146/Pid.Sus/2016/PN.Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 146/Pid.Sus/2016/PN.Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan persetubuhan dengannya; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit sepeda motor Merk SUZUKI SMASH 110 Nopol: AD-2388-UM Noka H8BE4DFA9J723015 Nosin E451-ID747561 warna hitam; Dikembalikan kepada saksi XXXXXXX. 7. Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor :146/Pid.Sus/2016/PN.Unr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO
Tempat lahir : Kabupaten Semarang
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 13 April 1998
Jenis kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Tengaran Rt.03 Rw.11, Desa Tengaran Kulon, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Juni 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/91/VI/2016/Reskrim tanggal 20 Juni 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Ambarawa oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan sejak tanggal 25 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2016 ;
Terdakwa didampingioleh, HERI SULISTIYONO SH & PARTNERS Advokad& KONSULTAN HUKUM yang ditunjuk oleh Majelis Hakim untuk mendampingi Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan berdasarkan Penetapan Nomor :146 / Pen.Pid / 2016 / PN. Unr.;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara tersebut;
Telah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum KejaksaanNegeri Ungaran, tertanggal 27 Oktober 2016, No. Reg. Perkara : PDM- 31/0.3.42/Epp.2/08/2016yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO bersalah melakukan tindak pidana “PENCABULAN”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) TAHUN dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (ENAM) bulan Kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Merk SUZUKI SMASH 110 Nopol: AD-2388-UM Noka H8BE4DFA9J723015 Nosin E451-ID747561 warna hitam
(Dikembalikan kepada saksi XXXXXXX)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi)Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 03November2016 yang pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa bersalah.
Memohon pidana yang seringan-ringannya.
Telah mendengar tanggapan (replik) dari Penuntut Umum secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula dan duplik dari Terdakwadan Penasehat Hukum Terdakwasecara lisan yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Dakwaannya tertanggal 18 Agustus 2016, No. Reg. Perk. : PDM-31/0.3.42/Epp.2/08/2016, telah didakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2016, bertempat di Rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Desa Tegalrejo, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang atau setidak tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi korban Xxxxxxx (usia 14 tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 04257/TP/2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali tanggal 24 Mei 2003) di pertigaan desa Tengaran, selanjutnya terdakwa dan saksi korban XXXXXXX bertemu dengan saksi EKO ARIYANTO Alias RIYAN BIN RIYADI di dxxxxxxxt MAN Tengaran, lalu terdakwa, saksi korban XXXXXXX, dan saksi RIYAN pergi ke rumah saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI, selanjutnya terdakwa, saksi korban XXXXXXX, saksi RIYAN dan saksi AGUNG pergi menuju terminal Sruwen, lalu menuju ke kandang ayam di tempat kerjanya saksi GIARTO Alias TOPIL Bin SLAMET TUMIN, setelah itu terdakwa, saksi korban XXXXXXX, dan saksi RIYAN pergi membeli minuman keras jenis tuak di daerah Tegalwaton, dan selanjutnya kembali ke kandang ayam tempat saksi AGUNG bekerja, kemudian terdakwa dan saksi RIYAN pergi naik sepeda motor Suzuki Smash milik saksi korban XXXXXXX, sedangkan saksi korban XXXXXXX di bonceng oleh saksi AGUNG naik sepeda motor milik saksi AGUNG, tujuannya adalah ke Rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Desa Tegalrejo, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, sesampainya di rumah kosong belakang Alfamart terdakwa, saksi korban XXXXXXX, saksi RIYAN, dan saksi AGUNG minum minuman keras jenis tuak, saat itu saksi korban XXXXXXX minum tuak kurang lebih 1 (satu) Liter, setelah minum minuman tersebut saksi korban XXXXXXX mabuk dan merasa lemas serta tidak berdaya, selanjutnya terjadi persetubuhan antara
saksi AGUNG dan saksi korban XXXXXXX, kemudian sekitar pukul 02.00 Wib berganti saksi GIARTO yang menyetubuhi saksi korban XXXXXXX, pada saat itu saksi korban XXXXXXX dalam posisi menungging dan saksi GIARTO berdiri di belakang saksi korban XXXXXXX dan memasukkan penisnya ke vagina saksi korban XXXXXXX, bersamaan dengan itu terdakwa meremas payudara saksi korban XXXXXXX setelah itu terdakwa berdiri dan menyuruh saksi korban XXXXXXX untuk mengulum penis terdakwa, kemudian saksi korban XXXXXXX ganti posisi terlentang dan saat itu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban XXXXXXX sebanyak 3 (tiga)kali, hal itu dilakukan bersamaan dengan saksi GIARTO menindih saksi korban XXXXXXX dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban XXXXXXX, setelah saksi GIARTO selesai menyetubuhi saksi XXXXXXX lalu terdakwa menyuruh saksi korban XXXXXXX jongkok dan menyandar di dinding, setelah itu terdakwa berlutut di depan saksi korban XXXXXXX dan kemudian terdakwa menempelkan penisnya ke vagina saksi korban XXXXXXX, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban XXXXXXX supaya gantian untuk melayani saksi RIYAN karena saksi RIYAN sudah menunggu, setelah itu terjadi percabulan antara saksi RIYAN dan saksi korban XXXXXXX, setelah selesai terdakwa bersama dengan saksi AGUNG, saksi RIYAN, saksi GIARTO, dan saksi korban XXXXXXX kembali minum-minuman keras sampai pagi.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No.08.22.80/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016 yang di periksa dan di tanda tangani dokter Mundjirin ES, Sp.OG selaku Spesialis Kebidanan dan Kandungan di RSU Bina Kasih Ambarawa dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan:
Dada : Terdapat tanda kemerahan dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter pada payudara sebelah kanan.
Alat Kelamin : Selaput dara sudah tidak utuh, luka lama pada posisi jam enam jam sebelas, bisa dilalui benda tumpul sebesar alat kelamin pria dewasa.
Kesimpulan : Virgin non intact (selaput dara sudah tidak utuh).
