150/Pid.B/2013/PN.Pw.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 150/Pid.B/2013/PN.Pw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - RAMLAN alias LA CIS bin LA SELA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RAMLAN alias LA CIS bin LA SELA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam kombinasi orange; - 1 (satu) lembar celana pendek motif bunga warna campuran pink-ungu; Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 150/Pid.B/2013/PN.Pw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RAMLAN alias LA CIS bin LA SELA,
Tempat Lahir : Banabungi,
Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/04 April 1991,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Dusun Honey, Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Nelayan.
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah Penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2013 s/d tanggal 08 Desember 2013;
Majelis Hakim sejak tanggal 06 Desember 2013 s/d tanggal 04 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Januari 2014 s/d tanggal 05 Maret 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa RAMLAN alias LA CIS bin LA SELA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, memakai tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (dalam dakwaan kesatu);
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa RAMLAN alias LA CIS bin LA SELA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam kombinasi orange;
1 (satu) lembar celana pendek motif bunga warna campuran pink-ungu;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Memperhatikan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa RAMLAN alias LA CIS Bin LA SELA, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2013 sekitar pukul 22.15 WITA atau pada waktu dalam bulan April 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di belakang gedung PT. Sarana Karya Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah mencoba dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu SAKSI KORBAN untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, bermula dari terdakwa menghubungi saksi korban lewat telepon genggamnya (HP) dengan maksud untuk mengajak saksi korban sama-sama pergi ke acara joget di Dusun Honey, Desa Banabungi dimana ajakan terdakwa tersebut diterima oleh saksi korban dan setelah beberapa saat kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya datang ke rumah saksi korban selanjutnya saksi korban pun ikut bersama-sama terdakwa ke acara joget tersebut;
Bahwa setibanya di sekitar lokasi acara joget tersebut terdakwa ternyata hanya menunjukkan tempatnya saja dari kejauhan kepada saksi korban dan terdakwa kemudian langsung menjalankan kembali sepada motornya menuju pinggir pantai dan ketika tiba di pinggir pantai tersebut saksi korban sudah merasa keberatan dan meminta kepada terdakwa untuk segera diantar pulang namun terdakwa menolaknya dengan mengatakan akan mengantar saksi korban pulang, jika saksi korban lebih dahulu mencium terdakwa, mendengar hal tersebut saksi korban tetap menolak permintaan terdakwa tersebut;
Bahwa setelah permintaannya ditolak oleh saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali menghidupkan sepeda motornya lalu mengajak lagi saksi korban untuk ke ujung lapangan sepak bola Banabungi lalu ke belakang gedung milik PT. Sarana Karya dan setelah tiba di belakang gedung tersebut terdakwa kemudian menghentikan dan memarkir sepeda motornya dan secara tiba-tiba terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir dan mencium leher saksi korban lalu terdakwa mendorong saksi korban sehingga terjatuh di atas rerumputan selanjutnya terdakwa yang saat itu sudah dikuasai nafsu birahinya tersebut langsung menahan dan memegang kedua tangan saksi korban namun saksi korban terus melakukan perlawanan dan berontak serta berteriak sehingga terdakwa menghentikan aksinya tersebut dan saksi korban terus meminta kepada terdakwa untuk mengantarkannya pulang namun tetap saja terdakwa menolaknya dengan mengatakan " Saya mau mengantar kamu pulang tetapi kamu layani saya untuk berhubungan badan " namun permintaan terdakwa tersebut juga tetap ditolak oleh saksi korban;
