249 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 249 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WAHYU SUWARDI Als ANJUL Bin RAMLAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa WAHYU SUWARDI Als ANJUL BIN RAMLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU SUWARDI Als ANJUL BIN RAMLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Merintahkan barang bukti berupa : 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang daftar G jenis Carnophen merk Zenith Carnophen Pharmacheuticals; 1 (satu) buah HendPhone merk Nokia warna hitam; 1 (satu) buah dompet merk Tripe Trak; Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang tunai sebesar Rp. 439.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 249 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : WAHYU SUWARDI Als ANJUL Bin RAMLAN; ----
Tempat lahir : Lampihong Kab. Balangan; -------------------------------
Umur/ tgl. Lahir : 32 tahun/ 25 Agustus 1983; ------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Lampihong Kiri Rt.02 Kec. Lampihong; --------
Agama : Islam; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; --------------------------------------------------------
Pendidikan : MTS (tamat); -------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap, pada tanggal 30 Agustus 2015; -------------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai, sejak tanggal 20 September 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015; ----------------------
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 November 2015; ---------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 04 November 2015 sampai dengan tanggal 03 Desember 2015; ------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberikan oleh Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor. 249 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 04 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 249 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 04 November 2015, tentang Penetapan Hari Sidang; ------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan terdakwa “Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan” telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dalam dakwaan Alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum; --------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan” berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam; ---------------------------
1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak dirampas untuk dimusnahkan; ----
uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) di rampas untuk Negara; ------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,-(dua ribu lima ratus rupiah); ---------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuataanya dan mohon keringanan hukuman; -
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Kesatu :
-----Bahwa terdakwa WAHYU SUWARDI Als ANJUL Bin RAMLAN pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 21.40 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lampihong Kiri Rt.02 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009,” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Siswanto Bin Dapit Sutrisno bersama saksi Muhammad Rasyid Yakhia Bin H Muhammad Said, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Lampihong Kiri Rt.02 Kec. Lampihong sering terjadi transaksi obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, selanjutnya para saksi bersama anggota yang lain mendatangi ke tempat yang di informasikan tersebut setelah sampai di tempat yang di informasikan para saksi melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit, selanjutnya para saksi melihat terdakwa bertransaksi/menjual obat daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals kepada saksi Ahmad Hadi Als Jarot Bin Salimi selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di kantong jaket yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak dan uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) lalu para saksi menanyakan surat ijin kepemilikan barang bukti tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukannya selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Polsek Lampihong untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam memiliki 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tanpa memiliki surat ijin edar dan obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals ini sudah di tarik ijin peredarannya/ dilarang beredar oleh BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tersebut membeli dari sdr. Utuh Radi Warga Amuntai Utara Kab HSU, harga untuk 1 (satu) boxnya sebesar Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals atau daftar G kepada saksi Ahmad Hadi Als Jarot Bin Salimi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) tanpa ijin dan terdakwa bukanlah seorang apoteker yang mempunyai kewenangan untuk menjual,keuntungan terdakwa dari hasil penjualan obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals atau daftar G sebesar Rp.80.000.00.(delapan puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.09.15.0244.LP tanggal 11 September 2015 yang di tanda tangani oleh menajer teknis pengujian Teranokoko Dra Mahdalena Apt.MSi menerangkan barang bukti yang di beri kode contoh nomor : 385/L/H/N/2015 adalah Pemerian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol positif (tidak termasuk Narkotika, tetapi masuk dalam daftar obat keras); -----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.--------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa terdakwa WAHYU SUWARDI Als ANJUL Bin RAMLAN pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 21.40 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lampihong Kiri Rt.02 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 Tahun 2009,” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Siswanto Bin Dapit Sutrisno bersama saksi Muhammad Rasyid Yakhia Bin H Muhammad Said, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Lampihong Kiri Rt.02 Kec. Lampihong sering terjadi transaksi obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, selanjutnya para saksi bersama anggota yang lain mendatangi ke tempat yang di informasikan tersebut setelah sampai di tempat yang di informasikan para saksi melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit, selanjutnya para saksi melihat terdakwa bertransaksi/menjual obat daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals kepada saksi Ahmad Hadi Als Jarot Bin Salimi selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di kantong jaket yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak dan uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) lalu para saksi menanyakan surat ijin kepemilikan barang bukti tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukannya selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Polsek Lampihong untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam memiliki 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tanpa memiliki surat ijin edar dan obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals ini sudah di tarik ijin peredarannya/ dilarang beredar oleh BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tersebut membeli dari sdr. Utuh Radi Warga Amuntai Utara Kab HSU, harga untuk 1 (satu) boxnya sebesar Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals atau daftar G kepada saksi Ahmad Hadi Als Jarot Bin Salimi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) tanpa ijin dan terdakwa bukanlah seorang apoteker yang mempunyai kewenangan untuk menjual,keuntungan terdakwa dari hasil penjualan obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals atau daftar G sebesar Rp.80.000.00.(delapan puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.09.15.0244.LP tanggal 11 September 2015 yang di tanda tangani oleh menajer teknis pengujian Teranokoko Dra Mahdalena Apt.MSi menerangkan barang bukti yang di beri kode contoh nomor : 385/L/H/N/2015 adalah Pemerian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol positif (tidak termasuk Narkotika, tetapi masuk dalam daftar obat keras); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SISWANTO Bin DAEPET SUTRISNO