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO pada
hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2016, bertempat di Rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Desa Tegalrejo, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang atau setidak tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi korban Xxxxxxx (usia 14 tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 04257/TP/2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali tanggal 24 Mei 2003) di pertigaan desa Tengaran, selanjutnya terdakwa dan saksi korban XXXXXXX bertemu dengan saksi EKO ARIYANTO Alias RIYAN BIN RIYADI di dxxxxxxxt MAN Tengaran, lalu terdakwa, saksi korban XXXXXXX, dan saksi RIYAN pergi ke rumah saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI, selanjutnya terdakwa, saksi korban XXXXXXX, saksi RIYAN dan saksi AGUNG pergi menuju terminal Sruwen, lalu menuju ke kandang ayam di tempat kerjanya saksi GIARTO Alias TOPIL Bin SLAMET TUMIN, setelah itu terdakwa, saksi korban XXXXXXX, dan saksi RIYAN pergi membeli minuman keras jenis tuak di daerah Tegalwaton, dan selanjutnya kembali ke kandang ayam tempat saksi AGUNG bekerja, kemudian terdakwa dan saksi RIYAN pergi naik sepeda motor Suzuki Smash milik saksi korban XXXXXXX, sedangkan saksi korban XXXXXXX di bonceng oleh saksi AGUNG naik sepeda motor milik saksi AGUNG, tujuannya adalah ke Rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Desa Tegalrejo, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, sesampainya di rumah kosong belakang Alfamart terdakwa, saksi korban XXXXXXX, saksi RIYAN, dan saksi AGUNG minum minuman keras jenis tuak, saat itu saksi korban XXXXXXX minum tuak kurang lebih 1 (satu) Liter, setelah minum minuman tersebut saksi korban XXXXXXX mabuk dan merasa lemas serta tidak berdaya, selanjutnya terjadi persetubuhan antara saksi AGUNG dan saksi korban XXXXXXX, kemudian sekitar pukul 02.00 Wib berganti saksi GIARTO yang menyetubuhi saksi korban XXXXXXX, pada saat itu saksi korban XXXXXXX dalam posisi menungging dan saksi GIARTO berdiri di belakang saksi korban XXXXXXX dan memasukkan penisnya ke vagina saksi korban XXXXXXX, bersamaan dengan itu terdakwa meremas payudara saksi korban XXXXXXX setelah itu terdakwa berdiri dan menyuruh saksi korban XXXXXXX untuk mengulum penis terdakwa, kemudian
saksi korban XXXXXXX ganti posisi terlentang dan saat itu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban XXXXXXX sebanyak 3 (tiga)kali, hal itu dilakukan bersamaan dengan saksi GIARTO menindih saksi korban XXXXXXX dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban XXXXXXX, setelah saksi GIARTO selesai menyetubuhi saksi XXXXXXX lalu terdakwa menyuruh saksi korban XXXXXXX jongkok dan menyandar di dinding, setelah itu terdakwa berlutut di depan saksi korban XXXXXXX dan kemudian terdakwa menempelkan penisnya ke vagina saksi korban XXXXXXX, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban XXXXXXX supaya gantian untuk melayani saksi RIYAN karena saksi RIYAN sudah menunggu, setelah itu terjadi percabulan antara saksi RIYAN dan saksi korban XXXXXXX, setelah selesai terdakwa bersama dengan saksi AGUNG, saksi RIYAN, saksi GIARTO, dan saksi korban XXXXXXX kembali minum-minuman keras sampai pagi.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No.08.22.80/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016 yang di periksa dan di tanda tangani dokter Mundjirin ES, Sp.OG selaku Spesialis Kebidanan dan Kandungan di RSU Bina Kasih Ambarawa dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan:
Dada : Terdapat tanda kemerahan dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter pada payudara sebelah kanan.
Alat Kelamin: Selaput dara sudah tidak utuh, luka lama pada posisi jam enam jam sebelas, bisa dilalui benda tumpul sebesar alat kelamin pria dewasa.
Kesimpulan: Virgin non intact (selaput dara sudah tidak utuh).
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan keberatandemikian juga dengan Penasehat Hukumnya;
Menimbang, bahwa selain itu untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang masing-masing memberikan
keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI 1 Xxxxxxx:
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan karena ada masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi sebagai korban, saksi masih berumur 14 tahun;
Bahwa persetubuhan dan atau pencabulan tersebut terjadi pada hari sabtu pada tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 22.30 WIB di Rumah kosong belakang alfamart Ds.Tegalrejo, Kec. Tengaran, Kab. Semarang;
Bahwa yang melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap saksi tersebut adalah :.
AGUNG SETIAWAN alias AGUNG, umur 16 tahun , jenis kelamin laki-laki, pelajar, Agama Islam, Alamat : Dsn. Jembangan, Ds. Sruwen, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. melakukan persetubuhan lebih dari sxxxxxxxli
GIYARTO alias TOPIL , umur 18 tahun, Jenis kelamin laki-laki, agam islam, Pekerjaan swasta, Alamat : Tengaran kulon, Rt 07 Rw 01, Ds. Tengaran, Kec. Tengaran, Kab. Semarang.Melakukan persetubuhan terhadap saksi sebanyak lebih dari sxxxxxxxli.
NUR AHYANI alias ENDOG, umur 18 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, Tidak bekerja, Alamat : : Dsn. Tengaran kulon, Rt 03 Rw 01, Ds. Tengaran, Kec. Tengaran, Kab. Semarang.
EKO ARIYANTO alias RIYAN , Umur 16 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, Pekerjaan pelajar, Alamat : Dsn. Kaliwaru, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. Hnaya melakuakn pencabulan sebanayk 1 Kali
Bahwa hubungan saksi dengan :
AGUNG SETIAWAN alias AGUNG hanya sebatas teman.
Saksi GIYARTO alias TOPIL sebagai mantan pacar saksi
Saksi NUR AHYANI alias ENDOG sebagai pacar saksi
Saksi EKO ARIYANTO alias RIYAN baru kenal pada hari Sabtu kemarin.
Bahwa saksi sehari hari dirumah dengan nenek saksi sedangkan kedua orang tua saksi tinggal di jogjakarta sedangkan pada saat pergi tersebut saksi pulang sekolah langsung pergi;
Bahwa cara saksi di setubuhi dan di cabul terhadap pelaku adalah sebagai berikut :
Saksi AGUNG SETIAWAN alias AGUNG melakuakn persetubuhan dengan cara saksi di ajak kxxxxxxxmar mandi kemudian pakaian saksi di lepas oleh oleh agung sednagkan pakain yang di pakai agung di lepas sendiri kemudian saksi di ciumi bibir, saksi di pegang payudara saksi dan dengan posisi sama sama berdiri alat kelaminya agung di masukkan kedalam alat kelamin saksi dan di gerakkan maju mundur selama 15 menit dan tidak mengeluarkan sperma di akrenakan teman temanya sudah bangun.
Saksi GIYARTO alias TOPIL melakukan persetubuhan dengan cara saksi GIYARTO alias TOPIK di bawah saksi di atas dan menghadap di atas dengan posis sama sama tidur.
Saksi NUR AHYANI alias ENDOG melakukan pencabulan dengan cara memegang payu dara saksi, mencium bibir saksi dan saksi di suruh mengulum alat kelaminya sdr NUR AHYANI alias ENDOG.
Saksi EKO ARIYANTO alias RIYAN memegang payuda saksi dan jari tangannya di masukkan kedalam alat kelamin saksi.
Bahwa peran masing –masing orang tersebut adalah :
Saksi AGUNG SETIAWAN alias AGUNG menyetubuhi saksi di kamar mandi sedangkan sdr GIYARTO alias TOPIR ssdr. AGUNG tidur.
Saksi GIYARTO alias TOPIL menyetubuhi saksi dan pada saat saksi di setubuhi sdr AGUNG sdr GIYARTO tidur saksi NUR memegang tangan dan payu dara saksi dan mencium bibir saksi dan saksi di suruh mengulum kemaluan NUR AHYANI sedangkan saksi EKO ARIYANTO alias RIYAN memegang payudara saksi dan jarinya di masukkan kedalam alat kerlamin saksi.
