144/PID.SUS/2016/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 144/PID.SUS/2016/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Asep Kurnia Als. Odong Bin Muhamad Aud Sutisna
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Asep Kurnia Als. Odong Bin Muhamad Aud Sutisna, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa dan barang, mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra No.Pol. D-4597-KA ï€ 1 (satu) lembar STNK D-4597-KA ï€ 1 (satu) lembar Sim C An. Asep Kurnia Dikembalikan kepada Terdakwa ASEP KURNIA Als. ODONG Bin MUHAMAD AUD SUTISNA. ï€ 1 (satu) unit kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi No. Reg.10020-37 ï€ 1 (satu) lembar STNK No. Reg.10020.37 ï€ 1 (satu) lembar SIM Gol. “A” An. GANJAR JATNIKA. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi GANJAR JATNIKA. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YAN MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Asep Kurnia Als. Odong Bin Muhamad
Aud Sutisna
Tempat Lahir : Bandung.
Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun / 27 September 1971.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Gg. Garuda, Rt.01 Rw.04, Kel. Ciroyom, Kec.
Andir, Kota Bandung.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 17 Desember 2015, berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 17 Desember 2015, Nomor Sp.Kap/12/XII/2015/Sat Lantas,.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Penetapan Penahanan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 18 Desember 2015, Nomor Sp. Han/03/XII/2015/Lantas, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 5 Januari 2016, Nomor T-54/O.2.38/Euh.1/01/2016, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016 ;
Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 10 Februari 2016, Nomor Print-19/O.2.38/Euh.2/02/2016, sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 23 Februari 2016, Nomor 144/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Blb, sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan tanggal 15 Maret 2016, Nomor K-144/Pen.Pid.Sus/Printah/2016/PN.Blb, sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Andri Prawira, SH & Rekan, Advokat pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Nomor H-144/Pen.Pid.Sus/Bakum/2016/PN.Blb, tanggal 15 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN Blb, tertanggal 23 Februari 2016, tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN. Blb, tanggal 29 Februari 2016, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-18/CMH/03/2016, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 5 April 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Asep Kurnia Bin Muhamad Aud Sutisna, bersalah melakukan tindak “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asep Kurnia Bin Muhamad Aud Sutisna, dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulankurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra No.Pol. D-4597-KA
1 (satu) lembar STNK D-4597-KA
1 (satu) lembar Sim C An. Asep Kurnia
Dikembalikan kepada pemiliknya ASEP KURNIA Bin MUHAMAD AUD SUTISNA.
1 (satu) unit kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi No. Reg.10020-37
1 (satu) lembar STNK No. Reg.10020.37
1 (satu) lembar SIM Gol. “A” An. GANJAR JATNIKA.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi GANJAR JATNIKA.
Nyatakan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar Nota Pembelaan/Pledooi dari Penasehat Hukum Terdakwa dan permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar diputus yang seringan-riangannya;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum (replik) secara lisan, yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga tanggapan (duplik) secara lisan dari Terdakwa danPenasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal, 9 Februari 2016, No. Reg. Perkara : PDM-18/CMH/TPUL/02/2016,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias ODONG Bin MUHAMAD AUD SUTISNA pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sekira Jam 23.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau pada waktu lain ditahun 2015, bertempat di Jalan Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), perbuatan terdakwa terjadi antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi : D-4597-KA dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam menggunakan transmisi gigi tiga, dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa di Gang Taruna Ciroyom Kota Bandung, kemudian saat terdakwa melintas di Jalan Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi pada kondisi jalan diaspal baik, jalan lurus, jalan kering, cuaca cerah dimalam hari, tidak terdapat marka pemisah jalur, situasi jalan sepi , jalan satu lajur, terdapat rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir, saat itu terdakwa mengemudikan sepeda motor dalam keadaan pengaruh minuman yang mengandung alkohol karena sebelumnya sekira jam 20.00 Wib terdakwa sudah mengkonsumsi minuman beralkohol sebanyak dua botol sehingga konsentrasi terdakwa berkurang, tiba-tiba tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya, terdakwa tidak dapat menguasai laju sepeda motornya sehingga menjadi oleng ke kanan ke kiri tidak seimbang, sehingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa tersebut tanpa ada upaya pengereman atau membunyikan klakson maupun memberikan isyarat lain sebagai peringatan, mengalami benturan atau menabrak pada bagian bumper belakang badan samping kanan kendaraan mobil Dinas Patroli Polres Cimahi Nomor Polisi : 10020-37 yang disaat itu sedang pada posisi diparkirkan dipinggir jalan sebelah kiri, lalu menabrak kaki kiri saksi korban AGUS SUHERMAN yang posisinya sedang berdiri dibagian pintu samping kanan belakang kendaraan mobil Dinas Patroli Polres Cimahi tersebut, yang mengakibatkan saksi korban AGUS SUHERMAN terpental atau terpelanting sejauh kurang lebih tiga meter dan terjatuh kedepan hingga mengalami luka dikaki kirinya, serta mobil Dinas Patroli Polres Cimahi Nomor Polisi : 10020-37 mengalami kerusakan atau penyok dibagian bumper belakang badan samping kanan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No.Pol : R/C/03/I/2016/Dokpol tanggal 07 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Harry Kamijantono, Sp.OT sebagai dokter pemeriksa dan mengetahui Dr. M. Ihsan Wahyudi, SpF sebagai Kepala Instalasi Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap atas nama AGUS SUHEMAN, laki-laki usia 29 Tahun, dengan, HASIL PEMERIKSAAN:
Korban datang dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus dua pulih millimeter Hg per delapan puluh millimeter Hg.