Bahwa setelah keinginannya tidak terpenuhi, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di sampingnya dan setelah saksi korban duduk di samping terdakwa kemudian terdakwa mencoba memeluk saksi korban namun saksi korban tetap menolak sambil berdiri dan terdakwa pun juga ikut berdiri kemudian secara tiba-tiba terdakwa kembali mendorong saksi korban hingga saksi korban pun terjatuh lagi di atas rumput, melihat saksi korban yang sudah terjatuh tersebut kemudian terdakwa memegang buah dada saksi korban bagian kanan saksi korban namun saksi korban tetap melakukan perlawanan sehingga aksi terdakwa saat itu juga mengalami kegagalan dan terdakwa mengatakan " Kalau kamu mau saya antar pulang kamu harus baring di rumput dan kalau terjadi apa-apa saya yang akan bertanggung jawab " namun saksi korban tetap menolaknya, selanjutnya terdakwa yang saat sudah sangat bernafsu ingin melakukan hubungan badan dengan saksi korban tersebut, kemudian secara tiba-tiba memeluk dan membanting saksi korban di atas rumput dan memaksanya untuk berhubungan badan namun saksi korban tetap melakukan perlawanan dengan posisi kakinya dilipat dimana terdakwa tidak dapat membukanya setelah beberapa saat kemudian HP milik saksi korban berdering sehingga terdakwa kemudian menghentikan lagi aksinya tersebut selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban begitu saja;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi korban yang masih dibawah umur atau masih berusia 14 (empat belas) tahun tersebut merasa trauma dan ketakutan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAMLAN Alias LA CIS Bin LA SELA, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2013 sekitar pukul 22.15 WITA atau pada waktu dalam bulan April 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di belakang gedung PT. Sarana Karya Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah mencoba melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa SAKSI KORBAN bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, dimana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, bermula dari terdakwa menghubungi saksi korban lewat telepon genggamnya (HP) dengan maksud untuk mengajak saksi korban sama-sama pergi ke acara joget di dusun Honey desa Banabungi diniaria ajakan terdakwa tersebut diterima oleh saksi korban dan setelah beberapa saat kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya datang ke rumah saksi korban selanjutnya saksi korban pun bersama-sama terdakwa ke acara joget tersebut;
Bahwa setibanya di sekitar lokasi acara joget tersebut terdakwa ternyata hanya menunjukkan tempatnya saja dari kejauhan kepada saksi korban dan terdakwa kemudian langsung menjalankan kembali sepada motornya menuju pinggir pantai dan ketika tiba di pinggir pantai tersebut saksi korban sudah merasa keberatan dan meminta kepada terdakwa untuk segera diantar pulang namun terdakwa menolaknya dengan mengatakan akan mengantar saksi korban pulang, jika saksi korban lebih dahulu mencium terdakwa, mendengar hal tersebut saksi korban tetap menolak permintaan terdakwa tersebut;
Bahwa setelah permintaannya ditolak oleh saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali menghidupkan sepeda motornya lalu mengajak lagi saksi korban untuk ke ujung lapangan sepak bola Banabungi lalu ke belakang gedung milik PT. Sarana Karya dan setelah tiba di belakang gedung tersebut terdakwa kemudian menghentikan dan memarkir sepeda motornya dan secara tiba-tiba terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir dan mencium leher saksi korban lalu terdakwa mendorong saksi korban sehingga terjatuh di atas rerumputan selanjutnya terdakwa yang saat itu sudah dikuasai nafsu birahinya tersebut langsung menahan dan memegang kedua tangan saksi korban namun saksi korban terus melakukan perlawanan dan berontak serta berteriak sehingga terdakwa menghentikan aksinya tersebut dan saksi korban terus meminta kepada terdakwa untuk mengantarkannya pulang namun tetap saja terdakwa menolaknya dengan mengatakan " Saya mau mengantar kamu pulang tetapi kamu layani saya untuk berhubungan badan " namun permintaan terdakwa tersebut juga tetap ditolak oleh saksi korban;
Bahwa setelah keinginannya tidak terpenuhi, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di sampingnya dan setelah saksi korban duduk di samping terdakwa selanjutnya terdakwa mencoba memeluk saksi korban namun saksi korban tetap menolak sambil berdiri dan terdakwa pun juga ikut berdiri kemudian secara tiba-tiba terdakwa kembali mendorong saksi korban hingga saksi korbanpun terjatuh lagi di atas rumput, melihat saksi korban yang sudah terjatuh tersebut kemudian terdakwa memegang buah dada saksi korban bagian kanan saksi korban namun saksi korban tetap melakukan perlawanan sehingga aksi terdakwa saat itu juga mengalami kegagalan dan terdakwa mengatakan " Kalau kamu mau saya antar pulang kamu harus baring di rumput dan kalau terjadi apa-apa saya yang akan bertanggung jawab " namun saksi korban tetap menolaknya, selanjutnya terdakwa yang saat sudah sangat bernafsu ingin melakukan hubungan badan dengan saksi korban tersebut, kemudian secara tiba-tiba memeluk dan membanting saksi korban di atas rumput dan memaksanya untuk berhubungan badan namun saksi korban tetap melakukan perlawanan dengan posisi kakinya dilipat dimana terdakwa tidak dapat membukanya setelah beberapa saat kemudian HP milik saksi korban berdering sehingga terdakwa kemudian menghentikan lagi aksinya tersebut selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban begitu saja;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 KUHP jo. Pasal 285 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
