476/Pid.Sus-LH/2015/PN.Rgt-Tlk
Putusan PN RENGAT Nomor 476/Pid.Sus-LH/2015/PN.Rgt-Tlk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa l. SAMADI Als MADI Bin MIRJAUTAMA dan Terdakwa ll. TRIASTANTO Als ANTO Bin SUGENG
1. Menyatakan Terdakwa l. SAMADI Als MADI Bin MIRJAUTAMA dan Terdakwa ll. TRIASTANTO Als ANTO Bin SUGENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan emas tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agara Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li;  1 (satu) unit Keong;  1 (Satu) buah pipa paralon;  1 (satu) buah Spiral;  2 (dua) lembar karpet;  2 (dua) buah tali belting; Dirampas untuk dimusahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Hal.
Put.No.476/Pid.Sus-LH/2015/PN.Rgt.Tlk
P U T U S A N
Nomor476/Pid.Sus-LH/2015/PN.Rgt-Tlk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang bersidang di Teluk Kuantan memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| : | SAMADI Als MADI Bin MIRJAUTAMA; |
| Tempat Lahir | : | Solo (Jawa Tengah); |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 39 Tahun / 11 Juni 1976; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Latimojong Desa Sumber Mulia Kec. Kuamang Kunig Kab. Muaro Bungo Prov. Jambi; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tani; |
| : | TRIASTANTO Als ANTO Bin SUGENG; |
| Tempat Lahir | : | Malang; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 26 Tahun / 23 Agustus 1988; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Unit 4 Jl. Desa Purworejo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo Prov. Jambi; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Buruh; |
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 30 Oktober 2015 No. Pol : SP.Han/87,88/X/2015/ Reskrim, sejak tanggal 30 Oktober 2015 s/d tanggal 18 Nopember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, tanggal 12 Nopember 2015 Nomor : SPP-211,212/N.4.23.3/Ep.1/11/2015, sejak tanggal 19 Nopember 2015 s/d tanggal 27 Desember 2015;
Penuntut Umum, tanggal 17 Desember 2015 Nomor : PRIN-1054/N.4.23.3/Euh.2/12/2015, sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d tanggal 5 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 22 Desember 2015 Nomor : 449/Pen.Pid/2015/PN.Rgt.Tlk, sejak tanggal 22 Desember 2015 s/d tanggal 20 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 12 Januari 2016 Nomor 449/Pen.Pid/2015/PN.Rgt-Tlk, sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d tanggal 20 Maret 2016;
Masing-masing Terdakwa menghadap sendiri didalam persidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan Tentang hak para terdakwa untuk dapat menghadap persidangan dengan didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan penuntut umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana penuntut umum;
Telah mendengar pembelaan terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Samadi Als Madi Bin Mirjautama, Terdakwa Triastanto Als Anto Bin Sugeng dan Ahmad (berhasil melarikan diri dan belum tertangkap) baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2015 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 WIB, Saksi Nuraples dan Saksi Bonari Saputra yang merupakan anggota Polres Kuantan Singingi mendapat informasi bahwa di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing ada aktifitas penambangan emas tanpa izin selanjutnya Saksi langsung melakukan pengintaian dan melihat mereka Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas dan sekitar jam 11.30 WIB ketika Terdakwa dan terdakwa ahmad sedang beristirahat Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap mereka Terdakwa dan Ahmad dan pada saat ituAhmad berhasil melarikan diri dan mereka Terdakwa merupakan pekerja sedangkan pemiliknya adalah Dede (berhasil melarikan diri dan belum tertangkap) ketika ditanyak kepada mereka Terdakwa apakah tambang emas tersebut ada memiliki izin dari pihak yang berwenang mereka Terdakwa tidak bisa memperlihatkan izin tersebut, bahwa tugas mereka Terdakwa adalah menghidupkan mesin dompeng, netik (nyari pasir), mencuci karpet dan memeras butiran emas dengan menggunakan kain. Adapun cara mereka Terdakwa melakukan penambangan emas yaitu pertama-tama mesin dompeng dihidupakn dengan cara diengkol kemudian pipa dimasukan kedalam air sungai sampai menyentuh pasir kemudian pasir dihisap oleh keong dialirkan ke asbuk, setelah 6 (enam) jam karpet yang berada didalam asbuk dilepas lalu dicuci untuk diambil emasnya setelah itu diguncang dengan menggunakan terpal untuk memisahkan pasir kalam dengan batu, kemudian kalam tersebut dimasukan kedalam ember dan dicampur dengan air raksa lalu diaduk kemudian diulang setelah itu diperas dengan menggunakan kain untuk memisahkan air raksa dengan emas, bahwa mereka Terdakwa telah berkerja salama lebih kurang 2 minggu dan mereka Terdakwa digaji oleh Dede dengan dengan sistem tergantung banyaknya pendapatan emas perharinya yang dibagi tiga dengan perincian 25 % untuk biaya oprasional, 37,5 % untuk pemilik dan 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pekerja, dimana hasil yang diperolah rata-rata perhari sebanyak 3 (tiga) gram;
Bahwa mereka Terdakwa dalam melakukan pekerjaan menambang emas mempergunakan alat-alat berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li;
1 (satu) unit Keong;
1 (Satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah Spiral;
2 (dua) lembar karpet;
2 (dua) buah tali belting
Bahwa mereka Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Singingi untuk diproses menrut hukum dan mereka Terdakwa dalam usahanya melakukan penambangan emas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Bupati Kuantan Singingi;
Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan tersebut dibacakan, Para Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan menyatakan tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NURAPLES, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing karena telah melakukan penambangan emas ilegal dilokasi tersebut;
Bahwa pemilik tambang emas tersebut adalah Sdr. Dede sedangkan Para Terdakwa adalah pekerja yang diberi upah oleh Sdr. Dede;
Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menujukan Surat Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi BONARI SAPUTRA, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing karena telah melakukan penambangan emas (Dompeng) ilegal dilokasi tersebut;
Bahwa pemilik tambang emas tersebut adalah Sdr. Dede sedangkan Para Terdakwa adalah pekerja yang diberi upah oleh Sdr. Dede;
Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menujukan Surat Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan keterangan dari 1 (satu) orang Saksi Ahli yang dibacakan oleh Penuntut Umum yaitu :
HUMIRAS BUTAR BUTAR, ST. dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas harus memiliki salah satu izin yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan khusus dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li, 1 (satu) unit Keong, 1 (Satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah Spiral, 2 (dua) lembar karpet dan 2 (dua) buah tali belting adlah alat khusus yang digunakan untuk pertambangan emas;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, maka para Terdakwa menyatakan yang pada pokoknya tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan ( A de charge ) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan para Terdakwa :
Terdakwa SAMADI Als MADI Bin MIRJAUTAMA yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Triastanto telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing saat sedang melakukan penambangan emas ilegal;
Bahwa peran Terdakwa adalah menghidupakn mesin dompeng , nyetik (mencari pasir) , mencuci karpet dan memeras butiran emas dengan menggunakan kain;
Bahwa penambangan emas tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menyedot pasir dari dalam air sungai dengan menggunakan mesin dompeng lalu dialirkan kedalam asbuk, setelah 6 (enam) jam karpet yang berada didalam asbuk dilepas lalu dicuci setelah itu diguncang dengan menggunakan terpal untuk memisahkan pasir dan batu, lalu kalam tersebut dimasukan kedalam ember dan dicampur dengan air raksa lalu diasuk setelah itu diperas menggunakan kain untuk memisahkan air raksa dengan emas;
Bahwa Terdakwa telah berkerja selama lebih kurang 2 (dua) minggu;
Bahwa Terdakwa diberi gaji oleh Sdr. Dede dengan sistem banyaknya pendapatan emas perharinya yang dibagi tiga dengan rincian 15 % (lima belas persen) untuk biaya oprasional, 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pemilik dan 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pekerja;
Bahwa hasil emas yang diperoleh rata-rata 3 (tiga) gram perharinya;
Bahwa alat yang digunakan adalah berupa 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li, 1 (satu) unit Keong, 1 (Satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah Spiral, 2 (dua) lembar karpet dan 2 (dua) buah tali belting yang disediakan oleh Sdr. Dede;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Terdakwa TRIASTANTO Als ANTO Bin SUGENG yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Samadi telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing saat sedang melakukan penambangan emas ilegal;
Bahwa peran Terdakwa adalah menghidupakn mesin dompeng , nyetik (mencari pasir), mencuci karpet dan memeras butiran emas dengan menggunakan kain;
Bahwa penambangan emas tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menyedot pasir dari dalam air sungai dengan menggunakan mesin dompeng lalu dialirkan kedalam asbuk, setelah 6 (enam) jam karpet yang berada didalam asbuk dilepas lalu dicuci setelah itu diguncang dengan menggunakan terpal untuk memisahkan pasir dan batu, lalu kalam tersebut dimasukan kedalam ember dan dicampur dengan air raksa lalu diasuk setelah itu diperas menggunakan kain untuk memisahkan air raksa dengan emas;
Bahwa Terdakwa telah berkerja selama lebih kurang 2 (dua) minggu;
Bahwa Terdakwa diberi gaji oleh Sdr. Dede dengan sistem banyaknya pendapatan emas perharinya yang dibagi tiga dengan rincian 15 % (lima belas persen) untuk biaya oprasional, 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pemilik dan 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pekerja;
Bahwa hasil tambang emas yang diperoleh rata-rata 3 (tiga) gram perharinya;
Bahwa alat yang digunakan adalah berupa 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li, 1 (satu) unit Keong, 1 (Satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah Spiral, 2 (dua) lembar karpet dan 2 (dua) buah tali belting yang disediakan oleh Sdr. Dede;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li, 1 (satu) unit Keong, 1 (Satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah Spiral, 2 (dua) lembar karpet dan 2 (dua) buah tali belting;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir) atas diri Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I SAMADI Als MADI Bin MIRJAUTAMA dan Terdakwa II TRIASTANTO Als ANTO Bin SUGENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penambangan emas tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 04 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara kepada mereka Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama merke Terdakwa berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subside 3 (tiga) bulan kurungan;
