30 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 30 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI
HUKUM 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
PUTUSAN
Nomor : 30 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili perkara – perkara pidana, dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
N a m a : ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI
Tempat Lahir : Subang
Umur / Tanggal Lahir : 20 Tahun / 11 Februari 1992.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Perum. Pondok Sukatani Permai Blok C.10 No.6 Rajeg Kab.Tangerang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa didampingi didampingi Penasehat Hukumnya :TONY PANJAITAN,SH dan DENNY KAREL TUMUNI, SH Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum di Kantor Advokat TONY PANJAITAN, SH & PARTNERS yang beralamat di Vila Nusa Indah 3 Blok KN 1/19 Gunung Putri, Bogor.
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rutan, oleh :
Penyidik,sejak tanggal 5 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2012.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 3 Januari 2013 .
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 14 Januari 2013.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 8 Januari 2013 sampai dengan tanggal 6 Februari 2013.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 7 Februari 2013 sampai dengan tanggal 7 April 2013.
PENGADILAN NEGERI tersebut,
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 8 Januari 2013, nomor: 30 / PID.SUS / 2013 /PN.TNG tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal, Januari 2013, nomor: 30 /PEN.PID.SUS /2013 /PN.TNG, tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara atas nama terdakwa ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ sebagaimana dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol. B – 3101 – NIM.
1 ( satu ) lembar STNK No, Pol. B – 3101- NIM, No.Rangka.MH331BOO2AJ343581 No.Mesin.31B343745, an.DWI ANTORO
Dikembalikan Kepada Terdakwa.
1 (satu ) unit kendaraan sepeda motor Bajaj Pulsar No. Pol. B – 3598 –NQU.
1 ( satu ) lembar STNK No.Pol. B – 3598 – NQU, No. Rangka. MD2JD13 D4BCB00047 No. Mesin. JEGBUB01669 an. IMAM BUDI SANTOSO.
1 ( satu ) lembar Surat Izin Mengemudi an. IMAM BUDI SANTOSO.
Dikembalikan kepada saksi IMAM BUDI SANTOSO.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini secara arif dan bijaksana sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHENDI tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 310 ayat (3) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ.
Membekaskan Terdakwa ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHENDI dari semua tuntutan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI dari semua tuntutan hukum ( Ontslaag van Alle Rechtsvervolging );
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan jawaban ( replieknya ) yang pada pokoknya sebagai berikut bahwa Penuntut Umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan, dan atas repliek Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa dalam duplieknya menyatakan tetap pada pembelaan semula.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, nomor.Reg Perkara :PDM - 03 / TGR / 12 /2012, tanggal 8 Januari 2013, terdakwa telah didakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI pada hari Jum’at tanggal 2 Nopember 2012 sekiara jam 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Nopember tahun 2012, bertempat di Jln. Raya Pasar Kemis-Rajeg depam PT.Bosung Ds.Sindang Sari Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa mengadili perkara ini, “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat “ perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya pada saat terdakwa mengendarahi kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. B- 3101-NIM saat itu pandangan lurus kearah depan dan terdakwa melihat ada kendaraan mobil angkot yang berada di depanya searah yang berjalan perlahan-lahan, melihat angkot yang berjalan perlahan-lahan, terdakwa dengan mengendarahi kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol.B- 3101-NIM langsung mendahului kendaraan angkot yang berada di depannya dari samping kanan dan saat itu juga terdakwa melihat ada kendaraan sepeda motor Bajaj Pulsar yang dikendarai oleh saksi korban IMAM berada di depan kendaraan angkot tersebut yang tiba-tiba membelok kekanan dan terdakwa langsung berupaya untuk menghindar ke arah kanan, namun dikarenakan jarak sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor Bajaj Pulsar jaraknya sudah dekat, selanjutnya kendaraan yang dikendarahi terdakwa membentur depan samping kendaraan sepeda motor Bajaj Pulsar yang dikendarahi korban IMAM dan sepeda motor yang dikendarahi terdakwa terjatuh dan nyerosot kekanan, sedangkan kendaraan sepeda motor yang dikendarahi korban IMAM juga terjatuh di aspal jalan akibat kejadian tersebut korban IMAM mengalami luka berat.
Berdasarkan Visum Et Repertum No.001/RSSA/IGD/VISUM/Xl/2012, tanggal 8 Nopember 2012 yang diperiksa oleh dr. Selfie pada rumah sakit Sari Asih Karawaci dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Korban : Tampak sakit berat, tidak sadarkan diri.