SAKSI KORBAN;
Bahwa saksi adalah siswa kelas II SMA Negeri 2 Pasarwajo, Kabupaten Buton;
Bahwa saksi telah lama mengenal terdakwa namun diantara kami tidak ada hubungan pacaran;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah memaksa saksi untuk berhubungan badan dengannya dan telah mencium bibir dan leher saksi serta memegang buah dada saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2013 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di belakang gedung PT. Sarana Karya, Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi melalui telepon dan mengajak saksi untuk pergi menonton acara joget di Dusun Honey Banabungi, setelah itu terdakwa lalu datang menjemput saksi di rumah saksi dan selanjutnya kami berangkat dengan mengendarai sepeda motor namun ternyata terdakwa tidak membawa saksi ke tempat acara joget tersebut melainkan hanya menonton dari jauh dan selanjutnya terdakwa membawa saksi ke pinggir pantai di Dusun Honey Banabungi;
Bahwa pada saat berada dipinggir pantai tersebut saksi meminta kepada terdakwa untuk mengantar saksi pulang ke rumah namun terdakwa hanya mau mengantar saksi jika saksi bersedia di cium oleh terdakwa dan pada saat itu saksi menolak;
Bahwa pada saat saksi menolak untuk dicium, terdakwa mengatakan kepada saksi “lama-lama saya buang kamu dipelabuhan”;
Bahwa terdakwa lalu naik ke motornya dan pada saat itu saksi langsung ikut karena berpikir kalau terdakwa akan mengantar saksi pulang ke rumah namun ternyata terdakwa membawa saksi ke pelabuhan yang berada di dekat lapangan sepak bola Banabungi;
Bahwa pada saat berada di pelabuhan, terdakwa tidak berbuat apa-apa kepada saksi karena ditempat tersebut banyak orang yang sedang berpacaran dan selanjutnya terdakwa membawa saksi ke belakang gedung PT. Sarana Karya;
Bahwa sesaat setelah turun dari motor, tiba-tiba terdakwa memeluk saksi dari depan lalu mencium bibir dan leher saksi dan setelah itu terdakwa mendorong saksi hingga saksi jatuh dan terbaring diatas tanah dan selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan saksi namun saksi melawan dengan berusaha melepas pegangan terdakwa sambil berteriak sehingga terdakwa melepaskan tangan saksi dan mengatakan “jangan berteriak nanti ada yang dengar” dan saksi menjawab “tidak apa-apa kalau ada yang dengar” dan selanjutnya terdakwa mengatakan “kalau ada isolasi maka saya isolasi mulutmu” dan saksi kemudian berdiri;
Bahwa selanjutnya saksi meminta lagi kepada terdakwa untuk mengantar saksi pulang ke rumah namun terdakwa mengatakan “saya akan antar kamu pulang tapi kita berhubungan badan dulu”, namun saksi menjawab “saya tidak mau karena saya masih mau sekolah”, dan terdakwa kembali mengatakan “kalau ada apa-apa maka saya akan bertanggung jawab” akan tetapi saksi tetap menolak;
Bahwa terdakwa kemudian memanggil saksi untuk duduk disampingnya dan saksi lalu duduk disamping terdakwa sambil mengatakan “jangan apa-apakan saya”, tapi terdakwa tiba-tiba kembali mendorong saksi hingga saksi terbaring ditanah dan selanjutnya terdakwa memegang payudara saksi pada bagian kanan namun saksi terus melawan begitu pula saksi melipat kaki saksi yang berusaha dibuka oleh terdakwa hingga kemudian terdakwa berdiri dan pergi meninggalkan saksi;
Bahwa setelah itu saksi lalu menelepon teman saksi yang tinggal di Awainulu untuk menjemput saksi dan selanjutnya teman saksi tersebut mengantar saksi pulang ke rumah;
Bahwa saksi tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, namun pada malam kejadian setelah saksi tiba dirumah, saksi langsung menceritakannya kepada kedua orang tua saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi yang menyatakan bahwa antara kami berdua tidak ada hubungan apa-apa adalah tidak benar sebab antara saksi dan terdakwa ada hubungan pacaran, selain itu terdakwa tidak pernah mendorong saksi hingga terjatuh ke tanah;
Saksi NURSIA binti TAJILA;
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi korban;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah mencoba memperkosa saksi korban;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2013 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di belakang gedung PT. Sarana Karya, Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah dan saksi mengetahui kejadian tersebut berdasarkan cerita dari saksi korban sendiri pada saat ia pulang ke rumah;
