141/PID/2017/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 141/PID/2017/PT SMR
Nama Lengkap : RUSTAM Bin JAELANI Tempat Lahir : Samporna Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Malaysia Tempat Tinggal : Jalan Bangau-Bangau Samporna, Malaysia Agama : Islam Pekerjaan : Nahkoda KM Putri IV.
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 141/PID/2017/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : RUSTAM Bin JAELANI Tempat Lahir : Samporna Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Malaysia Tempat Tinggal : Jalan Bangau-Bangau Samporna, Malaysia Agama : Islam Pekerjaan : Nahkoda KM Putri IV.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 26 Mei 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juli 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 30 Juli 2017 sampai dengan 3 Agustus 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 25 September 2017 Nomor : 301/Pid.Sus/2017/PN.Tar. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 03 Agustus 2017 Nomor Reg. Perkara. : PDM-181/TrkL/Ep.2/07/2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa RUSTAM Bin JAELANI pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat diperairan laut Sulawesi pada titik koordinat 03º 49’ 500” LU / 118º 06’ 577” BT, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan yakni Pengadilan Negeri Tarakan daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wita saksi Suryono dan saksi BAYU ANDIKA serta anggota KP BC9003 berangkat dari KPPBC TMP B Tarakan bersama dengan anggota KP BC 9003 untuk melaksanakan kegiatan patrol perbatasan menuju perairan karang banda, lalu pada tanggal 20 Mei 2017 sekira pukul 21.30 wita menemukan dan memeriksa serta melakukan penindakan terhadap kapal KM Putri IV disekitar perairan karang banda territorial laut Sulawesi pada titik kordinat 03o 49’ 500” yang berasal dari Malaysia, ketika pada waktu penangkapan tersebut sedang melakukan kegiatan pemasangan umpan unuk menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap pancing rawai dengan umpannya ialah Ikan Lemuru dan tidak bisa menunjukan surat ijin dari Pemerintah. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Putri IV ditemukan 1 (satu) set pancing rawai, 2 (dua) unit mesin tempel daya 40 Pk dan 18 PK, 1 (satu) buah bendera Malaysia (20x25 cm), 1 (satu) buah surat perjanjian jual enjin / mesin Malaysia, 1 (satu) buah surat lessen (izin) perikanan Malaysia, 1 (satu) buah surat lessen kapal kecil (izin) sabah Malaysia, 1 (satu) buah peti surat Nomor : Mans : 100-0/16/klt.10 an. Tuya Bin Lapanji, 1 (satu) buah tas pinggang “sport”, 50 (lima puluh) kg ikan lemuru / tembang. KM. Putri IV adalah jenis kapal penangkap ikan jenis pancing rawai yang berasal dari Samporna – Sabah Malaysia di Nahkodai oleh terdakwa Rustam Bin Jaelani bersama dengan (tiga) orang ABK atas nama saksi Asalik bertugas membantu memasang umpan, menarik jangkar, saksi Tuya Bin Lapanji dan saksi Abraham yang bertugas sebagai membantu memasang umpan pada pancing, membantu menurunkan pancing dan membantu menarik pancing dan kadang memasak dikapal.
