah separoh dari harga mesin tersebut, yaitu ½ x Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta) sehingga khusus untuk mesin kerugian Negara hanya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa kerugian Negara lain nya adalah tidak dicairkan nya jaminan n pelaksanaan sebesar Rp 82.260.750,00 (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga jumlah keseluruhan kerugian Negara adalah Rp 100.000.000,00 ( seratus juta) , karena mesin tidak dibeli baru, ditambah Rp 82.260.750,00 (delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga berjumnlah sebesar Rp 182. 000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka majelis menyimpulkan dan berkeyakinan bahwa ”Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam i rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:
yang melakukan (pleger);
yang menyuruh melakukan (doen pleger);
yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, Bahwa pelaku yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku (dader), yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik, Sedangkan yang menyuruh melakukan (doon pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya (Prof. Satochid Kartanegara, SH, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13).
Menimbang, bahwa “pembuat dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 Ayat (1) tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat / unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana, bagian 3, Percobaan dan Penyertaan, halaman 81).
Menimbang, bahwa Mr. M.H. Tirtaamidjaja berpendapat bahwa ”bersama-sama” antara lain sebagai berikut ”suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya ”keinsyafan bekerjasama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama (Dr. Leden Marpaung, S.H, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, halaman 81).
Menimbang, bahwa yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan;p
Menimbang, bahwa jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya (Roeslan Saleh, SH, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11).
Menimbang, bahwa dari uraian- uraian pengertian diatas, dari unsur Pasal 55 KUHP di dapat fakta persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi , antara lain saksi Ir Edwil , saksi Syilvia Granita serta Saksi Sofyan , surat kontrak 2011 Nomor: 13/PPK-PPEs/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 dengan harga kontrak sebesar Rp. 1.645.215.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) ditandatangani oleh Terdakwa MUSTAF, S.Pi Pgl MUSTAF Bin AZHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama WIKY THENY Pgl WIKY /Direktur PT. Lion Fibre Glas selaku Penyedia Barang serta bersama-sama dengan saksi Ir. EDWIL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat, Terdakwa Mustaf juga menandatangani Surat Permintaan Pembayaran yang disetujui oleh Saksi Ir Edwil, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan melampirkan surat penyelesaian pekerjaan yang tidak hanya ditanda tangani oleh terdakwa Mustaf, akan tetapi juga oleh Saksi Idi Subhan Zahra, STP selaku Konsultan Pengawas serta oleh Saksi WikyTheny selaku rekanan dan disetujui oleh Saksi Edwil M, SI selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa penyebab terjadinya pencairan dana atas pembangunan pabrik es dan pengadaan mesin mycom, tidak hanya di sebabkan oleh Mustaf sendiri, akan tetapi juga oleh karena Wyky Theny , Saksi Ir Edwil selaku Kuasa Penggua Anggaran., serta disebabkan oleh Saksi Idi Subhan Zahra, STP selaku Konsultan Pengawas serta oleh Saksi WikyTheny selaku rekanan;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian di atas, terlihat adanya hubungan yang sangat erat kaitan tindakan hukum. Mulai dari pihak rekanan (Winy Teki), konsultan Pengawas, Panitia Pemeriksa barang/ Penerima Pekerjaan, Terdakwa selaku PPK dan saksi Ir Edwil selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa berdasartkan uraian-uraian diatas, maka unsur Pasal 55 KUHP telah terbukti secara syah dan meyakinkan menurut Majelis;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun Majelis wajib mempertimbangkan ada/ tidaknya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa atau yang dikenal dengan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meniadakan pidana;
Menimbang, bahwa dari paparan di atas Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Mustaf dengan dakwaan Primair namun menurut Majelis Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwan Subsidair karena perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari kewenangan dan jabatan yang diemban oleh Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban penyalah gunaan atas kewenangan Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana di dalam perkara korupsi ini bersifat kumulatif, yaitu pidana badan dan pidana denda, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara akan dijatuhi denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, Terdakwa dapat pula dijatuhi pidana tambahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 berupa hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dikorupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang ditemukan di persidangan, bahwa CV. LION Fibre Glas mendapat keuntungan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena telah memberikan mesin mycom yang tidak sesuai dengan surat kontrak, serta mesin mycom juga dalam kondisi bekas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Mustaf selaku PPK juga tidak melakukan pencairan atas jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp82.260.750,00 (delapan puluh dua juta,dua ratus enam puluh ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah;