Memerintahkan supaya mereka Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li;
1 (satu) unit Keong;
1 (Satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah Spiral;
2 (dua) lembar karpet;
2 (dua) buah tali belting;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya mereka terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tehadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa tehadap Pledoi dari Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan Tanggapan / Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa yang saling bersesuaian, Majelis Hakim menemukan adanya hal-hal yang saling menunjang antara satu dengan lainnya, yang kemudian dapat diangkat sebagai fakta-fakta hukum (Yuridis) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing saat melakukan penambangan emas ilegal;
Bahwa peran Para Terdakwa adalah menghidupakn mesin dompeng , nyetik (mencari pasir), mencuci karpet dan memeras butiran emas dengan menggunakan kain;
Bahwa penambangan emas tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara menyedot pasir dari dalam air sungai dengan menggunakan mesin dompeng lalu dialirkan kedalam asbuk, setelah 6 (enam) jam karpet yang berada didalam asbuk dilepas lalu dicuci setelah itu diguncang dengan menggunakan terpal untuk memisahkan pasir dan batu, lalu kalam tersebut dimasukan kedalam ember dan dicampur dengan air raksa lalu diaduk lalu diperas menggunakan kain untuk memisahkan air raksa dengan emas;
Bahwa Para Terdakwa telah berkerja selama lebih kurang 2 (dua) minggu;
Bahwa Para Terdakwa diberi gaji oleh Sdr. Dede dengan sistem banyaknya pendapatan emas perharinya yang dibagi tiga dengan rincian 15 % (lima belas persen) untuk biaya oprasional, 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pemilik dan 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pekerja;
Bahwa hasil tambang emas yang diperoleh rata-rata 3 (tiga) gram perharinya;
Bahwa alat yang digunakan adalah berupa 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li, 1 (satu) unit Keong, 1 (Satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah Spiral, 2 (dua) lembar karpet dan 2 (dua) buah tali belting yang disediakan oleh Sdr. Dede;
Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas harus memiliki salah satu izin yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan khusus dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Bahwa usaha tambang emas tempat Para Terdakwa berkerja tidak ada memiliki Izin Usaha dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan Para terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, maka kemudian Majelis Hakim akan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak ada seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang– undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan dan didalilkan kepada dirinya (Vide Pasal 6, ayat (2) Undang – undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mana mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum..
Ad. 2. Unsur “Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha penambangan atau pertambangan adalah suatu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau barubara yang meliputi tahapan kegiatan penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing saat sedang melakukan penambangan emas ilegal;
Menimbang, bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara menyedot pasir dari dalam air sungai dengan menggunakan mesin dompeng lalu dialirkan kedalam asbuk, setelah 6 (enam) jam karpet yang berada didalam asbuk dilepas lalu dicuci setelah itu diguncang dengan menggunakan terpal untuk memisahkan pasir dan batu, lalu kalam tersebut dimasukan kedalam ember dan dicampur dengan air raksa lalu diasuk setelah itu diperas menggunakan kain untuk memisahkan air raksa dengan emas;
Menimbang, bahwa hasil tambang emas yang diperoleh rata-rata 3 (tiga) gram perharinya;
Menimbang, bahwa usaha tambang emas tempat Para Terdakwa berkerja tidak ada memiliki salah satu izin yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan khusus dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa peran Para Terdakwa dalam perkara in casu adalah sebagai subjek hukum yang langsung bertindak langsung sebagai penambang emas dimana penambnagan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan khusus dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger);
Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger), orang ini hanya sendirian yang mewujudkan segala anasir dari peristiwa pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orang yang di suruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan suatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatu alat saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena ia tidak mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana;
Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) disini sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, persyaratannya kedua orang atau lebih itu harus sama sama melakukan anasir dari persitiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dijelaskan tentang penyertaan yaitu :
Yang Melakukan adalah pelaku sempurna/penuh yaitu yang melakukan sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusan tindak pidana;
Menyuruh Melakukan adalah sebagaimana dalam uraian MvT yaitu bahwa dalam perbuatan menyuruh melakukan tindak pidana ini terdapat seseorang yang mempunyai maksud melakukan sesuatu tindak pidana (kejahatan) akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya;