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 21.40 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lampihong Kiri Rt.02 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
Bahwa saksi mendapatkan inforamsi dari masyarakat bahwa di desa Lampihong sering ada transaksi obat terlarang Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals kemudian saksi mendatangi ke tempat yang di informasikan saksi melihat terdakwa sedang bertransaksi obat terlarang dengan saksi Ahmad Hadi Als Jarot; ------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa sedang transaksi kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat di tangkap diketemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di kantong jaket yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak dan uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual obat keras daftar G tanpa memiliki ijin; --
Bahwa terdakwa bukan seorang ahli kefarmasian atau Apoteker; -----------
Saksi MUHAMMAD RASYID YAKHIA Bin H MUHAMMAD RASID
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 21.40 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lampihong Kiri Rt.02 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
Bahwa saksi mendapatkan inforamsi dari masyarakat bahwa di desa Lampihong sering ada transaksi obat terlarang Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals kemudian saksi mendatangi ke tempat yang di informasikan saksi melihat terdakwa sedang bertransaksi obat terlarang dengan saksi Ahmad Hadi Als Jarot; ------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa sedang transaksi kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat di tangkap diketemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di kantong jaket yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak dan uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual obat keras daftar G tanpa memiliki ijin; --
Bahwa terdakwa bukan seorang ahli kefarmasian atau Apoteker; -----------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa kejadian terdakwa di tangkap oleh polisi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 21.40 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lampihong Kiri Rt.02 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa sedang transaksi kemudian ditangkap kedapatan memiliki 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di kantong jaket yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak dan uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, dari sdr. Utuh Radi dari guntung Amuntai; --------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian; ------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak, uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa kejadian terdakwa di tangkap oleh polisi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 21.40 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lampihong Kiri Rt.02 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa sedang transaksi kemudian ditangkap kedapatan memiliki 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di kantong jaket yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak dan uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, dari sdr. Utuh Radi dari guntung Amuntai; --------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian; ------------
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternative : -----
KESATU : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
KEDUA : melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim paling tepat apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan, yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan KESATU; ----------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan Kesatu; ----------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, kejadian terdakwa di tangkap oleh polisi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 21.40 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lampihong Kiri Rt.02 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan sedang transaksi kemudian kedapatan memiliki 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di kantong jaket yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak dan uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa telah menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatannya mendapatkan keuntungan; -----------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam menjual obat – obatan dan tidak memiliki apoteker; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning juga telah dicabut surat izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga tidak boleh diedarkan namun oleh terdakwa tetap diedarkan dan dijual; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsure hukum dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan Terdakwa maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek Tripe Trak mencegah untuk disalahgunakan karena sudah dicabut ijin edarnya sebagai sarana melakukan tindak pidana maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan uang tunai sebesar Rp.439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) adalah hasil dari tindak pidana tersebut dan memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat; ---------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa WAHYU SUWARDI Als ANJUL BIN RAMLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU SUWARDI Als ANJUL BIN RAMLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ---------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; --------
Merintahkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
26 (dua puluh enam) butir obat terlarang daftar G jenis Carnophen merk Zenith Carnophen Pharmacheuticals; ---------------------------------------------------
1 (satu) buah HendPhone merk Nokia warna hitam; --------------------------------
1 (satu) buah dompet merk Tripe Trak; -------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 439.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); ----------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari KAMIS tanggal 19 Nopember 2015, oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, PANJI AJNSWINARTHA, SH.,MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 19 Nopember 2015, oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan dibantu SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dengan dihadiri oleh AGUS VERY LAKSANA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin, serta terdakwa. ----------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH H BAWONO EFFENDI, SH.,MH
BAYU ADHYPRATAMA, SH.,MH
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum