12/PID.SUS/2016/PN.PLP
Putusan PN PALOPO Nomor 12/PID.SUS/2016/PN.PLP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yusran Alias Accung Bin Sauna
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YUSRAN alias ACCUNG Bin SAUNA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z One warna putih merah tanpa plat; - 1 (satu) lembar STNK motor DP 3923 FU; Dikembalikan kepada Terdakwa YUSRAN alias ACCUNG Bin SAUNA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);
P
Nomor. 12/Pid .Sus/2016/PN. PLP
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YUSRAN Alias ACCUNG Bin SAUNA.
Tempat lahir : Terra.
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/30 september 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Terra, Desa Sempa, Kecamatan Bajo,
Kabupaten Luwu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 November 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 01 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal .25 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Terdakwa dalam persidangan ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor 12/Pen.Pid/2016/PN.Plp tanggal19 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pen.Pid/2016/PN. Plp tanggal 19 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YUSRAN alias ACCUNG bin SAUNA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSRAN alias ACCUNG bin SAUNA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z One warna putih merah tanpa plat.
1 (satu) lembar STNK Motor DP 3923 FU.
Dikembalikan kepada Terdakwa YUSRAN alias ACCUNG bin SAUNA.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan.memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa YUSRAN alias ACCUNG bin SAUNA, pada hari Minggu tangfal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Oktober 2015 bertempat dijalan umum poros Belopa-Palopo antara kilometer 09-10 yang berada di wilayah lingkungan Sabbang Paru, Kel. Cilallang, Kec. Kamanre, Kab. Luwu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan GONTJING meninggal dunia. Perbuatan tersebut terjadi dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa YUSRAN alias ACCUNG Bin SAUNA yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter Z One warna putih merah tanpa plat dari Waetuo di Ds. Libukkang, Kec. Kamanre tujuan Belopa sekitar pukul 22.00 WITA untuk menjemput keluarganya yang bekerja di Mitra Mart Belopa. Dalam perjalanan menuju Belopa tepatnya di daerah lingkungan Sabbang Paru, Kel. Cilallang Terdakwa tidak melihat korban karena lampu motor yang dikendarai Terdakwa sebelah kanan tidak menyala dan Terdakwa hanya menggunakan lampu jarak dekat. Kemudian sekitar jarak dua meter tiba-tiba Terdakwa melihat korban menyeberang jalan dari arah barat ke timur sehingga Terdakwa langsung menabrak korban pada bagian badan samping kiri sedangkan sepeda motor terdakwa kena pada bagian depan bagian kiri hingga korban terlempar keluar bahu jalan sebelah kiri arah utara ke selatan dan Terdakwa bersama sepeda motornya jatuh disebelah kiri as jalan namun terdakwa langsung berdiri dan sepeda motornya dikasih berdiri juga kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam surat Visum et Repertum nomor : 085/RSUD-BG/XII/2015 taggal 12 Oktober 2015 dari RSU Batara Guru Belopa dan akhirnya meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 232/RSUD-BG/X/2015 tanggal 11 Oktober 2015 yang menerangkn bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 pukul 00.15 WITA telah meninggal dunia di Unit Gawat Darurat RSUD Batara Guru Belopa seorang pasien :
Nama : GONTJING.
Umur : 80 Tahun.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Agama : Islam.
Alamat : Cilallang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dn diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
NURYANTI alias MAMA SIDIQ Binti GANDHI.
Bahwa saksi hadir terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pad hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 WITA di jalan umum poros Belopa-Palopo yang berada di lingkungan Sabbang Paru, Kel. Cilellang, Kec. Kamanre, Kab. Luwu;
Bahwa saat kejadian saksi Sentara berada di rumah saksi dan tiba-tiba terdengar bunyi suara benturan keras kemudian saksi langsung berlari keluar menuju kearah bunyi tersebut dan saksi melihat Terdakwa berdiri sambil mengangkat sepeda motor dan saksi selanjutnya bertanya “kenapa” namun Terdakwa tidak menjawab kemudian ada seseorang yang datang dan berkatan “ada orang yang dia tabrak jatuh di sebelah jalan”:
Bahwa Terdakwa selanjutnya pergi kemudian saksi sempat berteriak “oe oe oe jang lari” kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi pergi melihat korban di pinggir jalan dan ternyata itu adalah Gontjing;
Bahwa korban tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah pada kepala sebelah kiri juga patah kaki, setelah itu korban dibawa kerumah sakit dengan menggunakan mobil milik saudara Marwan;
Bahwa beberapa jam kemudian tetangga yang membawa korban kerumah sakit mengabarkan bahwa korban telah meninggal dunia;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa yaitu Yamaha Jupiter Z One warna putih merah;
Bahwa jalan raya saat itu terang karena ada penerangan lampu jalan dan sepi;
Bahwa saat itu sebelum bunyi benturan, saksi tidak mendengar ada bunyi klakson atau rem;
Bahwa sebelum kejadian, sehari-harinya korban dalam kondisi sehat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Hj. FATMAWATI Binti MUH NUR.