Pada tungkai bawah kiri terdapat sebuah luka terbuka dengan tepi tidak rata, tebing luka tidak rata dan memiliki dasar berupa tulang yang patah, luka tersebut berukuran tiga kali empat sentimeter.
Pada pemeriksaan penunjang (rontgen) : patah tulang tungkai bawah kiri (tulang kering dan tulang betis.
KESIMPULAN :
Korban adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun telah mengalami kekerasan tumpul pada tungkai bawah kiri yang menyebabkan timbulnya patah tulang terbuka. Korban tersebut setuju untuk dilaklukan perawatan/pengobatan lanjutan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung dengan registrasi nomor : SA 152568. Kelainan tersebut diatas menyebabkan halangan untuk fungsi berjalan untuk sementara waktu.(terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa saksi korban AGUS SUHERMAN tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari atau belum bisa bekerja mulai sejak saksi korban mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut sampai dengan sekarang kurang lebih empat puluh Sembilan hari (16-12-2015 s/d 02-02-2016), dikarenakan kaki kiri mengalami patah dan belum bisa menginjakan ke lantai serta masih memakai bantuan kursi roda dan memakai tongkat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias ODONG Bin MUHAMAD AUD SUTISNA pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sekira Jam 23.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau pada waktu lain ditahun 2015, bertempat di Jalan Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), perbuatan terdakwa terjadi antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi : D-4597-KA dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam menggunakan transmisi gigi tiga, dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa di Gang Taruna Ciroyom Kota Bandung, kemudian saat terdakwa melintas di Jalan Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi pada kondisi jalan diaspal baik, jalan lurus, jalan kering, cuaca cerah dimalam hari, tidak terdapat marka pemisah jalur, situasi jalan sepi, jalan satu lajur, terdapat rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir, saat itu terdakwa mengemudikan sepeda motor dalam keadaan pengaruh minuman yang mengandung alkohol karena sebelumnya sekira jam 20.00 Wib terdakwa sudah mengkonsumsi minuman beralkohol sebanyak dua botol sehingga konsentrasi terdakwa berkurang, tiba-tiba tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya, terdakwa tidak dapat menguasai laju sepeda motornya sehingga menjadi oleng ke kanan ke kiri tidak seimbang, sehingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa tersebut tanpa ada upaya pengereman atau membunyikan klakson maupun memberikan isyarat lain sebagai peringatan, mengalami benturan atau menabrak pada bagian bumper belakang badan samping kanan kendaraan mobil Dinas Patroli Polres Cimahi Nomor Polisi : 10020-37 yang disaat itu sedang pada posisi diparkirkan dipinggir jalan sebelah kiri, lalu menabrak kaki kiri saksi korban AGUS SUHERMAN yang posisinya sedang berdiri dibagian pintu samping kanan belakang kendaraan mobil Dinas Patroli Polres Cimahi tersebut, yang mengakibatkan saksi korban AGUS SUHERMAN terpental atau terpelanting sejauh kurang lebih tiga meter dan terjatuh kedepan hingga mengalami luka dikaki kirinya, serta mobil Dinas Patroli Polres Cimahi Nomor Polisi : 10020-37 mengalami kerusakan atau penyok dibagian bumper belakang badan samping kanan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No.Pol : R/C/03/I/2016/Dokpol tanggal 07 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Harry Kamijantono, Sp.OT sebagai dokter pemeriksa dan mengetahui Dr. M. Ihsan Wahyudi, SpF sebagai Kepala Instalasi Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap atas nama AGUS SUHEMAN, laki-laki usia 29 Tahun, dengan, HASIL PEMERIKSAAN:
Korban datang dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus dua pulih millimeter Hg per delapan puluh millimeter Hg.
Pada tungkai bawah kiri terdapat sebuah luka terbuka dengan tepi tidak rata, tebing luka tidak rata dan memiliki dasar berupa tulang yang patah, luka tersebut berukuran tiga kali empat sentimeter.
Pada pemeriksaan penunjang (rontgen) : patah tulang tungkai bawah kiri.