Kelainan yang ditemukan : Pada mata kanan terdapat kebiruan, Pada telinga kanan terdapat pendarahan, terdapat memar pada dada kanan, terdapat memar kebiruhan pada bahu kanan.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki usia 46 tahun, dengan keadaan tidak sadarkan diri, ditemukan luka memar kebiruan di area mata kanan, dada sebelah kanan dan lengan atas kemungkinan sisebabkan benturan dengan benda keras.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UURI No, 22 Tahun 2009 tentang UULAJ.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan dan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.SAKSI : SYAHRUDIN bin ISMAIL ( disumpah ) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada tanggal 2 Nopember 2012 sekira jam 17.20 WIB di jalan raya Pasar Kemis Rajeg di depan PT. Bosung Indonesia, Desa Sindangsari,Kec.Sindang Jaya, Kab. Tangerang;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di Pos PT.Bosung Indonesia bersama saksi Binari Rachmat Sinaga dan saksi Komarudin, saat itu saksi menghadap ke jalan raya melihat ada angkot ngetem dari arah Pasar Kemis.
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Yamaha Jupiter Z berikut pengendaranya dengan sepeda motor Bajaj Pulsar yang pengendara saksi kenal bernama IMAM;
Bahwa setelah terjadi tabrakan saksi membantu menolong korban Imam yang pingsan dan luka berat di kepala dan banyak mengeluarkan darah saksi angkat masuk pos security, lalu bersama saksi Komarudin korban imam saksi bawa ke RS Sari Asih Sangiang Tangerang, sedang terdakwa hanya mengalami luka lecet;
Bahwa titik bentuk ( key poin ) pada kanan jalan dari arah Pasar Kemis saksi tidak mendengar suara pengereman, pada saat itu cuaca cerah, jalan tidak terlalu ramai dan dari titik benturan, korban terseret sampai 6 (enam) meter.
Bahwa kondisi jalan tempat kejadian lurus dicor beton, digunakan untuk 2 (dua) arah yaitu arah Pasar Kemis dan arah Rajeg, di tengahnya belum ada marka jalan pemisah jalurnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. SAKSI : BINARI RACHMAT SINAGA ( disumpah ) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada tanggal 2 Nopember 2012 sekira jam 17.20 WIB di jalan raya Pasar Kemis Rajeg di depan PT. Bosung Indonesia, Desa Sindangsari,Kec.Sindang Jaya, Kab. Tangerang;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di Pos PT.Bosung Indonesia bersama saksi Syahrudin dan saksi Komarudin, saat itu saksi mendengar
Suara benturan, lalu saksi menoleh kesuara benturan dan melihat ada sepeda motor jatuh berikut pengendaranya;
Bahwa kemudian saksi langsung ketempat kejadian dan melihat, selain sepeda motor Yamaha Jupiter Z berikut pengendaranya juga melihat sepeda motor Bajaj Pulsar dengan pengendara yang saksi kenal bernama IMAM, mantan karyawan PT.Bosung.
