2/PID.SUS-TPK/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 2/PID.SUS-TPK/2018/PT YYK
HARYATI Binti POLESONO
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor2/PID.SUS-TPK/2018/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara-Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HARYATI Binti POLESONO;
Tempat lahir : Gunungkidul ;
Umur/tanggal lahir : 57 Th / 8 September 1960;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kenteng Rt. 01 Rw. 09, Desa Wiladeg Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ibu rumah tangga (Mantan Kabag Pemerintahan Desa Wiladeg) ;
Pendidikan : SMEA ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 November 2017;
Majelis Hakim, sejak tanggal 1 November 2017 sampai dengan tanggal 30 November 2017 ;
Ketua Pengadilan Tipikor, sejak tanggal 1 Desember 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018 ;
Perpanjangan Kesatu Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 ;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 30 Maret 2018 ;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan tanggal 17 April 2018 ;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 18 April 2018 sampai dengan
tanggal 16 Juni 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 9 April 2018, Nomor 2/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta turunan resmi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Maret 2018, Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk. dalam perkara tersebut diatas ;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV-2016 Hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 terkait uji materiel pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai format putusan pemidanaan tingkat banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak perlu disalin selengkapnya, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDS-05/Ft/WNSARI/11/2017, tanggal 1 November 2017 pada pokoknya sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU
PRIMAIR :
Perbuatan terdakwa HARYATIBinti POLESONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Perbuatan terdakwa HARYATIBinti POLESONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Perbuatan terdakwa HARYATIBinti POLESONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA :
Perbuatan terdakwa HARYATIBinti POLESONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Telah membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum, No. Register Perkara : PDS – 05/Ft/WNSARI/02/2018, tanggal 14 Februari 2018 pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta, untuk menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARYATI Binti POLESONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARYATI Binti POLESONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2011; 2. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2012; 3. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2011; 4. 1 (satu) buah buku Register Pengajuan Sertifikat Hibah/Jual Beli Prona Tahun 2013; 5. 1 (satu) buah buku Register Konversi Prona Tahun 2012 ; 6. 1 (satu) buah buku Register Waris; 7. 1 (satu) buah Buku Kas Harian Pembantu Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Tahun Anggaran 2013; 8. 1 (satu) buah buku Pengajuan Sertifikat Tanah Desa Wiladeg 9. 3 (tiga) bendel SPJ Prona Tahun 2011; 10. 3 (tiga) lembar kwitansi asli pembayaran kompensasi petugas BPN atas nama Mulyoto dan 2 (dua) lembar fotokopi kwitansi pembayaran kompensasi BPN atas nama Sumardiyan; 11. 1 (satu) bendel) daftar penerimaan honor tim Prona tahun 2011; 12. 1 (satu) bendel SPJ Prona Tahun 2012; 13. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2012; 14. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 17 Januari 2013; 15. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012; 16. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2012; 17. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 5 Mei 2013; 18. 1 (satu) lembar kwitansi bon Pak Mulyoto senilai Rp 5.000.000,- tanggal 10 September 2013; 19. Uang tunai sebesar Rp 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah); 20. 1 (satu) buah kwitansi jual beli tanah atas nama Susanto Raharjo; 21. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya sertifikat Prona Tahun 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi biaya sertifikat sebidang tanah warisan atas nama Suprihatin; 22. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sertifikat atas nama Wagiyah untuk tanah atas nama Rejo Sukino 3 bidang dan Wagiyah 3 bidang; 23. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas 1 bidang tanah di Padukuhan Karangnongko atas nama Chrismiyati; 24. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas sebidang tanah di Padukuhan Ngricik atas nama Eko Purwanto; 25. Uang hasil pungutan dari peserta Prona desa Wiladeg Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 sebesar Rp 20.350.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh rupiah); 26. Honor panitia Prona Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Rudatiningsih 3.250.000 2.500.000 Sukoco 750.000 - 27. Honor panitia Prona Tahun 2012 atas nama Rudatiningsih sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 28. Uang leges pembuatan sertifikat Prona Tahun 2011-2012 sebanyak 232 sertifikat dengan leges @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah); 29. Honor panitia Prona Tahun 2011 sejumlah Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh rupiah) dan Honor panitia Prona Tahun 2012 sejumlah Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 30. Uang saldo Prona Tahun 2012 sebesar Rp 5.330.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh rupiah); 31. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp 7.520.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Andang Jarot Trigunawan 400.000 600.000 Sumarno - 1.200.000 Margiyo 990.000 1.220.000 Maryadi - 1.250.000 Ngatmi - 1.110.000 Marseno - 600.000 Gunari 80.000 70.000 32. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Edi Susilo - 450.000 Maryanto 400.000 - 33. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Suryanto 250.000 500.000 Riyadi 300.000 - Alfian Widi Jaya - 560.000 34. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); 35. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2011; 36. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 2011; 37. 