Menimbang, bahwa bahwa dari uang kerugian Negara seperti yang diuraikan diatas berjumlah sebesar Rp182. 000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah ); terdiri dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), karena mesin tidak dibeli baru, ditambah Rp82.260.750,00 (delapan puluh dua juta,dua ratus enam puluh ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah), atas jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan, sehingga berjumnlah sebesar Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah), di persidangan tidak ada saksi-saksi yang menyatakan,atau petunjuk bahwa Terdakwa mendapat keuntungan karena kapasitas Terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pengadaan mesin tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbukti nya terdakwa mendapat aliran dana atas pengadaan mesin Mycom tersebut. Maka jelas terdakwa tidak menikmati hasil kerugian Negara, atau tidak memperoleh harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dikorupsi;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Majelis membebankan pada rekanan, yaitu Wiki Teky selaku Direktur PT. Lion Fibre Glass; karena tidak memenuhi isi kontrak yang telah ditanda tangani nya bersama Terdakwa Mustaf;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair diatas, Majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sehingga pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa Mustaf melalui Penasihat Hukumnya tersebut di atas adalah tidak beralasan secara hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Majelis sependapat dengan Penuntut Umum, karena masih ada pihak-pihak terkait yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pembangunan pabrik es di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir selatan, sehingga dipakai untuk Wiky Theny dan kawan-kawan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Mustaf terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang sebelum Majelis Hakim memberikan putusan terhadap Terdakwa, Maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa tidak menjalankan tugas selaku PPK secara benar;
Keadaan yang meringankan:
terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan baik keadilan hukum, keadilan sosial dan masyarakat dan sekaligus merupakan preventif bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama dengan perkara aquo;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl Mustaf Bin Azhari tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap potokopi legalisir surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran (dipa) tahun 2011 nomor : 365/032-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap surat pengesahan revisi ke 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 nomor : 5026/032-06.4.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011;
1 (satu) buah Buku I Dokumen Administrasi Tekhnis dan harga CV .PUTRA BALAK MANDIRI;
1 (satu) buah Buku II Dokumen Kualifikasi CV .PUTRA BALAK MANDIRI;
1 (satu) buah Buku I Dokumen Administrasi Tekhnis Dan Harga PT .PASIBU JAYA;
1 (satu) buah Buku II Dokumen Kualifikasi PT. PASIBU JAYA;
1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. BERLIAN JAYA;
1 (satu) buah Dokumen Administrasi CV. BERLIAN JAYA;
1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. LIMA SEMBILAN;
1 (satu) buah Dokumen Administrasi, Tekhnis dan Harga CV LIMA SEMBILAN;
1 (satu) buah Dokumen Administrasi, Tekhnis Dan Harga CV CAHAYA NATASIA.
1 (satu) buah Dokumen Isian Kualifikasi CV. CAHAYA NATASIA
Resume pelaksanaan pelelangan kegiatan penyediaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton dinas kelautan dan perikanan kabupaten pesisir selatan tahun 2011;
Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 523/005/kpts/dkp-ps/ii-2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja Kegiatan Fasilitasi Penguatan Dan Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Dan Peningkatan Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Ditjen P2HP Program Peningkatan Daya Saing Daya Produk Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) buah Dokumen Perjanjian Kontrak Antara Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT.LION Fibre Glas Nomor : 13/Ppk-Pp-Es/Dkp-Ps/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 kegiatan Fasilitas Penguatan Dan Pembangunan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 ton per hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dengan harga Rp. 1.645.215.000 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 23 Nopember 2011.