Terdakwa NUR AHYANI alias ENDOG melakukan pencabulan saksi dengan memegang payu dara saksi,mencium bibir saksi dan mengulum alat kelaminnya bersamaan ketika saksi di setubuhi sdr. GIYARTO alias TOPIL.
Bahwa Saksi EKO ARIYANTO alias RIYAN memegang payudara saksi pada saat bersamaan saksi di setubuhi saksi GIYARTO.
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI2 :NURHAYATI KUSUMA DEWI Binti SABIT
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 pukul 22.30 wib bertempat diRumah Kosong belakang Alfamart, Ds. Tegalrejo, Kec. Tengaran, Kab. Semarang keponakan saksi yang bernamasaksi XXXXXXX XXXXXXXtelah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa korban dalam kasus persetubuhan tersebut adalah keponakan saksi yang bernama saksi XXXXXXX XXXXXXX;
Bahwa pelaku dalam tindak pidana tersebut adalah saksi AGUNG, saksi. GIYARTO, saksi NUR, dan saksi RIAN.
Bahwa saksi tidak mengenal saksi AGUNG, saksi GIYARTO, Terdakwa NUR, dan saksi RIAN karena saksi baru bertemu 1 (satu) kali dengan keempat pelaku tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui berkaitan dengan kasus tersebut adalah keponakan saksi yang bernama saksi XXXXXXX XXXXXXX telah dicabuli dan disetubuhi oleh saksi AGUNG, saksi GIYARTO, Terdakwa NUR, dan saksi RIAN.
Bahwa saksi mengetahui saksi XXXXXXX XXXXXXXtelah disetubuhi oleh terdakwa melalui cerita dari saksi XXXXXXX XXXXXXX;
Bahwa pada hari Minggu pukul 19.00 wib saksi bertemu dengan saksi XXXXXXX XXXXXXXdirumah Nenek saksi;
Bahwa saksi XXXXXXX XXXXXXXbercerita kepada saksi bahwa saksi XXXXXXX XXXXXXXpada hari Sabtu tanggal 18Juni 2016 pukul 11.00 WIB setelah pulang sekolah di sms oleh saksi NUR untuk diajak pergi;
Bahwa saksi NUR dan saksi GIARTO mengajak ke tempat pemandian SENJOYO kemudian saksi NUR dan saksi GIYARTO mengajak saksi XXXXXXX XXXXXXX membeli minuman keras kemudian saksi XXXXXXX XXXXXXX dipaksa minum minuman keras tersebut ;
Bahwa Setelah itu saksi. NUR dan saksi GIARTO mengajak saksi XXXXXXX XXXXXXX menemui saksi RIAN di gapura Tengaran kemudian setelah itu diajak kerumah saksi AGUNG;
Bahwasaksi XXXXXXX XXXXXXX pukul 22.30 wib diajak ke Rumah Kosong belakang Alfamart , Ds. Tegalrejo, Kec. Tengaran, Kab. Semarang untuk disetubuhi dan dicabuli;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi 3 : GIARTO Alias TOPIL Bin SLAMET TUMIN
Bahwa saksi mengenal Terdakwa NUR AHYANI sejak saksi SD dan hubungan saksi dengan korban yaitu teman;
Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut tejadi pada Hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 pukul 02.00 WIB, Di Rumah kosong, belakang minimarket Alfamart, Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran, Kab. Semarang;
Bahwa saksi melakukan korban pada saat saksi sedang menyetubuhi korban yaitu dengan cara saksi meminta langsung ke korban namun ditolak oleh korban kemudian saksi memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan saksi hingga terjatuh;
Bahwa kemudian saksi melepas pakaian korban dan kemudian saksi setubuhi, posisi korban terlentang kemudian kemaluan saksi, saksi masukan kedalam kemaluan korban kemudian saksi gerakan maju-mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit;
Bahwa pada saat itu saksi NUR AHYANI ikut mencabuli korban dengan cara saksi NUR AHYANI memegang alat kelamin korban menggunakan jari tanganya kemudian saksi NUR AHYANI juga meminta korban untuk mengulum alat kelamin saksi NUR AHYANI sekitar selama 5 (lima) menit. Dan saksi NUR AHYANI mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa posisi saksi NUR AHYANI dan posisi korban pada saat saksi NUR AHYANI memegang alat kelamin korban menggunakan tangannya adalah saat itu saksi sedang memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korbanyaitu saksi dalam keadaan telanjang saksi berada di atas tubuh korban dengan posisi tengkurap dan bertumpu pada lutut dan kedua tangan saksi;
Bahwa pada saat itu posisi korban terlentang di lantai dan Saksi NUR AHYANI sedang memegang alat kelamin korban dengan menggunakan jari tangannya dan posisi saksi NUR AHYANI yaitu duduk di antara paha korban yang pada saat itu terbuka;
Bahwa kemudian posisi yang kedua, saksi terlentang di lantai dan saksi korban di atas tubuh saksi dan posisi yang ketiga saksi berdiri dengan bertumpu pada lutut kemudian korban dengan posisi nungging di belakang saksi dan sambil mengulum kemaluan Saksi NUR AHYANI dan poisi saksi NUR AHYANI yaitu berdiri di depan korban;
Bahwa posisi saksi NUR AHYANI dan korban pada saat saksi NUR AHYANI meminta korban mengulum kemaluannya adalah Pada saat itu posisi saksi berdiri dengan bertumpu pada lutut kemudian korban dengan posisi nungging di belakang saksi dan sambil mengulum kemaluan Saksi NUR AHYANI dan poisisi saksi NUR AHYANI yaitu berdiri di depan korban;
Bahwa saksi bisa bertemu dengan saksi NUR AHYANI, saksi EKO ARYANTO, saksi AGUNG dan saksi XXXXXXX XXXXXXX karena saksi EKO ARYANTO menjemput saksi pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2016 pukul 24.00 wib di kandang ayam tempat saksi bekerja yang beralamat di Dsn. Urutsewu Ds. Sruwen, Kec. Tengaran, Kab. Semarang;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 pukul 20.00 wib ketika saksi sedang bekerja di kandang ayam daerah Sruwen Kec. Tengaran, Kan. Semarang, tiba-tiba datang rombongan teman-teman saksi yaitu : Saksi NUR AHYANI Alias ENDOG, Saksi AGUNG, Saksi RIYAN dan Saksi XXXXXXX XXXXXXX bertujuan untuk berteduh di kandang tersebut;
Bahwa saksi ngobrol dengan rombongan tersebut dan berteduh selama kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian Saksi NUR AHYANI Alias ENDOG, Saksi RIYAN, dan Saksi XXXXXXX XXXXXXX pergi membeli minuman keras jenis tuak, kemudian merxxxxxxx kembali lagi ke kandang untuk menjemput Saksi AGUNG kemudian merxxxxxxx pergi dan saksi juga lanjut bekerja di kandang tersebut;
Bahwa Kemudian sekitar pukul 24.00 wib saksi dijemput oleh Saksi RIYAN menggunakan sepeda motor dan diajak ke TKP tersebut;