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Syahrudin dan saksi Komarudin membantu dan menolong korban Imam yang pingsan dan luka di kepala serta telinganya mengeluarkan darah saksi angkat masuk pos security, lalu bersama saksi Komarudin korban imam saksi bawa ke RS Sari Asih Sangiang Tangerang, sedang terdakwa hanya mengalami luka lecet;
Bahwa sepengetahuan saksi sepeda motor Yamaha Jupiter Z rusak di bagian lampu depan, sedang sepeda motor Bajaj Pulsar rusak di bagian spion;
Bahwa terdakwa dan korban imam mengendarahi kendarannya dalam satu arah yaitu dari arah Pasar Kemis, saksi melihat bekas adanya kendaraan yang terseret dan saksi tidak mendengar adanya suara rem;
Bahwa kondisi jalan tempat kejadian lurus dicor beton, digunakan untuk 2 (dua) arah yaitu arah Pasar Kemis dan arah Rajeg, di tengahnya belum ada marka jalan pemisah jalurnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3.SAKSI : KOMARUDIN bin SUPRI ( disumpah ) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada tanggal 2 Nopember 2012 sekira jam 17.20 WIB di jalan raya Pasar Kemis Rajeg di depan PT. Bosung Indonesia, Desa Sindangsari,Kec.Sindang Jaya, Kab. Tangerang
Bahwa saksi ikut membantu dan menolong korban Imam yang pingsan dan luka di kepala serta telinganya mengeluarkan darah saksi angkat masuk pos security, lalu bersama saksi Syahrudin korban imam saksi bawa ke RS Sari Asih Sangiang Tangerang, sedang terdakwa hanya mengalami luka lecet;
Bahwa terdakwa dan korban imam mengendarahi kendarannya dalam satu arah yaitu dari arah Pasar Kemis, saksi melihat bekas adanya kendaraan yang terseret dan saksi tidak mendengar adanya suara rem;
Bahwa kondisi jalan tempat kejadian lurus dicor beton, digunakan untuk 2 (dua) arah yaitu arah Pasar Kemis dan arah Rajeg, di tengahnya belum ada marka jalan pemisah jalurnya;
Bahwa sepengetahuan saksi sepeda motor Yamaha Jupiter Z rusak di bagian lampu depan, sedang sepeda motor Bajaj Pulsar rusak di bagian spion;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
4 SAKSI : SYAMSUL ASRI bin MAKMUR ( disumpah ) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada tanggal 2 Nopember 2012 sekira jam 17.20 WIB di jalan raya Pasar Kemis Rajeg di depan PT. Bosung Indonesia, Desa Sindangsari,Kec.Sindang Jaya, Kab. Tangerang
Bahwa kecelakaan terjadi antara kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol B – 3101 – NIM dengan kendaraan sepeda motor Bajaj Pulsar No.Pol.B – 3598 – NQU.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di ruang Sat Lantas Polsekta Pasar Kemis, setelah dapat laporan dari Briptu Landung saksi langsung menuju ketempat kejadian yang jaraknya sekitar 3 (tiga) Kilometer;
Bahwa di tempat kejadian saksi melihat bekas goresan sepeda motor Yamaha Jupiter Z jatuh nyerosot berada di luar badan jalan / halaman pintu masuk PT.Bosung Indonesia.
Bahwa titik benturnya dipinggir jalan sebelah kiri arah ke Pasar Kemis (bila dilihat dari arah rajeg) atau sebelah kanan dari arah Pasar Kemis menuju arah Rajeg.
Bahwa korbannya ada 2 (dua) orang, yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z (terdakwa) mengalami luka lecet dan memar di kedua tangan, sedang pengendara sepeda motor Bajaj Pulsar mengalami luka di kepala dan dari telinganya banyak mengeluarkan darah;
Bahwa sepengetahuan saksi sepeda motor Yamaha Jupiter Z rusak di bagian batok lampu depan pecah, sedang sepeda motor Bajaj Pulsar rusak di bagian spion kanan pecah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SAKSI : LINA RAHMAWATI binti MURIONO ( disumpah ) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi tidak melihat, pada waktu itu saksi sedang berada di PT.Panca Pasar Kemis Kab. Tangerang sedang bekerja;
Bahwa setelah saksi mendapat berita suami saksi Imam Budi Santoso mengalami kecelakaan, kemudian saksi langsung menuju Rumah Sakit Sari Asih Sangiang, Tangerang;
Bahwa saksi melihat suami saksi di ruang UGD RS. Sari Asih Tangerang mengalami luka pada bagian kepala dengan hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Bahwa kemudian suami saksi Imam Budi Santoso dirujuk di Rumah Sakit Sari Asih Tangerang, karena menurut dokter suami saksi mengalami sakit luka pada bagian kepala dan mengalami pendarahan, maka dilakukan operasi pada bagian kepala;
Bahwa suami kemudian dirawat di rumah sakit Sari Asih dan menghabiskan biaya Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan tidak ada bantuan dari terdakwa;
Bahwa sebetulnya suami saksi Imam Budi Santoso belum boleh keluar dari rumah sakit, karena terbentur biaya maka suami saksi keluar dan sampai saat ini kondisi suami saksi belum normal, masih pusing-pusing dan bila berjalan masih sempoyongan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan jika terdakwa pernah berusaha membantu tapi ditolak saksi.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada tanggal 2 Nopember 2012 sekira jam 17.20 WIB di jalan raya Pasar Kemis Rajeg di depan PT. Bosung Indonesia, Desa Sindangsari,Kec.Sindang Jaya, Kab. Tangerang;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. B- 3101- NIM dari arah Pasar Kemis menuju arah Rajeg
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan, dalam jarak 2 (dua) meter dengan kecepatan sekitar 60 KM Per Jam terdakwa melihat angkot dan sepeda motor Bajaj Pulsar di depan datang dari arah yang sama yaitu dari arah Pasar Kemis menuju arah Rajeg.