1 (satu) bendel) fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.a Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2011; 38. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa; 39. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 2012; 40. 1 (satu) bendel) fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.A Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2012; 41. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 52/KPTS/2007 tanggal 2 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kabupaten Gunungkidul atas nama Sukoco; 42. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor 01/KPTS/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Pemberhentian Pamong Desa, Sekretaris BPD dan Pengangkatan Perangkat Desa Se Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul atas nama Rudatiningsih; 43. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/15/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pengangkatan Jabatan Lurah Desa dan Pamong Desa Di Kabupaten Gunungkidul atas nama Haryati; 44. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; 45. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011; 46. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 07/KEP-34/I/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011; 47. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Nama Petugas Legalisasi Aset Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011; 48. 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 23/KEP-34/II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 01/KEP-34/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat / Pelaksana Pengelola Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 49. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012; 50. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan Nelayan Pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012; 51. 1 (satu) bendel fotokopi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 106/34-03-100/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Legalisasi Aset TA 2012; 52. 1 (satu) bendel Daftar SK Peserta Prona Tahun 2012 Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di desa Wiladeg; 53. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 54. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2011 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 55. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2011; 56. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 57. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 58. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2012; 59. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 21 Januari 2017; 60. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 26 Nopember 2016; 61. 1 (satu) lembar fotocopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 44/UP/Kep.D/D.2 tanggal 16 Desember 2009; 62. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 92/UP/Kep.D/D4 tanggal 03 Januari 2017 tentang Alih Tugas dan Tempat Bekerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atas nama Rudatiningsih 63 Honor panitia Prona desa Wiladeg atas nama Edi Susilo sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 64. (satu) buah stempel Catering Dewi;
65. Uang titipan dari Haryati pada tanggal 30 Oktober 2017 sebesar
Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah);
66. Uang titipan dari Rudatiningsih, Haryati dan Sukoco pada tanggal 6 Nopember 2017 sebesar Rp 69.232.775,- (enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);
Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Rudatiningsih Binti Karto Wikromo;
Telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Maret 2018 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HARYATI Binti POLESONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa HARYATI Binti POLESONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
Memerintahkan barang bukti berupa :
-
-
1. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2011; 2. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2012; 3. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2011; 4. 1 (satu) buah buku Register Pengajuan Sertifikat Hibah/Jual Beli Prona Tahun 2013; 5. 1 (satu) buah buku Register Konversi Prona Tahun 2012; 6. 1 (satu) buah buku Register Waris; 7. 1 (satu) buah Buku Kas Harian Pembantu Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Tahun Anggaran 2013; 8. 1 (satu) buah buku Pengajuan Sertifikat Tanah Desa Wiladeg 9. 3 (tiga) bendel SPJ Prona Tahun 2011; 10. 3 (tiga) lembar kwitansi asli pembayaran kompensasi petugas BPN atas nama Mulyoto dan 2 (dua) lembar fotokopi kwitansi pembayaran kompensasi BPN atas nama Sumardiyana; 11. 1 (satu) bendel) daftar penerimaan honor tim Prona tahun 2011 12. 1 (satu) bendel SPJ Prona Tahun 2012; 13. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2012; 14. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 17 Januari 2013; 15. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012; 16. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2012; 17. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 5 Mei 2013; 18. 1 (satu) lembar kwitansi bon Pak Mulyoto senilai Rp 5.000.000,- tanggal 10 September 2013; 19. Uang tunai sebesar Rp 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah); 20. 1 (satu) buah kwitansi jual beli tanah atas nama Susanto Raharjo 21. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya sertifikat Prona Tahun 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi biaya sertifikat sebidang tanah warisan atas nama Suprihatin; 22. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sertifikat atas nama Wagiyah untuk tanah atas nama Rejo Sukino 3 bidang dan Wagiyah 3 bidang; 23. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas 1 bidang tanah di Padukuhan Karangnongko atas nama Chrismiyati; 24. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas sebidang tanah di Padukuhan Ngricik atas nama Eko Purwanto; 25. Uang hasil pungutan dari peserta Prona desa Wiladeg Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 sebesar Rp 20.350.