Bahwa pada saat saksi tiba di TKP tersebut saksi melihat orang-orang sedang minum di lantai rumah kosong tersebut. Kemudian Saksi AGUNG mengajak Saksi XXXXXXX XXXXXXX ke belakang rumah tersebut selang 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi AGUNG kembali dan langsung tidur di sebelah lokasi tempat minum tersebut;
Bahwa Kemudian saksi dan Saksi NUR AHYANI alias ENDOG mendatangi korban di belakang rumah tersebut, kemudian Saksi NUR AHYANI alias ENDOG melepas celana korban;
Bahwa sebelum bersetubuh saksi bertujuan untuk mengajak bersetubuh dengan korban namun korban menolaknya yaitu dengan mengatakan “ayo
kawin nang guri” (ayo bersetubuh di belakang) kemudian korban menjawab “wegah aku wes bar karo AGUNG” (saya sudah selesai dengan AGUNG);
BahwaSaksi melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu dengan cara saksi meminta langsung ke korban namun ditolak oleh korban kemudian saksi memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan saksi hingga terjatuh;
Bahwa kemudian saksi melepas pakaian korban dan kemudian saksi setubuhi dengan posisi korban terlentang kemudian kemaluan saksi, saksi masukan ke dalam kemaluan korban yaitu saksi dalam keadaan telanjang saksi berada di atas tubuh korban dengan posisi tengkurap dan bertumpu pada lutut dan kedua tangan saksi, pada saat itu posisi korban terlentang di lantai dan Saksi NUR AHYANI sedang memegang alat kelamin korban dengan menggunakan jari tangannya dan posisi saksi NUR AHYANI yaitu duduk di antara paha korban yang pada saat itu terbuka;
Bahwa kemudian posisi yang kedua, saksi terlentang di lantai dan korban di atas tubuh saksi dan posisi yang ketiga saksi berdiri dengan bertumpu pada lutut kemudian korban dengan posisi nungging di belakang saksi dan sambil mengulum kemaluan Saksi NUR AHYANI dan poisi saksi NUR AHYANI yaitu berdiri di depan korban Saksi NUR AHYANI mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa sarana yang digunakan oleh Saksi RIYAN untuk menjemput saksi menuju lokasi tersebut yaitu menggunakan Sepeda motor jenis bebek merek YAMAHA VEGA warna ungu kombinasi hitam, tanpa plat nomor;
Bahwa usia korban pada saat sdr. NUR AHYANI mencabuli korban yaitu berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Selain saksi ada saksi EKO ARYANTO yang melihat kejadian tersebut;
Saksi4 :AGUNG SETIAWAN Bin SOGI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai teman saksi;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara persetubuhan;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18Juni 2016 pukul 23.30 WIB di rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang;
Bahwa korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebutadalah XXXXXXX XXXXXXX, Perempuan, umur + 14 tahun, Pelajar SMP, alamat Ngadirejo, Kec. Ampel, Kab. Semarang ;
Bahwa yang melakukan perbuatan persetubuhan yaitu terdakwa GIARTO Alias TOPIL;
Bahwa saksi bisa mengetahui adanya kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa GIARTO terhadap saksi XXXXXXX XXXXXXX tersebut yaitu setelah saksi mendengar cerita langsung oleh terdakwa GIARTO;
Bahwa Saksi mendengar cerita terdakwa GIARTO tentang adanya perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa GIARTO yaitu pada Hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 pukul 19.00 wib;
Bahwa Pada saat Saksi dalam perjalanan menuju Rumah saksi XXXXXXX XXXXXXX, yang beralamat di Ngadirejo, Kec. Ampel, Kab. Boyolali. Yaitu pada saat Saksi, terdakwa GIARTO, Saksi EKO ARIYANTO, Saksi NUR AHYANI di bawa ke rumah korban;
Bahwa terdakwa GIARTO bercerita tentang persetubuhan tersebut bermula ketika terdakwa GIARTO bertanya terhadap saksi dengan mengatakan “KOWE YO NGANU XXXXXXX?” yaitu artinya (kamu menyetubuhi XXXXXXX?) kemudian saksi menjawab ”IYO” (iya) dan kemudian saksi juga balik bertanya kepada terdakwa GIARTO dengan mengatakan “LHA KOWE?” (lha kamu) kemudian terdakwa GIARTO menjawab “AKU IYO NGANU” artinya (aku juga menyetubuhi);
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 5: EKO ARIYANTO alias RIYAN BIN RIYADI
Bahwa persetubuhan terjadi pada hari Sabtu tanggal 18Juni 2016 pukul 23.30 WIB di rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang;
Bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadapsaksi XXXXXXX XXXXXXX, Perempuan, umur + 14 tahun, Pelajar SMP, alamat Ngadirejo, Kec. Ampel, Kab. Semarang;
Bahwa yang melakukan perbuatan persetubuhan yaitu terdakwa GIARTO Alias TOPIL;
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat secara langsung kajadian tersebut karena pada saat itu Saksi berada di lokasi kejadian tersebut;
Bahwa kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut yaitu berawalPada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 pukul pukul 17.30 wib saksi diSMS oleh saksi NUR AHYANI dengan maksud mengajak saksi untuk pergi
(minggat) “BRO AYO MINGGAT” dan pukul 18.30 wib saksi bertemudengan saksi NUR AHYANI bersama saksi XXXXXXX XXXXXXX di sebuah gang / gang MAN;
Bahwa kemudian saksi kenalan dengan saksi XXXXXXX XXXXXXX selanjutnya saksi, saksi NUR AHYANI dan saksi XXXXXXX XXXXXXXpergi bertiga menjemput saksi AGUNG di rumahnya;
Bahwa Setelah itu pergi ke terminal Sruwen untuk berteduh karena pada saat itu kondisi hujan;
Bahwasaksi, saksi NUR AHYANI dan saksi XXXXXXX XXXXXXXsertasaksi AGUNG menemui terdakwa GIARTO di kandang ayam daerah Sruwen;
Bahwa Setelah itu saksi AGUNG mengajak membeli tuak, kemudian saksi, saksi NUR AHYANI dan saksi XXXXXXX XXXXXXX pergi membeli tuak di daerah desa Tegal Waton dan saksi AGUNG menunggu di kandang ayam tempat terdakwa GIARTO bekerja;
Bahwa Kemudian setelah membeli tuak saksi, saksi NUR AHYANI dan saksi XXXXXXX XXXXXXXpergi menjemput saksi AGUNG;
Bahwa pukul 21.30 wib, saksi AGUNG mengajak saksi, saksi NUR AHYANI dan saksi XXXXXXX XXXXXXX pergi ke rumah kosong belakang minimarket ALFAMART di Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang;
Bahwa di tempat tersebut saksi, saksi NUR AHYANI, saksi AGUNG dan saksi XXXXXXX XXXXXXXminum tuak hingga sedikit mabuk saat itulah saksi melihat saksi AGUNG memapah saksi XXXXXXX dan diajak ke ruangan kamar mandi lalu di kamar mandi tersebut, saksi AGUNG menyetubuhi saksi XXXXXXX;