Adendum Kontrak Nomor : 01/ADD/PPK-PPES/DKP-PS/XI/2011 TANGGAL 1 L 1 Nopember 2011 tentang Adendum Perubahan Waktu Menjadi 200 (Dua Ratus Hari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hari atau pertambahaan waktu 20 (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 sampai tanggal 14 Nopember 2011;
Adendum Kontrak Nomor: 02/ADD/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Adendum perpanjangan waktu selama 17 (tujuh belas hari) kalender TMT 13 Nopember 2011 sampai TANGGAL 30 Desember 2011;
SPK Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pesisir Selatan dengan PT. CIPTA BANGUN PRASARANA CONSULTAN Nomor: 14/PPK-PGWSN- PPES/DKP-PS/V/2011 tangga 27 Mei 2011 K tentang Pengawasan Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Kecamatan Lengayang Kab. Pessel seharga RP.49.600.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dgn waktu 180 (seratus delapan puluh hari ) TMT 27 Mei 2011 S/D 23 Nopember 2011;
1(satu) buah Laporan Kemajuan Pekerjaan Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Kec. Lengayang Kab. Pessel oleh CV.CIPTA BANGUN PRSARANA CONSULTAN mulai tanggal 30 Mei 2011 s/d 30 Desember 2011;
Satu buah Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/PPEL/DKP.PS/XI-2012 tanggal 14 Nopember 2012 antara PPK EDWIL dengan MAHYESSIE KAMIL selaku Direktur CV. ANUGRAH TEHNIK tentang Pembangunan Pabrik Es Lanjutan Di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan senilai RP. 110.264.000,- (seratus sepulun juta dua ratuis enam puluh empat ribu rupiah) dgn masa kontrak 45(empat puluh lima hari) kalender TMT 14 Nopember 2012 sampai tanggal 28 Desember 2012;
Surat Perintah Membayar Nomor: 00038/080635/2011 tanggal 20 Juli 2011 ttg Pembayaran Uang Muka 20% dari Rp. 1.645.215.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) atas Pek. Pemb. Pabrik es kapasitas 10 ton di Lengayang Kab. Pessel thn 2011 atau dgn nilai nominal Rp.290.156.100,- (dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor : 0051/080635/2011 tanggal 23 Agustus 2011 ttg Pembayaran Termyn I 50% dari Rp. 1.645.215.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor : 00069/080635/2011 tanggal 19 Desember 2011 ttg Pembayaran Termyn 100% dari Rp. 1.645.215.000 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp. 580.312.200,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
BA Pembayaran Nomor : 04/BAP-PPK/DKP-PS/XII-2011 hari Senin tanggal 19 Desember 2012 ttg Pembayaran 100% dari harga borongan kontrak Nomor: 13/PPK-PPES/DKP-PS/V/2011 tanggal 27 -2011;
Surat Perintah Membayar Nomor : 00032/089096/2012 tanggal 17 Desember 2012 ttg Pembayaran Termyn I 60% dari Rp. 110.264.000,- (seratus sepulun juta dua ratuis enam puluh empat ribu rupiah) dgn nilai nominal Rp. 58.941.120 (lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor : 00033/089096/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Pembayaran 100% dari Rp. 110.264.000,- (seratus sepulun juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan nilai nominal Rp. 39.294.080,- (tiga puluh sembilan juta dua taus sembilan puluh empat ribu delapan puluh rupiah);
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 01/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemutusan kontrak kegiatan faslitas penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri hasil perikanan ;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 523/524/PPK-PPES/DKP-PS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang ditujukan kepada DIREKTUR PT.LION FIBRE GLAS tentang Pemutusan Perjanjian Kerja Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 Ton Di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011.
Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor: 523/428/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 Perihal Teguran I kepada direktur cv.lion fibre glass tentang kemajuan pekerjaan sesuai perencanaan minggu ke 22 belum mencapai 83,77 % (sesuai dengan time schedule);
Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor: 523/452/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 perihal Teguran II kepada DIREKTUR CV.LION FIBRE GLASS tentang kemajuan pekerjaan;
Surat Pejabat Pembuat Komitmern Nomor: 523/452/PPK-PPES/DKP-PS/X/2011 tanggal 10 Nopember 2011 perihal Teguran II kepada DIREKTUR CV.LION FIBRE GLASS tentang Kemajuan Pekerjaan.