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh rupiah); 26. Honor panitia Prona Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) RUDATININGSIH 3.250.000 2.500.000 Sukoco 750.000 - 27. Honor panitia Prona Tahun 2012 atas nama RUDATININGSIH sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 28. Uang leges pembuatan sertifikat Prona Tahun 2011-2012 sebanyak 232 sertifikat dengan leges @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah); 29. Honor panitia Prona Tahun 2011 sejumlah Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh rupiah) dan Honor panitia Prona Tahun 2012 sejumlah Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 30. Uang saldo Prona Tahun 2012 sebesar Rp 5.330.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh rupiah); 31. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp 7.520.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Andang Jarot Trigunawan 400.000 600.000 Sumarno - 1.200.000 Margiyo 990.000 1.220.000 Maryadi - 1.250.000 Ngatmi - 1.110.000 Marseno - 600.000 Gunari 80.000 70.000 32. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Edi Susilo - 450.000 Maryanto 400.000 - 33. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Suryanto 250.000 500.000 Riyadi 300.000 - Alfian Widi Jaya - 560.000 34. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); 35. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2011; 36. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 2011; 37. 1 (satu) bendel) fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.a Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2011; 38. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa; 39. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 2012; 40. 1 (satu) bendel) fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.A Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2012; 41. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 52/KPTS/2007 tanggal 2 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kabupaten Gunungkidul atas nama Sukoco; 42. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor 01/KPTS/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Pemberhentian Pamong Desa, Sekretaris BPD dan Pengangkatan Perangkat Desa Se Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul atas nama RUDATININGSIH; 43. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/15/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pengangkatan Jabatan Lurah Desa dan Pamong Desa Di Kabupaten Gunungkidul atas nama HARYATI; 44. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; 45. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011; 46. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 07/KEP-34/I/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011; 47. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Nama Petugas Legalisasi Aset Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011; 48. 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 23/KEP-34/II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 01/KEP-34/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat / Pelaksana Pengelola Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 49. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012; 50. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan Nelayan Pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012; 51. 1 (satu) bendel fotokopi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 106/34-03-100/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Legalisasi Aset TA 2012; 52. 1 (satu) bendel Daftar SK Peserta Prona Tahun 2012 Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di desa Wiladeg; 53. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 54. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2011 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 55. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2011; 56. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 57. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 58. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2012; 59. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 21 Januari 2017; 60. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 26 Nopember 2016; 61. 1 (satu) lembar fotocopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 44/UP/Kep.D/D.2 tanggal 16 Desember 2009; 62. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 92/UP/Kep.D/D4 tanggal 03 Januari 2017 tentang Alih Tugas dan Tempat Bekerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atas nama RUDATININGSIH; 63 Honor panitia Prona desa Wiladeg atas nama Edi Susilo sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 64. 1. (satu) buah stempel Catering Dewi;
-
65. Uang titipan dari saksi HARYATI pada tanggal 30 Oktober 2017 sebesar Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah);
Uang titipan dari saksi RUDATININGSIH, saksi HARYATI dan Terdakwa pada tanggal 6 Nopember 2017 uang sebesar Rp 69.232.775,- (enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RUDATININGSIH Binti Karto Wikromo;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Maret 2018 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dan
permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 20 Maret 2018 ;
Telah membaca memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tanggal 29 Maret 2018, dan telah diserahkan / diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Maret 2018 ;
Telah membaca kontra memori banding yang diajukan Terdakwa tertanggal 2 April 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 April 2018 ;
Telah membaca relas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2018 dan kepada Terdakwa tanggal 28 Maret 2018;
Menimbang, bahwa perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 14 Maret 2018 yang kemudian pada tanggal 19 Maret 2018 ,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengajukan banding, oleh karena itu permintaan banding tersebut dilakukan dalam tenggang waktu dan tatacara yang diatur oleh Undang-Undang, maka secara formil banding tersebut dapat diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
Menimbang, bahwa dalam Memori Banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyampaikan alasan-alasan keberatan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 14 Maret 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang pembuktian pasal yang didakwakan :
Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat bahwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana tidak terbukti dan bahwa
unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri /orang lain / korporasi tidak terpenuhi ;
2. Tentang Pemidanaan :
Hukuman 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan belum memadai dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Kontra Memori Banding menanggapi memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 14 Maret 2018, Terdakwa menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Mohon perkenan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk memberikan keputusan yang seringan-ringannya, dengan harapan mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta dan atas dakwaan alternatif kesatu primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun kontra memori banding dari Terdakwa, Putusan Tingkat Banding ini harus dianggap sebagai tanggapannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah memperhatikan dengan seksama berkas perkara, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 14 Maret 2018, memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan kontra memori banding Terdakwa, berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam putusannya Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk tanggal 14 Maret 2018 bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa HARYATIBinti POLESONO pada saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Wiladeg berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/15/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pengangkatan Jabatan Lurah Desa dan Pamong Desa Di Kabupaten Gunungkidul sekaligus menjabat sebagai Ketua I dalam kegiatan pensertifikatan tanah secara masal melalui PRONA Desa Wiladeg tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor 02 a Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2011 tanggal 20 Maret 2011 serta sebagai Bendahara I dalam kegiatan pensertifikatan tanah secara massal melalui PRONA Desa Wiladeg tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor 02A Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012, bersama-sama dengan saksi Sukoco Bin Atmo Sentono dan saksi Rudatiningsih Binti Karto Wikromo, tidak memasukkan dan mencatat / membukukan uang pungutan PRONA dari masyarakat peserta PRONA Desa Wiladeg ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa dan mengelola sendiri dalam Kepanitiaan PRONA serta yang menjadi substansi kesalahan Terdakwa adalah dalam mengelola uang pungutan dari masyarakat peserta PRONA di Desa Wiladeg Tahun 2011 dan 2012 yang berjumlah Rp. 477.600.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dari jumlah tersebut sebesar Rp. 220.892.775,00 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena digunakan untuk pelaksanaan di luar kegiatan PRONA maupun pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya dan / atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi terpenuhi sehingga Terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tidak sependapat dengan hal tersebut, tetapi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta bahwa unsur memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi tidak terpenuhi sehingga dakwaan alternatif kesatu primer tidak terbukti, karena dana sebesar Rp. 220.892.775,00 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut atau kerugian negara cq kerugian Desa Wiladeg yang ditimbulkan akibat pebuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sukoco dan saksi Rudatiningsih, yang kemudian dinikmati oleh Terdakwa sebesar Rp. 14.830.000,00 (empat belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dinikmati oleh Saksi Sukoco sebesar Rp. 16.064.800,00 (enam belas juta enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dinikmati oleh saksi Rudatiningsih sebesar Rp. 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dinikmati Mulyoto (alm) sebesar Rp. 81.020.000,00 (delapan puluh satu juta dua puluh ribu rupiah), dan dinikmati oleh pihak lain sebesar Rp. 101.727.975,00 (seratus satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) kesemuanya sudah dikembalikan dengan cara dititipkan dan disita, yang seluruhnya dijadikan Barang Bukti (BB) dalam perkara ini yaitu BB No. 19, BB No. 25, BB No. 26, BB No. 27, BB No. 28, BB. No. 29, BB. No. 30, BB No. 31, BB No. 32, BB No. 33, BB. No. 34, BB No. 63, BB No. 65, BB No. 66, yang mana substansinya untuk uang pengganti;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya juga menyatakan bahwa hukuman 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan pidana kurungan terhadap Terdakwa belum memadai dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif. Dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tidak sependapat dengan hal tersebut, akan tetapi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta, karena semua kerugian negara cq Keuangan Desa Wiladeg sudah dikembalikan, walaupun memang pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan membebaskan Terdakwa dari hukuman pidana, maka hukuman pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah sesuai pula dengan kadar kesalahan Terdakwa HARYATI
Binti POLESONO;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat
Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 14 Maret 2018 ,memori banding Jaksa Penuntut Umum, serta kontra memori banding Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam putusannya telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa, bahwa Terdakwa HARYATI Binti POLESONO terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair, dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 14 Maret 2018 dapat dipertahankan dan akan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa saat ini Terdakwa berada dalam tahanan Rumah maka berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan rumah;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 14 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 oleh, H. Budi Setiyono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Nurwigati, S.H., M.Hum. dan Florentia Switi Andari, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana dibacakan pada hari Rabu Tanggal 30 Mei 2018 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh PD. Edy Suryanto, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis
1. Nurwigati, S.H., M.Hum. H. Budi Setiyono, S.H., M.H.
2. Florentia Switi Andari, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
PD. Edy Suryanto, S.H.