Bahwasetelah selesai saksi AGUNG dan saksi XXXXXXX sempat kembali ke teras rumah untuk melanjutkan minum;
Bahwa Saksi pergi menjemput terdakwa GIARTO lalu setibanya lagi di rumah kosong belakang minimarket ALFAMART saksi AGUNG dan terdakwa GIARTO pergi untuk membeli minuman jenis ciu sehingga dilanjutkan minum-minum lagi;
Bahwa Setelah itu Saksi dan saksi AGUNG tertidur;
Bahwa Kemudian saat Saksi terbangun, ternyata di teras hanya ada Saksi dan saksi AGUNG saja sehingga Saksi langsung ke kamar mandi;
Bahwa Ternyata di kamar manditerdakwa GIARTO sedang menyetubuhi saksi XXXXXXX;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telahmencabuli adalah Saksi XXXXXXX XXXXXXX, Perempuan, umur + 14 tahun, Pelajar SMP, alamat Ngadirejo, Kec. Ampel, Kab. Semarang Dan hubungan terdakwa dengan korban adalah teman, karena terdakwa merupakan mantan pacar korban;
Bahwa pelaku dalam tindak pidana pencabulan tersebut adalah terdakwa sendiri saksi NUR AHYANI alias ENDOG BIN KARSO WAHONO beserta 3 (tiga) orang teman terdakwa yang bernama saksi GIARTO, saksi. AGUNG, dan saksi. EKO ARYANTO;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang;
Bahwa terdakwa dapat bertemu dengan saksi XXXXXXX, saksi AGUNG dan saksi EKO dengan cara pada hari Sabtu sekitar pukul 18.00 wib karena korban mengirimkan SMS kepada terdakwa yang isinya menanyakan sedang dimana dan kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa mau pergi bonek;
Bahwa Kemudian saksi XXXXXXX mengirimkan SMS kepada terdakwa yang isinya bahwa korban ingin ikut terdakwa bonek karena korban disuruh orang tuanya pergi dari rumah (minggat) tetapi korban bingung mau pergi kemana. Kemudian sekitar pukul 18.30 korban menjemput terdakwa di jalan dxxxxxxxt rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa dan korban pergi menjemput saksi EKO ARYANTO di gang MAN Tengaran Setelah menjemput saksi EKO, kami bertiga menjemput saksi AGUNG di rumahnya;
Bahwa Setelah itu terdakwa pergi ke terminal Sruwen untuk berteduh karena pada saat itu kondisi hujan. Setelah itu saksi. AGUNG mengajak membeli tuak, kemudian terdakwa, saksi EKO dan saksi XXXXXXX pergi membeli tuak di daerah desa Tegal Waton dan saksi AGUNG menunggu di kandang ayam tempat saksi GIYARTO bekerja.
Bahwa Kemudian setelah membeli tuak Terdakwa, saksi EKO dan saksi XXXXXXX pergi menjemput saksi AGUNG. Kemudian sekitar pukul 21.30 wib, saksi AGUNG mengajak terdakwa, saksi. XXXXXXX dan saksi. EKO pergi ke rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang. Kemudian sekitar pukul 23.00 wib saksi EKO menjemput saksi GIYARTO di kandang tempatnya bekerja;
Bahwa cara terdakwa dan masing-masing pelaku yang lain dalam perkara tindak pidana tersebut :
Terdakwa Pada saat korban melakukan persetubuhan dengan saksi GIYARTO, posisi saksi XXXXXXX XXXXXXX pada saat itu adalah menungging setelah itu terdakwa berlutut di dapan korban dan kemudian terdakwa meremas payudara korban setelah itu terdakwa berdiri dan menyuruh korban mengulum alat kelamin terdakwa, kemudian korban berganti posisi terlentang dan kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir korban sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa Kemudian setelah saksi GIYARTO selesai menyetubuhi korban terdakwa menyuruh korban jongkok dan menyandar di dinding setelah itu terdakwa berlutut di depan korban dan kemudian terdakwa menempelkan alat kelamin terdakwa pada vagina korban.
Terdakwa ketahui saksi GIYARTO menyetubuhi korban dengan cara menyuruh korban menungging dan saksi GIYARTO berdiri di belakang korban dan setelah itu saksi GIYARTO memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban. Setelah itu saksi GIYARTO terlentang dan korban menindihi saksi GIYARTO dan kemudian memasukkan alat kelamin saksi GIYARTO ke vagina korban. Setelah itu korban dalam posisi terlentang dan saksi GIYARTO menindihi korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban;
Terdakwa ketahui saksi AGUNG menyetubuhi korban dengan posisi korban menungging dan kemudian saksi AGUNG berdiri di belakang korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban. Setelah itu korban dan saksi AGUNG berdiri berhadapan dan saksi AGUNG memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban.
Terdakwa ketahui saksi EKO ARIYANTO mencabuli korban dengan cara korban terlentang dan kemudian saksi EKO menindihi tubuh korban dan kemudian saksi EKO meremas payudara korban dan menciumi korban.
Bahwa pada saat saksi GIYARTO melakukan persetubuhan terhadap korban posisi terdakwa dan saksi EKO ARYANTO berada di dalam TKP tersebut dan kami berdua ikut mencabuli tersangka.Sementara saksi AGUNG tidur di teras rumah tersebut;
Bahwa pada saat saksi GIYARTIO menyetubuhi korban yang terdakwa lakukan dengan saksi EKO ARYANTO adalah tersangka mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban, menyuruh korban
mengulum alat kelamin terdakwa, menciumi korban dan menempelkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina korban. Dan yang dilakukan saksi EKO ARYANTO yaitu meremas payudara korban dan menciumi korban;
Bahwa pada saat saksi AGUNG melakukan persetubuhan terhadap korban posisi terdakwa adalah jongkok di depan pintu dengan jarak antara saksi AGUNG dan korban adalah sekitar 3 (tiga) meter. Dan pada saat itu saksi EKO ARYANTO sedang menjemput saksi GIYARTO di kandang tempat saksi GIYARTO bekerja;
Bahwa terdakwa hanya melihat saksi AGUNG menyetubuhi korban dan dan pada saat itu saksi EKO ARYANTO sedang menjemput saksi GIYARTO di kandang tempat saksi GIYARTO bekerja;
Bahwa posisi terdakwa berada di dxxxxxxxt saksiEKO dan posisi saksi AGUNG saat itu adalah tidur di teras rumah tersebut;
Bahwa pada saat saksi EKO ARYANTO melakukan pencabulan yang terdakwa lakukan adalah terdakwa bersama-sama dengan saksi. EKO ARYANTO mencabuli korban.; Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencabulan tersebut kondisi korban saat itu mabuk akibat meminum minuman keras;
Bahwa minuman tersebut jenisnya adalah tuak dicampur kuku bima dan extra joss dan korban minum menggunakan botol AQUA gelas.