Bahwa posisi kendaraan terdakwa sewaktu melihat sepeda motor Bajaj Pulsar berada disamping kanan angkot (sedang mendahului) dalam jarak 5 (lima) meter ;
Bahwa waktu terdakwa menyalip angkot terdakwa tidak memberi isyarat klakson, karena klaksonnya belum dipasang;
Bahwa keadaan jalan adalah lurus, tidak ada pembatas jalan dan, lebar jalan sekitar 7 (tujuh) meter yang digunakan untuk 2 (dua) arah yaitu dari arah Pasar Kemis dan dari arah Rajeg, saat itu keadaan jalan lagi ramai lancar dan terdakwa sudah berusaha mengerem;
Bahwa setelah tabrakan korban (pengendara sepeda motor Bajaj Pulsar) jatuh dan terdakwa terlempar jauh tapi sempat berdiri dan mengalami luka ringan, sedang korban terdakwa melihat keluar darah dari telinganya;
Bahwa terdakwa mengetahui jika korban dirawat di rumah sakit, dan keluarga terdakwa berkeinginan membantu korbansebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tapi ditolak
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) tahun membawa motor terdakwa tersebut, terdakwa memiliki SIM Golonga C, dan membawa STNK.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol. B – 3101 – NIM.
1 ( satu ) lembar STNK No, Pol. B – 3101- NIM, No.Rangka.MH331BOO2AJ343581 No.Mesin.31B343745, an.DWI ANTORO
1 (satu ) unit kendaraan sepeda motor Bajaj Pulsar No. Pol. B – 3598 –NQU.
1 ( satu ) lembar STNK No.Pol. B – 3598 – NQU, No. Rangka. MD2JD13 D4BCB00047 No. Mesin. JEGBUB01669 an. IMAM BUDI SANTOSO.
1 ( satu ) lembar Surat Izin Mengemudi an. IMAM BUDI SANTOSO.
Menimbang, bahwa telah dibacakan Visum Et Repertum Repertum No.001/RSSA/IGD/VISUM/Xl/2012, tanggal 8 Nopember 2012 yang diperiksa oleh dr. Selfie pada rumah sakit Sari Asih Karawaci, atas nama Imam Budi Santoso, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut Keadaan Korban : Tampak sakit berat, tidak sadarkan diri, Kelainan yang ditemukan : Pada mata kanan terdapat kebiruan, Pada telinga kanan terdapat pendarahan, terdapat memar pada dada kanan, terdapat memar kebiruhan pada bahu kanan dan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki usia 46 tahun, dengan keadaan tidak sadarkan diri, ditemukan luka memar kebiruan di area mata kanan, dada sebelah kanan dan lengan atas kemungkinan sisebabkan benturan dengan benda keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dalam hubungannya antara yang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada tanggal 2 Nopember 2012 sekira jam 17.20 WIB di jalan raya Pasar Kemis Rajeg di depan PT. Bosung Indonesia, Desa Sindangsari, Kec.Sindang Jaya, Kab. Tangerang;
Bahwa kecelakaan terjadi antara kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol B – 3101 – NIM yang dikendarai terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Bajaj Pulsar No.Pol.B – 3598 – NQU yang dikendarai oleh korban Imam Budi Santoso;
Bahwa terdakwa dan korban imam mengendarahi kendarannya dalam satu arah yaitu dari arah Pasar Kemis, Bahwa keadaan jalan adalah lurus, tidak ada pembatas jalan dan, lebar jalan sekitar 7 (tujuh) meter yang digunakan untuk 2 (dua) arah yaitu dari arah Pasar Kemis dan dari arah Rajeg .
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan, dalam jarak 2 (dua) meter dengan kecepatan sekitar 60 KM Per Jam terdakwa melihat angkot dan sepeda motor Bajaj Pulsar di depan datang dari arah yang sama yaitu dari arah Pasar Kemis menuju arah Rajeg.