Bahwa menurut cerita saksi korban awalnya ia dijemput oleh terdakwa untuk pergi menonton acara joget di Dusun Honey Banabungi tapi ternyata terdakwa membawa saksi korban ke belakang gedung PT. Sarana Karya dan ditempat tersebutlah terdakwa mencoba untuk memperkosa saksi korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau pada malam kejadian saksi korban keluar dari rumah sebab saksi korban tidak pamit dan sebelum saksi tertidur saksi korban juga ada disamping saksi sedang baring-baring;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi korban pacaran dengan terdakwa atau tidak;
Bahwa menurut cerita saksi korban, pada saat saksi korban meminta kepada terdakwa untuk diantar pulang, terdakwa meminta cium kepada saksi korban namun saksi korban menolak sehingga terdakwa secara paksa langsung memeluk dan mencium bibir dan leher saksi korban dan setelah itu terdakwa lalu mendorong saksi korban hingga saksi korban jatuh dan terbaring diatas tanah dan selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan saksi korban namun oleh karena saksi korban terus melawan maka terdakwa lalu melepaskan pegangannya;
Bahwa selain itu saksi korban juga menceritakan kalau terdakwa juga memegang payudaranya;
Bahwa pada malam kejadian saksi korban diantar pulang ke rumah oleh IMAN ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan pada saat saksi korban menceritakan kejadian tersebut, saksi korban mengatakan kalau pelakunya bernama TERDAKWA dan tinggal di Honey Banabungi, sehingga saksi langsung menghubungi keluarga saksi yang tinggal di kampung tersebut untuk mencari terdakwa, namun nama yang dimaksud tidak ada karena ternyata terdakwa bernama TERDAKWA tersebut hampir saja dipukul oleh keluarga saksi;
Bahwa setelah mengetahui identitas terdakwa maka saksi lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi LA SILOMBO bin LA GORI;
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi korban;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah mencoba memperkosa saksi korban;
Bahwa saksi sudah lupa hari dan tanggal kejadiannya namun dalam tahun 2013 bertempat di belakang gedung PT. Sarana Karya, Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah dan saksi mengetahui kejadian tersebut berdasarkan cerita dari saksi korban sendiri pada saat ia pulang ke rumah;
Bahwa menurut cerita saksi korban awalnya ia dijemput oleh terdakwa untuk pergi menonton acara joget di Dusun Honey Banabungi tapi ternyata terdakwa membawa saksi korban ke belakang gedung PT. Sarana Karya dan ditempat tersebutlah terdakwa mencoba untuk memperkosa saksi korban;
Bahwa pada malam kejadian saksi korban memang keluar rumah namun pada saat itu saksi korban pamit kepada saksi bukan untuk pergi menonton acara joget melainkan pamit untuk pergi buang air;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi korban pacaran dengan terdakwa atau tidak;
Bahwa menurut cerita saksi korban, pada saat saksi korban meminta kepada terdakwa untuk diantar pulang, terdakwa meminta cium kepada saksi korban namun saksi korban menolak sehingga terdakwa secara paksa langsung memeluk dan mencium bibir dan leher saksi korban dan setelah itu terdakwa lalu mendorong saksi korban hingga saksi korban jatuh dan terbaring diatas tanah dan selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan saksi korban namun oleh karena saksi korban terus melawan maka terdakwa lalu melepaskan pegangannya dan selain itu saksi korban juga menceritakan kalau terdakwa juga memegang payudaranya;
Bahwa atas kejadian ini orang tua terdakwa pernah datang ke rumah saksi dan meminta maaf atas kejadian ini dan saksi telah memaafkannya akan tetapi keluarga saksi yang lain tidak mau menerimanya dengan alasan kalau terdakwa adalah mantan narapidana;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah memaksa SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa saksi korban adalah pacar terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2013 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di belakang gedung PT. Sarana Karya, Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi korban melalui telepon dan mengajak saksi korban untuk pergi menonton acara joget di Dusun Honey Banabungi, setelah itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor lalu datang menjemput saksi korban di rumahnya;
Bahwa terdakwa tidak membawa saksi korban ke tempat acara joget karena saksi korban sendiri yang tidak mau dengan alasan malu karena pada saat itu ia memakai celana pendek;
Bahwa terdakwa lalu membawa saksi korban jalan-jalan ke pinggir pantai di Dusun Honey Banabungi dan pelabuhan di dekat lapangan sepakbola Banabungi lalu ke belakang gedung PT. Sarana Karya;