Bahwa yang membeli minuman keras jenis tuak itu adalah terdakwa, saksi EKO dan saksi. XXXXXXX;
Bahwa terdakwa, saksi EKO membeli minuman keras jenis tuak tersebut atas ide dari saksi AGUNG dan menggunakan uang milik saksi AGUNG dan saksi EKO;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencabulan tersebut terdakwa melakukannya tanpa seijin korban;
Bahwa pencabulan yang terdakwa lakukan terhadap korban yang bernama saksi XXXXXXX XXXXXXX yang pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 pukul 02.30 WIB di rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang;
Bahwa pada hari Sabtu pukul 18.00 wib korban mengirimkan SMS
kepada terdakwa yang isinya menanyakan sedang dimana dan kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa mau pergi bonek;
Bahwa saksi XXXXXXX mengirimkan SMS kepada terdakwa yang isinya bahwa korban ingin ikut terdakwa bonek karena korban disuruh orang tuanya pergi dari rumah (minggat) tetapi korban bingung mau pergi kemana;
Bahwa Kemudian pukul 18.30 korban menjemput terdakwa di jalan dxxxxxxxt rumah Terdakwa Setelah itu terdakwa dan korban pergi menjemput saksi. EKO ARYANTO di gang MAN Tengaran Setelah menjemput saksi EKO, kami bertiga menjemput saksi AGUNG di rumahnya;
Bahwa terdakwa pergi ke terminal Sruwen untuk berteduh karena pada saat itu kondisi hujan. Setelah itu saksi AGUNG mengajak membeli tuak, kemudian terdakwa, saksi EKO dan saksi XXXXXXX pergi membeli tuak di daerah desa Tegal Waton dan saksi. AGUNG menunggu di kandang ayam tempat saksi GIYARTO bekerja. Kemudian setelah membeli tuak terdakwa, saksi EKO dan saksi XXXXXXX pergi menjemput saksi AGUNG;
Bahwa pukul 21.30 wib, saksi AGUNG menajak terdakwa, saksi XXXXXXX dan saksi EKO pergi ke rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang. Kemudian pukul 22.30 wib saksi EKO menjemput saksi GIYARTO di kandang tempatnya bekerja pada saat saksi EKO sedang menjemput saksi GIYARTO saksi AGUNG menyetubuhi korban;
Bahwa Setelah saksi. AGUNG selesai menyetubuhi korban, terdakwa, saksi XXXXXXX, dan saksi GIYARTO pergi membeli tuak ditempat yang sama;
Bahwa Kemudian kami langsung kembali ke rumah kosong itu lagi. Setelah sampai di rumah kosong tersebut pukul 02.00 wib saksi. GIYARTO gantian menyetubuhi korban dan pada saat itu terdakwa ikut mencabuli korban dengan posisi saksi XXXXXXX XXXXXXX pada saat itu adalah menungging setelah itu terdakwa berlutut di dapan korban dan kemudian terdakwa meremas payudara korban setelah itu terdakwa berdiri dan menyuruh korban mengulum alat kelamin terdakwa;
Bahwa kemudian saksi korban berganti posisi terlentang dan kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir korban sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian setelah saksi GIYARTO selesai menyetubuhi korban terdakwa menyuruh
korban jongkok dan menyandar di dinding setelah itu terdakwa berlutut di depan korban dan kemudian terdakwa menempelkan alat kelamin terdakwa pada vagina korban. Dan setelah itu saksi EKO juga ikut mencabuli saksi XXXXXXX;
Bahwa sarana yang terdakwa gunakan untuk pergi ke rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang tersebut adalah SPM SMASH warna hitam milik saksi XXXXXXX dan SPM VEGA-R warna putih ungu milik saksi AGUNG;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban pada saat itu sebanyak 1 (satu) kali dan setahu terdakwa korban masih dibawah umur sekitar 14 tahun dan korban masih sekolah di SMP Negeri 04 Ampel;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secarasah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini, yaitu :
1 (Satu) unit sepeda motor Merk SUZUKI SMASH 110 Nopol: AD-2388-UM Noka H8BE4DFA9J723015 Nosin E451-ID747561 warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka dapat disimpulkan fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa pencabulan yang terdakwa lakukan terhadap korban yang bernama saksi XXXXXXX XXXXXXX yang pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 pukul 02.30 WIB di rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang;
Bahwa pada hari Sabtu pukul 18.00 wib korban mengirimkan SMS kepada terdakwa yang isinya menanyakan sedang dimana dan kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa mau pergi bonek;
Bahwa saksi XXXXXXX mengirimkan SMS kepada terdakwa yang isinya bahwa korban ingin ikut terdakwa bonek karena korban disuruh orang tuanya pergi dari rumah (minggat) tetapi korban bingung mau pergi kemana;
Bahwa Kemudian pukul 18.30 korban menjemput terdakwa di jalan dxxxxxxxt rumah Terdakwa Setelah itu terdakwa dan korban pergi menjemput saksi. EKO ARYANTO di gang MAN Tengaran Setelah menjemput saksi EKO, kami bertiga menjemput saksi AGUNG di rumahnya;
Bahwa terdakwa pergi ke terminal Sruwen untuk berteduh karena pada saat itu kondisi hujan. Setelah itu saksi AGUNG mengajak membeli tuak,
kemudian terdakwa, saksi EKO dan saksi XXXXXXX pergi membeli tuak di daerah desa Tegal Waton dan saksi. AGUNG menunggu di kandang ayam tempat saksi GIYARTO bekerja. Kemudian setelah membeli tuak terdakwa, saksi EKO dan saksi XXXXXXX pergi menjemput saksi AGUNG;
Bahwa pukul 21.30 wib, saksi AGUNG menajak terdakwa, saksi XXXXXXX dan saksi EKO pergi ke rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang. Kemudian pukul 22.30 wib saksi EKO menjemput saksi GIYARTO di kandang tempatnya bekerja pada saat saksi EKO sedang menjemput saksi GIYARTO saksi AGUNG menyetubuhi korban;
Bahwa Setelah saksi. AGUNG selesai menyetubuhi korban, terdakwa, saksi XXXXXXX, dan saksi GIYARTO pergi membeli tuak ditempat yang sama;
Bahwa Kemudian kami langsung kembali ke rumah kosong itu lagi. Setelah sampai di rumah kosong tersebut pukul 02.00 wib saksi. GIYARTO gantian menyetubuhi korban dan pada saat itu terdakwa ikut mencabuli korban dengan posisi saksi XXXXXXX XXXXXXX pada saat itu adalah menungging setelah itu terdakwa berlutut di dapan korban dan kemudian terdakwa meremas payudara korban setelah itu terdakwa berdiri dan menyuruh korban mengulum alat kelamin terdakwa;
Bahwa kemudian saksi korban berganti posisi terlentang dan kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir korban sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian setelah saksi GIYARTO selesai menyetubuhi korban terdakwa menyuruh korban jongkok dan menyandar di dinding setelah itu terdakwa berlutut di depan korban dan kemudian terdakwa menempelkan alat kelamin terdakwa pada vagina korban. Dan setelah itu saksi EKO juga ikut mencabuli saksi XXXXXXX;
Bahwa sarana yang terdakwa gunakan untuk pergi ke rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang tersebut adalah SPM SMASH warna hitam milik saksi XXXXXXX dan SPM VEGA-R warna putih ungu milik saksi AGUNG;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban pada saat itu sebanyak 1 (satu) kali dan setahu terdakwa korban masih dibawah umur sekitar 14 tahun dan korban masih sekolah di SMP Negeri 04 Ampel;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertamamelanggar Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 atau kedua Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, dakwaan yang paling tepat diterapkan kepada Terdakwa adalah dakwaan Pertama melanggar pasal76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak.
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ad.1. “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur yang pertama ini, pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa “setiap orang” dalam Undang – undang ini diartikan sebagai orang perseorangan atau korporasi sehingga orang perseorangan tersebut pada hakxxxxxxxtnya menunjuk pada orang sebagai subyek hukum, dimana menurut hukum positif kita, “setiap orang” adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah nyata bahwa dari segi umur Terdakwa sudah dapat dikategorikan dewasa;
Menimbang, bahwa Terdakwa NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO diajukan dipersidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum, yang dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap mampu dan cakap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan isinya dan atau tidak menyangkal atas apa yang didakwakan kepadanya serta identitas Terdakwa yang cocok dengan surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana, maka terbuktilah unsur “setiap orang” adalah Terdakwa NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak”.
Menimbang, bahwa undang-undang ini memberikan definisi mengenai apakah yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pemaksaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan berarti menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit yang sangat, sedangkan ancaman biasanya menggunakan kata – kata atau ancaman dapat diartikan pula sebagai ucapan atau gerak gerik yang belum menyentuh fisik atau dapat diartikan setiap perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan perasaan takut atau cemas;
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 wib saksi korbanXXXXXXX mengirimkan SMS kepada terdakwa yang isinya menanyakan sedang dimana dan kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa mau pergi bonek,saksi korban XXXXXXX mengirimkan SMS kepada terdakwa yang isinya bahwa saksi korban XXXXXXX ingin ikut terdakwa bonek.Pukul 18.30 saksi korban XXXXXXX menjemput terdakwa di jalan dxxxxxxxt rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa dan saksi korban XXXXXXX pergi menjemput saksi EKO ARYANTO di gang MAN Tengaran Setelah menjemput saksi EKO, terdakwa, saksi EKO dan saksi korban XXXXXXX bertiga menjemput saksi AGUNG di rumahnya. Setelah itu terdakwa pergi ke terminal Sruwen untuk berteduh karena pada saat itu kondisi hujan.Saksi AGUNG mengajak membeli tuak, terdakwa, saksi EKO dan saksi XXXXXXX pergi membeli tuak di daerah desa Tegal Waton dan saksi AGUNG menunggu di kandang ayam tempat saksi GIYARTO bekerja. Setelah membeli tuak terdakwa, saksi EKO dan saksi korban XXXXXXX pergi menjemput saksi AGUNG.Pukul 21.30 wib, saksi AGUNG mengajak terdakwa, saksi XXXXXXX dan saksi EKO pergi ke rumah kosong belakang minimarket ALFAMART Ds. Tegalrejo Kec. Tengaran Kab. Semarang;
Bahwa sesampainya di rumah kosong belakang Alfamart terdakwa, saksi korban XXXXXXX, saksi RIYAN, dan saksi AGUNG minum - minuman keras jenis tuak, berdasarkan keterangan saksi korban XXXXXXX saat itu saksi korban XXXXXXX dipaksa minum oleh saksi AGUNG, saksi RIYAN, dan terdakwa dengan cara saksi AGUNG menyodorkan minuman ke meminumkan tuak ke dalam mulut saksi korban XXXXXXX sehingga saat itu saksi korban XXXXXXX minum tuak kurang lebih 1 (satu) Liter, setelah minum - minuman tersebut saksi korban XXXXXXX mabuk dan merasa lemas serta tidak berdaya, selanjutnya terjadi persetubuhan antara saksi AGUNG dan saksi korban XXXXXXX, Kemudian sekitar pukul 23.00 wib saksi EKO menjemput saksi GIYARTO di kandang tempatnya bekerja, selanjutnya pukul 02.00 Wib berganti saksi GIARTO yang menyetubuhi saksi korban XXXXXXX, pada saat itu saksi korban XXXXXXX dalam posisi menungging dan saksi GIARTO berdiri di belakang saksi korban XXXXXXX dan memasukkan penisnya ke vagina saksi korban XXXXXXX, bersamaan dengan itu terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi korban XXXXXXX;
Bahwa cara terdakwa dan teman-temannya yang mengajak dan memaksa saksi korban XXXXXXX untuk minum-minuman keras jenis tuak adalah bentuk tindakan kekerasan terhadap anak, padahal diketahui oleh terdakwa bahwa saksi korban XXXXXXX masih berusia 14 tahun dan sehari-harinya adalah pelajar SMP, disamping itu terdakwa dan teman-temannya mengetahui dan menyadari bahwa akibat dari minum-minuman jenis tuak dapat menyebabkan seseorang mabuk, sehingga akibat perbuatan terdakwa yang mengajak saksi korban XXXXXXX untuk minum tuak sehingga saksi korban XXXXXXX menjadi mabuk dan tidak berdaya, namun melihat saksi korban yang lemas tersebut terdakwa tetap melakukan pencabulan terhadap saksi korban XXXXXXX;
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakdalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 KUHP yang disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa dengan demikian tujuan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan digunakan oleh pelaku untuk memaksa seseorang agar menuruti kemauan atau kehendak dari pelaku;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja artinya pelaku atau Terdakwa mengetahui dan menghendaki apa yang diperbuatnya dan tujuan apa yang akan dicapainya;
Menimbang, bahwa apabila uraian diatas dikaitkan dengan fakta dan keadaan dipersidangan didapati hal yang bersesuaian sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 pukul 17.00 WIB, saat saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxlahir tanggal 14 November 2001berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 04257/TP/2003yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan Catatan SipilKabupaten Boyolali tanggal 24 Mei 2003sedang berteduh dari hujan disms oleh Terdakwa NUR AHYANI alias ENDOG Bin KARSO WAHONO yang isinya mengajak untuk bonek dan saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxdisuruh untuk menemuinya di pertigaan Desa Tengaran;
Menimbang, bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa NUR AHYANI alias ENDOG Bin KARSO WAHONO, saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxdan Terdakwa NUR AHYANI alias ENDOG Bin KARSO WAHONO menemui saksi EKO ARIYANTO alias RIYAN Bin RIYADI di dxxxxxxxt MAN Tengaran untuk diajak ke rumah saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI;
Menimbang, bahwa sesampai di rumah saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI, saksi XXXXXXX XXXXXXX Binti TUGIMAN, saksi EKO ARIYANTO alias RIYAN Bin RIYADI, saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI dan Terdakwa NUR AHYANI alias ENDOG Bin KARSO WAHONO mengobrol sebentar lalu pergi menuju ke Terminal SRUWEN dan sesampainya di terminal SRUWEN saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxbersama dengan saksi EKO ARIYANTO alias RIYAN Bin RIYADI, saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI dan Terdakwa NUR AHYANI alias ENDOG Bin KARSO WAHONO berhenti selama + 15 menit kemudian pergi menuju ke kandang ayam di tempat kerjanya saksiGIARTO Alias TOPIL Bin SLAMET TUMIN;