Bahwa posisi kendaraan terdakwa sewaktu melihat sepeda motor Bajaj Pulsar berada disamping kanan angkot (sedang mendahului) dalam jarak 5 (lima) meter ;
Bahwa waktu terdakwa menyalip angkot terdakwa tidak memberi isyarat klakson, karena klaksonnya belum dipasang;
Bahwa titik benturnya dipinggir jalan sebelah kiri arah ke Pasar Kemis (bila dilihat dari arah rajeg) atau sebelah kanan dari arah Pasar Kemis menuju arah Rajeg dan dari titik benturan, korban terseret sampai 6 (enam) meter.
Bahwa korbannya ada 2 (dua) orang, yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z (terdakwa) mengalami luka lecet dan memar di kedua tangan, sedang pengendara sepeda motor Bajaj Pulsar mengalami luka di kepala dan dari telinganya banyak mengeluarkan darah;
Bahwa kemudian korban Imam Budi Santoso dirujuk di Rumah Sakit Sari Asih Tangerang, karena menurut dokter, korban mengalami sakit luka pada bagian kepala dan mengalami pendarahan, maka dilakukan operasi pada bagian kepala;
Bahwa korban Imam Budi Santoso kemudian dirawat di rumah sakit Sari Asih dan menghabiskan biaya Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) .
Bahwa sebetulnya korban Imam Budi Santoso belum boleh keluar dari rumah sakit, karena terbentur biaya maka korban keluar dan sampai saat ini kondisi korban belum normal, masih pusing-pusing dan bila berjalan masih sempoyongan;
Menimbang,bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya .
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang .
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu - lintas dengan korban luka berat.
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim, akan mempertimbangkan sebagai berikut
Ad. 1 : Unsur Setiap Orang :
Bahwa pengertian setiap orang adalah selalu menunjuk kepada orang sebagai subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dilakukan, dan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa, ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI kemuka persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar, terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur setiap orang telah terpenuhi..
Ad.2 : Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu-Lintas Dengan Korban Luka Berat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau kealpaan yaitu tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan, disamping dapat menduga akibat perbuatan itu.Namun meskipun suatu perbuatan dilakukan dengan hati-hati, masih mungkin juga terjadi kealpaan jika yang berbuat itu telah mengetahui bahwa dari perbuatan itu mungkin akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu-lintas dalam pasal 1 angka 24 UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat dalam penjelasan pasal 229 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan adalah luka yang mengakibatkan korban : a).jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, b).tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, c).kehilangan salah satu panca indra, d).menderita cacat berat atau lumpuh,e).terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih, f).gugur atau matinya kandungan seorang perempuan atau g).luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa terdakwa dan korban imam mengendarai kendarannya dalam satu arah yaitu dari arah Pasar Kemis, bahwa keadaan jalan adalah lurus, tidak ada pembatas jalan dan, lebar jalan sekitar 7 (tujuh) meter yang digunakan untuk 2 (dua) arah yaitu dari arah Pasar Kemis dan dari arah Rajeg .
Menimbang,bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan, dalam jarak 2 (dua) meter dengan kecepatan sekitar 60 KM Per Jam terdakwa melihat angkot di depan datang dari arah yang sama yaitu dari arah Pasar Kemis menuju arah Rajeg, kemudian posisi kendaraan terdakwa sewaktu melihat sepeda motor Bajaj Pulsar berada disamping kanan angkot (sedang mendahului) dalam jarak 5 (lima) meter terdakwa tidak memberi isyarat klakson, karena klaksonnya belum dipasang, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi menerangkan tidak mendengar ada pengereman;
Menimbang, bahwa akhirnya kendaraan yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Bajaj Pulsar yang dikendarai korban Imam yang titik benturnya dipinggir jalan sebelah kiri arah ke Pasar Kemis (bila dilihat dari arah rajeg) atau sebelah kanan dari arah Pasar Kemis menuju arah Rajeg dan dari titik benturan, korban terseret sampai 6 (enam) meter.
Menimbang,bahwa korbannya ada 2 (dua) orang, yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z (terdakwa) mengalami luka lecet dan memar di kedua tangan, sedang pengendara sepeda motor Bajaj Pulsar mengalami luka di kepala dan dari telinganya banyak mengeluarkan darah;
Menimbang,bahwa kemudian korban Imam Budi Santoso dirujuk di Rumah Sakit Sari Asih Tangerang, karena menurut dokter, korban mengalami sakit luka pada bagian kepala dan mengalami pendarahan, maka dilakukan operasi pada bagian kepala lalu korban Imam Budi Santoso dirawat di rumah sakit Sari Asih dan menghabiskan biaya Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) .