KPTSN PPK Keg.Fasilitas Penguatan dan Pengembangan Pamasaran dlm Negeri Hasil Perikanan Nmr: 007.1/PPK/DKP-PS/I2012 TANGGAL 4 -1- 2012 ttg PNTPN Sanksi Pencantuman Daftar Hitam PT.LION FIBRE GLASS.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 523/012/PPK-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Painan tentang Penyetoran Klaim Wan Prestasi Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor: B-3309/III/KCADK/12/2011, tanggal 19 Desember 2011 Sebesar Rp113.898.234 (seratus tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk disetorkan ke kas Negara;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 523/020/PPK-PPES/DKP-PS/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Painan tentang Penyetoran Sisa Klaim Wan Prestasi Jaminnan Bank (BANK GARANSI) Nomor : +B 3309/III/KCADK/12/2011 tanggal 19 Desember 2011 sebesar Rp246.782.250,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan disetorkan sebesar Rp. 113.898.234 (seratus tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 132.844.016,- (seratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam belas rupiah) untuk disetorkan ke PT.LION FIBRE GLAS dengan Nomor Rekening Nomor : 01020/01/0001563/30/2.
BA Penyelesaian Pek. NMR: 03/BAPP-PPES/DKP-PS/I/2012 TANGGAL 4-1-2012 dgn isi RKS BBT PEK. PEMB. Pabrik es kapasitas 10 ton di Lengayang Kab. Pessel TA 2011 adalah 93,077 % dari nilai kontrak Rp1.645.215.000 (satu milyar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor: 523/019/KPTS/DKP-PS/III/2012 tanggal 23 Maret 2012 tentang Perubahan Kedua Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Kegiatan Fasilitas Pengembangan Industri Pengelolaan Hasil Perikanan Dan Peningkatan Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis lainnya Ditjen P2HP Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan Kebupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) buah berita acara serah terima hasil pekerjaan tanggal 27 Desember 2012 tentang hasil pekerjaan lanjutan pabrik es kapasitas sepuluh ton di Lengayang tahun 2011.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Operasional Pabrik Es PPI Kambang Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2014;
1 (satu) buah Dokumen Perencanaan Pabrik es kapasitas 10 ton per hari dengan konsultan perencana PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO.
1(satu) buah Surat Perjanbjian Kerja (kontrak) antara Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT. ARUN PRAKARSA INFORINDO Nomor: 03/KPA-PERENC/PPES/DKP-PS/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik es kapoasitas 10 ton per hari di Lengayang Kabupaten Persisir Selatan dengan harga Rp49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan masa kerja 45 (empat puluh lima hari) terhitung mulai tanggal 7 Pebruari 201 s/d tanggal 23 Maret 2011.
1 (satu) buah Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pabrik es kapasitas 10 ton perhari di Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) buah Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor: 007/104/KPTS/BPT-PS/2011, tanggal 24 Pebruari 2011 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 dan lampirannya.
Dipergunakan dalam perkara lain yang masih dalam tahap penyidikan atas nama tersangka Wiky Theny dkk.
Membebankan kepada Terdakwa Mustaf, S.Pi Pgl. Mustaf Bin Azhari membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 oleh Yose Ana Roslinda, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Mahyudin, S.H., M.H sebagai Hakim Anggota dan Zaleka HG, S.H., M.H, sebagai Hakim Ad Hock, putusan mana pada hari Jum’at, tanggal 30 Desember 2016 telah diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Ari Sultoni, S.H, selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
Mahyudin, S.H., M.H Yose Ana Roslinda, S.H., M.H
Hakim Ad-Hock
Zaleka HG, S.H., M.H
Panitera Pengganti
M. Ari Sultoni, S.H
ontrak diputus PPK karena rekanan tidak dapat menyelsaikan pekerjaan 100% namun jaminan pelaksanaan tidak dicairkan.