KESIMPULAN :
Korban adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun telah mengalami kekerasan tumpul pada tungkai bawah kiri yang menyebabkan timbulnya patah tulang terbuka. Korban tersebut setuju untuk dilaklukan perawatan/pengobatan lanjutan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung dengan registrasi nomor : SA 152568. Kelainan tersebut diatas menyebabkan halangan untuk fungsi berjalan untuk sementara waktu.(terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa saksi korban AGUS SUHERMAN tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari atau belum bisa bekerja mulai sejak saksi korban mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut sampai dengan sekarang kurang lebih empat puluh Sembilan hari (16-12-2015 s/d 02-02-2016), dikarenakan kaki kiri mengalami patah dan belum bisa menginjakan ke lantai serta masih memakai bantuan kursi roda dan memakai tongkat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias ODONG Bin MUHAMAD AUD SUTISNA pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sekira Jam 23.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau pada waktu lain ditahun 2015, bertempat di Jalan Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4), perbuatan terdakwa terjadi antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi : D-4597-KA dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam menggunakan transmisi gigi tiga, dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa di Gang Taruna Ciroyom Kota Bandung, kemudian saat terdakwa melintas di Jalan Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi pada kondisi jalan diaspal baik, jalan lurus, jalan kering, cuaca cerah dimalam hari, tidak terdapat marka pemisah jalur, situasi jalan sepi , jalan satu lajur, terdapat rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir, saat itu terdakwa mengemudikan sepeda motor dalam keadaan pengaruh minuman yang mengandung alkohol karena sebelumnya sekira jam 20.00 Wib terdakwa sudah mengkonsumsi minuman beralkohol sebanyak dua botol sehingga konsentrasi terdakwa berkurang, tiba-tiba tanpa disadari terdakwa serta tanpa menduga-duga kemungkinan sesuatu dapat terjadi dan tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya, terdakwa tidak dapat menguasai laju sepeda motornya sehingga menjadi oleng ke kanan ke kiri tidak seimbang, sehingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa tersebut tanpa ada upaya pengereman atau membunyikan klakson maupun memberikan isyarat lain sebagai peringatan, mengalami benturan atau menabrak pada bagian bumper belakang badan samping kanan kendaraan mobil Dinas Patroli Polres Cimahi Nomor Polisi : 10020-37 yang disaat itu sedang pada posisi diparkirkan dipinggir jalan sebelah kiri, lalu menabrak kaki kiri saksi korban AGUS SUHERMAN yang posisinya sedang berdiri dibagian pintu samping kanan belakang kendaraan mobil Dinas Patroli Polres Cimahi tersebut, yang mengakibatkan saksi korban AGUS SUHERMAN terpental atau terpelanting sejauh kurang lebih tiga meter dan terjatuh kedepan hingga mengalami luka dikaki kirinya, serta mobil Dinas Patroli Polres Cimahi Nomor Polisi : 10020-37 mengalami kerusakan atau penyok dibagian bumper belakang badan samping kanan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No.Pol : R/C/03/I/2016/Dokpol tanggal 07 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Harry Kamijantono, Sp.OT sebagai dokter pemeriksa dan mengetahui Dr. M. Ihsan Wahyudi, SpF sebagai Kepala Instalasi Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap atas nama AGUS SUHEMAN, laki-laki usia 29 Tahun, dengan,HASIL PEMERIKSAAN :
Korban datang dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus dua pulih millimeter Hg per delapan puluh millimeter Hg.
Pada tungkai bawah kiri terdapat sebuah luka terbuka dengan tepi tidak rata, tebing luka tidak rata dan memiliki dasar berupa tulang yang patah, luka tersebut berukuran tiga kali empat sentimeter.
Pada pemeriksaan penunjang (rontgen) : patah tulang tungkai bawah kiri.
KESIMPULAN :
Korban adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun telah mengalami kekerasan tumpul pada tungkai bawah kiri yang menyebabkan timbulnya patah tulang terbuka. Korban tersebut setuju untuk dilaklukan perawatan/pengobatan lanjutan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung dengan registrasi nomor : SA 152568. Kelainan tersebut diatas menyebabkan halangan untuk fungsi berjalan untuk sementara waktu. (terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa saksi korban AGUS SUHERMAN tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari atau belum bisa bekerja mulai sejak saksi korban mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut sampai dengan sekarang kurang lebih empat puluh Sembilan hari (16-12-2015 s/d 02-02-2016), dikarenakan kaki kiri mengalami patah dan belum bisa menginjakan ke lantai serta masih memakai bantuan kursi roda dan memakai tongkat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias ODONG Bin MUHAMAD AUD SUTISNA pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sekira Jam 23.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau pada waktu lain ditahun 2015, bertempat di Jalan Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), perbuatan terdakwa terjadi antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi : D-4597-KA dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam menggunakan transmisi gigi tiga, dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa di Gang Taruna Ciroyom Kota Bandung, kemudian saat terdakwa melintas di Jalan Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi pada kondisi jalan diaspal baik, jalan lurus, jalan kering, cuaca cerah dimalam hari, tidak terdapat marka pemisah jalur, situasi jalan sepi , jalan satu lajur, terdapat rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir, saat itu terdakwa mengemudikan sepeda motor dalam keadaan pengaruh minuman yang mengandung alkohol karena sebelumnya sekira jam 20.00 Wib terdakwa sudah mengkonsumsi minuman beralkohol sebanyak dua botol sehingga konsentrasi terdakwa berkurang, tiba-tiba tanpa disadari terdakwa serta tanpa menduga-duga kemungkinan sesuatu dapat terjadi dan tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya, terdakwa tidak dapat menguasai laju sepeda motornya sehingga menjadi oleng ke kanan ke kiri tidak seimbang, sehingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa tersebut tanpa ada upaya pengereman atau membunyikan klakson maupun memberikan isyarat lain sebagai peringatan, mengalami benturan atau menabrak pada bagian bumper belakang badan samping kanan kendaraan mobil Dinas Patroli Polres Cimahi Nomor Polisi : 10020-37 yang disaat itu sedang pada posisi diparkirkan dipinggir jalan sebelah kiri, lalu menabrak kaki kiri saksi korban AGUS SUHERMAN yang posisinya sedang berdiri dibagian pintu samping kanan belakang kendaraan mobil Dinas Patroli Polres Cimahi tersebut, yang mengakibatkan saksi korban AGUS SUHERMAN terpental atau terpelanting sejauh kurang lebih tiga meter dan terjatuh kedepan hingga mengalami luka dikaki kirinya, serta mobil Dinas Patroli Polres Cimahi Nomor Polisi : 10020-37 mengalami kerusakan atau penyok dibagian bumper belakang badan samping kanan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No.Pol : R/C/03/I/2016/Dokpol tanggal 07 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Harry Kamijantono, Sp.OT sebagai dokter pemeriksa dan mengetahui Dr. M. Ihsan Wahyudi, SpF sebagai Kepala Instalasi Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap atas nama AGUS SUHEMAN, laki-laki usia 29 Tahun, dengan,HASIL PEMERIKSAAN :
Korban datang dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus dua pulih millimeter Hg per delapan puluh millimeter Hg.
Pada tungkai bawah kiri terdapat sebuah luka terbuka dengan tepi tidak rata, tebing luka tidak rata dan memiliki dasar berupa tulang yang patah, luka tersebut berukuran tiga kali empat sentimeter.
Pada pemeriksaan penunjang (rontgen) : patah tulang tungkai bawah kiri.
KESIMPULAN :
Korban adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun telah mengalami kekerasan tumpul pada tungkai bawah kiri yang menyebabkan timbulnya patah tulang terbuka. Korban tersebut setuju untuk dilaklukan perawatan/pengobatan lanjutan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung dengan registrasi nomor : SA 152568. Kelainan tersebut diatas menyebabkan halangan untuk fungsi berjalan untuk sementara waktu. (terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa saksi korban AGUS SUHERMAN tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari atau belum bisa bekerja mulai sejak saksi korban mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut sampai dengan sekarang kurang lebih empat puluh Sembilan hari (16-12-2015 s/d 02-02-2016), dikarenakan kaki kiri mengalami patah dan belum bisa menginjakan ke lantai serta masih memakai bantuan kursi roda dan memakai tongkat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah yaitu :
Saksi Agus Suherman, SH Bin Ade Suarna, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015, sekitar jam 20.30 Wib. di Jl. Amir Machmud, depan Bank BRI Cabang Cimahi, saat saksi sedang bertugas dan yang membawa mobil saat itu adalah teman saksi (sdr. Ganjar) dan saat mobil berhenti untuk mendatangi pengemudi Taxi yang suka mencari penumpang disekitar situ, saksi turun dari mobil lewat pintu sebelah kiri dan karena akan mengambil sesuatu dari dalam mobil, lewat pintu sebelah kanan saksi ditabrak dari belakang ;.
Bahwa yang menabrak saksi adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa ;
Bahwa kondisi tidak sedang turun hujan dan jalannya lurus, rata tidak berbelok-belok, ada marka jalanya serta ada penerangan lampu jalannya saat terjadi tabrakan;
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara rem dan suara klakson sebelum terjadinya tabrakan ;
Bahwa saksi membenarkan orang yang menabrak saksi adalah Terdakwalah orangnya (Hakim menunjuk kearah Terdakwa) ;
Bahwa saksi membenar sepeda motor yang menanbrak saksi dan mobil yang ditabrak oleh Terdakwa (diperlihatkan fotonya dipersidangan) ;
Bahwa saat terjadi tabrakan sepeda motor menanbrak mobil bagian belakang terlebih dahulu baru kemudian menabrak saksi karena sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa searah dengan mobil yang berada dipinggir jalan ;
Bahwa posisi saksi saat ditabrak berada disamping mobil sebelah kanan, sedang berdiri ;
Bahwa saat terjadi tabrakan Terdakwa sendirian tidak sedang berboncengan, memakai helm dan kelengkapan surat-surat kendaraannya lengkap ;
Bahwa saksi tahu, Terdakwa dalam keadaan mabuk saat menabrak saksi karena tercium bau aroma alkohol dari mulut Terdakwa ;
Bahwa akibat ditabrak, saksi mengalami luka yaitu kaki sebelah kiri saksi patah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cibabat untuk pertolongan pertama dan di Gip di Rumah Sakit Santika Asih selain itu sepeda motor dan mobil rusak yaitu penyok dibagian sebelah kanan ;
Bahwa saksi dibawa ke Rumah Sakit pada hari Kamis subuh dan 5 (lima) hari diopname di Rumah Sakit ;
Bahwa sampai sekarang saksi belum sembuh, belum bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan belum masuk kerja serta masih menjalani terapi ;
Bahwa Terdakwa dan atau keluarganya tidak ada memberikan bantuan biaya untuk pengobatan karena biaya pengobatan ditanggung oleh Kantor dan Jasa Raharja ;
Bahwa dokter mengatakan ada kemungkinan saksi bisa berjalan normal lagi tetapi butuh waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan ;
Bahwa isteri Terdakwa dan pak RW Cuma datang menjenguk 1 (satu) kali saat di Rumah Sakit dan 1 (satu) kali saat saksi sudah berada dirumah ;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit Tk.II Bhayangkara Bandung, Sartika Asih, Nomor R/C/03/2016/Dokpol, tanggal 7 Januari 2016, yang ditandatangani oleh dr. Harry Kamijantono, Sp.OT, selaku dokter pemeriksa dan mengetahui KA Instalasi Forensik, Dr. Ihsan Wahyudi, SpF, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Agus Suherman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus dua puluh milimeter Hg per delapan puluh milimeter Hg.
Pada tungkai bawah kiri terdapat sebuah luka terbuka dengan tepi tida rata, tebing luka tidak rata dan memiliki dasar berupa tulang yang
patah, luka terbuka tersebut berukuran tiga kali empat sentimeter.
Pada pemeriksaan penunjang (rontgen) : patah tulang bawah kiri (tulang kering dan tulang betis).
Dengan kesimpulan :
Korban adalah seorang laki-laki berumr kurang lebih tiga puluh tahun telah mengalami kekerasan tumpul pada tungkai bawah kiri yang menyebabkan timbulnya patah tulang terbuka yang menyebabkan halangan untuk fungsi berjalan untuk sementara waktu.
Saksi Ganjar Jatnika Bin Sumardi, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara rem ataupun suara klakson saat terjadinya tabrakan, saksi hanya mendengar suara tabrakan saja, daaarrrr karena saat itu saksi sedang mengobrol dengan supir taxi dipinggir jalan disebelah kiri mobil ;
Bahwa saksi tidak melihat saat Terdakwa menabrak korban, saya hanya mendengar suara tabrakan saja dan setelah itu saksi melihat kaki korban agak bergeser kemudian saksi mengangkat korban kedalam mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Cibabat untuk pertolongan pertama selain kaki korban yang patah korban juga ada mengalami luka dibagian kepala (berdarah) dan baret-baret ;
Bahwa saksi tidak melihat arah datangnya sepeda motor dan tidak juga mendengar suara rem, kalkson atau suara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa karena knalpot sepeda motor Terdakwa menggunakan yang standar, tahunya pas terjadi tabrakan ;
Bahwa jalanan saat terjadinya tabrakan dalam keadaan sepi ;
Bahwa saksi dan korban berada ditempat kejadian karena sedang tugas patroli ;
Bahwa sepeda motor Terdakwa setelah kejadian berada dibagian depan mobil ;
Bahwa posisi Terdakwa saat itu sedang tertelungkup ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohhol ;
Bahwa sepeda motor mengalami rusak dibagian stang dan lampu yang pecah ;