Menimbang,bahwa sebetulnya korban Imam Budi Santoso belum boleh keluar dari rumah sakit, karena terbentur biaya maka korban keluar dan sampai saat ini kondisi korban belum normal, masih pusing-pusing dan bila berjalan masih sempoyongan;
Menimbang,bahwaVisumEtRepertumRepertumNo.001/RSSA/IGD/VISUM/Xl/2012, tanggal 8 Nopember 2012 yang diperiksa oleh dr. Selfie pada rumah sakit Sari Asih Karawaci, atas nama Imam Budi Santoso, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut Keadaan Korban : Tampak sakit berat, tidak sadarkan diri, Kelainan yang ditemukan : Pada mata kanan terdapat kebiruan, Pada telinga kanan terdapat pendarahan, terdapat memar pada dada kanan, terdapat memar kebiruhan pada bahu kanan dan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki usia 46 tahun, dengan keadaan tidak sadarkan diri, ditemukan luka memar kebiruan di area mata kanan, dada sebelah kanan dan lengan atas kemungkinan sisebabkan benturan dengan benda keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangn tersebut di atas sekaligus menjawab dan mematahkan pembelaan penasehat hukum terdakwa, yang berkesimpulan terdakwa tidak terbukti kesalahannya melakukan tindak pidana Pasal 310 ayat (3) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas , ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan penuntut Umum, sehingga Majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar pasal : 310 ayat (3) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh karena Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian orang lain
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Imam Budi Santoso mengalami luka berat.
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang syah,maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan,dan penahanan atas diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup,maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan .
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol. B – 3101 – NIM.
1 ( satu ) lembar STNK No, Pol. B – 3101- NIM, No.Rangka.MH331BOO2AJ343581 No.Mesin.31B343745, an.DWI ANTORO
Dikembalikan Kepada Terdakwa.
1 (satu ) unit kendaraan sepeda motor Bajaj Pulsar No. Pol. B – 3598 –NQU.
1 ( satu ) lembar STNK No.Pol. B – 3598 – NQU, No. Rangka. MD2JD13 D4BCB00047 No. Mesin. JEGBUB01669 an. IMAM BUDI SANTOSO.
1 ( satu ) lembar Surat Izin Mengemudi an. IMAM BUDI SANTOSO.
Dikembalikan kepada IMAM BUDI SANTOSO.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, sekedar mengenai lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana atas kesalahan terdakwa tersebut, karena pidana bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititk beratkan sebagai upaya pembinaan, disamping sifatnya sebagai Prevensi Umum dan Prevensi Khusus dan Majelis Hakim dalam hal ini akan menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa, yang akan ditentukan dalam amar putusan ini yang menurut Majelis Hakim telah dipandang adil dan patut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana,dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI, yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ACEP KURNIAWAN bin ANDI SUHANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol. B – 3101 – NIM.
1 ( satu ) lembar STNK No, Pol. B – 3101- NIM, No.Rangka.MH331BOO2AJ343581 No.Mesin.31B343745, an.DWI ANTORO
Dikembalikan Kepada Terdakwa.
1 (satu ) unit kendaraan sepeda motor Bajaj Pulsar No. Pol. B – 3598 –NQU.
1 ( satu ) lembar STNK No.Pol. B – 3598 – NQU, No. Rangka. MD2JD13 D4BCB00047 No. Mesin. JEGBUB01669 an. IMAM BUDI SANTOSO.
1 ( satu ) lembar Surat Izin Mengemudi an. IMAM BUDI SANTOSO.
Dikembalikan kepada IMAM BUDI SANTOSO.
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan pada Kamis, 28 Februari 2013, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, oleh kami :Bambang Sunarto Utoyo, SH. Selaku Hakim Ketua, Steery M. Rantung, SH, MH dan Imanuel Sembiring, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim Ketua dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta Alwi, SH Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh : IMAM CAHYONO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.
Ketua Majelis,
Hakim Anggota,
Bambang Sunarto Utoyo,SH
Steery M. Rantung, SH, MH
Panitera Pengganti
Imanuel Sembiring, SH.
Alwi, SH