Bahwa pada saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk dan saksi membawa saksi korban ke belakang gedung PT. Sarana Karya karena memang memiliki niat untuk mengajak saksi korban berhubungan badan;
Bahwa sebelumnya pada saat terdakwa dan saksi korban masih berada dipinggir pantai Dusun Honey Banabungi, saksi korban telah meminta kepada terdakwa untuk mengantarnya pulang ke rumah namun terdakwa mengatakan akan mengantarnya jika terdakwa terlebih dahulu menciumnya namun pada saat itu saksi korban menolak;
Bahwa pada saat berada di belakang gedung PT. Sarana Karya, sesaat setelah turun dari motor, terdakwa langsung memeluk saksi korban dari depan lalu mencium bibir dan leher saksi korban dan setelah itu terdakwa mendorong saksi korban hingga jatuh dan terbaring diatas tanah dan selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan saksi korban namun saksi korban melawan dengan berusaha melepas pegangan terdakwa sambil berteriak sehingga terdakwa melepaskan tangan saksi korban karena takut jangan sampai teriakannya didengar oleh orang lain;
Bahwa setelah itu saksi korban meminta lagi kepada terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang ke rumahnya namun terdakwa mengatakan “saya akan antar kamu pulang tapi kita berhubungan badan dulu” dan saksi korban menjawab “saya tidak mau karena saya masih mau sekolah”, terdakwa kemudian kembali mengatakan “kalau ada apa-apa maka saya akan bertanggung jawab” akan tetapi saksi korban tetap menolak;
Bahwa terdakwa kemudian memanggil saksi korban untuk duduk disamping terdakwa dan setelah saksi korban duduk disamping terdakwa, terdakwa kembali mendorong saksi korban hingga saksi korban terbaring ditanah dan selanjutnya terdakwa memegang payudara saksi korban pada bagian kanan namun saksi korban terus melawan begitu pula saksi korban melipat kakinya yang berusaha terdakwa buka hingga kemudian terdakwa berdiri dan pergi meninggalkan saksi korban;
Bahwa terdakwa mengurunkan niat untuk berhubungan badan dengan saksi korban setelah mendengar ia mengatakan kalau ia masih ingin sekolah;
Bahwa pada saat itu terdakwa belum membuka celana namun alat kelamin terdakwa telah berdiri;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah berhubungan badan dengan pacar terdakwa yang bernama SHERLY sebanyak 2 (dua) kali tapi sekarang dia telah menikah dengan orang lain dan tinggal di Abuku;
Bahwa pada tahun 2007 terdakwa pernah di pidana selama 2 (dua) tahun dalam perkara cabul dan korbannya juga anak sekolah, di mana pada waktu itu terdakwa juga memegang-megang korbannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam kombinasi orange;
1 (satu) lembar celana pendek motif bunga warna campuran pink-ungu;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga oleh Majelis Hakim dapat mempergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara telah terlampir alat bukti surat berupa Visum et Repertum No. Ks. 60/VER/V/2013 tertanggal 04 Mei 2013 atas nama SAKSI KORBAN, yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. WA ODE NUR RAHMANIAR B, Dokter pada RSUD Kab. Buton;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti dan hasil Visum et Repertum ditemukan fakta-fakta hukum dalam perkara ini dan fakta-fakta hukum mana untuk selengkapnya akan diuraikan lebih lanjut dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ATAU
Kedua : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 KUHP jo Pasal 285 KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip pembuktian dakwaan alternatif yang memberikan pilihan baik kepada Penuntut Umum maupun Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang paling tepat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana tersebut dan tidak ternyata adanya alasan pembenar/pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan pula pada dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang paling tepat untuk dipertimbangkan adalah Dakwaan Kesatu;
Menimbang bahwa unsur Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Unsur-unsur mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka sidang membenarkan identitasnya dalam dakwaan dan dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan oleh karena itu terdakwa memenuhi kwalifikasi sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum, pada hari Minggu tanggal 28 April 2013 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di belakang gedung PT. Sarana Karya, Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton, terdakwa telah memaksa saksi korban untuk berhubungan badan dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta hukum mana diperkuat oleh keterangan saksi korban yang menerangkan bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi melalui telepon dan mengajak saksi untuk pergi menonton acara joget di Dusun