Bahwa Terdakwa ada membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya (lengkap) ;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto saat terjadinya kecelakaan tersebut (diperlihatkan dipersidangan) ;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah ada itikad baik dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula keterangan saksi Adar Sulaeman Bin (Alm) Odjo dan saksi Budi Septia Budi Bin Ayi Ependi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Adar Sulaeman Bin (Alm) Odjo, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian pada hari Jum”at, tanggal 18 Desember 2015, jam 23.00 Wib. yang dibuat oleh Yusup Gustiana, SH, pangkat Brigadir, Nrp.87071087 selaku penyidik pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Cimahi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015, sekitar pukul 23.30 Wib. bertempat di Jl. Raya Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kel. Cimahi Tengah Kota Cimahi ;
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada didalam kendaraan taxi, sedang mencari penumpang, sedang parkir dibelakang kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor Honda Supra No.Pol. D-4597-KA yang menabrak seseorang yang sedang berdiri dan menabrak kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi No.Pol. 10020.37 ;
Bahwa pada saat itu saksi sedang menunggu penumpang didalam taxi yang saksi kemudikan, kemudian saksi melihat petugas seakan membuka pintu belakang sebelah kiri sebelum membuka pintu tiba-tiba ada sepeda motor Hinda Supra No.Pol D-4597-AK yang melaju dari arah barat/Sangkuriang menuju kearah timur/Cimahi dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba oleng dan langsung menabrak seseorang hingga terpelanting sejauh ± 3 (tiga) meter dan pengendara motor terjatuh ± 5 (lima) meter ketengah jalan ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalulintas saksi tidak mendengar suara pengereman atau suara klakson dari pengendara sepeda motor Hinda Supra No.Pol. D-4597-AK ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak mengetahui bahwa pengendara sepeda motor Honda Supra dalam pengaruh alkohol dikarena saksi tidak mendekati pengendara Honda Supra tersebut ;
Saksi Budi Septia Budi Bin Ayi Ependi, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian pada hari Jum”at, tanggal 18 Desember 2015, jam 23.00 Wib. yang dibuat oleh Yusup Gustiana, SH, pangkat Brigadir, Nrp.87071087 selaku penyidik pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Cimahi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015, sekitar pukul 23.30 Wib. bertempat di Jl. Raya Jenderal Amir Machmud tepatnya didepan Bank BRI Cabang Cimahi Kel. Cimahi Tengah Kota Cimahi ;
Bahwa saksi melihat kendaraan jenis Honda Supra No.Pol. D-4597-AK, menyenggol bagian belakang sebelah kanan kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi, kemudian menabrak seorang anggota Polri Polres Cimahi, saat kejadian saksi sedang berjualan nasi goreng ;
Bahwa pada saat itu saksi berjualan nasi goreng, 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian dan pada saat itu saksi sedang menggoreng nasi goreng tiba-tiba mendengar benturan yang cukup keras dan ada Polisi yang berteriak meminta tolong untuk mengangkat seorang anggota Polisi yang ditabrak oleh pengendara sepeda motor Honda Supra tersebut, selanjutnya saksi memanggil Polisi yang akan mambawa korban karena saksi mellihat pengendara sepeda motor Honda Supra yang sudah terlentang dibahu kiri jalan dan tercium bau alkohol dari mulutnya kemudian karena kedua-duanya dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut cuaca cerah, malam hari, arus lalulintas sepi, jalan lurus, jalan diaspal, jalan rata, jalan baik, jalan kering ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kena pada bagian mananya yang terlibat kecelakaan tersebut yang saya ketahui ada polisi yang sudah tergeletak dan posisinya sudah terlentang menghadap timur ;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalulintas antara sepeda motor Honda Supra No.Pol. D-4597-AK menyenggol bagian belakang sebelah kanan kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi, kemudian menanbrak seorang anggota Polres Cimahi dijalur kiri arah dari Cimahi menunju kearah Bandung ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa Asep Kurnia Alias Odong Bin Muhamad Aud Sutisna, menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara terlampir bukti surat, berupa hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit Tk.II Bhayangkara Bandung, Sartika Asih, Nomor R/C/03/2016/Dokpol, tanggal 7 Januari 2016, yang ditandatangani oleh dr. Harry Kamijantono, Sp.OT, selaku dokter pemeriksa dan mengetahui KA Instalasi Forensik, Dr. Ihsan Wahyudi, SpF, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Agus Suherman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus dua puluh milimeter Hg per delapan puluh milimeter Hg.
Pada tungkai bawah kiri terdapat sebuah luka terbuka dengan tepi tida rata, tebing luka tidak rata dan memiliki dasar berupa tulang yang patah, luka terbuka tersebut berukuran tiga kali empat sentimeter.
Pada pemeriksaan penunjang (rontgen) : patah tulang bawah kiri (tulang kering dan tulang betis).
Dengan kesimpulan :
Korban adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun telah mengalami kekerasan tumpul pada tungkai bawah kiri yang menyebabkan timbulnya patah tulang terbuka yang menyebabkan halangan untuk fungsi berjalan untuk sementara waktu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Bandung ;
Bahwa keterangan Terdakwa dikepolisian adalah yang sebenarnya dan tidak ada tekanan ;
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan terima salah ;
Bahwa Terdakwa bekerja diparkiran ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 16 November 2015 sekitar jam 23.30 Wib. di Jl. Jenderal Amir Machmud di depan Bank BRI Cabang Cimahi, saat Terdakwa pulang dari rumah mertua di Cimareme, mengendari sepeda motor dalam keadaan mabuk minuman, Terdakwa telah menabrak seseorang dan Terdakwapun akhirnya tidak sadar dan sadar saat Terdakwa sudah berada di Rumah Sakit Cibabat ;
Bahwa Terdakwa membenarkan sepeda motor adalah miliknya yaitu Honda Supra X 125 No.Pol D-4597-AK dan memiliki SIM dan mobil Dinas Patroli Polres Cimahi (dipersidangan diperlihatkan fotonya) ;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi (malam-malam), Terdakwa baru dari menengok mertuanya yang sedang sakit ;
Bahwa saat kejadian Terdakwa sedang dalam keadaan mabuk, habis minum-minuman beralkohol sebanyak 2 (dua) botol AO ;
Bahwa Terdakwa mabuk saat menengok mertuanya yang sedang sakit, karena masalah keuangan ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa menabrak mobil terlebih dahulu kemudian baru menabrak seseorang ;
Bahwa Terdakwa sering meminuman-mnuman AO tersebut, seminggu 1 (satu) kali sedangkan pada saat kejadian hanya lagi pusing saja ;
Bahwa efek dari minuma-mnuman beralkohol (AO), rasanya gelap ;
Bahwa ditempat kejadian, jalanan saat itu sedang sepi dan kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa ± 50 Km/jam ;
Bahwa posisi mobil Dinas Patroli Polres Cimahi yang ditabrak oleh Terdakwa berada dipinggir jalan karena sedang patroli ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang ditabrak olehnya ;
Bahwa Terdakwa hanya menabrak, hanya 1 (satu) orang saja ;
Bahwa kondisi korban yang ditabrak oleh Terdakwa, kakinya mengalami luka dosebelah kiri sedangkan Terdakwa luka dibagian rusuk, mungkin karena terkena setang sepeda motor Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bagaimana kondisi sepeda motornya, apakah rusak atau tidak ;
Bahwa setelah kejadian, ada dari keluarga Terdakwa datang menenmui korban saat di Rumah Sakit, 1 (satu) kali dan saat korban sudah berada dirumahnya dan yang datang saat itu adalah isteri Terdakwa dan Pak RW;
Bahwa belum ada bantuan biaya untuk pengobatan korban dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginnya lagi ;
Menimbang, bahwa selain itu, Penuntut Umum dipersidangan, mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol D-4597-KA ;
1 (satu0 lembar STNK No. Pol. D-4597-KA ;
1 (satu) lembar SIM C An. Asep Kurnia ;
1 (satu) unit Kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi No. Reg.10020-37 ;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi No. Reg.10020-37 ;
1 (satu) lembar SIM A An. Ganjar Jatnika;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun oleh Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya surat hasil visum et repertum serta barang bukti dalam perkara ini, ternyata satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 November 2015 sekitar jam 23.30 Wib. di Jl. Jenderal Amir Machmud di depan Bank BRI Cabang Cimahi dimana jalan dalam keadaan sepi, kering, rata, ada lampu penerangan jalan dan jalannya satu arah dengan kecepatan sekitar ± 50 Km/jam ;
Bahwa benar Terdakwa menabrak mobil Dinas Patroli Polres Cimahi yang sedang melakukan patroli yang berada dipinggir jalan dan mengenai bagian belakang sebelah kanan dari mobil tersebut baru kemudian mengenai korban Asep Kurnia yang akan mengambil sesuatu dari dalam mobil Dinas tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam keadaan mabuk habis minum-minuman AO sebanyak 2 (dua) botol karena tercium dari bau alkohol mulutnya ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut korban Agus Suherman, SH Bin Ade Suarna mengalami patah kaki sebelah kiri dan sampai sekarang belum sembuh dan masih menjalani terapi serta korban Agus Suherman, SH Bin Ade Suarna belum bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan belum masuk kerja sedangkan Terdakwa luka dibagian rusuk, mungkin karena terkena setang sepeda motor Terdakwa sendiri ;
Bahwa benar oleh Majelis Hakim dilakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, yang setelah diteliti lalu dibacakan dipersidangan yang berupa hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit Tk.II Bhayangkara Bandung, Sartika Asih, Nomor R/C/03/2016/Dokpol, tanggal 7 Januari 2016, yang ditandatangani oleh dr. Harry Kamijantono, Sp.OT, selaku dokter pemeriksa dan mengetahui KA Instalasi Forensik, Dr. Ihsan Wahyudi, SpF, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Agus Suherman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus dua puluh milimeter Hg per delapan puluh milimeter Hg.
Pada tungkai bawah kiri terdapat sebuah luka terbuka dengan tepi tida rata, tebing luka tidak rata dan memiliki dasar berupa tulang yang patah, luka terbuka tersebut berukuran tiga kali empat sentimeter.
Pada pemeriksaan penunjang (rontgen) : patah tulang bawah kiri (tulang kering dan tulang betis).
Dengan kesimpulan :
Korban adalah seorang laki-laki berumr kurang lebih tiga puluh tahun telah mengalami kekerasan tumpul pada tungkai bawah kiri yang menyebabkan timbulnya patah tulang terbuka yang menyebabkan halangan untuk fungsi berjalan untuk sementara waktu.
Bahwa benar Terdakwa tidak ada membantu biaya pengobatan korban Agus Suherman, SH Bin Ade Suarna;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan atau kedua pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan atau ketiga pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan atau keempat pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dakwaan tersebut akan memilih salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Denga sengaja mengemudikan kendaraan bermotor.
Dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
5. Dengan korban luka berat.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan”setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan ternyata tidak diatur atau dijelaskan lebih lanjut, namun secara terminologi artinya sama dengan pengertian “barang siapa” dalam KUHP, oleh karena itu maka yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orang sebagai subjek hukum, yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, dan orang tersebut mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah membenarkan semua identitas dirinya sebagai mana yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut. Maka unsur “setiap orang” dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidanya lainnya sebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini;
Ad.2.Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah bahwa si pelaku telah mengetahui dan menghendaki atas apa yang dikerjakaannya atau atas apa yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 16 November 2015 sekitar jam 23.30 Wib. telah mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol. D-4597-AK, sebagai kendaraan miliknya, melintasi Jl. Jenderal Amir Machmud di depan Bank BRI Cabang Cimahi dari arah Cimahi menuju kearah Bandung kerumahnya Terdakwa di gang Taruna Ciroyom Kota Bandung.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motornya tersebut dilakukan dengan dikehendaki dan mengetahui atas apa yang akan terjadi dengan apa yang dilakukannya sehingga unsur inipun telah terbukti;
Ad. 3.Dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau
barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motornya tersebut yaitu sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya, No.Pol. D-4597-AK, dalam keadaan mabuk habis minum-minuman beralkohol yaitu A O (anggur orang tua)
sebanyak 2 (dua) botol, sehingga cara Terdakwa mengendarai kendaraannya yang membahayakan baik bagi nyawa ataupun barang; Sehingga unsur inipun telah terbukti;
Ad. 4.Mengakibatkan kecelakaan lalulintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan bahwa Terdakwa ketika mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, No.Pol. D-4597-AK, dari arah Cimahi menuju kearah Bandung kerumahnya Terdakwa di gang Taruna Ciroyom Kota Bandung, ketika melintasi Jl. Jenderal Amir Machmud di depan Bank BRI Cabang Cimahi, karena dalam keadaan mabuk, Terdakwa tidak dapat mengendalikan lagi kendaraannya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas, dimana Terdakwa telah menabrak kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi yang berada dipinggir jalan mengenai bagian belakang mobil tersebut dan menabrak korban bernama saksi korban AGUS SUHERMAN. Sehingga dengan demikian unsur ini telah pula terbukti;
Ad. 5.Dengan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” menurut ketentuan Pasal 90 KUHP adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, atau tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, atau kehilangan salah satu panca indra, atau mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama di persidangan bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut korban yang bernama AGUS SUHERMAN mengalami patah pada bagian kaki sebelah kiri dan sampai saat diperiksa dipersidangan keadaannya belum sembuh dan keadaannya diperkirakan tidak kembali normal sepertia sedia kala seperti keadaan sebelum terjadi kecelakaan lalulintas;, dengan demikian unsur kelima inipun telah pula terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka seluruh unsur Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan telah terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan/pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai Pasal yang terbukti dilanggar oleh Terdakwa, namun Penasehat Hukum Terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan pidana selama 3 (tiga) tahun. Untuk itu mohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa dengan alasan karena Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji akan memperbaiki diri, menyesali perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, menurut Majelis cukup beralasan, karenaTuntutan pidana atas diri Terdakwa tersebut terlalu berat, sehingga harus diringankan sebagaimana lamanya pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan ditentukan adanya hukuman kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, sehingga kepada Terdakwa akan dijatuhkan pidana berupa penjara dan denda;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ada ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menilai cukup alasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol D-4597-KA, 1 (satu) lembar STNK No. Pol. D-4597-KA, 1 (satu) lembar SIM C An. Asep Kurnia, 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi No. Reg.10020-37, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi No. Reg.10020-37, 1 (satu) lembar SIM A An. Ganjar Jatnika yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim manilai berdasarkan
ketentuan pasal 194 KUHAP dan buku II edisi 2007 halaman 41 menyatakan bahwa barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim memandang bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya dan telah sesuai pula dengan tujuan daripada pemidanaan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam
Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan ini ;
Mengingat, Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Pasal 197 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Asep Kurnia Als. Odong Bin Muhamad Aud Sutisna, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa dan barang, mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra No.Pol. D-4597-KA
1 (satu) lembar STNK D-4597-KA
1 (satu) lembar Sim C An. Asep Kurnia
Dikembalikan kepada Terdakwa ASEP KURNIA Als. ODONG Bin MUHAMAD AUD SUTISNA.
1 (satu) unit kendaraan Dinas Patroli Polres Cimahi No. Reg.10020-37
1 (satu) lembar STNK No. Reg.10020.37
1 (satu) lembar SIM Gol. “A” An. GANJAR JATNIKA.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi GANJAR JATNIKA.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung, pada hari Selasa, tanggal, 26 April 2016, oleh Hj. Diah Sulastri Dewi, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, Ojo Sumarna, SH., MH. dan Itong Isnaeni Hidayat, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Budi Permana, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh Yuris Setianingsih Abduh, SH., MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ojo Sumarna, SH., MH.Hj. Diah Sulastri Dewi, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Itong Isnaeni Hidayat, SH.,MH.
Budi Permana, SH.