Turut Serta Melakukan yaitu dengan sengaja turut mengerjakan dalam melakukan tindak pidana atau turut mengambil bagian dalam pelaksanaan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan:
Bahwa Para Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing saat sedang melakukan penambangan emas ilegal;
Bahwa Para Terdakwa telah berkerja selama lebih kurang 2 (dua) minggu;
Menimbang, bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara menyedot pasir dari dalam air sungai dengan menggunakan mesin dompeng lalu dialirkan kedalam asbuk, setelah 6 (enam) jam karpet yang berada didalam asbuk dilepas lalu dicuci setelah itu diguncang dengan menggunakan terpal untuk memisahkan pasir dan batu, lalu kalam tersebut dimasukan kedalam ember dan dicampur dengan air raksa lalu diaduk setelah itu diperas menggunakan kain untuk memisahkan air raksa dengan emas;
Bahwa Para Terdakwa diberi gaji oleh Sdr. Dede dengan sistem banyaknya pendapatan emas perharinya yang dibagi tiga dengan rincian 15 % (lima belas persen) untuk biaya oprasional, 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pemilik dan 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pekerja;
Bahwa hasil tambang emas yang diperoleh rata-rata 3 (tiga) gram perharinya;
Bahwa alat yang digunakan adalah berupa 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li, 1 (satu) unit Keong, 1 (Satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah Spiral, 2 (dua) lembar karpet dan 2 (dua) buah tali belting yang disediakan oleh Sdr. Dede;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas Para Terdakwa terbukti telah secara bersama-sama melakukan usaha penambangan yang dilakukan dengan cara menyedot pasir dari dalam air sungai dengan menggunakan mesin dompeng lalu dialirkan kedalam asbuk, setelah 6 (enam) jam karpet yang berada didalam asbuk dilepas lalu dicuci setelah itu diguncang dengan menggunakan terpal untuk memisahkan pasir dan batu, lalu kalam tersebut dimasukan kedalam ember dan dicampur dengan air raksa lalu diasuk setelah itu diperas menggunakan kain untuk memisahkan air raksa dengan emas;
Menimbang, bahwa berdasarakan uraian fakta-fakta hukum diatas tempat usaha dompeng emas ilegal tersebut adalah milik Sdr. Dede yang memperkerjakan Para Terdakwa sebegai perkerja tambang yang memperolah upah dari Terdakwa dengan sistem banyaknya pendapatan emas perharinya yang dibagi tiga dengan rincian 15 % (lima belas persen) untuk biaya oprasional, 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk pemilik dan 37,5 % (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur pasal ini;
Menimbang bahwa, keterangan Para Terdakwa di persidangan pada pokoknya membenarkan seluruh keterangan saksi pada proses penyidikan dan juga Para Terdakwa telah mengakui perbuatannya, maka Majelis Hakim menilai bahwa terdapat keadaan yang saling bersesuaian satu sama lainnya sehingga menimbulkan petunjuk bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsider 3 (tiga ) bulan kurungan, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Para terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Para terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan haruslah memuat penegakan hukum yang berkeadilan, keadilan hukum tidak boleh mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga suatu putusan yang baik haruslah pula mengandung keadilan sosial (Social Justice), dan keadilan hukum (legal Justice) serta keadilan dari sudut pandang moral (moral justice);
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan selama di Persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, hal-hal yang meringankan lebih mendominasi daripada hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa Tuntutan Pidana Penuntut Umum atas diri Para terdakwa relatif cukup berat sehingga tentang hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Para terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi, proposional dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan para terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur mengenai penjatuhan hukuman denda di samping hukuman penjara, maka terhadap Para Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Para Terdakwa dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari dalam tahanan, maka Majelis Hakim berpendapat Para terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan petitum tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa l. SAMADI Als MADI Bin MIRJAUTAMA dan Terdakwa ll. TRIASTANTO Als ANTO Bin SUGENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan emas tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agara Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng merk Tian Li;
1 (satu) unit Keong;
1 (Satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah Spiral;
2 (dua) lembar karpet;
2 (dua) buah tali belting;
Dirampas untuk dimusahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari SELASA, tanggal 9 FEBRUARI 2016 oleh Kami M.S. GIRI BASUKI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, DAVID DARMAWAN, SH. dan WIWIN SULISTYA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ditempat sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh RIDHO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh ERNOFIYANTI AMRAN, SH.MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan dan dihadapan Terdakwa;
.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, DAVID DARMAWAN, SH. WIWIN SULISTYA, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, M.S. GIRI BASUKI, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
R I D H O