Bahwa setiap kapal perikanan asing yang akan melakukan kegiatan usaha perikanan WPP RI wajib memiliki dokumen perikanan seperti SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan / Badan Usaha), SIPI (Surat Ijin Penangkap Ikan), dari Pemerintah Indonesia dan mendirikan pengolahan ikan serta wajib dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar di Pelabuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa RUSTAM Bin JAELANI pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat diperairan laut Sulawesi pada titik koordinat 03º 49’ 500” LU / 118º 06’ 577” BT, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan yakni Pengadilan Negeri Tarakan daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wita saksi Suryono dan saksi Bayu Andika Serta anggota KP BC 9003 berangkat dari KPPBC TMP B Tarakan bersama dengan anggota KP BC 9003 untuk melaksanakan kegiatan patrol perbatasan menuju perairan karang banda, lalu pada tanggal 20 Mei 2017 sekira pukul 21.30 wita menemukan dan memeriksa serta melakukan penindakan terhadap kapal KM Putri IV disekitar perairan karang banda territorial laut Sulawesi pada titik kordinat 03o 49’ 500” yang berasal dari Malaysia, ketika pada waktu penangkapan tersebut sedang melakukan kegiatan pemasangan umpan untuk menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap pancing rawai dengan umpannya ialah Ikan Lemuru dan tidak bisa menunjukan surat ijin dari Pemerintah Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Putri IV ditemukan 1 (satu) set pancing rawai, 2 (dua) unit mesin tempel daya 40 Pk dan 18 PK, 1 (satu) buah bendera Malaysia (20x25 cm), 1 (satu) buah surat perjanjian jual enjin / mesin Malaysia, 1 (satu) buah surat lessen (izin) perikanan Malaysia, 1 (satu) buah surat lessen kapal kecil (izin) sabah Malaysia, 1 (satu) buah peti surat Nomor : Mans : 100-0/16/klt.10 an. Tuya Bin Lapanji, 1 (satu) buah tas pinggang “sport”, 50 (lima puluh) kg ikan lemuru / tembang. KM. Putri IV adalah jenis kapal penangkap ikan jenis pancing rawai yang berasal dari Samporna – Sabah Malaysia di Nahkodai oleh terdakwa Rustam Bin Jaelani bersama dengan (tiga) orang ABK atas nama saksi Asalik bertugas membantu memasang umpan, menarik jangkar, saksi Tuya Bin Lapanji dan saksi Abraham yang bertugas sebagai membantu memasang umpan pada pancing, membantu menurunkan pancing dan membantu menarik pancing dan kadang memasak dikapal.
perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar di Pelabuhan. Bahwa setiap kapal perikanan asing yang akan melakukan kegiatan usaha perikanan WPP RI wajib memiliki dokumen perikanan seperti SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan / Badan Usaha), SIPI (Surat Ijin Penangkap Ikan), dari Pemerintah Indonesia dan mendirikan pengolahan ikan serta wajib dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal September 2017 Nomor Reg. Perk : PDM-181/TRK/Ep.2/07/2017. Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUSTAM Bin JAELANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perikanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Menjatuhkan pidana terhadap RUSTAM Bin JAELANI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM Putri IV;
1 (satu) buah merin merk Yamaha 40 Pk;
1 (satu) buah merin merk Tohatsu 18 Pk;
1 (satu) set pancing rawai;
50 (lima puluh) kg ikan umpan lemuru/tembang;
1 (satu) buah tas pinggang sport;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar surat perjanjian jual enjin/merin merk Tohatsu;
1 (satu) lembar surat kapal kecil berlesen (berizin) Sabah Malaysia;
1 (satu) lembar surat lessen (izin) perikanan Malaysia No. A 224255;
1 (satu) lembar peti surat No. Mans: 100-0/16/klt. 10 An. Tuya Bin Lapanji;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah bendera Malaysia;
Dikembalikan kepada Rustam Bin Jaelani;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUSTAM Bin JAELANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM Putri IV;
1 (satu) buah mesin merk Yamaha 40 PK;
1 (satu) buah mesin merk Tohatsu 18 PK;
1 (satu) set pancing Rawai;
50 (lima puluh) kg ikan umpan lemuru/tambang;
1 (satu) buah tas pinggang sport;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar surat perjanjian jual enji/merk Tohatsu;
1 (satu) lembar surat kapal kecil berlesen (berizin) Sabah Malaysia;
1 (satu) lembar surat lessen (izin) perikanan Malaysia No. A224255;
1 (satu) lembar peti surat No. Mans : 100-0/16/klt.10 An. Tuya Bin Lapanji;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah bendera Malaysia;