Menimbang, bahwa setelah itu saksi XXXXXXX XXXXXXX Binti TUGIMAN, saksi EKO ARIYANTO alias RIYAN Bin RIYADI dan Terdakwa NUR AHYANI alias ENDOG Bin KARSO WAHONO pergi membeli minuman keras di daerah Tegalwaton dan kembali lagi ke kandang ayam dan dari kandang ayam, saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxdiajak ke rumah kosong belakang alfamart Ds.Tegalrejo, Kec. Tengaran, Kab. Semarang bersama dengan saksi EKO ARIYANTO alias RIYAN Bin RIYADI, saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI dan Terdakwa NUR AHYANI alias ENDOG Bin KARSO WAHONO;
Menimbang, Bahwa saat di rumah kosong tersebut sekitar pukul 20.30 WIB saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxdiajak meminum tuak kira-kira sekitar 1 (satu) liter hingga tubuh saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxmerasa lemas, selanjutnya saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI memapah saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxdiajak ke kamar mandi yang letaknya di bagian samping kiri teras rumah tempat saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxminum-minum dan di dalam kamar mandi tersebut, saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI menyetubuhi saksi XXXXXXX XXXXXXX Binti TUGIMAN;
Menimbang, bahwa 1 (satu) jam setelah saksi AGUNG SETIAWAN Bin SOGI menyetubuhi saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxterdakwa mengajak saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxuntuk bersetubuh dengan mengatakan “ayo kawin nang mburi ( ayo bersetubuh di belakang ) namun saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxmenolaknya dengan mengatakan “wegah aku wis bareng sama agung “ ( tidak mau karena saya sudah habis bersetubuh dengan Agung ), namun terdakwa tetap memaksa saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxuntuk bersetubuh dengannya dengan cara menarik lengan saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxmenuju kamar mandi hingga saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxterjatuh selanjutnya saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxx terdakwa baringkan dengan cara pinggang saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxdipegang terdakwa hingga terbaring di kamar mandi selanjutnya terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxsampai saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxdalam keadaan telanjang kemudian terdakwa melepas celananya sendiri dan langsung duduk selonjor tapi agak mengangkang, sementara itu saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxdisuruh duduk di atasnya terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa meremas-remas payudara saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxterlebih dahulu sampai kemaluan terdakwa merasa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan Saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxdan melakukan gerakan naik turun agar kemaluannya bisa maju mundur di kemaluan selama + 15 menit, setelah itu terdakwa menyuruh saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxberdiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui jika Saksi Korban XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxbaru berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan diatas, menurut Majelis Hakim unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan” telah terpenuhi;
Ad. 3. Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya : menciumi, meraba – raba anggota kemaluan, meraba – raba buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa apabila uraian diatas dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka didapati hal – hal yang dipandang bersesuaian sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 pukul 02.30 Wib setelah minum - minuman keras jenis tuak saksi korban XXXXXXX mabuk dan merasa lemas serta tidak berdaya, selanjutnya terjadi persetubuhan antara saksi AGUNG dan saksi korban XXXXXXX, kemudian pukul 02.00 Wib berganti saksi GIARTO yang menyetubuhi saksi korban XXXXXXX, pada saat itu saksi korban XXXXXXX dalam posisi menungging dan saksi GIARTO berdiri di belakang saksi korban XXXXXXX dan memasukkan penisnya ke vagina saksi korban XXXXXXX, bersamaan dengan itu terdakwa meremas payudara saksi korban XXXXXXX setelah itu terdakwa berdiri dan menyuruh saksi korban XXXXXXX untuk mengulum penis terdakwa, kemudian saksi korban XXXXXXX ganti posisi terlentang dan saat itu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban XXXXXXX sebanyak 3 (tiga)kali, hal itu dilakukan bersamaan dengan saksi GIARTO menindih saksi korban XXXXXXX dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban XXXXXXX, setelah saksi GIARTO selesai menyetubuhi saksi XXXXXXX lalu terdakwa menyuruh saksi korban XXXXXXX jongkok dan menyandar di dinding, setelah itu terdakwa berlutut di depan saksi korban XXXXXXX dan kemudian terdakwa menempelkan penisnya ke vagina saksi korban XXXXXXX, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban XXXXXXX supaya gantian untuk melayani saksi RIYAN karena saksi RIYAN sudah menunggu.
Menimbang,bahwa tindakan terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban XXXXXXX sebanyak 3 (tiga)kali, hal itu dilakukan bersamaan dengan saksi GIARTO menindih saksi korban XXXXXXX dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban XXXXXXX, setelah saksi GIARTO selesai menyetubuhi saksi XXXXXXX lalu terdakwa menyuruh saksi korban XXXXXXX jongkok dan menyandar di dinding, setelah itu terdakwa berlutut di depan saksi korban XXXXXXX dan kemudian terdakwa menempelkan penisnya ke vagina saksi korban XXXXXXX, adalah merupakan tindakan pencabulan terhadap anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penunutut Umum yaitu melanggar pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan perbuatan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sepadan dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, maka sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pula pidana denda yang apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat saksi XXXXXXX XXXXXXX Xxxxxxxmenjadi trauma ;
Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap anak di bawah umur ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan berdasarkan undang – undang untuk dapat mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Merk SUZUKI SMASH 110 Nopol: AD-2388-UM Noka H8BE4DFA9J723015 Nosin E451-ID747561 warna hitam
Akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakdan Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NUR AHYANI Alias ENDOG Bin KARSO WAHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun ;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar
Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Merk SUZUKI SMASH 110 Nopol: AD-2388-UM Noka H8BE4DFA9J723015 Nosin E451-ID747561 warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi XXXXXXX.
7. Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Kamis, tanggal 03November 2016 oleh Kami, ASNI MERIYENTI, S.H.,M.H., Sebagai Hakim Ketua, FITRI RAMADHAN, S.H. serta SULISTIYANTO ROKHMAD B, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hariKamis, tanggal 10November 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas yang didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh ENNY RUSPRIYATI sebagai Panitera Pengganti yang dihadiri oleh ESTI ALDA PUTRI, SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
FITRI RAMADHAN, S.H. ASNI MERIYENTI, SH.,MH.
SULISTIYANTO ROKHMAD B, S.H
Panitera Pengganti,
ENNY RUSPRIYATI