Honey Banabungi, setelah itu terdakwa lalu datang menjemput saksi dengan mengendarai sepeda motor di rumah saksi namun ternyata terdakwa tidak membawa saksi ke tempat acara joget tersebut melainkan terdakwa membawa saksi ke pinggir pantai di Dusun Honey Banabungi dan ke pelabuhan dekat lapangan sepak bola Banabungi hingga ke belakang gedung PT. Sarana Karya dan pada saat saksi meminta untuk diantar pulang ke rumah, awalnya terdakwa meminta untuk mencium saksi kemudian meminta lagi untuk berhubungan badan akan tetapi saksi menolak setiap permintaan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban menerangkan bahwa pada saat berada di belakang gedung PT. Sarana Karya, sesaat setelah turun dari motor, tiba-tiba terdakwa memeluk saksi dari depan lalu mencium bibir dan leher saksi dan setelah itu terdakwa mendorong saksi hingga saksi jatuh dan terbaring diatas tanah dan selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan saksi namun saksi melawan dengan berusaha melepas pegangan terdakwa sambil berteriak sehingga terdakwa melepaskan tangan saksi karena takut teriakan saksi didengar oleh orang lain dan selanjutnya terdakwa mengajak lagi untuk berhubungan badan dengan dalih akan siap bertanggung jawab jika terjadi apa-apa, namun saksi menolak dengan alasan masih ingin sekolah dan saksi lalu duduk didekat terdakwa tapi terdakwa tiba-tiba kembali mendorong saksi hingga saksi terbaring ditanah dan selanjutnya terdakwa memegang payudara saksi pada bagian kanan namun saksi terus melawan begitu pula saksi melipat kaki saksi yang berusaha dibuka oleh terdakwa hingga kemudian terdakwa berdiri dan pergi meninggalkan saksi;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban tersebut diatas juga bersesuaian dengan keterangan saksi NURSIA binti TAJILA dan saksi LA SILOMBO bin LA GORI yang juga merupakan orang tua saksi korban, dimana para saksi pada pokoknya menerangkan bahwa pada malam kejadian saksi korban memang keluar dari rumah namun para saksi tidak mengetahui keberadaan saksi korban dan nanti setelah saksi korban pulang baru ia menceritakan kejadian yang dimaksud dan selain itu orang tua terdakwa juga telah datang kepada para saksi dan meminta maaf atas kejadian tersebut namun keluarga para saksi tidak mau menerimanya sehingga para saksi melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut diatas juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa dalam keadaan mabuk dan terdakwa melakukannya karena memang memiliki niat untuk mengajak saksi korban berhubungan badan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, meskipun terdakwa tidak melakukan hubungan badan dengan saksi korban namun Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa yang memeluk saksi korban, mencium bibir dan leher saksi korban serta tindakan terdakwa yang memegang payudara saksi korban bukan atas keinginan saksi korban, dapat dikualifisir sebagai tindakan kekerasan melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, diketahui pula bahwa saksi korban lahir pada tanggal 29 Oktober 1996 sedangkan terdakwa memaksa saksi korban untuk berhubungan badan pada 27 April 2013, dimana saat itu umur saksi korban adalah ± 16 tahun, sesuai dengan Ijazah SMP No. DN-20 DI 0019078 tanggal 02 Juni 2012 atas nama saksi korban, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, saksi korban adalah termasuk kategori anak sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena dari jalannya persidangan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya dan oleh karena itu pula biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak, selain dijatuhi pidana pokok juga dijatuhi pidana tambahan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka beralasan apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana yang ada dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik korban dan keluarganya;
Terdakwa pernah dipidana dalam perkara yang sejenis;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RAMLAN alias LA CIS bin LA SELA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam kombinasi orange;
1 (satu) lembar celana pendek motif bunga warna campuran pink-ungu;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari KAMIS, tanggal 30 JANUARI 2014, oleh kami DR. JOHANIS HEHAMONY, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, ALLANNIS CENDANA, S.H. dan MUHAMMAD ALI AKBAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh NURMIATY, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HAMRULLAH, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan terdakwa;
Ketua Majelis DR. JOHANIS HEHAMONY, S.H., M.H. | |
Hakim Anggota MUHAMMAD ALI AKBAR, S.H. | Hakim Anggota ALLANNIS CENDANA, S.H. |
Panitera Pengganti NURMIATY, S.H. | |