Dikembalikan kepada Terdakwa Rustam Bin Jaelani;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarakan, bahwa pada tanggal 28 September2017, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 25 September 2017, Nomor. 301/Pid.Sus/2017/PN.Tar. ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Rustiah/Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan, bahwa pada tanggal 11 Oktober 2017, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Memori banding tertanggal 6 Oktober 2017, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan, tanggal 12 Oktober 2017, dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2017 sesuai dengsan Akta Penyerahan Memori Banding untuk Terdakwa Nomor 301/Pid.Sus/2017/PN.Tar tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh Jazilatul Humaira, SH/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tarakan;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh H. Munir Hamid, SH.,MH./Panitera Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 2 Oktober 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penunutut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengajukan alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pidana badan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakann terhadap diri Terdakwa yaitu selama 7 (tujuh) bulan;
Dengan prevenci di maksudkan agar orang yang telah dijatuhi pidana tersebut akan mendapatkan pengaruh langsung dari pidana yang diberikan kepadanya, sehingga dengan pidana itu yang berdsangkutan akan merasa sedemikian rupa dan setelah menjalani pidananya yang bersangkutan akan menjadi orang yang lebih baik daripada sebelum mendapat pidana;
Sedangkan prevenci general dimaksudkan agar sanksi hukuman pidana yang telah dijatuhkan tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap tingkah laku orang lain dari si pembuat. Mereka yang mempunyai potensi untuk menjadi pelaku tindak pidana perikanan.
Dengan adanya tujuan tersebut di atas, maka harus diperhatikan mengenai perbuatan itu serta harus memperhatikan situasi masyarakat sekitarnya, sehingga dapat mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Putusan Pengadilan Negferi Tarakan tersebut di atas hanya menghukum Terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan terlalu ringan dibandingkan dengan akibat atau dampak dari pada perbuatan Terdakwa tersebut, disamping itu kurang mengandung sifat-sifat prevenci bagi para nelayan lokal yang melakukan penangkapan ikan, sehingga kurang mempunyai daya tangkal untuk mencegah terjadinya tindak pidana perikanan yaang dilakukan oleh warga negara asing dimasa yang akan datang.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Penuntut Umum memohon pada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan apa yang dimintakan dalam tuntutan pidana yang diajukannya pada tanggal 25 September 2017 tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, meskipun sudah diberitahukan kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak menanggapinya atau tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 25 September 2017 Nomor : 301/Pid.Sus/2017/PN.Tar. dan Memori Banding dari Penuntu Umum tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan seksama mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dikaitkan dengan adanya fakta hukum yang terungkap di persidangan demikian pula tentang penjatuhan pidana telah dipertimbangkan berkaitan unsur yuridis, sosiologis dan filosofis dari penjatuhan pidana, juga mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan, sehingga pemidanaan tersebut bukan semata-mata bertujuan balas dendam, yang dengan pemidanaan yang lama dipandang bisa menimbulkan penjeraan bagi seorang Terpidana, melainkan juga harus benar-benar proporsional serta mengandung prinsip edukasi dan penyadaran diri dari perbuatan jahatnya untuk bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang baik melalui pembinaan yang baik dan terus menerus di Lembaga Pemasyarakatan selama menjalani pidananya, dan juga Pengadilan Tingkat pertama telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sehingga keberatan dari Penuntut Umum dalam memorinya menurut Majelis Hakim tingkat banding telah cukup dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Hakim Tingkat Pertama.
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)” sebagaimana dalam dakwaan primair, dan keberatan-kebaratan dari Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya telah cukup dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memutus perkara ini dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 25 September 2017 Nomor : 301/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 25 September 2017 Nomor : 301/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantaan Timur pada hari SELASA tanggal 14 November 2017, oleh Kami : JOSEPH F.E. FINA, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Sidang, ZAENI, SH.,MH dan SOESILO ATMOKO, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 1 November 2017 Nomor 141/PID/2017/PT.SMR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari RABU tanggal 22 Novemver 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta : NURHAYATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
ZAENI, SH.,MH. JOSEPH F.E. FINA, SH. MH.
SOESILO ATMOKO, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
NURHAYATI, SH.