Bahwa saksi hadir terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 WITA di jalan umum poros Belopa-Palopo yang berada di lingkungan Sabbang Paru, Kel. Cilellang, Kec. Kamanre, Kab. Luwu;
Bahwa saat kejadian saksi berada di rumah tiba-tiba saksi mendengar bunyi benturan selanjutnya saksi keluar dan bertemu dengan suami saksi dan suami saksi mengatakan “sepupu ditabrak motor”;
Bahwa saksi selanjutnya pergi melihat korban yang berada di teras rumah anak saksi dan selanjutnya membawa korban ke rumah sakit;
Bahwa jalan raya saat itu terang karena ada penerangan lampu jalan dan sepi;
Bahwa saat itu sebelum terdengar bunyi benturan, saksi tidak mendengar ada bunyi klakson atau rem;
Bahwa sebelum kejadian, sehari-harinya korban dalam kondisi sehat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 WITA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z One warna putih merah dari Waetuo hendak menuju ke Belopa untuk menjemput keluarga di lingkungan Sabbang Paru, Kelurahan Cilellang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu;
Bahwa saat berada di jalan umum poros Belopa-Palopo kilometer 9-10, terdakwa melihat korban yang berjarak 2 (dua) meter menyeberang jalan dari arah barat ke timur dan Terdakwa langsung menabrak tubuh samping kiri korban sehingga korban terlempar keluar dari badan jalan kearah kiri jalan yaitu kearah utara danTerdakwa juga terjatuh dari sepeda motornya;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung berdi dan mengambil sepeda motornya kemudian datang seorang ibu dan bertanya kepada Terdakwa “kenapa” lalu terdakwa berkata “mana orang tua tadi ?” kemudian ibu tersebut menjawab “apa ?” selanjutnya Terdakwa melihat ada orang yang datang dan berkata “ada orang ditabrak” dan Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor kearah selatan kemudian menyembunyikan sepeda motor;
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 80 Km/jam;
Bahwa saat itu lampu depan bagian kiri sepeda motor tidak menyala dan saat korban ditabrak, Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson maupun memperlambat laju kendaraan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM);
Bahwa Terdakwa mengetahui korban telah meninggal dunia saat berada di kantor Polisi;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa adalah milik orang tua Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z One warna putih merah tanpa plat;
1 (satu) lembar STNK motor DP 3923 FU;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 WITA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z One warna putih merah dari Waetuo hendak menuju ke Belopa untuk menjemput keluarga di lingkungan Sabbang Paru, Kelurahan Cilellang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu;
Bahwa saat berada di jalan umum poros Belopa-Palopo kilometer 09-10, terdakwa melihat korban yang berjarak 2 (dua) meter menyeberang jalan dari arah barat ke timur dan Terdakwa langsung menabrak tubuh samping kiri korban sehingga korban terlempar keluar dari badan jalan kearah kiri jalan yaitu kearah utara danTerdakwa juga terjatuh dari sepeda motornya;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung berdi dan mengambil sepeda motornya kemudian datang seorang ibu dan bertanya kepada Terdakwa “kenapa” lalu terdakwa berkata “mana orang tua tadi ?” kemudian ibu tersebut menjawab “apa ?” selanjutnya Terdakwa melihat ada orang yang datang dan berkata “ada orang ditabrak” dan Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor kearah selatan kemudian menyembunyikan sepeda motor;
Bahwa korban setelah kejadian tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah pada kepala bagian kiri serta patah kaki;
Bahwa setelah dibawa kerumah sakit, korban meninggal dunia;
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 80 Km/jam;
Bahwa saat itu lampu depan bagian kiri sepeda motor tidak menyala dan saat korban ditabrak, Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson maupun memperlambat laju kendaraan;
Bahwa Terdakwa saat mengendarai sepeda motor tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM);
Bahwa Terdakwa mengetahui korban telah meninggal dunia saat berada di kantor Polisi;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa adalah milik orang tua Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dengan kata lain adalah sama dengan “barang siapa” yang tercantum dalam suatu rumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur suatu tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja subyek hukum, perorangan atau suatu badan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa ”setiap orang” ini melekat pada unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menimbang, bahwa saat Majelis Hakim mencocokkan identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan identitas orang yang diajukan di persidangan oleh Penuntut umum, benar bahwa YUSRAN alias ACCUNG Bin SAUNA ternyata mempunyai identitas yang sama, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terbukti;
Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 WITA di jalan umum poros Belopa-Palopo, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z One warna putih merah hendak menjemput keluarganya di lingkungan Sabbang Paru Kelurahan Cilellang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu;
Menimbang, bahwa saat itu jalanan sepi kondisi sepeda motor Terdakwa pada lampu depan bahagian kiri tidak berfungsi dan pada saat tiba di kilometer 09-10 Terdakwa yang melaju dengan kecepatan 80 km/ jam melihat korban Gontjing menyeberang jalan hanya berjarak 2 (dua) meter dengan Terdakwa dan Terdakwa langsung menabrak korban pada bagian kiri tubuh korban sehingga korban terlempar kearah kiri jalan dan Terdakwa pun terjatuh bersama sepeda motornya;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang saat itu mengemudikan sepeda motor pada malam hari saat jalanan sepi dan dengan kecepatan 80 km/jam dan saat itu terdakwa mengetahui bahwa lampu depan sepeda motor pada bagian kiri tidak berfungsi sehingga dengan keadaan penerangan lampu seperti itu akan mengganggu jarak pandang Terdakwa yaitu jarak pandang akan semakin pendek dan kabur karena penerangan lampu pada sepeda motor yang hanya berfungsi pada bagian sebelah kanan tidak memenuhi standar yang diwajibkan dalam berkedara dan hal itu pun disadari oleh Terdakwa namun Terdakwa dengan kondisi seperti itu tidak memperlambat laju sepeda motornya sehingga sesuai fakta yang terungkap sebagaimana pengakuan Terdakwa sendiri bahwa jarak Terdakwa saat melihat korban yang akan menyeberang jalan hanya berjarak 2 (dua) meter sehingga dengan kecepatan 80 km/jam, Terdakwa sudah tidak dapat lagi mengendalikan sepeda motornya dan langsung menabrak tubuh bagian kiri korban menyebabkan korban terlempar keluar badan jalan;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa melihat korban yang hanya berjarak 2 (dua) meter, Terdakwa tidak lagi membunyikan klakson serta memperlambat laju sepeda motor atau melakukan pengereman sebelum menabrak korban segaimana keterangan saksi Nuryanti alias Mama Sidiq Binti Gandhi dan saksi Fatmawati Binti Muh Nur yang menerangkan bahwa saksi sebelum mendengar bunyi benturan, tidak mendengar bunyi klakson maupun bunyi rem kendaraan;
Menimbang, bahwa selain itu pula Terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diwajibkan bagi pengendara sepeda motor saat kejadian;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terbukti;
Ad.3 Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat dari kejadian tersebut sebagimana keterangan saksi Nuryanti alias Mama Sidiq Binti Gandhi dan saksi Fatmawati Binti Muh Nur, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan mengeluarkan darah serta patah pada bagian kaki kiri sebagaimana Visum et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Devi dokter pada Rumah Sakit Umum Batara Guru No. 085/RSUD-BG/XII/2015 sehingga mengakibatkan korban yang bernama GONTJING meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Batara Guru No. 232/RSUD B-G/X/2015 tertanggal 11 Oktober 2015;
Menimbang, dengan demikian unsur ini terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis tidaklah sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutannya sehingga lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa menurut Majelis yaitu sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung-jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z One warna putih merah tanpa plat dan 1 (satu) lembar STNK motor DP 3923 FU yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa Yusran alias Accung Bin Sauna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Terdakwa melarikan diri setelah menabrak korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YUSRAN alias ACCUNG Bin SAUNA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z One warna putih merah tanpa plat;
- 1 (satu) lembar STNK motor DP 3923 FU;
Dikembalikan kepada Terdakwa YUSRAN alias ACCUNG Bin SAUNA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, pada hari Jumat, tanggal 19 Februari 2016, oleh Moch. Yulihadi, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, Heri Kusmanto, SH. dan Erwino M. Amahorseja, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Rida, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Lewi R. Pasolang, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
Heri Kusmanto, SH. Moch. Yulihadi, SH., MH.
t.t.d
Erwino M. Amahorseja, SH.
Panitera Pengganti,
t.t.d
R i d a, SH.